11/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERFAN KUSNANDAR, S.E,MM., Bin SOFYAN EFFENDI
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE.,MM BIN SOFYAN EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua; 3. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kedua tersebut; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak dapat membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun; 6. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) Lembar Surat Konfirmasi Unit Pesanan No. 001713 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR; 2) 1 (satu) Lembar Surat Konfirmasi Unit Pesanan No. 001796 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR; 3) Surat PemesananNo. 0000001361 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR; 4) Surat PemesananNo. 0000001362 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR; 5) 1 (satu) Bundel Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Bassura Apartment No. 0000001306tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR; 6) 1 (satu) Bundel Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Bassura Apartment No. 0000001307 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR; 7) 2 (dua) Lembar Print Out Kartu Piutang (rincian pembayaran) atas pembelian 2 (dua) unit apartment oleh ERFAN KUSNANDAR yang dikleuarkan oleh PT. Synthesis Karya Pramata; 8) 10 (Sepuluh) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel The Jayakarta Group Daira Tahun 2011 ; 9) 11 (Sebelas) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel The Jayakarta Group Daira Tahun 2012; 10) 10 (Sepuluh) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel Sahid Imara Tahun 2011; 11) 11 (Sebelas) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel Sahid Imara Tahun 2012; 12) 13 (Tiga belas) Lembar Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Via Bank Tahun 2011 Jenis Pajak Hotel. 13) 13 (Tiga belas) Lembar Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Via Bank Tahun 2012 Jenis Pajak Hotel; 14) 1 (Satu) Bundel Penerimaan Harian Pajak Hotel Via Loket Tahun 2011; 15) 1 (Satu) Bundel Penerimaan Harian Pajak Hotel Via Loket Tahun 2012; 16) 1 (Satu) Bundel Daftar Surat Ketetapan Pajak Hotel Tahun 2011. 17) 1 (Satu) Bundel Daftar Surat Ketetapan Pajak Hotel Tahun 2012. 18) 4 (empat) lbr SSPD Hotel Jayakarta Tahun 2011 19) 9 (sembilan) lbr SSPD Hotel Jayakarta Tahun 2012 20) 9 (sembilan) lbr SSPD Hotel Sahid Imara Tahun 2011 21) 3 (tiga) lbr SSPD Hotel Sahid Imara Tahun 2012 22) 1 bundel perjanjian pengikatan jual beli 1 buah Apartemen G/17/CL no.0000001306 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh ERFAN KUSNANDAR. 23) 1 bundel perjanjian pengikatan jual beli 1 buah Apartemen G/27/CL no.0000001307 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh ERFAN KUSNANDAR. 24) Voucher Payable No. 011630 senilai Rp. 78.746.250,-; 25) Voucher Payable No. 011631 senilai Rp. 63.951.815,- 26) Voucher Payable No. 011722 senilai Rp. 75.710.525,- ; 27) Voucher Payable No. 011723 senilai Rp. 55.716.766,-; 28) Voucher Payable No. 011890 senilai Rp. 76.007.250,-; 29) Voucher Payable No. 011891 senilai Rp. 63.860.534,- ; 30) Voucher Payable No. 011662 senilai Rp. 67.927.200,-; 31) Voucher Payable No. 011663 senilai Rp. 47.067.688,- ; 32) Voucher Payable No. 011957 senilai Rp. 49.837.150,- ; 33) Voucher Payable No. 011958 senilai Rp. 30.536.309,-; 34) Voucher Payable No. 011955 senilai Rp. 59.691.169,-; 35) Voucher Payable No. 011956 senilai Rp. 81.345.000,-; 36) Voucher Payable No. 012042 senilai Rp. 91.302.750,-; 37) Voucher Payable No. 012043 senilai Rp. 59.731.816,-; 38) Voucher Payable No. 012138 senilai Rp. 84.851.250,-; 39) Voucher Payable No. 012137 senilai Rp. 64.450.533,-; 40) Voucher Payable No. 012303 senilai Rp. 39.419.859,-; 41) Voucher Payable No. 012304 senilai Rp. 67.252.817,-; 42) Voucher Payable No. 012231 senilai Rp. 40.851.541,-. 43) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 110.956.319,- tanggal 7 dan 8 Februari 2010 berikut 15 (limabelas) lembar lampirannya ; 44) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 114.833.319,- tanggal 9 dan 10 Februari 2010 berikut 9 (sembilan) lembar lampirannya; 45) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 100.961.861,- tanggal 11 Februari 2010; 46) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Pembelian mata uang dolar Bank BCA tanggal 24 Oktober 2011 sejumlah Rp. 150.000.000,- ; 47) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Pembayaran Kartu Kredit Bank Mega atas nama TUTI ALAWIYAH tanggal 20 November 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- ; 48) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Transfer Bank Mandiri ke rekening nomor 1130006046084 atas nama TUTI ALAWIYAH tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- ; 49) 2 (dua) Lembar foto copy Bill Hotel Horison Palembang atas nama Kejaksaan Negeri Palembang tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp. 9.878.825,- ; 50) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00042 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku, tanggal 9 Maret 2012 ke Presiden RI Bapak SUSILO BAMBANG YUDOYONO; 51) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00047 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Dr. H. MARZUKI ALI, SE; 52) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00046 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu Dr. dr. ENDANG RAHAYU SEPTYANINGSIH; 53) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00041 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak ERWIN; 54) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00040 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak IR. PRAMONO ANONG WIBOWO, MM 55) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00049 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu LINDA AMALIA SARI, S.IP ; 56) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00050 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak YUSPAR; 57) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00043 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak JAENUDIN; 58) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00048 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu MEGAWATI ; 59) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00045 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak ERWIN MOESLIMIN SINGAJURU; 60) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00044 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke HAIRIL TANJUNG; 61) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00039 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke CAHYO KUMOLO; 62) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00038 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke FRI HARTONO. 63) 1 (satu) Bundel buku penerimaan harian pajak hotel via loket tahun 2011 sebanyak 238 lembar 64) 1 (satu) bundel buku penerimaan harian pajak hotel via loket tahun 2012 sebanyak 231 lembar. 65) 1 (satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri Cabang Palembang Nomor : 1130006046084 atas nama TUTI ALAWIYAH periode 1 Juni 2012 s/d 31 Desember 2012; 66) 1 (satu) Lembar Print Out Kartu Kredit Bank Mega Nomor : 4201940058840899 atas nama TUTI ALAWIYAH periode 1 Juni 2012 s/d 31 Desember 2012 ; 67) 2 (dua) Lembar Laporan Kronologis Pemalsuan Tandatangan tanggal 19 September 2013. Tetap terlampir dalam berkas perkara 68) 1 (Satu) Unit Mobil Honda C-RV Tahun Pembuatan 2009 Warna Coklat Tua Metalik, Nomor Polisi BG-99-T Nomor Mesin : R20A13810777, Nomor Rangka : MHRRE17409J900464 berikut STNK dan Kunci Kontak. Dirampas untuk negara dan uang hasil lelang diperhitungkan sebagai uang pengembalian keuangan Negara 69) Uang sebesar Rp. 743.868.061.- yang merupakan uang pembelian Satuan Rumah Susun Bassura Apartment Tower G Lantai 17 Unit CL dan Tower G Lantai 27 Unit AP yang terletak di Komplek Bassura City Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur. Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengembalian keuangan negara. 9. Membebankan Terdakwa membayar
PUTUSAN
Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanNegeri Palembang yang mengadiliperkara pidanadengan acara pemeriksaanbiasadalamtingkatpertamamenjatuhkanputusansebagaiberikutdalamperkara Terdakwa :
NamaLengkap : ERFAN KUSNANDAR, S.E,MM., Bin SOFYAN EFFENDI
TempatLahir : Karang Negara (OKUT).
TglLahir/Umur : 44 Tahun / 4April 1973.
JenisKelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempattinggal :Komp. Bumi Mas Indah Blok B-2 No.26 Rt.35 Rw.003Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin;
Agama : Islam.
Pekerjaan :Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pendidikan : S.2.
StatusPenahanan :
Penyidikan Tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum, ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal09 Februari 2017 s/d 28 Februari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Penegadilan Negeri Palembang,dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal17 Februari 2017 s/d 18 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 19 Maret 2017sampai dengan tanggal17 Mei 2017;
Perpanjangan Tahap I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017;
Perpanjangan Tahap II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai dengan tanggal 17 Juli 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Imron Jono, SH.,MH,Zulkafli, SH.,MH, Erwin Simanjuntak, SH.,MH, Fauzan Indra Lumpatan, SH.,MHkesemuanya Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum (Law Office) IMRON JONO, SH.,MH, ZULKAFLI, SH.,MH dan Partners yang beralamat Kantor di Jl. Citra Raya Rukan Blok 4A No. 2B Kel. Cikupa Kab. Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2017 (terlampir);
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 11/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Plg tanggal 17 Februari 2017tentangpenunjukanMajelisHakim;
PenetapanMajelisHakim Nomor11/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Plgtanggal 20 Februari 2017tentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 13 Juni2017 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagaiberikut:
1. Menyatakan terdakwaERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIterbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi DAN Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KESATU : Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU. RI No. 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU. RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan KEDUAPasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa maka terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI dengan Pidana Penjara selama8 (delapan) tahundikurangi masa penahanan yang pernah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuh pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)Subsider 1(satu) tahun kurungan.
4. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak dapat membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
5. Menetapkan barang bukti
1) 1 (satu) Lembar Surat Konfirmasi Unit Pesanan No. 001713 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
2) 1 (satu) Lembar Surat Konfirmasi Unit Pesanan No. 001796 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
3) Surat PemesananNo. 0000001361 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
4) Surat PemesananNo. 0000001362 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
5) 1 (satu) Bundel Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Bassura Apartment No. 0000001306tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
6) 1 (satu) Bundel Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Bassura Apartment No. 0000001307 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
7) 2 (dua) Lembar Print Out Kartu Piutang (rincian pembayaran) atas pembelian 2 (dua) unit apartment oleh ERFAN KUSNANDAR yang dikleuarkan oleh PT. Synthesis Karya Pramata;
8) 10 (Sepuluh) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel The Jayakarta Group Daira Tahun 2011 ;
9) 11 (Sebelas) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel The Jayakarta Group Daira Tahun 2012;
10) 10 (Sepuluh) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel Sahid Imara Tahun 2011;
11) 11 (Sebelas) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel Sahid Imara Tahun 2012;
12) 13 (Tiga belas) Lembar Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Via Bank Tahun 2011 Jenis Pajak Hotel.
13) 13 (Tiga belas) Lembar Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Via Bank Tahun 2012 Jenis Pajak Hotel;
14) 1 (Satu) Bundel Penerimaan Harian Pajak Hotel Via Loket Tahun 2011;
15) 1 (Satu) Bundel Penerimaan Harian Pajak Hotel Via Loket Tahun 2012;
16) 1 (Satu) Bundel Daftar Surat Ketetapan Pajak Hotel Tahun 2011.
17) 1 (Satu) Bundel Daftar Surat Ketetapan Pajak Hotel Tahun 2012.
18) 4 (empat) lbr SSPD Hotel Jayakarta Tahun 2011
19) 9 (sembilan) lbr SSPD Hotel Jayakarta Tahun 2012
20) 9 (sembilan) lbr SSPD Hotel Sahid Imara Tahun 2011
21) 3 (tiga) lbr SSPD Hotel Sahid Imara Tahun 2012
22) 1 bundel perjanjian pengikatan jual beli 1 buah Apartemen G/17/CL no.0000001306 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh ERFAN KUSNANDAR.
23) 1 bundel perjanjian pengikatan jual beli 1 buah Apartemen G/27/CL no.0000001307 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh ERFAN KUSNANDAR.
24) Voucher Payable No. 011630 senilai Rp. 78.746.250,-;
25) Voucher Payable No. 011631 senilai Rp. 63.951.815,-
26) Voucher Payable No. 011722 senilai Rp. 75.710.525,- ;
27) Voucher Payable No. 011723 senilai Rp. 55.716.766,-;
28) Voucher Payable No. 011890 senilai Rp. 76.007.250,-;
29) Voucher Payable No. 011891 senilai Rp. 63.860.534,- ;
30) Voucher Payable No. 011662 senilai Rp. 67.927.200,-;
31) Voucher Payable No. 011663 senilai Rp. 47.067.688,- ;
32) Voucher Payable No. 011957 senilai Rp. 49.837.150,- ;
33) Voucher Payable No. 011958 senilai Rp. 30.536.309,-;
34) Voucher Payable No. 011955 senilai Rp. 59.691.169,-;
35) Voucher Payable No. 011956 senilai Rp. 81.345.000,-;
36) Voucher Payable No. 012042 senilai Rp. 91.302.750,-;
37) Voucher Payable No. 012043 senilai Rp. 59.731.816,-;
38) Voucher Payable No. 012138 senilai Rp. 84.851.250,-;
39) Voucher Payable No. 012137 senilai Rp. 64.450.533,-;
40) Voucher Payable No. 012303 senilai Rp. 39.419.859,-;
41) Voucher Payable No. 012304 senilai Rp. 67.252.817,-;
42) Voucher Payable No. 012231 senilai Rp. 40.851.541,-.
43) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 110.956.319,- tanggal 7 dan 8 Februari 2010 berikut 15 (limabelas) lembar lampirannya ;
44) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 114.833.319,- tanggal 9 dan 10 Februari 2010 berikut 9 (sembilan) lembar lampirannya;
45) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 100.961.861,- tanggal 11 Februari 2010;
46) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Pembelian mata uang dolar Bank BCA tanggal 24 Oktober 2011 sejumlah Rp. 150.000.000,- ;
47) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Pembayaran Kartu Kredit Bank Mega atas nama TUTI ALAWIYAH tanggal 20 November 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- ;
48) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Transfer Bank Mandiri ke rekening nomor 1130006046084 atas nama TUTI ALAWIYAH tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- ;
49) 2 (dua) Lembar foto copy Bill Hotel Horison Palembang atas nama Kejaksaan Negeri Palembang tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp. 9.878.825,- ;
50) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00042 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku, tanggal 9 Maret 2012 ke Presiden RI Bapak SUSILO BAMBANG YUDOYONO;
51) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00047 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Dr. H. MARZUKI ALI, SE;
52) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00046 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu Dr. dr. ENDANG RAHAYU SEPTYANINGSIH;
53) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00041 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak ERWIN;
54) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00040 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak IR. PRAMONO ANONG WIBOWO, MM
55) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00049 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu LINDA AMALIA SARI, S.IP ;
56) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00050 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak YUSPAR;
57) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00043 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak JAENUDIN;
58) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00048 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu MEGAWATI ;
59) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00045 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak ERWIN MOESLIMIN SINGAJURU;
60) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00044 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke HAIRIL TANJUNG;
61) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00039 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke CAHYO KUMOLO;
62) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00038 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke FRI HARTONO.
63) 1 (satu) Bundel buku penerimaan harian pajak hotel via loket tahun 2011 sebanyak 238 lembar
64) 1 (satu) bundel buku penerimaan harian pajak hotel via loket tahun 2012 sebanyak 231 lembar.
65) 1 (satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri Cabang Palembang Nomor : 1130006046084 atas nama TUTI ALAWIYAH periode 1 Juni 2012 s/d 31 Desember 2012;--
66) 1 (satu) Lembar Print Out Kartu Kredit Bank Mega Nomor : 4201940058840899 atas nama TUTI ALAWIYAH periode 1 Juni 2012 s/d 31 Desember 2012
67) 2 (dua) Lembar Laporan Kronologis Pemalsuan Tandatangan tanggal 19 September 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
68) 1 (Satu) Unit Mobil Honda C-RV Tahun Pembuatan 2009 Warna Coklat Tua Metalik, Nomor Polisi BG-99-T Nomor Mesin : R20A13810777, Nomor Rangka : MHRRE17409J900464 berikut STNK dan Kunci Kontak.
Dirampas untuk negara dan uang hasil lelang diperhitungkan sebagai uang pengembalian keuangan Negara
69) Uang sebesar Rp. 743.868.061.- yang merupakan uang pembelian Satuan Rumah Susun Bassura Apartment Tower G Lantai 17 Unit CL dan Tower G Lantai 27 Unit AP yang terletak di Komplek Bassura City Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur.
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengembalian keuangan negara.
6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan Pribadi terdakwa yang disampaikan secara tertulis tanggal 19 Juni 2017 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Telah pula mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 19 Juni2017 yang disampaikan dalam persidangan tanggal hari itu juga yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
2. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa dalam kedudukannya di masyarakat;
3. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) yang disampaikan secara tertulis pada persidangan tanggal 3 Juli2017 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan dalil yang dikemukakan oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa (Duplik) terhadap tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan dalam persidangan tanggal 4 Juli2017, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-03 /N.6.10/Ft.2/02/2017 tanggal 14Desember 2016dengan perincian sebagai berikut :
PRIMAIR :
KESATU :
Primair
------------ Bahwa ia terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIselaku Kepala Seksi Pemeriksaan Bidang Pendataan dan Penetapan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor : 821.3/57/BKD-DIKLAT/2011 tanggal 08 Juli 2011 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV dilingkungan Pemerintah Kota Palembang, pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antarabulan Januari 2011 s/d Desember 2012 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2011 s/d Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang Jalan Merdeka No. 21 Palembangatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Surat Keputusan MA No. 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.130.050.31,- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIsebagai Kepala Seksi Pemeriksaan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan UU. No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Pasal 30 ayat (1) yaitu melaksanakan sebagian tugas dibidang pendataan dan penetapan meliputi pemeriksaan, penyidikan dan pengawasan pajak daerah dan berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor No. 65 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota No. 41 Tahun 2009 tanggal 29 Agustus 2009 tentang Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang.
Bahwa mekanisme penerimaan pajak yang dilakukan oleh pegawai Dispenda Kota Palembang berdasarkan Perwali Palembang No. 37 Tahun 2010 pasal 2 ayat (1) dan (2) yaitu Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan bidang perhotelan, dipungut pajak hotel oleh Walikota Palembang melalui Dinas Pendapatan Daerah dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Dinas Pendapatan Daerah ditetapkan sebagai unit kerja yang melaksanakan proses penelitian administrasi dan penelitian teknis dalam rangka pemungutan pajak Hotel sesuai dengan persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap yang diatur dalam Peraturan ini.
Bahwa pada tahun 2011 s/d 2012 Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang telah menerbitkan/mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD/SPT) yang harus diisi wajib pajak, selanjutnya bidang Pendataan dan Penetapan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)atas Hotel Jayakarta Group Daira dengan NPWP No. P.2.0096700.01.09 dan Hotel Sahid Imara dengan No. NPWP No. P.2.0097293.01.11 yang ditanda tangan oleh saksi Dra. SUMAIYAH. MZ, MM BINTI MUHAMMAD ZAHRI dengan tarif pajak sebesar 10 % perbulannya berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Perwali Palembang No. 37 Tahun 2010 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur tetap Pungutan Pajak Hotel. Setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikeluarkan, lembar pertama diserahkan kepada wajib pajak agar wajib pajak menyetor / membayar pajak sebagaimana telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dan pada bulan berikutnya SKP tersebut didata kembali oleh bagian pendataan untuk mengetahui apakah wajib pajak sudah membayar sesuai dengan SKP.
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tahun 2011 yang diterbitkan untuk Hotel Jayakarta Daira dan Hotel sahid Imara adalah sebagai berikut :
SKP tanggal 08 Maret 2011 masa pajak bulan Januari 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 74.500.000,- dan SKP tanggal 01 Maret 2011 masa pajak bulan Januari 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 27.500.014,-
SKP tanggal 31 Maret 2011 masa pajak bulan Pebruari 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 70.500.000,- dan SKP Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.500.000,-
SKP tanggal 21 April 2011 masa pajak bulan Maret 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 63.729.241,- dan SKP tanggal Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.250.300,-
SKP tanggal 25 Mei 2011 masa pajak bulan April 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp.99.253.388,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.000.562,-
SKP tanggal 23 Juni 2011 masa pajak bulan Mei 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 98.292.152,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.800.100,-
SKP tanggal 02 Agustus 2011 masa pajak bulan Juni 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 98.503.445,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.650.000,-
SKP tanggal 21 September 2011 masa pajak bulan Juli 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 50.928.777,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.550.800,-
SKP tanggal 05 Oktober 2011 masa pajak bulan Agustus 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 102.713.593,- dan SKP tanggal 29 September 2011 masa pajak bulan Agustus 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.050.000,-
SKP tanggal 16 Nopember 2011 masa pajak bulan September 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 103.450.000,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.400.000,-
SKP tanggal 24 Nopember 2011 masa pajak bulan Oktober 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 101.970.108,- dan SKP tanggal 16 Desember 2011 masa pajak bulan Oktober 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.500.000,-
SKP tanggal 21 Februari 2012 masa pajak bulan Nopember 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 125.220.150,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 30.155.000,-
SKP tanggal 22 Februari 2012 masa pajak bulan Desember 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 78.402.000,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.102.500,-
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tahun 2012 yang diterbitkan untuk Hotel Jayakarta Daira dan Hotel sahid Imara adalah sebagai berikut :
SKP tanggal 14 Maret 2012 masa pajak bulan Januari 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 58.652.000,- dan SKP tanggal 14 Maret 2012 masa pajak bulan Januari 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.725.000,-
SKP tanggal 14 Maret 2012 masa pajak bulan Pebruari 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 104.202.380,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.540.000,-
SKP tanggal 17 April 2012 masa pajak bulan Maret 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 121.050.148,- dan SKP tanggal 5 April 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.475.000,-
SKP tanggal 11 Juli 2012 masa pajak bulan April 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp.132.709.200,- dan SKP tanggal 5 Juni 2014 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.725.020,-
SKP masa pajak bulan Mei 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 131.427.291,- dan SKP tanggal 3 Juli 2012 masa pajak bulan Mei 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.150.100,-
SKP tanggal 02 Agustus 2012 masa pajak bulan Juni 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 130.077.039,- dan SKP tanggal 2 Agustus 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 22.700.125,-
SKP tanggal 24 Oktober 2012 masa pajak bulan Juli 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 103.200.000,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.500.000,-
SKP tanggal 25 Oktober 2012 masa pajak bulan Agustus 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 121.225.000,- dan SKP Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.400.300,-
SKP tanggal 11 Januari 2013 masa pajak bulan September 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 141.036.169,- dan SKP tanggal 22 Nopember 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.700.100,-
SKP tanggal 11 Januari 2013 masa pajak bulan Oktober 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 151.034.566,- dan SKP tanggal 18 Maret 2013 masa pajak bulan Oktober 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.700.300,-
SKP tanggal 14 Januari 2013 masa pajak bulan Nopember 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 149.301.781,- dan SKP tanggal 18 Maret 2013 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.450.100,-
SKP tanggal 4 Februari 2013 masa pajak bulan Desember 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 106.672.676,- dan SKP tanggal 16 Maret 2013 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.525.000,-
Bahwa sebagai tindak lanjut/pelaksanaan dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang atas Hotel Jayakarta Group Daira dan Hotel Sahid Imaraterdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIselaku Kasi Pemeriksaan melakukan penagihan setiap bulannyaterhadap Hotel Jayakarta mulai dari bulan September 2011 s/d Desember 2011langsung diterimanya dari HENDRI (Komisaris PT. Musi Lintas) dan dari bulan April 2012 s/d Desember 2012 diterimanya dari saksi NUR SUSANTO, SE BIN HADI SUKAMTO (Financial Controller) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian kegiatan bulan Jumlah (Rp) 1. September 2011 103.450.000.- 2. Oktober 2011 101.970.108.- 3. Nopember 2011 125.220.150.- 4. Desember 2011 78.402.000.- 5. April 2012 dengan Cek No. 910319l 142.698.065.- 6. Mei 2012 dengan Cek No. 910320 131.427.291.- 7. Juni 2012 dengan Cek No. 910344 139.867.784.- 8. Juli 2012 dengan Cek No. 910344 114.994.888.- 9. Agustus 2012 dengan Cek No. 910372 80.373.459.- 10. September 2012 dengan Cek No. 913432 141.036.169.- 11. Oktober 2012 dengan Cek No. 913433 151.034.566.- 12. Nopember 2012 dengan Cek No. 913441 149.301.783.- 13. Desember 2012 dengan Cek No. 913442 147.524.217.- Jumlah keseluruhan sebesar-----------------à 1.576.808.857.-
Sedangkan untuk penagihan Hotel Sahid Imara dari bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 dan bulan Januari 2012 s/d Desember 2012setiap bulannya dibayar langsung oleh saksi KHUSWARI, SE BIN SYAFEEN (selaku Direktur PT. Feodora Fidelity Fortimo) kepada terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIdengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian kegiatan bulan Jumlah 1. Januari 2011 27.500.014.- 2. Pebruari dan Maret 2011 47.750.300.- 3. April 2011 23.000.562.- 4. Mei 2011 22.800.100.- 5. Juni 2011 23.560.000.- 6. Juli 2011 23.550.800.- 7. Agustus 2011 24.050.000.- 8. September, Oktober, Nopember 2011 78.055.000.- 9. Desember 2011 24.102.500.- 10. Maret 2012, April 2012 47.200.020,- 11. Mei, Juni, Juli dan Agustus 2012 92.750.525.- 12. September,Oktober, Nopember dan Desember 2012 94.375.500.- Jumlah keseluruhan sebesar -------------------à 553.244.454
Bahwa untuk bulan Januari 2011 sampai dengan Agustus 2011 dan bulan Januari 2012 sampai dengan Maret 2012 wajib pajak (Jayakarta Daira) menyetor/membayar sendiri pajak hotel tersebut melalui Bank Sumsel Babel. sedangkan untuk Hotel Sahid Imara pada bulan Januari 2012 dan Februari 2012 telah menyetor langsung ke Loket Dispenda Kota Palembang.
Bahwa terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI melakukan penagihan / memungut pajak terhadap Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara tanpa dilengkapi dengan bukti Surat Setor Pajak Daerah (SSPD)dan uang hasil penagihan berupa cek dan uang tunai diterima langsung oleh terdakwa sendiri selanjutnya setelah selesai melakukan penagihan terdakwa melengkapi administrasi wajib pajak dengan cara memerintahkan kepada stafnya yaitu saksi RUDI MARDIONO, saksi FEBRI BUDIMAN dan saksi DONI untuk mengisi nilai atau besaran pajak yang sudah diterimaoleh terdakwa dari wajib pajak setiap bulannya kedalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan blanko SSPD tersebut didapat terdakwa dari saksi YANUAR PRIBADI selaku Bendahara Penerima pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Setelah SSPD diisi sesuai dengan besaran pajak yang diterima oleh terdakwa dari wajib pajak setiap bulannya, selanjutnya lembar pertama SSPDdiserahkan langsung oleh terdakwa kepada wajib pajak yaitu Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara sebagai bukti pembayaran/setoran pajak danlembar 2 s/d 5 diserahkan terdakwa kepada saksi KARSIYATI RAHAYU, SE BINTI SUHADAK selaku Operator Pengolahan Data Elektronik (PDE) untuk diinput kedalam Pengelolahan Data Elektronik (PDE) dengan tujuan seakan-akan pajak Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara sudah lunas/membayar pajak.
Bahwa setiap terdakwa menerima setoran pajak bulanan dari Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara selanjutnya dilaporkan secara lisan kepada atasan, sedangkan uang hasil penagihan pajak Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara setiap bulan bulannya disimpan oleh terdakwa dari bulan Januari tahun 2011 s/d bulan Desember tahun 2012 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.130.050.311.-(dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah)sehingga kekayaan terdakwa bertambahsebesar Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah)dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, seharusnya setelah terdakwa menerima setoran pajak dari Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara, terdakwa langsung menyetorkan uang hasil penagihan tersebut melalui Bank yang telah ditunjuk yaitu Bank Sum-Sel Babel atau Loket pembayaran yang telah disediakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa kurang lebih 2 bulan saksi Ir. AGUS KELANA, MTP BIN TAN FAISOL menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, saksi mendapatkan laporan dari saksi MAGDALENA RIA RITA ROZA, Amak BINTI AHMAD ISHAK, SH tertanggal 19 September 2013 tentang tanda tangan saksi didalam media bayar (SSPD) yang tidak sama dan adanya laporan dari pihak BPK ketidaksinkronan antara bidang penagihan dengan data di Pusat Data Elektronik (DPE), selanjutnya atas dasar itulahsaksi selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang memerintah kepada staf/ bawahan yang terkait untuk melakukan verifikasi dan penelusuran dengan cara mengsinkronkan antara data yang ada bidang penagihan, data yang ada di Pusat Data Elektronik (DPE) dengan data yang ada buku penerimaan pajak ternyata dalam Tahun 2011 dan Tahun 2012 Hotel Jayakarta Group Daira dengan NPWP No. P.2.0096700.01.09 dan Hotel Sahid Imara dengan No. NPWP No. P.2.0097293.01.11 hanya membayar beberapa bulan saja bahkan Hotel Sahid Imara pada Tahun 2011 tidak pernah membayar pajak dan juga ditemukan beberapa SSPD yang sudah diinput oleh saksi KARSIYATI RAHAYU, SE BINTI SUHADAK tanpa tanggal dan tanda tangan saksi MAGDALENA RIA RITA ROZA, Amak BINTI AHMAD ISHAK, SHtidak sesuai dengan tanda tangan aslinya dan setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak Hotel Jayakarta dan Hotel Sahitd Imara ternyata pihak kedua hotel tersebut sudah membayar melalui terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIdengan rincian adalah sebagai berikut :
A. Hotel Jayakarta
-
No. Uraian kegiatan Jumlah (Rp) 1. SSPD Nomor : 009692 bulan September 2011 tanpa tanggal 103.450.000.- 2. SSPD Nomor : 009687 bulan Oktober 2011 tanpa tanggal 101.970.108.- 3. SSPD Nomor : 013577 bulan Nopember 2011 tanpa tanggal 125.220.150.- 4. SSPD Nomor : 013580 bulan Desember 2011 tanpa tanggal 78.402.000.- 5. SSPD Nomor : 008847 bulan April 2012 tanpa tanggal 142.698.065.- 6. SSPD Nomor : 008849 bulan Mei 2012 tanpa tanggal 131.427.291.- 7. SSPD Nomor : 008850 bulan Juni 2012 tanpa tanggal 139.867.784.- 8. SSPD Nomor : 008846 bulan Juli 2012 tanpa tanggal 114.994.888.- 9. SSPD Nomor : 008845 bulan Agustus 2012 tanpa tanggal 80.373.459.- 10. SSPD Nomor : 008844 bulan September 2012 tanpa tanggal 141.036.169.- 11. SSPD Nomor : 007144 bulan Oktober 2012 tanpa tanggal 151.034.566.- 12. SSPD Nomor : 007184 bulan Nopember 2012 tanpa tanggal 149.301.783.- 13. SSPD Nomor : 008847 bulan Desember 2012 tanpa tanggal 147.524.217.- Jumlah keseluruhan sebesar ----------------------------------à 1.576.808.857.-
B. Hotel Sahid Imara
-
No. Uraian kegiatan Jumlah 1. SSPD Nomor : 013587 bulan Januari 2011 tanpa tanggal 27.500.014.- 2. SSPD Nomor : 013598 bulan Pebruari dan Maret 2011 tanpa tanggal 47.750.300.- 3. SSPD Nomor : 013600 bulan April 2011 tanpa tanggal 23.000.562.- 4. SSPD Nomor : 013590 bulan Mei 2011 tanpa tanggal 22.800.100.- 5. SSPD Nomor : 013596 bulan Juni 2011 tanpa tanggal 23.560.000.- 6. SSPD Nomor : 013588 bulan Juli 2011 tanpa tanggal 23.550.800.- 7. SSPD Nomor : 013893 bulan Agustus 2011 tanpa tanggal 24.050.000.- 8. SSPD Nomor : 013599 bulan September, Oktober, Nopember 2011 tanpa tanggal 78.055.000.- 9. SSPD Nomor : 013597 bulan Desember 2011 tanpa tanggal 24.102.500.- 10. SSPD Nomor : 013552 bulan Maret dan April 2012 tanpa tanggal 47.200.020.- 11. SSPD Nomor : 013553 bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2012 tanpa tanggal 92.750.525.- 12. SSPD Nomor : 013554 bulan September,Oktober, Nopember dan Desember 2012 tanpa tanggal 94.375.500.- Jumlah keseluruhan sebesar ---------------------------------à 553.244.454 Jadi Jumlah A ditambah B adalah sebesar.
(dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah)
2.130.050.311.-
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengambil uang setoran pajak dari wajib pajak yaitu hotel Jayakarta Daira dan Sahid Imara dan tidak disetorkan ke Bank Persepsi (bank yang ditunjuk/Bank Sumsel Babel) ataupun ke kas daerah bertentangan dengan pasal 22 huruf D angka 1 Perwali Palembang No. 37 Tahun 2010 dan
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIyang tidak menyetorkan uang setoran pajak Hotel Jayakarta Group Daira dengan NPWP No. P.2.0096700.01.09 dan Hotel Sahid Imara dengan No. NPWP No. P.2.0097293.01.11 untuk Tahun 2011 s/d Tahun 2012 ke kas daerah,negara dirugikan Cq. Dinas pendapatan Daerah Kota Palembang sebesar Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah) sesuai dengan hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor :SR-583/PW07/5/2016 tanggal 13 Oktober 2016yang ditanda tangan oleh tim Audit Drs. POSMA SIMANJUNTAK, IRI SUHAERY, SE, DARWNTOYO, SE yang diketahui oleh Kepala Perwakilan IMAN ACHMAD NUGRAHA.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------------------------------
Subsidair
------------ Bahwa ia terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIselaku Kepala Seksi Pemeriksaan Bidang Pendataan dan Penetapan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor : 821.3/57/BKD-DIKLAT/2011 tanggal 08 Juli 2011 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV dilingkungan Pemerintah Kota Palembang, pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari 2011 s/d Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2011 s/d Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang Jalan Mardeka No. 21 Palembangatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Surat Keputusan MA No. 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangankesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu UU. No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Palembang No. 41 Tahun 2009 tanggal 29 Agustus 2009 tentang Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2. 130.050.311.00.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah),perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dengan tugas dan wewenangnya berdasarkanUU. No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Pasal 30 ayat 1 yaitu melaksanakan sebagian tugas dibidang pendataan dan penetapan meliputi pemeriksaan, penyidikan dan pengawasan pajak daerah dan berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor No. 65 Tahun 2012 tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Wali Kota No. 41 Tahun 2009 tanggal 29 Agustus 2009 tentang Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang adalah sebagai berikut :
-
1. Merencanakan program kegiatan pemeriksaan berdasarkan tugas dan fungsi dan restra sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. 2. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis. 3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan pelaksanaan tugas. 4. Mempelajari dan menindak lanjuti petunjuk yang diberikan kepala bidang. 5. Membina, memotipasi dan melakukan pengawasan kepada bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja. 6. Mengoreksi dan memeriksa hasil pekerjaan bawahan. 7. Memaraf atau menanda tangani naskah dinas sesuai dengan kewenangan 8. Melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap wajib pajak 9. Membuat laporan pajak. 10. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 11. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi kegiatan dibidang pemeriksaan. 12. Menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil krja yang telah dicapai sebagai bahan dalam pembinaan peningkatan karier. 13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah-langkah yang perlu diambil sesuai bidang tugasnya. 14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan seksi pemeriksaan kepada kepala bidang secara priodik sebagai bahan pertanggung jawaban. 15. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bidang.
Bahwa mekanisme penerimaan pajak yang dilakukan oleh pegawai Dispenda Kota Palembang berdasarkan Perwali Palembang No. 37 Tahun 2010 pasal 2 ayat (1) dan (2) yaitu Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan bidang perhotelan, dipungut pajak hotel oleh Walikota Palembang melalui Dinas Pendapatan Daerah dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Dinas Pendapatan Daerah ditetapkan sebagai unit kerja yang melaksanakan proses penelitian administrasi dan penelitian teknis dalam rangka pemungutan pajak Hotel sesuai dengan persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap yang diatur dalam Peraturan ini.
Bahwa pada tahun 2011 s/d 2012 Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang telah menerbitkan/mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD/SPT) yang harus diisi wajib pajak, selanjutnya bidang Pendataan dan Penetapan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)atas Hotel Jayakarta Group Daira dengan NPWP No. P.2.0096700.01.09 dan Hotel Sahid Imara dengan No. NPWP No. P.2.0097293.01.11 yang ditanda tangan oleh saksi Dra. SUMAIYAH. MZ, MM BINTI MUHAMMAD ZAHRI dengan tarif pajak sebesar 10 % perbulannya berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Perwali Palembang No. 37 Tahun 2010 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur tetap Pungutan Pajak Hotel. Setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikeluarkan, lembar pertama diserahkan kepada wajib pajak agar wajib pajak menyetor/membayar pajak sebagaimana telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dan pada bulan berikutnya SKP tersebut didata kembali oleh bagian pendataan untuk mengetahui apakah wajib pajak sudah membayar sesuai dengan SKP.
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tahun 2011 yang diterbitkan untuk Hotel Jayakarta Daira dan Hotel sahid Imara adalah sebagai berikut :
SKP tanggal 08 Maret 2011 masa pajak bulan Januari 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 74.500.000,- dan SKP tanggal 01 Maret 2011 masa pajak bulan Januari 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 27.500.014,-
SKP tanggal 31 Maret 2011 masa pajak bulan Pebruari 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 70.500.000,- dan SKP Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.500.000,-
SKP tanggal 21 April 2011 masa pajak bulan Maret 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 63.729.241,- dan SKP tanggal Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.250.300,-
SKP tanggal 25 Mei 2011 masa pajak bulan April 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp.99.253.388,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.000.562,-
SKP tanggal 23 Juni 2011 masa pajak bulan Mei 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 98.292.152,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.800.100,-
SKP tanggal 02 Agustus 2011 masa pajak bulan Juni 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 98.503.445,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.650.000,-
SKP tanggal 21 September 2011 masa pajak bulan Juli 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 50.928.777,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.550.800,-
SKP tanggal 05 Oktober 2011 masa pajak bulan Agustus 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 102.713.593,- dan SKP tanggal 29 September 2011 masa pajak bulan Agustus 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.050.000,-
SKP tanggal 16 Nopember 2011 masa pajak bulan September 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 103.450.000,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.400.000,-
SKP tanggal 24 Nopember 2011 masa pajak bulan Oktober 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 101.970.108,- dan SKP tanggal 16 Desember 2011 masa pajak bulan Oktober 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.500.000,-
SKP tanggal 21 Februari 2012 masa pajak bulan Nopember 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 125.220.150,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 30.155.000,-
SKP tanggal 22 Februari 2012 masa pajak bulan Desember 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 78.402.000,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.102.500,-
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tahun 2012 yang diterbitkan untuk Hotel Jayakarta Daira dan Hotel sahid Imara adalah sebagai berikut :
SKP tanggal 14 Maret 2012 masa pajak bulan Januari 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 58.652.000,- dan SKP tanggal 14 Maret 2012 masa pajak bulan Januari 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.725.000,-
SKP tanggal 14 Maret 2012 masa pajak bulan Pebruari 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 104.202.380,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.540.000,-
SKP tanggal 17 April 2012 masa pajak bulan Maret 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 121.050.148,- dan SKP tanggal 5 April 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.475.000,-
SKP tanggal 11 Juli 2012 masa pajak bulan April 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp.132.709.200,- dan SKP tanggal 5 Juni 2014 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.725.020,-
SKP masa pajak bulan Mei 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 131.427.291,- dan SKP tanggal 3 Juli 2012 masa pajak bulan Mei 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.150.100,-
SKP tanggal 02 Agustus 2012 masa pajak bulan Juni 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 130.077.039,- dan SKP tanggal 2 Agustus 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 22.700.125,-
SKP tanggal 24 Oktober 2012 masa pajak bulan Juli 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 103.200.000,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.500.000,-
SKP tanggal 25 Oktober 2012 masa pajak bulan Agustus 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 121.225.000,- dan SKP Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.400.300,-
SKP tanggal 11 Januari 2013 masa pajak bulan September 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 141.036.169,- dan SKP tanggal 22 Nopember 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.700.100,-
SKP tanggal 11 Januari 2013 masa pajak bulan Oktober 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 151.034.566,- dan SKP tanggal 18 Maret 2013 masa pajak bulan Oktober 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.700.300,-
SKP tanggal 14 Januari 2013 masa pajak bulan Nopember 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 149.301.781,- dan SKP tanggal 18 Maret 2013 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.450.100,-
SKP tanggal 4 Februari 2013 masa pajak bulan Desember 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 106.672.676,- dan SKP tanggal 16 Maret 2013 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.525.000,-
Bahwa pada tahun 2011 s/d 2012 Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang telah menerbitkan/mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD/SPT) yang akan diisi wajib pajak, setelah SPTPD/SPT diisi oleh wajib pajak selanjutnya bidang Pendataan dan Penetapan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)atas Hotel Jayakarta Group Daira dengan NPWP No. P.2.0096700.01.09 dan Hotel Sahid Imara dengan No. NPWP No. P.2.0097293.01.11 yang ditanda tangan oleh saksi Dra. SUMAIYAH. MZ, MM BINTI MUHAMMAD ZAHRI dengan tarif pajak sebesar 10 % perbulannya berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Perwali Palembang No. 37 Tahun 2010 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur tetap Pungutan Pajak Hotel. setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikeluarkan dan lembar pertama diserahkan kepada wajib pajak agar wajib pajak menyetor/membayar pajak sebagaimana telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dan pada bulan berikutnya SKP tersebut didata kembali oleh bagian pendataan untuk mengetahui apakah wajib pajak sudah membayar sesuai dengan SKP.
Bahwa sebagai tindak lanjut/pelaksanaan dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang atas Hotel Jayakarta Group Daira dan Hotel Sahid Imara terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIselaku Kasi Pemeriksaan melakukan penagihan setiap bulannya terhadap Hotel Jayakarta mulai dari bulan September 2011 s/d Desember 2011 langsung diterima dari HENDRI (Komisaris PT. Musi Lintas) dan dari bulan April 2012 s/d Desember 2012 diterima dari saksi NUR SUSANTO, SE BIN HADI SUKAMTO (Financial Controler) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian kegiatan bulan Jumlah (Rp) 1. September 2011 103.450.000.- 2. Oktober 2011 101.970.108.- 3. Nopember 2011 125.220.150.- 4. Desember 2011 78.402.000.- 5. April 2012 dengan Cek No. 910319l 142.698.065.- 6. Mei 2012 dengan Cek No. 910320 131.427.291.- 7. Juni 2012 dengan Cek No. 910344 139.867.784.- 8. Juli 2012 dengan Cek No. 910344 114.994.888.- 9. Agustus 2012 dengan Cek No. 910372 80.373.459.- 10. September 2012 dengan Cek No. 913432 141.036.169.- 11. Oktober 2012 dengan Cek No. 913433 151.034.566.- 12. Nopember 2012 dengan Cek No. 913441 149.301.783.- 13. Desember 2012 dengan Cek No. 913442 147.524.217.- Jumlah keseluruhan sebesar ---------------------------à 1.576.808.857.-
Sedangkanuntuk penagihan Hotel Sahid Imara dari bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 dan Desember 2012 serta bulan April 2012 s/d Desember 2012 setiap bulannya dibayar langsung oleh saksi KHUSWARI, SE BIN SYAFEEN (selaku Direktur PT. Feodora Fidelity Fortimo) kepada terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian kegiatan bulan Jumlah 1. Januari 2011 27.500.014.- 2. Pebruari dan Maret 2011 47.750.300.- 3. April 2011 23.000.562.- 4. Mei 2011 22.800.100.- 5. Juni 2011 23.560.000.- 6. Juli 2011 23.550.800.- 7. Agustus 2011 24.050.000.- 8. September, Oktober, Nopember 2011 78.055.000.- 9. Desember 2011 24.102.500.- 10. Maret dan April 2012 47.200.020.- 11. Mei, Juni, Juli dan Agustus 2012 92.750.525.- 12. September,Oktober, Nopember dan Desember 2012 94.375.500.- Jumlah keseluruhan sebesar ---------------------------à 553.244.454
Bahwa pada waktu terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI melakukan penagihan/memungut pajak terhadap Hotel Jayakarta dan Hotel Sahit Imara tanpa dilengkapi dengan bukti Surat Setor Pajak Daerah (SSPD) dan uang hasil penagihan berupa cek dan uang tunai diterima langsung oleh terdakwa sendiri selanjutnya setelah selesai melakukan penagihan untuk melangkapi administrasi wajib pajak terdakwa memerintahkan kepada stafnya yaitu saksi RUDI MARDIONO, saksi FEBRI BUDIMAN dan saksi DONI untuk membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang didapat dari saksi YANUAR PRIBADI selaku Bendahara Penerima pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dan sekaligus mengisi nilai atau besaran pajak yang sudah diterima oleh terdakwa setiap bulannya dari wajib pajak tersebut, sedangkan lembar pertama diserahkan langsung oleh terdakwa kepada wajib pajak yaitu Hotel Jayakarta dan Hotel Sahit Imara sebagai bukti pembayaran/setoran pajak dan lembar 2 s/d 5 diserahkan terdakwa kepada saksi KARSIYATI RAHAYU, SE BINTI SUHADAK selaku Operator Pengolahan Data Elektronik (PDE) untuk diinput kedalam Pengelolahan Data Elektronik (PDE) dengan tujuan seakan-akan pajak Hotel Jayakarta dan Hotel Sahit Imara sudah lunas / membayar pajak, sedangkan uang hasil penagihan pajak Hotel Jayakarta dan Hotel Sahit Imara sebesar Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah) disimpan dan digunakan terdakwauntuk keperluan pribadinyadan sebahagian digunakan juga untuk membayar hutang pelantikan H. Romi Herton sebesar Rp. 336.999.511 (tiga ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sebelas rupiah) pada hotel Jayakarta, ditransfer kepada saksi TUTI ALAWIYAH alias ibu EVA dengan total keseluruhan sebesar Rp. 740.000.000.- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah)maupun kebutuhan lain sehingga dapat menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain;
Bahwa kurang lebih 2 bulan saksi Ir. AGUS KELANA, MTP BIN TAN FAISOL menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, saksi mendapatkan laporan dari saksi MAGDALENA RIA RITA ROZA, Amak BINTI AHMAD ISHAK, SH tertanggal 19 September 2013 tentang tanda tangan saksi didalam media bayar (SSPD) yang tidak sama dan adanya laporan dari pihak BPK ketidak singkronan antara bidang penagihan dengan data di Pusat Data Elektronik (DPE), selanjutnya atas dasar itulah saksi selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang memerintah kepada staf/ bawahan yang terkait untuk melakukan verifikasi dan penelusuran dengan cara mengsingkronkan antara data yang ada bidang penagihan, data yang ada di Pusat Data Elektronik (DPE) dengan data yang ada buku penerimaan pajak ternyata dalam Tahun 2011 dan Tahun 2012 Hotel Jayakarta Group Daira dengan NPWP No. P.2.0096700.01.09 dan Hotel Sahid Imara dengan No. NPWP No. P.2.0097293.01.11 hanya membayar beberapa bulan saja bahkan Hotel Sahid Imara pada Tahun 2011 tidak pernah membayar pajak dan juga ditemukan beberapa SSPD yang sudah diinput oleh saksi KARSIYATI RAHAYU, SE BINTI SUHADAK tanpa tanggal dan tanda tangan saksi MAGDALENA RIA RITA ROZA, Amak BINTI AHMAD ISHAK, SH tidak sesuai dan setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara ternyata sudah membayar melalui terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI dengan rincian adalah sebagai berikut :
Hotel Jayakarta
-
No. Uraian kegiatan Jumlah (Rp) 1. SSPD Nomor : 009692 bulan September 2011 tanpa tanggal 103.450.000.- 2. SSPD Nomor : 009687 bulan Oktober 2011 tanpa tanggal 101.970.108.- 3. SSPD Nomor : 013577 bulan Nopember 2011 tanpa tanggal 125.220.150.- 4. SSPD Nomor : 013580 bulan Desember 2011 tanpa tanggal 78.402.000.- 5. SSPD Nomor : 008847 bulan April 2012 tanpa tanggal 142.698.065.- 6. SSPD Nomor : 008849 bulan Mei 2012 tanpa tanggal 131.427.291.- 7. SSPD Nomor : 008850 bulan Juni 2012 tanpa tanggal 139.867.784.- 8. SSPD Nomor : 008846 bulan Juli 2012 tanpa tanggal 114.994.888.- 9. SSPD Nomor : 008845 bulan Agustus 2012 tanpa tanggal 80.373.459.- 10. SSPD Nomor : 008844 bulan September 2012 tanpa tanggal 141.036.169.- 11. SSPD Nomor : 007144 bulan Oktober 2012 tanpa tanggal 151.034.566.- 12. SSPD Nomor : 007184 bulan Nopember 2012 tanpa tanggal 149.301.783.- 13. SSPD Nomor : 008847 bulan Desember 2012 tanpa tanggal 147.524.217.- Jumlah keseluruhan sebesar ------------------------------à 1.576.808.857.-
B. Hotel Sahid Imara
-
No. Uraian kegiatan Jumlah 1. SSPD Nomor : 013587 bulan Januari 2011 tanpa tanggal 27.500.014.- 2. SSPD Nomor : 013598 bulan Pebruari dan Maret 2011 tanpa tanggal 47.750.300.- 3. SSPD Nomor : 013600 bulan April 2011 tanpa tanggal 23.000.562.- 4. SSPD Nomor : 013590 bulan Mei 2011 tanpa tanggal 22.800.100.- 5. SSPD Nomor : 013596 bulan Juni 2011 tanpa tanggal 23.560.000.- 6. SSPD Nomor : 013588 bulan Juli 2011 tanpa tanggal 23.550.800.- 7. SSPD Nomor : 013893 bulan Agustus 2011 tanpa tanggal 24.050.000.- 8. SSPD Nomor : 013599 bulan September, Oktober, Nopember 2011 tanpa tanggal 78.055.000.- 9. SSPD Nomor : 013597 bulan Desember 2011 tanpa tanggal 24.102.500.- 10. SSPD Nomor : 013552 bulan Maret dan April 2012 tanpa tanggal 47.200.020.- 11. SSPD Nomor : 013553 bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2012 tanpa tanggal 92.750.525.- 12. SSPD Nomor : 013554 bulan September,Oktober, Nopember dan Desember 2012 tanpa tanggal 94.375.500.- Jumlah keseluruhan sebesar ------------------------------à 553.244.454 Jadi Jumlah A ditambah B adalah sebesar.
(dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah)
2.130.050.311.-
Bahwa terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI telah melakukan penagihan atas pajak Hotel Jayakarta Group Daira dan Hotel Sahid Imara bukanlah kewenangan terdakwa dan telah menyalahi tugas pokok selaku Kepala Seksi Pemeriksa karena yang berhak melakukan penagihan adalah bagian penagihan itu jika wajib pajak menunggak dan bagian penagihan tidak boleh menerima uang pembayaran pajak dari pihak wajib pajak, dan bertentangan dengan Pasal 30 (1) UU. No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Palembang Nomor No. 65 Tahun 2012 tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Wali Kota No. 41 Tahun 2009 tanggal 29 Agustus 2009 tentang Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI yang tidak menyetor uang setoran pajak Hotel Jayakarta Group Daira dengan NPWP No. P.2.0096700.01.09 dan Hotel Sahid Imara dengan No. NPWP No. P.2.0097293.01.11 untuk Tahun 2011 s/d Tahun 2012, negara dirugikan Cq. Dinas pendapatan Daerah Kota Palembang sebesar Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah) sesuai dengan hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor :SR-583/PW07/5/2016 tanggal 13 Oktober 2016 yang ditanda tangan oleh tim Audit Drs. POSMA SIMANJUNTAK, IRI SUHAERY, SE, DARWNTOYO, SE yang diketahui oleh Kepala Perwakilan IMAN ACHMAD NUGRAHA.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------------------------------
DAN
KEDUA
------------ Bahwa ia terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIselaku Kepala Seksi Pemeriksaan Bidang Pendataan dan Penetapan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor : 821.3/57/BKD-DIKLAT/2011 tanggal 08 Juli 2011 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV dilingkungan Pemerintah Kota Palembang, pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan Januari 2011 s/d Desember 2012 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2011 s/d Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang Jalan Mardeka No. 21 Palembangatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Surat Keputusan MA No. 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diketahuinya diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) huruf a yaitu pada tindak pidana Korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa berawal proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDItotal kerugian Rp 2.130.050.311.00.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-867/XI/2013/SUMSEL/RESTA tanggal 11 Nopember 2013 pada Kepolisian Kota Palembang dari proses penyidikan ditemukan ada bukti permulaan cukup terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan pihak penyidik Polresta Palembang telah memberitahukan dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang beralamat Jl. Ir. H. Juanda No. 35 Jakarta.
Bahwa setelah terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI menerima i setoran pajak dari Hotel Jayakarta Group Daira dan Hotel Sahid Imara yang diterima langsung oleh terdakwa setiap bulannya dari bulan September 2011 s/d Desember 2011 langsung diterima dari HENDRI (Komisaris PT. Musi Lintas) dan dari bulan April 2012 s/d Desember 2012 diterima dari saksi NUR SUSANTO, SE BIN HADI SUKAMTO (Financial Controler) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian kegiatan bulan Jumlah (Rp) 1. September 2011 103.450.000.- 2. Oktober 2011 101.970.108.- 3. Nopember 2011 125.220.150.- 4. Desember 2011 78.402.000.- 5. April 2012 dengan Cek No. 910319l 142.698.065.- 6. Mei 2012 dengan Cek No. 910320 131.427.291.- 7. Juni 2012 dengan Cek No. 910344 139.867.784.- 8. Juli 2012 dengan Cek No. 910344 114.994.888.- 9. Agustus 2012 dengan Cek No. 910372 80.373.459.- 10. September 2012 dengan Cek No. 913432 141.036.169.- 11. Oktober 2012 dengan Cek No. 913433 151.034.566.- 12. Nopember 2012 dengan Cek No. 913441 149.301.783.- 13. Desember 2012 dengan Cek No. 913442 147.524.217.- Jumlah keseluruhan sebesar ------------------------à 1.576.808.857.-
Sedangkanuntuk penagihan Hotel Sahid Imara dari bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 dan Desember 2012 serta bulan April 2012 s/d Desember 2012 setiap bulannya dibayar langsung oleh saksi KHUSWARI, SE BIN SYAFEEN (selaku Direktur PT. Feodora Fidelity Fortimo) kepada terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian kegiatan bulan Jumlah 1. Januari 2011 27.500.014.- 2. Pebruari dan Maret 2011 47.750.300.- 3. April 2011 23.000.562.- 4. Mei 2011 22.800.100.- 5. Juni 2011 23.560.000.- 6. Juli 2011 23.550.800.- 7. Agustus 2011 24.050.000.- 8. September, Oktober, Nopember 2011 78.055.000.- 9. Desember 2011 24.102.500.- 10. Maret dan April 2012 47.200.020.- 11. Mei, Juni, Juli dan Agustus 2012 92.750.525.- 12. September,Oktober, Nopember dan Desember 2012 94.375.500.- Jumlah keseluruhan sebesar --------------------------à 553.244.454
Bahwa setiap terdakwa menerima setoran pajak bulanan dari Hotel Jayakarta dan Hotel Sahitd Imaraberupa cek dan uang tunai selanjutnya dilaporkan terdakwa secara lisan kepada atasan yang memberikan perintah (Kepala Dinas) sedangkan uang hasil penagihan pajak Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara setiap bulan bulannya disimpan oleh terdakwa dari bulan Januari tahun 2011 s/d bula Desember tahun 2012 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah);
Bahwa setelah uang setoran pajak dari Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara diterima dan disimpan dan ditransfer terdakwa kerekening pribadinya di BCA dengan No. Rek. 021694884 maupun bank lain, selanjutnya uang tersebut ditransfer juga oleh terdakwa melalui Bank Mandiri ke Rekening No. 1130060460840 An. Saksi TUTI ALAWIYAH alias ibu EVA dengan total keseluruhan sebesar Rp.740.000.000.- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dan dibayarkan hutang pelantikan H. Romi Herton sebesar Rp. 336.999.511 (tiga ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sebelas rupiah) dandigunakan untuk keperluan lainnya. serta terdakwa juga berusaha untuk mengalihkan dana/uang tersebut dengan cara membeli 2 buah aparteman di Jakarta yaitu Tower G Lantai 17 unit CL dengan luas 42.67 M dengan harga Rp. 406.285.000.- (empat enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan Tower G lantai 27 unit AP type A luas 30.25 M2 dengan harga Rp.335.072.000.- (tiga ratus tiga puluh lima juga tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa dari beberapa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDIseperti diatas adalah tidak lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa. sehingga akibat perbuatan terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE, MM BIN SOFYAN EFENDI, negara dirugikan Cq. Dinas pendapatan Daerah Kota Palembang sebesar Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah) sesuai dengan hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor :SR-583/PW07/5/2016 tanggal 13 Oktober 2016 yang ditanda tangan oleh tim Audit Drs. POSMA SIMANJUNTAK, IRI SUHAERY, SE, DARWNTOYO, SE yang diketahui oleh Kepala Perwakilan IMAN ACHMAD NUGRAHA.
------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. -------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwamelalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 09 Maret 2017 telah mengajukan Eksepsi(Nota Keberatan), yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :
Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-03/N.6.10/Ft.2/02/2017 adalah batal demi hukum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan;
Menyatakan Terdakwa tidak dapat dihukum dengan Surat Dakwaan yang Batal Demi Hukum tersebut;
Memerintahkan Panitera Perkara untuk mengembalikan berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa dalam kedudukannya dimasyarakat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Tanggapan yang disampaikan pada tanggal 13 Maret 2017 pada pokoknya sebagai berikut;
Menolak semua keberatan/eksepsi terdakwa Erfan Kusnandar, SE MM Bin Sofyan Effendi yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No: PDM-03/N.6.10/Ft.2/02/2017 tanggal 16 Pebruari 2017, telah sah dan memenuhi baik syarat formil maupun Materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Erfan Kusnandar, SE, MM Bin Sofyan Effendi berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Erfan Kusnandar, SE.,MM Bin Sofyan Efendi tersebut tidak dapat diterima;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, berwenang mengadili perkara ini;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-03/N.6.1.10/Ft.2/02/2017 tanggal 16 Pebruari 2017 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg atas nama Terdakwa Erfan Kusnandar, SE.,MM Bin Sofyan Efendi tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. YANUAR PRIBADI Bin ASMAWI UMARdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik polisiuntuk perkara ini, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
- Bahwa saksi sejak bulan Januari 2013 ditugaskan menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa sebagai bendahara tugas saksi menerima berbagai setoran, termasuk setoran pajak hotel;
- Bahwa saksi menerima setoran pajak tersebut ada dari wajib pajak langsung dan ada juga dari petugas penagih yang ditugaskan dari Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa uang dari hasil setoran pajak tersebut saksi setorkan ke rekening Kas Daerah Kota Palembang di Bank Sumsel Babel;
- Bahwa proses penyetoran pajak khususnya pajak Hotel ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dapat dilakukan Wajib pajak yang datang langsung ke Loket Penerimaan Pajak ataupun langsung ke Bank Sumselbabel;
- Bahwa, jika wajib pajak tersebut datang ke Loket Penerimaan Pajak maka petugas loket mengisi identitas wajib pajak/penyetor, masa pajak, jenis pajak, nilai pajak di media SSPD sebanyak 5 (lima) rangkap, setelah diisi oleh petugas loket lalu petugas loket meminta wajib pajak untuk menandatangi SSPD tersebut pada kolom Penyetor, selanjutnya wajib pajak menyerahkan uang nilai pajak tersebut kepada petugas loket penerimaan pajak untuk dihitung, setelah dihitung lalu petugas loket menandatangi kolong petugas penerima, kemudian diserahkan kepada saksi untuk dihitung dan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan di cap stempel Dispenda “Asli bukti pembayaran pajak daerah”;
- Bahwa jenis pajak yang dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota PalembangAda 11 (sebelas) macam, yaitu :Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan PLN dan Non PLN, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam dan Bantuan (galian c), Pajak BPHTB, PBB;
- Bahwa ada 9 jenis pajak yang diserahkan melalui Loket Penerimaan inas Pendapatan Daerah Kota Palembang, yaituPajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Non PLN, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam dan Bantuan;
- Bahwa jumlah hotel yang dikenakan pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang pada tahun 2011 dan 2012, seingat saksi diantaranya Hotel Novotel, Hotel Aston, Hotel Jayakarta/Hotel Djayakarta Group Daira, Hotel Sahid Imara dan lain-lain;
- Bahwa pada tahun 2011 sampai tahun 2012 petugas yang menjabat sebagai Kabid Pendataan ialah Hj. Muriah dari tanggal 5 Juli 2011 s/d 26 Juli 2013;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang pajak Hotel Jayakarta dan Sahid Imara tahun 2011 dan 2012 berdasarkan PDE, namun berdasarkan catatan dalam penerimaan Harian atas Pajak Hotel tersebut tidak ada catatan tentang pembayaran pajak, karena hotel tersebut tidak ada melakukan penyetoran/pembayaran pajak melalui loket penerimaan di Dispenda Kota Palembang atau melalui Bank SumselBabel;
- Bahwa yang berwenang melakukan pemeriksaan atas perbedaan data dalam system dan buku penerimaan harian tersebut adalah Bagian Pendataan Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa jika pajak hotel tersebut tidak tercatat dalam buku penerimaan harian tetapi ada dalam sisitem PDE dinyatakan sudah menyetor pajak hotel, disimpulkan bahwa pajak hotel Jayakarta dan Sahid Imara tersebut tidak disetorkan ke Dispenda Kota Palembang;
- Bahwasaksi ada memberikan SSPD kepada terdakwa tetapi terdakwa tidak melapor dan kalau terdakwa ada menyetorkan SPPD kepada saksi pasti ada paraf saksi;
- Bahwa setelah SSPD tidak kembali, saksi tanya kepada terdakwa, tetapi terdakwa mengatakan belum menagih;
- Bahwa jangka waktu SSPD keluar dan kembali lagi paling lama 1 hari atau 1x24 jam;
- Bahwa terungkapnya sehingga masalah ini bisa diketahuikarena data pembayaran dan penerimaan tidak cocok;
- Bahwa saksi yang membuat laporan penerimaan dan ada laporan harian serta laporan bulanan;
- Bahwa setelah dibuat laporan tersebut diserahkan keseluruh bagian;
- Bahwa ada 4 (empat) rangkap SSPD lainnya yang akan diserahkan ke Bendahara untuk dibukukan dan diparap, kemudian dikumpulkan dan dihitung penerimaan SSPD tersebut disesuaikan dengan jumlah pajak yang disetor, selanjutnya SSPD warna merah diserahkan kepada Petugas Validasi untuk dimasukkan ke system PDE, SSPD yang hijau dilampirkan dengan SPT (Surat Pajak Terhutang) diserahkan ke bagian Pendataan, SSPD warna kuning dan biru diserahkan kepada bagian penagihan, sedangkan untuk penyetoan pajak hotel melalui Bank Sumselbabel, wajib pajak/penyetor langsung datang ke Bank Sumselbabel dan setelah wajib pajak menyetorkan pajak, Bank Sumselbabel mengirimkan tembusan bukti setor pembayaran dengan jumlah pajak yang dibayar ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. MAGDALENA RIA RITA ROZA, AMak Binti AHMAD ISHAK, SHdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik polisiuntuk perkara ini, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang;
- Bahwa saksi bekerja di bagian Staf kesekretariatan Bagian keuangan yang ditugaskan sebagai Petugas Menerima Setoran Pajak sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena kami sama-sama bekerja di Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa tugas kewenangan saksi sebagai petugas penerima setoran pajak hotel tersebut adalah :
a. merealisasikan pendapatan seluruh jenis pajak;
b. membantu menerima setoran pajak daerah baik yang melalui penerimaan di loket maupun yang ditansfer ke Bank;
- Bahwa dalam buku penerimaan harian atas pajak Hotel Jayakarta Daira dan Sahid Imara tahun 2011 dan 2012 tidak ada catatan pembayaran pajaknya baik melalui loket penerimaan di Dispenda Kota Palembang atau melalui Bank SumselBabel;
- Bahwa diperlihatkan tandatangan saksi pada SSPD Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara, tandatangantersebut adalah bukan tandatangan saksi, tandatangan atas nama saksi tersebut telah dipalsukan;
- Bahwa saksi pernah menemui terdakwa untuk menanyakan hal tersebut, dan terdakwa menjawab “sudahlah yuk, ayuk sudah tahu, sekarang ayuk pura-pura tidak tahu saja”;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. SUPRAPTI, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik polisiuntuk perkara ini, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
- Bahwa saksi selaku kasi pembukuan dan verifikasi, bertugas membukukan ketetapan, penyetoran dan penerimaan serta membuat laporan tunggakan apabila terdapat tunggakan pajak/ belum setor ;
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui Hotel Sahid Imara dan Hotel Jayakarta Daira tidak melakukan penyetoran pajak, tetapi setelah mendapatkan SSPD dari Terdakwa Erfan Kusnandar, kemudian SSPD tersebut saksi serahkan kepada Yurlian Adisaputra, ternyata diketahui SSPDA tersebut tidak ada penyetoran pajaknya;
- Bahwa setelah saksi mengetahui SSPD Hotel Sahid Imara dan Jayakarta Daira yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi pajaknya tidak disetorkan, maka saksi membuat surat tegoran untuk kedua hotel tersebut dan ternyata pihak wajib pajak menolak dan mengatakan bahwa sudah membayar pajaknya kepada terdakwa;
- Bahwa saksi ada meminta Print Out kartu data dari bagian Pengelolaan Data Electronic (PDE) yang saat itu diberikan oleh Karsiyati, setelah saksi lihat di kartu data tersebut ternyata pihak Hotel The Jayakarta dan Sahid Imara tercatat sudah membayar lunas;
- Bahwa menurut keterangan dari pihak Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara bahwa yang melakukan penagihan tersebut adalah terdakwa;
- Bahwa menurut tugas dan fungsinya (Tupoksinya), terdakwa tidak boleh menagih terhadap kedua hotel tersebut dikarenakan dia dibidang pendataan dan penetapan selaku Kasi Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
4. KARSIYATI RAHAYU, SE Binti SUHADAKdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik polisiuntuk perkara ini, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
- Bahwa saksi bertugas sebagai Operator Pengolahan Data Elektronik (PDE) di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sebagai Kasi Pemeriksaan Bidang Pendataan dan Penetapan di Dispenda Kota Palembang dan sebagai atasan saksi, namun bukan atasan langsung;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Operator Komputer atau operator Pengolahan Data Elektronik (PDE) staf pendataan dan penetapan pajak bagian pengolahan data di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang adalah :
Menginput Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Restoran.
Mencetak Kartu Data Pajak Restoran.
Mencetak Nota Hitung Pajak Restoran.
Mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Restoran.
Mencetak Buku Ketetapan (BK) Pajak Restoran.
Menginput Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) seluruh jenis pajak yang pembayarannya melalui bank.
- Bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Restoran yang saksi input berasal dari staf Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang yang dijabat oleh Irla Safitri;
- Bahwa terdakwa ada meminta kepada saksi untuk menginput data SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) Hotel Jayakarta Daira dan Hotel Sahid Imara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, karena terdakwa petugas penagih dan terdakwa bilang mau cepat melapor kepada Dinas dan saat itu saksi percaya kepada terdakwa;
- Bahwa saksi tidak pernah mengecek dan memeriksa ke bagian bendahara kebenaran data SSPD tersebut;
- Bahwa sebenarnya Terdakwa tidak berwenang untuk menyuruh saksi menginput Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) kedua hotel tersebut dan yang berwenang adalah Bendahara Khusus Penerima (BKP);
- Bahwa, SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) yang diinput seharusnya dilampiri dengan bukti setor ke bank;
- Bahwa SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) yang saksi input atas permintaan terdakwa tidak ada dilampiri dengan bukti pembayaran uang;
- Bahwa tidak ada yang saksi dapatkan dari memenuhi permintaan terdakwa untuk menginput data tersebut;
- Bahwa SSPD kedua hotel tersebut yang telah diinput di PDE oleh saksi adalah sebagai berikut :
A. Hotel Jayakarta
-
No. Uraian kegiatan Jumlah (Rp) 1. SSPD Nomor : 009692 bulan September 2011 tanpa tanggal 103.450.000.- 2. SSPD Nomor : 009687 bulan Oktober 2011 tanpa tanggal 101.970.108.- 3. SSPD Nomor : 013577 bulan Nopember 2011 tanpa tanggal 125.220.150.- 4. SSPD Nomor : 013580 bulan Desember 2011 tanpa tanggal 78.402.000.- 5. SSPD Nomor : 008847 bulan April 2012 tanpa tanggal 142.698.065.- 6. SSPD Nomor : 008849 bulan Mei 2012 tanpa tanggal 131.427.291.- 7. SSPD Nomor : 008850 bulan Juni 2012 tanpa tanggal 139.867.784.- 8. SSPD Nomor : 008846 bulan Juli 2012 tanpa tanggal 114.994.888.- 9. SSPD Nomor : 008845 bulan Agustus 2012 tanpa tanggal 80.373.459.- 10. SSPD Nomor : 008844 bulan September 2012 tanpa tanggal 141.036.169.- 11. SSPD Nomor : 007144 bulan Oktober 2012 tanpa tanggal 151.034.566.- 12. SSPD Nomor : 007184 bulan Nopember 2012 tanpa tanggal 149.301.783.- 13. SSPD Nomor : 008847 bulan Desember 2012 tanpa tanggal 147.524.217.- Jumlah keseluruhan sebesar -----------------------------à 1.576.808.857.-
B. Hotel Sahid Imara
-
No. Uraian kegiatan Jumlah 1. SSPD Nomor : 013587 bulan Januari 2011 tanpa tanggal 27.500.014.- 2. SSPD Nomor : 013598 bulan Pebruari dan Maret 2011 tanpa tanggal 47.750.300.- 3. SSPD Nomor : 013600 bulan April 2011 tanpa tanggal 23.000.562.- 4. SSPD Nomor : 013590 bulan Mei 2011 tanpa tanggal 22.800.100.- 5. SSPD Nomor : 013596 bulan Juni 2011 tanpa tanggal 23.560.000.- 6. SSPD Nomor : 013588 bulan Juli 2011 tanpa tanggal 23.550.800.- 7. SSPD Nomor : 013893 bulan Agustus 2011 tanpa tanggal 24.050.000.- 8. SSPD Nomor : 013599 bulan September, Oktober, Nopember 2011 tanpa tanggal 78.055.000.- 9. SSPD Nomor : 013597 bulan Desember 2011 tanpa tanggal 24.102.500.- 10. SSPD Nomor : 013552 bulan Maret dan April 2012 tanpa tanggal 47.200.020.- 11. SSPD Nomor : 013553 bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2012 tanpa tanggal 92.750.525.- 12. SSPD Nomor : 013554 bulan September,Oktober, Nopember dan Desember 2012 tanpa tanggal 94.375.500.- Jumlah keseluruhan sebesar --------------------------à 553.244.454 Jadi Jumlah A ditambah B adalah sebesar.
(dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah)
2.130.050.311.-
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
5. DARWIN HASAN,SE.M.Si Bin HASAN BERMAWIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik polisiuntuk perkara ini, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa dasar penugasan saksi sebagai Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Dispenda Kota Palembang adalah Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor : 821.3/064/BKD/2008 tanggal 11 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Walikota Palembang H. Eddy Santana Putra dan petikannya disampaikan kepada saksi yang ditanda tangani oleh Sekda Kota Palembang an. H. Husni Thamrin.,MM;
- Bahwa yang menjadi pedoman atau patokan saksi dalam melaksanakan tugas selaku Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Dispenda Kota Palembang adalah Peraturan Walikota Palembang No. 41 tahun 2009 yang telah dirubah dengan Perwali No.65 tahun 2012 tanggal 12 Desember 2012 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang;
- Bahwa saksi mengetahui ada hasil pemeriksaan BPK RI ternyata ada selisih antara pajak yang seharusnya dibayar oleh Hotel Jayakarata dan Hotel Sahid Imara, antara laporan di PDE dinyatakan lunas tidak ada tunggakan, sedangkan didalam buku harian penerimaan pajak kedua hotel tersebut masih ada tunggakan sehingga atas perintah Kepala Dinas dilakukan verifikasi dan ditemukanlah ada SSPD yang tanda tangan petugas dipalsukan dan tidak diparaf oleh bendahara penerima;
- Bahwa seluruh SSPD Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara pada tahun 2011 dan tahun 2012 yang tidak disetorkan kepada bendahara berjumlah Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah).
- Bahwa terdakwa selaku Kasi Pemeriksaan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang telah melakukan penagihan kepada Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara pada tahun 2011 dan tahun 2012;
- Bahwa Bagian pemeriksa secara umum tidak boleh menagih;
- Bahwa wajib pajak Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara memberitahukan bahwa pihaknya sudah membayar pajak;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
6. Hj. MURIYAH.B,S.Sos.,M.Si Binti MADANIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik polisiuntuk perkara ini, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak diangkat berdasarkan SK No : 821.3/19/BKD Diklat-V/2011 yang ditanda tangani oleh Walikota Palembang Eddy Santana Putra;
- Bahwa Tugas dan kewenangan saya, yaitu :
Menandatangani Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) dalam bulan bersangkutan.
Menandatangani Daftar Ketetapan Pajak setiap bulannya.
Pemberitahuan Kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Melaporkan kepada kepala dinas mengenai ketetapan pajak setiap bulannya dalam bentuk daftar.
Mengirimkan seluruh ketetapan pajak kepada Bidang penagihan.
Menyampaikan asli ketetapan pajak kepada wajib pajak melalui petugas Dispenda/UPTD wajib pajak masing-masing.
Bahwa, pada tahun 2011/2012 saksi selaku Kabid Pendataan dan Penetapan, ada menandatangani SKP (Surat Ketetapan Pajak) Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara;
Bahwa berdasarkan Kartu data Pajak Hotel The Jayakarta tahun 2011 adalah Pajak Hotel The Jayakarta Group Daira sejak bulan Januari 2011 sampai dengan Agustus 2011, status pajaknya telah dibayar sedangkan bulan September 2011 sampai dengan Desember 2011 status pajaknya belum dibayar. Pajak Hotel The Jayakarta sejak bulan Januari 2012 sampai dengan September 2012 statusnya telah dibayar sedangkan bulan Oktober 2012 sampai dengan Desember 2012 status pajaknya belum dibayar. Dan berdasarkan Kartu data pajak Hotel Sahid Imara tahun 2011 sejak bulan Januari 2011 sampai dengan September 2011 status pajaknya telah dibayar sedangkan bulan Oktober 2011 sampai dengan Desember 2011 belum dibayar. Bulan Januari 2012 sampai dengan September 2012 status pajaknya telah dibayar sedangkan bulan Oktober 2012 sampai dengan Desember 2012 status pajaknya belum dibayar;
Bahwa terhadap pajak yang terhutang wajib dilakukan penagihan;
Bahwa mekanisme wajib pajak untuk membayar pajak adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) diberikan kepada wajib pajak dan diisi data, kalau membayar pajak nanti keluar SSPD dan wajib pajak menyampaikan ke Dispenda keluar SKP (Surat Ketetapan Pajak);
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
7. ELFA RUSPIANTI Binti RUMAWI SAJADdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik polisiuntuk perkara ini, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sejak tahun 2004 sebagai staf Pendapatan dan Penetapan Pajak bagian Pengolahan Data sebagai Operator PDE bagian Pajak Hotel sampai dengan sekarang ini;
- Bahwa saksi menginput data SPTPD Hotel kedalam computer PDEdidapatkan dari staf bidang Pendataan bagian administrasi Hotel yaitu Nini Oktwinanda;
- Bahwa isi rekapan BK (Buku Ketetapan)setiap bulannya yangsaksi buat yaitu berupa table yang isinya Nama Hotel, Alamat Hotel, NPWP, Ketetapan, Penyetoran dan Sisa;
- Bahwa pada saat saksi menginput data PDE Hotel Sahid Imara dan Hotel Jayakarta periode 2011 sampai dengan Desember 2012 untuk setoran belum diinput karena saksi tidak tahu apakah wajib pajak sudah membayar apa belum;
- Bahwa saksi ketahui pada bulan Juli atau Agustus 2013 dibagian setoran kartu Data sudah terisi sedangkan pada saat menginput SPTPD untuk Hotel Sahid Imara dan Jayakarta bagian setoran belum terisi/belum dibayar;
- Bahwa yang mengisi aplikasi PDE pada form kartu Data bagian setoran sehingga terisi/sudah dibayar oleh wajib pajak adalah Karsiyati Rahayu;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
8. Ir. AGUS KELANA, M.TP Bin TAN FAISOLdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembangpada tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan sekarang ini;
- Bahwa saksiada mendapat laporan secara tertulis dari petugas loket penerima Magdalena bahwa ada pemalsuan tandatangan pada SSPD (Media bayar);
- Bahwa yang diserahkan terimakan kepada saksi sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah program/kegiatan yang pernah dilaksanakan sampai dengan tahun 2013 dan barang-barang inventaris yang dibuatkan Berita Acara serah terimanya;
- Bahwa setelah tahu tanda tangan tersebut dipalsukan kemudian saksi melaporkannya kepada Polresta Palembang;
- Bahwa SSPD ditandatangan palsu dan uang dari hasil penagihan pajak tersebut tidak disetorkan ke bank;
- Bahwa uang pajak Pajak Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara tersebut yang tidak disetorkan sejak tahun 2011 sampai dengan 2012;
- Bahwa atas kejadian tersebut kerugian yang dialami sekitar kurang lebih Rp 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);
- Bahwa yang menerbitkan SSPD adalah bendahara dan diserahkan kepada wajib pajak dan yang menyerahkan adalah bendahara langsung ke wajib pajak;
- Bahwa menurut bendahara SSPD tersebut diserahkan kepada terdakwa;
- Bahwa saat itu terdakwa menjabat sebagai Kasi Pemeriksaan;
- Bahwa sebagai Kasi Pemeriksaan bukan wewenang terdakwa untuk menagih ke wajib pajak langsung;
- Bahwa di SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) tidak ada tandatangan Kepala Dinas;
- Bahwa petugas tidak boleh melakukan penagihan langsung ke wajib pajak, petugas hanya boleh mengantarkan surat teguran dan petugas tidak boleh menerima uang pembayaran;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
9. IRWANTONO SUBANDI, S.Ag.MM Bin ARTI SAPUTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksisaksi diangkat sebagai PNS pada tahun 1997 dan ditugaskan di Dispenda Kota Palembangsejak bulan September 2006 sampai dengan September 2013;
- Adapun riwayat jabatan saksi adalah :
September tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 sebagai staf di Bidang Penagihan dan Pembukuan.
Tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 sebagai Kepala UPTD Dispenda Kec. Kemuning Palembang.
Tahun 2009 sampai dengan Desember 2011 Kasi Pengolahan Data (Kasi Pendataan).
d. Januari 2012 sampai dengan September 2013 sebagai Kasi Penetapan PBB.
- Bahwa seingat saksi, terdakwa menjabat sebagai Kasi Pendataan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013;
- Bahwa tugas pokok terdakwa memang ada keterkaitan dengan pajak Hotel, yaitu melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap wajib pajak terkait laporan omzet yang disampaikan oleh wajib pajak ke Dispenda Kota Palembang setiap bulannya;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa melakukan penagihan pajak Hotel Sahid Imara dan The Jayakarta tahun 2011 sampai dengan tahun 2012;
- Bahwa berdasarkan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) terdakwa selaku kasi pemeriksaan tidak boleh melakukan penagihan pajak hotel tersebut;
- Bahwa benar tanda tangan yang ada di Kartu Data Hotel Sahid Imara dan Hotel The Jayakarta adalah tanda tangan saksi;
- Bahwa fungsi Kartu Data tersebut adalah sebagai dasar penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) oleh Kasi Penetapan;
- Bahwa aturan yang dijadikan pedoman oleh petugas Dispenda Kota Palembang dalam melaksanakan tugasnya adalah Perwali No. 65 Tahun 2012 atas perubahan kedua Perwali No.41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang;
- Bahwa status pajak Hotel The Jayakarta adalah Pajak bulan Januari sampai dengan Agustus 2011 telah dibayar sedangkan pajak bulan September 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 belum dibayar dan status pajak Hotel Sahid Imara tahun 2011 adalah pajak bulan Januari 2011 sampai dengan September 2011 sudah dibayar sedangkan bulan Oktober tahun 2011 sampai dengan Desember 2011 belum dibayar;
- Bahwa yang mencetak Kartu Data tersebut adalah Petugas PDE;
- Bahwa dasar petugas PDE mencetak Kartu Data tersebut adalah SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) yang diserahkan oleh Bendahara Khusus Penerima kepada petugas PDE;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
10. NIZAMUDDIN, S.Sos.,M.Si Bin H. AHMAD NAWAWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksibekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembangsejak tahun 2008 sampai dengan sekarang;
- Bahwa riwayat jabatan saksi adalah :
Tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 sebagai staf Pendataan dan Penetapan pajak di Dispenda Kota Palembang.
Tahun 2010 sampai dengan Oktober 2012 sebagai Kepala UPTD Kecamatan Sematang Borang di Dispenda Kota Palembang.
Oktober 2012 sampai dengan April 2013 sebagai Kasi Penetapan Dispenda Kota Palembang.
d. April 2013 sampai dengan sekarang, sebagai staf Bidang Penagihan dan Pembukuan Pajak Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa saksi selaku Kasi Penetapan Dispenda Kota Palembang memang ada keterkaitan dengan Pajak Hotel Sahid Imara dan The Jayakarta yaitu dalam hal penetapan pajak hotel tersebut;
- Bahwa Tarif Pajak Hotel telah ditetapkan Pemerintah Kota Palembang adalah 10% ;
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kasi Penetapan Dispenda Kota Palembang diantaranya Menebitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan menyediakan daftar keterangan pajak daerah, mendistribusikan dan menyimpan arsip surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan daftar rekapnya;
- Bahwa SKP/SKPD yang saksi terbitkan tersebut telah saksi distribusikan kepada Staf bagian Pendataan dan Penetapan;
- Bahwa saksi ada menandatangani administrasi lain yang berhubungan dengan Pajak Hotel The Thejayakarta dan Sahid Imara;
- Bahwa tujuan saksi menandatangani administrasi tersebut untuk menyatakan bahwa pajak hotel The Jayakarta dan Sahid Imara masih terhutang atau telah membayar berdasarkan Daftar Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan;
- Bahwa dasar saksi menandatangani Daftar Surat Ketetapan Pajak (DSKP) pada bulan
September 2012 sampai dengan Desember 2012 ialah SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Kartu Data sehingga saksi menandatangani Daftar Surat Ketetapan Pajak (DSKP);
- Bahwa dalam kolom ketetapan menjelaskan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, sedangkan penyetoran menjelaskan jumlah pajak yang sudah disetor atau dibayar oleh wajib pajak (WP) sedangkan kolom sisa menjelaskan bahwa wajib pajak sudah membayar atau menyetor maka kolom tersebut terisi angka 0 = nol, namun jika belum membayar akan tertulis nominal sesuai dengan angka yang ada diketetapan;
- Bahwa data yang ada di DSKP harus sama dengan data yang di SKPD,dikarenakan DSKP merupakan kumpulan dari SKPD;
- Bahwa yang membedakannya, yang menandatangani SKPD hanya Kabid Pendataan sedangkan DKSP yang menandatanganinya yaitu Kepala Dinas, Kabid Pendataan dan Penetapan, Kasi Penetapan, Petugas Adiminstrasi ;
- Bahwa setelah saksi membuat SKPD dan DSKP tersebut, saksi tidak tahu apakah Hotel The Jayakarta dan Sahid Imara tersebut sudah membayar pajak;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberaan;
11. SODIKIN, SE.,M.Si Bin BURMAWI EFENDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksibekerja di PNS Dispenda Kota palembang sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang;
- Adapun riwayat jabatan saksi adalah :
Desember 2008 sampai dengan April 2009 sebagai staf Sekretariat.
April 2009 sampai dengan Januari 2012 sebagai Kasi Penetapan.
Januari 2012 sampai dengan Juli 2013 sebagai Kepala UPTD Kec. SU I Palembang.
Juli 2013 sampai dengan sekarang ini sebagai Kabid Pendataan dan Penetapan.
- Bahwa saksi selaku Kasi Penetapan Dispenda Kota Palembang ada keterkaitan dengan Pajak Hotel Sahid Imara dan The Jayakarta yaitu dalam hal penetapan pajak hotel tersebut;
- Bahwa tarif Pajak Hotel telah ditetapkan Pemerintah Kota Palembang adalah 10%;
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kasi Penetapan Dispenda Kota Palembang diantaranya menebitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan menyediakan daftar keterangan pajak daerah, mendistribusikan dan menyimpan arsip surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan daftar rekapnya;
- Bahwa Bagian Penetapan tidak boleh melakukan penagihan ke wajiib pajak;
- Bahwa saksi tidak ada menerima surat bukti setoran Pajak Hotel Jayakarta Daira dan Sahid Imara;
- Bahwa kalau ada piutang dan hutang di tembuskan ke bagian penagihan ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kedua hotel tersebut sudah membayar atau belum;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
12. ACHMAD DIMYATIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksiselaku kasi Penagihan Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa tugas pokok saksi selaku kasi Penagihan Dispenda Kota Palembang, melaksanakan penagihan pajak daerah masa berjalan maupun yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo secara aktif dan pasif dan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi kegiatan dibidang penagihan dan perhitungan;
- Bahwa saksi membuat surat teguran beradasarkan daftar tunggakan dari kasi Pembukuan dan verifikasi melalui Kabid Penagihan dan pembukuan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa ada melakukan penagihan kepada Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara;
- Bahwa saksi tidak ada membuat bukti secara tertulis mengenai pembayaran pajak Hotel Sahid Imara dan The Jayakarta baik kepada Kabid maupun dari hasil pembukuan dan verifikasi ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
13. ROSALINA, SE Binti H, MUNZIR ERWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksikenal dengan terdakwa karena sama-sama bekerja Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Pendataan dan Penetapan di bidang Pajak Restoran;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab serta kewenangan saksi sebagai Staf Pendataan dan Penetapan di bidang Pajak Restoran adalah membukukan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah khusus hotel dan mendatangani Buku Ketetapan pajak Hotel tersebut;
- Adapun mekanisme pengelolaan pajak hotel yang dilaksanakan oleh Dispenda Kota Palembang pada tahun 2011 sampai tahun 2012, yaitu, sebagai berikut :
Wajib pajak melakukan pembayaran ke loket BKP (Bendahara Khusus Penerima) yang ada di Dispenda Kota Palembang dan wajib pajak mendapatkan bukti pembayaran berupa 1 (satu) lembar SSPD warna puith.
Petugas BKP menunjukkan/melapor ke bagian PDE untuk di input ke data Komputer dan kepada saya selaku Staf Pendataan dan Penetapan untuk dibukukan.
PDE mengeluarkan data berupa BK-SPTPD (Buku Ketetapan Surat Pemberithuan Pajak Daerah), BK-SKPD (Buku Ketetapan tentang Surat Ketetapan Pajak Daerah), Nota Hitung, SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) SKKB (Surat Ketetapan Kurang Bayar) dan Kartu Data.
d. Petugas PDE menyerahkan data-data sebagaimana point 3 di atas ke Bidang Pendataan dan Penetapan untuk ditanda tangani dan ditindak lanjuti.
- Bahwa Penerimaan pemungutan pajak hotel oleh Dispenda Kota Palembang tersebut berdasarkan:
UU No.28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Eraturan Daerah Kota Palembang No.11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
Peraturan Walikota Palembang No.37 tahun 2010 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur tetap pemungutan pajak hotel.
- Bahwa terdakwa tidak boleh merima uang pembayaran pajak dari setiap wajib pajak;
- Bahwa uang pajak hotel tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi pejabat pemerintah yang mengelola pajak hotel tersebut;
- Bahwa yang membuat atau mencetak Buku Ketetapan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Kota Palembang adalah bagian PDE (Pengolahan Data Elektronik);
- Bahwa saksi ada membuat dan menandatangani Buku Ketetapan Pajak Hotel;
- Bahwa tanda tangan yang tertera pada tiap-tiap lembar data yang terlampir pada buku ketetapan tersebut benar merupakan tandatangan saksi sebagai Petugas Administrasi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
14. AHMAD SYAUFAN,M.Si Bin FUAD TARMIZIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksibekerja sebagai PNS menjabat sebagai Kepala UPTD Dispenda Kota Palembang Kecamatan Kertapati Palembang;
- Bahwa SKP/SKPD Pajak Hotel Sahid Imara dan The Jayakarta tahun 2012 yang telah diterbitkan saat saksi menjabat sebagai Kasi Penetapan sebagai berikut :
SKPD Nomor Kohir :000004300 Masa Pajak bulan Maret 2012 yang diterbitkan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp 23.475.000,-.
SKPD Nomor Kohir :000006741 Masa Pajak bulan April 2012 yang diterbitkan tanggal 5 Juni 2012 sebesar Rp 23.725.020,-
SKPD Nomor Kohir :001000433/HTL/12 Masa Pajak bulan Mei 2012 yang diterbitkan tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp 22.150.100,-.
SKPD Nomor Kohir :001000603/HTL.12 Masa Pajak bulan Juni 2012 yang diterbitkan tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp 22.700.125,-.
Bahwa SKP/SKPD Hotel The Jayakarta Group Daira tahun 2012 yang telah saya terbitkan adalah :
SKPD Nomor Kohir :001001271/HTL/12 Masa Pajak bulan Oktober 2012 yang diterbitkan tanggal 11 Januari 2013 sebesar Rp 151.034.566,-.
SKPD Nomor Kohir :001001343 Masa Pajak bulan November 2012 yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp 149.301.781,-.
SKPD Nomor Kohir :001001456 Masa Pajak bulan Desember 2012 yang diterbitkan tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp 106.672.676,-.
Bahwa SKP/SKPD yang saksi terbitkan tersebut telah didistribusikan kepada Staf bagian Pendataan dan Penetapan;
Bahwa saksi ada menandatangani administrasi lain yang berhubungan dengan Pajak Hotel The Thejayakarta dan Sahid Imara;
Bahwa tujuan saksi menandatangani administrasi tersebut untuk menyatakan bahwa pajak hotel The Jayakarta dan Sahid Imara masih terhutang atau telah membayar berdasarkan Daftar Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan;
Bahwa yang membuat atau mencetak Buku Ketetapan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Kota Palembang adalah bagian PDE (Pengolahan Data Elektronik);
Bahwa saksi tidak tahu apakah status pajak Hotel The Jayakarta Daira dan Hotel Sahid Imara sudah dibayar atau belum, oleh karena saat itu Kasi Penetapan dijabat oleh sdr Nizamuddin, S.Sos.,M.Si ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
15. RUDI MARDIONO Bin MUHAMMAD ATARIFdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksibekerja sebagai PNS di Dispenda Kota Palembang ditugaskan sebagai staf pada seksi Penetapan Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang;
- Bahwa tugas utama saksi ialah mengarsipkan data seluruh pajak yang dikelola oleh Dispenda Kota Palembang yang datanyaditerima dari kepala seksi penetapan yang bernama Nizamudin,S.Sos;
- Bahwa saksi tidak pernah mengisi penetapan pajak Hotel Sahid Imara;
- Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk membuat dan menerbitkan SSPD;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Feri Budiman dan Doni Afriadi membuat dan mengisi blanko SSPD Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang;
- Bahwa saksi tidak pernah mencairkan cek atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
16. KHUSWARI, SE Bin SYAFEENdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksibekerja swasta menjabat sebagai Direktur PT. Feodora Fidelity Fortimo sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Hotel Sahid Imara berada dibawah pengawasan PT. Feodora Fidelity Fortimo sehingga seluruh kegiatan operasional Hotel Sahid Imara dibawah pengawasan PT. Feodora Fidelity Fortimo;
- Bahwa Hotel Sahid Imara mulai di buka/dioperasikan sejak tahun 2008 sampai sekarang;
- Bahwa Hotel Sahid Imara berdasarkan Perda kota Palembang, mempunyai kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Kota Palembangsebesar 10% dari pendapatan Hotel Sahid Imara;
- Bahwa pajak Hotel Sahid Imara pada tahun 2011 dan tahun 2012 sudah dibayar;
- Bahwa jumlah pajak yang dibayar oleh Hotel Sahid Imara dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 sebagai berikut:
Pajak tahun 2011 adalah :
Pajak bulan Januari 2011 sebesar Rp 27.500.000,-.
Pajak bulan Februari 2011 sebesar Rp 24.500.000,- dan bulan Maret 2011 Rp 23.250.500,- dengan jumlah total sebesar Rp 47.750.300,-.
Pajak bulan April 2011 sebesar Rp 23.000.562,-
Pajak bulan Mei 2011 Rp 22.800.100,-
Pajak bulan Juni 2011 sebesar Rp 23.650.000,-.
Pajak bulan Juli Rp 23.5500.800,-.
Pajak bulan Agustus Rp 24.050.000,-.
Pajak bulan September 2011 sebesar Rp 23.400.000,-.
Pajak bulan Desember 2011 sebesar Rp 24.102.500,-.
Pajak tahun 2012 adalah :
Pada bulan Januari 2012 sebesar Rp 22.725.000,- Februari 2012 sebesar Rp 23.540.000,- Maret 2012 sebesar Rp 23.475.000 dan April 2012 sebesar Rp 23.725.020,- dengan jumlah total sebesar Rp 93.465.020,-.
Pajk bulan Mei 2012 sebesar Rp 22.150.100,- , Juni 2012 sebesar Rp 22.700.125,-, Juli sebesar Rp 24.500.000,- dan Agustus 2011 sebesar Rp 23.400.300,- dengan jumlah total sebesar Rp 92.750.525,-.
Pajak bulan September sebesar Rp 24.700.100,- Oktober sebesar Rp 22.700.300,- November sebesar Rp 23.450.100,- dan Desember 2012 sebesar Rp 23.525.000,- jumlah total sebesar Rp 94.375.500,-.
- Bahwa setiap kali hotel Sahid Imara membayar pajak hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang semuanya dibayarkan melalui terdakwa;
- Bahwa yang membayarkan pajak hotel tersebut adalah saksi sendiri selaku Direktur Utama PT. Feodora Fidelity Fortimo;
- Bahwa saksi menyerahkan uang pembayaran pajak tersebut kepada petugas dari Dispenda Kota Palembang yaitu terdakwasetiap bulan;
- Bahwa tidak ada bukti tanda terima saat saksi menyerahkan uang untuk pembayaran pajak tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa pada tahun 2010 saksi belum membayar pajak hotel tersebut;
- Bahwa pembayaran pajak Hotel Sahid Imara sekarang diambil alih oleh PT. Feodora Fidelity Fortimo;
- Bahwa saat terdakwa mengambil uang pajak tersebut terdakwa memperlihatkan SKBPdan setelah saksi melihat SKBP tersebut saksi langsung membayar pajak kepada terdakwa;
- Bahwa saksi dan terdakwa sama-sama dari satu daerah yaitu di Komering;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
17. YUDHI BARATHA, SE.MM Bin PRAYITNO SARMAHdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksikenal dengan terdakwa karena kami sama-sama bekerja menjadi PNS di Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa jabatan terdakwa di Dispenda Kota Palembang adalah Kasi Pemeriksaan;
- Bahwa tugas pokok terdakwa selaku Kasi Pemeriksaan yaitu melakukan pemeriksaan kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak terkait laporan omset yang disampaikan ke Dispenda;
- Bahwa saksi di Dispenda menjabatsebagai Kasi Pengolahan Data (Kasi Pendataan)sejak Oktober tahun 2012 sampai dengan September 2013;
- Bahwa selaku Kasi Pendataan saksi bertugas menginput omset wajib pajak atau hotel;
- Bahwa saksi tidak pernah mengisi penetapan pajak Hotel Sahid Imara;
- Bahwa tanda tangan yang tertera di Kartu Data Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara adalah benar tandatangan saksi;
- Bahwa Fungsi kartu data tersebut adalah sebagai dasar penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) oleh Kasi Penetapan;
- Bahwa status pajak Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara tahun 2011/2012 khususnya pada bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 saat saksi menjabat Kasi Pengolahan Data sesuai dengan Kartu Data tanggal 1 Februari 2013 dan tanggal 6 Maret 2013 adalah belum dibayar;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
18. DONI AFRIANDI Bin YUSRIANTOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksikenal dengan terdakwa karena sama-sama bekerja menjadi PNS di Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa tugas saksi adalah membantu pekerjaan PNS yang bertugas dibagian Pendataan dan kadang-kadang disuruh sebagai supir jika diperlukan;
- Bahwa sepengetahuan saksi tugas terdakwa adalah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak;
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui atau melihat terdakwa melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak;
- Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk mengisi blanko SSPD untuk wajib pajak Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Rusi Mardiono dan Febry Budiman membuat atau mengisi blanko SSPD Dinas Pendapatan Kota Palembang;
- Bahwa saksi tidak tahu cara membuat SSPD tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
19. NUR SUSANTO, SE Bin HADI SUKAMTOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di perusahaanswasta sebagai karyawan Hotel Djayakarta Daira;
- Bahwa Hotel The Jayakarta Daira Palembang yang berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman No. 153 Kecamatan Ilir Timur I Palembang berdiri sejak tahun 2007, atas izin yang diperoleh dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palembang tahun 2007;
- Bahwa Hotel The Jayakarta Daira Palembang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Palembang sebagai Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan Perda Kota Palembang Nomor : 11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan sesuai dengan NPWPD Hotel Djakarta yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Palembang;
- Bahwa besaran pajak yang harus dibayar adalah 10 % dari total pendapatan hotel yang mencakup hasil pendapatan kamar dan restoran sesuai dengan Bab III Pasal 4 ayat (2) Perda Kota Palembang No. 11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
- Bahwa pada tahun 2011 besar pajak yang telah kami bayar kepada Dispenda Kota Palembang, adalah sebagai berikut :
Bulan Januari sebesar Rp 74.500.000,-.
Bulan Februari sebesar Rp 70.500.000,-.
Bulan maret sebesar Rp 75.373.743,-.
Bulan April sebesar Rp 99.253.388,-.
Bulan Mei sebesar Rp 98.292.152,- .
Bulan Juni sebesar Rp 98.503.445,-.
Bulan Juli sebesar Rp 50.928.777,- .
Bulan Agustus sebesar Rp 102.713.593,-
Bulan September sebesar Rp 103.450.000,-
Bulan Oktober sebesar Rp 101.970.108,-
Bulan November sebesar Rp 125.220.150,-.
Bulan Desember sebesar Rp 78.402.000,-.
Sedangkan pada tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Bulan Januari sebesar Rp 58.652.000,-.
Bulan Februari sebesar Rp 68.904.000,-.
Bulan maret sebesar Rp 81.089.800,-.
Bulan April sebesar Rp 78.746.250,-.
Bulan Mei sebesar Rp 75.710.525,- .
Bulan Juni sebesar Rp 76.007.250,-.
Bulan Juli sebesar Rp 67.927.200,- .
Bulan Agustus sebesar Rp 49.837.150,-
Bulan September sebesar Rp 81.345.000,-.
Bulan Oktober sebesar Rp 91.302.750,-
Bulan November sebesar Rp 84.851.250,-.
Bulan Desember sebesar Rp 39.419.859,-.
- Bahwa pembayaran pajak kepada terdakwa tersebut dalam bentuk Giro Bank Danamon;
- Bahwa yang melakukan pembayaran pajak hotel adalah saksi sendiri;
- Bahwa sebagian uang pajak yang saksi bayarkan diserahkan kepada Terdakwa dan ada sebagian yang saksi setor langsung ke Bank Sumsel, dengan perincian sebagai berikut :
Untuk pajak bulan Januari 2011 hingga bulan Agustus tahun 2011 saya bayarkan langsung melalui Bank Sumsel Jalan Kol. Atmo Palembang;
Untuk pajak bulan September tahun 2011 hingga bulan Desember tahun 2011 diserahkan kepada petugas Dispenda Kota Palembang yaitu Terdakwa;
Untuk pajak bulan Januari 2012 hingga bulan Maret 2012 saya bayarkan langsung melalui Bank Sumsel Jalan Kol. Atmo Palembang;
Untuk pajak bulan April tahun 2012 hingga bulan Desember 2012 diserahkan kepada petugas Dispenda Kota Palembang yaitu Terdakwa;
Bahwa jarak menerima SKPD dengan pembayaran kurang lebih selama 1 (satu) minggu;
Bahwa seharusnya pembayaran pajak tersebut dilakukanlangsung melalui Bank;
Bahwa ada bukti pembayaran pajak dari pihak Hotel The Jayakrta;
Bahwa pernah ada dapat teguran dari Dispenda Kota Palembang karena belum membayar pajak padahal kami sudah membayar;
Bahwa pembayaran pajak hotel tersebut dilakukan perbulan;
Bahwa hotel Jayakarta Daira pernah mendapatkan penghargaansebagai wajib pajak yang baik;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
20. YURNY RAHMAWENGRUM, SE.AK Binti SUWARNAdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksibekerja pada perusahaan swasta sebagaiKaryawan PT. Bank Central Asia Tbksejak tanggal 5 Mei 1997 sampai sekarang;
- Bahwa jabatan saksi sejak tahun 2012 sampai dengan sekarangadalah Kabag Teller;
- Bahwa benar ada nasabah yang bernama Erfan Kusnandar, SE.MM di BCA Kantor Cabang Utama Palembangakan tetapi berdasarkan laporan mutasi transaksi keuangan sdr Erfan ianya tidak lagi merupakan nasabah aktif BCA Kantor Cabang Utama Palembang;
- Bahwa yang dimaksud dengan Mutasi Debet adalah dana nasabah di Bank berkurang sedangkan Mutasi Kredit adalah dana nasabah di Bank bertambah;
- Bahwa jenis transaksi yang tersebut dalam laporan transaksi keuangan atas nama Erfan Kusnandar,SE.MM adalah :
Dalam mutasi kredit ada 3 (tiga) jenis transaksi keuangan, yaitu:
Setoran tunai.
Setoran pemindah buku.
Transfer lewat E-Chanell.
Dalam mutasi debet ada 3 (tiga) jenis transaksi keunagan, yaitu :
Pemindah bukuan.
Transaksi kas.
Bahwa pengertian transaksi yang tersebut dalam laporan transaksi keuangan atas nama terdakwa seperti yang saksi sebutkan sebelumnya adalah sebagai berikut :
Setoran tunai adalah : Nasabah (Terdakwa) atau orang lain datang ke BCA membawa uang tunai dan menyetorkannya uang tersebut kerekening terdakwa.
Setoran pemindah bukuan : Nasabah (terdakw) atau orang lain memindahkan dana rekening sumber dana kerekening terdakwa, pada laporan transaksi terdakwa akan tertera dikolom mutasi kredit dengan keterangan PBK. Rekening sumber dana bisa berasal dari rekening tabungan/giro nasabah sendiri mauopun warkat cek/bilyet giro dari nasabah BCA lain atau orang lain yang mentransfer dana ke rekening nasabah tersebut.
Transfer lewat E-Chanell : Nasabah (terdakwa) atau orang lain transfer dana melalui smartphone, pada laporan transaksi terdakwa tertera di kolom mutasi kredit dengan kode MTR.
Pemindah bukuan : Nasabah (terdakwa) datang ke BCA memindahkan dana dari rekening miliknya ke rekening orang lain, pada laporan transaksi terdakwa akan tertera di kolom mutasi debet dengan kode PBK.
e. Transaksi kas debet : Nasabah (terdakwa) datang ke BCA melakukan penarikan tunai dari rekening miliknya, pada laporan transaksi terdakwa akan tertera di kolom mutasi debet dengan kode kas.
- Bahwa mutasi rekening milik terdakwa tidak terlihat kesiapa;
- Bahwa ada transaksi yang lain atas nama terdakwa di Bank BCA SKP berupa pembelian mata uang asing pada tanggal 25 Oktober 2011 sebesar 16.000 $;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
21.SIDRATUL MUNTAHA SUTAN, MA. ARIF Bin AMIRUDDINdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagaiKaryawan PT. Bank Mega Tbksejak tahun 2010 dengan jabatan sebagai Tim Leader Collection kartu kredit;
- Bahwa diperlihatkan satu lembar Slip Pembayaran di PT. Bank Mega Tbk tertanggal 20 November 2012, benar Slip Pembayaran tersebut dikeluarkan oleh PT. Bank Mega Tbk;
- Bahwa slip pembayaran tersebut adalah transaksi pembayaran kartu kreditsebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)yang dibayarkan oleh terdakwa kepada an. Tuti Alawiyah;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan rekening 4201940058840899 an. Tuti Alawiyah dibuka di PT. Bank Mega Jakarta;
- Bahwa sampai sekarang rekening 421940058840899 an. Tuti Alawiyah tersebut masih aktif;
22.HASAN WIJAYAdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja wiraswasta sebagaiDirektur PD. San Motor Palembang(Suzuki A. Rivai)sejak tahun 2004 sampai sekarang;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan baru mengenalnya pada tahun 2004 saat ianya membeli 1 (satu) Unit mobil Nissan/Livina X G1,5 AT tahun 2010di showroom saksi PD. San Motor Palembangpada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2011;
- Bahwa kendaraan tersebut dibeli secara cash dan cara pembayarannya melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening saksi di Bank;
- Bahwa saksi menjual mobil Nissan/Livina X G1,5 AT tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah);
- Bahwa bukti pembelian mobil tersebutada kwitansi tanggal 12 Agustus 2011 senilai Rp 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), Berita Acara Serah Terima Mobil tanggal 12 Agustus 2011 dan Bukti Tanda Terima BPKB tanggal 12 Agustus 2011;
- Bahwa mobil yang terdakwa beli tersebut adalah mobil second (bekas);
- Bahwa saksi tidak tahu uang yang terdakwa gunakan untuk membeli mobil tersebut berasal dari mana;
23.DODI EKA PASHA Bin RUSTAM EFFENDIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagaiPNS, menjabat sebagai koordinator PDE Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa sejak tanggal 10 Oktober 2011 sampai dengan sekarang saksi selain menjabat sebagai Koordinator PDE (Pengelolaan Data Elektronik) juga merangkap di Staf Bidang PBB & BPHTB Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa yang menugaskan saksi sebagai Koordinator PDE di Dispenda Kota Palembang adalah Sumayah sekalu Kepala Dispenda Kota Palembang pada saat itu ;
- Bahwa yang ditugaskan dibagian PDE (Pengelolaan Data Elektronik) di Dispenda Kota Palembang tersebut pada tahun 2011selain saksi, ada beberapa orang lagi, yaitu:
Elfa Ruspianti selaku operator yang tugasnya menginput SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) tentang Pajak Hotel, memprint out Kartu Data, SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan Nota Hitung terkait dengan pajak tersebut.
Hamida selaku operator yang tugasnya menginput SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) tentang Pajak Parkir dan Pajak Hiburan, memprint out Kartu Data, SKPD dan Nota Hitung terkait dengan pajak tersebut;
Esra Simatupang selaku Operartor yang tugasnya menginput SPTPD tentang Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Mineral bukan Logam dan Pajak Walet, memprint out Kartu Data, SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan Nota Hitung terkait dengan pajak tersebut;
Karsiyati Rahayu selaku operator yang tugasnya sebagai Penginput SPTPD tentang Pajak Restoran, memprint out Kartu Data, SKPD dan Nota Hitung terkait dengan pajak tersebut serta melakukan falidasi setoran dari pihak Bank Sumsel atas laporan dari BKP (Bendahara Khusus Penerima);
Bahwa mekanisme atau tata cara kerja yang dilakukan oleh Elfa Ruspianti selaku operator tugasnya menginput SPTPD(Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) tentang Pajak Hotel, memprint out Kartu Data, SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan Nota Hitung terkait dengan pajak tersebut diawali denganmenerima SPTPD dari wajib pajak yang melapor atau dari Petugas Pendataan dan Penetapan untuk dilakukan penginputan pada Kartu Data, SKPD dan Nota Hitung yang ada didalam computer dan diprint out kemudian Hasil print out Kartu Data, SKPD dan Nota Hitung diserahkan ke Bidang Pendataan untuk ditindaklanjuti ;
Bahwa mekanisme pajak hotel yang dilaksanakan oleh Dispenda Kota Palembang pada tahun 2011 hingga tahun 2012, yaitu :
Wajib pajak melakukan pembayaran ke loket BKP (Bendahara Khusus Penerima) yang ada di Dispenda Kota Palembang dan wajib pajak mendapatkan bukti pembayaran berupa SSPD.
Petugas BKP menunjukkan/melapor ke bagian PDE untuk diinput ke data Komputer.
PDE mengeluarkan data berupa BK-SPTPD (Buku Kendali Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), BK9 (Buku Kendali tentang Ketetapan), Nota Hitung, SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), SKKB (Surat Ketetapan Kurang Bayar) dan Kartu Data.
d. Petugas PDE menyerahkan data-data sebagaimana diatas ke masing-masing Bidang terkait untuk ditanda tangani dan di tindak lanjuti;
- Bahwa dasar hukum penerimaan pungutan pajak hotel oleh Dispenda Kota Palembang tersebut adalah :
UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Palembang No. 11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
Peraturan Walikota Palembang No. 37 tahun 2010 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel.
Bahwa besar pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak terkait dengan pajak Hotel tersebut adalah 10% dari omzet yang diterima oleh masing-masing Hotel, hal tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Perda Kota Palembang No.11 tahun 2010;
Bahwa setiap wajib pajak dapat melakukan pembayaran (setor) melalui Bank Sumsel Babel dan dapat langsung ke BKP (Bendahara Khusus Pemeriksa) yang di Dispenda Kota Palembang;
Bahwa bukti yang didapat oleh wajib pajak jika telah membayar pajak tersebutberupa SSPD (Surat Setor Pajak Daerah) yang telah ditanda tangani oleh petugas BKP selaku penerima;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PDE tidak ada kaitannya dengan yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku Kasi Pemeriksaan;
24.FEBRI BUDIMAN, SH Bin NASIR FITRIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai tenagaHonorer di Dispenda Kota Palembang;
- Bahwa tugas saksi adalah membantu pekerjaan PNS yang bertugas dibagian pendataan dan kadang-kadang disuruh sebagai supir jika diperlukan;
- Bahwa tugas terdakwa adalah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak;
- Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk mengisi blanko SSPDuntuk wajib pajak Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Rusi Mardiono dan Febry Budiman membuat dan mengisi blanko SSPD Dinas Pendapatan Kota Palembang;
25. SYAHRIL AWALUDDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang selaku kasi Penagihan;
- Bahwa saksi melaksanakan penagihan pajak daerah masa berjalan maupun yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo secara aktif dan pasif dan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi kegiatan dibidang penagihan dan perhitungan;
- Bahwa saksi membuat surat teguran beradasarkan daftar tunggakan dari kasi pembukuan dan verifikasi melalui Kabid Penagihan dan pembukuan;
- Bahwa saksi tidak ada membuat surat teguran untuk Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa ada melakukan penagihan kepada Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara;
- Bahwa kalau wajib pajak tidak telat melakukan pembayaran maka tidak perlu dilakukan teguran dan ditagih;
- Bahwa Hotel Sahid Imara dan The Jayakarta tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 tidak ada dibuat surat teguran karena saksi tidak menerima laporan adanya tunggakan dari kedua Hotel tersebut dari Kabid Pembukuan dan penagihan sehingga tidak perlu diterbitkan surat teguran pada wajib pajak tersebut;
- Bahwa saksi tidak ada membuat bukti tertulis mengenai pembayaran pajak Hotel Sahid Imara dan The Jayakarta baik kepada Kabid maupun dari hasil pembukuan dan verifikasi;
- Bahwa saksi tidak tahu kenapa sebabnya terdakwa melakukan penagihan terhadap kedua hotel tersebut;
- Bahwa tugas terdakwa tidak ada hubungannya dengan penagihan, karena ia selaku Kasi Pemeriksaan bukan Kasi Penagihan atapun menerima pembayaran setoran pajak hotel dari wajib pajak tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
26. TUTI ALAWIYAH Binti H. ZAINUDINdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksitidak kenal dengan terdakwa;
- Bahwa saksi kenal dengan Ibu Sumaiyah sebagai Kepala Dispenda Kota Palembang pada saat suami saksi Edi Santana Putra menjabat sebagai Walikota Palembang;
- Bahwa Terdakwa mengirimkan uang ke rekening saksi kemungkinan atas perintah Ibu Sumaiyahmerupakan uang insentif pemungutan pajak daerah yang dikenal dengan Upah Pungut (UP) dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang untuk suami saksi;
- Bahwa uang intensif pemungutan pajak tersebut dikirimkan ke rekening saksi atas perintah suami saksi Eddy Santana Putra;
- Bahwa sejak menikah dengan Eddy Santana Putra, apabila saksi sedang di Palembang uangnya diterima secara tunai tetapi apabila saksi diluar kota uang intensif tersebut disetor kerekening saksi;
- Bahwa yang menandatangani tanda terima uang pemungutan pajak tersebut adalah suami saksi Eddy Santana Putra;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
27. IMRON ROSADI, S.Com Bin H. SYAMSURIZAL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksibekerja pada perusahaan swasta PT. Synthesis Karya Pratamamenjabat sebagai Deputi GM Sales sejak tahun 2012;
- Bahwa PT. Synthesis Karya Pratama bergerak dibidang property, mayoritas pembangunan Apartment di Jakarta;
- Bahwa tugas pokok saksi adalah mengkoordinir, memanage dan bertanggungjawab atas penjualan apartment yang dibangun PT. Synthesis Karya Pratama;
- Bahwa cara saksi memasarkan apartment ada yang secara langsung dan ada yang tidak langsung, yang langsung sales menawarkan kepada costumer yang tidak secara langsung melalui media promosi;
- Bahwa diantara coustemerPT. Synthesis Karya Pratama ada yang bernama Erfan Kusnandar dan telah mengisi serta menandatangani surat customer confirmasi unit pesanan Apartment di PT. Syinthesis Karya Pratama;
- Bahwa Apartment yang dipesan oleh terdakwa adalah 2 (dua) unit, yaitu :
Tower G Lantai 17 Unit CL, Tipe 3 kamar tidur, Luas net 42,26 meter persegi, Luas Semi Gross, 34,37 meter persegi, Harga Jual Rp 406.285.000,- ;
Tower G Lantai 27 Unit AP, Tipe 2 kamar tidur tipe A, Luas net 30,25 meter persegi, Luas Semi Gross, 34,37 meter persegi, Harga Jual Rp 332.651.000,- ;
Bahwa cara terdakwa melakukan pembelian apartment tersebut :
Untuk Tower G Lantai 17 Unit CL, perjanjian pembayaran dengan cara cash keras yaitu secara cash diangsur selama 6 (enam) bulan;
Untuk Tower G Lantai 27 Unit AP, perjanjian pembayaran dengan 24 kali;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
28.MAIDIN SIMARMATAdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksibekerja di PT. Bank Mandiri (Persero) sejak tahun 1997, dengan jabatan sekarang CSO (Costumer Service Officer);
- Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut adalah menjual produk perbankan berupa Tabungan, Deposito, Giro, pemberian Kredit dan kegiatan perbankan lainnya;
- Bahwa diperlihatkan fotocopy aplikasi setoran kepada saksi dan benar aplikasi setoran tersebut dikeluarkan oleh oleh Bank Mandiri;
- Bahwa setoran tersebut dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2012;
- Bahwa yang menyetorkannya tercatat atas nama Erfan Kusnandar;
- Bahwa pembayaran tersebut dilakukan Erfan Kusnandar untuk mentransfer uang sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Tuty Alawiyahdengan nomor rekening 1130006046084;
- Bahwa rekening tersebutdibuka pada tanggal 7 Desember 2009 sebagai rekening tabungan;
29.Dra. SUMAIYAH, MZ.,MM Binti MUHAMMAD ZAHRIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispenda Kota Palembang sebagai Kepala Dispenda Kota Palembangsejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013;
- Bahwa diperlihatkan surat bulan Agustus 2012 (tanpa tanggal) yang ditandatangani saksi selaku Kepala Dispenda Palembang tentang penjelasan selisih pajak yang seharusnya dibayar dengan pajak yang belum dibayar tahun 2011/2012, benar tanda tangan tersebut adalah tandatangan saksi;
- Bahwa saksi menandatangani surat tersebut berdasarkan data pendukung yang merupakan jawaban dari hotel-hotel yang sebelumnya ditemukan selisih pembayaran pajak saat BPK melakukan pemeriksaan atas pajak hotel tahun 2011/2012;
- Bahwa Hotel yang termasuk dalam objek adalah Hotel Sahid Imara dan The Jayakarta Daira ;
- Bahwa saksi menandatangani surat tersebut untuk menjelaskan kepada BPK atas temuan selisih pembayaran pajak saat BPK melakukan pemeriksaan;
- Bahwa kegunaan SSPD tersebut adalah sebagai bukti wajib pajak telah menyetorkan pajaknya ke Pemerintah Kota Palembang baik melalui Loket Dispenda Kota Palembang atau pun melalui Bank SumselBabel;
- Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk menagih kepada wajib pajak langsung adalah Kabid Penagihan akan tetapi Ia tidak boleh menerima pembayaran langsung;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk menagih pembayaran langsung ke wajib pajak;
- Bahwa saksi mengetahui adanya dana pajak yang tidak disetorkan kepada Dispenda Kota Palembangsetelah saksi pensiun;
- Bahwa saksi kenal dengan sdri Tuty Alawiyah;
- Bahwa setiap laporan keuangan saksi yang bertandatangan;
- Bahwa uang hasil pajaktidak boleh ditransfer kepada istri Walikota;
- Bahwa saksi tidak pernah mengirim atau memerintahkan untuk mengirim uang kepada sdri Tuty Alawiyah dari uang insentif pajak daerah;
- Bahwa insentif pajak diserahakan kepada Walikota oleh petugas;
- Bahwa persentasenya saksi lupa, akan tetapi persentasenya diberikan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau kalau target tercapai;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli yang di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Dr. SYARIFUDDIN PETTANASSE, SH.,MH Bin PETTANASSE :
- Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Unsri Palembang;
- Bahwa ahli mempunyai ilmu dan keahlian dibidang Hukum pidana karena pekerjaan dan pendidikan yang ahli tekuni dibidang tersebut;
- Bahwa ahli ahli sudah sering dimintai pendapat masalah hukum pidana;
- Bahwa pajak hotel termasuk pajak daerah dalam Pasal 1 ayat (2) wajib pajak termasuk perorangan dan masuk ke pendapatan daerah;
- Bahwa kalau pajak tersebut tidak masuk kedalam keuangan Negara, berarti menimbulkan kerugian Negara dan penyalahgunaan keuangan Negara;
- Bahwa didalam Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat unsur-unsur, yaitu:
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
c. yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekenomian Negara.
- Bahwa menurut Pasal 36, apabila pegawai pajak tidak menyetorkan uang hasil pungutan pajak maka termasuk dalam Undang-Undang Korupsi ;
- Bahwa uang hotel sebagai Wajib Pajak yang dibayarkan adalah uang Negara;
- Bahwa jika uang negara yang tidak dibayarkan ke negara adalah termasuk dalam tindak pidana korupsi;
- Bahwa seharusnya uang hasil pungutan pajak tersebut disetor ke negara;
- Bahwa jika uang hasil pajak tersebut tidak disetorkan ke negara maka masuk dalam Undang-Undang Korupsi;
Atas keterangan Ahli Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DARWANTOYO,SE Bin RADEN SOEHITO PRINGGOHARJONO :
Bahwa Ahli adalah auditor muda pada BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa tugas dan tanggungjawab ahli adalah menghitung kerugian keuangan Negara atas dugaan perkara yang ditugaskan kepada ahli serta membuat laporan hasil audit yang telah dilakukan;
Bahwa dasar ahli melaksanakan tugas sebagai Ahli saat ini adalah Surat Kepala Kepolisian Resort Kota Palembang Nomor : B-1777/X/2016/Reskrim tanggal 21 Oktober 2016 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor ST-1535/PW07/5/2016 tanggal 7 November 2016 perihal Pemberian Keterangan saksi Ahli ;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa personil yang ditugaskan sebagai auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara adalah satu tim;
Bahwa hasil dari audit perhitungan kerugian negara tersebutjumlah uangnya tidak sesuai dengan SKPD yang dikeluarkan pada tahun 2011-2012;
Bahwa wajib pajak yang tidak menyetorkan pajaknya adalah Hotel The Jayakarta dan Hotel Sahid Imara;
Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa kurang lebih sebesar Rp 2.130.050.311,- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ributiga ratus sebelas rupiah);
Bahwa metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan adalah :
Menghitung jumlah pembayaran Pajak Daerah yang seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak berdasarkan SKPD tahun 2011 dan tahun 2012;
Menghitung jumlah pembayaran pajak daerah yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Bank Sumselbabel tahun 2011 dan 2012;
Menghitung jumlah pembayaran Pajak Daerah yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak melalui terdakwa dan tidak disetorkan ke kas daerah, yang merupakan kerugian keuangan negara/daerah;
- Bahwa alasan ahli menyatakan adanya kerugian negara adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (4), yang menyatakan penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari;
Atas keterangan Ahli Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Dr.M.RIDWAN, SH.MHum Bin M. TOHIR :
Bahwa ahli bekerja sebagaiDosen Fakultas Hukum Unsri Palembang;
Bahwa ahli bekerja di Universitas Sriwijaya sudah 25 tahun;
Bahwa ahli dihadirkan dalam kapasitas sebagai ahli dalam bidang perpajakan;
Bahwa apabila ada pembayaran wajib pajak ke petugas pajak, bila diterima uangnya haruslah disetorkan seluruhnya kepada Negara;
Bahwa kalau yang menagihnya bukan yang berwenang, berarti mencampur adukkan wewenang;
Bahwa jika sudah dibayar wajib pajak akan tetapi tidak disetorkan ke negara, sudah jelas itu sangat merugikan Negara;
Bahwa Intensif pajak bisa saja diatur oleh daerah, tetapi uang tersebut baru bisa dibagikan kepada orang-orang yang sudah diatur;
Bahwa Sistem pembayaran pajak ada 3 (tiga), yaitu :
Official Assesment, suatu pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak.
Self Assesment System, suatu pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
With Holding System, suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak;
Bahwa system pemungutan pajak yang diterapkan untuk Hotel Sahid Imara dan Hotel Jayakarta adalah sistem Self Assesment System;
Bahwa Penyalahgunaan wewenang ada 3, yaitu :
Melampaui tugasnya / wewenang.
Mencampur adukkan wewenangnya.
Sewenang-wenang.
Bahwa Dispenda sebagai struktur dinas daerah dalam perda Kota Palembang dan peraturan Wali Kota Palembang berwenang mengurus pajak-pajak di Kota Palembang;
Bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam hal ini kerugian penerimaan daerah karena terdakwa tidak menyetorkan uang setoran pajak dari wajib pajak ke Kas Pemerintah Daerah Kota Palembang, perbuatan tersebut patut diduga merupakan perbuatan tindak pidana korupsi;
Bahwa pengertian keuangan negara dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara antara lain meliputi Penerimaan Daerah (Pasal 2 huruf e).
4.ISNU YUWANA DARMAWAN, SH, LLM :
- Bahwa ahli bekerja di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tugasnya adalah melakukan analis hukum dan memberikan pendapat hukum berkenaan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Bahwa keterangan Ahli khusus dibidang Tindak Pidana Pencucian uang guna kepentingan pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan maupun pemeriksaan disidang Pengadilan;
- Bahwa Ahli sudah beberapa kali/sering memberikan keterangan sebagai Ahli dibidang Tindak Pidana Pencucian Uang dibeberapa Instansi, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun di depan sidang Pengadilan;
- Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan Tindak Pidana Lanjutan atau tindak pidana turunan dari tindak pidana asal;
- Bahwa pengertian pencucian uang secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana;
- Bahwayang dimaksud pihak pelapor berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PP TPPU adalah setiap orang yang menurut Undang-undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK;
- Bahwa pengertian transaksi menurut pasal 1 ayat 3 UU PP TPPU adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua belah pihak atau lebih;
- Bahwa dalam TTPU terdapat perbuatan secara aktif dan secara pasif, yang dimaksud TPPU secara aktif adalah TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 UU PP TPPU sedangkan secara pasif adalah TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UU PP TPPU.
- Bahwa perbuatan menempatkan atau mentransfer atau mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing, membayarkan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya sebagai harta kekayaan hasil penggelapan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkanasal usul harta kekayaan hasil tindak pidana,maka dapat dipersangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Sedangkan setiap orang yang mengatahui uang tersebut dari tindak pidana ianya menerima dari hasil kejahatan adalah disebut tindak pidana pencucian uang Pasif;
- Bahwa mekanisme pencucian uang secara sempurna ada 3 pola adalah :
Penempatan (placement) adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana kedalam sistem keuangan atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Dan tahap pertama adalah pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatan.
Pelapisan (layering) adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana seperti mentransfer harta kekayaan yang ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke jasa keuangan yang lainnya, mengubah, bentuk hasil kejahatan, mencapurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah dan perbuatan lainnya.
Intergrasi (intergration) adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan atau telah dilakukan pelapisan yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah untuk kegiatan bisnis yang halal atau tidak halal dan tahapan intergrasi ini merupakan tahapan akhir dari operasi pencucian uang yang lengkap.
- Bahwa contoh tipologi tindak pidana pencucian uang adalah membelanjakan aset, menggunakan rekening orang lain, menarik tunai dan mengalihkannya serta mencampur adukkan harta.
- Bahwa dalam pelaksanaan tipologi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku, tergantung dari tujuan seperti perintah pimpinan, ada hubungan timbal balik (kick back)/ mengharapkan sesuatu dari perbuatan, delegasi maupun inisiatif sipembuat;
- Bahwa batasan ataupun besaran uang yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pencucian uang mulai dari 1 juta, 2 juta dan seterusnya;
- Bahwa apabila sipelaku tindak pidana korupsi/asal melakukan atau membeli benda atas namanya sendiri, contohnya rumah atas namanya sendiri ini bukan masuk katagori tindak pidana pencucian uang melainkan tindak pidana korupsi namun apabila dilakukan dengan cara transaksi secara berulang kali maka termasuk tindak pidana pencucian uang;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE.,MM Bin SOFYAN EFENDImemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang;
- Bahwa sejak September 2010 s/d September 2013 terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan;
- Bahwa selaku Kasi Pemeriksaan terdakwa mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas bidang pendataan dan penetapan meliputi pemeriksaan, penyidikan dan pengawasan pajak daerah;
- Bahwa jenis pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh terdakwa adalah : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan PLN dan Non PLN, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan logam dan Batuan;
- Bahwa besaran gaji dan tunjangan yang terdakwa terima selaku PNS di Dispenda Kota Palembang golongan IIID, jabatan selaku Kasi Pemeriksaan adalah sebesar Rp. 16.450.000.- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dalam bentuk rupiah;
- Bahwa pada tahun 2011 s/d 2012 terdakwa telah melakukan penagihan/pemungutan pajak terhutang Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara, atas perintah lisan dari Dra. Sumayah. MZ, MM selaku kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dengan rincian :
A. Hotel Jayakarta
-
No. Uraian kegiatan Jumlah (Rp) 1. SSPD Nomor : 009692 bulan September 2011 tanpa tanggal 103.450.000.- 2. SSPD Nomor : 009687 bulan Oktober 2011 tanpa tanggal 101.970.108.- 3. SSPD Nomor : 013577 bulan Nopember 2011 tanpa tanggal 125.220.150.- 4. SSPD Nomor : 013580 bulan Desember 2011 tanpa tanggal 78.402.000.- 5. SSPD Nomor : 008847 bulan April 2012 tanpa tanggal 142.698.065.- 6. SSPD Nomor : 008849 bulan Mei 2012 tanpa tanggal 131.427.291.- 7. SSPD Nomor : 008850 bulan Juni 2012 tanpa tanggal 139.867.784.- 8. SSPD Nomor : 008846 bulan Juli 2012 tanpa tanggal 114.994.888.- 9. SSPD Nomor : 008845 bulan Agustus 2012 tanpa tanggal 80.373.459.- 10. SSPD Nomor : 008844 bulan September 2012 tanpa tanggal 141.036.169.- 11. SSPD Nomor : 007144 bulan Oktober 2012 tanpa tanggal 151.034.566.- 12. SSPD Nomor : 007184 bulan Nopember 2012 tanpa tanggal 149.301.783.- 13. SSPD Nomor : 008847 bulan Desember 2012 tanpa tanggal 147.524.217.- Jumlah keseluruhan sebesar ------------------------------------à 1.576.808.857.-
B. Hotel Sahid Imara
-
No. Uraian kegiatan Jumlah 1. SSPD Nomor : 013587 bulan Januari 2011 tanpa tanggal 27.500.014.- 2. SSPD Nomor : 013598 bulan Pebruari dan Maret 2011 tanpa tanggal 47.750.300.- 3. SSPD Nomor : 013600 bulan April 2011 tanpa tanggal 23.000.562.- 4. SSPD Nomor : 013590 bulan Mei 2011 tanpa tanggal 22.800.100.- 5. SSPD Nomor : 013596 bulan Juni 2011 tanpa tanggal 23.560.000.- 6. SSPD Nomor : 013588 bulan Juli 2011 tanpa tanggal 23.550.800.- 7. SSPD Nomor : 013893 bulan Agustus 2011 tanpa tanggal 24.050.000.- 8. SSPD Nomor : 013599 bulan September, Oktober, Nopember 2011 tanpa tanggal 78.055.000.- 9. SSPD Nomor : 013597 bulan Desember 2011 tanpa tanggal 24.102.500.- 10. SSPD Nomor : 013552 bulan Maret dan April 2012 tanpa tanggal 47.200.020.- 11. SSPD Nomor : 013553 bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2012 tanpa tanggal 92.750.525.- 12. SSPD Nomor : 013554 bulan September,Oktober, Nopember dan Desember 2012 tanpa tanggal 94.375.500.- Jumlah keseluruhan sebesar -------------------------------------à 553.244.454 Jadi Jumlah A ditambah B adalah sebesar.
(dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah)
2.130.050.311.-
- Bahwa terdakwa melakukan penagihan terhadap Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara tidak membawa Surat Setor Pajak Daerah, tetapi setelah terdakwaselesai melakukan penagihan dan uang tagihan sudah terdakwa terima,baru terdakwa memerintahkan staf terdakwa Rudi Mardiono, Febri Budiman dan Doni Afriadi untuk membuat dan menerbitkan SSPD dan mengisi nilai atau besarnya pajak yang sudah terdakwa terima dari wajib pajak tersebut;
- Bahwa tedakwa mendapatkan SSPD tersebut dari Staf Loket penerimaan pajak Dispenda Kota Palembang atas nama Magdalena Ria Rita Roza, A.Mak Binti Ahmad Ishak, SH,dan SSPD tersebut sudah ada tanda tangan dari bendahara Penerima an. Yanuar Pribadi. Dan selanjutnya lembar pertama sebagai bukti pembayaran/setoran pajak danlembar 2 s/d 5 diserahkan kepada saksi Karsiyati Rahayu, SE Binti Suhadak selaku Operator Pengolahan Data Elektronik (PDE) untuk diinput kedalam Pengelolahan Data Elektronik (PDE), dengan tujuan seakan– akan pajak Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara sudah lunas /membayar pajak;
- Bahwa penggunaan uang pajak Hotel Jayakarta dan Hotel Sahid Imara tahun 2011 s/d 2012 yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 2.100.000.000.-(Dua milyar seratus juta rupiah)dengan rincian adalah sebagai berikut :
Pembayaran hutang Pelantikan Romi Herton sebagai Ketua Partai PDIP Kota Palembang di Hotel The Jayakarta Daira sebesar Rp. 336.999.511,- dengan rincian :
a. Tanggal 7 dan 8 Februari 2010 sebesar Rp. 110.956.319.-
b.Tanggal 9 dan 10 Februari 2010 sebesar Rp. 114.833.319,-
c. Tanggal 11 Februari 2010 sebesar Rp. 100.961.861,-
d.Bill tambahan yang tidak masuk rekap sebesar Rp. 10.248.012.-
Bantuan pengurusan SK Pelantikan Walikota ke Jakarta diserahkan melalui ibu Kepala Dinas Tahun 2013 sebesar Rp. 150.000.000.-
Bantuan untuk ibu Eva Santana Putra dan Pak Edy Santana Putra sebesar Rp. 740.000.000,- dengan rincian :
a. Tanggal 27 Agustus 2012 transfer melalui Bank Mandiri Kapten A. Rivai sebesar Rp. 80.000.000,-
b. Tanggal 20 November 2012 bayar kartu kredit Bank Mega Kapten A. Rivai sebesar Rp. 50.000.000,-
c. Tahun 2012 Pembelian Mata Uang Dolar US sebesar Rp. 150.000.000,-
d. Bantuan biaya melahirkan ibu EVA di Singapura sebesar Rp. 160.000.000,-
e. Uang diserahkan kepada ibiu EVA di rumah Jl. Kapten A. Rivai sebesar Rp. 50.000.000.-
f. Bantuan biaya ke BPK EDY SANTANA PUTRA sebesar Rp. 250.000.000.-
Biaya pemeriksaan sebesar Rp. 600.000.000,- dengan rincian :
a. Biaya pemeriksaan dari Kejaksaan Agung Tahun 2012 sebesar Rp. 300.000.000,-
b. Biaya pemeriksaan dari Tipikor Polda Sumsel sebesar Rp. 300.000.000.-
Biaya pembelian dan transportasi pengantar duku pada tahun 2012 sebesar Rp. 125.000.000,- hal ini dilakukan atas perintah Walikota Palembang Edy Santana Putra yang ditujukan kepada :
a. Ke Cekeas (Presiden RI);
b. Kepada Ketua DPR RI;
c. Ibu Megawati (Ketum PDIP);
d. Ke Kejaksaan Agung RI ;
e. Anggota DPR RI an. Erwin Singajuru;
f. Studio Trans 7;
g. Orang tua Eva Santana Putra di Bogor.
Pembelian baju kampanye tim sukses Edy Santana Putra pemilu Gubernur Daerah Sumsel dan grup rebana sebesar Rp. 65.000.000,-
- Bahwa terdakwa telah melakukan pengiriman uang kepada Tuti Alawiyah alias Eva istri Edy Santana Putra melalui Bank Mandiri Arivai tanggal 27 Agusutus 2012 melalui rekening atas nama Tuti Alawiyah dengan nomor : 1130006046084 sebesar Rp. 80.000.000,-dan Pembayaran kartu kredit an. Tuti Alawiyahalias Eva Edy Santana Putra tanggal 20 November 2012 dengan nomor kartu kredit 421940058840899 sebesar Rp. 50.000.000,-.
- Bahwa rekening koran yang dikeluarkan oleh Bank BCA dengan nomor rekening : 021269488441 atas nama terdakwa merupakan rekening koran catatan transaksi yang dilakukan terdakwa di BCA.
- Bahwa sumber kronologis dana yang masuk kerekening terdakwadijelaskan sebagai berikut:
1. Uang sebesar Rp 123.000.000.- yang masuk ke rekening terdakwa pada tanggal 28 Desember 2010 tersebut, berasal dari hasil menjual mobil Suzuki Exover; mobil Exover terdakwadibeli dari uang pinjaman dari Bank BRI sebesar Rp 40.000.000.- pada tahun 2002, kemudian uang tsb digunakan untuk jual beli mobil, pertama membeli mobil Feroza yang akhirnya pada tahun 2009 terdakwa membeli mobil Exover dan Vios karena ada tambahan dari pinjam lagi di Bank Sumsel pada tahun 2009.-;
2. Uang sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa pada tanggal 23 Maret 2011 di dapatkan dengan cara menjual mobil Vios;
3. Uang sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa pada tanggal 11 Agustus 2011 dan uang sebesar Rp.159.360.000,- (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa pada tanggal 17 Desember 2012 tersebut bersumber dari Bapak Dian selaku Direktur CV. Diamond yang berkedudukan di Provinsi Lampung, uang tersebut merupakan uang pinjaman dari Bapak Dian tersebut;
4. Uang sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa pada tanggal 24 April 2012 tersebut bersumber dari adik ipar terdakwa bernama Yuni Dian Sukwati yang tinggal di daerah Depok Jawa Barat, uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil yang terdakwa titipkan kepada adik ipar terdakwa tersebut;
5. Uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2013 tersebut merupakan uang pinjaman terdakwa dari teman yang bernama sdr. Hermawan, SE.
- Bahwa terdakwa pernah mentransfer uang sebesar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) kepada Hasan untuk membeli 1 (satu) unit mobil Grand Livina namun mobil tersebut telah dijual dan terdakwa melakukan transfer untuk pembayaran 2 apartement setiap bulan untuk pembayaran2 (dua) Apartment yaitu : Tower G Lantai 17 unit CL harga Rp. 406.285.000.- dan Tower G Lantai 27 Unit AP harga Rp. 335.072.000.-apartment tersebut tersangka beli dari PT. Shyntesis Karya Pratama Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2012 Jakarta.
- Bahwa terdakwa merasa menyesal dan mengakui perbuatan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan diperlihatkan bukti surat berupa :
1) (satu) Lembar Surat Konfirmasi Unit Pesanan No. 001713 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
2) 1 (satu) Lembar Surat Konfirmasi Unit Pesanan No. 001796 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
3) Surat PemesananNo. 0000001361 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
4) Surat PemesananNo. 0000001362 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
5) 1 (satu) Bundel Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Bassura Apartment No. 0000001306tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
6) 1 (satu) Bundel Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Bassura Apartment No. 0000001307 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
7) 2 (dua) Lembar Print Out Kartu Piutang (rincian pembayaran) atas pembelian 2 (dua) unit apartment oleh ERFAN KUSNANDAR yang dikleuarkan oleh PT. Synthesis Karya Pramata;
8) 10 (Sepuluh) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel The Jayakarta Group Daira Tahun 2011 ;
9) 11 (Sebelas) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel The Jayakarta Group Daira Tahun 2012;
10) 10 (Sepuluh) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel Sahid Imara Tahun 2011;
11) 11 (Sebelas) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel Sahid Imara Tahun 2012;
12) 13 (Tiga belas) Lembar Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Via Bank Tahun 2011 Jenis Pajak Hotel.
13) 13 (Tiga belas) Lembar Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Via Bank Tahun 2012 Jenis Pajak Hotel;
14) 1 (Satu) Bundel Penerimaan Harian Pajak Hotel Via Loket Tahun 2011;
15) 1 (Satu) Bundel Penerimaan Harian Pajak Hotel Via Loket Tahun 2012;
16) 1 (Satu) Bundel Daftar Surat Ketetapan Pajak Hotel Tahun 2011.
17) 1 (Satu) Bundel Daftar Surat Ketetapan Pajak Hotel Tahun 2012.
18) 4 (empat) lbr SSPD Hotel Jayakarta Tahun 2011
19) 9 (sembilan) lbr SSPD Hotel Jayakarta Tahun 2012
20) 9 (sembilan) lbr SSPD Hotel Sahid Imara Tahun 2011
21) 3 (tiga) lbr SSPD Hotel Sahid Imara Tahun 2012
22) 1 bundel perjanjian pengikatan jual beli 1 buah Apartemen G/17/CL no.0000001306 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh ERFAN KUSNANDAR.
23) 1 bundel perjanjian pengikatan jual beli 1 buah Apartemen G/27/CL no.0000001307 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh ERFAN KUSNANDAR.
24) Voucher Payable No. 011630 senilai Rp. 78.746.250,-;
25) Voucher Payable No. 011631 senilai Rp. 63.951.815,-
26) Voucher Payable No. 011722 senilai Rp. 75.710.525,- ;
27) Voucher Payable No. 011723 senilai Rp. 55.716.766,-;
28) Voucher Payable No. 011890 senilai Rp. 76.007.250,-;
29) Voucher Payable No. 011891 senilai Rp. 63.860.534,- ;
30) Voucher Payable No. 011662 senilai Rp. 67.927.200,-;
31) Voucher Payable No. 011663 senilai Rp. 47.067.688,- ;
32) Voucher Payable No. 011957 senilai Rp. 49.837.150,- ;
33) Voucher Payable No. 011958 senilai Rp. 30.536.309,-;
34) Voucher Payable No. 011955 senilai Rp. 59.691.169,-;
35) Voucher Payable No. 011956 senilai Rp. 81.345.000,-;
36) Voucher Payable No. 012042 senilai Rp. 91.302.750,-;
37) Voucher Payable No. 012043 senilai Rp. 59.731.816,-;
38) Voucher Payable No. 012138 senilai Rp. 84.851.250,-;
39) Voucher Payable No. 012137 senilai Rp. 64.450.533,-;
40) Voucher Payable No. 012303 senilai Rp. 39.419.859,-;
41) Voucher Payable No. 012304 senilai Rp. 67.252.817,-;
42) Voucher Payable No. 012231 senilai Rp. 40.851.541,-.
43) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 110.956.319,- tanggal 7 dan 8 Februari 2010 berikut 15 (limabelas) lembar lampirannya ;
44) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 114.833.319,- tanggal 9 dan 10 Februari 2010 berikut 9 (sembilan) lembar lampirannya;
45) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 100.961.861,- tanggal 11 Februari 2010;
46) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Pembelian mata uang dolar Bank BCA tanggal 24 Oktober 2011 sejumlah Rp. 150.000.000,- ;
47) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Pembayaran Kartu Kredit Bank Mega atas nama TUTI ALAWIYAH tanggal 20 November 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- ;
48) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Transfer Bank Mandiri ke rekening nomor 1130006046084 atas nama TUTI ALAWIYAH tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- ;
49) 2 (dua) Lembar foto copy Bill Hotel Horison Palembang atas nama Kejaksaan Negeri Palembang tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp. 9.878.825,- ;
50) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00042 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku, tanggal 9 Maret 2012 ke Presiden RI Bapak SUSILO BAMBANG YUDOYONO;
51) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00047 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Dr. H. MARZUKI ALI, SE;
52) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00046 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu Dr. dr. ENDANG RAHAYU SEPTYANINGSIH;
53) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00041 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak ERWIN;
54) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00040 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak IR. PRAMONO ANONG WIBOWO, MM
55) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00049 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu LINDA AMALIA SARI, S.IP ;
56) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00050 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak YUSPAR;
57) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00043 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak JAENUDIN;
58) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00048 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu MEGAWATI ;
59) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00045 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak ERWIN MOESLIMIN SINGAJURU;
60) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00044 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke HAIRIL TANJUNG;
61) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00039 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke CAHYO KUMOLO;
62) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order / Surat Jalan No. 00038 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke FRI HARTONO.
63) 1 (satu) Bundel buku penerimaan harian pajak hotel via loket tahun 2011 sebanyak 238 lembar
64) 1 (satu) bundel buku penerimaan harian pajak hotel via loket tahun 2012 sebanyak 231 lembar.
65) 1 (satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri Cabang Palembang Nomor : 1130006046084 atas nama TUTI ALAWIYAH periode 1 Juni 2012 s/d 31 Desember 2012;--
66) 1 (satu) Lembar Print Out Kartu Kredit Bank Mega Nomor : 4201940058840899 atas nama TUTI ALAWIYAH periode 1 Juni 2012 s/d 31 Desember 2012
67) 2 (dua) Lembar Laporan Kronologis Pemalsuan Tandatangan tanggal 19 September 2013.
68) 1 (Satu) Unit Mobil Honda C-RV Tahun Pembuatan 2009 Warna Coklat Tua Metalik, Nomor Polisi BG-99-T Nomor Mesin : R20A13810777, Nomor Rangka : MHRRE17409J900464 berikut STNK dan Kunci Kontak.
69) Uang sebesar Rp. 743.868.061 yang merupakan uang pembelian Satuan Rumah Susun Bassura Apartment Tower G Lantai 17 Unit CL dan Tower G Lantai 27 Unit AP yang terletak di Komplek Bassura City Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan alat bukti/barang bukti lainnya yang diajukan di persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang sejak September 2010 s/d September 2013 menjabat sebagai Kasi (Kepala Seksi) Pemeriksaan;
- Bahwa sebagai Kasi Pemeriksaan,berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yaitu melaksanakan sebagian tugas dibidang pendataan dan penetapan meliputi pemeriksaan, penyidikan dan pengawasan pajak daerah dan berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor No. 65 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota No. 41 Tahun 2009 tanggal 29 Agustus 2009 tentang Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang,Terdakwa mempunyai tugas dan fungsimelaksanakan sebagian tugas bidang pendataan dan penetapan meliputi pemeriksaan, penyidikan dan pengawasan pajak daerah.
- Bahwa jenis-jenis pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh Terdakwa adalah terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan PLN dan Non PLN. Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan logam dan Batuan.
- Bahwa pada tahun 2011 s/d 2012 Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang telah menerbitkan/mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD / SPT) yang harus diisi wajib pajak, selanjutnya bidang Pendataan dan Penetapan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas Hotel Jayakarta Group Daira dengan NPWP No. P.2.0096700.01.09 dan Hotel Sahid Imara dengan No. NPWP No. P.2.0097293.01.11 yang ditanda tangan oleh saksi Dra. Sumaiyah. MZ, MM Binti Muhammad Zahri dengan tarif pajak sebesar 10 % perbulannya, berdasarkan ketentuan Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Peraturan Walikota Palembang No. 37 Tahun 2010 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur tetap Pungutan Pajak Hotel;
- Bahwasetelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikeluarkan, selanjutnya lembar pertama diserahkan kepada wajib pajak agar wajib pajak menyetor/membayar pajak sebagaimana telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dan pada bulan berikutnya SKP tersebut didata kembali oleh bagian pendataan untuk mengetahui apakah wajib pajak sudah membayar sesuai dengan SKP.
- Bahwa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang pada tahun 2011 telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/terhutang yang diterbitkan untuk Hotel Jayakarta Daira dan Hotel Sahid Imara sebagai berikut :
SKP tanggal 08 Maret 2011 masa pajak bulan Januari 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 74.500.000,- dan SKP tanggal 01 Maret 2011 masa pajak bulan Januari 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 27.500.014,-
SKP tanggal 31 Maret 2011 masa pajak bulan Pebruari 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 70.500.000,- dan SKP Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.500.000,-
SKP tanggal 21 April 2011 masa pajak bulan Maret 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 63.729.241,- dan SKP tanggal Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.250.300,-
SKP tanggal 25 Mei 2011 masa pajak bulan April 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp.99.253.388,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.000.562,-
SKP tanggal 23 Juni 2011 masa pajak bulan Mei 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 98.292.152,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.800.100,-
SKP tanggal 02 Agustus 2011 masa pajak bulan Juni 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 98.503.445,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.650.000,-
SKP tanggal 21 September 2011 masa pajak bulan Juli 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 50.928.777,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.550.800,-
SKP tanggal 05 Oktober 2011 masa pajak bulan Agustus 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 102.713.593,- dan SKP tanggal 29 September 2011 masa pajak bulan Agustus 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.050.000,-
SKP tanggal 16 Nopember 2011 masa pajak bulan September 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 103.450.000,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.400.000,-
SKP tanggal 24 Nopember 2011 masa pajak bulan Oktober 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 101.970.108,- dan SKP tanggal 16 Desember 2011 masa pajak bulan Oktober 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.500.000,-
SKP tanggal 21 Februari 2012 masa pajak bulan Nopember 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 125.220.150,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 30.155.000,-
SKP tanggal 22 Februari 2012 masa pajak bulan Desember 2011 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 78.402.000,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.102.500,-
- Bahwa selanjutnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang pada tahun 2012telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/terhutang yang diterbitkan untuk Hotel Jayakarta Daira dan Hotel Sahid Imara sebagai berikut :
SKP tanggal 14 Maret 2012 masa pajak bulan Januari 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 58.652.000,- dan SKP tanggal 14 Maret 2012 masa pajak bulan Januari 2011 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.725.000,-
SKP tanggal 14 Maret 2012 masa pajak bulan Pebruari 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 104.202.380,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.540.000,-
SKP tanggal 17 April 2012 masa pajak bulan Maret 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 121.050.148,- dan SKP tanggal 5 April 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.475.000,-
SKP tanggal 11 Juli 2012 masa pajak bulan April 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp.132.709.200,- dan SKP tanggal 5 Juni 2014 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.725.020,-
SKP masa pajak bulan Mei 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 131.427.291,- dan SKP tanggal 3 Juli 2012 masa pajak bulan Mei 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.150.100,-
SKP tanggal 02 Agustus 2012 masa pajak bulan Juni 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 130.077.039,- dan SKP tanggal 2 Agustus 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 22.700.125,-
SKP tanggal 24 Oktober 2012 masa pajak bulan Juli 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 103.200.000,- dan Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.500.000,-
SKP tanggal 25 Oktober 2012 masa pajak bulan Agustus 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 121.225.000,- dan SKP Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.400.300,-
SKP tanggal 11 Januari 2013 masa pajak bulan September 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 141.036.169,- dan SKP tanggal 22 Nopember 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 24.700.100,-
SKP tanggal 11 Januari 2013 masa pajak bulan Oktober 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 151.034.566,- dan SKP tanggal 18 Maret 2013 masa pajak bulan Oktober 2012 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 22.700.300,-
SKP tanggal 14 Januari 2013 masa pajak bulan Nopember 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 149.301.781,- dan SKP tanggal 18 Maret 2013 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.450.100,-
SKP tanggal 4 Februari 2013 masa pajak bulan Desember 2012 Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp. 106.672.676,- dan SKP tanggal 16 Maret 2013 Hotel Sahid Imara sebesar Rp. 23.525.000,-
- Bahwaberdasarkan keterangan saksi Nur Susanto, SE Bin Hadi Sukamto(Financial Controller)Hotel Jayakarta Daira, Terdakwa telah melakukan penagihan langsung setiap bulannya terhadap Hotel Jayakarta mulai dari bulan September 2011 sampai dengan Desember 2011 dan uang pembayaran pajak hotel tersebut telah diterimanya langsung dari Hendri (Komisaris PT. Musi Lintas), dan dari bulan April 2012 s/d Desember 2012 diterimanya dari saksi Nur Susanto, SE Bin Hadi Sukamto dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian kegiatan bulan Jumlah (Rp) 1. September 2011 103.450.000.- 2. Oktober 2011 101.970.108.- 3. Nopember 2011 125.220.150.- 4. Desember 2011 78.402.000.- 5. April 2012 dengan Cek No. 910319l 142.698.065.- 6. Mei 2012 dengan Cek No. 910320 131.427.291.- 7. Juni 2012 dengan Cek No. 910344 139.867.784.- 8. Juli 2012 dengan Cek No. 910344 114.994.888.- 9. Agustus 2012 dengan Cek No. 910372 80.373.459.- 10. September 2012 dengan Cek No. 913432 141.036.169.- 11. Oktober 2012 dengan Cek No. 913433 151.034.566.- 12. Nopember 2012 dengan Cek No. 913441 149.301.783.- 13. Desember 2012 dengan Cek No. 913442 147.524.217.- Jumlah keseluruhan sebesar -------------------------à 1.576.808.857.-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Khuswari, SE Bin Syafeen (selaku Direktur PT. Feodora Fidelity Fortimo), pembayaran pajak Hotel Sahid Imara dari bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 dan bulan Januari 2012 s/d Desember 2012setiap bulannya dibayar langsung oleh saksi kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian kegiatan bulan Jumlah 1. Januari 2011 27.500.014.- 2. Pebruari dan Maret 2011 47.750.300.- 3. April 2011 23.000.562.- 4. Mei 2011 22.800.100.- 5. Juni 2011 23.560.000.- 6. Juli 2011 23.550.800.- 7. Agustus 2011 24.050.000.- 8. September, Oktober, Nopember 2011 78.055.000.- 9. Desember 2011 24.102.500.- 10. Maret 2012, April 2012 47.200.020,- 11. Mei, Juni, Juli dan Agustus 2012 92.750.525.- 12. September,Oktober,Nopember dan Desember 2012 94.375.500.- Jumlah keseluruhan sebesar -------------------------à 553.244.454
- Bahwa uang setoran pembayaran pajak Hotel Jayakarta Daira dan Hotel Sahid Imara yang telah diterima oleh Terdakwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 tersebut di atas, tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Kas Daerah Kota Palembang melainkan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan dirinya sendiri antara lain untuk membeli 2 (dua) unit apartemen di Jakarta maupun untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, antara lain ditransfer kepada Tuti Alawiyah Alias Eva istri Edy Santara Putra melalui Bank Mandiri Arivai tanggal 27 Agusutus 2012 melalui rekening atas nama Tuti Alawiyah dengan nomor : 1130006046084 sebesar Rp. 80.000.000,-dan pembayaran kartu kredit an. Tuti Alawiyah Alias Eva Edy Santana Putra tanggal 20 November 2012 dengan nomor kartu kredit 421940058840899 sebesar Rp. 50.000.000,-, untuk pelantikan Romi Herton dan lain-lain;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Erfan Kusnandar, SE, MM Bin Sofyan Efendi telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. Keuangan Daerah yakni kerugian Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebesar Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah) sebagaimana yang terteradalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor :SR-583/PW07/5/2016 tanggal 13 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Tim Audit yang terdiri dari Drs. Posma Simanjuntak, Iri Suhaery, SE, Darwantoyo, SE yang diketahui oleh Kepala Perwakilan Iman Achmad Nugraha;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Primair
Melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undangh-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair
Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
KEDUA
Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan a quo disusun secara kombinasi yakni berbentuk Kumulatif dan Subsidairitas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana yang berlaku, pertama-tama Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan Kesatu primair, yang apabila dakwaan primair telah terbukti, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan kesatu subsidair dan kemudian Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum dakwaan selanjutnya yakni dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang didakwakan dalam dakwaan primair Surat Dakwaan in casu rumusannya berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitersebut diatas,adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur pasal tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini, yaitu sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim dipergunakan/dirumuskan dalam praktek peradilan pidana dimana “setiap orang” menunjuk pada subyek hukum tertentu selaku penanggung-jawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam surat dakwaan bernama Erfan Kusnandar, SE.,MM Bin Sofyan Efendi dan diuraikan pula secara lengkap mengenai identitas maupun kedudukan yang melekat pada dirinyaseorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang sejak September 2010 s/d September 2013 menjabat sebagai Kasi (Kepala Seksi) Pemeriksaandan tentang hal ini Terdakwa juga mengakuinya;
Menimbang, bahwa disamping itu selama persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dianggap sebagai subyek hukum yang memiliki kesehatan jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurutPenjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun pebuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006, pengertian melawan hukum materiil tersebut telah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik itu Undang-Undang ataupun peraturan lain di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Premerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan seterusnya;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nur Susanto, SE Bin Hadi Sukamto(Financial Controller)Hotel Jayakarta Daira, Terdakwa telah melakukan penagihan langsung setiap bulannya terhadap Hotel Jayakarta Daira mulai dari bulan September 2011 sampai dengan Desember 2011 dan dari bulan April 2012 s/d Desember 2012 yang mana uang pembayaran pajak hotel tersebut telah diterimanya langsung dari Hendri (Komisaris PT. Musi Lintas), dan diterimanya dari saksi Nur Susanto, SE Bin Hadi Sukamto yang keseluruhannya berjumlah Rp. 1.576.808.857,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Khuswari, SE Bin Syafeen (selaku Direktur PT. Feodora Fidelity Fortimo), pembayaran pajak Hotel Sahid Imara dari bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 dan bulan Januari 2012 s/d Desember 2012setiap bulannya dibayar langsung oleh saksi kepada terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp. 553.244.454.- (lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, uang pembayaran pajak Hotel Jayakarta Daira dan Sahid Imara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 yang telah diterima terdakwa tersebut, tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah melainkan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan dirinya sendiri maupun untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, antara lain untuk membeli 2 (dua) unit apartemen,yakni Apartement Tower G Lantai 17 Unit CL dan Tower G Lantai 27 Unit AP yang terletak di Komplek Bassura City Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur dan dipergunakan untuk membeli 1 (satu) Unit Mobil Honda C-RV Tahun 2009 Warna Coklat Tua Metalik, Nomor Polisi BG 99 T, dan selebihnya ada yang ditransfer kepada Tuti Alawiyah Alias Eva istri Edy Santara Putra melalui Bank Mandiri Arivai tanggal 27 Agusutus 2012, melalui rekening nomor : 1130006046084 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan untuk pembayaran kartu kredit an. Tuti Alawiyah Alias Eva Edy Santana Putra tanggal 20 November 2012 dengan nomor kartu kredit 421940058840899 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan dan atau telah melanggar Peraturan Walikota Palembang (Perwali) No. 65 Tahun 2012 tanggal 12 Desember 2012 tentang perubahan kedua atas Perwali No. 42 Tahun 2009, tentang Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka menurut Majelis unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Prof.Sudarto perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil,memindah bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya oleh sipembuat sehingga bertambah kekayaannya.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama sekali tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian/batasan ataupun mengenai apa yang menjadi kriteria dari pada unsur “memperkaya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
Menimbang, bahwa “memperkaya” memiliki arti sebagai suatu perbuatan aktif untuk membuat kaya atau menambah kaya, yang sama artinya dengan perbuatan seseorang yang semula belum kaya menjadi kaya atau perbuatan seseorang yang sebelumnya sudah kaya menjadi bertambah kaya lagi;
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya yang dilakukan seseorang secara melawan hukum menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya terhadap dirinya sendiri melainkan mungkin pula berakibat terhadap orang lain atau suatu korporasi, sehingga orang lain atau korporasi yang sebelumnya tidak kaya menjadi kaya, atau yang sebelumnya sudah kaya menjadi bertambah kaya.
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis bahwa yang menjadi ciri atau ukuran dari adanya perbuatan “memperkaya” sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dengan adanya fakta pertambahan kekayaan dari pelaku atau orang lain atau korporasi yang dibuat kaya tersebut, dan mengenai hal ini bisa dipastikan dengan membandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pelaku, atau bisa juga dinilai dari besarnya jumlah nominal uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi oleh pelakunya;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah terungkap uang hasil pembayaran pajak hotel Jayakarta Dara dan Hotel Sahid Imara Tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 yang diterima terdakwa dan tidak disetorkannya ke kas daerah Pemerintah Kota Palembang seluruhnya berjumlah Rp. 2.130.050.311,- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), sebagiannya sebesar Rp. 743.868.061,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) telah dipergunakan Terdakwa untuk membeli 2 (dua) unit
apartement, yakni Apartement Tower G Lantai 17 Unit CL dan Tower G Lantai 27 Unit AP yang terletak di Komplek Bassura City Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur,dan dipergunakan untuk membeli 1 (satu) Unit Mobil Honda C-RV Tahun 2009 Warna Coklat Tua Metalik, Nomor Polisi BG 99 T, dan selebihnya ada yang ditransfer kepada Tuti Alawiyah Alias Eva istri Edy Santara Putra melalui Bank Mandiri Arivai tanggal 27 Agusutus 2012, melalui rekening nomor : 1130006046084 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan pembayaran kartu kredit an. Tuti Alawiyah Alias Eva Edy Santana Putra tanggal 20 November 2012 dengan nomor kartu kredit 421940058840899 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), serta untuk pelantikan Romi Herton ;
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari besarnya jumlah nominal uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh terdakwa yakni berjumlah Rp. 2.130.050.311,- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), dan dilihat dari penggunaan uang tersebut untuk menambah harta kekayaan terdakwa maka Majelis berkeyakinan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kata “dapat”sebelum frasa“merugikan keuangan negara atauperekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan akibatnya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan Negara” secara harfiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi/berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kata “atau”dalam
unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan, maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud perekonomian Negara, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menerima uang setoran hasil pembayaran pajak hotel Jayakarta Dara dan Hotel Sahid Imara Tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 seluruhnya berjumlah Rp. 2.130.050.311,- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), namun uang pembayaran pajak tersebut tidak disetorkan terdakwa ke Kas Daerah Pemerintah Kota Palembang, sedangkan uang dari pendapatan pajak tersebut merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang yang dengan sendirinya merupakan keuangan negara (keuangan daerah), maka sudah jelas terdakwa telah merugikan keuangan negara (keuangan daerah Kota Palembang);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan besarnya jumlah kerugian keuangan negara (keuangan daerah) yang pasti dalam perkara ini, telah pula dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Ahliyang dipimpin Darwantoyo, SE (Ketua Tim)dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatansebagaimana yang tertuang dalam Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara Nomor : SR - 583/PW07/5/2016 Tanggal 13Oktober 2016atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang Tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, yang berkesimpulan bahwaperbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.130.050.311,- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, makaMajelis berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu Primair telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan Kedua melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang rumusan Pasalnya berbunyi sebagai berikut :
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang
2. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaanyang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
5. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur pasal tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini, yaitu sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Kesatu Primair dan unsur tersebut telah terpenuhi, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu Primair, unsur ini telah terpenuhi pula;
Ad.2. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, antara lain dari keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk serta keterangan terdakwa, Terdakwa selaku Pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang yang menjabat Kepala Seksi Pemeriksaan telah melakukan penagihan langsung setiap bulannya terhadap Hotel Jayakarta Daira mulai dari bulan September 2011 sampai dengan Desember 2011 dan dari bulan April 2012 s/d Desember 2012 yang keseluruhannya berjumlah Rp. 1.576.808.857,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah), dan juga Terdakwa telah menerima pembayaran pajak Hotel Sahid Imara dari bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 dan bulan Januari 2012 s/d Desember 2012setiap bulannya,yang keseluruhannya berjumlah Rp. 553.244.454.- (lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, uang pembayaran pajak Hotel Jayakarta Daira dan Sahid Imara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 yang telah diterima terdakwa tersebut, seluruhnya berjumlah Rp. 2.130.050.311,- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah Pemerintah Kota Palembang, melainkan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan dirinya sendiri maupun untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum,antara lain sebagiannya sebesar Rp. 743.868.061,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) telah dipergunakan Terdakwa untuk membeli 2 (dua) unit apartement di Jakarta, yakni Apartement Tower G Lantai 17 Unit CL dan Tower G Lantai 27 Unit AP yang terletak di Komplek Bassura City Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, dan dipergunakan membeli 1 (satu) Unit Mobil Honda C-RV Tahun 2009 Warna Coklat Tua Metalik, Nomor Polisi BG 99 T, dan selebihnya ada yang ditransfer kepada Tuti Alawiyah Alias Eva istri Edy Santara Putra melalui Bank Mandiri Arivai tanggal 27 Agusutus 2012, melalui rekening nomor : 1130006046084 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan untuk pembayaran kartu kredit an. Tuti Alawiyah Alias Eva Edy Santana Putra tanggal 20 November 2012 dengan nomor kartu kredit 421940058840899 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), serta dipergunakan untuk pelantikan Romi Herton,maupun dibelikan buah duku untuk diberikan kepada pejabat-pejabat di Jakarta dan lain-lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, makaMajelis berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Ad.3. dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa dalam membelanjakan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil tindak pidana korupsi penerimaan pajak daerah dari Hotel Jayakarta Daira dan Hotel Sahid Imara Tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, antara lain untuk membeli 2 (dua) unit apartement Tower G Lantai 17 Unit CL dan Tower G Lantai 27 Unit AP yang terletak di Komplek Bassura City Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, dan dipergunakan membeli 1 (satu) Unit Mobil Honda C-RV Tahun 2009 Warna Coklat Tua Metalik, Nomor Polisi BG 99 T, yang mana kedua unit apartement yang dibeli Terdakwa dan 1 (satu) unit mobil Honda C-RV Tahun 2009 tersebut dibeli dengan menggunakan nama Terdakwa sendiri, bukan menggunakan nama orang lain, maka Majelis berkesimpulan unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dalam dakwaan kedua tidak terpenuhi pada diri terdakwa;
Kesimpulan Majelis ini telah bersesuaian pula dengan pendapat ahli dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Isnu Yuwana Darmawan, SH, LLM yang dihadirkan di persidangan yang menyatakan “apabila si pelaku tindak pidana koruspi/tindak pidana asal melakukan atau membeli benda atas namanya sendiri contohnya rumah atas namanya sendiri, ini bukan masuk kategori tindak pidana pencucian uang”;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaantidak terbukti, sehingga terhadap terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam nota pembelaannya (Pledoi) pada tanggal 19 Juni 2017pada intinya, telah berkesimpulan bahwaterdakwa dalam perkara ini tidak dapat dipersalahkan karena ianya semata-mata hanyalah melaksanakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHPidana, oleh karenanya terdakwa tidak dapat dipidana dan memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (Pledoi) Pribadi terdakwa tersebut, Majelis Hakim menanggapinya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana, untuk dapat dikategorikan melaksanakan perintah jabatan yang dapat menjadi salah satu alasan penghapus pidana, apabila perintah jabatan atau perintah atasan tersebut adalah perintah yang sah.
Sedangkan dalam perkara ini perbuatan Terdakwa selaku Pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang yang menjabat Kepala Seksi Pemeriksaan telah melakukan perbuatan melawan hukum, telah menerima pembayaran pajakHotel Jayakarta Daira, mulai dari bulan September 2011 sampai dengan Desember 2011 dan dari bulan April 2012 s/d Desember 2012 yang keseluruhannya berjumlah Rp. 1.576.808.857,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan pajakHotel Sahid Imara dari bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 dan bulan Januari 2012 s/d Desember 2012setiap bulannya,yang keseluruhannya berjumlah Rp. 553.244.454.- (lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), sehingga pajak hotel Jayakarta Dairadan pajakHotel Sahid Imara yang diterima Terdakwakeseluruhannyaberjumlah Rp. 2.130.050.311,- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), namun uang pembayaran pajak tersebut tidak disetorkan terdakwa ke Kas Daerah Pemerintah Kota Palembang,tetapi telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan dirinya sendiri maupun untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum,sebagaimana yang telah dipertimbangkan Majelis di atas;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan Pembelaan/Pledoi tanggal 19 Juni 2017 yang pada pokoknya menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah termasuk tindak pidana korupsi, tetapi merupakan tindak pidana penggelapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan selain itu dalam perkara ini tidak ada kerugian negara yang ada adalah kerugian swasta, karena uang pungutan pajak tersebut belum disetor terdakwa ke kas negara Cq Kas Pemerintah Kota Palembang;
Menimbang, bahwa tentang Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, pada intinya materinya sama dengan yang telah dikemukakannya dalam Eksepsi, yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis dalam Putusan Sela, dan tentang kerugian keuangan negara/perekonomian negara telah pula dipertimbangkan Majelis dalam pertimbangannya tersebut di atas yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara/perekonomian negara telah terpenuhi dalam perkara ini, maka Pledoi tentang hal ini tidak akan ditanggapi lagi oleh majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya telah berkesimpulan Terdakwa telah terbukti melanggar Dakwaan KesatuPrimair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Bahwa terhadap kesimpulan Penuntut Umumtersebut di atasMajelis sependapatdengan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Kesatu Primair, sedangkan untuk dakwaan Kedua Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum,sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwaberdasarkan uraian tersebut, oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya khususnya Dakwaan Kesatu Primair, maka kepada Terdakwa tetap harus dikenai pertanggung jawaban secara pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil tindak pidana tersebut dan besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut dan bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa terbukti telah memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi pembayaran pajak Hotel Jayakarta Daira dan Hotel Sahid Imara Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012, yang tidak disetorkannya ke kas daerah Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp 2.130.050.311,-, (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), maka kepada Terdakwa dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.130.050.311,- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), dikurangi uang sebesar Rp. 743.868.061,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) yang merupakan uang pembelian Rumah Susun Bassura apartement Tower G Lantai 17 Unit CL dan Tower G Lantai 27 Unit AP yang terletak di Komplek Bassura City Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, dan dikurangi pula dengan uang hasil lelang 1 (satu) unit Mobil Honda C-RV Tahun 2009 warna Coklat Tua Metalik Nomor Polisi BG 99 T, yang kesemuanya telah disita oleh Penuntut Umum dan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti mulai dari angka 1. berupa: 1 (satu) Lembar Surat Konfirmasi Unit Pesanan No. 001713 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Erfan Kusnandar sampai dengan barang bukti angka 62 berupa 2 (dua) Lembar Laporan Kronologis Pemalsuan Tandatangan tanggal 19 September 2013, dinyatakan Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara;
Selanjutnya barang bukti pada angka 68 berupa 1 (satu) Unit Mobil Honda CR-V Tahun Pembuatan 2009 Warna Coklat Tua Metalik, Nomor Polisi BG 99 T Nomor Mesin : R20A13810777, Nomor Rangka : MHRRE 17409J900464 berikut STK dan Kunci Kontak, Dirampas Untuk Negara dan Uang Hasil Lelang diperhitungkan sebagai Uang Pengembalian Kerugian Negara;
Selanjutnya barang bukti angka 69 berupa Uang sebesar Rp. 743.868.061,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah), yang merupakan uang pembelian Satuan Rumah Susun Bassura Apartement Tower G Lantai 17 Unit CL dan Tower G Lantai 27 Unit AP yang terletak di Komplek Bassura City Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, Dirampas pula untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengembalian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka patut ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai saat ini terdakwa tetap berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang sah untuk dikeluarkan dari tahanan, maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepadanya perlu dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan kepada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersifat sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Memperhatikan,Pasal2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 193 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa ERFAN KUSNANDAR, SE.,MM BIN SOFYAN EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kedua tersebut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.130.050.311.- (dua milyar seratus tiga puluh juta lima puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak dapat membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Surat Konfirmasi Unit Pesanan No. 001713 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
2) 1 (satu) Lembar Surat Konfirmasi Unit Pesanan No. 001796 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
3) Surat PemesananNo. 0000001361 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
4) Surat PemesananNo. 0000001362 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
5) 1 (satu) Bundel Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Bassura Apartment No. 0000001306tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
6) 1 (satu) Bundel Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Bassura Apartment No. 0000001307 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh ERFAN KUSNANDAR;
7) 2 (dua) Lembar Print Out Kartu Piutang (rincian pembayaran) atas pembelian 2 (dua) unit apartment oleh ERFAN KUSNANDAR yang dikleuarkan oleh PT. Synthesis Karya Pramata;
8) 10 (Sepuluh) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel The Jayakarta Group Daira Tahun 2011 ;
9) 11 (Sebelas) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel The Jayakarta Group Daira Tahun 2012;
10) 10 (Sepuluh) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel Sahid Imara Tahun 2011;
11) 11 (Sebelas) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Hotel Sahid Imara Tahun 2012;
12) 13 (Tiga belas) Lembar Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Via Bank Tahun 2011 Jenis Pajak Hotel.
13) 13 (Tiga belas) Lembar Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Via Bank Tahun 2012 Jenis Pajak Hotel;
14) 1 (Satu) Bundel Penerimaan Harian Pajak Hotel Via Loket Tahun 2011;
15) 1 (Satu) Bundel Penerimaan Harian Pajak Hotel Via Loket Tahun 2012;
16) 1 (Satu) Bundel Daftar Surat Ketetapan Pajak Hotel Tahun 2011.
17) 1 (Satu) Bundel Daftar Surat Ketetapan Pajak Hotel Tahun 2012.
18) 4 (empat) lbr SSPD Hotel Jayakarta Tahun 2011
19) 9 (sembilan) lbr SSPD Hotel Jayakarta Tahun 2012
20) 9 (sembilan) lbr SSPD Hotel Sahid Imara Tahun 2011
21) 3 (tiga) lbr SSPD Hotel Sahid Imara Tahun 2012
22) 1 bundel perjanjian pengikatan jual beli 1 buah Apartemen G/17/CL no.0000001306 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh ERFAN KUSNANDAR.
23) 1 bundel perjanjian pengikatan jual beli 1 buah Apartemen G/27/CL no.0000001307 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh ERFAN KUSNANDAR.
24) Voucher Payable No. 011630 senilai Rp. 78.746.250,-;
25) Voucher Payable No. 011631 senilai Rp. 63.951.815,-
26) Voucher Payable No. 011722 senilai Rp. 75.710.525,- ;
27) Voucher Payable No. 011723 senilai Rp. 55.716.766,-;
28) Voucher Payable No. 011890 senilai Rp. 76.007.250,-;
29) Voucher Payable No. 011891 senilai Rp. 63.860.534,- ;
30) Voucher Payable No. 011662 senilai Rp. 67.927.200,-;
31) Voucher Payable No. 011663 senilai Rp. 47.067.688,- ;
32) Voucher Payable No. 011957 senilai Rp. 49.837.150,- ;
33) Voucher Payable No. 011958 senilai Rp. 30.536.309,-;
34) Voucher Payable No. 011955 senilai Rp. 59.691.169,-;
35) Voucher Payable No. 011956 senilai Rp. 81.345.000,-;
36) Voucher Payable No. 012042 senilai Rp. 91.302.750,-;
37) Voucher Payable No. 012043 senilai Rp. 59.731.816,-;
38) Voucher Payable No. 012138 senilai Rp. 84.851.250,-;
39) Voucher Payable No. 012137 senilai Rp. 64.450.533,-;
40) Voucher Payable No. 012303 senilai Rp. 39.419.859,-;
41) Voucher Payable No. 012304 senilai Rp. 67.252.817,-;
42) Voucher Payable No. 012231 senilai Rp. 40.851.541,-.
43) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 110.956.319,- tanggal 7 dan 8 Februari 2010 berikut 15 (limabelas) lembar lampirannya ;
44) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 114.833.319,- tanggal 9 dan 10 Februari 2010 berikut 9 (sembilan) lembar lampirannya;
45) 1 (satu) Lembar foto copy Bill Hotel Djayakarta untuk Pembayaran Pelantikan H. ROMI HERTON menjadi Ketua PDIP Kota Palembang sejumlah Rp. 100.961.861,- tanggal 11 Februari 2010;
46) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Pembelian mata uang dolar Bank BCA tanggal 24 Oktober 2011 sejumlah Rp. 150.000.000,- ;
47) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Pembayaran Kartu Kredit Bank Mega atas nama TUTI ALAWIYAH tanggal 20 November 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- ;
48) 1 (satu) Lembar foto copy Slip Transfer Bank Mandiri ke rekening nomor 1130006046084 atas nama TUTI ALAWIYAH tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- ;
49) 2 (dua) Lembar foto copy Bill Hotel Horison Palembang atas nama Kejaksaan Negeri Palembang tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp. 9.878.825,- ;
50) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00042 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku, tanggal 9 Maret 2012 ke Presiden RI Bapak SUSILO BAMBANG YUDOYONO;
51) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00047 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Dr. H. MARZUKI ALI, SE;
52) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00046 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu Dr. dr. ENDANG RAHAYU SEPTYANINGSIH;
53) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00041 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak ERWIN;
54) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00040 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak IR. PRAMONO ANONG WIBOWO, MM
55) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00049 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu LINDA AMALIA SARI, S.IP ;
56) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00050 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak YUSPAR;
57) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00043 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak JAENUDIN;
58) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00048 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Ibu MEGAWATI ;
59) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00045 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke Bapak ERWIN MOESLIMIN SINGAJURU;
60) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00044 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke HAIRIL TANJUNG;
61) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00039 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke CAHYO KUMOLO;
62) 1 (satu) Lembar foto copy Delivery Order/Surat Jalan No. 00038 PT. Citra Sejahtera, Pengiriman Duku tanggal 9 Maret 2012 ke FRI HARTONO.
63) 1 (satu) Bundel buku penerimaan harian pajak hotel via loket tahun 2011 sebanyak 238 lembar
64) 1 (satu) bundel buku penerimaan harian pajak hotel via loket tahun 2012 sebanyak 231 lembar.
65) 1 (satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri Cabang Palembang Nomor : 1130006046084 atas nama TUTI ALAWIYAH periode 1 Juni 2012 s/d 31 Desember 2012;
66) 1 (satu) Lembar Print Out Kartu Kredit Bank Mega Nomor : 4201940058840899 atas nama TUTI ALAWIYAH periode 1 Juni 2012 s/d 31 Desember 2012 ;
67) 2 (dua) Lembar Laporan Kronologis Pemalsuan Tandatangan tanggal 19 September 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
68) 1 (Satu) Unit Mobil Honda C-RV Tahun Pembuatan 2009 Warna Coklat Tua Metalik, Nomor Polisi BG-99-T Nomor Mesin : R20A13810777, Nomor Rangka : MHRRE17409J900464 berikut STNK dan Kunci Kontak.
Dirampas untuk negara dan uang hasil lelang diperhitungkan sebagai uang pengembalian keuangan Negara
69) Uang sebesar Rp. 743.868.061.- yang merupakan uang pembelian Satuan Rumah Susun Bassura Apartment Tower G Lantai 17 Unit CL dan Tower G Lantai 27 Unit AP yang terletak di Komplek Bassura City Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur.
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengembalian keuangan negara.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 oleh J.P.L. TOBING, SH., MH selaku Hakim Ketua, KAMALUDIN, SH.,MH dan ISKANDAR HARUN, SH.,MHmasing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. SRIYANTI, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, serta dihadiri oleh, ISKANDARSYAH ALAM, SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
KAMALUDIN, SH.,MH. J.P.L. TOBING,SH.,MH.
ISKANDAR HARUN, SH.,MH
Panitera Pengganti,
Hj. SRIYANTI, SH.