15/Pid.Sus/2015/PN MTw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN MTw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JOHANYSAH Als JOHAN Bin HADRON TOYO
1. Menyatakan Terdakwa JOHANYSAH Als JOHAN Bin HADRON TOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: • 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang yang terbuat dari kayu yang panjangnya ± 40 cm • Tali warna putih kehitam-hitaman dengan panjang ± 450 cm Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN MTw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | JOHANSYAH Als JOHAN Bin HADRON TOYO |
| Tempat Lahir | : | Tampung Laung |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 32 Tahun / 09 Agustus 1982. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Waning Pati II, RT 002, Desa Tumpung Laung I, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah; |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 November 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 2 Februari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 4 Maret 2015 sampai dengan 2 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana no pdm-10/mtweh/euh.2/02/2015 tertanggal 18 Maret 2015 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin HADRON TOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 sesuai dakwaan pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selam 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang yang terbuat dari kayu yang panjangnya ± 40 cm dan
Tali warna putih kehitam-hitaman dengan panjang ± 450 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 2 Februari 2015 sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa : JOHANSYAH Als JOHAN Bin HADRON TOYO, pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 sekitar Pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Nopember 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, wilayah Kecamatan Montallat, Kab. Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Muara Teweh, "tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk" perbuatan mana dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat Saksi ATONG Bin JAENUDIN, Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL, dan Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI hendak mengambil jatah minyak solar di kapal Tagboat Sanle 21 menggunakan speedboat lalu pada saat speedboat yang ditumpangi para Saksi tersebut merapat, Terdakwa yang telah berada di Kapal Tagboat tersebut melihat para Saksi dan langsung melarang mereka untuk mengambil jatah bahan bakar minyak jenis solar dari Kapal Tagboat tersebut sambilkan menggunakan tangannya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi ukuran panjang ± 40 cm dengan gagang terbuat dari kayu.
— Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menerbitkan nenguasai, memiliki, membawa atau menggunakan senjata tajam tersebut.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan diperuntukan untuk melakukan kegiatan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau kegiatan adat dan senjata tajam terSebut bukanlah benda pusaka yang berupa benda kuno atau barang ajaib serta tidak bertiubungan Langsung dengan pekerjaan Terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa : JOHANSYAH Als JOHAN Bin HADRON TOYO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan pertama, "secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ataupun perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain " perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat Saksi ATONG Bin JAENUDIN, Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL, dan Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI hendak mengambil jatah minyak solar di kapal Tagboat Sanle 21 menggunakan speedboat lalu pada saat speedboat yang ditumpangi para Saksi tersebut merapat, Terdakwa
yang telah berada di Kapal Tagboat tersebut melihat para Saksi dan Iangsung melarang mereka untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar di Kapal tersebut dengan kalimat, "Kamu enggak boleh ngambil jatah minyak di sini awas kalo ngambil jatah di sini !" sambal mengacungkan menggunakan tangannya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi ukuran panjang ± 40 cm dengan gagang terbuat dari kayu kemudian parang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memotong tali yang menghubungkan kapal Tagboat dengan perahu speedboat hingga tali tersebut putus selanjutnya karena Terdakwa melarang Para Saksi untuk mengambil'Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut, maka Para Saksi Iangsung pergi menjauh dari Kapal Tagboat dan tidak jadi mengambil jatah solar.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melarang disertai ancaman kekerasan kepada Para Saksi tersebut untuk mengambil jatah bahan bakar minyak jenis solar dari Kapal Tagboat tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ATONG Bin JAENUDIN, setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga diantara mereka.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 sekitar Pukul 03.00 Wib di Kapal Sanle 21 yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito teluk Siwak, Kelurahan Tumpung Laung I, Rt. 01, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melakukan pengancaman terhadap diri Saksi yang dilakukan dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis parang sambil mengatakan dengan kali mat, "Kamu enggak boleh ngambil jatah minyak disini awas kalo ngambil jatah di sini !" dan Saksi menjawab, "Kita mau ngambil jatah saja di sini kemudian Terdakwa kembali menjawab, "Enggak bisa" dan setelah itu Terdakwa langsung berusaha memutus tali tambat Speed yang mengikat kapal Tugboat Sanle menggunakan parang yang dibawanya tersebut, namun sebelum tali terputus, Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL langsung membuka ikatan tali tersebut kemudian Saksi beserta Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL, dan Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI pergi menggunakan speed.
Bahwa kronologis peristiwa tersebut, yaitu berawal saat Kapal Tugboat Sanle 21 sedang melintas di DAS Barito dengan dipandu oleh Kepanduan Terdakwa didatangi oleh Saksi, Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL dan Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI menggunakan speedboat kemudian mengikatkan tali untuk merapatkan Kapal Tugboat dengan speedboat selanjutnya Saksi meminta jatah minyak solar kepada pihak Kapal Sanle 21, namun Terdakwa yang sedang memandu kapal tersebut melarang sambil mengancam menggunakan parang agar Saksi dan kawan-kawan Saksi tersebut tidak mengambil minyak solar setelah itu Terdakwa berusaha memutus tali menggunakan parang, namun Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL terlebih dulu membuka tali dan Saksi beserta Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL dan Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI pergi meninggalkan kapal menggunakan speedboat.
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berupa sebilah parang yang terbuat dari besi tajam pada salah satu bagian mata pisaunya dengan panjang sekitar 40 cm lengkap dengan gagang dan kompangnya yang terbuat dari kayu.
Bahwa caraTerdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah dengan memegang menggunakan tangan sambil mengacungkan kemudian senjata tajam tersebut digunakan untuk memutus tali yang mengikat Kapal Tugboat dengan Speedboat yang dinaiki oleh Saksi.
Bahwa tujuan Terdakwa mengacungkan senjata tajam tersebut agar Saksi dan kawan-kawan Saksi tidak mengambil jatah minyak solar.
Bahwa Saksi selaku pandu kapal yang di Ketuai oleh Sdr. ACENG, disuruh oleh Sdr. ACENG untuk mengambil jatah minyak solar kepada Pihak Kapal Tugboat Sanle 21, namun Terdakwa melarangnya disertai pengancaman.
Bahwa sepengetahuan Saksi, pekerjaan sebagai pemandu kapal tidak diharuskan membawa senjata tajam karena tidak berhubungan langsung dengan pekerjaannya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam tersebut
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
2. Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL, setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa serta memiliki hubungan keluarga diantara mereka, namun Saksi dan Terdakwa tidak keberatan jika Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 sekitar Pukul 03.00 Wib di Kapal Sanle 21 yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito teluk Siwak, Kelurahan Tumpung Laung I, Rt. 01, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melakukan pengancaman terhadap Saksi ATONG Bin JAENUDIN yang dilakukan dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah Saksi ATONG Bin JAENUDIN sambil mengatakan dengan kalimat, "Kamu enggak boleh ngambil jatah minyak disini awas kalo ngambil jatah di sini !" dan Saksi ATONG Bin JAENUDIN menjawab, "Kita mau ngambil jatah saja di sini kemudian Terdakwa kembali menjawab, "Enggak bisa" dan setelah itu Terdakwa langsung berusaha memutus tali tambat Speed yang mengikat kapal Tugboat Sanle menggunakan parang yang dibawanya tersebut, namun sebelum tali terputus, Saksi langsung membuka ikatan tali tersebut kemudian Saksi beserta Saksi ATONG Bin JAENUDIN, dan Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI pergi menggunakan speed. Bahwa kronologis peristiwa tersebut, yaitu berawal saat Kapal Tugboat Sanle 21 sedang melintas di DAS Barito dengan dipandu oleh Kepanduan Terdakwa didatangi oleh Saksi, Saksi ATONG Bin JAENUDIN dan Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI menggunakan speedboat kemudian mengikatkan tali untuk merapatkan Kapal Tugboat dengan speedboat selanjutnya Saksi ATONG Bin JAENUDIN meminta jatah minyak solar kepada pihak Kapal Sanle 21, namun Terdakwa yang sedang memandu kapal tersebut melarang sambil mengancam menggunakan parang agar Saksi dan kawan-kawan Saksi tersebut tidak mengambil minyak solar setelah itu Terdakwa berusaha memutus tali menggunakan parang, namun Saksi terlebih dulu membuka tali dan Saksi beserta Saksi ATONG Bin JAENUDIN dan Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI pergi meninggalkan kapal menggunakan speedboat.
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berupa sebilah parang yang terbuat dari besi tajam pada salah satu bagian mata pisaunya dengan panjang sekitar 40 cm lengkap dengan gagang dan kompangnya yang terbuat dari kayu.
Bahwa cara Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah dengan memegang menggunakan tangan sambil mengacungkan kemudian senjata tajam tersebut digunakan untuk memutus tali yang mengikat Kapal Tugboat dengan Speedboat yang dinaiki oleh Saksi.
Bahwa tujuan Terdakwa mengacungkan senjata tajam tersebut agar Saksi dan kawan-kawan Saksi tidak mengambil jatah minyak solar.
Bahwa Saksi ATONG Bin JAENUDIN selaku pandu kapal yang di Ketuai oleh Sdr. ACENG, disuruh oleh Sdr. ACENG untuk mengambil jatah minyak solar kepada Pihak Kapal Tugboat Sanle 21, namun Terdakwa melarangnya disertai pengancaman.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam tersebut
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
3. Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI, setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 sekitar Pukul 03.00 Wib di Kapal Sanle 21 yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito teluk Siwak, Kelurahan Tumpung Laung I, Rt. 01, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melakukan pengancaman terhadap Saksi ATONG Bin JAENUDIN yang dilakukan dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah Saksi ATONG Bin JAENUDIN sambil mengatakan dengan kalimat, "Kamu enggak boleh ngambil jatah minyak disini awas kalo ngambil jatah di sini !" dan Saksi ATONG Bin JAENUDIN menjawab, "Kita mau ngambil jatah saja di sini kemudian Terdakwa kembali menjawab, "Enggak bisa" dan setelah itu Terdakwa langsung berusaha memutus tali tambat Speed yang mengikat kapal Tugboat Sanle menggunakan parang yang dibawanya tersebut, namun sebelum tali terputus, Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL langsung membuka ikatan tali tersebut kemudian Saksi beserta Saksi ATONG Bin JAENUDIN, dan Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL pergi menggunakan speed.
Bahwa kronologis peristiwa tersebut, yaitu berawal saat Kapal Tugboat Sanle 21 sedang melintas di DAS Barito dengan dipandu oleh Kepanduan Terdakwa didatangi oleh Saksi, Saksi ATONG Bin JAENUDIN dan Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL menggunakan speedboat kemudian mengikatkan tali untuk merapatkan Kapal Tugboat dengan speedboat selanjutnya Saksi ATONG Bin JAENUDIN meminta jatah minyak solar kepada pihak Kapal Sanle 21, namun Terdakwa yang sedang memandu kapal tersebut melarang sambil mengancam menggunakan parang agar Saksi dan kawan-kawan Saksi tersebut tidak mengambil minyak solar setelah itu Terdakwa berusaha memutus tali menggunakan parang, namun Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL terlebih dulu membuka tali dan Saksi beserta Saksi ATONG Bin JAENUDIN dan Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL pergi meninggalkan kapal menggunakan speedboat.
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berupa sebilah parang yang terbuat dari besi tajam pada salah satu bagian mata pisaunya dengan panjang sekitar 40 cm lengkap dengan gagang dan kompangnya yang terbuat dari kayu.
Bahwa cara Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah dengan memegang menggunakan tangan sambil mengacungkan kemudian senjata tajam tersebut digunakan untuk memutus tali yang mengikat Kapal Tugboat dengan Speedboat yang dinaiki oleh Saksi. Bahwa tujuan Terdakwa mengacungkan senjata tajam tersebut agar Saksi dan kawan-kawan Saksi tidak mengambil jatah minyak solar.
Bahwa Saksi ATONG Bin JAENUDIN selaku pandu kapal yang di Ketuai oleh Sdr. ACENG, disuruh oleh Sdr. ACENG untuk mengambil jatah minyak solar kepada Pihak Kapal Tugboat Sanle 21, namun Terdakwa melarangnya disertai pengancaman.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam tersebut
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
4. Saksi ZAINAL SUSANTO M. CAHYADI Als ATENG Bin BUDIANSYAH, setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2014 sekitar Pukul 14.00 Wib Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian kemudian Saksi langsung ke Polsek Montallat untuk menemui Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan Saksi permasalahan tersebut berawal dari giliran memandu kapal terhadap 2 (dua) kelompok Pemandu Kapal, yaitu Sdr. ACENG yang diwakili oleh Saksi ATONG Bin JAENUDIN dan kelompok pemandu yang diketuai oleh Terdakwa sendiri, lalu berdasarkan kesepakatan bersama diaturlah jika setiap kapal tongkang batu bara yang melintas 2 (dua) unit untuk kelompok pemandu yang diketuai oleh Sdr. ACENG dan 3 (tiga) unit untuk kelompok pemandu yang diktuai oleh Terdakwa dengan diketahui oleh Pihak Dinas Perhubungan Kab. Barito Utara.
Bahwa sepengetahuan Saksi jika peristiwa tersebut terjadi saat giliran kelompok yang diketuai oleh Terdakwa memandu kapat.
Bahwa Saksi tidak mengetahui peristiwa saat Terdakwa tanpa hak membawa senjata tajam atau melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain untuk tidak melakukan sesuatu seperti yang didakwakan, karena pada saat peristiwa tersebut terjadi Saksi sedang di rumah. Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Terdakwa pada saat itu membawa senjata tajam.
Bahwa memang dalam kesepakatan kerjasama pemanduan kapal di Teluk Siwak tidak diterangkan apakah dalam melaksanakan pekerjaan sebagai pemandu kapal diperbolehkan membawa senjata tajam, namun pada umumnya senjata tajam jenis parang dipergunakan untuk memutus tali yang tersangkut atau memotong dahan atau batang pohon.
Bahwa Saksi tidak mengetahui saat peristiwa tersebut terjadi, parang yang dibawa oleh Terdakwa tersebut dipergunakan untuk apa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika untuk memiliki, menguasai, atau membawa senjata tajam diperlukan izin dari Pihak Kepolisian.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak memiiki izin dari Pihak Kepolisian untuk dapat memiliki, menguasai, atau membawa senjata tajam tersebut.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 sekitar Pukul 03.00 WIB di Das Barito, Kelurahan Tumpung Laung I, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah memotong tali speedboat.
Bahwa pada awalnya terdakwa yang sedang mendapat giliran untuk memandu perjalanan kapal Tagboat Sanlay 21 menggunakan speedboat kemudian datanglah Saksi ATONG Bin JAENUDIN, Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL dan Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI menggunakan speedboat lalu terdakwa langsung mendatangi para Saksi tersebut dan mengatakan "Pak Atong jangan ganggu giliran saya", kemudian dijawab oleh Saksi ATONG Bin JAENUDIN, "Saya mau ambil jatah saya" dan dijawab lagi oleh Terdakwa, "Tolong jangan, nanti disangka orang kapal saya yang memeras orang kapal" namun Saksi ATONG Bin JAENUDIN tetap ngotot sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencabut 1 (satu) bilah parang untuk memotong tali speedboat tersebut, selanjutnya Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL melepas tali tersebut dan pergi.
Bahwa maksud Terdakwa mengeluarkan parang dan memotong tali speedboat agar Para Saksi tersebut tidak mengganggu.
Bahwa parang yang dipegang oleh Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. Bahwa Terdakwa memiliki ijin sebagai Pandu Kapal tersebut.
Bahwa Pihak yang berwenang mengatur Pandu Kapal yang lewat di Kelurahan Tumpung Laung I, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara adalah Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa tidak ada yang menyuruh / memerintahkan Terdakwa untuk melarang Saksi ATONG Bin JAENUDIN menaiki kapal, namun karena dari inisiatif diri Terdakwa sendiri. Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut karena dalam hal melaksanakan pekerjaannya sebagai pemandu kapal Terdakwa menggunakan senjata tajam tersebut sebagai alat untuk memotong kayu.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa, menguasai, memiliki atau menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut dari pejabat yang berwenang, yaitu Pihak Kepolisian Rl.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
• 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang yang terbuat dari kayu yang panjangnya ± 40 cm ;
• Tali warna putih kehitam-hitaman dengan panjang ± 450 cm.
Menimbang bahwa barang bukti telah disita secara sah oleh penyidik sehingga dapat dipergunakan memperkuat pembuktian
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 sekitar Pukul 03.00 WIB di Das Barito, Kelurahan Tumpung Laung I, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah memotong tali speedboat.
Bahwa benar Terdakwa yang sedang memandu kapal tersebut melarang sambil mengancam menggunakan parang agar Saksi ATONG bin JAENUDIN dan kawan-kawan Saksi tersebut tidak mengambil minyak solar setelah itu Terdakwa berusaha memutus tali menggunakan parang, namun Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL terlebih dulu membuka tali dan Saksi ATONG bin JAENUDIN beserta Saksi ABDUL ARIFIN Als ARIFIN Bin BEDOL dan Saksi SUGIANNOR Als SUGIAN Bin JUHRANI pergi meninggalkan kapal menggunakan speedboat.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berupa sebilah parang yang terbuat dari besi tajam pada salah satu bagian mata pisaunya dengan panjang sekitar 40 cm lengkap dengan gagang dan kompangnya yang terbuat dari kayu.
Bahwa benar cara Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah dengan memegang menggunakan tangan sambil mengacungkan kemudian senjata tajam tersebut digunakan untuk memutus tali yang mengikat Kapal Tugboat dengan Speedboat yang dinaiki oleh Saksi ATONG Bin JAENUDIN;
Bahwa benar tujuan Terdakwa mengacungkan senjata tajam tersebut agar Saksi ATONG bin JAENUDIN dan kawan-kawan Saksi tidak mengambil jatah minyak solar.
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki senjata penusuk tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap tepat dan memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU/Drt no. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur “ Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk “;
Unsur “secara tanpa hak”
Unsur ”barang siapa”
Menimbang bahwa pengertian barang siapa adalah merupakan subyek hukum yaitu orang atau orang-orang yang melakukan perbuatan pidana dan orang tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin HADRON TOYO yang identitas lengkapnya sesuai dengan surat dakwaan tersebut diatas, adalah pelaku dari perbuatan Pidana tersebut, dan bila dikaitkan dengan keadaan terdakwa selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan ini tidak diketemukan adanya hal-hal yang sifatnya dapat menghapuskan perbuatan pidananya ataupun alasan pemaaf dan terdakwa juga mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Unsur ” menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk “
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, serta dari keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 sekitar pukul 03.00 WIB senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa berupa sebilah parang yang terbuat dari besi tajam pada salah satu bagian mata pisaunya dengan panjang sekitar 40 cm lengkap dengan gagang dan kompangnya yang terbuat dari kayu.
Menimbang bahwa cara Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah dengan memegang menggunakan tangan sambil mengacungkan kemudian senjata tajam tersebut digunakan untuk memutus tali yang mengikat Kapal Tugboat dengan Speedboat yang dinaiki oleh Saksi ATONG Bin JAENUDIN;
Menimbang bahwa tujuan Terdakwa mengacungkan senjata tajam tersebut agar Saksi ATONG bin JAENUDIN dan kawan-kawan Saksi tidak mengambil jatah minyak solar.
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum
Unsur “secara tanpa hak”
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, barang bukti dari keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu dari Kepolisian RI untuk menguasai memliki senjata penikam berdasarkan pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-undang RI no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang bahwa tujuan Terdakwa mengacungkan senjata tajam tersebut agar Saksi ATONG bin JAENUDIN dan kawan-kawan Saksi tidak mengambil jatah minyak solar.
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU/Drt no 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kesatu penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditentukan seperti didalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi
Terdakwa tulang punggung keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan mengingat bahwa pemidanaan bukanlah sebagai suatu tindakan pembalasan atas perbuatan Terdakwa tetapi dimaksudkan sebagai cambuk korektif dan sarana pembelajaran bagi Terdakwa agar kelak dalam berbuat dan bertindak dapat menjadi lebih baik.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar Putusan di bawah ini;
Memperhatikan, pasal pasal 2 ayat 1 UU/Drt no. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa JOHANYSAH Als JOHAN Bin HADRON TOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang yang terbuat dari kayu yang panjangnya ± 40 cm
Tali warna putih kehitam-hitaman dengan panjang ± 450 cm
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari SELASA tanggal 24 Maret 2015 oleh kami M IQBAL BASUKI WIDODO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, YACOB MAHAR, S.H. dan AGUS PURWANTO,SH -masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh A. HALIM Z PASARIBU,SH.MH Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh KAREL SAMPE,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Puruk Cahu dan Terdakwa tanpa didampingi penasihat hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
YACOB MAHAR, S.H. M IQBAL BASUKI WIDODO ,SH
AGUS PURWANTO,SH,MH
Panitera Pengganti,
HALIM Z PASARIBU,SH,MH