476/Pid/Sus/2017/PN.SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 476/Pid/Sus/2017/PN.SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. MAFIF SARIFUDIN , MAFIF SARIFUDIN, FEBY NURDIANSYAH,M. KRISNA ANANDA FEBY NURDIANSYAH , M. KRISNA ANANDA
1. Menyatakan Terdakwa I. M. MAFIF SARIFUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan KESATU : Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subs. 3(tiga) bulan kurungan ; 3. Menyatakan Terdakwa II FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa III M. KRISNA ANANDA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakuakn serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam dakwaan KEDUA : Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun potong tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subs. 3 (tiga) bulan kurungan
PUTUSAN
NOMOR : 476/Pid/Sus/2017/PN.SDA
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana yang diperiksa secara khusus dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara para Terdakwa sebagai berikut :
!. Nama lengkap : M. MAFIF SARIFUDIN
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur / tgl. Lahir : 20 Tahun / 10 April 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Turi Rt.04 Rw.02 Ds. Cangkringanturi
Kec. Prambon Kab. Sidoarjo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pengamen
Pendidikan : MTS
II. Nama lengkap : FEBY NURDIANSYAH
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur / tgl. Lahir : 19 Tahun / 03 Juli 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Ds. Simoketawang Rt.06 Rw.03 Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP
III. Nama lengkap : M. KRISNA ANANDA
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur / tgl. Lahir : 20 Tahun / 23 Februari 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Ds. Simoketawang Rt.06 Rw.03 Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pengamen
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan sejak tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan sekarang;
Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengarkan keterangan para saksi dan para Terdakwa ;
Telah memperhatikan visum et repertum atas nama korban;
Telah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan untuk terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan KESATU : Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak DAN untuk terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakuakn serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam dakwaan KEDUA : Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subs. 6 (enam) bulan kurungan sedangkan untuk terhadap terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun potong tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subs. 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Potong Jilbab warna abu-abu, 1 (satu) Potong kaos/switer warna hitam, 1 (satu) BH warna orange, 1 (satu) Celana panjang warna hitam, 1 (satu) Celana dalam motif garis-garis warna kombinasi biru dan merah dikembalikan kepada saksi SALSABILA WULAN NUR AINI, sedangkan 1 (satu) Buah bantal motif garis-garis warna merah muda dan putih dan 1 (satu) Buah sarung warna coklat kombinasi biru dan merah dikembalikan kepada terdakwa I. M. MAFIF SARIFUDIN.
Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang,bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, bertempat didalam kamar rumah terdakwa M. Mafif Sarifudin di Dsn. Turi Rt.04 Rw.02 Ds. Cangkringturi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi Salsabila Wulan Nur Aini (berumur 14 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 17.00 Wib, saksi Salsabila Wulan Nur Aini datang kerumah terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN di Dsn Turi Rt.04 Rw.02 Ds. Cangkringturi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, lalu terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN menyuruh saksi Salsabila Wulan Nur Aini masuk kedalam rumahnya, pada saat diruang tamu datanglah terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA ikut ngobrol dengan terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN dan saksi Salsabila Wulan Nur Aini, tiba-tiba terdakwa FEBY NURDIANSYAH mengambil Hand Phone milik saksi Salsabila Wulan Nur Aini lalu mengangkatnya ke atas dan saat saksi Salsabila Wulan Nur Aini berdiri untuk mengambilnya tiba-tiba terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN memeluk badan saksi Salsabila Wulan Nur Aini dari arah samping kiri sambil membekap mulut saksi Salsabila Wulan Nur Aini dengan menggunakan tangan kanannya lalu terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN berkata “AYO..AYO..” kemudian terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA menarik kedua tangan saksi Salsabila Wulan Nur Aini sambil menuju ke arah salah satu kamar, saat itu saksi Salsabila Wulan Nur Aini sempat menjerit untuk meminta tolong sambil menangis serta mencoba menendang-nendang menggunakan kakinya, sesampainya dikamar yang dalam keadaan gelap lalu terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA melepas celana panjang dan celana dalam saksi Salsabila Wulan Nur Aini sampai sebatas lutut, kemudian saksi Salsabila Wulan Nur Aini ditidurkan diatas tempat tidur dengan posisi terlentang, lalu terdakwa FEBY NURDIANSYAH menindih badan saksi Salsabila Wulan Nur Aini sambil memcium bibir dan payudaranya lalu terdakwa FEBY NURDIANSYAH menyuruh terdakwa M. KRISNA ANANDA untuk menutup mulut saksi Salsabila Wulan Nur Aini lalu terdakwa FEBY NURDIANSYAH duduk disamping saksi Salsabila Wulan Nur Aini sambil memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi Salsabila Wulan Nur Aini, lalu FEBY NURDIANSYAH memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Salsabila Wulan Nur Aini dengan cara mengerak-gerakan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit lalu alat kelamin terdakwa FEBY NURDIANSYAH dicabutnya dan langsung memakai celana dalamnya selanjutnya terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Salsabila Wulan Nur Aini dengan cara maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit sambil mencium bibir saksi Salsabila Wulan Nur Aini namun akhirnya alat kelamin terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN, dan karena saksi Salsabila Wulan Nur Aini berteriak-teriak akhirnya terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA pergi meninggalkan kamar tersebut lalu terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN menyuruh saksi Salsabila Wulan Nur Aini untuk diam dan jangan berteriak-teriak, tak berapa lama saksi Salsabila Wulan Nur Aini meminta minum ke terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN dan pada saat terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN mengambil minum saksi Salsabila Wulan Nur Aini mengambil sarung dan langsung berlari ke luar rumah sambil berteriak-teriak minta tolong kepada warga sekitar dan akhirnya saksi Salsabila Wulan Nur Aini ditolong oleh warga setempat.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Salsabila Wulan Nur Aini masih berusia 14 (empat belas) tahun.
Bahwa kemudian orang tua saksi Salsabila Wulan Nur Aini melaporkan perbuatan para terdakwa kepada pihak kepolisian Sektor Prambon guna diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER/SD125417/RSBPORONG tanggal 09 Maret 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Jl. Raya Porong No. 1 Sidoarjo, yang ditandatangani oleh Dr. Rommy Gumilar disimpulkan bahwa pada diri saksi korban Salsabila Wulan Nur Aini :
Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berumur empat belas tahun ini ditemukan robekan lama pada selaput darah sampai dasar pada arah pukul dua, tiga dan sebelas serta robekan baru pada selaput darah tidak sampai dasar pada arah pukul lima dan tujuh akibat kekerasan tumpul.
Pemeriksaan uji kehamilan dari urine memberikan hasil negatif dan pada pemeriksaan apusan vagina tidak ditemukan sel sperma. (Visum terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, bertempat didalam kamar rumah terdakwa M. Mafif Sarifudin di Dsn. Turi Rt.04 Rw.02 Ds. Cangkringturi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu saksi Salsabila Wulan Nur Aini (berumur 14 tahun), yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 17.00 Wib, saksi Salsabila Wulan Nur Aini datang kerumah terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN di Dsn Turi Rt.04 Rw.02 Ds. Cangkringturi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, lalu terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN menyuruh saksi Salsabila Wulan Nur Aini masuk kedalam rumahnya, pada saat diruang tamu datanglah terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA ikut ngobrol dengan terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN dan saksi Salsabila Wulan Nur Aini, tiba-tiba terdakwa FEBY NURDIANSYAH mengambil Hand Phone milik saksi Salsabila Wulan Nur Aini lalu mengangkatnya ke atas dan saat saksi Salsabila Wulan Nur Aini berdiri untuk mengambilnya tiba-tiba terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN memeluk badan saksi Salsabila Wulan Nur Aini dari arah samping kiri sambil membekap mulut saksi Salsabila Wulan Nur Aini dengan menggunakan tangan kanannya lalu terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN berkata “AYO..AYO..” kemudian terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA menarik kedua tangan saksi Salsabila Wulan Nur Aini sambil menuju ke arah salah satu kamar, saat itu saksi Salsabila Wulan Nur Aini sempat menjerit untuk meminta tolong sambil menangis serta mencoba menendang-nendang menggunakan kakinya, sesampainya dikamar yang dalam keadaan gelap lalu terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA melepas celana panjang dan celana dalam saksi Salsabila Wulan Nur Aini sampai sebatas lutut, kemudian saksi Salsabila Wulan Nur Aini ditidurkan diatas tempat tidur dengan posisi terlentang, lalu terdakwa FEBY NURDIANSYAH menindih badan saksi Salsabila Wulan Nur Aini sambil memcium bibir dan payudaranya lalu terdakwa FEBY NURDIANSYAH menyuruh terdakwa M. KRISNA ANANDA untuk menutup mulut saksi Salsabila Wulan Nur Aini lalu terdakwa FEBY NURDIANSYAH duduk disamping saksi Salsabila Wulan Nur Aini sambil memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi Salsabila Wulan Nur Aini, lalu FEBY NURDIANSYAH memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Salsabila Wulan Nur Aini dengan cara mengerak-gerakan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit lalu alat kelamin terdakwa FEBY NURDIANSYAH dicabutnya dan langsung memakai celana dalamnya selanjutnya terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Salsabila Wulan Nur Aini dengan cara maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit sambil mencium bibir saksi Salsabila Wulan Nur Aini namun akhirnya alat kelamin terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN, dan karena saksi Salsabila Wulan Nur Aini berteriak-teriak akhirnya terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA pergi meninggalkan kamar tersebut lalu terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN menyuruh saksi Salsabila Wulan Nur Aini untuk diam dan jangan berteriak-teriak, tak berapa lama saksi Salsabila Wulan Nur Aini meminta minum ke terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN dan pada saat terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN mengambil minum saksi Salsabila Wulan Nur Aini mengambil sarung dan langsung berlari ke luar rumah sambil berteriak-teriak minta tolong kepada warga sekitar dan akhirnya saksi Salsabila Wulan Nur Aini ditolong oleh warga setempat.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Salsabila Wulan Nur Aini masih berusia 14 (empat belas) tahun.
Bahwa kemudian orang tua saksi Salsabila Wulan Nur Aini melaporkan perbuatan para terdakwa kepada pihak kepolisian Sektor Prambon guna diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/SD125417/RSBPORONG tanggal 09 Maret 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Jl. Raya Porong No. 1 Sidoarjo, yang ditandatangani oleh Dr. Rommy Gumilar disimpulkan bahwa pada diri saksi korban Salsabila Wulan Nur Aini :
Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berumur empat belas tahun ini ditemukan robekan lama pada selaput darah sampai dasar pada arah pukul dua, tiga dan sebelas serta robekan baru pada selaput darah tidak sampai dasar pada arah pukul lima dan tujuh akibat kekerasan tumpul.
Pemeriksaan uji kehamilan dari urine memberikan hasil negatif dan pada pemeriksaan apusan vagina tidak ditemukan sel sperma. (Visum terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Menimbang,bahwa atas dakwaan tersebut para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi,maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian,maka terlebih dahulu memperhatikan barang berupa :
1 (satu) Potong Jilbab warna abu-abu.
1 (satu) Potong kaos/switer warna hitam.
1 (satu) BH warna orange.
1 (satu) Celana panjang warna hitam.
1 (satu) Celana dalam motif garis-garis warna kombinasi biru dan merah.
1 (satu) Buah bantal motif garis-garis warna merah muda dan putih.
1 (satu) Buah sarung warna coklat kombinasi biru dan merah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi –saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi SALSABILA WULAN NUR AINI (berumar 14 tahun), karena saksi masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan sumpah dan didepan persidangan menerangkan yang pada pokoknya bahwa memberikan kesaksian apa yang dilihat dan dialaminya, bahwa saksi korban Salsabila Wulan Nur Aini masih berusia 14 (empat belas) tahun, kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa M. Mafif Sarifudin di Dsn. Turi Rt.04 Rw.02 Ds. Cangkringturi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, berawal pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 17.00 Wb, Saksi Salsabila Wulan Nur Aini datang kerumah terdakwa I. M. Mafif Sarifudin, namun sebelumnya saksi Salsabila Wulan Nur Aini menghubungi terdakwa I. M. Mafif untuk minta dijemput, setelah dijemput oleh terdakwa I. M. Mafif lalu terdakwa I. M. Mafif dan saksi Salsabila pergi kerumah terdakwa I. M. Mafif sesampainya disana karena hari sudah masuk magrib lalu terdakwa I. M. Mafif menyuruh saksi Salsabila masuk kedalam rumahnya, pada saat diruang tamu datanglah terdakwa II. Feby Nurdiansyah dan terdakwa III. M. Krisna Ananda ikut ngobrol dengan terdakwa I. M. Mafif dan saksi Salsabila, lalu saat bercanda tiba-tiba terdakwa II. Feby mengambil HP. saksi Salsabila lalu mengangkatnya keatas sambil berdiri saat itu saksi Salsabila berdiri juga untuk mengambilnya namun terdakwa I. M. Mafif langsung memeluk badan saksi Salsabila dari arah sebelah kiri lalu membekap mulut saksi Salsabila dengan menggunakan tangan kirinya sambil berkata “Ayo..ayo..” kemudian terdakwa II. Feby dan terdakwa III. M. Krisna menarik kedua tangan saksi Salsabila ke belakang dan menarik untuk masuk kedalam kamar, pada saat ditarik saksi Salsabila sempat menjerit minta tolong sambil menangis sambil menendang-nendang dengan menggunakan kakinya namun tidak ada yang menolong. Setelah berada didalam kamar dan keadaan dikamar gelap lalu terdakwa II. Feby dan terdakwa III. M. Krisna melepas pegangannya namun terdakwa I. M. Mafif masih memeluk saksi Salsabila lalu saksi Salsabila ditidurkan ditempat tidur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa I. M. Mafif melepaskan celana luar dan dalam saksi salsabila lalu badan saksi Salsabila ditindihi oleh terdakwa II. Feby sambil mencium bibir lalu terdakwa III. M. Krisna untuk menutup mulutnya sambil meremas-remas payudara dan berkata “Cekelono..”, lalu terdakwa II. Feby duduk sambil saksi Salsabila memasukkan jarinya kedalam alat kelamin saksi Salsabila sambil digerak-gerakan lalu terdakwa I. M.Mafif memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Salsabila sambil digerak-gerakkan maju mundur sedangkan terdakwa II. Feby dan terdakwa III. M. Krisna memegang -tangan dan membungkam mulut saksi Salsabila. Kemudian terdakwa II. Feby dan Terdakwa III. M. Krisna pergi lalu saksi Salsabila meminta minum ke terdakwa I. M. Mafif dan pada saat terdakwa I. M. Mafif sedang mengambil minum langsung saja saksi Salsabila yang saat itu mengambil sarung yang berada didalam kamar tersebut dan langsung pergi keluar rumah sambil berteriak minta tolong kepada warga setempat. Dan sesampainya dirumah lalu saksi Salsabila bercerita kepada ibu kandungnya. Yang selanjutnya saksi Salsabila bersama-sama dengan ibu kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krembung guna pengusutan lebih lanjut.
Saksi MUSLIPAH, telah disumpah dan didepan persidangan menerangkan yang pada pokoknya bahwa memberikan kesaksian apa yang dilihat dan dialaminya, bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa M. Mafif Sarifudin di Dsn. Turi Rt.04 Rw.02 Ds. Cangkringturi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, berawal saksi mendengar ada teriakan saksi Salsabila lalu saksi keluar rumah dan melihat Sdr. Hari melintas dijalan depan rumah dan menolong saksi Salsabila, yang saat itu saksi melihat saksi Salsabila sedang mengunakan baju dan kerudung serta memakai sarung warna coklat kombinasi merah biru lalu oleh Sdr. Heri dan warga dibawa ke teras rumah saksi dan ditanya oleh warga kemudian saksi Salsabila mengatakan bahwa habis diperkosa oleh terdakwa I. M. Mafif bersama dengan terdakwa II. Feby dan terdakwa III. M. Krisna.
1.3.Saksi MUHAMMAD FAHMI MAULANA RAMADHAN Als. UCUP (berumur 14 tahun), karena saksi masih dibawa umur sehingga tidak dilakukan sumpah dan didepan persidangan menerangkan yang pada pokoknya bahwa memberikan kesaksian apa yang dilihat dan dialaminya, bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa M. Mafif Sarifudin di Dsn. Turi Rt.04 Rw.02 Ds. Cangkringturi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, berawal pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 15.30 Wib, saksi datang kerumah terdakwa I. M. Mafif dan pada saat itu sudah ada terdakwa I. M. Mafif, terdakwa II. Feby dan terdakwa III. M. Krisna dan tak lama kemudian Sdr. Arifin juga datang, setelah itu terdakwa II. Feby membeli minuman keras, selanjutnya kami berlima minum bersama-sama lalu sekira 17.00 Wib, saksi Salsabila datang dengan oleh laki-laki yang saksi tidak kenal dan berhenti dijalan yang agak jauh dari rumah terdakwa I. M. Mafif kemudian saksi Salsabila dijemput oleh terdakwa I. M. Mafif dan diturunkan didepan rumahnya kemudian sekira pukul 17.30 Wib, saksi bersama dengan Sdr. Arifin pamitan pulang karena sudah magrib, sampai dirumah dan setelah mandi lalu saksi kembali lagi kerumah terdakwa I. M. Mafif namun sesampainya dirumah terdakwa I. M Mafif tepatnya di teras rumah, saksi mendengar teriakan dari saksi Salsabila “Ah..ah..ah..jangan dimasukkan peng (terdakwa I. M. Mafif) tak lama kemudian terdakwa III. M. Krisna tiba-tiba keluar ke teras rumah tanpa berkata apapun lalu terdakwa III. M. Krisna masuk kedalam rumah lagi dan menuju kekamar diikuti oleh saksi dibelakangnya, saat didepan kamar saksi melihat terdakwa II. Feby sedang memegang tangan saksi Salsabila sedangkan terdakwa I. M. Mafif dengan telanjang bagian bawahnya sedang memasukkan alalt kelaminnya ke dalam alat kelaminnya saksi Salsabila lalu terdakwa III. M. Krisna berkata “ Jangan ramai-ramai...” setelah melihat hal tersebut lalu saksi pergi dan pulang kerumahnya.
1.4.Saksi MUHAMMAD ARIFIN telah disumpah dan didepan persidangan menerangkan yang pada pokoknya bahwa memberikan kesaksian apa yang dilihat dan dialaminya, bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa M. Mafif Sarifudin di Dsn. Turi Rt.04 Rw.02 Ds. Cangkringturi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, berawal pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 16.00 Wib, saksi datang kerumah terdakwa I. M. Mafif dan pada saat itu sudah ada terdakwa I. M. Mafif, terdakwa II. Feby dan terdakwa III. M. Krisna dan saksi Moch. Fahmi Als. Ucup, dan saat itu teman-teman sedang pesta miras lalu sekira 17.00 Wib, saksi Salsabila datang dengan oleh laki-laki yang saksi tidak kenal dan berhenti dijalan yang agak jauh dari rumah terdakwa I. M. Mafif kemudian saksi Salsabila dijemput oleh terdakwa I. M. Mafif dan diturunkan didepan rumahnya kemudian sekira pukul 17.30 Wib, saksi bersama dengan Sdr. Arifin pamitan pulang karena sudah magrib dengan mengedarai sepeda motor sendiri-sendiri dan saksi melihat saksi Salsabila berada diruang tamu dirumah terdakwa I. M. Mafif. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, saksi melihat banyak warga yang berkerumun di depan rumah terdakwa I. M. Mafif dan setelah mengetahui dari warga bahwa telah terjadi persetubuhan/pencabulan yang dilakukan terdakwa I. M. Mafif, terdakwa II, Feby dan terdakwa III. M Krisna terhadap saksi Salsabila.
Menimbang,bahwa dipersidangan para Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Benar para terdakwa sehat jasmani rohani, bersedia diperiksa didepan persidangan didampingi Penasehat Hukum;
Bahwa para terdakwa membenarkan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa M. Mafif Sarifudin di Dsn. Turi Rt.04 Rw.02 Ds. Cangkringturi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo.
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 17.00 Wib, Saksi Salsabila Wulan Nur Aini datang kerumah terdakwa I. M. Mafif Sarifudin, namun sebelumnya saksi Salsabila Wulan Nur Aini menghubungi terdakwa I. M. Mafif untuk minta dijemput, setelah dijemput oleh terdakwa I. M. Mafif lalu terdakwa I. M. Mafif dan saksi Salsabila pergi kerumah terdakwa I. M. Mafif sesampainya disana karena hari sudah masuk magrib lalu terdakwa I. M. Mafif menyuruh saksi Salsabila masuk kedalam rumahnya, pada saat diruang tamu datanglah terdakwa II. Feby Nurdiansyah dan terdakwa III. M. Krisna Ananda ikut ngobrol dengan terdakwa I. M. Mafif dan saksi Salsabila, lalu saat bercanda tiba-tiba terdakwa II. Feby mengambil HP. saksi Salsabila lalu mengangkatnya keatas sambil berdiri saat itu saksi Salsabila berdiri juga untuk mengambilnya namun terdakwa I. M. Mafif langsung memeluk badan saksi Salsabila dari arah sebelah kiri lalu membekap mulut saksi Salsabila dengan menggunakan tangan kirinya sambil berkata “Ayo..ayo..” kemudian terdakwa II. Feby dan terdakwa III. M. Krisna menarik kedua tangan saksi Salsabila ke belakang dan menarik untuk masuk kedalam kamar, pada saat ditarik saksi Salsabila sempat menjerit minta tolong sambil menangis sambil menendang-nendang dengan menggunakan kakinya namun tidak ada yang menolong. Setelah berada didalam kamar dan keadaan dikamar gelap lalu terdakwa II. Feby dan terdakwa III. M. Krisna melepas pegangannya namun terdakwa I. M. Mafif masih memeluk saksi Salsabila lalu saksi Salsabila ditidurkan ditempat tidur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa I. M. Mafif melepaskan celana luar dan dalam saksi salsabila lalu badan saksi Salsabila ditindihi oleh terdakwa II. Feby sambil mencium bibir lalu terdakwa III. M. Krisna untuk menutup mulutnya sambil meremas-remas payudara dan berkata “Cekelono..”, lalu terdakwa II. Feby duduk sambil saksi Salsabila memasukkan jarinya kedalam alat kelamin saksi Salsabila sambil digerak-gerakan lalu terdakwa I. M.Mafif memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Salsabila sambil digerak-gerakkan maju mundur sedangkan terdakwa II. Feby dan terdakwa III. M. Krisna memegang tangan dan membungkam mulut saksi Salsabila. Kemudian terdakwa II. Feby dan Terdakwa III. M. Krisna pergi lalu saksi Salsabila meminta minum ke terdakwa I. M. Mafif dan pada saat terdakwa I. M. Mafif sedang mengambil minum langsung saja saksi Salsabila yang saat itu mengambil sarung yang berada didalam kamar tersebut dan langsung pergi keluar rumah sambil berteriak minta tolong kepada warga setempat. Dan sesampainya dirumah lalu saksi Salsabila bercerita kepada ibu kandungnya. Yang selanjutnya saksi Salsabila bersama-sama dengan ibu kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krembung guna pengusutan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum atas nama saksi korban Nomor visum et repertum Nomor : VER/SD125417/RSBPORONG tanggal 09 Maret 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Jl. Raya Porong No. 1 Sidoarjo, yang ditandatangani oleh Dr. Rommy Gumilar disimpulkan bahwa pada diri saksi korban Salsabila Wulan Nur Aini : disimpulkan bahwa tidak ada tanda kekerasan,test kehamilan negative,selaput dara didapatkan robekan baru tidak mencapai dasar liang vagina,arah pukul 7,didapatkan lecet arah jam6,kerampang kemaluan tidak didapatkan tanda kekerasan dengan demikian unsure tersebut telah terpenuhi;
Menimbang,bahwa unsur-unsur dari dakwaan kesatu melanggar pasal 8 1ayat(2)UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi semuanya berarti perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dapat dikwalifikasikan dengan “Dengan Sengaja Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,maka harus dihukum dengan pidana penjara yang setimpal dengan rasa keadilan dan kepatutan;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim bukanlah corong Undang-undang,melainkan harus memberikan hukuman penjara yang setimpal dengan rasa keadilan dan kepatutan ;
Menimbang,bahwa penjatuhan pidana yang ideal harus memenuhi unsur kepastian hukum,kemanfaatan dan keadilan,apabila ketiganya tidak dapat dipadukan yang paling utama diperhatikan adalah harus memenuhi rasa keadilan;
Menimbang,bahwa dalam diri para Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar,maka para Terdakwa harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dlakukan ;
Menimbang,bahwa untuk menjatuhkan pidana penjara atas diri paraTerdakwa harus diperhatikan dengan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang Memberatkan:
.Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan seorang anak yang masih dibawah umur;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan;
Menimbang,bahwa karena para Terdakwa ditahan maka masa tahanan akan diperhitungkan segenapnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang,bahwa pidana yang dijatuhkan lebih lama dengan masa tahanan,maka Terdakwa harus ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang,bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) Potong Jilbab warna abu-abu.
1 (satu) Potong kaos/switer warna hitam.
1 (satu) BH warna orange.
1 (satu) Celana panjang warna hitam.
1 (satu) Celana dalam motif garis-garis warna kombinasi biru dan merah.
Dikembalikan pada saksi korban Salsabila Wulan Nur Aini
1 (satu) Buah bantal motif garis-garis warna merah muda dan putih.
1 (satu) Buah sarung warna coklat kombinasi biru dan merah.
Dikembalikan pada Terdakwa I. M. MAFIF
Menimbang,bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani dengan biaya perkara yang akan dianggar dalam amar putusan;
Mengingat pasal 81 ayat(2) UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,dan peraturan hukum lain yang bersangkutan
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. M. MAFIF SARIFUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan KESATU : Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. MAFIF SARIFUDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subs. 3(tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan Terdakwa II FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa III M. KRISNA ANANDA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakuakn serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam dakwaan KEDUA : Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FEBY NURDIANSYAH dan terdakwa M. KRISNA ANANDA dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun potong tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subs. 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Potong Jilbab warna abu-abu, 1 (satu) Potong kaos/switer warna hitam, 1 (satu) BH warna orange, 1 (satu) Celana panjang warna hitam, 1 (satu) Celana dalam motif garis-garis warna kombinasi biru dan merah dikembalikan kepada saksi SALSABILA WULAN NUR AINI, sedangkan 1 (satu) Buah bantal motif garis-garis warna merah muda dan putih dan 1 (satu) Buah sarung warna coklat kombinasi biru dan merah dikembalikan kepada terdakwa I. M. MAFIF SARIFUDIN.
Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2017 oleh kami, Yohanes Hero Sujaya, SH., MH sebagai Hakim Ketua , Eko Supriyono,SH.MAP.MH. dan Erly Soelistyarini, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Nur Hidayah, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Sri Rachmawati, SH, Penuntut Umum dan Para Terdakwa serta Dyah Kusumah Ningrum, SH .Penasehat Hukum para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eko Supriyono, SH.MAP.MH. Yohanes Hero Sujaya, SH., MH.
Erly Soelistyarini,SH. MH.
Panitera Pengganti,
Nur Hidayah, SH.