121/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 121/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ridwansyah Alias Iwan Bin Ismail
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Ridwansyah Alias Iwan Bin Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”, 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pisau dapur; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 121/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:---------
Nama lengkap : Ridwansyah Alias Iwan Bin Ismail ;--
Tempat lahir : Malinau (Kaltara);------------------------------
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 10 Juli 1984;-----------------------
Jenis kelamin : Laki – laki;--------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------
Tempat tinggal : Jl.Sungai Bilal RT.16 Kel. Nunukan Barat
Kecamatan Nunukan,Kabupaten Nunukan;
Agama : Islam; -----------------------------------------
Pekerjaan : Nelayan; ----------------------------------------
Pendidikan : SMP (tidak tamat);------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa ditangkap dan ditahan oleh : ---------
Penyidik tanggal: 02 Juni 2015 Nomor Pol:SP.Kap/18/VI/ 2015/Sek.Nnk sejak tanggal: 02 Juni 2015 sampai dengan tanggal: 03 Juni 2015;-----------------------------------------------
Penyidik tanggal: 02 Juni 2015 Nomor Pol: SP.Han/16/VI/ 2015/Sek.Nnk sejak tanggal: 02 Juni 2015 sampai dengan tanggal: 21 Juni 2015;------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal: 07 Mei 2015 No:B-33/Q.4.17/Epp.1/06/2015, sejak tanggal: 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal: 31 Juli 2015;----------------------------
Penuntut Umum tanggal: 02 Juli 2015, Nomor:608/Q.4.17/ Euh.2/07/2015, sejak tanggal : 08 September 2015 sampai dengan tanggal: 21 Juli 2015 ;--------------------------------------
Hakim pengadilan Negeri Nunukan tanggal 10 Agustus 2015, Nomor:.../Pen.Pid/2015/PN.Nnk, sejak tanggal: 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal: 30 Juli 2015;----------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal: .... Agustus 2015 Nomor:126/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, sejak tanggal 09 September 2015 sampai dengan 07 November 2015;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;----------
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara;----------------------------------------------
Setelah mendengar surat dakwaan;-------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;-----------------------------------
Setelah mendengar keterangan terdakwa;------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;---------------
Menyatakan terdakwa Ridwansyah Alias Iwan Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum);---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwansyah Alias Iwan Bin Ismail dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;-----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------
1 (satu) buah pisau dapur merk RAYACO dengan panjang 21 cm;--------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya merasa menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan mohon keringanan hukuman dan atas hal tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;-------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan PDM-75/Kj.Nnk/Euh.2/ 07/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------
DAKWAAN
Primair
Bahwa ia terdakwa RIDWANSYAH Alias IWAN Bin ISMAIL, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Sungai Bilal Rt. 16, Kel. Nunukan Barat, Kab. Nunukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban ANISA Binti AHMAD JAIS (usia 12 tahun), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wita awalnya terdakwa meminum minuman keras jenis Red Bull sebanyak tiga botol di rumah yang bertempat di Jalan Sungai Bilal Rt. 16, Kel. Nunukan Barat, Kab. Nunukan, sementara sedang meminum minuman keras jenis Red Bull tersebut terdakwa melihat saksi ANISA Binti AHMAD JAIS (usia 12 tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 6405020305110022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan H. DATUK BALAM DM, S.Sos., M.Si) sedang duduk di depan televisi menggunakan baju yang rapi seperti akan pergi untuk jalan-jalan, saat itu terdakwa hendak bertanya kepada saksi ANISA menanyakan mau jalan kemana menggunakan baju yang rapi, tetapi terdakwa mengurungkan niatnya untuk bertanya kepada saksi ANISA karena terdakwa masih ingat dengan perkataan saksi ANISA beberapa hari sebelumnya sewaktu terdakwa tegur, dimana waktu itu terdakwa melihat saksi ANISA menggunakan baju yang rapi kemudian terdakwa tegur dengan mengatakan “Anisa sudah sudah lah, jangan jalan terus, bantu orang tua di rumah” namun pada saat itu saksi ANISA menjawab dengan berkata “Apa juga Paman ini atur atur saya, suka suka saya lah mau jalan sama siapa, lagian saya ini mau jalan sama temanku maules”, sehingga pada saat itu terdakwa hanya melanjutkan minum minuman keras jenis Red Bull tersebut di rumah;----------------------------------------------
Setelah selesai minum minuman keras jenis Red Bull terdakwa jalan menuju rumah neneknya untuk mengambil pisau di dapur yang awalnya adalah untuk mengupas buah mangga yang ada di sekitar rumah nenek terdakwa, namun pada saat itu terdakwa teringat kembali perkataan saksi ANISA beberapa hari sebelumnya yang dianggap melawan nasehat dari terdakwa yang menyebabkan terdakwa menjadi emosi, sehingga kemudian terdakwa langsung mendatangi saksi ANISA yang pada saat itu sedang menonton televisi, lalu dari arah belakang terdakwa langsung menekan badan saksi ANISA pada bagian dada hingga posisi saksi ANISA terbaring di lantai, setelah itu terdakwa langsung memegang dan menekan tangan kanan saksi ANISA hingga rapat pada lantai dan selanjutnya terdakwa melakukan penusukkan terhadap tangan kanan saksi ANISA sebanyak 2 (dua) kali menggunakan pisau dapur yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah neneknya, pada saat itu saksi ANISA langsung berteriak kesakitan dan meminta pertolongan hingga saksi ISMAIL Bin UNGGAK datang untuk melerai terdakwa serta memberikan pertolongan kepada saksi ANISA lalu terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan rumah tersebut, kemudian saksi NURHAYATI Binti Ismail keberatan atas perbuatan terdakwa tersebut lalu melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban ANISA kepada pihak yang berwajib dan kemudian terdakwa diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;-----
Bahwa akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan terdakwa tersebut, saksi korban ANISA Binti AHMAD JAIS yang masih Anak yaitu berusia 12 (dua belas) tahun mengalami sakit dan luka robek pada lengan kanan, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 048/VR/RHS/RSUD-NNK/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr. AMANDA CININTA WOWOR selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan terhadap korban ANISA Binti AHMAD JAIS mengalami luka sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Extrimitas Atas : Tedapat robek di lengan bawah kanan dengan deskripsi luka tepi beraturan luka pertama pada lengan luar dengan panjang 3 cm tembus lengan dalam dengan panjang 2,5 cm, luka kedua pada lengan luar dengan panjang 2,5 cm tembus lengan dalam dengan panjang 2 cm;-----------------------------------------------------
Kesimpulan : Luka robek di lengan kanan bawah diduga karena benda tajam;---------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;-------------------------------------
Subsidair
Bahwa ia terdakwa RIDWANSYAH Alias IWAN Bin ISMAIL, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Sungai Bilal Rt. 16, Kel. Nunukan Barat, Kab. Nunukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban ANISA Binti AHMAD JAIS, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wita awalnya terdakwa meminum minuman keras jenis Red Bull sebanyak tiga botol di rumah yang bertempat di Jalan Sungai Bilal Rt. 16, Kel. Nunukan Barat, Kab. Nunukan, sementara sedang meminum minuman keras jenis Red Bull tersebut terdakwa melihat saksi ANISA Binti AHMAD JAIS (usia 12 tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 6405020305110022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan H. DATUK BALAM DM, S.Sos., M.Si) sedang duduk di depan televisi menggunakan baju yang rapi seperti hendak akan pergi untuk jalan-jalan, saat itu terdakwa hendak bertanya kepada saksi ANISA menanyakan mau jalan kemana menggunakan baju yang rapi, tetapi terdakwa mengurungkan niatnya untuk bertanya kepada saksi ANISA karena terdakwa masih ingat dengan perkataan saksi ANISA beberapa hari sebelumnya sewaktu terdakwa tegur, dimana waktu itu terdakwa melihat saksi ANISA menggunakan baju yang rapi kemudian terdakwa tegur dengan mengatakan “Anisa sudah sudah lah, jangan jalan terus, bantu orang tua di rumah” namun pada saat itu saksi ANISA menjawab dengan berkata “Apa juga Paman ini atur atur saya, suka suka saya lah mau jalan sama siapa, lagian saya ini mau jalan sama temanku mau les”, sehingga pada saat itu terdakwa hanya melanjutkan minum minuman keras jenis Red Bull tersebut di rumah;--------------------
Setelah selesai minum minuman keras jenis Red Bull terdakwa jalan menuju rumah neneknya untuk mengambil pisau di dapur yang awalnya adalah untuk mengupas buah mangga yang ada di sekitar rumah nenek terdakwa, namun pada saat itu terdakwa teringat kembali perkataan saksi ANISA beberapa hari sebelumnya yang dianggap melawan nasehat dari terdakwa yang menyebabkan terdakwa menjadi emosi, sehingga kemudian terdakwa langsung mendatangi saksi ANISA yang pada saat itu sedang menonton televisi, lalu dari arah belakang terdakwa langsung menekan badan saksi ANISA pada bagian dada hingga posisi saksi ANISA terbaring di lantai, setelah itu terdakwa langsung memegang dan menekan tangan kanan saksi ANISA hingga rapat pada lantai dan selanjutnya terdakwa melakukan penusukkan terhadap tangan kanan saksi ANISA sebanyak 2 (dua) kali menggunakan pisau dapur yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah neneknya, pada saat itu saksi ANISA langsung berteriak kesakitan dan meminta pertolongan hingga saksi ISMAIL Bin UNGGAK datang untuk melerai terdakwa serta memberikan pertolongan kepada saksi ANISA lalu terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan rumah tersebut, kemudian saksi NURHAYATI Binti Ismail keberatan atas perbuatan terdakwa tersebut lalu melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban ANISA kepada pihak yang berwajib dan kemudian terdakwa diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;-----
Bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut, saksi korban ANISA Binti AHMAD JAIS yang masih Anak yaitu berusia 12 (dua belas) tahun mengalami sakit dan luka robek pada lengan kanan, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 048/VR/RHS/RSUD-NNK/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr. AMANDA CININTA WOWOR selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan terhadap korban ANISA Binti AHMAD JAIS mengalami luka sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Extrimitas Atas : Tedapat robek di lengan bawah kanan dengan deskripsi luka tepi beraturan luka pertama pada lengan luar dengan panjang 3 cm tembus lengan dalam dengan panjang 2,5 cm, luka kedua pada lengan luar dengan panjang 2,5 cm tembus lengan dalam dengan panjang 2 cm;-----------------------------------------------------
Kesimpulan : Luka robek di lengan kanan bawah diduga karena benda tajam;---------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;------------------------------------------------
Menimbang, atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pisau dapur;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yaitu :-
NURHAYATI;-------------------------------------------------------------------
ISMAIL;-------------------------------------------------------------------------
ANISA;--------------------------------------------------------------------------
Yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya (kecuali saksi Anisa yang tidak disumpah karena belum berusia 15 tahun) pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. NURHAYATI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang mana saksi sebagai kakak kandung terdakwa;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tinggal satu rumah dengan saksi yang berada di Jalan Sungai Bilal Nunukan;---------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WITA, ketika saksi berada di rumah mertua saksi yang lokasinya tidak jauh dari rumah saksi, mendengar teriakan anak saksi yaitu saksi Anisa dari dalam rumah;-----------------------------
Bahwa setelah mendengar teriakan tersebut, saksi langsung menuju pulang ke rumah dan sempat melihat terdakwa jalan terburu-buru keluar rumah;---------------------------------------------
Bahwa saksi melihat saksi Anisa mengeluarkan darah dari tangannya karena ditikam oleh terdakwa;----------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti alasan terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi Anisa namun terdakwa sering minum-minuman keras dan sering marah-marah mengancam saksi Anisa;-------------------------------------------------
Bahwa pada saat ini saksi Anisa masih berusia 12 tahun;----------
Bahwa saksi mau memaafkan perbuatan terdakwa karena masih adik kandung saksi;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;---------------------------------------
Saksi 2. ISMAIL
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang mana saksi sebagai orang tua terdakwa;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tinggal satu rumah dengan saksi yang berada di Jalan Sungai Bilal Nunukan;---------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa melakukan penusukan terhadap cucu saksi yaitu saksi Anisa ketika sedang menyeterika baju di ruang tamu rumah;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sedang menonton televisi dan melihat terdakwa membawa pisau dapur dan menarik tangan saksi Anisa;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat saksi Anisa mengeluarkan darah dari tangannya karena ditikam oleh terdakwa;----------------------------
Bahwa saksi sempat menolong saksi Anisa dengan mendorong dan memukul terdakwa;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti alasan terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi Anisa;-------------------------
Bahwa benar barang bukti satu buah pisau dapur yang digunakan terdakwa untuk menusuk saksi Anisa;--------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;---------------------------------------
Saksi 3. ANISA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang mana saksi sebagai keponakan terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tinggal satu rumah dengan saksi yang berada di Jalan Sungai Bilal Nunukan;---------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi ketika sedang menyeterika baju di ruang tamu rumah;-------------
Bahwa pada saat itu, terdakwa terlebih dahulu menarik tangan saksi untuk dibaringkan dilantai kemudian menusuk tangan saksi sebelah kanan dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengeluarkan darah dari tangannya karena ditikam oleh terdakwa;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu kakek saksi ada di ruang tamu sedang menonton televisi yang mana melihat ketika terdakwa menusuk saksi dan sempat menolong saksi;-----------------------------------
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sempat menasihati saksi untuk membantu orang tua namun saksi menjawab dengan perkataan” jangan atur saya, karena saya keluar mau kerja kelompok”;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering minum-minuman keras dan marah-marah;----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi sempat pingsan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk melakukan pengobatan;--
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka robek di tangan kanannya sampai dengan tembus bawah;----------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi tidak masuk sekolah selama dua minggu;------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti satu buah pisau dapur yang digunakan terdakwa untuk menusuk saksi;---------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;---------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa melakukan penusukan terhadap keponakannya yaitu saksi Anisa ketika sedang menyeterika baju di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Bilal Nunukan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, terdakwa terlebih dahulu menarik tangan saksi Anisa untuk dibaringkan dilantai kemudian menusuk tangan saksi Anisa sebelah kanan sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya;-------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu dalam kondisi mabuk karena minum minuman keras;--------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sempat menasihati saksi Anisa untuk membantu orang tua namun saksi Anisa menjawab dengan perkataan” jangan atur saya, karena saya keluar mau kerja kelompok” sehingga terdakwa marah dan jengkel dengan saksi Anisa;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu orang tua terdakwa yaitu saksi Ismail ada di ruang tamu sedang menonton televisi yang mana melihat ketika terdakwa menusuk saksi Anisa dan sempat menolong saksi Anisa dengan mendorong dan memukul terdakwa;-------------------------
Bahwa benar barang bukti satu buah pisau dapur yang digunakan terdakwa untuk menusuk saksi;---------------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------------------------------------
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Refertum No.048/VR/RHS/RSUD-NNK/VI/2015 tertanggal 05 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Nunukan yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Amanda Cininta Wowor yaitu pada hasil pemeriksaan luar tanggal 31 Mei 2015 terhadap Anisa yaitu pada bagian extrimitas atas terdapat luka robek di lengan bawah kanan dengan deskripsi luka tepi beraturan luka pertama pada lengan luar dengan panjang tiga sentimeter tembus lengan dalam dengan panjang dua koma lima sentimeter, luka kedua pada lengan luar dengan panjang dua koma lima sentimeter tembus lengan dalam dengan panjang dua sentimeter dengan kesimpulan luka robek di lengan kanan bawah diduga karena benda tajam;----------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan satu dengan yang lain dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, maka telah dapat diketemukan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi sebagai berikut:------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa melakukan penusukan terhadap keponakannya yaitu saksi Anisa ketika sedang menyeterika baju di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Bilal Nunukan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, terdakwa terlebih dahulu menarik tangan saksi Anisa untuk dibaringkan dilantai kemudian menusuk tangan saksi Anisa sebelah kanan sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya;-------------------------
Bahwa saksi Anisa mengeluarkan darah dari tangannya karena ditikam oleh terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu orang tua terdakwa yaitu saksi Ismail ada di ruang tamu sedang menonton televisi yang mana melihat ketika terdakwa menusuk saksi Anisa dan sempat menolong saksi Anisa dengan mendorong dan memukul terdakwa;-------------------------
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sempat menasihati saksi Anisa untuk membantu orang tua namun saksi Anisa menjawab dengan perkataan” jangan atur saya, karena saya keluar mau kerja kelompok” sehingga terdakwa marah dan jengkel dengan saksi Anisa;-----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Anisa sempat pingsan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk melakukan pengobatan;----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Anisa mengalami luka robek di tangan kanannya sampai dengan tembus bawah;--------
Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum No.048/VR/RHS/RSUD-NNK/VI/2015 tertanggal 05 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Nunukan yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Amanda Cininta Wowor yaitu pada hasil pemeriksaan luar tanggal 31 Mei 2015 terhadap Anisa yaitu pada bagian extrimitas atas terdapat luka robek di lengan bawah kanan dengan deskripsi luka tepi beraturan luka pertama pada lengan luar dengan panjang tiga sentimeter tembus lengan dalam dengan panjang dua koma lima sentimeter, luka kedua pada lengan luar dengan panjang dua koma lima sentimeter tembus lengan dalam dengan panjang dua sentimeter dengan kesimpulan luka robek di lengan kanan bawah diduga karena benda tajam;---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Anisa tidak masuk sekolah selama dua minggu;-------------------------------------------
Bahwa pada saat ini, saksi Anisa masih berusia 12 tahun;---------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;-----------
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dengan cara menghubungkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur perbuatan pidana;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan subsidiaritas, yaitu:--------------------------
Primair Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014;--------
Subsidiar Pasal 351 ayat (1) KUHP:-------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Subsidiaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair baru kemudian dakwaan subsidair apabila dakwaan pertama primair tidak terbukti:---------------
Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur-unsur dalam pasal dakwaan primair yaitu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:-----------
SETIAP ORANG;---------------------------------------------------------------
MENEMPATKAN, MEMBIARKAN, MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN, ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK;-------------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subjek atau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selama berlangsungnya persidangan, keterangan para saksi serta keterangan terdakwa di depan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaitu terdakwa Ridwansyah Alias Iwan Bin Ismail yang pada saat ini pelaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan memberikan keterangannya dengan baik dan lancar, dan selama berlangsungnya persidangan terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya dan terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya selaku subyek hukum, terdakwa juga telah membenarkan identitasnya sehingga tidak terjadi error in persona;------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;---------------
Ad.2 Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak
Menimbang , bahwa unsur yang ketiga adalah bersifat alternatif, maka apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu eleman tersebut maka elemen lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 15a UU No.35 Tahun 2014 yang dimaksud dengan kekerasan adalah perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Sedangkan ancaman kekerasan lebih ditujukan untuk menimbulkan ketakutan psikis luar biasa sehingga membuat orang yg terkena ancaman tidak ada pilihan lain karena jika tidak menuruti ada kekhawatiran serangan fisik yang dapat membahayakan dirinya;---------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No.22 Tahun 2003 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu perbuatan terdakwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa melakukan penusukan terhadap keponakannya yaitu saksi Anisa ketika sedang menyeterika baju di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Bilal Nunukan. Pada saat itu, terdakwa terlebih dahulu menarik tangan saksi Anisa untuk dibaringkan dilantai kemudian menusuk tangan saksi Anisa sebelah kanan sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya sehingga mengeluarkan darah. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Anisa mengalami luka robek di tangan kanannya sampai dengan tembus bawah. Hal tersebut menimbulkan penderitaan secara fisik kepada saksi Anisa;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa latar belakang terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi Anisa yaitu sebelum kejadian terdakwa sempat menasihati saksi Anisa untuk membantu orang tua namun saksi Anisa menjawab dengan perkataan” jangan atur saya, karena saya keluar mau kerja kelompok” sehingga terdakwa marah dan jengkel dengan saksi Anisa;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Refertum No.048/VR/RHS/RSUD-NNK/VI/2015 tertanggal 05 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Nunukan yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Amanda Cininta Wowor yaitu pada hasil pemeriksaan luar tanggal 31 Mei 2015 terhadap Anisa yaitu pada bagian extrimitas atas terdapat luka robek di lengan bawah kanan dengan deskripsi luka tepi beraturan luka pertama pada lengan luar dengan panjang tiga sentimeter tembus lengan dalam dengan panjang dua koma lima sentimeter, luka kedua pada lengan luar dengan panjang dua koma lima sentimeter tembus lengan dalam dengan panjang dua sentimeter dengan kesimpulan luka robek di lengan kanan bawah diduga karena benda tajam;--------------------------------------------
Menimbang bahwa pada saat kejadian saksi Anisa masih berusia 12 tahun sehingga masih dalam golongan usia anak;-----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur melakukan kekerasan telah terpenuhi menurut hukum;----
Menimbang, bahwa dari unsur–unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan lagi dakwaan subsidair;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan di dalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);--------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);----------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan majelis hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbu- atannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;--------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pisau dapur;----------------------------------------------
Oleh karena berdasarkan fakta di persidangan, barang bukti tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:-----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:------------------------------
Perbuatan terdakwa menimbulkan luka dan penderitaan fisik bagi korban;----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:-------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------
Mengingat ketentuan Pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014 dan Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;-----------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Ridwansyah Alias Iwan Bin Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”, -------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;---------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------
Memerintahkan agar barang bukti berupa:--------------------------------
1 (satu) buah pisau dapur;-------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah);----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 oleh kami Indra Cahyadi, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Nurachmat,S.H dan Alif Yunan Noviari,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Suheri,S.H sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Janu Widono, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta di hadapan terdakwa ;------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
Indra Cahyadi, S.H.,M.H
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
Nurachmat,S.H Alif Yunan Noviari,S.H
PANITERA PENGGANTI
Suheri,S.H