209/Pid.B/2013/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 209/Pid.B/2013/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMALI (Terdakwa)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JUMALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan KESATU; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol. M 3880 AV dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol. M 3880 AV yang telah disita, maka dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Busiri; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-. (dua ribu rupiah);
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
P U T U S A N
Nomor : 209/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Tanggal : 31 OKTOBER2013.
Atas nama terdakwa J U M A L I
Melanggar : pasal 378 KUHP.
SUSUNAN PERSIDANGAN :
ANDI HENDRAWAN, SH. MH. : Hakim Ketua ;
BOEDI HARYANTHO, SH.MH. : Hakim Anggota ;
UNGGUL P. SATRIYO, SH.MH. : Hakim Anggota ;
SITI HAMIDAH, S.H. : Panitera Pengganti ;
FAJRINI FAISAH, S.H. : Penuntut Umum ;
h
m
P U T U S A N
Nomor :209/Pid.B/2013/PN.Bkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JUMALI ;
Tempat lahir : Bangkalan ;
Umur/tgl. lahir : 26 tahun ;
Jenis kelamin : Lakilaki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Jetrebung, Desa Tanujung Bumi,Kec. Tanjung Bumi,Kabupaten Bangkalan ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Juli 2013 ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, tanggal 07 Juli 2013 sampai dengan tanggal 26 Juli 2013 ;
Perpanjangan PU, sejak tanggal 27 Juli 2013 sampai dengan tanggal 04 September 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 10 September 2013 ;
Hakim PN, sejak tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 September 2013 ;
Perpanjangan Ketua PN, sejak tanggal 27 September 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 ;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang ada dalam berkas perkara ;
Telah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tanggal 23 Oktober 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa J U M A L I bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, “dengan tipu muslihat, ataupun raikaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member utang maupun menghapuskan piutang”sebagaimana diatur dalam surat Dakwaan Kesatu pasal 378 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa J U M A L I dengan pidana penjaelama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol. M 3880 AV, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol. M 3880 AV dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban BUSIRI ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Untuk itu terdakwa mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;-
Telah mendengar pula Replik dari Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan atas Replik tersebut terdakwa menanggapi secara lisan bahwa ia tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa JUMALI pada hari SENIN tanggal 01 Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2013, bertempat di Dusun Tegurik, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang laian secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa berada di desa tanah merah laok, kemudian terdakwa saat itu tidak mempunyai uang, berniat untuk membohongi saksi korban BUSIRI lalu menelpon saksi korban dan mengajaknya bertemu di desa Tanah Merah Laok dengan alasan akan mengajak saksi korban ke rumah terdakwa dikarenakan ibu terdakwa ingin berkenalan dengan saksi korban, sehingga atas perkataan terdakwa tersebut maka saksi korban mengajak saksi MOH. KAMALUDIN untuk menemui terdakwa di Desa Tanah merah Laok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol M 3880 AV. Setelah saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk beristirahat di rumah teman terdakwa yaitu saksi NOHAN, kemudian saat saksi korban beristirahat, lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban berkata “ saya pinjam sepeda motornya sebentar untuk membeli rokok dan mendatangi teman saya, nanti saya kembalika” sehingga atas perkataan terdakwa tersebut maka saksi korban tergerak hatinya dan memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa ;
Setelah itu terdakwa pergi bersama saksi MOH. KAMALUDIN ke toko untuk membeli rokok, akan tetapi sesampainya di toko, terdakwa menurunkan saksi MOH.KAMALUDIN dikarenakan saat ini ada MUAFI (DPO) yang sedang menunggu terdakwa dan MUAFI pergi mengendarai sepeda motor saksi korban pergi kearah Selatan dan berkata kepada saksi MOH. KAMALUDIN bahwa terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban sebentar, akan tetapi hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut melainkan menggadaikan sepeda motor tersebut melalui MUAFI (DPO) ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa maka saksi korban BUSIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.250 (dua ratus lima puluh rupuah) ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa JUMALI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, dengan sengaja dan melawan hukum sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa berada di Desa Tanah Merah Laok, kemudian terdakwa yang saat itu tidak mempunyai uang, berniat untuk membohongi saksi korban BUSIRI lalu menelpon saksi korban ke rumah terdakwa dikarenakan ibu terdakwa ingin berkenalan dengan saksi korban, sehingga atas ajakan terdakwa tersebut baruklah saksi korban mengajak saksi MOH. KAMALUDIN untuk menemui terdakwa di Desa Tanah Merah Laok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol M 3880AV. Setelah saksi korban bertemu dangan terdakwa lalu terdakwa menyruh saksi korban beristirahat, lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban dengan berkata “saya pinjam sepeda motornya sebentar untuk membeli rokok dan mendatangi teman saya, nanti saya kembalikan” barulah saksi korban memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa ;
Setelah itu terdakwa pergi bersama saksi MOH. KAMALUDIN ke toko untuk membeli rokok, akan tetapi sesampainya di toko, terdakwa menurunkan saksi MOH. KAMALUDIN dikarenakan saat itu ada MUAFI (DPO) yang sedang menunggu terdakwa dan MUAFI pergi dengan mengendarai sepeda motor saksi korban pergi kearah Selatan dan berkata kepada saksi MOH. KAMALUDIN bahwa terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban sebentar, akan tetapi hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut melainkan menggadaikan sepeda motor tersebut melalui MUAFI (DPO) ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa maka saksi korban BUSIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.250 (dua ratus lima puluh rupuah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya serta menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksisaksi yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi BUSIRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa kenal sewaktu ada di batu ampar ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian ;
Bahwa keterangan di Berita Acara di Polisi benar ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 wib di Dusun Tegurik Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kab.Bangkalan ;
Bahwa awal kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 1 juli 2013 sekira jam 08.00 wib sewaktu saksi ada dirumah di Dusun Batu Ampar Desa Pambatok kec.Propo Kab.bangkalan Pameksan lalu di telpon oleh JUMALI disuruh bermain kerumahnya di Desa Tanah merah Laok Kec.Tanah Merah Kab.Bangkalan karena ibunya ingin berkenalan dengan saksi, kemudian saksi sekitar jam 10.00 wib berangkat ke Tanah Mera Laok Kab. Bangkalan saksi bersama Moh. Kamiluddin dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX tahun 2006 warna biru No.Pol. M 3880 AV lalu sekitar jam 12.00 wib sesampai di simpang tiga jalan Raya Tanah Merah lalu bertemu dengan JUMALI kemudian berboncengan tiga dan diajak ke rumah NOHAN lalu saksi disuruh istirahat, lalu datang teman jumali bernama Muafi, setelah itu JUMALI keluar dari langgar milik Nohan untuk menemui Muafi ijin pulang ;
Bahwa yang meminjam sepeda motor saya sekitar pukul 13.30 wib untuk membeli rokok ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa sepeda motor saksi yang mau digadaikan karena saksi lama tidak ketemu dan terdakwa merasa punya hutang budi;
Bahwa yang digadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) ;
Bahwa cara menebusnya saksi minta kepada Muafi untuk mendatangka sepeda motor tersebut lalu dijawab oleh Muafi bahwa penebusan tersebut harus ada uang baru ada barang yang kemudian saksi minta tolong kepada Ayyup yang masih sepupu dari istri saksi ;
Bahwa sepeda motor tersebut saksi tebus Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) yang Rp. 200.000, (dua ratus rupiah) saksi yang menanggung;
Bahwa Sepeda motor saksi tidak tahu digunakan kemana ;
Bahwa Uang tersebut saya berikan kepada Muafi ;
Bahwa Saksi merasa rugi ;
Bahwa Saksi masih ingat dan mengenali barang bukti sepeda motor di foto ditunjukkan benar milik saksi dan barang bukti yang diberkas Cuma pajaknya saja;
Bahwa Saksi kurang tahu dan digadaikan sendiri dan kemudian saksi tanyak katanya disuruh Muafi ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak ada yang menerima uang itu Ayyup. Dan Nohan ;
Bahwa beberapa kemudian terdakwa ditangkap ;
Bahwa yang memberitahu saksi adalah terdakwa sendiri bahwa sepeda motor sudah digadaikan dan saksi bayar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);
Bahwa Uang saksi yang Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) belum dikembalikan oleh terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan ;
Saksi Moh Kamaludin yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
.....
.....
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan ;`
Saksi AYYUP yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
.....
.....
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan ;
Saksi AYYUP yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang terdakwa lakukan yaitu terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban saksi Busiri ;
Bahwa awalnya terdakwa sama Muafi dan Muafi bilang kalau kamu punya teman yang mempunyai sepeda motor kamu nanti gadaikan dan Busiri datang dan sama terdakwa disuruh istirahat dengan alasan terdakwa mau pinjam sepeda motornya untuk membeli rokok dengan Muafi kemudian kunci sepeda motor tersebut oleh Busiri diserahkan kepada terdakwa lalu dengan Muafi keluar sampai diperjalanan dengan Muafi terdakwa diturunkan, kemudian Muafi menyerahkan uang kepada saya Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dan terdakwa bayarkan ke Muafi sebesar Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa sudah bilang sama Busiri bahwa Sepeda motornya terdakwa pinjam digadaikan dan kemudian terdakwa bilang nanti terdakwa 10 (epuluh) hari terdakwa serahkan ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin sebelumnya dari pemiliknya;
Bahwa terdakwa punya niat untuk menyaur ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan keseluruhannya dianggap ikut termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mengadakan pemeriksaan di persidangan terhadap para saksi, terdakwa serta barang bukti yang satu sama lain saling mendukung dan menguatkan, maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol. M 3880 AV ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol. M 3880 AV ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari SENIN tanggal 01 Juli 2013 bertempat di Dusun Tegurik, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan terdakwa telah melakukan penipuan terhadap saksi Busiri ;
Bahwa terdakwa melakukan penipuan tersebut dengan cara terdakwa menelpon saksi korban Busiri dengan mengajaknya bertemu di desa Tanah Merah Laok dengan alasan ibu terdakwa ingin berkenalan dengan saksi korban, atas alasan tersebut maka saksi korban mengajak saksi MOH. KAMALUDIN untuk menemui terdakwa di Desa Tanah merah Laok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol M 3880 AV ;
Bahwa Setelah saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk beristirahat di rumah teman terdakwa yaitu saksi NOHAN, kemudian saat saksi korban beristirahat, lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban berkata “ saya pinjam sepeda motornya sebentar untuk membeli rokok dan mendatangi teman saya, nanti saya kembalikan” sehingga atas perkataan terdakwa tersebut maka saksi korban tergerak hatinya dan memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa ;
Bahwa setelah itu terdakwa pergi bersama saksi MOH. KAMALUDIN ke toko untuk membeli rokok, akan tetapi sesampainya di toko, terdakwa menurunkan saksi MOH.KAMALUDIN dikarenakan saat ini ada MUAFI (DPO) yang sedang menunggu terdakwa dan MUAFI pergi mengendarai sepeda motor saksi korban pergi kearah Selatan dan berkata kepada saksi MOH. KAMALUDIN bahwa terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban sebentar, akan tetapi terdakwa bukannya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Busiri melainkan menggadaikan sepeda motor tersebut melalui MUAFI (DPO) ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa maka saksi korban BUSIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut::
Barang Siapa ;
Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member utang maupun menghapuskan utang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum pidana yaitu orang yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pelaku yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah terdakwa yang bernama Jumali dan setelah diperiksa identitas terdakwa oleh Majelis Hakim dipersidangan, ternyata identitas terdakwa tersebut sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa namun demikian untuk menentukan apakah terdakwa terbukti atau tidaknya melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut, hal mana tergantung dari unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana yang akan dipertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat Barang Siapa dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member utang maupun menghapuskan utang
Menimbang, bahwa Bahwa pada hari SENIN tanggal 01 Juli 2013 bertempat di Dusun Tegurik, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan terdakwa telah melakukan penipuan terhadap saksi Busiri, dengan cara terdakwa menelpon saksi korban Busiri dengan mengajaknya bertemu di desa Tanah Merah Laok dengan alasan ibu terdakwa ingin berkenalan dengan saksi korban, atas alasan tersebut maka saksi korban mengajak saksi MOH. KAMALUDIN untuk menemui terdakwa di Desa Tanah merah Laok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol M 3880 AV;
Menimbang, bahwa Setelah saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk beristirahat di rumah teman terdakwa yaitu saksi NOHAN, kemudian saat saksi korban beristirahat, lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban berkata “ saya pinjam sepeda motornya sebentar untuk membeli rokok dan mendatangi teman saya, nanti saya kembalikan” sehingga atas perkataan terdakwa tersebut maka saksi korban tergerak hatinya dan memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa Setelah itu terdakwa pergi bersama saksi MOH. KAMALUDIN ke toko untuk membeli rokok, akan tetapi sesampainya di toko, terdakwa menurunkan saksi MOH.KAMALUDIN dikarenakan saat ini ada MUAFI (DPO) yang sedang menunggu terdakwa dan MUAFI pergi mengendarai sepeda motor saksi korban pergi kearah Selatan dan berkata kepada saksi MOH. KAMALUDIN bahwa terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban sebentar, akan tetapi terdakwa bukannya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Busiri melainkan menggadaikan sepeda motor tersebut melalui MUAFI (DPO), dan atas perbuatan terdakwa maka saksi korban BUSIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini pun telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol. M 3880 AV dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol. M 3880 AV yang telah disita, maka dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Busiri ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa pernah dihukum
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa masih merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JUMALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan KESATU;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol. M 3880 AV dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No. Pol. M 3880 AV yang telah disita, maka dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Busiri;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-. (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013, oleh Andi Hendrawan, SH,MH, selaku Hakim Ketua, Boedy Haryanto, SH, MH dan Unggul P Satriyo, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Hamidah, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, serta dihadiri oleh Fajrini Faisah, SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota : BOEDI HARYANTHO, SH.MH UNGGUL P. SATRIYO, SH.MH | Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, SH. MH. |
Panitera Pengganti,
SITI HAMIDAH