54/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 54/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ADI CAHYANTO alias ADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI dari dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI tersebut, dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas plastik yang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam Surya berwarna merah yang didalamnya berisi: - 1 (satu) poket kristal putih yang dibungkus dengan plastik klip transparan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram; - 1 (satu) buah pipet kaca yang berwarna putih bening yang di dalamnya masih terdapat sisa Kristal putih; - 1 (satu) batang rokok Sampoerna Mild; - 2 (dua) batang rokok Marlboro; - 1 (satu) batang rokok Gudang Garam Surya; - 1 (satu) buah korek api gas; - 1 (satu) buah Handphone Nokia warna merah beserta kartu SIM XL dengan Nomor 087865001000; Dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 54/Pid.Sus/2014/PN.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ADI CAHYANTO alias ADI;
Tempat lahir : Mataram;
Umur / tanggal lahir : 34 tahun / 14 Desember 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : BTN Babakan Residence D 18 Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Nopember 2013 s/d tanggal 8 Desember 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2013 s/d tanggal 17 Januari 2014;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 18 Desember 2013 s/d tanggal 16 Februari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2014 s/d tanggal 23 Februari 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 14 Februari 2014 s/d tanggal 15 Maret 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 16 Maret 2014 s/d tanggal 14 Mei 2014;
Terdakwa pada awal persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, yaitu : EDDY KURNIADI, SH., ADLIAM CURCIL, SH., L.MUH. SALAMUDDIN, SH., L. SULTAN ALIFIN, SH., MARHAENY, SH., berdasarkan surat kuasa khusus No.01/SK.Pid/Adv/E/I/2014, namun pada persidangan berikutnya Terdakwa mencabut kuasanya sesuai surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2014, dan Terdakwa menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah memperhatikan alat bukti surat;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ADI CAHYONO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 11 (sebelas) bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) klip plastic berisi sabu berat netto 0,08 gram;
1 (satu) buah kaleng rokok surya berisi 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) batang rokok sampurna mild, 2 (dua) batang rokok Marlboro, 1 (satu) barang rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah HP Nokia warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan .
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ;
Telah mendengar pembelaan/permohonan Terdakwa yang pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi melakukan tindak pidana, dan Terdakwa ingin segera dapat merawat orang tuanya yang sudah sakit-sakitan;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
-------- Bahwa ia terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira jam 17.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Nopember dalam tahun 2013 bertempat di rumah sdr. KROK (DPO) di Lingkungan Abian Tubuh Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Kristal putih shabu dibungkus dengan plastic klip putih transparan yang setengahnya telah dikonsumsi/digunakan dan sisanya seberat 0.08 (nol koma nol delapan) gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira jam 17.00 Wita, terdakwa yang telah selesai bekerja di bengkelnya yaitu Bengkel Cakrawala Motor di Cakranegara lalu dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa menuju Lingkungan Abian Tubuh Cakranegara dengan maksud untuk menemui sdr. KROK (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu;
Sesampainya di Lingkungan Abian Tubuh tersebut, terdakwa langsung menuju rumah sdr. KROK (DPO) dan bertemu dengannya kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdr. KROK (DPO) memberi terdakwa 1 (satu) poket shabu yang ada pada kaleng rokok Gudang Garam Surya berwarna merah;
Bahwa setelah menerima 1 (satu) poket shabu tersebut, terdakwa kemudian langsung menggunakan/mengkonsumsi setengahnya yang bertempat di ruang tengah rumah sdr. KROK (DPO) setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya di BTN Babakan Residence D 18 Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram sambil membawa sisa shabu yang belum terpakai beserta pipet kacanya;
Bahwa saat sampai di rumah, terdakwa duduk-duduk terlebih dahulu di teras rumah setelah meletakkan sisa shabu tersebut di samping tempat duduk terdakwa, tiba-tiba datang petugas Dit Res Narkoba Polda NTB termasuk saksi SUDIRMAN PRASETYA dan saksi GAZALI yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa:
1 (satu) buah tas plastic yang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam Surya berwarna merah yang didalamnya berisi:
1 (satu) poket kristal putih yang dibungkus dengan plastik klip transparan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
1 (satu) buah pipet kaca yang berwarna putih bening yang di dalamnya masih terdapat sisa Kristal putih;
1 (satu) batang rokok Sampoerna Mild;
2 (dua) batang rokok Marlboro;
1 (satu) batang rokok Gudang Garam Surya;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah Handphone Nokia warna merah beserta kartu SIM XL dengan Nomor 087865001000;
Kesemua barang tersebut diatas ditemukan di teras rumah terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket Kristal putih dan sisa Kristal putih di dalam pipet kaca tersebut sebagaimana Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Balai Besar POM Mataram Nomor : 188/N-INS/U/MTR/13 tanggal 27 November 2013 yang dilakukan oleh Firman Rahman, S.Si., Apt., dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan / Instansi yang berwenang di bidang kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyeragkan Narkotika jenis shabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR:
-------- Bahwa ia terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira jam 17.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Nopember dalam tahun 2013 bertempat di rumah sdr. KROK (DPO) di Lingkungan Abian Tubuh Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Kristal putih shabu dibungkus dengan plastic klip putih transparan yang setengahnya telah dikonsumsi/digunakan dan sisanya seberat 0.08 (nol koma nol delapan) gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira jam 17.00 Wita, terdakwa yang telah selesai bekerja di bengkelnya yaitu Bengkel Cakrawala Motor di Cakranegara lalu dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa menuju Lingkungan Abian Tubuh Cakranegara dengan maksud untuk menemui sdr. KROK (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu;
Sesampainya di Lingkungan Abian Tubuh tersebut, terdakwa langsung menuju rumah sdr. KROK (DPO) dan bertemu dengannya kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdr. KROK (DPO) memberi terdakwa 1 (satu) poket shabu yang ada pada kaleng rokok Gudang Garam Surya berwarna merah;
Bahwa setelah menerima 1 (satu) poket shabu tersebut, terdakwa kemudian langsung menggunakan/mengkonsumsi setengahnya yang bertempat di ruang tengah rumah sdr. KROK (DPO) setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya di BTN Babakan Residence D 18 Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram sambil membawa sisa shabu yang belum terpakai beserta pipet kacanya;
Bahwa saat sampai di rumah, terdakwa duduk-duduk terlebih dahulu di teras rumah setelah meletakkan sisa shabu tersebut di samping tempat duduk terdakwa, tiba-tiba datang petugas Dit Res Narkoba Polda NTB termasuk saksi SUDIRMAN PRASETYA dan saksi GAZALI yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa:
1 (satu) buah tas plastic yang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam Surya berwarna merah yang didalamnya berisi:
1 (satu) poket kristal putih yang dibungkus dengan plastik klip transparan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
1 (satu) buah pipet kaca yang berwarna putih bening yang di dalamnya masih terdapat sisa Kristal putih;
1 (satu) batang rokok Sampoerna Mild;
2 (dua) batang rokok Marlboro;
1 (satu) batang rokok Gudang Garam Surya;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah Handphone Nokia warna merah beserta kartu SIM XL dengan Nomor 087865001000;
Kesemua barang tersebut diatas ditemukan di teras rumah terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket Kristal putih dan sisa Kristal putih di dalam pipet kaca tersebut sebagaimana Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Balai Besar POM Mataram Nomor : 188/N-INS/U/MTR/13 tanggal 27 November 2013 yang dilakukan oleh Firman Rahman, S.Si., Apt., dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan / Instansi yang berwenang di bidang kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyeragkan Narkotika jenis shabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR:
-------- Bahwa ia terdakwa ADI CAHYONO alias ADI pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira jam 17.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Nopember dalam tahun 2013 bertempat di rumah sdr. KROK (DPO) di Lingkungan Abian Tubuh Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadili, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I (satu) berupa shabu bagi diri sendiri.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira jam 17.00 Wita, terdakwa yang telah selesai bekerja di bengkelnya yaitu Bengkel Cakrawala Motor di Cakranegara lalu dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa menuju Lingkungan Abian Tubuh Cakranegara dengan maksud untuk menemui sdr. KROK (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu;
Sesampainya di Lingkungan Abian Tubuh tersebut, terdakwa langsung menuju rumah sdr. KROK (DPO) dan bertemu dengannya kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdr. KROK (DPO) memberi terdakwa 1 (satu) poket shabu yang ada pada kaleng rokok Gudang Garam Surya berwarna merah;
Bahwa setelah menerima 1 (satu) poket shabu tersebut, terdakwa kemudian masuk ke ruang tengah rumah sdr. KROK (DPO) lalu menggunakan/mengkonsumsi shabu tersebut dengan alat hisap shabu (bong) yang telah ada di rumah tersebut dengan cara terdakwa memasukkan setengah dari 1 (satu) poket shabu yang dibeli dari Sdr. KROK (DPO) ke dalam pipet kaca kemudian disambungkan dengan pipet yang terdapat pada alat hisap shabu (bong) lalu terdakwa membakarnya dengan korek gas sehingga dari pembakaran tersebut maka shabu meleleh dan menguap dalam bentuk asap/uap yang masuk ke dalam air di dalam bong dengan bentuk gelembung-gelembung udara/uap shabu selanjutnya terdakwa mengisap uap tersebut sampai masuk ke dalam rongga pernafasan melalui pipet pengisap dan terdakwa mengisap shabu tersebut sekitar 5 (lima) sampai 6 (enam) kali hisapan/sedotan dan efek dari hisapan shabu tersebut, terdakwa merasa lebih segar dan pikiran tenang.
Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 442.381/RSJP/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dilakukan Pemeriksaan Urine atas nama ADI CAHYONO alias ADI pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 oleh I KOMANG SUDARSANA, S.Si. selaku Pemeriksan Laboratorium dan ditanda tangani pula oleh Dr.ELLY ROSILA WIJAYA, Sp.KJ.,MM., selaku Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB yang menyatakan : Setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada urine yang bersangkutan, DITEMUKAN ADANYA METAMPHETAMIN.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan / Instansi yang berwenang di bidang kesehatan untuk menggunakan Narkotika jenis shabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi maupun maksudnya, dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi di persidangan, yaitu : saksi GAZALI, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saya pernah memberikan keterangan di Penyidik, dan apa yang saya terangkan adalah benar semuanya;
Bahwa dari informasi masyarakat, saya bersama tim melakukan penggerebekan dan penangkapan, pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 18.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di BTN babakan Reciden Blok D 18 Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;
Bahwa saat digeledah ia sendirian, dan ditemukan barang-barang, berada diteras disamping tempat duduk terdakwa berupa : 1(satu) buah tas plastik warna hitamyang didalamnya terdapat, 1(satu) buah kaleng Rokok Gudang garam Surya warna merahyang didalamya berisikan: 1(satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang merupakan sisa sabu yang telah dipakai, 1(satu) buah pipet kaca bening yang didalamnya masih terdapat sisa sabu yang telah dipakai, 1(satu) batang rokok samporna mild, 2(dua) batang rokok marlboro, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah handphone Nokia 300 warna merah beserta karti sim Xlnya dengan nomor: 087865001000;
Bahwa yang menyaksikan penggeledahan tersebut yaitu Kepala Lingkungan setempat;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat itu diakui oleh terdakwa adalah miliknya;
Bahwa Terdakwa mengaku barang berupa shabu tersebut dibeli dari orang bernama Krok, warga Abiantubuh, Cakranegara Kota Mataram;
Bahwa menurut pengakuannya ia beli setengah jam sebelum ditangkap, dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa shabu tersebut sudah sempat dipakai, sehingga didalam pipet kaca tersebut masih ada sisa bekas pakai;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, shabu tersebut dipakai sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa benar dilakukan tes urine terhadap terdakwa, namun saya tidak tahu hasilnya;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menggunakan shabu ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi SUDIRMAN PRASETYA, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pendahuluan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, saya bersama anggota tim lainnya yaitu : Gazali menggerebek terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 18.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di BTN babakan Reciden Blok D 18 Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram
Bahwa saat digeledah, ditemukan barang-barang berupa : 1(satu) buah tas plastik warna hitamyang didalamnya terdapat, 1(satu) buah kaleng Rokok Gudang garam Surya warna merahyang didalamya berisikan: 1(satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang merupakan sisa sabu yang telah dipakai, 1(satu) buah pipet kaca bening yang didalamnya masih terdapat sisa sabu yang telah dipakai, 1(satu) batang rokok samporna mild, 2(dua) batang rokok marlboro, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah handphone Nokia 300 warna merah beserta karti sim Xlnya dengan nomor: 087865001000;
Bahwa barang bukti berupa shabu yang ditemukan pada saat itu diakui oleh terdakwa adalah miliknya, yang dibeli dari orang bernama Krok, warga Abiantubuh, Cakranegara Kota Mataram;
Bahwa menurut pengakuannya, ia beli setengah jam sebelum ditangkap, dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa shabu tersebut sudah sempat dipakai, sehingga didalam pipet kaca tersebut masih ada sisa bekas pakai;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menggunakan shabu tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan, berupa :
1(satu) buah tas plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) buah kaleng Rokok Gudang garam Surya warna merah yang didalamnya berisikan: 1(satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang merupakan sisa sabu yang telah dipakai, 1(satu) buah pipet kaca bening yang didalamnya masih terdapat sisa sabu yang telah dipakai, 1(satu) batang rokok sampoerna mild, 2(dua) batang rokok marlboro;
1(satu) buah korek api gas;
1(satu) buah handphone Nokia 300 warna merah beserta karti sim Xlnya dengan nomor: 087865001000;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saya ditangkap oleh Polisi pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 18.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di BTN Babakan Recidence Blok D 18 Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;
Bahwa saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa : -1(satu) buah tas plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) buah kaleng Rokok Gudang garam Surya warna merahyang didalamya berisikan : 1(satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang merupakan sisa sabu yang telah dipakai, 1(satu) buah pipet kaca bening yang didalamnya masih terdapat sisa sabu yang telah dipakai, 1(satu) batang rokok samporna mild, 2(dua) batang rokok marlboro, 1(satu) buah korek api gas, dan 1(satu) buah handphone Nokia 300 warna merah beserta karti sim Xlnya dengan nomor: 087865001000;
Bahwa shabu tersebut sudah saya pakai sebagiannya sekitar setengah jam sebelum ditangkap, dan saya mulai memakai shabu sejak setahun yang lalu;
Bahwa shabu tersebut saya dapat beli dari orang bernama Krok yang beralamat di Abiantubuh Cakranegara, dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saya tahu cara memakai shabu, yaitu : pertama-tama shabu tersebut ditaruh didalam pipet kaca kemudian dibakar, dan setelah mengeluarkan asap yang masuk kedalam bong, kemudian uap yang ada didalam bong dihirup;
Bahwa saya tidak mempunyai ijin untuk menggunakan shabu tersebut;
Bahwa saya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi ade charge maupun alat bukti lainnya, sekalipun Majelis telah menjelaskan dan memberikan kesempatan untuk menggunakan haknya tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, terungkap adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira jam 17.00 Wita, Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama KROK (DPO) di Lingkungan Abian Tubuh Cakranegara dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah menerima 1 (satu) poket shabu yang ada pada kaleng rokok Gudang Garam Surya berwarna merah, Terdakwa masuk ke ruang tengah rumah sdr. KROK (DPO) untuk menggunakan/mengkonsumsi shabu tersebut dengan alat hisap shabu (bong) yang telah ada di rumah tersebut ;
Bahwa cara terdakwa menggunakan shabu tersebut, dengan cara memasukkan setengah dari 1 (satu) poket shabu yang dibeli dari Sdr. KROK (DPO) ke dalam pipet kaca kemudian disambungkan dengan pipet yang terdapat pada alat hisap shabu (bong), lalu terdakwa membakarnya dengan korek gas sehingga shabu meleleh dan menguap dalam bentuk asap/uap yang masuk ke dalam air di dalam bong dengan bentuk gelembung-gelembung udara/uap shabu, selanjutnya Terdakwa mengisap uap tersebut sampai masuk ke dalam rongga pernafasan melalui pipet pengisap sekitar 5 sampai 6 kali hisapan/sedotan;
Bahwa sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB Nomor : 442.381/RSJP/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA, Sp,KJ.MM. selaku Direktur Rumah Sakit tersebut, bahwa hasil pemeriksaan terhadap Urine Terdakwa ADI CAHYONO alias ADI yang dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 oleh I KOMANG SUDARSANA, S.Si. selaku Pemeriksan Laboratorium, ternyata ditemukan adanya METAMPHETAMIN;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan atau Instansi yang berwenang di bidang kesehatan untuk menggunakan Narkotika jenis shabu;
Bahwa menurut pengakuannya, Terdakwa mulai menggunakan shabu sekitar setahu yang lalu, dan ketika menggunakan shabu tersebut, Terdakwa mengatakan merasa segar dan pikirannya tenang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya tersebut ? ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, haruslah dipenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana bunyi ketentuan pasal 183 KUHAP yang menegaskan, bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan diatas, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk subsidairitas, yaitu :
Primair didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Lebih subsidair didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk subsidairitas, mengandung makna bahwa Terdakwa hanya dapat dikenakan terhadap satu dakwaan saja, namun dalam mempertimbangkan dakwaan yang demikian Majelis harus mempertimbangkan secara berurutan dimulai dari dakwaan primair, yang apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair maupun dakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan benar tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair, maka haruslah dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan pasal yang didakwakan in casu Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa berikut ini secara berurutan Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur diatas ;
1). Setiap orang.
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” atau “barang siapa” yang termuat dalam rumusan pasal memang bukan merupakan unsur delik, namun didalam praktek sering dipertimbangkan seperti halnya suatu unsur delik, hal itu dimaksudkan untuk menghindari adanya error in persona atau kekeliruan mengenai orang atau subyek hukum yang dimaksud dalam perkara pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau pelaku yang dapat dipertanggung-jawabkan dalam tindak pidana narkotika, tidaklah hanya orang perorangan akan tetapi korporasi juga dapat didudukkan sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut, di persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa yang setelah diidentifikasi mengaku bernama : ADI CAHYANTO alias ADI yang identitas selengkapnya sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, Terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, bahkan Terdakwa dapat menerangkan secara jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka dari fakta tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa tidaklah termasuk orang yang harus dikecualikan dari pertanggung-jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka orang yang dimaksud sebagai subyek hukum dalam perkara ini adalah benar Terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI, namun mengenai persoalan benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan materiil yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur essensiil berikut ini ;
2) Unsur : Tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa kata “tanpa hak” atau “melawan hukum” dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dapatlah disamakan artinya dengan kata “bertentangan dengan hukum, atau tidak berwenang, atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa berwenang atau memiliki ijin untuk mengedarkan, menyalurkan atau menyerahkan narkotika ? ;
Menimbang, bahwa mengenai peredaran, penyaluran dan penyerahan narkotika, Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan pengaturan secara tegas, antara lain didalam Pasal 35 disebutkan bahwa narkotika dalam bentuk obat jadi, hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) ditegaskan bahwa narkotika hanya dapat disalurkan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah setelah memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri ;
Menimbang, bahwa mengenai penyerahan narkotika juga telah diatur dalam Pasal 43, yang menegaskan bahwa penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh : apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dan dokter ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas, jika dihubungkan dengan fakta di persidangan ternyata Terdakwa Adi Cahyanto alias Adi tidak memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang berwenang untuk mengedarkan, menyalurkan atau menyerahkan narkotika, dan Terdakwa juga tidak termasuk pasien yang berhak menerima atau membawa atau menggunakan narkotika berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Terdakwa tidaklah berhak untuk mengedarkan atau menyalurkan atau menyerahkan atau menggunakan narkotika, sehingga dengan demikian unsur “ tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi;
3) Unsur : Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh Terdakwa, tetapi apabila salah satu perbuatan itu terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian narkotika golongan I didalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang No.35 tahun 2009 disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur diatas, di persidangan telah terungkap adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira jam 17.00 Wita, Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama KROK (DPO) di Lingkungan Abian Tubuh Cakranegara dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian sebagian shabu tersebut digunakan/dikonsumsi oleh Terdakwa di rumah sdr. KROK (DPO) dengan menggunakan alat hisap shabu (bong);
Bahwa benar setelah menggunakan/mengkonsumsi shabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya di BTN Babakan Recidence Blok D 18 Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, dengan membawa sebagian sisa shabu tersebut, namun sesampai di rumahnya Terdakwa langsung ditangkap dan digeledah oleh petugas Kepolisian;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta diatas, memang benar terdakwa membeli narkotika jenis shabu secara tanpa hak, namun niat terdakwa membeli shabu tersebut bukanlah untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain, melainkan untuk dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, maka dari fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tidaklah memenuhi unsur ke-3 diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari rumusan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak terpenuhi, maka tidaklah terbukti terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, yang mana untuk dapat menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair haruslah dipenuhi rumusan unsur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, yaitu :
Setiap orang;
Secara tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, bahwa unsur setiap orang dan unsur secara tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi pada diri dan perbuatan terdakwa, maka dengan mengacu pada pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut, Majelis berpendapat bahwa unsur ke-1 dan ke-2 dalam dakwaan subsidair diatas telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dikemukakan dalam dakwaan primair, memang benar ketika petugas kepolisian menggerebek dan menggeledah rumah Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket shabu yang disimpan didalam kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah, dimana shabu tersebut sebagiannya telah dipergunakan/dikonsumsi oleh Terdakwa di rumah seseorang yang bernama KROK (DPO), sedangkan sisa shabu yang disimpan dalam kaleng rokok Gudang Garam tersebut rencananya akan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, memang benar Terdakwa sempat menyimpan sisa shabu yang telah dikonsumsi sebelumnya, namun shabu tersebut bukanlah sebagai persediaan untuk diserahkan kepada orang lain, melainkan akan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, maka oleh karena itu menurut Majelis perbuatan Terdakwa tersebut tidaklah memenuhi unsur ke-3 diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari rumusan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak terpenuhi, maka tidaklah terbukti Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan lebih subsidair, dimana pasal yang didakwakan dalam dakwaan tersebut, yaitu : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 mengandung rumusan unsur sebagai berikut :
Setiap penyalah guna;
Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang sebagai penyalah guna narkotika dalam rumusan Pasal diatas, maka haruslah terbukti bahwa orang tersebut telah menggunakan narkotika tanpa ijin dari Menteri atau Pejabat lain yang berwenang atau tanpa resep Dokter;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, bahwa benar pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira jam 17.00 Wita, Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu didalam kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah untuk dipergunakan/dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, dimana shabu tersebut sebagiannya telah dipergunakan/dikonsumsi oleh Terdakwa di rumah seseorang yang bernama KROK (DPO) di Lingkungan Abiantubuh – Kota Mataram, hal mana dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa yang dilakukan oleh petugas Laboratorium Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB, yang menyatakan bahwa pada urine Terdakwa ditemukan Methampetamin;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa dihubungkan dengan hasil pengujian terhadap narkotika yang berbentuk kristal putih yang dikenal dengan sebutan shabu, yang sebagiannya telah dikonsumsi dan sebagiannya lagi disimpan oleh Terdakwa didalam kaleng rokok Gudang Garam warna merah, adalah mengandung zat Methampetamin yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta diatas, menurut Majelis terbukti Terdakwa telah menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu, padahal Terdakwa bukanlah pasien yang berhak menggunakan narkotika berdasarkan resep dokter, maka dengan demikian Terdakwa adalah termasuk sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terbukti Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan lebih subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sedangkan dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, dan tidak terdapat adanya alasan-alasan yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan oleh karena itu pula Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis tidak menemukan suatu fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu narkotika yang ketergantungan narkotika, maka untuk menyadarkan Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, menurut Majelis tidaklah tepat apabila Terdakwa direhabilitasi, melainkan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, sebagaimana bunyi ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP jo. pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan lamanya pidana penjara, Majelis patut memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan baik yang bersifat obyektif pada perbuatan Terdakwa maupun yang bersifat subyektif pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental dan masa depannya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki dirinya;
Terdakwa mempunyai tanggungan orang tua yang sudah sakit-sakitan, sehingga perlu mendapat perawatan;
Menimbang, bahwa dengan melandaskan pada hal-hal tersebut diatas, maka pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri terdakwa, menurut Majelis telah dipandang patut dan memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri bahkan telah setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, terhadap masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sedangkan pidana penjara yang dijatuhkan masih melampaui masa penahanan, dan selain itu untuk menghindari terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka dengan berpedoman pada ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, sangatlah beralasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai bunyi ketentuan pasal 101 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, Majelis berpendapat bahwa barang bukti berupa: narkotika jenis shabu dan alat ataupun barang-barang yang digunakan dalam tindak pidana narkotika yang telah disita secara sah dalam perkara ini, menurut Majelis haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka menurut ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, akan ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI dari dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI CAHYANTO alias ADI tersebut, dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas plastik yang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam Surya berwarna merah yang didalamnya berisi:
1 (satu) poket kristal putih yang dibungkus dengan plastik klip transparan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
1 (satu) buah pipet kaca yang berwarna putih bening yang di dalamnya masih terdapat sisa Kristal putih;
1 (satu) batang rokok Sampoerna Mild;
2 (dua) batang rokok Marlboro;
1 (satu) batang rokok Gudang Garam Surya;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah Handphone Nokia warna merah beserta kartu SIM XL dengan Nomor 087865001000;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari : Rabu, tanggal 19 Maret 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram oleh kami : BAGUS IRAWAN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, I MADE PASEK, SH.MH. dan TRI HASTONO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, Tanggal 20 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WIWIK HARYANI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh MANDARYUS MANAF,S.Pd.SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, dan dihadiri pula oleh Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. I MADE PASEK, SH.MH. BAGUS IRAWAN, SH.MH.
ttd
2. TRI HASTONO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
WIWIK HARYANI, SH.