48/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 48/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SHODIQIN Bin NGATMIN
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 48 /Pid. Sus/2012/PN.Pwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :---------------------
| Nama lengkap | : | SHODIQIN Bin NGATMIN ;--------------------------- |
| Tempat lahir | : | Grobogan ;------------------------------------------------- |
| Umur / tanggal lahir | : | 27 tahun / 21 Juli 1985 ;------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ;--------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Dusun Bedoyo RT. 03, RW. II, Desa Rejosari, - Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan ; |
| A g a m a | : | Islam ;------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Tani ;-------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan oleh :-------------------------------
Penyidik sejak tanggal 24 Juni 2012sampai dengan tanggal 13 Juli 2012 ;----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2012 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2012 ;----------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juli 2012 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012 ;-------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 09 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 07 September 2012 ;------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, sejak tanggal 08 September 2012 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2012 ;---------
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan tdiak didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;-----------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-suratdalam berkas perkara yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;- -----------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pula tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus sebagai berikut :----
Menyatakan terdakwa Sodiqin Bin Ngatmin telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan SKSKH “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU. RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam surat dakwaan tersebut diatas ;-----------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soliqin Bin Ngatmin dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan kurungan (dikurangi oleh seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya) dan membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;----------
Menyatakan barang Bukri berupa :------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit SPM Honda Astrea No. Pol. : K 6427 DF berikut kunci kontaknya, bronjong yang terbuat dari bambu, layar warna biru dan mantol coklat ;-------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Astrea ;------------------------------------------
- 1 (satu) buah BPKB SPM Honda Astrea ;--------------------------------------------
(dirampas untuk negara);-------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kayu jati berbentuk glondong ukuran 130 cm x 25 cm = 0,072 m³ ;-----------------------------------------------------------------------------------
(dikembalikan kepada pihak Perhutani BKPH Kragilan KPH Gundih) ;---------
Menetapkan, jika terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, agar dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah),- ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi dari terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan Repelik secara lisan, yang pada pokoknya tetap dalam tuntutannya dan terdakwa dalam dupliknya tetap dalam pembelaannya ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :--------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa Shodiqin Bin Ngatmin pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekira pukul 03.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di Dusun Ngragem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengangkut atau membawa atau menguasai atau memiliki kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekira pukul 03.00 wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Astrea No. Pol. K 6427 DF yang dibelakangnya ada bronjong yang terbuat dari bambu menuju rumah ke rumah Pak An. (Warsito) yang beralamat di Dusun Ngragem, Desa Simo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan untuk mengambil satu batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran 130 cm x 25 = 0,072 m³ yang diletakkan disamping rumah Mbah Sam (DPO) dan kayu tersebut terdakwa beli dari Pak A. (Warsito) (melarikan diri belum tertangkap) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------
Selanjutnya setelah terdakwa sampai di rumah Pak An. (Warsito) tidak bertemu dengan Pak An (Warsito) akan tetapi bertemu dengan Mbah Sam dan Mbah Sam berkata “Arep jipuk kayune?” kemudian terdakwa jawab “Ya”, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor milik terdakwa, lalu satu batang kayu jati tersebut di naikkan ke bronjong yang berada di sepeda motor yang dibantu oleh Mbah Sam. Dan setelah satu batang kayu jati tersebut berada di atas bronjong lalu terdakwa ikat menggunakan tali yang terbuat dari ban dan terdakwa tutup dengan layar berwarna biru dan mantol berwarna coklat, setelah terikat dan tertutup rapat lalu terdakwa membawa kayu tersebut pulang ke rumah terdakwa, namun baru berjalan + 200 meter dari rumah Mbah Sam, terdakwa ditangkap oleh saksi Puji Hartono Bin Pratikno dan saksi Yadi Bin Wahyudi karena terdakwa mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan ;--------------------------------------------------------------
Kemudian atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian sebesar Rp. 196.848,- (seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) ;---------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU. RI. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan tangkisan atau eksepsi ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannnya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :---------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea No. Po;/ : K 6427 DF berikut kuncinya, bronjong yang terbuat dari bambu, layar warna biru dan mantol coklat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Astrea ;-----------------------------
1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Astrea ;--------------------------------
1 (satu) potong kayu jati bentuk glondong ukuran = 130 cm x 25 cm = 0,072 M³ ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hokum, maka oleh karenanya dapat digunakan dalam pembuktian dipersidangan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping telah mengajukan barang bukti tersebut diatas Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannnya dipersidangan telah menghadirkan beberapa orang saksi, yang telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah menurut agamanya, yaitu :-----------------------------------
Saksi YADI Bin WASIDI ;----------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya ada seseorang yang membawa kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat dan kejadiannya hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 pada waktu itu saya berangkat patroli jam 02.45 wib setelah sampai di jalan Dusun Ngrasem, Desa Simo, Kecamatan Kradenan, ikut wilayah KPH Gundih sekitar jam 3.25 wib ;----------------------------------------
Bahwa saksi melihat seseorang naik sepeda motor dan membawa bronjong yang ditumpangi kayu jati setelah saksi bertanya kepada terdakwa dan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat kayu yang dibawa kemudian saksi bawa ke Polsek Kradenan kemudian di bawa ke Polres Grobogan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa satu potong kayu dengan ukuran 130 cm x 25 cm x 25 cm yang berasal dari pembelian dari Pak Warsito warga Dusun Ngrasem yang ingin dipakai oleh terdakwa untuk kusen jendela ;
Bahwa kayu yang dibawa oleh terdakwa berasal dari hutan Negara dengan melihat fisiknya sudah kelihatan, kalau kayu dari hutan rakayat warna coklat muda dan kalau kayu hutan negara warna kayunya coklat tua dan seratnya padat ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pihak perhutani mengalami kerugian sejumlah Rp. 196,848,- (Seratus sembilan enam ribu delapan ratus empat puluh delapan ru[piah);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa ditangkap kemudian saksi mencocokkan kayu yang telah diambil oleh terdakwa ada bekas pencurian kayu yang ditebang, setelah itu kayu yang dibawa terdakwa dan saya cocokkan ada kesamaannya ;----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan bahwa kayu yang terdakwa bawa adalah membeli dari Warsito dan terdakwa tidak tahu kayu itu diambil dari mana ;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi RUDI HARTONO Bin WAGIMAN ;-------------------------------------------
Bahwa kejadian ada seseorang yang membawa kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat dan kejadiannya hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 pada waktu itu saksi berangkat patroli jam 02.45 wib ;-----------------
Bahwa setelah sampai di jalan Dusun Ngrasem, Desa Simo, Kecamatan Kradenan, sekitar jam 3.25 wib saksi melihat seseorang naik sepeda motor dan membawa bronjong yang ditumpungi kayu jati setelah saksi bertanya kepada terdakwa dan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat kayu yang dibawa kemudian terdakwa bawa di Polsek Kradenan kemudian di bawa di Polres Grobogan ;--------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa kayu satu batang yang berasal dari hutan Negara yang ingin dipakai terdakwa untuk kusen jendela ;-------------------
Bahwa kayu yang dibawa dilihat dari fisiknya sudah kelihatan, kalau kayu dari hutan rakayat warna coklat muda dan kalau kayu hutan negara warna kayunya coklat tua dan seratnya padat ;------------------------
Bahwa pihak Perhutani mengalami kerugian sejumlah Rp. 196,848,- (Seratus sembilan enam ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) untuk satu batang kayu yang diambil terdakwa dan total keseluruhan kerugiannya sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lebih ;--------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekitar jam 3.25 wib ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memang sudah ada niat untuk mengambil dari rumah jam 03.00 wib ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang di rumahnya Pak Sam dan Pak Warsito bilang ada kayu satu batang kalau kamu beli terdakwa bilang iya, kemudian Pak Warsito bilang mengambilnya malam saja jam 03.00 wib dan malamnya datang lagi di rumahnya Pak Sam ;-----------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mau membeli kayu rencek/kayu bakar, dan di rumahnya Pak Sam juga ada Pak Warsito lalu terdakwa ditawari kayu untuk membeli ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang di rumahnya Pak Sam dengan membawa bronjong juga, rencananya bronjong itu untuk membawa rencek/kayu bakar ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang di rumahnya Pak Sam siang hari terus pulang dan jam 03.00 wib, terdakwa datang lagi di rumahnya Pak Sam untuk mengambil kayu ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli kayu sejumlah Rp. 100.000,- dan kayu tersebut dibawa pulang ke rumah untuk bikin kusen jendela ;----------------
Bahwa terdakwa kurang tahu bahwa ketika membawa kayu harus dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan(SKHH) tetapi terdakwa sudah mendengar kalau membawa kayu jati atau membeli kayu jati ada suratnya ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi ;-------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan, yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian terdakwa yang membawa kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat dan kejadiannya pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 pada waktu itu saksi Yadi dan saksi Rudi Hartono berangkat patroli jam 02.45 wib ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah sampai di jalan Dusun Ngrasem, Desa Simo, Kecamatan Kradenan, sekitar jam 3.25 wib saksi Yadi dan saksi Rudi Hartono melihat seseorang naik sepeda motor dan membongceng bronjong yang ditumpungi kayu jati setelah saksi Yadi dan saksi Rudi Hartono bertanya kepada terdakwa dan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat kayu yang dibawa kemudian terdakwa bawa di Polsek Kradenan kemudian di bawa di Polres Grobogan ;--------------------
Bahwa benar terdakwa membawa satu potong, ukurannya 130 cm x 25 cm x 25 cm yang berasal dari pembelian dari Pak Warsito warga Dusun Ngrasem yang ingin dipakai oleh terdakwa untuk kusen jendela ;----------
Bahwa benar kayu yang dibawa dilihat dari fisiknya sudah kelihatan, kalau kayu dari hutan rakyat warna coklat muda dan kalau kayu hutan negara warna kayunya coklat tua dan seratnya padat ;------------------------
Bahwa benar pihak perhutani mengalami kerugian sejumlah Rp. 196,848,- (Seratus sembilan enam ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) untuk satu batang kayu yang diambil terdakwa dan total keseluruhan kerugiannya sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lebih ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa datang di rumahnya Pak Sam dan Pak Warsito bilang ada kayu satu batang kalau kamu beli terdakwa bilang, “iya”, kemudian Pak Warsito bilang mengambilnya malam saja jam 03.00 wib dan malamnya datang lagi di rumahnya Pak Sam ;-----------------------------
Bahwa benar awalnya terdakwa mau membeli kayu rencek/kayu bakar, dan di rumahnya Pak Sam juga ada Pak Warsito lalu terdakwa ditawari kayu untuk membeli ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa datang di rumahnya Pak Sam, sudah membawa bronjong juga, rencananya bronjong itu untuk membawa rencek/kayu bakar ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa datang di rumahnya Pak Sam siang hari terus pulang dan jam 03.00 wib, terdakwa datang lagi di rumahnya Pak Sam untuk mengambil kayu ;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membeli kayu sejumlah Rp. 100.000,- dan kayu tersebut dibawa pulang ke rumah untuk bikin kusen jendela ;----------------
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap didepan persidangan perkara ini,baik dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan ;--------------
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan memberikan pengertian bahwa sesungguhnya peran dan fungsi peradilan in casu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi saat ini, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini adalah dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth Justice) yakni menemukan keadilan menurut hukum (legal justice) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian proses peradilan bukanlah semata-mata menemukan keadilan moral (not moral justice) semata, yang lepas dari kaitan penyelesaian perkara dan ataupun sistim hukum yang dianut, walaupun demikian perlulah disadari bahwa salah satu tujuan akhir dari proses peradilan adalah menemukan suatu keadilan, oleh karena itulah keadilan yang dimaksud tentunya selain harus didasarkan atau memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan berbagai peraturan lain yang mengatur kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;---------
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas sengaja dikemukakan dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim, agar dapat dimengerti bagaimanakah penegakan hukum secara represif telah dilakukan secara sungguh-sungguh oleh Majelis Hakim, agar sesuai dengan maksud penegakan hukum, keadilan dan kebenaran ;-------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta dari perbuatan terdakwa tersebut diatas terdakwa telah dapat dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ;--------------------------------------------------------------
Unsur dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 “Setiap orang” adalah menunjuk kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dibebani tanggung jawab pidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, atau dengan kata lain apakah orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan ini benar merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut dalam surat dakwaan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Berita Acara Penyidikan, surat dakwaan, tuntutan Penuntut Umum serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, kesemuanga saling bersesuaian menyebutkan bahwa terdakwa SHODIQIN Bin NGATMIN, yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar merupakan orang yang indentitasnya tersebut dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang disini telah dapat terpenuhi secara hukum ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang”, adalah dalam penyebutan secara alternative, dalam arti bilamana salah satu dari perbuatan tersebut sudah terbukti dari hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang, maka terhadap unsur kedua ini telah terpenuhi secara hukum ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua ini sebelum dibuktikan lebih lanjut, perlu kiranya diketahui yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen milik Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya wajib untuk disyukuri,oleh karena karunia yang diberikan-Nya dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlaq mulia dalam rangka beribadah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa ;-----------------------------
Menimbang, bahwa hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, social budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun akan datang ;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kayu sebagai hasil dari hutan dalam pengangkutan, penguasaan dan pemilikan haruslah dilengkapi dengan dokumen yang bernama Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), yang dalam penjabaran lebih terperinci masalah SKSHH telah diatur melalui SK Dirjen PHP No.132/KPTS/VI-Edar-2002 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang diperbaharui dengan Keputusan Dirjen Bina Produksi Kehutanan tentang Penetapan dan Pemberlakuan Blanko Dokumen SKSHH mulai tahun 2003 ;-------------------------
Menimbang, bahwa tujuan dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas adalah sebagai upaya agar penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana facta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekitar jam 03.25 Wib di jalan Dusun Ngrasem, Desa Simo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan terdakwa telah tertangkap membawa kayu satu batang ukurannya 130 cm x 25 cm x 25 cm yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada waktu kejadian tersebut saksi Yadi dan saksi Rudi Hartono berangkat patroli jam 02.45 wib dan setelah sampai di jalan Dusun Ngrasem, Desa Simo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, sekitar jam 3.25 wib saksi Yadi dan saksi Rudi Hartono melihat seseorang naik sepeda motor dan membongceng bronjong yang ditumpungi kayu jati setelah saksi Yadi dan saksi Rudi Hartono bertanya kepada terdakwa dan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat kayu yang dibawa kemudian terdakwa bawa di Polsek Kradenan kemudian di bawa di Polres Grobogan ;------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membawa kayu tersebut yang berasal dari pembelian dari Pak Warsito dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), warga Dusun Ngrasem yang ingin dipakai oleh terdakwa untuk kusen jendela ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa datang di rumahnya Pak Sam untuk membeli kayu rencek/kayu bakar dan kebetulan ada Pak Warsito yang menawari terdakwa untuk membeli kayu miliknya dan bilang ada kayu satu batang kalau kamu beli terdakwa bilang, “iya”, kemudian Pak Warsito bilang mengambilnya malam saja jam 03.00 wib dan malamnya datang lagi di rumahnya Pak Sam dan kemudian mengambil kayu tersebut dan dimasukkan dalam bronjong yang berada di sepeda motor terdakwa dan terdakwa membawa kayu tersebut ke rumahnya namun dalam perjalanan menuju ke rumahnya terdakwa telah tertangkap oleh petugas Perhutani ;----------------------
Bahwa kayu yang ditanam oleh Perhutani jikalau ada yang memiliki, menguasai dan atau mengangkut dengan tanpa dapat menunjukkan dokumen atau surat-surat yang sah adalah illegal ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Perhutani dan diserahkan pada petugas Polres Grobogan beserta barang buktinya, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak perhutani mengalami kerugian sejumlah Rp. 196,848,- (Seratus sembilan enam ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) untuk satu batang kayu yang diambil terdakwa dan total keseluruhan kerugiannya sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lebih;-
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang telah terpenuhi secara hukum ;---------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsure-unsur dari ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah sedangkan dalam persidangan tidak ditemukan adanya sesuatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri dan perbuatan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf , maka terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya ;---------------------
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini dijatuhkan terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap hukuman yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam , namun dalam rangka menjamin tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki jati dirinya sebagai warga Negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan hukuman tersebut akan tercapai apabila terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya pekara ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, oleh karena dalam pemeriksaan dipersidangan telah selesai digunakan oleh Majelis, maka status barang–barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;---------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini daerah Perhutan Kabupaten Grobogan ;----------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan sopan dipersidangan ;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa adalah seperti akan terurai dalam putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkaitan ;-------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa SHODIQIN Bin NGATMIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGUASAI ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)” ;-----------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea No. Pol : K 6427 DF berikut kuncinya, bronjong yang terbuat dari bambu, layar warna biru dan mantol coklat ;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Astrea ;------------------------
1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Astrea ;---------------------------
Dirampas untuk negara ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kayu jati bentuk glondong ukuran = 130 cm x 25 cm = 0,072 M³ ;--------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pihak Perhutani BKPH Kragilan KPH Gundih ;--------
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari Rabu tanggal 19 September 2012 oleh kami AGUNG NUGROHO, SH. sebagai Ketua Majelis, NUR KHOLIDA DW, SH,MH. dan RATNA DAMAYANTI W., SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUPARNO, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SUDARMANTO, SH.Penuntut Umum, dan terdakwa sendiri.------------------
Hakim Ketua,
ttd.
AGUNG NUGROHO, SH.
Hakim-Hakim Anggota,
ttd. ttd.
NUR KHOLIDA DW, SH,MH. 2. RATNA DAMAYANTI W., SH.
Panitera Pengganti,
ttd.
SUPARNO.