194 / PDT / 2015 / PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 194 / PDT / 2015 / PT. MTR
KIBI BINTI ABDOLLAH, DK Melawan HJ. SAFIAH H. USMAN dan PEMERINTAH R.I Cq. Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kab, Bima, diwakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Sebagai Turut Terbanding
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II / Para Tergugat / Para Pembanding - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No 9/Pdt.G/2015/ PN.Rbi. tanggal 6 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II / Para Tergugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 194 / PDT / 2015 / PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam pemeriksaan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :----------------------------------------------------
1. KIBI BINTI ABDOLLAH : Umur 60 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga bertempat tinggal di Rt. 06 Rw. 02 Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, disebut sebagai Tergugat I;
2. FIFA M. ALI : Umur 60 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga bertempat tinggal, di Rt. 01 Rw. 02 Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, semula disebut sebagai Tergugat II, selanjutnya disebut sebagai ;
---------------------------- PARA PEMBANDING ; -----------------
M E L A W A N ;
HJ. SAFIAH H. USMAN : Umur 60 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Rt. 07,Rw.04, Desa Simpasai, Kecamatan Monta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada M.ALI, S.H., Advokat/Pengacara beralamat di Kampung Sumbawa Rt.05.Rw.03 Desa Bontokape Kecamtan Bolo Kabupaten Bima, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 41/Pdt.SK.B/2015/ PN.Rbi., tanggal 21 Desember 2015, semula disebut sebagai Penggugat selanjutnya disebut sebagai ;
-------------------------- TERBANDING ; ----------------------------
DAN
PEMERINTAH R.I Cq. Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kab, Bima, diwakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dalam hal ini memberikan kuasa kepada M.HASAN,S.H., M.SALAHUDDIN.S.H. MUHAMMAD RUSLI, beralamat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bima di Jalan Garuda Nomor 4 Raba Bima, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 43/14.52.06/I/2015 tanggal 11 Februari 2015, semula disebut sebagai Tergugat III, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Mataram tersebut ; -------------------------------------------
Membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 194/PEN.PDT/2015/PT.MTR. tanggal 28 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 11 Pebruari 2016 Nomor : 194 /PDT/2015/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 3 Februari 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima pada tanggal 3 Februari 2015 dalam Register Nomor 9/PDTG/2015/PN Rbi , dan surat perbaikan gugatan tertanggal 31 Maret 2015 telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mempunyai 1 (satu) petak tanah sawah seluas ± 9 are, yang terletak di So Bara atau So Dadi Watasan Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima dengan batas-batas adalah sebagai berikut ;
Utara : tanah sawah Kibi Abdullah ;
Timur :tanah sawah dulu Jamaludin H.Asgar sekarang Abdurahman H.Zain ;
Selatan : tanah sawah H. Aceh Lombok ;
Barat : tanah sawah H.Usman/Dana Monta;
Selanjutnya disebut sebagai "Tanah Sawah
Obyek Sengketa " ;
Bahwa tanah sawah obyek sengketa adalah hak milik Penggugat yang berasal dan diperolehnya dari hasil peninggalan atau warisan dari Ibunya yang bernama FATIMAH H.ADAM pada tahun 1995, yang sekarang Ibu Penggugat tersebut telah meninggal dunia pada tahun 1995, dimana tanah sawah obyek sengketa tersebut oleh Ibu Penggugat semasa hidupnya memperoleh tanah sawah obyek sengketa adalah dari hasila peninggalan atau warisan dari kakek Penggugat yang bernama H.ADAM, yang sekarang kakek Penggugat tersebut telah meninggal dunia pada tahun yang sudah tidak diingat lagi oleh Penggugat, sehingga sekarang tanah sawah obyek sengketa tersebut, telah terdaftar atas nama suami Penggugat H.USMAN AHMAD (almarhum) dan suami Penggugat tersebut telah meninggal dunia pada akhir tahun 2008 ;
Bahwa pada tahun 2008, Tergugat I bersama suaminya H.M.NOR BUSRAN (almarhum), menggugat Penggugat bersama suami Penggugat yang bernama H.USMAN AHMAD (almarhum) tersebut melalui Pengadilan Negeri Raba-Bima dalam perkara Perdata No. 11/Pdt.G/2008/PN.Rbi terhadap tanah sawah obyek sengketa, yang mana sebagai Penggugat dalam perkara tersebut adalah Tergugat I sebagai Penggugat II dan H.M.NOR BUSRAN sebagai Penggugat I melawan Penggugat sebagai Tergugat II dan suami Penggugat yang bernama H.USMAN AHMAD tersebut sebagai Tergugat I dengan obyek sengketa tanah sawah obyek sengketa sekarang, sehingga telah di Putus oleh Pengadilan Negeri Raba-Bima No. 11/Pdt.G/2008/PN.Rbi tanggal 09 Juli 2008 yang amar putusannya adalah " Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya" Maka dalam perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Penggugat selaku pemilik sah terhadap tanah sawah obyek sengketa;
Bahwa pada tahun 2011, ternyata tanah sawah obyek sengketa tersebut secara diam-diam oleh Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat III selaku Badan Pertanahan Nasional)/BPN Kabupaten Bima, telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No Tahun 2011, tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah terhadap tanah sawah obyek sengketa ;
Bahwa sekitar pada bulan Januari 2014, tanah sawah obyek sengketa tibatiba Tergugat 1 bersama-sama dengan Tergugat II, menguasai dan mengerjakan tanah sawah obyek sengketa dengan cara Tergugat I dan II melakukan penyerobotan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah terhadap tanah sawah obyek sengketa dan tanpa alas an yang jelas terhadap Penggugat. Lalu oleh Penggugat melaporkan kejadian tersebut secara pidana pada Kepolisian Sektor Monta, namun hingga sekarang ini belum ada penyelasaian, sehingga Penggugat memilih mengajukan Gugatan perdata ini melalui Pengadilan Negeri Raba-Bima ;
Bahwa penguasaan tanah sawah obyek sengketa oleh Tergugat I dan II lalu Tergugat I secara diam-diam menerbitkan Sertifikat Hak milik No.1431 tahun 2011 atas nama Tergugat I adalah tanpa alasan yang jelas dan tanpa seijin Penggugat sebagai yang berhak atas tanah sawah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat ;
Bahwa dengan adanya perbuatan dan/atau tindakan dari Tergugat I,baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima (BPN)/Tergugat Ill, yang menerbitkan sertifikat hak Milik atas nama Tergugat I tanpa meneliti pada saat proses pembuatan sertifikat atas nama Tergugat I tersebut Sertifikat No.1413 tahun 2011 adalah merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima (Tergugat III) dan oleh karenanya Sertifikat Hak Milik No.1413 tahun 2011 tersebut haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak sah menurut hukum ;
Bahwa Penggugat telah berusaha meminta secara kekeluargaan kepada para Tergugat, namun para Tergugat tetap tidak mau mengembalikan dan menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas;
Bahwa atas tindakan Tergugat I dan II yang tidak mau menyerahkan dan mengembalikan tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat, maka Penggugat telah menderita kerugian yaitu tidak dapat menikmati hasil dari tanah sawah obyek sengketa tersebut, yang mana tanah sawah obyek sengketa tersebut dapat menghasilkan padi 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu dengan menghasilkan 1 (satu) x panen dengan 10 karung padi gabah kering slap giling dengan harga 1 (satu) karung adalah Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) x 3 panen x 30 karung = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) terhitung sejak bulan Januari tahun 2014 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Jadi kerugian para Penggugat dalam setahun adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) terhtiung sejak bulan Januari tahun 2014 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa Penggugat merasa khawatir para Tergugat akan memindah tangankan tanah sawah obyek sengketa kepada orang lain (Pihak Ke-tiga), maka untuk menjamin ditaatinya Gugatan ini, mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima, untuk meletakkan Sita Jaminan (CB), terhadap tanah sawah obyek sengketa;
Bahwa untuk menjamin ditaatinya oleh para Tergugat isi Gugatan ini, maka adalah patut dan wajar menurut hukum Tergugat I dan II dihukum, untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan untuk melaksanakan isi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, yang walaupun para Tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi;
Bahwa untuk menjamin putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap seluruh harta benda para Tergugat I dan II baik itu barang bergerak, maupun barang yang tidak bergerak serta barang yang akan ada dikemudian haruslah disita semuanya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan uraian-uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar para Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atau memperoleh hak dari padanya dapat diperintahkan atau berkewajiban untuk menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat secara bebas tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan Polisi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan uraian-uraian tersebut diatas, dan oleh karena jalan damai sudah tidak bisa ditempuh lagi, maka Penggugat mengajukan Gugatan ini, Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima, dengan permohonan sudilah kiranya memeriksa dan mengadili serta memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hukum, bahwa 1 (satu) petak tanah sawah seluas ± 9 are, yang terletak di So Bara atau So Dadi Watasan Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima dengan batas-batas adalah sebagai berikut berikut;
Utara : tanah sawah Kibi Abdullah ;
Timur : tanah sawah dulu Jamaludin H.Asgar sekarang Abdurahman H.Zain ;
Selatan : tanah sawah H. Aceh Lombok ;
Barat : tanah sawah H.Usman/Dana Monta;
Selanjutnya disebut sebagai "Tanah Sawah
Obyek Sengketa " ;
Bahwa tanah sawah obyek sengketa tersebut adalah sah milik Penggugat, yang diperolehnya dari hasil peninggalan atau warisan dari Ibunya yang bernama FATIMAH H.ADAM pada tahun 1995 ;
Menyatakan hukum, bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari Ibunya yang bernama FATIMAH H. ADAM dan kakeknya yang bernama H.ADAM yang berhak atas tanah sawah obyek sengketa;
Menyatakan hukum, bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat I dan II, yang tidak mau mengembalilkan atau menyerahkan kembali tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan II;
Menyatakan hukum, bahwa pengusaan tanah sawah obyek sengketa oleh Tergugat I dan II dengan cara melakukan penyerobotan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah terhadap tanah sawah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan II;
Menyatakan hukum, bahwa perbuatan atau tindakan Tergugat I dan Tergugat III (Badan Pertanahan Nasional/BPN) Kabupaten Bima yang telah menerbitkan Sertifikat Hak milik No. 1413 tahun 2011 atas nama Tergugat I terhadap tanah sawah obyek sengketa adalah tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan merupakan kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat III selaku Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bima;
Menyatakan hukum, bahwa Sertifikat Hak milik No .1413 tahun 2011 atas nama Tergugat I terhadap tanah sawah obyek sengekata dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat dalam kedaan bebas tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan polisi ;
Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Tergugat I dan II, yang tidak mau mengembalikan dan menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat, maka Penggugat telah menimbulkan kerugian yaitu tidak dapat menikmati hasil dari tanah sawah obyek sengketa, sebagaimana didalam Posita Gugatan Penggugat pada Halaman No. 5 Point No. 9 tersebut diatas, terhitung sejak bulan Januari tahun 20145 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Jadi kerugian para Penggugat untuk setiap tahunnya adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua betas juta rupiah), terhitung sejak bulan Januari tahun 2014 sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum, Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) terhitung sejak bulan Januari tahun 2014 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menyatakan hukum, sah dan berharga Sita Jaminan (CB), yang diletakan atas tanah sawah obyek sengketa oteh Pengadilan Negeri Raba-Bima;
Menyatakan hukum, bahwa untuk menjamin terhadap isi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap seluruh harta benda Tergugat I dan II, baik itu barang bergerak, maupun barang yang tidak bergerak serta barang yang akan ada haruslah disita semuanya ;
Menyatakan hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, yang walaupun para Tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat I dan II, untuk membayar uang paksa (dwang soorn), sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum, para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya perkara Perdata ini.
Dan/Atau mohon putusan lain yang adil menurut hukum dan kebenaran;
Dan/Atau memberikan putusan lain yang adil menurut hukum dan kebenaran;
Menimbang, dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 9/Pdt.G/2015/PN.Rbi. tanggal 6 Oktober 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat III
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan objek sengketa ± 9 are yang terletak di So Bara atau So Dadi watasan Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yang batas-batasnya :
Utara : tanah sawah Kibi Abdullah ;
Timur : tanah sawah dulu Jamaludin H.Asgar sekarang Abdurahman H.Zain ;
Selatan : tanah sawah H. Aceh Lombok ;
Barat : tanah sawah H.Usman/Dana Monta
adalah milik Penggugat yang diperoleh dari hasil peninggal atau warisan dari ibunya yang bernama Fatimah H.Adam pada tahun 1995;
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari ibunya yang bernama Fatimah H.Adam dan Kakeknya yang bernama H.Adam yang berhak atas tanah sawah obyek sengketa;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1431 tahun 2011 atas nama Tergugat I terhadap tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.241.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca risalah pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Nomor 9/Pdt.G/2015/PN.Rbi tanggal 20 Oktober 2015 kepada Tergugat III Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat, Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima ;
Membaca pernyataan permohonan Banding dari Tergugat I dan Tergugat II / Para Tergugat/Para Pembanding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor: 9/Pdt.G/2015/PN.Rbi. tanggal 15 Oktober 2015, yang menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan Banding agar supaya perkaranya dapat diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Рermohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima yang menyatakan bahwa permohonan Banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat / Terbanding dan Tergugat III / Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 23 Oktober 2015 dan tanggal 20 Oktober 2015 , dengan masing-masing surat Nomor: 9/Pdt.G/2015/PN.Rbi ; -
Menimbang, bahwa surat Memori Banding yang diajukan oleh Para Tergugat/ Para Pembanding tertanggal 26 Oktober 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 28 Oktober 2015 dan surat memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya dengan cara seksama kepada Penggugat / Terbanding tanggal 4 Nopember 2015, dan Tergugat III /Turut Terbanding pada tanggal 4 Nopember 2015 ;
Menimbang, bahwa surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding tanggal 21 Desember 2015 , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 21 Desember 2015 dan surat kontra memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya dengan cara seksama kepada Para Tergugat/ Para Pembanding dan Tergugat III/Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 22 Desember 2015, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Raba Bima , masing-masing dengan surat Nomor: 9/Pdt.G/2015/PN.Rbi ; -
Membaca risalah panggilan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage ) kepada Penggugat/ Terbanding, Para Tergugat /Para Pembanding dan Tergugat III / Turut Terbanding masing-masing tanggal 20 Nopember 2015, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima, telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu empat belas hari, mulai sejak pemberitahuan, telah dipergunakan haknya oleh Para Tergugat/ Para Pembanding, pada tanggal 23 November 2015, akan tetapi Penggugat/ Terbanding tidak menggunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sesuai surat keterangan keterangan Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 7 Desember 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Tergugat/ Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;------------
Menimbang, bahwa Para Tergugat /Para Pembanding dalam memori bandingnya, telah mengajukan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor ; 9/Pdt.G/2015/PN.Rbi. tanggal 6 Oktober 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Bahwa, Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dalam petimbangannya telah salah atau keliru dengan menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas + 9 are masuk dalam luas tanah milik TergugatI yang telah bersertipikat hak milik 1431 Desa Simpasai tahun 2011 atas nama pemegang hak KIBI ABDULLAH (Tergugat I) ;
Bahwa tanah obyek sengketa bukanlah milik Terbanding/Penggugat, tanah obyek sengketa adalah hak milik Para Pembanding yang di (MPUNGGA) buka lahan baru oleh WAKU sejak tahun 1929 yang selanjutnya dikuasai oleh LEHA kurang lebih tahun 1940 atas dasar Hibah kemudian dilanjutkan oleh KIBI hinggga sekarang ;
Dalil gugatan Penggugat yang menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh dari warisan ibunya adalah dalil yang tidak benar ;
Bahwa, Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima telah salah dan keliru dengan mengambil alih Putusan Perkara NO. 11/Pdt.G/2008/PN.Rbi ;
Bahwa, ada perbedaan yang nyata antara obyek perkara No. 11/Pdt.G/2008/PN.Rbi dengan perkara No. 9/Pdt.G/2015/PN.Rbi, perbedaan mana terlihat jelas di batas tanah obyek sengketa sebagaimana yang diakui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima ;
Perkara No 11/Pdt.G/2008/PN.Rbi batas-batasnya :
- Utara :tanah sawah Saleh Bin Mori ;
- Timur : dulu dengan HAKA sekarang LUDIN ;
- Selatan : dulu dengan tanah H.ABDURAHMAN sekarang H.Acah Lombok
- Barat : dulu dengan tanah sawah H. Abdurahman ;
Perkara : No. 09/Pdt.G/2015/PN.Rbi batas-batasnya :
- Utara : tanah sawah Kibi Abdulah ;
- Timur : tanah sawah dulu Jamaludin H.Asgar sekarang Abdurahman H. Zain ;
- Selatan : tanah sawah H.Aceh Lombok ;
- Barat : tanah sawah H. Usman/dana Monta ;
3. Bahwa, Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima telah mengenyampingkan alat Bukti Surat yang diajukan oleh Para Pembanding/tergugat ;
Bahwa, bukti Surat yang diajukan Para Pembanding/Para Tergugat satu sama lainnya sangat berkaitan Bukti -2 yaitu Surat Hibah dari LEHA pada tahun 1989 tanah seluas 0.60 Ha,T-3 sampai T-5 berupa bukti pembayaran pajak, lebih-lebih T 1 berupa sertipikat hak milik atas nama KIBI ABDULLAH ;
Bahwa, bukti T-1 sertifikat Hak Milik Nomor 1431 tahun 2011 nama Pemegang Hak KIBI ABDULLAH dengan LUAS 4.122 m2;
Bahwa, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pasal 32 ayat (1) sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan ; Bahwa, sebagaimana penjelasan diatas jelas dan nyata Sertifikat Hak milik adalah merupakan bukti yang kuat mengenai data fisik dan data Yuridis tanah yang diperkuat juga oleh Pasal 1868 KUHPerdata berbunyi : suatu akta otentik ialah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat ;
4. Bahwa, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima yang menyatakan penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I dan II telah menggarap tanah sengketa dari tahun 2014 atas ijin dari Tergugat I adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum,adalah salah dan keliru ;
Bahwa, penguasaan oleh Para Pembanding terhadap tanah obyek sengketa adalah berdasarkan HIBAH kepada KIBI bukan dengan cara-cara yang melawan hukum, sebagaimana surat hibah bukti T-1 ;
5. Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim Pengadlan Negeri Raba Bima yang menyatakan perbuatan Tergugat I dan III dalam menerbitkan sertifikat Hak Milik Nomor : 1431 tahun 2011 karena tanah sengketa yang telah mempunyai Putusan No.11/Pdt.G/2008/PN.RBI yang berkekuatan hukum tetap milik Penggugat dimasukan kedalam sertipikat tanah milik Tergugat I akibat dari sertipikat atas nama tergugat I yang mana sebagiannya yaitu 9 are dibuat atas dasar penguasaan dan kepemilikan yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum adalah salah dan keliru ;
Bahwa, sebagaimana penjelasan diatas tidak ada kesamaan antara obyek sengketa perkara No 11/Pdt.G/2008/PN.RBI dengan perkaraa No. 09/Pdt.G/2015/PN.RBI dan hal tersebut sudah diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dalam Putusan ;
Bahwa, Penerbitan Sertipikat Hak Milik oleh Tergugat III atas nama Tergugat I bukanlah dengan cara-cara melawan hukum, melainkan dengan tata cara dan prosedur yang berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 ;
Bahwa, Walaupun dalam proses penerbitannya melalui Prona (Proyek Nasional) namun tata caranya tetap mengacu pada ketentuan Undang-undang No 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas, maka mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara A quo pada tingkat Banding menjatuhkan putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No.09/Pdt.G/2015/PN.Rbi tertanggal 06 Oktober 2015 dan kemudian mengadili sendiri menjatuhkan Putusan Monolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Penggugat /Terbanding dalam kontra memori bandingnya mengajukan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berukut :
1. Bahwa Pengadilan Negeri Raba Bima telah dengan cermat memeriksa dan mengadili perkara Nomor :09/Pdt.G/2015/PN.Rbi, sehingga surat-surat yang diajukan baik Tergugat I,II/Para Pembanding dan Tergugat III/Turut Terbanding maupun Penggugat/Terbanding sebagai bukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Raba Bima, Pengadilan Negeri tersebut memeriksa dan menelitinya, bahwa Penggugat /Terbanding telah mengajukan alat bukti surat yang diberi masing-masing tanda. Sedangkan tergugat I,II/Para Pembanding telah mengajukan pula alat bukti surat yang telah diberi masing-masing tanda dan Tergugat III/Turut Terbanding tidak mengajukan bukti baik bukti surat maupun saksi-saksi. Maka dengan demikian dalil-dalil para Pembaanding/Tergugat I,II tersebut haruslah ditolak, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat I dan II/Para Pembanding, baik dalil-dalil Jawaban Gugatan maupun dalil-dalil Duplik oleh kuasa hukumnya dalam persidangan Pengadilan Negeri Raba Bima, maupun dalili-dalil yang dajukan dalam Memori Banding adalah dalil yang tidak beralasan hukum dan dalil yang sama sekali tidak benar, justru itu patut ditolak dan dikesampingkan seluruhnya ;
2.Bahwa putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No: 09/Pdt.G/2015/PN.Rbi, dengan segala pertimbangan hukumnya adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan rasa keadilan hukum ;
3. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No. 09/Pdt.G/2015/PN.Rbi tersebut adalah suatu putusan hukum yang sudah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, didalam pertimbangan hukumnya adalah sudah tepat dan benar. Jadi penerapan hukumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut adalah sudah tepat dan benar didasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang terungkap didalam persidangan baik bukti-bukti, saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding maupun bukti-bukti, atau saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat I,II/Para Pembanding, terutama bukti-bukti, saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding adalah semuanya telah diperiksa dan diteliti satu persatu oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor. 09/Pdt.G/2015/PN.Rbi tersebut, sehingga telah melahirkan suatu pertimbangan hukum yang benar dan telah benar pula didalam penerapan hukumnya. Maka dengan demikian adalah patut dan wajar bila Jawaban tergugat I,II/Para Pembanding serta dalil Memori Banding Tergugat I,II/Para Pembanding haruslah ditolak seluruhnya, berikut adalah patut dan wajar bila putusan Nomor : 09/Pdt.G/2015/PN.Rbi tersebut haruslah dinyatakan menguatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram Cq.Majelis Hakim Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
4. Bahwa tanah sawah obyek sengketa adalah hak milik Penggugat/Terbanding yang berasal dan diperolehnya dari hasil peningggalan atau warisan dari Ibunya yang bernama FATIMAH H.ADAM pada tahun 1995, yang sekarang Ibu Pengggat/Pembanding tersebut telah MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1995, dimana tanah sawah obyek sengketa tersebut oleh Ibu Penggugat/Pembanding semasa hidupnya memperoleh tanah sawah obyek sengketa adalah dari hasil peninggalan atau warisan dari kakek Penggugat/Terbanding tersebut telah meninggal dunia pada tahun yang sudah tidak diingat lagi oleh Penggugat/Terbanding, sehingga sekarang tanah sawah obyek sengketa tersebut, telah terdaftar atas nama suami Penggugat/Terbanding H. USMAN AHMAD (almarhum) dan suami Penggugat/Terbanding tersebut telah meninggal dunia pada akhir tahun 2008 ;
5. Bahwa pada tahun 2008, Tergugat/Pembanding I bersama suaminya H.M.NOR BUSRAN (almarhum), menggugat Penggugat/Terbanding bersama suami Penggugat/Terbanding yang bernama H.USMAN AHMAD (almarhum) tersebut melalui Pengadilan Negeri Raba Bima dalam perkara perdata No. 11/PDT.G/2008/PN.Rbi terhadap tanah sawah obyek sengketa, yang mana sebagai Penggugat dalam perkara tersebut adalah Tergugat I/Pembanding I sebagai Penggugat II dan H.M.NOR BUSRAN sebagai Penggugat I melawan Penggugat/Terbanding sebagai tergugat II dan suami Penggugat/Terbanding yang bernama H.USMAN AHMAD tersebut sebagai Tergugat I dengan obyek sengketa tanah sawah obyek I sengketa sekarang, sehingga telah di Putus oleh Pengadilan Negeri Raba Bima No. 11/PDT.G/2008/PN.Rbi tanggal 09 Juli 2008 yang amar putusannya adalah “Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya “ Maka dalam perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Penggugat/Terbanding selaku pemilik sah terhadap tanah sawah obyek sengketa ;
6 Bahwa pada tahun 2011, ternyata tanah sawah obyek sengketa tersebut secara diam-diam oleh Tergugat I/ Pembanding I bersama-sama dengan Tergugat III/Turut Terbanding selaku Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Bima, telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 1431 Tahun 2011,tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat/Terbanding sebagai pemilik sah terhadap tanah sawah obyek sengketa ;
7. Bahwa sekitar PADA BULAN Januari 2014, tanah sawah obyek sengketa tiba-tiba Tergugat I/Pembanding I bersama-saama dengan tergugat II/Pembanding II, menguasai dan mengerjakan tanah sawah obyek sengketa dengan cara Tergugat I,II/Pembanding I,II melakukan penyerobotan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat/Terbanding sebagai pemilik sah terhadap tanah sawah obyek sengketa dan tanpa alasan yang jelas terhadap Penggugat/Terbanding. Lalu oleh Penggugat/Terbanding melaporkan kejadian tersebut secara pidana pada Kepolisian Sektor Monta,nanum hingga sekarang ini belum ada penyelesaian, sehingga Penggugat/Terbanding memilih mengajukan Gugatan perdata ini melalui Pengadilan Negeri Raba Bima ;
8. Bahwa dalil memori Banding para Pembanding adalah dalil yang sama sekali
tidak benar dan tidak hanya dikarang-karang oleh para Pembanding. Karenatanah sawah obyek sengketa adalah bukan hak milik Tergugat I,II/Para Pembnding karena tanah sawah obyek sengketa adalah merupakan hak milik Penggugat/Terbanding dan hal ini telah dibuktikan didalam persidangan Pengadilan Negeri Raba Bima selaku Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I,II/Para Pembanding didalam persidangan Pengadilan Neneri Raba Bima adalah bukti-bukti yang sama sekali tidak ada hubungan atau tidak ada kaitannya dengan tanah sawah obyek sengketa.Maka dengan demikian adalah patut dan wajar bila memori banding tergugat I,II/Para Pembanding haruslah ditolak seluruhnya
9. Bahwa Pengadilan Negeri Raba Bima, melalui putusan No.09/PDT.G/2015/ PN.Rbi dengan segala pertimbangan hukumnya adalah sudah repat dan benar, sehingga cara penerapan hukumnya sudah tepat dan benaar pula.Maka Pengugat/Terbanding melalui kuasa hukumnya tidak perlu lagi membantah dan menjawab secara panjang lebar dalili-dalil Memori Banding Para Pembanding. Karena semuanya telah terungkap dan telah terbukti didalam persidangan Pengadilan Negeri Raba Bima dan telah tertuang didalam Berita Acara Persidangan bahwa tanah sawah obyek sengketa adalah hak milik Penggugat/terbanding ;
10.Bahwa dalil memori Banding Tergugat I,II/Para Pembanding didalam Memori Bandingnya adalah dalil-dalil Memori Banding Para Pembanding yang sama sekali tidak ada alasan-alasan baru yang dapat sebagai bahan prtimbangan Bapak Majelis Hakim Tinggi dan mengulangi dari dalil-dalil eksepsi dan Jawaban Tergugat. Maka dengan demikian adalah patut dan wajar bila Gugatan Penggugat/Terbanding haruslah dikabulkan seluruhnya berikut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No. 09/Pdt.G/2015/ PN.Rbi seluruhnya
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang teruai tersebut diatas, maka Penggugat/Terbanding memohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Cq Majelis Hakim Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini, ditingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Kontra Memori Banding Penggugat/Terbanding, selanjutnya mengabulkan Gugatan Penggugat/Terbanding serta dalil Replik Penggugat/ Terbnding seluruhnya;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor. 09/PDT.G/ 2015/ PN.RBI untuk seluuhnya ;
3. Membatalkan/menolak Memori Banding dari para Pembanding/Tergugat I,II seluruhnya ;
4. Menghukum Tergugat I, II/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara ini. Dan/Atau mohon putusan lain yang dianggap adil menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 9/Pdt.G/2015/ PN.Rbi. tanggal 6 Oktober 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Bandịng yang diajukan oleh Para Tergugat /Para Pembanding, serta Kontra Memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dalam pertimbangan hukumnya, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan –keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ini ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 9/Pdt.G/2015/PN.Rbi. tanggal 6 Oktober 2015 dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Tergugat/ Para Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan ;
Memperhatikan Pasal - pasal dalam Rechstsreglement Buitengewesten ( RBg), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II / Para Tergugat / Para Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No 9/Pdt.G/2015/ PN.Rbi. tanggal 6 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II / Para Tergugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah);-----
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasatanggal 16 Februari 2016 oleh kami : H. MEGA BOEANA, S.H. sebagai Hakim Ketua I WAYAN SUASTRAWAN, S.H.M.H., dan H.SUHARTANTO, S.H.M.H., sebagai Hakim - Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum’at. tanggal 19 Februari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta SUTARSIH, Sm. Hk. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram tanpa dihadiri Para Tergugat/Para Pembanding, Penggugat /Terbanding dan Tergugat III / Turut Terbanding maupun Kuasa Hukum dari pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua.
Ttd. Ttd.
1. I WAYAN SUASTRAWAN, S.H.M.H. H. MEGA BOEANA, S.H.
Ttd.
2. H. SUHARTANTO, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
SUTARSIH, Sm.Hk.
Perincian biaya perkara ; Untuk Turunan Resmi
1. Redaksi .........................Rp. 5.000,- Mataram, Februari 2016
2. Meterai ...................... Rp. 6.000,- Panitera/Sekretrais
3. Pemberkasan ................ Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp.150.000.-
(Seratus lima puluh ribu rupiah DARNO,S.H.M.H.,
(Seratus lima puluh ribu rupiah NIP. 19580817 198012 1 001