395/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 395/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDI ARISANDI
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
PUTUSAN
Nomor395/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | DEDI ARISANDI |
| Tempat lahir | : | SURAKARTA |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 39 tahun / 30 April 1974 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Perum Jos Royo Indah, Jl. Imam Bonjol Blok E 80 Kec. Jaten Kab. Karang Anyar Jateng |
| Agama | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Juni 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan tanggal 01 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2013 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2013 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2013 ;
Hakim sejak tanggal 15 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 13 September 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 14 September 2013 sampai dengan tanggal 12 November 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 395/Pid.Sus/2013/Pn.Mlg tanggal 15 Agustus 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 395/Pid.Sus/2013/Pn.Mlg tanggal 15 Agustus 2013 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEDI ARISANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan rupiah palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI ARISANDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dengan dikurangkan dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 250 lembar senilai Rp. 25.000.000,-
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DEDI ARISANDI, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan BIDIN ASYARI als. KOHIR (berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekira jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni tahun 2013 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Pom Bensin Ciliwung Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, melakukan mengedarkan dan/ atau membelanjakan yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya Aparat Reskrim Polda Jatim antara lain Brigadir SUYADI dan Brigadir ERWIN KUSUMA, S.H melakukan penangkapan terhadap Sdr BIDIN ASYARI Als KOHIR (berkas perkara terpisah) yang mana pada saat penangkapan ditemukan uang kertas palsu sebanyak Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar. Uang kertas palsu tersebut diperoleh dari terdakwa sehingga Aparat Reksrim Polda Jatim kemudian melakukan penangkapan pada Terdakwa yang mana pada saat ditangkap ditemukan uang kertas palsu di dalam tas yang dibawa Terdakwa sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang kertas palsu sebanyak Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ditemukan di rumah Terdakwa.
Berdasarkan pengakuan Terdakwa, uang kertas palsu tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr SUBANDI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak tahun 2012 dengan cara membeli dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) uang kertas asli akan mendapatkan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang kertas palsu. Kemudian Terdakwa mendapat pesanan uang kertas dari Sdr BIDIN ASYARI Als KOHIR (Berkas perkara terpisah) sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) uang kertas palsu yang dibeli dengan uang kertas asli sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa dan Sdr BIDIN ASYARI Als KOHIR (berkas perkara terpisah) mendapatkan keuntungan masing-masing uang kertas asli Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa kembali membeli pada Sdr SUBANDI (DPO) sekitar tahun 2013, uang kertas palsu sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang kemudian dipergunakan Terdakwa sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk usaha jual beli sepeda motor dan sisanya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disimpan di rumah Terdakwa. Terdakwa menjual kembali pesanan uang kertas palsu sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang kertas asli kepada Sdr BIDIN ASYARI Als KOHIR (berkas perkara terpisah) atas pesanan Sdr KOJIN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr BIDIN ASYARI Als KOHIR (berkas perkara terpisah) akan mendapatkan upah dalam sekali antar uang kertas palsu tersebut dari Terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor POLRI nomor 4126/DUF/2013 tanggal 8 Juni 2013 menyimpulkan bahwa pemeriksaan atas 15 lembar yang kertas Rupiah pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri SGH301176 (sebanyak tiga lembar), SGH301171 (sebanyak empat lembar), SGH301172 (sebanyak satu lembar), SGH301117 (sebanyak dua lembar), SGH301133 (sebanyak tiga lembar) dan SGH301113 (sebanyak dua lembar) adalah merupakan UANG KERTAS RUPIAH PALSU yang dibuat dengan teknik cetak gabungan antara teknik cetak sablon dengan teknik cetak printer berwarna.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa DEDI AR1SANDI, dalam waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, melakukan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waku dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu primair, pada awalnya Aparat Reskrim Polda Jatim antara lain Brigadir SUYADI dan Brigadir ERWIN KUSUMA, S.H melakukan penangkapan terhadap Sdr BIDIN ASYARI Als KOHIR (berkas perkara terpisah) yang mana pada saat penangkapan ditemukan uang kertas palsu sebanyak Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar. Uang kertas palsu tersebut diperoleh dari terdakwa sehingga Aparat Reksrim Polda Jatim kemudian melakukan penangkapan pada Terdakwa yang mana pada saat ditangkap ditemukan uang kertas palsu di dalam tas yang dibawa Terdakwa sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang kertas palsu sebanyak Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ditemukan di rumah Terdakwa.
Berdasarkan pengakuan Terdakwa, uang kertas palsu tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr SUBANDI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak tahun 2012 dengan cara membeli dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) uang kertas asli akan mendapatkan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang kertas palsu. Kemudian Terdakwa mendapat pesanan uang kertas dari Sdr BIDIN ASYARI Als KOHIR (Berkas perkara terpisah) sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) uang kertas palsu yang dibeli dengan uang kertas asli sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa dan Sdr BIDIN ASYARI Als KOHIR (berkas perkara terpisah) mendapatkan keuntungan masing-masing uang kertas asli Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa kembali membeli pada Sdr SUBANDI (DPO) sekitar tahun 2013, uang kertas palsu sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang kemudian dipergunakan Terdakwa sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk usaha jual beli sepeda motor dan sisanya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disimpan di rumah Terdakwa. Terdakwa menjual kembali pesanan uang kertas palsu sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang kertas asli kepada Sdr BIDIN ASYARI Als KOHIR (berkas perkara terpisah) atas pesanan Sdr KOJIN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr BIDIN ASYARI Als KOHIR (berkas perkara terpisah) akan mendapatkan upah dalam sekali antar uang kertas palsu tersebut dari Terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor POLRI nomor 4126/DUF/2013 tanggal 8 Juni 2013 menyimpulkan bahwa pemeriksaan atas 15 lembar yang kertas Rupiah pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri SGH301176 (sebanyak tiga lembar), SGH301171 (sebanyak empat lembar), SGH301172 (sebanyak satu lembar), SGH301117 (sebanyak dua lembar), SGH301133 (sebanyak tiga lembar) dan SGH301113 (sebanyak dua lembar) adalah merupakan UANG KERTAS RUPIAH PALSU yang dibuat dengan teknik cetak gabungan antara teknik cetak sablon dengan teknik cetak printer berwarna.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (2) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DEDI ARISANDI, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan BIDIN ASYARI als. KOHIR (berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekira jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni tahun 2013, bertempat di Pom Bensin Ciliwung Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang , dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas yang tulen dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri , atau waktu diterimanya diketahui bahwa tidak tulen atau dipalsu ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan sebagai uang tulen dan tidak dipalsu. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal mula dari penangkapan oleh petugas dari Polda Jatim terhadap saksi BIDIN ASYARI als. KOHIR (berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan mata uang kertas pecahan Rp. 100.000,* (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (duapuluh lima) lembar yang terletak di dalam tas kecil warna coklat yang sedang dipakai oleh saksi ketika sedang dilakukan penangkapan sedang berada di Pom Bensin Sawo Jajar Malang ; Bahwa ketika melakukan penangkapan kepada saksi BIDIN ASYARI als. KOHIR, kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa uang kertas palsu yang sedang dibawa oleh saksi BIDIN ASYARI als. KOHIR diperoleh dari terdakwa DEDI ARISANDHI dengan membeli dengan cara memesan kepada terdakwa, dan terdakwa memperoleh uang kertas pecahan Rp. 100.000,- uang palsu tersebut berasal dan SUBANDI (dpo);
Bahwa terdakwa dengan sengaja telah mengedarkan uang kertas palsu sebagai uang tulen dan tidak dipalsu dengan menyuruh edarkan kepada saksi BIDIN ASYARI als. KOHIR untuk menyerahkan ke pemesan yaitu KOJIN (dpo);
Bahwa terdakwa dalam membeli uang kertas palsu kepada SUBANDI dengan cara membeli uang asli Rp. 100.000,- mendapat uang kertas palsu sebesar Rp. 300.000,-;
Bahwa selanjutnya petugas dari Polda Jatim yang dipimpin oleh KOMPOL YICTOR DEAN MACKBON melakukan penangkapan kepada terdakwa di Pom Bensin Ciliwung Malang yang ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa didapatkan sedang membawa uang kertas pecahanRp. 100.000,-(seratus ribu) palsu sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar yang mempunyai nilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dimasukkan ke dalam tas yang sedang dibawa oleh terdakwa pada saat penangkapan ;
Bahwa selanjutnya team dari Polda Jatim melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa , dan di ramali terdakwa didapati uang kertas palsu sebanyak 205 (dua ratus lima) lembar uang pecahan kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terletak di dalam tas milik terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
BIDIN ASYARI als KOHIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa Terdakwa ditawari oleh temannya yang bernama SUBANDI untuk menukarkan uang asli dengan uang palsu dengan perbandingan 1:3 (satu lembar uang seratus ribu asli akan mendapatkan tiga ratus ribu uang palsu). Kemudian sekitar tahun 2013 sebelum Hari Raya (tanggal dan bulan lupa), ada teman saksi yang bernama KOJIN yang memesan lewat saksi, dan beberapa hari kemudian saksi menyampaikan pesanan uang tersebut kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang asli. Selanjutnya sekitar 3 (tiga) hari kemudian, saksi janjian dengan Terdakwa untuk bertemu di kosan saksi di daerah Sengkaling untuk menukar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang asli yang saksi peroleh dari KOJIN dengan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibawa oleh Terdakwa. Kemudian saksi membuat janji dengan KOJIN untuk menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada KOJIN di Pom Bensin Sawojajar, tetapi sesampainya di Pom Bensin Sawojajar tersebut saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa KOJIN adalah teman makelaran saksi ;
Bahwa saksi belum sempat bertemu dan menyerahkan uang tersebut kepada KOJIN, karena saksi sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa uang tersebut adalah bukan uang asli ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah cerita kepada saksi bagaimana pembuatan uang tersebut ;
Bahwa saksi dijanjikan oleh Terdakwa, bahwa saksi akan mendapat upah sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila uang tersebut sudah diserahkan kepada KOJIN ;
Bahwa saksi memesan uang kepada Terdakwa sudah 2 (dua) kali ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
SUYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama tim yang dipimpin oleh KOMPOL VICTOR DEAN MACKBON dan anggotanya AKP JOKO, IPDA SUMARI, AIPTU SUYADI, BRIPKA HERU MARJIANTO, BRIPKA ERWIN KUSUMA,S.H melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat perihal pemalsuan mata uang dan melakukan penangkapan terhadap BIDIN ASYARI als KOHIR (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 jam 11.00 WIB di Pom Bensin Sawo Jajar Malang. Pada saat penangkapan ditemukan barang berupa uang 25 (dua puluh lima) lembar senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada diri BIDIN ASYARI als KOHIR ;
Bahwa berdasar hasil pemeriksaan terhadap BIDIN ASYARI als KOHIR (berkas perkara terpisah), uang tersebut diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya saksi bersama tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 jam 12.00 WIB di Pom Bensin Ciliwung Malang ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 215 (dua ratus lima belas) lembar senilai Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut adalah barang yang saksi temukan ketika melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa ;
Bahwa ada perbedaan antara uang tersebut dengan uang asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang beredar pada umumnya, yaitu nampak ketika kertas uang tersebut diraba, terasa berbeda dengan uang asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan warnanya juga berbeda ;
Bahwa Terdakwa memperoleh uang tersebut dari SUBANDI, dan yang tahu cara pembuatannya adalah SUBANDI ;
Bahwa Terdakwa pernah membelanjakan uang tersebut di toko-toko kecil pada waktu malam hari ;
Bahwa Terdakwa belum memiliki catatan pidana di Kepolisian sebelumnya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli STEFANUS ERRY KRISTANTO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Bank Indonesia cabang Surabaya dengan pangkat Asisten Manager ;
Bahwa untuk melihat apakah uang tersebut asli atau tidak, dapat menggunakan cara 3D, yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang. Dilihat dari warnanya, uang asli berwarna tajam. Diraba kertasnya, uang asli terasa kesat karena bahannya mengandung serat kapas. Diterawang, pada uang asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdapat tanda air 3 Dimensi gambar pahlawan. Kemudian apabila disinar dengan sinar ultraviolet nomor seri akan terlihat hijau kekuningan dan apabila nomor seri warna merah apabila disinar akan terlihat warna orange ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut tidak memenuhi ciri-ciri uang asli ketika dilakukan pemeriksaan dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Ketika dilihat, warna uang tersebut terlihat kusam atau pucat. Diraba, uang tersebut terasa licin, karena terbuat dari kertas HVS. Ketika diterawang, hanya nampak gambar pahlawan berupa sablonan biasa 2 Dimensi, bukan 3 Dimensi. Kemudian ketika disinar dengan sinar ultraviolet, nomor seri pada uang tersebut tidak berubah warna ;
Bahwa peraturan perundang-undangan yang dipakai oleh BI untuk menindak perbuatan pidana berkaitan dengan mata uang adalah KUHP maupun Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013, pukul 12.00 WIB di Pom Bensin Ciliwung Malang ;
Bahwa saat ditangkap, Polisi menyita uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari diri Terdakwa, dan sejumlah Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari rumah Terdakwa ;
Bahwa barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) adalah uang Terdakwa yang disita ketika Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa memperoleh uang tersebut dari SUBANDI ;
Bahwa SUBANDI adalah Kepala Koperasi di Sulfat, dan Terdakwa bekerja pada Koperasi tersebut. Kemudian pada sekitar tahun 2012 Terdakwa ditawari oleh SUBANDI bahwa “Ini ada uang palsu, kalau ada yang berminat membeli bisa, harganya 1:3 (satu lembar uang seratus ribu asli akan mendapatkan tiga ratus ribu uang palsu)”, lalu Terdakwa menjawab “Ya, nanti kalau ada yang pesan”.
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah berupa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang palsu untuk setiap penukaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang asli ;
Bahwa Terdakwa memperoleh uang palsu dari SUBANDI totalnya sudah mencapai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dan sisanya yang Terdakwa simpan tinggal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa uang palsu yang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sudah ada yang diserahkan karena ada orang yang tukar, sebagian lagi ada yang dibuang karena banyak yang rusak kena gesekan ;
Bahwa Terdakwa menawarkan kepada KOHIR uang palsu, kemudian KOHIR menukar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang putih atau uang asli, dan mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) uang palsu, lalu KOHIR memesan lagi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang palsu untuk ditukarkan dengan uang asli kepada KOHIR sesuai dengan jumlah pesanan tersebut, karena Terdakwa sudah memiliki simpanan uang palsu sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa simpan di rumah. Kalau ada yang pesan, baru Terdakwa tukarkan ;
Bahwa Terdakwa menyimpan uang tersebut sudah sekitar 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan yang lalu, dan sejak saat itu pula Terdakwa tidak pernah lagi bertemu dengan SUBANDI ;
Bahwa tadinya, uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut akan Terdakwa buang, karena warnanya sudah luntur, tapi kalau ada yang pesan baru Terdakwa pilihi yang masih bagus kondisinya untuk ditukarkan dengan uang asli ;
Bahwa kadang-kadang Terdakwa menyelipkan uang tersebut ketika melakukan pembayaran transaksi jual beli motor ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab. : 4126/DUF / 2013 yang dibuat oleh pemeriksa : 1). Ir. DIDIK SUBIYANTORO, 2). Drs. KUNTORO, 3). L.E. DHYANA A.S.Farm. M. Farm. Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tertanggal 28 Juni 2013 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 034/2013/DUF, berupa 15 (lima belas) lembar Uang Kertas Rupia Bank Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr. Ir. SOEKARNO dan Dr.H.MOHAMMAD HATTA Emisi 2011 sebagaimana telah diuraikan pada Romawi I adalah merupakan uang kertas rupiah palsu yang dibuat dengan teknik cetak gabungan antara teknik cetak sablon dengan teknik cetak printer berwarna ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013, pukul 12.00 WIB di Pom Bensin Ciliwung Malang ;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan didapati uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari rumah Terdakwa ;
Bahwa barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) adalah uang Terdakwa yang disita ketika Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab. : 4126/DUF / 2013 yang dibuat oleh pemeriksa : 1). Ir. DIDIK SUBIYANTORO, 2). Drs. KUNTORO, 3). L.E. DHYANA A.S.Farm. M. Farm. Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tertanggal 28 Juni 2013 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 034/2013/DUF, berupa 15 (lima belas) lembar Uang Kertas Rupiah Bank Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr. Ir. SOEKARNO dan Dr.H.MOHAMMAD HATTA Emisi 2011 sebagaimana telah diuraikan pada Romawi I adalah merupakan uang kertas rupiah palsu yang dibuat dengan teknik cetak gabungan antara teknik cetak sablon dengan teknik cetak printer berwarna ;
Bahwa Terdakwa memperoleh uang tersebut dari SUBANDI dengan menerima upah berupa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang palsu setiap penukaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang asli ;
Bahwa Terdakwa menawarkan kepada KOHIR uang palsu, kemudian KOHIR menukar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang putih atau uang asli, dan mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) uang palsu, lalu KOHIR memesan lagi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut dengan cara menyelipkan uang tersebut ketika melakukan pembayaran transaksi jual beli motor, dan dengan cara membelanjakan uang tersebut di toko-toko kecil pada waktu malam hari ;
Bahwa untuk melihat apakah uang tersebut asli atau tidak, dapat menggunakan cara 3D, yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang. Dilihat dari warnanya, uang asli berwarna tajam. Diraba kertasnya, uang asli terasa kesat karena bahannya mengandung serat kapas. Diterawang, pada uang asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdapat tanda air 3 Dimensi gambar pahlawan. Kemudian apabila disinar dengan sinar ultraviolet nomor seri akan terlihat hijau kekuningan dan apabila nomor seri warna merah apabila disinar akan terlihat warna orange ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut tidak memenuhi ciri-ciri uang asli ketika dilakukan pemeriksaan dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Ketika dilihat, warna uang tersebut terlihat kusam atau pucat. Diraba, uang tersebut terasa licin, karena terbuat dari kertas HVS. Ketika diterawang, hanya nampak gambar pahlawan berupa sablonan biasa 2 Dimensi, bukan 3 Dimensi. Kemudian ketika disinar dengan sinar ultraviolet, nomor seri pada uang tersebut tidak berubah warna ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk gabungan dengan susunan :
KESATU
Primair :
Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Subsidair :
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
ATAU
KEDUA
Pasal 245 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan yang berbentuk gabungan tersebut terdapat dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif Kesatu berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” yaitu siapa saja sebagai orang perseorangan atau korporasi pendukung hak dan kewajiban yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dan didakwa melakukan tindak pidana in casu tindak pidana Mata Uang ;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum diajukan seorang laki-laki yang di persidangan menyatakan bernama DEDI ARISANDI dengan segenap indentitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan dan atas dibacakannya indentitas Terdakwa tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Ad. 2. Unsur “Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,
Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013, pukul 12.00 WIB di Pom Bensin Ciliwung Malang, dan ketika dilakukan penggeledahan didapati uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa memperoleh uang tersebut dari SUBANDI dengan menerima upah berupa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang palsu setiap penukaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang asli. Bahwa Terdakwa menawarkan kepada KOHIR uang palsu, kemudian KOHIR menukar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang putih atau uang asli kepada Terdakwa, untuk ditukarkan dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) uang palsu, lalu KOHIR memesan lagi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa Terdakwa juga menggunakan uang tersebut dengan cara menyelipkan uang tersebut ketika melakukan pembayaran transaksi jual beli motor, dan dengan cara membelanjakan uang tersebut di toko-toko kecil pada waktu malam hari. Bahwa berdasar keterangan Ahli, barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diajukan ke persidangan tersebut tidak memenuhi ciri-ciri uang asli ketika dilakukan pemeriksaan dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Ketika dilihat, warna uang tersebut terlihat kusam atau pucat. Diraba, uang tersebut terasa licin, karena terbuat dari kertas HVS. Ketika diterawang, hanya nampak gambar pahlawan berupa sablonan biasa 2 Dimensi, bukan 3 Dimensi. Kemudian ketika disinar dengan sinar ultraviolet, nomor seri pada uang tersebut tidak berubah warna. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab. : 4126/DUF / 2013 yang dibuat oleh pemeriksa : 1). Ir. DIDIK SUBIYANTORO, 2). Drs. KUNTORO, 3). L.E. DHYANA A.S.Farm. M. Farm. Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tertanggal 28 Juni 2013 didapati kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 034/2013/DUF, berupa 15 (lima belas) lembar Uang Kertas Rupiah Bank Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr. Ir. SOEKARNO dan Dr.H.MOHAMMAD HATTA Emisi 2011 sebagaimana telah diuraikan pada Romawi I adalah merupakan uang kertas rupiah palsu yang dibuat dengan teknik cetak gabungan antara teknik cetak sablon dengan teknik cetak printer berwarna ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu primer telah terbukti maka dakwaan Kesatu subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa mengganggu perekonomian Negara ;
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DEDI ARISANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, pada hari RABU, tanggal 02 OKTOBER 2013, oleh HARINI,S.H,M.H sebagai Hakim Ketua, RINA INDRAJANTI,S.H.M.H dan ATEP SOPANDI,S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PULUNG YUSTISIA DEWI,S.H.M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang, serta dihadiri oleh HERNING ROSTIKARINI, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RINA INDRAJANTI,S.H. M.H HARINI,S.H.M.H.
ATEP SOPANDI,S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
PULUNG YUSTISIA DEWI,S.H.M.H.