561/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 561/PID/2014/PT-MDN
FAUZUL AMRI ALS. FAUZUL
PERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 561/PID.SUS/2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FAUZUL AMRI Als FAUZUL;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 23 Nopember 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Cemara Gg. Keluarga Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Polri;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan tanggal 12 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 April 2014 sampai dengan tanggal 11 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan tanggal 05 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 05 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 03 September 2014;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan 22 Nopember 2014;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 6 Oktober 2014 nomor : 561/PID.SUS/2014/PT.MDN serta berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tertanggal 17 April 2014 Reg.Perkara Pdm-108/Rp.P/Euh.2/04/2014 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa Fauzul Amri Alias Fauzul bersama dengan saksi Syafrizal Harahap Alias Ijal (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaiful Bahri Alias Ipul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaifudin Alias Fudin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Andika Harahap Alias Andi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Afrizal Alias Ijal (belum tertangkap) dan Desi Alias Des (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2014, bertempat di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) bungkus sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) garm Brutto, bahwa perbuatan terdakwa Fauzul Amri Alias Fauzul bersama dengan saksi Syafrizal Harahap Alias Ijal (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaiful Bahri Alias Ipul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaifudin Alias Fudin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Andika Harahap Alias Andi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Afrizal Alias Ijal (belum tertangkap) dan Desi Alias Des (belum tertangkap) lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Fauzul Amri Als Fauzul pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 sekira pukul 11.00 Wib menerima 3 (tiga) gram atau 3 (tiga) Je sabu-sabu dari saksi Syafrizal Harahap di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu untuk terdakwa jual ;
Bahwa kemudian terdakwa Fauzul Amri Als Fauzul pada Senin tanggal 17 Februari 2014 sekira pukul 13.00 Wib membayar sebesar Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Syafrizal Harahap keuntungan yang diproleh terdakwa dari hasil menjual sabu sabu sudah habis terdakwa pergunakan ;
Bahwa terdakwa Fauzul Amri Als Fauzul pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 21.00 Wib bertemu dengan saksi Safrizal Harahap di rumah saksi yang terdapat di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu untuk membeli sabu-sabu sebanyak 10 gram ;
Bahwa selanjutnya saat terdakwa Fauzul Amri Als Fauzul berada dirumah saksi Syafrizal Harahap tiba-tiba datang saksi Beny A.Z bersama saksi Jecson Situmeang, saksi M. Amin Syahputra dan saksi Dedi F. Ritonga yang merupakan anggota Polri dari Polres Labuhan Batu melakukan penangkapan terdakwa, saksi Syafrizal Harahap dan saksi Syaiful Bahri setelah itu saksi Beny A.Z bersama saksi Jecson Situmeang, saksi M. Amin Syahputra dan saksi Dedi F. Ritonga yang merupakan anggota Polri dari Polres Labuhan Batu melakukan pemeriksaan dan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu seberat 3, 88 gram, 3 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan electric merek GHL, 1 buah bong terbuat dari botol plstic minuman mineral aqua 1 buah HP merek nokia warna hitam uang Rp. 500.000.- 1 buah HP merek X2, 1 buah hp nokia warna hitam ;
Akhirnya terdakwa Fauzul Amri Alias Fauzul bersama saksi Syafrizal Harahap dan saksi Syaiful Bahri beserta barang bukti diamankan untuk guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri cabang Medan Nomor : 1706/NNF/ 2014 tanggal 13 Maret 2014 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat brutto 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram diduga mengandung Narkotika milik tersangka An. SYAFRIZAL HARAHAP Alias IJAL, FAUZUL AMRI dan SYAIFUL BAHRI Alias IPUL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sbagimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Fauzul Amri Alias Fauzul bersama dengan saksi Syafrizal Harahap Alias Ijal (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaiful Bahri Alias Ipul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaifudin Alias Fudin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Andika Harahap Alias Andi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Afrizal Alias Ijal (belum tertangkap) dan Desi Alias Des (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2014, bertempat di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman 2 (dua) bungkus sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) garm Brutto, bahwa perbuatan terdakwa Fauzul Amri Alias Fauzul bersama dengan saksi Syafrizal Harahap Alias Ijal (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaiful Bahri Alias Ipul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaifudin Alias Fudin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Andika Harahap Alias Andi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Afrizal Alias Ijal (belum tertangkap) dan Desi Alias Des (belum tertangkap) lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Fauzul Amri Als Fauzul pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 sekira pukul 11.00 Wib menerima 3 (tiga) gram atau 3 (tiga) Je sabu-sabu dari saksi Syafrizal Harahap di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu untuk terdakwa jual ;
Bahwa kemudian terdakwa Fauzul Amri Als Fauzul pada Senin tanggal 17 Februari 2014 sekira pukul 13.00 Wib membayar sebesar Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Syafrizal Harahap keuntungan yang diproleh terdakwa dari hasil menjual sabu sabu sudah habis terdakwa pergunakan ;
Bahwa terdakwa Fauzul Amri Als Fauzul pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 21.00 Wib bertemu dengan saksi Safrizal Harahap di rumah saksi yang terdapat di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu untuk membeli sabu-sabu sebanyak 10 gram ;
Bahwa selanjutnya saat terdakwa Fauzul Amri Als Fauzul berada dirumah saksi Syafrizal Harahap tiba-tiba datang saksi Beny A.Z bersama saksi Jecson Situmeang, saksi M. Amin Syahputra dan saksi Dedi F. Ritonga yang merupakan anggota Polri dari Polres Labuhan Batu melakukan penangkapan terdakwa, saksi Syafrizal Harahap dan saksi Syaiful Bahri setelah itu saksi Beny A.Z bersama saksi Jecson Situmeang, saksi M. Amin Syahputra dan saksi Dedi F. Ritonga yang merupakan anggota Polri dari Polres Labuhan Batu melakukan pemeriksaan dan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu seberat 3, 88 gram, 3 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan electric merek GHL, 1 buah bong terbuat dari botol plstic minuman mineral aqua 1 buah HP merek nokia warna hitam uang Rp. 500.000.- 1 buah HP merek X2, 1 buah hp nokia warna hitam ;
Akhirnya terdakwa Fauzul Amri Alias Fauzul bersama saksi Syafrizal Harahap dan saksi Syaiful Bahri beserta barang bukti diamankan untuk guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri cabang Medan Nomor : 1706/NNF/ 2014 tanggal 13 Maret 2014 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat brutto 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram diduga mengandung Narkotika milik tersangka An. SYAFRIZAL HARAHAP Alias IJAL, FAUZUL AMRI dan SYAIFUL BAHRI Alias IPUL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sbagimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca surat tuntutan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tertanggal 21 Juli 2014 No.Reg.Perk: PDM-108/RP.RAP/Euh.2./04/2014 terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terhadap terdakwa FAUZUL AMRI Alias FAUZUL terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan dengan tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram brutto;
3 (tiga) bungkus plastik klip;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk GHL;
1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik minuman mineral merk Aqua;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
1 (satu) buah HP merk Nokia X-2;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
Uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit SPM Mio BK 2898 PM;
Dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa SYAFRIZAL HARAHAP Alias IJAL;
Menetapkan agar terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 323/Pid.B/2014/PN.Rap, tanggal 18 Agustus 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FAUZUL AMRI Alias FAUZUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ dalam dakwaan kesatu
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan lamanya terdakwa telah ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram brutto
3 (tiga) bungkus plastik klip
1 (satu) buah timbangan elektrik merek GHL.
1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic minuman mineral merek Aqua.
1 (satu) buah HP Merek Nokia warna hitam.
1 (satu ) buah HP merek Nokia X-2.
1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam.
uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
1 (satu) Unit SPM Mio BK 2898 PM, masing masing dipergunakan dalam berkas perkara An.Terdakwa Syafrizal Harahap Alias Ijal.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 25 Agustus 2014, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Agustus 2014 Nomor : 323/Pid.B/2014/PN-Rap;
Akte permintaaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa pada tanggal 25 Agustus 2014, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Agustus 2014 Nomor 323/Pid.B/2014/PN-Rap;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 27 Agustus 2014 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Relaas pemberitahuan permintaaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 27 Agustus 2014 permintaaan banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa;
Memori banding tidak ada diajukan baik oleh terdakwa maupun oleh Penuntut Umum;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 22 September 2014 ditujukan kepada Susi Sihombing Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dan Fauzul Amri Alias Fauzul (Terdakwa) dan untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke pengadilan Tinggi.
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dengan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Agustus 2014 nomor 323/Pid.B/2014/PN-Rap beserta semua bukti-buktinya, Majelis berpendapat, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memandang perlu untuk mengadakan perbaikan sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan sebagai berikut dibawah ini:
Bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri selama 6 (enam) tahun dianggap terlalu tinggi mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut diakui secara terus terang dan telah menyesali perbuatannya tersebut, sehingga Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat sudah cukup adil apabila terhadap terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana tercantum dalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga harus diperbaiki, karena pidana denda dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 mengatur denda minimal sebesar Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah) sehingga denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa harus disesuaikan dengan undang-undang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Agustus 2014 nomor 323/Pid.B/2014/PN-Rap yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narktika jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narktika dan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Agustus 2014 nomor 323/Pid.B/2014/PN-Rap yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus sabu seberat 3, 88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram bruto;
3 (tiga) bungkus plastik klip;
1 (satu) buah timbangan elektrik merek GHL;
1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic minuman mineral merek aqua;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
1 (satu) buah HP merek Nokia X-2;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam;
Uang Rp.500.000 (lima ratus riobu rupiah);
1 (satu) unit SPM Mio BK.2898 PM, masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara An.Terdakwa Sufrizal Harahap Alias Ijal;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014, oleh kami : RUSTAM IDRIS, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, BANTU GINTING, SH., dan HERU PRAMONO, SH.MHum., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 561/PID.SUS/2014/PT.MDN tanggal 6 Oktober 2014 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta HAMONANGAN RAMBE, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. BANTU GINTING, SH. RUSTAM IDRIS, SH.
ttd
2. HERU PRAMONO, SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.