701/Pid.Sus/2013/PN.Kpj
Putusan PN KEPANJEN Nomor 701/Pid.Sus/2013/PN.Kpj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MISIAT Bin MISENI
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa MISIAT Bin MISENI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memungut hasil hutan tanpa memiliki ijin yang sah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, dikembalikan kepada pemilik, 1 (satu) batang kayu mahoni ukuran panjang 160 cm diameter 25 cm dikembalikan kepada Perhutani ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 701/Pid.Sus/2013/PN.Kpj
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama : MISIAT Bin MISENI Tempat lahir : Malang Tanggal lahir : - Umur : 29 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Dusun Panggungwaru RT.38 RW.08 Desa Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan : -
Dalam menghadapi perkara di persidangan iniTerdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama : HM SYAIFULLOH. Adv, SH ., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl.Raya No.66 Pakis Kembar Kec.Pakis Kab.Malang ;, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2013 ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 4 September 2013, No. SP.Han / 10 / IX / 2013 / reskrim, sejak tanggal 4 September 2013 s/d tanggal 23 September 2013
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 11 September 2013, No. 191 / 0.5.43 / Euh.1 / 9 / 2013, sejak tanggal 24 September 2013 s/d tanggal 2 Nopember 2013
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 8 Oktober 2013, No. print-245 / 0.5.43 / Euh.2 / 10 /2013, sejak tanggal 8 Oktober 2013 s/d tanggal 27 Oktober 2013
Penahanan oleh Hakim, tanggal 16 Oktober 2013, No. 710/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Kpj, sejak tanggal 16 Oktober 2013 s/d tanggal 14 Nopember 2013
Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 24 Oktober 2013, No. 701/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Kpj, sejak tanggal 15 Nopember 2013 s/d tanggal 13 Januari 2014
Pengadilan Negeri tersebut :
- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen nomor : 701/Pid.Sus/2013/PN.Kpj tertangal 16 Oktober 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas ;
- Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 9 Oktober 2013 nomor : B-2022 / 0.5.43 / Euh.2 / 10 / 2013 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 701/Pid.Sus/2013/PN.Kpj tertanggal 22 Oktober 2013 , tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MISIAT bin MISENI, pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di kawasan hutan Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa datang dan memasuki kawasan hutan lindung Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang, tepatnya di sekitar petak 177.K dengan membawa gergaji gesek untuk mengambil rencek, setelah mengambil rencek atau ranting kering, kemudian terdakwa menebang pohon mahoni yang paling besar diantara pohon mahoni yang 'ada dengan menggunakan gergaji gesek hingga roboh. SeTelah itu terdakwa memotongnya menjadi ukuran panjang 150 cm, lalu membersihkan kulitnya lalu menjemurnya hingga kering. Keesokan harinya lalu terdakwa mengambil kayu tersebut untuk dibawa pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menebang, memanen atau memungut hasil hutan. Akibat perbuatan terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.687.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ) ;
Perbuatan tejrdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 (3) huruf e jo 78 (5) UU No.41 tahun 1999.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomer, 1 (satu) batang kayu mahoni ukuran panjang 160 cm diameter 25 cm ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1 : SUKARI ,
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira pukul 07.30 WIB di kawasan hutan Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang, bersama dengan saksi SUKARI dan saksi EKO PRASETYO HARIANTO, ketika sedang patroli, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang mengangkut rumput dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya terdapat 1 batang kayu mahoni ukuran panjang 160 cm dengan diameter 25 cm, dalam keadaan sudah terkelupas kulitnya.
- Bahwa benar kayu tersebut identik dengan tunggak sisa pohon mahoni yang terletak di kawasan hutan Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang petak 117 K tanaman tahun 1994.
- Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menebang, memanen atau memungut hasil hutan.
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian kurang Iebih Rp. 2.687.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi 2 : PANI RISMUNANDAR,
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira pukul 07.30 WIB di kawasan hutan Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang, bersama dengan saksi SUKARI dan saksi EKO PRASETYO HARIANTO, ketika sedang patroli, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang mengangkut rumput dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya terdapat 1 batang kayu mahoni ukuran panjang 160 cm dengan diameter 25 cm, dalam keadaan sudah terkelupas kulitnya.
- Bahwa benar kayu tersebut identik dengan tunggak sisa pohon mahoni yang terletak di kawasan hutan Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang petak 117 K tanaman tahun 1994.
- Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menebang, memanen atau memungut hasil hutan.
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian kurang Iebih Rp. 2.687.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi 3 : EKO PRASETYO HARIANTO ,
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira pukul 07.30 WIB di kawasan hutan Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang, bersama dengan saksi SUKARI dan saksi EKO PRASETYO HARIANTO, ketika sedang patroli, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang mengangkut rumput dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya terdapat 1 batang kayu mahoni ukuran panjang 160 cm dengan diameter 25 cm, dalam keadaan sudah terkelupas kulitnya.
- Bahwa benar kayu tersebut identik dengan tunggak sisa pohon mahoni yang terletak di kawasan hutan Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang petak 117 K tanaman tahun 1994.
- Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menebang, memanen atau memungut hasil hutan.
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian kurang Iebih Rp. 2.687.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira pukul 07.30 WIB di kawasan hutan Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang, telah di tangkap karena pada waktu itu sedang mengangkut rumput dengan menggunakan sepeda motor, dan di dalamnya terdapat 1 batang kayu mahoni ukuran panjang 160 cm dengan diameter 25 cm, dalam keadaan sudah terkelupas kulitnya
- Bahwa kayu tersebut di ambil di kawasan hutan Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang petak 117 K tanaman tahun 1994.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menebang, memanen atau memungut hasil hutan.
- Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MISIAT Bin MISENI bersalah melakukan tindak pidana "menebang, memanen atau memungut hasil hutan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 (3) huruf e jo 78 (5) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dalam dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan :
3. Menyatakan barang bukti : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, dikembalikan kepada pemilik, 1 (satu) batang kayu mahoni ukuran panjang 160 cm berdiameter 25 cm dikembalikan kepada perhutani ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mohon keringanan pidana ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut:
| 1 | Unsur Barang siapa |
| Ad. 1. Unsur Barang siapa adalah siapa saja, setiap orang sebagai subyek pelaku tindak pidana yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum ; |
| 2 | Unsur Telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang ; |
| Ad. 2. Unsur Telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira pukul 07.30 WIB di kawasan hutan Dsn. Panggungwaru Ds. Sumberoto Kec. Donomulyo Kab. Malang, terdakwa mengambil rumput dan ternyata di dalamnya terdapat 1 batang kayu mahoni ukuran panjang 160 cm dengan diameter 25 cm, dalam keadaan sudah terkelupas kulitnya menggunakan sepeda motor pada waktu itu terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menebang, memanen atau memungut hasil hutan, dengan demikian unsur ini telah terbukti. |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa merusak lingkungan hutan yang dapat mempengaruhi ketidakseimbangan ekosistem di sekitar hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa koperatif terhadap proses persidangan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomer dikembalikan kepada pemilik, 1 (satu) batang kayu mahoni ukuran panjang 160 cm diameter 25 cm dikembalikan kepada Perhutani ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 50 (3) huruf e jo 78 (5) UU No.41 tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan bahwa terdakwa MISIAT Bin MISENI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memungut hasil hutan tanpa memiliki ijin yang sah”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, dikembalikan kepada pemilik, 1 (satu) batang kayu mahoni ukuran panjang 160 cm diameter 25 cm dikembalikan kepada Perhutani ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
panjang 160 cm berdiameter 25 cm dikembalikan kepada perhutani ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013, oleh kami TUTY BUDHI UTAMI, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim, Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, SH dan ARIEF KARYADI, SH.M.Hum masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh TUTY BUDHI UTAMI, SH.MH, Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, SH dan ARIEF KARYADI, SH.M.Hum Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu AGUS DWI SUDARJONO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, dihadiri oleh PRIYO HARIYONO SH MH sebagai Penuntut Umum serta dihadiri terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, SH | TUTY BUDHI UTAMI, SH.MH | ||
| Hakim Anggota, | |||
| ARIEF KARYADI, SH.M.Hum | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| AGUS DWI SUDARJONO, SH | |||