320/Pid.Sus/2015/PN. Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 320/Pid.Sus/2015/PN. Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARIANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SARIANTO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Kayu hutan jenis jati sebanyak 6 (enam) batang dengan jumlah total 0,823 m3 dengan ukuran masing-masing; - 2 (dua) batang ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm; - 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm; - 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 28 cm; - 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm; - 1 (sat) batang ukuran panjang 210 cm diameter 30 cm; Agar dikembalikan kepada PERUM PERHUTANI; - 1 (satu) unit kendaran Pick Up Suzuki Carry Futura warna biru No. Pol N 9674 V ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah ;
P U T U S A N
Nomor 320/Pid.Sus/2015/PN. Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SARIANTO
Tempat lahir : Lumajang
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/9 Januari 1979
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan II, RT. 02, RW. 05, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Polri sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 7 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 8 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015 ;
Penahanan oleh Penutut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 November 2015 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 November 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, sejak tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya tersebut;
PENGADILAN NEGERI, Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, tanggal 22 Oktober 2015 Nomor 320/Pid.Sus/2015/PN. Lmj, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, tanggal 22 Oktober 2015 Nomor 320/Pid.Sus/2015/PN. Lmj, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SARIANTO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomer. Reg. Perkara: PDM-094/Lumaj/10/2015 dalam persidangan tanggal 17 November 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARIANTO bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARIANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
Kayu hutan jenis jati sebanyak 6 (enam) batang dengan jumlah total 0,823 m3 dengan ukuran masing-masing 2 btg ukuran panjang 200 Cm diameter 28 Cm, 1 btg ukuran panjang 210 Cm diameter 22 Cm, 1 btg ukuran panjang 210 Cm diameter 28 Cm, 1 btg ukuran panjang 200 Cm diameter 30 Cm, 1 btg ukuran panjang 210 Cm diameter 30 Cm;
Dikembalikan kepada PERUM PERHUTANI ;
1 (satu) unit kendaran Pick Up Suzuki Carry Futura warna biru No. Pol N 9674 V ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tidak keberatan dan menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SARIANTO secara bersama-sama dengan Sumardi (DPO) dan Misdi (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2015 di Kawasan hutan jati petak 19 B tanaman tahun 1973 Blok Banyuadem ikut Dsn. Rekesan, Ds. Bago, Kec. Pasirian atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya Terdakwa mulai mengankut kayu yang ada dalam kawasan hutan pada hari selasa, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang kemudian kayu jati yang telah Terdakwa angkut, kuasai atau miliki yang Terdakwa ambil dari dalam kawasan hutan jati blok banyu adem tersebut sebanyak 6 batang glondong kayu jati, keenam batang glondong kayu jati tersebut panjangnya 200 cm kemudian ketika Terdakwa bersama-sama dengan Sumardi (DPO) (melarikan diri) dan Misdi (DPO) (melarikan diri) tiba di lokasi kayu jati yang ada di kawasan hutan blok banyuadem tersebut saat itu Terdakwa melihat sudah ada kayu jati yang sudah berbentuk glondongan sejumlah 7 batang yang ditutupi rumput kering, selanjutnya kayu jati yang berbentuk gelondongan tersebut Terdakwa naikkan satu persatu dengan di bantu Sumardi (DPO) dan Misdi (DPO) ke atas kendaraan Pick Up Suzuki Carry Futura L-9674-V, saat itu Terdakwa hanya bisa menaikkan 6 glondong kayu jati saja sedangkan yang 1 glondong masih dilokasi,selanjutnya setelah Terdakwa mengangkut kayu jati yang berasal dari kawasan hutan blok banyu adem tersebut, Sumardi (DPO) dan MISDI (DPO) tidak ikut bersama-sama dengan Terdakwa, karena setelah selesai menaikkan kayu jati ke atas kendaraan pick up selanjutnya Sumardi (DPO) dan MISDI pergi mendahului Terdakwa dengan menunggu dirumah Terdakwa, setelah kayu jati yang Terdakwa angkut tersebut tiba dirumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa menurunkan kayu jati tersebut dengan di bantu Sumardi (DPO) dan MISDI (DPO) dan ditaruh belakang rumah Terdakwa, namun belum sempat Terdakwa turunkan datanglah petugas gabungan dari perhutani dan polsek pasirian, sehingga Terdakwa langsung ditangkap beserta barang bukti juga diamankan sedangkan SUMARDI (DPO) dan MISDI (DPO) melarikan diri, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut dan menguasai atau memiliki kayu jati tersebut rencananya untuk di gergaji berbentuk sirap untuk dibentuk menjadi almari dan Terdakwa jual.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PERUM PERHUTANI mengalami kerugian sebesar Rp. 11.902.000,- (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah), atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 jo. Pasal 55 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti atas isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu :
Saksi SURIYANTO, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa Terdakwa SARIANTO diamankan karena telah melakukan pengangkuta hasil kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, perbuatan mengangkut kayu hasil hutan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama MISDI (DPO) dan SUMARDI (DPO) ;
Bahwa batang kayu yang di angkut oleh Terdakwa terdiri dari 2 (dua) batang ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 30 cm ;
Bahwa kayu hutan jenis jati yang di angkut oleh Terdakwa SARIANTO tersebut berasal dari kawasan hutan jati, Petak 19 b, Tanaman tahun 1973, Blok Banyuadem yang ikut wilayah Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut kayu hutan jenis jati tersebut adalah menggunakan Kendaraan Pick Up Suzuki Carry Futura warna biru No. Pol. L-9674-V ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa awalnya sdr. MISDI (DPO) dan SUMARDI (DPO) mengajak Terdakwa SARIANTO untuk mengangkut kayu hutan jenis jati yang berada dalam kawasan hutan blok Banyuadem, setelah Terdakwa SARIANTO setuju maka ketiga orang tersebut berangkat menuju lokasi kayu jati tersebut, setelah tiba di lokasi kayu jati yang akan di angkut tersebut Terdakwa bersama MISDI (DPO) dan SUMARDI (DPO) menaikkan satu persatu kayu jati yang sudah di potong-potong oleh sdr. MISDI (DPO) dan SUMARDI (DPO) ke atas kendaraan Pick Up Suzuki Carry Futura warna biru No. Pol. L-9674-Y hingga berjumlah enam batang sedangkan sisa satu batang tidak di naikkan, setelah itu sdr. MISDI dan SUMARDI berangkat duluan sedangkan Terdakwa SARIANTO mengemudikan kendaraan pick up yang mengangkut kayu hutan jenis jati tersebut untuk dibawa kerumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya:
SaksiSUNARSO, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang;
Bahwa Terdakwa SARIANTO diamankan karena telah melakukan pengangkuta hasil kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, perbuatan mengangkut kayu hasil hutan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama MISDI (DPO) dan SUMARDI (DPO) ;
Bahwa batang kayu yang di angkut oleh Terdakwa terdiri dari 2 (dua) batang ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 30 cm ;
Bahwa kayu hutan jenis jati yang di angkut oleh Terdakwa SARIANTO tersebut berasal dari kawasan hutan jati, Petak 19 b, Tanaman tahun 1973, Blok Banyuadem yang ikut wilayah Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut kayu hutan jenis jati tersebut adalah menggunakan Kendaraan Pick Up Suzuki Carry Futura warna biru No. Pol. L-9674-V ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa awalnya sdr. MISDI (DPO) dan SUMARDI (DPO) mengajak Terdakwa SARIANTO untuk mengangkut kayu hutan jenis jati yang berada dalam kawasan hutan blok Banyuadem, setelah Terdakwa SARIANTO setuju maka ketiga orang tersebut berangkat menuju lokasi kayu jati tersebut, setelah tiba di lokasi kayu jati yang akan di angkut tersebut Terdakwa bersama MISDI (DPO) dan SUMARDI (DPO) menaikkan satu persatu kayu jati yang sudah di potong-potong oleh sdr. MISDI (DPO) dan SUMARDI (DPO) ke atas kendaraan Pick Up Suzuki Carry Futura warna biru No. Pol. L-9674-Y hingga berjumlah enam batang sedangkan sisa satu batang tidak di naikkan, setelah itu sdr. MISDI dan SUMARDI berangkat duluan sedangkan Terdakwa SARIANTO mengemudikan kendaraan pick up yang mengangkut kayu hutan jenis jati tersebut untuk dibawa kerumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya:
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi HARI SETYO sebagaimana telah terurai dalam Berita Acara Persidangan dapat dibacakan karena saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak dapat hadir dipersidangan karena sedang menjalankan tugas ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan berdasarkan pasal 162 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut dan untuk singkatnya putusan ini maka seluruh keterangan saksi tersebut untuk selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dianggap telah termuat dan terbaca dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya:
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa SARIANTO, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu yang ada dalam kawasan hutan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 10.30 Wib, di kawasan hutan jati petak 19 B Blok Banyuadem di Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa pada awalnya yang mempunyai niat untuk melakukan pengangkutan kayu jati adalah sdr. MISDI, kemudian sdr SUMARDI (DPO) menelepon Terdakwa dan meminta Terdakwa agar ikut mengangkut kayu jati yang ada di kawasan Banyuadem;
Bahwa ketika Terdakwa bersama-sama dengan sdr. SUMARDI dan sdr. MISDI tiba di lokasi kayu jati yang ada di kawasan hutan blok Banyuadem, saat itu Terdakwa melihat sudah ada kayu jati yang sudah berbentuk glondongan sejumlah 7 (tujuh) batang yang ditutupi rumput kering, selanjutnya kayu jati yang berbentuk gelondongan tersebut Terdakwa naikkan satu persatu ke atas Pick Up dibantu dibantu oleh sdr. SUMARDI (DPO) dan sdr. MISDI (DPO), saat itu hanya bisa menaikkan 6 (enam) glondong kayu jati sedangkan yang 1 (satu) glondong masih dilokasi;
Bahwa sewaktu Terdakwa mengangkut kayu jati, sdr. SUMARDI (DPO) dan MISDI (DPO) tidak ikut, karena setelah selesai menaikkan kayu jati keatas kendaraan pick up selanjutnya sdr. SUMARDI dan MISDI pergi mendahului Terdakwa dengan menunggu dirumah Terdakwa;
Bahwa setelah kayu jati yang diangkut tersebut tiba dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa menurunkan kayu jati tersebut dengan di bantu sdr. SUMARDI dan MISDI dan ditaruh dibelakang rumah, akan tetapi belum sempat Terdakwa menurunkan semua tiba-tiba datang petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Pasirian, saat itu Terdakwa langsung ditangkap beserta barang bukti yang diamankan sedangkan sdr. SUMARDI dan MISDI melarikan diri;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut adalah setelah kayu jati tersebut tiba dirumah rencananya kayu jati tersebut akan Terdakwa beli, selanjutnya diolah untuk dibuat meubel;
Bahwa batang kayu yang di angkut oleh Terdakwa terdiri dari 2 (dua) batang ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 30 cm ;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tidak mempunyai dokumen surat-surat yang sah ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa tersebut, di persidangan telah diajukan barang bukti berupa kayu hutan jenis jati sebanyak 6 (enam) batang dengan jumlah total 0,823 m3 dengan ukuran masing-masing terdiri dari 2 batang ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm, 1 batang ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm, 1 batang ukuran panjang 210 cm diameter 28 cm, 1 batang ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm, 1 batang ukuran panjang 210 cm diameter 30 cm dan 1 (satu) unit kendaran Pick Up Suzuki Carry Futura warna biru No. Pol N 9674 V;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut para saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang telah saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SARIANTO ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, oleh petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Pasirian;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bermula ketika petugas dari Perhutani (saksi SUNARSO dan saksi SURIYANTO) melakukan patroli pengamanan kawasan hutan dan mendapatkan beberapa batang pohon kayu jati yang ditebang, dan setelah melakukan pelacakan diperoleh petunjuk bahwa yang mengangkut kayu-kayu jati tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa ketika dilakukan pelacakan, ditemukan kayu jati yang hilang tersebut sudah berada dirumah Terdakwa dan sedang diturunkan oleh Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhada Terdakwa dan diamankan barang bukti kayu jati beserta kendaraan Pick Up yang digunakan untuk mengangkut kayu;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa tersebut berasal dari kawasan hutan jati petak 19 B Blok Banyuadem di Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa lokasi tempat kayu jati terebut diambil adalah wilayah hutan produksi milik Perhutani dan tidak diperbolehkan masyarakat umum untuk mangambil ataupun memotongnya ;
Bahwa kayu jati yang di angkut oleh Terdakwa terdiri dari 2 (dua) batang ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 30 cm ;
Bahwa Terdakwa didalam mengangkut kayu jati milik Perhutani tersebut tidak dilengapi dengan dokumen surat-surat yang sah ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Jo. Pasal 83 (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa didalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Bahwa setiap orang merupakan subyek hukum (naturalijke persoon), dalam hal ini di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SARIANTO dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan yang telah cocok dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri, selain itu selama pemeriksaan dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan adalah benar Terdakwa-lah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur“Dilarangmengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya, sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUNARSO dan saksi SURIYANTO serta keterangan Terdakwa SARIANTO, diketahui bahwa Terdakwa SARIANTO ditangkap oleh petugas dari Perhutani pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 11.30 Wib di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bermula ketika saksi SURIYANTO dan saksi SUNARSO selaku petugas dari Perum Perhutani melakukan patroli pengamanan kawawan hutan dan menemukan beberapa pohon jati yang sudah dipotong dan tersisa tunggak-tunggaknya saja, kemudian setelah dilakukan penyisiran dan mencari informasi dari masyarakat disekitar lokasi hutan diperoleh petunjuk tentang Terdakwa yang kemungkinan mengangkut kayu jati milik Perhutani yang hilang tersebut;
Bahwa kemudian saksi SURIYANTO dan saksi SUNARSO melakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa dan menemukan beberapa batang kayu jati yang diletakkan dibagian melakang rumah Terdakwa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kayu-kayu jati tersebut diketahui bahwa kayu jati yang berada dirumah Terdakwa tersebut adalah kayu jati milik Perhutani yang berasal dari kawasan hutan jati petak 19 B Blok Banyuadem di Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dipersidangan diketahui Terdakwa mengangkut kayu jati milik Perhutani yang ada dalam kawasan hutan jati petak 19 B Blok Banyuadem di Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 10.30 Wib. Pada awalnya yang mempunyai niat untuk melakukan pengangkutan kayu jati adalah sdr. MISDI (DPO), kemudian sdr. SUMARDI (DPO) menelepon Terdakwa dan meminta Terdakwa agar ikut mengangkut kayu jati yang ada di kawasan Banyuadem;
Menimbang, bahwa setelah mendapat telepon dari sdr. SUMARDI kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. SUMARDI dan sdr. MISDI berangkat ke lokasi kayu jati yang ada di kawasan hutan blok Banyuadem, ketika sampai dilokasi Terdakwa melihat sudah ada kayu jati yang berbentuk glondongan sejumlah 7 (tujuh) batang yang ditutupi rumput kering, kemudian Terdakwa menaikkan kayu jati berbentuk gelondongan ke atas kendaraan Pick Up dengan dibantu oleh sdr. SUMARDI (DPO) dan sdr. MISDI (DPO), saat itu Terdakwa hanya menaikkan 6 (enam) glondong kayu jati saja sedangkan yang 1 (satu) glondong masih dilokasi selanjutnya kayu jati tersebut dibawa kerumah tedakwa dengan menggunakan mobil Pick Up Suzuki Carry Futura warna biru No. Pol N 9674 V;
Menimbang, bahwa kayu jati yang di angkut oleh Terdakwa terdiri dari 2 (dua) batang ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm, dan 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 30 cm ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dinyatakan setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil hutan kayu dikatakan sah atau legal apabila pada saat diangkut disertai bersama-sama dengan SKSHH dan dikatakan tidak sah atau ilegal apabila pada saat pengangkutan tanpa disertai bersama-sama dengan SKSHH.
Bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan (Pasal 1 angka 29 PP No. 6 Tahun 2007);
Bahwa Penggunaan istilah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan/ SKSHH sebagaimana disebut dalam UU No. 41 Tahun 1999 atau UU No. 18 Tahun 2013 bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan;
Adapun Dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan yang termasuk SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) adalah:
Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah blanko model DKB. 401;
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah blanko model DKA. 301;
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah blanko model DKA. 302;
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah blanko model DKA. 303;
Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah blanko model DKB. 402;
Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan
(Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009)
Menimbang, bahwa hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa maupun keterangan pihak Perhutani diperoleh fakta bahwa kayu jati merupakan hasil hutan dan dalam perkara a quo merupakan hasil hutan yang ditanam dalam hutan produksi milik Perum Perhutani di kawasan hutan petak 19 B Blok Banyuadem di Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang didalam pengangkutannya memerlukan dokumen-dokumen sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa maupun keterangan saksi SURIYANTO dan saksi SUNARSO, telah ternyata bahwa Terdakwa didalam mengangkut kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selain itu kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa tersebut diambil dari kawasan hutan produksi milik Perum Perhutani yang tidak secara bebas diperjualbelikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan sebagaimana tersebut majelis berpendapat bahwa unsur mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum juga menunjuk tentang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengantur tentang Keturut Sertaan Dalam Melakukan Tindak Pidana, terhadap hal tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang “Keturutsertaan dalam Melakukan Tindak Pidana” yaitu dipidana sebagai pembuat delik, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa tentang keturut sertaan, pelaku peserta selain sebagai pelaku penuh, juga semua pelaku tindak pidana yang perbuatan/tindakannya hanya memenuhi sebagian unsur-unsur delik. Untuk mengatakan adanya suatu keturut sertaan (medeplegen) disyaratkan adanya kerja sama yang disadari, tidak perlu ada rencana atau kesepakatan yang dibuat terlebih dahulu, yang perlu hanyalah saling pengertian diantara sesama pelaku dan pada saat perbuatan diwujudkan masing-masing pelaku bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan (Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cet. Pertama, 2003, hal. 314) ;
Bahwa dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 No.1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian “turut serta” yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah kawan peserta dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan Terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang dilakukan kepadanya ;
Bahwa selaku kawan peserta dalam tindak pidana yang didakwakan tidak perlu bahwa Terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana ;
Bahwa seorang kawan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang Undang-Undang rumuskan untuk tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan diatas, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 10.30 Wib, telah mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati petak 19 B Blok Banyuadem di Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dilakukan setelah sdr. SUMARDI (DPO) menelepon Terdakwa dan meminta Terdakwa agar ikut mengangkut kayu jati yang ada di kawasan Banyuadem, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. SUMARDI dan sdr. MISDI berangkat kelokasi tempat kayu jati yang ada di kawasan hutan blok Banyuadem ;
Bahwa setelah menemukan kayu jati yang sudah berbentuk glondongan sebanyak 7 (tujuh) batang yang ditutupi rumput, selanjutnya Terdakwa bersama-sama sdr. SUMARDI (DPO) dan sdr. MISDI (DPO) menaikkan satu persatu kayu jati ke atas Pick Up sebanyak 6 (enam) batang glondong kayu jati, selanjutnya Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan menggunakan mobil pick up untuk dibawa kerumah Terdakwa, sedangkan sdr. SUMARDI (DPO) dan MISDI (DPO) pergi mendahului Terdakwa dan menunggu dirumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa adanya keturut sertaan dalam melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Pasal 12 huruf e, Jo. Pasal 83 (1) huruf b Undang-undang No. 18 tahun 2013, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum sedangkan selama berjalannya proses persidangan, Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP maupun dalam peraturan perundangan bersangkutan, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan lebih kepada tujuan membimbing dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah masyarakat dan agar Terdakwa menjadi jera sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum agar orang lain tidak mengikuti apa yang diperbuat oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, Majelis akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa ;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas illegal loging ;
Perbuatan Terdakwa merugikan PERUM PERHUTANI ;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang atas perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pasal Pasal 12 huruf e, Jo. Pasal 83 (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, selain menentukan pidana penjara ditentukan pula adanya pidana denda secara kumulatif, maka terhadap Terdakwa haruslah pula dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah menurut ketentuan Undang-undang, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 193 ayat (2) KUHAP dan sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka majelis hakim memperoleh cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa kayu hutan jenis jati sebanyak 6 (enam) batang dengan jumlah total 0,823 m3 dengan ukuran masing-masing terdiri dari 2 (dua) batang ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 28 Cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 30 cm, oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai dan telah ternyata bahwa 6 (enam) batang kayu jati tersebut adalah milik PERUM PERHUTANI yang diambil oleh Terdakwa secara tidak sah sehingga perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada PERUM PERHUTANI ;
Bahwa tentang barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaran Pick Up Suzuki Carry Futura warna biru No. Pol N 9674 V, oleh karena telah ternyata barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan untuk mengangkut kayu, sehingga perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, Jo Pasal 55 (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G ADI L I
Menyatakan Terdakwa SARIANTO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Kayu hutan jenis jati sebanyak 6 (enam) batang dengan jumlah total 0,823 m3 dengan ukuran masing-masing;
2 (dua) batang ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm;
1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm;
1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 28 cm;
1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm;
1 (sat) batang ukuran panjang 210 cm diameter 30 cm;
Agar dikembalikan kepada PERUM PERHUTANI;
1 (satu) unit kendaran Pick Up Suzuki Carry Futura warna biru No. Pol N 9674 V ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah ;
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 oleh kami DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, PURNOMO WIBOWO, S.H., dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim anggota tersebut, H. SUPRAPTO, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, dengan dihadiri oleh SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ; PURNOMO WIBOWO, S.H. A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. |
| PANITERA PENGGANTI H. SUPRAPTO, S.H., M.Hum. | |