110/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 110/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DIDIT ARYA BUDIMAN Als DIDIT Bin HERLI.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DIDIT ARYA BUDIMAN Als DIDIT Bin HERLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DIDIT ARYA BUDIMAN Als DIDIT Bin HERLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam plastik bertuliskan Zenith Pharmaceuticals, • 1 (satu) keping berisikan 8 (delapan) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, Telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, sehingga barang bukti berupa sisa obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals keseluruhan setelah disisihkan adalah 13 (tiga belas) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, Dirampas untuk dimusnahkan. • Uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 110/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------
Nama lengkap : DIDIT ARYA BUDIMAN Als DIDIT Bin HERLI. ---------------------------------------------
Tempat lahir : Beringin (Amuntai). -------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 24 Tahun / 23 Juni 1991. ------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Norman Umar RT. 7 No. 1 Kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara. ---------------------------------------
Agama : Islam. -------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ----------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Pebruari 2016 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Amuntai, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 13 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016; -------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 13 Mei 2016, diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Mei sampai dengan tanggal 11 Juni 2016; ----------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 14 April 2016 Nomor : 110/Pen.Pid/2016/PN.Amt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 14 April 2016 Nomor 110/Pen.Sus/2016/PN.Amt., tentang penetapan hari sidang; -------------
Berkas perkara atas nama terdakwa DIDIT ARYA BUDIMAN Als DIDIT Bin HERLI, beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; -----------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa DIDIT ARYA BUDIMAN Als DIDIT Bin HERLI, bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ,” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang tersebut di dalam Surat Dakwaan Kesatu; ------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan; ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam plastik bertuliskan Zenith Pharmaceuticals, ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) keping berisikan 8 (delapan) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, ---------------------------------------------------------------------------
Telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, sehingga barang bukti berupa sisa obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals keseluruhan setelah disisihkan adalah 13 (tiga belas) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, -------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ------
Dirampas untuk Negara. --------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). -----------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta masih memiliki tanggungan keluarga; -------------------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa terdakwa DIDIT ARYA BUDIMAN Als DIDIT Bin HERLI pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2016, bertempat di depan sebuah rumah dekat TV umum di Gang Swarga RT. 6 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula dari informasi yang diperolhe dari IPAN Bin ARBANI yang terkena razia operasi pekat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals sebanyak 8 (delapan) butir dikantong seblah kanan celana yang dikenakan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) dan diketahui bahwa saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) baru saja membeli dari terdakwa di sebuah rumah di dekat TV umum di Gang Swarga dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek banjang langsung mendatangi terdakwa yang saat itu sedang menonton televise umum di depan sebuah rumah, kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI mengamankan 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals terbungkus dalam plastik transaparan bertuliskan Zenith Pharmaceuticals yang disimpan terdakwa di dalam dinding sebuah rumah di balik spanduk dan uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah) dalam kantong cenlana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjang. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) keping obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals adalah dengan membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Jalan Tembus Benua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara seharga Rp. 200.000,- (dua ratu ribu Rupiah) dengan maksud akan diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain agar terdakwa mendapatkan keuntungan dan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan berupa obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceuticals tersebut tidka mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceuticals yang (+) positif mengandung Karisoprodol (yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009) sebagaimana hasil Laporan Pengujian Badan POM Jl. Brigjen H. Hasan Basri No. 40 Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0190 tanggal 23 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs., Apt. selaku Manajer Teknis Pengukian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Koplemen pada Badan POM Banjarmasin. --------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa terdakwa DIDIT ARYA BUDIMAN Als DIDIT HERLI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama diatas tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksid dalam Pasal 108, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula dari informasi yang diperolhe dari IPAN Bin ARBANI yang terkena razia operasi pekat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals sebanyak 8 (delapan) butir dikantong seblah kanan celana yang dikenakan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) dan diketahui bahwa saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) baru saja membeli dari terdakwa di sebuah rumah di dekat TV umum di Gang Swarga dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek banjang langsung mendatangi terdakwa yang saat itu sedang menonton televise umum di depan sebuah rumah, kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI mengamankan 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals terbungkus dalam plastik transaparan bertuliskan Zenith Pharmaceuticals yang disimpan terdakwa di dalam dinding sebuah rumah di balik spanduk dan uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah) dalam kantong cenlana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjang. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) keping obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals adalah dengan membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Jalan Tembus Benua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara seharga Rp. 200.000,- (dua ratu ribu Rupiah) dengan maksud akan diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain agar terdakwa mendapatkan keuntungan dan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan berupa obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceuticals tersebut tidka mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceuticals yang (+) positif mengandung Karisoprodol (yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009) sebagaimana hasil Laporan Pengujian Badan POM Jl. Brigjen H. Hasan Basri No. 40 Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0190 tanggal 23 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs., Apt. selaku Manajer Teknis Pengukian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Koplemen pada Badan POM Banjarmasin. --------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 198 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam plastik bertuliskan Zenith Pharmaceuticals dan 1 (satu) keping berisikan 8 (delapan) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, yang mana telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, sehingga barang bukti berupa sisa obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals keseluruhan setelah disisihkan adalah 13 (tiga belas) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals serta Uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan menghadapkan saksi-saksi, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi dan anggota polisi lainnya yang mengamankan terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat zenith carnophen Selasa tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar pukul 22.30 Wita di depan sebuah rumah dekat TV umum di Gang Swarga RT. 6 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara; ----------------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa bermula dari informasi yang diperoleh dari IPAN Bin ARBANI yang terkena razia operasi pekat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals sebanyak 8 (delapan) butir dikantong sebelah kanan celana yang dikenakan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) dan diketahui bahwa saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) baru saja membeli dari terdakwa di sebuah rumah di dekat TV umum di Gang Swarga dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek banjang langsung mendatangi terdakwa yang saat itu sedang menonton televise umum di depan sebuah rumah, kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI mengamankan 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals terbungkus dalam plastik transaparan bertuliskan Zenith Pharmaceuticals yang disimpan terdakwa di dalam dinding sebuah rumah di balik spanduk dan uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah) dalam kantong cenlana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjang; ---
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) keping obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals adalah dengan membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Jalan Tembus Benua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara seharga Rp. 200.000,- (dua ratu ribu Rupiah) dengan maksud akan diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain agar terdakwa mendapatkan keuntungan dan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan berupa obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceuticals tersebut tidak mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang; -----------------------------------
Bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penggeledahan rumah terdakwa tersebut telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM RI dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor : LP.Nar.K.16.0190 tanggal 23 Pebruari 2016 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; ---
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; -------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm), memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi dan anggota polisi lainnya yang mengamankan terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat zenith carnophen Selasa tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar pukul 22.30 Wita di depan sebuah rumah dekat TV umum di Gang Swarga RT. 6 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara; ----------------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa bermula dari informasi yang diperoleh dari IPAN Bin ARBANI yang terkena razia operasi pekat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals sebanyak 8 (delapan) butir dikantong sebelah kanan celana yang dikenakan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) dan diketahui bahwa saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) baru saja membeli dari terdakwa di sebuah rumah di dekat TV umum di Gang Swarga dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek banjang langsung mendatangi terdakwa yang saat itu sedang menonton televise umum di depan sebuah rumah, kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI mengamankan 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals terbungkus dalam plastik transaparan bertuliskan Zenith Pharmaceuticals yang disimpan terdakwa di dalam dinding sebuah rumah di balik spanduk dan uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah) dalam kantong cenlana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjang; ---
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) keping obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals adalah dengan membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Jalan Tembus Benua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara seharga Rp. 200.000,- (dua ratu ribu Rupiah) dengan maksud akan diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain agar terdakwa mendapatkan keuntungan dan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan berupa obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceuticals tersebut tidak mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang; -----------------------------------
Bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penggeledahan rumah terdakwa tersebut telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM RI dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor : LP.Nar.K.16.0190 tanggal 23 Pebruari 2016 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; ---
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; -------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm), memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi membeli obat carnophen kepada terdakwa; ----------------------
Bahwa peristiwa tersebut bermula saat saksi dan saksi IPAN Bin ARBANI yang terkena razia operasi pekat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals sebanyak 8 (delapan) butir dikantong seblah kanan celana yang dikenakan saksi dan diketahui bahwa saksi baru saja membeli dari terdakwa di sebuah rumah di dekat TV umum di Gang Swarga dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek banjang langsung mendatangi terdakwa yang saat itu sedang menonton televise umum di depan sebuah rumah dan mengamankan terdakwa; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru pertama kali membeli carnophen kepada terdakwa; -----
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi ARPANI HADI Als IPAN Bin ARBANI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi membeli obat carnophen kepada terdakwa; ----------------------
Bahwa peristiwa tersebut bermula saat saksi dan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) yang terkena razia operasi pekat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals sebanyak 8 (delapan) butir dikantong seblah kanan celana yang dikenakan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) dan diketahui bahwa saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) baru saja membeli dari terdakwa di sebuah rumah di dekat TV umum di Gang Swarga dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek banjang langsung mendatangi terdakwa yang saat itu sedang menonton televise umum di depan sebuah rumah dan mengamankan terdakwa; -------------------------------------------------
Bahwa saksi baru pertama kali membeli carnophen kepada terdakwa; -----
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat jenis Carnophen dari zenith Pharmaceuticals pada Selasa tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di depan sebuah rumah dekat TV umum di Gang Swarga RT. 6 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara; -----------------------
Bahwa pada tempat dimmaksud saat terdakwa sedang menonton televise umum di depan sebuah rumah, kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI yang keduanya adalah anggota polisi langsung mengamankan terdakwa dan mengamankan 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals terbungkus dalam plastik transaparan bertuliskan Zenith Pharmaceuticals yang disimpan terdakwa di dalam dinding sebuah rumah di balik spanduk dan uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah) dalam kantong cenlana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjang; ---------------------
Bahwa dari anggota polisi diketahui terdakwa, terdakwa ditangkap karena sebelumnya saksi IPAN Bin ARBANI dan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) yang terkena razia operasi pekat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals sebanyak 8 (delapan) butir dikantong sebelah kanan celana yang dikenakan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) yang sebelumnya dibeli dari terdakwa seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) keping obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals adalah dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Jalan Tembus Benua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara seharga Rp. 200.000,- (dua ratu ribu Rupiah) dengan maksud akan diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain agar terdakwa mendapatkan keuntungan; -----------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa dilarang untuk menjual atau mengedarkan obat zenith carnophen tanpa izin dari pihak yang berwenang; ---
Bahwa pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan obat zenith carnophen dan terdakwa tidak pernah mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat zenith carnophen; ----------
Bahwa terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya; --------------------------------
Bahwa terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; -------
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan kepada terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi-saksi dan
terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, yang ternyata terdapat saling persesuaian, dengan demikian dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah maupun untuk “Menguatkan keyakinan” hakim; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : ----
Bahwa benar ditangkap pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di depan sebuah rumah dekat TV umum di Gang Swarga RT. 6 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh dari saksi IPAN Bin ARBANI yang terkena razia operasi pekat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals sebanyak 8 (delapan) butir dikantong seblah kanan celana yang dikenakan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) dan diketahui bahwa saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) baru saja membeli dari terdakwa di sebuah rumah di dekat TV umum di Gang Swarga dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek banjang langsung mendatangi terdakwa yang saat itu sedang menonton televise umum di depan sebuah rumah, kemudian saksi HASANUDIN Bin ALI PANDI (Alm) dan saksi FAHMI RACHMAN Bin MURDJANI mengamankan 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals terbungkus dalam plastik transaparan bertuliskan Zenith Pharmaceuticals yang disimpan terdakwa di dalam dinding sebuah rumah di balik spanduk dan uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah) dalam kantong cenlana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjang; ---------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) keping obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals adalah dengan membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Jalan Tembus Benua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara seharga Rp. 200.000,- (dua ratu ribu Rupiah) dengan maksud akan diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain agar terdakwa mendapatkan keuntungan dan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan berupa obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceuticals tersebut tidka mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa dilarang untuk menjual atau mengedarkan obat zenith carnophen tanpa izin dari pihak yang berwenang; --
Bahwa benar terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penggeledahan rumah terdakwa tersebut telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan uji di BPOM RI dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor : LP.Nar.K.16.0190 tanggal 23 Pebruari 2016 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar anggota polisi telah meminta keterangan ahli mengenai obat zenith yang disita dari penangkapan terdakwa dan didapati bahwa obat tersebut adalah obat daftar “G” jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan obat zenith carnophen dan terdakwa tidak pernah mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat zenith carnophen; -----------
Bahwa benar baik saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, -----
Primair : Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; ------------------------------------------------------------
Subsidair : Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan tersebut disusun secara
Alternative, maka Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangan terlebih dahulu yang relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut sudah terpenuhi dakwaan lainnya sudah tidak perlu lagi dipertimbangkan; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ayng terungkap diperisdnagna Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternative Kesatu yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar; ----------------------------------------------------------
Ad. 1 Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; --------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Seitap Orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama DIDIT ARYA BUDIMAN ALs DIDIT Bin HERLI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : -----------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ----------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang mereka lakukan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------
Ad. 2 Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “Dengan sengaja”: ------------------
Menimbang, bahwa maksud “Dengan sengaja” adalah, bahwa perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur ketiga harus dilakukan dengan sengaja; --------
Menimbang, bahwa karena unsur ke dua “sengaja” adalah merupakan unsur yang pembuktiannya digantungkan pada perbuatan materiil yang didakwakan pada terdakwa dalam unsur ketiga, untuk itu sebelum mempertimbangkan unsur ke dua tersebut, maka unsur ketiga harus dipertimbangkan terlebih dahulu; ----------------------------------------------------------------
Ad. 3 Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar”; -----
Menimbang, bahwa mengenai kata “Memproduksi atau mengedarkan”, bersifat optional atau pilihan atau alternative, yang dalam artian terpenuhinya salah satu sudah dapat membuktikan unsur ini; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, pada hari terdakwa telah berhasil menjual obat zenith carnophen 8 (delapan) butir kepada saksi IPAN Bin ARBANI dan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di depan sebuah rumah dekat TV umum di Gang Swarga RT. 6 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa yang menjual obat zenith carnophen tersebut adalah salah satu cara peredaran yang dimaksud oleh undang-undang, sehingga dengan begitu perbuatan ini sudah cukup membuktikan terdakwa sudah melakukan perbuatan “Mengedarkan”; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah tindakan “Mengedarkan”, selanjuntya akan dibuktikan apakah merupakan “Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”, dapat diartikan terpenuhi keduanya atau dapat hanya terpenuhi salah satu saja dalam perbuatan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap obat zenith carnophen 8 (delapan) butir yan dijual terdakwa kepada saksi IPAN Bin ARBANI dan saksi MUHAMMAD RIJALI RAHMAN Bin HERMANSYAH (Alm) telah disisihkan sebagian untuk diuji di BPOM RI yaitu dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor : LP.Nar.K.16.0190 tanggal 23 Pebruari 2016 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical yang merupakan sediaan farmasi berbentuk obat; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, dari pengertiaan yang diberikan Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah memberikan definisi mengenai sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, berdasarkan karakteristik fisik barang bukti yang dihadirkan dan keterangan saksi-saksi yang didapat dari keterangan ahli dan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti Majelis Hakim berpendapat barang yang diedarkan oleh terdakwa dalam perkara ini adalah sediaan farmasi dalam hal ini “obat” yang termasuk obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut memiliki izin edar; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, izin edar dan produksi obat carnophen dipegang oleh PT. Zenith Pharmaceuticals di Semarang, namun sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga bertitik tolak dari hal tersebut sekarang baik perseorangan ataupun badan hukum tidak ada yang berhak atau memegang izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen tersebut di Indonesia; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” tersebut dilakukan terdakwa “Dengan sengaja”; ------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa terdakwa awalanya membeli sebanyak 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) keping obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Jalan Tembus Benua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara seharga Rp. 200.000,- (dua ratu ribu Rupiah), yagn mana sebagian besarnya sudah laku terjual dan sisanya rencanannya juga akan dijual oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan, serta hasilnya telah dinikmati oleh terdakwa. Selain itu terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatan ini dilarang; --------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut, telah membuktikan adanya niat batin terdakwa yang secara sadar memang menghendaki perbuatan tersebut dalam unsur ini karena dilakukan secara berulang dan dalam jumlah yang besar serta terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “Dengan sengaja” telah terpenuhi dalam
perbuatan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kesatu tersebut; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan alternative kesatu telah terbukti, maka dakwaan alternative kedua tidak perlu dipertimbangkan; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah meberantas peredaran gelap obat daftar G dan penyalahgunaanya; --------------------------
Terdakwa menjual obat carnophen dalam jumlah besar; ------------------------
Di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya peredaran gelap obat daftar G khususnya carnophen untuk disalahgunakan sudah cukup meresahkan; ----
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; ----------------
Terdakwa belum pernah dipidana; ------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya; -------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam plastik bertuliskan Zenith Pharmaceuticals dan 1 (satu) keping berisikan 8 (delapan) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, yang mana telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, sehingga barang bukti berupa sisa obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals keseluruhan setelah disisihkan adalah 13 (tiga belas) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini, sehingga ditakutkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana sejenis dan merupakan obat yang sudah dicabut izin edarnya, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini, namun karena merupakan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia, maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara; -----------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; --------------
Mengingat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa DIDIT ARYA BUDIMAN Als DIDIT Bin HERLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DIDIT ARYA BUDIMAN Als DIDIT Bin HERLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)) bulan; -------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; -----------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam plastik bertuliskan Zenith Pharmaceuticals, ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) keping berisikan 8 (delapan) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, ---------------------------------------------------------------------------
Telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, sehingga barang bukti berupa sisa obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals keseluruhan setelah disisihkan adalah 13 (tiga belas) butir obat jenis carnophen dari Zenith Pharmaceuticals, -------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), ------
Dirampas untuk Negara. --------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah). -------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari SENIN tanggal 25 MEI 2016 oleh kami MUHAMMAD DZULHAQ, SH selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ADI JAYADI, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh DEWI INDRASARI, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan dihadapan terdakwa. ------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH MUHAMMAD DZULHAQ, SH
BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH
Panitera Pengganti,
ADI JAYADI, SH