33/Pid.Sus/2013/PN.TG
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 33/Pid.Sus/2013/PN.TG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangganya “; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; - Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 33/Pid.Sus/2013/PN.TG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR ;------
Tempat Lahir : Long Kali ;-------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun / 12 Juli 1975 ;---------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------------
Kewarganegaraan/ : Indonesia ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan
Tempat Tinggal : Desa Kuaro RT/RW 022/006 Kecamatan Kuaro ----------
Kabupaten Paser Kaltim atau Jalan Noto Sunardi (Depot
Surabaya) Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser
Kalimantan Timur ; --------------------------------------------
Agama : Islam ;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;-----------------------------------------------------------
Pendidikan : SMK (tamat) ; --------------------------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;----------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca :------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 33/Pen.Pid/2013/PN.TG tanggal 06 Pebruari 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;----------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 33/Pen.Pid/2013/PN.TG tanggal 06 Pebruari 2013 tentang penetapan hari pertama sidang ;--------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Nomor : B-233 / Q.4.13 / Ep.2 / 02 / 2013 tertanggal 05 Pebruari 2013 ;---------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR beserta seluruh lampirannya ;---------------------------------------------
Telah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -----
Telah mendengarkan keterangan para saksi ; ------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 20 Maret 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -------------
Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Kekerasan dalam rumah tangga” melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum ;----------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan ;-----------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan (pledooi) secara lisan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa telah berlaku kooperatif selama persidangan ;---------------
Menimbang, bahwa atas permohonan pembelaan (pledooi) Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan (replik) yang pada pokoknya menyatakan tetap kepada tuntutannya, selanjutnya atas tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa memberi tanggapan secara lisan (duplik) dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada pembelaannya (pledooi) ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 04 Pebruari 2013 Nomor : PDM-10/Tagro/02/2013 yaitu sebagai berikut : ----------------------------------
DAKWAAN :--------------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di Jalan Noto Sunardi Kelurahan/ Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang rnasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk berangkat ke sekolah namun SAKSI KORBAN diam saja sehingga terdakwa menjadi marah dan dengan menggunakan telapak tangan kanan terdakwa memukul SAKSI KORBAN sebanyak 4 (empat) kali, yaitu mengenai pipi kiri sebanyak 2 (dua) kali, bahu kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah melakukan pemukulan, terdakwa menarik kerah baju dan menarik badan SAKSI KORBAN yang dalam keadaan duduk hingga di depan kamar dan setelah itu badan SAKSI KORBAN dijatuhkan di lantai ;----------------------
Bahwa sesuai dengan Wsum et Repertum Nomor : 164/VER/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuni Sudiartien dokter pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan hasil sebagai berikut ;
Pemeriksaan Badan :-----------------------------------------------------------------------------
Kepala : - Tampak luka lecet diameter setengah centimeter di pipi kiri depan telinga kiri koma tepi tidak rata titik ;----------------------------------------------------
Tampak memar bentuk memanjang lima buah dipipi kiri titik ;-------------
Punggung : Tampak memar warna merah kebiruan ukuran dua kali satu centimeter di punggung bawah sejajar garis tengah tubuh titik ;-----------------------------
Kesimpulan : Telah diperiksa laki-laki umur delapan tahun didapatkan tanda-tanda persentuhan dengan benda tumpul di wajah dan punggung titik Hal-hal tersebut tidak menyebabkan pasien perlu dirawat di Rumah Sakit dan tidak memerlukan perawatan intensif titik ;-----------------------------------
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 77740030293 tanggal 20 Oktober 2009 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Paser selaku PYMT Pencatatan Sipil Kabupaten Paser diketahui bahwa SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari pasangan BAMBANG IRAWAN dan SAKSI I ; -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU :---------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira,pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di lalan Noto Sunardi Kelurahan/ Kecamatan Tanah Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Negeri Tanah Grogot, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;--------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk berangkat ke sekolah namun SAKSI KORBAN diam saja sehingga terdakwa menjadi marah dan dengan menggunakan telapak tangan kanan terdakwa memukul SAKSI KORBAN sebanyak 4 (empat) kali, yaitu mengenai pipi kiri sebanyak 2 (dua) kali, bahu kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah melakukan pemukulan, terdakwa menarik kerah baju dan menarik badan SAKSI KORBAN yang dalam keadaan duduk hingga di depan kamar dan setelah itu badan SAKSI KORBAN dijatuhkan di lantai ;----------------------
Bahwa sesuai dengan Wsum et Repertum Nomor : 164/VER/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuni Sudiartien dokter pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan hasil sebagai berikut ;
Pemeriksaan Badan :-------------------------------------------------------------------------------
Kepala : - Tampak luka lecet diameter setengah centimeter di pipi kiri depan telinga kiri koma tepi tidak rata titik ;----------------------------------------------------
Tampak memar bentuk memanjang lima buah dipipi kiri titik ;-------------
Punggung : Tampak memar warna merah kebiruan ukuran dua kali satu centimeter di punggung bawah sejajar garis tengah tubuh titik ;-----------------------------
Kesimpulan : Telah diperiksa laki-laki umur delapan tahun didapatkan tanda-tanda persentuhan dengan benda tumpul di wajah dan punggung titik Hal-hal tersebut tidak menyebabkan pasien perlu dirawat di Rumah Sakit dan tidak memerlukan perawatan intensif titik ;-----------------------------------
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 77740030293 tanggal 20 Oktober 2009 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Paser selaku PYMT Pencatatan Sipil Kabupaten Paser diketahui bahwa saksi SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari pasangan BAMBANG IRAWAN dan SAKSI I ; ---------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;----------------------
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi baik mengenai kesempurnaan dari surat dakwaan atau mengenai kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot ; --------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan, berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf a jo Pasal 185 KUHAP, telah didengar para saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing – masing kecuali SAKSI KORBAN karena masih dibawah umur 15 (lima belas) tahun yang pada pokoknya menerangkan hal – hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
SAKSI KORBAN ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan terikat hubungan kekeluargaan, yakni saksi adalah anak kandung dari terdakwa ;----------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi adalah terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat peristiwa itu terjadi saksi sedang berada di kamar tidur dan tidur bersama dengan terdakwa, ibu tiri saksi yaitu SAKSI II dan saudara tiri saksi ;--------
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut karena saksi terlambat bangun tidur;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan tangan kanan dan tidak menggunakan alat apapun ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi dipukul sebanyak 4 (empat) kali, yaitu mengenai pipi kiri sebanyak 2 (dua) kali, bahu kiri sebanyak 1 (satu) kalidan mengenai betis kaki kirisebanyak 1 (satu) kali ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan pemukulan, terdakwa menarik kerah baju saksi dan menarik badan saksi yang dalam keadaan duduk hingga di depan kamar dan setelah itu badan saksi dijatuhkan di lantai ;-----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum pemukulan tersebut terjadi, saksi sudah sering dipukul oleh terdakwa dan hal tersebut biasa dilakukan karena saksi selalu bangun kesiangan atau lambat bangun di saat pagi hari ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi merasakan panas dan pedih pada pipi kiri hingga bengkak dan memar, pada bahu kiri saksi terasa sakit, sedangkan betis kaki kiri saki tidak terasa sakit ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa usia saksi saat ini adalah 8 (delapan) tahun dam masih sekolah SD ;------------
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan sebagian membenarkannya dan sebagian salah, yakni dalam hal pemukulan, terdakwa hanya melakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali pada pipi kiri dan 1 (satu) kali pada paha kiri, bukan sebanyak 4 (empat) kali sebagaimana keterangan saksi. ;--------------------------------------------------------
SAKSI I ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan semua keterangannya ;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan pernah menikah dengan terdakwa, namun telah bercerai pada tahun 2011 ;--------------------------------------------------------------
Bahwa SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari saksi dan terdakwa ;--------------
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan peristiwa pemukulan terhadap SAKSI KORBAN yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 06.30 Wita di rumah Jalan Noto Sunardi Kelurahan/ Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur ;----------------------------------------------------------
Bahwa pelaku dari peristiwa pemukulan tersebut adalah terdakwa yang merupakan mantan suami saksi, sedangkan yang menjadi korbannya adalah SAKSI KORBAN yang merupakan anak kandung saksi yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya yaitu terdakwa ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya peristiwa pemukulan tersebut ketika SAKSI KORBAN mendatangi saksi di rumah saksi yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa, SAKSI KORBAN mengatakan kepada saksi bahwa ia habis dipukul oleh terdakwa ;----------------------------------------------------------------
Bahwa SAKSI KORBAN, ia dipukul oleh terdakwa dengan cara ditempeleng sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi sebelah kiri, kemudian di banting ke lantai hingga terjatuh ;-----------------------------------------
Bahwa alasan terdakwa melakukan pemukulan terhadap SAKSI KORBAN karena saksi korban terlambat bangun pagi menjelang sekolah ;-----------------------------------
Bahwa setelah mendapat laporan dari SAKSI KORBAN tersebut saksi kemudian melaporkan ke Polres Paser ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut SAKSI KORBAN mengalami bengkak dan memar di bagian pipi sebelah kiri ;------------------------------
Bahwa menurut keterangan SAKSI KORBAN saat mengadu kepada saksi, ketika pemukulan terjadi dilihat oleh isteri terdakwa yaitu SAKSI II, anak tiri terdakwa dan SAKSI III, sedangkan ketika SAKSI KORBAN datang dan mengadu kepada saksi hal tersebut disaksikan oleh suami saksi ;-----------------------------------------------------
Bahwa menurut SAKSI KORBAN, selain memukul dan membanting terdakwa juga menyeret SAKSI KORBAN dari dalam kamar ke luar kamar lalu membantingnya ;--
Bahwa kejadiannya berawal ketika pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 06.30 Wita saksi sedang berada di rumah bersama dengan suami saksi, tiba-tiba saksi mendengar suara anak kecil menangis sambil teriak memanggil, "Ibu, Ibu" kemudian suami saksi membukakan pintu dan ternyata anak tersebut adalah SAKSI KORBAN, SAKSI KORBAN bercerita kepada saksi bahwa ia habis dipukul, diseret dan dibanting oleh terdakwa. Saat itu saksi melihat pipi sebelah kiri SAKSI KORBAN memar dan bengkak, mengetahui hal tersebut, saksi kemudian melaporkannya ke Polres Paser ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 1996 dan berumah tangga sekitar 15 (lima belas) tahun, kemudian bercerai di Pengadilan Agama Tanah Grogot pada tahun 2011, serta dikaruniai 1 (satu) orang anak yaitu SAKSI KORBAN yang sekarang berusia 8 (delapan) tahun, di mana kemudian anak tersebut diasuh oleh terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SAKSI KORBAN sering datang kepada saksi dan mengadu bahwa ia sering dipukul oleh terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan sebagian benar membenarkannya dan sebagian lagi salah, yakni dalam hal pemukulan, terdakwa hanya melakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali pada pipi kiri dan 1 (satu) kali pada paha kiri, selain itu terdakwa tidak pernah membanting saksi korban ;--------------------------------------------------
SAKSI II ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan semua keterangannya ;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan terikat hubungan kekeluargaan, yakni saksi adalah isteri dari terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan peristiwa pemukulan yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 bertempat di Jalan Noto Sunardi Kelurahan/ Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur ;--------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah isteri dari terdakwa, dan saksi juga mengenal SAKSI KORBAN karena saksi adalah ibu tirinya ;----------------
Bahwa setahu saksi yang melakukan pemukulan tersebut adalah terdakwa dan korbannya adalah SAKSI KORBAN ;---------------------------------------------------------
Bahwa SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari pasangan terdakwa dan SAKSI I, namun terdakwa dan SAKSI I telah bercerai pada tahun 2011 dan saat ini SAKSI KORBAN tinggal bersama terdakwa dan saksi ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali terdakwa melakukan pemukulan tersebut, namun menurut terdakwa pukulannya dilakukan pada bagian kaki SAKSI KORBAN akan tetapi tepatnya di bagian apa saksi tidak mengetahuinya ;---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dengan cara bagaimana terdakwa melakukan pemukulan terhadap SAKSI KORBAN ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa permasalahan yang menyebabkan terdakwa melakukan pemukulan adalah karena SAKSI KORBAN tidak mau sekolah ;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap SAKSI KORBAN, saksi sedang dalam perjalanan mengantarkan anak ke sekolah ;---------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI III ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan semua keterangannya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan terikat hubungan kekeluargaan, yakni terdakwa menikah dengan ibu kandung saksi sehingga terdakwa adalah ayah tiri saksi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan peristiwa pemukulan tersebut terjadi, namun terjadi di rumah Jalan Noto Sunardi Kelurahan/ Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pemukulan tersebut adalah terdakwa dan korbannya adalah SAKSI KORBAN ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari Terdakwa ;-------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan menggunakan alat apa terdakwa melakukan pemukulan tersebut dan mengenai bagian apa saja dari SAKSI KORBAN ;------------
Bahwa pada saat pemukulan terjadi saksi sedang bersekolah ;----------------------------
Bahwa saksi mengetahui mengenai peristiwa pemukulan tersebut dari ibu saksi yaitu SAKSI II ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SAKSI II bercerita kepada saksi bahwa SAKSI KORBAN tidak mau sekolah, lalu terdakwa merayu dengan berbagai cara tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terdakwa marah dan memukul SAKSI KORBAN ;-----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah SAKSI II melihat langsung peristiwa pemukulan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan SAKSI KORBAN adalah ayah kandung dan anak kandung ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tinggal serumah dengan terdakwa dan SAKSI KORBAN ;-----------------
Bahwa SAKSI KORBAN adalah saudara tiri saksi, sedangkan terdakwa adalah ayah tiri saksi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usia SAKSI KORBAN saat ini adalah 8 (delapan) tahun ;------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor : 164/VER/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuni Sudiartien dokter pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan hasil sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Badan :------------------------------------------------------------------------------------
Kepala : - Tampak luka lecet diameter setengah centimeter di pipi kiri depan telinga kiri koma tepi tidak rata titik ;------------------------------------------------------------------
- Tampak memar bentuk memanjang lima buah di pipi kiri titik ;---------------------
Punggung : Tampak memar warna merah kebiruan ukuran dua kali satu centimeter di
punggung bawah sejajar garis tengah tubuh titik
Kesimpulan : Telah diperiksa laki-laki umur delapan tahun didapatkan tanda-tanda persentuhan dengan benda tumpul di wajah dan punggung titik Hal-hal tersebut tidak menyebabkan pasien perlu dirawat di Rumah Sakit dan tidak memerlukan perawatan intensif titik ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 77740030293 tanggal 20 Oktober 2009 yang dibuat dan ditandatanganioleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser selaku PYMT Pencatatan Sipil Kabupaten Paser menerangkan bahwa SAKSI KORBAN lahir di Kuaro pada tanggal 04 September 2004 ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik polisi dan membenarkan semua keterangannya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap SAKSI KORBAN terjadi pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 06.30 Wita di rumah Jalan Noto Sunardi Kelurahan/ Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur ;----------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap SAKSI KORBAN dengan menggunakan tangan kanan dan tidak menggunakan alat apapun ;-------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali, pertama mengenai pipi sebelah kiri dan kedua mengenai kaki sebelah kanan SAKSI KORBAN ;-----------------
Bahwa cara terdakwa memukul SAKSI KORBAN adalah dengan memukul menggunakan telapak tangan kanan pada bagian pipi sebelah kiri dan kaki bagian paha sebelah kiri SAKSI KORBAN ;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut karena terdakwa kesal dan marah SAKSI KORBAN tidak mau ke sekolah ;------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 06.30 Wita terdakwa membangunkan SAKSI KORBAN lalu memandikannya, pada saat disuruh ke sekolah SAKSI KORBAN diam saja hingga akhirnya terdakwa marah dan memukulnya ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari terdakwa dan SAKSI I yang saat ini berusia 8 (delapan) tahun ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 06.30 Wita bertempat di Jalan Noto Sunardi Kelurahan/ Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur melakukan perbuatan pemukulan terhadap anak kandung Terdakwa yang bernama Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali ;------------------------------------------------------------
Bahwa benar perbuatan pemukulan tersebut terjadi awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk berangkat ke sekolah namun SAKSI KORBAN diam saja sehingga terdakwa menjadi marah dan dengan menggunakan telapak tangan kanan terdakwa memukul SAKSI KORBAN sebanyak 2 (dua) kali, yaitu mengenai pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan mengenai kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali ;-----------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan terhadap SAKSI KORBAN dengan menggunakan tangan kanan dan tidak menggunakan alat apapun, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap SAKSI KORBAN karena SAKSI KORBAN tidak mau untuk sekolah ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 77740030293 tanggal 20 Oktober 2009 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Paser selaku PYMT Pencatatan Sipil Kabupaten Paser diketahui bahwa SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari pasangan BAMBANG IRAWAN dan SAKSI I ;----------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 164/VER/XII|20L2 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuni Sudiartien dokter pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan hasil sebagai berikut :-------------
Pemeriksaan Badan :-------------------------------------------------------------------------------
Kepala : - Tampak luka lecet diameter setengah centimeter di pipi kiri depan telinga kiri koma tepi tidak rata titik ;----------------------------------------------------
Tampak memar bentuk memanjang lima buah dipipi kiri titik ;-------------
Punggung : Tampak memar warna merah kebiruan ukuran dua kali satu centimeter di punggung bawah sejajar garis tengah tubuh titik ;-----------------------------
Kesimpulan : Telah diperiksa laki-laki umur delapan tahun didapatkan tanda-tanda persentuhan dengan benda tumpul di wajah dan punggung titik Hal-hal tersebut tidak menyebabkan pasien perlu dirawat di Rumah Sakit dan tidak memerlukan perawatan intensif titik ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu dakwaan Kesatu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau dakwaan Kedua perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;--------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan yang disusun secara alternatif, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat diberi kebebasan untuk memilih dakwaan yang paling tepat sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, untuk membuktikan Dakwaan Kesatu yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsur esensialnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Ad. 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur ” Setiap orang ” menurut pendapat Majelis Hakim adalah merupakan unsur pasal dan bukanlah unsur delik, sehingga karena hanya merupakan unsur pasal maka unsur ” Setiap orang ” hanya berkaitan dengan subyek hukum ( pengemban hak dan kewajiban ) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, relevansi dengan ada atau tidaknya error in persona dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sedangkan untuk menentukan apakah seseorang Terdakwa yang diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum bersalah, maka haruslah dipertimbangkan unsur-unsur lainnya (unsur delik) yang terdapat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum a quo, dan selain daripada itu haruslah dibuktikan pula mengenai kesalahan pada diri Terdakwa (relevansi dengan ada ataukah tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf) ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR, oleh karenanya identitas Terdakwa tersebut telah dicantumkan secara lengkap dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pencantuman identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka untuk membuktikan apakah Terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan pula berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat – alat bukti yang sah ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan yaitu Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dimana materi keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian, yang menyatakan Terdakwa adalah benar sebagai orang yang identitasnya sebagaimana termuat di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR, selanjutnya keterangan para saksi berkaitan dengan identitas Terdakwa tersebut, telah Terdakwa benarkan sendiri di persidangan ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan diatas sesuai keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa dalam kapasitasnya selaku orang perseorangan adalah benar sebagai orang yang dimaksud dalam uraian identitas sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orangnya ( error in persona ) ; ----
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur ” Setiap orang ” telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------
Ad.2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa unsur kedua yaitu melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengandung 2 (dua) frase yaitu “melakukan kekeraan fisik” dan frase “dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur melakukan kekerasan fisik ini adalah merujuk pada perbuatan dari pelaku ;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, kata melakukan diartikan sebagai mengerjakan, mengadakan suatu perbuatan atau tindakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dalam lingkup rumah tangga” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah :
suami, istri dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan / atau ;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 06.30 Wita bertempat di Jalan Noto Sunardi Kelurahan/ Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur melakukan perbuatan pemukulan terhadap anak kandung Terdakwa yaitu SAKSI KORBAN sebanyak 2 (dua) kali ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar perbuatan pemukulan tersebut terjadi awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk berangkat ke sekolah namun SAKSI KORBAN diam saja sehingga terdakwa menjadi marah dan dengan menggunakan telapak tangan kanan terdakwa memukul SAKSI KORBAN sebanyak 2 (dua) kali, yaitu mengenai pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan mengenai kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan tidak menggunakan alat apapun, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena saksi korban tidak mau untuk sekolah, dan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 77740030293 tanggal 20 Oktober 2009 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Paser selaku PYMT Pencatatan Sipil Kabupaten Paser diketahui bahwa SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari pasangan BAMBANG IRAWAN dan SAKSI I ;------
Menimbang, bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 164/VER/XII|20L2 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuni Sudiartien dokter pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan hasil sebagai berikut :---
Pemeriksaan Badan :-------------------------------------------------------------------------------
Kepala : - Tampak luka lecet diameter setengah centimeter di pipi kiri depan telinga kiri koma tepi tidak rata titik ;----------------------------------------------------
Tampak memar bentuk memanjang lima buah dipipi kiri titik ;-------------
Punggung : Tampak memar warna merah kebiruan ukuran dua kali satu centimeter di punggung bawah sejajar garis tengah tubuh titik ;-----------------------------
Kesimpulan : Telah diperiksa laki-laki umur delapan tahun didapatkan tanda-tanda persentuhan dengan benda tumpul di wajah dan punggung titik Hal-hal tersebut tidak menyebabkan pasien perlu dirawat di Rumah Sakit dan tidak memerlukan perawatan intensif titik ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan sebanyak 2 (dua) kali terhadap saksi korban Saksi korban mengenai bagian pipi sebelah kiri dan mengenai kaki kiri dan menyebabkan saksi korban mengalami luka memar sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 164/VER/XII|20L2 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuni Sudiartien dokter pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot, sehingga apa yang dimaksudkan dengan kekerasan fisik sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat telah terpenuhi ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka terhadap unsur “melakukan kekerasan fisik” ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai frase unsur “dalam lingkup rumah tangga” akan diuraiakan sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri didapati fakta-fakta hukum bahwa yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa tersebut adalah anak dari terdakwa sendiri yaitu SAKSI KORBAN ;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 77740030293 tanggal 20 Oktober 2009 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Paser selaku PYMT Pencatatan Sipil Kabupaten Paser diketahui bahwa saksi SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari pasangan BAMBANG IRAWAN dan SAKSI I, sehingga apa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga sebagaimana ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka terhadap unsur “dalam lingkup rumah tangga” ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah dan ditambah dengan kenyakinan Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan suatu tindak pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka dalam hukum pidana terdapat dua hal pokok yang berkaitan yang harus dipertimbangkan oleh Hakim yaitu yang pertama berkaitan dengan perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi dari tindak pidana ( delik ) yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam pertimbangan berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum a quo, sedangkan yang kedua perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut haruslah dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan, oleh karenanya sesuai dengan asas hukum ” tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan ( gen straaft zonder schuld ) ”, maka Hakim juga akan mempertimbangkan ada ataukah tidak adanya kesalahan pada diri Terdakwa, relevansi dengan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa in casu ada ataukah tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menilai apakah Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum, Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana berikut ini yaitu sepanjang apa yang didapat selama persidangan, demikian pula dengan memperhatikan keadaan diri Terdakwa, menurut pendapat Hakim tidak ada hal-hal yang dapat mengecualikan pada diri Terdakwa ( baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf ) dari pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan sehingga Hakim berpendapat unsur kesalahan dapat dibuktikan pada diri Terdakwa, selain daripada itu setelah Hakim mengamati selama persidangan ternyata Terdakwa adalah seseorang yang sehat jasmani maupun rohaninya sehingga menurut hukum Terdakwa dianggap cakap dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah pula dipertanggungjawabkan kepadanya ; ---
Menimbang, bahwa karena unsur kesalahan dapat dibuktikan di dalam diri Terdakwa dan secara nyata Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu yaitu ”Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa haruslah dijatuhi pidana bersyarat dengan pertimbangan mengutamakan penjatuhan pidana sebagai instrumen edukatif khususnya kepada Terdakwa agar tidak mengulangi kembali perbuatannya serta kepada warga masyarakat pada umumnya agar lebih memberikan perlindungan dan perhatian terhadap hak-hak anak maupun masa depan anak, dan agar terdakwa berhati-hati dalam segala perbuatannya sehingga Majelis Hakim berharap dengan penjatuhan pidana bersyarat tersebut akan menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa dan demi tercipta ketertiban hukum dalam masyarakat sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 jo Pasal 197 huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan pula hal – hal yang dapat memberatkan dan dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma terhadap saksi korban ;------------------
Hal – hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim pertimbangkan dengan seksama dari segala sesuatu yang menyangkut dan berhubungan dengan perkara Terdakwa, demikian pula setelah dipertimbangkan hal–hal yang memberatkan dan hal–hal yang meringankan hukuman serta mengingat pula akan dampak yang timbul sebagai akibat perbuatan Terdakwa maka pidana yang akan disebutkan di dalam amar putusan adalah sudah tepat dan adil ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 (1) KUHAP karena Terdakwa terbukti bersalah maka menurut hukum haruslah dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin H. USMAN JAPAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangganya “;---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan ;-----------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari : RABU tanggal : 20 Maret 2013 oleh kami AHMAD NUR HIDAYAT, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, AWAL DARMAWAN AKHMAD, SH dan VENI WAHYU MUSTIKARINI, SH, M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota – Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh JARMIATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot serta dihadiri oleh TINA MAYASARI KADIR, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Grogot serta dihadiri pula oleh Terdakwa;
HAKIM KETUA,
AHMAD NUR HIDAYAT, SH.
HAKIM ANGGOTA I, AWAL DARMAWAN AKHMAD, SH. | HAKIM ANGGOTA II, VENI WAHYU MUSTIKARINI, SH., M.Kn. |
PANITERA PENGGANTI
JARMIATI