16/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 16/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUBAIDI ALS OTONG Bin alm KASANI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa KUBAIDI Alias OTONG Bin (Alm) KASANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUBAIDI Alias OTONG Bin (Alm) KASANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan Kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up tanpa plat nomor sesuai STNK No. Pol ; H-1727-YM, warna hitam, tahun 2015, No. ka. : MHMU5TU2EFK167458,No. Sin : 4G15L53133, atas nama STNK M. ABDUL WAKHID, alamat Brangsong Selatan Rt.021, Rw.07. Brangsong, Kendal beserta STNK dan kunci kontak ; - Dikembalikan kepada saksi M. ABDUL WAKHID Bin SUBAGYO. ï‚§ Kayu jati sebanyak 6 (enam) batang kayu jati bulat dengan berbagai ukuran, yaitu : 3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 27 cm, 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 35 cm, 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 29 cm, 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 24 cm yang ditutup terpal warna biru dengan di ikat tali tambang ; - Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Kendal. ï‚§ 1 (satu) hand phone Smartfren warna hitam. - Dirampas untuk dimusnahkan . 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
No. 16/Pid.Sus /2016/ PN Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KUBAIDI Alias OTONG Bin (Alm) KASANI
Tempat lahir : Kendal
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 16 Mei 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Ngrau Lor, Rt.03/Rw.01, Desa. Tunggulsari, Kec.Brangsong, Kab. Kendal
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 8 Pebruari 2016, No.Pol : SP.Han/38/ll/2016/Reskrim sejak tanggal 8 Pebruari 2016 s/d l tanggal 27 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut umum tanggal 25 Pebruari 2016, Nomor : B-006/0.3.27.3/Euh.1/02/2016 sejak tanggal 28 Pebruari 2016 s/d tanggal 7 April 2016;
Penuntut umum tanggal 29 Maret 2016 Nomor : PRINT-498/0.3.27/Epp.2/03/2016 sejak tanggal 29 Maret 2016 s/d tanggal 17 April 2016;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal tanggal 11 April 2016 Nomor :75/Pen.Pid-Sus/2016/PN.Kdl, sejak tanggal 11 April 2016 s/d tanggal 10 Mei 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tanggal 3 Mei 2016 Nomor : 19/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Kdl.sejak tanggal 11 Mei 2016 s/d tanggal 9 Juli 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari surat – surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar dakwaan penuntut umum ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KUBAIDI Alias OTONG Bin (Alm) KASANI bersalah melakukan tindak pidana “ Orang perorangan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e ” sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesi Nomor : 18 tahun 2013, Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUBAIDI Alias OTONG Bin (Alm) KASANI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up tanpa plat nomor sesuai ksi STNK No. Pol ; H-1727-YM, warna hitam, tahun 2015, No. ka. : MHMU5TU2EFK167458,No. Sin : 4G15L53133, atas nama STNK M. ABDUL WAKHID, alamat Brangsong Selatan Rt.021, Rw.07. Brangsong, Kendal beserta STNK dan kunci kontak ;
Dikembalikan kepada saksi M. ABDUL WAKHID Bin SUBAGYO.
Kayu jati sebanyak 6 (enam) batang kayu jati bulat dengan berbagai ukuran, yaitu : 3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 27 cm, 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 35 cm, 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 29 cm, 1 (satu) batang kayu ati bulat ukuran 210 cm diameter 24 cm yang ditutup terpal warna biru dengan di ikat tali tambang ;
Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Kendal.
1 (satu) hand phone Smartfren warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan .
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lesan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik pada pokoknya tetap pada tuntutan dan Terdakwa mengajukan duplik pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa, terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 17 Pebruari 2016 No. Reg. Perkara : PDM-10 /KNDAL/Epp.2/02/2016 , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa KUBAIDI Alias OTONG Bin (Alm) KASANI bersama dengan Sdr. KAMAL (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekira Pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, di Jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, orang perseorangan yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutansebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016, terdakwa bertemu dengan Sdr. KAMAL (belum tertangkap) kemudian Sdr. KAMAL mengajak terdakwa untuk mengangkut kayu jati dari Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal untuk di bawa ke Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal dan terdakwa menyanggupi untuk mengangkut kayu jati tersebut dengan upah setelah kayu jati yang akan diangkut sampai ke Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, dan kayu jati yang akan diangkat tersebut adalah milik Sdr. KAMAL yang telah dibeli dari Sdr. JAUN (belum tertangkap) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. JAUN dengan menggunakan Handphone Smartfren warna hitam milik terdakwa untuk mengetahui tempat penyimpanan kayu jati yang akan terdakwa angkut tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. KAMAL datang kerumah saksi M. ABDUL KHAMID di Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal untuk meminjam mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up milik saksi M ABDUL KHAMID yang mana saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi M. ABDUL KHAMID untuk digunakan mengangkut meja kursi sehingga saksi M ABDUL WAKHID memperbolehkan terdakwa memakai mobil tersebut, setelah saksi M ABDUL KHAMID menyerahkan kunci dan STNK mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. KAMAL dengan mengemudikan mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up menuju ke Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal untuk menemui Sdr. JAUN, setelah bertemu dengan Sdr. JAUN kemudian Sdr. JAUN menunjukkan kayu jati sebanyak 6 (enam) batang yang di simpan di lahan kebun yang selanjutnya 6 (enam) batang kayu jati tersebut di muat di bak mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up kemudian ditutup terpal warna biru dan diikat dengan tali tambang warna orange, setelah selesai memuat 6 (enam) batang kayu jati tersebut selanjutnya terdakwa mengemudikan mobil sedangkan Sdr. KAMAL duduk di jok samping kemudi / di sebelah terdakwa ;
Bahwa kemudian sekira jam 21.15 Wib, saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama dengan saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN yang masing-masing anggota Polhut Wilayah RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang memuat kayu jati hasil hutan di area kebun warga ikut Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal dengan mengunakan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt T 120 SS, tanpa plat nomor, warna hitam Kanzai akan melintas di depan pos Mugas, tidak lama kemudian melintas 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt T 120 SS, tanpa plat nomor, warna hitam Kanzai dengan muatan yang telah ditutup mengunakan terpal melewati Pos Mugas ;
Bahwa selanjutnya karena saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN merasa curiga maka saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN mengejar mobil tersebut sampai di Jalan Raya Sekopek Kaliwungu dan saat dilakukan pengejaran, 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt T 120 SS, tanpa plat nomor, warna hitam Kanzai yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut berbelok masuk ke jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal dan ternyata jalan tersebut buntu sehingga mobil tersebut berhenti, ketika saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN mendekati mobil tersebut tiba – tiba Sdr. KAMAL keluar dari dalam mobil dan melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap dan selanjutnya saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN memeriksa muatan mobil tersebut, setelah muatan mobil tersebut diperiksa ternyata terdapat 6 (enam) batang kayu jati bulat berbagai ukuran dan setelah saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN tanya surat – suratnya ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama dengan saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN mengamankan terdakwa dan barang buktinya, kemudian menyerahkannya ke Polsek kaliwungu guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa kayu jati yang terdakwa angkut tersebut berasal dari Sdr. JAUN yang menebang tanpa seijin perhutani di kawasan hutan Perhutani petak 13 F 1 RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal karena Perhutani mengalami kehilangan pohon jati di petak tersebut dan setelah dilakukan pengecekan di petak 13 F 1 RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal kayu jati yang telah tebang oleh Sdr. JAUN sesuai dengan tunggak yang ada di petak tersebut ;
Bahwa KPH Kendal tidak pernah mengeluarkan SKSHH (Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan) atas 6 (enam) batang kayu jati berbagai macam ukuran yang telah diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up No.Pol : H-1727-YM tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut yang mengalami kerugian adalah Perhutani KPH Kendal dan kerugian yang dialami berupa 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat dengan rincian : 210 cm x diameter 35 cm : 1 (satu) batang, 210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang, 210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang, 210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang, yang ditafsir senilai Rp. 9.991.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Sebagaimana diatur Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
----------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------
Kedua
Bahwa terdakwa KUBAIDI Alias OTONG Bin (Alm) KASANI bersama dengan Sdr. KAMAL (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekira Pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, di Jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, orang perorangan yang karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016, terdakwa bertemu dengan Sdr. KAMAL (belum tertangkap) kemudian Sdr. KAMAL mengajak terdakwa untuk mengangkut kayu jati dari Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal untuk di bawa ke Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal dan terdakwa menyanggupi untuk mengangkut kayu jati tersebut dengan upah setelah kayu jati yang akan diangkut sampai ke Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, dan kayu jati yang akan diangkat tersebut adalah milik Sdr. KAMAL yang telah dibeli dari Sdr. JAUN (belum tertangkap) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. JAUN dengan menggunakan Handphone Smartfren warna hitam milik terdakwa untuk mengetahui tempat penyimpanan kayu jati yang akan terdakwa angkut tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. KAMAL datang kerumah saksi M. ABDUL KHAMID di Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal untuk meminjam mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up milik saksi M ABDUL KHAMID yang mana saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi M. ABDUL KHAMID untuk digunakan mengangkut meja kursi sehingga saksi M ABDUL WAKHID memperbolehkan terdakwa memakai mobil tersebut, setelah saksi M ABDUL KHAMID menyerahkan kunci dan STNK mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. KAMAL dengan mengemudikan mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up menuju ke Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal untuk menemui Sdr. JAUN, setelah bertemu dengan Sdr. JAUN kemudian Sdr. JAUN menunjukkan kayu jati sebanyak 6 (enam) batang yang di simpan di lahan kebun yang selanjutnya 6 (enam) batang kayu jati tersebut di muat di bak mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up kemudian ditutup terpal warna biru dan diikat dengan tali tambang warna orange, setelah selesai memuat 6 (enam) batang kayu jati tersebut selanjutnya terdakwa mengemudikan mobil sedangkan Sdr. KAMAL duduk di jok samping kemudi / di sebelah terdakwa ;
Bahwa kemudian sekira jam 21.15 Wib, saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama dengan saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN yang masing-masing anggota Polhut Wilayah RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang memuat kayu jati hasil hutan di area kebun warga ikut Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal dengan mengunakan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt T 120 SS, tanpa plat nomor, warna hitam Kanzai akan melintas di depan pos Mugas, tidak lama kemudian melintas 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt T 120 SS, tanpa plat nomor, warna hitam Kanzai dengan muatan yang telah ditutup mengunakan terpal melewati pos Mugas ;
Bahwa selanjutnya karena saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN merasa curiga maka saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN mengejar mobil tersebut sampai di Jalan Raya Sekopek Kaliwungu dan saat dilakukan pengejaran, 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt T 120 SS, tanpa plat nomor, warna hitam Kanzai yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut berbelok masuk ke jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal dan ternyata jalan tersebut buntu sehingga mobil tersebut berhenti, ketika saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN mendekati mobil tersebut tiba – tiba Sdr. KAMAL keluar dari dalam mobil dan melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap dan selanjutnya saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN memeriksa muatan mobil tersebut, setelah muatan mobil tersebut diperiksa ternyata terdapat 6 (enam) batang kayu jati bulat berbagai ukuran dan setelah saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN tanya surat – suratnya ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya saksi AGUS WIDARTO Bin PURWANI bersama dengan saksi RUDI HARTONO Bin WASITO, saksi RONDI Bin ISNI dan saksi JUMARNO Bin (Alm) REMIN mengamankan terdakwa dan barang buktinya, kemudian menyerahkannya ke Polsek kaliwungu guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa kayu jati yang terdakwa angkut tersebut berasal dari Sdr. JAUN yang menebang tanpa seijin perhutani di kawasan hutan Perhutani petak 13 F 1 RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal karena Perhutani mengalami kehilangan pohon jati di petak tersebut dan setelah dilakukan pengecekan di petak 13 F 1 RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal kayu jati yang telah tebang oleh Sdr. JAUN sesuai dengan tunggak yang ada di petak tersebut ;
Bahwa KPH Kendal tidak pernah mengeluarkan SKSHH (Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan) atas 6 (enam) batang kayu jati berbagai macam ukuran yang telah diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up No.Pol : H-1727-YM tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut yang mengalami kerugian adalah Perhutani KPH Kendal dan kerugian yang dialami berupa 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat dengan rincian : 210 cm x diameter 35 cm : 1 (satu) batang, 210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang, 210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang, 210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang, yang ditafsir senilai Rp. 9.991.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Sebagaimana diatur Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah di dengar keterangan saksi – saksi yang telah bersumpah menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SaksiAGUS WIDARTO Bin PURWANI:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 Pebruari 2016, sekira jam 21.15. Wib. di jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo, Desa Plantaran, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, saksi telah menangkap terdakwa (Kubaidi) yang telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Bahwa saksi telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan yang berasal dari wilayah RPH Mugas dengan menggunakan 1(satu) unit mobil tanpa plat nomor yang melintas di depan Pos RPH Mugas, tidak lama kemudian setelah saksi tunggu ternyata ada sebuah mobil tanpa plat nomor yang melintas memuat sesuatu yang ditutupi terpal lalu saksi dan 2 (dua) teman saksi yaitu saksi RONDI dan JUMARNO mengejar mobil tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelakunya yaitu KUBAIDI Als. OTONG (Terdakwa) beserta barang buktinya ;
Bahwa barang yang diangkut oleh terdakwa yaitu : 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dengan rincian :
210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang
210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang
210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang
210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati dengan menggunakan transportasi 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt t 120 SS, warna hitam kanzai tahun 2015 tanpa plat nomor dengan STNK No. Pol. H-1727--YM No.Ka.MHMU5TU2EFK167458, No.Sin :4G15L53133. Atas nama M. ABDUL WAKHID;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perhutani KPH Kendal berupa : 210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang, 210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang, 210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang, 210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang tersebut ditafsir senilai Rp. 9.991.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi : RONDI Bin ISNI;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 Pebruari 2016, sekira jam 21.15. Wib. di jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo, Desa Plantaran, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, saksi telah menangkap terdakwa (Kubaidi) yang telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Bahwa saksi telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan yang berasal dari wilayah RPH Mugas dengan menggunakan 1(satu) unit mobil tanpa plat nomor yang melintas di depan Pos RPH Mugas, tidak lama kemudian setelah saksi tunggu ternyata ada sebuah mobil tanpa plat nomor yang melintas memuat sesuatu yang ditutupi terpal lalu saksi dan 2 (dua) teman saksi yaitu saksi Agus dan JUMARNO mengejar mobil tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelakunya yaitu KUBAIDI Als. OTONG (Terdakwa) beserta barang buktinya ;
Bahwa barang yang diangkut oleh terdakwa yaitu : 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dengan rincian :
210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang
210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang
210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang
210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati dengan menggunakan transportasi 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt t 120 SS, warna hitam kanzai tahun 2015 tanpa plat nomor dengan STNK No. Pol. H-1727--YM No.Ka.MHMU5TU2EFK167458, No.Sin :4G15L53133. Atas nama M. ABDUL WAKHID;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perhutani KPH Kendal berupa : 210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang, 210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang, 210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang, 210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang tersebut ditafsir senilai Rp. 9.991.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi : RUDI HARTONO Bin WASITO;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 Pebruari 2016, sekira jam 21.15. Wib. di jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo, Desa Plantaran, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, terdakwa (Kubaidi) ditangkap karena telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Bahwa saksi Agus dan saksi rondi telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan yang berasal dari wilayah RPH Mugas dengan menggunakan 1(satu) unit mobil tanpa plat nomor yang melintas di depan Pos RPH Mugas, tidak lama kemudian setelah saksi Agus dan saksi rondi tunggu ternyata ada sebuah mobil tanpa plat nomor yang melintas memuat sesuatu yang ditutupi terpal lalu saksi Agus dan saksi rondi mengejar mobil tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelakunya yaitu Terdakwa KUBAIDI Als. OTONG beserta barang buktinya ;
Bahwa barang yang diangkut oleh terdakwa yaitu : 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dengan rincian :
210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang
210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang
210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang
210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati dengan menggunakan transportasi 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt t 120 SS, warna hitam kanzai tahun 2015 tanpa plat nomor dengan STNK No. Pol. H-1727--YM No.Ka.MHMU5TU2EFK167458, No.Sin :4G15L53133. Atas nama M. ABDUL WAKHID;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perhutani KPH Kendal berupa : 210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang, 210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang, 210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang, 210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang tersebut ditafsir senilai Rp. 9.991.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi : ABDUL WAKHID Bin SUBAGYO;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kejadian ini, saksi lalu mencari informasi di Polsek Kaliwungu dan ternyata benar pada hari Minggu, tanggal 7 Pebruari 2016, sekira jam 21.15. Wib. di jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo, Desa Plantaran, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, petugas Perhutani Pos RPH Mugas telah menangkap terdakwa (Kubaidi) yang telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati dengan menggunakan transportasi mobil milik saksi yaitu : 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt t 120 SS, warna hitam kanzai tahun 2015 tanpa plat nomor dengan STNK No. Pol. H-1727--YM No.Ka.MHMU5TU2EFK167458, No.Sin :4G15L53133. Atas nama M. ABDUL WAKHID;
Bahwa mobil saksi dipakai / dipinjam oleh terdakwa sudah 2 (dua) kali namun alasan terdakwa pinjam mobil tersebut akan digunaka untuk mengangkut barang-barang / prabot milik temannya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau mobil saksi tersebut dipakai terdakwa untuk mengangkut kayu;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 Pebruari 2016, sekira jam 21.15. Wib. di jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo, Desa Plantaran, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani Pos RPH Mugas karena telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut bersama teman terdakwa yaitu KAMAL akan tetapi pada saat dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh petugas Perhutani Pos RPH Mugas saat itu KAMAL turun dari mobil dan melarikan diri ;
Bahwa barang yang diangkut oleh terdakwa yaitu : 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dengan rincian :
210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang
210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang
210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang
210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati dengan menggunakan transportasi : 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt t 120 SS, warna hitam kanzai tahun 2015 tanpa plat nomor dengan STNK No. Pol. H-1727--YM No.Ka.MHMU5TU2EFK167458, No.Sin :4G15L53133. Atas nama M. ABDUL WAKHID;
Bahwa Terdakwa tidak bilang kepada saksi Abdul Wakhid bahwa mobilnya dipakai Terdakwa untuk mengangkut Kayu;
Bahwa Terdakwa meminjam mobil saksi Abdul Wachid dan tidak menyewa;
Bahwa Kamal mendapatkan 6 ( enam ) batang kayu jati tersebut membeli dari JA’UN beralamat di Desa Darupono, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal;
Bahwa kayu jati tersebut akan terdakwa bawa ketempat KAMAL yang bertempat tinggal di Desa Tunggulsari, Kec. Brangsong, Kab.Kendal karena kayu jati tersebut adalah milik KAMAL ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang;
210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang;
210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang;
210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan dalam mendukung pembuktian perkara ini;
Menimbang bahwa mengingat pula segala sesuatunya yang terjadi di persidangan dalam pemeriksaan perkara ini sebagaimana tercantum dalam berita acara yang bersangkutan yang isinya untuk menyingkat putusan harus dianggap sebagai sudah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini yang satu sama lain adalah saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh fakta –fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 7 Pebruari 2016, sekira jam 21.15. Wib. di jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo, Desa Plantaran, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani Pos RPH Mugas karena telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Bahwa benar saksi Agus Widarto dan saksi Rondi telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan yang berasal dari wilayah RPH Mugas dengan menggunakan 1(satu) unit mobil tanpa plat nomor yang melintas di depan Pos RPH Mugas, tidak lama kemudian setelah saksi Agus Widarto dan saksi Rondi tunggu ternyata ada sebuah mobil tanpa plat nomor yang melintas memuat sesuatu yang ditutupi terpal lalu mengejar mobil tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelakunya yaitu Terdakwa KUBAIDI Als. OTONG beserta barang buktinya ;
Bahwa benar terdakwa mengangkut kayu jati tersebut bersama teman terdakwa yaitu KAMAL akan tetapi pada saat dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh petugas Perhutani Pos RPH Mugas saat itu KAMAL turun dari mobil dan melarikan diri ;
Bahwa benar barang yang diangkut oleh terdakwa yaitu : 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dengan rincian :
210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang
210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang
210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang
210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang
Bahwa benar terdakwa mengangkut kayu jati dengan menggunakan transportasi : 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt t 120 SS, warna hitam kanzai tahun 2015 tanpa plat nomor dengan STNK No. Pol. H-1727--YM No.Ka.MHMU5TU2EFK167458, No.Sin :4G15L53133. Atas nama M. ABDUL WAKHID;
Bahwa benar Terdakwa tidak bilang kepada saksi Abdul Wakhid bahwa mobilnya dipakai Terdakwa untuk mengangkut Kayu;
Bahwa benar Terdakwa meminjam mobil saksi Abdul Wachid dan tidak menyewa;
Bahwa benar Kamal mendapatkan 6 ( enam ) batang kayu jati tersebut membeli dari JA’UN beralamat di Desa Darupono, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal;
Bahwa benar kayu jati tersebut akan terdakwa bawa ketempat KAMAL yang bertempat tinggal di Desa Tunggulsari, Kec. Brangsong, Kab.Kendal karena kayu jati tersebut adalah milik KAMAL ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perhutani KPH Kendal berupa : 210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang, 210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang, 210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang, 210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang tersebut ditafsir senilai Rp. 9.991.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Kesatu melanggar pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua melanggar pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan , oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Karena Kelalaiannya Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan yaitu terdakwa KUBAIDI Alias OTONG Bin (Alm) KASANI setelah Majelis Hakim memeriksa Terdakwa ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang Karena Kelalaiannya Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
Menimbang, bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 Pebruari 2016, sekira jam 21.15. Wib. di jalan kampung ikut Dukuh Tepimulyo, Desa Plantaran, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani Pos RPH Mugas karena telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Menimbang, bahwa saksi Agus Widarto dan saksi Rondi telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan yang berasal dari wilayah RPH Mugas dengan menggunakan 1(satu) unit mobil tanpa plat nomor yang melintas di depan Pos RPH Mugas, tidak lama kemudian setelah saksi Agus Widarto dan saksi Rondi tunggu ternyata ada sebuah mobil tanpa plat nomor yang melintas memuat sesuatu yang ditutupi terpal lalu mengejar mobil tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelakunya yaitu Terdakwa KUBAIDI Als. OTONG beserta barang buktinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut bersama teman terdakwa yaitu KAMAL akan tetapi pada saat dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh petugas Perhutani Pos RPH Mugas saat itu KAMAL turun dari mobil dan melarikan diri ;
Menimbang, bahwa barang yang diangkut oleh terdakwa yaitu : 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dengan rincian :
210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang
210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang
210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang
210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang
Menimbang, bahwa terdakwa mengangkut kayu jati dengan menggunakan transportasi : 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt t 120 SS, warna hitam kanzai tahun 2015 tanpa plat nomor dengan STNK No. Pol. H-1727--YM No.Ka.MHMU5TU2EFK167458, No.Sin :4G15L53133. Atas nama M. ABDUL WAKHID;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengatakan kepada saksi Abdul Wakhid bahwa mobilnya dipakai Terdakwa untuk mengangkut Kayu, dan Terdakwa meminjam mobil saksi Abdul Wachid dan tidak menyewa;
Menimbang, bahwa Kamal mendapatkan 6 ( enam ) batang kayu jati tersebut membeli dari JA’UN beralamat di Desa Darupono, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal;
Menimbang, bahwa kayu jati tersebut akan terdakwa bawa ketempat KAMAL yang bertempat tinggal di Desa Tunggulsari, Kec. Brangsong, Kab.Kendal karena kayu jati tersebut adalah milik KAMAL ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk mengangkut kayu tersebut;
Menimbang, bahwa kerugian yang dialami oleh Perhutani KPH Kendal berupa : 210 cm x diameter 35 cm : 1(satu) batang, 210 cm x diameter 29 cm : 1 (satu) batang, 210 cm x diameter 27 cm : 3 (tiga) batang, 210 cm x diameter 24 cm : 1 (satu) batang tersebut ditafsir senilai Rp. 9.991.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah lalai karena telah mengangkut kayu milik Jamal, dan ternyata dilengkapi Surat keterangan sahnya hasil hutan,dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana;
Menimbang, bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up tanpa plat nomor sesuai ksi STNK No. Pol ; H-1727-YM, warna hitam, tahun 2015, No. ka. : MHMU5TU2EFK167458,No. Sin : 4G15L53133, atas nama STNK M. ABDUL WAKHID, alamat Brangsong Selatan Rt.021, Rw.07. Brangsong, Kendal beserta STNK dan kunci kontak, oleh karena barang bukti ini milik saksi Abdul Wakhid dan saksi Abdul Wakhid tidak mengetahui apabila mobilnya telah digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut Kayu tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat adil apabila barang bukti tersebut Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi M. ABDUL WAKHID Bin SUBAGYO.
Kayu jati sebanyak 6 (enam) batang kayu jati bulat dengan berbagai ukuran, yaitu : 3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 27 cm, 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 35 cm, 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 29 cm, 1 (satu) batang kayu ati bulat ukuran 210 cm diameter 24 cm yang ditutup terpal warna biru dengan di ikat tali tambang, Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Kendal.
1 (satu) hand phone Smartfren warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan .
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana , maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan –keadaan yang memberatkan dan keadaan –keadaan yang meringankan Terdakwa:
Yang Memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Yang Meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ;
Bahwa Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya ;
Mengingat ketentuan dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal-pasal Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang – undangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KUBAIDI Alias OTONG Bin (Alm) KASANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUBAIDI Alias OTONG Bin (Alm) KASANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan Kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T120SS Pick Up tanpa plat nomor sesuai STNK No. Pol ; H-1727-YM, warna hitam, tahun 2015, No. ka. : MHMU5TU2EFK167458,No. Sin : 4G15L53133, atas nama STNK M. ABDUL WAKHID, alamat Brangsong Selatan Rt.021, Rw.07. Brangsong, Kendal beserta STNK dan kunci kontak ;
Dikembalikan kepada saksi M. ABDUL WAKHID Bin SUBAGYO.
Kayu jati sebanyak 6 (enam) batang kayu jati bulat dengan berbagai ukuran, yaitu : 3 (tiga) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 27 cm, 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 35 cm, 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 29 cm, 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran 210 cm diameter 24 cm yang ditutup terpal warna biru dengan di ikat tali tambang ;
Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Kendal.
1 (satu) hand phone Smartfren warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan .
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : Senin, Tanggal 23 Mei 2016 Oleh HAJAR WIDIANTO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, RETNO LASTIANI, SH. dan KUKUH KURNIAWAN, SH , MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, Tanggal 24 Mei 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh NUR INDIASTUTI . Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri KENDAL dan dihadiri ROMDHANI YULIASARI, SH., MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KENDAL serta Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RETNO LASTIANI, SH. HAJAR WIDIANTO, SH.MH.
KUKUH KURNIAWAN, SH. MH.
Panitera Pengganti,
NUR INDIASTUTI