24/PDT/2013/PT.PALU
Putusan PT PALU Nomor 24/PDT/2013/PT.PALU
Other Participants (1)
PT. BANGGAI SENTRAL SULAWESI DKK VS1. Hj. ZAHRA LAKANI,
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat IX dan Tergugat XII ; Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 25 Maret 2013 No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk ; Dalam Pokok Perkara : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 25 Maret 2013 Nomor : 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi : - Menyatakan gugatan para Terbanding semula para Penggugat tidak dapat diterima ; Dalam Rekonpensi : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum para Terbanding semula para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 24/PDT/2013/PT.PALU
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara : -------------------------------------------
PT. BANGGAI SENTRAL SULAWESI, Jalan Urip Sumoharjo, Nomor 53, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya HANAN SOEHARTO, SH.MH., HENRI RUDIONO LIE, SH., WAHYUDIN AHMAD ALI, SH.MH., ketiganya Advokat/Pengacara baik masing-masing maupun bersama-sama dari Kantor Pengacara HANAN & REKAN, berkedudukan di Jakarta beralamat Jalan Hayam Wuruk No. 68 Jakarta Barat dan HARI SAPTO ADJI, SH.MH. Staff Hukum dari PT. Banggai Sentral Sulawesi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Maret 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk dibawah Nomor W21.U3/70/HT.04.05/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 ; ----
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sulawesi Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Jalan KH. Samanhudi, Luwuk, Kabupaten Banggai, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ANDI HAMDA ANDAYANI, SH. Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Pebruari 2013 Nomor 60/600.13/II/2013, Selanjutnya disebut PARA PEMBANDING semula TERGUGAT IX dan XII ; ------
M E L A W A N
Hj. ZAHRA LAKANI, Umur 73 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Jend. Sudirman Nomor 46 Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah ; ------------------------
Hj. KALSUM LAKANI, Umur 72 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di BTN Nusa Griya, Blok E Nomor 28, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah ; ------
NUR LAKANI, Umur 67 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah ; ------------------------------------
Hj. DJULAEHA LAKANI, Umur 65 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Pulau Komodo Nomor 10 Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah Tengah ; ------------
ATJO DAHLAN, Umur 67 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Abd. Jalil Datu Adam, Nomor 04, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah ; ----------------------
HADIDJAH INTJE U. DAHLAN, Umur 58 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Pulau Komodo Nomor 02 B, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah ; -------
INTJE WALI DAHLAN, Umur 49 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah;
yang dalam hal ini di wakili oleh Kuasa Hukumnya NASRUN HIPAN, SH.MH dan MUSTATING DG. MAROA, SH. Keduanya Advokat/Pengacara pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Banggai Jalan Pulau Halmahera Nomor 10 Luwuk Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah Telp. (0461) 23230 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 32/S.K.Pdt./LBH-BGI/VII/2012, tanggal 20 Juli 2012, Selanjutnya disebut PARA TERBANDING semula PARA PENGGUGAT ; ------------------------------------------
D a n
AHLI WARIS HAMZAH LAKANI ( Almarhum); ---------------------------------------
DJALALUDIN LAKANI, Umur 52 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan WR. Monginsidi Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ;
RAMLI LAKANI, Umur 50 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Abd. Rahman Saleh III Nomor 8 E, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah ;
ZUHRI LAKANI, Umur 49 tahun, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Desa Pisou, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah ;
YUNIARTI LAKANI, Umur 47 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Genteng Butulan Nomor 24, Desa Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya ;
SUKRI LAKANI, Umur 44 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan WR. Monginsidi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai,
IRWAN LAKANI, Umur 42 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Samratulangi Nomor 70 A, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah ;
WINARTI LAKANI, Umur 39 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kelurahan Pagimana, Lingkungan III, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ;
PT. LINY COCONUT – OIL INDUSTRY LUWUK, berkedudukan di Jalan Urip Sumoharjo, Nomor 53, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ;
PT. NYIUR MAS INTI GROUP, Jalan Urip Sumoharjo, Nomor 53, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ;
Camat Luwuk/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Alamat Jalan Jend. Sutoyo Nomor 1 Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selanjutnya disebut PARA TURUT TERBANDING semula PARA TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut : -----------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
---------------Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Luwuk telah menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan putusan No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk tanggal 25 Maret 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat IX untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa objek sengketa adalah hak milik Hi. LAKANI (Almarhum) dengan perempuan Hj. NENONG AHMAD;
Menyatakan bahwa dengan telah meninggalnya Hi. LAKANI Tahun 1959 dan Hj. NENONG AHMAD Tahun 1991 maka objek sengketa adalah telah menjadi milik Penggugat-penggugat serta Tergugat I s.d. Tergugat VII;
Menyatakan bahwa penjualan objek sengketa yang dilakukan oleh HAMZAH LAKANI dengan UPPY SUGIANTHO K. Direktur PT. LINY COCONUT-OIL INDUSTRY LUWUK yang bertindak untuk dan atas nama PT. LINY COCONUT-OIL INDUSTRY LUWUK (Tergugat VIII), sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Tanah Nomor: Agr.9/36/1972, tanggal 26 Juni 1972, serta Akta Jual Beli Tanah Nomor: Agr.9/38/1972, tanggal 26 Juni 1972, adalah merupakan serangkaian Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Tanah Nomor: Agr.9/36/1972, tanggal 26 Juni 1972, serta Akta Jual Beli Tanah Nomor: Agr.9/38/1972, tanggal 26 Juni 1972, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap segala bentuk penegasan hak yang diberikan oleh Tergugat XII sebagai tindak lanjut dari Akta Jual Beli Tanah Nomor Agr.9/36/1972, tanggal 26 Juni 1972, serta Akta Jual Beli Tanah Nomor Agr.9/38/1972, tanggal 26 Juni 1972;
Menghukum Tergugat I s.d. Tergugat X atau siapa saja yang tengah berada atau menempati objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa setelah mana menyerahkannya kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya;
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.224.000,- (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);
---------------Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Luwuk tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat VIII, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII sesuai Relas pemberitahuan masing-masing tanggal 1 April 2013 No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk ; ----------------------------------------------------------------------------------------
--------------Menimbang, bahwa berdasarkan Akte pernyataan permohonan Banding masing-masing No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Luwuk, pada tanggal 04 April 2013 dan tanggal 05 April 2013 Tergugat IX dan Tergugat XII telah mengajukan Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, Permohonan banding mana telah diberitahukan kepada para Terbanding maupun para Turut Terbanding masing-masing tanggal 11 April 2013 dan tanggal 15 April 2013 ; ------------------------------
---------------Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat IX melalui Kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Mei 2013, dan telah diberitahukan kepada para Terbanding dan Turut Terbanding serta Pembanding II masing-masing tanggal 22, 23, 24 dan 27 Mei 2013 ;
Menimbang, Pembanding II semula Tergugat XII telah pula mengajukan memori banding tertanggal 22 Mei 2013, dan telah diberitahukan kepada para Terbanding dan Turut Terbanding serta Pembanding I masing-masing tanggal 23, 24 dan tanggal 27 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh para Pembanding semula Tergugat IX dan Tergugat XII, para Terbanding semula para Pengugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 10 Juni 2013 dan telah diberitahukan kepada para Pembanding semula Tergugat IX dan Tergugat XII masing-masing pada tanggal 13 Juni 2013 ;
-------------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan pada tingkat banding, kepada para Pembanding semula Tergugat IX dan XII dan kepada para Terbanding semula para Penggugat serta para turut terbanding telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk, sebagaimana ternyata dari Relas pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing tanggal 27 dan 31 Mei 2013 serta tanggal 13 Juni 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
--------------Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat IX dan XII telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ; ----------------------------
-------------Menimbang, bahwa pembanding I semula Tergugat IX dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan atas pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 25 Maret 2013 No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Luwuk telah salah/keliru/khilap/tidak teliti dalam mempertimbangkan kejadian-kejadian dalam putusannya karena : Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Gugatan para penggugat error inpersona karena para subyek hukum sebagai Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X yang digugat oleh para Penggugat adalah bukan sebagai pihak yang memiliki obyek tanah sengketa ;
Gugatan para penggugat error ini objecto alasannya :
Dalam gugatan para penggugat tanah obyek sengketa berada dalam satu hamparan tidak terpisah satu dengan yang lain (tanah yang jadi obyek sengketa).
Dalil/jawaban dari Tergugat IX tanah obyek sengketa adalah terpisah satu sama lain tidak dalam satu hamparan.
Pendapat Majelis hakim dalam pertimbangan hukum putusannya pada halaman 31 bahwa lokasi Agr. 9/36/1972 dari Akta Jual Beli No. Agr. 9/38/1972 (obyek sengketa) tidak berada dalam satu hamparan lokasi atau terpisah dengan tanah milik orang lain sebagaimana yang disampaikan oleh Tergugat IX tersebut diatas.
Kesimpulannya tanah yang dikuasai oleh tergugat IX tidak sama dengan yang ada dalam gugatan para penggugat ;
- Gugatan para penggugat kabur (obscuur libel).
-------------Menimbang, bahwa pembanding II semula Tergugat XII dalam memori bandingnya telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pengadilan Negeri Luwuk telah salah/keliru/khilap dalam mempertimbangkan hukum dalam putusannya dengan alasan :
1. Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata gugatan para penggugat sudah kadaluwarsa.
2. Bahwa dalam menerbitkan sertifikat a quo pemohon banding semula Tergugat XII tidak merugikan kepentingan para penggugat, oleh karena penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku (Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jadi bukan sebagai perbuatan melawan hukum ; --------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa atas memori banding dari pembanding I semula Tergugat IX dan pembanding II semula Tergugat XII para terbanding semula para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Para terbanding menolak secara tegas segala dalil-dalil keberatan para pembanding (Tergugat IX dan Tergugat XII) sebagaimana dikemukakannya dalam memori bandingnya. ------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 25 Maret 2013 No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pembanding I semula tergugat IX tertanggal 20 Mei 2013 dan Pembanding II semula Tergugat XII tertanggal 22 Mei 2013 serta Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh para Terbanding semula para Penggugat tanggal 10 Juni 2013 berpendapat sebagai berikut : ------------------------
Dalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa memperhatikan alasan dan pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi pada pokoknya menolak eksepsi dari Pembanding I semula Tergugat IX, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan dan pendapat Hakim Tingkat pertama telah tepat dan benar, pertimbangan mana oleh Pengadilan Tinggi diambil alih sebagai pertimbangannya sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri a quo dalam Eksepsi harus dikuatkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa memperhatikan alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam mengabulkan sebagian gugatan penggugat Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan yang diuraikan dalam pertimbangan dan pendapat Hakim Tingkat pertama tidak tepat dan akan memberikan pertimbangan sebagai berikut : -------------------------------------------------
------------Menimbang, berdasarkan penelitian Pengadilan Tinggi terhadap gugatan Penggugat, penggugat mengajukan gugatan kepada para Tergugat, berupa hamparan tanah peninggalan Hi. Lakani (Almahum) dengan Hj. Nenong Ahmad seluas + 11.601 m2 ; --------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa dalam argumentasi para Penggugat, dalam perkawinan Hi. Lakani (Almarhum) dengan Hj. Nenong Ahmad telah memperoleh keturunan sejumlah 6 (enam) orang yaitu : Zaenab Lakani (Alamarhum/orang tua Penggugat V, VI dan VII), Hamzah Lakani (Orang tua Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII), Hj. Zahra Lakani, Hj. Kalsum Lakani, Nur Lakani dan Hj. Zulaeha Lakani ; ----------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa yang dijadikan obyek sengketa oleh para Penggugat didalilkan sebagai peninggalan Hi. Lakani (Almahum) dengan Hj. Nenong Ahmad yang masih dalam status budel waris dan belum dibagi kepada ahli warisnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa apabila meneliti dalil-dalil gugatan para penggugat tersebut diatas, diperoleh fakta bahwa dalam gugatan para terbanding semula para penggugat terdapat 2 (dua) formula gugatan yaitu perbuatan melawan hukum dan Wanprestasi yang masing-masing berdiri sendiri (tidak ada koneksitas) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa gugatan para terbanding semula para penggugat terhadap PT. Banggai Sentral Sulawesi serta PT. Nyiur Mas Inti Group yang telah menguasai tanah sengketa dengan dasar jual beli sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli tanah No. Agr. 9/36/1972 tanggal 26 Juni 1972 serta Akta Jual Beli Tanah No. Agr. 9/38/1972 tanggal 26 Juni 1972 adalah perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa gugatan para Terbanding semula para penggugat terhadap PT. Banggai Sentral Sulawesi serta PT. Nyiur Mas Inti Group yang menguasai tanah sengketa dituntut untuk membayar uang sewa tanah ; ----------
------------Menimbang, bahwa gugatan yang menggabungkan antara gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi yang masing-masing berdiri sendiri tidak dibenarkan oleh hukum acara perdata karena kedua perbuatan hukum tersebut ditinjau dari sumber hukumnya dan sisi timbulnya hak menuntut adalah sangat berbeda, oleh karena itu penggabungan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam perkara ini termasuk gugatan yang tidak jelas (obscuur libel) ; --------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa disamping itu gugatan para terbanding semula para penggugat tentang obyek sengketa tidak jelas karena dalam gugatan disebutkan obyek sengketa menjadi satu hamparan, tetapi kenyataannya berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan ketika diadakan pemeriksaan setempat oleh pengadilan tingkat pertama obyek perkara dinyatakan tidak sesuai atau tidak sama dengan obyek sengketa (vide berita acara halaman 57-59 tentang berita acara pemeriksaan setempat perkara perdata No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk tanggal 25 Pebruari 2013) dan hal tersebut dibenarkan oleh para terbanding semula para penggugat maupun oleh para pembanding semula para tergugat ; Bahwa hal ini juga sebenarnya telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dalam putusannya pada halaman 31 yang menyebutkan bahwa gugatan para penggugat mengenai obyek sengketa dengan fakta dilapangan tidak sama (terdapat perbedaan). -----------------------------------------
------------Menimbang, bahwa pemeriksaan setempat adalah berfungsi untuk menentukan kejelasan obyek sengketa, dengan adanya pemeriksaan setempat yang dituangkan dalam berita acara dengan pembuatan sketsa tanah obyek sengketa, maka tanah obyek sengketa menjadi jelas sehingga tidak ada kesulitan nantinya berhubungan dengan pelaksanaan ekseskusi riel atas putusan yang dijatuhkan ;
------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan para terbanding semula para penggugat memiliki ”Cacat Formil” dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard) ; --------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa atas dasar alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 25 Maret 2013 No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------------------------
Dalam Rekonpensi : -------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/ Pembanding adalah seperti terurai didalam jawaban tertulis tanggal 13 Nopember 2012 ; -------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa inti gugatan Rekonpensi adalah Tergugat Konvensi menyatakan bahwa gugatan para Tergugat Rekonpensi sudah kadaluwarsa dan tidak berdasarkan hukum, telah menimbulkan kerugian materiil maupun moril, serta telah mencemarkan nama baik dan reputasi penggugat Rekonpensi sebagai perusahaan yang Bonafid, oleh karena itu penggugat Rekonpenasi mohon agar para Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi ; ------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa setelah mencermati alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/tergugat Konvensi untuk seluruhnya, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan bahwa gugatan rekonpensi tidak dapat dipisahkan dengan gugatan konpensi apalagi gugatan rekonpensi ada hubungannya dengan gugatan konpensi oleh karena gugatan konpensi/pokok perkara telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan penggugat rekonpensi/tergugat konpensi juga dinyatakan tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi : ----------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa oleh karena para terbanding semula para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Mengingat pasal – pasal dari Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat IX dan Tergugat XII ; ------------------------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi : ----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 25 Maret 2013 No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk ; -----------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 25 Maret 2013 Nomor : 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk yang dimohonkan banding tersebut ; ----------
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konpensi : ---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan para Terbanding semula para Penggugat tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Rekonpensi : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi : --------------------------------------------------------
Menghukum para Terbanding semula para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------------------
------------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Jumat tanggal 06 September 2013 oleh kami MARIA ANNA SAMIYATI, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, I MADE SUJANA, SH. dan H.PRIM FAHRUR RAZI, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk Umum pada hariitu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh HODIO POTIMBANG, S.IP.SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ataupun Kuasanya ; --------------------------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD. TTD.
I MADE SUJANA, SH. MARIA ANNA SAMIYATI, SH.MH.
TTD.
H.PRIM FAHRUR RAZI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
TTD.
HODIO POTIMBANG, S.IP.SH.MH.
Perincian Biaya Perkara :
Redaksi ...............................Rp. 5.000,-
Meterai ................................Rp. 6.000,-
Pemberkasan ......................Rp. 139.000,-.
Jumlah ...............Rp. 150.000,-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
BAMBANG HERMANTO WAHID, SH.M.Hum
NIP. 195708271986031 006