115/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Frendi Wibowo bin Alm. Sugiyam;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Frendi Wibowo bin alm. Sugiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • Pil dobel L sejumlah 586(lima ratus delapan puluh enam) butir didalam bungkus plastik Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 115/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap
1. Nama Lengkap : Frendi Wibowo bin Alm. Sugiyam;
2. Tempat lahir : Tulungagung;
3. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/26 Februari 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Jati Desa Ngentrong Kecamatan
: Campurdarat Kabupaten Tulungagung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Mei 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Bambang Suhandoko, SH, yang beralamat di Biro Konsultasi KARTINI Tulungagung, beralamat kantor di Jalan Yos Sudarso III Nomor 7 Tulungagung berdasarkan Penetapan Nomor 20/Pen.Pid.Sus/2016/Pn Tlg tanggal 13 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 6 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 7 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FRENDI WIBOWO bin alm. SUGIYAM bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan nomor: PDM-36/Tlung/Ep.1/03/2016;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRENDI WIBOWO Bin Alm. SUGIYAM dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi dengan masa tahanan. dan Denda kepada masing-masing terdakwa Sebesar Rp.500.000,- ,-(lima ratus ribu rupiah) Subsidair : 3 (tiga) BULAN Kurungan. dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: 586 (Lima ratus delapan puluh enam) butir pil dobel LL warna putih ( disisihkan 10 (sepuluh) butir untuk dibawa ke Lab) Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Terdakwa FRENDI WIBOWO bin Alm. SUGIYAM dibebani biaya perkara Sebesar Rp. 5.000,-(Lima ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa FRENDI WIBOWO bin alm. SUGIYAM, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 16.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2016 bertempat di Dusun Jati Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 16.00 wib, terdakwa membeli pil dobel LL kepada sdr. NANANG (termasuk DPO) dirumahnya di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung sebanyak 930 (Sembilan ratus tiga puluh) butir dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 16.00 wib terdakwa telah menjual sebagian pil dobel LL yang telah dibeli dari sdr. NANANG kepada sdr.SARIMO dirumah terdakwa alamat Dusun Jati Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 16.30 wib bertempa dirumah terdakwa alamat Dusun Jati Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, sesaat setelah terdakwa menjual pil dobel LL kepada sdr. SARIMO, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dan setelah dilakukan penggeledahan maka telah ditemukan barang bukti berupa 586 (lima ratus delapan puluh enam) butir pil dobel LL dalam bungkus plastic yang disimpan dibawah kasur dikamar terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa pil dobel LL tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika saksi menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;Â Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: LAB 1552 / NOF / 2016 tanggal 1 Maret 2016 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2621 ./2016/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FRENDI WIBOWO Bin Alm. SUGIYAM, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 16.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2016 bertempat di Dusun Jati desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 16.00 wib, terdakwa membeli pil dobel LL kepada sdr. NANANG (termasuk DPO) dirumahnya di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung sebanyak 930 (Sembilan ratus tiga puluh) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 16.00 wib terdakwa telah menjual sebagian pil dobel LL yang telah dibeli dari sdr. NANANG kepada sdr.SARIMO dirumah terdakwa alamat Dusun Jati Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 16.30 wib bertempa dirumah terdakwa alamat Dusun Jati Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, sesaat setelah terdakwa menjual pil dobel LL kepada sdr. SARIMO, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dan setelah dilakukan penggeledahan maka telah ditemukan barang bukti berupa 586 (lima ratus delapan puluh enam) butir pil dobel LL dalam bungkus plastic yang disimpan dibawah kasur dikamar terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa pil dobel LL tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berprofesi dibidang farmasi dan ketika saksi menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya; Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB 1552 / NOF / 2016 tanggal 1 Maret 2016 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor :  2621./2016/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa dan Penasihat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah bernama:
1. Saksi Agung Wahyu Suryana
Bahwa saksi bersama anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya sdr. Hepi Sugiarto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 januari 2016 sekitar jam 16.30 wib di rumah terdakwa di wilayah Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung karena melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Sarimo yang beralamat di Campurdarat sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa penangkapan terdakwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai tindakan terdakwa yang baru selesai menjalani pidana di Rutan tulungagung akan tetapi diduga masih mengedarkan pil LL di Campudarat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai dengan ditangkapnya terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 586(lima ratus delapan puluh enam) butir dalam bungkus plastic yang dimasukkan dalam bungkus rokok;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Nanang yang beralamat di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat dengan cara membeli seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 930(sembilan ratus tiga puluh butir) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan saksi Hepi Sugiarto dengan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya sdr. Agung wahyu S. telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 januari 2016 sekitar jam 16.30 wib di rumah terdakwa di wilayah Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung karena melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Sarimo yang beralamat di Campurdarat sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa penangkapan terdakwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai tindakan terdakwa yang baru selesai menjalani pidana di Rutan tulungagung akan tetapi diduga masih mengedarkan pil LL di Campudarat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai dengan ditangkapnya terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 586(lima ratus delapan puluh enam) butir dalam bungkus plastic yang dimasukkan dalam bungkus rokok;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Nanang yang beralamat di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat dengan cara membeli seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 930(sembilan ratus tiga puluh butir) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Keterangan saksi yang dibacakan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah pula memanggil Ahli yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan yang bernama:
Ahli MASDUKI,M.Kes., dipersidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 196 jo pasal 98 ayat(2) uu no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai nomor registrasi dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Bahwa pil dobel L merupakan obat keras yang penjualannya harus menggunakan resep dokter serta memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian;
Keterangan ahli dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang bahwa Penuntut umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik no. Lab:1552/Nof/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Agung Wahyu S. dan saksi Hepi Sugiarto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 januari 2016 sekitar jam 16.30 wib di rumah terdakwa di wilayah Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung karena melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Sarimo yang beralamat di Campurdarat sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 586(lima ratus delapan puluh enam) butir dalam bungkus plastic yang dimasukkan dalam bungkus rokok;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Nanang yang beralamat di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat dengan cara membeli seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 930(sembilan ratus tiga puluh butir) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa: Pil dobel L sejumlah 586(lima ratus delapan puluh enam) butir didalam bungkus plastic;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah menanyakan dan memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan para terdakwa dan oleh yang bersangkutan dijawab mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Agung Wahyu S. dan saksi Hepi Sugiarto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 januari 2016 sekitar jam 16.30 wib di rumah terdakwa di wilayah Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung karena melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Sarimo yang beralamat di Campurdarat sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 586(lima ratus delapan puluh enam) butir dalam bungkus plastic yang dimasukkan dalam bungkus rokok;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Nanang yang beralamat di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat dengan cara membeli seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 930(sembilan ratus tiga puluh butir) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk alternative yakni Kesatu melanggar ketentuan pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar ketentuan pasal 196 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling terpenuhi unsure-unsurnya berdasarkan fakta hukum yang ada;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim akan mempertimbangkan Dakwaan alternative Kesatu dari penuntut umum yakni melanggar ketentuan Pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang Siapa;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum, yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Frendi Wibowo bin alm. Sugiyam dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang bahwa Unsur dimaksud adalah bersifat alternatif artinya tidak harus semua unsur pasal harus dibuktikan namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi telah dianggap cukup;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Agung wahyu S. dan saksi Hepi Sugiarto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 januari 2016 sekitar jam 16.30 wib di rumah terdakwa di wilayah Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung karena melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Sarimo yang beralamat di Campurdarat sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah), pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 586(lima ratus delapan puluh enam) butir dalam bungkus plastic yang dimasukkan dalam bungkus rokok dan ternyata terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Nanang yang beralamat di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat dengan cara membeli seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 930(sembilan ratus tiga puluh butir) butir pil dobel L sedang terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, sesuai ketentuan pasal Pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan maka terhadap terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan didalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang bahwa selama menjalani proses pemeriksaan dipersidangan terdakwa berada dalam status tahanan maka beralasan pula untuk memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan berupa Pil dobel L sejumlah 586(lima ratus delapan puluh enam) butir didalam bungkus plastic majelis mempertimbangkan oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang menjadi obyek terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat ketentuan pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Frendi Wibowo bin alm. Sugiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Pil dobel L sejumlah 586(lima ratus delapan puluh enam) butirdidalam bungkus plastik
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung , pada Hari Senin tangga 02 Mei 2016 oleh ACHMAD WIJAYANTO,S.H. selaku ketua majelis, DODY RAHMANTO,S,H.,M.H. dan YUDI EKA PUTRA,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SUROTO selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung dan dihadiri oleh KUPIK SULAENI,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung, Penasihat hukum terdakwa dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1.DODY RAHMANTO,S.H,M.H. ACHMAD WIJAYANTO,S.H.
YUDI EKA PUTRA,S.H.
Panitera Pengganti,
SUROTO