42/Pid.Sus/2013
Putusan PN CIAMIS Nomor 42/Pid.Sus/2013
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Yono Bin Sankarta (TERDAKWA)
1. Menyatakan Terdakwa YONO Bin SANKARTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,20 cm tebal 35 cm, Volume 0, 220 m3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,10 cm tebal 30 cm, Volume 0, 160 m3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,50 cm tebal 28 cm, Volume 0, 181 m3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,00 cm tebal 22 cm, Volume 0, 187 m3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,20 cm tebal 22 cm, Volume 0, 099 m3. - 2 (dua) batang kayu jati masing-masing panjang 2,50 cm tebal 25 cm, Volume 0, 294 m3. - 2 (dua) batang kayu jati masing-masing panjang 2,10 cm tebal 16 cm, Volume 0, 096 m3. - 4 (empat) batang kayu jati masing-masing panjang 2,50 cm tebal 25 cm, Volume 0, 294 m3. - 3 (tiga) batang kayu jati masing-masing panjang 2,10 cm tebal 2,10 cm, Volume 0, 438 m3. - 1 (satu) unit gergaji mesin merk Pro Quid warna orange. Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 42/Pid.Sus/2013/PN.Cms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Yono Bin Sankarta;
Tempat lahir : Ciamis;
Umur atau tanggal lahir : 43 tahun/28 April 1969;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Selasari Kec. Parigi, Kab Ciamis;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan yang sah oleh :
Penyidik, tanggal 20 Desember 2012 No. SP.Han/03/XII/2012/Reskrim, sejak tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 08 Januari 2013;
Perpanjangan Kajari Ciamis, tanggal 07 Januari 2013 No. 01/0.2.24/Euh.2/01/2013, sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2013;
Penuntut Umum, tanggal 12 Pebruari 2013 No.Print-005/0.2.24/Euh.2/02/2013, sejak tanggal 12 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 03 Maret 2013;
Hakim/Ketua Majelis, tanggal 25 Pebruari 2013 No. 41.8/Pen.Pid/2013/PN.Cms, sejak tanggal 25 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 26 Maret 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, 18 Maret 2013 No. 41.9/Pen.Pid/2013/PN.Cms, sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 25 Mei 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana, permohonan terdakwa, replik dan duplik;
Telah meneliti dan memperhatikan barang bukti;
Telah memperhatikan surat tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Yono Bin Sankarta bersalah melakukan tindak pidana kehutanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 Ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) subsidiair 1 bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,20 cm tebal 35 cm, Volume 0, 220 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,10 cm tebal 30 cm, Volume 0, 160 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,50 cm tebal 28 cm, Volume 0, 181 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,00 cm tebal 22 cm, Volume 0, 187 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,20 cm tebal 22 cm, Volume 0, 099 m3.
2 (dua) batang kayu jati masing-masing panjang 2,50 cm tebal 25 cm, Volume 0, 294 m3.
2 (dua) batang kayu jati masing-masing panjang 2,10 cm tebal 16 cm, Volume 0, 096 m3.
4 (empat) batang kayu jati masing-masing panjang 2,50 cm tebal 25 cm, Volume 0, 294 m3.
3 (tiga) batang kayu jati masing-masing panjang 2,10 cm tebal 2,10 cm, Volume 0, 438 m3.
1 (satu) unit gergaji mesin merk Pro Quid warna orange.
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyeesali perbuatannya dan terdakwa adalah kepala keluarga yang dibutuhkan guna dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga;
Menimbang, terhadap permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, terdakwa dihadapkan di persidangan atas dakwaan dengan pokok-pokok sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Yon bersama-sama dengan Sahirun (DPO) pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2012 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira jam 08.00 WIB di kawasan hutan petak 3a Kalicuri LPH Cisaladah Dsn Banjarsari Kec. Parigi Kab. Ciamis berawal dari rumah terdakwa Yono yang kondisi rumahnya akan ambruk maka terdakwa timbul niat mengambil kayu jati di kawasan hutan milik Perhutani, kemudian terdakwa mencari kuli buruh untuk membantu menebang dan sekaligus mengangkutnya yang akhirnya terdakwa bertemu sdr. Sahirun (DPO) lalu mengajaknya ke kawasan hutan milik Perum Perhutani di petak 3b hutan KUIV RPH Cisaladah Desa Banjarsari Desa Selasari Kec. Parigi, Kab. Ciamis, karena sdr. Sahirun membutuhkan uang untuk keprluan hidup sehari-hari maka sewaktu diajak oleh terdakwa sdr. Sahirun langsung menyepakatinya. Tanpa seijin Perum Perhutani terdakwa bersama-sama dengan sdr. Sahirun menuju lokasi dengan berjalan kaki, sesampainya ditempat tujuan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Sahirun menebang kayu jati sebanyak 3 pohon dengan menggunakan gergaji mesin. Dari 3 pohon terdakwa memotongnya menjadi 16 batang berbentuk gelondongan kemudian terdakwa bersama sdr. Sahirun memanggul kayu jati tersebut menuju pinggir jalan dengan maksud untuk memudahkan pengangkutan. Setelah disimpan beberapa hari maka pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2012 terdakwa menyewa kendaraan roda 4 jenis truk dengan ongkos Rp. 250.000.- dengan menggunakan truk warna kuning yang terdakwa tidak tahu no. polnya dan tidak kenal supirnya terdakwa membawa kayu tersebut ke wilayah Parigi ketempat penggergajian untuk digesek tetapi tidak ada yang mau, kemudian terdakwa membawanya ke wilayah Kec. Cijulang Kab. Ciamis. Karena terdakwa takut ketahuan pihak Perhutani maka kayu tersebut disimpan dulu disebuah kebun milik orang lain yang agak jauh dari rumah perkampungan warga. Setelah kayu diturunkan dan mobil serta supirnya pergi dan juga sdr. Sahirun sudah meninggalkan tempat tersebut tidak berapa lama terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib dengan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,20 cm tebal 35 cm, Volume 0, 220 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,10 cm tebal 30 cm, Volume 0, 160 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,50 cm tebal 28 cm, Volume 0, 181 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,00 cm tebal 22 cm, Volume 0, 187 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,20 cm tebal 22 cm, Volume 0, 099 m3.
2 (dua) batang kayu jati masing-masing panjang 2,50 cm tebal 25 cm, Volume 0, 294 m3.
2 (dua) batang kayu jati masing-masing panjang 2,10 cm tebal 16 cm, Volume 0, 096 m3.
4 (empat) batang kayu jati masing-masing panjang 2,50 cm tebal 25 cm, Volume 0, 294 m3.
3 (tiga) batang kayu jati masing-masing panjang 2,10 cm tebal 2,10 cm, Volume 0, 438 m3.
1 (satu) unit gergaji mesin merk Pro Quid warna orange.
Terdakwa dalam menguasai, memliki hasil hutan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Atas perbuatan terdakwa pihak Perum Perhutani menderita kerugan sekitar Rp. 20.000.000.-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 Ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Menimbang, terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan 3 (tiga) orang saksi, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, dengan keterangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yaitu atas nama :
Saksi I : CUCUN CUKHERLAN Bin CARBUN,
Bahwa saksi diberitahu oleh saksi Diding Sukmana melalui Handphone bahwa ada informasi diduga ada yang telah memiliki kayu jati diwilayah Dusun Mandala Desa Batukaras Kecamatan Cijulang ;
Bahwa Saksi pergi kelokasi dengan saksi Diding dan saksi Salim untuk mengecek kebenarannya dari informasi tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut pergi ke tempat kejadian yang pergi hanya berdua yaitu saksi Diding dan saksi Salim;
Bahwa sewaktu saksi berangkat ke Batukaras ditemukan kayu jenis jati sebanyak 16 (enam belas) batang;
Bahwa saksi merasa yakin kalau kayu jati tersebut dari kawasan hutan yang berdasarkan laporan dari masyarakat;
Bahwa kayu jati waktu itu tidak disimpan dalam mobil tetapi masih disimpan dibawah ;
Bahwa terdakwa telah memiliki kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat sahnya hasil hutan;
Bahwa kayu jati tersebut disimpan oleh terdakwa bukan dikawasan hutan tetapi kayu jati sudah disimpan di daerah Batukaras ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi II : DIDING SUKMANA Bin SARJONO
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 06.00 Wib, bertempat di Dusun Mandala Rt. 14 Rw. 07 Desa Batukaras Kecamatan Cijulang saksi diberitahu oleh saksi Diding Sukmana melalui Handphone bahwa ada informasi diduga ada yang telah memiliki kayu jati diwilayah Dusun Mandala Desa Batukaras Kecamatan Cijulang;
Bahwa saksi pergi berdua ke tempat kejadian dengan saksi Salim bin Karjo;
Bahwa pada waktu itu sudah tidak ada barang bukti di tempat kejadian karena sudah dibawa oleh terdakwa ke Batukaras;
Bahwa waktu saksi berangkat ke Batukaras ditemukan kayu jenis jati sebanyak 16 (enam belas) batang ;
Bahwa saksi merasa yakin kalau kayu jati tersebut dari kawasan hutan yang berdasarkan laporan dari masyarakat;
Bahwa kayu jati waktu itu tidak disimpan dalam mobil tetapi masih disimpan dibawah;
Bahwa terdakwa telah memiliki kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat sahnya hasil hutan;
Bahwa kayu disimpan oleh terdakwa bukan dikawasan hutan tetapi kayu disimpan di daerah Batukaras;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi III : SALIM Bin KARJO
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 06.00 Wib, bertempat di Dusun Mandala Rt. 14 Rw. 07 Desa Batukaras Kecamatan Cijulang saksi diberitahu oleh saksi Diding Sukmana melalui Handphone bahwa ada informasi diduga ada yang telah memiliki kayu jati diwilayah Dusun Mandala Desa Batukaras Kecamatan Cijulang;
Bahwa saksi pergi berdua ke tempat kejadian dengan saksi Diding;
Bahwa pada waktu itu sudah tidak ada barang bukti di tempat kejadian karena sudah dibawa oleh terdakwa ke Batukaras;
Bahwa waktu saksi berangkat ke Batukaras ditemukan kayu jenis jati sebanyak 16 (enam belas) batang ;
Bahwa saksi merasa yakin kalau kayu jati tersebut dari kawasan hutan yang berdasarkan laporan dari masyarakat;
Bahwa kayu jati waktu itu tidak disimpan dalam mobil tetapi masih disimpan dibawah;
Bahwa terdakwa telah memiliki kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat sahnya hasil hutan;
Bahwa kayu disimpan oleh terdakwa bukan dikawasan hutan tetapi kayu disimpan di daerah Batukaras;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan dengan pokok-pokok keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 terdakwa telah mengambil kayu jati dari hutan Cisaladah Desa Selasari Kecamatan Parigi sebanyak 3 (tiga) pohon yang dipotong-potong hingga menjadi 16 (enam belas) batang berbentuk gelondongan dengan menggunakan gergaji senso punya terdakwa sendiri;
Bahwa setelah diambil kayu jati tersebut sebelumnya disimpan dulu disemak-semak lalu dibawa ke Batukaras Kecamatan Cijulang karena takut ketahuan;
Terdakwa membawa kayu jati tersebut ke daerah Batukaras pakai mobil truk sewaan dengan sewa truk bayar sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati dikawasan hutan rencananya akan terdakwa pergunakan untuk memperbaiki rumah terdakwa yang akan roboh;
Bahwa terdakwa mengambil kayu tersebut dan kemudian mengangkutnya tanpa dilengkapi dokumen yang diperlukan;
Menimbang, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,20 cm tebal 35 cm, Volume 0, 220 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,10 cm tebal 30 cm, Volume 0, 160 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,50 cm tebal 28 cm, Volume 0, 181 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,00 cm tebal 22 cm, Volume 0, 187 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,20 cm tebal 22 cm, Volume 0, 099 m3.
2 (dua) batang kayu jati masing-masing panjang 2,50 cm tebal 25 cm, Volume 0, 294 m3.
2 (dua) batang kayu jati masing-masing panjang 2,10 cm tebal 16 cm, Volume 0, 096 m3.
4 (empat) batang kayu jati masing-masing panjang 2,50 cm tebal 25 cm, Volume 0, 294 m3.
3 (tiga) batang kayu jati masing-masing panjang 2,10 cm tebal 2,10 cm, Volume 0, 438 m3.
1 (satu) unit gergaji mesin merk PRO QUID warna orange ;
Menimbang, untuk singkatnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, atas dasar fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan terdakwa serta didukung oleh barang bukti, Majelis Hakim akan menilai apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan memenuhi dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 78 jo. pasal 50 ayat 3 huruf (f) dan huruf (h) UU RI No. 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2004 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki;
Hasil hutan;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Orang yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh orang melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur “barang siapa”.
Menimbang, yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana serta mampu bertanggung jawab artinya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dan salah satu subyek yang dianggap sebagai subyek hukum menurut peraturan hukum yang berlaku adalah manusia. Oleh karena setiap peraturan perundang-undangan dibuat oleh dan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia dan pada dasarnya ditujukan pada manusia yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidananya;
Menimbang, yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini lengkap dengan segala identitasnya, menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa Yono Bin Sankarta dan berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyata identitas terdakwa cocok dan sesuai dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, terhadap Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan didepan persidangan, terdakwa menyatakan mengerti isinya tidak mengajukan keberatan apapun juga bahkan membenarkannya dan atau tidak menyangkal akan isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi Surat Dakwaan tersebut, membenarkan isinya dan atau tidak menyangkal atas apa yang didakwakan kepadanya serta identitas terdakwa yang cocok dan sesuai dengan Surat Dakwaan maka terbuktilah yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah terdakwa Yono Bin Sankarta sendiri, dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “mengangkut, menguasai, atau memiliki”.
Menimbang, unsur yang akan diuraikan oleh Majelis Hakim ini bersifat alternatif, sehingga cukup apabila salah satu dari alternatif yang ada tersebut dapat dibuktikan, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2012 terdakwa menyewa kendaraan roda 4 jenis truk dengan ongkos Rp. 250.000.- dengan menggunakan truk warna kuning yang terdakwa tidak tahu no. polnya dan tidak kenal supirnya untuk membawa kayu yang ditebangnya di kawasan Perum Perhutani ke wilayah Parigi ketempat penggergajian untuk digesek tetapi tidak ada yang mau, kemudian terdakwa membawanya ke wilayah Kec. Cijulang Kab. Ciamis. Karena terdakwa takut ketahuan pihak Perhutani maka kayu tersebut disimpan dulu disebuah kebun milik orang lain yang agak jauh dari rumah perkampungan warga;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur “memiliki” sebagai salah satu satu alternatif unsur telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “hasil hutan”
Menimbang, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan “hasil hutan” adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa terungkap bahwa terdakwa telah mengangkut kayu jenis jati. Keterangan tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa 16 batang kayu jati dengan berbagai ukuran;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur “hasil hutan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.
Menimbang, terdakwa menerangkan bahwa pada saat mengangkut kayu jati tersebut ia tidak dibekali dengan dokumen apapun termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi;
ad. 5 Unsur “Orang yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh orang melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana merupakan ruang lingkup ajaran “deelneming” dan sifatnya adalah alternatif. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan pidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking). Meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan daders dalam 4 (empat) macam seperti tersebut diatas akan tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaitu daders dalam golongan plegen saja sedangkan dalam lapangan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana bentuk “deelneming” dikenal penyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige vormen van deelneming/accessoire vormen van deelneming);
Menimbang, bahwa terhadap redaksional pengertian kata orang yang melakukan (plegen) perbuatan dikenal penafsiran dari beberapa doktrin Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, yaitu :
Prof. Simons mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana” ialah apabila seseorang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana artinya tidak ada temannya (Allen Daderschap) ;
Mr. Noyon menafsirkannya apabila beberapa orang (lebih dari seorang) bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana ;
Prof. Hazewinkel Zuringa berpendapat bahwa “orang yang melakukan (plegen) adalah ada beberapa orang yang melakukan satu perbuatan pidana ; dan
Prof. Satochid Kartanegara, SH berpendapat bahwa pendirian Prof. Simons tersebut tidak tepat, sebab sebagaimana diketahui perumusan tersebut tercantum dalam Pasal 55 KUHP, sedangkan Pasal 55 KUHP tempatnya terletak di dalam Buku I Bab V yang berjudul “Turut serta melakukan suatu tindak pidana (Deelneming van Strafbaar feit) artinya apabila dalam suatu tindak pidana itu tersangkut beberapa orang, maka dengan pendapat Prof. Simons yang menafsirkan dengan “Allen Daderschap” tidak pada tempatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana atau “bersama-sama” melakukan oleh Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrin serta Hooge Raad Belanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat “medepleger”, yaitu :
Harus adanya kerja sama secara fisik/jasmaniah dalam artian para peserta harus melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dan diancam pidana oleh undang-undang dengan mempergunakan kekuatan sendiri ; dan
Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik artinya antara beberapa peserta yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dilarang itu harus ada kesadaran bahwa mereka bekerja sama;
Menimbang, bahwa dengan tolok ukur doktrin dan Memorie van Toelichting maka dalam “turut serta” atau “medeplegen” dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana, haruslah ditafsirkan dalam artian luas yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, di tengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan. Kemudian aspek esensial dalam suatu delik penyertaan adalah unsur kerjasama yang erat secara sadar dalam mewujudkan perbuatan pidana tersebut antara para pelaku, tanpa mensyaratkan apakah ada mufakat antara mereka jauh sebelum perbuatan dilakukan;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Pid/1990 tanggal 28 Juni 1990 dalam “Majalah Varia Peradilan” Nomor: 66, Edisi Maret 1991, halaman 62–106 ditegaskan, bahwa agar dapat dikualifisir sebagai orang yang turut serta melakukan, harus dipenuhi syarat : sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan. Semuanya atau keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, bukan perbuatan persiapan atau perbuatan pertolongan dan mereka (keduanya) melakukan perbuatan yang termasuk dalam semua anasir delik yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “turut serta” atau “bersama-sama” melakukan perbuatan yang dilakukan terdakwa nampak dari fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa setelah timbul niat terdakwa untuk menganbil kayu jati di kawasan Perum Perutani terdakwa mencari kuli buruh untuk membantu menebang dan sekaligus mengangkutnya yang akhirnya terdakwa bertemu sdr. Sahirun (DPO) lalu mengajaknya ke kawasan hutan milik Perum Perhutani di petak 3b hutan KUIV RPH Cisaladah Desa Banjarsari Desa Selasari Kec. Parigi, Kab. Ciamis;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. Sahirun menuju lokasi dengan berjalan kaki, sesampainya ditempat tujuan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Sahirun menebang kayu jati sebanyak 3 pohon dengan menggunakan gergaji mesin. Dari 3 pohon terdakwa memotongnya menjadi 16 batang berbentuk gelondongan kemudian terdakwa bersama sdr. Sahirun memanggul kayu jati tersebut menuju pinggir jalan dengan maksud untuk memudahkan pengangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka terdakwa telah melakukan kerjasama secara fisik/jasmaniah dan antara terdakwa dengan pelaku lainnya dan terdapat adanya kesadaran untuk bekerja sama sebagaimana ditentukan menurut pandangan doktrin, Hoge Raad dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, oleh karena semua unsur yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan tunggalnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, oleh karena pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU. RI. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua jenis pidana tersebut kepada para terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pada Pasal 30 ayat (1) KUHP apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti;
Menimbang, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang bersifat memberatkan maupun yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya meyelamatkan hutan Indonesia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan;
Menimbang, atas pertimbangan diatas Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dianggap tepat dan memenuhi rasa keadilan dengan mengingat kualitas perbuatan, peranan dan kemampuan terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, oleh karena selama dalam proses penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan terdakwa telah menjalani penahanan, maka lamanya tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya hukuman pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, mengenai barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 183, pasal 197, pasal 199 dan pasal 222 ayat (1) KUHAP serta Pasal-pasal lain dari peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YONO Bin SANKARTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,20 cm tebal 35 cm, Volume 0, 220 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,10 cm tebal 30 cm, Volume 0, 160 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,50 cm tebal 28 cm, Volume 0, 181 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,00 cm tebal 22 cm, Volume 0, 187 m3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 2,20 cm tebal 22 cm, Volume 0, 099 m3.
2 (dua) batang kayu jati masing-masing panjang 2,50 cm tebal 25 cm, Volume 0, 294 m3.
2 (dua) batang kayu jati masing-masing panjang 2,10 cm tebal 16 cm, Volume 0, 096 m3.
4 (empat) batang kayu jati masing-masing panjang 2,50 cm tebal 25 cm, Volume 0, 294 m3.
3 (tiga) batang kayu jati masing-masing panjang 2,10 cm tebal 2,10 cm, Volume 0, 438 m3.
1 (satu) unit gergaji mesin merk Pro Quid warna orange.
Dirampas untuk Negara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 07 April 2013 oleh kami, VICI D. VALENTINO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, KUSMAN, SH., MH dan LIZA UTARI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 09 April 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dengan dibantu oleh ASEP PULAH M. SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis dihadapan NURUL HELDANINGRUM, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
VICI D. VALENTINO, SH
KUSMAN, SH., MH.
LIZA UTARI, SH
PANITERA PENGGANTI
ASEP PULAH M. SH