23 / Pid.Sus / 2016 / PN.Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 23 / Pid.Sus / 2016 / PN.Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN KESEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 (dua) Bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; • Obat Pil Carnophen warna putih sebanyak 13(tiga belas) keping obat Carnophen dan 1(satu)butir Obat Carnophen dimana 1(satu) keping berisikan 10(sepuluh)butir obat Carnophen jadi total keseluruhan sebanyak 131 (Seratus tiga puluh satu) butir obat Carnophen. • Dompet kulit warna Coklat. Dirampas untuk dimusnahkan. Uang sebesar Rp.140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp.2.000,-( Dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No : 23 / Pid.Sus / 2016 / PN.Bjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR Tempat tanggal Lahir : Sungai Tiung. Umur /Tanggal Lahir : 19 Tahun / 10 April 1996 Jenis Kelamin Laki - laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jl.Sungai Tiung Rt.004/002 Kel.Sungai tiung Kec.Cempaka Kota Banjabaru. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Angkut pasir. Pendidikan : Darusslam Nurul Hasanah (tidak Tamat)
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah / penetapan sejak tanggal :
Penyidik, sejak tanggal 20 Oktober 2015 s/d tanggal 08 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 09 November 2015 s/d tanggal 18 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Desember 2015 s/d tanggal 02 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 03 Januari s/d tanggal 01 Pebruari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 01 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru 02 Maret 2016 sampai dengan 30 April 2016.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menolak haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 01 Pebruari 2016 No.23/Pid.Sus/2016/PN.Bjb tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 01 Pebruari 2016 No.23/Pid.Sus/2016/PN.Bjb tentang Penetapan hari sidang.
Setelah membaca berkas perkara tersebut beserta lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi –saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan tanggal 02 Pebruari 2016 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 23.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di sebuah rumah yang ada di di basung Sungai tiung Rt.004 / 002 Kel.Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari informasi masyarakat tendang terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR yang sering dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen tanpa ijin edar di Daerah Kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Pada saat itu hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar jam 23.20 Wita saat terdakwa duduk di depan Langgar Pasar Ulin Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru, kemudian ada orang yang belum terlalu terdakwa kenal yaitu sdr.UDIN yang beralamat di Ujung Murung Kel.Sungai tiung Kec.Cempaka Kel.Cempaka Kota Banjarbaru menghampiri terdakwa dan ingin membeli obat Carnophen sebanyak 10(sepuluh)butir atau 1(satu)keping obat carnophen. Kemudian sdr.UDIN mengasihkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung mengambilkan obat Carnophen tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di basung Sungai Tiung Rt.004/002 Kel.Sungai Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Setelah itu obat Carnophen tersebut terdakwa buat ke dalam kotak bungkus rokok lalu langsung terdakwa berikan ke sdr.UDIN tersebut secara setangan. Kemudian tak berapa lama ada Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur sebanyak 3(tiga)orang mengggunakan sepeda motor langsung menangkap terdakwa dan langsung memperlihatkan obat Carnophen yang dibeli oleh sdr.UDIN. setelah itu terdakwa ditanya oleh Anggota Kepolisian tersebut dimana menyimpan Obat Carnophen tersebut di lemari pakaian di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke rumah terdakwa dan Anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan lemari pakaian terdakwa dan ditemukan obat carnophen sebanyak 13(tiga belas) keping obat carnophen dan 1(satu) butir Carnophen dimana dalam 1(satu) keping berisikan 10(sepuluh) butir obat carnophen jadi total semua adalah 131(Seratus tiga puluh satu) butir obat carnophen dan uang hasil penjualan Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam dompet kulit berwarna coklat. Setelah mendapat barang bukti tersebut para petugas Kepolisian selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Banjarbaru Timur.
Bahwa obat jenis Carnohpen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung dari sdr.JAELANI Als JAJAE(DPO) sebanyak 1(satu)box dimana 1(satu)box berisi(sepuluh) butir obat carnophen jaditotal keseluruhan di dalam box adalah 100(Seratus)butir carnophen seharga Rp.250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual kembali dengan harga Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mengambil keuntungan Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) atau Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) per-kepingnya, bahwa terdakwa sudah membeli obat charnophen tersebut sebanyak 3(tiga)box obat dari sdr.JAELANI Als JAJAE(DPO) dan uang yang dikeluarkan untuk membelinya dan mengedarkan adalah Rp.750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selain mengkonsumsi untuk diri sendiri cara terdakwa menjual obat jenis Canophen tersebut adlaah dengan cara menjual kepada teman-teman terdakwa sendiri yang sudah dikenal dengan baik dan sudah mengetahui bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan obat carnophen tersebut.
Bahwa menurut keterangan Ahli yaitu saksi FITRI PURWITASARI.S Farm Apt Binti SRI PURWANTO obat carnophen tidak boleh dijual bebas karen atermasuk obat keras dan pemakaiannya harus menggunakan resep dokter, dan yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi tersebut adalah kantor Kesehatan Wilayah dan mempunyai penanggung jawab seorang assisten apoteker masing-masing. Obat Carnophen apabila dikonsumsi secara berlebihan menimbulkan efek halusinasi, gugup. Melayang dan merusak system kerja syaraf pusat dan kesehatan.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan dengancara menjual sediaan farmasi yaitu berupa obat carnophen yang positig mengandung Paracetamol. Kaffein, dan Karisoprodol sesuai dengan hasil Laporan Pengujuan Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan makanan di Banjarmasin , Nomor:PM.01.06.1001.15.0273.LP tanggal 03 November 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena, Dra, Apt, M.Si NIP.196205271989032001.
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan pengawasan Obat dan makanan No.HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT.Zenith Pharmaceutical.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 23.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di sebuah rumah yang ada di di basung Sungai tiung Rt.004 / 002 Kel.Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja meproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2), Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari informasi masyarakat tendang terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR yang sering dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen tanpa ijin edar di Daerah Kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Pada saat itu hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar jam 23.20 Wita saat terdakwa duduk di depan Langgar Pasar Ulin Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru, kemudian ada orang yang belum terlalu terdakwa kenal yaitu sdr.UDIN yang beralamat di Ujung Murung Kel.Sungai tiung Kec.Cempaka Kel.Cempaka Kota Banjarbaru menghampiri terdakwa dan ingin membeli obat Carnophen sebanyak 10(sepuluh)butir atau 1(satu)keping obat carnophen. Kemudian sdr.UDIN mengasihkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung mengambilkan obat Carnophen tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di basung Sungai Tiung Rt.004/002 Kel.Sungai Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Setelah itu obat Carnophen tersebut terdakwa buat ke dalam kotak bungkus rokok lalu langsung terdakwa berikan ke sdr.UDIN tersebut secara setangan. Kemudian tak berapa lama ada Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur sebanyak 3(tiga)orang mengggunakan sepeda motor langsung menangkap terdakwa dan langsung memperlihatkan obat Carnophen yang dibeli oleh sdr.UDIN. setelah itu terdakwa ditanya oleh Anggota Kepolisian tersebut dimana menyimpan Obat Carnophen tersebut di lemari pakaian di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke rumah terdakwa dan Anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan lemari pakaian terdakwa dan ditemukan obat carnophen sebanyak 13(tiga belas) keping obat carnophen dan 1(satu) butir Carnophen dimana dalam 1(satu) keping berisikan 10(sepuluh) butir obat carnophen jadi total semua adalah 131(Seratus tiga puluh satu) butir obat carnophen dan uang hasil penjualan Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam dompet kulit berwarna coklat. Setelah mendapat barang bukti tersebut para petugas Kepolisian selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Banjarbaru Timur.
Bahwa obat jenis Carnohpen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung dari sdr.JAELANI Als JAJAE(DPO) sebanyak 1(satu)box dimana 1(satu)box berisi(sepuluh) butir obat carnophen jaditotal keseluruhan di dalam box adalah 100(Seratus)butir carnophen seharga Rp.250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual kembali dengan harga Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mengambil keuntungan Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) atau Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) per-kepingnya, bahwa terdakwa sudah membeli obat charnophen tersebut sebanyak 3(tiga)box obat dari sdr.JAELANI Als JAJAE(DPO) dan uang yang dikeluarkan untuk membelinya dan mengedarkan adalah Rp.750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selain mengkonsumsi untuk diri sendiri cara terdakwa menjual obat jenis Canophen tersebut adlaah dengan cara menjual kepada teman-teman terdakwa sendiri yang sudah dikenal dengan baik dan sudah mengetahui bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan obat carnophen tersebut.
Bahwa menurut keterangan Ahli yaitu saksi FITRI PUT\RWITASARI.S Farm Apt Binti SRI PURWANTO obat carnophen tidak boleh dijual bebas karen atermasuk obat keras dan pemakaiannya harus menggunakan resep dokter, dan yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi tersebut adalah kantor Kesehatan Wilayah dan mempunyai penanggung jawab seorang assisten apoteker masing-masing. Obat Carnophen apabila dikonsumsi secara berlebihan menimbulkan efek halusinasi, gugup. Melayang dan merusak system kerja syaraf pusat dan kesehatan.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan dengancara menjual sediaan farmasi yaitu berupa obat carnophen yang positig mengandung Paracetamol. Kaffein, dan Karisoprodol sesuai dengan hasil Laporan Pengujuan Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan makanan di Banjarmasin , Nomor:PM.01.06.1001.15.0273.LP tanggal 03 November 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena, Dra, Apt, M.Si NIP.196205271989032001.
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan pengawasan Obat dan makanan No.HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT.Zenith Pharmaceutical.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi dan ahli yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, yaitu:
DEDDY EKO SUBIYANTO Bin SUJONO;
RONI KRISPONDA Bin UDEN SAKTIKA;
Ahli FITRI PURWITASARI.S Farm Apt Binti SRI PURWANTO;
Saksi DEDDY EKO SUBIYANTO Bin SUJONO Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 ssekitar pukul 23.00 Wita di basung Rt.04/02 kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.
Bahwa benar barang yang diedarkan terdakwa berupa Obat Carnophen Zenith dengan berjumlah 13 (tiga belas) keping (tiap keping berisi 10 butir obat) serta 1(satu) butir Obat Pil CARNOPHEN jadi totalnya berisi 131 (seratus tiga puluh satu) butir Obat Pil CARNOPHEN.
Bahwa benar berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang melakukan peredaran obat Carnophen tersebut adalah terdakwa an. HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR dan setelah saksi dan sdr.RONI beserta Anggota Polsek banjarbaru Timur lainnya melakukan penangkapan, terdakwa mengakui bahwa terdakwa bernama HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR.
Bahwa benar awalnya dari informasi masyarakat bahwa ada terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Carnophen di daerah Kel.Sungai tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Setelah mendapat informasi tersebut saksi dan sdr.RONI beserta Anggota Polsek Banjarbaru Timur laiinnya langsung ke lokasi tersebut dan ternyata benar di Basung Rt.04/02 Kel Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru saksi dan sdr.Roni serta Anggota Polsek Banjarbaru Tiur lainnya mendapati terdakwa sedang mengedarkan atau menjual obat Carnophen. Setelah itu saksi dan sdr.Roni serta Anggota lainnya langsung menangkap terdakwa. Kemudian saksi dan sdr.Roni serta Anggota Polsek lainnya langsung ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeldahan rumah dan ditemukan obat Carnophen sebanyak 13(tiga belas)keping (tiap keing berisi 10 butir obat) serta 1(satu) butir Obat Carnophen jadi totalnya berisi 131 (Seratus tiga puluh satu) butir obat Carnophen yang disimpan terdakwa dalam lemari pakaian terdakwa dan uang hasil penjualan obat Carnophen sebanyak Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan tersimpan dalam dompet kulit warna coklat. Dari hasil info yang didapat diketahui bahwa terdakwa sudah sering menjual/mengedarkan obat Carnophen kepada para konsumen yang sudah dikenal. Setelah itu saksi dan sdr.Roni serta Angggota lainnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya.
Bahwa benar terdakwa awalnya tidak mengetahui, namun setelah saksi dn sdr.Roni serta Anggota Polsek Banjarbaru Timur lainnya memberitahukan bahwa saksi dari Pihak Kepolisian dan akan melakukan penggeledahan di badan Rumah terdakwa, terdakwa akhirnya mengetahui saksi dari Pihak Kepolisian, dan terdakwa langsung menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan.
Bahwa benar berdasarkan pengakuan terdakwa melakukan pengedaran obat tersebut hanya sendirian saja.
Bahwa benar terdakwa bukan seorang perawat, dan bukan bekerja di bidang Farmasi, terdakwa bekerja sebagai buruh bongkar muat pasir di Kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.
Bahwa benar dari hasil introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mendapatkan obat Carnophen tersebut dari teman terdakwa yang bernama JAELANI Als JAJAE yang beralamat di pasar ulin Rt.17 Kel.Cempaka Kec.Cempaka kota Banjarbaru.
Bahwa benar obat Carnophen tersebut dijual dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) per-1keping obat Carnophen yang berisi 10(Sepuluh) butir obat carnophen.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak membantah dan membenarkannya.
Saksi RONI KRISPONDA Bin UDEN SAKTIKA , Dibawah sumpah dibacakan didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 ssekitar pukul 23.00 Wita di basung Rt.04/02 kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.
Bahwa benar barang yang diedarkan terdakwa berupa Obat Carnophen Zenith dengan berjumlah 13 (tiga belas) keping (tiap keping berisi 10 butir obat) serta 1(satu) butir Obat Pil CARNOPHEN jadi totalnya berisi 131 (seratus tiga puluh satu) butir Obat Pil CARNOPHEN.
Bahwa benar berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang melakukan peredaran obat Carnophen tersebut adalah terdakwa an. HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR dan setelah saksi dan sdr.DEDDY beserta Anggota Polsek banjarbaru Timur lainnya melakukan penangkapan, terdakwa mengakui bahwa terdakwa bernama HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR.
Bahwa benar awalnya dari informasi masyarakat bahwa ada terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Carnophen di daerah Kel.Sungai tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Setelah mendapat informasi tersebut saksi dan sdr.DEDDY beserta Anggota Polsek Banjarbaru Timur laiinnya langsung ke lokasi tersebut dan ternyata benar di Basung Rt.04/02 Kel Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru saksi dan sdr.DEDDY serta Anggota Polsek Banjarbaru Tiur lainnya mendapati terdakwa sedang mengedarkan atau menjual obat Carnophen. Setelah itu saksi dan sdr.DEDDY serta Anggota lainnya langsung menangkap terdakwa. Kemudian saksi dan sdr.DEDDY serta Anggota Polsek lainnya langsung ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeldahan rumah dan ditemukan obat Carnophen sebanyak 13(tiga belas)keping (tiap keing berisi 10 butir obat) serta 1(satu) butir Obat Carnophen jadi totalnya berisi 131 (Seratus tiga puluh satu) butir obat Carnophen yang disimpan terdakwa dalam lemari pakaian terdakwa dan uang hasil penjualan obat Carnophen sebanyak Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan tersimpan dalam dompet kulit warna coklat. Dari hasil info yang didapat diketahui bahwa terdakwa sudah sering menjual/mengedarkan obat Carnophen kepada para konsumen yang sudah dikenal. Setelah itu saksi dan sdr.DEDDY serta Angggota lainnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya.
Bahwa benar terdakwa awalnya tidak mengetahui, namun setelah saksi dan sdr.DEDDY serta Anggota Polsek Banjarbaru Timur lainnya memberitahukan bahwa saksi dari Pihak Kepolisian dan akan melakukan penggeledahan di badan Rumah terdakwa, terdakwa akhirnya mengetahui saksi dari Pihak Kepolisian, dan terdakwa langsung menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan.
Bahwa benar berdasarkan pengakuan terdakwa melakukan pengedaran obat tersebut hanya sendirian saja.
Bahwa benar terdakwa bukan seorang perawat, dan bukan bekerja di bidang Farmasi, terdakwa bekerja sebagai buruh bongkar muat pasir di Kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.
Bahwa benar dari hasil introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mendapatkan obat Carnophen tersebut dari teman terdakwa yang bernama JAELANI Als JAJAE yang beralamat di pasar ulin Rt.17 Kel.Cempaka Kec.Cempaka kota Banjarbaru.
Bahwa benar obat Carnophen tersebut dijual dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) per-1keping obat Carnophen yang berisi 10(Sepuluh) butir obat carnophen
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak membantah dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan seorang ahli dan telah disumpah dalam persidangan yang memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar yang dimaksud dengan Obat CARNOPHEN tersebut adalah termasuk obat daftar K(obat keras). Obat Carnophen tersebut untuk mengobati penyakit Rematik dan Nyeri Otot.
Bahwa benar kandungan dari Obat Carnophen adalah KARISPRODOL, PARASETAMOL dan KAFEIN sesuai dengan kompisisi tablet.
Bahwa benar obat Carnophen tersebut tidak boleh dijual bebas karena termasuk obat keras yang untuk memperoleh berdasarkan resep dokter dan masih dalam pengawasan Apoteker.
Bahwa benar obat carnophen tersebut tidak boleh dipergunakan tidak sesuai dosis/dosis lebi. Karena obat tersebut bekerja pada systemm syaraf pusat, maka jika dikonsumsi secara berlebihan, maka akan mengganggu syaraf pusat, yaitu merasa halusinasi, Gugup , Melayang, dan pasti merusak kerja system pusat dan kesehatan. Aturan pakai sesuai anjuran dalam brosur obat dengan kategori: dewasa 3 s/d 4 kali sehari 1 tablet.
Bahwa benar dalam hal secara tanpa hak mengedarkan Obat merk Carnophen atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan, mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dapat dilakukan secara bebas oleh siapa saja karena hanya bisa dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian di bawah pengawasan Apoteker.
Bahwa benar yang berhak mengeuarkan sediaan farmasi tersebut adalah untuk golongan obat keras, obat bebas terbatas dapat dilakukan oleh toko obat yang mempunyai izin yang dikeluarkan oleh kantor Dinas kesehatan di wilayah masing-masing dan mempunnyai penanggung jawab seorang Asisten Apoteker, bagi yang tidak memiliki izin dan penanggung jawab seorang Asisten Apoteker, mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut.
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yang mengedarkan Obat merk Carnophen tanpa izin edar telah melanggar hukum.
Bahwa benar obat jenis carnopphen (zenith) tersebut sudah tidak dibolehkan diedarkan llagi, sebab janji edar tersebut telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarka Surat No.PO.02.01.1.31.3997. tanggal 27 Oktober 2009. Perihal Pembatalan Persetujuan izin edar dan Penghentian kegiatan Produksi.
Bahwa benar seseorang membeli Obat Carnophen (zenith) tanpa resep doktor tidak diperbolehkan dan beberapa banyak batasan seseorang membeli Obat Carnophen tanpa resep dokter.
Bahwa benar seseorang tidak dapat menjual obat Carnophen secara bebas kepada siapapun dan menjulanya dengan jumlah yang banyak
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas terdakwa tidak membantah dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum dalam persidangan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini, berupa :
Obat Pil Carnophen warna putih sebanyak 13(tiga belas) keping obat Carnophen dan 1(satu)butir Obat Carnophen dimana 1(satu) keping berisikan 10(sepuluh)butir obat Carnophen jadi total keseluruhan sebanyak 131 (Seratus tiga puluh satu) butir obat Carnophen.
Dompet kulit warna Coklat.
Uang sebesar Rp.140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah).
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua sidang/ Majelis hakim telah menunjukan barang bukti tersebut kepada saksi dan / atau para terdakwa, dan yang bersangkutan telah membenarkannya
Menimbang, bahwa dalam Persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ADE CHARGE);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR. Didepan Persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh Kepolisian pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 23.20 Wita di rumah terdakwa di basung Sungai tiung Rt.004 / 002 Kel.Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.
Bahwa benar terdakwa mengedarkan obat pil Carnophen berwarna putih, dan obat pil Carnophen yang terdakwa simpan untuk diedarkan/dijual sebanyak 131(seratus tiga puluh satu) butir yang terbagi dalam 3(tiga)keping obat Carnophen dimana dalam 1(satu) keing berisi 10(sepuluh) butir Obat Carnophen dan 1(satu) butir Obat Carnophen.
Bahwa benar selain terdakwa konsumsi juga terkadang mengedarkan obat tersebut dengan cara menjual kepada teman-teman terdakwa sendiri yang sudah terdakwa kenal baik yang memang sudah mengetahui terdakwa berjualan obat-obatan tersebut.
Bahwa benar terdakwa mengedarkan atau menjual obat Carnophen tersbut dengan cara konsumen secara langsung mendatangi terdakwa yang mana konsmen tersebut sudah mengetahui sebelumnya kalau terdakwa menjual obat carnophen tersebut, kemudian konsumen mengasihkan uang ke terdakwa dan terdakwa langsung mengambilkan obat Carnophen tersebut ke rumah terdakwa dan konsumen tersebut menunggu terdakwa di tempat pertama ketemu. Setelah obat carnophen tersebut terdakwa ambil ke rumah, obat carnophen tersebut langsung terdakwa buat dalam kotak/bungkus rokok dan langsung terdakwa berikan kepada konsumen yang membeli tadi. Terdakwa menjual Obat Piil Carnophen seharga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) per-keping terdiri dari 10(sepuluh)butir dan kalau 5(lima)butir seharga Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari teman terdakwa bernama JAELANI Als JAJAE yang berlamatkan di pasar Ulin Rt.17 Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.
Bahwa benar terdakwa membeli obat pil Carnophen tersebut dari sdr.JAELANI Als JAJAE 1(satu) box obat Carnophen dimana 1(satu)box tersebut berisi 10(Sepuluh)keping dimana 1(satu)keping berisikan 10(sepuluh)butir obat Carnophen jadi total dalam 1(satu)box tersebut adalah 100(Seratus)butir carnophen dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) jadi terdakwa mengambil keuntungan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dalam 1(satu)box atau Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) per-keping obat carnophen. Selama terdakwa melakukan pengedaran/menjual obat carnophen tersebut sudah sebanyak 3(tiga)box obat carnophen atau 300(tiga ratus)butir obat carnophen yang terdakwa beli dari sdr.JAELANI Als JAJAE tersebut dan total uang yang sudah terdakwa keluarkan untuk membeli obat Carnophen yang kemudian terdakwa jual kembali adalah Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa tidak ada mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan banjarbaru untuk mengedarkan Obat Pil Carnophen yang memenuhi standar/persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi atau ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa dalam mengedarkan obat pil carnophen.
Bahwa benar terdakwa mengedarkan Obat pil Carnophen tersebut sudah berjalan sekitar 5(lima)hari ini.
Bahwa benar obat pil carnophen selama 5(lima)hari habis terjual sebanyak 169(seratus enam puluh sembilan) obat pil carnophen yangterbagi dalam 16(enam belas) keping obat carnophen dan 9(sembilan) butir obat carnophen dimana dalam 1(satu)keping berisi 10(Sepuluh) butir obat carnophen. Keuntungan yang terdakwa dapat adalah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dalam 1(satu)keping atau 10(sepuluh keping atau 10(sepuluh)butir obat carnophen jadi total keuntungan yang terdakwa dapat selama 5(lima) hari tersebut adalah Rp.105.000,-(seratus lima ribu rupiah) dan masih ada sisa uang hasil penjualan sebesar Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah uang konsumen yang membeli obat carnophen kepada terdakwa tetapi belum sempat terdakwa berikan obat carnophen tersebut keapda pembeli karena terdakwa ditangkap pihak kepolisian.
Bahwa benar dalam 5 (lima) hari ada 169(seratus enam puluh sembilan) butir obat Carnophen yang terbagi dalam 16(enam belas) keping obat Carnophen dan 9(sembilan)butir obat Carnophen dimana dalam 1(satu) keping berisi 10(sepuluh) butir obat carnophen tetapi saat transaksi lagi terdakwa ditangkap pihak Kepolisian Sektor Banjarbaru Timur.
Bahwa benar terdakwa tahu bahwa obat Carnophen tersebut dapat membuat mabuk dan merusak kesehatan orang laiin, apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak.
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui apa fungsi kegunaan Obat Carnophen tersebut tetapi apabila digunakan berlebihan dapat mengakibatkan mabuk.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar jam 23.20 Wita saat terdakwa duduk di depan Langgar Pasar Ulin Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru, kemudian ada orang yang belum terlalu terdakwa kenal yaitu sdr.UDIN yang beralamat di Ujung Murung Kel.Sungai tiung Kec.Cempaka Kel.Cempaka Kota Banjarbaru menghampiri terdakwa dan ingin membeli obat Carnophen sebanyak 10(sepuluh)butir atau 1(satu)keping obat carnophen. Kemudian sdr.UDIN mengasihkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung mengambilkan obat Carnophen tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di basung Sungai Tiung Rt.004/002 Kel.Sungai Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Setelah itu obat Carnophen tersebut terdakwa buat ke dalam kotak bungkus rokok lalu langsung terdakwa berikan ke sdr.UDIN tersebut secara setangan. Kemudian tak berapa lama ada Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur sebanyak 3(tiga)orang mengggunakan sepeda motor langsung menangkap terdakwa dan langsung memperlihatkan obat Carnophen yang dibeli oleh sdr.UDIN. setelah itu terdakwa ditanya oleh Anggota Kepolisian tersebut dimana menyimpan Obat Carnophen tersebut di lemari pakaian di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke rumah terdakwa dan Anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan lemari pakaian terdakwa dan ditemukan obat carnophen sebanyak 13(tiga belas) keping obat carnophen dan 1(satu) butir Carnophen dimana dalam 1(satu) keping berisikan 10(sepuluh) butir obat carnophen jadi total semua adalah 131(Seratus tiga puluh satu) butir obat carnophen dan uang hasil penjualan Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam dompet kulit berwarna coklat. Setelah mendapat barang bukti tersebut para petugas Kepolisian selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Banjarbaru Timur.
Bahwa benar terdakwa tidak bisa memperlihatkan Surat izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut karena memang terdakwa tidak memiliki surat izin.
Bahwa benar terdakwa sebelum tertangkap ada menjual obat carnophen pada sekitar pukul 23.00 Wita kepada sdr.UDIN sebanyak 1(satu) keping atau 10(sepuluh)butir obat carnophen dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa benar uang hasil keuntungan dari Penjualan obat tersebut terdakwa gunakan sebagian untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti untuk makan.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa menjual obat carnophen adalah mencari sedikit keuntungan.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dituntut sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum tanggal 02 Februari 2016, pada pokoknya menuntut agar Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “pidana “tidak memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukan praktik kefarmasian dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan . dakwaan Kesatu Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat Pil Carnophen warna putih sebanyak 13(tiga belas) keping obat Carnophen dan 1(satu)butir Obat Carnophen dimana 1(satu) keping berisikan 10(sepuluh)butir obat Carnophen jadi total keseluruhan sebanyak 131 (Seratus tiga puluh satu) butir obat Carnophen.
Dompet kulit warna Coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan bersalah dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi –saksi dan keterangan Terdakwa, barang bukti yang berkesesuaian satu sama lain, maka diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 23.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di sebuah rumah yang ada di di basung Sungai tiung Rt.004 / 002 Kel.Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dimana berawal dari informasi masyarakat tendang terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR yang sering dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen tanpa ijin edar di Daerah Kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Pada saat itu hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar jam 23.20 Wita saat terdakwa duduk di depan Langgar Pasar Ulin Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru, kemudian ada orang yang belum terlalu terdakwa kenal yaitu sdr.UDIN yang beralamat di Ujung Murung Kel.Sungai tiung Kec.Cempaka Kel.Cempaka Kota Banjarbaru menghampiri terdakwa dan ingin membeli obat Carnophen sebanyak 10(sepuluh)butir atau 1(satu)keping obat carnophen. Kemudian sdr.UDIN mengasihkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung mengambilkan obat Carnophen tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di basung Sungai Tiung Rt.004/002 Kel.Sungai Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Setelah itu obat Carnophen tersebut terdakwa buat ke dalam kotak bungkus rokok lalu langsung terdakwa berikan ke sdr.UDIN tersebut secara setangan. Kemudian tak berapa lama ada Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur sebanyak 3(tiga)orang mengggunakan sepeda motor langsung menangkap terdakwa dan langsung memperlihatkan obat Carnophen yang dibeli oleh sdr.UDIN. setelah itu terdakwa ditanya oleh Anggota Kepolisian tersebut dimana menyimpan Obat Carnophen tersebut di lemari pakaian di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke rumah terdakwa dan Anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan lemari pakaian terdakwa dan ditemukan obat carnophen sebanyak 13(tiga belas) keping obat carnophen dan 1(satu) butir Carnophen dimana dalam 1(satu) keping berisikan 10(sepuluh) butir obat carnophen jadi total semua adalah 131(Seratus tiga puluh satu) butir obat carnophen dan uang hasil penjualan Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam dompet kulit berwarna coklat. Setelah mendapat barang bukti tersebut para petugas Kepolisian selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Banjarbaru Timur.
Bahwa obat jenis Carnohpen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung dari sdr.JAELANI Als JAJAE(DPO) sebanyak 1(satu)box dimana 1(satu)box berisi(sepuluh) butir obat carnophen jaditotal keseluruhan di dalam box adalah 100(Seratus)butir carnophen seharga Rp.250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual kembali dengan harga Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mengambil keuntungan Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) atau Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) per-kepingnya, bahwa terdakwa sudah membeli obat charnophen tersebut sebanyak 3(tiga)box obat dari sdr.JAELANI Als JAJAE(DPO) dan uang yang dikeluarkan untuk membelinya dan mengedarkan adalah Rp.750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa menurut keterangan Ahli yaitu saksi FITRI PURWITASARI.S Farm Apt Binti SRI PURWANTO obat carnophen tidak boleh dijual bebas karen atermasuk obat keras dan pemakaiannya harus menggunakan resep dokter, dan yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi tersebut adalah kantor Kesehatan Wilayah dan mempunyai penanggung jawab seorang assisten apoteker masing-masing. Obat Carnophen apabila dikonsumsi secara berlebihan menimbulkan efek halusinasi, gugup. Melayang dan merusak system kerja syaraf pusat dan kesehatan obat jenis Carnohpen tersebut sudah dicabut ijin edarnya, sehingga sudah tidak boleh beredar lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan Pengadilan Negeri Banjarbaru didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara Alternatif, dakwaan Kesatu yaitu: melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 jo Pasal 106 ayat (1) Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dakwaan Kedua yaitu : melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dengan dakwaan alternative maka majelis hakim haruslah mempertimbangkan unsur unsur yang terbukti dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Majelis hakim memiliki pendapat yang sama dengan Penuntut umum, yaitu terdakwa melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 jo Pasal 106 ayat (1) Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ” setiap orang ” dalam tindak pidana, pada prinsipnya adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang - orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik dalam hal jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan / tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur “ setiap orang “ dalam perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) “ :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan berdasarkan keterangan Berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yaitu Bahwa yang dimaksud unsur ini adalah melakukan Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1).
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan berdasarkan keterangan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 23.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di sebuah rumah yang ada di di basung Sungai tiung Rt.004 / 002 Kel.Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dimana berawal dari informasi masyarakat tendang terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR yang sering dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen tanpa ijin edar di Daerah Kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Pada saat itu hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar jam 23.20 Wita saat terdakwa duduk di depan Langgar Pasar Ulin Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru, kemudian ada orang yang belum terlalu terdakwa kenal yaitu sdr.UDIN yang beralamat di Ujung Murung Kel.Sungai tiung Kec.Cempaka Kel.Cempaka Kota Banjarbaru menghampiri terdakwa dan ingin membeli obat Carnophen sebanyak 10(sepuluh)butir atau 1(satu)keping obat carnophen. Kemudian sdr.UDIN mengasihkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung mengambilkan obat Carnophen tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di basung Sungai Tiung Rt.004/002 Kel.Sungai Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Setelah itu obat Carnophen tersebut terdakwa buat ke dalam kotak bungkus rokok lalu langsung terdakwa berikan ke sdr.UDIN tersebut secara setangan. Kemudian tak berapa lama ada Anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Timur sebanyak 3(tiga)orang mengggunakan sepeda motor langsung menangkap terdakwa dan langsung memperlihatkan obat Carnophen yang dibeli oleh sdr.UDIN. setelah itu terdakwa ditanya oleh Anggota Kepolisian tersebut dimana menyimpan Obat Carnophen tersebut di lemari pakaian di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke rumah terdakwa dan Anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan lemari pakaian terdakwa dan ditemukan obat carnophen sebanyak 13(tiga belas) keping obat carnophen dan 1(satu) butir Carnophen dimana dalam 1(satu) keping berisikan 10(sepuluh) butir obat carnophen jadi total semua adalah 131(Seratus tiga puluh satu) butir obat carnophen dan uang hasil penjualan Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam dompet kulit berwarna coklat. Setelah mendapat barang bukti tersebut para petugas Kepolisian selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Banjarbaru Timur.
Menimbang, bahwa obat jenis Carnohpen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung dari sdr.JAELANI Als JAJAE(DPO) sebanyak 1(satu)box dimana 1(satu)box berisi(sepuluh) butir obat carnophen jaditotal keseluruhan di dalam box adalah 100(Seratus)butir carnophen seharga Rp.250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual kembali dengan harga Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mengambil keuntungan Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) atau Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) per-kepingnya, bahwa terdakwa sudah membeli obat charnophen tersebut sebanyak 3(tiga)box obat dari sdr.JAELANI Als JAJAE(DPO) dan uang yang dikeluarkan untuk membelinya dan mengedarkan adalah Rp.750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli yaitu FITRI PURWITASARI.S Farm Apt Binti SRI PURWANTO obat carnophen tidak boleh dijual bebas karen atermasuk obat keras dan pemakaiannya harus menggunakan resep dokter, dan yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi tersebut adalah kantor Kesehatan Wilayah dan mempunyai penanggung jawab seorang assisten apoteker masing-masing. Obat Carnophen apabila dikonsumsi secara berlebihan menimbulkan efek halusinasi, gugup. Melayang dan merusak system kerja syaraf pusat dan kesehatan dan obat jenis Carnohpen tersebut sudah dicabut ijin edarnya, sehingga sudah tidak boleh beredar lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa Obat Zenith (Carnopen);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas seluruh unsur dalam dakwaan ke satu, yaitu melanggar Pasal 197 Undang – Undang Jo Pasal 106 ayat (1) No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN KESEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dalam persidangan tidak ditemukan adanya dasar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 s/d Pasal 51 KUH Pidana, maka kepada terdakwa “HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR” harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) KUHP, bahwa terdakwa haruslah membayar pidana denda dan jika tidak dibayar maka terdakwa haruslah menjalani pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penahanan dan terdapat cukup alasan untuk itu (Vide pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP), maka Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan di persidangan, majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Obat Pil Carnophen warna putih sebanyak 13 (tiga belas) keping obat Carnophen dan 1(satu)butir Obat Carnophen dimana 1(satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat Carnophen jadi total keseluruhan sebanyak 131 (Seratus tiga puluh satu) butir obat Carnophen.
Dompet kulit warna Coklat.
Uang sebesar Rp.140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagaimana di bawah ini;
Hal-hal yang memberatkan
1. Perbuatan terdakwa dapat merusak moral generasi muda.
Hal-hal yang meringankan
1. Terdakwa belum pernah dihukum
2. Terdakwa mengakui & menyesali perbuatannya
Mengingat ketentuan Pasal 197 Undang – Undang Jo Pasal 106 ayat (1) No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN KESEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI WAHYUNI Als EHEN Bin ABDUL KAHAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 (dua) Bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
Obat Pil Carnophen warna putih sebanyak 13(tiga belas) keping obat Carnophen dan 1(satu)butir Obat Carnophen dimana 1(satu) keping berisikan 10(sepuluh)butir obat Carnophen jadi total keseluruhan sebanyak 131 (Seratus tiga puluh satu) butir obat Carnophen.
Dompet kulit warna Coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp.2.000,-( Dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari Kamis Tanggal 10 Maret 2016 oleh DANARDONO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, H.RIO LERY PUTRA MAMONTO,SH. dan RECHTIKA DIANITA, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Kamis Tanggal 10 Maret 2016oleh Hakim Ketua tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu RUDY FRAYITNO, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan dihadiri oleh UGIK RAMANTYO, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, serta terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
H.RIO LERY PUTRA MAMONTO,SH. DANARDONO, SH
RECHTIKA DIANITA, SH. MH.,
Panitera Pengganti,
RUDY FRAYITNO, SH.