1/PID.SUS-TPK/2019/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 1/PID.SUS-TPK/2019/PT.PBR
ZALI, STH.I
MENGUATKAN AMAR PUTUSAN PN
PUTUSAN
NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2019/PTPBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZALI, S.Th.I;
Tempat lahir : Kadur;
Umur/Tgl. Lahir : 36 tahun / 30Agustus 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia;
A g a m a : Islam;
Tempat tinggal : Jalan Sungai Linau Desa Putri Sembilan
KecamatanRupat Utara Kabupaten
Bengkalis;
Pekerjaan : Kepala Desa Putri Sembilan Kecamatan
Rupat Utara Kabupaten Bengkalis;
(Mantan Ketua UED-SP AL-BAROKAH
Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara
Kabupaten Bengkalis).
Pendidikan : S-1 (Ilmu Perbandingan Agama)
Terdakwaditahan dalam penahanan rumah tahananNegaraberdasarkansurat perintah/penetapan penahananoleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 5September 2018 sampai dengan tanggal 24 September 2018;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 17 September 2018sampai dengantanggal 16Oktober 2018;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejaktanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 15Desember 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru sejaktanggal 16 Desember 2018sampai dengan tanggal 8 Januari 2019;
Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru sejaktanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 9 Maret 2019;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 01/PEN.PID.SUS-TPK/2019/PT.PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada tanggal 28 Januari 2019 penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Telah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2018/PN.PBRtanggal 06 Desember 2018serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, Nomor Reg.Perk:PDS-03/BKS/09/2018.sebagai berikut :
PERTAMA : :::
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN selakuKetua Pengelola Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam AL-BAROKAH selanjutnya disebut sebagai UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kadur Nomor: 155/KDR/01/2012 tanggal 28 Januari 2012 dan Surat Keputusan Kepala Desa Kadur Nomor: 10/KDR/02/2015 tanggal 2 Februari 2015,pada kurun waktu antara bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 dan tahun 2016, bertempat di Kantor UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yangsecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Program Pemberdayaan Desa Kegiatan Bidang Ekonomi Mikro melalui Dana Usaha Desa (DUD) yang dikelola oleh Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam mengalokasikan dana ke Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dimana untuk pendistribusian dana tersebut diberikan secara bertahap selama 5 (lima) tahun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bengkalis tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang dikelola oleh UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara yang diperuntukan untuk masyarakat yang memerlukan;
Bahwa atas dasar Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bengkalis tersebut, selanjutnya dilakukan penyaluran Dana Usaha Desa (DUD) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis ke Rekening Dana Usaha Desa UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara pada Bank BRI Kantor Unit Sukajadi Dumai dengan nomor rekening: 5444-01-008160-53-8 sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 396/KPTS/XII/2011 tanggal 8 Desember 2012 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2011/1.20.03/2466
tanggal 27 Desember 2011;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 361/KPTS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/1012
tanggal 24 Oktober 2012;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 479/KPTS/XI/2013 tanggal 28 November 2013 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2013/1.20.03/3642
tanggal 27 Desember 2013;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 263/KPTS/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2014/1.20.03/1495
tanggal 24 Desember 2014;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 189/KPTS/IV/2015 tanggal 2 April 2015 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 05066/SP2D-LS/2015/1.20.00
tanggal 30 Nopember 2015;
Bahwa kemudian terhadap penyaluran Dana Usaha Desa tersebut, terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN selaku Ketua Pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara menggulirkan pinjaman sebanyak 14 (empat belas) kali kepada sejumlah Pemanfaat sebagai berikut:
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap I sebesar Rp.889.000.000,- untuk 46 Pemanfaat periode bulan Maret 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap II sebesar Rp.174.000.000,- untuk 12 Pemanfaat periode bulan Mei 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap III sebesar Rp.30.000.000,- untuk 2 Pemanfaat periode bulan Juni 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap IV sebesar Rp.240.000.000,- untuk 17 Pemanfaat periode bulan November 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap V sebesar Rp.925.000.000,- untuk 64 Pemanfaat periode bulan Desember 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap VI sebesar Rp.1.478.000.000,- untuk 80 Pemanfaat periode bulan Mei 2014;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap VII sebesar Rp.983.000.000,- untuk 55 Pemanfaat periode bulan Oktober 2014;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap VIII sebesar Rp.603.000.000,- untuk 39 Pemanfaat periode bulan Desember 2014;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap IX sebesar Rp.998.000.000,- untuk 52 Pemanfaat periode bulan April 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap X sebesar Rp.889.000.000,- untuk 45 Pemanfaat periode bulan Mei 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XI sebesar Rp.468.000.000,- untuk 25 Pemanfaat periode bulan Agustus 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XII sebesar Rp.399.000.000,- untuk 21 Pemanfaat periode bulan Oktober 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XIII sebesar Rp.527.000.000,- untuk 28 Pemanfaat periode bulan Desember 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XIV sebesar Rp.714.000.000,- untuk 33 Pemanfaat periode bulan Maret 2016;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis, seharusnya Terdakwa selaku Ketua UED/K-SP memberikan pinjaman yang diajukan calon Pemanfaat kepada UED/K-SP berdasarkan hasil Verifikasi Akhir yang telah memenuhi syarat-syarat pinjaman, namun kenyataannya setelah Pengelola UED-SP AL-BAROKAH bersama-sama dengan Pendamping Desa, Pemegang Otoritas Rekening DUD dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyetujui dan menandatangani Verfikasi Akhir Pemanfaat yang akan menerima pinjaman Dana Usaha Desa, Terdakwa memasukan nama-nama Pemanfaat yang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) pada saat membuat Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) padahal Terdakwa mengetahui bahwa nama-nama Pemanfaat Pinjaman fiktif tersebut tidak ada dalam hasil Musyawarah Desa saat Verifikasi Akhir dilakukan;
Bahwa di dalam perguliran Dana Usaha Desa, seharusnyapinjaman diberikan kepada Pemanfaat yang namanya tercantum dalam Verifikasi Akhir sesuai dengan besaran pinjaman dan telah memenuhi syarat-syarat pinjaman yang telah ditentukan, namun kenyataannyapada Perguliran Tahap VI :
Dari 80 Pemanfaat terdapat 1 (satu) Pemanfaat atas nama Kamarudin tidak menerima uang pinjaman sesuai dengan Surat Perintah Bayar, yang mana berdasarkan mutasi Kas Keluar pada buku Kas UED telah dibayarkan pinjaman kepada Kamarudin sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun yang bersangkutan hanya menerima sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa;
Perguliran Tahap VII :
Dari 55 Pemanfaat terdapat 4 (empat) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Usman PP 30.000.000,- 2 Hasnawati 30.000.000,- 3 Jamal 30.000.000,- 4 Ritawati 30.000.000,-
Perguliran Tahap VIII :
Dari 39 Pemanfaat terdapat 5 (lima) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Azhar 30.000.000,- 2 Faisal 30.000.000,- 3 Hanafi 30.000.000,- 4 Rozita 30.000.000,- 5 Samsul PP 30.000.000,-
Perguliran Tahap IX :
Dari 52 Pemanfaat terdapat 3 (tiga) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Mai Susanti 30.000.000,- 2 Zaleha 30.000.000,- 3 Zuraidi 30.000.000,-
Perguliran Tahap X :
Dari 45 Pemanfaat terdapat 12 (dua belas) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Nur Aisyah 30.000.000,- 2 Evasari 30.000.000,- 3 Herman 30.000.000,- 4 Ishak 30.000.000,- 5 Jasrah 30.000.000,- 6 Kamelia 30.000.000,- 7 M. Amin 30.000.000,- 8 Marliza 30.000.000,- 9 Ruly. K 30.000.000,- 10 Shamsul 30.000.000,- 11 Wahyudi 25.000.000,- 12 Yusfiana 30.000.000,-
Perguliran Tahap XI :
Dari 25 Pemanfaat terdapat 1 (satu) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Kamisah 15.000.000,-
Perguliran Tahap XII :
Dari 21 Pemanfaat terdapat 1 (satu) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Zali 25.000.000,-
Perguliran Tahap XIII :
Dari 28 Pemanfaat terdapat 3 (tiga) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Mahader 30.000.000,- 2 Sigit 30.000.000,- 3 Suwarno 30.000.000,-
Perguliran Tahap XIV :
Dari 33 Pemanfaat terdapat 5 (lima) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Ahmad Rafi 30.000.000,- 2 Amat Kitat 30.000.000,- 3 Ishak KL 30.000.000,- 4 Nika. M 30.000.000,- 5 Syahputra. K 30.000.000,-
Bahwa terhadap Pemanfaat Pinjaman fiktif sebagaimana diuraikan diatas tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman, Surat Perjanjian Pemberian Kredit (SP2K) dan penyerahan agunan sebagaimana disyaratkan dalam prosedur pemberian pinjaman;
Selain itu terdapat sebagian Pemanfaat yang telah melakukan penyetoran pengembalian pokok dan bunga pinjaman secara langsung kepada Terdakwa, namun oleh Terdakwa tidak disetorkan dan tidak dicatat dalam Kas UED-SP sehingga tidak mengurangi sisa pinjaman pada laporan perkembangan pinjaman;
Bahwa seharusnya yang menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pembayaran yang sah serta yang melaksanakan pembukuan administrasi keuangan UED/K-SP adalah Kasir UED/K-SP, namun pada kenyataannya pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam buku Kas UED-SP AL-BAROKAH dan yang membuat laporan keuangan UED-SP AL-BAROKAH dilakukan sendiri oleh terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN;
Bahwa proses pengguliran pinjaman dan pengelolaan kegiatan Dana Usaha Desa pada UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua Pengelola UED-SP AL-BAROKAH yang tidak berpedoman kepada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis menyebabkan terjadinya pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga menyebabkan ketekoran Kas UED-SP AL-BAROKAH;
Bahwa oleh terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN uang dari pemberian pinjaman kepada Pemanfaat fiktif digunakan untuk modal usaha bermain proyek dan untuk memenuhi Kepentingan Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN selaku Ketua UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara sebagaimana telah diuraikan diatas adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis dalam pemberian Pemamfaat Pinjama yang menjelaskan sebagai berikut :
Bab III Alur Kegiatan tentang Persyaratan Pemberian Pinjaman kepada calon Pemanfaat:
Calon Pemanfaat mengajukan proposal Rencana Usaha Pemanfaat (RUP);
Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi rencana usulan Pemanfaat oleh staf analis kredit;
Survey lapangan untuk menilai tempat usaha, kesesuaian usaha yang dilakukan dengan yang diusulkan dalam proposal, kesesuaian penggunaan dana dengan kebutuhan dana, kebenaran dan nilai agunan yang diajukan, kapasitas usaha dan kemampuan mengembalikan pinjaman dan karakter calon Pemanfaat;
Musyawarah Desa/Kelurahan dengan agenda menetapkan daftar ranking penerima manfaat kegiatan Dana Usaha Desa dan jumlah dana untuk setiap kegiatan yang akan didanai, yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa dan disahkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Calon Pemanfaat dan kelompok Pemanfaat diwajibkan hadir pada Musyawarah Desa;
Pemanfaat dana usaha desa membuat Surat Perjanjian Pemberian Kredit (SP2K) dengan pengelola UED/K-SP yang diketahui oleh Kepala Desa dan Pendamping Desa;
Calon Pemanfaat dan pengelola UED/K-SP wajib menandatangani Perjanjian Pemberian Kredit (SP2K) sebelum dana disalurkan;
Pengelola UED/K-SP membuat Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) dengan pemegang otoritas rekening Dana Usaha Desa (DUD) diketahui oleh Pendamping Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Untuk pinjaman dengan nilai lebih dari Rp.15.000.000,- sampai dengan Rp.20.000.000,- harus ada rekomendasi Koordinator Kecamatan dalam penentuan kelayakan usahanya, untuk pinjaman Rp.20.000.000,- sampai dengan Rp.30.000.000,- harus ada rekomendasi dari Koordinator Kabupaten untuk verifikasinya;
Pinjaman diatas Rp.1.000.000,- baik perorangan maupun kelompok wajib menggunakan agunan kecuali yang ditentukan tersendiri untuk masyarakat miskin;
Pelaku Program Pemberdayaan Desa (PPD) di tingkat desa yang akan meminjam dana UED/K-SP harus memiliki usaha dan mendapat rekomendasi dari Pendamping Desa/Kelurahan dan Koordinator Kecamatan.
Bab IV huruf B.1 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pelaku Program:
“Ketua UED/K-SP mempunyai Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut:
(2) Memberikan pinjaman yang diajukan calon Pemanfaat kepada UED/K-SP berdasarkan hasil verifikasi akhir yang telah memenuhi syarat-syarat pinjaman;
(3) Melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pinjaman dan pengembalian pinjaman dana UED/K-SP;
(4) Mengawasi perputaran dana UED/K-SP;
(9) Melaksanakan pertanggungjawaban penggunaan dana setiap periode pinjaman kepada masyarakat melalui musyawarah atau media lainnya;
(10) Melaksanakan prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan kepada masyarakat;
(13) Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana UED/K-SP sesuai Juknis serta aturan yang berlaku.”
Bab IV huruf B.2 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pelaku Program:
“Kasir UED/K-SP mempunyai Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut:
(1) Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pembayaran yang sah;
(2) Melaksanakan pembukuan administrasi keuangan UED/K-SP.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.687.194.718,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) yang terdiri dari :
Terdapat ketekoran uang kas UED-SP AL-BAROKAH atas pengembalian pokok dan bunga pinjaman oleh Pemanfaat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.65.707.718,-;
Pinjaman yang tidak sesuai prosedur atas 35 Pemanfaat dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp.621.487.000,-;
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR-452/PW04/5/2017 tanggal 22 Desember 2017;
Bahwaperbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.687.194.718,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan belas rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN selaku Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam AL-BAROKAH selanjutnya disebut sebagai UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kadur Nomor: 155/KDR/01/2012 tanggal 28 Januari 2012 dan Surat Keputusan Kepala Desa Kadur Nomor: 10/KDR/02/2015 tanggal 2 Februari 2015,pada kurun waktu antara bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 dan tahun 2016, bertempat di Kantor UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Program Pemberdayaan Desa Kegiatan Bidang Ekonomi Mikro melalui Dana Usaha Desa (DUD) yang dikelola oleh Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam mengalokasikan dana ke Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dimana untuk pendistribusian dana tersebut diberikan secara bertahap selama 5 (lima) tahun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bengkalis tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang dikelola oleh UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara;
Bahwa atas dasar Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bengkalis tersebut, selanjutnya dilakukan penyaluran Dana Usaha Desa (DUD) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis ke Rekening Dana Usaha Desa UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara pada Bank BRI Kantor Unit Sukajadi Dumai dengan nomor rekening: 5444-01-008160-53-8 sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 396/KPTS/XII/2011 tanggal 8 Desember 2012 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2011/1.20.03/2466 tanggal 27 Desember 2011;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 361/KPTS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/1012 tanggal 24 Oktober 2012;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 479/KPTS/XI/2013 tanggal 28 November 2013 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2013/1.20.03/3642 tanggal 27 Desember 2013;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 263/KPTS/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2014/1.20.03/1495 tanggal 24 Desember 2014;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 189/KPTS/IV/2015 tanggal 2 April 2015 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 05066/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 30 Nopember 2015;
Bahwa sesuai dengan Bab IV huruf B.1 dan B.2 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pelaku Program dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis, diatur tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua UED/K-SP dan Kasir UED/K-SP sebagai berikut:
B.1. Ketua UED/K-SP:
“Ketua UED/K-SP mempunyai Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut:
(2) Memberikan pinjaman yang diajukan calon Pemanfaat kepada UED/K-SP berdasarkan hasil verifikasi akhir yang telah memenuhi syarat-syarat pinjaman;
(3) Melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pinjaman dan pengembalian pinjaman dana UED/K-SP;
(4) Mengawasi perputaran dana UED/K-SP;
(9) Melaksanakan pertanggungjawaban penggunaan dana setiap periode pinjaman kepada masyarakat melalui musyawarah atau media lainnya;
(10) Melaksanakan prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan kepada masyarakat;
(13) Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana UED/K-SP sesuai Juknis serta aturan yang berlaku.”
B.2. Kasir UED/K-SP:
“Kasir UED/K-SP mempunyai Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut:
(1) Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pembayaran yang sah;
(2) Melaksanakan pembukuan administrasi keuangan UED/K-SP.
Bahwa kemudian terhadap penyaluran Dana Usaha Desa sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN selaku Ketua Pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara menggulirkan pinjaman sebanyak 14 (empat belas) kali kepada sejumlah Pemanfaat sebagai berikut:
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap I sebesar Rp.889.000.000,- untuk 46 Pemanfaat periode bulan Maret 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap II sebesar Rp.174.000.000,- untuk 12 Pemanfaat periode bulan Mei 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap III sebesar Rp.30.000.000,- untuk 2 Pemanfaat periode bulan Juni 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap IV sebesar Rp.240.000.000,- untuk 17 Pemanfaat periode bulan November 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap V sebesar Rp.925.000.000,- untuk 64 Pemanfaat periode bulan Desember 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap VI sebesar Rp.1.478.000.000,- untuk 80 Pemanfaat periode bulan Mei 2014;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap VII sebesar Rp.983.000.000,- untuk 55 Pemanfaat periode bulan Oktober 2014;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap VIII sebesar Rp.603.000.000,- untuk 39 Pemanfaat periode bulan Desember 2014;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap IX sebesar Rp.998.000.000,- untuk 52 Pemanfaat periode bulan April 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap X sebesar Rp.889.000.000,- untuk 45 Pemanfaat periode bulan Mei 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XI sebesar Rp.468.000.000,- untuk 25 Pemanfaat periode bulan Agustus 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XII sebesar Rp.399.000.000,- untuk 21 Pemanfaat periode bulan Oktober 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XIII sebesar Rp.527.000.000,- untuk 28 Pemanfaat periode bulan Desember 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XIV sebesar Rp.714.000.000,- untuk 33 Pemanfaat periode bulan Maret 2016;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua UED/K-SP dengan Tugas dan Kewenangannya memberikan pinjaman yang diajukan calon Pemanfaat kepada UED/K-SP berdasarkan hasil Verifikasi Akhir yang telah memenuhi syarat-syarat pinjaman, namun kenyataannya Terdakwa selaku Ketua UED/K-SP terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanselakuKetua Pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara dengan cara memberikan pinjaman tidak sesuai dengan besaran pinjaman yang disetujui serta menyisipkan nama-nama Pemanfaat yang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) pada saat membuat Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) padahal Terdakwa mengetahui bahwa nama-nama Pemanfaat fiktif tersebut tidak ada di dalam Verifikasi Akhir yang telah disetujui dan ditandatangani Pengelola UED-SP AL-BAROKAH bersama-sama dengan Pendamping Desa, Pemegang Otoritas Rekening DUD dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan rincian sebagai berikut:
Perguliran Tahap VI :
Dari 80 Pemanfaat terdapat 1 (satu) Pemanfaat atas nama Kamarudin tidak menerima uang pinjaman sesuai dengan Surat Perintah Bayar, yang mana berdasarkan mutasi Kas Keluar pada buku Kas UED telah dibayarkan pinjaman kepada Kamarudin sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun yang bersangkutan hanya menerima sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa;
Perguliran Tahap VII :
Dari 55 Pemanfaat terdapat 4 (empat) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Usman PP 30.000.000,- 2 Hasnawati 30.000.000,- 3 Jamal 30.000.000,- 4 Ritawati 30.000.000,-
Perguliran Tahap VIII :
Dari 39 Pemanfaat terdapat 5 (lima) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Azhar 30.000.000,- 2 Faisal 30.000.000,- 3 Hanafi 30.000.000,- 4 Rozita 30.000.000,- 5 Samsul PP 30.000.000,-
Perguliran Tahap IX :
Dari 52 Pemanfaat terdapat 3 (tiga) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Mai Susanti 30.000.000,- 2 Zaleha 30.000.000,- 3 Zuraidi 30.000.000,-
Perguliran Tahap X :
Dari 45 Pemanfaat terdapat 12 (dua belas) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Nur Aisyah 30.000.000,- 2 Evasari 30.000.000,- 3 Herman 30.000.000,- 4 Ishak 30.000.000,- 5 Jasrah 30.000.000,- 6 Kamelia 30.000.000,- 7 M. Amin 30.000.000,- 8 Marliza 30.000.000,- 9 Ruly. K 30.000.000,- 10 Shamsul 30.000.000,- 11 Wahyudi 25.000.000,- 12 Yusfiana 30.000.000,-
Perguliran Tahap XI :
Dari 25 Pemanfaat terdapat 1 (satu) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Kamisah 15.000.000,-
Perguliran Tahap XII :
Dari 21 Pemanfaat terdapat 1 (satu) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Zali 25.000.000,-
Perguliran Tahap XIII :
Dari 28 Pemanfaat terdapat 3 (tiga) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Mahader 30.000.000,- 2 Sigit 30.000.000,- 3 Suwarno 30.000.000,-
Perguliran Tahap XIV :
Dari 33 Pemanfaat terdapat 5 (lima) Pemanfaat fiktif yang disisipkan oleh Terdakwa, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Ahmad Rafi 30.000.000,- 2 Amat Kitat 30.000.000,- 3 Ishak KL 30.000.000,- 4 Nika. M 30.000.000,- 5 Syahputra. K 30.000.000,-
Bahwa terhadap Pemanfaat Pinjaman fiktif sebagaimana diuraikan diatas tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman, Surat Perjanjian Pemberian Kredit (SP2K) dan penyerahan agunan sebagaimana disyaratkan dalam prosedur pemberian pinjaman tetapi Terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN selaku Ketua UED-SP membuat semua persyaratan tersebut seolah-olah Pemamfaat Pinjaman tersebut padahal semua merupakan rekayasa pernyaratan oleh Terdakwa sehingga terjadi pemberian pinjaman Fiktif, selain itu terdapat sebagian Pemanfaat Pinjaman yang telah melakukan penyetoran pengembalian pokok dan bunga pinjaman secara langsung kepada Terdakwa, namun oleh Terdakwa tidak disetorkan dan tidak dicatat dalam Kas UED-SP sehingga tidak mengurangi sisa pinjaman pada laporan perkembangan pinjaman;
Bahwa seharusnya yang menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pembayaran yang sah serta yang melaksanakan pembukuan administrasi keuangan UED/K-SP adalah Kasir UED/K-SP, namun pada kenyataannya terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanselakuKetua Pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara dengan melakukan sendiri pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam buku Kas UED-SP AL-BAROKAH serta membuat laporan keuangan UED-SP AL-BAROKAH;
Bahwa prosespengguliran pinjaman dan pengelolaan kegiatan Dana Usaha Desa pada UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua Pengelola UED-SP AL-BAROKAH yang tidak berpedoman kepada ketentuan menyebabkan terjadinya pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketekoran Kas UED-SP AL-BAROKAH;
Bahwa oleh terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN uang dari pemberian pinjaman kepada Pemanfaat fiktif digunakan untuk modal usaha bermain proyek dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.687.194.718,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) yang terdiri dari :
Terdapat ketekoran uang kas UED-SP AL-BAROKAH atas pengembalian pokok dan bunga pinjaman oleh Pemanfaat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.65.707.718,-;
Pinjaman yang tidak sesuai prosedur atas 35 Pemanfaat dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp.621.487.000,-;
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR-452/PW04/5/2017 tanggal 22 Desember 2017;
Bahwaperbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.687.194.718,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan belas rupiah);
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN selaku Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam AL-BAROKAH selanjutnya disebut sebagai UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kadur Nomor: 155/KDR/01/2012 tanggal 28 Januari 2012 dan Surat Keputusan Kepala Desa Kadur Nomor: 10/KDR/02/2015 tanggal 2 Februari 2015,pada kurun waktu antara bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 dan tahun 2016, bertempat di Kantor UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Program Pemberdayaan Desa Kegiatan Bidang Ekonomi Mikro melalui Dana Usaha Desa (DUD) yang dikelola oleh Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam mengalokasikan dana ke Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dimana untuk pendistribusian dana tersebut diberikan secara bertahap selama 5 (lima) tahun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bengkalis tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang dikelola oleh UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara;
Bahwa atas dasar Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bengkalis tersebut, selanjutnya dilakukan penyaluran Dana Usaha Desa (DUD) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis ke Rekening Dana Usaha Desa UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara pada Bank BRI Kantor Unit Sukajadi Dumai dengan nomor rekening: 5444-01-008160-53-8 sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 396/KPTS/XII/2011 tanggal 8 Desember 2012 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2011/1.20.03/2466 tanggal 27 Desember 2011;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 361/KPTS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/1012 tanggal24 Oktober 2012;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 479/KPTS/XI/2013 tanggal 28 November 2013 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2013/1.20.03/3642 tanggal27 Desember 2013;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 263/KPTS/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2014/1.20.03/1495 tanggal 24 Desember 2014;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 189/KPTS/IV/2015 tanggal 2 April 2015 telah disalurkan Dana Usaha Desa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 05066/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 30 Nopember 2015;
Bahwa sesuai dengan Bab IV huruf B.1 dan B.2 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pelaku Program dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis, diatur tugas dan tanggung jawab Ketua UED/K-SP dan Kasir UED/K-SP sebagai berikut:
B.1. Ketua UED/K-SP:
“Ketua UED/K-SP mempunyai Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut:
(2) Memberikan pinjaman yang diajukan calon Pemanfaat kepada UED/K-SP berdasarkan hasil verifikasi akhir yang telah memenuhi syarat-syarat pinjaman;
(3) Melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pinjaman dan pengembalian pinjaman dana UED/K-SP;
(4) Mengawasi perputaran dana UED/K-SP;
(9) Melaksanakan pertanggungjawaban penggunaan dana setiap periode pinjaman kepada masyarakat melalui musyawarah atau media lainnya;
(10) Melaksanakan prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan kepada masyarakat;
(13) Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana UED/K-SP sesuai Juknis serta aturan yang berlaku.”
B.2. Kasir UED/K-SP:
“Kasir UED/K-SP mempunyai Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut:
(1) Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pembayaran yang sah;
(2) Melaksanakan pembukuan administrasi keuangan UED/K-SP.
Bahwa kemudian terhadap penyaluran Dana Usaha Desa sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN selaku Ketua Pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara menggulirkan pinjaman sebanyak 14 (empat belas) kali kepada sejumlah Pemanfaat sebagai berikut:
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap I sebesar Rp.889.000.000,- untuk 46 Pemanfaat periode bulan Maret 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap II sebesar Rp.174.000.000,- untuk 12 Pemanfaat periode bulan Mei 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap III sebesar Rp.30.000.000,- untuk 2 Pemanfaat periode bulan Juni 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap IV sebesar Rp.240.000.000,- untuk 17 Pemanfaat periode bulan November 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap V sebesar Rp.925.000.000,- untuk 64 Pemanfaat periode bulan Desember 2012;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap VI sebesar Rp.1.478.000.000,- untuk 80 Pemanfaat periode bulan Mei 2014;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap VII sebesar Rp.983.000.000,- untuk 55 Pemanfaat periode bulan Oktober 2014;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap VIII sebesar Rp.603.000.000,- untuk 39 Pemanfaat periode bulan Desember 2014;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap IX sebesar Rp.998.000.000,- untuk 52 Pemanfaat periode bulan April 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap X sebesar Rp.889.000.000,- untuk 45 Pemanfaat periode bulan Mei 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XI sebesar Rp.468.000.000,- untuk 25 Pemanfaat periode bulan Agustus 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XII sebesar Rp.399.000.000,- untuk 21 Pemanfaat periode bulan Oktober 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XIII sebesar Rp.527.000.000,- untuk 28 Pemanfaat periode bulan Desember 2015;
Perguliran Dana Usaha Desa Tahap XIV sebesar Rp.714.000.000,- untuk 33 Pemanfaat periode bulan Maret 2016;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis, seharusnya Ketua UED/K-SP memberikan pinjaman yang diajukan calon Pemanfaat kepada UED/K-SP berdasarkan hasil Verifikasi Akhir yang telah memenuhi syarat-syarat pinjaman, namun kenyataannya setelah Pengelola UED-SP AL-BAROKAH bersama-sama dengan Pendamping Desa, Pemegang Otoritas Rekening DUD dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyetujui dan menandatangani Verfikasi Akhir Pemanfaat yang akan menerima pinjaman Dana Usaha Desa, Terdakwa menyisipkan nama-nama Pemanfaat yang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) pada saat membuat Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) padahal Terdakwa mengetahui bahwa nama-nama Pemanfaat fiktif tersebut tidak ada dalam hasil Musyawarah Desa saat Verifikasi Akhir dilakukan;
Bahwa di dalam perguliran Dana Usaha Desa, seharusnyapinjaman diberikan kepada Pemanfaat yang namanya tercantum dalam Verifikasi Akhir sesuai dengan besaran pinjaman dan telah memenuhi syarat-syarat pinjaman, namun kenyataannyapada Perguliran Tahap VI :
Dari 80 Pemanfaat terdapat 1 (satu) Pemanfaat atas nama Kamarudin tidak menerima uang pinjaman sesuai dengan Surat Perintah Bayar, yang mana berdasarkan mutasi Kas Keluar pada buku Kas UED telah dibayarkan pinjaman kepada Kamarudin sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun yang bersangkutan hanya menerima sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa;
Perguliran Tahap VII :
Dari 55 Pemanfaat terdapat 4 (empat) Pemanfaat yang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) namun oleh Terdakwa seolah-olah telah melalui proses Verifikasi Akhir dan memenuhi syarat-syarat pinjaman, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Usman PP 30.000.000,- 2 Hasnawati 30.000.000,- 3 Jamal 30.000.000,- 4 Ritawati 30.000.000,-
Perguliran Tahap VIII :
Dari 39 Pemanfaat terdapat 5 (lima) Pemanfaatyang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) namun oleh Terdakwa seolah-olah telah melalui proses Verifikasi Akhir dan memenuhi syarat-syarat pinjaman, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Azhar 30.000.000,- 2 Faisal 30.000.000,- 3 Hanafi 30.000.000,- 4 Rozita 30.000.000,- 5 Samsul PP 30.000.000,-
Perguliran Tahap IX :
Dari 52 Pemanfaat terdapat 3 (tiga)Pemanfaatyang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) namun oleh Terdakwa seolah-olah telah melalui proses Verifikasi Akhir dan memenuhi syarat-syarat pinjaman, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Mai Susanti 30.000.000,- 2 Zaleha 30.000.000,- 3 Zuraidi 30.000.000,-
Perguliran Tahap X :
Dari 45 Pemanfaat terdapat 12 (dua belas)Pemanfaatyang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) namun oleh Terdakwa seolah-olah telah melalui proses Verifikasi Akhir dan memenuhi syarat-syarat pinjaman, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Nur Aisyah 30.000.000,- 2 Evasari 30.000.000,- 3 Herman 30.000.000,- 4 Ishak 30.000.000,- 5 Jasrah 30.000.000,- 6 Kamelia 30.000.000,- 7 M. Amin 30.000.000,- 8 Marliza 30.000.000,- 9 Ruly. K 30.000.000,- 10 Shamsul 30.000.000,- 11 Wahyudi 25.000.000,- 12 Yusfiana 30.000.000,-
Perguliran Tahap XI :
Dari 25 Pemanfaat terdapat 1 (satu)Pemanfaatyang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) namun oleh Terdakwa seolah-olah telah melalui proses Verifikasi Akhir dan memenuhi syarat-syarat pinjaman, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Kamisah 15.000.000,-
Perguliran Tahap XII :
Dari 21 Pemanfaat terdapat 1 (satu)Pemanfaatyang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) namun oleh Terdakwa seolah-olah telah melalui proses Verifikasi Akhir dan memenuhi syarat-syarat pinjaman, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Zali 25.000.000,-
Perguliran Tahap XIII :
Dari 28 Pemanfaat terdapat 3 (tiga)Pemanfaatyang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) namun oleh Terdakwa seolah-olah telah melalui proses Verifikasi Akhir dan memenuhi syarat-syarat pinjaman, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Mahader 30.000.000,- 2 Sigit 30.000.000,- 3 Suwarno 30.000.000,-
Perguliran Tahap XIV :
Dari 33 Pemanfaat terdapat 5 (lima)Pemanfaatyang tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman (fiktif) namun oleh Terdakwa seolah-olah telah melalui proses Verifikasi Akhir dan memenuhi syarat-syarat pinjaman, yaitu:
-
No. Nama Jumlah Pinjaman (Rp) 1 Ahmad Rafi 30.000.000,- 2 Amat Kitat 30.000.000,- 3 Ishak KL 30.000.000,- 4 Nika. M 30.000.000,- 5 Syahputra. K 30.000.000,-
Selain itu terdapat sebagian Pemanfaat yang telah melakukan penyetoran pengembalian pokok dan bunga pinjaman secara langsung kepada Terdakwa, namun oleh Terdakwa tidak disetorkan dan tidak dicatat dalam Kas UED-SP sehingga tidak mengurangi sisa pinjaman pada laporan perkembangan pinjaman;
Bahwa selanjutnya terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADINmembuat danmenyusun sendiri catatan penerimaan dan pengeluaran dalam buku Kas UED-SP AL-BAROKAH serta membuat sendiri laporan keuangan UED-SP AL-BAROKAH berdasarkan nama-nama Pemanfaat penerima Dana Usaha Desa yang dipalsukan atau dibuat seolah-olah benar oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.687.194.718,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) yang terdiri dari :
Terdapat ketekoran uang kas UED-SP AL-BAROKAH atas pengembalian pokok dan bunga pinjaman oleh Pemanfaat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.65.707.718,-;
Pinjaman yang tidak sesuai prosedur atas 35 Pemanfaat dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp.621.487.000,-;
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR-452/PW04/5/2017 tanggal 22 Desember 2017;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah membaca tuntutan Penuntut UmumNomor: Reg. Perk.: PDS-02/BKS/09/2018tertanggal 21November2018, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaZALI, S.Th.I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaZALI, S.Th.Idengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
MembebankanTerdakwaZALI, S.Th.Iuntuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulankurungan;
MembebankanTerdakwaZALI, S.Th.Iuntuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 687.194.718,00(enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh emapt ribu tujuh ratus delapan belas rupiah), jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, maka pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) examplar Foto Copy Keputusan Kepala Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 155/ KDR/ 01/ 2012 tanggal 28 Januari 2012 tentang Penetapan/Pengangkatan Pengelola UED-SP Desa Kadur Kec. Rupat Utara Tahun 2012 berserta lampirannya;
1 (satu) examplar Foto Copy Keputusan Kepala Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 10/ KDR/ 02/ 2015 tanggal 02 Februari 2015 tentang Penetapan/Pengangkatan Pengelola UED-SP Desa Kadur Kec. Rupat Utara Tahun 2015 berserta lampirannya;
1 (satu) examplar Keputusan Kepala Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 10/ KDR/ 01/ 2012 tanggal 08 Januari 2012 tentang Penetapan/Pengangkatan Otoritas Dana Usaha Desa Program Pemberdayaan Desa (PPD) berserta lampirannya;
1 (satu) examplar Keputusan Kepala Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 10/KDR/02/2015 tanggal 02 Februari 2015 tentang Penetapan/Pengangkatan otoritas Dana Usaha Desa Program Keberdayaan Masyarakat Perdesaan (PPKMPD) berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 325/ KPTS/ VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang pengangkatan tenaga pendamping Desa/Kelurahan Ekonomi dan Pembangunan pada Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan/ Kelurahan Kabupaten Bengkalis beserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Keputusan Kepala Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Nomor : 23/ KDR/ 07/ 2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Penetapan/ Pengangkatan Pengurus Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Ketua UED-SP AL BAROKAH Desa kadur antara ZALI, S.Th.I dengan SUPRIADI, S.Kom yang diketahui oleh Kepala Desa Kadur TUMADI tanggal 11 Juli 2016;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 56/ KDR/ III/ 2012 tanggal 12 Maret 2012 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.889.000.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 1 (satu) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 001/ PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2012 tanggal 12 Maret 2012;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2012 Pencairan ke 1 (satu) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 12 Maret 2012;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor: 167/ KDR/ V/ 2012 tanggal 12 Maret 2012 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.171.000.000,- (seratus tujuh puluh satu juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 2 (dua) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 002/ PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2012 tanggal 15 Mei 2012;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2012 Pencairan ke 2 (dua) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 15 Mei 2012;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 062/ KDR/ VI/ 2012 tanggal 17 Juni 2012 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 3 (satu) dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 003/ PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2012 tanggal 17 Juni 2012;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2012 Pencairan ke 3 (tiga) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 17 Juni 2012;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 224/ KDR/ XI/ 2012 tanggal 12 November 2012 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 1 (satu) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 004/ PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2012 tanggal 12 November 2012;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2012 Pencairan ke 4 (empat) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 12 November 2012;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : -/ KDR/ XII/ 2012 tanggal 03 Desember 2012 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.925.000.000,- dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 5 (lima) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 005/ PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2012 tanggal 03 Desember 2012;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2012 Pencairan ke 5 (lima) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 30 November 2012;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 142/ KDR/ IV/ 2013 tanggal 24 April 2014 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.1.478.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 6 (enam) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor: 006/PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2014 tanggal 24 April 2014;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2014 Pencairan ke 6 (enam) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 24 April 2014;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 007/ KDR/ IX/ 2014 tanggal 02 September 2014 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.1.352.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 7 (tujuh) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 007/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ IX/ 2014 tanggal 02 September 2014 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp. 1.352.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 007/ PPKMP/ IX/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2014 tanggal 02 September 2014;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 007 tanggal 02 September 2014 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa serta Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 007/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ IX/ 2014 tanggal 02 September 2014 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp. 1.352.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 001/ UED-SP/ KDR/ IX/ 2014 tanggal 01 September 2014 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 29 Agustus 2014;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 008/ KDR/ XII/ 2014 tanggal 18 Desember 2014 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.603.000.000,- (enam ratus tiga juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 8 (delapan) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 008/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ XII/ 2014 tanggal 18 Desember 2014 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp. 603.000.000,- (enam ratus tiga juta rupiah) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 008/ PPKMP/ XII/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2014 tanggal 18 Desember 2014;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 008 tanggal 18 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa serta Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 008/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ XII/ 2014 tanggal 18 Desember 2014 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp. 603.000.000,- (enam ratus tiga juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 002/ UED-SP/ KDR/ XII/ 2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman ke pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 18 Desember 2014;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 009/ KDR/ IV/ 2015 tanggal 17 April 2015 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.998.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 9 (sembilan) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 009/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ IV/ 2015 tanggal 17 April 2015 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.998.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 009/PPKMP/IV/Desa Kadur/Kec. Rupat Utara/2015 tanggal 16 April 2015;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 009 tanggal 17 April 2015 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa, Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 009/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ IV/ 2014 tanggal 17 April 2015 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp.998.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 003/ UED-SP/ KDR/ IV/ 2015 tanggal 16 April 2015 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 15 April 2015;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 010/ KDR/ V/ 2015 tanggal 18 Mei 2015 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.889.000.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 10 (sepuluh) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 010/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ V/ 2015 tanggal 18 Mei 2015 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.889.000.000,- dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 010/ PPKMP/ V/ Desa Kadur/ Kec.Rupat Utara/ 2015 tanggal 16 Mei 2015;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 010 tanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa, Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 010/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ V/ 2015 tanggal 18 Mei 2015 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp. Rp.889.000.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 004/ UED-SP/ KDR/ V/ 2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 15 Mei 2015;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 011/ KDR/ VIII/ 2015 tanggal 07 Agustus 2015 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.468.000.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 11 (sebelas) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 011/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ VIII/ 2015 tanggal 07 Agustus 2015 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.468.000.000,- dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur.
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 011/ PPKMP/ VIII/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2015 tanggal 05 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 011 tanggal 07 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa serta Pendamping Desa.
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 011/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ VIII/ 2015 tanggal 07 Agustus 2015 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp.468.000.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 005/ UED-SP/ KDR/ VIII/ 2015 tanggal 05 Agustus 2015 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur.
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 05 Agustus 2015
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 012/ KDR/ X/ 2015 tanggal 06 Oktober 2015 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.399.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 12 (dua belas) dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 012/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ X/ 2015 tanggal 06 Oktober 2015 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.399.000.000,- dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 012/ PPKMP/ X/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2015 tanggal 05 Oktober 2015;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 012 tanggal 06 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa serta Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 012/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ X/ 2015 tanggal 06 Oktober 2015 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp.399.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 0012/ UED-SP/ KDR/ X/ 2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 05 Oktober 2015;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 013/ KDR/ XII/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 13 (tiga belas) dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 013/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ XII/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.527.000.000,- dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 013/PPKMP/XII/ Desa Kadur/ Kec.Rupat Utara/ 2015 tanggal 11 Desember 2015;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 013 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa serta Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 013/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ XII/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp.527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 013/ UED-SP/ KDR/ XII/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 11 Desember 2015;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 014/ KDR/ III/ 2016 tanggal 18 Maret 2016 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.714.000.000,- (tujuh ratus empat belas juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 14 (empat belas) dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 014/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ III/ 2016 tanggal 18 Maret 2016 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.714.000.000,- dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 014/ PPKMP/ III/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2016 tanggal 16 Maret 2016;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 014 tanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa, Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 014/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ III/ 2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp.714.000.000,- (tujuh ratus empat belas juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 014/ UED-SP/ KDR/ III/ 2016 tanggal 18 Maret 2016 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur.
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 16 Maret 2016;
1 (satu) Examplar Laporan Keuangan UED-SP AL-BAROKAH (Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPKMP) Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Februari tahun 2012 s/d bulan Desember tahun 2012;
1 (satu) Examplar Laporan Keuangan UED-SP AL-BAROKAH (Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPKMP) Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2013 s/d bulan Desember tahun 2013;
1 (satu) Examplar Laporan Keuangan UED-SP AL-BAROKAH (Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPKMP) Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2014 s/d bulan Desember tahun 2014;
1 (satu) Examplar Laporan Keuangan UED-SP AL-BAROKAH (Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPKMP) Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2015 s/d bulan Desember tahun 2015;
1 (satu) Examplar Laporan Keuangan UED-SP AL-BAROKAH (Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPKMP) Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2016 s/d bulan Juni tahun 2016;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 1 (satu) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 46 (empat puluh enam) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 2 (dua) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 12 (dua belas) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 3 (tiga) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 2 (dua) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 4 (empat) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 17 (tujuh belas) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 5 (lima) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 64 (enam puluh empat) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 6 (enam) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 80 (delapan puluh orang) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 7 (tujuh) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 55 (lima puluh lima) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 8 (delapan) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 9 (sembilan) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 52 (lima puluh dua) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 10 (sepuluh) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 45 (empat puluh lima) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 11 (sebelas) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 25 (dua puluh lima) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 12 (dua belas) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 21 (dua puluh satu) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 13 (tiga belas) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 14 (empat belas) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy Buku Kas Harian UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Maret tahun 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2012;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy Buku Kas Harian UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy Buku Kas Harian UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Desember tahun 2014;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy Buku Kas Harian UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy Buku Kas Harian UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Juni tahun 2016;
2 (dua) lembar print out Laporan Transaksi Dana Usaha Desa (DUD) Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-00816053-8), periode Transaksi 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012;
2 (dua) lembar print out Laporan Transaksi Dana Usaha Desa (DUD) Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-00816053-8), periode Transaksi 01 Januari 2013 – 31 Desember 2013;
2 (dua) lembar print out Laporan Transaksi Dana Usaha Desa (DUD) Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-00816053-8), periode Transaksi 01 Januari 2014 – 31 Desember 2014;
2 (dua) lembar print out Laporan Transaksi Dana Usaha Desa (DUD) Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-00816053-8), periode Transaksi 01 Januari 2015-31 Desember 2015;
2 (dua) lembar print out Laporan Transaksi Dana Usaha Desa (DUD) Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-00816053-8), periode Transaksi 01 Januari 2016 – 31 Desember 2016;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2011 – 31 Desember 2011;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2013 – 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2014 – 31 Desember 2014;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2015 – 31 Desember 2015;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2016 – 31 Desember 2016;
1 (satu) Examplar Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 16/ KPTS/ I/2014 tanggal 03 Januari 2014 tentang pengangkatan tenaga pendamping ekonomi Desa/Kelurahan pada program peningkatan keberdayaan masyarakat Perdesaan/Kelurahan Kabupaten Bengkalis beserta lampirannya;
1 (satu) Examplar foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 417/ KPTS/ I/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang pengangkatan tenaga pendamping ekonomi dan pembangunan Desa/Kelurahan serta koordinator pada Program peningkatan pemberdayaan masyarakat Perdesaan/Kelurahan Kabupaten Bengkalis 2011 berseta lampirannya.;
1 (satu Examplar foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 127/ KPTS/ III/ 2013 tanggal 04 Maret 2013 tentang pengangkatan tenaga pendamping pada program peningkatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan usaha ekonomi Desa/Kelurahan usaha ekonomi Desa/Keluarahn sinpam pinjam Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 13/ KPTS/ I/ 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Pengankatan tenaga pendamping Desa/Kelurahan ekonomi dan pembangunan pada program peningkatan keberdayaan masyarakat Perdesaan/Kelurahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 28/ KPTS/ I/ 2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Pengangkatan tenaga pendamping Desa/Kelurahan ekonomi dan pembangunan pada program peningkatan keberdayaan mayarakat Perdesaan/ Kelurahan Kabupaten Bengkalis tahun 2016 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 60/ KPTS/I/ 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Pengangkatan tenaga pendamping Desa/ Kelurahan bidang ekonomi dan tenaga pendamping desa bidang pembangunan seKabupaten Bengkalis tahun 2017;
1 (satu) Examplar foto copy Berita Acara Rapat Penanganan masalah pemakaian Dana non prosedural UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis yang berisikan:
Verifikasi Dokumen
Verifikasi Laporan Keuangan
Berita Acara Monitoring
Surat pernyataan dari .ZALI eks Ketua UED-SP perihal pemakaian dana UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur.
1 (satu) Examplar Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 142/ KPTS/ III/ 2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang pemberhentian dan peresmian anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam wilayah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) Examplar foto copy petikan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 412/ BPM-PD/ 2013/ III/ 14 tanggal 07 Maret 2013 tentang pengangkatan tenaga pendamping pada Program peningkatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam Kabupaten Bengkalis berseta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto Copy Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 13 Tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) Examplar Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 38 Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) Examplar Foto Copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 396/ KPTS/ XI/ 2011 tanggal 08 Desember 2011 tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto Copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 361/ KPTS/ IX/ 2012 tanggal 10 September 2012 tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto Copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 479/ KPTS/ XI/ 2013 tanggal 28 Nopember 2013 tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto Copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 263/ KPTS/ VI/ 2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2014 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto Copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 189/ KPTS/ IV/ 2015 tanggal 02 April 2015 tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berserta lampirannya;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D-BP/ 2011/1.20.03/2466 tanggal 16 Desember 2011 kepada TUMADI Kepala Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari kode rekening : 108.02.00180, pembayaran bantuan keuangan untuk Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2011,dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2011 Nomor : SPM –BP/2011/1.20.03/2554 tanggal 16 Desember 2011, dengan jumlah SPM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2011/1.20.03/2660 Tahun 2011 (Surat Pengantar), tanggal 16 Desember 2011 dengan kode SPP-1;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2011/1.20.03/2660 Tahun 2011 (Ringkasan), tanggal 16 Desember 2011 dengan kode SPP-2;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2011/1.20.03/2660 Tahun 2011 (Rincian), tanggal 16 Desember 2011 dengan kode SPP-3;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam untuk Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP LS-lainnya tanggal 16 Desember 2011;
1 (satu) lembar surat pernyataan kelengkapan dokumen dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. ASMARAN HASAN) tanggal 16 Desember 2011 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah benar, lengkap dan sah, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. ASMARAN HASAN) tanggal 16 Desember 2011 perihal penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan/ program sesuai dengan permintaan pelaksana kegiatan yang bersangkutan;
1 (satu) lembar Fhoto copy buku bank BRI Unit Sukajadi Dumai an. Rek. DUD Kadur dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Skretaris Daerah dengan nomor surat : 412/ BPM-PD/ 2011/ 1830 tanggal 15 Desember 2011 perihal mohon Penyaluran Dana Usaha Desa tahun 2011 sebesar Rp. 102.000.000.000,- (seratus dua milyar rupiah);
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D-BP/ 2012/1.20.03/1012 tanggal 24 Oktober 2012 kepada TUMADI Kepala Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari kode rekening: 108.02.00180, pembayaran bantuan keuangan untuk Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2012, dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012 Nomor : SPM –BP/2012/1.20.03/1081 tanggal 19 Oktober 2012, dengan jumlah SPM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) lembar dokumen permintaan penerbitan SP2D Nomor : 928/ PPK-SKPD/ 2012 tanggal 19 Oktober 2012 kepada Kuasa BUD Kab. Bengkalis dari PPK-SKPD Sekretariat Daerah dengan lampiran;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. ASMARAN HASAN) tanggal 19 Oktober 2012 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah benar, lengkap dan sah, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. ASMARAN HASAN) tanggal 19 Oktober 2012 perihal penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan/ program sesuai dengan permintaan pelaksana kegiatan yang bersangkutan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD tanggal 10 Oktober 2012 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM di Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah di verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor SPD/2012/Okt/12003 Tahun 2012 tanggal 27 September 2012 tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) lembar lampiran SPD Nomor SPD/2012/Okt/12003 Tahun 2012 tanggal 27 September 2012 Periode Januari s/d Oktober Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) lembar salinan DPA kegiatan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) se Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.102.000.000.000,- (seratus dua milyar);
1 (satu) lembar surat dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Sekretaris Daerah dengan nomor surat : 412/ BPM-PD/ 2012/ 1585 tanggal 09 Oktober 2012 perihal mohon Penyaluran Dana Usaha Desa tahun 2012 sebesar Rp. 102.000.000.000,- (seratus dua milyar rupiah) berikut daftar nama desa penerima Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) lembar Fhoto copy buku bank BRI Unit Sukajadi Dumai an. Rek. DUD Kadur dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam untuk Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2012/1.20.03/1142 Tahun 2012 (Surat Pengantar), tanggal 19 Oktober 2012 dengan kode SPP-1;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2012/1.20.03/1142 Tahun 2012 (Ringkasan), tanggal 19 Oktober 2012 dengan kode SPP-2;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2012/1.20.03/1142 Tahun 2012 (Rincian), tanggal 19 Oktober 2012 dengan kode SPP-3;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D-BP/2013/1.20.03/3642 tanggal 27 Desember 2013 kepada TUMADIKepala Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8 sebesarRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari kode rekening : 108.02.00180, pembayaran bantuan keuangan untuk Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2013, dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013 Nomor : SPM –BP/2013/1.20.03/3868 tanggal 19 Desember 2013, dengan jumlah SPM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) lembar dokumen permintaan penerbitan SP2D Nomor : PPK-SETDA/ SPM/ 2013/ 3632 tanggal 19 Desember 2013 kepada Kuasa BUD Kab. Bengkalis dari PPK-SKPD Sekretariat Daerah dengan lampiran;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 19 Desember 2013 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah benar, lengkap dan sah, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 19 Desember 2013 perihal penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan/ program sesuai dengan permintaan pelaksana kegiatan yang bersangkutan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD tanggal 19 Desember 2013 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM di Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah di verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor SPD/2013/Des/12003 Tahun 2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) lembar lampiran SPD Nomor SPD/ 2013/ Des/ 12003 Tahun 2013 tanggal 10 Desember 2013 Periode Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) lembar salinan DPA kegiatan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) se Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.102.000.000.000,- (seratus dua milyar);
1 (satu) lembar surat dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Skretaris Daerah dengan nomor surat : 412/ BPM-PD/ 617 tanggal 17 Desember 2013 perihal mohon Penyaluran Dana Usaha Desa tahun 2013 sebesar Rp. 102.000.000.000,- (seratus dua milyar rupiah) berikut daftar nama desa penerima Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) lembar Fhoto copy buku bank BRI Unit Sukajadi Dumai an. Rek. DUD Kadur dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan keuangan dari Kepala Desa Kadur (TUMDI) tanggal - Desember 2013;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam untuk Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2013/1.20.03/4029 Tahun 2013 (Surat Pengantar), tanggal 19 Desember 2013 dengan kode SPP-1;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2013/1.20.03/4029 Tahun 2013 (Ringkasan), tanggal 19 Desember 2013 dengan kode SPP-2;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2013/1.20.03/4029 Tahun 2013 (Rincian), tanggal 19 Desember 2013 dengan kode SPP-3
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D-BP/ 2014/ 1.20.03/1495 tanggal 24 Desember 2014 kepada TUMADI Kepala Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari kode rekening : 108.02.00180, pembayaran bantuan keuangan untuk Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2014, dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : SPM –BP/2014/1.20.03/1596 tanggal 22 Desember 2014, dengan jumlah SPM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) lembar dokumen permintaan penerbitan SP2D Nomor : PPK-SETDA/ 2014/ 1573 tanggal 22 Desember 2014 kepada Kuasa BUD Kab. Bengkalis dari PPK-SKPD Sekretariat Daerah dengan lampiran;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 22 Desember 2014 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah benar, lengkap dan sah, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 22 Desember 2014 perihal penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan/ program sesuai dengan permintaan pelaksana kegiatan yang bersangkutan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD tanggal 22 Desember 2014 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM di Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah di verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor SPD/2014/Des/12003 Tahun 2014 tanggal 27 November 2014 tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) lembar lampiran SPD Nomor SPD/ 2014/ Des/ 12003 Tahun 2014 tanggal 27 November 2014 Periode Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) lembar salinan DPA kegiatan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) seKabupaten Bengkalis sebesar Rp.83.000.000.000,- (delapan puluh tiga milyar rupiah);
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Skretaris Daerah dengan nomor surat : 410/ BPM-PD/ 273 tanggal 19 Desember 2014 perihal pengajuan usulan draf pencairan Dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Kecamatan Rupat Utara kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) berikut daftar nama desa penerima Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan keuangan dari Kepala Desa Kadur (TUMADI) tanggal 10 November 2014;
1 (satu) lembar Fhoto copy buku bank BRI Unit Sukajadi Dumai an. Rek. DUD Kadur dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam untuk Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2014/1.20.03/1674 Tahun 2013 (Surat Pengantar), tanggal 22 Desember 2014 dengan kode SPP-1;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2014/1.20.03/1674 Tahun 2014 (Ringkasan), tanggal 22 Desember 2014 dengan kode SPP-2;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2014/1.20.03/1674 Tahun 2014 (Rincian), tanggal 22 Desember 2014 dengan kode SPP-3.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05066/ SP2D-LS/ 2015/ 1.20.0 tanggal 30 November 2015 kepada TUMADI Kepala Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan nomor rekening : 104-20-00924 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari kode rekening : 108.02.00180, pembayaran dana bantuan keuangan untuk Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Dana Usaha Desa/ Kelurahan untuk Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015, dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2015 Nomor : 00709/ SPM-LS/2015/1.20.00/ B02 tanggal 23 November 2015, dengan jumlah SPM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) lembar dokumen permintaan penerbitan SP2D Nomor : PPK-SETDA/ 2015/ 1413 tanggal 23 November 2015 kepada Kuasa BUD Kab. Bengkalis dari PPK-SKPD Sekretariat Daerah dengan lampiran;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 23 November 2015 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah benar, lengkap dan sah, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 23 November 2015 perihal penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan/ program sesuai dengan permintaan pelaksana kegiatan yang bersangkutan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD tanggal 23 November 2015 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM di Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah di verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor SPD/2015/1.20.00/ Nop Tahun 2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) lembar lampiran SPD Nomor SPD/ 1.20.00/ Nop Tahun 2015 tanggal 28 Oktober 2015 Periode Januari s/d November Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Skretaris Daerah dengan nomor surat : 412/ BPM-PD/ 485 tanggal 18 November 2015 perihal pengajuan usulan draf pencairan Dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) untuk 8 (delapan) Desa dalam Kecamatan Rupat Utara sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) berikut daftar nama desa penerima Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan keuangan dari Kepala Desa Kadur (TUMADI) selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuagan Desa dan Bedahara (AWAL MUHARI) selaku Bendahara Desa Kadur tanggal 22 Juni 2015;
1 (satu) lembar Fhoto copy buku Bank Riau Kepri an. rek. desa kadur rpt utara QQ TUMADI & AWAL dengan nomor rekening :104-20-00924;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam untuk Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran Langsung Belanja pengeluaran PPKD Nomor : 00710/ SPP-LS/ 2015/ 1.20.00/ B02 Tahun 2015 (Surat Pengantar), tanggal 23 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran Langsung Belanja pengeluaran PPKD Nomor : 00710/ SPP-LS/ 2015/ 1.20.00/ B02 Tahun 2015 (Ringkasan), tanggal 23 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran Langsung Belanja pengeluaran PPKD Nomor : 00710/SPP-LS/ 2015/ 1.20.00/ B02 Tahun 2015 (Rincian Rencana Penggunaan), tanggal 23 November 2015;
(tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa ZALI, S.Th.I Bin JAMADIN);
Membebankan TerdakwaZALI, S.Th.untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusannya tanggal 06 Desember 2018 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbryangamarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaZALI, S.Th.Itelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan pertama primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama5 (lima)tahundan denda sejumlahRp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2(dua) bulan;
Menghukum Terdakwa ZALI, S.Th.Iuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.687.194.718,00 (enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan belas rupiah),dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang-barang bukti berupa;
1 (Satu) examplar Foto Copy Keputusan Kepala Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 155/ KDR/ 01/ 2012 tanggal 28 Januari 2012 tentang Penetapan/Pengangkatan Pengelola UED-SP Desa Kadur Kec. Rupat Utara Tahun 2012 berserta lampirannya;
1 (satu) examplar Foto Copy Keputusan Kepala Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 10/ KDR/ 02/ 2015 tanggal 02 Februari 2015 tentang Penetapan/Pengangkatan Pengelola UED-SP Desa Kadur Kec. Rupat Utara Tahun 2015 berserta lampirannya;
1 (satu) examplar Keputusan Kepala Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 10/ KDR/ 01/ 2012 tanggal 08 Januari 2012 tentang Penetapan/Pengangkatan Otoritas Dana Usaha Desa Program Pemberdayaan Desa (PPD) berserta lampirannya;
1 (satu) examplar Keputusan Kepala Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 10/KDR/02/2015 tanggal 02 Februari 2015 tentang Penetapan/Pengangkatan otoritas Dana Usaha Desa Program Keberdayaan Masyarakat Perdesaan (PPKMPD) berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 325/ KPTS/ VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang pengangkatan tenaga pendamping Desa/Kelurahan Ekonomi dan Pembangunan pada Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan/ Kelurahan Kabupaten Bengkalis beserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Keputusan Kepala Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Nomor : 23/ KDR/ 07/ 2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Penetapan/ Pengangkatan Pengurus Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Ketua UED-SP AL BAROKAH Desa kadur antara ZALI, S.Th.I dengan SUPRIADI, S.Kom yang diketahui oleh Kepala Desa Kadur TUMADI tanggal 11 Juli 2016;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 56/ KDR/ III/ 2012 tanggal 12 Maret 2012 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.889.000.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 1 (satu) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 001/ PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2012 tanggal 12 Maret 2012;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2012 Pencairan ke 1 (satu) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 12 Maret 2012;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor: 167/ KDR/ V/ 2012 tanggal 12 Maret 2012 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.171.000.000,- (seratus tujuh puluh satu juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 2 (dua) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 002/ PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2012 tanggal 15 Mei 2012;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2012 Pencairan ke 2 (dua) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 15 Mei 2012;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 062/ KDR/ VI/ 2012 tanggal 17 Juni 2012 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 3 (satu) dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 003/ PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2012 tanggal 17 Juni 2012;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2012 Pencairan ke 3 (tiga) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 17 Juni 2012;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 224/ KDR/ XI/ 2012 tanggal 12 November 2012 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 1 (satu) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 004/ PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2012 tanggal 12 November 2012;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2012 Pencairan ke 4 (empat) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 12 November 2012;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : -/ KDR/ XII/ 2012 tanggal 03 Desember 2012 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.925.000.000,- dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 5 (lima) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 005/ PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2012 tanggal 03 Desember 2012;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2012 Pencairan ke 5 (lima) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 30 November 2012;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 142/ KDR/ IV/ 2013 tanggal 24 April 2014 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.1.478.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 6 (enam) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor: 006/PPD/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2014 tanggal 24 April 2014;
1 (satu) lembar Daftar rekapitulasi calon pemanfaat UED-SP AL-BAROKAH Tahun 2014 Pencairan ke 6 (enam) Desa Kadur Kec. Rupat Utara tanggal 24 April 2014;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 007/ KDR/ IX/ 2014 tanggal 02 September 2014 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.1.352.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 7 (tujuh) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 007/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ IX/ 2014 tanggal 02 September 2014 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp. 1.352.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 007/ PPKMP/ IX/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2014 tanggal 02 September 2014;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 007 tanggal 02 September 2014 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa serta Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 007/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ IX/ 2014 tanggal 02 September 2014 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp. 1.352.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 001/ UED-SP/ KDR/ IX/ 2014 tanggal 01 September 2014 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 29 Agustus 2014;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 008/ KDR/ XII/ 2014 tanggal 18 Desember 2014 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.603.000.000,- (enam ratus tiga juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 8 (delapan) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 008/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ XII/ 2014 tanggal 18 Desember 2014 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp. 603.000.000,- (enam ratus tiga juta rupiah) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 008/ PPKMP/ XII/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2014 tanggal 18 Desember 2014;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 008 tanggal 18 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa serta Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 008/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ XII/ 2014 tanggal 18 Desember 2014 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp. 603.000.000,- (enam ratus tiga juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 002/ UED-SP/ KDR/ XII/ 2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman ke pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 18 Desember 2014;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 009/ KDR/ IV/ 2015 tanggal 17 April 2015 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.998.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 9 (sembilan) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 009/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ IV/ 2015 tanggal 17 April 2015 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.998.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 009/PPKMP/IV/Desa Kadur/Kec. Rupat Utara/2015 tanggal 16 April 2015;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 009 tanggal 17 April 2015 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa, Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 009/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ IV/ 2014 tanggal 17 April 2015 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp.998.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 003/ UED-SP/ KDR/ IV/ 2015 tanggal 16 April 2015 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 15 April 2015;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 010/ KDR/ V/ 2015 tanggal 18 Mei 2015 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.889.000.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 10 (sepuluh) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 010/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ V/ 2015 tanggal 18 Mei 2015 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.889.000.000,- dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 010/ PPKMP/ V/ Desa Kadur/ Kec.Rupat Utara/ 2015 tanggal 16 Mei 2015;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 010 tanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Pengelola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa, Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 010/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ V/ 2015 tanggal 18 Mei 2015 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp. Rp.889.000.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 004/ UED-SP/ KDR/ V/ 2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 15 Mei 2015;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 011/ KDR/ VIII/ 2015 tanggal 07 Agustus 2015 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.468.000.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 11 (sebelas) dengan lampiran:
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 011/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ VIII/ 2015 tanggal 07 Agustus 2015 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.468.000.000,- dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur.
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 011/ PPKMP/ VIII/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2015 tanggal 05 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 011 tanggal 07 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa serta Pendamping Desa.
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 011/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ VIII/ 2015 tanggal 07 Agustus 2015 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp.468.000.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 005/ UED-SP/ KDR/ VIII/ 2015 tanggal 05 Agustus 2015 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur.
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 05 Agustus 2015
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 012/ KDR/ X/ 2015 tanggal 06 Oktober 2015 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.399.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 12 (dua belas) dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 012/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ X/ 2015 tanggal 06 Oktober 2015 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.399.000.000,- dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 012/ PPKMP/ X/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2015 tanggal 05 Oktober 2015;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 012 tanggal 06 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa serta Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 012/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ X/ 2015 tanggal 06 Oktober 2015 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp.399.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 0012/ UED-SP/ KDR/ X/ 2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 05 Oktober 2015;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 013/ KDR/ XII/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 13 (tiga belas) dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 013/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ XII/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.527.000.000,- dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 013/PPKMP/XII/ Desa Kadur/ Kec.Rupat Utara/ 2015 tanggal 11 Desember 2015;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 013 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa serta Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 013/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ XII/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp.527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 013/ UED-SP/ KDR/ XII/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur;
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 11 Desember 2015;
1 (satu) examplar Surat Perintah Bayar Nomor : 014/ KDR/ III/ 2016 tanggal 18 Maret 2016 dari pihak Otoritas Dana Usaha Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran dana sejumlah Rp.714.000.000,- (tujuh ratus empat belas juta rupiah) dari rekening Dana Usaha Desa ke rekening UED AL-BAROKAH Desa Kadur untuk pencairan perguliran ke 14 (empat belas) dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 014/ UED-SP AL-BAROKAH/ KDR/ III/ 2016 tanggal 18 Maret 2016 dari pihak Pengelola UED-SP Al-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis perihal penyaluran atau pencairan dana sejumlah Rp.714.000.000,- dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) kegiatan Dana Usaha Desa Nomor : 014/ PPKMP/ III/ Desa Kadur/ Kec. Rupat Utara/ 2016 tanggal 16 Maret 2016;
1 (satu) lembar Rencana Pencairan Dana (RPD) dari rekening UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor 014 tanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Penglola UED-SP dan mengetahui Kepala Desa, Pendamping Desa;
1 (satu) lembar kwitansi Kegiatan Dana Usaha Desa Nomor 014/ UED-SP AL-BAROKAH/ Kadur/ Rupat Utara/ III/ 2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk pembayaran sekaligus Dana Usaha Desa sebesar Rp.714.000.000,- (tujuh ratus empat belas juta rupiah) yang ditandatangani Kepala Desa Kadur dan Ketua UED-SP AL-BAROKAH Kadur;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Desa Kadur Nomor : 014/ UED-SP/ KDR/ III/ 2016 tanggal 18 Maret 2016 tentang penetapan nama penerima pinjaman di UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur.
1 (satu) lembar Verifikasi akhir terhadap nama-nama yang mengajukan pinjaman kepada pihak pengelola UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur tanggal 16 Maret 2016;
1 (satu) Examplar Laporan Keuangan UED-SP AL-BAROKAH (Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPKMP) Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Februari tahun 2012 s/d bulan Desember tahun 2012;
1 (satu) Examplar Laporan Keuangan UED-SP AL-BAROKAH (Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPKMP) Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2013 s/d bulan Desember tahun 2013;
1 (satu) Examplar Laporan Keuangan UED-SP AL-BAROKAH (Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPKMP) Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2014 s/d bulan Desember tahun 2014;
1 (satu) Examplar Laporan Keuangan UED-SP AL-BAROKAH (Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPKMP) Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2015 s/d bulan Desember tahun 2015;
1 (satu) Examplar Laporan Keuangan UED-SP AL-BAROKAH (Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPKMP) Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2016 s/d bulan Juni tahun 2016;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 1 (satu) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 46 (empat puluh enam) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 2 (dua) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 12 (dua belas) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 3 (tiga) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 2 (dua) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 4 (empat) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 17 (tujuh belas) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 5 (lima) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 64 (enam puluh empat) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 6 (enam) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 80 (delapan puluh orang) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 7 (tujuh) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 55 (lima puluh lima) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 8 (delapan) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 9 (sembilan) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 52 (lima puluh dua) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 10 (sepuluh) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 45 (empat puluh lima) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 11 (sebelas) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 25 (dua puluh lima) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 12 (dua belas) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 21 (dua puluh satu) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 13 (tiga belas) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy kartu Monitoring Kredit UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Pecairan ke 14 (empat belas) dengan jumlah nasabah/ pemanfaat sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy Buku Kas Harian UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Maret tahun 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2012;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy Buku Kas Harian UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy Buku Kas Harian UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Desember tahun 2014;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy Buku Kas Harian UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015;
1 (satu) Examplar Fhoto Copy Buku Kas Harian UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Juni tahun 2016;
2 (dua) lembar print out Laporan Transaksi Dana Usaha Desa (DUD) Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-00816053-8), periode Transaksi 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012;
2 (dua) lembar print out Laporan Transaksi Dana Usaha Desa (DUD) Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-00816053-8), periode Transaksi 01 Januari 2013 – 31 Desember 2013;
2 (dua) lembar print out Laporan Transaksi Dana Usaha Desa (DUD) Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-00816053-8), periode Transaksi 01 Januari 2014 – 31 Desember 2014;
2 (dua) lembar print out Laporan Transaksi Dana Usaha Desa (DUD) Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-00816053-8), periode Transaksi 01 Januari 2015-31 Desember 2015;
2 (dua) lembar print out Laporan Transaksi Dana Usaha Desa (DUD) Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-00816053-8), periode Transaksi 01 Januari 2016 – 31 Desember 2016;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2011 – 31 Desember 2011;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2013 – 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2014 – 31 Desember 2014;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2015 – 31 Desember 2015;
1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi UED AL BAROKAH Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Bank BRI Unit Sukajadi Dumai (Rek. Nomor: 5444-01-008162-53-0), periode Transaksi 01 Januari 2016 – 31 Desember 2016;
1 (satu) Examplar Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 16/ KPTS/ I/2014 tanggal 03 Januari 2014 tentang pengangkatan tenaga pendamping ekonomi Desa/Kelurahan pada program peningkatan keberdayaan masyarakat Perdesaan/Kelurahan Kabupaten Bengkalis beserta lampirannya;
1 (satu) Examplar foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 417/ KPTS/ I/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang pengangkatan tenaga pendamping ekonomi dan pembangunan Desa/Kelurahan serta koordinator pada Program peningkatan pemberdayaan masyarakat Perdesaan/Kelurahan Kabupaten Bengkalis 2011 berseta lampirannya.;
1 (satu Examplar foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 127/ KPTS/ III/ 2013 tanggal 04 Maret 2013 tentang pengangkatan tenaga pendamping pada program peningkatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan usaha ekonomi Desa/Kelurahan usaha ekonomi Desa/Keluarahn sinpam pinjam Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 13/ KPTS/ I/ 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Pengankatan tenaga pendamping Desa/Kelurahan ekonomi dan pembangunan pada program peningkatan keberdayaan masyarakat Perdesaan/Kelurahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 28/ KPTS/ I/ 2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Pengangkatan tenaga pendamping Desa/Kelurahan ekonomi dan pembangunan pada program peningkatan keberdayaan mayarakat Perdesaan/ Kelurahan Kabupaten Bengkalis tahun 2016 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 60/ KPTS/I/ 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Pengangkatan tenaga pendamping Desa/ Kelurahan bidang ekonomi dan tenaga pendamping desa bidang pembangunan seKabupaten Bengkalis tahun 2017;
1 (satu) Examplar foto copy Berita Acara Rapat Penanganan masalah pemakaian Dana non prosedural UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis yang berisikan:
Verifikasi Dokumen
Verifikasi Laporan Keuangan
Berita Acara Monitoring
Surat pernyataan dari .ZALI eks Ketua UED-SP perihal pemakaian dana UED-SP AL-BAROKAH Desa Kadur.
1 (satu) Examplar Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 142/ KPTS/ III/ 2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang pemberhentian dan peresmian anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam wilayah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) Examplar foto copy petikan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 412/ BPM-PD/ 2013/ III/ 14 tanggal 07 Maret 2013 tentang pengangkatan tenaga pendamping pada Program peningkatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam Kabupaten Bengkalis berseta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto Copy Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 13 Tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) Examplar Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 38 Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) Examplar Foto Copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 396/ KPTS/ XI/ 2011 tanggal 08 Desember 2011 tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto Copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 361/ KPTS/ IX/ 2012 tanggal 10 September 2012 tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto Copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 479/ KPTS/ XI/ 2013 tanggal 28 Nopember 2013 tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto Copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 263/ KPTS/ VI/ 2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2014 berserta lampirannya;
1 (satu) Examplar Foto Copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 189/ KPTS/ IV/ 2015 tanggal 02 April 2015 tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berserta lampirannya;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D-BP/ 2011/1.20.03/2466 tanggal 16 Desember 2011 kepada TUMADI Kepala Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari kode rekening : 108.02.00180, pembayaran bantuan keuangan untuk Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2011,dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2011 Nomor : SPM –BP/2011/1.20.03/2554 tanggal 16 Desember 2011, dengan jumlah SPM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2011/1.20.03/2660 Tahun 2011 (Surat Pengantar), tanggal 16 Desember 2011 dengan kode SPP-1;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2011/1.20.03/2660 Tahun 2011 (Ringkasan), tanggal 16 Desember 2011 dengan kode SPP-2;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2011/1.20.03/2660 Tahun 2011 (Rincian), tanggal 16 Desember 2011 dengan kode SPP-3;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam untuk Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP LS-lainnya tanggal 16 Desember 2011;
1 (satu) lembar surat pernyataan kelengkapan dokumen dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. ASMARAN HASAN) tanggal 16 Desember 2011 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah benar, lengkap dan sah, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. ASMARAN HASAN) tanggal 16 Desember 2011 perihal penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan/ program sesuai dengan permintaan pelaksana kegiatan yang bersangkutan;
1 (satu) lembar Fhoto copy buku bank BRI Unit Sukajadi Dumai an. Rek. DUD Kadur dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Skretaris Daerah dengan nomor surat : 412/ BPM-PD/ 2011/ 1830 tanggal 15 Desember 2011 perihal mohon Penyaluran Dana Usaha Desa tahun 2011 sebesar Rp. 102.000.000.000,- (seratus dua milyar rupiah);
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D-BP/ 2012/1.20.03/1012 tanggal 24 Oktober 2012 kepada TUMADI Kepala Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari kode rekening: 108.02.00180, pembayaran bantuan keuangan untuk Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2012, dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012 Nomor : SPM –BP/2012/1.20.03/1081 tanggal 19 Oktober 2012, dengan jumlah SPM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) lembar dokumen permintaan penerbitan SP2D Nomor : 928/ PPK-SKPD/ 2012 tanggal 19 Oktober 2012 kepada Kuasa BUD Kab. Bengkalis dari PPK-SKPD Sekretariat Daerah dengan lampiran;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. ASMARAN HASAN) tanggal 19 Oktober 2012 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah benar, lengkap dan sah, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. ASMARAN HASAN) tanggal 19 Oktober 2012 perihal penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan/ program sesuai dengan permintaan pelaksana kegiatan yang bersangkutan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD tanggal 10 Oktober 2012 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM di Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah di verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor SPD/2012/Okt/12003 Tahun 2012 tanggal 27 September 2012 tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) lembar lampiran SPD Nomor SPD/2012/Okt/12003 Tahun 2012 tanggal 27 September 2012 Periode Januari s/d Oktober Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) lembar salinan DPA kegiatan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) se Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.102.000.000.000,- (seratus dua milyar);
1 (satu) lembar surat dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Sekretaris Daerah dengan nomor surat : 412/ BPM-PD/ 2012/ 1585 tanggal 09 Oktober 2012 perihal mohon Penyaluran Dana Usaha Desa tahun 2012 sebesar Rp. 102.000.000.000,- (seratus dua milyar rupiah) berikut daftar nama desa penerima Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) lembar Fhoto copy buku bank BRI Unit Sukajadi Dumai an. Rek. DUD Kadur dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam untuk Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2012/1.20.03/1142 Tahun 2012 (Surat Pengantar), tanggal 19 Oktober 2012 dengan kode SPP-1;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2012/1.20.03/1142 Tahun 2012 (Ringkasan), tanggal 19 Oktober 2012 dengan kode SPP-2;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2012/1.20.03/1142 Tahun 2012 (Rincian), tanggal19 Oktober 2012dengan kode SPP-3;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D-BP/ 2013/1.20.03/3642 tanggal 27 Desember 2013 kepada TUMADIKepala Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8 sebesarRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari kode rekening : 108.02.00180, pembayaran bantuan keuangan untuk Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2013, dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013 Nomor : SPM –BP/2013/1.20.03/3868 tanggal 19 Desember 2013, dengan jumlah SPM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) lembar dokumen permintaan penerbitan SP2D Nomor : PPK-SETDA/ SPM/ 2013/ 3632 tanggal 19 Desember 2013 kepada Kuasa BUD Kab. Bengkalis dari PPK-SKPD Sekretariat Daerah dengan lampiran;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 19 Desember 2013 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah benar, lengkap dan sah, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 19 Desember 2013 perihal penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan/ program sesuai dengan permintaan pelaksana kegiatan yang bersangkutan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD tanggal 19 Desember 2013 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM di Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah di verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor SPD/2013/Des/12003 Tahun 2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) lembar lampiran SPD Nomor SPD/ 2013/ Des/ 12003 Tahun 2013 tanggal 10 Desember 2013 Periode Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) lembar salinan DPA kegiatan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) se Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.102.000.000.000,- (seratus dua milyar);
1 (satu) lembar surat dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Skretaris Daerah dengan nomor surat : 412/ BPM-PD/ 617 tanggal 17 Desember 2013 perihal mohon Penyaluran Dana Usaha Desa tahun 2013 sebesar Rp. 102.000.000.000,- (seratus dua milyar rupiah) berikut daftar nama desa penerima Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) lembar Fhoto copy buku bank BRI Unit Sukajadi Dumai an. Rek. DUD Kadur dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan keuangan dari Kepala Desa Kadur (TUMDI) tanggal - Desember 2013;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam untuk Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2013/1.20.03/4029 Tahun 2013 (Surat Pengantar), tanggal 19 Desember 2013 dengan kode SPP-1;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2013/1.20.03/4029 Tahun 2013 (Ringkasan), tanggal 19 Desember 2013 dengan kode SPP-2;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2013/1.20.03/4029 Tahun 2013 (Rincian), tanggal 19 Desember 2013 dengan kode SPP-3
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D-BP/2014/ 1.20.03/1495 tanggal 24 Desember 2014 kepada TUMADI Kepala Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari kode rekening : 108.02.00180, pembayaran bantuan keuangan untuk Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2014, dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : SPM –BP/2014/1.20.03/1596 tanggal 22 Desember 2014, dengan jumlah SPM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) lembar dokumen permintaan penerbitan SP2D Nomor : PPK-SETDA/ 2014/ 1573 tanggal 22 Desember 2014 kepada Kuasa BUD Kab. Bengkalis dari PPK-SKPD Sekretariat Daerah dengan lampiran;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 22 Desember 2014 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah benar, lengkap dan sah, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 22 Desember 2014 perihal penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan/ program sesuai dengan permintaan pelaksana kegiatan yang bersangkutan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD tanggal 22 Desember 2014 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM di Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah di verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor SPD/2014/Des/12003 Tahun 2014 tanggal 27 November 2014 tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) lembar lampiran SPD Nomor SPD/ 2014/ Des/ 12003 Tahun 2014 tanggal 27 November 2014 Periode Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) lembar salinan DPA kegiatan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) seKabupaten Bengkalis sebesar Rp.83.000.000.000,- (delapan puluh tiga milyar rupiah);
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Skretaris Daerah dengan nomor surat : 410/ BPM-PD/ 273 tanggal 19 Desember 2014 perihal pengajuan usulan draf pencairan Dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Kecamatan Rupat Utara kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) berikut daftar nama desa penerima Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan keuangan dari Kepala Desa Kadur (TUMADI) tanggal 10 November 2014;
1 (satu) lembar Fhoto copy buku bank BRI Unit Sukajadi Dumai an. Rek. DUD Kadur dengan nomor rekening : 5444-01-008160-53-8;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam untuk Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2014/1.20.03/1674 Tahun 2013 (Surat Pengantar), tanggal 22 Desember 2014 dengan kode SPP-1;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2014/1.20.03/1674 Tahun 2014 (Ringkasan), tanggal 22 Desember 2014 dengan kode SPP-2;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran SPP-LS Belanja pengeluaran PPKD (SPP-BP) Nomor : SPP-BP/2014/1.20.03/1674 Tahun 2014 (Rincian), tanggal 22 Desember 2014 dengan kode SPP-3.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05066/ SP2D-LS/ 2015/ 1.20.0 tanggal 30 November 2015 kepada TUMADI Kepala Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan nomor rekening : 104-20-00924 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari kode rekening : 108.02.00180, pembayaran dana bantuan keuangan untuk Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Dana Usaha Desa/ Kelurahan untuk Desa Kadur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015, dengan lampiran :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2015 Nomor : 00709/ SPM-LS/2015/1.20.00/ B02 tanggal 23 November 2015, dengan jumlah SPM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) lembar dokumen permintaan penerbitan SP2D Nomor : PPK-SETDA/ 2015/ 1413 tanggal 23 November 2015 kepada Kuasa BUD Kab. Bengkalis dari PPK-SKPD Sekretariat Daerah dengan lampiran;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 23 November 2015 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah benar, lengkap dan sah, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran (Drs. H. BURHANUDDIN, MH) tanggal 23 November 2015 perihal penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan/ program sesuai dengan permintaan pelaksana kegiatan yang bersangkutan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD tanggal 23 November 2015 perihal kelengkapan dokumen penerbitan SPM di Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis telah di verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor SPD/2015/1.20.00/ Nop Tahun 2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) lembar lampiran SPD Nomor SPD/ 1.20.00/ Nop Tahun 2015 tanggal 28 Oktober 2015 Periode Januari s/d November Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Skretaris Daerah dengan nomor surat : 412/ BPM-PD/ 485 tanggal 18 November 2015 perihal pengajuan usulan draf pencairan Dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) untuk 8 (delapan) Desa dalam Kecamatan Rupat Utara sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) berikut daftar nama desa penerima Dana Usaha Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan keuangan dari Kepala Desa Kadur (TUMADI) selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuagan Desa dan Bedahara (AWAL MUHARI) selaku Bendahara Desa Kadur tanggal 22 Juni 2015;
1 (satu) lembar Fhoto copy buku Bank Riau Kepri an. rek. desa kadur rpt utara QQ TUMADI & AWAL dengan nomor rekening :104-20-00924;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam untuk Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditandatangani Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran Langsung Belanja pengeluaran PPKD Nomor : 00710/ SPP-LS/ 2015/ 1.20.00/ B02 Tahun 2015 (Surat Pengantar), tanggal 23 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran Langsung Belanja pengeluaran PPKD Nomor : 00710/ SPP-LS/ 2015/ 1.20.00/ B02 Tahun 2015 (Ringkasan), tanggal 23 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan pembayaran Langsung Belanja pengeluaran PPKD Nomor : 00710/SPP-LS/ 2015/ 1.20.00/ B02 Tahun 2015 (Rincian Rencana Penggunaan), tanggal 23 November 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa ZALI, S.Th.I.
7. MembebankanTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Pernyataan Banding Nomor 11/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 10 Desember 2018, permintaan banding ini telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 10 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding sebagaimana ternyata dalam Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbrtanggal 17 Desember 2018, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan satu rangkap kepada Terdakwapada tanggal 20 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi, kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana ternyata dari surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : W4-U1/2413/HK.01.TPK/VI/2018 danNomor: W4-U1/84/HK.01.TPK/I/2019 masing-masing pada tanggal 08 Januari 2019;
Menimbang, bahwa putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr yang dimintakan banding tersebut, diputus tanggal 06 Desember 2018, dan permohonan permintaan banding tersebut telah diajukan dalam waktu 6 (enam) hari setelah putusan, sehingga permohonan permintaan banding tersebut telah memenuhi syarat tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 233 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menyatakan pada hakikatnya tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspi pada Penagadilan Negeri Pekanbaru, maka Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memutus sesusai dengan tuntutan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara saksama berkas perkara yang diajukan banding tersebut yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan, Berita Acara Persidangan, Memori Banding dari Penuntut Umum, beserta seluruh surat-surat yang terlampir dalam berkasperkara yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara ini dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor ; 50/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr, tanggal 6 Desember 2018, ternyata putusan tersebut telah didasarkan kepada pertimbangan hukum yang cukup, baik berdasarkan bukti – bukti surat, keterangan saksi – saksi maupun keterangan terdakwa, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tinggi dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingakt banding.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PekanbaruNomor 50/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 6Desember 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karenadalam peradilan tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dipidana, maka kepadanya pula haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 6 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesarRp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 19Februari 2019dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengansusunan, Jarasmen Purba, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Eddyman Naibaho, S.H., M.H.,danYusdirman Yusuf, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu tanggal 27Februari 2019telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu olehIda Ayu Ngurah Ratnayani, S.H., M.H., Panitera pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa.
Hakim Anggota ;Hakim Ketua Majelis ;
Eddyman Naibaho, S.H., M.H. Jarasmen Purba, S.H.
Yusdirman Yusuf, S.H., M.H.
Panitera Pengganti;
Ida Ayu Ngurah Ratnayani, SH.,MH.