51/Pid.Sus/2015/PN Snt.
Putusan PN SENGETI Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Snt.
-HUKUM
P U T U S A N
Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : : : : : : : : : : | Supono bin Suwardi; Banjar Negara (Jawa Tengah); 66 Tahun / 6 November 1948; Laki – laki; Indonesia; Dusun Muara Kampar Rt.07/03 Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar provinsi Riau; Islam; Tani; |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Nomor 51/Pen.Pid/2015/PN Snt tanggal 29 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Snt tanggal 29 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Supono Bin Suwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, kerusakan kendaraan dan/atau barang dan meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supono Bin Suwardi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333XX;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333XX;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333XX;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Rengky;
Dikembalikan kepada Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi;
- 1 (satu) unit mobil Kijang Innova BH 1168 LQ;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Kijang Innova BH 1168 LQ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Kijang Innova BH 1168 LQ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa Supono Bin Suwardi, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Berembang RT. 01 Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dari Dusun Muara Kampar Riau bersama Saksi Watini Binti Mahromi, Saksi Agustina Wahyu Rioni Binti Supono, saudara Adi dan Novi dengan mengendarai mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BH 1168 LQ menuju Pulai Gading Rimba Hutan Limas, setibanya di Jalan lintas timur Jambi-Sengeti Desa Berembang RT. 01 Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB saat jalan lurus beraspal setelah jalan tikungan kekanan dari arah Sengeti menuju Jambi dengan kecepatan lebih kurang 50 km/jam berada pada jalur kanan ketika itu pada saat bersamaan datang mobil Mitsubishi Pick up dengan nomor polisi BH 1333 XX yang datang dari arah berlawanan yaitu arah Jambi menuju Sengeti yang dikendarai oleh Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi, karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BH 1168LQ yang dikendarainya dan menabrak mobil Mitsubishi Pick Up dengan nomor Polisi BH 1333 XX tersebut sehingga mobil Mitsubishi Pick Up dengan nomor polisi BH 1333 XX terdorong keluar jalur serta rusak berat pada bagian depan kanan.
Bahwa atas kejadian tersebut juga menyebabkan Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi, Saksi Muhammad Hapis Bin Abdul Kadir, Saksi Murbiah Bin Namawi, Saksi Amrin alias Een Bin Amir dan saudara Edi mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Refertum Nomor 440/022/I/RSUD.AR/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. H. Budi Hendra disimpulkan bahwa korban atas nama Edi mengalami luka memar melingkari bola mata kanan, luka memar pipi kanan, paha kiri mengalami patah tulang tertutup, luka lecet dibawah lutut kiri diduga akibat kekerasan tumpul yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas; Visum et Refertum Nomor 440/023/I/RSUD.AR/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. H. Budi Hendra disimpulkan bahwa korban atas nama Saksi Amrin alias Een Bin Amir mengalami luka lecet di punggung kiri, patah tulang tertutup iga kiri lebih dari satu, luka lecet di pipi kiri diduga akibat kekerasan tumpul yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas Visum et Refertum Nomor 440/77/I//RSUD.AR/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang ditandatangani dr. H. Budi Hendra disimpulkan bahwa korban atas nama Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi mengalami luka robek di dahi kanan, luka robek disertai kehilangan jaringan kulit di telapak tangan kiri sejajar dengan jari pertama tangan kiri, luka robek di tungkai kanan belakang serta luka robek dibawah lutut kiri diduga akibat kekerasan tumpul yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas, Visum et Refertum Nomor 440/69/I/RSUD.AR/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh dr. H. Budi Hendra disimpulkan bahwa korban atas nama Saksi Murbiah Bin Namawi mengalami benjolan di kepala kiri dan luka robek di tungkai kanan bagian depan diduga akibat kekerasan tumpul yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Supono Bin Suwardi, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Berembang RT. 01 Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dari Dusun Muara Kampar Riau bersama Saksi Watini Binti Mahromi, Saksi Agustina Wahyu Rioni Binti Supono, saudara Adi dan Novi dengan mengendarai mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BH 1168 LQ menuju Pulai Gading Rimba Hutan Limas, setibanya di Jalan lintas timur Jambi-Sengeti Desa Berembang RT. 01 Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB saat jalan lurus beraspal setelah jalan tikungan kekanan dari arah Sengeti menuju Jambi dengan kecepatan lebih kurang 50 km/jam berada pada jalur kanan ketika itu pada saat bersamaan datang mobil Mitsubishi Pick up dengan nomor polisi BH 1333XX yang datang dari arah berlawanan yaitu arah Jambi menuju Sengeti yang dikendarai oleh Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi, sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BH 1168LQ yang dikendarainya dan menabrak mobil Mitsubishi Pick Up dengan nomor polisi BH 1333XX;
Bahwa atas kejadian tersebut menyebabkan saudara Susana binti Kadir mengalami meninggal dunia sebagaimana Visum et Refertum Nomor: 02/VRH/RS/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Desi disimpulkan bahwa korban atas nama Susana Binti Kadir meninggal dunia dalam perawatan diduga trauma pada bagian perut dan hati akibat dari kecelakaan lalu lintas;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rengky Supriadi Bin Suhaimi (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai Saksi korban dalam perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa Supono Bin Suwardi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Brembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa awal kejadiannya pada saat itu Mobil Mitsubhisi Pick Up Plat Nomor BH 1333 XX yang Saksi kendarai dari arah Jambi mau ke Sengeti dan Mobil Kijang Innova yang dikendarai oleh Terdakwa dari arah Sengeti menuju Jambi, pada saat bersamaan di Jalan tikungan tiba-tiba datang mobil Kijang Innova Plat Nomor BH 1168 LQ mengambil arah berlawanan yaitu jalur kanan, karena jarak terlalu dekat terjadi tabrakan sehingga mobil Pick Up terdorong keluar jalur serta rusak berat pada bagian depan kanan;
Bahwa di dalam Mobil Pick Up yang Saksi kendarai ada 7 (tujuh) orang yaitu Saksi, Saksi Murbiah, Susana, Saksi Amrin, Saksi Muhamad Hapis, Edi, Rafi;
Bahwa pada saat itu Saksi beserta 6 (enam) orang saudara Saksi baru pulang dari Pasar Angsa Duo untuk membeli sayuran dan keperluan sedekah Perkawinan saudara Saksi;
Bahwa pada saat itu Mobil yang Saksi kendarai waktu itu kecepatannya kurang lebih 50 sampai dengan 60 Km/jam;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu jalan lurus beraspal dan menekung kekanan, penyebab kecelakaan karena Kijang Innova berjalan menggunakan lampu penerangan jarak jauh, setelah Saksi melihat hal tersebut Saksi juga menghidupkan lampu jarak jauh mobil Pick Up dengan maksud agar Mobil yang dikendarai Terdakwa mematikan lampu jarak jauh dengan harapan Terdakwa cukup menghidupkan lampu jarak dekat saja namun Terdakwa tidak merespon isyarat yang Saksi berikan, lalu Mobil Kijang Innova berjalan kearah kanan dan Mobil Pick Up yang Saksi kendarai menghindar kearah bahu jalan sehingga tabrakan yang tidak dapat dihindarkan lagi;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut semua penumpang mengalami cedera ada yang luka ringan, ada yang luka parah dan ada juga yang meninggal, yaitu Susana yang merupakan dari saudara Saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi, Saksi Murbiah, Saksi Amrin, Edi, Rafi pingsan atau dalam keadaan tidak sadar dan yang sadar Saksi Muhammad Hafis;
Bahwa hasil dari Visum Et Repentum Nomor 440/77/I/RSUD.AR/2015 tanggal 12 Januari 2015 Saksi mengalami luka robek di dahi kanan, luka lecet di dahi kiri, luka lecet di dagu kanan, luka robek disertai kehilangan jaringan kulit ditelapak tangan kiri, luka lecet ditungkai kiri depan dan tungkai kanan belakang serta luka robek dibawah lutut kiri;
Bahwa Saksi dirawat di Rumah Sakit selama 3(tiga) hari di Rumah Sakit Umum Daerah Muaro Jambi;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa dan keluarga tidak membantu biaya berobat dan tidak ada niat untuk berdamai;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Haryo Putra Bin Hasan Basri, dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa Supono Bin Suwardi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Brembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi antara Mobil Mitsubihsi Pick Up Plat Nomor BH 1333 XX dengan Mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan Saksi berada di Bak Mobil belakang Misubhisi Pic Up dan merasakan ada getaran karena mobil tersebut keluar jalur jalan aspal sebelah kiri dan tiba-tiba datang mobil Kijang Innova yang berlawanan arah dan menghantam Mobil Pick Up disebelah kiri tempat duduk sopir;
Bahwa Mobil Mitsubhisi Pick Up dari Jambi mau ke Sengeti sedangkan Mobil Kijang Innova datang dari arah Sengeti mau ke Jambi;
Bahwa di dalam Mobil Mitsubhisi Pick Up ada 7(tujuh) orang, yaitu Saksi Rengky, Saksi Murbiah, Saksi Amrin, Edi, Rafi, Susana dan Saksi sendiri dan juga barang belanjaan untuk sedekah perkawinan;
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan tersebut keadaan penumpang 5(lima) orang dalam keadaan tidak sadar sedangkan 2(dua) orang, yaitu Saksi dan Saksi Samsul dalam keadaan sadar;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi mengalami luka perut sebelah kiri, Saksi Rengky mengalami luka kaki kiri dan lecet kaki kanan dan bahu kanan seta jempol tangan robek, Edi mengalami patah pada kaki kiri, Een mengalami patah tulang punggung, Saksi Murbiah mengalami patah tulang dada sedangkan Susana meninggal dunia;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan, Saksi memanggil warga setempat untuk meminta bantuan mengangkut korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Muaro Jambi;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa dan keluarga tidak membantu biaya berobat dan tidak ada niat untuk berdamai;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Samsul Hidayat Bin Idris (Alm), dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa Supono Bin Suwardi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Brembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa terjadi kecelakaan tersebu,t saat Saksi sedang mengendarai mobil Pick Up BH 9575 GL yang posisinya berada dibelakang kijang Innova milik Terdakwa kemudian Saksi dimintai tolong oleh salah seorang penumpang diatas mobil Mitsubishi Pick Up tersebut, untuk membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Jambi;
Bahwa pada waktu itu Saksi melihat langsung tabrakan yang terjadi pada kedua kendaraan tersebut;
Bahwa sebelum kecelakaan sama sekali Saksi tidak mengenal dengan korban maupun dengan Terdakwa;
Bahwa setelah kecelakaan kendaraan mobil tersebut sama-sama mengalami kerusakan rinsek berat pada bagian depan sebelah kanan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Amrin Alias Een Bin Amir, dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai Saksi korban dari penumpang Mobil Mitsubishi Pick Up nomor BH 1333 XX dalam perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa Supono Bin Suwardi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Brembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Mobil Pick Up yang Saksi tumpangi itu dari arah Jambi mau pulang ke Sengeti, setelah belanja sayuran untuk keperluan sedekah di Pasar Angso Duo dan Saksi duduk diujung bak belakang sebelah kiri kendaraan Mitsubishi Pic Up BH 1333 XX;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab kecelakaan, namun Saksi rasakan mobil Mitsubhisi Pick Up BH 1333 XX yang Saksi tumpangi berjalan berjalan keluar jalur aspal sebelah kiri;
Bahwa Saksi pada waktu itu dalam keadaan tidak sadar dikarenakan terpental dari bak Ran Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX;
Bahwa penumpang Mobil Mitsubishi Pick Up yang mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Muaro Jambi, yaitu Saksi sendiri mengalami tulang punggung, Saksi Rengky mengalami luka kaki kiri dan lecet kaki kanan dan bahu kanan serta jempol tangan kiri robek, Saksi Edi mengalami patah pada kaki kiri, Saksi Murbiah mengalami luka patah tulang dada sedangkan Susana meninggal dunia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kerusakan yang dialami oleh kedua Mobil yang kecelakaan tersebut karena Saksi dirawat di Rumah Sakit selama 2 (dua) hari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
5. Murbiah Bin Nawawi, dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai Saksi korban dari penumpang Mobil Mitsubishi Pick Up nomor BH 1333 XX dalam perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa Supono Bin Suwardi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Berembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa yang Saksi tumpangi itu Mobil Mitsubhisi Pick Up BH 1333 XX dan posisi duduk Saksi didepan, disamping pintu sebelah kiri sopir dan Saksi baru pulang dari Pasar Angsa Dua berbelanja sayuran untuk keperluan sedekahan;
Bahwa Saksi mengetahui Mobil yang Saksi tumpangi dengan kecepatan lambat dan Saksi melihat lawan mobil Saksi yaitu Toyota Kijang Innova berjalan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa terjadi kecelakaan pas jalan tikungan kekanan mendadak Toyota kijang Innova yang mendekati Mitsubhisi Pick Up terlalu dekat dan Saksi langsung menutup mata dengan menggunakan kedua telapak tangan Saksi sambil mengucapkan lapas Allah;
Bahwa penumpang Mobil Mitsubishi Pick Up yang mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Muaro Jambi, yaitu Saksi sendiri mengalami luka patah tulang dada, Saksi Amrin mengalami tulang punggung, Saksi Rengky mengalami luka kaki kiri dan lecet kaki kanan dan bahu kanan serta jempol tangan kiri robek, Saksi Edi mengalami patah pada kaki kiri, sedangkan Susana meninggal dunia;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Saksi dirawat Rumah Sakit DKT selama 1 (satu) minggu dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/69/I/RSUD.AR/2015 tanggal 12 Januari 2015 dijelaskan mengalami benjol di kepala bagian kiri dan luka robek ditungkai kanan bagian depan, akibat kena kekerasan benda tumpul dan setengah tajam;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
6. Agustina Wahyu Trioni Binti Supono, dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai Saksi korban dari penumpang Mobil Kijang Innova dalam perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa Supono Bin Suwardi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Berembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa Supomo Bin Suwardi selaku pengemudi Kijang Innova adalah Bapak Saksi;
Bahwa Mobil Saksi Kijang Innova dari arah Sengeti mau kearah Jambi dengan kecepatan 40-50 km/jam, tepat pada pukul 03.30 WIB Saksi melihat ada Mobil Pick Up Carry didepan sebelah kanan melaju kencang sampai lepas kendali, karena sangat kencangnya Mobil Saksi sampai 2 (dua) kali tabrakan dan saat itu Saksi duduk di belakang Terdakwa;
Bahwa Saksi melihat Mobil Pick Up Carry yang sangat kencang sedangkan Mobil Saksi tidak begitu kencang dan Saksi melihat kilo meter Mobil yang sedang Terdakwa kemudikan;
Bahwa awalnya Mobil Saksi ditabrak dari depan, sebelah kanan, setelah itu Mobil melintang dan menabrak lagi sampai kaca Mobil belakang pecah kemudian Saksi sadar lalu turun dari Mobil dan berteriak minta tolong setelah warga datang menolong Saksi dan Terdakwa dalam kesakitan sedangkan Ibu Saksi dalam keadaan trauma dan anak Saksi tidak sadar;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan Mobil Saksi berada mobil Kijang Innova dipinggir jalan sebelah kanan, karena menghalangi jalan lalu didorong oleh warga setempat;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut dalam keadaan sepi dan di belakang Mobil Pick Up ada kendaraan bermotor;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut Saksi berhenti di Pom bensin mengisi minyak dan bapak Saksi istirahat;
Bahwa Saksi ada menantandatangani Perjanjian Perdamaian, untuk memberikan bantuan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bagi korban untuk yang meninggal, tapi dalam jangka waktu pembayaran selama 40 (empat puluh) hari dan Saksi bersedia menanggung biaya berobat para korban , tetapi para korban tidak mau;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
7.Watini Binti Mahromi, dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi adalah Istri Terdakwa Supomo Bin Suwardi sopir Mobil Kijang Innova;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai Saksi korban dari penumpang Mobil Kijang Innova dalam perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa Supono Bin Suwardi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Berembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi duduk di samping sebelah kiri Terdakwa pada saat Terdakwa yang membawa Mobil Kijang Innova dari Pekanbaru mau ketempat Rimba Hutan Limas Pulau Gading Sungai Gelam;
Bahwa saat itu Saksi tidak melihat kecepatan Mobil yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa didalam Mobil yang Saksi tumpangi ada 5 (lima) orang, yaitu Saksi, Terdakwa yang membawa Mobil, 2 (dua) orang anak Saksi, dan Cucu Saksi;
Bahwa awalnya Mobil Saksi ditabrak dari depan, sebelah kanan, setelah itu Mobil melintang dan menabrak lagi sampai kaca Mobil belakang pecah Saksi turun dari Mobil dan berteriak minta tolong setelah warga datang menolong Saksi dan keluarga Saksi yang ada di Mobil;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Saksi tidak melakukan apa-apa karena Saksi dalam keadaan trauma;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Saksi diselamatkan warga setempat sedangkan keluarga dari pihak Pick Up datang menemui Saksi dan Terdakwa setelah itu datang Polisi kira-kira Pukul 06.00 WIB dan membawa Terdakwa kekantor Polisi;
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk membawa Mobil dikarenakan tangan kanan Terdakwa cacat sebagaimana pangkal lengannya kecil dan lemas;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut Saksi berhenti di Pom bensin mengisi minyak dan Terdakwa istirahat;
Bahwa semula Keluarga Terdakwa menyanggupi untuk membantu uang sebagai uang duka Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk yang meninggal, tapi dalam jangka waktu pembayaran selama 40 (empat puluh) hari dan Saksi bersedia juga menanggung biaya berobat Para Saksi korban, tetapi para saksi korban tidak mau;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi dikarenakan Terdakwa dianggap Polisi tidak memenuhi syarat karena cacat tangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan membacakan keterangan Saksi Desi Rezki Amelia Binti H Irzal, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Dokter yang memeriksa keadaan korban atas nama Susana Binti Kadir yang dilakukan di Ruang IGD RSUD Raden Mataher Jambi, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 Pukul 06.30 WIB tidak ditemukan luka pada tubuh korban, pada saat korban dikirim dari RSUD Muaro Jambi;
Bahwa Susana Binti Kadir sudah dalam keadaan tidak sadar, korban diduga mengalami trauma pada perut dan hati, dan pada saat ingin dilakukan pemeriksaan penunjang korban sudah berhenti bernafas dan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 Pukul 07.00 WIB korban Susana dinyatakan telah meninnggal dunia;
Bahwa dalam pemeriksaan tidak ada visum melainkan hanya berdasarkan surat keterangan saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Supono Bin Suwardi
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2014 Pukul 04.00 WIB di jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Berembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi antara mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ dengan mobil Mitsubishi Pick Up Nomor 1333 XX;
Bahwa Terdakwa mengendarai mobil Kijang Innova dengan kecepatan kira-kira 50-60 km/jam dan pada saat itu Terdakwa tidak mengantuk;
Bahwa pada saat itu jalan agak menekung kekanan sedikit, Saksi Watini yang melihat ada mobil dan Saksi Watini, mengingatkan Terdakwa “Pak pelan-pelan ada Mobil didepan lalu Terdakwa reflek menginjak rem dan Mobil Pick Up tersebut langsung menghantam Mobil Terdakwa dari depan sebelah kanan, sehingga tanduk Mobil sebelah kanan remuk dan kaca Mobil belakang pecah”;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan Terdakwa panik dan anak Terdakwa minta tolong, setelah warga keluar Terdakwa diselamatkan dan diajak kerumah warga setempat, lalu tidak lama kemudian datang Polisi mewawancari dan setelah Pukul 07.00 WIB Terdakwa dibawa ke kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa menyetir mobil sejak Tahun 1958 dan Terdakwa sudah tidak ada surat izin mengemudi (SIM) sejak Tahun 2008;
Bahwa Terdakwa pernah membuat SIM secara kolektif namun tidak bisa dikarenakan faktor umur;
Bahwa jarak antara kecelakaan dengan tempat Terdakwa berlindung kira-kira 7 (tujuh) meter;
Bahwa pada saat Terdakwa dibawa kekantor Polisi Terdakwa tidak melihat kondisi Mobil korban karena Mobil korban sudah digeret;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Terdakwa tidak diperbolehkan oleh warga untuk melihat korban;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX;
- 1 (satu) unit mobil Kijang Innova BH 1168 lQ;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Kijang Innova BH 1168 lQ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Kijang Innova BH 1168 lQ;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Rengky;
barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tindak pidana kecelakaan tersebut pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti Desa Berembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, antara mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ dengan mobil Mitsubishi Pick Up Nomor 1333 XX;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan adalah Saksi Rengky, Saksi Muhammad Hapis, Saksi Samsul, Saksi Amrin, Saksi Murbiah, Suzana;
Bahwa Terdakwa pernah bekerja sebagai supir pada Tahun 1958 dan Terdakwa sudah tidak mempunyai SIM sejak Tahun 2008;
Bahwa Terdakwa mengendarai mobil Kijang Innova dengan kecepatan kira-kira 50-60 km/jam dan pada saat itu Terdakwa tidak mengantuk;
Bahwa pada saat itu jalan agak menekung kekanan sedikit, Saksi Watini yang melihat ada mobil didepan dan Saksi Watini, mengingatkan Terdakwa “Pak pelan-pelan ada Mobil didepan lalu Terdakwa reflek menginjak rem dan Mobil Pick Up tersebut langsung menghantam Mobil Terdakwa dari depan sebelah kanan”, sehingga tanduk Mobil sebelah kanan remuk dan kaca Mobil belakang pecah;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan Terdakwa panik dan anak Terdakwa minta tolong, setelah warga keluar Terdakwa diselamatkan dan diajak kerumah warga setempat, lalu tidak lama kemudian datang Polisi mewawancari dan setelah Pukul 07.00 WIB Terdakwa dibawa ke kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa menyetir mobil sejak Tahun 1958 dan Terdakwa sudah tidak ada surat izin mengemudi (SIM) sejak Tahun 2008;
Bahwa Terdakwa pernah membuat SIM secara kolektif namun tidak bisa dikarenakan faktor umur;
Bahwa jarak antara kecelakaan dengan tempat Terdakwa berlindung kira-kira 7 (tujuh) meter;
Bahwa pada saat Terdakwa dibawa kekantor Polisi Terdakwa tidak melihat kondisi Mobil korban karena Mobil korban sudah digeret;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Terdakwa tidak diperbolehkan oleh warga untuk melihat korban;
Bahwa Keluarga Terdakwa mau membantu biaya untuk korban yang meninggal sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tapi dalam jangka waktu pembayaran selama 40 (empat puluh) hari dan bersedia juga menanggung biaya berobat Para Saksi korban, tetapi pihak Para Saksi korban tidak mau;
Terdakwa mempunyai cacat fisik berupa pangkal tangan kanan kecil dan lemas;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kumulatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan kedua Pasal yang didakwakan yaitu dakwaan pertama Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsure Setiap Orang adalah siapa saja baik subjek hukum maupun badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum yang diduga sebagai pelaku yang melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, yang dalam persidangan ini dihadapkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama Supono Bin Suwardi yang identitasnya sama dengan yang ada dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu bertanggung jawab, dalam persidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga perbuatan tersebut harus dipertangungjawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti dan terpenuhi;
2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan adalah sebagaimana tertera dalam Pasal 1 angka (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni “Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Berembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa ada mengemudikan mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Agustina Wahyu Trioni Binti Supono dan Saksi Watini Binti Mahromi bahwa pada hari sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ada mengendarai mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ karena saat sebelum dan sesudah kejadian Saksi bersama Terdakwa di dalam mobil dan Terdakwa dalam keterangannya juga membenarkan ada mengendarai mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ada persesuaian antara keterangan Saksi Agustina Wahyu Trioni Binti Supono dan Saksi Watini Binti Mahromi dan hal tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terbukti dan terpenuhi;
3. Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lalai adalah suatu keadaan dimana kejadian tersebut terjadi bukan karena dikehendaki/disengaja oleh si pelaku tapi kejadian tersebut terjadi karena akibat tidak cermat, kurang hati-hatinya si pelaku sehingga kejadian itu harus terjadi;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Berembang RT 1, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ yang dikendarai oleh Terdakwa dengan kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up Nomor 1333 XX yang dikendarai oleh Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi yang saling bersesuaian, yaitu keterangan Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi, Saksi Haryo Putra Bin Hasan Basri, Saksi Amrin Alias Een Bin Amir dan Saksi Murbiah Bin Nawawi yang dibenarkan oleh Terdakwa dan pada saat kejadian menjadi penumpang dari kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up Nomor 1333 XX menerangkan bahwa mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan mengambil jalur sebelah kanan yang seharusnya dipergunakan oleh kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan sehingga menyebabkan mobil Mitsubishi Pick Up Nomor 1333 XX menghindar sampai keluar dari jalur jalan, namun kecelakaan lalu lintas tetap tidak dapat dihindarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Samsul Hidayat Bin Idris (Alm) yang mengendarai mobil Pick Up BH 9575 GL yang posisinya berada dibelakang mobil kijang Innova milik Terdakwa pada saat kejadian menerangkan bahwa benar mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ yang dikendarai oleh Terdakwa mengambil jalur arah yang berlawanan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam mengendarai mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ dan Terdakwa mempunyai cacat yang mana pangkal tangan kanan Terdakwa kecil dan lemas akibat kecelakaan sebelumnya;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat ada kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa yang mengambil jalur mobil dari arah yang berlawanan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, maka unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terbukti dan terpenuhi;
4.Unsur Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka ringan menurut Penjelasan Pasal 229 ayat (3) Undang–undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat menurut Penjelasan Pasal 229 ayat (4) Undang–undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu luka yang mengakibatkan korban:
a. Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
c. Kehilangan salah satu panca indra;
d. Menderita cacat berat atau lumpuh;
e. Terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
f. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
g. Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Refertum terhadap para korban kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan kelalaian Terdakwa, adalah sebagai berikut:
1. Edi berdasarkan Visum et Refertum Nomor 440/022/I/RSUD.AR/2015, tanggal 12 Januari 2015, yang ditandatangani oleh dr. H. Budi Hendra, disimpulkan bahwa korban atas nama Edi mengalami luka memar melingkari bola mata kanan, luka memar pipi kanan, paha kiri mengalami patah tulang tertutup, luka lecet dibawah lutut kiri diduga akibat kekerasan tumpul yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas;
2. Saksi Amrin alias Een Bin Amir berdasarkan Visum et Refertum Nomor 440/023/I/RSUD.AR/2015, tanggal 12 Januari 2015, yang ditandatangani oleh dr. H. Budi Hendra disimpulkan bahwa korban atas nama Amrin alias Een Bin Amir mengalami luka lecet di punggung kiri, patah tulang tertutup iga kiri lebih dari satu, luka lecet di pipi kiri diduga akibat kekerasan tumpul yang terjadi akibat kecelakaan lalulintas;
3. Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi berdasarkan Visum et Refertum Nomor: 440/77/I//RSUD.AR/2015, tanggal 12 Januari 2015, yang ditandatangani dr. H. Budi Hendra disimpulkan bahwa korban atas nama Rengky Supriadi Bin Suhaimi mengalami luka robek di dahi kanan, luka robek disertai kehilangan jaringan kulit di telapak tangan kiri sejajar dengan jari pertama tangan kiri, luka robek di tungkai kanan belakang serta luka robek dibawah lutut kiri diduga akibat kekerasan tumpul yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas;
4. Saksi Murbiah Bin Namawi berdasarkan Visum et Refertum Nomor 440/69/I/RSUD.AR/2015, tanggal 12 Januari 2015, yang ditanda tangani oleh dr. H. Budi Hendra disimpulkan bahwa korban atas nama Murbiah Bin Namawi mengalami benjolan di kepala kiri dan luka robek di tungkai kanan bagian depan diduga akibat kekerasan tumpul yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa dari seluruh korban tersebut diatas yang paling berat menjalani rawat inap di rumah sakit selama 2 (dua) minggu atau 14 (empat belas hari), sedangkan syarat-syarat seseorang dikategorikan menderita luka berat dalam penjelasan pasal Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama poin g yang berbunyi: Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, luka yang dialami oleh seluruh korban tersebut diatas bukan termasuk kedalam luka berat dan masih tergolong kedalam luka ringan;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BH 1168 LQ dan mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX rusak berat pada bagian depan kanan masing-masing mobil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kumulatif pertama Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif kedua Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Kumulatif Kesatu, yaitu Pasal 310 Ayat (2) dan dakwaan Kumulatif Kedua Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mempunyai unsur yang sama, yaitu unsur 1. Setiap Orang, unsur 2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dan unsur 3. Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mana ke 3 (tiga) unsur tersebut telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi, sehingga ke 3 (tiga) unsur tersebut dalam dakwaan Kumulatif Kedua ini tidak akan dipertimbangkan lagi;
4. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Lintas Timur Jambi-Sengeti, Desa Berembang RT 1, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Kijang Innova Nomor BH 1168 LQ yang dikendarai oleh terdakwa dengan kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up Nomor 1333 XX yang dikendarai oleh Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi dan akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan beberapa orang korban luka-luka dan 1 (satu) orang korban meninggal dunia, yaitu Susana Binti Kadir;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Refertum Nomor: 02/VRH/RS/I/2015, tanggal 12 Januari 2015, yang ditandatangani oleh dr. Desi, disimpulkan bahwa korban atas nama Susana Binti Kadir meninggal dunia dalam perawatan diduga trauma pada bagian perut dan hati akibat dari kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur Pasal dari dakwaan kumulatif kedua, yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, kerusakan kendaraan dan meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut, yang mana Barang bukti tersebut berupa:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX;
- 1 (satu) lembar STCK mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Rengky;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan adalah benar milik Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi, maka menurut Majelis Hakim sudah sepantasnya bila dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut, yang mana Barang bukti tersebut berupa:
- 1 (satu) unit mobil Kijang Innova BH 1168 LQ;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Kijang Innova BH 1168 LQ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Kijang Innova BH 1168 LQ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan disita dari Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim sudah sepantasnya bila dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan secara fisik dan materiil terhadap para korban;
Terdakwa tidak menolong para korban setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan oleh kelalaian Terdakwa;
Terdakwa tidak mengganti kerugian yang dialami para korban;
Tidak terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan para korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai cacat fisik berupa pangkal tangan kanan kecil dan lemas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Supono Bin Suwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, kerusakan kendaraan dan meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX;
- 1 (satu) lembar STCK mobil Mitsubishi Pick Up BH 1333 XX;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Rengky;
Dikembalikan kepada Saksi Rengky Supriadi Bin Suhaimi;
- 1 (satu) unit mobil Kijang Innova BH 1168 LQ;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Kijang Innova BH 1168 LQ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Kijang Innova BH 1168 LQ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 oleh Sri Endang A. Ningsih, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yudha Dinata, S.H., dan Lidya Da Vida, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suhirta, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti serta dihadiri oleh Lenna Andriyani, S.H., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Yudha Dinata, S.H. Sri Endang A. Ningsih, S.H., M.H.
Lidya Da Vida, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Suhirta, S.H.