98/Pid.SUS/2015/PN.BLB
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 98/Pid.SUS/2015/PN.BLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa UJANG ROHMAN Als UJANG SOLID. terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali ”; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 11 ( Sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; - Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) keping DVD-R plus GT PRO 4,7 GB ; - 2 (dua) keping DVD-R merk Maxell dan merk Banana Digital ; - 1 (satu) buah kotak kayu ; - 1 (satu) buah keris ; - 1 (satu) buah gelas dibalut kain putih ; - 1 (satu) buah botol kecil minyak misik putih ; - 1 (satu) buah botol kecil minyak melati ; - 2 (dua) buah botol kecil kosong ; - Beberapa helai bulu perindu ; - 1 (satu) buah cangkir plastik ; - 1 (satu) buah mangkok plastik warna hijau ; - 1 (satu) buah piring kecil warna biru ; - 1 (satu) buah kantong kain warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit HP Merk Nokia Xpress Music warna hitam merah ; - 3 (tiga) buku yasin ; - 1 (satu) buku Al Quran. Dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 98/Pid.SUS/2015/PN.BLB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ;
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID |
| Tempat Lahir | : | Cianjur. |
| Umur atau tanggal lahir | : | 40 tahun / 15 Mei 1974. |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kp.Bojong Pulus RT.03. RW.07, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung; |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tukang Cilok; |
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penangkapan oleh Penyidik, tanggal, 25/11/2014.
Penahanan oleh Penyidik,sejak tanggal 26/11/2014 s/d tanggal, 15/12/2014.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16/12/2014 s/d tanggal, 24/01/2015.
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak Tanggal, 22/01/2015 s/d tanggal, 10/02/2015.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal, 02/02/2015 s/d tanggal, 03/03/2015.
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : bernama UGI SUGIARTO.SH. dari POSBAKUM Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Surat Penetapan Penunjukkan Penasehat Hukum Nomor : 98/Pen.Pid.B/BAKUM/2015/PN.BB, tertanggal 11 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 98/ Pid.sus/ 2015/PN.Blb tertanggal 02 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung tertanggal 02 Februari 2015 kepada Ketua Pengadilan Negeri tentang Pelimpahan Perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 98/Pid.SUS/2015/PN.Blb. tertanggal 04 Februari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang pertama perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa didepan persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dipersidangan tanggal 25 Februari 2015, yang pada pokoknya menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ”sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dalam dakwaan PRIMAIR;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah terdakwa ditahan.
3 Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) keping DVD-R plus GT PRO 4,7 GB ;
2 (dua) keping DVD-R merk Maxell dan merk Banana Digital ;
1 (satu) buah kotak kayu ;
1 (satu) buah keris ;
1 (satu) buah gelas dibalut kain putih ;
1 (satu) buah botol kecil minyak misik putih ;
1 9satu) buah botol kecil minyak melati ;
2 (dua) buah botol kecil kosong ;
Beberapa helai bulu perindu ;
1 (satu) buah cangkir plastik ;
1 (satu) buah mangkok plastik warna hijau ;
1 (satu) buah piring kecil warna biru ;
1 (satu) buah kantong kain warna putih.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) unit HP Merk Nokia Xpress Music warna hitam merah ;
3 (tiga) buku yasin ;
1 (satu) buku Al Quran.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutus dengan amar putusannya sebagai berikut : mohon keringan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannnya dan tidak akan menguangi lagi dan mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya serta mendengar tanggapan lisan dari Terdakwa / Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 22 Januari 2015 Nomor. Reg.Perk.: PDM –32 / BNDNG/01/ 2015 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa UJANG ROHMAN als UJANG SOLID,pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak tahun 2010 sampai tahun 2013 bertempat di rumah sdr Ajang BOY (alm) di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Cempaka No.23 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuati tempat yangg masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi Yeni Nopianti lahir di Bandung tanggal 9 September 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.9145/20002, saksi Tiwi Indah Sari lahir di Sumedang tanggal 25 September 1996 sesuai Kutipan Akta Kelahiran CSL 06016973 dan saksi Lilis Nurhaeni lahir di Garut tanggal 25 September 1996 sesuai Surat Keterangan Pernyataan Kelahiran No.434.1/276/Ds/2012 melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan terdakwa UJANG ROHMAN alias UJANG SOLID tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar tahun 2010 saksi Lilis Nurhaeni dikenalkan kepada terdakwa Ujang Rohman dari ponakan terdakwa Ujang Rohman saat itu saksi Lilis Nurhaeni mengetahui bahwa terdakwa bisa melakukan pengobatan secara kebatinan, kemudian saksi Lilis Nurhaeni bercerita kepada terdakwa Ujang Rohman bahwa perutnya serta payudaranya suka sakit lalu terdakwa Ujang Rohman mengatakan pada saksi Lilis Nurhaeni dengan bahasa Sunda “urang sareatan Lis” (biar saya obati), karena terdakwa Ujang Rohman sanggup untuk menyembuhkan penyakit saksi Lilis Nurhaeni maka saksi Lilis Nurhaeni bersedia untuk diobati oleh terdakwa Ujang Rohman, lalu pada tanggal 1 Nopember 2010 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Ujang Rohman menyuruh saksi Lilis Nurhaeni untuk datang ke rumah sdr AJANG BOY (alm) yang berlokasi di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Cempaka No.23 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung de4ngan dalih untuk diobati penyakitnya oleh terdakwa Ujang Rohman, selanjutnya saksi Lilis Nurhaeni mendatangi terdakwa Ujang Rohman di rumah sdr.AJANG BOY (alm), sesampainya ditempat terdakwa Ujang Rohman mengajak saksi Lilis Nurhaeni ke dalam ruangan belakang, lalu terdakwa menyuruh saksi Lilis Nurhaeni tidur terlentang diatas karpet kemudian terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi Lilis Nurhaeni serta mengangkat baju kaos nya hingga sampai batas dada hingga payudara saksi Lilis Nurhaeni terlihat dengan jelas oleh terdakwa Ujang Rohman sehingga menimbulkan nafsu birahi terdakwa Ujang Rohman, setelah itu terdakwa Ujang Rohman meraba-raba payudara dan alat kelamin saksi Lilis Nurhaeni sehingga alat kelamin terdakwa Ujang Rohman menjadi tegang. Kemudian pada sekitar tahun 2013 ketika saksi Lilis Nurhaeni akan berangkat sekolah dijalan saksi Lilis Nurhaeni bertemu dengan Terdakwa Ujang Rohman lalu saksi Lilis Nurhaeni diajak oleh terdakwa Ujang Rohman ke rumah sdr. Ajang Boy (alm)di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl.Cempaka No.23 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kencana Kab Bandung dengan dalih ada sesuatu yang akan diobrolkan dan sangat penting, atas perkataan terdakwa Ujang Rohman tersebut saksi Lilis Nurhaeni percaya dan mau mengikuti terdakwa Ujang Rohman ke rumah Sdr. Ajang Boy (alm) setelah sampai di rumah Sdr. Ajang Boy lalu Saksi Lilis Nurhaeni, Sdr. Ajang Boy dan terdakwa Ujang Rohman ngobrol bertiga tentang masalah perempuan setelah ngobrol bertiga lalu saksi Lilis Nurhaeni pamit mau berangkat sekolah kemudian terdakwa Ujang Rohman mengatakan dengan bahasa Sunda yaitu “ Sing Slamet di jalan” kemudian terdakwa Ujang Rohman memberi saksi Lilis segelas air putih yang tercium minyak wangi untuk diminum saksi Lilis Nurhaeni setelah minum air tersebut saksi Lilis Nurhaeni tidur terlentang kemudian saksi Lilis nurhaeni membuka sendiri BH dan baju saksi Lilis Nurhaeni lalu terdakwa Ujang Rohman meremas-remas payudara saksi Lilis Nurhaeni selanjutnya terdakwa Ujang Rohman meregangkan selangkangan saksi Lilis Nurhaeni dan kemudian alat kelaminnya terdakwa Ujang Rohman menjadi tegang. Semenjak terdakwa Ujang Rohman melakukan perbuatan tersebut saksi Lilis Nurhaeni sering merasakan sakit pada alat kelaminnya. Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Rohman terhadap saksi Lilis Nurhaeni hingga kurang lebih 9 (sembilan) kali.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No Pol :R/E/02/I/2015/Doksik, tanggal 15
Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Herman Budi S,Sp.OG, M Kes, dokter pada Rumkit Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung hasil pemeriksaan Keadaan umum : Kesadaran baik, Status Umum tidak ditemukan luka dan memar, pemeriksaan kebidanan dan kandungan terdapat robekan pada selaput dara arah jam 3,4 dan 9. Kesimpulan selaput darah seorang gadis tidak utuh lagi.
Bahwa selain dari saksi Lilis Nurhaeni terdakwa Ujang Rohman juga melakukan perbuatannya pada saksi Tiwi Indah Sari yaitu berawal pada sekitar tahun 2012 saksi Tiwi Indah Sari putus sama pacarnya saat itu saksi Tiwi Indah Sari ingin melupakan bekas pacarnya selanjutnya saksi Tiwi Indah Sari bertemu dengan saksi Sidik dan menceritakan permasalahannya kemudian saksi Sidik mengajak saksi Indah Sari berobat kepada terdakwa Ujang Rohman lalu saksi Tiwi Indah Sari pergi bersama saksi Sidik ke rumah terdakwa Ujang Rohman di Kampung Bojong Pulus Rt.03 Rw.07 Desa Bojongloa Kec.Rancaekek Kab. Bandung saat bertemu dengan terdakwa Ujang Rohman lalu Terdakwa Ujang Rohman menanyakan permasalahannya dan saksi Tiwi Indah Sari mengemukakan permasalahannya yaitu ingin melupakan bekas pacarnya dan terdakwa Ujang Rohman mengatakan kepada saksi Tiwi Indah Sari bahwa terdakwa Ujang Rohman bisa mengobati saksi Tiwi Indah Sari dengan cara disetubuhi dan jika telah disetubuhi terdakwa Ujang Rohman maka kemaluan saksi Tiwi Indah Sari akan kembali kesemula bahkan jika tidak perawan akan kembali keperawanannya serta apabila putus dari pacar akan kembali menjadi pacarnya lagi. Bahwa atas perkataan terdakwa Ujang Rohman tersebut saksi Tiwi Indah Sari percaya dan mau melakukan apa yang disyaratkan oleh terdakwa Ujang Rohman tersebut setelah itu saksi Tiwi Indah Sari diminta nomor Handphone saksi Tiwi Indah Sari oleh terdakwa Ujang Rohman dan terdakwa Ujang Rohman memberi segelas air putih kepada saksi Tiwi Indah Sari selanjutnya saksi disuruh pulang kemudian kurang lebih seminggu saksi Tiwi Indah Sari dihubungi terdakwa Ujang Rohman melalui sms untuk mengajak betemu di daerah dangdeur Rancaekek setelah bertemu lalu terdakwa Ujang Rohman mengajak saksi Tiwi Indah Sari ke rumah Ajang Boy (alm)di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl.Cempaka No.23 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung, pada saat itu terdakwa Ujang Rohman menyuruh saksi Tiwi Indah Sari untuk tidur terlentang dan membuka rok dan celana dalam saksi Tiwi Indah Sai dan mengangkat bajunya sampai posisi duduk disamping saksi Iwi Indah Sari keudian terdakwa Ujang Rohman meraba-raba dan mengelus-ngelus payudara serta alat kelamin saksi Tiwi Indah Sari lalu jari tangan tengah terdakwa Ujang Rohman dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi Tiiwi Indah Sari sehingga menimbulkan nafsu birahi terdakwa Ujang Rohman bertambah selanjutnya terdakwa mengambil posisi mengangkang di atas tubuh saksi Tiwi Indah Sari saat itu alat kelamin terdakwa Ujang Rohman menjadi tegangn, Bahwa semenjak terdakwa Ujang Rohman melakukan perbuatan tersebut saksi Tiwi Indah Sari merasakan sakit pada alat kelaminnya dan sempat buang air kecil saksi Tiwwi Indah Sari mengeluarkan darah. Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Rohman terhadap saksi Tiwi Indah Sari tersebut kurang lebih 8 (delapan) kali.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No Pol : R/E/115/XII/2014/Doksik, tanggal 17 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Herman Budi S, Sp.OG M Kes, dokter pada Rumkit Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung dengan hasil pemeriksaan.
Keadaan umum : Kesadaran baik, Status Umum tidak ditemukan luka dan memar, pemeriksaan kebidanan dan kandungan terdapat robekan pada selaput dara arah jam 5,9 dan 10. Kesimpulan selaput darah seorang gadis tidak utuh lagi.
Dan kemudian terdakwa Ujang Rohman kembali melakukan perbuatannya pada saksi Yeni Nopianti, pada sekitar bulan September 2013 saksi Yeni Nopianti bersama denga ibunya yaitu saksi Yuni Siti Aisyah datang ke rumah terdakwa Ujang Rohman alias Ujang Solid di Kp. Bojong Pulus Rt.03/07 Desa Bojong Loa Kec. Rancaekek Kab. Bandung dengan maksud untuk berobat kepada terdakwa Ujang Rohman karena saksi Yeni Nopianti saki pendarahan dan terdakwa Ujang Rohman mengatakan kepada Saksi Yeni Nopianti dan ibunya saksi Yeni Nopianti bahwa saksi Yeni Nopianti ada yang mengguna guna sehingga harus dirukiyah kemudian hari pertama pengobatan diadakan pengajian dirumah saksi Anay Hasanah mertua angkat terdakwa Ujang Rohman di Kp. Bojong Pulus Rt.03/07 Desa Bojong Loa Kec. Rancaekek Kab. Bandung hari berikutnya diadakan pengajian dirumah saksi Yeni Nopianti dan pengajian terakhir diadakan di rumah saksi Anay Hasanah dan pada tengah malamnya saksi Yeni Nopianti dimandikan kembang tujuh rupa oleh saksi Anay Hasanah dan pada saat dimandikan tersebut terdakwa Ujang Rohman menunjukkan harupat berbentuk seperti jarum sebanayak emapt buah dan terdakwa Ujang Roh,an mengatakan bahwa Harupat tersebut adalah penyakitnya karena harupat tersebut merusak perut saksi Yeni Nopianti sehingga terjadi pendarahan dan Saksi Yeni Nopianti percaya terhadap apa yang diperlihatkan terdakwa dan yang dikatakan terdakwa Ujang Rohman. Masih sekitar bulan September 2013 terdakwa Ujang Rohman menelpon saksi Yeni Nopianti menyuruh saksi Yeni Nopianti datang ke rumah Ajang Boy (alm) di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Cempaka No.23 Desa Rancaekek Wetan Kec Rancaekek Kab. Bandung dengan dalih untuk dilakukan pengobatan lanjutan agar penyakit saksi Yeni Nopianti cepat sembuh sehingga saksi Yeni Nopianti percaya dan mau untuk datang ke rumah sdr. Ajang Boy setelah sampai di rumah Ajang Boy saksi Yeni Nopianti disuruh buang air kecil dulu oleh terdakwa Ujang Rohman kemudian Saksi Yeni Nopianti disuruh tidur terlentang diatas alas karpet dan saksi Yeni Nopianti disuruh membuka celana jeans dan celana dalam saksi Yeni Nopianti setelah dibuka lalu dipakaikan sarung dan bajunya saksi Yeni Nopianti diangkat terdakwa Ujang Rohman sampai ke atas dada hingga payudaranya keliatan selanjutnya terdakwa Ujang Rohman mengusap ngusap dan mengurut payudara , perut dan alat kelaminnya saksi Yeni Nopianti lalu jari tengah terdakwa Ujang Rohman diusap-usapkan dimulut kemaluan saksi Yeni Nopianti dengan menggunakan tissue kemudian terdakwa UjangRohman menyuruh Sdr. Ajang Boy (alm( menghisapkemaluan saksi Yeni Nopianti dengan menggunakan mulut Sdr. Ajang Boy selesai disedot sedot lalu terdakwa Ujang Rohman menyuruh saksi Yeni Nopianti untuk memakai baju dan celananya lagi setelah itu saksi Yeni Nopianti pulang dan pada saat sampai dirumah saksi Yeni Nopianti menjadi gelisah dan merasa ada yang berbeda di alat kelaminnya saksi Yeni Nopianti serta pada saat buang air kecil menjadi terasa perih.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No Pol : R/E/104/XII/2014/Doksik, tanggal 1 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Herman Budi S, Sp.OG M Kes, dokter pada Rumkit Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung dengan hasil pemeriksaan.
Keadaan umum : Kesadaran baik, Status Umum tidak ditemukan luka dan memar, pemeriksaan kebidanan dan kandungan terdapat robekan pada selaput dara arah jam 3,6 dan 9. Kesimpulan selaput darah seorang gadis tidak utuh lagi.
Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Rohman alias Ujang Solid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa UJANG ROHMAN als UJANG SOLID, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak tahun 2010 sampai tahun 2013 bertempat di rumah sdr Ajang BOY (alm) di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Cempaka No.23 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yangg masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi Yeni Nopianti lahir di Bandung tanggal 9 September 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.9145/20002, saksi Tiwi Indah Sari lahir di Sumedang tanggal 25 September 1996 sesuai Kutipan Akta Kelahiran CSL 06016973 dan saksi Lilis Nurhaeni lahir di Garut tanggal 25 September 1996 sesuai Surat Keterangan Pernyataan Kelahiran No.434.1/276/Ds/2012 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan terdakwa UJANG ROHMAN alias UJANG SOLID tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar tahun 2010 saksi Lilis Nurhaeni dikenalkan kepada terdakwa Ujang Rohman dari ponakan terdakwa Ujang Rohman saat itu saksi Lilis Nurhaeni mengetahui bahwa terdakwa bisa melakukan pengobatan secara kebatinan, kemudian saksi Lilis Nurhaeni bercerita kepada terdakwa Ujang Rohman bahwa perutnya serta payudaranya suka sakit lalu terdakwa Ujang Rohman mengatakan pada saksi Lilis Nurhaeni dengan bahasa Sunda “urang sareatan Lis” (biar saya obati), karena terdakwa Ujang Rohman sanggup untuk menyembuhkan penyakit saksi Lilis Nurhaeni maka saksi Lilis Nurhaeni bersedia untuk diobati oleh terdakwa Ujang Rohman, lalu pada tanggal 1 Nopember 2010 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Ujang Rohman menyuruh saksi Lilis Nurhaeni untuk datang ke rumah sdr AJANG BOY (alm) yang berlokasi di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Cempaka No.23 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung de4ngan dalih untuk diobati penyakitnya oleh terdakwa Ujang Rohman, selanjutnya saksi Lilis Nurhaeni mendatangi terdakwa Ujang Rohman di rumah sdr.AJANG BOY (alm), sesampainya ditempat terdakwa Ujang Rohman mengajak saksi Lilis Nurhaeni ke dalam ruangan belakang, lalu terdakwa menyuruh saksi Lilis Nurhaeni tidur terlentang diatas karpet kemudian terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi Lilis Nurhaeni serta mengangkat baju kaos nya hingga sampai batas dada hingga payudara saksi Lilis Nurhaeni terlihat dengan jelas oleh terdakwa Ujang Rohman sehingga menimbulkan nafsu birahi terdakwa Ujang Rohman, setelah itu terdakwa Ujang Rohman meraba-raba payudara dan alat kelamin saksi Lilis Nurhaeni sehingga alat kelamin terdakwa Ujang Rohman menjadi tegang. Kemudian pada sekitar tahun 2013 ketika saksi Lilis Nurhaeni akan berangkat sekolah dijalan saksi Lilis Nurhaeni bertemu dengan Terdakwa Ujang Rohman lalu saksi Lilis Nurhaeni diajak oleh terdakwa Ujang Rohman ke rumah sdr. Ajang Boy (alm)di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl.Cempaka No.23 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kencana Kab Bandung dengan dalih ada sesuatu yang akan diobrolkan dan sangat penting, atas perkataan terdakwa Ujang Rohman tersebut saksi Lilis Nurhaeni percaya dan mau mengikuti terdakwa Ujang Rohman ke rumah Sdr. Ajang Boy (alm) setelah sampai di rumah Sdr. Ajang Boy lalu Saksi Lilis Nurhaeni, Sdr. Ajang Boy dan terdakwa Ujang Rohman ngobrol bertiga tentang masalah perempuan setelah ngobrol bertiga lalu saksi Lilis Nurhaeni pamit mau berangkat sekolah kemudian terdakwa Ujang Rohman mengatakan dengan bahasa Sunda yaitu “ Sing Slamet di jalan” kemudian terdakwa Ujang Rohman memberi saksi Lilis segelas air putih yang tercium minyak wangi untuk diminum saksi Lilis Nurhaeni setelah minum air tersebut saksi Lilis Nurhaeni tidur terlentang kemudian saksi Lilis nurhaeni membuka sendiri BH dan baju saksi Lilis Nurhaeni lalu terdakwa Ujang Rohman meremas-remas payudara saksi Lilis Nurhaeni selanjutnya terdakwa Ujang Rohman meregangkan selangkangan saksi Lilis Nurhaeni dan kemudian alat kelaminnya terdakwa Ujang Rohman menjadi tegang. Semenjak terdakwa Ujang Rohman melakukan perbuatan tersebut saksi Lilis Nurhaeni sering merasakan sakit pada alat kelaminnya. Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Rohman terhadap saksi Lilis Nurhaeni hingga kurang lebih 9 (sembilan) kali.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No Pol :R/E/02/I/2015/Doksik, tanggal 15
Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Herman Budi S,Sp.OG, M Kes, dokter pada Rumkit Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung hasil pemeriksaan Keadaan umum : Kesadaran baik, Status Umum tidak ditemukan luka dan memar, pemeriksaan kebidanan dan kandungan terdapat robekan pada selaput dara arah jam 3,4 dan 9. Kesimpulan selaput darah seorang gadis tidak utuh lagi.
Bahwa selain dari saksi Lilis Nurhaeni terdakwa Ujang Rohman juga melakukan perbuatannya pada saksi Tiwi Indah Sari yaitu berawal pada sekitar tahun 2012 saksi Tiwi Indah Sari putus sama pacarnya saat itu saksi Tiwi Indah Sari ingin melupakan bekas pacarnya selanjutnya saksi Tiwi Indah Sari bertemu dengan saksi Sidik dan menceritakan permasalahannya kemudian saksi Sidik mengajak saksi Indah Sari berobat kepada terdakwa Ujang Rohman lalu saksi Tiwi Indah Sari pergi bersama saksi Sidik ke rumah terdakwa Ujang Rohman di Kampung Bojong Pulus Rt.03 Rw.07 Desa Bojongloa Kec.Rancaekek Kab. Bandung saat bertemu dengan terdakwa Ujang Rohman lalu Terdakwa Ujang Rohman menanyakan permasalahannya dan saksi Tiwi Indah Sari mengemukakan permasalahannya yaitu ingin melupakan bekas pacarnya dan terdakwa Ujang Rohman mengatakan kepada saksi Tiwi Indah Sari bahwa terdakwa Ujang Rohman bisa mengobati saksi Tiwi Indah Sari dengan cara disetubuhi dan jika telah disetubuhi terdakwa Ujang Rohman maka kemaluan saksi Tiwi Indah Sari akan kembali kesemula bahkan jika tidak perawan akan kembali keperawanannya serta apabila putus dari pacar akan kembali menjadi pacarnya lagi. Bahwa atas perkataan terdakwa Ujang Rohman tersebut saksi Tiwi Indah Sari percaya dan mau melakukan apa yang disyaratkan oleh terdakwa Ujang Rohman tersebut setelah itu saksi Tiwi Indah Sari diminta nomor Handphone saksi Tiwi Indah Sari oleh terdakwa Ujang Rohman dan terdakwa Ujang Rohman memberi segelas air putih kepada saksi Tiwi Indah Sari selanjutnya saksi disuruh pulang kemudian kurang lebih seminggu saksi Tiwi Indah Sari dihubungi terdakwa Ujang Rohman melalui sms untuk mengajak betemu di daerah dangdeur Rancaekek setelah bertemu lalu terdakwa Ujang Rohman mengajak saksi Tiwi Indah Sari ke rumah Ajang Boy (alm)di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl.Cempaka No.23 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung, pada saat itu terdakwa Ujang Rohman menyuruh saksi Tiwi Indah Sari untuk tidur terlentang dan membuka rok dan celana dalam saksi Tiwi Indah Sai dan mengangkat bajunya sampai posisi duduk disamping saksi Iwi Indah Sari keudian terdakwa Ujang Rohman meraba-raba dan mengelus-ngelus payudara serta alat kelamin saksi Tiwi Indah Sari lalu jari tangan tengah terdakwa Ujang Rohman dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi Tiiwi Indah Sari sehingga menimbulkan nafsu birahi terdakwa Ujang Rohman bertambah selanjutnya terdakwa mengambil posisi mengangkang di atas tubuh saksi Tiwi Indah Sari saat itu alat kelamin terdakwa Ujang Rohman menjadi tegangn, Bahwa semenjak terdakwa Ujang Rohman melakukan perbuatan tersebut saksi Tiwi Indah Sari merasakan sakit pada alat kelaminnya dan sempat buang air kecil saksi Tiwwi Indah Sari mengeluarkan darah. Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Rohman terhadap saksi Tiwi Indah Sari tersebut kurang lebih 8 (delapan) kali.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No Pol : R/E/115/XII/2014/Doksik, tanggal 17 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Herman Budi S, Sp.OG M Kes, dokter pada Rumkit Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung dengan hasil pemeriksaan.
Keadaan umum : Kesadaran baik, Status Umum tidak ditemukan luka dan memar, pemeriksaan kebidanan dan kandungan terdapat robekan pada selaput dara arah jam 5,9 dan 10. Kesimpulan selaput darah seorang gadis tidak utuh lagi.
Dan kemudian terdakwa Ujang Rohman kembali melakukan perbuatannya pada saksi Yeni Nopianti, pada sekitar bulan September 2013 saksi Yeni Nopianti bersama denga ibunya yaitu saksi Yuni Siti Aisyah datang ke rumah terdakwa Ujang Rohman alias Ujang Solid di Kp. Bojong Pulus Rt.03/07 Desa Bojong Loa Kec. Rancaekek Kab. Bandung dengan maksud untuk berobat kepada terdakwa Ujang Rohman karena saksi Yeni Nopianti saki pendarahan dan terdakwa Ujang Rohman mengatakan kepada Saksi Yeni Nopianti dan ibunya saksi Yeni Nopianti bahwa saksi Yeni Nopianti ada yang mengguna guna sehingga harus dirukiyah kemudian hari pertama pengobatan diadakan pengajian dirumah saksi Anay Hasanah mertua angkat terdakwa Ujang Rohman di Kp. Bojong Pulus Rt.03/07 Desa Bojong Loa Kec. Rancaekek Kab. Bandung hari berikutnya diadakan pengajian dirumah saksi Yeni Nopianti dan pengajian terakhir diadakan di rumah saksi Anay Hasanah dan pada tengah malamnya saksi Yeni Nopianti dimandikan kembang tujuh rupa oleh saksi Anay Hasanah dan pada saat dimandikan tersebut terdakwa Ujang Rohman menunjukkan harupat berbentuk seperti jarum sebanayak emapt buah dan terdakwa Ujang Roh,an mengatakan bahwa Harupat tersebut adalah penyakitnya karena harupat tersebut merusak perut saksi Yeni Nopianti sehingga terjadi pendarahan dan Saksi Yeni Nopianti percaya terhadap apa yang diperlihatkan terdakwa dan yang dikatakan terdakwa Ujang Rohman. Masih sekitar bulan September 2013 terdakwa Ujang Rohman menelpon saksi Yeni Nopianti menyuruh saksi Yeni Nopianti datang ke rumah Ajang Boy (alm) di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Cempaka No.23 Desa Rancaekek Wetan Kec Rancaekek Kab. Bandung dengan dalih untuk dilakukan pengobatan lanjutan agar penyakit saksi Yeni Nopianti cepat sembuh sehingga saksi Yeni Nopianti percaya dan mau untuk datang ke rumah sdr. Ajang Boy setelah sampai di rumah Ajang Boy saksi Yeni Nopianti disuruh buang air kecil dulu oleh terdakwa Ujang Rohman kemudian Saksi Yeni Nopianti disuruh tidur terlentang diatas alas karpet dan saksi Yeni Nopianti disuruh membuka celana jeans dan celana dalam saksi Yeni Nopianti setelah dibuka lalu dipakaikan sarung dan bajunya saksi Yeni Nopianti diangkat terdakwa Ujang Rohman sampai ke atas dada hingga payudaranya keliatan selanjutnya terdakwa Ujang Rohman mengusap ngusap dan mengurut payudara , perut dan alat kelaminnya saksi Yeni Nopianti lalu jari tengah terdakwa Ujang Rohman diusap-usapkan dimulut kemaluan saksi Yeni Nopianti dengan menggunakan tissue kemudian terdakwa UjangRohman menyuruh Sdr. Ajang Boy (alm( menghisapkemaluan saksi Yeni Nopianti dengan menggunakan mulut Sdr. Ajang Boy selesai disedot sedot lalu terdakwa Ujang Rohman menyuruh saksi Yeni Nopianti untuk memakai baju dan celananya lagi setelah itu saksi Yeni Nopianti pulang dan pada saat sampai dirumah saksi Yeni Nopianti menjadi gelisah dan merasa ada yang berbeda di alat kelaminnya saksi Yeni Nopianti serta pada saat buang air kecil menjadi terasa perih.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No Pol : R/E/104/XII/2014/Doksik, tanggal 1 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Herman Budi S, Sp.OG M Kes, dokter pada Rumkit Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung dengan hasil pemeriksaan.
Keadaan umum : Kesadaran baik, Status Umum tidak ditemukan luka dan memar, pemeriksaan kebidanan dan kandungan terdapat robekan pada selaput dara arah jam 3,6 dan 9. Kesimpulan selaput darah seorang gadis tidak utuh lagi.
Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Rohman alias Ujang Solid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mendengar dan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.Saksi CECE SOBANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi merupakan orang tua korban yang bernama YENI NOPITA yang pada saat kejadian masih berumur 15 tahun;
Bahwa yang melakukan perbuatan pencabulan adalah terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID
Bahwa saksi mengetahui Pencabulan tersebut pada tanggal 21 Nopember 2014 saat pacar dari korban YENI NOPITA yang bernama saksi DIKA memperlihatkan video hpnya ternyata benar saksi melihat korban YENI NOPITA sedang diraba-raba oleh terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui secara langsung kapan dan dimana terjadi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID namun saksi melihat dari rekaman video yang ada diHp , terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID menggerayangi atau meraba-raba tubuh anak saksi dari bagian dada hingga kemaluannya namun selanjutnya saksi tidak tahu karena saksi tidak tega melihat anak saksi diperlakukan tidak senonoh oleh terdeakwa UJANG ROHMNAN Alias UJANG SOLID.
2.Saksi YENI NOPIANTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar ;
Bahwa merupakan salah satu korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa yang melakukan perbuatan pencabulan adalah terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID pada tahun 2013 di Kompleks Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Cempaka I No.23 Rt.05 Rw.21 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung tepatnya di rumah sdr. AJANG BOY (Alm).
Bahwa benar awal mulanya korban YENI NOPIANTI datang kerumah terdakwa di Kp. Bojong Pulus Rt.03/07 Desa Bojong loa Kec. Rancaekek Kab. Bandung bersama dengan ibunya dengan maksud dan tujuan untuk berobat dikarenakan sakit pendarahan selama 2 tahun ;
Bahwa ketika itu terdakwa mengatakan kepada korban YENI NOPIANTI dan ibunya kalau korban YENI ada yang mengguna gunai dan harus diobati dengan cara dirukiyah ;
Bahwa pada hari pertama pengobatan diadakan pengajian dirumah mertua angkat terdakwa yang bernama ibu Anay Hasanah
Bahwa keesokan harinya diadakan pengajian di rumah korban Kp. Bojong Loa Rt.03/01 Desa Bojongloa Kec. Rancaekek Kab. Bandung ;
Bahwa berikutnya dilakukan pengajian dirumah mertua terdakwa dan pada tengah malamnya korban YENI NOPIANTI dimandikan kembang tujuh rupa oleh mertua terdakwa yaitu saksi Anay Hasanah dan pada saat dimandikan tersebut terdakwa menunjukkan dimana sebelumnya air kembang tujuh rupa telah dimantra mantrai oleh terdakwa ;
Bahwa setelah dimandikan, pada air kembang tersebut keluar harupat dari tubuh korban Yeni Nopianti berbentuk jarum sebanyak 4 buah harupat berbentuk seperti jarum dan mengatakan kalau harupat tersebut adalah penyakitnya karena harupat tersebutlah yang merusak perut korban Yeni Nopianti sehingga mengalami pendarahan sehingga saksi Yeni Nopianti percaya terhadap apa yang dilihat dan dikatakan oleh terdakwa ;
Bahwa setelah dimandikan dengan kembang tujuh rupa , yang saksi rasakan tidak ada perubahan sehingga saksi tidak melanjutkan pengobatan lagi sama terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID;
Bahwa korban diobatin sendiri oleh bapak kandung korban dengan cara dibacakan doa dan bacaan Al Qur’an dan setelah diobatin oleh bapak saksi , saksi tidak lagi mengalami pendarahan ;
Bahwa terdakwa beberapa kali menghubungi saksi lewat telp dan sms serta menyuruh saksi untuk datang berobat dan mengatakan kalau datang berobat sendiri saja;
Bahwa saksi mengatakan kepada terdakwa lewat telp maupun sms kalau sakit pendarahan yang saksi alami sudah sembuh;
Bahwa terdakwa mengatakan penyakit yang saksi alami belum sembuh betul kalau mau sembuh betul harus datang berobat kembali sama terdakwa ;
Bahwa pada bulan September 2013 terdakwa Ujang Rohman menghubungi korban lagi lewat telpon dan menyuruh korban datang ke rumah Ajang Boy , dan walaupun pendarahan sudah berhenti tetapi korban masih merasakan perih di bagian perut sehingga korban datang menemui terdakwa di rumah Ajang Boy untuk dilakukan pengobatan ;
Bahwa pada sekitar bulan september 2013 terdakwa menelpon korban YENI NOPIANTI dan menyuruh datang ke rumah AJANG BOY (alm) di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Desa Rancaekek Wetan Jl. Cempaka I No.23 Rt.05 Rw.21 Kec. Rancaekek Kab. Bandung setelah korban tiba dirumah terdakwa, selanjutnya korban disuruh ke belakang rumah ajang boy untuk dilakukan pengobatan ;
Bahwa sebelum terdakwa Ujang Rohman melakukan pengobatan terhadap korban terlebih dahulu korban disuruh buang air kecil lalu diberikan segelas air putih yang tercium bau wangi untuk diminum ;
Bahwa selanjutnya korban YENI meminum segelas air tersebut sampai habis ;
Bahwa pengobatan dengan cara korban YENI disuruh tidur terlentang diatas alas karpet dan disuruh untuk membuka celana jeans yang dipakainya berikut celana dalamnya , setelah dibuka lalu dipakaikan sarung dan bajunya terdakwa angkat hingga ke atas dada sampai payudara korban terlihat ;
Bahwa payudara korban YENI diusap-usap dan diurut-urut hingga perut dan kemaluan korban ;
Bahwa Terdakwa meraba kemaluan korban YENI dengan menggunakan jari tengah diusap-usapkan dimulut kemaluannya dengan menggunakan tissue, setelah terdakwa menggusap dan meraba payudara dan kemaluan korban YENI kemudian terdakwa menyuruh AJANG BOY (alm) untuk mengisap kemaluan korban YENI dengan menggunakan mulutnya setelah selesai disedot-sedot lalu terdakwa menyuruh korban YENI memakai pakaiannya dan pulang ;
Bahwa pada hari JUMAT tanggal 21 Nopember 2014 korban baru mengetahui cara terdakwa melakukan pengobatan dari video rekaman yang ada di Handphone pacar korban yang bernama DIKA ;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan pengobatan terhadap saksi korban adalah tubuh saksi diraba-raba mulai dari payudara sampai kemaluan korban dan setelah itu kemaluan korban disedot oleh AJANG BOY (alm) atas perintah terdakwa ;
Bahwa dalam rekaman video terdakwa mengatakan kepada korban saat itu “walaupun sebenarnya jijik, tapi terdakwa Ridho lillahita’ala dan kalaupun nafsu gak mungkin pegal” sambil memegang kemaluan korban ;
Bahwa pada saat kejadian korban baru berumur 15 tahun dan sekarang berumur 16 tahun ;
Bahwa korban sama sekali belum pernah disetubuhi sama laki-laki dan korban masih perawan sebelum diobati oleh terdakwa ;
Bahwa pencabulan yang ada di rekaman video tersebut adalah saksi dan selain itu juga ada korban lainnya yaitu sdr(i) Lilis dan Yati ;
3.Saksi LILIS NURHAENI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar ;
Bahwa merupakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa yang melakukan perbuatan persetubuhan adalah terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID pada tahun 2010 hingga bulan Nopember 2013 di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Cempaka I No.23 Rt.05 Rw.21 Desa Raencekek Wetan Kec. Rancdaekek Kab. Bandung tepatnya di rumah sdr. AJANG BOY (Alm).
Bahwa awalnya korban hendak ke sekolah kemudian bertemu dengan terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID dijalan, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ada yang mau diobrolkan , setelah itu terdakwa mengajak korban LILIS NURHAENI ke rumah sdr. AJANG BOY (alm) b, selanjutnya pada saat saksi akan pergi , terdakwa mengatakan “Semoga selamat dijalan” dean memberikan air putih untuk diminum korban ,dan setelah meminum air tersebut korban tidak ingat dengan apa yang terjadi ;
Bahwa yang korban ingat sebelum meminum air tersebut tercium bau minyak wangi ;
Bahwa ketika bertemu terdakwa pertama kalinya saksi mengenakan seragam sekolah karena akan pergi sekolah sekitar tanggal 01 Nopember 2010 pukul 06.30 Wib ;
Bahwa kedua kalinya ketika akan ke sekolah 6.30 wib , bertemu terdakwa dijalan dan disuruh ke rumah AJANG BOY (alm) dan mengatakan ada RIAN (mantan pacar) dan sedang sakit di rumah AJANG BOY (alm), namun sesampainya di rumah tersebut ternyata RIAN tidak ada , kemudian saksi diberi segelas air putih dan setelah meminum air tersebut saksi tidak ingat lagi dengan apa yang terjadi ;
Bahwa setelah pulang saksi merasakan sakit pada bagian vagina / kemaluan saksi namun tidak pernah memeriksakan ke dokter ;
Bahwa saksi ke bertemu terdakwa dan datang ke rumah ajang boy tanpa sepengetahuan kedua orang tua saksi ;
Bahwa saksi tidak memberitahukan kedua orangtuanya karena atas permintaan terdakwa untuk tidak memberitahukan dan ketika datang harus sendiri saja ;
Bahwa ketika terjadi persetubuhan saksi korban baru berumur 14 tahun dan sekarang berumur 18 tahun ;
Bahwa pada hari KAMIS tanggal 04 Desember 2014 saksi korban baru mengetahui cara terdakwa melakukan pengobatan dari rekaman video yang diperlihatkan oleh penyidik Polda Jabar ;
Bahwa dari rekaman video tersebut adapun cara terdakwa melakukan pengobatan terhadap saksi korban ketika itu sedang menggunakan seragam sekolah sma adalah korban disuruh tidur telentang lalu korban membuka baju dan Bhnya sendirinya dan setelah baju dan BH dinaikkan keatas selanjutnya terdakwa meremas-remas payudara kanan korban kemudian terdakwa meregangkan selangkangan korban dan memasukkan alat kelamin atau penisnya ke dalam kemaluan (Vagina) dan menindih korban dan setelah selesai kemudian terdakwa meres remas kembali payudara korban dan mengelus-ngelus vagina korban selanjutnya memasukkan kembali alat kelaminnya (Penis) ke dalam kemaluan (Vagina) korban dan menindih korban kembali dan selanjutnya terdakwa mengelus ngelus kemabali kemaluan korban setelah selesai terdakwa mengenakan kemabali celananya selanjutnya menindih korban kembali sambil meremas-remas payudara korban berkali-kali setelah itu korban bangun dari telentang dan tidak sadar apa yang terjadi ;
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi korban pertama kalinya , terdakwa menggunakan pakaian singlet warna putih ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan untuk kedatangan kedua kalinya dimana korban menggunakan pakaian seragam olahraga sebagaimana rekaman video yang diperlihatkan penyidik ;
Bahwa adapun cara terdakwa menyetubuhi korban dengan cara korban tidur telentang dengan baju dan BH sudah terangkat ke atas kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam kemaluan (Vagina) korban dan setelah melakukan persetubuhan selanjutnya terdakwa memakai celananya selanjutnya mengelus-ngelus perut dan payudara serta vagina korban ;
Bahwa ketika rekaman kedua diperlihatkan oleh penyidik korban mengenakan pakaian olahraga dan rok biru sedangkan terdakwa kaos warna abu-abu dan celana pendek ;
4.Saksi TIWI INDAH SARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi merupakan salah satu korban persetubuhan yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah terdakwa Ujang Rohman als Ujang Solid pada sekitar bulan Juni atau Juli tahun 2012 di Perumahan Ranca Ekek Kencana Jl. Cempaka I No. 23 RT 05 RW 21 Kab. Bandung Barat tepatnya di rumah Ajang Boy alm.
Bahwa pada saat kejadian saksi berumur 16 tahun dan sekarang berumur 18 tahun ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dari saksi Sidik ;
Bahwa pada saat saksi masih duduk di kelas 1 SMA, saksi sempat putus dengan pacar saksi yang bernama Irfan, kemudian pada saat itu saksi ingin melupakan mantan pacar saksi lalu bertemu dengan Sidik kemudian Sidik mengajak saksi untuk berobat tradisional ke Pamannya yaitu terdakwa di Kp. Bojong Pulus Dese Bojong Loa Kec. Ranca Ekek Kab. Bandung.
Bahwa setelah saksi menceritakan keinginannya untuk melupakan mantan pacarnya, lalu Terdakwa memberikan segelas air putih lalu diminum oleh saksi dan terdakwa meminta No. HP saksi.
Bahwa seminggu kemudian terdakwa menghubungi saksi melalui SMS yang meminta saksi untuk bertemu terdakwa di Dandeur Ranca Ekek Kab. Bandung, setelah saksi bertemu terdakwa lalu terdakwa bersama saksi pergi ke rumah Ajang Boy disitu ada Ajang Boy dan isterinya, yang selanjutnya di rumah Ajang Boy saksi diberi segelas Air untuk diminum dan muka saksi diolesi bawang merah lalu saksi disuruh pulang.
Bahwa Terdakwa beberapa kali menghubungi saksi melalui SMS menyuruh saksi datang ke rumah Ajang Boy namun ditolak oleh saksi lalu terdakwa mengatakan “kalau tidak datang kapan sembuhnya”.
Bahwa setelah itu saksi mau datang ke rumah Ajang Boy menemui terdakwa, lalu terdakwa memberikan segelas air putih untuk diminum oleh saksi selanjutnya saksi pulang tanpa menyadari apa yang telah terjadi namun pada kemaluannya terasa sakit dan ketika kencing mengeluarkan darah ;
Bahwa ketika diperiksa oleh Penyidik, saksi diperlihatkan rekaman video dengan judul “Akunya dibawah ayah” yang direkam tanggal 12 Nopember 2012 yang mana dalam video terlihat terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara pertama-tama terdakwa membuka baju saksi kemudian keremas-remas payudara dan mengemut-emut payudara saksi lalu terdakwa melepas celana dalam saksi selanjutnya memegang kemaluan saksi lalu memasukkan jarinya ke dalam vagina saksi dan meremas-remas kemaluan saksi. Setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam vagina saksi sambil digoyang-goyang.
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan intim dengan laki-laki dan kaget serta merasa malu setelah melihat rekaman tersebut.
5.Saksi DIKA SAFTIA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi adalah tunangan dari Yeni Novianti.
Bahwa Saksi dan korban Yeni Nopianti akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 21 Pebruari 2015;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID ;
Bahwa saksi mengetahui pencabulan tersebut pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 saat saksi sedang berada dibengkel lalu Saksi ADE ROHENDI memberitahukan bahwa di Handphone miliknya ada video porno dimana yang beradegannya korban YENI NOPIANTI ;
Bahwa saksi mengcopy dengan cara copy paste ke laptop milik saksi selanjutnya saksi memberitahukan kepada kakak ipar saksi yang bernama ACIL HARTONO kemudian memberitahukan kepada paman saksi lalu kepada keamanan daerah sdr. WAWA dan selanjutnya diberitahukan kepada orangtua saksi lalu ke orang tua saksi korban YENI NOPIANTI lalu melaporkan ke Polda Jabar ;
Bahwa kemudian video rekaman yang dihandphone dicopy paste ke laptop lalu diduplikasi dalam 2 CD dan 2 CD tersebut dijadikan barang bukti oleh Penyidik Polda Jabar ;
Bahwa kedua CD hasil rekaman video persetubuhan yang dilakukan terdakwa Ujang Rohman diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh saksi adalah hasil duplikasi yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa saksi melihat dalam video tersebut terdakwa bersama sdr. AJANG BOY (alm) mencabuli saksi korban YENI NOPIANTI.
Bahwa korban ketika terjadi pencabulan masih duduk dibangku SMP dan berumur 14 tahun dan sekarang berumur 16 tahun ;
6.Saksi ADE ROHENDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar ;
Bahwa yang melakukan pencabulan dan persetubuhan adalah tersebut adalah terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID pada sekitar tahun 2013 ;
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2014 saksi bertemu dengan terdakwa deibengkel milik saksi DIKA , lalu saksi bercanda kepada terdakwa meminta film porno dari Handphone terdakwa, kemudian terdakwa mem-bluetooth-kan file berjudul YEN LOVE ke Handphone milik saksi, namun video tersebut tidak bisa diputar/eror, selanjutnya saksi menghapus file tersebut, kemudian saksi DIKA membuka video yang berada di file tersebut dan ternyata video tersebut adalah video porno yang beradegan dalam video tersebut adalah terdakwa sedang mencabuli korban YENI NOPIANTI ;
Bahwa korban Yeni Nopianti masih duduk dibangku sekolah SMP pada saat terjadinya pencabulan dan sekarang baru berumur 16 tahun.
6.Saksi YUNI SITI AISYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar ;
Bahwa yang melakukan pencabulan dan persetubuhan adalah tersebut adalah terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID pada sekitar tahun 2013 ;
Bahwa saksi adalah ibu kandung korban YENI NOPIANTI ;
Bahwa yang menjadi korban adalah anak kandung saksi yaitu korban YENI NOPIANTI ;
Bahwa yang melakukan perbuatan pencabulan adalah terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID kejadiannya bertempat di Perumahan Kencana Rancaekek Jl. Cempaka I No.23 Rt.05 Rw.21 Kec. Rancaekek Kab. Bandung tepatnya dirumah AJANG BOY (alm) ;
Bahwa saksi mengetahui pencabulan tersebut dari Tunangan anak saksi yang bernama DIKA SAFTIA ;
Bahwa awalnya anak saksi yaitu YENI NOPIANTI menderita pendarahan selama 2 tahun , untuk itu saksi membawa anak saksi berobat kepada terdakwa namun tidak kunjung sembuh juga ;
Bahwa dalam rekaman video tersebut adalah terdakwa sedang mencabuli anak saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada anak saksi dan saksi mengetahui setelah melihat rekaman video yang diperlihatkan oleh tunangan anak saksi yaitu DIKKA SAFTIA ;
Bahwa setelah anak saksi mengetahui cara pengobatan yang dilakukan terdakwa kepada anak saksi anak saksi merasa malu, trauma ;
Bahwa ketika terjadi pencabulan anak saksi masih berumur 15 tahun atau masih dibawah umur dan sekarang berumur 16 tahun.
7.Saksi DIJAH HODIJAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar ;
Bahwa yang melakukan persetubuhan adalah tersebut adalah terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID pada sekitar tahun 2010 hingga 2013 ;
Bahwa saksi adalah ibu kandung korban LILIS NURHAENI ;
Bahwa yang menjadi korban adalah anak kandung saksi yaitu korban LILIS NURHAENI;
Bahwa yang melakukan perbuatan persetubuhan/perkosaan adalah terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID kejadiannya bertempat di Komplek Perumahan Kencana Rancaekek Jl. Cempaka I No.23 Rt.05 Rw.21 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung tepatnya dirumah AJANG BOY (alm) ;
Bahwa saksi mengetahui persetubuhan atau perkosaan tersebut dari penyidik Polda Jabar ;
Bahwa dalam rekaman video tersebut adalah terdakwa sedang menyetubuhi atau memmperkosa anak saksi yaitu korban LILIS NURHAENI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian persetubuhan/perkosaan yang dilakukan terdakwa kepada anak saksi dan saksi mengetahui setelah melihat rekaman video yang diperlihatkan Penyidik Polda Jabar ;
Bahwa setelah anak saksi mengetahui cara pengobatan yang dilakukan terdakwa kepada anak saksi, anak saksi merasa malu, trauma ;
Bahwa ketika terjadi persetubuhan anak saksi masih berumur 14 tahun atau masih dibawah umur dan sekarang berumur 18 tahun.
Bahwa sepengetahuan saksi, anak saksi belum pernah melakukan hubungan badan sama laki-laki ;
8.Saksi SIDIK PERMANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi adalah pacar dari korban TIWI INDAH SARI ;
Bahwa yang melakukan persetubuhan adalah tersebut adalah terdakwa UJANG ROHMAN Alias UJANG SOLID pada sekitar tahun 2012 ;
Bahwa saksi mengetahui korban telah disetubuhi oleh terdakwa hanya dari cerita korban dan korban mengetahui persetubuhan tersebut setelah melihat video rekaman yang diperlihatkan oleh Penyidik Polda Jabar ;
Bahwa awalnya saksi mengenalkan korban TIWI INDAH SARI kepada terdakwa pada sekitar bulan Juli tahun 2012 dirumah terdakwa di Kp. Bojong Pulus Rt.03/07 Desa Bojong loa Kec. Rancaekek Kab. Bandung dengan maksud pada saat itu saksi korban TIWI INDAH SARI ingin melupakan mantan pacarnya lalu minta dicarikan orang untuk mengobati, kemudian saksi mengenalkan saksi korban TIWI INDAH SARI dengan terdakwa namun selanjutnya saksi tidak mengetahui pertemuan-pertemuan antara saksi korban dengan terdakwa.
Bahwa korban Tiwi Indah Sari masih berumur 16 tahun dan masih duduk dibangku SMA kelas I ;
9.Saksi ROHAENI Binti SAEP ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga jauh dengan terdakwa ;
Bahwa saski mengetahui kalau anak saksi yang rename Siti Nursifah telah di setubuhi oleh terdakwa berdasarkan pengakuan korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada saksi ;
Bahwa korban mengatakan kepada saksi awalnya terdakwa datang ke rumah dengan alasan minta air minum namun setelah di beri air minum , terdakwa langsung memegang tangan korban secara paksa kemudian terdakwa langsung membawa korban masuk ke dalam dengan cara diancam bahwa jika tidak mau menuruti keinginan terdakwa untuk bersetubuh maka keluarga korban akan di bunuh ;
Bahwa karena takut ancaman terdakwa sehingga korban hanya bisa diam saja ;
Bahwa bagaimana caranya terdakwa menyetubuhi korban saksi tidak tahu ;
Bahwa usia korban pada saat disetubuhi korban masih berumur 16 tahun ;
Bahwa selama ini korban belum pernah menikah dengan orang lain ;
10.Saksi ADE JONI SUNGKAWA Bin USO SUHARJA,
Bahwa saksi mengerti di hadapkan kepersidangan sehubungan dengan persetubuhan yang di lakukan oleh terdakwa terhadap korban Siti Nursifah ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan keteranan korban bahwa terdakwa melakukan Persetubuhan awalnya terdakwa meminta air minum setelah terdakwa diberi air minum kemudian terdakwa langsung menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar selanjutnya terdawa mengancam dengan berkata kalau tidak mau menuruti kemauan terdakwa bahwa terdakwa akan membunuh kedua orang tuanya satu satu;
Bahwa saksi tidak tahu alasan terdakwa menyetubuhi korban ;
Bahwa setelah saksi mengetahui pelaku Persetubuhan adalah terdakwa kemudian saksi langsung mencari terdakwa dan menemukan terdakwa sedang nongkrong kemudian terdakwa langsung di bawa lalu diamankan di rumah pa RW kemudian ditanya dan terdakwa mengakui terus terang bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban ;
Bahwa usia korban pada saat kejadian masih berumur 16 tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas , Terdakwa membenarkan seluruhnya dan tidak menagajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah juga didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban TIWI INDAH SARI sekitar tahun 2012 baru berumur 14 tahun masih Sekolah di SMP dan baru putus dengan pacarnya kemudian korban TIWI INDAH SARI bercerita kepada terdakwa bahwa kemaluannya pernah dipegang oleh pacarnya korban, lalu karena ketakutan korban meminta diobati secara ritual,oleh terdakwa yang mengatakan “ Jikalau disetubuhi oleh terdakwa maka kemaluan korban TIWI INDAH SARI akan kembali seperti semula bahkan jikalau tidak perawan kan kembali perawan dan pacarnya akan kembali kepada korban TIWI INDAH SARI”
Bahwa Terdakwa berhasil membujuk dan meyakinkan korban TIWI INDAH SARI dirumah sdr. AJANG BOY (alm) di Komplek Perumahan Kencana Rancaekek Jl. Cempaka No.23 Rt.05 Rw.21 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab Bandung hingga akhirnya korban TIWI INDAH SARI mau disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi korban TIWI INDAH SARI adalah korban ditidurkan lalu terdakwa membuka rok dan celana dalam yang dipakai korban dan mengangkat bajunya sampai atas dada korban, lalu terdakwa meraba-raba payudara dan kemaluan korban, kemudian terdakwa memasukkan jari terdakwa ke kemaluan korban , selanjutnya terdakwa mengambil posisi pengangkang diatas tubuh korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban Tiwi dan ditekan berulang-ulang selama 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan korban Tiwi.
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban Tiwi Indah Sari sebanyak 8 (delapan) kali bertempat di rumah Ajang Boy yang terakhir dilakukan pada bulan Nopember tahun 2012 jam 15.00 ;
Bahwa Terdakwa selain korban Tiwi Indah Sari terdakwa juga melakukan persetubuhan dengan korban Lilis Nuraeni yang pada saat itu baru berumur 14 tahun dan masih duduk dibangku SMp kelas 2 di rumah Ajang Boy Komplek Perumahan Kencana Rancaekek Jl. Cempaka No.23 Rt.05 Rw.21 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab Bandung
Bahwa pada awal Nopember Tahun 2010 terdakwa mengenal korban Lilis Nuraeni melalui keponakan terdakwa di rumah terdakwa di Kp.Bojong Pulus Rt.03/07 Desa Bojong Loa Kec. Rancaekek Kab. Bandung yang ketika itu korban Lilis mengeluh sakit pada payudara dan perut kepada terdakwa lalu terdakwa menawarkan pengobatan dan mengatakan dalam bahasa Sunda “urang sareang Lis” (biar saya obati) karena terdakwa Ujang Rohman sanggup menyembuhkan penyakit korban, hingga akhirnya korban LILIS NURHAENI terbujuk dan mau datang lagi tanggal 1 Nopember 2010 dengan dalih akan mengobati penyakit korban.
Bahwa adapun cara terdakwa menyetubuhi korban LILIS NURHAENI adalah korban LILIS NURHAENI ditidurkan lalu terdakwa membuka rok dan celana dalam yang dipakai korban LILIS NURHAENI dan mengangkat bajunya sampai atas dada korban LILIS NURHAENI lalu terdakwa meraba-raba payudara dan kemaluan korban LILIS NURHAENI kemudian terdakwa memasukkan jari terdakwa ke kemaluan korban LILIS NURHAENI , setelah terdakwa merasa terangksang selanjutnya terdakwa mengambil posisi mengangkang diatas tubuh korban LILIS NURHAENI lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban LILIS NURHAENI dan ditekan-tekan berulang-ulang selama 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban LILIS.
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban LILIS NURHAENI sebanyak 9 (sembilan) kali bertempat dirumah AJANG BOY (alm) dan terakhir dilakukan pada tanggal 22 Nopember 2013 jam.13.00 Wib ;
Bahwa selain korban Tiwi dan Lilis , terdakwa juga melakukan pencabulan kepada korban YENI NOPIANTI ;
Bahwa awal mulanya korban YENI NOPIANTI datang kerumah terdakwa di Kp. Bojong Pulus Rt.03/07 Desa Bojong loa Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung bersama dengan ibunya dengan maksud dan tujuan untuk berobat dikarenakan sakit pendarahan selama 2 tahun ;
Bahwa ketika itu terdakwa mengatakan kepada korban YENI NOPIANTI dan ibunya kalau korban YENI ada yang mengguna gunai dan harus diobati dengan cara dirukiyah ;
Bahwa pada hari pertama pengobatan diadakan pengajian dirumah mertua angkat terdakwa yang bernama ibu Anay Hasanah dan pada tengah malamnya korban YENI NOPIANTI dimandikan kembang tujuh rupa oleh mertua terdakwa yaitu saksi Anay Hasanah dan pada saat dimandikan tersebut terdakwa menunjukkan dimana sebelumnya air kembang tujuh rupa telah dimantra mantrai oleh terdakwa ;
Bahwa setelah dimandikan, pada air kembang tersebut keluar harupat dari tubuh korban Yeni Nopianti berbentuk jarum sebanyak 4 buah harupat berbentuk seperti jarum dan mengatakan kalau harupat tersebut adalah penyakitnya karena harupat tersebutlah yang merusak perut korban Yeni Nopianti sehingga mengalami pendarahan sehingga saksi Yeni Nopianti percaya terhadap apa yang dilihat dan dikatakan oleh terdakwa ;
Bahwa pada seskitar bulan september 2013 terdakwa menelpon korban YENI NOPIANTI dan menyuruh datang ke rumah AJANG BOY (alm) di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Desa Rancaekek Wetan Jl. Cempaka I No.23 Rt.05 Rw.21 Kec. Rancaekek Kab. Bandung setelah korban tiba dirumah terdakwa, selanjutnya korban disuruh ke belakang rumah ajang boy untuk dilakukan pengobatan ;
Bahwa sebelum terdakwa Ujang Rohman melakukan pengobatan terhadap korban terlebih dahulu korban disuruh buang air kecil lalu diberikan segelas air putih yang tercium bau wangi untuk diminum ;
Bahwa selanjutnya korban YENI meminum segelas air tersebut sampai habis ;
Bahwa selanjutnya dilalukan pengobatan dengan cara korban YENI disuruh tidur terlentang diatas alas karpet dan disuruh untuk membuka celana jeans yang dipakainya berikut celana dalamnya , setelah dibuka lalu dipakaikan sarung dan bajunya terdakwa angkat hingga ke atas dada sampai payudara korban terlihat ;
Bahwa selanjutnya payudara korban YENI diusap-usap dan diurut-urut hingga perut dan kemaluan korban ;
Bahwa selanjutnya terdakwa meraba kemaluan korban YENI dengan menggunakan jari tengah diusap-usapkan dimulut kemaluannya dengan menggunakan tissue, setelah terdakwa menggusap dan meraba payudara dan kemaluan korban YENI kemudian terdakwa menyuruh AJANG BOY (alm) untuk mengisap kemaluan korban YENI dengan menggunakan mulutnya setelah selesai disedot-sedot lalu terdakwa menyuruh korban YENI memakai pakaiannya dan pulang ;
Bahwa selain korban YENI, LILIS dan TIWI ada juga korban lain yaitu AMEL 24 tahun, YATI 22 tahun dan LIA 24 tahun.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam pengobatan dan terdakwa bukan dukun ;
Bahwa Terdakwa tidak ada niat untuk melakukan pengobatan kepada ke 6 orang korbannya akan tetapi hanya semata-mata untuk menyetubuhi korban korbannya ;
Bahwa benar maksud terdakwa menyetubuhi korban adalah untuk mendapatkan kesenangan birahi dan memuaskan nafsu birahi terdakwa ;
Bahwa perbuatan tersebut telah terdakwa rencanakan dan apabila nafsu birahi terdakwa muncul selanjutnya terdakwa menelpon atau sms korban terdakwa menyuruh datang dengan dalil untuk pengobatan ;
Bahwa tiap menelpon atau sms para korbannya disuruh datang sendiri dan melarang korban untuk menyampaikan pengobatan kepada orang tua masing-masing ;
Bahwa sebelum melaksanakan perbuatan bejadnya terlebih dahulu korban korbannya yaitu Lilis Nurhaeni, Tiwi Indah Sari , Yeni Nopianti Amel, Yati dan Lia diberikan segelas air putih yang tercium bau wangi untuk diminum ;
Bahwa pada air minum yang diberikan kepada para korban terlebih dahulu dibacakan Al Fatihah dan syahadat agar para korban tidak sadar dan mau melakukan perbuatan yang disuruh oleh terdakwa ;
Bahwa kesemua korban terdakwa ketika dilakukan persetubuhan masih dalam keadaan perawan ;
Bahwa tiap menyetubuhi korban , terdakwa merekam perbuatan persetubuhan dengan menggunakan handphone terdakwa ;
Bahwa adapun maksud terdakwa merekam perbuatan bejad yang terdakwa lakukan pada ke 6 korbannya dengan tujuan untuk menyimpan adegan persetubuhan ;
Bahwa ketika diperlihatkan CD, terdakwa mengakui kalau 2 CD tersebut untuk merekam dan menyimpan adegan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada para korbannya ;
Bahwa adapun alat yang digunakan dalam melakukan pengobatan terhadap ke 6 korbannya antara lain : Bunga mawar merah dan putih, gelas dibalut kain putih , beberapa lembar rumput bulu perindu, minyak misik putih, minyak melati, cangkir plastik, mangkok plastik, buku yasin , Al Quran dan 1 buah Handphone merk Nokia
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut atas keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan Visum Et Repertum dalam hubungannya dengan dakwaan maupun dengan tuntutan serta tanggapan (replik) dari Penuntut Umum maupun Pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim menggaris bawahi segala sesuatu yang telah termuat dan merupakan bagian dari Berita Acara Persidangan yang tidak dipertimbangkan didalam putusan ini haruslah dianggap sebagai telah dimuat pula selengkapnya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti 2 (dua) keping DVD-R plus GT PRO 4,7 GB, 2 (dua) keping DVD-R merk Maxell dan merk Banana Digital,1 (satu) buah kotak kayu,1 (satu) buah keris,1 (satu) buah gelas dibalut kain putih,1 (satu) buah botol kecil minyak misik putih,1 (satu) buah botol kecil minyak melati.2 (dua) buah botol kecil kosong,Beberapa helai bulu perindu,1 (satu) buah cangkir plastik,1 (satu) buah mangkok plastik warna hijau,1 (satu) buah piring kecil warna biru,1 (satu) buah kantong kain warna putih,1 (satu) unit HP Merk Nokia Xpress Music warna hitam merah, 3 (tiga) buku yasin, 1 (satu) buku Al Quran, baik saksi-saksi mupun Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan dihubungkan dengan Visum Et Repertum yang kesemuanya saling berhubungan dan bersesuaian maka diperoleh fakta hukum, yang mana berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, di mana dalam dakwaan Primair didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat(1) KUHP, Subsidair melanggar Pasal 82 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat(1) KUHP.
Menimbang bahwa kerena terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Mejelis Hakim akan memeprtimbangka lebih dahulu dakwaa Primair yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat(1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Add. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang “ dalam Undang-undang tidak dijelaskan akan pengertian kata tersebut, akan tetapi dengan pengertian kata “ Setiap orang” selaku awal kalimat maka selalu ditujukan kepada orang siapapun orangnya sebagai Subjek Hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat melakukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mendakwa UJANG ROHMAN Als UJANG SOLID. dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas yang dibenarkan oleh Terdakwa dan terbukti Terdakwa sehat jasmani serta rohaninya yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum, dan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan Majelis dengan baik;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah menyebutkan identitasnya secara lengkap dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa yang dihadapkan kepersidangan ini adalah benar terdakwa UJANG ROHMAN Als UJANG SOLID. seperti yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan telah ternyata tidak terjadi kekeliruan orang (error en persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa tidak mengalami cacat jiwa ataupun cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga tidak terdapat alasan-alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang meniadakan pertanggungjawaban dalam hukum pidana seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang, sehingga dalam perkara ini terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis, unsur “ Setiap orang” telah terpenuhi dalam fakta di persidangan, sehingga unsur tersebut telah terbukti terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
Add. 2.Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa tentang unsur “dengan sengaja” ini Undang Undang sendiri tidak memberikan penjelasannya, namun menurut Memorie van Toelichting bahwa yang dimaksud dengan “Kesengajaan” adalah meliputi oleh ‘Willens’ (menghendaki) dan ‘Wetens’ (mengetahui) akan akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah Peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan suami istri untuk mendapatkan anak, dimana anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (sperma), (Arrest Hoge Raad 5 Pebruari 1912, sebagaimana dikutip R. Soesilo, 1996, 209);
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun dan belum menikah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, Terdakwa dan dihubungkan dengan Surat Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan terungkap fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Terdakwa menyetubuhi dan mencabuli Saksi YENI, Saksi TIWI, dan saksi LILIS sejak kurang lebih 2 tahun yang lalu yang dilakukan di Kampung Bojong pulus Rt. 03/07 Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, untuk waktu yang tepatnya Terdakwa lupa namun Terdakwa melakukannya sekira tahun 2013 ke saks Yeni sebanyak dua kali dan dengan Sdri. TIWI untuk waktu yang tepatnya juga Terdakwa lupa namun Terdakwa melakukannya sekira tahun 2013 sebanyak kurang lebih delapan kali sedangkan dengan Sdri. LILIS namun untuk waktu yang tepatnya juga Terdakwa lupa namun Saksi melakukannya sekira tahun 2013 sebanyak kurang lebih dua puluh kali dan semuanya dilakukan di rumah teman Saksi yang bernama AJANG BOY yang berlamat di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jalan Cempaka No. 23 Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung kecuali dengan Sdri. YENI pernah dilakukan di rumah Saksi namun perbuatan tersebut hanya untuk mengobatinya.
Terdakwa melakukan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan terhadap korban anak dibawah umur yang bernama Sdri. YENI, Sdri. TIWI, Sdri. LILIS tersebut, kepada Sdri. YENI Saksi melakukannya dengan cara dicolek-colek pada kemaluannya dengan menggunakan jari setelah itu dilap menggunakan kapas kemudian disedot menggunakan mulut teman Terdakwa yang bernama AJANG BOY setelah itu selesai korban menggunakan lagi pakaiannya, untuk perbuatan yang dilakukan terhadap Sdri. TIWI, terdakwa melakukannya dengan cara pertama-tama, terdakwa mengurut payudara terus perut dan kemaluannya dibersihkan dengan menggunakan lap kemudian jari Saksi dimasukan kedalam kemaluannya selanjutnya setelah kemaluan Saksi langsung dimasukannya kedalam kemaluan saksi TIWI sampai Terdakwa mengeluarkan sprema setelah itu selesai dan korban menggunakan pakainnya lagi, dan perbuatan yang dilakukan kepada Saksi. LILIS hampir sama dengan perbuatan yang dilakukan oleh Saksi terhadap Sdri. TIWI;
Awalnya Terdakwa melakukan pengobatan terhadap para korban secara kebatinan yang pertama melakukan pengobatan secara bathin terhadap Sdri. YENI dengan cara Pertama-tama Sdri. YENI datang kerumah Saksi bersama ibunya dengan maksud dan tujuan untuk berobat dikarenakan Sdri. YENI mengalami sakit pendarahan selama dua tahun dan Saksi memberitahukan kepada Sdri. YENI dan ibunya bahwa Sdri. YENI ada yang menguna-gunai dan harus di rukiyah kemudian hari pertama pengobatan diadakan pengajian di rumah mertua angkat Terdakwa bernama NAY dan pada hari berikut pengajian dilakukan di rumah Sdri. YENI dan pada pengajian yang terakhir yaitu pengajian yang ke empat dilaksanakan kembali di rumah mertua angkat Terdakwa yang bernama NAY dan pada tengah malamnya Sdri. YENI dimandiin kembang tujuh rupa oleh Ibu Mertua Terdakwa dan setelah itu keluar dari tubuh Sdri. YENI harupat yang berbentuk seperti jarum sebanyak empat buah.
Pada sekira bulan September 2013 Sdri. YENI datang ke rumah Sdr. AJANG teman Terdakwa, setelah ditelepon oleh Terdakwa setelah sampai di rumah Sdr. AJANG kemudian Saksi YENI langsung ke dapur untuk melaksanakan pengobatan setelah Saksi YENI dilakukan pengobatan oleh Saksi dengan cara di urut dan dicolok-colok menggunakan jari tengah tangan kanan setelah itu di sedot pakai mulut oleh teman terdakwa yang bernama AJANG BOY dihadapan Saksi kemudian selesai disuruh menggunakan pakainnya lagi.
Terdakwa melakukan pengobatan terhadap korban TIWI INDAH SARI, Umur 17 (tujuh belas) Tahun dan Tersangka mengetahuinya bahwa usianya 17 tahun berdasarkan pengakuan dari Sdri. TIWI INDAH SARI kepada Terdakwa dan mengetahui korban. TIWI INDAH SARI masih duduk di Bangku kelas 2(dua) SMA, Terdakwa pertama kali menyetubuhi dan atau mencabulinya pada tanggal 13 Oktober 2010 sekira Jam 22.10 Wib dirumahnya Sdr. AJANG BOY ( Aim ) di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jalan Cempaka No. 23 Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, terbukti bahwa tindakan Terdakwa Ujang Rohman Als Ujang Solid, telah menyetubuhi saksi Yeni Nopianti, saksi Tiwi Indah Sari dan mencabuli saksi Lilis ;
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa adalah orang dewasa , sedangkan para saksi korban statusnya adalah sebagai anak perempuan yang masih berumur 16 (Lima belas) tahun, 17 (tujuh belas ) tahun belum dewasa, jika dikaji secara phikologis maka kedudukan anak perempuan tersebut adalah lemah dengan apa lagi dengan kata-kata lain yang sifatnya bohong Terdakwa dapat menyebuhkan penyakit para korban, Terdakwa mengatakan bisa menyebuhkan penyakit pada korban karena ada penyakit yang harus diobati dan apabila sudah tidak perawan akan kembali menjadi perawan lagi, kemudian Terdakwa memberi air putih dalam gelas yang dicampur dengan bunga dan minya wangi kepada para korban yang selanjutnya para korban meminumnya oleh karena korban mau sembuh dari penyakitnya, sehingga saksi korban merasa percaya akhirnya menuruti kemauan Terdakwa selanjutnya para korban meminum air pemberian Terdakwa , lalu para korban tidak sadarkan diri, kemudian oleh Terdakwa para korban dibauli dan disetubuhi;
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa adalah seorang laki-laki dewasa, sedangkan para saksi korban adalah seorang anak perempuan yang masih dibawah umur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Terdakwa yang sudah pernah menikah menghendaki untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi Yeni Nopianti dan saksi Tiwi Indah Sari yang diketahuinya baru berumur 16 (enam belas ) tahun dan 17 (tujuh belas ) belum menikah, dimana Terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatan persetubuhan diluar nikah yang dilakukannya terhadap saksi Yeni Nopianti dan saksi Tiwi Indah Sari, Lilis tersebut adalah dilarang baik menurut hukum agama maupun hukum Negara, akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya karena merasa korban tidak berdaya dalam keadaan tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa berdasar seluruh uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa unsur “Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ” telah terbukti terpenuhi secara sah meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa;
Add.3. Unsur Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dihubungkan dengan Visum Et Repertum dab barang bukti diajukan dipersidangan , terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menyetubuhi dan mencabuli Saksi YENI, Saksi TIWI, dan saksi LILIS sejak kurang lebih 2 tahun yang lalu yang dilakukan di Kp. Bojong pulus Rt. 03/07 Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, untuk waktu yang tepatnya Terdakwa lupa namun Terdakwa melakukannya sekira tahun 2013 ke saks Yeni sebanyak dua kali dan dengan Sdri. TIWI untuk waktu yang tepatnya juga Terdakwa lupa namun Terdakwa melakukannya sekira tahun 2013 sebanyak kurang lebih delapan kali sedangkan dengan Sdri. LILIS namun untuk waktu yang tepatnya juga Terdakwa lupa namun Saksi melakukannya sekira tahun 2013 sebanyak kurang lebih dua puluh kali dan semuanya dilakukan di rumah teman Saksi yang bernama AJANG BOY yang berlamat di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jalan Cempaka No. 23 Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung kecuali dengan Sdri. YENI pernah dilakukan di rumah Saksi namun perbuatan tersebut hanya untuk mengobatinya.
Bahwa Terdakwa melakukan pengobatan terhadap korban TIWI INDAH SARI, Umur 17 (tujuh belas) Tahun dan Tersangka mengetahuinya bahwa usianya 17 tahun berdasarkan pengakuan dari Sdri. TIWI INDAH SARI kepada Terdakwa dan mengetahui korban. TIWI INDAH SARI masih duduk di Bangku kelas 2(dua) SMA, Terdakwa pertama kali menyetubuhi dan atau mencabulinya pada tanggal 13 Oktober 2010 sekira Jam 22.10 Wib dirumahnya Sdr. AJANG BOY ( Aim ) di Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jalan Cempaka No. 23 Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa unsur “ Unsur Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;” telah terbukti dan terpenuhi secara sah meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan karena semua unsur pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 65 ayat(1) KUHP dakwaan Primair dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali ” dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair dari Penuntut Umum telah terbukti maka terhadap dakwaan Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1 ) KUHP bagi pelaku tindak pidana disamping pidana penjara maka juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya disesuaikan dengan kondisi Terdakwa sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan Terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa guna mempermudah pelaksanaan putusan, sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf k jo. Pasal 193 jo. Pasal 242 KUHAP, maka Terdakwa dinyatakan tetap ditahan di Rutan;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa, 2 (dua) keping DVD-R plus GT PRO 4,7 GB,2 (dua) keping DVD-R merk Maxell dan merk Banana Digital,1 (satu) buah kotak kayu,1 (satu) buah keris,1 (satu) buah gelas dibalut kain putih,1 (satu) buah botol kecil minyak misik putih,1 (satu) buah botol kecil minyak melati,2 (dua) buah botol kecil kosong,Beberapa helai bulu perindu, 1 (satu) buah cangkir plastik,1 (satu) buah mangkok plastik warna hijau,1 (satu) buah piring kecil warna biru,1 (satu) buah kantong kain warna putih,1 (satu) unit HP Merk Nokia Xpress Music warna hitam merah, 3 (tiga) buku Yasin,1 (satu) buku Al Quran, sesuai dengan pasal 194 KUHAP akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa memperhatikan alasan Pembelaan Penasihat Hukum secara lisan tentang permohonan memberikan putusan yang seadil-adilnya akan dipertimbangkan setelah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi Terdakwa, dimana sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, reppresif dan edukatif, Terdakwa diharapkan dapat memperbaiki dirinya dan orang lain tidak meniru peruatan dimasa mendatang, maka pidan yang dijatuhkan bagi Terdakwa menurut Majelis ckup adil, karena keadilan hakiki hanya milik Tuhan yang Maha Kuasa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak kehormatan dan mental saksi Fitriani Binti Warsita;
Perbuatan Terdakwa telah menghancurkan masa depan korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannnya
Mengingat dan memperhatika pasal 197 KUHAP hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal Pasal 81 ayat (2) UU R.I No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat(1) KUHP serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa UJANG ROHMAN Als UJANG SOLID. terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali ”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 11 ( Sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) keping DVD-R plus GT PRO 4,7 GB ;
2 (dua) keping DVD-R merk Maxell dan merk Banana Digital ;
1 (satu) buah kotak kayu ;
1 (satu) buah keris ;
1 (satu) buah gelas dibalut kain putih ;
1 (satu) buah botol kecil minyak misik putih ;
1 (satu) buah botol kecil minyak melati ;
2 (dua) buah botol kecil kosong ;
Beberapa helai bulu perindu ;
1 (satu) buah cangkir plastik ;
1 (satu) buah mangkok plastik warna hijau ;
1 (satu) buah piring kecil warna biru ;
1 (satu) buah kantong kain warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP Merk Nokia Xpress Music warna hitam merah ;
3 (tiga) buku yasin ;
1 (satu) buku Al Quran.
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari RABU, Tanggal 25 Februari 2015 oleh kami: HERU MUSTOFA.SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ARUMNINGSIH.SH.MH. dan TARIMA SARAGIH.SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, ARUMNINGSIH,SH.MH dan TARIMA SARAGIH,SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh ITANG IRMAN HANDAYANA. SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung dan dihadiri oleh NUR RAHMA ALIAH TABIEN,.SH. Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Bale Bandung, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARUMNINGSIH.SH.MH. HERU MUSTOFA.SH.MH
TARIMA SARAGIH, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
ITANG IRMAN HANDAYANA. SH.