212/PID.SUS/2014/PN.DUM
Putusan PN DUMAI Nomor 212/PID.SUS/2014/PN.DUM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOPIAN RITONGA ALS PIAN BIN SANGKOT RITONGA
1. Menyatakan bahwa Terdakwa SOPIAN RITONGA ALS PIAN BIN SANGKOT RITONGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH” 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan, Denda sebesar Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) jika Terdakwa Tidak Bisa untuk membayarnya diganti dengan Subsidair berupa Pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahanan; 5. Menyatakan Barang bukti Berupa : - 1 (satu) buah kapak besi - 1 (satu) buah meteran - 1 (satu) pasang sepatu boot - 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi oli - 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi minyak solar - 1 (satu) buah botol oli merek Valube 21 warna hijau Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit mesin chainsaw merek Capuci dan berikut kikir mata rantai dan kunci busi - 140 (seratus empat puluh) batang kayu terdiri dari 126 (seratus dua puluh enam) jenis kayu mahang dan 14 (empat belas) jenis kayu meranti (volume total: 7,44 m3) Dirampas untuk negara 6. Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000( lima ribu rupiah).
Putusan 212/Pid.sus/14/PN.Dum Page
PUTUSAN
NOMOR : 212/PID.SUS/2014/PN.DUM.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Klas IB Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara:
Nama Lengkap :SOPIAN RITONGA Als PIAN
Bin SANGKOT RITONGA
Tempat Lahir : Labuhan Bilik
Umur/ Tanggal lahir : 37 thn / 14 Maret 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl.Soekarno Hatta.Gang.Damai Rt 20 Kel.Bagan
Besar Kec.Bukit Kapur Kota Dumai
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik Polri sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 08 April 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 April 2014 sampai dengan tanggal 28 April 2014;
Perpanjangan Penahanan Oleh JPU sejak tgl 29 April 2014 s/d Tgl 18 Mei 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2014 2014 sampai dengan tanggal 02 Juni 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 23 Mei 2014 sampai dengan tanggal 21 Juni 2014;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 22 Juni 2014 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar :
Menyatakan Terdakwa SOPIAN RITONGA Als PIAN Bin SANGKOT RITONGAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SOPIAN RITONGA Als PIAN Bin SANGKOT RITONGAselama 2 (dua) tahun penjaradikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapak besi
1 (satu) buah meteran
1 (satu) pasang sepatu boot
1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi oli
1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi minyak solar
1 (satu) buah botol oli merek Valube 21 warna hijau
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mesin chainsaw merek Capuci berikut kikir mata rantai dan kunci busi
140 (seratus empat puluh) batang kayu: 126 (seratus dua puluh enam) jenis kayu mahang dan 14 (empat belas) jenis kayu meranti (volume total: 7,44 m3)
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 5.000-, (limaribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut Terdakwa memohon kepada Majelis supaya dihukum yang seringan – ringannya;
Menimbang, bahwa atas pernyataan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwaSOPIAN RITONGA Als PIAN Bin SANGKOT RITONGA, pada Rabu tanggal 19 Maret 2014, sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di dalam Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai Jl.Seri Pulau Kec.Dumai Timur Kota Dumai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, telah dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
Berawal dari operasi tim pemburu kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh Polres Dumai menyisiri Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai pada waktu sebagaimana telah disebutkan di atas, kemudian saksi IPTU NOVIA INDRA, saksi AIPTU SYAFRUL IKHWAN, saksi BRIPKA SEMPURNA GINTING, saksi SAMUEL ERI SANTOSO mendengar ada suara chainsaw / gergaji mesin. Sesampainya di lokasi tersebut saksi IPTU NOVIA INDRA, saksi AIPTU SYAFRUL IKHWAN, saksi BRIPKA SEMPURNA GINTING, saksi SAMUEL ERI SANTOSO mendapati terdakwa sedang menebang pohon menggunakan 1 (satu) unit chainsaw merek Capuci sedangkan saksi HARIYANTO Als ANTO Bin SAIBUN dan saksi NORLAN Als OLAN Bin ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan terpisah) memindahkan potongan-potongan kayu tersebut. Kemudian saksi IPTU NOVIA INDRA bertanya kepada terdakwa “KENAPA DITEBANG?” dan dijawab “CARI KAYU UNTUK BAKAR BATU BATA PAK?”, dan ditanyakan lagi “KAMU TAHU NDAK INI KAWASAN HUTAN?” dan dijawab terdakwa “TIDAK PAK, SAYA PIKIR INI LAHAN MASYARAKAT” Setelah diinterogasi diketahui bahwa terdakwa telah menebang dan memotong pohon mahang dan meranti dalam kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai sehingga didapat barang bukti sejumlah 140 (seratus empat puluh) batang kayu yang terdiri dari 126 (seratus dua puluh enam) jenis kayu mahang dan 14 (empat belas) jenis kayu meranti. Bahwa terdakwa adalah orang yang memiliki ide dan peralatan gergaji mesin dan kapak untuk memotong kayu di dalam Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai sedangkan peran saksi HARIYANTO Als ANTO Bin SAIBUN saksi NORLAN Als OLAN Bin ABDUL LATIF adalah membantu mengangkut kayu yang telah dipotong oleh terdakwa. Bahwa terdakwa pada saat ditangkap tim pemburu kebakaran hutan dan lahan dari Polres Dumai tersebut tidak dapat menunjukkan izin penebangan kayu di kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai maka terdakwa bersama saksi HARIYANTO Als ANTO Bin SAIBUN saksi NORLAN Als OLAN Bin ABDUL LATIF diamankan ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. --
Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan pada lokasi titik koordinat 131’ – 1’ 38 ’ LU dan 101’28’ BT yang terletak dalam Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Wisata berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK Menhut No. 154 / Kpts – II / 1990 Tanggal 10 April 1990, dengan luas kawasan 4.712.50. Ha (temu gelang). --
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat 1 huruf (c) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. --
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwaSOPIAN RITONGA Als PIAN Bin SANGKOT RITONGA, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu di atas, telah dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
Berawal dari operasi tim pemburu kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh Polres Dumai menyisiri Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai pada waktu sebagaimana telah disebutkan di atas, kemudian saksi IPTU NOVIA INDRA, saksi AIPTU SYAFRUL IKHWAN, saksi BRIPKA SEMPURNA GINTING, saksi SAMUEL ERI SANTOSO mendengar ada suara chainsaw / gergaji mesin. Sesampainya di lokasi tersebut saksi IPTU NOVIA INDRA, saksi AIPTU SYAFRUL IKHWAN, saksi BRIPKA SEMPURNA GINTING, saksi SAMUEL ERI SANTOSO mendapati terdakwa sedang menebang pohon menggunakan 1 (satu) unit chainsaw merek Capuci sedangkan saksi HARIYANTO Als ANTO Bin SAIBUN dan saksi NORLAN Als OLAN Bin ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan terpisah) memindahkan potongan-potongan kayu tersebut. Kemudian saksi IPTU NOVIA INDRA bertanya kepada terdakwa “KENAPA DITEBANG?” dan dijawab “CARI KAYU UNTUK BAKAR BATU BATA PAK?”, dan ditanyakan lagi “KAMU TAHU NDAK INI KAWASAN HUTAN?” dan dijawab terdakwa “TIDAK PAK, SAYA PIKIR INI LAHAN MASYARAKAT” Setelah diinterogasi diketahui bahwa terdakwa telah menebang dan memotong pohon mahang dan meranti dalam kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai sehingga didapat barang bukti sejumlah 140 (seratus empat puluh) batang kayu yang terdiri dari 126 (seratus dua puluh enam) jenis kayu mahang dan 14 (empat belas) jenis kayu meranti. Bahwa terdakwa adalah orang yang memiliki ide dan peralatan gergaji mesin dan kapak untuk memotong kayu di dalam Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai sedangkan peran saksi HARIYANTO Als ANTO Bin SAIBUN saksi NORLAN Als OLAN Bin ABDUL LATIF adalah membantu mengangkut kayu yang telah dipotong oleh terdakwa. Bahwa terdakwa pada saat ditangkap tim pemburu kebakaran hutan dan lahan dari Polres Dumai tersebut tidak dapat menunjukkan izin penebangan kayu di kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai maka terdakwa bersama saksi HARIYANTO Als ANTO Bin SAIBUN saksi NORLAN Als OLAN Bin ABDUL LATIF diamankan ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut-
Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan pada lokasi titik koordinat 131’ – 1’ 38 ’ LU dan 101’28’ BT yang terletak dalam Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Wisata berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK Menhut No. 154 / Kpts – II / 1990 Tanggal 10 April 1990, dengan luas kawasan 4.712.50. Ha (temu gelang). --
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 84 ayat 1 huruf (c) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. --
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi AIPTU SYAFRUL IKHWAN Bin MUIN NAZRI. AZ:
Bahwa saksi awalnya tidak kenal dengan terdakwa, namun setelah dilakukan penangkapan barulah saksi mengenal terdakwa.
Bahwa benar saksi bertugas sebagai Kanit I Dalmas di Polres Dumai dengan pangkat AIPTU.
Bahwa saksi menerangkan mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan saksi telah menangkap terdakwa yang diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Bahwa saksi menerangkan kejadian iamenangkap orang yang di duga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, sekira pukul 15.00 wib tepatnya di Jl.Seri Pulau Kec.Dumai Timur Kota Dumai, dan ia tahu karena ia melihat langsung mereka melakukan kegiatan penebangan pohon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan Awalnya mereka tidak tahu siapa nama pelaku namun setelah mereka amankan barulah mereka mengetahui bahwa nama pelaku adalah sdra SOPIAN RITONGA biasa dipanggil PIAN, sdra NORLAN yang biasa dipanggil OLAN, dan sdra HARYANTO yang biasa dipanggil ANTO.
Bahwa saksi menerangkan saksi bersama Tim Pemburu Karhutla Polres Dumai telah menangkap Sdr. SOPIAN RITONGA, NORLAN dan HARYANTO yang diduga telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sahdengan menggunakan 1 (satu) unit Mesin Sinso (gergaji mesin) mini merek CAPUCI warna biru dan 1 (satu) buah Kapak besi berwarna hitam serta alat ukur berupa meteran.
Bahwa saksi menerangkan pelaku sdra SOPIAN RITONGA, sdra NORLAN, sdra HARYANTO melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dengan cara menebang pohon dengan menggunakan 1 (satu) unit Mesin Sinso (gergaji mesin) mini merek CAPUCI warna biru dan 1 (satu) buah Kapak besi berwarna hitam, setelah pohon ditebang kemudian dipotong menjadi bagian-bagian kecil dengan ukuran panjang lebih kurang 1 (satu) meter.
Bahwa saksi menerangkan bahwa sdra SOPIAN RITONGA adalah orang yang melakukan penebangan pohon dan memotong kayu dan selaku pemilik 1 (satu) unit Mesin Sinso (gergaji mesin) mini merek CAPUCI warna biru, sedangkan peranan sdra NORLAN, dan sdra HARYANTO adalah orang yang mengangkat kayu yang telah dipotong dari tempat pemotongan kayu ke tepi jalan.
Bahwa bahwa Tim Pemburu Karhutla Polres Dumai yang melakukan penangkapan adalah sdra NOVIA INDRA, sdra SEMPURNA GINTING, sdra SAMUEL dan sdra SYAFRUL.
Bahwa saksi menerangkan Awalnya mereka melaksanakan patroli di Jl.Seri Pulau Kec.Dumai Timur Kota Dumai lalu mereka mendengar bunyi mesin sinso (gergaji mesin) kemudian mereka mendekati ke arah suara tersebut, sesampai didekat sumber suara tersebut mereka melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang menebang kayu dengan menggunakan mesin sinso (gergaji mesin) dan kapak, kemudian mereka menghampiri mereka dan bertanya kepada pelaku “KENAPA DITEBANG?” dan dijawab “CARI KAYU UNTUK BAKAR BATU BATA PAK?”, dan sdra INDRA Tanya lagi “KAMU TAHU NDAK INI KAWASAN HUTAN?” dan dijawab pelaku “TIDAK PAK, SAYA PIKIR INI LAHAN MASYARAKAT” dan sdra INDRA Tanya lagi “KAMU IJIN SIAPA MENEBANG POHON INI?” dan dijawab pelaku “KAMI TIDAK ADA IJIN PAK”, dan sdra INDRA Tanya lagi “KALIAN TINGGAL DIMANA” dan pelaku jawab “KAMI TINGGAL DI BAGAN BESAR PAK”, dan sdra INDRA Tanya lagi “SETELAH KALIAN POTONG DITUMPUK DIDEPAN, KALIAN BAWA KEMANA KAYU INI?” dan pelaku jawab “NANTI KALAU SUDAH ADA PEMBELI, KAMI AKAN SEWA MOBIL DAN AKAN DIJUAL KE BAGAN BESAR”, setelah mereka ketahui bahwa mereka tidak memiliki ijin untuk melakukan penebangan pohon tersebut, kemudian pelaku 3 (tiga) orang dan barang bukti kami amankan ke Polres Dumai untuk pengusutan lebih lanjut.
Bahwa bahwa pelaku melakukan penebangan pohon dikawasan hutan tersebut tidak memiliki ijin sama sekali.
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang telah dihadapkan adalah barang bukti yang telah disita dari terdakwa yang digunakan pelaku melakukan penebangan pohon tersebut
Saksi AIPTU SAMUEL ERI SANTOSO Bin (alm) YOHANES:
Bahwa saksi awalnya tidak kenal dengan terdakwa, namun setelah dilakukan penangkapan barulah saksi mengenal terdakwa.
Bahwa benar saksi bertugas sebagai Ps Kanit Intel di Polres Dumai dengan pangkat AIPTU.
Bahwa saksi menerangkan mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan saksi telah menangkap terdakwa yang diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Bahwa saksi menerangkan kejadian iamenangkap orang yang di duga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, sekira pukul 15.00 wib tepatnya di Jl.Seri Pulau Kec.Dumai Timur Kota Dumai, dan ia tahu karena ia melihat langsung mereka melakukan kegiatan penebangan pohon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan Awalnya mereka tidak tahu siapa nama pelaku namun setelah mereka amankan barulah mereka mengetahui bahwa nama pelaku adalah sdra SOPIAN RITONGA biasa dipanggil PIAN, sdra NORLAN yang biasa dipanggil OLAN, dan sdra HARYANTO yang biasa dipanggil ANTO.
Bahwa saksi menerangkan saksi bersama Tim Pemburu Karhutla Polres Dumai telah menangkap Sdr. SOPIAN RITONGA, NORLAN dan HARYANTO yang diduga telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sahdengan menggunakan 1 (satu) unit Mesin Sinso (gergaji mesin) mini merek CAPUCI warna biru dan 1 (satu) buah Kapak besi berwarna hitam serta alat ukur berupa meteran.
Bahwa saksi menerangkan pelaku sdra SOPIAN RITONGA, sdra NORLAN, sdra HARYANTO melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dengan cara menebang pohon dengan menggunakan 1 (satu) unit Mesin Sinso (gergaji mesin) mini merek CAPUCI warna biru dan 1 (satu) buah Kapak besi berwarna hitam, setelah pohon ditebang kemudian dipotong menjadi bagian-bagian kecil dengan ukuran panjang lebih kurang 1 (satu) meter.
Bahwa saksi menerangkan bahwa sdra SOPIAN RITONGA adalah orang yang melakukan penebangan pohon dan memotong kayu dan selaku pemilik 1 (satu) unit Mesin Sinso (gergaji mesin) mini merek CAPUCI warna biru, sedangkan peranan sdra NORLAN, dan sdra HARYANTO adalah orang yang mengangkat kayu yang telah dipotong dari tempat pemotongan kayu ke tepi jalan.
Bahwa bahwa Tim Pemburu Karhutla Polres Dumai yang melakukan penangkapan adalah sdra NOVIA INDRA, sdra SEMPURNA GINTING, sdra SAMUEL dan sdra SYAFRUL.
Bahwa saksi menerangkan Awalnya mereka melaksanakan patroli di Jl.Seri Pulau Kec.Dumai Timur Kota Dumai lalu mereka mendengar bunyi mesin sinso (gergaji mesin) kemudian mereka mendekati ke arah suara tersebut, sesampai didekat sumber suara tersebut mereka melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang menebang kayu dengan menggunakan mesin sinso (gergaji mesin) dan kapak, kemudian mereka menghampiri mereka dan bertanya kepada pelaku “KENAPA DITEBANG?” dan dijawab “CARI KAYU UNTUK BAKAR BATU BATA PAK?”, dan sdra INDRA Tanya lagi “KAMU TAHU NDAK INI KAWASAN HUTAN?” dan dijawab pelaku “TIDAK PAK, SAYA PIKIR INI LAHAN MASYARAKAT” dan sdra INDRA Tanya lagi “KAMU IJIN SIAPA MENEBANG POHON INI?” dan dijawab pelaku “KAMI TIDAK ADA IJIN PAK”, dan sdra INDRA Tanya lagi “KALIAN TINGGAL DIMANA” dan pelaku jawab “KAMI TINGGAL DI BAGAN BESAR PAK”, dan sdra INDRA Tanya lagi “SETELAH KALIAN POTONG DITUMPUK DIDEPAN, KALIAN BAWA KEMANA KAYU INI?” dan pelaku jawab “NANTI KALAU SUDAH ADA PEMBELI, KAMI AKAN SEWA MOBIL DAN AKAN DIJUAL KE BAGAN BESAR”, setelah mereka ketahui bahwa mereka tidak memiliki ijin untuk melakukan penebangan pohon tersebut, kemudian pelaku 3 (tiga) orang dan barang bukti kami amankan ke Polres Dumai untuk pengusutan lebih lanjut.
Bahwa bahwa pelaku melakukan penebangan pohon dikawasan hutan tersebut tidak memiliki ijin sama sekali.
Bahwam Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang telah dihadapkan adalah barang bukti yang telah disita dari terdakwa yang digunakan pelaku melakukan penebangan pohon tersebut
Saksi BRIPKA SEMPURNA GINTING Bin (alm) JENDA:
Bahwa saksi awalnya tidak kenal dengan terdakwa,namun setelah dilakukan penangkapan barulah saksi mengenal terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan kerja dengan terdakwa.
Bahwa saksi bertugas sebagai Anggota Opsnal (Buser) Polres Dumai dengan pangkat BRIPKA.
Bahwa saksi menerangkan mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan saksi telah menangkap terdakwa yang diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Bahwa saksi menerangkan kejadian iamenangkap orang yang di duga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, sekira pukul 15.00 wib tepatnya di Jl.Seri Pulau Kec.Dumai Timur Kota Dumai, dan ia tahu karena ia melihat langsung mereka melakukan kegiatan penebangan pohon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan Awalnya mereka tidak tahu siapa nama pelaku namun setelah mereka amankan barulah mereka mengetahui bahwa nama pelaku adalah sdra SOPIAN RITONGA biasa dipanggil PIAN, sdra NORLAN yang biasa dipanggil OLAN, dan sdra HARYANTO yang biasa dipanggil ANTO.
Bahwa saksi menerangkan saksi bersama Tim Pemburu Karhutla Polres Dumai telah menangkap Sdr. SOPIAN RITONGA, NORLAN dan HARYANTO yang diduga telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sahdengan menggunakan 1 (satu) unit Mesin Sinso (gergaji mesin) mini merek CAPUCI warna biru dan 1 (satu) buah Kapak besi berwarna hitam serta alat ukur berupa meteran.
Bahwa saksi menerangkan pelaku sdra SOPIAN RITONGA, sdra NORLAN, sdra HARYANTO melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dengan cara menebang pohon dengan menggunakan 1 (satu) unit Mesin Sinso (gergaji mesin) mini merek CAPUCI warna biru dan 1 (satu) buah Kapak besi berwarna hitam, setelah pohon ditebang kemudian dipotong menjadi bagian-bagian kecil dengan ukuran panjang lebih kurang 1 (satu) meter.
Bahwa saksi menerangkan bahwa sdra SOPIAN RITONGA adalah orang yang melakukan penebangan pohon dan memotong kayu dan selaku pemilik 1 (satu) unit Mesin Sinso (gergaji mesin) mini merek CAPUCI warna biru, sedangkan peranan sdra NORLAN, dan sdra HARYANTO adalah orang yang mengangkat kayu yang telah dipotong dari tempat pemotongan kayu ke tepi jalan.
Bahwa bahwa Tim Pemburu Karhutla Polres Dumai yang melakukan penangkapan adalah sdra NOVIA INDRA, sdra SEMPURNA GINTING, sdra SAMUEL dan sdra SYAFRUL.
Bahwa saksi menerangkan Awalnya mereka melaksanakan patroli di Jl.Seri Pulau Kec.Dumai Timur Kota Dumai lalu mereka mendengar bunyi mesin sinso (gergaji mesin) kemudian mereka mendekati ke arah suara tersebut, sesampai didekat sumber suara tersebut mereka melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang menebang kayu dengan menggunakan mesin sinso (gergaji mesin) dan kapak, kemudian mereka menghampiri mereka dan bertanya kepada pelaku “KENAPA DITEBANG?” dan dijawab “CARI KAYU UNTUK BAKAR BATU BATA PAK?”, dan sdra INDRA Tanya lagi “KAMU TAHU NDAK INI KAWASAN HUTAN?” dan dijawab pelaku “TIDAK PAK, SAYA PIKIR INI LAHAN MASYARAKAT” dan sdra INDRA Tanya lagi “KAMU IJIN SIAPA MENEBANG POHON INI?” dan dijawab pelaku “KAMI TIDAK ADA IJIN PAK”, dan sdra INDRA Tanya lagi “KALIAN TINGGAL DIMANA” dan pelaku jawab “KAMI TINGGAL DI BAGAN BESAR PAK”, dan sdra INDRA Tanya lagi “SETELAH KALIAN POTONG DITUMPUK DIDEPAN, KALIAN BAWA KEMANA KAYU INI?” dan pelaku jawab “NANTI KALAU SUDAH ADA PEMBELI, KAMI AKAN SEWA MOBIL DAN AKAN DIJUAL KE BAGAN BESAR”, setelah mereka ketahui bahwa mereka tidak memiliki ijin untuk melakukan penebangan pohon tersebut, kemudian pelaku 3 (tiga) orang dan barang bukti kami amankan ke Polres Dumai untuk pengusutan lebih lanjut.
Bahwa bahwa pelaku melakukan penebangan pohon dikawasan hutan tersebut tidak memiliki ijin sama sekali.
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang telah dihadapkan adalah barang bukti yang telah disita dari terdakwa yang digunakan pelaku melakukan penebangan pohon tersebut.
Saksi NORLAN Als OLAN Bin ABDUL LATIF:
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena diajak bekerja memotong kayu dalam Hutan Wisata Dumai namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan bahwa sdra SOPIAN RITONGA melakukan penebangan dalam kawasan hutan yaitu selama dua hari yaitu sejak Hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan Hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, sekira pukul 15.00 Wib, tepatnya diJalan Seri Pulau Kec. Dumai Timur – Kota Dumai, adapun orang yang menangkap sdra SOPIAN RITONGA adalah Anggota Polisi Polres Dumai yang berjumlah 7 orang, dan setelah dilakukan penangkapan lalu saya dan sdra HARYANTO Als ANTO serta dan Sdra SOPIAN RITONGA beserta alat yang kami gunakan untuk memotong kayu yaitu 1 (satu) Unit Mesin Pemotong kayu Sinso mini merk CAPUCI dan 1 (satu) Buah kapak besi berwarna hitam beserta barang bukti berupa kayu ilog yang sudah dipotong diamankan kekantor polisi Polres Dumai.
Bahwa saksi menerangkan Adapun peranan sdra SOPIAN dalam perkara melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah tersebut adalah ianya selaku orang yang menebang pohon lalu memotongi pohon menjadi bagian-bagian Tual kayu berukuran 1,3 Meter sedangkan saya dan sdra HARYANTO hanya bertugas selaku pengangkut kayu hasil potongan dari dalam hutan ke pinggiran jalan Seri Pulau.
Bahwa saksi menerangkan bahwasdra SOPIAN RITONGA ada menggunakan alat berupa mesin potong Chain Saw dalam melakukan penebangan dan pemotongan terhadap kayu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi awalnya tidak mengetahui bahwasannya kawasan yang telah kami tebang pohonnya tersebut merupakan kawasan Hutan Konservasi Negara, dikarenakan dikawasan tersebut tidak terdapat plang penunjuk kawasan Hutan serta disekitar tempat saya menebang pohon sudah banyak masyarakat yang membuka ladang, kami baru mengetahui bahwa lokasi tempat kami menebang pohon tersebut merupakan kawasan Hutan Konservasi setelah kami ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Bahwa saksi mengakui bahwa baik saksi maupun Sdra SOPIAN RITONGA tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah baik dari pemerintah, pejabat yang berwenang maupun dari dinas kehutanan untuk melakukan kegiatan penebangan pohon pada kawasan tersebuti.
Bahwa saksi menerangkan kegiatan menebang pohon dalam kawasan Hutan Konservasi tersebut dilakukan atas kemauan sdra SOPIAN RITONGA sendiri, dan tidak atas permintaan maupun suruhan orang lain, sedangkan saya dan sdra HARYANTO melakukan kegiatan mengangkut hasil kayu dari dalam kawasan Hutan ke pinggir jalan, atas permintaan sdra SOPIAN RITONGA. yang mana sebelumnya Sdra SOPIAN RITONGA yang mengajak kami berdua untuk ikut dengan ianya melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, dengan iming-iming bahwa hasil penjualan kayu tersebut akan dibagi dengan kami berdua, hal ini dilakukan karena saya sedang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Bahwa saksi menerangkan bahwa jenis kayu yang telah ditebang oleh sdra SOPIAN RITONGA pada Hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, adalah jenis kayu mahang dan jumlah keseluruhan yang telah ditebang sebanyak 10 pohon dan dari 10 pohon yang sudah ditebang tersebut baru 3 pohon yang sudah kami potongi menjadi bagian-bagian kecil dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter sedangkan sisanya sebanyak 7 pohon lagi belum sempat dipotong dikarenakan kami tertangkap oleh anggota polisi polres dumai, sedangkan kegiatan kami pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014, hanya memotong-motongi bagian pohon yang sebelumnya sudah tumbang, sedangkan jumlah potongan kayu yang sudah diangkut oleh saksi NORLAN dan Sdra HARYANTO dari dalam hutan ke pinggir jalan berjumlah kurang lebih 40 Tual kayu, akan tetapi sesaat setelah kami ditangkap oleh pihak kepolisian dilakukan penghitungan jumlah tual Kayu dilokasi tempat kami menebang dan memotong kayu, ternyata jumlahnya sebanyak 140 Tual kayu lalu barang bukti berupa kayu Ilog tersebut diamankan kekantor polisi berikut barang bukti lainnya.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kayu jenis mahang dan meranti yang telah ditebang oleh sdra SOPIAN RITONGA dan potongi olehnya tersebut bukan untuk kami pergunakan melainkan akan kami jual kepada tukang pembuat batu bata dijalan Soekarno Hatta Gg. Damai, yang mana harga satu mobil Pick Up akan dibayar seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi kayu yang sudah kami potongi tersebut bukan merupakan kayu pesanan, dikarenakan kayu tersebut akan kami tawarkan kepada tukang pembuat batu bata setelah diangkut dengan menggunakan mobil namun belum dipastikan siapa yang akan membeli kayu tersebut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa perbuatan menebang dan mengangkut kayu dalam kawasan yang berada dijalan Seri pulau tersebut baru pertama kalinya kami lakukan dan alat yang kami gunakan untuk memotong kayu berupa Chain Saw tersebut adalah kepunyaan sdra SOPIAN RITONGA dan menurut penjelasannya Chain Saw tersebut baru dibeli 3 hari sebelum kami menebang pohon.
Bahwa saksi menerangkan bahwa sebelumnya Sdra SOPIAN RITONGA tidak pernah menjanjikan akan memberikan upah kepada Saya dan Sdra HARYANTO akan tetapi ianya ada menjanjikan bahwa berapa pun hasil penjualan yang kami peroleh dari melakukan penjualan kayu maka akan dibagi secara rata dengan syarat biaya pembelian minyak dan makanan selama bekerja terlebih dahulu disisihkan, dan sisanya akan dibagi secara rata.
Bahwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan dan mengatakan bahwa chainsaw dan kapak tersebut milik Sdra SOPIAN RIOTNGA yang kami pergunakan sebagai alat untuk menebang dan memotongi kayu dikawasan hutan jalan Seri Pulau – Kota Dumai.
Bahwa saksi menerangkan Awalnya saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah Tual kayu yang telah kami potongi, namun setelah dilakukan penghitungan oleh pihak Kepolisian dengan disaksikan oleh kami bertiga, jumlah keseluruhan Tual kayu yang ditemukan ditempat kejadian sebanyak 140 (Seratus empat puluh) Tual kayu dengan ukuran 1,3 Meter.
Saksi HARIYANTO ALS ANTO
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena diajak bekerja memotong kayu dalam Hutan Wisata Dumai namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan bahwa sdra SOPIAN RITONGA melakukan penebangan dalam kawasan hutan yaitu selama dua hari yaitu sejak Hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan Hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, sekira pukul 15.00 Wib, tepatnya diJalan Seri Pulau Kec. Dumai Timur – Kota Dumai, adapun orang yang menangkap sdra SOPIAN RITONGA adalah Anggota Polisi Polres Dumai yang berjumlah 7 orang, dan setelah dilakukan penangkapan lalu saya dan sdra NORLAN ALS OLAN serta dan Sdra SOPIAN RITONGA beserta alat yang kami gunakan untuk memotong kayu yaitu 1 (satu) Unit Mesin Pemotong kayu Sinso mini merk CAPUCI dan 1 (satu) Buah kapak besi berwarna hitam beserta barang bukti berupa kayu ilog yang sudah dipotong diamankan kekantor polisi Polres Dumai.
Bahwa saksi menerangkan Adapun peranan sdra SOPIAN dalam perkara melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah tersebut adalah ianya selaku orang yang menebang pohon lalu memotongi pohon menjadi bagian-bagian Tual kayu berukuran 1,3 Meter sedangkan saya dan Sdr NORLAN hanya bertugas selaku pengangkut kayu hasil potongan dari dalam hutan ke pinggiran jalan Seri Pulau.
Bahwa saksi menerangkan bahwasdra SOPIAN RITONGA ada menggunakan alat berupa mesin potong Chain Saw dalam melakukan penebangan dan pemotongan terhadap kayu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi awalnya tidak mengetahui bahwasannya kawasan yang telah kami tebang pohonnya tersebut merupakan kawasan Hutan Konservasi Negara, dikarenakan dikawasan tersebut tidak terdapat plang penunjuk kawasan Hutan serta disekitar tempat saya menebang pohon sudah banyak masyarakat yang membuka ladang, kami baru mengetahui bahwa lokasi tempat kami menebang pohon tersebut merupakan kawasan Hutan Konservasi setelah kami ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Bahwa saksi mengakui bahwa baik saksi maupun Sdra SOPIAN RITONGA tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah baik dari pemerintah, pejabat yang berwenang maupun dari dinas kehutanan untuk melakukan kegiatan penebangan pohon pada kawasan tersebuti.
Bahwa saksi menerangkan kegiatan menebang pohon dalam kawasan Hutan Konservasi tersebut dilakukan atas kemauan sdra SOPIAN RITONGA sendiri, dan tidak atas permintaan maupun suruhan orang lain, sedangkan saya dan sdra
NORLAN melakukan kegiatan mengangkut hasil kayu dari dalam kawasan Hutan ke pinggir jalan, atas permintaan sdra SOPIAN RITONGA. yang mana sebelumnya Sdra SOPIAN RITONGA yang mengajak kami berdua untuk ikut dengan ianya melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, dengan iming-iming bahwa hasil penjualan kayu tersebut akan dibagi dengan kami berdua, hal ini dilakukan karena saya sedang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Bahwa saksi menerangkan bahwa jenis kayu yang telah ditebang oleh sdra SOPIAN RITONGA pada Hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, adalah jenis kayu mahang dan jumlah keseluruhan yang telah ditebang sebanyak 10 pohon dan dari 10 pohon yang sudah ditebang tersebut baru 3 pohon yang sudah kami potongi menjadi bagian-bagian kecil dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter sedangkan sisanya sebanyak 7 pohon lagi belum sempat dipotong dikarenakan kami tertangkap oleh anggota polisi polres dumai, sedangkan kegiatan kami pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014, hanya memotong-motongi bagian pohon yang sebelumnya sudah tumbang, sedangkan jumlah potongan kayu yang sudah diangkut oleh saksi NORLAN dan Sdra HARYANTO dari dalam hutan ke pinggir jalan berjumlah kurang lebih 40 Tual kayu, akan tetapi sesaat setelah kami ditangkap oleh pihak kepolisian dilakukan penghitungan jumlah tual Kayu dilokasi tempat kami menebang dan memotong kayu, ternyata jumlahnya sebanyak 140 Tual kayu lalu barang bukti berupa kayu Ilog tersebut diamankan kekantor polisi berikut barang bukti lainnya.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kayu jenis mahang dan meranti yang telah ditebang oleh sdra SOPIAN RITONGA dan potongi olehnya tersebut bukan untuk kami pergunakan melainkan akan kami jual kepada tukang pembuat batu bata dijalan Soekarno Hatta Gg. Damai, yang mana harga satu mobil Pick Up akan dibayar seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi kayu yang sudah kami potongi tersebut bukan merupakan kayu pesanan, dikarenakan kayu tersebut akan kami tawarkan kepada tukang pembuat batu bata setelah diangkut dengan menggunakan mobil namun belum dipastikan siapa yang akan membeli kayu tersebut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa perbuatan menebang dan mengangkut kayu dalam kawasan yang berada dijalan Seri pulau tersebut baru pertama kalinya kami lakukan dan alat yang kami gunakan untuk memotong kayu berupa Chain Saw tersebut adalah kepunyaan sdra SOPIAN RITONGA dan menurut penjelasannya Chain Saw tersebut baru dibeli 3 hari sebelum kami menebang pohon.
Bahwa saksi menerangkan bahwa sebelumnya Sdra SOPIAN RITONGA tidak pernah menjanjikan akan memberikan upah kepada Saya dan Sdra HARYANTO akan tetapi ianya ada menjanjikan bahwa berapa pun hasil penjualan yang kami peroleh dari melakukan penjualan kayu maka akan dibagi secara rata dengan syarat biaya pembelian minyak dan makanan selama bekerja terlebih dahulu disisihkan, dan sisanya akan dibagi secara rata.
Bahwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan dan mengatakan bahwa chainsaw dan kapak tersebut milik Sdra SOPIAN RIOTNGA yang kami pergunakan sebagai alat untuk menebang dan memotongi kayu dikawasan hutan jalan Seri Pulau – Kota Dumai.
Bahwa saksi menerangkan Awalnya saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah Tual kayu yang telah kami potongi, namun setelah dilakukan penghitungan oleh pihak Kepolisian dengan disaksikan oleh kami bertiga, jumlah keseluruhan Tual kayu yang ditemukan ditempat kejadian sebanyak 140 (Seratus empat puluh) Tual kayu dengan ukuran 1,3 Meter.
Menimbang bahwa Atas keterangan saksi saksi tersebut Terdakwa menerima dan membenarkannya.
Menimbang , bahwa Terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menerangkan kejadian ia ditangkap yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, sekira pukul 15.00 wib tepatnya di Jl.Seri Pulau Kec.Dumai Timur Kota Dumai, adapun orang yang menangkapnya sewaktu ia sedang beristirahat sehabis menebang pohon dan memotongi pohon menjadi bagian kecil dengan panjang kurang lebih satu meter adalah anggota polisi polres dumai yang berjumlah 7 orang, dan setelah ia ditangkap lalu ia dan temannya yang turut membantunya dalam penebangan pohon yaitu sdra HARIYANTO Als ANTO dan sdra NORLAN Als LAN beserta alat yang mereka gunakan untuk memotong kayu yaitu 1 (satu) unit mesin pemotong kayu Sinso mini merk CAPUCI dan satu buah kapak besi berwarna hitam beserta barang bukti berupa kayu ilog yang sudah dipotong diamankan ke kantor Polres Dumai.
Bahwa terdakwa menerangkan ia jelaskan bahwa adapun alat yang mereka gunakan untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yaitu 1 (satu) unit mesin pemotong kayu Sinso mini merk CAPUCI dan satu buah kapak besi berwarna hitam serta alat ukur berupa meteranBenar terdakwa menerangkan ia tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah baik dari pemerintah maupun dari dinas kehutanan untuk melakukan penebangan pohon pada kawasan tersebut dan tidak memiliki izin membawa chainsaw dan kapak untuk memotong kayu dari pohon di kawasan Hutan Wisata Dumai tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan ia jelaskan bahwa adapun satu jenis kayu yang telah ia tebang pada Hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, adalah jenis kayu mahang dan jumlah keseluruhan yang telah ditebang sebanyak 10 pohon dan ia jelaskan bahwa dari sejumlah 10 pohon yang sudah ditebang baru 3 pohon yang sudah mereka potongi menjadi bagian-bagian kecil dengan ukuran panjang kurang lebih1 meter sedangkan sisanya sebanyak 7 pohon lagi yang sempat dipotongi dikarenakan mereka tertangkap oleh anggota polisi Polres Dumai.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa kayu jenis mahang yang telah iatebang dan ia potongi tersebut bukan untuk ia pergunakan melainkan akan ia jual kepada tukang pembuat batu bata dijalan Soekarno Hatta Gang Damai, yang mana harga satu mobil pick up akan dibayar Rp. 250.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa perbuatan menebang pohon dalam kawasan yang berada dijalan Seri Pulau tersebut bukan atas perintah orang lain melainkan atas kehendak ia dan teman-temannya sendiri, yang mana perbuatan tersebut ia lakukan dikarenakan keterpaksaan dan sedang membutuhkan uang guna membayar uang sekolah anaknya dan kebetulan saat itu ia mempunyai 1 (satu) unit Sinso mini lalu ia mengajak sdra HARIYANTO Als ANTO dan sdra NORLAN Als LAN menemaninya menebang kayu di kawasan hutan di jalan Seri Pulau Kota Dumai.
Bahwa terdakwa menerangkan ia jelaskan bahwa adapun peranannya dalam penebangan pohon secara tidak sah tersebut adalah ia selaku penebang dan pemotong kayu dan ia pula selaku pemilik 1 (satu) Unit Sinso mini yang digunakan sebagai alat penebang pohon sedangkan peranan sdra HARIYANTO Als ANTO dan sdra NORLAN Als LAN hanya membantunya mengangkati kayu yang telah dipotong dari tempat pemotongan kayu ketepi jalan untuk kemudian rencananya kayu tersebut akan dimuat ke mobil namun tidak terlaksana karena telah terlebih dahulu tertangkap petugas Polres Dumai.
Bahwa terdakwamembenarkan seluruh barang yang telah diperlihatkan di depan persidangan.
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh JPU dalam dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 82 Ayat (1) HURUF ( c ) UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakkan Hutan , Kedua Melanggar Pasal 84 ayat 1 huruf (c) UURI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakkan Hutan Hutan, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap Orang;
Telah dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
ad.1. Unsur “ Setiap Orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud Unsur tersebut diatas adalah setiap orang sebagai subjek hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatannya, Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari Surat Dakwaan dan indentitas diri Terdakwa SOPIAN RITONGA Als PIAN Bin SANGKOT RITONGAyang termuat didalamnya dan setelah dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa satu sama lainnya bersesuaian sehingga unsur “orang perseorangan” telah dapat dibuktikan bahwa terdakwalah yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam perkara ini. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
ad.2. Unsur “telah dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan didapat persesuaian bahwa benar pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, sekira pukul 15.00 wib tepatnya pada lokasi titik koordinat 131’ – 1’ 38 ’ LU dan 101’28’ BT, areal Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai Jl.Seri Pulau Kec.Dumai Timur Kota Dumai, terdakwa dan saksi HARIYANTO Als ANTO dan saksi NORLAN Als LAN ditangkap oleh Tim Pemburu Kebakaran Hutan dan Lahan dari Polres Dumai yang berjumlah 7 orang, dan setelah ia ditangkap lalu ia dan temannya yang turut membantunya dalam penebangan pohon yaitu sdra HARIYANTO Als ANTO dan sdra NORLAN Als LAN beserta alat yang mereka gunakan untuk memotong kayu yaitu 1 (satu) unit mesin pemotong kayu Sinso mini merk CAPUCI dan satu buah kapak besi berwarna hitam beserta barang bukti berupa kayu ilog yang sudah dipotong diamankan ke kantor Polres Dumai.Benar bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yaitu 1 (satu) unit mesin pemotong kayu Sinso mini merk CAPUCI dan satu buah kapak besi berwarna hitam serta alat ukur berupa meteran.Benar terdakwa tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah baik dari pemerintah maupun dari dinas kehutanan untuk melakukan penebangan pohon pada kawasan tersebut dan tidak memiliki izin membawa chainsaw dan kapak untuk memotong kayu dari pohon di kawasan Hutan Wisata Dumai tersebut.Benar terdakwa telah ia menebang jenis kayu mahang dan jumlah keseluruhan yang telah ditebang sebanyak 10 pohon dan ia jelaskan bahwa dari sejumlah 10 pohon yang sudah ditebang baru 3 pohon yang sudah mereka potongi menjadi bagian-bagian kecil dengan ukuran panjang kurang lebih1 meter sedangkan sisanya sebanyak 7 pohon lagi yang sempat dipotongi dikarenakan mereka tertangkap oleh anggota polisi Polres Dumai. Berdasarkan Keterangan Ahli menerangkan bahwa untuk bagian wilayah Kota Dumai memang ada kawasan hutan Negara, yaitu Kawasan Hutan Produksi dan kawasan hutan Konservasi yang mana untuk kawasan hutan Konservasi berada dikawasan Hutan Taman Wisata Sungai Dumai ( TWA ), yang terbagi dalam 4 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Dumai Timur, Kecamatan Dumai Selatan, Kec. Bukit Kapur dan Kec. Medang Kampai. Berdasarkan Keterangan Ahli yang menerangkan yang menjadi dasar untuk menentukan bahwa pada wilayah tertentu merupakan suatu kawasan hutan atau pun bukan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan yuang menyatakan bahwa suatu wilayah adalah kawasan hutan dengan ciri-ciri tertentu, dan khusus untuk wilyaha Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai, telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK . menhut No. 154 / Kpts – II / 1990 Tanggal 10 April 1990, dengan Luas Kawasan 4.712.50. Ha (Temu Gelang) dengan titik koordinat 131’ – 1’ 38 ’ LU dan 101’28’ BT terletak secara Administrasi Pemerintahan di Kota Dumai. Berdasarkan Keterangan Ahli yang menerangkan bahwa yang termasuk dalam bagian dari kawaasan Hutan wisata sungai Dumai yaitu seluruh Flora dan Fauna baik yang hidup maupun yang sudah mati dan bagian-bagiannya yang ada didalam kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai. Untuk kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai memang boleh diambil hasilnya akan tetapi hanya untuk kepentingan penelitian, yang diberikan izin oleh menteri kehutanan, namun untuk diluar keperluan penelitian khususnya untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tidak dibenarkan untuk mengambil hasil Flora maupun Fauna yang berada didalam kawasan hutan, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Berdasarkan Keterangan Ahli yang menerangkan bahwa terhadap perorangan maupun kelompok yang mengambil hasil hutan baik Flora maupun Fauna secara ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum, dan dapat dikenakan tindak pidana tentang kehutanan sesuai dengan pasal 12 huruf (b) , (c), (f) UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang berbunyi: Huruf (b) : Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Huruf (c) : Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Huruf (f): Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan Keterangan Ahli yang menerangkan bahwa secara umum fungsi Kawasan hutan wisata sungai Dumai adalah sebagai kawasan Wisata Alam, sedangkan secara khusus sebagai penelitian dan pengembangan keilmuan serta penyangga kehidupan. Berdasarkan Keterangan Ahli yang menerangkan bahwa berdasarkan permintaan dari Kantor Polres Dumai dengan nomor : B / 111 / III / 2014 / Reskrim, tanggal 27 Maret 2014 perihal permintaan bantuan untuk diambil keterangannya selaku ahli, dan sesuai dengan berita acara pemeriksaan pengecekan status areal penebangan pohon dan pengukuran barang bukti kayu di Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur, yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai No : 59 / SPT / 2014, Tanggal 18 Maret 2014, yang mana terhadap tempat kejadian perkara penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh terdakwa SOPIAN RITONGA , Dkk , setelah dilakukan pengecekan dengan menggunakan GPS Merk Garmine jenis Montana 650 merupakan kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai, yang terletak dikel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur – Kota Dumai. Berdasarkan Keterangan Ahli yang menerangkan berdasarkan Daftar Ukur Kayu Tangkapan Polres Dumai diketahui bahwa total volume kayu yanag telah disita dari terdakwa adalah sebanyak 7,44 m3 (tujuh koma empat empat meter kubik). Berdasarkan Keterangan Ahli yang menerangkan bahwa pelaku yang bernama Sdr. SOPIAN RITONGA, dapat disangkakan melakukan perkara dugaan tindak pidana bidang Kehutanan tentang, melakukan perkara dugaan tindak pidana bidang Kehutanan tentang, Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah atau melakukan penebangan pohon dari dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan bunyi salah satu pasal yang ada diatur didalam UU R.I No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yaitu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c). Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur – unsur tindak pidana sebagai mana dakwaan Kesatu JPU sebagaimana pertimbangan majelis hakim tersebut diatas ternyata telah terpenuhi adanya maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana Dakwaan Kesatu JPU dan oleh karenanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim ternyata selama persidangan tidak melihat adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam perbuatan dan diri Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa Tidak Mendukung Program Pemerintah dalam membrantas pembalakan liar ;
Perbuatan Terdakwa Merusak kelestarian hutan;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa Tulang Punggung keluarga;
Terdakwa Belum Pernah Dihukum;
Menimbang, bahwa pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia bukanlah semata-mata memfokuskan diri sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih menekankan pada fungsi edukatif, preventif dan pre-entif yaitu fungsi pendidikan, perlindungan dan pencegahan. Dengan pengertian tersebut maka pemidanaan diharapkan dapat mendidik seseorang menjadi lebih baik dan menyadari kesalahan/kekeliruannya, melindungi masyarakat termasuk korban demikian juga melindungi terdakwa, serta mencegah masyarakat agar tidak melakukan hal serupa demikian juga agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat , Ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf (c) UURI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakkan Hutan ,serta peraturan hukum lain yang bersangkutan Perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa SOPIAN RITONGA ALS PIAN BIN SANGKOT RITONGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH”
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan, Denda sebesar Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) jika Terdakwa Tidak Bisa untuk membayarnya diganti dengan Subsidair berupa Pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahanan;
Menyatakan Barang bukti Berupa :
1 (satu) buah kapak besi
1 (satu) buah meteran
1 (satu) pasang sepatu boot
1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi oli
1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi minyak solar
1 (satu) buah botol oli merek Valube 21 warna hijau
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mesin chainsaw merek Capuci dan berikut kikir mata rantai dan kunci busi
140 (seratus empat puluh) batang kayu terdiri dari 126 (seratus dua puluh enam) jenis kayu mahang dan 14 (empat belas) jenis kayu meranti (volume total: 7,44 m3)
Dirampas untuk negara
6. Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000( lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2014 oleh kami FAUZI ISRA,SH.MH. Selaku Ketua Majelis, MUHAMMAD CHANDRA,SH dan ELVIN ADRIAN,SH.– masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga ,oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu MARDIANA Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh ANDY BERNARD.D.SH.MH. – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
MUHAMMAD CHANDRA,SH FAUZI ISRA,SH.MH
ELVIN ADRIAN,SH.
PANITERA PENGGANTI,
MARDIANA