100/Pid.Sus/2016/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD DARWIS bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH.
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DARWIS Als. DARWIS Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter ; - 1 (satu) buah tas kecil merk REI warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 100/ Pid.SUS/ 2016/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD DARWIS Als. DARWIS
Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH
Tempat Lahir : Mangkatip
Umur/ Tanggal Lahir : 25 Tahun/ 13 Desember 1990
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Taniran Rt.02
Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan karena ditahan dalam perkara yang lain ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 29 Nopember 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DARWIS Als. DARWIS Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/DRT/1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa MUHAMMAD DARWIS Als. DARWIS Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang dari gagang sampai ujung pisau kurang lebih 18 (delapan belas) cm.
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Rei.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD DARWIS Als. DARWIS Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 29 Nopember 2016, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-54/ TML/ 09/ 2016 tertanggal 29 September 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DARWIS Als. DARWIS Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di Jalan Hauling PT. ADARO Km. 42 Desa Banyu Landas Rt. 02 Kec. Benua Lima Kab. Bartim Prop Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menedarkan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan terhadap barang terdakwa ternyata ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang dari gagang sampai ujung kurang lebih 18 cm milik terdakwa yang disimpan di dalam tas warna hitam merk Rei namun dalam membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin, sedangkan senjata tajam tersebut nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian, alat pekerjaan rumah tangga, berhubungan dengan kepentingan pekerjaan, barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, sehingga terdakwa diproses hukum.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor : 12/DRT/1951.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi MUHAMAD ARIS FERDIANAls. ARIS Bin ABDUSSAMAD (Alm), di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Hauling PT. Adaro Indonesia Km.42 di Desa Banyu Landas Rt.02 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. YUAN SANJAYA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada awalnya saksi dan Sdr. YUAN SANJAYA bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya sedang melakukan tugas penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Sdr. RENDY SAPUTRA terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter yang disimpan dalam kantong samping 1 (satu) buah tas kecil merk REI warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut untuk keperluan menjaga diri ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau lipat yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi YUAN SANJAYA, SH Als. YUAN Bin HARJO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Hauling PT. Adaro Indonesia Km.42 di Desa Banyu Landas Rt.02 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. MUHAMAD ARIS FERDIAN yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada awalnya saksi dan Sdr. MUHAMAD ARIS FERDIAN bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya sedang melakukan tugas penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Sdr. RENDY SAPUTRA terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter yang disimpan dalam kantong samping 1 (satu) buah tas kecil merk REI warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut untuk keperluan menjaga diri ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau lipat yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RENDY SAPUTRA Als. TOLOY Als. BONCEL Bin ARDIANSYAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Hauling PT. Adaro Indonesia Km.42 di Desa Banyu Landas Rt.02 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur ;
Bahwa pada awalnya saksi dan terdakwa ditangkap dan digeledah oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter yang disimpan dalam kantong samping 1 (satu) buah tas kecil merk REI warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut untuk keperluan menjaga diri ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau lipat yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa MUHAMMAD DARWIS Als. DARWIS Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Timur ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Hauling PT. Adaro Indonesia Km.42 di Desa Banyu Landas Rt.02 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa dan Sdr. RENDY SAPUTRA telah ditangkap dan digeledah oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur ;
Bahwa pada awalnya terdakwa dan Sdr. RENDY SAPUTRA ditangkap dan digeledah oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter yang disimpan dalam kantong samping 1 (satu) buah tas kecil merk REI warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut merupakan milik terdakwa ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau lipat yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja di bidang swasta dan senjata tajam jenis pisau lipat tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter ;
1 (satu) buah tas kecil merk REI warna hitam ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Hauling PT. Adaro Indonesia Km.42 di Desa Banyu Landas Rt.02 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi MUHAMAD ARIS FERDIAN dan saksi YUAN SANJAYA, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMMAD DARWIS Als. DARWIS Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH ;
Bahwa benar pada awalnya saksi MUHAMAD ARIS FERDIAN dan saksi YUAN SANJAYA, SH bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya sedang melakukan tugas penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RENDY SAPUTRA terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa benar dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter yang disimpan dalam kantong samping 1 (satu) buah tas kecil merk REI warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa benar senjata tajam jenis pisau lipat tersebut merupakan milik terdakwa ;
Bahwa benar senjata tajam jenis pisau lipat yang ada pada terdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri;
Bahwa benar senjata tajam jenis pisau lipat yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja di bidang swasta dan senjata tajam jenis pisau lipat tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama MUHAMMAD DARWIS Als. DARWIS Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-54/ TML/ 09/ 2016 tertanggal 29 September 2016, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Tanpa Hak” adalah perbuatan pelaku dilakukan tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa “Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Memasukkan adalah mendatangkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membuat adalah mengerjakan, menciptakan, menjadikan atau menghasilkan sesuatu benda ;
Menerima adalah mendapat, menampung atau menyambut sesuatu benda yang diberikan oleh orang lain ;
Mencoba Memperolehnya adalah berusaha untuk mendapatkan sesuatu benda dengan suatu cara atau proses ;
Menyerahkan adalah memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Mencoba Menyerahkan adalah berusaha untuk memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Menguasai adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku, sehingga benda tersebut mengikuti pelaku bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membawa adalah memegang, mengangkat atau memindahkan sesuatu benda sambil bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Mempunyai Persediaan Padanya adalah menyiapkan, mempersiapkan, mengadakan atau mencadangkan sesuatu benda agar dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai dengan kehendak si pemilik benda tersebut ;
Mempunyai Dalam Miliknya adalah hak kepemilikan yang melekat pada sesuatu benda dalam hal ini benda yang menjadi obyek dari perbuatan pelaku merupakan kepunyaan pelaku seluruhnya atau sebagian dan bukan milik orang lain ;
Menyimpan adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku dengan maksud agar orang lain tidak dengan mudah mengetahuinya dan agar benda tersebut selalu dalam keadaan aman ;
Mengangkut adalah membawa, memuat atau mengangkat sesuatu benda dengan menggunakan bantuan alat angkut ;
Menyembunyikan adalah menutupi, melindungi atau menyimpan sesuatu benda agar tidak terlihat oleh orang lain ;
Mempergunakan adalah memakai atau memanfaatkan sesuatu benda untuk mencapai tujuan ;
Mengeluarkan adalah memindahkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Menimbang, bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk benda-benda yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan dalam bidang pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Hauling PT. Adaro Indonesia Km.42 di Desa Banyu Landas Rt.02 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi MUHAMAD ARIS FERDIAN dan saksi YUAN SANJAYA, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMMAD DARWIS Als. DARWIS Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH ;
Menimbang, bahwa pada awalnya saksi MUHAMAD ARIS FERDIAN dan saksi YUAN SANJAYA, SH bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya sedang melakukan tugas penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RENDY SAPUTRA terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu ;
Menimbang, bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter yang disimpan dalam kantong samping 1 (satu) buah tas kecil merk REI warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut merupakan milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis pisau lipat yang ada pada terdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis pisau lipat yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja di bidang swasta dan senjata tajam jenis pisau lipat tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai Dalam Miliknya dan Menyimpan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter ;
1 (satu) buah tas kecil merk REI warna hitam ;
karena ternyata barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, sedangkan barang bukti berupa tas tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa pernah dihukum ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah ;
Memperhatikan : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DARWISAls. DARWIS Bin MUHAMMAD SYAHRANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter ;
1 (satu) buah tas kecil merk REI warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MANSYAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh BASUKI ARIF WIBOWO, SH, MHum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. MASKUR HIDAYAT, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
MANSYAH, SH.