97/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
LA KAIMPI BIN LAKADA (Alm);
1. Menyatakan Terdakwa LA KAIMPI BIN LAKADA (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEKSPOR BARANG TANPA MENYERAHKAN PEMBERITAHUAN PABEAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
PUTUSAN
Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Tbk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : LA KAIMPI BIN LAKADA (Alm);
Tempat lahir : Buton;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 25 Maret 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sesuai Paspor Palahidu Waka Ruminde Binongko Wakatobi Sulawesi Selatan, sekarang Kapling Lama, Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelaut (Tekong KM YUS I);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 7 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 6 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 97/ Pen.Pid/2015/PN Tbk tanggal 31 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 97/Pen.Pid.Sus/2015/PN Tbk tanggal 1 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LA KAIMPI BIN LA KADA bersalah melakukan tindak pidana “mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Ahuruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA KAIMPI BIN LA KADA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan potong masa tahanan yang telah dijalani dan menjatuhkan denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. KM. YUS-I ukuran GT. 7 dengan mesin “MITSUBISHI Md1.6D.15 No. 386165”;
1 (satu) buah kompas;
Muatan KM. YUS-I berupa 6000 batang atau 49,69 M3 Kayu Teki/Bakau;
Dirampas untuk Negara;
PAS KECIL No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 yang ditandatangani oleh Kabid Perhubungan Laut Kabupaten Kepuluan Meranti SYAIFUL, SE tanggal 24 Juni 2014;
Sertifikat Keselamatan No : 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 dengan tanggal inspeksi terakhir 24 Juni 2014;
Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang No. PK. 001/I/69/UPP.Btp-2014 tanggal 02 Juli 2014;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
Paspor Republik Indonesia Nomor A 9273609 atas nama LA KAIMPI;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu LA KAIMPI;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan berkeberatan atas tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, untuk itu terdakwa memohon keringanan dan terdakwa telah menyatakan penyesalannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 18 Maret 2015 yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa LA KAIMPI Bin LA KADA (Alm) selaku Nahkoda KM. YUS I pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 04.45 WIB, atausetidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Labon Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 04’ - 50” U / 103° - 45’ - 58” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesiaatau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriBatam, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa ± 5.000 (lima ribu) batang kayu teki/bakau” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Rudi (DPO) untuk memuat kayu teki dari Belaras (Indonesia) menuju Jorong Port (Singapore). Ke esokan harinya pada hari minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa selaku Nakhoda KM. YUS I memerintahkan para ABK yaitu saksi Udin Bin Ubara, saksi Kiuhudin Bin La Ai, bertolak dari pelabuhan di dapur Dua Belas menuju desa Belaras Prov Riau untuk mengambil muatan kayu teki, sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama para ABK. KM. YUS I sampai di desa Belaras kemudian terdakwa langsung memerintahkan saksi Udin Bin Ubara, saksi Kiuhudin Bin La Ai untuk mulai memuat kayu teki yang telah disusun oleh masyarakat sekitas sebanyak ± 6.000 (enam ribu) batang, selesai pemuatan sekira pukul 23.30 WIB;
Pada keesokan harinya pada tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa selaku Nahkoda KM. YUS I memerintahkan para ABK untuk bertolak dari Desa Belaras menuju Pulau Air (Batam) guna memastikan keadaan perairan aman dari Patroli BC. Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa selaku Nahkoda KM. YUS I yang membawa muatan kayu teki berangkat menuju Jorong Port (Singapore). Namun pada saat pelayaran menuju Singapore pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 04.45 WIB di perairan Loban Batam (indonesia) KM. YUS I bertemu dengan kapal Patroli BC 15030. Kemudian komandan Patroli yaitu saksi Herry Kusnadi selaku komandan Patroli BC.15030 dan saksi Purwadi wakil komandan Patroli BC.15030 melakukan pemeriksaan terhadap muatan KM. YUS I dan didapati muatan berupa kayu teki sebanyak ± 6.000 (enam ribu) batang tanpa dilindungi dengan manifest;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan yang disaksikan oleh terdakwa sendiri pada hari Jumat tanggal 19 Desmber 2014 atas muatan KM. YUS I ditemukan kayu Teki/Bakau dengan jumlah satuan keseluruhan sebanyak ± 6.000 (enam ribu) batang;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, DODDY PITER PANGARIBUAN NIP.19611022198401 1002 KM. TIGA SAUDARA sebagai sarana pengangkut barang berupa kayu teki/bakau sebanyak ± 6.000 (enam ribu) batang yang berasal dari Belaras Provinsi Riau (Indonesia) yang merupakan daerah pabean Indonesia menuju keluar daerah pabean Indonesia yakni Jurong Port (Singapura) tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada UU No. RI 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (staf pada seksi Nautika Pengkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) AGUS PURWANTO, NIP. 197808172003121002, KM. YUS I pada saat mengangkut barang ekspor berupa kayu teki/bakau sekitar ± 6.000 (enam ribu) batang ketika dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-1601 berada di Perairan Labon Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 04’ - 50” U / 103° - 45’ - 58” Tyakni berada di daerah perairan Kepabeanan Indonesia;
Perbuatan terdakwa LA KAIMPI Bin LA KADA (Alm) tersebut di atas sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa LA KAIMPI Bin LA KADA (Alm) selaku Nahkoda KM. YUS I pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 04.45 WIB, atausetidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Labon Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 04’ - 50” U / 103° - 45’ - 58” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesiaatau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriBatam, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) berupa ± 5.000 (lima ribu) batang kayu teki/bakau” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Rudi (DPO) untuk memuat kayu teki dari Belaras (Indonesia) menuju Jorong Port (Singapore). Ke esokan harinya pada hari minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa selaku Nakhoda KM. YUS I memerintahkan para ABK yaitu saksi Udin Bin Ubara, saksi Kiuhudin Bin La Ai, bertolak dari pelabuhan di dapur Dua Belas menuju desa Belaras Prov Riau untuk mengambil muatan kayu teki, sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama para ABK. KM. YUS I sampai di desa Belaras kemudian terdakwa langsung memerintahkan saksi Udin Bin Ubara, saksi Kiuhudin Bin La Ai untuk mulai memuat kayu teki yang telah disusun oleh masyarakat sekitas sebanyak ± 6.000 (enam ribu) batang, selesai pemuatan sekira pukul 23.30 WIB;
Pada keesokan harinya pada tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa selaku Nahkoda KM. YUS I memerintahkan para ABK untuk bertolak dari Desa Belaras menuju Pulau Air (Batam) guna memastikan keadaan perairan aman dari Patroli BC. Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa selaku Nahkoda KM. YUS I yang membawa muatan kayu teki berangkat menuju Jorong Port (Singapore). Namun pada saat pelayaran menuju Singapore pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 04.45 WIB di perairan Loban Batam (indonesia) KM. YUS I bertemu dengan kapal Patroli BC 15030. Kemudian komandan Patroli yaitu saksi Herry Kusnadi selaku komandan Patroli BC.15030 dan saksi Purwadi wakil komandan Patroli BC.15030 melakukan pemeriksaan terhadap muatan KM. YUS I dan didapati muatan berupa kayu teki sebanyak ± 6.000 (enam ribu) batang tanpa dilindungi dengan manifest;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan yang disaksikan oleh terdakwa sendiri pada hari Jumat tanggal 19 Desmber 2014 atas muatan KM. YUS I ditemukan kayu Teki/Bakau dengan jumlah satuan keseluruhan sebanyak ± 6.000 (enam ribu) batang;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, DODDY PITER PANGARIBUAN NIP.19611022 198401 1 002 KM. TIGA SAUDARA sebagai sarana pengangkut barang berupa kayu teki/bakau sebanyak ± 6.000 (enam ribu) batang yang berasal dari Belaras Provinsi Riau (Indonesia) yang merupakan daerah pabean Indonesia menuju keluar daerah pabean Indonesia yakni Jurong Port (Singapura) tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada UU No. RI 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (staf pada seksi Nautika Pengkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) AGUS PURWANTO, NIP. 197808172003121002, KM. YUS I pada saat mengangkut barang ekspor berupa kayu teki/bakau sekitar ± 6.000 (enam ribu) batang ketika dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-1601 berada di Perairan Labon Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 04’ - 50” U / 103° - 45’ - 58” T yakni berada di daerah perairan Kepabeanan Indonesia;
Perbuatan terdakwa LA KAIMPI Bin LA KADA (Alm) tersebut di atas sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan memohon agar pemeriksaan terhadap perkaranya dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HERRY KUSNADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan ditegahnya KM. YUS I oleh Tim Patroli BC. 15030 pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar pukul 04.45 WIB di Perairan Labon Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Belaras Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau Indonesia tujuan Singapura;
Bahwa KM. YUS I sewaktu ditegah berada pada koordinat 010-04’-50” U / 1030-45’-58” T berdasarkan atas Global Positioning System;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan terdakwa LA KAIMPI BIN LA KADA selaku Nakhoda tidak dapat menunjukkan manifest dan dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan ekspor kayu teki yang dibawanya;
Bahwa menurut Berita Acara Pencacahan nomor BA-035/WBC.04/ BD.0403/2014 tertanggal 19 Desember 2014 KM. YUS I membawa 6000 (enam ribu) batang kayu teki;
Bahwa KM. YUS I tidak dilengkapi dengan Global Positioning System. Koordinat diketahui dari GPS diatas Kapal Patroli BC 15030 yang saat penegahan disandarkan sejajar dengan KM. YUS I;
Bahwa saksi adalah Wakil Komandan Patroli dan sudah seringkali menjadi wakil komandan patroli;
Bahwa saksi naik ke atas geladak KM YUS-I dan menanyakan manifest serta dokumen terkait dengan ekspor kayu teki kepada nakhoda dan nakhoda tidak dapat menunjukkannya sehingga nakhoda dan kapal dibawa ke Pelabuhan DJBC Kepri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi PURWADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan ditegahnya KM. YUS I oleh Tim Patroli BC. 15030 pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar pukul 04.45 WIB di Perairan Labon Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Belaras Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau Indonesia tujuan Singapura;
Bahwa KM. YUS I sewaktu ditegah berada pada koordinat 010-04’-50” U / 1030-45’-58” T berdasarkan atas Global Positioning System;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan terdakwa LA KAIMPI BIN LA KADA selaku Nakhoda tidak dapat menunjukkan manifest dan dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan ekspor kayu teki yang dibawanya ;
Bahwa menurut Berita Acara Pencacahan nomor BA-035/WBC.04/BD. 0403/2014 tertanggal 19 Desember 2014 KM. YUS I membawa 6000 (enam ribu) batang kayu teki;
Bahwa KM. YUS I tidak dilengkapi dengan Global Positioning System. Koordinat diketahui dari GPS diatas Kapal Patroli BC 15030 yang saat penegahan disandarkan sejajar dengan KM. YUS I;
Bahwa saksi adalah Wakil Komandan Patroli dan sudah seringkali menjadi wakil komandan patroli;
Bahwa saksi naik ke atas geladak KM. YUS I dan menanyakan manifest serta dokumen terkait dengan ekspor kayu teki kepada nakhoda dan nakhoda tidak dapat menunjukkannya sehingga nakhoda dan kapal dibawa ke Pelabuhan DJBC Kepri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi AHLI DODDY PITER PANGARIBUAN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ahlli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa barang yang dikategorikan sebagai barang ekspor menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 2 ayat (2) yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Ayat ini memberikan penegasan pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bead an cukai di sepanjang garis pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean;
Bahwa UU Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 9A ayat (1) huruf a menyatakan, pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Dan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 9A ayat (2) diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutannya menuju ke luar daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 9A ayat (1) dalam manifestnya;
Bahwa perbuatan saudara LA KAIMPI BIN LA KADA tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102A huruf (a) dan huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan PERMENDAG No. 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor menyatakan produk hutan yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Lampiran PERMENDAG No. 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor terhadap Barang di Bidang Kehutanan yang dilarang ekspor Pos Tarif ex. 4404.10.00.00 s.d. ex. 4404.20.90.00 berupa kayu simpao; galah belahan; tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, paying, gagang perkakas atau sejenisnya (kayu bulat sedang atau kayu bulat kecil) dan termasuk kayu teki/bakau yang diangkut KM. YUS I tersebut merupakan larangan untuk diekspor;
Terhadap keterangan saksi ahli, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi AHLI AGUS PURWANTO keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan keahliannya di bidang kepabeanan;
Bahwa posisi 010-04’-50” U / 1030-45’-58” Tberada di sebelah barat daya Pulau Labon Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan jarak sejauh 0,7 Mil laut dari Pulau Labon;
Bahwa titik koordinat tersebut dengan perairan internasional terdekat adalah sejauh ± 1,8 mil laut dan berada di sebelah tenggara perairan internasional;
Terhadap keterangan saksi ahli, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pemilik kapal adalah saudara DAGANG alias Pak LONG alias MIDAN yang berkedudukan di Titi Akar (Rupat) sesuai dengan Pas Kecil KM. YUS I, dan kapal KM. YUS I disewa dengan harga Rp. 7.500.000,- per trip dan pemilik kayu adalah masyarakat sekitar yang dikumpulkan di daerah Belaras Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau yang terdiri dari puluhan orang dan kemudian dikumpulkan oleh saudara RUDI (DPO) dan kemudian bekerjasama dengan terdakwa dalam mengangkut Kapal tersebut;
Bahwa saudara DAGANG als PAK LONG mengetahui jika kapalnya dipakai untuk menyelundup;
Bahwa terdakwa bertemu saudara RUDI (DPO) di sebuah pesta pernikahan Bugis di Kota Batam dan diceritakan oleh saudara-saudara yang datang ke pesta bahwa saudra RUDI adalah pemain kayu ke Singapura dan saudara RUDI mengajak terdakwa untuk ikut bergabung dalam bermain kayu ke Singapura dan terdakwa menyetujuinya;
Bahwa ketika ditangkap KM. YUS I sedang berlayar dari Belaras Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau Indonesia tujuan Singapura dengan haluan mengarah ke Singapura;
Bahwa koordinat 010-04’-50” U / 1030-45’-58” T yaitu sekitar Perairan Labon yang termasuk dalam wilayah Perairan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia;
Bahwa muatan yang diangkut sesuai BA Pencacahan No. BA-035/ WBC.04/BD.0403/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa adalah sejumlah 6000 batang kayu teki/bakau;
Bahwa terdakwa hanya dapat menunjukkan Pas Kecil, Surat Keterangan Keselamatan Kapal Barang, dan Passpor;
Bahwa pada saat itu ABK KM. YUS I berjumlah 3 (tiga) orang yaitu terdakwa selaku nakhoda kapal, KIUHUDIN, dan UDIN;
Bahwa KM. YUS I berbendera negara Indonesia;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit KM. KM. YUS-I ukuran GT. 7 dengan mesin “MITSUBISHI Md1.6D.15 No. 386165”;
1 (satu) buah kompas warna kuning;
PAS KECIL No. S.20 No. 248 tanggal 02 Juli 2014;
Sertifikat Keselamatan No : PK. 001/I/69/UPP.Btp-2014 tanggal 02 Juli 2014 dengan tanggal inspeksi terakhir 01 Juli 2014;
Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang No. PK. 001/I/69/UPP.Btp- 2014 tanggal 02 Juli 2014 ;
Paspor Republik Indonesia Nomor A 9273609 atas nama LA KAIMPI ;
Muatan KM. YUS-I berupa 6000 batang atau 49,69 M3 Kayu Teki/Bakau;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku, setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014, sekitar jam 21.00 wib Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. YUS-I di telepon oleh Sdr RUDI untuk diperintahkan oleh Sdr RUDI untuk memuat kayu teki yang telah ditumpuk di Belaras, dimana kayu teki/bakau yang telah tersusun tersebut merupakan milik masyarakat setempat yang kepengurusannya dilakukan oleh Sdr RUDI;
Bahwa benar kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekira pukul 22.00 wib, KM. YUS-1 bertolak dari Pulau Air Batam Provinsi Kepulauan Riau menuju Singapura;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 Terdakwa diperintahkan oleh Sdr RUDI untuk melakukan pemuatan kayu teki/bakau tersebut keatas KM. YUS-I dan pemuatan selesai dilakukan pada hari dan tanggal itu juga;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat, Terdakwa selaku Nahkoda KM. YUS-I membawa muatan kayu teki tersebut bertolak dari Pulau Air Batam Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) yang sebelumnya KM YUS-I bertolak dari Belaras Indragiri Hilir Provinsi Riau pada tanggal 15 Desember 2014 sekitar jam 16.00 wib menuju Singapura;
Bahwa benar saat dalam pelayaran menuju Singapura, yakni pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 04.45 wib KM. YUS-I ditegah oleh Tim Patroli BC.15030 (saksi HERRY KUSNADI dan saksi PURWADI), pada koordinat 01°- 04’- 50’’ U / 103°- 45’- 58” T yaitu sekitar Perairan Pulau Labon Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang termasuk dalam wilayah Perairan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia;
Bahwa benar kemudian Tim Patroli BC.15030 melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal beserta muatan KM. YUS-I tersebut sehingga ditemukan muatan sekitar ± 6.600 (enam ribu enam ratus) batang kayu teki/bakau tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan yang sah berupa manifes atau dokumen lainnya;
Bahwa benar sewaktu ditegah yang mengemudikan KM. YUS-I adalah Terdakwa dan menurut Terdakwa kayu teki tersebut milik Sdr RUDI;
Bahwa benar kayu teki atau bakau tersebut berasal dari Belaras Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sebanyak ± 6.600 (enam ribu enam ratus) batang;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 19 Desember 2014 menerangkan bahwa muatan KM. YUS-I yakni berupa kayu bulat kecil (KBK) jenis Bakau dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 (enam ribu) batang;
Bahwa benar sedianya Terdakwa akan menjual kayu teki tersebut ke Singapura kepada Nyonya yang terdakwa tidak tahu siapa namanya;
Bahwa benar pemilik KM. YUS-I adalah Sdr. DAGANG ALS PAK LONG ALS MIDAN;
Bahwa benar Terdakwa mendapat upah/gaji untuk mengangkut dan menjualkan kayu teki ke Singapura sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang digaji oleh Sdr RUDI;
Bahwa benar terdakwa sudah menerima upah/gaji dari Sdr DAGANG ALS PAK LONG ALS MIDAN;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa menyewa kapal milik Sdr DAGANG ALS PAK LONG ALS MIDAN, serta Sdr RUDI meminta terdakwa untuk mengangkut dan menjualkan kayu teki tersebut ke Singapura;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang, namun hal tersebut tetap dilakukannya karena kebutuhan keluarga;
Bahwa benar Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, benar terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli nautis atau pelayaran (AGUS PURWANTO) bahwa KM. YUS-I ditegah pada posisi koordinat 01°- 04’- 50’’ U / 103°- 45’- 58” T yaitu di Perairan Pulau Labon Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, yang termasuk dalam wilayah Perairan Kota Batam Prov. Kepulauan Riau Republik Indonesia, dimana jarak titik koordinat tersebut dengan perairan Internasional terdekat sejauh ± 1,8 (satu koma delapan) mil laut dan berada di arah Tenggara Perairan Internasional;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli kepabeanan (DODDY PITER PANGARIBUAN) bahwa Perbuatan Terdakwa melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a UU RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 102A huruf e UU RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang mengakibatkan negara dirugikan secara immateriil yakni hutan teki atau bakau menjadi gundul dan tidak dapat menahan erosi didaerah pantai serta menyebabkan ketidakseimbangan alam didaerah pantai. Dalam kasus ini yang bertanggung jawab adalah Terdakwa (selaku Nahkoda maupun pemilik barang);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah termuat dalam Barita-Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan utuh dan tidak terpisahkan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf (a) UU RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu “Setiap orang” Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, maka yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, kemudian Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum serta pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan pula oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan perkara ini maupun pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yakni menerangkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa LA KAIMPI BIN LAKADA (ALM), sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “Kesatu” ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa;
Ad.2 Unsur Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur yang ke-2 tersebut di atas yaitu “Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean” Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud “ekspor” adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan barang yang dikategorikan sebagai “barang ekspor” menurut ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU No.17 Tahun 2006 adalah barang yang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Dalam ayat ini memberikan penegasan “ekspor” secara nyata ekspor terjadi yaitu pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Kemudian dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan “Daerah Pabean” adalah wilayah Republik Indonesia, yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju: ke luar daerah pabean atau ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Dan didalam Penjelasan Pasal 8C ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 tersebut, yang dimaksud dengan “dokumen yang sah” yaitu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutan barang tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB KM. YUS-I yang dinahkodai terdakwa LA KAIMPI BIN LAKADA (ALM) bertolak dari Belaras Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju Singapura dengan mambawa muatan kayu teki/bakau yang telah terkumpul di Pelabuhan Belaras Kota Tembilahan, pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira pukul 07.00 WIB KM. YUS-I yang dinahkodai terdakwa LA KAIMPI BIN LAKADA (ALM) melakukan pemuatan kayu teki mulai dilakukan di Pelabuhan Belaras Kota Tembilahan dengan cara kayu teki tersebut dimuat satu persatu dibantu oleh warga sekitar dan disusun awak kapal oleh KM. YUS-I di atas kapal dan pemuatan kayu seluruhnya selesai dimuat pada hari utu juga, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat KM. YUS I yang dinahkodai terdakwa LA KAIMPI BIN LAKADA (ALM), bertolak dari Pulau Air Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) menuju Singapura dengan membawa muatan kayu teki/bakau dan ketika masih dalam pelayaran menuju Singapura pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 04.45 WIB di Perairan Loban Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada posisi koordinat 01°- 04’- 50’’ U / 103°- 45’- 58” T, KM. YUS-I yang dinahkodai terdakwa LA KAIMPI BIN LAKADA (ALM) bertemu dengan Tim Patroli BC.15030, saat dilakukan pemeriksaan terhadap muatan KM. YUS-I diketahui muatan berupa kayu teki/bakau sebanyak + 6.600 batang tidak dilengkapi/dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes), untuk proses lebih lanjut KM. YUS I beserta awak kapal dan muatannya di bawak Tim Patroli BC.15030 menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa mendapat telpon dari RUDI untuk diperintahkan oleh RUDI untuk melakukan pemuatan kayu teki/bakau sebanyak ± 6.600 (enam ribu enam ratus) tersebut keatas KM. YUS I dan pemuatan selesai dilakukan pada hari dan tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat, Terdakwa selaku Nahkoda KM. YUS I membawa muatan kayu teki tersebut bertolak dari Belaras Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Singapura. Di saat dalam pelayaran menuju Singapura, yakni sekira pukul 04.45 wib KM. YUS I ditegah oleh Tim Patroli BC.15030 (saksi HERRY KUSNADI dan saksi PURWADI) pada koordinat 01°- 04’- 50’’ U / 103°- 45’- 58” T yakni di Perairan Loban Batam yang termasuk dalam wilayah Perairan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan Tim Patroli BC. 15030 tersebut, dokumen yang dimiliki KM. YUS I hanyalah berupa : PAS KECIL No. S.20 No. 248 tanggal 02 Juli 2014, Sertifikat Keselamatan No : PK. 001/I/69/ UPP.Btp-2014 tanggal 02 Juli 2014 dengan tanggal inspeksi terakhir 01 Juli 2014, Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang No. PK. 001/I/69/UPP.Btp- 2014 tanggal 02 Juli 2014, dan 3 (tiga) buah passpor milik awak kapal, Sedangkan terhadap muatan dalam KM. YUS I tersebut ditemukan berupa: kayu teki atau bakau sebanyak ± 6.600 (enam ribu enam ratus) batang tanpa dilengkapi/dilindungi dengan dokumen yang sah dan tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean (manifes);
Menimbang, bahwa selanjutnya KM. YUS I beserta awak kapal maupun muatannya tersebut dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ditemukan bahwa pemuatan kayu teki atau kayu bakau sebanyak ± 6.600 (enam ribu enam ratus) batang ke atas KM. YUS I dilakukan tanpa menyerahkan dokumen ekspor (PEB) dan tidak ada diawasi oleh petugas dari bea dan cukai ataupun instansi lainnya. Kemudian saat berangkat dari Belaras Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju Singapura, KM. YUS I tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar setempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena Terdakwa selaku Nakhoda KM. YUS I yang telah mengangkut barang berupa kayu teki atau kayu bakau sebanyak ± 6.600 (enam ribu enam ratus) batang, dari Belaras Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju Singapura dan saat di Perairan Loban Batam yang termasuk dalam wilayah perairan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada posisi koordinat 01°- 04’- 50’’ U / 103°- 45’- 58” T ditegah oleh kapal Tim Patroli Bea Cukai BC. 15030, sehingga kayu teki atau kayu bakau tersebut yang telah dimuat di KM. YUS I untuk dikeluarkan dari daerah pabean, dianggap telah di Ekspor dan diperlakukan sebagai barang Ekspor. Akan tetapi, ternyata muatan yang diangkut KM. YUS I tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabean (PEB), persetujuan ekspor (PE) dari kantor bea dan cukai setempat serta tidak dilindungi dengan dokumen pengangkutan atau manifes, maka unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 102A huruf a UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan di Bidang Ekspor”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102A huruf (a) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. KM. YUS I ukuran GT. 7 dengan mesin “MITSUBISHI Md1.6D.15 No. 386165”, 1 (satu) buah kompas, muatan KM. YUS I berupa 6000 batang atau 49,69 M3 kayu teki/ bakau yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa PAS KECIL No. 552.2/PHB-KI/ KKM/496/2014 yang ditandatangani oleh Kabid Perhubungan Laut Kabupaten Kepuluan Meranti SYAIFUL, SE tanggal 24 Juni 2014, Sertifikat Keselamatan No: 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 dengan tanggal inspeksi terakhir 24 Juni 2014, Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang No. PK.001/I/69/UPP.Btp-2014 tanggal 02 Juli 2014 yang telah disita dari terdakwa dan merupakan bukti surat yang dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Paspor Republik Indonesia Nomor A 9273609 atas nama LA KAIMPI yang telah disita dari terdakwa dan merupakan milik terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu terdakwa LA KAIMPI BIN LAKADA (ALM);
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102A huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: pidana penjara dan pidana denda, maka disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dijatuhkan hukuman kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian Negara dari sektor Produksi dalam Negeri dan Pungutan Lainnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102A huruf (a) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, UU RI No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LA KAIMPI BIN LAKADA (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEKSPOR BARANG TANPA MENYERAHKAN PEMBERITAHUAN PABEAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. KM. YUS-I ukuran GT. 7 dengan mesin “MITSUBISHI” Md1.6D.15 No. 386165;
1 (satu) buah kompas;
Muatan KM. YUS-I berupa 6000 batang atau 49,69 M3 Kayu Teki/Bakau;
Dirampas untuk Negara;
PAS KECIL No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 yang ditandatangani oleh Kabid Perhubungan Laut Kabupaten Kepuluan Meranti SYAIFUL, SE tanggal 24 Juni 2014;
Sertifikat Keselamatan No : 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 dengan tanggal inspeksi terakhir 24 Juni 2014;
Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang No. PK.001/I/69/UPP.Btp-2014 tanggal 02 Juli 2014;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
Paspor Republik Indonesia Nomor A 9273609 atas nama LA KAIMPI;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu LA KAIMPI;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari Rabu tanggal 15 Juli2015, oleh kami IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH sebagai Hakim Ketua, LIENA, SH., M.Hum dan ANTONI TRIVOLTA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ANTONI TRIVOLTA, SH dan AGUS SOETRISNO, SH, dibantu oleh ALMASIH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadiri oleh R.A. WIBOWO PUTRO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, ANTONI TRIVOLTA, SH. | Hakim Ketua, IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH. |
| AGUS SOETRISNO, SH. | |
| Panitera Pengganti, A L M A S I H. | |