3/Pid.Sus/2016/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Unr
TERDAKWA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SEMI DJOKO SANTOSO Bin EDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan kekerasan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN. Unr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat lahir : Semarang;
Umur / Tgl. Lahir : 32 tahun / 27 Juli 1983;
Jenis kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : - Jl. Xxxxx No. 37 RT.05 RW.04 Desa Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kota Jakarta Selatan;
- Jl. Xxxxx I No. 34 RT.05 RW.06 Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Karyawan Swata;
Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 November 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: SP.Kap/115/XI/2015/ Reskrim tanggal 3 November 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 November 2015 sampai dengan 23 November 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 5 Januari 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Ungaran, sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016;
Terdakwa dalam menghadapi perkara a quo menyatakan akan menghadap sendiri dan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 3/Pen.Pid/2016/PN Unr tanggal 6 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pen.Pid/2016/PN Unr tanggal 6 Januari 2016tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa: -
Menetapkan agar terdakwa TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa telah mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa TERDAKWA, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Xxxxx I No. 34 RT.05 RW.06 Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa TERDAKWA berada di dalam kamar kos di Jl. Xxxxx I No. 34 RT.05 RW.06 Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang sedang bertengkar dengan saksi SAKSI III (ibu kandung saksi korban SAKSI KORBAN), kemudian terdakwa menyuruh saksi korban SAKSI KORBAN umur kurang lebih 5 tahun (berdasarkan akta kelahiran No. AL.675.01B3008, lahir pada tanggal 10 Desember 2009), untuk tidur di dalam kamar dan tiba tiba terdakwa dalam keadaan emosi masuk ke dalam kamar menghampiri saksi korban, lalu terdakwa menarik rambut saksi korban yang sedang tidur, kemudian saksi korban dipukul mengenai punggung bagian belakang dan perut korban beberapa kali lebih dari satu kali dan saksi korban hanya diam saja, setelah selesai memukul saksi korban terdakwa langsung keluar kamar, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka sebagaimana dalam Visum No. 370/1339/VI/2015 tertanggal 23 Juni 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran yang dalam kesimpulannya menyebutkan pemeriksaan luar didapatkan memar di dahi dan jejas kemerahan serta luka lecet di punggung
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Xxxxx I No. 34 RT.05 RW.06 Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, telah melakukan penganiayaan atau dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa TERDAKWA berada di dalam kamar kos di Jl. Xxxxx I No. 34 RT.05 RW.06 Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang sedang bertengkar dengan saksi SAKSI III (ibu kandung saksi korban SAKSI KORBAN), kemudian terdakwa menyuruh saksi korban SAKSI KORBAN untuk tidur di dalam kamar dan tiba tiba terdakwa dalam keadaan emosi masuk ke dalam kamar menghampiri saksi korban, lalu terdakwa menarik rambut saksi korban yang sedang tidur, kemudian saksi korban dipukul mengenai punggung bagian belakang dan perut korban beberapa kali lebih dari satu kali dan saksi korban hanya diam saja, setelah selesai memukul saksi korban, terdakwa langsung keluar kamar. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka sebagaimana dalam Visum No. 370/1339/VI/ 2015 tertanggal 23 Juni 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran yang dalam kesimpulannya menyebutkan pemeriksaan luar didapatkan memar di dahi dan jejas kemerahan serta luka lecet di punggung
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:
1. SAKSI KORBAN, tidak berjanji karena masih berumur 6 (enam) tahun, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi lahir di Sragen pada tanggal 10 Desember 2009 adalah anak kandung Terdakwa dari perkawinannya dengan Sdri. SAKSI III;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa dan Sdri. SAKSI III tinggal bersama satu rumah di Jl. XXXXX I RT.05 RW.06 Kel. Xxxxx Kec. Xxxxx Kabupaten Semarang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekira jam 21.00 WIB atau saat Saksi bersama Sdri. SAKSI III pulang dari Yayasan Xxxxx Ungaran bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa dan Sdri. SAKSI III bertengkar atau cek cok mulut;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi masalah atau penyebab Terdakwa dengan Sdri. SAKSI III bertengkar atau cek cok mulut;
Bahwa pada saat mereka bertengkar Terdakwa menyuruh Saksi untuk masuk ke kamar dan tidur, lalu Saksi masuk ke dalam kamar;
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi dan langsung menjambak rambut Saksi, lalu memukul punggung dan perut Saksi dengan tangannya secara berulang-ulang;
Bahwa selanjutnya sekira jam 03.00 WIB Terdakwa dan Sdri. SAKSI III kembali bertengkar, lalu Terdakwa masuk lagi ke kamar Saksi dan langsung menendang dahi Saksi serta memukul wajah Saksi secara berulang-ulang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi merasa kesakitan dan nyeri pada bagian kepala, punggung, perut, serta dahi Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perlawanan karena takut terhadap Terdakwa dan Saksi hanya bisa menangis serta menahan rasa sakit;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan kesalahan terhadap Terdakwa dan Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi;
Bahwa Terdakwa sering memukul Saksi dan Sdri SAKSI III pada saat Terdakwa bertengkar dengan Sdri. SAKSI III;
Bahwa Sdri. SAKSI III tidak ada melerai atau melarang Terdakwa memukul Saksi dan hanya menangis pada saat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi, Terdakwa tidak ada melihat dan merawat rasa sakit yang Saksi alami;
Bahwa sekira jam 05.00 WIB Sdri SAKSI III bersama Sdri. SAKSI II (guru les musik Saksi) dan Sdri. SAKSI III menjemput Saksi di rumah dan membawa Saksi ke Yayasan Xxxxx Ungaran;
Bahwa sekira jam 10.00 WIB Saksi dibawa oleh Sdri. SAKSI III dan Sdr. TUKIMIN ke Polres Ungaran guna melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi dibawa ke Rumah Sakit Daerah Ungaran untuk diperiksa dan mendapat pengobatan;
Bahwa saat ini rasa sakit akibat perbuatan Terdakwa sudah sembuh dan sekarang Saksi tinggal bersama Kakek beserta Nenek Saksi di Semarang;
Bahwa terhadap surat-surat dan foto Sdr. SAKSI KORBAN yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. SAKSI II, berjanji, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa dan Sdri. SAKSI III merupakan pasangan suami istri dan telah memiliki 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama SAKSI KORBAN berumur sekitar 6 (enam) tahun;
Bahwa Terdakwa bersama Sdri. SAKSI III dan Sdr. SAKSI KORBAN tinggal bersama satu rumah di Jl. XXXXX I RT.05 RW.06 Kel. Xxxxx Kec. Xxxxx Kabupaten Semarang;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sekira jam 04.40 WIB bertempat di Yayasan Xxxxx Ungaran atau saat Saksi yang merupakan guru les musik Sdr. SAKSI KORBAN bersama Sdri. SAKSI III dan teman-teman sedang melaksanakan ibadah pagi didatangi oleh Sdri SAKSI III sambil menangis dan minta tolong untuk melihat Sdr. SAKSI KORBAN di rumah mereka;
Bahwa pada saat itu Sdri. SAKSI III bercerita dan mengatakan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa atau saat Terdakwa dan Sdri. SAKSI III bertengkar atau cek cok mulut, Terdakwa menjambak rambut dan memukul punggung serta perut Sdr. SAKSI KORBAN dengan tangannya secara berulang-ulang dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekira jam 03.00 WIB Terdakwa dan Sdri. SAKSI III kembali bertengkar, lalu Terdakwa masuk lagi ke kamar Sdr. SAKSI KORBAN dan langsung menendang dahi serta memukul wajah Sdr. SAKSI KORBAN secara berulang-ulang;
Bahwa sekira jam 05.00 WIB Sdri. SAKSI III pulang ke rumahnya untuk menyiapkan keperluan Sdr. SAKSI KORBAN dan tidak lama kemudian Saksi bersama Sdri. SAKSI III berangkat ke rumah Terdakwa;
Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, pintu rumah dalam keadaan terbuka sedikit dan terlihat Sdr. SAKSI KORBAN berada di ruang tamu, lalu Saksi bersama Sdri. SAKSI III memanggil Sdr. SAKSI KORBAN dari luar rumah;
Bahwa Sdr. SAKSI KORBAN berjalan keluar rumah, Saksi bersama Sdri. SAKSI III membawa Sdr. SAKSI KORBAN ke Yayasan Xxxxx Ungaran;
Bahwa pada saat Saksi bersama Sdri. SAKSI III tiba di rumah Terdakwa dan Sdr. SAKSI KORBAN keluar dari rumah, namun Terdakwa tidak kelihatan berada di ruang tamu;
Bahwa setelah tiba di Yayasan Xxxxx Saksi menyuruh Sdr. SAKSI KORBAN berbaring di tempat tidur, namun Sdr. SAKSI KORBAN menolaknya dengan alasan punggungnya sakit dan kepalanya pusing;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama Sdri. SAKSI III melihat memar pada dahi dan bagian punggung Sdr. SAKSI KORBAN, yang mana Sdr. SAKSI KORBAN menceritakan memar tersebut akibat tendangan dan pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sekira jam 10.00 WIB Sdr. SAKSI KORBAN dibawa oleh Sdri. SAKSI III dan Sdr. TUKIMIN ke Polres Ungaran guna melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Sdr. SAKSI KORBAN dibawa ke Rumah Sakit Daerah Ungaran untuk diperiksa dan mendapat pengobatan;
Bahwa terhadap surat-surat dan foto Sdr. SAKSI KORBAN yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. SAKSI III, berjanji, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa dan Sdri. SAKSI III merupakan pasangan suami istri dan telah memiliki 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama SAKSI KORBAN berumur sekitar 6 (enam) tahun;
Bahwa Terdakwa bersama Sdri. SAKSI III dan Sdr. SAKSI KORBAN tinggal bersama satu rumah di Jl. XXXXX I RT.05 RW.06 Kel. Xxxxx Kec. Xxxxx Kabupaten Semarang;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sekira jam 04.40 WIB bertempat di Yayasan Xxxxx Ungaran atau saat Saksi bersama Sdri. SAKSI II yang merupakan guru les musik Sdr. SAKSI KORBAN dan teman-teman sedang melaksanakan ibadah pagi didatangi oleh Sdri SAKSI III sambil menangis dan minta tolong untuk melihat Sdr. SAKSI KORBAN di rumah mereka;
Bahwa pada saat itu Sdri. SAKSI III bercerita dan mengatakan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa atau saat Terdakwa dan Sdri. SAKSI III bertengkar atau cek cok mulut, Terdakwa menjambak rambut dan memukul punggung serta perut Sdr. SAKSI KORBAN dengan tangannya secara berulang-ulang dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekira jam 03.00 WIB Terdakwa dan Sdri. SAKSI III kembali bertengkar, lalu Terdakwa masuk lagi ke kamar Sdr. SAKSI KORBAN dan langsung menendang dahi serta memukul wajah Sdr. SAKSI KORBAN secara berulang-ulang;
Bahwa sekira jam 05.00 WIB Sdri. SAKSI III pulang ke rumahnya untuk menyiapkan keperluan Sdr. SAKSI KORBAN dan tidak lama kemudian Saksi bersama Sdri. SAKSI II berangkat ke rumah Terdakwa;
Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, pintu rumah dalam keadaan terbuka sedikit dan terlihat Sdr. SAKSI KORBAN berada di ruang tamu, lalu Saksi bersama Sdri. SAKSI II memanggil Sdr. SAKSI KORBAN dari luar rumah;
Bahwa Sdr. SAKSI KORBAN berjalan keluar rumah, Saksi bersama Sdri. SAKSI III membawa Sdr. SAKSI KORBAN ke Yayasan Xxxxx Ungaran;
Bahwa pada saat Saksi bersama Sdri. SAKSI II tiba di rumah Terdakwa dan Sdr. SAKSI KORBAN keluar dari rumah, namun Terdakwa tidak kelihatan berada di ruang tamu;
Bahwa setelah tiba di Yayasan Xxxxx Sdri. SAKSI II menyuruh Sdr. SAKSI KORBAN berbaring di tempat tidur, namun Sdr. SAKSI KORBAN menolaknya dengan alasan punggungnya sakit dan kepalanya pusing;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama Sdri. SAKSI II melihat memar pada dahi dan bagian punggung Sdr. SAKSI KORBAN, yang mana Sdr. SAKSI KORBAN menceritakan memar tersebut akibat tendangan dan pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sekira jam 10.00 WIB Sdr. SAKSI KORBAN dibawa oleh Sdri. SAKSI III dan Sdr. TUKIMIN ke Polres Ungaran guna melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Sdr. SAKSI KORBAN dibawa ke Rumah Sakit Daerah Ungaran untuk diperiksa dan mendapat pengobatan;
Bahwa terhadap surat-surat dan foto Sdr. SAKSI KORBAN yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
4. SAKSI III, keterangannya dibacakan, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa merupakan suami Saksi dan Sdr. SAKSI KORBAN merupakan anak kandung Saksi yang berumur sekitar 6 (enam) tahun;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa dan Sdr. SAKSI KORBAN tinggal bersama satu rumah di Jl. XXXXX I RT.05 RW.06 Kel. Xxxxx Kec. Xxxxx Kabupaten Semarang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira jam 21.00 WIB Saksi bersama Sdr. SAKSI KORBAN pulang dari Yayasan Xxxxx Ungaran dan sesampainya di rumah kontrakan, Saksi ditagih oleh Terdakwa untuk dibelikan telepon genggam (handphone);
Bahwa saat itu saksi menjawab untuk berfikir-fikir dulu karena saksi memprioritaskan untuk menyekolahkan Sdr. SAKSI KORBAN, namun Terdakwa tidak terima yang mengakibatkan Saksi dan Terdakwa cekcok, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. SAKSI KORBAN untuk tidur di kamar;
Bahwa tiba tiba Terdakwa masuk ke dalam kamar melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SAKSI KORBAN dengan cara menjambak rambut Sdr. SAKSI KORBAN, kemudian dipukul bagian punggung sebanyak 6 (enam) kali, di pinggang bagian belakang sebanyak 5 (lima) kali dan bagian perut sebanyak (empat) kali;
Bahwa saat itu Saksi berasa di samping korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dan kondisi cahaya agak redup, namun Saksi dapat melihat dengan jelas kejadian tersebut;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi hanya bisa menangis dan tidak bisa menolong Sdr. SAKSI KORBAN, karena Saksi juga diancam oleh Terdakwa dengan mengacungkan kakinya ke muka Saksi;
Bahwa pada pagi harinya sekira jam 03.00 WIB Terdakwa masuk lagi ke kamar, kemudian Sdr. SAKSI KORBAN ditendang kepalanya dan ditampar hidung sebanyak 1 (satu) kali, saat itu Saksi juga hanya bisa menangis karena Saksi takut terhadap Terdakwa;
Bahwa sekira jam 04.40 WIB Saksi pergi ke Yayasan Xxxxx dan bertemu Sdri. SAKSI II dan Sdri. SAKSI III, kemudian Saksi ceritakan apa yang telah terjadi pada malam itu (penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap Sdr. SAKSI KORBAN) dan Saksi meminta kepada mereka untuk melihat Sdr. SAKSI KORBAN yang saat itu masih berada di rumah;
Bahwa selanjutnya Saksi lakukan pulang ke rumah dan sekira jam 05.00 WIB Sdri. SAKSI II dan Sdri. SAKSI III datang ke rumah Saksi dan membawa Sdr. SAKSI KORBAN ke Yayasan Xxxxx, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi bersama Sdr. TUKIMIN menyusul ke Yayasan Xxxxx;
Bahwa di Yayasan Xxxxx Saksi memperlihatkan bekas pukulan yang ada di tubuh Sdr. SAKSI KORBAN yaitu memar di dahi, punggung dan pinggang bagian belakang;
Bahwa Saksi dengan diantar oleh Sdr. TUKUMIN membawa Sdr. SAKSI KORBAN melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Semarang dan membawa Sdr. SAKSI KORBAN ke Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran untuk diperiksa serta mendaat perawatan;
Bahwa setelah kejadian tersebut Sdr. SAKSI KORBAN sering mengeluh kesakitan akibat perbuatan Terdakwa, namun Sdr. SAKSI KORBAN masih dapat melakukan aktifitas atau kegiatan sehari-hari;
Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sering melakukan kekerasan terhadap Saksi dan Sdr. SAKSI KORBAN;
Bahwa terhadap foto copy surat-surat dan foto Sdr. SAKSI KORBAN yang diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. SAKSI III pada tahun 2010 dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki bernama SAKSI KORBAN yang lahir pada tanggal 10 Desember 2009 atau berumur sekitar 6 (enam) tahun;
Bahwa Terdakwa bersama Sdri. SAKSI III dan Sdr. SAKSI KORBAN tinggal bersama satu rumah di Jl. XXXXX I RT.05 RW.06 Kel. Xxxxx Kec. Xxxxx Kabupaten Semarang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa bertengkar mulut atau cek cok dengan Sdri. SAKSI III karena Sdri. SAKSI III menjanjikan ada temannya yang ingin membeli telepon genggam (handphone) kepada Terdakwa dan ternyata tidak sesuai dengan yang dikatakannya serta kebohongan-kebohongan yang sering dilakukan Sdri. SAKSI III;
Bahwa saat bertengkar Terdakwa menyuruh Sdr. SAKSI KORBAN untuk tidur di kamar dan meminta Sdri. SAKSI III untuk diam, namun Sdri. SAKSI III tidak mau diam;
Bahwa oleh karena Sdri. SAKSI III tidak mau diam, Terdakwa menjadi emosi dan masuk ke dalam kamar dan menjambak rambut Sdr. SAKSI KORBAN, lalu Terdakwa memukul Sdr. SAKSI KORBAN bagian punggung sebanyak 6 (enam) kali, di pinggang bagian belakang sebanyak 5 (lima) kali dan bagian perut sebanyak (empat) kali;
Bahwa Sdr. SAKSI KORBAN tidak ada melakukan kesalahan kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa menjambak serta memukul Sdr. SAKSI KORBAN dengan tujuan agar Sdri. SAKSI III mau diam dan tidak berbohong lagi kepada Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut Sdri. SAKSI III dan Sdr. SAKSI KORBAN tidur, namun Terdakwa tidak bisa tidur dan masih emosi, lalu Terdakwa membalikkan meja yang berada di dalam kamar sehingga Terdakwa ribut kembali dengan Sdri. SAKSI III;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sekira jam 03.00 WIB Terdakwa masuk lagi ke kamar Sdr. SAKSI KORBAN dan menendang bagian kepala serta menampar hidung Sdr. SAKSI KORBAN sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Sdr. SAKSI KORBAN, maka Sdri. SAKSI III menjadi diam dan tidak emosi lagi;
Bahwa pada saat Terdakwa menjambak, menendang, memukul dan menampar Sdr. SAKSI KORBAN, Sdr. SAKSI KORBAN tidak ada melawan dan hanya menangis sambil merasa kesakitan;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Sdr. SAKSI KORBAN, Terdakwa tidak melihat akibatnya dan tidak ada merawat atau mengobati Sdr. SAKSI KORBAN;
Bahwa selanjutnya Terdakwa tidur dan pada saat Terdakwa bangun sekira jam 09.00 WIB, Sdri. SAKSI III dan Sdr. SAKSI KORBAN sudah pergi meninggalkan rumah dengan membawa barang-barang mereka;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, Terdakwa juga sering melakukan kekerasan terhadap Sdr. SAKSI KORBAN dan Sdri. SAKSI III;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Sdr. SAKSI KORBAN bukan dalam rangka mendidik anak atau melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya melakukan kekerasan terhadap Sdr. SAKSI KORBAN merupakan perbuatan yang dilarang serta melanggar hukum;
Bahwa terhadap foto copy surat-surat dan foto Sdr. SAKSI KORBAN yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan dipersidangan, Terdakwa membenarkannya;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan visum et repertum No. 370/1339/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 atas nama SAKSI KORBAN, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SITI MEILA H selaku dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran, dengan kesimpulan:
- Seorang penderita laki-laki umur 5 tahun datang di IGD RSUD Ungaran dalam keadaan sadar;
- Pada pemeriksaan luar didapatkan memar di dahi dan jejas kemerahan serta luka lecet di punggung;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan visum et repertum yang saling bersesuaian serta dinilai cukup kebenarannya, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi SAKSI III pada tahun 2010 dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki bernama SAKSI KORBAN yang lahir pada tanggal 10 Desember 2009 atau berumur sekitar 6 (enam) tahun serta tinggal bersama satu rumah di Jl. XXXXX I RT.05 RW.06 Kel. Xxxxx Kec. Xxxxx Kabupaten Semarang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa bertengkar mulut atau cek cok dengan Saksi SAKSI III masalah telepon genggam (handphone) dan kebohongan-kebohongan yang sering dilakukan Saksi SAKSI III, yang mana pada saat bertengkar Terdakwa menyuruh Saksi SAKSI KORBAN untuk tidur di kamar;
Bahwa Terdakwa meminta Saksi SAKSI III untuk diam namun Saksi SAKSI III tidak mau diam, lalu Terdakwa menjadi emosi dan masuk ke dalam kamar dan menjambak rambut Saksi SAKSI KORBAN serta memukul Sdr. SAKSI KORBAN di bagian punggung sebanyak 6 (enam) kali, di pinggang bagian belakang sebanyak 5 (lima) kali dan bagian perut sebanyak (empat) kali dengan disaksikan oleh Saksi SAKSI III dengan tujuan agar Saksi SAKSI III mau diam dan tidak berbohong lagi kepada Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi SAKSI III dan Saksi SAKSI KORBAN tidur namun Terdakwa tidak bisa tidur dan masih emosi, lalu pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sekira jam 03.00 WIB Terdakwa membalikkan meja yang berada di dalam kamar sehingga Terdakwa ribut kembali dengan Saksi SAKSI III, kemudian Terdakwa masuk lagi ke kamar Saksi SAKSI KORBAN dan menendang bagian kepala serta menampar hidung Saksi SAKSI KORBAN sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi SAKSI KORBAN tidak ada melakukan kesalahan kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa menjambak serta memukul Sdr. SAKSI KORBAN dengan tujuan agar Saksi SAKSI III dan setelah Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi SAKSI KORBAN, maka Sdri. SAKSI III menjadi diam dan tidak emosi lagi serta hanya bisa menangis;
Bahwa pada saat Terdakwa menjambak, menendang, memukul dan menampar Saksi SAKSI KORBAN, Saksi SAKSI KORBAN tidak ada melawan dan hanya menangis sambil merasa kesakitan, yang mana Saksi SAKSI III tidak berani melarang atau menghentikan perbuatan Terdakwa, karena Saksi SAKSI III juga diancam oleh Terdakwa dengan mengacungkan kakinya ke muka Saksi SAKSI III dan Terdakwa juga sering melakukan kekerasan terhadap Saksi SAKSI III;
Bahwa sekira jam 04.40 WIB Saksi ANASTASI pergi ke Yayasan Xxxxx dan bertemu Saksi SAKSI II dan Saksi SAKSI III, kemudian Saksi SAKSI III menceritakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi SAKSI KORBAN dan meminta kepada Saksi SAKSI II dan Saksi SAKSI III untuk melihat serta menjemput Saksi SAKSI KORBAN yang saat itu masih berada di rumah;
Bahwa selanjutnya Saksi SAKSI III pulang ke rumah dan sekira jam 05.00 WIB Saksi SAKSI II dan Saksi SAKSI III datang ke rumah Terdakwa dan membawa Saksi SAKSI KORBAN yang dahinya terlihat memar ke Yayasan Xxxxx. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi SAKSI III bersama Sdr. TUKIMIN menyusul ke Yayasan Xxxxx dengan membawa barang-barang mereka;
Bahwa setelah tiba di Yayasan Xxxxx Saksi SAKSI II menyuruh Saksi SAKSI KORBAN berbaring di tempat tidur, namun Saksi SAKSI KORBAN menolaknya dengan alasan punggungnya sakit dan kepalanya pusing, lalu Saksi SAKSI II bersama Saksi SAKSI III melepas baju Saksi SAKSI KORBAN dan pada bagian punggung hingga pinggang bagian belakang Saksi SAKSI KORBAN terlihat memar kemerahan akibat pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sekira jam 10.00 WIB Saksi SAKSI KORBAN dibawa oleh Saksi SAKSI III dan Sdr. TUKIMIN ke Polres Ungaran guna melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi SAKSI KORBAN dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran untuk diperiksa dan mendapat perawatan serta dibuatkan visum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SAKSI KORBAN merasa pusing dan sering mengeluh kesakitan pada bagian punggungnya, hal tersebut didukung oleh visum et repertum No. 370/1339/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 atas nama SAKSI KORBAN dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar didapatkan memar di dahi dan jejas kemerahan serta luka lecet di punggung, namun Saksi SAKSI KORBAN masih dapat melakukan aktifitas atau kegiatan sehari-hari dan sekarang sudah sembuh serta tidak ada meninggalkan bekas;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi SAKSI KORBAN bukan dalam rangka mendidik anak atau melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua serta Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya melakukan kekerasan terhadap Saksi SAKSI KORBAN merupakan perbuatan yang dilarang serta melanggar hukum;
Bahwa terhadap surat-surat dan foto Sdr. SAKSI KORBAN yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan dipersidangan, para saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
KESATU : Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA : Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyusun dakwaannya dalam bentuk alternatif atau pilihan, maka terdapat kebebasan pada Majelis Hakim untuk memilih dan mempertimbangkan seluruh unsur dari dakwaan yang paling relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan dan apabila salah satu dakwaan terbukti maka terhadap dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan serta dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan alternatif atau pilihan yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan dan surat dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat yang paling relevan untuk dipertimbangkan dan dibuktikan adalah dakwaan kesatu yaitu Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang,
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim menerangkan identitas dirinya bernama TERDAKWA, ternyata sesuai dengan identitas orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diperkuat oleh keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang (error in persona) dan yang dituju oleh unsur setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa TERDAKWA;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa “unsur setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan dalam unsur-unsur berikutnya dan apabila Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana, maka Terdakwa dapat disebut sebagai pelaku atau dader dari tindak pidana ini;
Ad. 2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif/ piihan dengan adanya kata “atau” dalam unsur tersebut, artinya tidak harus seluruh unsur terbukti. Apabila salah satu unsur telah terbukti dan terpenuhi, maka unsur yang lain tidak wajib untuk dibuktikan dan dapat dikesampingkan, yang mana Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilarang adalah perintah supaya tidak melakukan atau berbuat sesuatu. Menempatkan mengandung makna menaruh, meletakkan atau memberikan tempat. Membiarkan artinya tidak melarang atau mencegah, tidak menghiraukan atau tidak memelihara dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan adalah seseorang secara sendirian melakukan perbuatan. Menyuruh melakukan berarti sedikitnya ada dua orang melakukan perbuatan, yaitu orang yang menyuruh (doenpleger) dan orang yang disuruh (pleger) tetapi orang yang disuruh tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan perbuatannya. Turut serta melakukan berarti sedikitnya harus ada dua orang melakukan perbuatan, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger), selain itu dalam turut melakukan harus ada kerja sama dan para pelaku telah melakukan perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka Majelis Hakim berkesimpulan yang paling relevan untuk diterapkan dan dibuktikan dalam unsur ini adalah dilarang melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa apabila uraian unsur tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka diketahui Terdakwa menikah dengan Saksi SAKSI III pada tahun 2010 dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki bernama SAKSI KORBAN yang lahir pada tanggal 10 Desember 2009 atau berumur sekitar 6 (enam) tahun serta tinggal bersama satu rumah di Jl. XXXXX I RT.05 RW.06 Kel. Xxxxx Kec. Xxxxx Kabupaten Semarang;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa bertengkar mulut atau cek cok dengan Saksi SAKSI III masalah telepon genggam (handphone) dan kebohongan-kebohongan yang sering dilakukan Saksi SAKSI III, yang mana pada saat bertengkar Terdakwa menyuruh Saksi SAKSI KORBAN untuk tidur di kamar. Pada saat bertengkar Terdakwa meminta Saksi SAKSI III untuk diam namun Saksi SAKSI III tidak mau diam, lalu Terdakwa menjadi emosi dan masuk ke dalam kamar dan menjambak rambut Saksi SAKSI KORBAN serta memukul Sdr. SAKSI KORBAN di bagian punggung sebanyak 6 (enam) kali, di pinggang bagian belakang sebanyak 5 (lima) kali dan bagian perut sebanyak (empat) kali dengan disaksikan oleh Saksi SAKSI III dengan tujuan agar Saksi SAKSI III mau diam dan tidak berbohong lagi kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah kejadian tersebut Saksi SAKSI III dan Saksi SAKSI KORBAN tidur namun Terdakwa tidak bisa tidur dan masih emosi, lalu pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sekira jam 03.00 WIB Terdakwa membalikkan meja yang berada di dalam kamar sehingga Terdakwa ribut kembali dengan Saksi SAKSI III, kemudian Terdakwa masuk lagi ke kamar Saksi SAKSI KORBAN dan menendang bagian kepala serta menampar hidung Saksi SAKSI KORBAN sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa Saksi SAKSI KORBAN tidak ada melakukan kesalahan kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa menjambak serta memukul Sdr. SAKSI KORBAN dengan tujuan agar Saksi SAKSI III dan setelah Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi SAKSI KORBAN, maka Sdri. SAKSI III menjadi diam dan tidak emosi lagi serta hanya bisa menangis;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi SAKSI KORBAN, Saksi SAKSI KORBAN tidak ada melawan dan hanya menangis sambil merasa kesakitan, yang mana Saksi SAKSI III juga tidak berani melarang atau menghentikan perbuatan Terdakwa, karena Saksi SAKSI III juga diancam oleh Terdakwa dengan mengacungkan kakinya ke muka Saksi SAKSI III dan Terdakwa juga sering melakukan kekerasan terhadap Saksi SAKSI III;
Menimbang, bahwa sekira jam 04.40 WIB Saksi ANASTASI pergi ke Yayasan Xxxxx dan bertemu Saksi SAKSI II serta Saksi SAKSI III, lalu Saksi SAKSI III menceritakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi SAKSI KORBAN dan meminta kepada Saksi SAKSI II dan Saksi SAKSI III untuk melihat serta menjemput Saksi SAKSI KORBAN yang berada di rumah. Selanjutnya Saksi SAKSI III pulang ke rumah dan sekira jam 05.00 WIB Saksi SAKSI II bersama Saksi SAKSI III datang ke rumah Terdakwa dan membawa Saksi SAKSI KORBAN yang dahinya terlihat memar ke Yayasan Xxxxx. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi SAKSI III bersama Sdr. TUKIMIN menyusul ke Yayasan Xxxxx dengan membawa barang-barang mereka;
Bahwa setelah tiba di Yayasan Xxxxx Saksi SAKSI II menyuruh Saksi SAKSI KORBAN berbaring di tempat tidur, namun Saksi SAKSI KORBAN menolaknya dengan alasan punggungnya sakit dan kepalanya pusing, lalu Saksi SAKSI II bersama Saksi SAKSI III melepas baju Saksi SAKSI KORBAN dan pada bagian punggung hingga pinggang bagian belakang Saksi SAKSI KORBAN terlihat memar kemerahan akibat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SAKSI KORBAN merasa pusing dan sering mengeluh kesakitan pada bagian punggungnya, hal tersebut didukung oleh visum et repertum No. 370/1339/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 atas nama SAKSI KORBAN dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar didapatkan memar di dahi dan jejas kemerahan serta luka lecet di punggung, namun Saksi SAKSI KORBAN masih dapat melakukan aktifitas atau kegiatan sehari-hari dan sekarang sudah sembuh;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi SAKSI KORBAN bukan dalam rangka mendidik anak atau melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua serta Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya melakukan kekerasan terhadap Saksi SAKSI KORBAN merupakan perbuatan yang dilarang serta melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan “unsur dilarang melakukan melakukan kekerasan terhadap anak” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kualifikasinya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, maka terhadap dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan/ meniadakan pidana (strafuitsluitingsgrondens) pada diri Terdakwa, baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgrond) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitinggrond) dan oleh karenanya Terdakwa menurut hukum adalah cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan haruslah menjatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditentukan secara limitatif atau terbatas mengenai ancaman maksimal pidana penjara dan/atau denda yang harus diterapkan terhadap pelaku yang melanggar Pasal 76C undang-undang tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan memperhatikan seluruh aspek yang terjadi dalam persidangan dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan binaan kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri serta tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penangkapan dan penahanan yang sah serta pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan hukum yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ditetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;
Mengingat, Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SEMI DJOKO SANTOSO Bin EDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2016, oleh kami EKO BUDI SUPRIYANTO, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, EDUART M.P SIHALOHO, S.H., M.H., dan FITRI RAMADHAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MARYA RISKA M, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ungaran, dengan dihadiri oleh YAMSRI HARTINI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. EDUART M.P. SIHALOHO, S.H., M.H. EKO BUDI SUPRIYANTO, S.H., M.H.
2. FITRI RAMADHAN, S.H.
Panitera Pengganti,
MARYA RISKA M, S.H.