223/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
A. MUKNI alias ANANG bin ARDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa A. MUKNI alias ANANG bin ARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 72 (tujuh puluh dua) butir obat keras jenis Carnophen, - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, - karung warna hijau muda, Dirampas untuk dimusnahkan; - uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : A. MUKNI alias ANANG bin ARDI;
Tempat lahir : Lawiran;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 1 Juli 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Lawiran Rt. 02 Desa Lawiran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Petani/Pekebun);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 2 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 17 Juli 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh M. NOOR, S.H., dan RAHMI FAUZI, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Martapura beralamat di Jalan Indrasari Komplek Kebun Serai Blok E Nomor 29 Rt. 06 Rw. 07 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar berdasarkan Penetapan Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 17 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 17 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ANANG MUKNI alias ANANG bin ARDI bersalah melakukan tindak pidana “Telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
- 72 (tujuh puluh dua) butir obat keras jenis Carnophen,
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam,
- karung warna hijau muda
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah),
Dirampas untuk Negara;
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
----------Bahwa Terdakwa ANANG MUKNI Als ANANG Bin ARDI pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Lawiran Rt.02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura,telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi DARSENO Bin YOSO WARDOYO bersama saksi MUHAMMAD RIF’AN Bin M. SAKDI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Pengaron telah mengamankan saksi AHYANI Als ANANG BADRUT Bin BARNI bersama saksi AHMAD GAZALI Als AMAT Bin ANANG ERPANI karena telah membawa obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kemudian saksi AHYANI Als ANANG BADRUT Bin BARNI dan AHMAD GAZALI Als AMAT Bin ANANG ERPANI memberikan informasi bahwa telah membeli obat keras jenis Carnophen dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi DARSENO Bin YOSO WARDOYO dan saksi MUHAMMAD RIF’AN Bin M. SAKDI mendapat informasi tersebut selanjutnya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta rumah tempat terdakwa berada selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna hitam didinding kamar rumah tersebut, 7 (tujuh) butir obat keras jenis Carnophen dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa didalam saku baju yang ditaruh dikamar rumah tempat Terdakwa berada dan ditemukan juga 6 (enam) keping atau 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan oleh Terdakwa dengan cara dimasukkan kedalam karung kemudian ditaruh diantara lipatan baju didalam karung yang berada diruang depan rumah tempat Terdakwa berada selanjutnya Terdakwa beserta barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kepolisian Sektor Pengaron untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis Carnophen tersebut dengan cara dihubungi oleh sdr IPIT (DPO) melalui Handphone yang menawarkan kepada Terdakwa untuk mengedarkan obat keras jenis Carnophen kemudian setelah Terdakwa menyetujuinya selanjutnya sdra IPIT (DPO) mengantarkan obat tersebut dan Terdakwa mengedarkannya dengan cara menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kemudian setelah Terdakwa dapat menjual obat keras jenis Carnophen tersebut selanjutnya menyetorkan uang hasil penjualannya kepada sdra IPIT (DPO) sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa obat keras jenis Carnophen yang telah diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0434 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa sediaan farmasi berupa obat keras jenis carnophene yang disimpan dan diedarkan oleh Terdakwa tersebut sudah ditarik ijin beredar berdasarkan Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan pusat Jakarta dengan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa ANANG MUKNI Als ANANG Bin ARDI pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Lawiran Rt.02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura,telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dan niat untuk melakukan kejahatan itu sudah nyata dengan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi DARSENO Bin YOSO WARDOYO bersama saksi MUHAMMAD RIF’AN Bin M. SAKDI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Pengaron telah mengamankan saksi AHYANI Als ANANG BADRUT Bin BARNI bersama saksi AHMAD GAZALI Als AMAT Bin ANANG ERPANI karena telah membawa obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kemudian saksi AHYANI Als ANANG BADRUT Bin BARNI dan AHMAD GAZALI Als AMAT Bin ANANG ERPANI memberikan informasi bahwa telah membeli obat keras jenis Carnophen dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi DARSENO Bin YOSO WARDOYO dan saksi MUHAMMAD RIF’AN Bin M. SAKDI mendapat informasi tersebut selanjutnya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta rumah tempat terdakwa berada selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna hitam didinding kamar rumah tersebut, 7 (tujuh) butir obat keras jenis Carnophen dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa didalam saku baju yang ditaruh dikamar rumah tempat Terdakwa berada dan ditemukan juga 6 (enam) keping atau 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan oleh Terdakwa dengan cara dimasukkan kedalam karung kemudian ditaruh diantara lipatan baju didalam karung yang berada diruang depan rumah tempat Terdakwa berada selanjutnya Terdakwa beserta barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kepolisian Sektor Pengaron untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis Carnophen tersebut dengan cara dihubungi oleh sdr IPIT (DPO) melalui Handphone yang menawarkan kepada Terdakwa untuk mengedarkan obat keras jenis Carnophen kemudian setelah Terdakwa menyetujuinya selanjutnya sdra IPIT (DPO) mengantarkan obat tersebut dan Terdakwa bermaksud mengedarkannya dengan cara menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kemudian setelah Terdakwa dapat menjual obat keras jenis Carnophen tersebut selanjutnya menyetorkan uang hasil penjualannya kepada sdra IPIT (DPO) sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat tersebut sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) keping obat yang dapat dijual oleh Terdakwa namun, maksud terdakwa untuk menjual dan mengedarkan obat tersebut belum berhasil dilakukan karena Terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Sektor Pengaron;
Bahwa obat keras jenis Carnophen yang disimpan oleh Terdakwa tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0434 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol ;
Bahwa sediaan farmasi berupa obat keras jenis carnophene yang disimpan oleh Terdakwa tersebut sudah ditarik ijin beredar berdasarkan Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan pusat Jakarta dengan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
DARSENO bin YODO WARDOYO, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Pengaron;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Lawiran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Saksi telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 12.30 Wita, Saksi bersama anggota Polsek lainnya melakukan Operasi Bersinar di simpang tiga Desa Kertak Empat Kecamatan Pengaron, saat itu Saksi dan rekan memeriksa pengendara sepeda motor yang kelihatan mabuk dan kemudian diketahui bernama Ahyani dan Ahmad Gazali, dan ditemukan 1 (satu) keping Carnophen di saku celana Saksi Ahyani dan selanjutnya terhadap Saksi Ahyani dilakukan interogasi dan Saksi Ahyani mengaku membeli Carnophen tersebut dari orang yang tidak dikenal di sebuah rumah yang didepannya ada meja bilyar di Desa Lawiran Kecamatan Simpang Empat, atas informasi tersebut Saksi dan rekan meminta Saksi Ahyani menunjukkan lokasi rumah tersebut dan setibanya di rumah tersebut Saksi dan rekan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan;
Bahwa pada saat itu ditemukan 7 (tujuh) butir obat Carnophen di saku baju Terdakwa dan kemudian ditemukan lagi 6 (enam) keping atau 60 (enam puluh) butir Carnophen di lipatan baju yang dimasukkan ke dalam karung yang ditaruh disamping pintu rumah yang mana Carnophen tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya;
Bahwa selain Carnophen, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa sebagai hasil penjualan Carnophen;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan Carnophen tersebut dengan cara dari Sdr. Ipit yang mengantar Carnophen kerumah Terdakwa untuk dijual kembali oleh Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa menjual Carnophen tersebut dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir dan harga yang disepakati antara Terdakwa dengan Sdr. Ipit adalah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk setiap kepingnya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan padanya dipersidangan sebagai barang yang ditemukan pada saat mengamankan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
MUHAMMAD RIF’AN bin M. SAKDI, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Pengaron;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Lawiran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Saksi telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 12.30 Wita, Saksi bersama anggota Polsek lainnya melakukan Operasi Bersinar di simpang tiga Desa Kertak Empat Kecamatan Pengaron, saat itu Saksi dan rekan memeriksa pengendara sepeda motor yang kelihatan mabuk dan kemudian diketahui bernama Ahyani dan Ahmad Gazali, dan ditemukan 1 (satu) keping Carnophen di saku celana Saksi Ahyani dan selanjutnya terhadap Saksi Ahyani dilakukan interogasi dan Saksi Ahyani mengaku membeli Carnophen tersebut dari orang yang tidak dikenal di sebuah rumah yang didepannya ada meja bilyar di Desa Lawiran Kecamatan Simpang Empat, atas informasi tersebut Saksi dan rekan meminta Saksi Ahyani menunjukkan lokasi rumah tersebut dan setibanya di rumah tersebut Saksi dan rekan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan;
Bahwa pada saat itu ditemukan 7 (tujuh) butir obat Carnophen di saku baju Terdakwa dan kemudian ditemukan lagi 6 (enam) keping atau 60 (enam puluh) butir Carnophen di lipatan baju yang dimasukkan ke dalam karung yang ditaruh disamping pintu rumah yang mana Carnophen tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya;
Bahwa selain Carnophen, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa sebagai hasil penjualan Carnophen;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan Carnophen tersebut dengan cara dari Sdr. Ipit yang mengantar Carnophen kerumah Terdakwa untuk dijual kembali oleh Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa menjual Carnophen tersebut dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir dan harga yang disepakati antara Terdakwa dengan Sdr. Ipit adalah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk setiap kepingnya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan padanya dipersidangan sebagai barang yang ditemukan pada saat mengamankan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
AHYANI alias ANANG BARDUT bin BARNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 13.00 wita di Simpang Tiga Desa Kertak Empat Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, Saksi telah diamankan oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen;
Bahwa setelah diamankan, Saksi dibawa oleh petugas polisi untuk menunjukkan dimana rumah yang menjual Carnophen tersebut, setibanya disana Saksi melihat petugas polisi melakukan pemeriksaan dirumah tersebut;
Bahwa sebelumnya Saksi menuju ke rumah yang didepannya ada meja bilyar tersebut di Desa Lawiran dan disitu Saksi berkata pada Terdakwa yang berada di situ, “mau beli obat” dan Terdakwa mengatakan harganya 1 (satu) keping Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi dan teman Saksi bernama Sdr. Ahmad Gazali alias Amat pulang dan ditengah perjalanan Saksi kemudian menyuruh Sdr. Amat untuk kembali ke rumah tersebut dan membeli 1 (satu) keping Carnophen tersebut;
Bahwa Carnophen tersebut Saksi beli untuk Saksi konsumsi sendiri bersama Sdr. Amat ;
Bahwa Saksi mengetahui jika bisa membeli Carnophen di rumah yang ada meja bilyarnya tersebut dari teman Saksi dan Saksi sudah 2 (dua) kali membeli Carnophen ditempat tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan padanya dipersidangan sebagai barang yang ditemukan pada saat mengamankan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ARIEF RACHMAN, S.Si. Apt.,M.Mkes., keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015, dan sekarang Ahli menjabat sebagai Kepala UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Banjar;
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa yang dimaksud obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah apoteker dan dibantu tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP No.51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian;
Bahwa benar Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan pengamanan sediaan farmasi;
Bahwa Badan POM telah melarang pendistribusian untuk obat brand Carnophen dari Zenith Pharmaceutical pada tahun 2009 karena melanggar aturan distribusi;
Bahwa obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh Balai POM melalui Surat Keputusan nomor HK. 04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor HK.04.1.3506.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
Bahwa penarikan izin edar tersebut dikarenakan maraknya penyalahgunaan pada masyarakat yang mengkonsumsi obat yang mengandung Karisoprodol untuk menimbulkan efek mabuk;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 14.00 wita di rumah Terdakwa di Desa Lawiran Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Darseno dan Saksi M. Rif’an karena telah menjual Carnophen;
Bahwa atas informasi dari Saksi Ahyani, Saksi Darseno dan Saksi M. Rif’an bersama rekan dari Polsek Pengaron langsung menuju rumah Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Terdakwa, atas penggeledahan tersebut ditemukan 7 (tujuh) butir obat Carnophen di saku baju Terdakwa dan kemudian ditemukan lagi 6 (enam) keping atau 60 (enam puluh) butir Carnophen di lipatan baju yang dimasukkan ke dalam karung yang ditaruh disamping pintu rumah, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Carnophen dari Saksi Ahyani dan temannya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Carnophen dari Sdr. Ipit yang beralamat di Sungai Raya dimana Sdr. Ipit sendiri yang mengantar Carnophen ke rumah Terdakwa yang akan dijualkan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Sdr. Ipit mematok harga sejumlah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) kepingnya, dan Terdakwa menjual dengan harga sejumlah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk setiap kepingnya;
Bahwa Terdakwa berjualan Carnophen baru beberapa hari sebelum tertangkap;
Bahwa 1 (satu) unit handphone yang ditemukan di rumah Terdakwa adalah milik Terdakwa yang Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Ipit;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya dipersidangan sebagai milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu berupa Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.16.0434 mengenai pemeriksaan barang bukti berupa tablet warna putih dengan penandaan “Zenith” pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya dengan kesimpulan tablet tersebut positif mengandung bahan aktif yaitu Karisoprodol, Parasetamol dan Kaffein;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 72 (tujuh puluh dua) butir obat keras jenis Carnophen,
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam,
- karung warna hijau muda,
- uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 14.00 wita di rumah Terdakwa di Desa Lawiran Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Darseno dan Saksi Muhammad Rif’an dari Polsek Pengaron karena telah menjual Carnophen;
Bahwa sebelumnya pada hari itu juga Terdakwa telah menjual Carnophen pada Saksi Ahyani dan temannya sebanyak 1 (satu) keping dengan harga sejumlah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa atas informasi dari Saksi Ahyani, Saksi Darseno dan Saksi M. Rif’an bersama rekan dari Polsek Pengaron langsung menuju rumah Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Terdakwa, atas penggeledahan tersebut ditemukan 7 (tujuh) butir obat Carnophen di saku baju Terdakwa dan kemudian ditemukan lagi 6 (enam) keping atau 60 (enam puluh) butir Carnophen di lipatan baju yang dimasukkan ke dalam karung yang ditaruh disamping pintu rumah, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Carnophen dari Saksi Ahyani dan temannya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Carnophen dengan harga sejumlah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) kepingnya, dan Terdakwa menjual kembali Carnophen tersebut dengan harga sejumlah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk setiap kepingnya;
Bahwa 1 (satu) unit handphone yang ditemukan di rumah Terdakwa adalah milik Terdakwa yang Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi dengan penjual Carnophen dimana Terdakwa;
Bahwa obat carnophen tersebut setelah diuji pada Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.16.0434 mengenai pemeriksaan barang bukti berupa tablet warna putih dengan penandaan “Zenith” pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya dengan kesimpulan tablet tersebut positif mengandung bahan aktif yaitu Karisoprodol, Parasetamol dan Kaffein;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama A. MUKNI alias ANANG bin ARDI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu mengetahui serta menghendaki akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, telah diperoleh fakta hukum sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 14.00 wita di rumah Terdakwa di Desa Lawiran Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Darseno dan Saksi M. Rif’an karena sebelumnya Terdakwa telah menjual Carnophen pada Saksi Ahyani dan temannya, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan 7 (tujuh) butir obat Carnophen di saku baju Terdakwa dan kemudian ditemukan lagi 6 (enam) keping atau 60 (enam puluh) butir Carnophen di lipatan baju yang dimasukkan ke dalam karung yang ditaruh disamping pintu rumah, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Carnophen dari Saksi Ahyani dan temannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan Carnophen dengan harga sejumlah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) kepingnya, dan Terdakwa menjual kembali Carnophen dengan harga sejumlah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk setiap kepingnya;
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada Terdakwa adalah uang hasil penjualan Carnophen dari Saksi Ahyani dan temannya Sdr. Ahmad Gazali;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengetahui jika menjual obat zenith carnophen sebenarnya dilarang, namun Terdakwa tetap melakukannya karena ingin mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menjual obat carnophen, adalah termasuk kategori perbuatan ‘mengedarkan’ sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa zenith carnophen merupakan obat sehingga memenuhi kategori sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi“ telah terpenuhi;
Ad.3. Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa obat carnophen yang diedarkan oleh Terdakwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.16.0434, positif mengandung karisoprodol, parasetamol dan kafein, dan untuk obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh Balai POM melalui Surat Keputusan nomor HK. 04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor HK.04.1.3506.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka obat carnophen yang diedarkan Terdakwa ternyata tidak memiliki izin edar sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 72 (tujuh puluh dua) butir obat keras jenis Carnophen yang telah diedarkan oleh Terdakwa sementara izin edarnya telah ditarik, sehingga sudah sepantasnya apabila barang bukti tersebut ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dan karung warna hijau muda, adalah alat yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sehingga sudah sepantasnya apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), dalam persidangan telah terbukti sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan mempunyai nilai ekonomis, sehingga sudah sepantasnya apabila barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap jujur sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa A. MUKNI alias ANANG bin ARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
72 (tujuh puluh dua) butir obat keras jenis Carnophen,
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam,
- karung warna hijau muda,
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2016, oleh TRI RISWANTI, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H., dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WARTIAH, S.Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ASPI RIYAL JULI INDARMAN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANA MUZAYYANAH, S.H. TRI RISWANTI, S.H., M.Hum.
MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
WARTIAH, S.Sos.