233/Pid.SUS/2014/PN.DUM
Putusan PN DUMAI Nomor 233/Pid.SUS/2014/PN.DUM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI SAPUTRA bin HASMAN
(1) Menyatakan terdakwa ANDI SAPUTRA bin HASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI SENJATA TAJAM; (2) Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) BULAN; (3) Menetapkan masa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijalani; (4) Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan; (5) Menetapkan barang-bukti berupa; - 1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau Dirampas untuk dimusnahkan; (6). Membebani kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000 (Dua Ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor :233/Pid.SUS/2014/PN.DUM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------
Nama Lengkap : ANDI SAPUTRA bin HASMAN
Tempat Lahir : Payakumbuh
Umur/ Tanggal lahir : 27 tahun / 04 April 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl.Merdeka Baru Gg. Timur Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur-Kota Dumai
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Ditahan:
Penyidik Polres Dumai: Tanggal 17 Pebruari 2014 sampai dengan Tanggal 8 Maret 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Tanggal 9 Maret 2014 sampai dengan Tanggal 17 Mei 2014;
Ditahan Penuntut Umum : Tanggal 18 Mei 2014 sampai dengan Tanggal 5 Juni 2014
Ditahan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Dumai : Tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan Tanggal 5 Juli 2014;
Ditahan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai: Tanggal 6 Juli 2014 sampai dengan sekarang
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini; --------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;---------------------------
Telah melihat dan meneliti barang bukti ;--------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ANDI SAPUTRA bin HASMAN bersalah melakukan tindak pidana “Barang siapa ,dengan tanpa hak, menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ANDI SAPUTRA bin HASMAN selama 1 (SATU) tahun penjara dengan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN)
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah).;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut;
KESATU
---- Bahwa ia terdakwa ANDI SAPUTRA BIN HASMAN, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2014 bertempat di Jl Merdeka Baru Gg. Timur Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai,yang berwenang memeriksa, dan mengadili, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2014 tepatnya pukul 11.00 WIB saksi pada saat itu sedang melakukan piket pelayanan di Polsek Dumai Timur selanjutnya saksi menerima pengafduan masyarakat melalui Hp pelayanan Polsek Dumai Timur.
- Selanjutnya saksi dan saksi PRENGKI ADE CANDRA mendatangi tempat kejadian perkara tersebut dengan menggunakan mobil patroli ke Jalan Merdeka Baru Gg. Timur Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur –kota Dumai
- Selanjutnya saksi dan saksi PRENGKI ADE CANDRA mendatangi rumah Terdakwa namun terdakwa tidak mau keluar rumah, kemudian saksi dan saksi PRENGKI ADE CANDRA menunggu terdakwa untuk keluar namun saat terdakwa keluar namun saat terdakwa keluar rumah terdakwa mendatangi saksi dan saksi PRENGKI ADE CANDRA dengan membawa senjata tajam jenis pisau dan terdakwa mengatakan kepada saksi dan saksi PRENGKI ADE CANDRA untuk pergi kembali ke Polsek Dumai Timur dan jangan kembali.
- Setelah saksi bernegoisasi dengan terdakwa namun terdakwa tidak mau menyerahkan senjata tajam jenis pisau yang dipegang olehnya kepada saksi, karena situasinya tifdak memungkinkan, selanjutnya saksi dan saksi PRENGKI ADE CANDRA kembali ke Polsek Dumai Timur untuk meminta bantuan kemudian saksi dan rekan saksi yang lain yakni saksi SWINO, saksi MUSALMAN, saksi PRENGKI ADE CANDRA berangkat kembali ke Jalan Merdeka Baru Gg. Timur Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai untuk mengamankan terdakwa.
- Sesampainya saksi dan rekan saks yakni skasi SWINO, saksi MUSALMAN, saksi PRENGKI ADE CANDRA didepan rumah terdakwa saksi menghimbau terdakwa untuk keuar rumah dan menyerahkan senjata tajam jenis pisau tersebut, namun terdakwa berkeras tidak mau menyerahkan senjata tajam miliknya tersebut dan terdakwa sempat mengancam saksi dan rekan saksi yang lain yakni saksi SWINO, saksi MUSALMAN, saksi PRENGKI ADE CANDRA dengan cara mengacung-acungkan pisau yang dipegang olehnya sambil mengatakan “KUCINCANG-CINCANG KALIAN NANTI !!!!! PERGI KALIAN SEMUA”
- Namun tak berselang lama saksi dan rekan saksi yanglain yakni saksi SWINO, saksi MUSALMAN, saksi PRENGKI ADE CANDRA langsung menggrebek terdakwa didalam rumahnya dan berhasil mengamankan terdakwa dan senjata tajam jenis pisau yang dipegang olehnya
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.-----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa mengatakan mengerti dan terdakwa juga tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut:
1. Saksi ABDUL LATIF POHAN, dibawah sumpah menerangkan dipersidangan yang pada pokoknya
- Bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2014 sekira jam 11.00 WIB saksi mendapat laporan adanya orang yang membawa senjata tajam;
- Bahwa terdakwa juga sempat mengancam saksi dan teman-temannya dengan kata-kata “KUCINCANG-CINCANG KALIAN NANTI!!!! PERGI KALIAN SEMUA”;
- Bahwa senjata tajam yang didapat dari tangan terdakwa adalah jenis pisau:
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi SWINO, menerangkan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa saksi diajak oleh saksi Abdul latif Pohan untuk menemui terdakwa dirumahnya;
- Bahwa terdakwa juga sempat mengancam saksi dan teman-temannya dengan kata-kata “KUCINCANG-CINCANG KALIAN NANTI!!!! PERGI KALIAN SEMUA”;
- Bahwa senjata tajam yang didapat dari tangan terdakwa adalah jenis pisau;
Atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan
M
- Bahwa…………………
enimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:- Bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2014 sekira jam 11.00 WIB terdakwa membawa senjata tajam;
- Bahwa terdakwa juga sempat mengancam saksi dan teman-temannya dengan kata-kata “KUCINCANG-CINCANG KALIAN NANTI!!!! PERGI KALIAN SEMUA”;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah jenis pisau: ..
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau
Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan yang terungkap dipersidangan maka majelis Hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut:
- Bahwa benar pada tanggal 16 Pebruari 2014 sekira jam 11.00 WIB terdakwa membawa senjata tajam;
- Bahwa benar terdakwa juga sempat mengancam saksi dan teman-temannya dengan kata-kata “KUCINCANG-CINCANG KALIAN NANTI!!!! PERGI KALIAN SEMUA”;
- Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah jenis pisau
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU DARURAT NO 12 TAHUN 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. BARANG SIAPA
2. Tanpa Hak;
3, Menguasai;
4. Senjata penusuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan dari masing-masing unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur BARANG SIAPA .
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa’ dalam rumusan delik ini adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;
M
Ad. 2 Unsur……………....
enimbang, bahwa terdakwa dipersidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa sendiri, demikian pula keseluruhan saksi-saksi dipersidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ANDI SAPUTRA BIN HASMAN adalah diri terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Dumai. Dengan demikian terdakwa telah memenuhi kriteria sebagai subjek hukum dalam perkara ini, karenanya unsur barang siapa ini terpenuhi pada diri terdakwa ;AD.2 UNSUR TANPA HAK
Menimbang, yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa ada izin dari pihak yang terkait dalam hal ini adalah KAPOLRES;
Menimbang, sebagaimana ternyata dalam fakta-fakta dipersidangan telah ternyata pada tanggal 16 Februari 2014 sekitar pukul 11.00 WIB saksi-saksi dipersidangan yaitu Abdul Latif Pohan melihat terdakwa membawa senjata tajam yang mana senjata tajam tersebut dikuasai oleh terdakwa tanpa ada izin dari pihak yang berwenang yaitu KAPOLRES sehingga dengan demikian unsure ini telah terpenuhi;
AD.3 UNSUR MENGUASAI
Menimbang, sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan terlah ternyata terdakwa ketika ditangkap didapati 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang sedang dipegangnya sehingga menurut pendapat majelis unsure ini telah terpenuhi;
AD.4. UNSUR SENJATA PENUSUK
Menimbang, sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis pisau
Menimbang, berdasarkan uraian diatas menurut pendapat majelis unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, oleh karena semua unsure dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi semua maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ; TANPA HAK MENGUASAI SENJATA TAJAM;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan atau alasan-alasan pembenar pada diri terdakwa, maka berarti terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan serta patut dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari / menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari serta di kaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau
Karena merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka sudah sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, oleh karena terdakwa ditahan maka pidana yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, oleh karena tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa maka terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (11) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Terdakwa menyesali perbuatannya
M
Mengadili…………………
enimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;Mengingat pasal 2 ayat 1 UU DARURAT NO. 12 tahun 1951 tentang Senjata tajam serta pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANDI SAPUTRA bin HASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI SENJATA TAJAM;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) BULAN;
Menetapkan masa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijalani;
Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang-bukti berupa;
- - 1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau
Dirampas untuk dimusnahkan;
(6). Membebani kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000 (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari SENIN tanggal 18 JUNI 2014 oleh kami GUNTUR KURNIAWAN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, UDUT WK. NAPITUPULU,SH dan M.ALI ASKANDAR, SH.MH masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua hakim anggota tersebut, dibantu oleh : ZAINAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, dan dihadapan oleh HENDRA HIDAYAT, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan terdakwa.
HAKIM KETUA………
HAKIM ANGGOTA (UDUT WK. NAPITUPULU SH) | HAKIM KETUA (GUNTUR KURNIAWAN, SH) |
| (M. ALI ASKANDAR, SH,MH) |
PANITERA PENGGANTI
( ZAINAH)