12 / PID.SUS-TPK / 2015 / PT.PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 12 / PID.SUS-TPK / 2015 / PT.PTK
Other Participants (1)
Antonius Husin
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ; 2. Memperbaiki putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 54/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN PTK, Tanggal : 23 Maret 2015 tersebut, sekedar mengenai status barang bukti dalam perkara ini
P U T U S A N
NOMOR : 12 / PID.SUS-TPK / 2015 / PT.PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tindak pidana korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Antonius Husin;
Tempat lahir : Putusibau;
Umur/ Tgl lahir : 52 tahun / 07 Januari 1962;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Lintas Utara Rt.002,Rw.002, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Kepala Desa Pala Pulau ;
Pendidikan : SLTP ;
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan / penetapan penahanan :
Penyidik tangggal 22 Juli 2014, Nomor : Print-10/Q.1/Fd.1/07/2014, sejak tanggal sejak tanggal 20 Juli 2014 s/d tanggal 10 Agustus 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 06 Agustus 2014, Nomor : B-1478/Q.1/ Fd.1/08/2014, sejak tanggal 11 Agustus 2014 s/d tanggal 19 September 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Putusibau tanggal 01 September 2014, Nomor : 76/Pen.Pid/2014/PN.Pts, sejak 20 September 2014 s/d tanggal 19 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Putusibau tanggal 09 Oktober 2014, Nomor : 97/Pen.Pid/2014/PN.Pts, sejak tanggal 20 Oktober 2014 s/d tanggal 18 November 2014;
Penuntut Umum tanggal 22 Oktober 2014, Nomor :Print-417/Q.1.16/Ft.1/10/2014, sejak tanggal 22 Oktober 2014 s/d tanggal 10 November 2014;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 29 Oktober 2014, Nomor : 54/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK, sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal 27 November 2014;
Halaman
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 17 November 2014, Nomor : 54/Pid.Sus/TP. Korupsi/2014/PN.PTK, sejak tanggal 28 November 2014 s/d tanggal 26 Januari 2015;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 20 Januari 2015, Nomor : 16/Pen.Pid.Sus/2015/PN.PTK, sejak tanggal 27 Januari 2014 s/d tanggal 25 Februari 2014;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 24 Februari 2015, Nomor : 13/Pen.Pid.Sus/2015/PN.PTK, sejak tanggal 26 Februari s/d tanggal 27 Maret 2015;
Penetapan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal : 24 Maret 2015 sampai dengan tanggal : 22 April 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal : 23 April 2015 sampai dengan tanggal : 21 Juni 2015;
Dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing bernama M. Tamsil Sjoekoer,SH.MH, Samsil,SH, Banjeir,SH, dan Meiske Theresia K,SH dari Kantor Advokat M.Tamsil Sjoekoer & Rekan beralamat Jalan Nurali Nomor 3 Pontianak sebagaimana dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juli 2014 dan telah di register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 153/SK.PID/2014/PN.PTK tanggal 04 November 2014 ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 54/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK. Tanggal : 23 Maret 2015 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas :
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Register Perkara : PDS-05/PTSB/10/2014 tanggal : 29 Oktober 2014 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMER :
Bahwa Terdakwa ANTONIUS HUSIN sebagai Kepala Desa Pala Pulau yang diangkat atau ditetapkan sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (pembangunan rumah dinas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2014, bersama-sama dengan Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu
sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai
Halaman 2 dari 48 Putusan Nomor 39/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. WAN MANSYOR ANDI MULIA, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. MUSTAAN F. HARLAN; (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), M. MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM. (Asisten I Setda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah) dan DANIEL alias ATENG selaku penerima ganti rugi atas tanah, (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar bulan Februari 2006 s/d bulan Desember 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006 bertempat di Kantor Bupati Kapuas Hulu Jalan Antasari No. 2 Putussibau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 46 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2006 Pemda Kabupaten Kapuas Hulu mengalokasikan atau menganggarkan kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu seluas 10 Ha dalam Penjabaran APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2006 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 7 Tahun 2006 tanggal 18 April 2006 sebesar Rp. 1.782.580.000.- (satu milyar tujuhratus delapan puluh dua juta limaratus delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian ditetapkan pula dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 21 Tahun 2006 tanggal 30 November 2006 dengan nilai mata anggaran yang sama ;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2005, Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan gagasan kepada SKPD – SKPD yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu dalam suatu rapat pertemuan, akan kebutuhan lahan untuk Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian gagasan Drs H. Abang Tambul Husin tentang pengadaan tanah untuk Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut disepakati berada di lokasi Kecamatan Putussibau Desa Pala Pulau dengan pertimbangan
bahwa untuk wilayah yang sekarang tidak lagi memenuhi standar sebagai lokasi perkantoran karena sering banjir dan untuk wilayah lain di Kecamatan Putussibau Selatan (Kedamin – Kalis) lokasinya adalah rawa – rawa sehingga tidak memungkin untuk dijadikan lokasi Komplek Perkantoran ;
Halaman
Bahwa gagasan adanya lokasi pembangunan Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tersebut ditindaklanjuti dengan adanya usulan Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) yang diajukan secara lisan oleh Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM pada saat menjabat selaku Asisten I pada Setda Kab. Kapuas Hulu, sehingga kemudian masuk kedalam APBD Kab. Kapuas Hulu dan Perubahan APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2006 sebagaimana dimaksud di atas ;
Bahwa kemudian untuk menindaklanjuti gagasan akan adanya lokasi pembangunan perumahan dinas atau Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut, sekitar akhir tahun 2005 Drs H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kapuas Hulu menghubungi Sdr. Daniel alias Ateng yang diketahuinya sebagai pemilik tanah dengan jumlah yang besar di lokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau, dan meminta Daniel alias Ateng untuk menjual tanah yang dikuasainya kepada Pemda Kab. Kapuas Hulu sehubungan dengan rencana pembangunan Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut;
Bahwa Sdr. Daniel alias Ateng untuk mendapatkan tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau yang diakui awalnya untuk usaha penambangan pasir dan batu (Sirtu), kemudian meminta bantuan terdakwa ANTONIUS HUSIN selaku Kepala Desa Pala Pulau untuk mencarikan tanah dilokasi Desa Pala Pulau dan menyerahkan uang sebesar Rp. 975.000.000.- (sembilanratus tujuhpuluh lima juta rupiah). Bahwa kemudian terdakwa ANTONIUS HUSIN mendapatkan tanah seluas ± 32 Ha yang terletak di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau yang menurutnya dibeli dari masyarakat Dayak Iban atas bantuan Sdr. Tri Tegastanto dan Agung, dan menyerahkannya kepada Sdr. Daniel alias Ateng. Selanjutnya kemudian Sdr. Daniel alias Ateng dengan maksud untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas tanah – tanah tersebut kemudian meminta bantuan Arry Gunawan dan Drs. Raden Amas Sungkalang, MM untuk mencarikan dan meminjam nama – nama ke- 13 (tigabelas) orang pemilik tanah tersebut untuk kepentingan pembuatan sertifikat tanah atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu, setelah sebelumnya mendapatkan saran atau masukan dari Sdr. Febri Diansyah, S.SIT dari Kantor Pertanahan Kapuas Hulu yang menyatakan untuk penerbitan sertifikat tanah diatas 20Ha menjadi kewenangan pusat sehingga untuk memudahkan penerbitan sertifikat atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu diusulkan agar tanah seluas 21 Ha tersebut dipecah – pecah seolah – olah dimiliki oleh 13 (tiga belas) orang ;
Bahwa beberapa orang dari ke- 13 orang pemilik tanah yang nama – namanya dicantumkan didalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tersebut adalah orang – orang yang tidak memiliki tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu sebagaimana lokasi yang semula diperuntukan bagi pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu kemudian menjadi pembangunan gedung Dinas Pekerjaan
Halaman 4 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Umum (Bina Marga), gedung serba guna dan pembangunan kantor Bupati Kabupaten Kapuas Hulu yang masih pada tahap pembangunan tiang pancangnya. Beberapa orang dari ke- 13 orang tersebut adalah ; Christiana (yang merupakan isteri Terdakwa ANTONIUS HUSIN – Kepala Desa Pala Pulau), Antonius Usman dan Herlina Kusumawati (abang dan adik ipar dari Drs. Raden Amas Sungkalang, MM), Herman Toni (saudara Daniel alias Ateng), dan Andreas, Adrianus, P.D.S., Taufik Lawrensius, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Selvanus Priyono, Esa Putra Niko, Adelianus Suka (yang merupakan karyawan Sdr. Daniel alias Ateng). Beberapa orang dari ke- 13 pemilik tanah tersebut atas arahan Drs. Raden Amas Sungkalang, MM telah dipinjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya oleh Sdr. Arry Gunawan untuk keperluan membuat alas hak atas tanah berupa pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah, dimana surat – surat dimaksud kemudian digunakan dan dijadikan dasar untuk pembayaran ganti rugi atas tanah kepada ke- 13 orang dimaksud.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan belanja modal pada Kegiatan Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha dengan nilai sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, Drs. H. Abang Tambul Husin membentuk Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 15 Pebruari 2006 dengan susunan sebagai berikut :
Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia yaitu Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua yaitu Drs. M. ARIFIN;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan dan Bangunan Sintang sebagai anggota Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Drs. Wan Mansyor Andi Mulia, MTP;
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Drs. MUSTAAN F. HARLAN;
Camat Setempat sebagai anggota yaitu Camat Putussibau Kab. Kapuas Hulu M.MAULUDDIN, S.IP., M.SI;
Lurah/Kepala Desa Setempat sebagai anggota yaitu Kepala Desa Pala Pulau Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu ANTONIUS HUSIN;
Halaman 5 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Asisten I Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota yaitu Drs. R.A. SUNGKALANG, MM;
Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota yaitu IGNATIUS MARTIN, BA.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 adalah sbb :
1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan ;
2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya ;
3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan
dilepaskan atau diserahkan ;
4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai
rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut ;
5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi
pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya
ganti kerugian ;
6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak
atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada di atas tanah.
Sedangkan tugas – tugas Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor : 36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, adalah :
1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan ;
2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan
dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya ;
3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya
akan dilepaskan atau diserahkan ;
4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah
mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi
publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar
dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan
dan/atau pemegang hak atas tanah ;
5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi
Halaman 6 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugi ;
6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada di atas tanah.
7. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah ;
8. Mengadminstrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten ;
Bahwa terdakwa selaku anggota Panitia Pengadaan Tanah bersama – sama dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kabupaten Kapuas Hulu lainnya dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu yang kemudian berubah menjadi pembangunan gedung kantor Dinas PU Kab. Kapuas Hulu, gedung serba guna dan pembangunan kantor Pemda Kab. Kapuas Hulu yang baru pada pembangunan tiang pancangnya, telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu ;
Dalam penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut tanpa menggunakan surat keputusan, namun berdasarkan penetapan lokasi secara lisan.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak melakukan kegiatan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah baik secara bersama - sama maupun kepada petugas yang bertanggung jawab untuk itu ;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak melakukan kegiatan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan atau dokumen yang mendukungnya, sehingga akibat dari tidak dilakukannya tugas ini menyebabkan adanya pembayaran ganti rugi atas tanah yang diberikan kepada ke- 13 (tigabelas) orang yang tidak berhak atas tanah, dan adanya klaim kepemilikan atas tanah dari orang lain yaitu Agustinus Sawing Narang, Sawing Narang, Theresia Tena, Yuliana dan lainnya dengan dasar alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama mereka masing – masing. ;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu dalam menaksir dan mengusulkan bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara tidak
mendasarkan besarnya ganti rugi atas tanah dari nilai nyata atau sebenarnya atas tanah tersebut dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan/atau harga riil atas tanah dilokasi tersebut. Penentuan besarnya ganti rugi hanya berdasarkan kesepakatan lisan antara Panitia Pengadaan Tanah yang juga bertindak sebagai instansi yang memerlukan tanah dengan para pemilik tanah yang ternyata dilakukan oleh Sdr. Daniel alias Ateng sendiri tanpa adanya surat kuasa tertulis dari pemilik –
Halaman 7 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
pemilik tanah lainnya dimana kemudian harga yang disepakati adalah sebesar Rp. 8.000.-/M2 untuk tanah seluas 21 Ha yang secara riil kondisinya dilapangan masih berupa semak – semak, bawas dan hutan. ;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak pernah melakukan sosialisasi kepada para pemilik tanah akan adanya rencana Pemda Kab. Kapuas Hulu untuk membebaskan tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara untuk pembangunan rumah dinas Pemda Kab. Kapuas Hulu maupun Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kapuas Hulu. ;
Bahwa sesuai dengan lampiran Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember 2006 terdapat 13 (tigabelas) orang pemilik tanah yang tanahnya telah dibebaskan yaitu :
-
No. NAMA PEMILIK TANAH LUAS
M2
ALAS HAK/SURAT KETERANGAN TANAH NOMOR dan TANGGAL 1 2 3 4 1. ANDREAS 20.020 590/224/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
2. ADRIANUS P.D.S 15.030 590/224/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
3. TAUFIK LAWRENSIUS 14.970 590/227/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
4. DANIEL 19.980 590/219/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
5. CHRISTIANA 9.990 590/226/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
6. ARRY GUNAWAN 20.025 590/220/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
7. ANTONIUS USMAN 20.010 590/225/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
8. HERMAN TONI 19.975 590/221/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
9. IMATIUS BUJANG 19.980 590/223/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
10. SELVANUS PRIYONO 19.990 590/232/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
11. ESA PUTRA NIKO 19.980 590/234/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
12. ADELIANUS SUKA 13.090 590/226/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
13. HERLINA KUSUMAWATI 19.990 590/226/PEMDES/PP/2006
ebruari 2006
Bahwa untuk memanipulasi data kepemilikan dan penguasaan tanah yang sebenarnya atas tanah seluas 21 Ha dalam alas hak berupa Pernyataan Penyerahan Tanah tersebut telah dibuat dan dicantumkan bahwa ke- 13 orang pemilik tanah tersebut seolah – olah telah
Halaman 8 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
menerima penyerahan atas tanah – tanah tersebut dari terdakwa ANTONIUS HUSIN yang seolah – olah telah dikuasai sejak tahun 1989 oleh terdakwa, padahal yang sesungguhnya tanah seluas 21 Ha yang dibebaskan oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut bukanlah milik terdakwa ANTONIUS HUSIN. ;
Bahwa sesuai Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Bangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006, Panitia memberikan penjelasan tentang rencana peruntukkan dan melakukan negosiasi dan musyawarah tentang besarnya ganti kerugian, dimana berdasarkan berita acara musyawarah besarnya ganti rugi adalah sebesar Rp. 8.000.-/M2, sesuai dengan daftar pembayaran ganti kerugian atas tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember 2006, telah dilakukan pembayaran sebagai berikut :
-
No. NAMA PEMILIK TANAH LUASM2 BESAR GANTI KERUGIAN (Rp.)/M2 JUMLAH YANG DITERIMA (Rp.) 1 2 3 4 5 1. ANDREAS 19.876 8.000,- 159.008.000,- 2. ADRIANUS P.D.S 16.621 8.000,- 132.968.000,- 3. TAUFIK LAWRENSIUS 11.098 8.000,- 88.784.000,- 4. DANIEL 19.230 8.000,- 153.840.000,- 5. CHRISTIANA 10.892 8.000,- 87.136.000,- 6. ARRY GUNAWAN 14.302 8.000,- 114.416.000,- 7. ANTONIUS USMAN 20.013 8.000,- 160.104.000,- 8. HERMAN TONI 16.145 8.000,- 129.160.000,- 9. IMATIUS BUJANG 20.003 8.000,- 160.104.000,- 10. SELVANUS PRIYONO 11.007 8.000,- 88.056.000,- 11. ESA PUTRA NIKO 13.980 8.000,- 111.840.000,- 12. ADELIANUS SUKA 20.020 8.000,- 160.160.000,- 13. HERLINA KUSUMAWATI 19.199 8.000,- 153.592.000,- JUMLAH 212.386 - 1.699.088.000,-
Bahwa atas Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut Pemkab Kapuas Hulu telah mengeluarkan dana yang berasal dari APBD / APBD Perubahan Pemda Kapuas Hulu dengan rincian sebagai berikut :
Halaman 9 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,-;
SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 12 September 2006 sebesar Rp. 50.000.000,-;
SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 26 Desember 2006 sebesar Rp. 1.482.580.000,-.
Bahwa setelah proses pengadaan Tanah Untuk Bangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut selesai kemudian Pemkab Kapuas Hulu mengajukan Hak Pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu dengan rincian sebagai berikut :
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANDREAS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama DANIEL tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ARRY GUNAWAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERMAN TONI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama IMATIUS BUJANG tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANTONIUS
Halaman 10 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
USMAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERLINA KUSUMAWATI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama CHRISTINA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADELIANUS SUKA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama TAUFIK LAWRENSIUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama SELVANUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ESA PUTRA NIKO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Bahwa atas permohonan hak Pakai dari Pemkab Kapuas Hulu tersebut, telah di register dalam register permohonan hak 2007/2008. Bahwa permohonan hak Pakai dari Pemkab Kapuas Hulu atas tanah yang telah dibebaskan tersebut sampai saat ini, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah dimaksud, karena status tanah yang masih bermasalah.
- Bahwa dalam hal Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yaitu pembangunan rumah dinas Pemda Kab. Kapuas Hulu yang dilakukan oleh terdakwa ANTONIUS HUSIN selaku anggota Panitia Pengadaan Tanah bersama – sama dengan anggota Panitia Pengadaan Tanah lainnya telah bertentangan dengan :
Halaman 11 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
A. Bahwa proses penentuan lokasi tersebut di atas tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 6 , 7 , 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bab III Bagian Pertama tentang Penetapan Lokasi Pembangunan, yang antara lain mengatur bahwa adanya Instansi pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Bupati/Walikotamadya melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya setempat yang dilengkapi keterangan mengenai :
Lokasi tanah yang diperlukan.
Luas dan gambar kasar tanah yang diperlukan.
Penggunaan tanah pada saat permohonan diajukan.
Uraian rencana proyek yang akan dibangun, disertai keterangan mengenai aspek pembiayaan, lamanya pelaksanaan pembangunan.
Dan persetujuan diberikan jika ada kesesuaian peruntukan tanah yang dimohon dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada, dan Setelah menerima permohonan pengadaan tanah, Panitia mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah untuk persiapan pelaksanaan pengadaan tanah.
B. Bahwa adanya kegiatan inventarisasi yang tidak dilaksanakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) No 1 Tahun 1994, yaitu seharusnya Panitia melakukan kegiatan inventarisasi mengenai bidang-bidang tanah, termasuk bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yg terkait dengan tanah yg bersangkutan.
Dan Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa untuk mengetahui luas, status, pemegang hak atas tanah dan penggunaan tanah dilakukan pengukuran dan pemetaan, penyelidikan riwayat, penguasaaan dan penggunaan tanah oleh petugas dari kantor Pertanahan kabupaten setempat .
Ayat (4) untuk mengetahui pemilik, jenis, umur dan kondisi tanaman dilakukan pendataan oleh petugas dari instansi Pemerintah Daerah tingkat II yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perkebunan.
Ayat (6) petugas inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, 3,4 dan 5 merupakan satu tim yang melaksanakan tugasnya secara bersamaan berdasarkan surat tugas dari Panitia.
C. Bahwa perbuatan panitia pengadaan dalam menentukan bentuk dan besarnya ganti kerugian atas tanah kepada DANIEL alias ATENG telah melanggar ketentuan
Halaman 12 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Pasal 20 PMNA KBPN No 1 Tahun 1994, oleh karena sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur, bahwa Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah dan ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur bahwa, “ Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk bangunan, tanaman dan / atau benda-benda lainnya yang terkait dengan tanah yang bersangkutan,” sedangkan penguasaan tanah oleh 13 (Tigabelas) pemiliki tanah sebagaimana SKT hanya berupa penyerahan hak garap dari masyarakat secara dibawah tangan dan bukan pemegang hak atas tanah yang mempunyai hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria, sehingga tidak berhak mendapatkan ganti rugi terlebih lagi penguasaan tanah seluas 21 Ha oleh ke-13 (tigabelas) orang tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi riwayat tanah sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penyerahan Tanah.;
D. Bahwa pelaksanaan musyawarah untuk menentukan besarnya ganti rugi tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bab III Bagian ketiga tentang Pelaksanaan Musyawarah dan Penetapan Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian yang mengatur :
Panitia memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak sebagai bahan musyawarah untuk mufakat, terutama mengenai ganti kerugian harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak bumi dan bangunan (NJOP) tahun terakhir untuk tanah yang bersangkutan.
2. Factor-faktor yang mempengaruhi harga tanah :
Lokasi tanah.
Halaman 13 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Jenis hak atas tanah.
Status penguasaan tanah.
Peruntukkan tanah.
Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah.
Prasarana yang tersedia.
Fasilitas dan utilitas.
Lingkungan.
Lain-lain yang mempengaruhi harga tanah.
3. Pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan , tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan atau wakil yang ditunjuk menyampaikan keinginannya mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian.;
4. Instansi pemerintah yang memerlukan tanah menyampaikan tanggapan terhadap keinginan pemegang hak atas tanah dengan mengacu kepada unsure-unsur tersebut di atas. ;
Serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a. Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata / sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang bangunan;
c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang betanggungjawab di bidang pertanian.
Sementara Panitia Pengadaan Tanah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
E. Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah seluas 21 Ha Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau
Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, yang dilakukan secara melawan hukum sebagaimana tersebut diatas telah menyebabkan dibayarkannya sejumlah uang sebagai ganti rugi tanah yang telah dibebaskan
oleh Pemda Kab. Kapuas Hulu dan diterima oleh Sdr. DANIEL Alias ATENG
Halaman 14 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
maupun para pemilik tanah lainnya sebesar Rp. 1.699.088.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu rupiah), padahal yang seharusnya Sdr. DANIEL Alias ATENG dan para pemilik tanah lainnya tidak berhak atas pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 21 Ha yang terletak di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kab. Kapuas Hulu, karena faktanya diatas tanah yang telah dibebaskan oleh Pemda Kab. Kapuas Hulu dan diakui sebagai milik ke-13 orang pemilik tanah tersebut termasuk Sdr. DANIEL Alias ATENG, terdapat hak milik atas nama orang lain yaitu Sawing Narang, Agustinus Sawing Narang, Theresia Tena dan Yuliana berdasarkan alas hak berupa sertifikat tanah atas nama masing – masing. Dengan pembayaran tersebut telah menguntungkan Sdr. DANIEL Alias ATENG.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTONIUS HUSIN (Kepala Desa Pala Pulau sebagai Anggota Panitia Pengadaan) bersama-sama dengan Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. Wan Mansyor Andi Mulia, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota), Drs. MUSTAAN F. HARLAN; (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota), M.MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM (Asisten I Sekda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota) dan DANIEL alias ATENG selaku penerima ganti rugi atas tanah, yang seharusnya tidak berhak menerima pembayaran ganti rugi tanah, telah mengakibatkan negara Cq Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengalami Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.782.580.000.- (satu milyar tujuh ratus delapanpuluh dua juta limaratus delapanpuluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR- 458/PW14/5/2014 tanggal 26 September 2014 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat. ;
Halaman 15 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
----------- Perbuatan ia Terdakwa ANTONIUS HUSIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDER :
Bahwa Terdakwa ANTONIUS HUSIN selaku Kepala Desa Pala Pulau yang diangkat atau ditunjuk sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (pembangunan rumah dinas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2014, bersama-sama dengan Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. WAN MANSYOR ANDI MULIA, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. MUSTAAN F. HARLAN; (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), M. MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM (Asisten I Setda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota Panitia Pengdaan Tanah) dan DANIEL alias ATENG selaku penerima ganti rugi atas tanah, (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar bulan Februari 2006 s/d bulan Desember 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006 bertempat di Kantor Bupati Kapuas Hulu Jalan Antasari No. 2 Putussibau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan
Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 46 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai sebagai berikut :
Halaman16 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Bahwa pada Tahun Anggaran 2006 Pemda Kabupaten Kapuas Hulu mengalokasikan atau menganggarkan kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu seluas 10 Ha dalam Penjabaran APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2006 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 7 Tahun 2006 tanggal 18 April 2006 sebesar Rp. 1.782.580.000.- (satu milyar tujuhratus delapan puluh dua juta limaratus delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian ditetapkan pula dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 21 Tahun 2006 tanggal 30 November 2006 dengan nilai mata anggaran yang sama.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2005, Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan gagasan kepada SKPD – SKPD yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu dalam suatu rapat pertemuan, akan kebutuhan lahan untuk Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian gagasan Drs H. Abang Tambul Husin tentang pengadaan tanah untuk Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut disepakati berada di lokasi Kecamatan Putussibau Desa Pala Pulau dengan pertimbangan bahwa untuk wilayah yang sekarang tidak lagi memenuhi standar sebagai lokasi perkantoran karena sering banjir dan untuk wilayah lain di Kecamatan Putussibau Selatan (Kedamin – Kalis) lokasinya adalah rawa – rawa sehingga tidak memungkin untuk dijadikan lokasi Komplek Perkantoran. ;
Bahwa gagasan adanya lokasi pembangunan Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tersebut ditindaklanjuti dengan adanya usulan Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) yang diajukan secara lisan oleh Drs. Raden Amas Sungkalang, MM pada saat menjabat selaku Asisten I pada Setda Kab. Kapuas Hulu, sehingga kemudian masuk kedalam APBD Kab. Kapuas Hulu dan Perubahan APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2006 sebagaimana dimaksud di atas. ;
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan belanja modal pada Kegiatan Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha dengan nilai sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, Drs. H. Abang Tambul Husin membentuk Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 15 Pebruari 2006 dengan susunan sebagai berikut :
Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia yaitu Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua yaitu Drs. M. ARIFIN;
Halaman 17 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan dan Bangunan Sintang sebagai anggota Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Drs. Wan Mansyor Andi Mulia, MTP;
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Drs. MUSTAAN F. HARLAN;
Camat Setempat sebagai anggota yaitu Camat Putussibau Kab. Kapuas Hulu M.MAULUDDIN, S.IP., M.SI;
Lurah/Kepala Desa Setempat sebagai anggota yaitu Kepala Desa Pala Pulau Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu ANTONIUS HUSIN;
Asisten I Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota yaitu Drs. R.A. SUNGKALANG, MM;
Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota yaitu IGNATIUS MARTIN, BA.;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 adalah sbb :
1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.;
2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.;
3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan. ;
4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut. ;
5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugian. ;
6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada di atas tanah.
Sedangkan tugas – tugas Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor : 36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, adalah :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan. ;
Halaman 18 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya. ;
3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan. ;
4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah. ;
5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugi. ;
6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada di atas tanah.
7. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. ;
8. Mengadiminstrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.’
Bahwa kemudian untuk menindaklanjuti gagasan akan adanya lokasi pembangunan perumahan dinas atau Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut, sekitar akhir tahun 2005 Drs H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kapuas Hulu menghubungi Sdr. Daniel alias Ateng yang diketahuinya sebagai pemilik tanah dengan jumlah yang besar di lokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau, dan meminta Daniel alias Ateng untuk menjual tanah yang dikuasainya kepada Pemda Kab. Kapuas Hulu sehubungan dengan rencana pembangunan Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut. ;
Bahwa Sdr. Daniel alias Ateng untuk mendapatkan tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau yang diakui awalnya untuk usaha penambangan pasir dan batu (Sirtu), kemudian meminta bantuan terdakwa ANTONIUS HUSIN selaku Kepala Desa Pala Pulau untuk mencarikan tanah dilokasi Desa Pala Pulau dan menyerahkan uang sebesar Rp. 975.000.000.- (sembilanratus tujuhpuluh lima juta rupiah). Bahwa kemudian terdakwa ANTONIUS HUSIN mendapatkan tanah seluas ± 32 Ha yang terletak di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau yang menurutnya dibeli dari
masyarakat Dayak Iban, dan menyerahkannya kepada Sdr. Daniel alias Ateng. Selanjutnya kemudian Sdr. Daniel alias Ateng dengan maksud untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas tanah – tanah tersebut kemudian meminta bantuan Arry Gunawan dan Drs. Raden Amas Sungkalang, MM untuk mencarikan dan
Halaman 19 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
meminjam nama – nama ke- 13 (tigabelas) orang pemilik tanah tersebut untuk kepentingan pembuatan sertifikat tanah atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu, setelah sebelumnya mendapatkan saran atau masukan dari Sdr. Febri Diansyah, S.SIT dari Kantor Pertanahan Kapuas Hulu yang menyatakan untuk penerbitan sertifikat tanah diatas 20Ha menjadi kewenangan pusat sehingga untuk memudahkan penerbitan sertifikat atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu diusulkan agar tanah seluas 21 Ha tersebut dipecah – pecah seolah – olah dimiliki oleh 13 (tiga belas) orang. ;
Bahwa beberapa orang dari ke- 13 orang pemilik tanah yang nama – namanya dicantumkan didalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tersebut adalah orang – orang yang tidak memiliki tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu sebagaimana lokasi yang semula diperuntukan bagi pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu kemudian menjadi pembangunan gedung Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga), gedung serba guna dan pembangunan kantor Bupati Kabupaten Kapuas Hulu yang masih pada tahap pembangunan tiang pancangnya. Beberapa orang dari ke- 13 orang tersebut adalah ; Christiana (yang merupakan isteri terdakwa Antonius Husin – Kepala Desa Pala Pulau), Antonius Usman dan Herlina Kusumawati (abang dan adik ipar dari Drs. Raden Amas Sungkalang, MM), Herman Toni (saudara Daniel alias Ateng), dan Andreas, Adrianus, P.D.S., Taufik Lawrensius, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Selvanus Priyono, Esa Putra Niko, Adelianus Suka (yang merupakan karyawa Sdr. Daniel alias Ateng). Beberapa orang dari ke- 13 pemilik tanah tersebut atas arahan Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM telah dipinjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya oleh Sdr. Arry Gunawan untuk keperluan membuat alas hak atas tanah berupa pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah. Dimana kedua surat – surat dimaksud kemudian digunakan dan dijadikan dasar untuk pembayaran ganti rugi atas tanah kepada ke- 13 orang dimaksud. ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu untuk pembanguan rumah dinas Pemda Kab. Kapuas Hulu, panitia pengadaan tanah yang terdiri dari terdakwa ANTONIUS HUSIN bersama-sama dengan Drs. H.ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. WAN MANSYOR ANDI MULIA, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota), Drs. MUSTAAN F. HARLAN;
Halaman 20 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
(Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota), M.MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM. (Asisten I Setda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut sebagai berikut :
Dalam penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut tanpa menggunakan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Bupati Kab. Kapuas Hulu, namun berdasarkan penetapan lokasi secara lisan. ;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak melakukan kegiatan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, baik secara bersama - sama maupun kepada petugas yang bertanggung jawab untuk itu. ;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan atau dokumen yang mendukungnya, sehingga akibat dari tidak dilakukannya tugas ini menyebabkan adanya pembayaran ganti rugi atas tanah, yang diberikan kepada ke- 13 (tigabelas) orang yang tidak berhak atas tanah yaitu :
-
-
No. NAMA PEMILIK TANAH LUAS
M2
BESAR GANTI KERUGIAN (Rp.)/M2 JUMLAH YANG DITERIMA (Rp.) 1 2 3 4 5 1. ANDREAS 19.876 8.000,- 159.008.000,- 2. ADRIANUS P.D.S 16.621 8.000,- 132.968.000,- 3. TAUFIK LAWRENSIUS 11.098 8.000,- 88.784.000,- 4. DANIEL 19.230 8.000,- 153.840.000,- 5. CHRISTIANA 10.892 8.000,- 87.136.000,- 6. ARRY GUNAWAN 14.302 8.000,- 114.416.000,- 7. ANTONIUS USMAN 20.013 8.000,- 160.104.000,-
-
Halaman 21 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
-
-
8. HERMAN TONI 16.145 8.000,- 129.160.000,- 9. IMATIUS BUJANG 20.003 8.000,- 160.104.000,- 10. SELVANUS PRIYONO 11.007 8.000,- 88.056.000,- 11. ESA PUTRA NIKO 13.980 8.000,- 111.840.000,- 12. ADELIANUS SUKA 20.020 8.000,- 160.160.000,- 13. HERLINA KUSUMAWATI 19.199 8.000,- 153.592.000,- JUMLAH 212.386 - 1.699.088.000,-
-
dan adanya klaim kepemilikan atas tanah dari orang lain yaitu Agustinus Sawing Narang, Sawing Narang, Theresia Tena, Yuliana dan lainnya dengan dasar alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama mereka masing – masing. ;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak melaksanakan tugas menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang hak nya akan dilepaskan atau diserahkan. Dalam menaksir dan mengusulkan bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau tidak mendasarkan besarnya ganti rugi atas tanah dari nilai nyata atau sebenarnya atas tanah tersebut dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan/atau harga riil atas tanah dilokasi tersebut. Penentuan besarnya ganti rugi hanya berdasarkan kesepakatan lisan antara Panitia Pengadaan Tanah yang juga bertindak sebagai instansi yang memerlukan tanah dengan para pemilik tanah yang ternyata dilakukan oleh Sdr. Daniel alias Ateng sendiri tanpa adanya surat kuasa tertulis dari pemilik – pemilik tanah lainnya dimana kemudian harga yang disepakati adalah sebesar Rp. 8.000.-/M2 untuk tanah seluas 21 Ha yang secara riil kondisinya dilapangan masih berupa semak – semak, bawas dan hutan. ;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak pernah melaksanakan tugas memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah. ;
Halaman 22 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah tidak melaksanakan tugas mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti rugi. Karena faktanya Panitia Pengadaan Tanah hanya melakukan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi hanya dengan Sdr. Daniel alias Ateng saja. ;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah tidak melaksanakan tugas membuat Berita Acara Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah. ;
Bahwa dari serangkaian proses pengadaan tanah yang dilakukan secara menyimpang dari tugas dan kewenangan panitia pengadaan tanah tersebut, yang bermuara pada kesepakatan antara panitia pengadaan dengan Daniel alias Ateng bahwa : disepakati harga ganti rugi tanah sebesar Rp. 8.000.-/ M2 dengan jumlah total sebesar Rp. 1.699.080.000.- (Satu Milyar Enamratus Sembilanpuluh Sembilan Juta Delapanpuluh Ribu Rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kab. Kapuas Hulu No. 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 kemudian dibuatkan Berita Acara Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kab. Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember 2006 yang ditandatangani oleh terdakwa ANTONIUS HUSIN bersama-sama dengan Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. WAN MANSYOR ANDI MULIA, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota), Drs. MUSTAAN F. HARLAN; (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota), M. MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM., (Asisten I Setda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota). ;
Halaman 23 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTONIUS HUSIN (Kepala Desa Pala Pulau selaku anggota Panitia Pengadaan) bersama-sama dengan Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. WAN MANSYOR ANDI MULIA, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota), Drs. MUSTAAN F. HARLAN; (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota), M. MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM., (Asisten I Setda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota) dan DANIEL alias ATENG selaku penerima ganti rugi atas tanah, yang seharusnya tidak berhak menerima pembayaran harga ganti rugi tanah, sehingga mengakibatkan negara Cq Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengalami Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.782.580.000.- (satu milyar tujuh ratus delapanpuluh dua juta limaratus delapanpuluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR- 458/PW14/5/2014 tanggal 26 September 2014 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat. ;
---------- Perbuatan ia Terdakwa ANTONIUS HUSIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg.Perkara . PDS-05/PTSB/10/2014 Tanggal : 03 Maret 2015 terdakwa telah dituntut sebagai berikut . ;
Menyatakan Terdakwa Antonius Husin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut. ;
Halaman 24 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Menyatakan Terdakwa Antonius Husin bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Antonius Husin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurangan. ;
Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu untuk lokasi Pembangunan Rumah Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau;
Fotocopi 1 (satu) bundel Rencana Umum Tata Ruang Kota Putussibau Tahun 2001-2010. ;
Fotocopi 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 821.22/01/KKD/SPG tanggal 2 Januari 2006. ;
Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 20 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 19 Desember 2006 Untuk Pembayaran Penyediaan Dana Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK Lampiran SPP Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember beserta lampirannya;
Halaman 25 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Asli 13 (tiga belas) permohonan hak pakai yang terdiri dari :
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANDREAS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama DANIEL tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ARRY GUNAWAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERMAN TONI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama IMATIUS BUJANG tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANTONIUS USMAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006 ;
Halaman 26 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERLINA KUSUMAWATI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama CHRISTINA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADELIANUS SUKA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama TAUFIK LAWRENSIUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama SELVANUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ESA PUTRA NIKO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Asli 1 (satu) buah Register Permohonan Hak 2007/2008. ;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 304 tanggal 30 Desember 2008 atas nama pemegang hak YULIANA dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu.;
Fotocopy 1 (satu) bundel berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Pembentukan Panitia
Halaman 27 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu. ;
Fotocopy 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 57 Tahun 2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembebasan Tanah Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.
Fotocopy 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Pejabat Pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang Berhak Menanda Tangani Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Penguji (B.XII) Yang Memberatkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2006 tanggal 15 Pebruari 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel pencairan Rp. 250.000.000,- terdiri dari :
SPM Nomor :0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,-;
Kwitansi sebesar Rp. 250.00.000,- tanggal 26 April 2006.;
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 078/SPP-SETDA /2006 tanggal 26 April 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK Nomor /SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 078/ SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006.;
Asli 1 (satu) pencairan Rp. 50.000.000,- terdiri dari :
SPM nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 11 September 2006;
Kwitansi Sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 05 September 2006.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Fotocopy 1 (satu) lembar bagian dari APBD : pembebasan tanah lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha Rp. 1.782.580,00.
Fotocopy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tanggal 18 April 2006;
Halaman 28 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Herman Paturusi sebesar Rp. 19.844.449,- tanggal 11 Mei 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Hendrikus Nadi, S.Sos sebesar Rp. 31.905.000,- tanggal 06 Juni 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab Kapuas Hulu, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada H.Herman Paturusi, S.IP sebesar Rp. 1.730.830.551,- tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 284 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak THERESIA TENA dengan luas tanah 16.531m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 168 tanggal 21 Maret 1998 atas nama pemegang hak TUNGKAP dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 282 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak NOVELIUS YUDHI HARDI dengan luas tanah 15.680m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 294 tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemegang hak HENDRIKUS BALI dengan luas tanah 18.844m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
1 (satu) berkas surat Camat Putussibau Utara Nomor : 593/468/K.PU/Pem tanggal 17 Desember 2009 perihal laporan penyelesaian masalah tanah Pemda (Fotocopy).
1 (satu) berkas nota dari Drs. R.A. Sungkalang, MM tanggal 21 Desember 2006 (Fotocopy).;
1 (satu) bundel kwitansi tanda pembayaran belanja modal pengadaan tanah untuk fasilitas umum pembangunan jalan lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pembayaran ganti kerugian atas tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara No. SET-PAN / 15 / 2011 tanggal 13 April 2011 Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah No. SET –PAN/14/2011 tahun anggaran 2011 dengan lampiran surat – surat pernyataan (Fotocopy).;
1 (satu) lembar surat pernyataan An. Antonius Husin tanggal 22 Desember 2006 dengan lampiran peta lokasi pembangunan di Pala Pulau (Asli).;
Halaman 29 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
1 (satu) lembar kwitansi tanda pembayaran atas pembelian tanah untuk penggalian Sirtu dan pasir pada lokasi Putussibau Utara Desa Pala Pulau sebesar
Rp. 350.000.000.- (tigaratus limapuluh juta rupiah) tanggal 10 Juli 2005 (Asli).;
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara sebesar Rp. 300.000.000.- (tgaratus juta rupiah) tanggal 16 Mei 2006 (Asli).;
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah, pasir dan batu Sirtu pada lokasi Putussibau Utara sebesar Rp. 325.000.000.- (tigaratus duapuluh lima juta rupiah) tanggal 18 Januari 2006 (Asli).;
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel dengan Antonius Husin tanggal 12 Mei 2005 (Asli).;
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel Alias Ateng dengan Andreas, Esa Putra Niko, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Taufik L, dan Herman Toni tanggal 12 Juli 2005 (Asli).;
1 (satu) rangkap surat jual beli tanah antara Takuan dan Idjuk tanggal 30 Oktober 1972 (Fotocopy).;
1 (satu) rangkap surat keterangan tanggal 31 Desember 1968 (Fotocopy).;
1 (satu) rangkap surat Sdr. Idjuk kepada Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Desember 1955 (Fotocopy).;
1 (satu) rangkap surat dari Sdr. Agustinus Sawing Narang, B.Sc kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 23 September 2011 perihal masalah tanah (Fotocopy).;
Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Kesepakatan Adat/Desa Tentang Batas Sibau Hilir/Pala Pulau tanggal 22 September 2002 beserta Daftar Hadir Pertemuan antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau mengenai tapal batas;
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta wilayah Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu yang berbatasan dengan Desa Pala Pulau tanggal 8 Pebruari 2008.
Fotocopy 13 (tiga belas) Surat Ukur tanpa nomor seri yaitu :
Surat ukur nomor : 17/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDREAS);
Surat ukur nomor : 24/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERMAN TONI);
Surat ukur nomor : 18/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDRIANUS PD SISWANTO);
Halaman 30 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Surat ukur nomor : 25/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (IMATIUS BUJANG);
Surat ukur nomor : 19/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (TAUFIK LAWRENSIUS);
Surat ukur nomor : 26/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (SELVANUS PRIYONO);
Surat ukur nomor : 20/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (DANIEL);
Surat ukur nomor : 27/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ESA PUTRA NIKO);
Surat ukur nomor : 21/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (CRISTIANA);
Surat ukur nomor : 28/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ADELIANUS SUKA);
Surat ukur nomor : 22/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ARRY GUNAWAN);
Surat ukur nomor : 29/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERLINA KUSUMAWATI);
Surat ukur nomor : 23/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANTONIUS USMAN);
44. Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah tanpa tanggal tanpa tandatangan.
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut.;
Menyatakan Terdakwa Antonius Husin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Antonius Husin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Halaman 31 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu untuk lokasi Pembangunan Rumah Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau;
Fotocopi 1 (satu) bundel Rencana Umum Tata Ruang Kota Putussibau Tahun 2001-2010.;
Fotocopi 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 821.22/01/KKD/SPG tanggal 2 Januari 2006.;
Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 20 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 19 Desember 2006 Untuk Pembayaran Penyediaan Dana Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK Lampiran SPP Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember beserta lampirannya;
Asli 13 (tiga belas) permohonan hak pakai yang terdiri dari :
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANDREAS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Halaman 32 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama DANIEL tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ARRY GUNAWAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERMAN TONI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal
19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama IMATIUS BUJANG tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANTONIUS USMAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERLINA KUSUMAWATI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan
Halaman 33 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Tanah atas nama CHRISTINA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADELIANUS SUKA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama TAUFIK LAWRENSIUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama SELVANUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ESA PUTRA NIKO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Asli 1 (satu) buah Register Permohonan Hak 2007/2008.;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 304 tanggal 30 Desember 2008 atas nama pemegang hak YULIANA dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu.;
Fotocopy 1 (satu) bundel berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu. ;
Fotocopy 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 57 Tahun 2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembebasan Tanah Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.;
Fotocopy 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Pejabat Pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang Berhak Menanda Tangani Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Penguji (B.XII) Yang Memberatkan Anggaran Pendapatan Dan
Halaman 34 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2006 tanggal 15 Pebruari 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel pencairan Rp. 250.000.000,- terdiri dari :
SPM Nomor :0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,-;
Kwitansi sebesar Rp. 250.00.000,- tanggal 26 April 2006.;
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK Nomor /SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006.;
Asli 1 (satu) pencairan Rp. 50.000.000,- terdiri dari :
SPM nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 11 September 2006;
Kwitansi Sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 05 September 2006.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Fotocopy 1 (satu) lembar bagian dari APBD : pembebasan tanah lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha Rp. 1.782.580,00.;
Fotocopy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tanggal 18 April 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Herman Paturusi sebesar Rp. 19.844.449,- tanggal 11 Mei 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Hendrikus Nadi, S.Sos sebesar Rp. 31.905.000,- tanggal 06 Juni 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab Kapuas Hulu, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada H.Herman Paturusi, S.IP sebesar Rp. 1.730.830.551,- tanggal 27 Desember 2006;
Halaman 35 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 284 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak THERESIA TENA dengan luas tanah 16.531m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 168 tanggal 21 Maret 1998 atas nama pemegang hak TUNGKAP dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 282 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak NOVELIUS YUDHI HARDI dengan luas tanah 15.680m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 294 tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemegang hak HENDRIKUS BALI dengan luas tanah 18.844m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
1 (satu) berkas surat Camat Putussibau Utara Nomor : 593/468/K.PU/Pem tanggal 17 Desember 2009 perihal laporan penyelesaian masalah tanah Pemda (Fotocopy).
1 (satu) berkas nota dari Drs. R.A. Sungkalang, MM tanggal 21 Desember 2006 (Fotocopy);
1 (satu) bundel kwitansi tanda pembayaran belanja modal pengadaan tanah untuk fasilitas umum pembangunan jalan lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pembayaran ganti kerugian atas tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara No. SET-PAN / 15 / 2011 tanggal 13 April 2011 Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah No. SET –PAN/14/2011 tahun anggaran 2011 dengan lampiran surat – surat pernyataan (Fotocopy).;
1 (satu) lembar surat pernyataan An. Antonius Husin tanggal 22 Desember 2006 dengan lampiran peta lokasi pembangunan di Pala Pulau (Asli).;
1 (satu) lembar kwitansi tanda pembayaran atas pembelian tanah untuk penggalian Sirtu dan pasir pada lokasi Putussibau Utara Desa Pala Pulau sebesar Rp. 350.000.000.- (tigaratus limapuluh juta rupiah) tanggal 10 Juli 2005 (Asli).
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara sebesar Rp. 300.000.000.- (tgaratus juta rupiah) tanggal 16 Mei 2006 (Asli).;
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah, pasir dan batu Sirtu pada lokasi Putussibau Utara sebesar Rp. 325.000.000.- (tigaratus duapuluh lima juta rupiah) tanggal 18 Januari 2006 (Asli).;
Halaman 36 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel dengan Antonius Husin tanggal 12 Mei 2005 (Asli).;
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel Alias Ateng dengan Andreas, Esa Putra Niko, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Taufik L, dan Herman Toni tanggal 12 Juli 2005 (Asli).;
1 (satu) rangkap surat jual beli tanah antara Takuan dan Idjuk tanggal 30 Oktober 1972 (Fotocopy);
1 (satu) rangkap surat keterangan tanggal 31 Desember 1968 (Fotocopy).
1 (satu) rangkap surat Sdr. Idjuk kepada Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Desember 1955 (Fotocopy);
1 (satu) rangkap surat dari Sdr. Agustinus Sawing Narang, B.Sc kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 23 September 2011 perihal masalah tanah (Fotocopy).
Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Kesepakatan Adat/Desa Tentang Batas Sibau Hilir/Pala Pulau tanggal 22 September 2002 beserta Daftar Hadir Pertemuan antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau mengenai tapal batas;
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta wilayah Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu yang berbatasan dengan Desa Pala Pulau tanggal 8 Pebruari 2008.;
Fotocopy 13 (tiga belas) Surat Ukur tanpa nomor seri yaitu :
Surat ukur nomor : 17/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDREAS);
Surat ukur nomor : 24/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERMAN TONI);
Surat ukur nomor : 18/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDRIANUS PD SISWANTO);
Surat ukur nomor : 25/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (IMATIUS BUJANG);
Surat ukur nomor : 19/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (TAUFIK LAWRENSIUS);
Surat ukur nomor : 26/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (SELVANUS PRIYONO);
Surat ukur nomor : 20/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (DANIEL);
Surat ukur nomor : 27/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ESA PUTRA NIKO);
Halaman 37 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Surat ukur nomor : 21/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (CRISTIANA);
Surat ukur nomor : 28/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ADELIANUS SUKA);
Surat ukur nomor : 22/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ARRY GUNAWAN);
Surat ukur nomor : 29/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERLINA KUSUMAWATI);
Surat ukur nomor : 23/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANTONIUS USMAN);
44. Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah tanpa tanggal tanpa tandatangan.
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Daniel alias Ateng dan Drs. R.A.Sungkalang, MM.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Rachmad Sudarman, SH.MH. pada tanggal : 24 Maret 2015 dan Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Rachmad Sudarman, SH.MH. tanggal : 25 Maret 2015, dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa pada tanggal : 25 Maret 2015. Demikian pula permintaan banding Terdakwa tersebut juga telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal : 25 Maret 2015;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tertanggal : 2 April 2015 pada tanggal : 06 April 2015 sebagamana Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor : 10/Akta.Pid.TP.Korupsi/2015/PN.Ptk, dan telah diberitahukan kepada kuasa hukum Terdakwa pada tanggal : 08 April 2015.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan Memori Banding tertanggal : 30 April 2015 sebagaimana Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor : 10/Akta.Pid.TP.Koruosi/2015/PN.Ptk dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal : 04 Mei 2015.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum atas memori banding Terdakwa telah mengajukan kontra Memori Banding tanggal : 06 Mei 2015 sebagaimana Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor : 10/Akta.Pid.TP.Koruosi/2015/PN.Ptk dan telah diberitahukan kepada kuasa hukum Terdakwa pada tanggal : 07 Mei 2015.
Halaman 38 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor. W17/U1/1018/Pid.Sus/TP.Korupsi/IV/2015 telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dan W17/U1/1019/Pid.Sus/TP.Korupsi/IV/2015 kepada kuasa hukumTerdakwa masing-masing tertanggal : 22 April 2015 dengan cara seksama. ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan tingkat banding oleh Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut formil dapat diterima. ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya tidak keberatan dengan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim
karena sudah tepat dan benar oleh karena itu mohon dipertahankan pada tingkat banding kecuali tentang pencantuman status barang bukti yang hanya dipergunakan dalam perkara Drs. Raden Amas Sungkalang, MM. Karena yang demikian telah mempersempit maksud dari penggunaan barang bukti bagi pengembangan kasus yang melibatkan tersangka lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan Memori Banding tertanggal : 30 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwakan primair maupun subsidair yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa dan mohon dibebaskan dari dakwaan ( vrijspraak ) atau setidak tidaknya dilepaskan dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, Memori Banding dari Penuntut Umum maupun para Terdakwa serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tertanggal : 23 Maret 2015 Nomor : 54 / Pid.Sus / TP.Korupsi / 2014 / PN.PTK, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan oleh Terdakwa sebagaimana disampaikan dalam Memori Bandingnya yang mohon dibebaskan dari dakwaan subsidair, ternyata alasan keberatan-keberatan tersebut sebagian besar terkait dan merupakan pengulangan-pengulangan yang telah dikemukakan dalam pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa pada pembelaan tanggal : 10 Maret 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan keberatan-keberatan tersebut diatas sebagian besar telah cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana
Halaman 39 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam putusan akhir perkara a quo, sehingga oleh karena itu tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut sudah tepat dan benar bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair sehingga pertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, sehingga kesemuanya itu dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali tentang penetapan status barang buktinya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Memori Banding Jaksa Penuntut Umum yang pada
pokoknya keberatan tentang pencantuman status barang bukti yang hanya dipergunakan dalam perkara Drs. Raden Amas Sungkalang, MM. Karena yang demikian telah mempersempit maksud dari penggunaan barang bukti bagi pengembangan kasus yang melibatkan tersangka lainnya;
Menimbang, bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding yang pada pokoknya keberatan tentang penetapan status barang bukti yang hanya dipergunakan dalam perkara Drs. Raden Amas Sungkalang, MM. Karena yang demikian telah mempersempit maksud dari penggunaan barang bukti bagi pengembangan kasus yang melibatkan tersangka lainnya, Majelis Hakim Tingkat banding dapat menerima keberatan tersebut karena dalam perkara ini Terdakwa didakwa secara bersama-sama dengan orang lain sehingga bilamana ditetapkan hanya untuk Drs. Raden Amas Sungkalang akan menyulitkan pengembangan kasus sehingga oleh karena itu pencantuman barang bukti yang ditetapkan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama tidak tepat dan harus diperbaiki. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut sudah tepat dan benar bahwa Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai dasar dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini, kecuali tentang penetapan status barang bukti yang dipandang belum tepat dan dengan demikian maka Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 54/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK. tanggal : 23 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sepanjang mengenai penetapan status barang bukti dalam perkara ini, sedangkan selebihnya dikuatkan ;
Halaman 40 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Menimbang, bahwa dengan demikian pemidanaan terhadap diri Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di tingkat banding dipandang lebih sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 54/Pid.Sus / TP.Korupsi / 2014 / PN. PTK, tanggal : 23 Maret 2015, harus diperbaiki sekedar mengenai penetapan status barang bukti dalam perkara ini, yang amar putusan selengkapnya akan disebutkan dibawah ini. ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP jo Pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Memperbaiki putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 54/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN PTK, Tanggal : 23 Maret 2015 tersebut, sekedar mengenai status barang bukti dalam perkara ini, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Antonius Husin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Antonius Husin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Halaman 41 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli 1 (satu) lembar Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 388/SPP- SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK Lampiran SPP Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember beserta lampirannya;
Asli 13 (tiga belas) permohonan hak pakai yang terdiri dari :
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANDREAS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama DANIEL tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ARRY GUNAWAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Halaman 42 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERMAN TONI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama IMATIUS BUJANG tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANTONIUS USMAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERLINA KUSUMAWATI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama CHRISTINA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADELIANUS SUKA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama TAUFIK LAWRENSIUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama SELVANUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ESA PUTRA NIKO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Halaman 43 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Asli 1 (satu) buah Register Permohonan Hak 2007/2008.
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 304 tanggal 30 Desember 2008 atas nama pemegang hak YULIANA dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu.;
Fotocopy 1 (satu) bundel berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu.
Fotocopy 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 57 Tahun 2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembebasan Tanah Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.
Fotocopy 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Pejabat Pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang Berhak Menanda Tangani Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Penguji (B.XII) Yang Memberatkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2006 tanggal 15 Pebruari 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel pencairan Rp. 250.000.000,- terdiri dari :
SPM Nomor :0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,-;
Kwitansi sebesar Rp. 250.00.000,- tanggal 26 April 2006.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK Nomor /SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006.
Asli 1 (satu) pencairan Rp. 50.000.000,- terdiri dari :
a. SPM nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 11 September 2006;
b. Kwitansi Sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 05 September 2006.
c. Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
d. Surat Permintaan Pembayaran-PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Halaman 44 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
e. Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Fotocopy 1 (satu) lembar bagian dari APBD : pembebasan tanah lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha Rp. 1.782.580,00 ;
Fotocopy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tanggal 18 April 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Herman Paturusi sebesar Rp. 19.844.449,- tanggal 11 Mei 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Hendrikus Nadi, S.Sos sebesar Rp. 31.905.000,- tanggal 06 Juni 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab Kapuas Hulu, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada H.Herman Paturusi, S.IP sebesar Rp. 1.730.830.551,- tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 284 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak THERESIA TENA dengan luas tanah 16.531m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 168 tanggal 21 Maret 1998 atas nama pemegang hak TUNGKAP dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 282 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak NOVELIUS YUDHI HARDI dengan luas tanah 15.680m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 294 tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemegang hak HENDRIKUS BALI dengan luas tanah 18.844m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
1 (satu) berkas surat Camat Putussibau Utara Nomor : 593/468/K.PU/Pem tanggal 17 Desember 2009 perihal laporan penyelesaian masalah tanah Pemda (Fotocopy).
1 (satu) berkas nota dari Drs. R.A. Sungkalang, MM tanggal 21 Desember 2006 (Fotocopy).;
1 (satu) bundel kwitansi tanda pembayaran belanja modal pengadaan tanah untuk fasilitas umum pembangunan jalan lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten
Halaman 45 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Kapuas Hulu tentang pembayaran ganti kerugian atas tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara No. SET-PAN / 15 / 2011 tanggal 13 April 2011 Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah No. SET –PAN/14/2011 tahun anggaran 2011 dengan lampiran surat – surat pernyataan (Fotocopy).;
1 (satu) lembar surat pernyataan An. Antonius Husin tanggal 22 Desember 2006 dengan lampiran peta lokasi pembangunan di Pala Pulau (Asli).;
1 (satu) lembar kwitansi tanda pembayaran atas pembelian tanah untuk penggalian Sirtu dan pasir pada lokasi Putussibau Utara Desa Pala Pulau sebesar Rp. 350.000.000.- (tigaratus limapuluh juta rupiah) tanggal 10 Juli 2005 (Asli).;
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara sebesar Rp. 300.000.000.- (tgaratus juta rupiah) tanggal 16 Mei 2006 (Asli).;
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah, pasir dan batu Sirtu pada lokasi Putussibau Utara sebesar Rp. 325.000.000.- (tigaratus duapuluh lima juta rupiah) tanggal 18 Januari 2006 (Asli).;
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel dengan Antonius Husin tanggal 12 Mei 2005 (Asli).;
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel Alias Ateng dengan Andreas, Esa Putra Niko, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Taufik L, dan Herman Toni tanggal 12 Juli 2005 (Asli). ;
1 (satu) rangkap surat jual beli tanah antara Takuan dan Idjuk tanggal 30 Oktober 1972 (Fotocopy).;
1 (satu) rangkap surat keterangan tanggal 31 Desember 1968 (Fotocopy).;
1 (satu) rangkap surat Sdr. Idjuk kepada Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Desember 1955 (Fotocopy).;
1 (satu) rangkap surat dari Sdr. Agustinus Sawing Narang, B.Sc kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 23 September 2011 perihal masalah tanah (Fotocopy).;
Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Kesepakatan Adat/Desa Tentang Batas Sibau Hilir/Pala Pulau tanggal 22 September 2002 beserta Daftar Hadir Pertemuan antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau mengenai tapal batas;
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta wilayah Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu yang berbatasan dengan Desa Pala Pulau tanggal 8 Pebruari 2008. ;
Halaman 46 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Fotocopy 13 (tiga belas) Surat Ukur tanpa nomor seri yaitu :
Surat ukur nomor : 17/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDREAS);
Surat ukur nomor : 24/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERMAN TONI);
Surat ukur nomor : 18/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDRIANUS PD SISWANTO);
Surat ukur nomor : 25/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (IMATIUS BUJANG);
Surat ukur nomor : 19/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (TAUFIK LAWRENSIUS);
Surat ukur nomor : 26/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (SELVANUS PRIYONO);
Surat ukur nomor : 20/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (DANIEL);
Surat ukur nomor : 27/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ESA PUTRA NIKO);
Surat ukur nomor : 21/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (CRISTIANA);
Surat ukur nomor : 28/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ADELIANUS SUKA);
Surat ukur nomor : 22/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ARRY GUNAWAN);
Surat ukur nomor : 29/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERLINA KUSUMAWATI);
Surat ukur nomor : 23/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANTONIUS USMAN);
14. Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah tanpa tanggal tanpa tandatangan.
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Halaman 47 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Senin tanggal : 25 Mei 2015 oleh Kami : Permadi Widhiyatno, S.H. M.Hum. Sebagai Hakim Ketua sidang, Junilawati Harahap, S.H.,MH., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan H. Andi Surya Nusa, S.H.MSi., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, masing- masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor :
12/PID.SUS.TPK/2015/PT.PTK. Tanggal : 29 April 2015, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, 4 Juni 2015 , oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan Irwan Junaidi S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
Hakim Anggota Ketua Majelis,
ttdttd
Junilawati Harahap, S.H., M.H. Permadi Widhiyatno, S.H. M.Hum.
ttd
H. Andi Suryanusa, S.H., M.Si.
Panitera Pengganti,
ttd
Irwan Junaidi, S,H.
Halaman 48 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk
Halaman 48 dari 48 Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2015/PT Ptk