3/pid.sus-tpk/2018/pt.gto
Putusan PT GORONTALO Nomor 3/pid.sus-tpk/2018/pt.gto
SARNI SALIM, S.Ip
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasihat hukum Terdakwa Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 April 2018 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana sehingga berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Sarni Salim, S,Ip telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto untuk selebihnya Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2018/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SARNI SALIM, S.Ip;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 7 Oktober 1966;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Rusli Datau II Rt.02 Rw.03 Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo;
Jln. Rahmiyati Yahya Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS pada Politeknik Kesehatan Gorontalo;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 November 2017 sampai dengan tanggal 10 Desember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2017 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo,sejak tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 10 April 2018;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan tanggal 10 Mei 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak 2 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Mei 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak 1 Juni 2018 sampai dengan tanggal 30 Juli 2018;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Ismail Pelu, SH, Advocatesand Legal Consultant pada Law OfficeIsmail Pelu, SH& Partners, yang beralamat di Perumahan Graha Agus Salim, Blok E No.8 Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.10/Pidsus/IP/XII/2017, tanggal19 Desember 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut telah membaca:
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 24 Mei 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 25 April 2018 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk : PDS – 09/GORON/12/2017 tanggal 11 Desember 2017yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SARNI SALIM, S.Ip. selaku Bendahara Pengeluaran pada Politeknik Kesehatan Gorontalo, pada waktu-waktu antara bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan IRAMAYA MAGA, S.ST. M.Kes, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan Penuntutan terpisah) dan Drs. SARIFUDIN M.Kes selaku Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo/Kuasa Pengguna Anggaran (dilakukan Penuntutan terpisah), saksi ABDUL MALIK PODUNGGE selaku Ketua Tim Survey HPS dan Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, saksi NURHANINGSI HALUSI selaku Ketua Pokja ULP dan Bagian Keuangan Politeknik Kesehatan Gorontalo dan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI, bertempat di kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo dan di lokasi proyek pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah Keperawatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, dan ditempat-tempat lain yang tidak termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilan Negeri Gorontalo akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan Terdakwa SARNI SALIM, S.Ip dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana Rincian Kertas Kerja Satker Kementrian Kesehatan unit kerja Politeknik Kesehatan Gorontalo terdapat anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Berupa Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo tahun 2015 dengan kode 532111 sejumlah Rp. 5.595.074.000 (lima milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBN T.A 2015.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I No. HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 06 Januari 2015 menetapkan pejabat untuk Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (Selanjutnya disebut KPA), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut :
Drs. SARIFUDDIN M.Kes selaku KPA
SARNI SALIM, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran
Yurike Dewi Rudin, S.Pd selaku Bendahara Penerimaan.
Bahwa untuk menindaklanjuti surat keputusan Menteri Kesehatan R.I No. HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 06 Januari 2015 tersebut Drs. SARIFUDIN M.Kes selaku Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo dalam pelaksanaan anggaran menetapkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), pejabat yang melakukan pengujian dan penandatanganan surat perintah membayar (selanjutnya disebut PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada politeknik kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
Drs. SARIFUDDIN, M.Kes selaku KPA
IRAMAYA MAGA, S.ST. M.Kes selaku PPK
SARNI SALIM, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran
Suwarly Mobiliu, S.Kp. M.Kep selaku PPSPM
Yurike Dewi Rudin, S.Pd selaku Bendahara Penerimaan.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan pengadaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Berupa Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo tahun 2015 maka Drs. SARIFUDIN M.Kes Direktur Poltekes Gorontalo selaku KPA mengangkat pokja II berdasarkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.05.5505.2015 tanggal 1 April 2015 tentang Kelompok Kerja (selanjutnya disebut Pokja) II Pengadaan Barang dan Jasa lainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Poltekes Gorontalo Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015 adalah sebagai berikut :
Nurhaningsi Halusi, S.Kom selaku Ketua Pokja
Ruslin Hasan, S.Pd. M.Kes selaku Sekretaris Pokja
Fitri Yani Arbie, S.ST selaku Anggota
Tumartoni Hiola selaku Anggota
Bun Yamin M. Badjuka, S.Pd. M.Kes selaku Anggota
Bahwa setelah terbentuk Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa lainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Poltekes Gorontalo Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015 maka Drs. SARIFUDIN M.Kes selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat Surat Tugas Nomor : KP.02.06.9101.2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang penunjukan Pegawai di Poltekes Gorontalo dan ditugaskan untuk melakukan survey harga atas Pengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015 adalah sebagai berikut :
Abdul Malik Podungge selaku Kaur Umum dan Perlengkapan
Safri Salim selaku Staf Umum dan Perlengkapan
Moh. Rizal Podungge, ST selaku Pengelola Teknis Proyek (PTP) Poltekkes Gorontalo.
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : KP.02.06.9101.2015 tanggal 3 Juni 2015 maka ABDUL MALIK PODUNGGE, Safri Salim dan Moh. Rizal Podungge melakukan survey harga barang dan spesifikasi barang di 7 perusahaan yakni :
PT. Abdi Teknik Elevator untuk harga barang Lift
PT. Sthira Nusantara untuk harga barang AC Sentral
PT. Unggul Generator
CV. Elektrindo Genset untuk harga barang Genset
PT. Unggul Pratama
Omega Parabola Jakarta Barat untuk harga barang MATV
Sukses Makmur Plaza Pinagsia Jakarta untuk harga barang PABX, Infocus dan Layar.
Bahwa kemudian berdasarkan hasil survei harga HPS yang dilakukan oleh ABDUL MALIK PODUGGE, Safri Salim dan Moh. Rizal Podungge kemudian diserahkan kepada IRAMAYA MAGA selaku PPK yang selanjutnya menetapkan Harga Perkiran Sendiri (HPS) total tanpa tanggal bulan tahun 2015 adalah sebesar Rp. 5.594.690.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Politeknik Kesehatan Gorontalo sebagaimana Surat Keputusan Direktur Poltekkes Gorontalo No. HK.03.05.257.2015 tanggal 7 Januari 2015 berkeinginan untuk mengikuti proyek pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Politeknik Kesehatan Gorontalo, maka untuk merealisasikan niatnya tersebut Terdakwa kemudian melakukan perubahan Akta Pendirian perusahaan PT. FATHIR SANNY PERKASA pada bulan Juli 2015, karena Terdakwa merupakan PNS dan suami Terdakwa sdr. Sahrudin adalah Anggota Polri yang dilarang menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan, maka Terdakwa mengatur pihak-pihak yang akan menjadi bagian dari perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa yaitu menggunakan Hano Monoarfa yang merupakan Ibu Kandung Terdakwa selaku Direktur PT. FATHIR SANNY PERKASA, sedangkan yang diberikan kedudukan selaku Komisaris adalah Olin Yantu yang merupakan adik ipar Terdakwa karena tersangka dengan suami tersangka sebagai PNS sehingga tersangka dan suami tersangka menggunakan saksi Hano Monoarfa sebagai Direktur dan saksi Olin Yantu sebagai komisaris PT Fathir Sanny Perkasa sebagaiaman Akta No. 74 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris HASNA MOKOGINTA, SH dengan kedudukan perusahaan dari PT. Fathir Sanny Perkasa di Jln. Rusli DatauKel. Dulomo Selatan Kec. Kota UtaraKota Gorontalo.
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Poltekes Gorontalo TA. 2015 dan pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa, sejak bulan Juni 2015 bertempat di Kantor Poltekes Gorontalo, yang mana ingin mengikuti lelang pada Poltekes Gorontalo dan mengetahui bahwa ABDUL MALIK PODUNGGE, SE yang bertugas untuk melakukan survei harga untuk pelelangan tersebut menghubungi ABDUL MALIK PODUNGGE, SE untuk meminta Surat dukungan dan harga barang dari perusahaan-perusahaan yang telah dilakukan survey oleh ABDUL MALIK PODUNGGE, SE sebagai salah satu Petugas yang ditunjuk melaksanakan survey harga untuk keperluan penyusunan Rincian dan Analisa Harga Perkiran Sendiri (HPS), yang mana seharusnya data untuk penyusunan Rincian dan Analisa HPS tersebut adalah bersifat rahasia.
Bahwa karena terdakwa membutuhkan hasil survey harga perusahaan/distributor yang telah dijadikan dasar untuk penyusunan Rincian HPS, spesifikasi teknis dan HPS total pengadaan barang tersebut, karena akan mengikuti pengadaan paket pekerjaan pengadaan tersebut maka pada saat pertemuan antara ABDUL MALIK PODUGGE dan Terdakwa, maka terdakwa menyampaikan kepada ABDUL MALIK PODUNGGE dengan kata-kata “dimana survey harga dilakukan” dan dijawab ABDUL MALIK PODUNGGE “semua di survey di Jakarta” kemudian terdakwa meminta “tolong dihubungi orang-orang yang didatangi untuk minta dukungan soalnya kita mo maso dipaket itu” saat itu ABDUL MALIK PODUNGGE sempat meminta agar Terdakwa saja menghubungi perusahaan-perusahaan tersebut dengan kata-kata “kalau bisa Ibu Sarni yang telepon saja” namun dijawab Terdakwa “ngana jo yang telepon karena ngana yang baku kenal dengan dorang”, setelah itu ABDUL MALIK PODUNGGE menghubungi perusahaan/distributor barang-barang yang telah dilakukan survey harga untuk penyusunan HPS tersebut dan meminta Surat Dukungan barang yang ditujukan kepada PT. Fathir Sanny Perkasa milik Terdakwa, selain itu ABDUL MALIK PODUNGGE juga yang mengirimkan data perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa kepada masing-masing perusahaan/distributor dimaksud melalui email Poltekes Gorontalo yaitu “[email protected] yang selanjutnya setelah surat dukungan selesai dibuat dan dikirimkan melalui Pos ke alamat Kantor Poltekes Gorontalo.
Bahwa setelah kelengkapan dokumen dari perusahaan-perusahaan tersebut diterima oleh Terdakwa, maka Terdakwa menyusun penawaran harga, spesifikasi barang dan kelengkapan Surat Penawaran lainnya termasuk Surat Dukungan perusahaan untuk mengikuti Pengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015 Pengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015.
Bahwa perbuatan Terdakwa untuk memperoleh data perusahaan/distributor yang telah dilakukan survey harga untuk keperluan penyusunan HPS dan spesifikasi barang bersama dengan ABDUL MALIK PODUNGGE tersebut, yang selanjutnya dimanfaatkan Terdakwa untuk menyusun harga penawaran, spesifikasi barang dan kelengkapan Surat Penawaran berupa Surat Dukungan untuk mengikuti pengadaan tersebut. Hal ini bertentangan dengan :
| No | Program/Kegiatan Pengadaan | Vol. | Harga Satuan | Jumlah Biaya |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 | Genset CCTV PABX MATV Sound System Infocus dan layar AC Sentral Lift Pemadam Kebakaran | 1 unit 4 unit 4 unit 1 set 1 set 20 unit 1 set 2 unit 1 set | 610.359.425 29.082.000 19.593.000 111.248.500 109.098.000 11.025.000 1.796.195.765 522.225.000 999.529.800 | 610.359.425 116.328.000 78.372.000 111.248.500 109.098.000 220.500.000 1.796.195.765 1.044.450.000 999.529.800 |
Nilai Pengadaan PPN 10% Total (A+B) Pembulatan | 5.086.081.490 508.608.149 5.594.689.639 5.594.690.000 | |||
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Penjelasan Pasal 66 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam dokumen anggaran.
Pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
huruf b : bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa menindak lanjuti surat perintah lelang dari terdakwa selanjutnya dilakukan pelelangan oleh pokja dengan metode lelang yang digunakan adalah lelang umum dengan Metode Pascakualifikasi dengan e-Procurement menggunakan LPSE Provinsi Gorontalo berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun Jadwal pelaksanaan lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor Gedung Kuliah Keperawatan Gorontalo Tahap II Tahun anggaran 2015 berdasarkan jadwal pelaksanaan lelang dari tanggal 24 Agustus 2015 s/d 18 September 2015 adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pasca Kualiafikasi Tanggal 24 Agustus 2015 :
Download dokumen Pengadaan dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2015;
Pemberian penjelasan (anwijing) tanggal 26 Agustus 2015;
Upload dokumen penawaran 27 s/d 31 Agustus 2015
Pembukaan dokumen pengadaan tanggal 1 September 2015
Evaluasi Dokumen penawaran tanggal 1 s/d 7 September 2015
Upload BAHP tanggal 07 September 2015;
penetapan dan pengumuman pemenang tanggal 14 September 2015.
Bahwa yang melakukan pendaftaran dalam lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo TA 2015 sebanyak 33 Perusahaan, namun yang memasukan dokumen penawaran hanya satu perusahaan yakni PT Fathir Sany Perkasa, sementara 33 perusahaan lainnya tidak memasukan dokumen penawaran , kemudian dilakukan evaluasi Teknis, Evaluasi harga dan Evaluasi Administrasi oleh seluruh anggota pokja III namun untuk Klarifikasi atas dukungan Perusahaan kepada PT. Fathir Sany Perkasa yang diberikan oleh PT Abadi Teknik Elevator, Unggul Generator, PT Bromindo Mekar Mitra atas dalam lelang pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas kantor gedung kuliah Keperawatan Tahap II Tahun 2015 di Politeknik Kesehatan Gorontalo tidak dilakukan klarifikasi oleh pokja III.
Bahwa kemudian dalam proses lelang yang memasukkan penawaran hanya PT Fathir Sanny Perkasa, maka terhadap proses evaluasi dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi dan evaluasi kualifikasi, kemudian Terdakwa dihubungi oleh saksi NUHANINGSI HALUSI selaku Ketua Pokja ULP untuk pelaksanaan evaluasi klarifikasi terhadap PT. Fathir Sanny Perkasa, dan menindaklanjuti hal tersebut maka Terdakwa SARNI SALIM, S.IP memerintahkan adik iparnya yaitu Olin Yantu untuk hadir dan menandatangani dokumen kualifikasi serta melakukan negoisasi harga mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa tanpa adanya surat kuasa dan hasilnya PT. Fathir Sanny Perkasa dinyatakan “memenuhi syarat” sehingga NURHANINGSI HALUSI, S.Kom selaku Ketua Pokja pada tanggal 8 september 2015 menetapkan PT Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang lelang.
Bahwa kemudian pada tanggal 14 September 2015 diumumkan pemenang lelang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Gorontalo tahun anggaran 2015 sesuai surat No. Pokja-III.LU-2.012.IX.2015 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja ULP sdr. NURHANINGSI HALUSI, S.Kom, dan dalam menetapkan pemenang lelang tersebut tidak pernah dilaksanakan verifikasi yang benar terhadap Surat Dukungan dan perusahaan calon pemenang lelang PT. Fathir Sanny Perkasa untuk menilai kemampuan perusahaan untuk menyediakan barang, menyediakan personil ahli sesuai Surat Penawaran, sedangkan faktanya PT. Fathir Sanny Perkasa hanya mendapatkan nama-nama dan sertifikat personil ahli dari Palu dan bukan merupakan personil dari PT. Fathir Sanny Perkasa.
Bahwa Terdakwa SARNI SALIM, S.IPturut serta sebagai Penyedia Jasa bersama dengan NURHANINGSI HALUSI selaku Ketua Pokja ULP yang tidak melakukan verifikasi yang benar dalam proses pembuktian kualifikasi dan evaluasi kualifikasi PT. Fathir Sanny Perkasa dan telah bertindak menghubungi Terdakwa untuk pelaksanaan evaluasi kualifikasi, sedangkan NURHANINGSI HALUSI telah mengetahui jika Terdakwa bukan merupakan Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa yang menandatangani dokumen penawaran dan sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan, sehingga Terdakwa yang merupakan pengendali PT. Fathir Sanny Perkasa dapatmemerintahkan Olin Yantu untuk mengikuti proses evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi serta negoisasi harga yang dilaksanakan Pokja ULP tersebuttelah bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Lampiran II huruf g Pembuktian Kualifikasi yang berbunyi : Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang/pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa pada saat PT. Fathir Sanny Perkasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Drs SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA memanggil saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan ketika saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK menghadap Drs.SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA dengan nada marah marah mengutarakan bahwa terdakwa SARNI SALIM SIPyang mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa akan mengundurkan diri oleh karena merasa keberatan akan nilai kontrak dan merasa rugi karena dollar naik, terdakwa SARNI SALIM SIP yang mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa menyampaikan alasan bahwa akan mengundurkan diri dikarenakan saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK sewaktu menyusun HPS tidak melibatkan konsultan perencana pembangunan gedung dan saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK saat itu menjawab bahwa karena tidak paham dengan teknis maka saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK meminta bantuan Tumartoni Hiola dan Fitri Arbi.
Bahwa kemudian untuk menindak lanjuti keberatan dari terdakwa SARNI SALIM SIP mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa kemudian saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK bersama Tumartoni Hiola dan Fitri Arbi ke Jakarta dan menemui LKPP untuk melakukan konsultasi mengenai PT. Fathir Sanny Perkasa yang akan mengundurkan diri tersebut. Dan hasil konsultasi dengan LKPP bahwa tetap hasil lelang diumumkan dan jika PT. Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang menundurkan diri, maka akan diblack list.
Bahwa sebelum dilakukan penandatangan kontrak yakni pada tanggal 16 September 2015 dan setelah melakukan konsultasi kepada pihak LKPPP saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK melaporkan hasil konsultasi tersebut kepada Drs SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA yang mana pada saat itu sedang melangsungkan ibadah umroh lewat sms , dimana saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK mengirim sms ke Drs. SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA yang antara lain yakni : ”Ass.....maaf mengganggu, sesuai hasil konsultasi di LKPP bahwa proses lelang tetap jalan, tdk blh melakukan perubahan harga dan menurunkan spek, karena resiko penyedia telah memasukkan penawaran, jadi tetap diumumkan pemenang dan klo penyedia mundur akan blacklist,....untuk genset disarankan bicaran dgn tim tehnis, klo spek yg di tawarkan bisa mensuport, jalan sj, tp klo salah dokumen yg berakibat pada barang tdk bisa digunakan, maka dilakukan pembatalan lelang oleh KPA, krn PPK dan ULP tdk punya kewenangan utk melakukan pembatalan lelang,...mohon petunjuk.tk”
Bahwa kemudian DRS SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA memberikan petunjuk lewat sms juga kepada saksi IRAMAYA MAGA, S.ST,M.Kes pada tanggal 19 September 2015 dengan bunyi ”Ikuti aturan yg berlaku sesuai perpres yg berlaku Pengadaan barang jasa, kalo proses lelang sudah jan dan penawaran sudah sesuai dengan mekanisme lelang barang jasa maka diumumkan sj. Kalo ada permasalahan dlm prosesnya maka dibicarakan dengan pemenang utk mencari jalan keluar yg tidak memungkinkan permasalahan dikemudian hari. Memang penyedia barang jasa ada untuk rugi maka disitulah nama subsidi silang dan resiko pada penyedia apakah resiko ini masih ada untung atau rugi. Intinya PPK dan ULP laksanakan mekanisme lelang yg berlaku. Tks”.
Bahwa setelah Terdakwa SARNI SALIM, S.IP mengetahui PT. Fathir Sanny Perkasa telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang lelang, maka pada tanggal 16 September 2015 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menemui Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator dan memperkenalkan diri sebagai pihak PT. Fathir Sanny Perkasa dengan maksud untuk menyampaikan bahwa PT. FATHIR SANNY PERKASA mendapatkan pekerjaan pemasangan Lift di Poltekes Gorontalo.
Bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan harga antara Terdakwa SARNI SALIM, S.IP mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa dengan PT Abdi Teknik Elevator sehingga dibuatkan kontrak/surat perjanjian kerja pengadaan dan pemasangan lift No. 066/SPK/AT/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Hano Monoarfa dari PT. FATHIR SANNY PERKASA dan Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator. Dimana pada saat itu tanda tangan direktur PT Fathir Sanny Perkasa yakni Hano Monoarfa ditanda tangani sendiri oleh Terdakwa SARNI SALIM, S.IP dan setelah penandatangan kontrak tersebut Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menyampaikan kepada Andang Kadariyanto bahwa akan dibuka cek di Bank Mandiri.
Bahwa setelah penandatangan kontrak tersebut Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menghubungi kembali Andang Kadariyanto dan menyampaikan untuk bertemu di daerah glodok jakarta pusat karena Terdakwa SARNI SALIM, S.IP melakukan pembelanjaan barang - barang, dan pada saat pertemuan tersebut dengan Terdakwa SARNI SALIM, S.IP membayar Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II untuk pengadaan langsung memberikan cek bank Mandiri pembayaran uang muka kepada Andang Kadariyanto sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa setelah penetapan dan pengumuman pemenang oleh Pokja ULP, maka IRAMAYA MAGA,S,ST,M.Kes selaku PPK mengeluarkan surat penunjukan penyedia Barang/Jasa nomor : PL.01.02.14492.2015 tanggal 17 September 2015 kepada PT. FATHIR SANNY PERKASA dan tanggal 18 September 2015 dikeluarkan Surat Pesanan nomor : PL.01.02.14574.2015 tanggal 18 September 2015 yang ditindak lanjuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II dengan nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015 yang ditanda tangani IRAMAYA MAGA, S.ST,M.Kes selaku PPK dan Hano Monoarfa selaku direktur PT. FATHIR SANNY PERKASA dengan rincian pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Bahwa untuk pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Terdakwa SARNI SALIM, S.IP selain membeli barang berupa Lift dari Andang Kardayanto dan untuk melengkapi pengadaan barang lainnya maka pada awal bulan Oktober 2015 , Terdakwa juga menemui saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI di Jl. Kiay Haji Adam Sakaria No. 27 Gorontalo Kelurahan Dembe Jaya Kota Utara dengan maksud untuk mengalihkan pekerjaan Poltekes Gorontalo tersebut kepada saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa SARNI SALIM, S.IP meyampaikan kepada saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI bahwa ada pekerjaan pengadaan di Poltekkes Gorontalo bisa dikerjakan atau tidak dan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI menyampaikan akan mempelajari rencana anggaran biaya ( RAB ) kemudian Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menyampaikan bahwa akan meyerahkan rencana anggaran biaya ( RAB ) dan meminta saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk mengambil dirumah Terdakwa SARNI SALIM, S.IP.
Bahwa setelah pertemuan tersebut Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menghubungi saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk mengambil rencana anggaran biaya (RAB) di rumah Terdakwa SARNI SALIM, S.IP bertempat di jalan Hutuo Limboto kab Gorontalo , dan setelah itu disetujui antara Terdakwa SARNI SALIM, S.IP dan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI tentang Barang-barang yang diadakan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI adalah Pengadaan dan pemasangan Genset, Pengadaan dan pemasangan CCTV, Pengadaan dan pemasangan PABX, Pengadaan dan pemasangan MATV, Pengadaan dan pemasangan Sound System, Pengadaan dan pemasangan Infocus dan layar, Pengadaan dan pemasangan AC, Pengadaan dan pemasangan pemadam kebakaran untuk pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo.
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2015 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP yang bertindak sebagai pemilik perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo kemudian menyerahkan kelengkapan administrasi dari PT. Fathir Sanny Perkasa untuk pembayaran uang muka serta meminta kepada NURNANINGSI HALUSI, S.Kom selaku Staf Bag Keuangan dengan penyampaian “Ningsi kase siap-siap kasana jo administrasi uang muka” kemudian saksi NURNANINGSI HALUSI, S.Kom menyampaikan “iya somo kase siap”, sedangkan untuk kwitansi pembayaran SARNY SALIM, S.IP memerintahkan kepada adik kandungnya yakni SAFRI SALIM dengan mengatakan “bawa kasana pa timama itu kong mo suruh tanda tangan“ ( bawa kepada mama untuk ditanda tangani ) setelah kwitansi tersebut di tanda tangani oleh Ibu kandung Terdakwa SARNI SALIM, S.IP yakni HANO MONOARFA, kwitansi tersebut kemudian diserahkan kepada NURNANINGSI HALUSI, S.Kom sebagaimana perintah dari Terdakwa SARNI SALIM, S.IP setelah itu dilakukan proses pembayaran uang muka pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2015 diterbitkan surat permintaan pembayaran (selanjutnya disebut SPP) Nomor : 00164/447560/2015, yang ditandatangani oleh IRAMAYA MAGA,S.ST,M.Kes selaku PPK dan Drs SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan pembayaran uang muka sebesar Rp. 20% sebesar Rp. 991.934.000,- (sudah dipotong pajak) untuk pekerjaan pengadaan Fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik kesehatan gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji SPM dan selanjutnya PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Surat Perintah Membayar sebagaimana No. 00164/447560/2015 tanggal 1 Oktober 2015.
Bahwa kemudian dari pada itu Hj. Suwarly Mobiliu, SKP PPSPM mengajukan SPM Nomor : 00164/447560/2015 kepada Kantor Perbendaharahan Kas Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN ) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang melakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 991.934.000,- (sudah dipotong pajak) tersebut ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di bank mandiri cabang gorontalo dengan nomor rekening 150-00-06752628.
Bahwa menindak lanjutikontrak/surat perjanjian kerja pengadaan dan pemasangan lift No. 066/SPK/AT/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Hano Monoarfa dari PT. FATHIR SANNY PERKASA dan Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator maka pada tanggal 30 September 2015 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP melakukan pembayaran termin II sejumlah 30 % sebesar Rp. 300.000.000 yang pembayarannya ditransfer ke Bank MandirikepadaAndang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator.
Bahwa untuk pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Genset, Pengadaan dan pemasangan CCTV, Pengadaan dan pemasangan PABX, Pengadaan dan pemasangan MATV, Pengadaan dan pemasangan Sound System, Pengadaan dan pemasangan Infocus dan layar, Pengadaan dan pemasangan AC, Pengadaan dan pemasangan pemadam kebakaran sesuai kesepakatan anatara Terdakwa SARNI SALIM, S.IP dan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI maka pada tanggal 16 desember 2015 terdakwa SARNY SALIM,S.IP mentransfer uang sebesar Rp. 500.000.000 ke rekening saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk membeli genset.
Bahwa setelah menerima dana tersebut kemudian saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI meminta bantuan kepada saudara ARIEF EFENDI untuk membeli genset di Surabaya, dan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000.000 sebanyak dua kali di ke rekening mandiri saudara Nur Choiria yang merupakan istri dari saudara Arief Efendi dengan nomor rekening 1420014277411 sehingga totalnya adalah sebesar Rp. 400.000.000, dan setelah menerima dana dari saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI Arief Efendi menghubungi saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI dan mengatakan ini ada genset Rekondisi (bekas) eks singapore 350 KVA harganya Rp. 410.000.000 kemudian saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI mengatakan kepada saudara Arief Efendi“ya sudah ambil saja langsung di kirim ke gorontalo“ kemudian genset tersebut di kirim melalui ekspedisi ke Gorontalo dengan ongkos kirimnya sebesar Rp. 10.000.000 dimana Arief Efendi pada awalnya meminta DP sebesar Rp. 6.000.000, genset tersebut tiba di poltekes gorontalo pada akhir bulan desember.
Bahwa karena pembelian genset di bulan Desember 2015 maka terdakwa SARNY SALIM meminta kepada saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk membuat faktur pembelian genset tersebut dibuat di bulan Oktober dengan mengatakan“mas tolong bikinkan faktur pengiriman barang bulan Oktober karena untuk administrasi pencairan 100%“ kemudian saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI manyaggupi hal tersebut , terdakwa SARNY SALIM mengalihkan sebagian pekerjaan kepada saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASIdan kemudian terdakwa SARNY SALIM bersama-sama ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASImelakukan rekayasa faktur pembelian barang.
| No | Program/Kegiatan Pengadaan | Vol. | Harga Satuan | Jumlah Biaya |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 | Genset CCTV PABX MATV Sound System Infocus dan layar AC Sentral Lift Pemadam Kebakaran | 1 unit 4 unit 4 unit 1 set 1 set 20 unit 1 set 2 unit 1 set | 600.000.000 116.000.000 78.000.000 111.000.000 100.000.000 11.000.000 1.796.000.00 522.000.000 970.000.000 | 600.000.000 119.000.000 78.000.000 111.000.000 100.000.000 220.000.000 1.796.000.000 1.044.000.000 970.000.000 |
Nilai Pengadaan PPN 10% Total | 5.035.200.000 503.520.000 5.538.720.000 | |||
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 87 ayat (3)Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”.
Bahwa jumlah uang yang diterima oleh ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI dari terdakwa SARNY SALIM Sip dimana diterima melalui teransfer lewat rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1500010343588 atas nama CV. CIPTA KREASI sejumlah Rp. 2.500.000.000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dan secara tunai sebesar Rp. 900.000.000 dengan rincian sesuai kwitansi tanggal 19 Oktober 2015 senilai Rp. 100.000.000.- yang ditanda oleh ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI dan kwitansi tertanggal 16 November 2015 yang ditanda oleh ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk pembelian alat/barang-barang pada Gedung Kuliah Keperawatan Poltekkes Gorontalo dengan total sebesar Rp. 3.400.000.000.- (tiga milyard empat ratus juta rupiah )
Bahwa kemudian tanggal 19 November 2015 penyelesaian pekerjaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II tersebut belum selesai diadakan karena seluruh item pekerjaan pekerjaan belum selesai 100% terpasang yakni untuk genset belum diadakan, alat pemadam kebakaran belum selesai dikerjakan, peralatan CCTV, MATV, PABX belum terpasang, Infocus dan Layar belum terpasang, AC belum seluruhnya terpasang dan belum ada hasil pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian Terdakwa SARNI SALIM, S.IP selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo memerintahkan kepada NURNANINGSI HALUSI untuk membuat administrasi pencairan 100% padahal pekerjaan belum selesai dilaksanakan, dan NURNANINGSI HALUSI, S.Kom menyampaikan kepada Terdakwa SARNI SALIM, S.IP bahwa jangka waktu pelaksanaan sampai tanggal 31 Desember 2015 , namun SARNY SALIM, S.IP tetap meminta untuk dibuatkan administrasi pencairan 100% sehingga NURNANINGSI HALUSI, S.Kom membuat administrasi pencairan 100%.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa menindaklanjuti administrasi pencairan 100 % yang dibuat oleh NURNANINGSI HALUSI, S.Kom maka pada tanggal 19 November 2015 untuk, Terdakwa SARNI SALIM, S.IP bersama-sama dengan IRAMAYA MAGA,S.ST,M.Kes menghadap saksi Drs SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA di ruang kerja Drs SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA , dan dalam pertemuan tersebut saksi IRAMAYA MAGA selaku PPK menyampaikan kepada Drs SARIFUDIN,M.Kes bahwa rekanan PT Fathir Sanny Perkasa minta pembayaran 100% namunpekerjaan belum selesai” kemudian DRS SARIFUDIN.M.Kes memberikan petunjuk bahwa ”kalau dokumennya sudah ditanda tangani pemeriksa sudah bisa diproses” kemudian pada saat itu juga Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menyampaikan kepada DRS SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA bahwa ”pak saya pe barang-barang sudah ada cuma gedung mo pasang akan belum selesai”selanjutnya DRS SARIFUDIN .M.Kes mengatakan ”kalau pemeriksa so tanda tangan so boleh proses”, setelah mendengar jawaban dan petunjuk dari DRS SARIFUDIN M.Kes terkait pembayaran 100% tersebut terdakwa SARNY SALIM, S.IP dan IRAMAYA MAGA meninggalkan ruangan DRS SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk :
Huruf d : melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa pada tanggal 20 November 2015 diterbitkan surat permintaan pembayaran (selanjutnya disebut SPP) Nomor :00226447560/LS/2015, yang ditandatangani IRAMAYA MAGA,S.ST,M.Kes selaku PPK dan Drs. SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan pembayaran 100 % sebesar Rp. 3.967.737.600,- untuk pekerjaan pengadaan Fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik kesehatan gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (selanjutnya disebut SPM) dan selanjutnya PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Nomor : 00226447560/LS/2015 tanggal 20 November 2015.
Bahwa kemudian dari pada itu sebagaimana SPM Nomor : 00226447560/LS/2015 PPSPM menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN), selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disebut SP2D) yang membayarkan sebesar Rp. 3.967.737.600,- sebagai pembayaran 100% ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di bank mandiri cabang gorontalo dengan nomor rekening 150-00-06752628.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk :
huruf d : melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa pada saat pencairan 100% tersebutpekerjaan saat itu belum terpasang 100% serta belum dilakukan pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), yang kemudian setelah Terdakwa mencairkan pembayaran uang muka tersebut yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada Andang Kadaryanto dan ISWORO untuk pengadaan barang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II politeknik kesehatan gorontalo namun tetap dicairkan 100% dan saat itu Terdakwa SARNI SALIM, S.IP selaku pemilik perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa dengan mengajukan dan menerima pembayaran termin 100%, dan IRAMAYA MAGA selaku PPK mengetahui belum selesai pekerjaan 100 % namun tetap memproses pembayaran termin tersebut dan DRS SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA yang mengetahui pekerjaan saat itu belum selesai 100% serta belum dilakukan pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Bahwa pada tanggal 30 November 2015 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP selaku pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa dan juga sebagai Bendahara Poltekes Gorontalo bersama IRAMAYA MAGA selaku PPK menemui Irwan Pulukadang, ST di kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo yang merupakan Anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, kemudian Terdakwa menyampaikan “tolong segera dilakukan pemeriksaan barang” kemudian Irwan Pulukadang, ST mengatakan “tinjau kembali dulu SK karena dalam SK tersebut Irwan Pulukadang masih sebagai ketua panitia” kemudian IRAMAYA MAGA selaku PPK mengatakan “iya akan dirubah”, selang beberapa hari kemudian SARNI SALIM, S.Ip bersama IRAMAYA MAGA datang lagi menemui Irwan Pulukadang di kantor PU provinsi Gorontalo mengatakan “ini pak SK sudah dirubah hari senin sudah ada pemeriksaan BPK“ kemudian Irwan Pulukadang menjawab “insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan turun melakukan pemeriksaan barang“ kemudian terdakwa SARNI SALIM, S.Ip dan IRAMAYA MAGA meninggalkan lokasi tersebut dan SK panitia pemeriksa dan penerima barang dengan Ketua Panitia tertulis ABDUL MALIK PODUGGE tersebut diserahkan kepada Irwan Pulukadang.
Bahwa menindak lanjutikontrak/surat perjanjian kerja pengadaan dan pemasangan lift No. 066/SPK/AT/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Terdakwa SARNI SALIM, S.IP dari PT. FATHIR SANNY PERKASA dan Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator maka pada tanggal tanggal 1 Desember 2015 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP melakukan pembayaran pembayaran Termin III sejumlah 20 %; sebesar Rp 200.000.000 yang pembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer ke Bank MandirikepadaAndang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator.
Bahwa kemudian tanggal 05 desember 2015 tim pemeriksa barang yakni ABDUL MALIK PODUNGGE, SE selaku Ketua Panitia, Irwan Pulukadang, ST, Safri Salim melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan IRAMAYA MAGA, S.ST selaku PPK, yang mana kondisi penyelesaian pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan adalah item pekerjaan AC belum terpasang seluruhnya dan ada sebagian AC belum diadakan, item pekerjaan Lift masih dalam proses pengerjaan sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan, PABX, MATV, CCTV dan Infocus sudah berada disuatu ruangan digedung Kuliah Keperawatan Poltekkes Gorontalo namun belum terpasang, alat pemadam kebakaran sudah terpasang namun belum selesai di kerjakan serta terhadap semua peralatan yang diadakan tersebut tersebut belum dilakukan uji fungsi, sedangkan khusus untuk alat berupa genset belum diadakan.
Bahwa pada saat ABDUL MALIK PODUNGGE, SE dan panitia pemeriksa dan penerima barang lainnya telah selesai melakukan pemeriksaan barang, ABDUL MALIK PODUNGGE, SE keruangan keuangan dan bertemu dengan NURNANINGSI HALUSI kemudian pada saat bertemu dengan saudara ABDUL MALIK PODUNGGE,SE saudara NURNANINGSI HALUSI mengatakan kepada saya “tidak ada guna ngoni mo ba keras depe uang so cair duluan” kemudian ABDUL MALIK PODUNGGE, SE mengatakan “barang kitorang belum periksa uang so cair“ kemudian saudara NURNANINGSI HALUSI mengatakan “saya Cuma mo kase lengkap dokumen soalnya BPK somo turun”
Bahwa untuk melengkapi dokumen berita acara pemeriksaan barang maka pada tanggal 07 Desember 2015 Safri Salim atas perintah terdakwa SARNI SALIM, S.Ip mendatangi Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes di ruangan Jurusan keperawatan dan mengatakan untuk meminta tanda tangan berita acara pemeriksaan barang namun Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes menolak untuk menandatangani Berita acara tersebut dengan mengatakan ingin melihat barang tersebut.
Bahwa kemudian karena ditolak maka Safri Salim melaporkan kepada terdakwa SARNI SALIM, S.Ip dan kemudian terdakwa SARNI SALIM, S.Ip melaporkan hal tersebut kepada Drs. SARIFUDIN ,M.Kes selaku KPA dan atas petunjuk Drs. SARIFUDIN ,M.Kes selaku KPA kemudian terdakwa SARNI SALIM, S.Ip menyuruh Safri Salim kembali ke Kartin Buheli,S.Kep., M.Kes dengan membawa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang kepada , dan mengatakan kepada Kartin Buheli,S.Kep., M.Kes bahwa dipanggil oleh Drs. SARIFUDIN ,M.Kes selaku KPA di ruangan Drs. SARIFUDIN ,M.Kes selaku KPA kemudian Kartin Buheli,S.Kep., M.Kes menghadap Drs. SARIFUDIN ,M.Kes di ruangan Direktur Poltekes, saat itu Drs. SARIFUDIN ,M.Kes mengatakan ”kenapa tidak mau tanda tangan” kemudian Kartin Buheli,S.Kep., M.Kes mengatakan ”saya belum lihat barang” kemudian SARIFUDIN, M.Kes mengatakan “ih barangnya sudah ada tanda tangan saja”, setelah mendengar penyampaian dari Drs. SARIFUDIN ,M.Kes tersebut Kartin Buheli,S.Kep.,M.Kes langsung menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut di hadapan Drs. SARIFUDIN ,M.Kes selaku KPA.
Bahwa walaupun dengan kondisi pekerjaan belum selesai dikerjakan namun tim pemeriksa barang yakni ABDUL MALIK PODUNGGE, SE, Safri Salim dan Yurike Dewi Rudin tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang No : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015 seolah-olah sudah selesai dikerjakan 100 % , dan ditanda tangani pula oleh IRAMAYA MAGA, S.ST, M.Kes selaku PPK dimana tanggal berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang tersebut tanggalnya dibuat Back date ( mundur ) yakni pada tanggal 19 November tahun 2015 atas permintaan Terdakwa SARNI SALIM, S.IP kepada saudara NURNANINGSI HALUSI agar sesuai dengan pembayaran 100%, kemudian IRAMAYA MAGA, S.ST selaku PPK menandatangani berita acara serah terima barang Nomor : PL.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015 dan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran yakni Drs. SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk :
Huruf d : melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa kemudian menindak lanjutikontrak/surat perjanjian kerja pengadaan dan pemasangan lift No. 066/SPK/AT/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Terdakwa SARNI SALIM, S.IP dari PT. FATHIR SANNY PERKASA dan Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator maka pada tanggal tanggal 30 Maret 2016 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP melakukan pembayaran pembayaran Termin IV sejumlah 15 %; sebesar Rp 100.000.000 yang pembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer ke Bank MandirikepadaAndang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator.
Bahwa untuk kemudian untuk pembayaran termin ke Termin V sejumlah 5 % retensi di bayarkan pada bulan Juni sebesar Rp. 50.000.000 kepada Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator
Bahwa Terdakwa SARNI SALIM S.Ip yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk mengadakan barang-barang dalam pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik kesehatan gorontalo berupa genset,AC,alat pemadam kebakaran, infocus dan layar yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dimana untuk genset yang seharusnya diadakan adalah genset dengan engine/mesin merk perkins atau cumins sedangkan untuk alternator adalah merk Stanford namun faktanya genset yang diadakan adalah genset rekondisi dengan type mesin yang tidak lazim digunakan untuk mesin genset melainkan mesin engine truck, AC yang di adakan sesuai dengan kontrak pekerjaan tersebut adalah merk Panasonic namun faktanya yang diadakan adalah merk honsu, kemudian pipa yang terpasang pada alat pemadam kebakaran tidak sesuai dengan Spesfikasi teknis dan alat pemadam kebakaran tersebut tidak bisa digunakan atau tidak berfungsi.
Bahwa Terdakwa SARNI SALIM S.Ip yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI kemudian spesifikasi berupa genset, AC, alat pemadam kebakaran, infocus dan layar yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis barang yang dalam Kontrak, dan dilakukan pekerjaan tanpa adanya persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen untuk dituangkan dalam suatu Addendum Kontrak .
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi” : (huruf c) yaitu “Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan”.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2015 saat BPK melakukan audit dimana pekerjaan pengadaan Fasilitas Kantor gedung Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo TA. 2015 yang dilaksanakan PT Fathir Sanny Perkasa belum 100%, bahwa pada kenyataannya sampai akhir pelaksanaan pekerjaan tanggal 31 Desember 2015 dan sampai dengan bulan mei 2016 rekanan PT Fathir Sanny Perkasa sehingga terlambat dalam melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100%, dimana pada bulan mei 2016 Supliyer air Condisioner (AC) yakni saksi SALMAN yang berasal dari surabaya datang dan mencabut air Condisioner yang sudah terpasang di gedung Politeknik Kesehatan dan dibawah kembali ke surabaya kemudian saksi SARNY SALIM dari PT Fathir Sanny Perkasa melakukan negosiasi lagi dengan saksi SALMAN sebagai pemilik AC tersebut sesuai kesepakatan AC tersebut dibayar dan dikembalikan dan masih di bulan Mei tahun 2016 AC tersebut dikirim lagi dari Surabaya namun jumlah AC tersebut sudah tidak utuh karena AC split kurang sembilan dan AC Cassete kurang satu, namun IRAMAYA MAGA selaku PPKsengaja tidak melakukan teguran tertulis, mengenakan denda dan tidak melakukan pemutusan kontrak dengan PT Fathir Sanny Perkasa ataupun tidak melakukan perpanjangan kontrak atas waktu pada pekerjaan pengadaan Fasilitas Kantor gedung Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo TA. 2015.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 93 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang berbunyi “PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Huruf b : Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli Rekayasa konstruksi material terhadap item pekerjaan pengadaan genset dan alat pemadam kebakaran yang diadakan oleh saudara SARNY SALIM selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan bendahara pengeluaran Politeknik kesehatan gorontalo adalah sebagai berikut:
Pekerjaan pengadaan genset
Terdapat Ketidaksesuaian dengan Spesifkasi Teknis yang disyaratkan dengan pekerjaan di lapangan yang telah terbayar sesuai data spesifikasi teknis. Komponen engine yang digunakan pada genset tersebut adalah engine yang sudah pernah dilakukan overhoul atau yang disebut rekondisi, bukan enginebaru dari pabrikan. Seperti genset yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Selain itu komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa, adalah engine yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yaitu engine model 1600 Series NTA855-G1A/G1B silent sedangkan yang diadakan engine dengan tipe 8DC9 XXXX Mitsubshi Fhuso dimana pada dasarnya model engine yang diadakan tersebut tidak lazim digunakan untuk engine genset melainkan engine untuk mesin truck, sehingga komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo.
Engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa setelah lima menit dihidupkan, ditemukan beberapa komponen khususnya pada engine genset yang mengalami kebecoran baik tetesan pelumas maupun air, yakni:
Carter Engine terdapat tetesan minya pelumas (oli) yang keluar diantara sela-sela carter engine dan blok engine.
Pompa air yang terpasang pada engine terdapat rembesan air.
Exaus Engine terdapat kebecoran hasil pembakaran dari engine tersebut.
Pada filter udara terdapat tetesan minyak pelumas.
5. Beberapa komponen baut jika diperhatikan tidak orginal.
hal ini bisa mengakibatkan biaya maintenece atau biaya perawatan yang tinggi terhadap genset tersebut selain itu usia pakai dari engine atau mesin genset tersebut tidak akan bertahan lama. Sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset
Pemadam Kebakaran
Alat pemadam kebakaran yang terpasang belum selesai dikerjakan dan tidak berfungsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visual pada pipa pemadam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan pengambilan sampel material pipa pemadam, untuk dilakukan pengujian sifat mekanik bahan (Uji Tarik), yang dibandingkan dengan spesifikasi yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa yaitu material black steel Sch 40, ASTM 120.
Maka dari keempat diameter pipa yang terpasang masing - masing 3/4, 2, .2 ½”,dan 3 inchi tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil uji sifat mekanik bahan (Uji Tarik), material, pipa 2, .2 ½ inchi, tidak tahan terhadap tekanan yang diberikan baik tekanan yang berasal dari dalam maupun luar pipa. Hydrant yang diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa dalam pekerjaan pembangunan Fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II adalah merk ZEKI dan gate Valve yang terpasang sebagaian tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Bahwa untuk pekerjaan genset dan instalasi pemadam kebakaran tersebut tidak memiliki berita acara uji fungsi atau testing and commissioning seperti yang di sebutkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II politeknik kesehatan gorontalo yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPKP perwakilan gorontalo dalam pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II politeknik kesehatan gorontalo tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.095.424.975,00 (dua milyar sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Perbuatan terdakwa SARNI SALIM, S.Ip diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SARNI SALIM, S.Ip. selaku Bendahara Pengeluaran pada Politeknik Kesehatan Gorontalo, pada waktu-waktu antara bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan IRAMAYA MAGA, S.ST. M.Kes, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan Penuntutan terpisah) dan Drs. SARIFUDIN M.Kesselaku Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo/Kuasa Pengguna Anggaran (dilakukan Penuntutan terpisah), saksi ABDUL MALIK PODUNGGEselaku Ketua Tim Survey HPS dan Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, saksi NURHANINGSI HALUSI selaku Ketua Pokja ULP dan Bagian Keuangan Politeknik Kesehatan Gorontalo dan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI, bertempat di kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo dan di lokasi proyek pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah Keperawatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, dan ditempat-tempat lain yang tidak termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilan Negeri Gorontalo akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan Ia terdakwa SARNI SALIM, S.Ip dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana Rincian Kertas Kerja Satker Kementrian Kesehatan unit kerja Politeknik Kesehatan Gorontalo terdapat anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Berupa Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo tahun 2015 dengan kode 532111 sejumlah Rp. 5.595.074.000 (lima milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBN T.A 2015.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I No. HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 06 Januari 2015 menetapkan pejabat untuk Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (Selanjutnya disebut KPA), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut :
Drs. SARIFUDDIN M.Kes selaku KPA
SARNI SALIM, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran
Yurike Dewi Rudin, S.Pd selaku Bendahara Penerimaan.
Bahwa untuk menindaklanjuti surat keputusan Menteri Kesehatan R.I No. HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 06 Januari 2015 tersebut Drs. SARIFUDIN M.Kes selaku Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo dalam pelaksanaan anggaran menetapkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), pejabat yang melakukan pengujian dan penandatanganan surat perintah membayar (selanjutnya disebut PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada politeknik kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
Drs. SARIFUDDIN, M.Kes selaku KPA
IRAMAYA MAGA, S.ST. M.Kes selaku PPK
SARNI SALIM, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran
Suwarly Mobiliu, S.Kp. M.Kep selaku PPSPM
Yurike Dewi Rudin, S.Pd selaku Bendahara Penerimaan.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan pengadaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Berupa Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo tahun 2015 maka Drs. SARIFUDIN M.Kes Direktur Poltekes Gorontalo selaku KPA mengangkat pokja II berdasarkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.05.5505.2015 tanggal 1 April 2015 tentang Kelompok Kerja (selanjutnya disebut Pokja) II Pengadaan Barang dan Jasa lainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Poltekes Gorontalo Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015 adalah sebagai berikut :
Nurhaningsi Halusi, S.Kom selaku Ketua Pokja
Ruslin Hasan, S.Pd. M.Kes selaku Sekretaris Pokja
Fitri Yani Arbie, S.ST selaku Anggota
Tumartoni Hiola selaku Anggota
Bun Yamin M. Badjuka, S.Pd. M.Kes selaku Anggota
Bahwa setelah terbentuk Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa lainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Poltekes Gorontalo Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015 maka Drs. SARIFUDIN M.Kes selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) membuat Surat Tugas Nomor : KP.02.06.9101.2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang penunjukan Pegawai di Poltekes Gorontalo dan ditugaskan untuk melakukan survey harga atas Pengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015 adalah sebagai berikut :
Abdul Malik Podungge selaku Kaur Umum dan Perlengkapan
Safri Salim selaku Staf Umum dan Perlengkapan
Moh. Rizal Podungge, ST selaku Pengelola Teknis Proyek (PTP) Poltekkes Gorontalo.
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : KP.02.06.9101.2015 tanggal 3 Juni 2015 maka ABDUL MALIK PODUNGGE, Safri Salim dan Moh. Rizal Podungge melakukan survey harga barang dan spesifikasi barang di 7 perusahaan yakni :
PT. Abdi Teknik Elevator untuk harga barang Lift
PT. Sthira Nusantara untuk harga barang AC Sentral
PT. Unggul Generator
CV. Elektrindo Genset untuk harga barang Genset
PT. Unggul Pratama
Omega Parabola Jakarta Barat untuk harga barang MATV
Sukses Makmur Plaza Pinagsia Jakarta untuk harga barang PABX, Infocus dan Layar.
Bahwa kemudian berdasarkan hasil survei harga HPS yang dilakukan oleh ABDUL MALIK PODUGGE, Safri Salim dan Moh. Rizal Podungge kemudian diserahkan kepada IRAMAYA MAGA selaku PPK yang selanjutnya menetapkan Harga Perkiran Sendiri (HPS) total tanpa tanggal bulan tahun 2015 adalah sebesar Rp. 5.594.690.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Politeknik Kesehatan Gorontalo sebagaimana Surat Keputusan Direktur Poltekkes Gorontalo No. HK.03.05.257.2015 tanggal 7 Januari 2015 berkeinginan untuk mengikuti proyek pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Politeknik Kesehatan Gorontalo, maka untuk merealisasikan niatnya tersebut Terdakwa kemudian mendirikan perusahaan yaitu PT. FATHIR SANNY PERKASA pada bulan Juli 2015, karena Terdakwa merupakan PNS dan suami Terdakwa sdr. Sahrudin adalah Anggota Polri yang dilarang menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan, maka Terdakwa mengatur pihak-pihak yang akan menjadi bagian dari perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa yaitu menggunakan Hano Monoarfa yang merupakan Ibu Kandung Terdakwa selaku Direktur PT. FATHIR SANNY PERKASA, sedangkan yang diberikan kedudukan selaku Komisaris adalah Olin Yantu yang merupakan adik ipar Terdakwa karena tersangka dengan suami tersangka sebagai PNS sehingga tersangka dan suami tersangka menggunakan saksi Hano Monoarfa sebagai Direktur dan saksi Olin Yantu sebagai komisaris PT Fathir Sanny Perkasa sebagaiaman Akta No. 74 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris HASNA MOKOGINTA, SH dengan kedudukan perusahaan dari PT. Fathir Sanny Perkasa di Jln. Rusli DatauKel. Dulomo Selatan Kec. Kota UtaraKota Gorontalo.
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Poltekes Gorontalo TA. 2015 dan pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa, sejak bulan Juni 2015 bertempat di Kantor Poltekes Gorontalo, yang mana ingin mengikuti lelang pada Poltekes Gorontalo dan mengetahui bahwa ABDUL MALIK PODUNGGE, SE yang bertugas untuk melakukan survei harga untuk pelelangan tersebut menghubungi ABDUL MALIK PODUNGGE, SE untuk meminta Surat dukungan dan harga barang dari perusahaan-perusahaan yang telah dilakukan survey oleh ABDUL MALIK PODUNGGE, SE sebagai salah satu Petugas yang ditunjuk melaksanakan survey harga untuk keperluan penyusunan Rincian dan Analisa Harga Perkiran Sendiri (HPS), yang mana seharusnya data untuk penyusunan Rincian dan Analisa HPS tersebut adalah bersifat rahasia.
Bahwa karena terdakwa membutuhkan hasil survey harga perusahaan/distributor yang telah dijadikan dasar untuk penyusunan Rincian HPS, spesifikasi teknis dan HPS total pengadaan barang tersebut, karena akan mengikuti pengadaan paket pekerjaan pengadaan tersebut maka pada saat pertemuan antara ABDUL MALIK PODUGGE dan Terdakwa, maka terdakwa menyampaikan kepada ABDUL MALIK PODUNGGE dengan kata-kata “dimana survey harga dilakukan” dan dijawab ABDUL MALIK PODUNGGE “semua di survey di Jakarta” kemudian terdakwa meminta “tolong dihubungi orang-orang yang didatangi untuk minta dukungan soalnya kita mo maso dipaket itu” saat itu ABDUL MALIK PODUNGGE sempat meminta agar Terdakwa saja menghubungi perusahaan-perusahaan tersebut dengan kata-kata “kalau bisa Ibu Sarni yang telepon saja” namun dijawab Terdakwa “ngana jo yang telepon karena ngana yang baku kenal dengan dorang”, setelah itu ABDUL MALIK PODUNGGE menghubungi perusahaan/distributor barang-barang yang telah dilakukan survey harga untuk penyusunan HPS tersebut dan meminta Surat Dukungan barang yang ditujukan kepada PT. Fathir Sanny Perkasa milik Terdakwa, selain itu ABDUL MALIK PODUNGGE juga yang mengirimkan data perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa kepada masing-masing perusahaan/distributor dimaksud melalui email Poltekes Gorontalo yaitu “[email protected] yang selanjutnya setelah surat dukungan selesai dibuat dan dikirimkan melalui Pos ke alamat Kantor Poltekes Gorontalo.
Bahwa setelah kelengkapan dokumen dari perusahaan-perusahaan tersebut diterima oleh Terdakwa, maka Terdakwa menyusun penawaran harga, spesifikasi barang dan kelengkapan Surat Penawaran lainnya termasuk Surat Dukungan perusahaan untuk mengikuti Pengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015 Pengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015.
Bahwa perbuatan Terdakwa untuk memperoleh data perusahaan/distributor yang telah dilakukan survey harga untuk keperluan penyusunan HPS dan spesifikasi barang bersama dengan ABDUL MALIK PODUNGGE tersebut, yang selanjutnya dimanfaatkan Terdakwa untuk menyusun harga penawaran, spesifikasi barang dan kelengkapan Surat Penawaran berupa Surat Dukungan untuk mengikuti pengadaan tersebut. Hal ini bertentangan dengan :
| No | Program/Kegiatan Pengadaan | Vol. | Harga Satuan | Jumlah Biaya |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 | Genset CCTV PABX MATV Sound System Infocus dan layar AC Sentral Lift Pemadam Kebakaran | 1 unit 4 unit 4 unit 1 set 1 set 20 unit 1 set 2 unit 1 set | 610.359.425 29.082.000 19.593.000 111.248.500 109.098.000 11.025.000 1.796.195.765 522.225.000 999.529.800 | 610.359.425 116.328.000 78.372.000 111.248.500 109.098.000 220.500.000 1.796.195.765 1.044.450.000 999.529.800 |
Nilai Pengadaan PPN 10% Total (A+B) Pembulatan | 5.086.081.490 508.608.149 5.594.689.639 5.594.690.000 | |||
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Penjelasan Pasal 66 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam dokumen anggaran.
Pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
huruf b : bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa menindak lanjuti surat perintah lelang dari terdakwa selanjutnya dilakukan pelelangan oleh pokja dengan metode lelang yang digunakan adalah lelang umum dengan Metode Pascakualifikasi dengan e-Procurement menggunakan LPSE Provinsi Gorontalo berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun Jadwal pelaksanaan lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor Gedung Kuliah Keperawatan Gorontalo Tahap II Tahun anggaran 2015 berdasarkan jadwal pelaksanaan lelang dari tanggal 24 Agustus 2015 s/d 18 September 2015 adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pasca Kualiafikasi Tanggal 24 Agustus 2015 :
Download dokumen Pengadaan dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2015;
Pemberian penjelasan (anwijing) tanggal 26 Agustus 2015;
Upload dokumen penawaran 27 s/d 31 Agustus 2015
Pembukaan dokumen pengadaan tanggal 1 September 2015
Evaluasi Dokumen penawaran tanggal 1 s/d 7 September 2015
Upload BAHP tanggal 07 September 2015;
penetapan dan pengumuman pemenang tanggal 14 September 2015.
Bahwa yang melakukan pendaftaran dalam lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo TA 2015 sebanyak 33 Perusahaan, namun yang memasukan dokumen penawaran hanya satu perusahaan yakni PT Fathir Sany Perkasa, sementara 33 perusahaan lainnya tidak memasukan dokumen penawaran , kemudian dilakukan evaluasi Teknis, Evaluasi harga dan Evaluasi Administrasi oleh seluruh anggota pokja III namun untuk Klarifikasi atas dukungan Perusahaan kepada PT. Fathir Sany Perkasa yang diberikan oleh PT Abadi Teknik Elevator, Unggul Generator, PT Bromindo Mekar Mitra atas dalam lelang pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas kantor gedung kuliah Keperawatan Tahap II Tahun 2015 di Politeknik Kesehatan Gorontalo tidak dilakukan klarifikasi oleh pokja III.
Bahwa kemudian dalam proses lelang yang memasukkan penawaran hanya PT Fathir Sanny Perkasa, maka terhadap proses evaluasi dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi dan evaluasi kualifikasi, kemudian Terdakwa dihubungi oleh saksi NUHANINGSI HALUSI selaku Ketua Pokja ULP untuk pelaksanaan evaluasi klarifikasi terhadap PT. Fathir Sanny Perkasa, dan menindaklanjuti hal tersebut maka Terdakwa SARNI SALIM, S.IP memerintahkan adik iparnya yaitu Olin Yantu untuk hadir dan menandatangani dokumen kualifikasi serta melakukan negoisasi harga mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa tanpa adanya surat kuasa dan hasilnya PT. Fathir Sanny Perkasa dinyatakan “memenuhi syarat” sehingga NURHANINGSI HALUSI, S.Kom selaku Ketua Pokja pada tanggal 8 september 2015 menetapkan PT Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang lelang.
Bahwa kemudian pada tanggal 14 September 2015 diumumkan pemenang lelang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Gorontalo tahun anggaran 2015 sesuai surat No. Pokja-III.LU-2.012.IX.2015 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja ULP sdr. NURHANINGSI HALUSI, S.Kom, dan dalam menetapkan pemenang lelang tersebut tidak pernah dilaksanakan verifikasi yang benar terhadap Surat Dukungan dan perusahaan calon pemenang lelang PT. Fathir Sanny Perkasa untuk menilai kemampuan perusahaan untuk menyediakan barang, menyediakan personil ahli sesuai Surat Penawaran, sedangkan faktanya PT. Fathir Sanny Perkasa hanya mendapatkan nama-nama dan sertifikat personil ahli dari Palu dan bukan merupakan personil dari PT. Fathir Sanny Perkasa.
Bahwa Terdakwa SARNI SALIM, S.IPturut serta sebagai Penyedia Jasa bersama dengan NURHANINGSI HALUSI selaku Ketua Pokja ULP yang tidak melakukan verifikasi yang benar dalam proses pembuktian kualifikasi dan evaluasi kualifikasi PT. Fathir Sanny Perkasa dan telah bertindak menghubungi Terdakwa untuk pelaksanaan evaluasi kualifikasi, sedangkan NURHANINGSI HALUSI telah mengetahui jika Terdakwa bukan merupakan Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa yang menandatangani dokumen penawaran dan sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan, sehingga Terdakwa yang merupakan pengendali PT. Fathir Sanny Perkasa dapatmemerintahkan Olin Yantu untuk mengikuti proses evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi serta negoisasi harga yang dilaksanakan Pokja ULP tersebuttelah bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Lampiran II huruf g Pembuktian Kualifikasi yang berbunyi : Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang/pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa pada saat PT. FATHIR SANNY PERKASA telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Drs SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA memanggil saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan ketika saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK menghadap DRS SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA dengan nada marah marah mengutarakan bahwa terdakwa SARNI SALIM SIP yang mewakili PT. FATHIR SANNY PERKASA akan mengundurkan diri oleh karena merasa keberatan akan nilai kontrak dan merasa rugi karena dollar naik, terdakwa SARNI SALIM SIP yang mewakili PT. FATHIR SANNY PERKASA menyampaikan alasan bahwa akan mengundurukan diri dikarenakan saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK sewaktu menyusun HPS tidak melibatkan konsultan pengawas pembangunan gedung dan saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK saat itu menjawab bahwa karena saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK tidak paham dengan teknis maka saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK meminta bantuan.
Bahwa kemudian untuk menindak lanjuti keberatan dari terdakwa SARNI SALIM SIP mewakili PT. FATHIR SANNY PERKASA kemudian saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK bersama TUMARTONI HIOLA dan FITRI ARBI ke Jakarta dan menemui LKPP untuk melakukan konsultasi mengenai PT. FATHIR SANNY PERKASA yang akan mengundurkan diri tersebut. Dan hasil konsultasi dengan LKPP bahwa tetap hasil lelang diumumkan dan jika PT. FATHIR SANNY PERKASA sebagai pemenang menundurkan diri, maka akan diblack list.
Bahwa sebelum dilakukan penandatangan kontrak yakni pada tanggal 16 September 2015 dan setelah melakukan konsultasi kepada pihak LKPPP saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK melaporkan hasil konsultasi tersebut kepada Drs SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA yang mana pada saat itu sedang melangsungkan ibadah umroh lewat sms , dimana saksi IRAMAYA MAGA,S.ST.,M.Kes selaku PPK mengirim sms ke DRS SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA yang antara lain yakni : ”Ass.....maaf mengganggu, sesuai hasil konsultasi di LKPP bahwa proses lelang tetap jalan, tdk blh melakukan perubahan harga dan menurunkan spek, karena resiko penyedia telah memasukkan penawaran, jadi tetap diumumkan pemenang dan klo penyedia mundur akan blacklist,....untuk genset disarankan bicaran dgn tim tehnis, klo spek yg di tawarkan bisa mensuport, jalan sj, tp klo salah dokumen yg berakibat pada barang tdk bisa digunakan, maka dilakukan pembatalan lelang oleh KPA, krn PPK dan ULP tdk punya kewenangan utk melakukan pembatalan lelang,...mohon petunjuk.tk”
Bahwa kemudian DRS SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA memberikan petunjuk lewat sms juga kepada saksi IRAMAYA MAGA, S.ST,M.Kes pada tanggal 19 September 2015 dengan bunyi ”Ikuti aturan yg berlaku sesuai perpres yg berlaku Pengadaan barang jasa, kalo proses lelang sudah jan dan penawaran sudah sesuai dengan mekanisme lelang barang jasa maka diumumkan sj. Kalo ada permasalahan dlm prosesnya maka dibicarakan dengan pemenang utk mencari jalan keluar yg tidak memungkinkan permasalahan dikemudian hari. Memang penyedia barang jasa ada untuk rugi maka disitulah nama subsidi silang dan resiko pada penyedia apakah resiko ini masih ada untung atau rugi. Intinya PPK dan ULP laksanakan mekanisme lelang yg berlaku. Tks”.
Bahwa setelah Terdakwa SARNI SALIM, S.IP mengetahui PT. Fathir Sanny Perkasa telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang lelang, maka pada tanggal 16 September 2015 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menemui Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator dan memperkenalkan diri sebagai pihak PT. Fathir Sanny Perkasa dengan maksud untuk menyampaikan bahwa PT. FATHIR SANNY PERKASA mendapatkan pekerjaan pemasangan Lift di Poltekes Gorontalo.
Bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan harga antara Terdakwa SARNI SALIM, S.IP mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa dengan PT Abdi Teknik Elevator sehingga dibuatkan kontrak/surat perjanjian kerja pengadaan dan pemasangan lift No. 066/SPK/AT/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Hano Monoarfa dari PT. FATHIR SANNY PERKASA dan Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator. Dimana pada saat itu tanda tangan direktur PT Fathir Sanny Perkasa yakni Hano Monoarfa ditanda tangani sendiri oleh Terdakwa SARNI SALIM, S.IP dan setelah penandatangan kontrak tersebut Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menyampaikan kepada Andang Kadariyanto bahwa akan dibuka cek di Bank Mandiri.
Bahwa setelah penandatangan kontrak tersebut Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menghubungi kembali Andang Kadariyanto dan menyampaikan untuk bertemu di daerah glodok jakarta pusat karena Terdakwa SARNI SALIM, S.IP melakukan pembelanjaan barang - barang, dan pada saat pertemuan tersebut dengan Terdakwa SARNI SALIM, S.IP membayar Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II untuk pengadaan langsung memberikan cek bank Mandiri pembayaran uang muka kepada Andang Kadariyanto sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa setelah penetapan dan pengumuman pemenang oleh Pokja ULP, maka IRAMAYA MAGA,S,ST,M.Kes selaku PPK mengeluarkan surat penunjukan penyedia Barang/Jasa nomor : PL.01.02.14492.2015 tanggal 17 September 2015 kepada PT. FATHIR SANNY PERKASA dan tanggal 18 September 2015 dikeluarkan Surat Pesanan nomor : PL.01.02.14574.2015 tanggal 18 September 2015 yang ditindak lanjuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II dengan nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015 yang ditanda tangani IRAMAYA MAGA, S.ST,M.Kes selaku PPK dan Hano Monoarfa selaku direktur PT. FATHIR SANNY PERKASA dengan rincian pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :No Program/Kegiatan Pengadaan Vol. Harga Satuan Jumlah Biaya 1
2
3
4
5
6
7
8
9
Genset
CCTV
PABX
MATV
Sound System
Infocus dan layar
AC Sentral
Lift
Pemadam Kebakaran
1 unit
4 unit
4 unit
1 set
1 set
20 unit
1 set
2 unit
1 set
600.000.000
116.000.000
78.000.000
111.000.000
100.000.000
11.000.000
1.796.000.000
522.000.000
970.000.000
600.000.000
119.000.000
78.000.000
111.000.000
100.000.000
220.000.000
1.796.000.000
1.044.000.000
970.000.000
Nilai Pengadaan
PPN 10%
Total
5.035.200.000
503.520.000
5.538.720.000
Bahwa untuk pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Terdakwa SARNI SALIM, S.IP selain membeli barang berupa Lift dari Andang Kardayanto dan untuk melengkapi pengadaan barang lainnya maka pada awal bulan Oktober 2015 , Terdakwa juga menemui saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI di Jl. Kiay Haji Adam Sakaria No. 27 Gorontalo Kelurahan Dembe Jaya Kota Utara dengan maksud untuk mengalihkan pekerjaan Poltekes Gorontalo tersebut kepada saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa SARNI SALIM, S.IP meyampaikan kepada saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI bahwa ada pekerjaan pengadaan di Poltekkes Gorontalo bisa dikerjakan atau tidak dan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI menyampaikan akan mempelajari rencana anggaran biaya ( RAB ) kemudian Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menyampaikan bahwa akan meyerahkan rencana anggaran biaya ( RAB ) dan meminta saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk mengambil dirumah Terdakwa SARNI SALIM, S.IP.
Bahwa setelah pertemuan tersebut Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menghubungi saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk mengambil rencana anggaran biaya (RAB) di rumah Terdakwa SARNI SALIM, S.IP bertempat di jalan Hutuo Limboto kab Gorontalo , dan setelah itu disetujui antara Terdakwa SARNI SALIM, S.IP dan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI tentang Barang-barang yang diadakan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI adalah Pengadaan dan pemasangan Genset, Pengadaan dan pemasangan CCTV, Pengadaan dan pemasangan PABX, Pengadaan dan pemasangan MATV, Pengadaan dan pemasangan Sound System, Pengadaan dan pemasangan Infocus dan layar, Pengadaan dan pemasangan AC, Pengadaan dan pemasangan pemadam kebakaran untuk pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo.
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2015 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP yang bertindak sebagai pemilik perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo kemudian menyerahkan kelengkapan administrasi dari PT. Fathir Sanny Perkasa untuk pembayaran uang muka serta meminta kepada NURNANINGSI HALUSI, S.Kom selaku Staf Bag Keuangan dengan penyampaian “Ningsi kase siap-siap kasana jo administrasi uang muka” kemudian saksi NURNANINGSI HALUSI, S.Kom menyampaikan “iya somo kase siap”, sedangkan untuk kwitansi pembayaran SARNY SALIM, S.IP memerintahkan kepada adik kandungnya yakni SAFRI SALIM dengan mengatakan “bawa kasana pa timama itu kong mo suruh tanda tangan“ ( bawa kepada mama untuk ditanda tangani ) setelah kwitansi tersebut di tanda tangani oleh Ibu kandung Terdakwa SARNI SALIM, S.IP yakni HANO MONOARFA, kwitansi tersebut kemudian diserahkan kepada NURNANINGSI HALUSI, S.Kom sebagaimana perintah dari Terdakwa SARNI SALIM, S.IP setelah itu dilakukan proses pembayaran uang muka pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2015 diterbitkan surat permintaan pembayaran (selanjutnya disebut SPP) Nomor : 00164/447560/2015, yang ditandatangani oleh IRAMAYA MAGA,S.ST,M.Kes selaku PPK dan Drs SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan pembayaran uang muka sebesar Rp. 20% sebesar Rp. 991.934.000,- (sudah dipotong pajak) untuk pekerjaan pengadaan Fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik kesehatan gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji SPM dan selanjutnya PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Surat Perintah Membayar sebagaimana No. 00164/447560/2015 tanggal 1 Oktober 2015.
Bahwa kemudian dari pada itu Hj. Suwarly Mobiliu, SKP PPSPM mengajukan SPM Nomor : 00164/447560/2015 kepada Kantor Perbendaharahan Kas Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN ) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang melakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 991.934.000,- (sudah dipotong pajak) tersebut ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di bank mandiri cabang gorontalo dengan nomor rekening 150-00-06752628.
Bahwa menindak lanjutikontrak/surat perjanjian kerja pengadaan dan pemasangan lift No. 066/SPK/AT/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Hano Monoarfa dari PT. FATHIR SANNY PERKASA dan Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator maka pada tanggal 30 September 2015 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP melakukan pembayaran termin II sejumlah 30 % sebesar Rp. 300.000.000 yang pembayarannya ditransfer ke Bank MandirikepadaAndang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator.
Bahwa untuk pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Genset, Pengadaan dan pemasangan CCTV, Pengadaan dan pemasangan PABX, Pengadaan dan pemasangan MATV, Pengadaan dan pemasangan Sound System, Pengadaan dan pemasangan Infocus dan layar, Pengadaan dan pemasangan AC, Pengadaan dan pemasangan pemadam kebakaran sesuai kesepakatan anatara Terdakwa SARNI SALIM, S.IP dan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI maka pada tanggal 16 desember 2015 terdakwa SARNY SALIM,S.IP mentransfer uang sebesar Rp. 500.000.000 ke rekening saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk membeli genset.
Bahwa setelah menerima dana tersebut kemudian saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI meminta bantuan kepada saudara ARIEF EFENDI untuk membeli genset di Surabaya, dan saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000.000 sebanyak dua kali di ke rekening mandiri saudara Nur Choiria yang merupakan istri dari saudara Arief Efendi dengan nomor rekening 1420014277411 sehingga totalnya adalah sebesar Rp. 400.000.000, dan setelah menerima dana dari saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI Arief Efendi menghubungi saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI dan mengatakan ini ada genset Rekondisi (bekas) eks singapore 350 KVA harganya Rp. 410.000.000 kemudian saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI mengatakan kepada saudara Arief Efendi“ya sudah ambil saja langsung di kirim ke gorontalo“ kemudian genset tersebut di kirim melalui ekspedisi ke Gorontalo dengan ongkos kirimnya sebesar Rp. 10.000.000 dimana Arief Efendi pada awalnya meminta DP sebesar Rp. 6.000.000, genset tersebut tiba di poltekes gorontalo pada akhir bulan desember.
Bahwa karena pembelian genset di bulan Desember 2015 maka terdakwa SARNY SALIM meminta kepada saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk membuat faktur pembelian genset tersebut dibuat di bulan Oktober dengan mengatakan“mas tolong bikinkan faktur pengiriman barang bulan Oktober karena untuk administrasi pencairan 100%“ kemudian saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI manyaggupi hal tersebut , terdakwa SARNY SALIM mengalihkan sebagian pekerjaan kepada saksi ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASIdan kemudian terdakwa SARNY SALIM bersama-sama ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASImelakukan rekayasa faktur pembelian barang.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 87 ayat (3)Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”.
Bahwa jumlah uang yang diterima oleh ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI dari terdakwa SARNY SALIM Sip dimana diterima melalui teransfer lewat rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1500010343588 atas nama CV. CIPTA KREASI sejumlah Rp. 2.500.000.000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dan secara tunai sebesar Rp. 900.000.000 dengan rincian sesuai kwitansi tanggal 19 Oktober 2015 senilai Rp. 100.000.000.- yang ditanda oleh ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI dan kwitansi tertanggal 16 November 2015 yang ditanda oleh ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk pembelian alat/barang-barang pada Gedung Kuliah Keperawatan Poltekkes Gorontalo dengan total sebesar Rp. 3.400.000.000.- (tiga milyard empat ratus juta rupiah )
Bahwa kemudian tanggal 19 November 2015 penyelesaian pekerjaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II tersebut belum selesai diadakan karena seluruh item pekerjaan pekerjaan belum selesai 100% terpasang yakni untuk genset belum diadakan, alat pemadam kebakaran belum selesai dikerjakan, peralatan CCTV, MATV, PABX belum terpasang, Infocus dan Layar belum terpasang, AC belum seluruhnya terpasang dan belum ada hasil pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian Terdakwa SARNI SALIM, S.IP selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo memerintahkan kepada NURNANINGSI HALUSI untuk membuat administrasi pencairan 100% padahal pekerjaan belum selesai dilaksanakan, dan NURNANINGSI HALUSI, S.Kom menyampaikan kepada Terdakwa SARNI SALIM, S.IP bahwa jangka waktu pelaksanaan sampai tanggal 31 Desember 2015 , namun SARNY SALIM, S.IP tetap meminta untuk dibuatkan administrasi pencairan 100% sehingga NURNANINGSI HALUSI, S.Kom membuat administrasi pencairan 100%.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa menindaklanjuti administrasi pencairan 100 % yang dibuat oleh NURNANINGSI HALUSI, S.Kom maka pada tanggal 19 November 2015 untuk, Terdakwa SARNI SALIM, S.IP bersama-sama dengan IRAMAYA MAGA,S.ST,M.Kes menghadap saksi Drs SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA di ruang kerja Drs SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA , dan dalam pertemuan tersebut saksi IRAMAYA MAGA selaku PPK menyampaikan kepada Drs SARIFUDIN,M.Kes bahwa rekanan PT Fathir Sanny Perkasa minta pembayaran 100% namunpekerjaan belum selesai” kemudian DRS SARIFUDIN.M.Kes memberikan petunjuk bahwa ”kalau dokumennya sudah ditanda tangani pemeriksa sudah bisa diproses” kemudian pada saat itu juga Terdakwa SARNI SALIM, S.IP menyampaikan kepada DRS SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA bahwa ”pak saya pe barang-barang sudah ada cuma gedung mo pasang akan belum selesai”selanjutnya DRS SARIFUDIN .M.Kes mengatakan ”kalau pemeriksa so tanda tangan so boleh proses”, setelah mendengar jawaban dan petunjuk dari DRS SARIFUDIN M.Kes terkait pembayaran 100% tersebut terdakwa SARNY SALIM, S.IP dan IRAMAYA MAGA meninggalkan ruangan DRS SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk :
Huruf d : melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa pada tanggal 20 November 2015 diterbitkan surat permintaan pembayaran (selanjutnya disebut SPP) Nomor :00226447560/LS/2015, yang ditandatangani IRAMAYA MAGA,S.ST,M.Kes selaku PPK dan Drs. SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan pembayaran 100 % sebesar Rp. 3.967.737.600,- untuk pekerjaan pengadaan Fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik kesehatan gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (selanjutnya disebut SPM) dan selanjutnya PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Nomor : 00226447560/LS/2015 tanggal 20 November 2015.
Bahwa kemudian dari pada itu sebagaimana SPM Nomor : 00226447560/LS/2015 PPSPM menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN), selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disebut SP2D) yang membayarkan sebesar Rp. 3.967.737.600,- sebagai pembayaran 100% ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di bank mandiri cabang gorontalo dengan nomor rekening 150-00-06752628.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk :
huruf d : melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa pada saat pencairan 100% tersebutpekerjaan saat itu belum terpasang 100% serta belum dilakukan pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), yang kemudian setelah Terdakwa mencairkan pembayaran uang muka tersebut yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada Andang Kadaryanto dan ISWORO untuk pengadaan barang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II politeknik kesehatan gorontalo namun tetap dicairkan 100% dan saat itu Terdakwa SARNI SALIM, S.IP selaku pemilik perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa dengan mengajukan dan menerima pembayaran termin 100%, dan IRAMAYA MAGA selaku PPK mengetahui belum selesai pekerjaan 100 % namun tetap memproses pembayaran termin tersebut dan DRS SARIFUDIN, M.Kes selaku KPA yang mengetahui pekerjaan saat itu belum selesai 100% serta belum dilakukan pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Bahwa pada tanggal 30 November 2015 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP selaku pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa dan juga sebagai Bendahara Poltekes Gorontalo bersama IRAMAYA MAGA selaku PPK menemui Irwan Pulukadang, ST di kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo yang merupakan Anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, kemudian Terdakwa menyampaikan “tolong segera dilakukan pemeriksaan barang” kemudian Irwan Pulukadang, ST mengatakan “tinjau kembali dulu SK karena dalam SK tersebut Irwan Pulukadang masih sebagai ketua panitia” kemudian IRAMAYA MAGA selaku PPK mengatakan “iya akan dirubah”, selang beberapa hari kemudian SARNI SALIM, S.Ip bersama IRAMAYA MAGA datang lagi menemui Irwan Pulukadang di kantor PU provinsi Gorontalo mengatakan “ini pak SK sudah dirubah hari senin sudah ada pemeriksaan BPK“ kemudian Irwan Pulukadang menjawab “insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan turun melakukan pemeriksaan barang“ kemudian terdakwa SARNI SALIM, S.Ip dan IRAMAYA MAGA meninggalkan lokasi tersebut dan SK panitia pemeriksa dan penerima barang dengan Ketua Panitia tertulis ABDUL MALIK PODUGGE tersebut diserahkan kepada Irwan Pulukadang.
Bahwa menindak lanjutikontrak/surat perjanjian kerja pengadaan dan pemasangan lift No. 066/SPK/AT/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Terdakwa SARNI SALIM, S.IP dari PT. FATHIR SANNY PERKASA dan Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator maka pada tanggal tanggal 1 Desember 2015 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP melakukan pembayaran pembayaran Termin III sejumlah 20 %; sebesar Rp 200.000.000 yang pembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer ke Bank MandirikepadaAndang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator.
Bahwa kemudian tanggal 05 desember 2015 tim pemeriksa barang yakni ABDUL MALIK PODUNGGE, SE selaku Ketua Panitia, Irwan Pulukadang, ST, Safri Salim melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan IRAMAYA MAGA, S.ST selaku PPK, yang mana kondisi penyelesaian pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan adalah item pekerjaan AC belum terpasang seluruhnya dan ada sebagian AC belum diadakan, item pekerjaan Lift masih dalam proses pengerjaan sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan, PABX, MATV, CCTV dan Infocus sudah berada disuatu ruangan digedung Kuliah Keperawatan Poltekkes Gorontalo namun belum terpasang, alat pemadam kebakaran sudah terpasang namun belum selesai di kerjakan serta terhadap semua peralatan yang diadakan tersebut tersebut belum dilakukan uji fungsi, sedangkan khusus untuk alat berupa genset belum diadakan.
Bahwa pada saat ABDUL MALIK PODUNGGE, SE dan panitia pemeriksa dan penerima barang lainnya telah selesai melakukan pemeriksaan barang, ABDUL MALIK PODUNGGE, SE keruangan keuangan dan bertemu dengan NURNANINGSI HALUSI kemudian pada saat bertemu dengan saudara ABDUL MALIK PODUNGGE,SE saudara NURNANINGSI HALUSI mengatakan kepada saya “tidak ada guna ngoni mo ba keras depe uang so cair duluan” kemudian ABDUL MALIK PODUNGGE, SE mengatakan “barang kitorang belum periksa uang so cair“ kemudian saudara NURNANINGSI HALUSI mengatakan “saya Cuma mo kase lengkap dokumen soalnya BPK somo turun”
Bahwa untuk melengkapi dokumen berita acara pemeriksaan barang maka pada tanggal 07 Desember 2015 Safri Salim atas perintah terdakwa SARNI SALIM, S.Ip mendatangi Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes di ruangan Jurusan keperawatan dan mengatakan untuk meminta tanda tangan berita acara pemeriksaan barang namun Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes menolak untuk menandatangani Berita acara tersebut dengan mengatakan ingin melihat barang tersebut.
Bahwa kemudian karena ditolak maka Safri Salim melaporkan kepada terdakwa SARNI SALIM, S.Ip dan kemudian terdakwa SARNI SALIM, S.Ip melaporkan hal tersebut kepada Drs. SARIFUDIN ,M.Kes selaku KPA dan atas petunjuk Drs. SARIFUDIN ,M.Kes selaku KPA kemudian terdakwa SARNI SALIM, S.Ip menyuruh Safri Salim kembali ke Kartin Buheli,S.Kep., M.Kes dengan membawa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang kepada , dan mengatakan kepada Kartin Buheli,S.Kep., M.Kesbahwa dipanggil oleh Drs. SARIFUDIN ,M.Kes selaku KPA di ruangan Drs. SARIFUDIN ,M.Kes selaku KPA kemudian Kartin Buheli,S.Kep., M.Kes menghadap Drs. SARIFUDIN ,M.Kes di ruangan Direktur Poltekes, saat itu Drs. SARIFUDIN ,M.Kes mengatakan ”kenapa tidak mau tanda tangan” kemudian Kartin Buheli,S.Kep., M.Kes mengatakan ”saya belum lihat barang” kemudian SARIFUDIN, M.Kes mengatakan “ih barangnya sudah ada tanda tangan saja”, setelah mendengar penyampaian dari Drs. SARIFUDIN ,M.Kes tersebut Kartin Buheli,S.Kep.,M.Kes langsung menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut di hadapan Drs. SARIFUDIN ,M.Kes selaku KPA.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk :
Huruf d : melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa walaupun dengan kondisi pekerjaan belum selesai dikerjakan namun tim pemeriksa barang yakni ABDUL MALIK PODUNGGE, SE, Safri Salim dan Yurike Dewi Rudin tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang No : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015 seolah-olah sudah selesai dikerjakan 100 % , dan ditanda tangani pula oleh IRAMAYA MAGA, S.ST, M.Kes selaku PPK dimana tanggal berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang tersebut tanggalnya dibuat Back date ( mundur ) yakni pada tanggal 19 November tahun 2015 atas permintaan Terdakwa SARNI SALIM, S.IP kepada saudara NURNANINGSI HALUSI agar sesuai dengan pembayaran 100%, kemudian IRAMAYA MAGA, S.ST selaku PPK menandatangani berita acara serah terima barang Nomor :PL.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015 dan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran yakni Drs. SARIFUDIN,M.Kes selaku KPA.
Bahwa kemudian menindak lanjutikontrak/surat perjanjian kerja pengadaan dan pemasangan lift No. 066/SPK/AT/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Terdakwa SARNI SALIM, S.IP dari PT. FATHIR SANNY PERKASA dan Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator maka pada tanggal tanggal 30 Maret 2016 Terdakwa SARNI SALIM, S.IP melakukan pembayaran pembayaran Termin IV sejumlah 15 %; sebesar Rp 100.000.000 yang pembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer ke Bank MandirikepadaAndang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator.
Bahwa untuk kemudian untuk pembayaran termin ke Termin V sejumlah 5 % retensi di bayarkan pada bulan Juni sebesar Rp. 50.000.000 kepada Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator
Bahwa Terdakwa SARNI SALIM S.Ip yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI untuk mengadakan barang-barang dalam pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik kesehatan gorontalo berupa genset,AC,alat pemadam kebakaran, infocus dan layar yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dimana untuk genset yang seharusnya diadakan adalah genset dengan engine/mesin merk perkins atau cumins sedangkan untuk alternator adalah merk Stanford namun faktanya genset yang diadakan adalah genset rekondisi dengan type mesin yang tidak lazim digunakan untuk mesin genset melainkan mesin engine truck, AC yang di adakan sesuai dengan kontrak pekerjaan tersebut adalah merk Panasonic namun faktanya yang diadakan adalah merk honsu, kemudian pipa yang terpasang pada alat pemadam kebakaran tidak sesuai dengan Spesfikasi teknis dan alat pemadam kebakaran tersebut tidak bisa digunakan atau tidak berfungsi.
Bahwa Terdakwa SARNI SALIM S.Ip yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada ISWORO selaku Direktur CV. CIPTA KREASI kemudian spesifikasi berupa genset, AC, alat pemadam kebakaran, infocus dan layar yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis barang yang dalam Kontrak, dan dilakukan pekerjaan tanpa adanya persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen untuk dituangkan dalam suatu Addendum Kontrak .
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi” : (huruf c) yaitu “Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan”.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2015 saat BPK melakukan audit dimana pekerjaan pengadaan Fasilitas Kantor gedung Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo TA. 2015 yang dilaksanakan PT Fathir Sanny Perkasa belum 100%, bahwa pada kenyataannya sampai akhir pelaksanaan pekerjaan tanggal 31 Desember 2015 dan sampai dengan bulan mei 2016 rekanan PT Fathir Sanny Perkasa sehingga terlambat dalam melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100%, dimana pada bulan mei 2016 Supliyer air Condisioner (AC) yakni saksi SALMAN yang berasal dari surabaya datang dan mencabut air Condisioner yang sudah terpasang di gedung Politeknik Kesehatan dan dibawah kembali ke surabaya kemudian saksi SARNY SALIM dari PT Fathir Sanny Perkasa melakukan negosiasi lagi dengan saksi SALMAN sebagai pemilik AC tersebut sesuai kesepakatan AC tersebut dibayar dan dikembalikan dan masih di bulan Mei tahun 2016 AC tersebut dikirim lagi dari Surabaya namun jumlah AC tersebut sudah tidak utuh karena AC split kurang sembilan dan AC Cassete kurang satu, namun IRAMAYA MAGA selaku PPKsengaja tidak melakukan teguran tertulis, mengenakan denda dan tidak melakukan pemutusan kontrak dengan PT Fathir Sanny Perkasa ataupun tidak melakukan perpanjangan kontrak atas waktu pada pekerjaan pengadaan Fasilitas Kantor gedung Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo TA. 2015.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 93 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang berbunyi “PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Huruf b : Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli Rekayasa konstruksi material terhadap item pekerjaan pengadaan genset dan alat pemadam kebakaran yang diadakan oleh saudara SARNY SALIM selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan bendahara pengeluaran Politeknik kesehatan gorontalo adalah sebagai berikut:
Pekerjaan pengadaan genset
Terdapat Ketidaksesuaian dengan Spesifkasi Teknis yang disyaratkan dengan pekerjaan di lapangan yang telah terbayar sesuai data spesifikasi teknis. Komponen engine yang digunakan pada genset tersebut adalah engine yang sudah pernah dilakukan overhoul atau yang disebut rekondisi, bukan engine baru dari pabrikan. Seperti genset yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Selain itu komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa, adalah engine yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yaitu engine model 1600 Series NTA855-G1A/G1B silent sedangkan yang diadakan engine dengan tipe 8DC9 XXXX Mitsubshi Fhuso dimana pada dasarnya model engine yang diadakan tersebut tidak lazim digunakan untuk engine genset melainkan engine untuk mesin truck, sehingga komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo.
Engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa setelah lima menit dihidupkan, ditemukan beberapa komponen khususnya pada engine genset yang mengalami kebecoran baik tetesan pelumas maupun air, yakni:
Carter Engine terdapat tetesan minya pelumas (oli) yang keluar diantara sela-sela carter engine dan blok engine.
Pompa air yang terpasang pada engine terdapat rembesan air.
Exaus Engine terdapat kebecoran hasil pembakaran dari engine tersebut.
Pada filter udara terdapat tetesan minyak pelumas.
5. Beberapa komponen baut jika diperhatikan tidak orginal.
hal ini bisa mengakibatkan biaya maintenece atau biaya perawatan yang tinggi terhadap genset tersebut selain itu usia pakai dari engine atau mesin genset tersebut tidak akan bertahan lama. Sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset
Pemadam Kebakaran
Alat pemadam kebakaran yang terpasang belum selesai dikerjakan dan tidak berfungsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visual pada pipa pemadam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan pengambilan sampel material pipa pemadam, untuk dilakukan pengujian sifat mekanik bahan (Uji Tarik), yang dibandingkan dengan spesifikasi yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa yaitu material black steel Sch 40, ASTM 120.
Maka dari keempat diameter pipa yang terpasang masing - masing 3/4, 2, .2 ½”,dan 3 inchi tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil uji sifat mekanik bahan (Uji Tarik), material, pipa 2, .2 ½ inchi, tidak tahan terhadap tekanan yang diberikan baik tekanan yang berasal dari dalam maupun luar pipa. Hydrant yang diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa dalam pekerjaan pembangunan Fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II adalah merk ZEKI dan gate Valve yang terpasang sebagaian tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Bahwa untuk pekerjaan genset dan instalasi pemadam kebakaran tersebut tidak memiliki berita acara uji fungsi atau testing and commissioning seperti yang di sebutkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II politeknik kesehatan gorontalo yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPKP perwakilan gorontalo dalam pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II politeknik kesehatan gorontalo tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.095.424.975,00 (dua milyar sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Perbuatan Terdakwa SARNI SALIM, S.Ip. diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor Reg.Perk.PDS-09/Ft.1/KOTA.GTO/11/2017Terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MenyatakanterdakwaSARNISALIM,S.Ip,tidak terbuktisecarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukantindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa SARNI SALIM, S.Ip,dari dakwaan Primair diatas.
Menyatakan terdakwa SARNI SALIM, S.Ip, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Subsidair.
4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SARNI SALIM, S.Ip, selama2 (dua)tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan.
5. Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.91.210.975,- (sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana tambahan selama subsider 1 (satu) tahun kurungan.
6. Menyatakan terdakwa membayar denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair1 (satu) tahun kurungan.
7. Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung.
2(dua) foto copy Daftar Harga AC PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Juni 2015,harga lift di PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan peralatan fasilitas kantor (Pengadaan Lift Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT Abdi Teknik Elevator.
3(tiga) Lembar foto copy Surat Penawaran PT.Jaya Kencana No. 4151-23/JK-MS/L/-JJU/VII/2015, Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan unit Elevator Merk SIGMA (Fomerly LG) Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga sound system di Truesound Glodok Plaza pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Truesound Glodok Plaza.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Itiga Jaya Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, daftar MATV di Omega Parabola Jakarta Barat.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) Omega Parabolapengadaan MATV peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
6(enam) lembar foto copy Surat Penawaran PT. Star Indo Technics No. 120/SIT/VII/15,pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) Jago Jaya Utama (pengadaan MATV) pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli memo harga barang Central CCTV Palaza Pinagsia Jakarta.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar CCTV di Central CCTV Plaza Pinangsia Jakarta.
1(satu) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor (pengadaan CCTV gedung kuliah Tahap II).
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo,harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Speed Computer Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo,harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo,harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Canon Handy Camera IT Center Manado;
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Benson Elctronic Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga PABX di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan PABX gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga Infocus dan Layar di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Infocus dan Layar gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Matrix Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Multi Cipta Teknik Manado.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Pratama Jakarta Barat.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset) gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar Berita Asli Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di CV.Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 CV.Electrindo Genset Jakarta.
7(tujuh) lembar foto copy penawaran harga Genset CV. Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy penawaran Genset PT.Traktor Nusantara Nomor : QT/056/DS/MKS/PE/VII/2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Diesel Genset PT.Unggul Generator Jakarta Nomor : 239/UG/VIII/2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Generator Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT.Unggul Generator Jakarta.
2(dua) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di CV.Safa Marwa.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Matrix Electronik Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Canon Handycam Camera IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Cyber Shot IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Swiss Baru Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Global Baru Manado.
4(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Power Shot IT. Center Manado.
4(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Speed Computer IT. Center Manado.
3(tiga) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pemadam kebakaran Jago Jaya Utama dalam pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) lembar foto copy surat penawaran harga PT Bromindo Mekar Mitra Nomor : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015, perihal penawaran harga.
4(empat) lembar daftar spesifkasi yang ditawarkan kepada PT Fathir Sanny Perkasa, Proposal No : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran pompa-pompa PT Grahindo Mecanitron, tanggal 10 Juni 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Jockey Pump dan Electric Pump Anugerah Teknik Mandiri, tanggal 27 Juli 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran harga pekerjaan AC Inverter (VRV) PT Line Solusi Pratama Ref.No :0834/SPH/LSP/VII/2015, proyek kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy Bill of Quantity PT Line Solusi Pratama pekerjaan Air Conditioning VRV/VRF proyek gedung kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy quotation PT Midea HVAC Indonesia Ref.No:Q-MHVACI-CACD3W4R-310315-88, tanggal 05 Agustus 2015.
6(enam) lembar foto copy penawaran harga proyek gedung Poltekes Kemenkes Gorontalo PT Citas Otis Elevator.
3(tiga) lembar foto copy catatan daftar barang.
2(dua) lembar surat penawaran Diesel Generating set kepada PPK Politeknik Kesehatan Gorontalo, Nomor : 239/UG/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KW Merk Cummins.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KVA/308 KW Merk Perkins.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Jaya Teknik tanggal 01 Februari 2016.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Yomantec Visindo Nomor :007820 tanggal 30 November 2015 kepada Bapak Rino (CV Cipta Kreasi Gorontalo sejumlah Rp.16.980.000,- (enam belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar data pembelian di Toko My Com Technologi oleh saudara Rino.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 383/INV/IX/2015, tanggal 16 September 2015, Dp 30 % dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 470/INV/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 Termin II 30% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy mutasi rekening koran pembayaran PT.Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 058/INV/III/2016, tanggal 15 Maret 2016 Termin IV 15% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 117/INV/VI/2016, tanggal 21 Juni 2016 Termin V 5% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
1(satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja pengadaan dan pemasangan lift Nomor : 066/SPK/AT/IX/2015, tanggal 16 September 2015 antara PT. Fathir Sanny Perkasa dengan PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/AT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Testing dan Commissioning Report.
1(satu) lembar asli daftar peserta pendidikan/training.
1(satu) lembar rekons piutang project lift PT. Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Eleva.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 501/INV/XI/2015, tanggal 26 November 2015 Termin III 20% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
2(dua) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Cabang Gorontalo sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Sarni Salim,S.Ip Nomor Rekening: 150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip No Rek:150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877, tanggal 27 Januari 2011.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877 tanggal 16 Februari 2017.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo, ganti buku tanggal 09 Mei 2014.
1(satu) buku tabungan Bank BRI Britama tanggal 29 Juli 2009,telah di ganti dengan buku baru tanggal 13 Desember 2011.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Salim S.IP dengan Nomor Rekening 921759904.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Sslim,S.IP dengan Nomor Rekening 9217545461.
1(satu) buku tabungan Bank Tabungan Negara an. Sarni Salim dengan Nomor Rekening 00110-01-50-010073-9.
1(satu) buku tabungan BRI BritamaBank BRI KPP Gorontalo an. PT Fathir Sanny Perkasa dengan Nomor Rekening 1459-01-000993-50-4.
1(satu) buku tabungan Bank BNI Cabang Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0079944368.
1(satu) buku tabungan BRI Britama Bank BRI Cabang 0027 Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0027-01-034362-50-5.
1(satu) buah cap PT Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) buah cap SPBU swastanisasi Gorontalo Hi Syamsur Junus.
1(satu) buah cap PT.Mahardika.
1(satu) buah cap CV.Sanny Mandiri Perkasa.
1(satu) buah, Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) buku asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, yang masing-masing berisikan:
3(tiga) lembar Surat Perjanjian pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
2(dua) lembar Surat Pesanan Nomor : PL.01.02.14574.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14492.2015, tanggal 17 September 2015.
4(empat) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : POKJA-III.LU-2.010.IX.2015, tanggal 7 September 2015.
1(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Akhir Nomor : POKJA-III.LU-2.009.IX.2015, tanggal 4 September 2015.
1(satu) lembar Pengumuman Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.012.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
1(satu) lembar Penetapan Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.011.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
2(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi Nomor : POKJA-III.LU-2.006.IX.2015, tanggal 2 September 2015 dan lampiran;
6(enam) lembar Berita Acara Evaluasi Dokumen Nomor : POKJA-III-LU-2.005.IX.2015, tanggal 2 September 2015 beserta lampiran;
1(satu) lembar Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor : POKJA-III-LU-2.004.IX.2015, tanggal 1 September 2015.
1(satu) lembar Koreksi Aritmatik tanggal 1 September 2015.
2(dua) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : POKJA-III-LU-2.003.IX.2015, tanggal 1 September 2015 beserta lampiran;
2(dua) lembar Penawaran Pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : 35/SP-FSP/VIII/2015, tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) rangkap RekapitulasiDaftar Kuantitas dan harga beserta lampirannya;
1(satu) rangkap Daftar Spesifikasi Tekhnis pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II beserta lampiran jadwal waktu pemesanan, pengiriman dan penyerahan barang serta daftar tenaga teknis.
1(satu) lembar Surat Pernyataan PT.Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) rangkap surat dukungan alat dari PT.Abdi Teknik Elevator, PT. Unggul Generator, PT. Bromindo Mekar Mitra, UD. Matrix elektronic.
1(satu) rangkap Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) lembar Skep Menkumham RI Nomor : AHU-11709.AHA.01.01.Tahun 2010, tentang Pengesahan Badan Hukum, tanggal 5 Maret 2010.
1(satu) rangkap Akta Notaris Hasna Mokoginta, tanggal 29 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Gangguan Nomor : 71/33/I/2015, tanggal 20 Januari 2015.
1(satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan tanggal 30 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Usaha Nomor : 0006-0003/KPPT/IZ/PM/I/2015(P.I) tanggal 30 Juli 2015.
3(tiga) lembar Sertifikat PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar Sertifikat Badan Usaha Pelaksana Konstruksi tanggal 28 Januari 2015.
1(satu) rangkap Dokumen NPWP,KTP, Ijasah dan Sertifikat Keahlian.
1(satu) rangkap Standar Dokumen Pengadaan secara elektronik.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.079.2015 tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar fotocopy Jaminan Uang Muka Askrindo Seri Nomor : SC 15 071819, Nomor Jaminan : 56.25.15.00585.7.13.01.0, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaanpengadaan peralatan fasilitas kantor gedungkuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPN) jumlah pembayaran Rp.100.704.000,- (seratus juta tujuh ratus empat ribu rupiah), tanggal….. September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaanpengadaan peralatan fasilitas kantor gedungkuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPH) jumlah pembayaran Rp.15.105.600,-(lima belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) tanggal …… September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : KU.01.03.14590.2015 tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Faktur Pajak Standar tanggal ……….. September 2015.
1(satu) lembar fotocopy daftar rekening PT. Fathir Sanny Perkasa tanggal cetak 18/09/15 11:53:12 Bank Mandiri,Tbk.
1(satu) lembar fotocopy NPWP : 02.836.967.6822.000 PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan uang muka PT. Asuransi Kredit Indonesia tanggal 19 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.111.2015, tanggal 20 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.01.03.16843.2015 tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Kwitansi/Bukti Pembayaran tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : PL.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015.
2(dua) lembar asli Faktur Nomor : 45/SP-FPS/XI/2015, tanggal 19 November 2015.
3(tiga) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015, dan daftar barang tanggal 19 November 2015.
5(lima) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat PerintahMembayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015 beserta 2 lampiran daftar nama Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat PerintahMembayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015.
4(empat) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.258.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015 beserta lampiran daftar nama keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015.
1(satu) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan fasilitas kantor Tahun 2015.
6(enam) lembar asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II T.A 2015. tanggal 13 Juli 2015.
2(dua) lembar cetakan daftar Surat Perintah Pencairan Dana masing- masing pembayaran untuk uang muka 20% dan pembayaran Tahap II 100%.
3(tiga) lembar cetakan screen shoot data kontrak aplikasi SPM.
1(satu) rangkap laporan daftar SP2D Satker Poltekes Gorontalo.
1(satu) rangkap Rincian Kertas Kerja (RKK) Satker T.A 2015 tanggal 4 Desember 2015.
1(satu) rangkap Petikan DIPA T.A 2015 Nomor : SP Dipa-024.12.2.447560/2015 revisi ke-02 tanggal 09 Juli 2015.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 3 inci panjang149 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2 inci panjang 147 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2,1/2 inci panjang 50 cm.
1(satu) ujung pipa besi yang tersambung dengan head splinker dengan ukuran 3/4 inci panjang 35 cm.
Dikembalikan kepada Penyidik Polda Gorontalo untuk dipergunakan dalam perkara lain.
8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PNGto tanggal 25 April 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SARNI SALIM, S.IP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI”, sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa SARNI SALIM, S.IP untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp. 649.720.975,- (enam ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika terpidana tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama: 1(satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung.
2(dua) foto copy Daftar Harga AC PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Juni 2015,harga lift di PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan peralatan fasilitas kantor (Pengadaan Lift Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT Abdi Teknik Elevator.
3(tiga) Lembar foto copy Surat Penawaran PT.Jaya Kencana No. 4151-23/JK-MS/L/-JJU/VII/2015, Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan unit Elevator Merk SIGMA (Fomerly LG) Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga sound system di Truesound Glodok Plaza pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Truesound Glodok Plaza.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Itiga Jaya Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, daftar MATV di Omega Parabola Jakarta Barat.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) Omega Parabolapengadaan MATV peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
6(enam) lembar foto copy Surat Penawaran PT. Star Indo Technics No. 120/SIT/VII/15,pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) Jago Jaya Utama (pengadaan MATV) pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli memo harga barang Central CCTV Palaza Pinagsia Jakarta.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar CCTV di Central CCTV Plaza Pinangsia Jakarta.
1(satu) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor (pengadaan CCTV gedung kuliah Tahap II).
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Speed Computer Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Canon Handy Camera IT Center Manado;
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Benson Elctronic Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga PABX di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan PABX gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga Infocus dan Layar di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Infocus dan Layar gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Matrix Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Multi Cipta Teknik Manado.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Pratama Jakarta Barat.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset) gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar Berita Asli Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di CV.Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 CV.Electrindo Genset Jakarta.
7(tujuh) lembar foto copy penawaran harga Genset CV. Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy penawaran Genset PT.Traktor Nusantara Nomor : QT/056/DS/MKS/PE/VII/2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Diesel Genset PT.Unggul Generator Jakarta Nomor : 239/UG/VIII/2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Generator Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT.Unggul Generator Jakarta.
2(dua) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di CV.Safa Marwa.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Matrix Electronik Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Canon Handycam Camera IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Cyber Shot IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Swiss Baru Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Global Baru Manado.
4(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Power Shot IT. Center Manado.
4(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Speed Computer IT. Center Manado.
3(tiga) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pemadam kebakaran Jago Jaya Utama dalam pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) lembar foto copy surat penawaran harga PT Bromindo Mekar Mitra Nomor : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015, perihal penawaran harga.
4(empat) lembar daftar spesifkasi yang ditawarkan kepada PT Fathir Sanny Perkasa, Proposal No : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran pompa-pompa PT Grahindo Mecanitron, tanggal 10 Juni 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Jockey Pump dan Electric Pump Anugerah Teknik Mandiri, tanggal 27 Juli 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran harga pekerjaan AC Inverter (VRV) PT Line Solusi Pratama Ref.No :0834/SPH/LSP/VII/2015, proyek kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy Bill of Quantity PT Line Solusi Pratama pekerjaan Air Conditioning VRV/VRF proyek gedung kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy quotation PT Midea HVAC Indonesia Ref.No:Q-MHVACI-CACD3W4R-310315-88, tanggal 05 Agustus 2015.
6(enam) lembar foto copy penawaran harga proyek gedung Poltekes Kemenkes Gorontalo PT Citas Otis Elevator.
3(tiga) lembar foto copy catatan daftar barang.
2(dua) lembar surat penawaran Diesel Generating set kepada PPK Politeknik Kesehatan Gorontalo, Nomor : 239/UG/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KW Merk Cummins.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KVA/308 KW Merk Perkins.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Jaya Teknik tanggal 01 Februari 2016.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Yomantec Visindo Nomor :007820 tanggal 30 November 2015 kepada Bapak Rino (CV Cipta Kreasi Gorontalo sejumlah Rp.16.980.000,- (enam belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar data pembelian di Toko My Com Technologi oleh saudara Rino.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 383/INV/IX/2015, tanggal 16 September 2015, Dp 30 % dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 470/INV/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 Termin II 30% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy mutasi rekening koran pembayaran PT.Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 058/INV/III/2016, tanggal 15 Maret 2016 Termin IV 15% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 117/INV/VI/2016, tanggal 21 Juni 2016 Termin V 5% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
1(satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja pengadaan dan pemasangan lift Nomor : 066/SPK/AT/IX/2015, tanggal 16 September 2015 antara PT. Fathir Sanny Perkasa dengan PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/AT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Testing dan Commissioning Report.
1(satu) lembar asli daftar peserta pendidikan/training.
1(satu) lembar rekons piutang project lift PT. Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Eleva.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 501/INV/XI/2015, tanggal 26 November 2015 Termin III 20% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
2(dua) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Cabang Gorontalo sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Sarni Salim,S.Ip Nomor Rekening: 150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip No Rek:150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877, tanggal 27 Januari 2011.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877 tanggal 16 Februari 2017.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo, ganti buku tanggal 09 Mei 2014.
1(satu) buku tabungan Bank BRI Britama tanggal 29 Juli 2009,telah di ganti dengan buku baru tanggal 13 Desember 2011.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Salim S.IP dengan Nomor Rekening 921759904.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Sslim,S.IP dengan Nomor Rekening 9217545461.
1(satu) buku tabungan Bank Tabungan Negara an. Sarni Salim dengan Nomor Rekening 00110-01-50-010073-9.
1(satu) buku tabungan BRI Britama Bank BRI KPP Gorontalo an. PT Fathir Sanny Perkasa dengan Nomor Rekening 1459-01-000993-50-4.
1(satu) buku tabungan Bank BNI Cabang Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0079944368.
1(satu) buku tabungan BRI Britama Bank BRI Cabang 0027 Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0027-01-034362-50-5.
1(satu) buah cap PT Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) buah cap SPBU swastanisasi Gorontalo Hi Syamsur Junus.
1(satu) buah cap PT.Mahardika.
1(satu) buah cap CV.Sanny Mandiri Perkasa.
1(satu) buah, Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) buku asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, yang masing-masing berisikan:
3(tiga) lembar Surat Perjanjian pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
2(dua) lembar Surat Pesanan Nomor : PL.01.02.14574.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14492.2015, tanggal 17 September 2015.
4(empat) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : POKJA-III.LU-2.010.IX.2015, tanggal 7 September 2015.
1(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Akhir Nomor : POKJA-III.LU-2.009.IX.2015, tanggal 4 September 2015.
1(satu) lembar Pengumuman Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.012.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
1(satu) lembar Penetapan Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.011.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
2(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi Nomor : POKJA-III.LU-2.006.IX.2015, tanggal 2 September 2015 dan lampiran;
6(enam) lembar Berita Acara Evaluasi Dokumen Nomor : POKJA-III-LU-2.005.IX.2015, tanggal 2 September 2015 beserta lampiran;
1(satu) lembar Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor : POKJA-III-LU-2.004.IX.2015, tanggal 1 September 2015.
1(satu) lembar Koreksi Aritmatik tanggal 1 September 2015.
2(dua) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : POKJA-III-LU-2.003.IX.2015, tanggal 1 September 2015 beserta lampiran;
2(dua) lembar Penawaran Pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : 35/SP-FSP/VIII/2015, tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) rangkap RekapitulasiDaftar Kuantitas dan harga beserta lampirannya;
1(satu) rangkap Daftar Spesifikasi Tekhnis pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II beserta lampiran jadwal waktu pemesanan, pengiriman dan penyerahan barang serta daftar tenaga teknis.
1(satu) lembar Surat Pernyataan PT.Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) rangkap surat dukungan alat dari PT.Abdi Teknik Elevator, PT. Unggul Generator, PT. Bromindo Mekar Mitra, UD. Matrix elektronic.
1(satu) rangkap Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) lembar Skep Menkumham RI Nomor : AHU-11709.AHA.01.01.Tahun 2010, tentang Pengesahan Badan Hukum, tanggal 5 Maret 2010.
1(satu) rangkap Akta Notaris Hasna Mokoginta, tanggal 29 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Gangguan Nomor : 71/33/I/2015, tanggal 20 Januari 2015.
1(satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan tanggal 30 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Usaha Nomor : 0006-0003/KPPT/IZ/PM/I/2015(P.I) tanggal 30 Juli 2015.
3(tiga) lembar Sertifikat PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar Sertifikat Badan Usaha Pelaksana Konstruksi tanggal 28 Januari 2015.
1(satu) rangkap Dokumen NPWP,KTP, Ijasah dan Sertifikat Keahlian.
1(satu) rangkap Standar Dokumen Pengadaan secara elektronik.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.079.2015 tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar fotocopy Jaminan Uang Muka Askrindo Seri Nomor : SC 15 071819, Nomor Jaminan : 56.25.15.00585.7.13.01.0, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaanpengadaan peralatan fasilitas kantor gedungkuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPN) jumlah pembayaran Rp.100.704.000,- (seratus juta tujuh ratus empat ribu rupiah), tanggal….. September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaanpengadaan peralatan fasilitas kantor gedungkuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPH) jumlah pembayaran Rp.15.105.600,- (lima belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) tanggal …… September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : KU.01.03.14590.2015 tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Faktur Pajak Standar tanggal ……….. September 2015.
1(satu) lembar fotocopy daftar rekening PT. Fathir Sanny Perkasa tanggal cetak 18/09/15 11:53:12 Bank Mandiri,Tbk.
1(satu) lembar fotocopy NPWP : 02.836.967.6822.000 PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan uang muka PT. Asuransi Kredit Indonesia tanggal 19 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.111.2015, tanggal 20 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.01.03.16843.2015 tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Kwitansi/Bukti Pembayaran tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : PL.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015.
2(dua) lembar asli Faktur Nomor : 45/SP-FPS/XI/2015, tanggal 19 November 2015.
3(tiga) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015, dan daftar barang tanggal 19 November 2015.
5(lima) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat PerintahMembayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015 beserta 2 lampiran daftar nama Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat PerintahMembayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015.
4(empat) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.258.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015 beserta lampiran daftar nama keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015.
1(satu) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan fasilitas kantor Tahun 2015.
6(enam) lembar asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II T.A 2015. tanggal 13 Juli 2015.
2(dua) lembar cetakan daftar Surat Perintah Pencairan Dana masing- masing pembayaran untuk uang muka 20% dan pembayaran Tahap II 100%.
3(tiga) lembar cetakan screen shoot data kontrak aplikasi SPM.
1(satu) rangkap laporan daftar SP2D Satker Poltekes Gorontalo.
1(satu) rangkap Rincian Kertas Kerja (RKK) Satker T.A 2015 tanggal 4 Desember 2015.
1(satu) rangkap Petikan DIPA T.A 2015 Nomor : SP Dipa-024.12.2.447560/2015 revisi ke-02 tanggal 09 Juli 2015.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 3 inci panjang149 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2 inci panjang 147 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2,1/2 inci panjang 50 cm.
1(satu) ujung pipa besi yang tersambung dengan head splinker dengan ukuran 3/4 inci panjang 35 cm.
Dikembalikan kepada Penyidik Polda Gorontalo untuk dipergunakan dalam perkara lain;
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 2 Mei 2018, dan pernyataan bandingnya telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 7 Mei 2018 dan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 8 Mei 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 4 Juni 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 5 Juni 2018, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 6 Juni 2018 dan Terdakwa mengajukan Memori Banding tanggal 28 Mei 2018,yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 28 Mei 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 4 Juni 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 5 Juni 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 6 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa maupun kepada Penuntut Umum, masing masing tanggal 18 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca berkas perkara secara seksama, Mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 25 April 2018 atas nama Sarni Salim, S.Ip yang dimintakan banding tersebut, serta mencermati pula Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa , maka Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas yaitu : Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Bahwa Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya menyatakan perbuatan Terdakwa Sarni Salim, S.Ip telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI “ sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Namun Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya tersebut tetap mempertahankan Tuntutan Pidananya yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan penerapan pasal yang terbukti antara putusan dengan tuntutan tersebut, Majelis Hakim Tingkat banding akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai Dakwaan yang disusun secara Subsidaritas tersebut, dakwaan mana yang tepat diterapkan kepada Terdakwa apakah dakwaan primair atau subsidair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat terdapat perbedaan yang mendasar antara dakwaan primair dan subsidair, dimana dakwaan dalam Pasal tersebut adalah pasal-pasal dakwaan yang ditujukan kepada perbuatan melawan hukum pada umumnya dan perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, sarana atau prasarana karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dari perbedaan unsur pasal yang mendasar tersebut, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa ketentuan antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang disusun secara subsidaritas, apabila dikaitkan kesesuaiannya dengan facta-facta Hukum persidangan yang menyebutkan adanya perbuatan materiil Terdakwa yang sifatnya melawan hukum terkait dengan keikutsertaannya dalam pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor gedung kuliah keperawatan politehnik kesehatan gorontalo TA 2015 dengan menggunakan PT Fathir Sanny Perkasa, maka pasal-pasal dakwaan primair tersebut lebih tepat diterapkan namun Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan lebih lanjut mana yang terbukti diantara kedua pasal tersebut;
apakah benar Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP;
apakah benar Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, pada prinsipnya baik Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sama-sama merupakan Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara melawan hukum, namun kedua perbuatan melawan Hukum tersebut serupa tetapi tidak sama, perbedaannya terletak pada kualitas subyek / obyek korupsi dan cara bagaimana subyek / obyek korupsi mendapatkan obyek korupsi, sebagaimana dirumuskan sebagai berikut :
Bahwa subyek / pelaku Korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) adalah “ Setiap orang “ sifatnya umum dan luwas cakupannya, sehingga dapat menjerat semua orang apapun kwalitasnya, sepanjang terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana di rumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut;
Bahwa perbuatan dan obyek korupsi berada di luar kekuasaan / kewenangan pelaku, untuk mendapatkannya pelaku dengan sengaja melakukan perbuatannya secara melawan hukum yang merupakan unsur pokok dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa subyek / pelaku dalam Pasal 3 adalah “ setiap orang” yang bersifat khusus, hanya orang – orang yang mempunyai kwalitas tertentu, dalam keadaan, jabatan atau kedudukan tertentu, perbuatan dan obyek korupsi sudah berada di dalam kekuasaan / kewenangan pelaku untuk melakukan / kewenangan pelaku untuk melakukan dan mendapatkannya, pelaku sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merupakan unsur pokok dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dengan dalil-dalil yang dirumuskan diatas dapat dijadikan sebagai tolok ukur, untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa dapat di kwalifikasikan melanggar Pasal (2) ayat (1), atau melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa Dakwaan primair yang didakwakan kepada Terdakwa adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau Korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad.1 Unsur : “ setiap orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah siapa saja orang yang bersifat umum dapat menjerat semua orang, apapun kwalitasnya, baik sebagai pegawai negeri, penyelenggara negara ataupun lainnya;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan Jaksa Penuntut Umum kepersidangan adalah Terdakwa “ Sarni Salim,S.Ip selaku bendahara Pengeluaran pada Poltakes Gorontalo dan selaku orang yang memberi sarana kepada PT. Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang lelang proyek, Bahwa dihubungkan dengan keterangan saksi, Petunjuk dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah membenarkan dan mengakui segala identitas sebagaimana di uraikan dalam surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum demikian pula keterangan saksi yang mengenalnya telah membenarkan bahwa Terdakwa adalah yang dimaksud dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding berpendapat unsur “ setiap orang” sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Dakwaan primair tersebut diatas telah terbukti;
Ad.2 Unsur “ Secara Melawan Hukum “
Menimbang, bahwa mengenai unsur “secara melawan hukum yang merupakan unsur pokok dalam Pasal 2 ayat (1), telah dipertimbangkan oleh Majelis hakim tingkat pertama, bahwa yang dimaksud “ secara melawan hukum” adalah perbuatan melanggar Hukum Formil, yakni melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa unsur ini tidak terpenuhi dengan alasan bahwa dari Facta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa Sarni salim, S.IP adalah menjabat sebagai Bendahara pengeluaran pada Poltekes Gorontalo dengan tugas dan tanggung jawab sebagai bendahara pengeluaran, Menunjukkan ada kaitan langsung antara kedudukan Terdakwa selaku bendahara pengeluaran dengan tindak pidana ini, dengan demikian Terdakwa juga dalam kwalitasnya sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, dan dalam kedudukan sebagai pemenang lelang pengadaan Fasilitas Kantor gedung kuliah keperawatan poli Tehnik Kesehatan Gorontalo Tahun 2005 yang mengatasnamakan PT. Fathir Sanny Perkasa;
Menimbang, bahwa dari Facta hukum tersebut diatas terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Poltekes Gorontalo dan sebagai pemenang lelang Pengadaan Fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan politehnik kesehatan Gorontalo dihubungkan dengan adanya kaitan yang erat antara kedudukan Terdakwa dengan Tindak Pidana ini, maka dengan menyandarkan aturan hukum lex spesialis derogate legi generali menurut Jaksa Penuntut Umum unsur melawan hukum dalam pengertian bersifat umum dan luas sebagaimana dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat dikenakan kepada diri Terdakwa oleh karena itu unsur tersebut tidak terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain itu Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya memasukkan Terdakwa yang mengatasnamakan PT Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang lelang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang berbunyi “ Pegawai K / L / D / I dilarang menjadi penyedia barang / jasa kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K / L / D / I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas menurut Jaksa Penuntut Umum unsur “ Secara Melawan Hukum “ tidak terpenuhi, oleh karenanya salah satu unsur tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim tingkat banding menyatakan Terdakwa Sarni Salim, S.Ip tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Rrpublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya , justru unsur “ secara melawan hukum “ tersebut dianggap terbukti dan oleh karenanya menyatakan Terdakwa Sarni Salim, S.Ip terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa selain itu Penasihat hukum Terdakwa dalam memori bandingnya menyatakan pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memori banding dari Terdakwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa mengenai pembuktian unsur “ secara melawan hukum “ , memiliki posisi yang sangat esensial dan mendasar, sehingga harus dimaknai secara jelas, dan untuk itu majelis hakim tingkat banding sudah mengulas sebagaimana pertimbangan mengenai perbedaan makna dari unsur – unsur antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tersebut diatas, selanjutnya apakah unsur “ secara melawan hukum “ ini tepat diterapkan terhadap perbuatan diri Terdakwa, maka harus di uji apakah obyek korupsi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa berada didalam atau diluar kewenangan atau kedudukannya.
Untuk membuktikan unsur tersebut maka dengan mendasarkan dalil tersebut sebagaimana dikemukakan diatas akan dipertimbangkan sebagaimana facta-facta di bawah inil;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 06 Januari 2015 Terdakwa diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Politehnik kesehatan Gorontalo dan pada tahun yang sama Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa, namun karena Terdakwa berkeinginan untuk mengikuti proyek pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh politehnik kesehatan Gorontalo, untuk merealisasikan niatnya Terdakwa melakukan perubahan akte pendirian Perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa pada bulan Juli 2015 yang sebelumnya Terdakwa selaku Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa dirubah atas nama Hano Monoarfa (ibu kandung Terdakwa) selaku direktur PT. Fathir Sanny Perkasa sebagaimana akte No 74 tanggal 29 Juli 2015 dari Notaris Hasna Mokoginta, SH.;
Bahwa perubahan tersebut dilakukan Terdakwa karena ketentuan Kepres No 70 tahun 2012 Pasal 19 ayat (3) perubahan ke 2 (ke dua) atas perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang berbunyi Pegawai K / L / D / I dilarang menjadi penyedia barang / jasa kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan K / L / D / I termasuk diri Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada dinas Poltekes Gorontalo dilarang untuk mengikuti lelang tersebut, setelah dilakukan perubahan akte dan melalui proses lelang pada Poltekes Gorontalo maka yang keluar sebagai pemenang lelang adalah PT. Fathir Sanny Perkasa, walaupun sebagai pemenang lelang dalam pengadaan penyediaan jasa fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan politehnik kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 adalah PT. Father sanny perkasa, tetapi yang aktif dalam pelaksanaan sejak proses lelang sampai dengan pengadaan barang dan jasa fasilitas kantor gedung kuliah pada Poltekes Gorontalo adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan facta-facta hukum sebagaimana terurai diatas, serta mendasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, dapat disimpulkan bahwa obyek maupun perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah berada diluar kewenangannya / kekuasaannya oleh karenanya cukup jelas unsur “ Secara Melawan Hukum “ tersebut telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim Tingkat banding tidak sependapat dengan tuntutan, Memori banding dan Kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Memori Banding Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan tidak terbukti unsur “ Secara Melawan Hukum” dan Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan seluruh pembuktian unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Dakwaan primair sebagaimana putusan Pengadilan tingkat pertama, oleh karenanya diambil alih sebagai pendapat majelis hakim tingkat banding;
Dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding menyatakan Dakwaan primair Jaksa Penuntu Umum telah terbukti secara syah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dijungtokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim tingkat banding membuktikan pasal tersebut dengan bertitik tolak dari pengertian bahwa yang dimaksud dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu “ orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan,dan orang yang turut serta melakukan perbuatan. Atau dengan pengertian lain pasal tersebut adalah mengenai kwalifikasi penyertaan pelaku dalam suatu peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi seperti yang terurai dalam Berita Acara sidang, telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa orang saksi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mereka dilakukan Penuntuttan secara terpisah, yaitu : Saksi DRS. Sarifudin M.Kes, saksi Iramaya Maga, S,ST, meskipun dilakukan penuntutan secara terpisah;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Berupa pidana tambahan membayar uang pengganti bahwa yang dimaksud dengan uang pengganti dalam pasal tersebut (Pasal 18 ayat (1) huruf b) adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Sarni Salim,S.Ip, majelis hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut Terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 91.210.975.- (sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) sesuai hasil pemeriksaan dari BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo, namun majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya menetapkan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 649.720.975 (enam ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan penetapan uang pengganti kepada terdakwa, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh mejelis hakim tingkat pertama dalam putusannya ( vide putusan halaman 387 sampai dengan halaman 394 ), bahwa kesepakatan antara Terdakwa dangan saksi Isworo untuk 7 (tujuh) kegiatan sebesar Rp. 3.891.200.000.- (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) dikurangi hasil pengadaan sebesar Rp. 1.464.986.000.- (satu miliar empat ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari facta hukum yang terungkap dipersidangan, dari keterangan saksi Sofyan Hasan, SE selaku Auditor ahli muda pada kantor perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, telah menyampaikan bahwa kerugian Negara tersebut timbul karena pembayaran kepada rekanan tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang disyaratkan dalam kontrak sebesar Rp.2.095.424.975.- (dua miliyar sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa besarnya uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terdakwa Sarni Salim, S.Ip sebagaimana pertimbangan majelis hakim tingkat pertama (vide putusan halaman 387 s/d halaman 394) Terdakwa Aquo dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 649.720.975 (enam ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Menimbang bahwa oleh karenanya majelis hakim dalam pemeriksaan tingkat banding berpendapat bahwa kerugian negara sebesar Rp. Rp.2.095.424.975.- (dua miliyar sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dikurangkan sebesar Rp. 649.720.975 (enam ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dibebankan kepada terdakwa, untuk kerugian selebihnya menjadi tanggungan terdakwa lainnya yang dilakukan penuntutan secara terpisah diantaranya Terdakwa Isworo;
Dengan demikian maka Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas, telah dapat ditarik kesimpulan pendapat bahwa semua unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 telah terpenuhi dan terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, “ sebagaimana dakwaan primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbngan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 25 April 2018 yang menyatakan Terdakwa Sarni Salim,S.Ip terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair haruslah dikuatkan, kecuali terhadap kwalifikasi tindak pidananya Majelis Hakim Tingkat Banding akan memperbaikinya dengan pertimbangan bahwa : Tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dengan para saksi yang dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa tidak ada aktor intelektual dalam tindak pidana ini namun semua Terdakwa mempunyai perannya masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka terhadap kwalifikasi Tindak Pidana dalam perkara ini Majelis Hakim Tingkat Banding merasa perlu untuk memperbaiki sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas, memori banding Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair menurut Majelis Hakim Tingkat Banding haruslah dikesampingkan;
Demikian pula terhadap permohonan Banding yang diajukan oleh Penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Subsidair haruslah dinyatakn tidak dapat diterima dan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair telah terbukti secara syah dan meyakinkan, maka untuk dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa barang-barang tersebut diperlukan untuk dipergunakan pembuktian dalm perkara lain, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dihukum, dan sejauh mana tidak diketemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal denga kesalahannya;
Menimbang, bahwa mengenai hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidananya pada diri Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama perlu ditambah karena Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Poltekes Gorontalo, haruslah mempunyai sikap mental yang baik dan jujur, bertanggungjawab dan dapat dipercaya serta profesional dalam pelaksanaan tugasnya ternyata Terdakwa justru mengabaikan tugasnya dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini pekerjaan pengadaan fasilitas kantor poltekes Gorontalo belum tuntas, hal tersebut belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa karena status Terdakwa berada dalam tahanan Negara, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan, dan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi Pidana maka Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadiln sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, kiranya tepat dan adil pidana yang tercantum dalam amar putusan dibawah ini dijatuhkan kepada Terdakwa, dan sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya, agar tidak menjadi contoh atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Terdakwa dalam keadaan sehat walafiat dan tidak diketemukan adanya pengecualian pidana pada diri Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Terdakwa ditahan dan penahanan itu dilakukan secara syah, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan suatu alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka, ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebankan membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana tercantum pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi selain mengatur hukuman badan juga mangatur hukuman denda, dan oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan maka Majelis perkara menambahkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi;
Bahwa Terdakwa belum mengembalikan kerugian Negara;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No.31Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasihat hukum Terdakwa;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 April 2018 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana sehingga berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sarni Salim, S,Ip telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi”;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 oleh kami Hj. EKOWATI HARI WAHYUNI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. SRI HERAWATI, S.H., M.H., dan ANAK AGUNG AYU PUTU OKA DEWI IRIANI, S.H., M.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi, masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MUH. ALDRIN MALIE,S.H, sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd.- Ttd.-
Hj. SRI HERAWATI, S.H., M.H. Hj. EKOWATI HARI WAHYUNI, S.H.
Ttd.-
ANAK AGUNG AYU PUTU OKA DEWI IRIANI, S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI
Ttd.-
MUH. ALDRIN MALIE,SH.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA
MAT DJUSKAN, SH., MH