115/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 115/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
A B S
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa A B S telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya“ : 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah berotif garis, 1 (satu) potong BH warna biru bermotof bunga, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, dikembalikan kepada saksi K ntus N S P : - 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2013 No.Pol. AD 4557 IQ ; - 1 unit Hand Phone Evercros VSC warna merah hitam : Dikembalikan kepada Terdakwa A B S : 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) :
P U T U S A N
Nomor: 115/Pid.Sus/2014/PN.Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : A B S
Tempat lahir : Klaten
Umur / tgl. Lahir : 23 tahun / 31 Agustus 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : DK. K , Kec. Karangdowo, Kab. Klaten
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Karyawan SPBU Telogo Randu Juwiring
Pendidikan : S M K
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal : 31 Oktober 2014 s/d 19 November 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal : 20 November 2014 s/d tanggal : 29 November 2014 ;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal : 17 Desember 2014 s/d tanggal : 05 Januari 2015 ;
Hakim Pemeriksa sejak tanggal : 19 Desember 2014 s/d tanggal : 17 Januari 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal : 18 Januari 2015 s/d 18 Maret 2015 :
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama SUTARLAN, SH., Advokat pada LBH MAHAMERU, yang beralamat di Jl. Bedrek, Kemiri RT.03 / RW.05, Tlogorandu, Juwiring, Kabupaten Klaten berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 November 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten tertanggal 31 Desember 2014 dan mendapatkan nomor 366/2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 115/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln, tanggal 22 Desember 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 115/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln, tanggal 22 Desember 2014, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 05 Februari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa A B S bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa A B S dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah berotif garis, 1 (satu) potong BH warna biru bermotof bunga, 1 (satu) potong celana dalam warna pink.
Dikembalikan kepada saksi korban K N S P .
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2013 No.Pol. AD 4557 IQ
- 1 unit Hand Phone Evercros VSC warna merah hitam
Dikembalikan kepada Terdakwa A B S
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan mohon hukuman yang seringan-ringanya :
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan atau replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan duplik secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya tertanggal 17 Desember 2014, No.Reg.Perk.PDM-101/Klten/Euh.2/12/2014, telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa A B S pada waktu antara hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu antara bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di rumah nenek Terdakwa di DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban K N S P melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 Terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban K N S P yang masih sekolah di SMK P K kelas 1 dan masih berusia 17 (tujuh belas) tahun 8 (delapan) bulan sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 26650/TP/2010 tanggal 2 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten Sri Mulyati, Sh, NP19571022 198403 2 003, mengirim SMS ke Hand Phone milik saksi korban K N S P dengan kata-kata “Bunda besok pagi tak jemput ya, main ke rumah neneku”, dan dibalas oleh saksi korban K N S P dengan kata-kata “Ya ayah, nggak apa-apa, besok jam berapa ?, kalau bisa sepulang dari Gereja ya”, dan dibalas oleh Terdakwa dengan bilang “Ya bunda, aku besok jemput kamu setelah kamu dari Gereja, sekitar jam 9 nan ya”, dan saksi korban K N S P setuju.
Bawa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa dengan naik sepeda motor Honda Beat warna biru putih No.Pol. AD 4557 IQ datang ke rumah orang tua saksi korban K N S P di DK. T Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten untuk menjemput saksi korban K N S P , kemudian Terdakwa dan saksi korban K N S P berpamitan kepada saksi A D dan saksi S W orang tua saksi korban K N S P kalau Terdakwa akan mengajak saksi korban K N S P ke rumah nenek Terdakwa di DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa yang naik sepeda motor Honda Beat warna biru putih No.Pol. AD 4557 IQ berboncengan dengan saksi korban K N S P sampai di rumah nenek Terdakwa di DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten, yang dalam keadaan kosong lalu Terdakwa langsung mengajak saksi korban K N S P masuk kedalam rumah, karena keadaan rumah dalam keadaan kosong kemudian saksi korban K N S P bertanya kepada Terdakwa “lha, embah dimana kok rumahnya kosong, yah ?”, dan dijawab oleh Terdakwa “nenekku sudah meninggal”, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi korban K N S P berbincang-bincang di ruang tengah.
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban K N S P untuk tiduran di dalam kamar dengan berkata “sana kamu tiduran di kamar”, dan dijawab oleh saksi korban K N S P dengan berkata “nggak mau yah, saya disini saja”, karena saksi korban K N S P tidak mau masuk ke dalam kamar kemudian Terdakwa mengandeng tangan saksi korban K N S P diajak masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar Terdakwa mengajak saksi korban K N S P berhubungan intim (bersetubuh) dengan berkata “Bunda, ayo kancanai aku bobok neng kene, aku kesel”, sambil tangan Terdakwa membuka kancing dan retsleting celana saksi korban K N S P dan saksi korban K N S P menolak dengan berkata “nggak usah kayak gini aja yah, aku kan masih kecil, aku takut yah, kamu kan juga baru aja dapat kerjaan”, dan Terdakwa tetap berusaha merayu saksi korban K N S P dengan berkata “ayolah bunda, aku kan sayang sama bunda, dan bunda juga sayang sama aku kan”, lalu dijawab oleh saksi korban K N S P dengan berkata”tapi aku takut yah, ntar kalau sampai hamil bagaoimana”, dan untuk meyakinkan saksi korban K N S P lalu Terdakwa berkata “bunda harus percaya sama ayah, kalau setelah ini bunda sampai hamil, aku bakal tanggung jawab nikahin bunda, kan ini hasil cinta kita berdua”, sehingga saksi korban K N S P menjadi luluh dan percaya denga kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa dan bersedia untuk diajak berhubungan intim (bersetubuh), kemudian Terdakwa langsung melapas celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban K N S P serta melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya, kemudian dengan posisi tiduran diatas kasur Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban K N S P sambil meremas-remas dan menciumi payudara saksi korban K N S P , sehingga Terdakwa menjadi terangsang dan setelah penis Terdakwa tegang kemudian dimasukkan ke dalam vagina saksi korban K N S P lalu pantatanya digerakkan naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit dan Terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di dalam vagina saksi korban K N S P , kemudian Terdakwa dan saksi korban K N S P mengenakan pakaian masing-masing lalu berbincang-bincang dan sekra pukul 14.00 WIB Terdakwa mengantar pulang saksi korban K N S P ke rumahnya.
Bahwa kemudian Terdakwa mengulangi lagi menyetubuhi saksi korban K N S P sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 15.10 Wib Terdakwa dengan naik sepeda motor Honda Beat warna biru putih No.Pol. AD 4557 IQ datang ke rumah orang tua saksi korban K N S P di DK. T Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten untuk menjemput saksi korban K N S P untuk diajak ke Gombang karena Terdakwa akan bermain bola di Gombang dan selesai sekira pukul 17.00 WIB, selesai bermain bola kemudian Terdakwa mengajak saksi korban K N S P ke rumah nenek Terdakwa di DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten sampai di rumah nenek Terdakwa sekira pukul 17.30 WIB lalu berbincang-bincang di ruang tengah selanjutnya Terdakwa mengajak saksi korban K N S P masuk ke dalam kamur untuk bersetubuh dengan berkata “bunda, ayo bobok bareng sama ayah”, dan pada saat itu saksi korban K N S P menolak dengan berkata “nggak usah aja yah, aku takut yah”, dan Terdakwa merayu dan berusaha meyakinkan saksi korban K N S P dengan berkata “ayolah bunda, aku sayang bunda, aku janji kalau bunda sampai hamil, aku bakal tanggung jawab nikahin bunda”, sehingga saksi saksi korban K N S P menuruti permintaan Terdakwa untuk diajak bersetubuh, selanjutnya Terdakwa langsung melepas semua pakaian yang dipakai oleh saksi korban K N S P serta melepas pakaian yang dipakainya sehingga berdua dalam keadaan telanjang, kemudian dengan posisi tiduran diatas kasur Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban K N S P sambil menciumi pipi dan bibir serta meremas-remas dan menciumi payudara saksi korban K N S P , sehingga Terdakwa menjadi terangsang dan penisnya menjadi tegang kemudian dimasukkan ke dalam vagina saksi korban K N S P lalu pantatnya digerakkan naik turun kurang lebih selama 4 (empat) menit dan Terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di dalam vagina saksi korban K N S P , kemudian Terdakwa dan saksi korban K N S P mengenakan pakaian masing-masing lalu berbincang-bincang dan pada saat itu saksi korban K N S P menunjukkan tespeck (test kehamilan) kepada Terdakwa, tetapi oleh Terdakwa tespeck tersebut langsung dibuang, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengantar pulang saksi korban K N S P ke rumahnya.
kejadian ketiga pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa SMS saksi korban K N S P dengan kata-kata “bunda nanti jam tiga kamu jemput aku ya, aku mau main bola, soale nanti sepeda motorku mau dipakai kakakku”, dan dijawa oleh saksi korban K N S P dengan kata-kata “ya, yah”, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi korban K N S P pamitan kepada kedua orang tuanya kalau mau pergi ke rumah nenek Terdakwa DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten, selanjutnya saksi korban K N S P pergi kerumah Terdakwa DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian berdua pergi ke Gombang karena Terdakwa akan bermain bola dan sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa selesai bermain bola, selesai bermain bola kemudian Terdakwa mengajak saksi korban K N S P ke rumah nenek Terdakwa di DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten sampai di rumah nenek Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengajak saksi korban K N S P untuk bersetubuh dengan berkata “ayo bun, bobok bareng lagi”, dan pada saat itu saksi korban K ntus N Sang menjawab dengan berkata “yah, sebaiknya ayah segera ngomong ke orang tua kalau aku sudah hamil, ntar keburu kehamilanku semakin membesar”, dan Terdakwa menjawab dengan berkata “ya, besok kalau waktu longgar, aku tak ngomong sama orang tuamu”, dan pada saat Terdakwa tetap mengajak saksi korban K N S P untuk bersetubuh, selanjutnya Terdakwa langsung melapas semua pakaian yang dipakai oleh saksi korban K N S P serta melepas pakaian yang dipakainya sehingga berdua dalam keadaan telanjang, kemudian dengan posisi tiduran diatas kasur Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban K N S P sambil menciumi pipi dan bibir serta meremas-remas dan menciumi payudara saksi korban K N S P , sehingga Terdakwa menjadi terangsang dan penisnya menjadi tegang kemudian dimasukkan ke dalam vagina saksi korban K N S P lalu pantatanya digerakkan naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit dan Terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di dalam vagina saksi korban K N S P , kemudian Terdakwa dan saksi korban K N S P mengenakan pakaian masing-masing dan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengantar pulang saksi korban K N S P ke rumahnya.
Kejadian yang keempat pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dengan naik sepeda motor Honda Beat warna biru putih No.Pol. AD 4557 IQ datang ke rumah saksi korban K N S P di DK. T Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten lalu Terdakwa langsung mengajak saksi korban K N S P ke rumah nenek Terdakwa di di DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten, dan sesampainya di rumah nenek Terdakwa lalu mengajak berbincang-bincang saksi korban K N S P di kamar hingga sekira pukul 10.00 WIB, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban K N S P melakukan hubungan badan dan saksi korban K N S P menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa langsung melepas semua pakaian yang dipakai oleh saksi korban K N S P serta melepas pakaian yang dipakainya sehingga berdua dalam keadaan telanjang, kemudian dengan posisi tiduran diatas kasur Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban K N S P sambil menciumi pipi dan bibir serta meremas-remas dan menciumi payudara saksi korban K N S P , sehingga Terdakwa menjadi terangsang dan penisnya menjadi tegang kemudian dimasukkan ke dalam vagina saksi korban K N S P lalu pantatanya digerakkan naik turun kurang lebih selama 3 (tiga) menit dan Terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di luar vagina saksi korban K N S P , kemudian Terdakwa dan saksi korban K N S P mengenakan pakaian masing-masing kemudian Terdakwa dengan naik sepeda motor mengajak jalan-jalan saksi korban K N S P , setelah jalan-jalan lalu kembali ke rumah nenek Terdakwa dan sekra pukul 20.00 WIB Terdakwa mengantar pulang saksi korban K N S P ke rumahnya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor YM.01.01/I.4.12/141/14670/2014, tanggal 27 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh dokter M. Munir. Sp.OG, dokter pada RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten, dari hasil pemeriksaan pada tanggal 27 Oktober 2014 jam 13.00 WIB dengan hasil pemeriksaan selaput dara bentuk oval, ada luka robek, letak pukul 1,3,5,7,10,12, diameter robekan 1,5 Cm, luas liang senggama 1,5 Cm, pemeriksaan dalam rectal touher:uterus membesar sel telur angsa, sesuai kehamilan 14 minggu, dengan Kesimpulan : USG : tampak janin intra uteus sesua usia kehamilan 14 minggu, terdapat luka robek lama pada selaput dara di pukul 1,3,5,7,10 dan 12 , test kehamilan positif, perkiraan usia kehamilan sesuai usia 14 Minggu.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UURI No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak:
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau ekspesi atas kewenangan Pengadilan Negeri Klaten untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum dipesidangan telah mengajukan 4 (EMPAT) orang saksi, yang masing-masing telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I : A D :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah persetubuhan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari saksi korban K N S P :
Bahwa saksi awalnya mengetahui K hamil dari istri atau ibunya N , karena awalnya N mengaku hamil kepada ibunya lalu istri saksi memberitahukan kepada saksi :
Bahwa mengetahui anaknya hamil saksi menyuruh Terdakwa melalu saksi N agar Terdakwa datang kerumah saksi dan Terdakwa datang kerumah saksi dan mengakui kalau telah menghamili K dan pengakuan Terdakwa dihadapan saksi dan ibunya N :
Bahwa pada awal bulan Oktober Terdakwa datang ke rumah saksi dan mengatakan mau bertanggungjawab dengan menikahi N atau K dan menikah di Gereja.
Bahwa saksi tidak tahu waktu Terdakwa dan N melakukan hubungan, setahu saksi Terdakwa dan K beteman dan Terdakwa sering datang ke rumah saksi.
Bahwa saksi minta kepada Terdakwa agar orang tuanya datang ke rumah saksi mumpung bulan besar, tetapi orang tua Terdakwa tidak datang, lalu saksi bersama keluarga datang ke rumah orang tua Terdakwa tetapi tidak ada tanggapan, lalu diteruskan lapor ke Polisi. dan orang tua Terdakwa minta agar laporan Polisi dicabut dan apabila ada biaya ditanggung bersama.
Bahwa kemudian saksi dan keluarga mau datang lagi ke rumah orang tua Terdakwa, tetapi tidak jadi karena keluarga Terdakwa sudah ada kesepakatan keluarga dan tidak bisa menerima, lalu saksi bilang akan lewat jalur hukum.
Bahwa setelah Terdakwa berada di Polres bapaknya Terdakwa datang dan minta pencabutan berkas dan kalau ada biaya ditanggung bersama dan nikah di KUA :
Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang lagi dan minta pencabutan dan saksi minta kakaknya yang datang karena kakaknya dan ibunya yang tidak bisa menerima :
Bahwa sampai terakhir di Polres kakaknya tidak mau membeberkan yang jelas mengapa tidak bisa menerima keluarga A :
Bahwa menurut keterangan K dan Terdakwa sendiri, K disetubuhi oleh Terdakwa di rumah neneknya Terdakwa sebanyak 4 kali :
Bahwa saksi sebenarnya menginginkan dilakukan musyawarah karena kejadian sudah terlanjur dan tidak ingin diperpanjang :
Bahwa Terdakwa datang 2 (dua) kali ke rumah saksi dan dari pembicaraan Terdakwa mau lari dari tanggungjawab :
Bahwa Terdakwa mau menikahi K begitu anak lahir K langsung dicerai waktu di Polres Klaten :
Bahwa Terdakwa pernah ngomong kepada saksi kalau Terdakwa tidak dapat kasih saying dari orang tuanya dan ingin nikah di Gereja :
Bahwa saksi pernah bilang kepada Terdakwa, kalau nanti Terdakwa mau nikah, kalau tidak ada uang bisa tinggal di rumah saksi dan nanti kalau ada uang buat rumah di belakang :
Bahwa Terdakwa bilang keluarganya tidak bisa datang ke rumah saksi dengan alasan karena budenya meninggal dunia, lalu dilain hari tidak bisa datang lagi dengan alasan buleknya meninggal dunia :
Bahwa Terdakwa sering mampir ke rumah saksi karena SPBU tempat Terdakwa bekerja dekat dengan rumah saksi +. 300 meter dan rumah Terdakwa searah dan melewati rumah saksi :
Bahwa Terdakwa kalau datang ke rumah saksi biasanya di luar rumah, tetapi setelah kejadian datang masuk ke dalam rumah :
Bahwa anak saksi yang bernama K N S P tersebut lahir pada tanggal 28 Mei 1997 (umur 17 tahun) :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi II : S H :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Persetubuhan ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi adalah Ibu kandung dari saksi korban K N S P :
Bahwa saksi mengetahui K hamil, pada saat itu K tidak mau masuk sekolah lalu K bilang kepada saksi Kalau sudah hamil dengan A .
Bahwa terdakwa kalau kerja di SPBU Tlo Randu Juwiring sering mampir ke rumah, karena SPBU tempat terdakwa bekerja dekat dengan rumah saksi.
Bahwa K masih berumur 17 tahun dan masih sekolah kelas 1 SMK :
Bahwa benar K anak ke 2 dari 2 bersaudara :
Bahwa saksi mengetahui K hamil dari pengakuan K kalau hamil dan tidak mau sekolah :
Bahwa terdakwa pernah datang kerumah saksi dan mengakui kalau telah menghamili K dan pengakuan terdakwa dihadapan saksi dan bapaknya K :
Bahwa terdakwa sering mampir ke rumah saksi karena SPBU tempat terdakwa bekerja dekat dengan rumah saksi +. 300 meter dan rumah terdakwa searah dan melewati rumah saksi :
Bahwa terdakwa kalau datang ke rumah saksi biasanya di luar rumah, tetapi setelah kejadian datang masuk ke dalam rumah..
Bahwa terdakwa pernah bilang mau bertanggungjawab dan nikah di Gereja :
Bahwa terdakwa bilang keluarganya tidak bisa datang ke rumah saksi dengan alasan karena budenya meninggal dunia, lalu dilain hari tidak bisa datang lagi dengan alasan buleknya meninggal dunia :
Bahwa anak saksi yang bernama K N S P tersebut lahir pada tanggal 28 Mei 1997 (umur 17 tahun) :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi III : E H :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Persetubuhan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi adalah Paman dari saksi korban N ;
Bahwa saksi pernah ikut menyaksikan di rumah orang tua saksi korban, Terdakwa mengakui perbuatannya telah bersetubuh dengan saksi N dan mau bertanggungjawab :
Bahwa saksi juga pernah ikut orang tua saksi N ke rumah orang tua Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban Terdakwa dan pada saat itu dari keluarga Terdakwa berjanji akan bertanggungjawab :
Bahwa setahu saksi sampai dengan perkara ini disidangkan dari keluarga Terdakwa tidak pernah menepati janjinya untuk bertanggungjawab :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi IV : K N S P :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Persetubuhan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah berpacaran :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa pada sekira bulan Juli 2014, di POM bensin Telogo Randu Juwiring pada saat beli bensin dan Terdakwa adalah pegawai di POM Bensin tersebut :
Bahwa setelah perkenalan tersebut terdakwa yang memulai SMS kepada saksi :
Bahwa pada akhir bulan saksi dan terdakwa mulai berpacaran.
Bahwa benar terdakwa pernah menjemput saksi pada saat pulang sekolah dan terdakwa sering datang ke rumah.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjemput saksi dengan sepeda motor Honda Beat diajak ke rumah nenek terdakwa di DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten :
Bahwa dalam keadaan kosong lalu saksi bertanya kepada terdakwa “lha, embah dimana kok rumahnya kosong, yah ?”, dan dijawab oleh terdakwa “nenekku sudah meninggal”, selanjutnya terdakwa mengajak saksi berbincang-bincang di ruang tengah, kemudian terdakwa menyuruh saksi tiduran di dalam kamar dan saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mengandeng tangan saksi diajak masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar terdakwa mengajak saksi berhubungan intim (bersetubuh) dengan berkata “Bunda, ayo kancani aku bobok neng kene, aku kesel”, sambil tangan terdakwa membuka kancing dan retsleting celana saksi dan saksi menolak dengan berkata “nggak usah kayak gini aja yah, aku kan masih kecil, aku takut yah, kamu kan juga baru aja dapat kerjaan”,.
Bahwa terdakwa berusaha merayu saksi dengan berkata “ayolah bunda, aku kan sayang sama bunda, dan bunda juga sayang sama aku kan”, dan saksi tetap menolak lalu terdakwa berkata “bunda harus percaya sama ayah, kalau setelah ini bunda sampai hamil, aku bakal tanggung jawab nikahin bunda, kan ini hasil cinta kita berdua” :
Bahwa kemudian terdakwa melapas celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi serta melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya, kemudian dengan posisi tiduran diatas kasur terdakwa menindih tubuh saksi korban K N S P sambil meremas-remas dan menciumi payudara saksi korban K N S P , kemudian memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi kurang lebih selama 5 (lima) menit mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di dalam vagina saksi :
Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengantar saksi pulang ke rumah :
Bahwa saksi mau berhubungan badan karena dirayu oleh terdakwa yang sanggup menikahi saksi ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 saksi menunjukkan tespeck (test kehamilan) kepada terdakwa, tetapi oleh terdakwa tespeck tersebut langsung dibuang :
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan saksi mau karena dirayu oleh terdakwa dan mau bertanggungjawab :
Bahwa yang kedua saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa hari Jumat, tanggal 12 September 2014 sekira pukul 17.30 WIB di rumah nenek terdakwa, yang ketiga pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 dan yang keempat pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 :
Bahwa saksi belum pernah diajak oleh terdakwa ke rumah orang .tuanya.
Bahwa benar saksi diajak oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Solo sebanyak 5 (lima) kali dan ngobrol seperti saudara :
Bahwa benar kemudian saksi bilang keorang tua kalau sudah hamil lalu orang tua menyuruh terdakwa datang ke rumah :
Bahwa terdakwa datang ke rumah dan bilang minta maaf kepada orang tua saksi dan terdakwa sanggup menikahi saksi di Gereja :
Bahwa orang tua saksi minta kepada terdakwa agar orang tuanya datang ke rumah, lalu lain hari terdakwa datang sendiri dengan alasan keluarganya ada yang meninggal :
Bahwa setelah saksi melakukan USG, terdakwa tidak pernah datang lagi ke rumah saksi :
Bahwa saksi pernah mau main ke rumah orang tua terdakwa tetapi tidak boleh oleh terdakwa :
Bahwa pada malam takbiran orang tua saksi bersama saksi, paman dan pakde pernah datang ke rumah terdakwa, dan orang tua terdakwa bilang belum diberitahu oleh terdakwa masalah kahamilan saksi dengan terdakwa.
Bahwa kemudian orang tua saksi bersama saksi, paman dan pakde pernah datang lagi ke rumah terdakwa, dan orang tua terdakwa nantang-nantang lewat jalur hukum, lalu bapak saksi lapor ke Polisi pada hari Senin :
Bahwa pada hari Jumat terdakwa ditangkap Polisi, lalu pada hari Senin orang tua terdakwa bersama kakak dan kakak iparnya datang ke rumah :
Bahwa pernah menerima surat dari terdakwa yang pada intinya mau bertanggungjawab asal laporan dicabut :
Bahwa pernah dimediasi di Polres terdakwa sanggup menikahi saksi, tetapi setelah bayi lahir terus dicerai dan saksi tidak mau, dan yang ngomong dari mulut terdakwa sendiri :
Bahwa surat dari terdakwa hanya sekali, diserahkan pada saat di Polres di depan Penyidik.
Bahwa terdakwa sanggup menikahi saksi dan masuk kristen :
Bahwa antara saksi dan Terdakwa berbeda kenyakinan dimana saksi sendiri beragama Nasrani dan Terdakwa muslim :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor YM.01.01/I.4.12/141/14670/2014, tertanggal 27 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh dokter M. Munir. Sp.OG, dokter pada RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten :
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan saksi meringankan yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama dan kenyakinannya masing-masing yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
SAKSI : B A :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Persetubuhan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu saksi adalah kakak kandung Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi korban N pernah main di rumah saksi sebanyaka kurang lebih 4 (empat) kali :
Bahwa saksi pernah bertanya kepada saksi N yang menerangkan bahwa saksi N sudah lulus SMU dan bekerja di Alfa mart :
Bahwa setahu saksi, saksi N sudah cukup dewasa :
Bahwa memang pernah permasalahan ini dicoba diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut baik Penasihat hukum Terdakwa maupun Jaksa menerangkan cukup dan tidak keberatan :
SAKSI :A K :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Persetubuhan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa saksi adalah kepala desa ditempat Terdakwa tinggal :
Bahwa saksi sudah pernah berusaha untuk menyelesaikan atau memediasai permasalahan ini sebanyak 4 (empat) kali namun tidak berhasil :
Bahwa dari pihak keluarga N bersedia untuk dinikahi oleh Terdakwa dengan catatan nikah secara Nasrani, namun dari pihak Terdakwa menyatakan pikir-pikir :
Bahwa memang benar permasalahan utamanya adalah ke dua belah pihak beda agama :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut baik Penasihat hukum Terdakwa maupun Jaksa menerangkan cukup dan tidak keberatan :
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa A B S yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi N S P pada bulan akhir bulan Juli 2014 di SPBU Juwiring tempat saksi bekerja ;
Bahwa dari perkenalan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa kemudian tukar menukar nomor hand phone, lalu terdakwa sms duluan :
Bahwa pada akhir bulan juli saksi N dan terdakwa mulai berpacaran.
Bahwa terdakwa pernah menjemput saksi pada saat pulang sekolah dan terdakwa sering datang ke rumah :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjemput saksi N dengan sepeda motor Honda Beat diajak ke rumah nenek terdakwa di DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten :
Bahwa rumah dalam keadaan kosong lalu saksi N bertanya kepada terdakwa “lha, embah dimana kok rumahnya kosong, yah ?”, dan dijawab oleh terdakwa “nenekku sudah meninggal”, selanjutnya terdakwa mengajak saksi N berbincang-bincang di ruang tengah, kemudian terdakwa menyuruh saksi N tiduran di dalam kamar dan saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mengandeng tangan saksi N diajak masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar terdakwa mengajak saksi N berhubungan intim (bersetubuh) dengan berkata “Bunda, ayo kancani aku bobok neng kene, aku kesel”, sambil tangan terdakwa membuka kancing dan retsleting celana saksi dan saksi N menolak dengan berkata “nggak usah kayak gini aja yah, aku kan masih kecil, aku takut yah, kamu kan juga baru aja dapat kerjaan”,.
Bahwa terdakwa tetap berusaha merayu saksi N dengan berkata “ayolah bunda, aku kan sayang sama bunda, dan bunda juga sayang sama aku kan”, dan saksi tetap menolak lalu terdakwa berkata “bunda harus percaya sama ayah, kalau setelah ini bunda sampai hamil, aku bakal tanggung jawab nikahin bunda, kan ini hasil cinta kita berdua” :
Bahwa kemudian terdakwa melapas celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi serta melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya, kemudian dengan posisi tiduran diatas kasur terdakwa menindih tubuh saksi korban K N S P sambil meremas-remas dan menciumi payudara saksi korban K N S P , kemudian memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi kurang lebih selama 5 (lima) menit mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di dalam vagina saksi :
Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengantar saksi pulang ke rumah :
Bahwa sebelum mengajak berhubungan badan dengan saksi N Terdakwa selalu merayu saksi N terlebih dahulu dan terdakwa berjanji sanggup menikahi saksi ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 saksi menunjukkan tespeck (test kehamilan) kepada terdakwa, tetapi oleh terdakwa tespeck tersebut langsung dibuang :
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan saksi mau karena dirayu oleh terdakwa dan mau bertanggungjawab :
Bahwa yang kedua saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa hari Jumat, tanggal 12 September 2014 sekira pukul 17.30 WIB di rumah nenek terdakwa, yang ketiga pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 dan yang keempat pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 :
Bahwa saksi belum pernah diajak oleh terdakwa ke rumah orang .tuanya :
Bahwa benar saksi diajak oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Solo sebanyak 5 (lima) kali dan ngobrol seperti saudara :
Bahwa benar kemudian saksi bilang keorang tua kalau sudah hamil lalu orang tua menyuruh terdakwa datang ke rumah :
Bahwa terdakwa datang ke rumah dan bilang minta maaf kepada orang tua saksi dan terdakwa sanggup menikahi saksi di Gereja :
Bahwa permasalahan utama tidak mencapai titik temu dalam masalah ini karena perbedaan agama antara saksi dan Terdakwa :
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah berotif garis, 1 (satu) potong BH warna biru bermotof bunga, 1 (satu) potong celana dalam warna pink :
1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2013 No.Pol. AD 4557 IQ :
1 unit Hand Phone Evercros VSC warna merah hitam :
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah diperlihatkan dihadapan saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga secara formil dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara ini, sepanjang ada kaitanya dengan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi N S P pada bulan akhir bulan Juli 2014 di SPBU Juwiring tempat saksi bekerja ;
Bahwa dari perkenalan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa kemudian tukar menukar nomor hand phone, lalu terdakwa sms duluan :
Bahwa pada akhir bulan juli saksi N dan terdakwa mulai berpacaran.
Bahwa terdakwa pernah menjemput saksi pada saat pulang sekolah dan terdakwa sering datang ke rumah :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjemput saksi N dengan sepeda motor Honda Beat diajak ke rumah nenek terdakwa di DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten :
Bahwa rumah dalam keadaan kosong lalu saksi N bertanya kepada terdakwa “lha, embah dimana kok rumahnya kosong, yah ?”, dan dijawab oleh terdakwa “nenekku sudah meninggal”, selanjutnya terdakwa mengajak saksi N berbincang-bincang di ruang tengah, kemudian terdakwa menyuruh saksi N tiduran di dalam kamar dan saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mengandeng tangan saksi N diajak masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar terdakwa mengajak saksi N berhubungan intim (bersetubuh) dengan berkata “Bunda, ayo kancani aku bobok neng kene, aku kesel”, sambil tangan terdakwa membuka kancing dan retsleting celana saksi dan saksi N menolak dengan berkata “nggak usah kayak gini aja yah, aku kan masih kecil, aku takut yah, kamu kan juga baru aja dapat kerjaan”,.
Bahwa terdakwa tetap berusaha merayu saksi N dengan berkata “ayolah bunda, aku kan sayang sama bunda, dan bunda juga sayang sama aku kan”, dan saksi tetap menolak lalu terdakwa berkata “bunda harus percaya sama ayah, kalau setelah ini bunda sampai hamil, aku bakal tanggung jawab nikahin bunda, kan ini hasil cinta kita berdua” :
Bahwa kemudian terdakwa melapas celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi serta melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya, kemudian dengan posisi tiduran diatas kasur terdakwa menindih tubuh saksi korban K N S P sambil meremas-remas dan menciumi payudara saksi korban K N S P , kemudian memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi kurang lebih selama 5 (lima) menit mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di dalam vagina saksi :
Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengantar saksi pulang ke rumah :
Bahwa sebelum mengajak berhubungan badan dengan saksi N Terdakwa selalu merayu saksi N terlebih dahulu dan terdakwa berjanji sanggup menikahi saksi ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 saksi menunjukkan tespeck (test kehamilan) kepada terdakwa, tetapi oleh terdakwa tespeck tersebut langsung dibuang :
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan saksi mau karena dirayu oleh terdakwa dan mau bertanggungjawab :
Bahwa yang kedua saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa hari Jumat, tanggal 12 September 2014 sekira pukul 17.30 WIB di rumah nenek terdakwa, yang ketiga pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 dan yang keempat pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 :
Bahwa saksi belum pernah diajak oleh terdakwa ke rumah orang .tuanya :
Bahwa benar saksi diajak oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Solo sebanyak 5 (lima) kali dan ngobrol seperti saudara :
Bahwa benar kemudian saksi bilang keorang tua kalau sudah hamil lalu orang tua menyuruh terdakwa datang ke rumah :
Bahwa terdakwa datang ke rumah dan bilang minta maaf kepada orang tua saksi dan terdakwa sanggup menikahi saksi di Gereja :
Bahwa permasalahan utama tidak mencapai titik temu dalam masalah ini karena perbedaan agama antara saksi dan Terdakwa :
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak adalah sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang sepanjang belum tercatat dalam putusan ini merupakan satu kesatuan dalam putusan ini :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar : Pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak : yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan Membujuk anak Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan atau perkataannya, atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggunjawaban atas suatu perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa A B S Bin S yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa yaitu A B S Bin S ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kesatu telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
Ad. Unsur ke-2 : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa kata atau dalam unsur ini mempunyai arti atau sifat alternatif dalam artian apabila salah satu unsur tersebut dalam unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah serangkaian perbuatan yang mana apa yang menjadi niat dalam batin seseorang sesuai atau berjalan dengan pelaksanaanya atau suatu perbuatan dimana seseorang menyadari sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur demikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercanyainya akan kebenaran hal yang ditipukan tersebut. Sedangkan serangkaian kebohongan adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu di tutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu seakan-akan benar ;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan membujuk adalah menanamkan pikiran sedemikan rupa terhadap seseorang, sehingga orang tersebut terpengaruh dan mau berbuat sesuatu sesuai dengan yang dikehendakinya, padahal apabila orang tersebut mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, orang tersebut belum tentu mau melakukan perbuatan tersebut. Kemudian yang dimaksud anak dalam 1 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun termasuk anak yang ada dalam kandungan. Sedangkan persetubuhan sendiri adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dengan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi dalam hal ini anggota kemaluan laki-laki tersebut masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaiamana tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti telah terungkap :
Bahwa pada akhir bulan juli saksi N dan terdakwa mulai berpacaran.
Bahwa terdakwa pernah menjemput saksi pada saat pulang sekolah dan terdakwa sering datang ke rumah :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjemput saksi N dengan sepeda motor Honda Beat diajak ke rumah nenek terdakwa di DK. K Kec. Karangdowo Kab. Klaten :
Bahwa rumah dalam keadaan kosong lalu saksi N bertanya kepada terdakwa “lha, embah dimana kok rumahnya kosong, yah ?”, dan dijawab oleh terdakwa “nenekku sudah meninggal”, selanjutnya terdakwa mengajak saksi N berbincang-bincang di ruang tengah, kemudian terdakwa menyuruh saksi N tiduran di dalam kamar dan saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mengandeng tangan saksi N diajak masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar terdakwa mengajak saksi N berhubungan intim (bersetubuh) dengan berkata “Bunda, ayo kancani aku bobok neng kene, aku kesel”, sambil tangan terdakwa membuka kancing dan retsleting celana saksi dan saksi N menolak dengan berkata “nggak usah kayak gini aja yah, aku kan masih kecil, aku takut yah, kamu kan juga baru aja dapat kerjaan”,.
Bahwa terdakwa tetap berusaha merayu saksi N dengan berkata “ayolah bunda, aku kan sayang sama bunda, dan bunda juga sayang sama aku kan”, dan saksi tetap menolak lalu terdakwa berkata “bunda harus percaya sama ayah, kalau setelah ini bunda sampai hamil, aku bakal tanggung jawab nikahin bunda, kan ini hasil cinta kita berdua” :
Bahwa kemudian terdakwa melapas celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi serta melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya, kemudian dengan posisi tiduran diatas kasur terdakwa menindih tubuh saksi korban K N S P sambil meremas-remas dan menciumi payudara saksi korban K N S P , kemudian memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi kurang lebih selama 5 (lima) menit mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di dalam vagina saksi :
Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengantar saksi pulang ke rumah :
Bahwa sebelum mengajak berhubungan badan dengan saksi N Terdakwa selalu merayu saksi N terlebih dahulu dan terdakwa berjanji sanggup menikahi saksi ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 saksi menunjukkan tespeck (test kehamilan) kepada terdakwa, tetapi oleh terdakwa tespeck tersebut langsung dibuang :
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan saksi mau karena dirayu oleh terdakwa dan mau bertanggungjawab :
Bahwa yang kedua saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa hari Jumat, tanggal 12 September 2014 sekira pukul 17.30 WIB di rumah nenek terdakwa, yang ketiga pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 dan yang keempat pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Terdakwa telah mengajak saksi N (yang usianya masih 17 tahun / masih anak) untuk bersetubuh sebanyak 4 (empat) kali, dan saksi N mau diajak bersetubuh karena Terdakwa selalu merayu saksi dan berjanji mau menikahi saksi N maka menurut Majelis Hakim unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kedua telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut dan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka pada diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana menurut doktrin yang ditentukan dalam penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pelaku dan bukan sebagai sarana balas dendam atau untuk menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa, karena tindakan yang berupa pemidanaan efektif yang mengarahkan pada pembinaan pelaku juga berfungsi sebagai tindakan edukatif dan efek jera agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta merupakan tindakan preventif bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini sudah cukup adil dan mempunyai efek jera . Dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil dan bermanfaat bagi Terdakwa, disamping rasa keadilan masyarakat juga terayomi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban :
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi :
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan adalah lebih lama dari massa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka terhadap Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa selain hukuman badan dapat pula dijatuhkan hukuman denda, yang mana berapa besarnya denda yang akan dijatuhkan akan ditentukan oleh Majelis dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan Terdakwa berada dalam penahanan sementara, maka terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah berotif garis, 1 (satu) potong BH warna biru bermotof bunga, 1 (satu) potong celana dalam warna pink :
1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2013 No.Pol. AD 4557 IQ :
1 unit Hand Phone Evercros VSC warna merah hitam :
Semuanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang dijadikan dasar dalam Putusan ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa A B S telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya“ :
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah berotif garis, 1 (satu) potong BH warna biru bermotof bunga, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, dikembalikan kepada saksi K ntus N S P :
1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2013 No.Pol. AD 4557 IQ ;
1 unit Hand Phone Evercros VSC warna merah hitam :
Dikembalikan kepada Terdakwa A B S :
6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) :
---------- Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari : KAMIS, tanggal 05 Pebruari 2015 oleh kami ARIEF WINARSO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVI WIJAYANTI, SH. dan ANNISA NOVIYATI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BANDUNG NAWA MARYANA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, dengan dihadiri oleh TAVIP HERMUDA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan di hadapan Terdakwa serta Penasihat hukumnya.
Majelis Hakim tersebut :
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
NOVI WIJAYANTI, SH. ARIEF WINARSO, SH.
t.t.d
ANNISA NOVIYATI, SH.
Panitera Pengganti,
t.t.d
BANDUNG NAWA MARYANA, SH.