90/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 90/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm)
1. Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; - 40 (empat puluh) butir carnophen; - 1 (satu) buah dompet warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;- - Uang sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);- Dirampas untuk negara;- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu lima ratus Rupiah);-
P U T U S A N
Nomor 90/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------------Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :---------------------------------
Nama lengkap : ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm);------
Tempat lahir : Banjarmasin;-------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 72 tahun/05 Agustus 1958;-------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Jelapat Baru RT. 01 Kec. Tamban, Kab. Batola;--
Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : swasta;---------------------------------------------------------------
Pendidikan : MI (Madrasah Ibtidaiyah kelas V (tidak tamat).
----------Terdakwa tidak didampingi oleh Penesehat Hukum;-------------------------------
----------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 24Pebruari 2015 s.d 15Maret
2015;-------------------------------------------------------------
Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 16Maret 2015 s.d 05April 2015;-
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06April 2015 s.d 19 April 2015;--
Hakim : Rutan, sejak tanggal 20 April 2015 s.d 19 Mei 2015;---
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan :
Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2015 s.d 18Juli 2015;-----
---------Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
---------Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;-----------------
---------Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 03Juni 2015, pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan primair kami;------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm)dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahandan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah)subsidair 2 (dua) bulan kurungan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;---------------------------------------------
40(empat puluh) butir carnophen;---------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna hitam;-------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);-----
Dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------------
Membebankan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum sudah cukup, karena sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya;--------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan dari terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara PDM-/MARB/03/2015 sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
-------Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013, di Rumah terdakwa yang terletak di Desa Jelapat Baru RT.01 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan ,dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saksi ALPIAN NOOR Bin DARMAWI bersama dengan saksi AMIR MAHMUD Bin BUSRA yang keduanya adalah petugas Polsek Tamban pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga di Desa Jelapat Baru RT. 01 Kec. Tamban Kab Barito Kuala yang berjualan obat kemudian setelah mendapat informasi saksi ALPIAN dan saksi AMIR melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa benar terdakwa mengedarkan / menjual obat jenis Carnophen;-----------------------------------
-------Bahwa pada saat saksi ALPIAN dan saksi AMIR melakuakan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kemudian saksi ALPIAN dan saksi AMIR melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dan menemukan 4 keping (40 butir) obat jenis carnophen yang disimpan di dalam 1 (satu) kantong plastic warna hitam milik terdakwa yang disembunyikan di bawah tempat cuci piring di belakang dapur rumah terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis Carnophen sekitar 9 (Sembilan) bulan yaitu sekitar bulan Juni 2014 dan telah menjual obat jenis Carnophen sekitar 60 (enam puluh) box (6000 butir). Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen di daerah Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan harga 1 (satu) box obat jenis Carnophen dengan harga tidak menentu terkadang Rp 200.000,- atau Rp 210.000,- yang setiap 1(satu) boxnya terdiri dari 10 (sepuluh) keping dan setiap 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan harga Rp 30.000,- untuk 1 (satu) keping dan terkadang menjual 1 (satu) butir seharga Rp 3.000,- (tiga ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa sediaan farmasi obat jenis Carnophen produksi PT Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat Keputusan Kepala BPOM No. HK. 00.05.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutcals;------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--------
SUBSIDAIR :
---------Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013, di Rumah terdakwa yang terletak di Desa Jelapat Baru RT.01 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saksi ALPIAN NOOR Bin DARMAWI bersama dengan saksi AMIR MAHMUD Bin BUSRA yang keduanya adalah petugas Polsek Tamban pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga di Desa Jelapat Baru RT. 01 Kec. Tamban Kab Barito Kuala yang berjualan obat kemudian setelah mendapat informasi saksi ALPIAN dan saksi AMIR melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa benar terdakwa mengedarkan / menjual obat jenis Carnophen:-----------------------------------
----------Bahwa pada saat saksi ALPIAN dan saksi AMIR melakuakan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kemudian saksi ALPIAN dan saksi AMIR melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dan menemukan 4 keping (40 butir) obat jenis carnophen yang disimpan di dalam 1 (satu) kantong plastic warna hitam milik terdakwa yang disembunyikan di bawah tempat cuci piring di belakang dapur rumah terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis Carnophen sekitar 9 (Sembilan) bulan yaitu sekitar bulan Juni 2014 dan telah menjual obat jenis Carnophen sekitar 60 (enam puluh) box (6000 butir). Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen di daerah Kuin Utara Kec.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan harga 1 (satu) box obat jenis Carnophen dengan harga tidak menentu terkadang Rp 200.000,- atau Rp 210.000,- yang setiap 1(satu) boxnya terdiri dari 10 (sepuluh) keping dan setiap 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan harga Rp 30.000,- untuk 1 (satu) keping dan terkadang menjual 1 (satu) butir seharga Rp 3.000,- (tiga ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa berpendidikan MI (Madrasah Ibtidaiyah) kelas V (tidak tamat) sehingga tidak termasuk dalam golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian;---------
---------Bahwa sediaan farmasi obat jenis Carnophen produksi PT Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat Keputusan Kepala BPOM No. HK. 00.05.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutcals;------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--------
---------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaan dan tidak akan mengajukan keberaratan;----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI ALPIAN NOOR Bin DARMAWI
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm) di Desa Jelapat Baru Rt. 01 Kec.. Tamban Kab. Barito Kuala, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen;-----------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi mengetahui bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm) menjual obat jenis carnophen dari informasi masyarakat di daerah Tamban, bahwa ada warga di Desa Jelapat Baru Rt. 01 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala berjualan obat jenis Carnophen. Kemudian atas perintah Kapolsek saksi bersama saksi AMIR MAHMUD melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui terdakwa telah mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen;-----------------
Bahwa saat dilakukan pengeledahan saksi menemukan dompet warna hitam ditangan terdakwa berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi 40 (empat puluh) butir obat Jenis Carnophen yang disembunyikan dibawah tempat cuci piring dibelakan dapur rumah terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di daerah Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota. Banjarmasin dengan harga 1 (satu) box, seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan terkadang dengan harga Rp.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu Rupiah), karena terdakwa membelinya tidak di satu tempat saja;----------------------------
Bahwa barang tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa didaerah tempat tinggal terdakwa dengan cara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh petugas Kepolisian;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm) telah mengedarkan/menjual obat jenis Carnohen sekitar 9 (sembilan) bulan yaitu sekitar bulan Juni 2014 dan selama 9 (sembilan) tersebut telah menjual sekitar 90 (sembilan puluh) box atau sekitar 6.000 (enam ribu) butir obat jenis Carnophen;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) per kepingnya atau Rp. 3.000,-(tiga ribu Rupiah) untuk perbutirnya;----------------
Bahwa terdakwa sebelum diamankan oleh saksi telah menjual obat jenis Carnophen sebanyak 6 (enam) keeping kepada pelangang;----------------------
Bahwa dari hasil penjualan setiap 1 (satu) box obat jenis Carnophen, terdakwa ARDIANSYAH memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat tersebut sudah dicabut izin edarnya;------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa uang adalah hasil dari penjualan obat jenis carnophen tersebut;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH tidak mempunyai keahlian khusus untuk mengedarkan obat jenis Carnophen karena terdakwa ARDIANSYAH hanya berpendidikan sekolah MI (Madrasah Ib tida’yah) sampai kelas V tidak tamat;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa dilakukan pengeledahan dirumahnya oleh petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izinnya kepemilikan obat jenis carnophen tersebut;-------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Tamban untuk diperiksa lebih lanjut;-----------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;--------------
SAKSI AMIR MAHMUD Bin BUSRA
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm) di Desa Jelapat Baru Rt. 01 Kec.. Tamban Kab. Barito Kuala, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen;-----------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi mengetahui bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm) menjual obat jenis carnophen dari informasi masyarakat di daerah Tamban, bahwa ada warga di Desa Jelapat Baru Rt. 01 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala berjualan obat jenis Carnophen. Kemudian atas perintah Kapolsek saksi bersama saksi ALPIAN NOOR Bin DARMAWImelakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui terdakwa telah mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen;--------
Bahwa saat dilakukan pengeledahan saksi menemukan dompet warna hitam ditangan terdakwa berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi 40 (empat puluh) butir obat Jenis Carnophen yang disembunyikan dibawah tempat cuci piring dibelakan dapur rumah terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di daerah Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota. Banjarmasin dengan harga 1 (satu) box, seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan terkadang dengan harga Rp.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu Rupiah), karena terdakwa membelinya tidak di satu tempat saja;----------------------------
Bahwa barang tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa didaerah tempat tinggal terdakwa dengan cara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh petugas Kepolisian;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm) telah mengedarkan/menjual obat jenis Carnohen sekitar 9 (sembilan) bulan yaitu sekitar bulan Juni 2014 dan selama 9 (sembilan) tersebut telah menjual sekitar 90 (sembilan puluh) box atau sekitar 6.000 (enam ribu) butir obat jenis Carnophen;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) per kepingnya atau Rp. 3.000,-(tiga ribu Rupiah) untuk perbutirnya;----------------
Bahwa terdakwa sebelum diamankan oleh saksi telah menjual obat jenis Carnophen sebanyak 6 (enam) keeping kepada pelangang;----------------------
Bahwa dari hasil penjualan setiap 1 (satu) box obat jenis Carnophen, terdakwa ARDIANSYAH memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat tersebut sudah dicabut izin edarnya;------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa uang adalah hasil dari penjualan obat jenis carnophen tersebut;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH tidak mempunyai keahlian khusus untuk mengedarkan obat jenis Carnophen karena terdakwa ARDIANSYAH hanya berpendidikan sekolah MI (Madrasah Ib tida’yah) sampai kelas V tidak tamat;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa dilakukan pengeledahan dirumahnya oleh petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izinnya kepemilikan obat jenis carnophen tersebut;-------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Tamban untuk diperiksa lebih lanjut;-----------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Saksi Drs. ADI HIDAYAT. Apt. Bin AGUS SUJITO yang diajukan sebagai ahli tidak hadir di persidangan, maka keterangan ahli tersebut dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi atau alat kesehatan sesuai dengan Undang-Undang RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;----------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnophen tablet/Zenith Parmaceutcals masuk dalam golongan obat keras daftar G dan sudah dicabut izin edarnya;--------------------------------------
Bahwa obat bebas terbatas disebut juga obat keras daftar W adalah obat yang sebenarnya masih dalam golongan obat keras, tetapi dapat dijual dan dibeli bebas tanpa resep dokter dengan disertai tanda peringatan pada kemasannya,ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam, sedangkan obat keras daftar W adalah obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter, kecuali yang masuk golongan OWA (Obat Wajib Apotek) yang bisa diberikan apotek tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris hitam dan terdapat huruf K di dalamnya, yang hanya dapat dijual di apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas);-----------------------------------
Bahwa obat bebas terbatas dapat dijual tanpa resep dokter di pedagang eceran obat/toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas dan balai pengobatan), sedangkan obat daftar keras G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apotek di apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas dan balai pengobatan) yang memiliki seorang penanggung jawab apoteker;-------------------------------------
Bahwa Carnophen produksiZenith Parmaceutcals dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05. 1.31.3996, perihal : Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;--------
Bahwa obat yang telah beredar dan mempunyai izin edar, tetapi kemudian dicabut izin edarnya, maka menjadi kewajiban dari pabrik untuk segera melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran, kemudian dilakukan pemusnahan;----------------------------------------------------------------------------------------
----------Atas keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti sebagai berikut :-
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;--------------------------------------------------
40 (empat puluh) butir carnophen;------------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna hitam;-----------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);----
barang bukti tersebut disita berdasarkan Penetapan No. 61/Pen.Pid/2015/PN. Mrh. tanggal 27Pebruari 2015;----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan sebagai berikut;--
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 Wita, tepatnya di rumah terdakwa di Desa Jelapat Baru Rt. 01 Kec.. Tamban Kab. Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Tamban, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen/ZenithParmaceutcals kepada masyarakat;-----------------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa sedang berada dirumah, kemudian didatangi oleh petugas Kepolisian Tamban, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi 4 (empat) keeping dengan jumlah 40 (empat puluh) butir obat jenis Carnophen yang disembunyikan dibawah tempat cucian piring dibelakang dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) dalam gengaman terdakwa;------
Bahwa barang-barang tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di daerah Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota. Banjarmasin dengan harga 1 (satu) box, seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan terkadang dengan harga Rp.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu Rupiah), karena terdakwa membelinya tidak di satu tempat saja;--------------------------------------------------------
Bahwa barang tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa didaerah tempat tinggal terdakwa dengan cara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh petugas Kepolisian;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm) telah mengedarkan/menjual obat jenis Carnohen sekitar 9 (sembilan) bulan yaitu sekitar bulan Juni 2014 dan selama 9 (sembilan) tersebut telah menjual sekitar 90 (sembilan puluh) box atau sekitar 6.000 (enam ribu) butir obat jenis Carnophen;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) per kepingnya atau Rp. 3.000,-(tiga ribu Rupiah) untuk perbutirnya;----------------
Bahwa terdakwa sebelum diamankan oleh saksi telah menjual obat jenis Carnophen sebanyak 6 (enam) keeping kepada pelangang;----------------------
Bahwa dari hasil penjualan setiap 1 (satu) box obat jenis Carnophen, terdakwa ARDIANSYAH memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat tersebut sudah dicabut izin edarnya;------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa uang adalah hasil dari penjualan obat jenis carnophen tersebut;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH tidak mempunyai keahlian khusus untuk mengedarkan obat jenis Carnophen karena terdakwa ARDIANSYAH hanya berpendidikan sekolah MI (Madrasah Ib tida’yah) sampai kelas V tidak tamat;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa dilakukan pengeledahan dirumahnya oleh petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izinnya kepemilikan obat jenis carnophen tersebut;-------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Tamban untuk diperiksa lebih lanjut;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah tahu kalau barang tersebut dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya;----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 Wita, tepatnya di rumah terdakwa di Desa Jelapat Baru Rt. 01 Kec.. Tamban Kab. Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Tamban, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals kepada masyarakat;-----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu petugas Kepolisian sedang melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), selain itu juga sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophen/ZenithParmaceutcals;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa sedang berada dirumah, kemudian didatangi oleh petugas Kepolisian Tamban, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi 4 (empat) keeping dengan jumlah 40 (empat puluh) butir obat jenis Carnophen yang disembunyikan dibawah tempat cucian piring dibelakang dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) dalam gengaman terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang-barang tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di daerah Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota. Banjarmasin dengan harga 1 (satu) box, seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan terkadang dengan harga Rp.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu Rupiah), karena terdakwa membelinya tidak di satu tempat saja;--------------------------------------------------------
Bahwa benar barang tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa didaerah tempat tinggal terdakwa dengan cara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh petugas Kepolisian;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm) telah mengedarkan/menjual obat jenis Carnohen sekitar 9 (sembilan) bulan yaitu sekitar bulan Juni 2014 dan selama 9 (sembilan) tersebut telah menjual sekitar 90 (sembilan puluh) box atau sekitar 6.000 (enam ribu) butir obat jenis Carnophen;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ARDIANSYAH menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) per kepingnya atau Rp. 3.000,- (tiga ribu Rupiah) untuk perbutirnya;----------------------
Bahwa benar terdakwa sebelum diamankan oleh saksi telah menjual obat jenis Carnophen sebanyak 6 (enam) keeping kepada pelangang;---------------------------
Bahwa benar dari hasil penjualan setiap 1 (satu) box obat jenis Carnophen, terdakwa ARDIANSYAH memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah tahu kalau barang tersebut dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya;---------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual barang tersebut tidak ada surat izinnya;-----------
Bahwa benar barang bukti yang berupa dompet warna hitam berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 172.000,-(seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Tamban untuk diperiksa lebih lanjut;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas, sehingga apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi, adapun dakwaan tersebut adalah sebagai berikut;-------------------------------------
PRIMAIR : melanggar Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 198 Undang-undang RI No. 36 tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam dakwaan Primair, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;--
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;-------------------
-----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, pada dasarnya unsur “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa adanya niat atau kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, dan mereka mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya;---------------------------------
------------Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan di atas, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 Wita dirumah terdakwa di Desa Jelapat Baru Rt. 01 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals, pada waktu itu terdakwa sedang berada didalam rumah, kemudian dari informasi masyarakat yang didapat oleh Kepolisian Tamban melakukan Operasi Pekat yang mengarah kerumah terdakwa di Desa Jelapat Baru Rt. 01 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 40 (empat puluh) butir obat jenis Carnophen yang disimpan terdakwa di bawah tempat cucian piring dibelakang dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sisa hasil penjualan Carnophen sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) di tangan terdakwa, adapun barang-barang tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di daerah Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota. Banjarmasin dengan harga 1 (satu) box, seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan terkadang dengan harga Rp.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu Rupiah), karena terdakwa membelinya tidak di satu tempat saja, selanjutnya barang tersebut akan dibawa pulang oleh terdakwa dan rencananya akan dijual atau diedarkan kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) per kepingnya atau Rp. 3.000,- (tiga ribu Rupiah) perbutirnya, padahal barang tersebut sudah dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05. 1.31.3996, perihal : Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor, dan ternyata terdakwa sudah mengetahui kalau barang tersebut memang dilarang untuk diedarkan, akan tetapi tetap dijalankan oleh terdakwa dan perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa selama 9 (sembilan) bulan, dalam waktu 9 (sembilan) bulan tersebut terdakwa telah berhasil menjual obat jenis carnophen sebanyak 6.000 (enam ribu) butir, dengan demikian maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dinyatakan terpenuhi;----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;------
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair dinyatakan terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, mengingat terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;--------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :------------------------------
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;--------------------------------------------------
40 (empat puluh) butir carnophen;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna hitam;------------------------------------------------------------
uang tunai sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);------------
oleh karena barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi 40 (empat puluh) butir obat Jenis Carnophen diakui dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut yang dibeli oleh terdakwa di daerah Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota. Banjarmasin, karena dari segi kesehatan dipandang sangat membahayakan, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan, selanjutnya mengenai barang bukti yang berupa1 (satu) buah dompet warna hitam karena telah digunakan oleh terdakwa untuk menyimpan uang hasil penjualan obat jenis carnophen dan merupakan sarana mendukung perbuatan tindak pidana, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan selanjutnya sedang barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) yang diakui miliknya dan merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnophen, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara;----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya;------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini; --------------------------------------------------
---------Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan yang bersangkutan khususnya 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;-----------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Als ANCAH Bin SAHRAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;----------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;---------------------------------------------
40 (empat puluh) butir carnophen;--------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna hitam; -------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);------------
Dirampas untuk negara;---------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu lima ratus Rupiah);----------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari : RABU, tanggal : 24 JUNI 2015, oleh kami MUJIONO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H., M.H., masing-masing sebagi Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAUDATUL JANNAH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan dihadapanterdakwa.------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H.MUJIONO, S.H., M.H.
ttd
IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
ttd
RAUDATUL JANNAH