158/Pid.Sus/2016/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jemmy Tanukila (Terdakwa)
Menyatakan terdakwa JEMMY TANUKILA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pelayaran Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar”; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) Buah Kapal KM Armada Salvage 8; 1 (satu) Buah Alat Navigasi berupa Radio; 2 (dua) Buah Alat Navigasi berupa GPS; ± 200 Ton Muatan Kerangka Kapal Tenggelam; 1 (satu) Bendel Dokumen Kapal; 1 (satu) Buah Buku Harian Nahkoda; 3 (tiga) Lembar Foto tampilan Display Ecdis (Electronic Chart Display); Dikembalikan kepada Terdakwa/Pemiliknya; Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :158/Pid. Sus./2016/PN Tpg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dibawah ini, dalam perkara atas nama :
Nama lengkap : JEMMY TANUKILA
Tempat lahir : Kendari;
Umur/Tanggal lahir : 69 Tahun / 27 Desember 1946;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Batu III A Gambir Jakarta Pusat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nakhoda KM. Armada Salvage 8;
Pendidikan : Sekolah Pelayaran;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan perintah / penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 3 April 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 April 2016 sampai dengan tanggal 1 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 30 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setetah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 158/Pen.Pid.Sus/2016/PN Tpg, tertanggal 13 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis pengadilan Negeri Tanjungpinang No.158/Pen.Pid.Sus/2016/PN Tpg, tertanggal 13 Mei 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penunutut Umum No.Reg.Perk:PDM-04/DBS/05/2016, tertanggal 11 Mei 2016;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-04/DBS/05/2016, tertanggal 18 Mei 2016, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JEMMY TANUKILA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pelayaran tanpa memiki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada pasal 219 ayat 1 Undang-Undang R.I. No, 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yaitu setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 323 Ayat 1 jo Pasal 219 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dalam surat dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEMMY TANUKILA berupa pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Kapal KM Armada Salvage 8 agar dikembalikan kepada Terdakwa / Pemilik ;
1 (satu) Buah Alat Navigasi berupa Radio agar dikembalikan kepada Terdakwa / Pemilik ;
2 (dua) Buah Alat Navigasi berupa GPS agar dikembalikan kepada Terdakwa / Pemilik ;
± 200 Ton Muatan Kerangka Kapal Tenggelam GPS agar dikembalikan kepada 1 (satu) Bendel Dokumen Kapal agar dikembalikan kepada Terdakwa / Pemilik ;
1 (satu) Bendel Dokumen Kapal agar dikembalikan kepada Terdakwa/Pemilik;
1 (satu) Buah Buku Harian Nahkoda agar dikembalikan kepada Terdakwa / Pemilik ;
3 (tiga) Lembar Foto tampilan Display Ecdis (Electronic Chart Display) agar dikembalikan kepada Terdakwa / Pemilik.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-( Dua ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang, dan juga Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anak dan isterinya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terhadap replik Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg Perkara: PDS-30/ TFt.2/TBK/12/2014, tertanggal 11 Mei 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 06.00 Wib,atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di titik posisi 0019,872” N – 104015’244” E (Perairan Pulau Pompong Kec. Senayang Kab. Lingga) atau setidak- tidaknya pada suatu tempat masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,Terdakwa JEMMY TANUKILA selaku Nahkoda KM Salvage 8 “melakukan pelayaran tanpa memiki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada pasal 219 ayat 1 Undang-Undang R.I. No, 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yaitu setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JEMMY TANUKILA mulai tanggal 19 sampai dengam 20 Maret 2016 berangkat dari Pelabuhan Sekupang Batam melakukan olah gerak atau bergerak maju menuju Pulau Abang Besar Perairan Kota Batam dengan tujuan melakukan kegiatan survey dalam kegiatan Salvage (Menurut Pasal 1 angka 55 UU No.17 Tahun 2008, Salvage adalah Pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya diperairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya) tetapi tidak mendapatkan hasil ;
Bahwa terdakwa JEMMY TANUKILA pada Hari Senin sekira pukul 06.00 WIB tanggal 21 Maret 2016 melakukan perlayaran menuju selatan yaitu ke Perairan Kab.Lingga, lalu pada Pukul 08.40 WIB KM Salvage 8 mendapati ada objek karangka kapal di kedalaman 20 meter, kemudian KM Salvage 8 yang dinahkodahi oleh terdakwa berhenti dan melaksanakan kegiatan buang jangkar muka depan belakang dan selesai 09.07 WIB lalu selanjutnya mulai bekerja pada posisi 0 °19′ 872″ N – 104° 15′ 244″ E (perairan pulau pompong Kecamatan Senayang Kab. Lingga);
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 jam 10.30 WIB, kegiatan terdakwa tersebut diketahui oleh masyarakat Nelayan Pulau Batang yang lalu tiba dikapal untuk melakukan protes dan memberitahukan agar kegiatan yang dilakukan KM Salvage 8 dihentikan;
Bahwa setalah terdakwa menghentikan kegiatan yang dilakukannya, terdakwa lalu menghubungi Saksi Myco selaku Wakil pihak perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan saran dan arahan dari Saksi Myco selaku Wakil pihak perusahaan, pukul 17.50 WIB KM Salvage 8 angkat jangkar lalu berangkat menuju Pulau Abang dan tiba di Pulau Abang Besar pukul 20.35 WIB selesai buang jangkar pada posisi 0° 36′ 334″ N – 104° 10′ 484″ E;
Bahwa sampai menunggu proses negoisasi antara pihak perusahaan dan masyarakat Pulau Batang selesai.Berdasarkan saran dan arahan dari Saksi Myco selaku Wakil pihak perusahan pada Hari Rabu Tanggal 23 Maret 2016 pukul 12.15 WIB KM Armada Salvage 8 kembali lagi menuju ke posisi 0 °19′ 872″ N – 104° 15′ 244″ E (Perairan Pulau Pompong Kec. Senayang Kab. Lingga) dan Pukul 14.30 WIB KM Armada Salvage 8 tiba ditempat.
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.45 Wib Pihak TNI AL Danlanal Dabo Singkep datang ke kapal dengan untuk melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa KM Armada Salvage 8 berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar setempat guna melakukan kegiatan Salvage di laut pada tanggal 21-22 Maret 2016 di sekitar Pulau Pompong Kec. Senayang Kab. Lingga dan pada saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal terdakwa JEMMY TANUKILA cuma memperlihatkan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) dari Syahbandar Batam yang sudah habis masa berlakunya ( Masa berlaku :19 Maret 2016 sampai dengan 20 Maret 2016) ;
Bahwa terdakwa JEMMY TANUKILA selama melakukan kegiatan Salvage pada tanggal 21-22 Maret 2016 di sekitar Pulau Pompong Kec. Senayang Kab. Lingga, terdakwa telah mendapatkan hasil berupa Besi Bekas dari Puing Kapal Tenggelam di Perairan Batang sebanyak +/-200 Ton ;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat 1 jo Pasal 219 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
SUBSIDAIR
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 06.00 Wib,atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di titik posisi 0019,872” N – 104015’244” E (Perairan Pulau Pompong Kec. Senayang Kab. Lingga) atau setidak- tidaknya pada suatu tempat masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,Terdakwa JEMMY TANUKILA“Selaku Nahkoda KM Salvage 8 melakukan pelayaran dengan tidak mematuhi kewajiban ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Tata cara berlalu lintas; Alur perlayaran; System rute; Daerah perlayaran lalu lintas kapal; dan Sarana bantu navigasi pelayaran”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JEMMY TANUKILA mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Maret 2016 berangkat dari Pelabuhan Sekupang Batam melakukan olah gerak atau bergerak maju menuju Pulau Abang Besar Perairan Kota Batam dengan tujuan melakukan kegiatan survey dalam kegiatan Salvage (Menurut Pasal 1 angka 55 UU No.17 Tahun 2008, Pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya diperairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya) tetapi tidak mendapatkan hasil ;
Bahwa terdakwa JEMMY TANUKILA pada Hari Senin sekira pukul 06.00 WIB tanggal 21 Maret 2016 melakukan perlayaran menuju selatan menuju ke Perairan Kab.Lingga, Pukul 08.40 WIB karena ada objek karangka kapal di kedalaman 20 meter, KM Salvage 8 yang dinahkodahi oleh terdakwa berhenti dan melakukan kegiatan buang jangkar muka depan belakang selesai 09.07 WIB mulai bekerja pada posisi 0 °19′ 872″ N – 104° 15′ 244″ E (perairan pulau pompong Kecamatan Senayang Kab. Lingga);
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 jam 10.30 WIB, kegiatan terdakwa tersebut diketahui oleh masyarakat nelayan Pulau Batang yang lalu tiba dikapal untuk melakukan protes dan memberitahukan agar kegiatan yang dilakukan KM Salvage 8 dihentikan;
Bahwa setalah terdakwa menghentikan kegiatan yang dilakukannya, terdakwa lalu menghubungi Saksi Myco selaku Wakil pihak perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan saran dan arahan dari Saksi Myco selaku Wakil pihak perusahaan, pukul 17.50 WIB KM Salvage 8 angkat jangkar lalu berangkat menuju Pulau Abang dan tiba di Pulau Abang Besar pukul 20.35 WIB selesai buang jangkar pada posisi 0° 36′ 334″ N – 104° 10′ 484″ E;
Bahwa sampai menunggu proses negoisasi antara pihak perusahaan dan masyarakat Pulau Batang selesai.Berdasarkan saran dan arahan dari Saksi Myco selaku Wakil pihak perusahan pada Hari Rabu Tanggal 23 Maret 2016 pukul 12.15 WIB KM Armada Salvage 8 kembali lagi menuju ke posisi 0 °19′ 872″ N – 104° 15′ 244″ E (Perairan Pulau Pompong Kec. Senayang Kab. Lingga) dan Pukul 14.30 WIB KM Armada Salvage 8 tiba ditempat.
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.45 Wib Pihak TNI AL Danlanal Dabo Singkep datang ke kapal dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa KM Armada Salvage 8 berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar setempat guna melakukan kegiatan Salvage di laut pada tanggal 21-22 Maret 2016 di sekitar Pulau Pompong Kec. Senayang Kab. Lingga dan pada saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal terdakwa JEMMY TANUKILA cuma memperlihatkan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) dari Syahbandar Batam yang sudah habis masa berlakunya ( 19 Maret 2016 sampai dengan 20 Maret 2016) ;
Bahwa terdakwa JEMMY TANUKILA selama melakukan kegiatan Salvage pada tanggal 21-22 Maret 2016 di sekitar Pulau Pompong Kec. Senayang Kab. Lingga, terdakwa telah mendapatkan hasil berupa Besi Bekas dari Puing Kapal Tenggelam di Perairan Batang sebanyak +/- 200 Ton ;
Bahwa terdakwa JEMMY TANUKILA selama melakukan kegiatan Salvage pada tanggal 21-22 Maret 2016 di sekitar Pulau Pompong Kec. Senayang Kab. Lingga, terdakwa tidak mematuhi ketentuan :
Tata cara berlalu lintas;
Alur pelayaran ;
System rute ;
Daerah perlayaran lalu lintas kapal ; dan
Sarana bantu navigasi perlayaran.
yang telah ditentukan dan mendasarkan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) dari Syahbandar Batam yang sudah habis masa berlakunya (19 Maret 2016 sampai dengan 20 Maret 2016).
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 jo Pasal 193 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
SAKSI 1. RIODES YUHARLI MARPAUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan pemeriksaan dan penggeledahan KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 000 18,340’ U- 1040 16,912’ T, karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa saksi adalah Komandan Patkamla Dabo singkep/II.4.46 yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta kapalnya;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB saat sedang melaksanakan patroli laut dengan Patkamla Dabo Singkep/II.4.46 saksi beserta Tim diperintahkan Pasops Lanal Dabo Singkep untuk memeriksa sebuah kapal salvage yang sedang Lego jangkar pada posisi 00° 18,340’ U-104° 16,912’ T. Hal ini saksi yakini dengan menggunakan teropong serta melakukan kontak Radio. Dari hasil laporan saksi, Pasops Lanal Dabo Singkep menginstruksikan agar bergerak mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan. Kemudian Patkamla Dabo Singkep/II.4.46 bergerak semakin mendekat untuk merapat pada lambung kiri KM Armada Salvage 8 untuk diperiksa pada posisi 00° 18,340’ U-104° 16,912’ T tepatnya di pulau Pompong kecamatan senayang kabupaten Lingga;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan KM Armada Slavage 8 sedang lego jangkar melakukan kegiatan Salvage di sekitar perairan Pulau Pompong (posisi 00° 18,340′ U – 104° 16,912′ T);
Bahwa Nahkoda dari KM Armada Salvage 8 adalah Terdakwa Jemmy Tanukila dan berwarganegara Indonesia dan saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa Jemmy Tanukila tidak dapat menunjukan surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat;
Bahwa Jumlah ABK KM Armada Salvege 8 yang ada diatas kapal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri dari 18 (delapan belas) ABK berkewarganegaraan China dan 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Indonesia;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KM Armada Salvage 8 berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, dan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal sudah tidak berlaku karena tidak dikeluarkan oleh Syahbandar Dabo Singkep pada saat KM Armada Salvage 8 melakukan kegiatan Salvage di laut pada tanggal 21-22 Maret 2016 di sekitar Pulau Pompong dan kapal tanpa dilengkapi dokumen berlayar, dan dokumen di atas kapal hanya berupa SPOG dari Syahbandar Batam yang sudah habis masa berlakunya, dan selanjutnya saksi melaporkan kejadian ini kepada pasops Lanal Dabo Singkep;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal diketahui muatan Kapal KM Armada Salvage 8 berisi Kerangka Kapal hasil dari kegiatan Salvage sebanyak ± 200 Ton;
Bahwa Nahkoda dari KM Armada Salvage 8 adalah Terdakwa Jemmy Tanukila dan berwarganegara Indonesia dan saat dilaksanakan pemeriksaan Terdakwa Jemmy Tanukila tidak dapat menunjukan surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat;
Bahwa saksi menerangkan Jumlah ABK KM Armada Salvege 8 yang ada diatas kapal adalah 21 (dua puluh satu) orang dengan rincian 18 (delapan belas) ABK berkewarganegaraan China dan 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Indonesia;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta KM Armada Salvege 8 dan muatannya dibawa ke pangkalan untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 2 : YUS YUNUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan pemeriksaan dan penggeledahan KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 000 18,340’ U- 1040 16,912’ T, karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa saksi adalah Komandan Patkamla Dabo singkep/II.4.46 yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta kapalnya;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB saat sedang melaksanakan patroli laut dengan Patkamla Dabo Singkep/II.4.46 saksi beserta Tim diperintahkan Pasops Lanal Dabo Singkep untuk memeriksa sebuah kapal salvage yang sedang Lego jangkar pada posisi 00° 18,340’ U-104° 16,912’ T. Hal ini saksi yakini dengan menggunakan teropong serta melakukan kontak Radio. Dari hasil laporan saksi, Pasops Lanal Dabo Singkep menginstruksikan agar bergerak mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan. Kemudian Patkamla Dabo Singkep/II.4.46 bergerak semakin mendekat untuk merapat pada lambung kiri KM Armada Salvage 8 untuk diperiksa pada posisi 00° 18,340’ U-104° 16,912’ T tepatnya di pulau Pompong kecamatan senayang kabupaten Lingga;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan KM Armada Slavage 8 sedang lego jangkar melakukan kegiatan Salvage di sekitar perairan Pulau Pompong (posisi 00° 18,340′ U – 104° 16,912′ T);
Bahwa Nahkoda dari KM Armada Salvage 8 adalah Terdakwa Jemmy Tanukila dan berwarganegara Indonesia dan saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa Jemmy Tanukila tidak dapat menunjukan surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat;
Bahwa Jumlah ABK KM Armada Salvege 8 yang ada diatas kapal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri dari 18 (delapan belas) ABK berkewarganegaraan China dan 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Indonesia;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KM Armada Salvage 8 berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, dan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal sudah tidak berlaku karena tidak dikeluarkan oleh Syahbandar Dabo Singkep pada saat KM Armada Salvage 8 melakukan kegiatan Salvage di laut pada tanggal 21-22 Maret 2016 di sekitar Pulau Pompong dan kapal tanpa dilengkapi dokumen berlayar, dan dokumen di atas kapal hanya berupa SPOG dari Syahbandar Batam yang sudah habis masa berlakunya, dan selanjutnya saksi melaporkan kejadian ini kepada pasops Lanal Dabo Singkep;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal diketahui muatan Kapal KM Armada Salvage 8 berisi Kerangka Kapal hasil dari kegiatan Salvage sebanyak ± 200 Ton;
Bahwa Nahkoda dari KM Armada Salvage 8 adalah Terdakwa Jemmy Tanukila dan berwarganegara Indonesia dan saat dilaksanakan pemeriksaan Terdakwa Jemmy Tanukila tidak dapat menunjukan surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat;
Bahwa saksi menerangkan Jumlah ABK KM Armada Salvege 8 yang ada diatas kapal adalah 21 (dua puluh satu) orang dengan rincian 18 (delapan belas) ABK berkewarganegaraan China dan 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Indonesia;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta KM Armada Salvege 8 dan muatannya dibawa ke pangkalan untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 3 : BOLON GURNING, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan pemeriksaan dan penggeledahan KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 000 18,340’ U- 1040 16,912’ T, karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa Saksi merupakan KKM KM. Armada Salvage 8 saksi baru bekerja sekitar satu setengah bulan terhitung sejak menandatangani kontrak kerja pada tanggal 18 Februari 2016 dengan perusahaan PT. Mitra Armada Kirana;
Bahwa sebagai KKM di KM Armada Salvage 8 tugas dan kewajiban saksi adalah mengoperasikan mesin dan alat bantu yang bergerak lainnya di kapal MV Armada Salvage 8 GT.1279 berbendera Indonesia;
Bahwa sebagai KKM saksi memiliki kecakapan ijazah ATT IV (ahli tehnik tingkat IV);
Bahwa Nahkoda KM Armada Salvage 8 adalah Jemmy Tanukila dan pemilik kapal adalah Perusahaan PT. Mitra Armada Kirana;
Bahwa selama berada berada di atas kapal yang bertangggung jawab terhadap KM Armada Salvage 8 GT 1279 adalah Terdakwa Jemmy Tanukila selaku nakhoda nahkoda;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukulk 06.00 WIB KM Armada Salvage 8 berangkat dari Sekupang Batam menuju Pulau Abang dan pukul 12.50 berlabuh dan stop mesin. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 06.00 KM Armada Salvage 8 GT.1279 mulai bergerak menuju P.Batang untuk mencari obyek, pukul 09.10 kapal berlabuh jangkar dan stop mesin. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 17.00 kapal KM Armada Salvage 8 GT.1279 bergerak pindah dari P.Batang ke Pulau Abang dan setelah selesai berlabuh pukul 20.35 kapal stop mesin. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 pukul13.00 kapal bergerak lagi dari Pulau Abang ke Pulau Batang, hingga kemudian pada pukul 15.30 selesai berlabuh stop mesin dan selanjutnya Kepala Desa Pulau Batang dan dua orang Hansip naik keatas kapal dan mengajukan keberatan atas kegiatan salvage yang kami lakukan, setelah itu Kepala Desa tersebut turun dari kapal dan Pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekira jam 13.00 ketika KM. Armada Salvage 8 sedang melakukan kegiatan Salvage atau pekerjaan bawah air Patkamla II.4.46/Dabo Singkep melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan;
Bahwa saat dilakukan penggeladahan dan pemeriksaan oleh Tim Patroli diketahui bahwa KM Armada Salvage 8 tidak memiliki dokumen/surat SPB dan dokumen kapal lainnya hanya ditemukan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) yang masa berlakunya sudah habis (mulai tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016). Selanjutnya dari hasil temuan tersebut akhirnya KM Armada Salvage 8 dibawa menuju Pos TNI AL Cempa;
Bahwa saat penangkapan dilakukan KM. Armada Salvage 8 sedang melakukan kegiatan Salvage atau pekerjaan bawah air yang hasilnya berupa kerangka kapal tenggelam sebanyak ± 200 Ton Kerangka kapal ;
Bahwa saksi tidak tahu saat akan berlayar dari Pulau Abang ke Pulau Batang KM. Armada Salvage 8 GT.1279 tidak mempunyai SPB dan baru mengetahui setelah Bupati Lingga bertanya kepada Nahkoda terkait izin lokasi penyingkiran kerangka kapal yang tidak sesuai izin;
Bahwa setahu saksi dokumen yang harus dimiliki ABK KM. Armada Salvage 8 adalah Pasport, Buku Pelaut dan sertifikat yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya masing-masing ABK.
Bahwa sebagai KKM gaji yang saksi terima sesuai perjanjian kontrak kerja adalah sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa muatan kapal berupa kerangka kapal sebanyak ± 200 Ton merupakan hasil salvage dengan lokasi pengangkatan kerangka kapal di sekitar P.Batang pada tanggal 21 Maret 2015;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
SAKSI 4 : TONG SENG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 000 18,340’ U- 1040 16,912’ T, karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa saksi bekerja sebagai Juru Bahasa terhadap ABK KM Armada Salvage 8 karena ABK didalam kapal tersebut juga terdapat orang Asing yang berkewarga negaraan RRC dan tidak bisa berbahasa Indonesia;
Bahwa saksi tidak memiliki kecakapan/kualifikasi sebagai juru bahasa ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Juru Bahasa di atas KM Armada Salvage 8 GT.1279 sejak tanggal 18 Februari 2016 dan digaji sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan;
Bahwa saksi menerangkan bekerja di atas KM Armada Salvage 8 GT.1279 dengan perjanjian kontrak kerja atau sea agreement selama satu tahun dan percobaan selama tiga bulan;
Bahwa awalnya KM Armada Salvage 8 GT.1279 Pada tanggal 19 Maret 2016 berangkat dari Dermaga Batam sekitar pukul 15.00 WIB, namun saksi tidak tahu menuju ke arah mana kapal berlayar,setelah tiba dilokasi perairan langsung berlabuh karena sampai lokasi sudah malam dan keesokan paginya dimulai kegiatan kerja dan mulai mengangkat kerangka besi dari dalam laut, kemudian pada tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 Wib datang sekitar lima orang warga disekitar pulau dan meminta Kapten kapal untuk menghentikan kegiatan dan selanjutnya kapal ditarik ke perairan Cempa pada tanggal 26 Maret 2016 oleh TNI AL;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli TNI Angkatan Laut KM. Armada Salvage 8 tidak memiliki dokumen/surat SPB dan dokumen kapal yang dimiliki hanya Surat Perintah Olah gerak (SPOG) yang sudah habis masa berlakunya (mulai tanggal 19 Maret 2016 s/d 20 Maret 2016 );
Bahwa selama berada berada di atas kapal yang bertangggung jawab terhadap KM. Armada Salvage 8 GT 1279 adalah Terdakwa Jemmy Tanukila selaku nakhoda;
Bahwa selama berada di atas kapal KM Armada Salvage 8 GT.1279, kapal pernah bergerak untuk melakukan aktifitas menuju perairan Pulau Pompong dan mengangkat besi di lokasi perairan Pulau Pompong selama 2 (dua hari) yaitu tanggal 20 dan 21 Maret 2016;
Bahwa muatan kapal berupa kerangka kapal sebanyak ± 200 Ton merupakan hasil salvage dengan lokasi pengangkatan kerangka kapal di sekitar Pulau Batang pada tanggal 21 Maret 2015;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
SAKSI 5 : NORDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 000 18,340’ U- 1040 16,912’ T, karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa saksi merupakan Kepala Desa Pulau Batang Kabupaten Lingga dan sudah menjabat Kepala Desa 6 (enam) Tahun lebih;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016 sekitar jam 17.00 Wib saksi mendapat telepon dari seorang warga bernama Johari masyarakat Tekoli melaporkan kepada saksi bahwasanya di Pulau Pompong ada kapal besar melakukan aktifitas pengangkatan kerangka kapal, aktifitas tersebut dimulai pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 dan pada hari itu saksi tidak bisa ke lokasi karena saat itu tidak berada di tempat menghadiri acara MTQ di Kecamatan Senayang dan pada saat itu saksi hanya bisa mengarahkan RT, RW dan BPD untuk datang ke lokasi dimana kapal tersebut melakukan aktifitas dan pada saat itu juga RT, RW dan BPD bergerak ke lokasi;
Bahwa pada saat mau bergerak ke lokasi RT, RW dan BPD mendapat telepon dari warga yang pada saat itu mancing di sekitar Pulau Pompong bahwa kapal MV. Armada Salvage 8 sudah meninggalkan lokasi pengangkatan, lalu pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 sekira pukul 13.00 Wib saksi didampingi Kapolpos Tajur Biru Bapak Haris BPD Tekoli Bapak Suhardi dan Kadus Tekoli M.Isya bergerak menuju lokasi dan mendapatkan kapal KM Armada Salvage 8 sudah berada antara Perairan Lingga dan Batam. Selanjutnya sekira pukul 14.00 kapal diarahkan kembali ke desa Pulau Batang karena saksi melihat langsung barang bukti berupa besi kapal yang diambil dari Pulau Pompong desa Pulau Batang tersebut + 50 Ton, sedangkan menurut keterangan Nahkoda Kapal dan surat-surat berita acara survei dan izin kerja yang dikeluarkan adalah di Kelurahan Pulau Abang Kecamatan Galang Kota Batam bukan di Pulau Pompong Desa Pulau Batang Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib kapal tersebut tiba kembali di perairan Desa Pulau Batang dan pada Kamis malam Jum’at tersebut saksi ikut menjaga di kapal karena takut warga berbuat anarkis. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 16.00 Wib Saksi Myco (Direktur perusahaan) tiba di Desa Pulau Batang dan langsung mengadakan pertemuan dengan warga masyarakat untuk mencari solusi/penyelesaian terkait masalah tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 pukul 13.00 Wib Bupati Lingga Tiba di kapal KM Armada Salvage 8 dan disana sudah ada Danposal Tajur Biru beserta anggota, hari itu juga yang hadir bersama Bupati, Saksi Nordin selaku Kades Pulau Batang, Kapolsek Senayang, Danposal Cempa beserta anggota dan kapal diarahkan lego jangkar di perairan Cempa;
Bahwa akibat kejadian tersebut masyarakat menuntut KM Armada Salvage 8 maupun perusahaan untuk ganti rugi sebesar RP.100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena lokasi pengangkatan merupakan lokasi nelayan memancing dan pasang bubu, namun tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh PT. Mitra Arnada Kirana selaku pemilik kapal;
Bahwa saat diatas kapal ditemukan kerangka kapal sebanyak kurang lebih 200 ton yang menurut keterangan Terdakwa selaku Nahkoda diperoleh dari kegiatan di Perairan Pulau Pompong Desa Pulau Batang Kecamatan Senayang kabupaten Lingga;
Bahwa Saksi membenarkan gambar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa gambar kapal KM Armada Salvege 8, merupakan kapal yang sama yang melakukan aktifitas di Pulau Pompong;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
SAKSI 6 : SARIP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 000 18,340’ U- 1040 16,912’ T, karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa Saksi merupakan nelayan di Pulau Pompong dan melihat langsung aktivitas KM Armada Salvage 8 di perairan Pulau Pompong dan saksi beserta beberapa nelayan juga sempat naik ke kapal tersebut dan menanyakan perijinan aktivitas KM Armada Salvage 8 kepada aparat Desa Pulau Batang. Dan saat diatas kapal itu saksi juga melihat adanya barangbukti diatas kapal tersebut berupa besi tua bangkai kapal yang diambil di perairan Pulau Pompong ;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pak RT 05 yaitu Sdr. Islan dan Ketua RW 03 yaitu Sdr. Baharu;
Bahwa Saksi membenarkan gambar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan merupakan gambar kapal KM Armada Salvage 8;
Bahwa selain kapal KM Armada Salvage 8 tidak ada kapal jenis Salvage lain yang beraktivitas diwilayah tersebut dalam rentang waktu tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
SAKSI 7 : ADNAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 000 18,340’ U- 1040 16,912’ T, karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa Saksi merupakan nelayan di Pulau Pompong dan melihat langsung aktivitas KM Armada Salvage 8 di perairan Pulau Pompong dan saksi beserta beberapa nelayan juga sempat naik ke kapal tersebut dan menanyakan perijinan aktivitas KM Armada Salvage 8 kepada aparat Desa Pulau Batang. Dan saat diatas kapal itu saksi juga melihat adanya barangbukti diatas kapal tersebut berupa besi tua bangkai kapal yang diambil di perairan Pulau Pompong berupa barang besi-besi mesin, tangki kapal dan lihat seperti pembakaran batubara kapal zaman dahulu;
Bahwa awalnya ketika saksi sedang memancing dilaut sekira pukul 07.00 Wib, saksi melihat kapal salvage 8 sedang melakukan kegiatan pengangkatan puing/besi kerangka kapal di laut sekitar perairan Pulau Pompong, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib saksi beserta beberapa nelayan lainnya merapat ke kapal tersebut dan bertanya kepada salah satu pekerja yang ada di kapal ”Apa yang sedang Bapak kerjakan” dan salah satu pekerja menjawab ” kami bekerja membuat alur kapal lancar perintah dari atasan” selanjutnya saya bertanya lagi ”Apa kegiatan ini sudah dilaporkan” jawabannya ” Sudah dilaporkan kewarga Pulau Abang” kemudian saya menyampaikan bahwa walaupun di Pulau Abang sudah melapor tetap harus melaporkan karena kegiatan ini sudah masuk ke wilayah Desa Pulau Batang. Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib saksi turun dari kapal dan mancing kembali sampai pukul 17.00 Wib dan kembali kerumah kemudian saksi menghubungi Bpk Suhardi dan kemudian melaporkan kepada kepala desa yaitu Sdr. Nordin;
Bahwa Saksi membenarkan gambar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan merupakan gambar kapal KM Armada Salvage 8;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
SAKSI 8 : AZWAR ANAS, A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 000 18,340’ U- 1040 16,912’ T, karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa Saksi merupakan Pegawai Syahbandar di Senayang Kab.Lingga sejak tanggal 01 Desember tahun 2003 hingga sekarang;
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Syahbandar Senayang adalah melaksanakan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan kegiatan Kepelabuhan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Pelabuhan serta penyediaan dan/atau Jasa Kepelabuhan yang belum diusahakan secara komersil;
Bahwa terkait tugas pokok dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Pengawasan terhadap kegiatan Salvage untuk wilayah Pulau Pompong , Kesyahbbandaran Senayang tidak pernah mengeluarkan izin salvage, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Perintah Olah Gerak dalam rentang waktu 21-26 Maret 2016;
Bahwa setiap kapal yang berlayar dari Pelabuhan ke Pelabuhan (Port to Port) harus dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar Pelabuhan Keberangkatan;
Bahwa setiap kapal yang masuk pelabuhan dalam hal ini Pelabuhan Senayang harus memberitahukan kedatangannya dan menyimpan dokumen Kapal di kantor Kesyahbandaran Senayang paling lambat 1 x 24 Jam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
SAKSI 9 : MYCO ALEXANDER, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 000 18,340’ U- 1040 16,912’ T, karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa Saksi merupakan Direktur Utama PT. Mitra Armada Kirana ± sejak 6 (enam) bulan yang lalu;
Bahwa sebagai Direktur Utama tugas dan tanggung jawab saksi di PT Mitra Armada Kirana adalah secara sturktural bertanggung jawab terhadap semua kegiatan KM Armada Salvage 8 termasuk memonitor jalannya perusahaan;
Bahwa perusahaan tempat saksi bekerja berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 10.02007. PENDIRIAN PT 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang bergerak dibidang Perusahaan Pelayaran Salvage dan berkedudukan di Jakarta Barat;
Bahwa yang memberikan izin salvage kepada PT Mitra Armada Kirana adalah Departemen Perhubungan Laut dan yang menjadi Nakhoda KM Armada Salvage 8 adalah Terdakwa Jemmy Tanukila;
Bahwa system penggajian/upah yang diterima oleh Nakhoda dan ABK diatur tersendiri yang dibayarkan setiap bulannya;
Bahwa yang bertanggung jawab untuk pengurusan dokumen/surat - surat KM Armada Salvage 8 adalah Agent Pelayaran di Batam ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2016 KM. Armada Salvage 8 berangkat dari Pelabuhan Sekupang/Batam menuju pulau Abang untuk melakukan kegiatan solvage yang saat itu membawa ABK sebanyak 21 (dua puluh satu) orang terdiri dari 3 (tiga) orang WNI dan 18 (delapan belas) WNA, namun kemudian KM Armada Salvage 8 bergerak dan melakukan kegiatan pengangkatan Kerangka/Puing besi diwilayah Perairan Pulau Pompong tanpa sepengetahuan saksi. Saksi baru mengetahuinya setelah penangkapan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan atau dasar Nakhoda melakukan kegiatan pengangkatan kerangka/puing besi sampai menuju ke wilayah perairan Pulau Pompong;
Bahwa sebelum berlayar Saksi sudah menyampaikan ke Terdakwa selaku Nakhoda dimana seharusnya KM. Armada Salvage 8 melakukan kegaiatan Salvage sesuai dengan berita acara survey pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
SAKSI 10 : ANDI ALFASAF (AWANG), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 000 18,340’ U- 1040 16,912’ T, karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa saksi bekerja di PT. Marindos Sukses Bersama yang Bergerak dibidang usaha Agen Pelayaran dengan Kantor Pusat berkedudukan di Jakarta sedangkan kantor cabangnya beralamat di Komplek Regency Park Blok 2 nomor 20 Pelita Batam;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Marindos Sukses Kurang lebih 2 (dua) tahun dengan jabatan saksi sebagai operasional dan pemimpin perusahaan PT. Marindos Sukses Bersama adalah Bpk. Sugiarto panggilannya Pak Ugi;
Bahwa selaku Agen Pelayaran dari KM. Armada Salvage 8, PT. Marindos SuksesBertanggung Jawab terhadap Keluar masuk pelabuhan KM Armada Salvage 8 serta Mengurus dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak;
Bahwa Kapal KM Armada Salvage 8 berbendera Indonesia dengan jumlah awak kapal KM. Armada Salvage 8 berdasarkan SPOG berjumlah 22 (dua puluh dua) orang;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2016 KM. Armada Salvage 8 berangkat dari Pelabuhan Sekupang/Batam menuju pulau Abang untuk melakukan kegiatan solvage dengan Terdakwa selaku nakhoda yang saat itu membawa ABK sebanyak 21 (dua puluh satu) orang terdiri dari 3 (tiga) orang WNI dan 18 (delapan belas) WNA, namun kemudian KM Armada Salvage 8 bergerak dan melakukan kegiatan pengangkatan Kerangka/Puing besi diwilayah Perairan Pulau Pompong tanpa sepengetahuan saksi. Saksi baru mengetahuinya setelah penangkapan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan atau dasar Nakhoda melakukan kegiatan pengangkatan kerangka/puing besi sampai menuju ke wilayah perairan Pulau Pompong;
Bahwa ada beberapa dokumen kapal KM Armada Salvage 8 yang berada di Kantor Syahbandar Batam yaitu Surat Ukur Nomor 6750/Ppn, Surat Laut Nomor K.250/237/SL/PM/DK/16, Sertifikat Keselamat Kontruksi Kapal Barang PK. 001/432/KTK/PM/DK/16, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor PK.001/433/PLK/PM/DK/16, Sertifikat Keselamatan Kapal dan Barang Nomor PK 002/158/CEMDSS/PM/DK/16, Sertifikat Load Line, Sertifikat pencemaran oleh minyak, Sertifikat Mesin, Sertifikat Lambung Kapal, Sertifikat Mesin, Sertifikat Lefprap, Sertifikat Keselamatan Kebakaran, Sertifikat Sanitasi;
Bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk KM Armada Salvage 8 tidak ada pada waktu berangkat dari Pelabuhan Sekupang karena saksi belum pernah mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk Kapal KM Armada Salvage 8;
Bahwa pada waktu KM Armada Salvage 8 melakukan pelayaran/salvage di Perairan Pulau Pompong Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga, nahkoda tidak pernah menghubungi saksi dan saksi baru mengetahui setelah saksi ditelepon oleh nakhoda pada tanggal 28 Maret 2016;
Bahwa Sebelum keluar sertifikat/surat yang berkaitan dengan alat navigasi, kapal KM Armada Salvage 8 pernah dilakukan pengecekan oleh pihak syahbandar dan dari hasil pengecekan tersebut keluarlah dokumen/sertifikat yang berkaitan dengan penggunaan alat navigasi yang berada di atas kapal KM Armada Salvage 8 terhadap alat navigasi tersebut;
Bahwa seorang nakhoda harus/wajib mamatuhi semua aturan pelayaran yaitu dengan dikeluarkannya sertifikat/dokumen yang berkaitan dengan alat navigasi wajib mengaktifkan alat navigasi guna mencegah terjadi kecelakaan dilaut dan harus melaporkan posisi kapal ke Syahbandar terdekat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa JEMMY TANUKILA, yang pada pokoknya terdakwa menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 00018,340’U - 104016,912’T, KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia yang dinakhodai oleh Terdakwa telah ditangkap oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa Terdakwa merupakan nakhoda KM Armada Salvage 8 dan telah bekerja sebagai Nahkoda di KM Armada Salvage 8 sejak Tanggal 20 Februari 2016 sampai dengan tertangkapnya kapal KM Armada Salvage 8 oleh Patroli TNI AL;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah bekerja sebagai nahkoda di Kapal Kargo dan memiliki kecakapan atau keterampilan sebagai Ahli Nautika Tingkat IV;
Bahwa tipe kapal KM. Armada Salvage 8 adalah Kapal Keruk dengan Tonage 1279 GT;
Bahwa pemilik KM Armada Salvage 8 adalah PT Mitra Armada Kirana dengan jenis usaha Perusahaan Salvage dan atau pekerjaan bawah air dengan Direktur/pimpinan adalah Myco Alexander;
Bahwa setahu Terdakwa PT Mitra Armada Kirana dalam mengoperasikan KM. Armada Salvage 8 Sebagai kapal jenis perusahaan salvage dan atau pekerjaan bawah air, mempunyai ijin usaha pelayaran angkutan laut yaitu Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor : B X-322/AL.001 tanggal 14 Agustus 2014. Sedangkan agen Pelayaran dari KM Armada Salvage 8 adalah PT. Marindos Sukses Bersama dan agen Pelayaran yang selalu diutus dari PT. Marindos Sukese Bersama adalah Sdr. Awang;
Bahwa setahu Terdakwa dokumen yang harus dimiliki oleh kapal KM Armada Salvage 8 yaitu Surat persetujuan berlayar, manifest, FEB, Sertifikat lambung timbul, Surat Laut, Surat Ukur Internasional (1969), Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang, Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak Dari Kapal, Sertifikat Garis Muat Kapal, Keterangan Susunan Perwira, Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri, Ship Sanitation Contro Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Sertificate, Certificate Fire Extinguishers Fire Extinguishing Instalatios Fire Hoses Safety and Rescue Equipment, Spesifikasi Kapal yang dimiliki oleh perusahaan angkutan laut PT. Mitra Armada Kirana, Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Perjanjian Kerja Laut, Buku Sijil, dan Sertifikat Nakhoda;
Bahwa sebelum KM. Armada Salvage 8 melakukan kegiatan pelayaran dokumen yang Terdakwa terima dari agen pelayaran hanya Surat perintah olah gerak dari tanggal 19 Maret 2016 s/d 20 Maret 2016, Fotocopy SIUPAL, Fotocopy Surat keputusan Menteri perhubungan tentang pemberian izin usaha kepada PT. Mitra Armada Kirana sebagai perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2016, dan Fotocopy persetujuan penambahan izin tinggal terbatas perairan kepada orang asing yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi;
Bahwa setahu Terdakwa Surat Persetujuan Berlayar mutlak harus ada diatas kapal dan saat itu KM Armada Salvage 8 tidak dilengkapi oleh Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan hal itu sudah Terdakwa tanyakan langsung keagen pelayaran yaitu Sdr. Awang namun menurut Sdr. Awang SPB (Surat Persetujuan Berlayar) tidak ada yang ada hanya SPOG (surat Perintah Olah Gerak);
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) KM. Armada Salvage 8 melakukan kegiatan salvage hanya di berikan izin diseputaran Perairan Sekupang Batam namun akhirnya menuju ke pulau Pompong karena diketahui ada signal terdapat kerangka kapal dan atas inisiatif Terdakwa untuk mencari kerangka kapal tenggelam tersebut sampai ketemu akhirnya KM Armada Salvage 8 masuk ke perairan Abang Besar dan terakhir menuju Pulau Pompong dan saat itu langsung bekerja melakukan pengangkatan/ puing kapal tenggelam;
Bahwa Terdakwa memahami aturan pelayaran bahwa apabila KM Armada Sulvage 8 sudah bergerak diluar perairan Sekupang Batam (SPOG) tidak berlaku lagi, maka kapal KM Armada Salvage harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan dokumen pendukung lainnya;
Bahwa saat pelayaran tersebut jumlah awak yang ada di KM. Armada Salvage 8 berjumlah seluruhnya 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri dari 18 (delapan belas) WNA dan 3 (tiga) orang WNI;
Bahwa system pembayaran gaji terhadap awak KM. Armada Salvage 8 diberikan rutin setiap bulannya yang diberikan oleh PT Mitra Armada Kirana selaku pemilik kapal, dan selain gaji juga ada tunjangan lain yang diberikan kepada awak KM. Armada Salvage 8 yang disebut dengan tunjangan trip dibayarkan setiap kali berlayar, untuk Terdakwa selaku nakhoda tunjangan trip yang diterima sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk awak kapal yang lain Terdakwa tidak tahu berapa besar yang mereka terima dari perusahaan;
Bahwa saat ditangkap patroli TNI AL KM. Armada Salvage 8 membawa muatan berupa Kerangka Besi tua sebanyak ± 200 Ton yang diambil dari dalam perairan Pulau Pompong Kabupaten lingga;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 12.50 WIB KM Armada Salvage 8 mulai melaksanakan survey di perairan P. Abang Besar dan kapal berlabuh pada posisi 0º22,11’ U-104º12,198’ T, pukul 18.00 WIB survey dihentikan karena tidak menemukan obyek. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016, pukul 06.00 WIB kapal melanjutkan survey dengan bergerak ke Selatan hingga masuk ke Perairan Pulau Pompong dengan kecepatan normal dan sekira pukul 09.00 Wib, KM Armada Salvage 8 menerima signal adanya obyek pada kedalaman 20 meter dan langsung melakukan olah gerak untuk berlabuh pada posisi 0º19,872’ U- 104º15,244’ T dan sekira pukul 09.10 Wib kapal mulai bekerja/start operation;
Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 10.00 Wib saat kapal masih beroperasi datang sekitar 15 orang nelayan warga Pulau Batang dengan menggunakan 4 (empat) buah perahu nelayan untuk memprotes kegiatan kapal yang sedang berlangsung dan memerintahkan kepada nahkoda kapal agar segera menghentikan kegiatan. Setelah kegiatan berhenti dan para nelayan itu pergi, Terdakwa kemudian melaporkan kedatangan para nelayan Pulau Batang ke pimpinan perusahaan yang ada di Pulau Batam dan sekira pukul 15.00 Wib pimpinan PT Mitra Armada Kirana Sdr.Myco dan 2 (dua) orang dari warga dari Pulau Abang a.n. Rahmat dan Rahman datang ke kapal dan menyarankan agar kapal pindah sementara di Pulau Abang sambil menunggu berita dari masyarakat Pulau Batang;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 pukul 09.00 Wib, sesuai arahan dari Sdr. Myco Alexander dan warga maka kapal dikembalikan ke posisi semula (Perairan Pulau Batang), pukul 12.00 Wib kapal sudah berada di posisi semula yaitu 0º19,872’ U-104º15,244’;
Bahwa selanjutnya dilakukan pertemuan antara pimpinan PT. Mitra Armada Kirana yaitu Sdr. Myco Alexander didampingi 2 (Dua) orang warga Pulau Abang (Rahmat dan Rahman) dengan warga desa Pulau Batang membicarakan tentang ganti rugi yang dituntut masyarakat Pulau Batang sebesar 100 juta rupiah, namun tuntutan tersebut tidak dapat disanggupi, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.45 Wib anggota Pos AL Tajur Biru datang ke kapal langsung mengamankan kapal, dan sekira pukul 13.00 Wib Pos AL Cempa datang dan langsung mengamankan dokumen kapal, dan selanjutnya kapal ditarik ke Pos Angkatan Laut Cempa;
Bahwa Terdakwa mengakui pada saat kapal melakukan kegiatan pengangkatan kerangka kapal tenggelam keluar dari wilayah yang diijinkan dan SPOG (Surat Perintah Olah Gerak) sudah tidak berlaku selain itu juga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa melayarkan kapal KM Armada Salvage 8 dengan SPOG yang habis masa berlakunya merupakan pelanggaran hukum;
Bahwa KM Armada Salvage 8 tidak memiliki jurnal harian kapal (ciri khusus buku harian kapal harus ditandatangani syahbandar dan diserahkan saat akan berlabuh);
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) Buah Kapal KM Armada Salvage 8, 1 (satu) Buah Alat Navigasi berupa Radio, 2 (dua) Buah Alat Navigasi berupa GPS, ± 200 Ton Muatan Kerangka Kapal Tenggelam, 1 (satu) Bendel Dokumen Kapal, dan 3 (tiga) Lembar Foto tampilan Display Ecdis (Electronic Chart Display, merupakan kapal beserta muatannya yang telah disita, sedangkan 1 (satu) Buah Buku Harian Nahkoda merupakan milik Terdakwa yang sita;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa :
1(satu) Buah Kapal KM Armada Salvage 8;
1 (satu) Buah Alat Navigasi berupa Radio ;
2 (dua) Buah Alat Navigasi berupa GPS ;
± 200 Ton Muatan Kerangka Kapal Tenggelam ;
1 (satu) Bendel Dokumen Kapal ;
1 (satu) Buah Buku Harian Nahkoda ;
3 (tiga) Lembar Foto tampilan Display Ecdis (Electronic Chart Display);
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 00018,340’U - 104016,912’T, KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia yang dinakhodai oleh Terdakwa telah ditangkap oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa benar Terdakwa merupakan nakhoda KM Armada Salvage 8 dan telah bekerja sebagai Nahkoda di KM Armada Salvage 8 sejak Tanggal 20 Februari 2016 sampai dengan tertangkapnya kapal KM Armada Salvage 8 oleh Patroli TNI AL;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa pernah bekerja sebagai nahkoda di Kapal Kargo dan memiliki kecakapan atau keterampilan sebagai Ahli Nautika Tingkat IV;
Bahwa tipe kapal KM. Armada Salvage 8 adalah Kapal Keruk dengan Tonage 1279 GT;
Bahwa benar pemilik KM Armada Salvage 8 adalah PT Mitra Armada Kirana dengan jenis usaha Perusahaan Salvage dan atau pekerjaan bawah air dengan Direktur/pimpinan adalah Myco Alexander;
Bahwa benar setahu Terdakwa PT Mitra Armada Kirana dalam mengoperasikan KM. Armada Salvage 8 Sebagai kapal jenis perusahaan salvage dan atau pekerjaan bawah air, mempunyai ijin usaha pelayaran angkutan laut yaitu Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor : B X-322/AL.001 tanggal 14 Agustus 2014. Sedangkan agen Pelayaran dari KM Armada Salvage 8 adalah PT. Marindos Sukses Bersama dan agen Pelayaran yang selalu diutus dari PT. Marindos Sukese Bersama adalah Sdr. Awang;
Bahwa benar setahu Terdakwa dokumen yang harus dimiliki oleh kapal KM Armada Salvage 8 yaitu Surat persetujuan berlayar, manifest, FEB, Sertifikat lambung timbul, Surat Laut, Surat Ukur Internasional (1969), Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang, Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak Dari Kapal, Sertifikat Garis Muat Kapal, Keterangan Susunan Perwira, Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri, Ship Sanitation Contro Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Sertificate, Certificate Fire Extinguishers Fire Extinguishing Instalatios Fire Hoses Safety and Rescue Equipment, Spesifikasi Kapal yang dimiliki oleh perusahaan angkutan laut PT. Mitra Armada Kirana, Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Perjanjian Kerja Laut, Buku Sijil, dan Sertifikat Nakhoda;
Bahwa benar sebelum KM. Armada Salvage 8 melakukan kegiatan pelayaran dokumen yang Terdakwa terima dari agen pelayaran hanya Surat perintah olah gerak dari tanggal 19 Maret 2016 s/d 20 Maret 2016, Fotocopy SIUPAL, Fotocopy Surat keputusan Menteri perhubungan tentang pemberian izin usaha kepada PT. Mitra Armada Kirana sebagai perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2016, dan Fotocopy persetujuan penambahan izin tinggal terbatas perairan kepada orang asing yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi;
Bahwa benar setahu Terdakwa Surat Persetujuan Berlayar mutlak harus ada diatas kapal dan saat itu KM Armada Salvage 8 tidak dilengkapi oleh Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan hal itu sudah Terdakwa tanyakan langsung keagen pelayaran yaitu Sdr. Awang namun menurut Sdr. Awang SPB (Surat Persetujuan Berlayar) tidak ada yang ada hanya SPOG (surat Perintah Olah Gerak);
Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) KM. Armada Salvage 8 melakukan kegiatan salvage hanya di berikan izin diseputaran Perairan Sekupang Batam namun akhirnya menuju ke pulau Pompong karena diketahui ada signal terdapat kerangka kapal dan atas inisiatif Terdakwa untuk mencari kerangka kapal tenggelam tersebut sampai ketemu akhirnya KM Armada Salvage 8 masuk ke perairan Abang Besar dan terakhir menuju Pulau Pompong dan saat itu langsung bekerja melakukan pengangkatan/ puing kapal tenggelam;
Bahwa benar Terdakwa memahami aturan pelayaran bahwa apabila KM Armada Sulvage 8 sudah bergerak diluar perairan Sekupang Batam (SPOG) tidak berlaku lagi, maka kapal KM Armada Salvage harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan dokumen pendukung lainnya;
Bahwa benar saat pelayaran tersebut jumlah awak yang ada di KM. Armada Salvage 8 berjumlah seluruhnya 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri dari 18 (delapan belas) WNA dan 3 (tiga) orang WNI;
Bahwa benar system pembayaran gaji terhadap awak KM. Armada Salvage 8 diberikan rutin setiap bulannya yang diberikan oleh PT Mitra Armada Kirana selaku pemilik kapal, dan selain gaji juga ada tunjangan lain yang diberikan kepada awak KM. Armada Salvage 8 yang disebut dengan tunjangan trip dibayarkan setiap kali berlayar, untuk Terdakwa selaku nakhoda tunjangan trip yang diterima sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk awak kapal yang lain Terdakwa tidak tahu berapa besar yang mereka terima dari perusahaan;
Bahwa benar saat ditangkap patroli TNI AL KM. Armada Salvage 8 membawa muatan berupa Kerangka Besi tua sebanyak ± 200 Ton yang diambil dari dalam perairan Pulau Pompong Kabupaten lingga;
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 12.50 WIB KM Armada Salvage 8 mulai berlayar dan melaksanakan survey di perairan P. Abang Besar dan kapal berlabuh pada posisi 0º22,11’ U-104º12,198’ T, pukul 18.00 WIB survey dihentikan karena tidak menemukan obyek. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016, pukul 06.00 WIB kapal melanjutkan survey dengan bergerak ke Selatan hingga masuk ke Perairan Pulau Pompong dengan kecepatan normal dan sekira pukul 09.00 Wib, KM Armada Salvage 8 menerima signal adanya obyek pada kedalaman 20 meter dan langsung melakukan olah gerak untuk berlabuh pada posisi 0º19,872’ U- 104º15,244’ T dan sekira pukul 09.10 Wib kapal mulai bekerja/start operation;
Bahwa benar tidak lama kemudian sekira pukul 10.00 Wib saat kapal masih beroperasi datang sekitar 15 orang nelayan warga Pulau Batang dengan menggunakan 4 (empat) buah perahu nelayan untuk memprotes kegiatan kapal yang sedang berlangsung dan memerintahkan kepada nahkoda kapal agar segera menghentikan kegiatan. Setelah kegiatan berhenti dan para nelayan itu pergi, Terdakwa kemudian melaporkan kedatangan para nelayan Pulau Batang ke pimpinan perusahaan yang ada di Pulau Batam dan sekira pukul 15.00 Wib pimpinan PT Mitra Armada Kirana Sdr.Myco dan 2 (dua) orang dari warga dari Pulau Abang a.n. Rahmat dan Rahman datang ke kapal dan menyarankan agar kapal pindah sementara di Pulau Abang sambil menunggu berita dari masyarakat Pulau Batang;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 pukul 09.00 Wib, sesuai arahan dari Sdr. Myco Alexander dan warga maka kapal dikembalikan ke posisi semula (Perairan Pulau Batang), pukul 12.00 Wib kapal sudah berada di posisi semula yaitu 0º19,872’ U-104º15,244’;
Bahwa benar selanjutnya dilakukan pertemuan antara pimpinan PT. Mitra Armada Kirana yaitu Sdr. Myco Alexander didampingi 2 (Dua) orang warga Pulau Abang (Rahmat dan Rahman) dengan warga desa Pulau Batang membicarakan tentang ganti rugi yang dituntut masyarakat Pulau Batang sebesar 100 juta rupiah, namun tuntutan tersebut tidak dapat disanggupi, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.45 Wib anggota Pos AL Tajur Biru datang ke kapal langsung mengamankan kapal, dan sekira pukul 13.00 Wib Pos AL Cempa datang dan langsung mengamankan dokumen kapal, dan selanjutnya kapal ditarik ke Pos Angkatan Laut Cempa;
Bahwa benar Terdakwa mengakui pada saat kapal melakukan kegiatan pengangkatan kerangka kapal tenggelam keluar dari wilayah yang diijinkan dan SPOG (Surat Perintah Olah Gerak) sudah tidak berlaku selain itu juga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar;
Bahwa bnar Terdakwa mengetahui bahwa melayarkan kapal KM Armada Salvage 8 dengan SPOG yang habis masa berlakunya merupakan pelanggaran hukum;
Bahwa benar KM Armada Salvage 8 tidak memiliki jurnal harian kapal (ciri khusus buku harian kapal harus ditandatangani syahbandar dan diserahkan saat akan berlabuh);
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) Buah Kapal KM Armada Salvage 8, 1 (satu) Buah Alat Navigasi berupa Radio, 2 (dua) Buah Alat Navigasi berupa GPS, ± 200 Ton Muatan Kerangka Kapal Tenggelam, 1 (satu) Bendel Dokumen Kapal, dan 3 (tiga) Lembar Foto tampilan Display Ecdis (Electronic Chart Display, merupakan kapal beserta muatannya yang telah disita, sedangkan 1 (satu) Buah Buku Harian Nahkoda merupakan milik Terdakwa yang sita;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya untuk membuktikan kesalahan terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidair yaitu Primair melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Subsidair melanggar Pasal 317 Jo. Pasal 193 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dibentuk secara subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis akan membuktikan dakwaan Primair dan bila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair, demikian seterusnya hingga dakwan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Nakhoda;
Yang berlayar Tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur tersebut di atas yaitu sebagai berikut :
Ad 1. Unsur Nakhoda;
Menimbang, bahwa Menurut Pasal 1 angka ke 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang dimaksud dengan Nahkoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi Pimpinan Tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan Tanggung Jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa JEMMY TANUKILA yang menurut pengamatan Majelis Hakim sehat lahir dan batinnya serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, dan terdakwa juga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar Terdakwa merupakan nakhoda KM Armada Salvage 8 dan telah bekerja sebagai Nahkoda di KM Armada Salvage 8 sejak Tanggal 20 Februari 2016 sampai dengan tertangkapnya kapal KM Armada Salvage 8 oleh Patroli TNI AL dan sebelumnya Terdakwa pernah bekerja sebagai nahkoda di Kapal Kargo dan memiliki kecakapan atau keterampilan sebagai Ahli Nautika Tingkat IV;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad 2. Unsur Yang Berlayar Tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang dimaksud dengan “Pelayaran adalah satu kesatuan system yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim”. Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Persetujuan Berlayar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, Majelis Hakim akan hubungkan dengan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB, di sekitar perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga pada posisi koordinat 00018,340’U - 104016,912’T, KM. Armada Salvage 8 GT 1279 berbendara Indonesia yang dinakhodai oleh Terdakwa telah ditangkap oleh Tim Patkamla Dabo singkep/II.4.46 karena melakukan kegiatan pelayaran (salvage) tanpa dilengkapi dokumen;
Menimbang, bahwa benar pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 12.50 WIB KM Armada Salvage 8 yang merupakan Kapal Keruk dengan Tonage 1279 GT yang bergerak dibidang usaha Salvage dan atau pekerjaan bawah air mulai berlayar dari Pelabuhan Sekupang, Batam dan melaksanakan survey di perairan Pulau Abang Besar dan kapal berlabuh pada posisi 0º22,11’ U-104º12,198’ T, pukul 18.00 WIB survey dihentikan karena tidak menemukan obyek. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016, pukul 06.00 WIB kapal berlayar melanjutkan survey dengan bergerak ke Selatan hingga masuk ke Perairan Pulau Pompong kecamatan Senayang kabupaten Lingga, dengan kecepatan normal dan sekira pukul 09.00 Wib, KM Armada Salvage 8 menerima signal adanya obyek pada kedalaman 20 meter dan langsung melakukan olah gerak untuk berlabuh pada posisi 0º19,872’ U- 104º15,244’ T dan sekira pukul 09.10 Wib kapal mulai bekerja/start operation;
Menimbang, bahwa benar dalam pelayaran tersebut jumlah awak yang ada di KM. Armada Salvage 8 berjumlah seluruhnya 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri dari 18 (delapan belas) WNA dan 3 (tiga) orang WNI;
Menimbang, bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 11.10 WIB Patkamla Dabo Singkep/II.4.46 bergerak mendekat untuk merapat pada lambung kiri KM Armada Salvage 8 untuk melakukan pada posisi 00° 18,340’ U-104° 16,912’ T tepatnya di pulau Pompong kecamatan senayang kabupaten Lingga dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KM. Armada Salvage 8 tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan dalam melakukan kegiatan pengangkatan kerangka kapal tenggelam keluar dari wilayah yang diijinkan dalam SPOG;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur kedua ini pun telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur dari pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pelayaran Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar”;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan, dalam diri dan perbuatan Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Pengetahuan hukum pidana, tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang menurut pandangan Majelis Hakim adalah putusan yang adil sesuai dengan rasa nilai-nilai keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice) dan keadilan moral (moral justice) ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan, maka Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana bagi terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dalam perkara ini, yang menurut Hakim merupakan putusan yang terbaik bagi Terdakwa yaitu dengan putusan pidana penjara dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki dirinya;
Menimbang, bahwa Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur pula ancaman atau ketentuan pidana yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa juga akan menjatuhkan pidana denda, yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Kapal KM Armada Salvage 8, 1 (satu) Buah Alat Navigasi berupa Radio, 2 (dua) Buah Alat Navigasi berupa GPS, ± 200 Ton Muatan Kerangka Kapal Tenggelam, 1 (satu) Bendel Dokumen Kapal, dan 3 (tiga) Lembar Foto tampilan Display Ecdis (Electronic Chart Display, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan milik PT. Mitra Armada Kirana yang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata pihak pimpinan PT. Mitra Armada Kirana tidak mengetahui kegiatan pengangkatan Kerangka/Puing besi diwilayah Perairan Pulau Pompong yang dilakukan oleh Terdakwa selaku nakhoda, sedangkan 1 (satu) Buah Buku Harian Nahkoda berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan milik Terdakwa, maka terhadap barang-barang
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JEMMY TANUKILA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pelayaran Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) Buah Kapal KM Armada Salvage 8;
1 (satu) Buah Alat Navigasi berupa Radio;
2 (dua) Buah Alat Navigasi berupa GPS;
± 200 Ton Muatan Kerangka Kapal Tenggelam;
1 (satu) Bendel Dokumen Kapal;
1 (satu) Buah Buku Harian Nahkoda;
3 (tiga) Lembar Foto tampilan Display Ecdis (Electronic Chart Display);
Dikembalikan kepada Terdakwa/Pemiliknya;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2016, oleh kami ELYTA RAS GINTING, SH, L.L.M, sebagai Hakim Ketua Majelis, IRIATY KAHIRUL UMMAH, SH, dan JHONSON FREDDY ESRON SIRAIT, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MARNI HAFTI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan dihadiri oleh EFAN APTUREDI,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Daik Lingga di Dabo Singkep dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH. ELYTA RAS GINTING, SH, L.L.M
JHONSON FREDDY ESRON SIRAIT, SH,
Panitera Pengganti,
MARNI HAFTI, SH