43/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IWAN FADHILLAH Bin MUSA SABRAN (Alm).
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” ;
P U T U S A N
No.43/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : IWAN FADHILLAH Bin MUSA SABRAN (Alm).
Tempat Lahir : Kandangan.
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/ 4 Mei 1975.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pulau Negara Rt. 002 Rw. 001 Kel. Jambu Hilir
Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan sekarang;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa IWAN FADILLAH Bin MUSA SABRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN FADILLAH Bin MUSA SABRAN dengan pidana penjara selama 05 (lima) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana Denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) Subsidair 02 (Dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah )
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 Maret 2017 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa terdakwa IWAN FADHILLAH Bin MUSA SABRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pulau Negara Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya dihalaman Mapolsek Sungai Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuata
n tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi EGA SHELFANDHI PUTRA mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan penganiyaan di pasar Los Batu Kandangan berada di rumah terdakwa, sesampai ditempat yang dimaksud melihat terdakwa lari keluar dari pintu dapur dan berhasil diamankan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri dan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan,saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi EGA SHELFANDHI PUTRA menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, memilki dan mengedarkan narkotika dan apakah dalam perawatan medis menggunakan obat narkotika dan dijawab oleh terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama JAKA (DPO) Pulau Negara Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dibagi/paket kembali menjadi 3 (tiga) paket, yang mana dari 3 (tiga) paket tersebut terdiri dari 2 (dua) paket besar dijual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah dan 1 (satu) paket kecil dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa dalam menjual/mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa sudah menjalankan kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Adapun berat 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0.63 (nol koma enam puluh tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 3 =0,54 (nol koma lima puluh empat) gram sehingga diperoleh berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk sample ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: PM.01.01.991.01.17.126 tanggal 16 Januari 2017 yang dibuat serta ditanda tangani Plh. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Dra. Mandaiena, Apt., M.Si. dengan kesimpulan’ setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti sedian dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Ind
onesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA.
Bahwa terdakwa IWAN FADHILLAH Bin MUSA SABRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pulau Negara Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya dihalaman Mapolsek Sungai Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi EGA SHELFANDHI PUTRA mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan penganiyaan di pasar Los Batu Kandangan berada di rumah terdakwa, sesampai ditempat yang dimaksud melihat melihat terdakwa lari keluar dari pintu dapur dan berhasil diamankan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri dan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan,saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi EGA SHELFANDHI PUTRA menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, memilki dan mengedarkan narkotika dan apakah dalam perawatan medis menggunakan obat narkotika dan dijawab oleh terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama JAKA (DPO) Pulau Negara Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan;
Adapun berat narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0.63 (nol koma enam puluh tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 3 =0,54 (nol koma lima puluh empat) gram sehingga diperoleh berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk sample ke Balai Besar Pengaw
asan Obat dan Makanan Banjarmasin;Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali dan sebagian terdakwa pakai sendiri;
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: PM.01.01.991.01.17.126 tanggal 16 Januari 2017 yang dibuat serta ditanda tangani Plh. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Dra. Mandaiena, Apt., M.Si. dengan kesimpulan’ setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti sedian dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selain itu, diajukan pula barang bukti oleh penuntut umum berupa:
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi HASAN ALAMSYAH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
B
ahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 wita bertempat Pulau Negara Kel.Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Bahwa berawal pada saat melakukan pencarian orang (DPO) perkara penganiayaan yang menurut informasi sedang berada di rumah terdakwa;
Bahwa kemudian saksi dan rekan saksi yaitu EGA SHELFANDI PUTRA mendatangi rumah terdakwa untuk mencari DPO perkara penganiayaan;
Bahwa pada saat akan mencari orang tersebut tiba-tiba terdakwa lari, dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang diakui sabu tersebut adalah miliknya;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa telah menjual sabu jenis sabu tersebut sudah 3 (tiga) bulan;
Bahwa sebelumnya pada hari selasa tanggal 3 januari 2017 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa membeli sabu tersebut dari Sodra JAKA dengan harga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket dan kemudian terdakwa membaginya lagi menjadi 3 (tiga) paket dimana 2 (dua) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk paket besar dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk paket kecil dengan maksud akan terdakwa jual kembali;
Bahwa terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Saksi EGA SHELFANDI PUTRA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 wita bertempat Pulau Negara Kel.Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa berawal pada saat melakukan pencarian orang (DPO) perkara penganiayaan yang menurut informasi sedang berada di rumah terdakwa;
Bahwa kemudian saksi dan rekan saksi yaitu HASAN ALAMSYAH mendatangi rumah terdakwa untuk mencari DPO perkara penganiayaan;
B
ahwa pada saat akan mencari orang tersebut tiba-tiba terdakwa lari, dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang diakui sabu tersebut adalah miliknya;Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa telah menjual sabu jenis sabu tersebut sudah 3 (tiga) bulan;
Bahwa sebelumnya pada hari selasa tanggal 3 januari 2017 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa membeli sabu tersebut dari Sodra JAKA dengan harga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket dan kemudian terdakwa membaginya lagi menjadi 3 (tiga) paket dimana 2 (dua) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk paket besar dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk paket kecil dengan maksud akan terdakwa jual kembali;
Bahwa terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 wita bertempat Pulau Negara Kel.Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa pada saat itu banyak datang polisi berpakaian preman datang ke rumah terdakwa;
Bahwa karena takut dan terkejut kemudian terdakwa lari dari pintu belakang rumah;
Bahwa kemudian terdakwa lari, dan dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian terhadap terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang diakui sabu tersebut adalah miliknya;
Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu tersebut sudah 3 (tiga) bulan;
Bahwa sebelumnya pada hari selasa tanggal 3 januari 2017 sekitar pukul 13.00 wita dipulau negara terdakwa membeli sabu tersebut dari Sodra JAKA dengan harga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket dan kemudian terdakwa membaginya lagi menjadi 3 (tiga) paket dimana 2 (dua) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk paket besar dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk paket kecil dengan maksud akan terdakwa jual kembali;
B
ahwa terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa IWAN FADHILLAH Bin MUSA SABRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pulau Negara Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar Berawal ketika saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi EGA SHELFANDHI PUTRA mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan penganiyaan di pasar Los Batu Kandangan berada di rumah terdakwa, sesampai ditempat yang dimaksud melihat terdakwa lari keluar dari pintu dapur dan berhasil diamankan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri dan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan,saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi EGA SHELFANDHI PUTRA menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, memilki dan mengedarkan narkotika dan apakah dalam perawatan medis menggunakan obat narkotika dan dijawab oleh terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama JAKA (DPO) Pulau Negara Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan ;
Bahwa benar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dibagi/paket kembali menjadi 3 (tiga) paket, yang mana dari 3 (tiga) paket tersebut terdiri dari 2 (dua) paket besar dijual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah dan 1 (satu) paket kecil dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar dalam menjual/mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa sudah menjalankan kurang lebih 3 (tiga) bulan ;
B
ahwa benar Adapun berat 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0.63 (nol koma enam puluh tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 3 =0,54 (nol koma lima puluh empat) gram sehingga diperoleh berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk sample ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin.Bahwa benar berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: PM.01.01.991.01.17.126 tanggal 16 Januari 2017 yang dibuat serta ditanda tangani Plh. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Dra. Mandaiena, Apt., M.Si. dengan kesimpulan’ setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti sedian dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kesatu dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
“
Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa IWAN FADILLAH Bin MUSA SABRAN pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 wita bertempat Pulau Negara Kel.Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bertempat Pulau Negara Kel.Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang sebelumnya pada hari selasa tanggal 3 januari 2017 sekitar pukul 13.00 wita dipulau negara terdakwa membeli sabu tersebut dari Saudara JAKA dengan harga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket dan kemudian terdakwa membaginya lagi menjadi 3 (tiga) paket dimana 2 (dua) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk paket besar dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk paket kecil yang akan terdakwa jual kembali kepada orang yang akan membelinya ,dimana terdakwa sudah 3 (tiga) bulan mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Kesatu dari surat dakwaan penuntut umum telah Majelis buktikan dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terhadap dakwaan Alternatif, Majelis tidak perlu membuktikannya lagi dan telah cukup hanya dengan pembuktian dalam dakwaan Kesatu penuntut Umum untuk dapat menyatakan terdakwa untuk dipersalahkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
T
erdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram, Oleh karena barang bukti tersebut ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IWAN FADHILLAH Bin MUSA SABRAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000.00- ( Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram
Dirampas untuk dimusnahkan.
M
embebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari RABU tanggal 03 MEI 2017 oleh kami SYAMSUNI, S.H sebagai Hakim Ketua, BUKTI FIRMANSYAH, S.H.MH dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangnan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh MASRAWAN, SH Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kandangan sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh TANDYO SUGONDO ,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dihadapan terdakwa, dengan tanpa hadirnya Penasehat Hukum.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. BUKTI FIRMANSYAH, S.H.MH S Y A M S U N I, S.H
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H
PANITERA PENGGANTI,
M A S R A W A N, SH