MENGADILI
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT ASIA PETROCOM SERVICES untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
3. Menunjuk Saudari Mochammad Djoenadie,S.H., M.H Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU; 4. Menunjuk dan mengangkat Saudara :
a. Saudara Warakah Anhar, S.H, M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU.AH.04.03-29, beralamat kantor di Amir Syamsudin & Partners, Gedung Menara Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan;
b. Saudara Yongki Martinus Siahaan, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-117 AH.04.03-2018, beralamat kantor di Jl. Bendungan Hilir III, No.9, Jakarta Pusat;
c. Saudara Bagus Wicaksono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU.AH.04.03-94, beralamat kantor di Frans Asido Tobing & Associates Law Office, Menara Rajawali Level 7-1, Jl. Dr. Ide Anak Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian berpindah alamat kantor berdasarkan Surat Pemberitahuan pindah alamat kantor Kurator Pengurus No: AHU.2.UM.01.01-174 menjadi berkantor di Law Firm Andreas Bagus & Partners dan beralamat di Jalan Kebahagiaan No. 5 Komplek Hankam Kelapa Dua Depok.
d. Saudara Ronal Hermanto, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-38 AH.04.03-2020, beralamat kantor di Jl. Sky IV, RT. 13, RW. 05, o. 68, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
selaku Pengurus / Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
5. Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Kamis , tanggal 09 Juli 2020, pukul 09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Debitor dan Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang – sidang yang ditetapkan;
7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
8. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;