442/PID/Sus/2011/PN.DPK
Putusan PN DEPOK Nomor 442/PID/Sus/2011/PN.DPK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUCHTADER Als DOMO
1. Menyatakan Terdakwa MUCHTADER Als DOMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Kesatu Primai dan Kedau Primair; 3. Menyatakan Terdakwa MUCHTADER Als DOMO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
PENGADILAN NEGERI
D E P O K
P U T U S A N
Nomor :442/PID/Sus/2011/PN.DPK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUCHTADER Als DOMO
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 10 Oktober 1969
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal Jalan Jatipadang RT. 08 RW. 02 No. 304 Kelurahan Jatipadang Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : Madrasah Aliyah Negeri;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan sebagai berikut :
Penyidik tertanggal 30 Juli 2011 Nomor Sprin-han/04/VII/2011/Tipidter sejak tanggal 30 Juli 2010 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum di Rutan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tertanggal 18 Agustus 2011 No. Pol: SPP.Han/04.a/VIII/2011/Tipider, sejak tanggal 19 Agustus 2011 s/d tanggal 28 Spetember 2011;
Penuntut Umum tertanggal 15 September 2011 No. Print-1772/0.2.34/Ep.1/09/2011 sejak tanggal 15 September 2011 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Depok tanggal 26 September 2011, No.442/Pen.Pid.B/2011/PN.Dpk, sejak tanggal 26 September 2011 s/d tanggal 25 Oktober 2011;
Ketua Pengadilan Negeri tanggal 12 Oktober 2011 No. 442 (2) /Pen.pid/2011/PN.Dpk sejak tanggal 26 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 24 Desember 2011;
Terdakwa menyatakan dipersidangan tidak menghendaki didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun Majelis Hakim telah mengingatkan atas hak Terdakwa tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah membaca pula :
Surat pelimpahan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Depok ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tentang penunjukan Hakim Majelis ;--
Surat Penetapan Hakim tentang Penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Oktober 2011 yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa MUCHTADER Als DOMO bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan harga yang tidak benar dan melakukan niaga tanpa ijin usaha niaga sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUCHTADER Als DOMO dengan pidana selama 5 (LIMA) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
550 (lima ratus lima puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg ;
100 (seratus ) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
Dirampas untuk Negara;
50 (lima puluh) buah selang regulator;
1 (satu) unit kompresor;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya dan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 15 September 2011 yaitu sebagai berikut :
KESATU:
PRIMAIR
Bahwa Ia Terdakwa MUCHTADER alias DOMO pada bulan Pebruari 2011 sampai dengan Juli 2011 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2011, dilakukan dibeberapa tempat yaitu di Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan sejak Pebruari 2011 sampai dengan April 2011 dan berpindah tempat di Jalan Sungai RT. 002/02 No. 45 Kelurahan Pangkalan jati Baru Cinere Depok Jawa Barat dilakukan sejak Mei 2011 sampai dengan Juli 2011 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak memnuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bertempat di Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan Terdakwa tinggal selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan melakukan usaha pengisian tabung gas dari 3 (tiga) kg tabung 12 (dua belas) Kg dengan cara membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang banyak setiap hari (biasanya mencapai 600 tabung setiap hari) dan oleh karena usaha Terdakwa tersebut tidak ada peningkatan/kemajuan, maka sejak Mei 2011 sampai dengan Juli 2011 Terdakwa pindah ke Jalan sungai RT. 002/02 No. 45 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Cinere Depok Jawa Barat dan Terdakwa tetap melanjutkan usaha penjualan tabung gas dengan cara membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang banyak setiap hari (biasanya mencapai 600 tabung setiap hari) dengan menyuruh salah satu karyawan Terdakwa yaitu saksi Ahmad Soleh yang dibeli secara acak pada agen-agen penjualan gas LPG di wilayah Mampang, Umaeda, Srengseng, Ragunan, Buncit sekitar Ciganjur dan sekitar Depok dengan harga Rp 12.000,- setelah tabung LPG 3 Kg terkumpul, Terdakwa menyuruh Saksi Supardianto dan saksi Ali Imron untuk melakukan pemindahan isi gas LPG tabung 3 Kg yang telah disubsidi pemerintah tersebut ke tabung gas LPG 12 kilogram didalam gudang dengan cara meletakan tabung gas LPG 3 Kg dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas , selanjutnya kran regulator diputar dan sekitar 20 menit kemudian , proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuean 12 Kg selesai, untuk mengisi penuh tabung 12 Kg diperlukan 4 tabung ukuran 3 kg . Kegiatan pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 Kg tersebut dilakukan setiap hari antara pukul 12.00 sampai dengan jam 24.00 WIB dan biasanya dalam sehari bisa terisi 150 tabung 12 Kg yang membutuhkan 600 tabung gas ukuran 3 Kg;
Selanjutnya tabung gas ukuran 12 Kg yang telah di isi LPG dari tabung gas 3 Kg dengan harga subsidi dijual/ditawarkan oleh Terdakwa ke warung dan took-toko didaerah Pasar Minggu , Jati Padang Ciganjur dan sekitarnya dengan harga yang tidak bersubsidi yaitu dengan harga Rp 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) dengan perhitungan keuntungan bersih setelah dipotong biaya sebesar Rp 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh rupiah) per hari setiap bulan Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih setiap bulan sebesar Rp 58.030.000,- (Lima puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah) dengan kata lain konsumen tidak lagi membeli gas LPG seharga Rp 4250 per kilogramnya tetapi konsumen membeli gas LPG dengan harga non subsidi sebesar Rp 5850 (lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) per kilogramnya dan seolah-olah tabung gas tersebut sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dengan perbuatan Terdakwa berupa pemindahan isi 4 (empat) tabung gas LPG ke tabung gas LPG 12 Kg tersebut diatas, maka Terdakwa telah menyesatkan dan merugikan konsumen karena konsumen telah membeli gas LPG yang telah disubsidi pemerintah dengan harga Non Subsidi;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa Ia Terdakwa MUCHTADER alias DOMO pada bulan Pebruari 2011 sampai dengan Juli 2011 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2011, dilakukan dibeberapa tempat yaitu di Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan sejak Pebruari 2011 sampai dengan April 2011 dan berpindah tempat di Jalan Sungai RT. 002/02 No. 45 Kelurahan Pangkalan jati Baru Cinere Depok Jawa Barat dilakukan sejak Mei 2011 sampai dengan Juli 2011 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bertempat di Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan Terdakwa tinggal selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan melakukan usaha pengisian tabung gas dari 3 (tiga) kg tabung 12 (dua belas) Kg dengan cara membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang banyak setiap hari (biasanya mencapai 600 tabung setiap hari) dan oleh karena usaha Terdakwa tersebut tidak ada peningkatan/kemajuan, maka sejak Mei 2011 sampai dengan Juli 2011 Terdakwa pindah ke Jalan sungai RT. 002/02 No. 45 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Cinere Depok Jawa Barat dan Terdakwa tetap melanjutkan usaha penjualan tabung gas dengan cara membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang banyak setiap hari (biasanya mencapai 600 tabung setiap hari) dengan menyuruh salah satu karyawan Terdakwa yaitu saksi Ahmad Soleh yang dibeli secara acak pada agen-agen penjualan gas LPG di wilayah Mampang, Umaeda, Srengseng, Ragunan, Buncit sekitar Ciganjur dan sekitar Depok dengan harga Rp 12.000,- setelah tabung LPG 3 Kg terkumpul, Terdakwa menyuruh Saksi Supardianto dan saksi Ali Imron untuk melakukan pemindahan isi gas LPG tabung 3 Kg yang telah disubsidi pemerintah tersebut ke tabung gas LPG 12 kilogram didalam gudang dengan cara meletakan tabung gas LPG 3 Kg dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas , selanjutnya kran regulator diputar dan sekitar 20 menit kemudian , proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuean 12 Kg selesai, untuk mengisi penuh tabung 12 Kg diperlukan 4 tabung ukuran 3 kg . Kegiatan pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 Kg tersebut dilakukan setiap hari antara pukul 12.00 sampai dengan jam 24.00 WIB dan biasanya dalam sehari bisa terisi 150 tabung 12 Kg yang membutuhkan 600 tabung gas ukuran 3 Kg;
Selanjutnya tabung gas ukuran 12 Kg yang telah di isi LPG dari tabung gas 3 Kg dengan harga subsidi dijual/ditawarkan oleh Terdakwa ke warung dan took-toko didaerah Pasar Minggu , Jati Padang Ciganjur dan sekitarnya dengan harga yang tidak bersubsidi yaitu dengan harga Rp 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) dan seolah-olah tabung gas tersebut sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dengan perbuatan Terdakwa tersebut diatas, maka Terdakwa telah menyesatkan dan merugikan konsumen karena konsumen telah membeli gas LPG yang telah disubsidi pemerintah dengan harga non subsidi;
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
DAN
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa Ia Terdakwa MUCHTADER alias DOMO pada bulan Pebruari 2011 sampai dengan Juli 2011 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2011, dilakukan dibeberapa tempat yaitu di Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan sejak Pebruari 2011 sampai dengan April 2011 dan berpindah tempat di Jalan Sungai RT. 002/02 No. 45 Kelurahan Pangkalan jati Baru Cinere Depok Jawa Barat dilakukan sejak Mei 2011 sampai dengan Juli 2011 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa izin melakukan kegiatan usaha hilir penyimpanan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bertempat di Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan Terdakwa tinggal selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan melakukan usaha pengisian tabung gas dari 3 (tiga) kg tabung 12 (dua belas) Kg dengan cara membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang banyak setiap hari (biasanya mencapai 600 tabung setiap hari) dan oleh karena usaha Terdakwa tersebut tidak ada peningkatan/kemajuan, maka sejak Mei 2011 sampai dengan Juli 2011 Terdakwa pindah ke Jalan sungai RT. 002/02 No. 45 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Cinere Depok Jawa Barat dan Terdakwa tetap melanjutkan usaha penjualan tabung gas dengan cara membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang banyak setiap hari (biasanya mencapai 600 tabung setiap hari) dengan menyuruh salah satu karyawan Terdakwa yaitu saksi Ahmad Soleh yang dibeli secara acak pada agen-agen penjualan gas LPG di wilayah Mampang, Umaeda, Srengseng, Ragunan, Buncit sekitar Ciganjur dan sekitar Depok dengan harga Rp 12.000,- setelah tabung LPG 3 Kg terkumpul, Terdakwa menyuruh Saksi Supardianto dan saksi Ali Imron untuk melakukan pemindahan isi gas LPG tabung 3 Kg yang telah disubsidi pemerintah tersebut ke tabung gas LPG 12 kilogram didalam gudang dengan cara meletakan tabung gas LPG 3 Kg dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 Kg selesai, dimana seharusnya Terdakwa melakukan pengisian gas LPG ke tabung 3 kg, 12 kg dan 50 kg di (stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) SPPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) SPBE/SPPER yang telah ditunjuk dan disetujui oleh pertamina untuk mengisi penuh 1 tabung 12 Kg diperlukan 4 tabung ukuran 3 kg . Kegiatan pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 Kg tersebut dilakukan setiap hari antara pukul 12.00 sampai dengan jam 24.00 WIB dan biasanya dalam sehari bisa terisi 150 tabung 12 Kg yang membutuhkan 600 tabung gas ukuran 3 Kg;
Bahwa Terdakwa dengan tanpa izin dari Menteri ESDM Cq Direktur Jenderal Migas telah melakukan Penyimpanan sejumlah tabung gas LPG 3 kg yang disuntik ke tabung gas LPG 12 kg dengan tujuan untuk dijual kepada konsumen dengan tujuan untuk dijual kepada konsumen dengan tujuan Terdakwa ingin mendapat keuntungan dengan menjual LPG 12 kg dengan harga Rp 68.000,-( enam puluh delapan ribu rupiah);
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 53 huruf c Undang Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa Ia Terdakwa MUCHTADER alias DOMO pada bulan Pebruari 2011 sampai dengan Juli 2011 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2011, dilakukan dibeberapa tempat yaitu di Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan sejak Pebruari 2011 sampai dengan April 2011 dan berpindah tempat di Jalan Sungai RT. 002/02 No. 45 Kelurahan Pangkalan jati Baru Cinere Depok Jawa Barat dilakukan sejak Mei 2011 sampai dengan Juli 2011 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Terdakwa tanpa izin melakukan kegiatan usaha hilir Niaga perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa membuka usaha dengan membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang banyak setiap hari (biasanya mencapai 600 tabung setiap hari) dengan menyuruh salah satu karyawan Terdakwa yaitu saksi Ahmad Soleh yang dibeli secara acak pada agen-agen penjualan gas LPG di wilayah Mampang, Umaeda, Srengseng, Ragunan, Buncit sekitar Ciganjur dan sekitar Depok dengan harga Rp 12.000,- setelah tabung LPG 3 Kg terkumpul, Terdakwa menyuruh Saksi Supardianto dan saksi Ali Imron untuk melakukan pemindahan isi gas LPG tabung 3 Kg yang telah disubsidi pemerintah tersebut ke tabung gas LPG 12 kilogram didalam gudang dengan cara meletakan tabung gas LPG 3 Kg dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 Kg selesai, dimana seharusnya Terdakwa melakukan pengisian gas LPG ke tabung 3 kg, 12 kg dan 50 kg di (stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) SPPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) SPBE/SPPER yang telah ditunjuk dan disetujui oleh pertamina untuk mengisi penuh 1 tabung 12 Kg diperlukan 4 tabung ukuran 3 kg . Kegiatan pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 Kg tersebut dilakukan setiap hari antara pukul 12.00 sampai dengan jam 24.00 WIB dan biasanya dalam sehari bisa terisi 150 tabung 12 Kg yang membutuhkan 600 tabung gas ukuran 3 Kg;
Selanjutnya tanpa izin dari Menteri ESDM Cq Direktur Jenderal Migas tabung gas ukuran 12 kg yang telah di isi LPG dari tabung 3 kg dengan harga subsidi oleh Terdakwa dijual ke warung dan took di daerah Pasar Minggu , Jati Padang Ciganjur dan sekitarnya dengan harga yang tidak bersubsidi yaitu dengan harga Rp 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) dengan keuntungan bersih setelah di potong biaya sebesar Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per hari setiap bulan Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih setiap bulan sebesar Rp 58.030.000,- (lima puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah) atau dengan kata lain konsumen membeli gas elpiji tidak lagi dengan harga subsidi tetapi membeli gas elpiji dengan harga non subsidi yaitu sebesar Rp 5.850,- (lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) per kilogramnya;
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 53 huruf d Undang Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan dipersidangan sudah mengerti atas Dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
550 (lima ratus lima puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg ;
100 (seratus ) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
50 (lima puluh) buah selang regulator;
1 (satu) unit kompresor;
yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sesuai dengan berita acara pemeriksaan saksi-saksi dihadapan Persidangan :
I.Saksi DENI WIDIYANTO
Bahwa saksi yang menangkap Terdakwa bersama Tim dari Sub Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada hari 29 Juli 2011 jam 20.00 WIB di Jalan Sungai RT. 002 RW. 02 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena dengan sengaja memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang ditentukan undang-undang ;
Bahwa Saksi berhasil menangkap Terdakwa karena mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebut identitasnya bahwa telah terjadi kegiatan pemindahan LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan maksud mencari keuntungn dan membahayakan masyarakat di sekitarnya;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini adalah 550 tabung LPG 3 Kg, tabung LPG 12 Kg, selang regulator gas 50 buah dan 1 unit kompresor dibenarkan oleh Terdakwa;
Bahwa cara pemindahan isi tabung gas 3 kg yang telah disubsidi pemerintah yang dilakukan karyawan Terdakwa adalah dengan cara meletakan tabung gas LPG 3 Kg dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 Kg selesai;
Bahwa pemindahan isi tabung gas dari 3 Kg ke tabung 12 kg dilakukan setiap hari antara pukul 12.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB dan biasanya dalam sehari bias terisi 150 tabung 12 kg yang membutuhkan 600 tabung gas ukuran 3 kg;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam melakukan pemindahan isi tabung gas dari 3 Kg ke tabung 12 Kg;
2.Saksi ALI RIQKIN.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak 3 (tiga) bulan yang lalu, dimana saksi menajdi salah satu karyawan dari Terdakwa;
Bahwa tugas saksi sejak menjadi karyawan Terdakwa adalah sebagai sopir untuk mengantarkan tabung gas LPG ukuran 12 kg yang sudah disuntik untuk di jual ke warung – warung di daerah Depok dan Jakarta;
Bahwa Polisi melakukan pemeriksaan tersebut pada hari 29 Juli 2011 jam 20.00 WIB di Jalan Sungai RT. 002 RW. 02 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok;
Bahwa saksi dalam sehari hanya 1 (satu) kali mengatarkan tabung gas tersebut dengan jumlah tabung gas sebanyak 68 (enam puluh delapan) tabung;
Bahwa saksi dalam mengatarkan tabung gas tersebut dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Colt SS 120 warna hitam, dengan nomor Polisi : B – 9502 – MH dan mobil tersebut adalah milik Tergugat;
Bahwa saksi diberi upah atau gaji oleh Terdakwa sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa saksi diperintahkan untuk menjual gan LPG ukuran 12 kg tersebut dengan harga Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa cara pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg yang telah disubsidi pemerintah yang dilakukan karyawan Terdakwa adalah dengan cara meletakan tabung gas LPG 3 Kg dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg selesai;
Bahwa uang dari hasil penjualan tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut setiap harinya selalu saksi setorkan kepada saudara Soleh yang merupakan orang kepercayaannya Terdakwa dan yang memberi upah saksi juga adalah saudara Soleh bukan Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi yang bekerja dengan Terdakwa dalam menjual gas LPG tersebut berjumalh 20 (dua puluh) orang;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
3.SAKSI ALI IMRON
Bahwa saksi menjadi salah satu karyawan dari Terdakwa sejak 2 (dua) minggu yang lalu;
Bahwa tugas saksi sejak menjadi karyawan Terdakwa adalah sebagai selaku bagian pemindahan yang mengecek proses pemindahan gas dari ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg;
Bahwa setahu saksi jumlah karyawan yang bekerja ditempat tersebut sebanya 26 (dua puluh enam) orang yang tugasnya dibagi – bagi aday yang bertugas sebagai Penyuntik, Checker, sopi dan kenek;
Bahwa cara pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg yang telah disubsidi pemerintah yang dilakukan karyawan Terdakwa adalah dengan cara meletakan tabung gas LPG 3 Kg dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg selesai;
Bahwa Polisi melakukan pemeriksaan tersebut pada hari 29 Juli 2011 jam 20.00 WIB di Jalan Sungai RT. 002 RW. 02 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok;
Bahwa pada saat Polisi melakukan pemeriksaan pada saat itu saksi sedang bertugas memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti apa tujuan Terdakwa dalam melakukan pemidahan isi gas LPG tersebut akan tetapi menurut saksi kemungkina Terdakwa dalam melakukan pemindahan isi gas LPG tersebut dengan maksud agar mendapatkan keuntungan lebih besar;
Bahwa saksi diberi upah atau gaji oleh Terdakwa sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupia) setiap harinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa Terdakwa dalam mebeli dan menjual LPG ukuran 3 kg dan 12 kg tersebut karean tugas saksi hanya memindahkan isi isi gas ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah perusahaan milik Terdakwa tersebut memiliki ijin apa tidak;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
4.SAKSI AHMAD SOLEH
Bahwa saksi menjadi salah satu karyawan dari Terdakwa sejak 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa tugas saksi sejak menjadi karyawan Terdakwa adalah sebagai ceker LPG yang bertugas mengontrol keluar masuknya barang berupa tabung gas LPG ukuran 3 kg maupun ukuran 12 kg, melakukan pembayaran terhadap semua DO tabung ukuran 3 kh dan membayar gaji para karyawan yang dibayar oleh Terdakwa melalui saksi;
Bahwa cara pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg yang telah disubsidi pemerintah yang dilakukan karyawan Terdakwa adalah dengan cara meletakan tabung gas LPG 3 Kg dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg selesai;
Bahwa Polisi melakukan pemeriksaan tersebut pada hari 29 Juli 2011 jam 20.00 WIB di Jalan Sungai RT. 002 RW. 02 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti apa tujuan Terdakwa dalam melakukan pemidahan isi gas LPG tersebut akan tetapi menurut saksi kemungkina Terdakwa dalam melakukan pemindahan isi gas LPG tersebut dengan maksud agar mendapatkan keuntungan lebih besar;
Bahwa saksi diberi upah atau gaji oleh Terdakwa sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa setiap harinya saksi mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg tersebut dari daerah Mampang, Umaeda Srengseng dan disekitar Ciganjur serta setiap harinya saksi membeli isi gas LPG ukuran 3 kg tersebut dengan cara chas sebanyak 600 tabung;
Bahwa biasannya dalam menjual tabung gas LPG ukuran 12 kg dengan harga Rp.68.000,-(enam, puluh delapan ribu rupiah) dan untuk ukuran 3 kg dengan harga Rp.12.000,-(dua belas ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah perusahaan milik Terdakwa tersebut memiliki ijin apa tidak, akan tetapi menurut saksi usaha yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak benar;
Bahwa saksi mau membantu usaha Terdakwa tersebut karena saksi merupakan karyawan Terdakwa dan saksi digaji oleh Terdakwa;
Bahwa menurut saksi yang peling bertanggung jawab atas usaha tersebut adalah Terdakwa karena Terdakwa merupakan pemilik dari usaha tersebut;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi ahli yang sudah disumpah, yang keterangannya dibacakan di persidangan yaitu :
1. saksi ahli Y.HARTONO
Bahwa ahli adalah Karyawan PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik Region II Jakarta dengan jabatan selaku Sales Representatative LPG Rayon IV Domestik PT Pertamina (Persero);
Bahwa ahli mempunyai tugas memberikan pelayanan terbaik kepada Setake Holders di Wilayah Depok, Bogor, Sukabumi dan Cianjur dan memberikan pembinaan kepada Agen LPG dan Mitra Kerja lainnya diwilayah Depok, Bogor, Sukabumi dan Cianjur;
Bahwa LPG adalah gas cair yang terdiri dari gas butane dan propane, instansi yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memproduksi LPG adalah PT Pertamina (Persero);
Bahwa pendisribusian LPG meurut aturan PT.Pertamina (Persrero) yaitu LPG dari kilang dikirim ke Suply Point (Depot Filling Point LPG dan SPPBE) kemudian dikirim ke Agen LPG dan selanjutnya dijual kepada Sub Agen LPG maupun konsumen;
Bahwa tabung LPG, yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina ( Persero) adalah tabung LPG berukuran 3 Kg, tabung LPG ukuran 12 Kg dan tabung LPG ukuran 50 Kg;
Bahwa harga jula yang ditetapkan oleh PT. Pertamina untuk LPG ukuran 3 Kg bersubsidi sebesar Rp 12.750,- (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) pertabung adapun harga jual LPG ukuran 12 Kg di agen bervariasi antara Rp 69.000,-- (enam puluh sembilan ribu rupiah) per tabung;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan yang berlaku, dan perbuatan Terdakwa telah merugikan pemerintah dalam hal ini adalah PT. Pertamina (Persero) karena sesuai ketentuan yang berlaku bahwa yang berhak mengisi tabung LPG hanya SPPBE dan Depot Filling Point LPG, dan perbuatan Terdakwa juga membahayakan masyarakat sekitarnya dan juga merugikan konsumen yang membeli LPG dari Terdakwa, karena apa yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengisi tabung LPG ukuran 12 Kg dengan 4 buah tabung LPG ukuran 3 Kg tidak dapat dilakukan dengan sempurna seperti apa yang dilakukan di tempat pengisian resmi yang dimana dalam pengisiannya menggunakan mesin pengisiannya khusus LPG, oleh karenanya Terdakwa telah melanggar Undang-Undang dibidang Perlindungan Konsumen dan Mtrologi Legal, dan pihak yang dirugikan adalah PT . Pertamina (Persero) karena menyangkut selisih harga dari LPG ukuran 3 Kg (Bersubsidi) LPG ukuran 12 Kg selisih harga Rp 1,500,000,- per Kg nya;
2. Saksi ahli AMAN SINAGA, SH
Bahwa ahli sekarang ini bekerja sebagai tenaga asisten (Konsultan) Direktorat perlindungan konsumen;
Bahwa keahlian saksi dibidang perlindungan konsumen adalah karena turut menyusunya Undang – Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen berikut peraturan pelksanannya dan juga menjadi pembicaraan (nara sumber) baik dipusat maupun di daerah mengenai sosialisai perlindungan konsumen;
Bahwa sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2005 saksi memangku jabatan struktural (Pejabat Ekselon) pada Direktorat Perlindungan Konsumen, namun sejak tahun 2006 sampai sekarang saksi sebagai praktisi Perlindungan konsumendan ditunjuk sebagai tenaga konsultan/Asisten Perlindungan Konsumen;
Bahwa adapun tuga ahli sekarang ini adalah memberi tanggapan atau pendapat hukum atas kasus pengaduan konsumen, yang merupakan pelanggara terhadap Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, memberi tanggapan atau pendapat hukum atas pemahaman subtansi Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam kaitannya dengan perundang – undangan sektor lainnya serta memberi tanggapan atau pendapat hukum terhadap kasus – kasus yang terkait atau yang sedang ditangani pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan atas pelanggaran Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang atau perseorangan atau bada usaha, baik yang berbentuk badan hukummaupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi, sedangkan untuk konsumen mempunyai maka yaitu setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, sedangkan untuk perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum;
Bahwa perbuatan yang dilarang oleh udang –udang bagi setiap pelaku usaha adalah setiap barang atau jasa yang diperdagangkan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan setandar yang dipersyaratkan;
Bahwa barang atau jasa yang memenuhi setandar yang telah diatur dalam perundang – undangan antara lain : barang – barang yang harus memenuhi setandar wajib (SNI), setandar Nasional yang menunjuk kepada kebenara ukuran, takaran, timbangan dan alat perlengkapan lainnya (UTTP), mengenai setandar dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang telah diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minya dan gas bumi;
Bahwa menurut ahli kegiatan usaha yang dijalani oleh Terdakwa dalam memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg adalah tidak sesuai dengan standar dan persyaratan sekaligus tidak memenuhi setandar keamanan dan keselamatan dan Terdakwa juga dalam menjalani usaha tersebut tidak memiliki ijin dari pihak PT. Pertamina (persero) dapat Terdakwa jelaskan bahwa perbuatan usaha yang dilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a tetang perlindungan komsumen dan pasal 10 huruf a dan e Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
Bahwa usaha yang dijalani oleh Terdakwa tersebut dapat merugikan konsumen dari sisi kebenaran harga, dan konsumen dapat dirugikan dari isi, berat tabung ukuran 12 kg yang tidak sesuai dengan setandar yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina (persero);
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan yang diberikan saksi-saksi ahli dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan pemilik usahan penjualan tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg yang beralamat di Jalan Sungai RT.002/RW.002 Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok;
Bahwa Terdakwa hanya memiliki 1 (satu) tempat usaha yang beralamat di Jalan Sungai RT.002/RW.002 Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok;
Bahwa agar usaha tersebut dapat berjalan Terdakwa mempunyai karyawan sebanyak 26 orang dengan gaji setiap harinya masing – masing sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) kecuali saudara Soleh yang betugas dibagian keuangan Terdakwa gaji sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengurus perijinan atas usaha yang Terdakwa jalani tersebut;
Bahwa cara pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg yang telah disubsidi pemerintah yang dilakukan karyawan Terdakwa adalah dengan cara meletakan tabung gas LPG 3 Kg dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg selesai;
Bahwa peralatan yang diperlukan untuk memindahkan isi tabung gas LPG tersebut berupa selang regulator ukuran lebih kurang 40 cm dan es batu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung gas isi 3 kg tersebut dengan cara membeli secara acak dari agen – agen LPG ukuran 3 kg yang ada didaerah Ragunan, Bunci dan disekitar Depok;
Bahwa Terdakwa dalam membeli isi tabung gas ukuran 3 kg tersebut dengan harga Rp.12.000,-(dua belas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam menjal tabung gas tersebut ke daerah Pasar Minggu, Jati Padan Ciganjur dan sekitarnya;
Bahwa dari hasil usaha tersebut Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan bersing setiap harinya kurang lebih sebesar Rp.1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap harinya sehingga Terdakwa setiap bulannya bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.58.030.000,-(lima puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Polisi melakukan pemeriksaan tersebut pada hari 29 Juli 2011 jam 20.00 WIB di Jalan Sungai RT. 002 RW. 02 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita pada saat itu oleh polisi berupa 550 tabung LPG 3 Kg, tabung LPG 12 Kg, selang regulator gas 50 buah dan 1 unit kompresor ;
Bahwa Terdakwa dalam menjalankan usaha tersebut sejak 3 (tiga) bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Hakim Ketua kepadanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Polisi melakukan pemeriksaan pada hari 29 Juli 2011 jam 20.00 WIB terhadap perusahan milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai RT. 002 RW. 02 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok;
Bahwa cara Terdakwa dalam membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang banyak setiap hari (biasanya mencapai 600 tabung setiap hari) dan oleh karena usaha Terdakwa tersebut tidak ada peningkatan/kemajuan, maka sejak Mei 2011 sampai dengan Juli 2011 Terdakwa pindah ke Jalan sungai RT. 002/02 No. 45 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Cinere Depok Jawa Barat dan Terdakwa tetap melanjutkan usaha penjualan tabung gas dengan cara membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang banyak setiap hari (biasanya mencapai 600 tabung setiap hari) dengan menyuruh salah satu karyawan Terdakwa yaitu saksi Ahmad Soleh yang dibeli secara acak pada agen-agen penjualan gas LPG di wilayah Mampang, Umaeda, Srengseng, Ragunan, Buncit sekitar Ciganjur dan sekitar Depok dengan harga Rp 12.000;
Bahwa setelah tabung LPG 3 Kg terkumpul, Terdakwa menyuruh Saksi Supardianto dan saksi Ali Imron untuk melakukan pemindahan isi gas LPG tabung 3 Kg yang telah disubsidi pemerintah tersebut ke tabung gas LPG 12 Kg didalam gudang;
Bahwa untuk memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg dengan cara tabung gas LPG 3 Kg disimpan dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas, selanjutnya kran regulator diputar dan sekitar 20 menit kemudian , proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuean 12 Kg selesai;
Bahwa untuk mengisi penuh tabung 12 Kg diperlukan 4 tabung ukuran 3 kg . Kegiatan pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 Kg tersebut dilakukan setiap hari antara pukul 12.00 sampai dengan jam 24.00 WIB dan biasanya dalam sehari bisa terisi 150 tabung 12 Kg yang membutuhkan 600 tabung gas ukuran 3 Kg;
Bahwa setelah selesai pemindahan isi gas LPG ukuran 3 kg ke ukran 12 kg selanjutnya tabung gas ukuran 12 Kg di jual dijual/ditawarkan oleh Terdakwa ke warung dan took-toko didaerah Pasar Minggu, Jati Padang Ciganjur dan sekitarnya dengan harga yang sama dipasaran yaitu Rp 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dari hasil usaha yang dijalankan oleh Terdakwa tersebut, dapat menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh rupiah) per hari sehingga setiap bulan Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 58.030.000,- (Lima puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut ketangan ahli , usaha yang dijalani oleh Terdakwa dalam memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg adalah tidak sesuai dengan standar dan persyaratan sekaligus tidak memenuhi setandar keamanan dan keselamatan dan Terdakwa juga dalam menjalani usaha tersebut tidak memiliki ijin dari pihak PT. Pertamina (persero) dapat Terdakwa jelaskan bahwa perbuatan usaha yang dilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a tetang perlindungan komsumen dan pasal 10 huruf a dan e Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
Bahwa akibat usaha yang dijalani oleh Terdakwa tersebut dapat merugikan konsumen dari sisi kebenaran harga, dan konsumen juga dapat dirugikan dari sisi isi atau berat tabung ukuran 12 kg yang tidak sesuai dengan setandar yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina (persero);
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan tersalin ulang serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa agar seorang dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana,maka seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan haruslah dipenuhi;
Menimbang, bahwa karena Surat dakwaan disusun secara kombinasi berupa komulatif subsidaritas yaitu Kesatu Primair pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Primair Pasal 53 huruf c Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 53 huruf d Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga Majelis Hakim berwenang untuk langsung memilih pasal dakwan yang relevan dengan surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara kombinasi berupa komulatif subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan kedua dakwaan tersebut dengan demikian Majelsi Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur yang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan setandar yang dipersyaratkan;
Unsur suatu perbuatan yang berlanjut;
Ad.1. Unsur Barang Siapa:
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang melakukan perbuatan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah MUCHTADER alias DOMO yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajuka di persidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah MUCHTADER alias DOMO dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini saudara MUCHTADER alias DOMO tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogenes) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Saudara MUCHTADER alias DOMO juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolute maupun realative yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan setandar yang dipersyaratkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksuda dengan unsur tersebut adalah setiap orang dalam melakukan atau memproduksi barang atau jasa yang tidak sesuai dengan setandar yang dikeluarkan oleh Undang – Undang dan dalam perkara ini Terdakwa memiliki sebuah usaha yang berkerak dibidang jual isi ulang tabung gas LPG ukrna 3 kg dan 12 kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka diperoleh fakta yaitu Terdakwa dalam membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang cukup banyak, kemudian tabung gas tersebut dimasukan kedalam gudang yang terletak di Jalan sungai RT. 002/02 No. 45 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Cinere Depok Jawa Barat selanjutnya Terdakwa dengan menyuruh salah satu karyawannya yaitu saksi Ahmad Soleh yang dibeli secara acak pada agen-agen penjualan gas LPG di wilayah Mampang, Umaeda, Srengseng, Ragunan, Buncit sekitar Ciganjur dan sekitar Depok dengan harga Rp 12.000;
Menimbang, bahwa setelah tabung LPG 3 Kg terkumpul, Terdakwa menyuruh Saksi Supardianto dan saksi Ali Imron untuk melakukan pemindahan isi gas LPG tabung 3 Kg yang telah disubsidi pemerintah tersebut ke tabung gas LPG 12 Kg didalam gudang dimana setiap 1 (satu) buah tabung gas ukuran 12 kg dapat menghabiskan 4 (emapt) buah isi gas LPG ukuran 3 kg sehingga isi dari ukuran 12 kg yang dijual oleh Terdakwa sesuai dengan isi tabung gas yang sebenarnya, oleh karena itu Terdakwa dalam menjaul tabung gas ukuran 12 kg telah sesuai dengan setandar yang dipersyaratkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur selebihnya sehingga dakwaan haruslah dinyatakan tidak terpenuhi secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair tersebut, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mejelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif;
Unsur suatu perbuatan yang berlanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-1 dari Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan subsidair ini sama dengan unsur yang terkandung dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu primair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-1 pada dakwaan primair telah dipertimbangkan dan dinyatakan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih semua pertimbangan unsur ke-1 tersebut menjadi pertimbangan dalam dakwaan kesatu subisidair ini;
Ad. 2 Unsur menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka diperoleh fakta yaitu awalnya Terdakwa membeli tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 Kg secara tunai dalam jumlah yang cukup banyak dengan harga Rp.12.000,-(dua belas ribu rupiah) dimana harga tersebut merupakan harga yang telah disubsidi oleh Pemerintah, setelah Terdakwa membeli tabung gas Ukruan 3 kg tersebut selanjutnya Terdakwa memindahkan isi tabung gas ukran 3 kg tersebut ke tabung gas ukuran 12 kg dengan cara tabung gas LPG 3 Kg disimpan dengan posisi terbalik di atas tabung ukuran 12 Kg lalu kedua tabung tersebut dihubungkan dengan selang regulator, kemudian pada tabung gas ukuran 12 Kg dan regulator diberi es balok untuk memperlancar proses pemindahan gas, selanjutnya kran regulator diputar dan sekitar 20 menit kemudian , proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuean 12 Kg selesai;
Menimbang, bahwa setelah proses pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg selanjutnya Terdakwa menjual tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut seharga Rp.67.000,-(enam puluh tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah) dimana Terdakwa dalam menjual tabung gas ukuran 12 kg tersebut sesuai dengan harga yang dikelaurkan oleh PT. Pertamina yang tidak disubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur suatu perbuatan yang berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka diperoleh fakta yaitu Terdakwa dalam menjalankan usaha tersebut dikerjakan setiap hari oleh para karyawannya sejak bulan Februari 2011 sampai dengan Terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan maka diperoleh fakta yaitu Terdakwa setiap harinya membayar/menggaji para karyawannya yang bekerja dalam usaha milik Terdakwa tersebut masing – masing sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per harinya ditambah 1 (satu) kali makan, kecuali salah satu karyawan yang bekerja dibagian keuangan yaitu saksi Ahmad Soleh mendapatkan gaji sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi adanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara kombinasi, maka Majelis Hakim akam mempertimbangkan lagi dakwaan kedua primair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua Primair yaitu melanggar Pasal 53 huruf c Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 53 huruf c Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa izin melakukan kegiatan usaha hilir penyimpanan;
Unsur suatu perbuatan yang berlanjut;
Ad.1. Unsur Barang Siapa:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-1 dari Pasal 53 huruf c Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua primair ini sama dengan unsur yang terkandung dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu primair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-1 pada dakwaan kesatu primair telah dipertimbangkan dan dinyatakan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih semua pertimbangan unsur ke-1 tersebut menjadi pertimbangan dalam dakwaan Kedua primair ini;
Ad.2. Unsur tanpa izin melakukan kegiatan usaha hilir penyimpanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka diperoleh fakta yaitu Terdakwa dalam mendapatkan 600 buah tabung gas ukuran 3 kg tersebut dengan cara membeli dari PT. Pertamina (Persero) dengan harga Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga dengan demikan Terdakwa dalam memiliki atau menyimpan tabung gas ukuran 3 kg tidak melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur selebihnya sehingga dakwaan haruslah dinyatakan tidak terpenuhi secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair tersebut, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mejelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 53 huruf d Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur tanpa izin melakukan kegiatan usaha hilir Niaga;
Unsur suatu perbuatan yang berlanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-1 dari Pasal 53 huruf d Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu subsidair ini sama dengan unsur yang terkandung dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-1 pada dakwaan kesatu primair telah dipertimbangkan dan dinyatakan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih semua pertimbangan unsur ke-1 tersebut menjadi pertimbangan dalam dakwaan subisidair ini;
Ad. 2 Unsur tanpa izin melakukan kegiatan usaha hilir Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka diperoleh fakta yaitu kegiatan usaha yang dijalani oleh Terdakwa dalam memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg dengan harga yang telah disubsidi sebesar Rp.12.000,-(dua belas ribu rupiah) ke ukuran 12 kg dan Terdakwa menjualnya tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut dengan harga Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah) dimana harga tersebut tidak disubsidi pemerintah, sehingga dari usaha tersebut Terdakwa dapat menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh rupiah) per hari sehingga setiap bulan Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 58.030.000,- (Lima puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan diperoleh fakta yaitu usaha yang dijalani oleh Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan standar dan persyaratan sekaligus tidak memenuhi setandar keamanan dan keselamatan serta Terdakwa juga dalam menjalani usaha tersebut tidak memiliki ijin dari pihak PT. Pertamina (Persero) maupun dari pihak manapun yang bertugas untuk mengeluarkan izin usaha yang dijalani oleh Terdakwa tersebut dan Terdakwa sampai ditangkap oleh Polisi tidak pernah mengurus surat ijin untuk usaha tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-3 dari Pasal 53 huruf d Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua subsidair ini sama dengan unsur yang terkandung dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-3 pada dakwaan Kesatu Subsidair telah dipertimbangkan dan dinyatakan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih semua pertimbangan unsur ke-3 tersebut menjadi pertimbangan dalam dakwaan Kedua Subisidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat oleh karena unsur-unsur dari dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua subsidair Pasal 53 huruf d Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan barang yang ditunjukan untuk diperdagangkan dengan harga yang tidak benar dan melakukan Niaga tanpa ijin usaha Niaga sebagai suatu perbuatan yang berlanjut”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP sehingga Terdakwa dapat dipertanggunjawabkan atas kesalahannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana sesuai dengan ancaman pidana penjara yang terkandung dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 53 huruf d Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, juga terdapat hukuman denda yang harus dibayar oleh Terdakwa akibat perbuatan pidana yang dilakukannya, hukuman denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa ini apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP dan pasal 33 KUHP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan berdasarkan pasal 522 ayat 2 sub b KUHAP, maka terhadap Terdakwa beralasan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berdasarkan pasal 194 ayat (1) KUHAP jo pasal 46 ayat (2) KUHAP berupa : 550 (lima ratus lima puluh) buah tabung LPG ukuran 3 kg dan 100 (seratus) buah tabung LPG ukuran 12 kg, oleh karena barang bukti tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk melakukan tindak pidana maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara sedangkan untuk 50 (lima puluh) buah selang regulator dan 1 (satu) unit kompresor, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka dia haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan pemerintah dan konsumen LPG;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringaknan tersebut, Majelis Hakim berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dipandang telah memenuhi rasa keadilan.
Memperhatikan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 53 huruf d Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal-pasal didalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUCHTADER Als DOMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Kesatu Primai dan Kedau Primair;
Menyatakan Terdakwa MUCHTADER Als DOMO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan barang yang ditunjukan untuk diperdagangkan dengan harga yang tidak benar dan melakukan Niaga tanpa ijin usaha Niaga sebagai suatu perbuatan yang berlanjut”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUCHTADER Als DOMO tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
550 (lima ratus lima puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg ;
100 (seratus ) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
Dirampas untuk Negara;
50 (lima puluh) buah selang regulator;
1 (satu) unit kompresor;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2011 oleh kami : ASEP SAEFUDIN, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, INDAH WASTUKENCANA WULAN, SH., MH dan ISTIQOMAH BERAWI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Kedua Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ENDANG SISTRIANI, SH. MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh AGUNG PS, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok serta dihadiri oleh Terdakwa tersebut;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS HAKIM,
1. INDAH WASTUKENCANA WULAN, SH., MH ASEP SAEFUDIN, SH.,MH
2. ISTIQOMAH BERAWI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ENDANG SISTRIANI, SH.,MH