188/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 188/PDT/2014/PT.DKI
HENDRA MAYASDI Cs >< PT. ASTA MAKMUR SEJAHTERA CQ HERMAN TAMBAYONG Cs
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Mei 2012 Nomor : 396/PDT.G/2011/PN. JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 188/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Dr. SUARDI, selaku Direktur Utama PT. PELITA JAYA AGUNG, beralamat dikomplek Perkantoran Mitra Matraman Blok B No. 1/2 Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Hazirun Tumanggor, SH. MH., Andi Mulkana, SH., H. Kunarto K, SH., Dan M. Shopani, SH. MM., para Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor “HAZIRUN TUMANGGOR, S.H., M.H. & REKAN” beralamat di WISMA ARGIA Jl. Jatibening Dua Raya, Jatibening, Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Mei 2012, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT. ASTA MAKMUR SEJAHTERA cq. HERMAN TAMBAYONG, yang beralamat di Jalan S. Parman Kav. 77, Jakarta Barat, selanjutnya disebut TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
PT. MANDIRI SEKURITIES INDONESIA, beralamat di Mayapada Tower lt. 6 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
ALEX SETIADI, beralamat di Toko Mas Slamet, Pasar Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERBANDING III semula TERGUGAT III ;
NOTARIS / PPAT H. UYUN YUD IBRATA, SH., beralamat di Jalan Pluit Samudra II, Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Mei 2012 Nomor : 396/PDT.G/2011/PN.JKT.PST., yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai eksepsi Nebis in Idem ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima / NO ( Niet Onvankelijk Verklaard) ;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima / NO (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.1.166.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
Membaca dan memperhatikan:
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan banding Nomor : 090/SRT.PDT.BDG/2012/PN.JKT.PST 396/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh: H. TEUKU ILZANOR, SH.,M.Hum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Mei 2012 Nomor : 396/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, dan telah diberitahukan dengan resmi kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I tanggal 11 September 2012, kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 23 Nopember 2012, kepada Terbanding III semula tergugat III tanggal 11 September 2012 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 13 Nopember 2012 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT mengajukan memori banding tertanggal 16 Juli 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Juli 2012 dan telah diberitahukan dengan resmi kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I tanggal 11 September 2012, kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 23 Nopember 2012, kepada Terbanding III semula tergugat III tanggal 11 September 2012 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 13 Nopember 2012 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum TERBANDING I semula TERGUGAT I mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 September 2012 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 September 2012 dan telah diberitahukan secara resmi kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 21 Nopember 2012, kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 23 Nopember 2012, kepada Terbanding III semula tergugat III tanggal 18 September 2012 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 13 Nopember 2012 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum TERBANDING III semula TERGUGAT III mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 September 2012 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 September 2012 dan telah diberitahukan secara resmi kepada Pembanding semula Penggugat berdasarkan surat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Nopember 2012 Nomor : W10.UI.12676.PDT.02.XI.12.04.dms, kepada Terbanding I semula Tergugat I tanggal 18 September 2012, kepada Terbanding II semula tergugat II tanggal 23 Nopember 2012 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 13 Nopember 2012;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT pada tanggal 21 Nopember 2012, TERBANDING I semula TERGUGAT I pada tanggal 11 September 2012, TERBANDING II semula TERGUGAT II pada tanggal 23 Nopember 2012, TERBANDING III semula TERGUGAT III pada tanggal 11 September 2012 dan kepada TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT pada tanggal 13 Nopember 2012 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Pembanding semula Penggugat merasa keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 396/PDT.G/2011/ PN.JKT.PST tanggal 03 Mei 2012 baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannnya :
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dan Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat mengada-ada karena pertimbangan Majelis a quo sudah tepat dan benar dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan dalam perkara a quo, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pihak, serta penerapan hukum yang dijadikan dasar majelis dalam menjatuhkan putusan perkara a quo ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 03 Mei 2012 Nomor : 396/PDT.G/2011/PN.JKT.PST dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat , begitu pula memperhatikan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I dan III semula Tergugat I dan III , dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyangkut tentang pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya ;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat, benar dan adil, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Mei 2012 Nomor : 396/PDT.G/2011/PN.JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Mei 2012 Nomor : 396/PDT.G/2011/PN. JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: SELASA tanggal 15 JULI 2014 oleh kami SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, ASLI GINTING, SH.,MH dan H. SYAHRIAL SIDIK, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 188/PEN/PDT/2014/PT.DKI. tanggal 4 April 2014 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari R a b u, tanggal 23 Juli 2014, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh RIO KUMITIAS AMBARSAKTI Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| ASLI GINTING, SH.,MH | SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH,MH |
| H. SYAHRIAL SIDIK, SH.,MH | |
PANITERA PENGGANTI RIO KUMITIAS AMBARSAKTI |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp. 6000,-
2. Biaya Redaksi :Rp. 5000,-
3. Biaya Pemberkasan :Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
==============