113/Pid.Sus/2018/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua kandung”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celana dasar panjang warna hitam; - 1 (satu) buah celan dalam laki-laki warna coklat; - 1 (satu) buah celan dalam perempuan warna merah muda; - 1 (satu) buah celana panjang motif batik warna warni; - 1 (satu) biah bra warna merah; - 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warnamerah kombinasi biru. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor113/Pid.Sus/2018/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX; Tempat lahir : Sidodadi; Umur/tanggal lahir : 43 tahun/10 Juni 1974; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Pekon Sidodadi RT/RW 004/002 Kec. Pardasuka
Kab. Pringsewu;
Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh/Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Maret 2018;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 24 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 April 2018;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 22 Mei 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan tanggal 10 Juni 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 31 Mei 2018 sampai dengan tanggal 29 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 30 Juni 2018 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2018;
Terdakwa didampingi oleh Sdr. M. Anton Subagyo, S.H., Advokat yang beralamat di Jl. Melati III/STM YPT, Lingkungan Pringombo IV Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juni 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN Kot tanggal 31 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 113/Pid.Sus/2017/PN Kot tanggal 31 Mei 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK” seperti tercantum dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Tambahan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dasar panjang warna hitam;
1 (satu) buah celan dalam laki-laki warna coklat;
1 (satu) buah celan dalam perempuan warna merah muda;
1 (satu) buah celana panjang motif batik warna warni;
1 (satu) biah bra warna merah;
1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warnamerah kombinasi biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa dan Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan secara lisan dari terdakwa dan Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Sidodadi Rt/Rw 004/002 Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap Anak kandung terdakwa yaitu anak korban XXXX XXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXXXX (yang berumur 16 tahun) berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1810032304130006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 wib pada saat anak korban tidur di kamar tidur anak korban, terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kemudian memeluk anak korban dari belakang lalu terdakwa menarik tangan anak korban dan mengarahkan tangan anak korban untuk memegang kemaluan terdakwa, anak korban berontak tetapi tidak mampu melawan karena terdakwa memegang tangan anak korban dengan kuat, selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka celana terdakwa, setelah terbuka anak korban diminta untuk membuka baju tetapi anak korban tidak mau lalu terdakwa mencium mulut lalu leher kemudian terdakwa membuka baju anak korban dan menjilat jilat payudara anak korban, lalu terdakwa menarik baju anak korban dan memasukkan tangan terdakwa untuk meraba-raba payudara anak korban kemudian terdakwa mengarahkan tangan anak korban untuk meraba-raba kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk mengocok kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dan keras lalu menyuruh anak korban untuk mengulum kemaluan terdakwa selama 5 (lima) menit, kemudian terdakwa mengocok sendiri kemaluannya sehingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani atau sperma, setelah itu terdakwa kemudian keluar kamar dan pergi.
Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal serta waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh anak korban tetapi masih termasuk didalam tahun 2016 sekikra pukul 21.00 WIB, pada saat anak korban sedang tidur terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kemudian memeluk anak korban dari belakang terdakwa membuka dengan paksa baju serta celana yang dipakai anak korban hingga robek, kemudian terdakwa melotot dan mengancam anak korban supaya tidak menjerit dan apabila anak korban tidak menurut maka akan dipukul lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dan keras kekemaluan anak korban, kemudian anak korban melawan dan berontak karena merasa sakit pada kemaluannya hingga mengeluarkan darah dan karena takut ketahuan oleh tetangga akhirnya terdakwa mencabut kemaluannya lalu terdakwa mencolok kemaluan anak korban dengan menggunakan jari terdakwa berulang-ulang selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk mengocok kemaluan terdakwa kemudian terdakwa mengocok sendiri kemaluannya sehingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani atau sperma, setelah itu terdakwa kemudian keluar kamar.
Bahwa selama terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak korban, Anak korban tidak berani melawan atau takut bercerita kepada siapapun dikarenakan anak korban selalu diancam akan dipukul, dan pernah juga anak korban dilempar dengan menggunakan piring, ditendang, ditampar, namun pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wib Anak korban datang kepada saksi AMINUDIN BIN MUJIONO yang merupakan Kepala Dusun dan menceritakan bahwa terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban sejak anak korban duduk di kelas 3 (tiga) SD sampai dengan sekarang dan yang terakhir pada Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wib.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban XXXX XXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXXXX sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 440/131/PDSK/2018 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, dokter pemeriksa pada Puskesmas Pardasuka, dengan hasil pemeriksaan terhadap anak korban XXXX XXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXXXX sebagai berikut :
-
Kepala : Tidak ditemukan kelainan Leher : Tidak ditemukan kelainan Tangan : Tidak ditemukan kelainan Dada : Tidak ditemukan kelainan Punggung : Tidak ditemukan kelainan Perut :: Tidak ditemukan kelainan Tungkai Atas : Tidak ditemukan kelainan Tungkai Bawah : Tidak ditemukan kelainan Vagina : Ditemukan luka robek di jam 7 dan jam 2
Kesimpulan :ditemukan luka robek di vagina sesuai keterangan diatas dan kejadian tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Sidodadi Rt/Rw 004/002 Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anakuntuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap Anak kandung terdakwa yaitu anak korban XXXX XXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXXXX (yang berumur 16 tahun) berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1810032304130006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 wib pada saat anak korban tidur di kamar tidur anak korban, terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kemudian memeluk anak korban dari belakang lalu terdakwa menarik tangan anak korban dan mengarahkan tangan anak korban untuk memegang kemaluan terdakwa, anak korban berontak tetapi tidak mampu melawan karena terdakwa memegang tangan anak korban dengan kuat, selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka celana terdakwa, setelah terbuka anak korban diminta untuk membuka baju tetapi anak korban tidak mau lalu terdakwa mencium mulut lalu leher kemudian terdakwa membuka baju anak korban dan menjilat jilat payudara anak korban, lalu terdakwa menarik baju anak korban dan memasukkan tangan terdakwa untuk meraba-raba payudara anak korban kemudian terdakwa mengarahkan tangan anak korban untuk meraba-raba kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk mengocok kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dan keras lalu menyuruh anak korban untuk mengulum kemaluan terdakwa selama 5 (lima) menit, kemudian terdakwa mengocok sendiri kemaluannya sehingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani atau sperma, setelah itu terdakwa kemudian keluar kamar dan pergi.
Bahwa selama terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak korban, Anak korban tidak berani melawan atau takut bercerita kepada siapapun dikarenakan anak korban selalu diancam akan dipukul, dan pernah juga anak korban dilempar dengan menggunakan piring, ditendang, ditampar, namun pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wib Anak korban datang kepada saksi AMINUDIN BIN MUJIONO yang merupakan Kepala Dusun dan menceritakan bahwa terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban sejak anak korban duduk di kelas 3 (tiga) SD sampai dengan sekarang dan yang terakhir pada Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wib .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban XXXX XXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXXXX sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 440/131/PDSK/2018 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, dokter pemeriksa pada Puskesmas Pardasuka, dengan hasil pemeriksaan terhadap anak korban XXXX XXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXXXX sebagai berikut :
-
Kepala : Tidak ditemukan kelainan Leher : Tidak ditemukan kelainan Tangan : Tidak ditemukan kelainan Dada : Tidak ditemukan kelainan Punggung : Tidak ditemukan kelainan Perut : Tidak ditemukan kelainan Tungkai Atas : Tidak ditemukan kelainan Tungkai Bawah : Tidak ditemukan kelainan Vagina : Ditemukan luka robek di jam 7 dan jam 2
Kesimpulan :ditemukan luka robek di vagina sesuai keterangan diatas dan kejadian tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Sidodadi Rt/Rw 004/002 Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap Anak kandung terdakwa yaitu anak korban XXXX XXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXXXX (yang berumur 16 tahun) berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1810032304130006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 wib pada saat anak korban tidur di kamar anak korban, terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kemudian memeluk anak korban dari belakang lalu terdakwa menarik tangan anak korban dan mengarahkan tangan anak korban untuk memegang kemaluan terdakwa, anak korban berontak tetapi tidak mampu melawan karena terdakwa memegang tangan anak korban dengan kuat, selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka celana terdakwa, setelah terbuka anak korban diminta untuk membuka baju tetapi anak korban tidak mau lalu terdakwa mencium mulut lalu leher kemudian terdakwa membuka baju anak korban dan menjilat jilat payudara anak korban, lalu terdakwa menarik baju anak korban dan memasukkan tangan terdakwa untuk meraba-raba payudara anak korban kemudian terdakwa mengarahkan tangan anak korban untuk meraba-raba kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk mengocok kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dan keras lalu menyuruh anak korban untuk mengulum kemaluan terdakwa selama 5 (lima) menit, kemudian terdakwa mengocok sendiri kemaluannya sehingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani atau sperma, setelah itu terdakwa kemudian keluar kamar dan pergi.
Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal serta waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh anak korban tetapi masih termasuk didalam tahun 2016, pada saat anak korban sedang tidur terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kemudian memeluk anak korban dari belakang terdakwa membuka dengan paksa baju serta celana yang dipakai anak korban hingga robek, kemudian terdakwa melotot dan mengancam anak korban supaya tidak menjerit dan apabila anak korban tidak menurut maka akan dipukul lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dan keras kekemaluan anak korban, kemudian anak korban melawan dan berontak karena merasa sakit pada kemaluannya hingga mengeluarkan darah dan karena takut ketahuan oleh tetangga akhirnya terdakwa mencabut kemaluannya lalu terdakwa mencolok kemaluan anak korban dengan menggunakan jari terdakwa berulang-ulang selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk mengocok kemaluan terdakwa kemudian terdakwa mengocok sendiri kemaluannya sehingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani atau sperma, setelah itu terdakwa kemudian keluar kamar.
Bahwa selama terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak korban, Anak korban tidak berani melawan atau takut bercerita kepada siapapun dikarenakan anak korban selalu diancam akan dipukul, dan pernah juga anak korban dilempar dengan menggunakan piring, ditendang, ditampar, namun pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wib Anak korban datang kepada saksi AMINUDIN BIN MUJIONO yang merupakan Kepala Dusun dan menceritakan bahwa terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban sejak anak korban duduk di kelas 3 (tiga) SD sampai dengan sekarang dan yang terakhir pada Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wib.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban XXXX XXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXXXX sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 440/131/PDSK/2018 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, dokter pemeriksa pada Puskesmas Pardasuka, dengan hasil pemeriksaan terhadap anak korban XXXX XXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXXXX sebagai berikut :
-
Kepala : Tidak ditemukan kelainan Leher : Tidak ditemukan kelainan Tangan : Tidak ditemukan kelainan Dada : Tidak ditemukan kelainan Punggung : Tidak ditemukan kelainan Perut : Tidak ditemukan kelainan Tungkai Atas : Tidak ditemukan kelainan Tungkai Bawah : Tidak ditemukan kelainan Vagina : Ditemukan luka robek di jam 7 dan jam 2
Kesimpulan :ditemukan luka robek di vagina sesuai keterangan diatas dan kejadian tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Xxxx Xxxx Xxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxxx, dengan didampingi oleh Sdri Puput Novita Sari, selaku Konselor pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dalam memberikan keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut::
Bahwa terdakwa yang merupakan ayah kandung anak telah menyetubuhi dan mencabuli anak, di rumah anak yang beralamat di Pekon Sidodadi Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu, yang dimulai ketika anak masih kelas 3 (tiga) sekolah dasar sekira tahun 2012;
Bahwa awal mula kejadiannya ketika ibu anak pergi dari rumah untuk bekerja di luar negeri, lalu anak tinggal berdua dengan terdakwa, saat itu karena masih kecil maka anak masih tidur 1 (satu) kamar bersama dengan terdakwa, ketika bangun pagi anak mendapati bahwa anak sudah tidak mengenakan celana dan celana dalam lagi, hal ini terjadi beberapa kali hingga suatu malam anak merasa ada yang meraba payudara dan kemaluan anak, kemudian anak terbangun dan melihat ada terdakwa lalu terdakwa meminta anak untuk membuka baju yang anak kenakan, dan atas permintaan terdakwa tersebut anak menurutinya dikarenakan anak belum mengerti akan hal tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa meminta anak untuk memegang kemaluannya dan mengocoknya dengan menggunakan tangan anak dan anak melakukannya hingga keluar cairan berwarna putih dari kemaluan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi keluar dari kamar sambil berkata lemes;
Bahwa anak mulai mengetahui jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dilarang, ketika anak sudah kelas 2 (dua) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dimana saat itu terdakwa meminta anak untuk berbuat cabul maka anak berusaha menolak dan menasihatinya namun terdakwa marah dan memukul anak terkadang terdakwa menampar terkadang juga menendang anak dan anak juga pernah dilempar dengan piring;
Bahwa mengenai peristiwa tersebut akhirnya ibu anak tahu dan ketika mengetahuinya ibu anak merasa syok;
Bahwa terdakwa pernah memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak, saat anak kelas 2 (dua) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), terdakwa pernah mencoba untuk memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak namun tidak berhasil karena anak melawan dan berontak dikarenakan anak merasakan sakit yang luar biasa, akibat dari hal itu kemaluan anak mengeluarkan darah;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah berkali-kali bahkan saat tahun 2016, anak dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dan saat itu baju tetap anak pakai hanya celana dan celana dalam saja yang diturunkan sebatas lutut;
Bahwa yang anak rasakan ketika anak disetubuhi oleh terdakwa adalah di kemaluan anak terasa sakit dan tidak enak;
Bahwa anak memaafkan terdakwa karena bagaimanapun terdakwa adalah orang tua anak namun perbuatan terdakwa tetaplah salah;
Bahwa terdakwa terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 WIB, saat itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan memeluk anak ketika anak sedang berbaring di atas ranjang, lalu saat itu anak berusaha berontak namun terdakwa memegang tangan anak dengan kuat serta mengarahkannya ke kemaluan terdakwa serta meminta anak untuk meraba, kemudian mengulum kemaluannya, lima menit kemudian terdakwa menarik kemaluannya dari mulut anak dan mengocok kemaluannya sendiri hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa anak tidak melaporkan kejadian ini sejak awal, dikarenakan anak takut pada terdakwa, selain itu anak juga berpikir nanti siapa yang akan memberi makan anak serta di mana anak akan tinggal;
Bahwa anak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu anak, istri dari Pakde Fahrudin dan juga pada Kepala Dusun Aminudin;
Bahwa ada perdamaian antara anak dengan terdakwa, dan anak mau melakukan perdamaian tersebut karena bagaimanapun juga terdakwa adalah ayah kandung anak dan anak juga sudah memaafkan perbuatan terdakwa;
Terhadap keterangan anak tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Aminudin bin Mujiono, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya, dikarenakan Anak Korban bercerita kepada saksi bahwa dirinya telah dipaksa oleh terdakwa untuk berhubungan badan layaknya suami istri dan karena sudah tidak tahan terhadap perlakuan terdakwa terhadap Anak Korban, maka Anak Korban menceritakan kejadian tersebut pada saksi;
Bahwa Anak Korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi pada tangal 22 Maret 2018 sekira pukul 17.00 WIB, saat itu Anak Korban bercerita bahwa dirinya dipaksa untuk melakukan perbuatan cabul dan hubungan layaknya suami istri sejak Anak Korban berusia sekira 9 (sembilan) tahun atau sekira Anak Korban kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar dan perbuatan tersebut terakhir dilakukan pada tanggal 22 Maret 2018 pukul 09.00 WIB di rumah Anak Korban di Pekon Sidodadi Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu, Anak Korban bercerita bahwa jika dirinya menolak maka Anak Korban akan mendapat perlakuan kasar seperti dipukul, ditendang, ditampar bahkan pernah dilempar piring;
Bahwa tindakan yang saksi ambil adalah saksi mengumpulkan kakak dan adik terdakwa di rumah saksi selanjutnya saksi meminta Anak Korban untuk menceritakan kejadian yang dialaminya pada para pamannya, setelah Anak Korban bercerita pada para pamannya, kemudian disepakati untuk melaporkan terdakwa ke Polsek Pardasuka pada tanggal 23 Maret 2018;
Bahwa menurut keterangan dari Anak Korban, dirinya pernah bercerita pada Mursiah yang merupakan istri dari pamannya yang bernama Fahrudin;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Fahrudin bin Rozakun, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya, dikarenakan saksi dan adik-adik saksi yang bernama Saksi Jauhari dan Saksi Ahmad Soim dikumpulkan oleh Kepala Dusun Pekon Sidodadi yang bernama Saksi Aminudin di rumahnya pada tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 13.30 WIB, saat tiba di rumah Saksi Aminudin ada Anak Korban, kemudian Saksi Aminudin menjelaskan bahwa Anak Korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa setelah saksi memperoleh informasi tersebut, lalu saksi mencari kebenaran dengan mengkonfirmasi pada Anak Korban, dan saat itu Anak Korban membenarkan cerita tersebut bahwa dirinya telah dicabuli dan juga disetubuhi oleh terdakwa sejak kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar (SD) dan terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada tanggal 22 Maret 2018 dan menurut Anak Korban perbuatan tersebut dilakukan dengan cara paksa dan ancaman karena jika Anak Korban menolak maka Anak Korban akan dipukuli oleh terdakwa;
Bahwa saat ini terdakwa sudah tidak memiliki istri, karena istri terdakwa pergi bekerja ke Singapura dan yang saksi dengar bahwa saat ini terdakwa dan istrinya telah bercerai;
Bahwa yang mendapmpingi Anak Korban saat di kepolisian adalah saksi, Saksi Jauhari dan Saksi Soim yang merupakan paman dari Anak Korban;
Bahwa Anak Korban ditinggal ibunya sejak kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar (SD) atau sekira burumur 8 (delapan) tahun;
Bahwa ada perdamaian antara terdakwa dengan Anak Korban, dimana perdamaian tersebut terjadi dihadapan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Jauhari bin Rozakun, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya, dikarenakan saksi dan adik-adik saksi yang bernama Saksi Fahrudin dan Saksi Ahmad Soim dikumpulkan oleh Kepala Dusun Pekon Sidodadi yang bernama Saksi Aminudin di rumahnya pada tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 13.30 WIB, saat tiba di rumah Saksi Aminudin ada Anak Korban, kemudian Saksi Aminudin menjelaskan bahwa Anak Korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa setelah saksi memperoleh informasi tersebut, lalu saksi mencari kebenaran dengan mengkonfirmasi pada Anak Korban, dan saat itu Anak Korban membenarkan cerita tersebut bahwa dirinya telah dicabuli dan juga disetubuhi oleh terdakwa sejak kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar (SD) dan terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada tanggal 22 Maret 2018 dan menurut Anak Korban perbuatan tersebut dilakukan dengan cara paksa dan ancaman karena jika Anak Korban menolak maka Anak Korban akan dipukuli oleh terdakwa;
Bahwa saat ini terdakwa sudah tidak memiliki istri, karena istri terdakwa pergi bekerja ke Singapura dan yang saksi dengar bahwa saat ini terdakwa dan istrinya telah bercerai;
Bahwa yang mendapmpingi Anak Korban saat di kepolisian adalah saksi, Saksi Fahrudin dan Saksi Soim yang merupakan paman dari Anak Korban;
Bahwa Anak Korban ditinggal ibunya sejak kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar (SD) atau sekira burumur 8 (delapan) tahun;
Bahwa ada perdamaian antara terdakwa dengan Anak Korban, dimana perdamaian tersebut terjadi dihadapan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Ahmad Soim bin Rozakun, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya, dikarenakan saksi dan adik-adik saksi yang bernama Saksi Fahrudin dan Saksi Jauhari dikumpulkan oleh Kepala Dusun Pekon Sidodadi yang bernama Saksi Aminudin di rumahnya pada tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 13.30 WIB, saat tiba di rumah Saksi Aminudin ada Anak Korban, kemudian Saksi Aminudin menjelaskan bahwa Anak Korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa setelah saksi memperoleh informasi tersebut, lalu saksi mencari kebenaran dengan mengkonfirmasi pada Anak Korban, dan saat itu Anak Korban membenarkan cerita tersebut bahwa dirinya telah dicabuli dan juga disetubuhi oleh terdakwa sejak kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar (SD) dan terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada tanggal 22 Maret 2018 dan menurut Anak Korban perbuatan tersebut dilakukan dengan cara paksa dan ancaman karena jika Anak Korban menolak maka Anak Korban akan dipukuli oleh terdakwa;
Bahwa saat ini terdakwa sudah tidak memiliki istri, karena istri terdakwa pergi bekerja ke Singapura dan yang saksi dengar bahwa saat ini terdakwa dan istrinya telah bercerai;
Bahwa yang mendapmpingi Anak Korban saat di kepolisian adalah saksi, Saksi Fahrudin dan Saksi Jauhari yang merupakan paman dari Anak Korban;
Bahwa Anak Korban ditinggal ibunya sejak kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar (SD) atau sekira burumur 8 (delapan) tahun;
Bahwa ada perdamaian antara terdakwa dengan Anak Korban, dimana perdamaian tersebut terjadi dihadapan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandung terdakwa sendiri yaitu Anak Korban Dela Dewi Saputri;
Bahwa kejadiannya terakhir kali dilakukan pada tanggal 22 Maret 2018 di rumah terdakwa sendiri di Pekon Sidodadi Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu;
Bahwa selain kejadian tanggal 22 Maret 2018, terdakwa juga pernah melakukannya pada tahun 2016 tetapi tanggal dan bulannya terdakwa sudah tidak ingat;
Bahwa perbuatan terdakwa pada tahun 2016 dilakukan dengan cara berawal saat Anak Korban sedang menonton televisi, kemudian terdakwa meminta Anak Korban untuk memijat badan terdakwa lalu terdakwa tengkurap di lantai kemudian Anak Korban memijat terdakwa, saat itu nafsu birahi terdakwa timbul, kemudian terdakwa merubah posisi terdakwa menjadi terlentang lalu terdakwa meremas payudara Anak Korban, namun Anak Korban berontak lalu terdakwa pegang tangan Anak Korban sambil melotot, selanjutnya terdakwa meminta Anak Korban buka baju lalu tangan terdakwa dimasukkan ke dalam celana Anak Korban untuk dimasukkan ke dalam vagina, namun Anak Korban kesakitan, kemudian terdakwa tarik tangan terdakwa dan kembali meraba payudara Anak Korban, selanjutnya terdakwa membuka celana serta celana dalam Anak Korban, kemudian terdakwa berusaha memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina Anak Korban, namun penis terdakwa tidak maasuk dikarenakan Anak Korban kesakitan dan berusaha menjerit, karena merasa takut ada yang mendengar maka terdakwa menarik penis terdakwa dari vagina Anak Korban, selanjutnya terdakwa meminta Anak Korban untuk mengocok penis dan ketika sperma akan keluar lalu terdakwa meminta Anak Korban untuk berhenti mengocok penis terdakwa lalu terdakwa lanjutkan sendiri hingga sperma keluar; dan terdakwa tidak tahu jika vagina Anak Korban berdarah;
Bahwa perbuatan terdakwa pada tanggal 22 Maret 2018, dilakukan dengan cara saat itu Anak Korban sedang tidur di kamar rumah lalu terdakwa masuk dan memeluk Anak Korban dari belakang, namun Anak korban berontak, kemudian terdakwa pegang tangannya dengan kuat dan memintanya untuk jangan melawan sembari melepas celana terdakwa dan meminta Anak Korban untuk mengocok penis terdakwa yang sudah tegang dan keras dikarenakan Anak Korban mengocoknya kurang cepat maka terdakwa mengambil alih lalu terdakwa keluarkan sperma terdakwa di badan Anak Korban dan di lantai lalu terdakwa lap menggunakan celana dalam warna coklat milik Anak Korban;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Anak Korban, dikarenakan terdakwa tidak memiliki istri, selain itu jika terdakwa ingin ke pelacur terdakwa tidak memiliki uang;
Bahwa Anak Korban sempat melakukan perlawanan, namun perlawanan Anak Korban hanya satu kali di tahun 2016 selain itu Anak Korban menuruti ajakan terdakwa, dikarenakan terdakwa ancam tidak akan diberi uang jajan dan terdakwa juga lakukan kekerasan pada Anak Korban seperti memukul, menendang dan menamparnya;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengeluarkan sperma di dalam vagina Anak Korban, karena Anak Korban hanya minta dikocokkan saja dan penis terdakwa hanya ditempelkan di vagina Anak Korban;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah celana dasar panjang warna hitam, 1 (satu) buah celan dalam laki-laki warna coklat, 1 (satu) buah celan dalam perempuan warna merah muda, 1 (satu) buah celana panjang motif batik warna warni, 1 (satu) biah bra warna merah, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna merah kombinasi biru, yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Kartu Keluarga Nomor 1810032304130006 atas nama Kepala keluarga Hanifuddin yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, menerangkan Anak korban Dela Dewi Saputri merupakan anak kandung dari Hanifuddin yang lahir di Sidodadi pada tanggal 20 Februari 2002;
Visum et Repertum Nomor: 440/131/PDSK/2018 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, dokter pemeriksa pada Puskesmas Pardasuka, dengan hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Xxxx Xxxx Xxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxxx, dengan kesimpulan: ditemukan luka robek di vagina;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Anak Korban telah disetubuhi oleh terdakwa yang merupakan ayah kandung, di rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Sidodadi Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu, yang dimulai ketika Anak Korban masih kelas 3 (tiga) sekolah dasar sekira tahun 2012;
Bahwa benar awal mula kejadiannya ketika ibu Anak Korban pergi dari rumah untuk bekerja di luar negeri, lalu Anak Korban tinggal berdua dengan terdakwa, saat itu karena masih kecil maka Anak Korban masih tidur 1 (satu) kamar bersama dengan terdakwa, ketika bangun pagi Anak Korban mendapati bahwa Anak Korban sudah tidak mengenakan celana dan celana dalam lagi, hal ini terjadi beberapa kali hingga suatu malam Anak Korban merasa ada yang meraba payudara dan kemaluan Anak Korban, kemudian Anak Korban terbangun dan melihat ada terdakwa lalu terdakwa meminta Anak Korban untuk membuka baju yang Anak Korban kenakan, dan atas permintaan terdakwa tersebut Anak Korban menurutinya dikarenakan Anak Korban belum mengerti akan hal tersebut;
Bahwa benar saat itu terdakwa meminta Anak Korban untuk memegang kemaluannya dan mengocoknya dengan menggunakan tangan Anak Korban dan Anak Korban melakukannya hingga keluar cairan berwarna putih dari kemaluan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi keluar dari kamar sambil berkata lemes;
Bahwa benar Anak Korban mulai mengetahui jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dilarang, ketika Anak Korban sudah kelas 2 (dua) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dimana saat itu terdakwa meminta Anak Korban untuk berbuat cabul maka Anak Korban berusaha menolak dan menasihatinya namun terdakwa marah dan memukul Anak Korban terkadang terdakwa menampar terkadang juga menendang Anak Korban dan Anak Korban juga pernah dilempar dengan piring;
Bahwa benar mengenai peristiwa tersebut akhirnya ibu kandung anak korban tahu dan ketika mengetahuinya ibu kandung anak korban merasa syok;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah berkali-kali bahkan saat tahun 2016, Anak Korban dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dan saat itu baju tetap Anak Korban pakai hanya celana dan celana dalam saja yang diturunkan sebatas lutut;
Bahwa benar yang Anak Korban rasakan ketika Anak Korban disetubuhi oleh terdakwa adalah di kemaluan Anak Korban terasa sakit;
Bahwa benar terdakwa terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 WIB, saat itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan memeluk Anak Korban ketika Anak Korban sedang berbaring di atas ranjang, lalu saat itu Anak Korban berusaha berontak namun terdakwa memegang tangan Anak Korban dengan kuat serta mengarahkannya ke kemaluan terdakwa serta meminta Anak Korban untuk meraba, kemudian mengulum kemaluannya, lima menit kemudian terdakwa menarik kemaluannya dari mulut Anak Korban dan mengocok kemaluannya sendiri hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa ada perdamaian antara Anak Korban dengan terdakwa, dan Anak Korban mau melakukan perdamaian tersebut karena bagaimanapun juga terdakwa adalah ayah kandung Anak Korban dan Anak Korban juga sudah memaafkan perbuatan terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1810032304130006 atas nama Kepala keluarga Hanifuddin yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, menerangkan Anak korban Dela Dewi Saputri merupakan anak kandung dari Hanifuddin yang lahir di Sidodadi pada tanggal 20 Februari 2002, sehingga saat ini Anak Korban masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/131/PDSK/2018 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, dokter pemeriksa pada Puskesmas Pardasuka, dengan hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Xxxx Xxxx Xxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxxx, dengan kesimpulan: ditemukan luka robek di vagina;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Pertama: Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 Ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang;
Atau
Kedua: Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 Ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang;
Atau
Ketiga: Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif subsidairitas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan memilih langsung dakwaan Pertama Penuntut Umum, namun oleh karena dakwaan Pertama Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, namun apabila dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan yang lainnya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenai dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum, perbuatan terdakwa haruslah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 Ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah Terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini adalah unsur yang melekat pada niat atau kehendak dari pelaku, dimana niat atau kehendak tersebut diwujudkan dalam suatu perbuatan sebagai suatu tujuan yang dikehendaki oleh terdakwa, oleh karena itu dalam melakukan perbuatannya terdakwa haruslah benar-benar mengetahui dan menghendaki perbuatannya tersebut dan terdakwa tahu/sadar akan akibatnya;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan erat dengan unsur berikutnya, sehingga untuk dapat menilai apakah terdakwa melakukan perbuatannya dengan sengaja, haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan unsur berikutnya tersebut, karena unsur ini masih bergantung kepada salah satu bentuk perbuatan yang terdapat dalam unsur Ad.3 yaitu “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad.2 tersebut akan dipertimbangkan setelah dipertimbangkan unsur Ad.3 tersebut;
Ad.3.Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa dalam hal satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu bertemunya alat kelamin lak-laki dengan alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas adanya fakta-fakta hukum bahwa benar Anak Korban telah disetubuhi oleh terdakwa yang merupakan ayah kandung, di rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Sidodadi Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu, yang dimulai ketika Anak Korban masih kelas 3 (tiga) sekolah dasar sekira tahun 2012;
Menimbang, bahwa benar awal mula kejadiannya ketika ibu Anak Korban pergi dari rumah untuk bekerja di luar negeri, lalu Anak Korban tinggal berdua dengan terdakwa, saat itu karena masih kecil maka Anak Korban masih tidur 1 (satu) kamar bersama dengan terdakwa, ketika bangun pagi Anak Korban mendapati bahwa Anak Korban sudah tidak mengenakan celana dan celana dalam lagi, hal ini terjadi beberapa kali hingga suatu malam Anak Korban merasa ada yang meraba payudara dan kemaluan Anak Korban, kemudian Anak Korban terbangun dan melihat ada terdakwa lalu terdakwa meminta Anak Korban untuk membuka baju yang Anak Korban kenakan, dan atas permintaan terdakwa tersebut Anak Korban menurutinya dikarenakan Anak Korban belum mengerti akan hal tersebut;
Menimbang, bahwa benar saat itu terdakwa meminta Anak Korban untuk memegang kemaluannya dan mengocoknya dengan menggunakan tangan Anak Korban dan Anak Korban melakukannya hingga keluar cairan berwarna putih dari kemaluan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi keluar dari kamar sambil berkata lemes;
Menimbang, bahwa benar Anak Korban mulai mengetahui jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dilarang, ketika Anak Korban sudah kelas 2 (dua) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dimana saat itu terdakwa meminta Anak Korban untuk berbuat cabul maka Anak Korban berusaha menolak dan menasihatinya namun terdakwa marah dan memukul Anak Korban terkadang terdakwa menampar terkadang juga menendang Anak Korban dan Anak Korban juga pernah dilempar dengan piring;
Menimbang, bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah berkali-kali bahkan saat tahun 2016, Anak Korban dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dan saat itu baju tetap Anak Korban pakai hanya celana dan celana dalam saja yang diturunkan sebatas lutut;
Menimbang, bahwa benar yang Anak Korban rasakan ketika Anak Korban disetubuhi oleh terdakwa adalah di kemaluan Anak Korban terasa sakit;
Menimbang, bahwa benar terdakwa terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 08.30 WIB, saat itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan memeluk Anak Korban ketika Anak Korban sedang berbaring di atas ranjang, lalu saat itu Anak Korban berusaha berontak namun terdakwa memegang tangan Anak Korban dengan kuat serta mengarahkannya ke kemaluan terdakwa serta meminta Anak Korban untuk meraba, kemudian mengulum kemaluannya, lima menit kemudian terdakwa menarik kemaluannya dari mulut Anak Korban dan mengocok kemaluannya sendiri hingga mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1810032304130006 atas nama Kepala keluarga Hanifuddin yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, menerangkan Anak korban Dela Dewi Saputri merupakan anak kandung dari Hanifuddin yang lahir di Sidodadi pada tanggal 20 Februari 2002, sehingga saat ini Anak Korban masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/131/PDSK/2018 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, dokter pemeriksa pada Puskesmas Pardasuka, dengan hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Xxxx Xxxx Xxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxxx, dengan kesimpulan: ditemukan luka robek di vagina, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang dengan sengaja melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Dela Dewi Saputri, dilakukan berkali-kali dimulai ketika Anak Korban masih kelas 3 (tiga) sekolah dasar sekira tahun 2012 sampai dengan bulan Maret 2018, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti dan bukti surat yang saling bersesuaian dan dikuatkan dengan keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta bahwa benar terdakwa merupakan orang tua kandung Anak Korban Dela Dewi Saputri, sebagaimana Kartu Keluarga Nomor 1810032304130006 atas nama Kepala keluarga Hanifuddin yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, menerangkan Anak korban Dela Dewi Saputri merupakan anak kandung dari Hanifuddin yang lahir di Sidodadi pada tanggal 20 Februari 2002, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Pertama Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 Ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan, memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua kandung;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 Ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) buah celana dasar panjang warna hitam, 1 (satu) buah celan dalam laki-laki warna coklat, 1 (satu) buah celan dalam perempuan warna merah muda, 1 (satu) buah celana panjang motif batik warna warni, 1 (satu) biah bra warna merah, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna merah kombinasi biru, yang telah disita dari Anak Korban Xxxx Xxxx Xxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxxx dan diketahui sudah tidak dapat dipergunakan lagi, maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan supaya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban;
Keadaan yang meringankan:
Adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan anak korban;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 Ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan, memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua kandung”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana dasar panjang warna hitam;
1 (satu) buah celan dalam laki-laki warna coklat;
1 (satu) buah celan dalam perempuan warna merah muda;
1 (satu) buah celana panjang motif batik warna warni;
1 (satu) biah bra warna merah;
1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warnamerah kombinasi biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh kami, Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Ansori Zulfika, S.H., M.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Vita Hestiningrum, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan terdakwa serta didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. Faridh Zuhri, S.H., M.Hum.
dto
Joko Ciptanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
Ansori Zulfika, S.H., M.H.