15/Pid.Sus/2017/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUGIANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;-- 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa; • 1 (satu) dus yang berisikan tulisan Roma Malkis Abon; Dirampas untuk dimusnahkan; • 2 (dua) ekor burung Rangkong; Dirampas untuk Negara cq. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Denpasar; • 1 (satu) unit kendaraan Bus Kramat Jati No Pol B 7860 IW warna putih kombinasi Noka. MJERK8JSKJN10311 Nosin J08EUFJ-13456; • 1 (satu) lembar STNK Bus Kramat Jati No Pol B 7860 IW dengan No 1464025/MJ/2013 STNK atas nama PO Kramat DJati alamat Jl. Raya Bogor No. 1 Cililitan-Jaktim; Dikembalikan kepada PO Kramat Djati; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 15/Pid.Sus/2017/PN. Nga.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama dengan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
| Nama Lengkap | : | SUGIANTO |
| Tempat Lahir | : | Pacitan |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 32 Tahun/ 07 Maret 1984 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Ds. Krajan, RT/RW. 003/001, Kelurahan Nglaran, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta/ Kondektur Bus |
Terdakwa ditahan dirumah tanahan Negara, sejak;
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut umum sejak tanggal 06 Februari 2017 s/d tanggal 25 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 14 Februari 2017 s/d tanggal 15 Maret 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 16 Maret 2017 s/d tanggal 14 Mei 2017;
Terdakwa dalam menghadapi pemeriksaan perkaranya di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah membaca Berita Acara Penyidikan dari Penyidik ;---------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara serta Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum NO. REG. PERK. PDM–07/JEMBRANA/02/2017 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara untuk menjatuhkan keputusan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 Februari 2017;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUGIANTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) dus yang berisikan tulisan Roma Malkis Abon;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) ekor burung Rangkong;
Dirampas untuk Negara cq. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Denpasar;
1 (satu) unit kendaraan Bus Kramat Jati No Pol B 7860 IW warna putih kombinasi Noka. MJERK8JSKJN10311 Nosin J08EUFJ-13456;
1 (satu) lembar STNK Bus Kramat Jati No Pol B 7860 IW dengan No 1464025/MJ/2013 STNK atas nama PO Kramat DJati alamat Jl. Raya Bogor No. 1 Cililitan-Jaktim;
Dikembalikan kepada PO Kramat Djati;
Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut:
Telah mendengar Replik yang disampaikan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar Duplik yang disampaikan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-07/Jembrana/02/2017 tertanggal 14 Februari 2017 terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN:
------Bahwa ia terdakwa SUGIANTO pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2016 atau dalam tahun 2016 bertempat dalam bus Kramat Djati No.Pol B 7860 IW di tempat pemeriksaan kendaraan Bus pada pintu keluar pelabuhan gilimanuk di Lingk. Jineng Agung Kel. Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya di tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 07.00 wib, ketika terdakwa sampai di Porong Jawa Timur, terdakwa yang bekerja sebagai kondektur bus Kramat Djati mendapat telepon dari laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan nomor 082334576434 berkata bahwa akan menitipkan barang dan akan ditunggu di pinggir jalan setelah terminal Probolinggo, kemudian terdakwa jawab iya;
Bahwa sekitar pukul 09.00 wib terdakwa sampai di terminal probolinggo dan melihat ada seorang laki-laki menyetop Bus kemudian terdakwa menyuruh sopir bus yang bernama sdr SUBKHAN untuk berhenti, setelah bus berhenti lalu terdakwa turun dari bus dan ada seorang laki-laki memberikan 1 (satu) buah dus yang berisikan 2 (dua) ekor burung dengan tujuan Denpasar kemudian setelah terdakwa menerima dus tersebut lalu dus tersebut terdakwa simpan di tempat istirahat sopir bus dekat kamar mandi dan terdakwa mendapat upah sebesar 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari laki-laki tersebut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 wita bus Kramat Djati yang dikondekturi oleh terdakwa tiba di pelabuhan Gilimanuk lalu dilakukan pemeriksaan oleh sdr PUTU GEDE YUDI PUTRA SETIAWAN dan sdr DEWA GEDE PUTRA SUANTARA yang merupakan anggota polisi kemudian sdr PUTU GEDE YUDI PUTRA SETIAWAN menyuruh terdakwa untuk membuka bagasi Bus, setelah melakukan pemeriksaan di bagasi bus tidak ditemukan barang yang mencurigakan, kemudian seluruh penumpang bus disuruh turun dari kendaraan bus agar melalui pos pemeriksaan badan di Pos Pemeriksaan Brimob serta pemeriksaan Identitas di pemeriksaan KTP;
Bahwa setelah seluruh penumpang turun, oleh sdr PUTU GEDE YUDI PUTRA SETIAWAN dan sdr DEWA GEDE PUTRA SUANTARA melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di dalam bus, dan saat itu ditemukan sebuah dus yang berlubang dan mencurigakan di tempat istirahat Sopir pada bagian dalam belakang bus dekat dengan kamar mandi, lalu saat dicek isi dari sebuah dus yang berlubang tersebut, ternyata isinya adalah 2 (dua) ekor burung, lalu sdr PUTU GEDE YUDI PUTRA SETIAWAN bertanya kepada terdakwa tentang siapa pemilik 2 (dua) ekor burung yang ada di dalam dus tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa barang tersebut merupakan barang titipan, selanjutnya Bus yang dikemudikan oleh sdr SUBKHAN beserta terdakwa, Sopir atas nama sdr KHUDORI, dan 1 (satu) buah dus yang berisikan 2 (dua) ekor burung tersebut diamankan ke Polsek kawasan Laut Gilimanuk untuk dimintai keterangan dan guna mengetahui jenis burung yang ada dalam bus tersebut;
Bahwa kemudian sdr PUTU GEDE YUDI PUTRA SETIAWAN menghubungi Resor KSDA Gilimanuk untuk menanyakan jenis burung tersebut, dan setelah kedua ekor burung dilihat oleh anggota Resor KSDA Gilimanuk, anggota Resor KSDA Gilimanuk menerangkan dua ekor burung tersebut merupakan jenis Burung Rangkong yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dan didalam dus tidak ditemukan Surat ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang di keluarkan oleh Kepala Balai KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam)
Bahwa terdakwa dalam menerima titipan paket yang berisi burung tersebut tidak menanyakan ijin atau surat burung tersebut untuk dibawa antar pulau dan terdakwa juga tidak memastikan nama dan alamat penerima paket tersebut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (4) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ---------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di persidangan, dimana saksi - saksi tersebut sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu sesuai dengan cara agamanya masing - masing, yaitu:
Saksi PUTU GEDE YUDI PUTRA SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penyelundupan burung;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di Gimanuk;
Bahwa awalnya ada pemeriksaan rutin terhadap semua kendaraan yang melintasi pelabuhan Gilimanuk dimana ketika melakukan pemeriksaan terhadap Bus Kramat Djati ditemukan dua ekor burung jenis Rangkong;
Bahwa burung tersebut dari Probolinggo hendak dikirim ke Mangwi, Badung;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pemilik burung tersebut namun burung tersebut hanya titipan orang dari Probolinggo;
Bahwa burung Rangkong tersebut merupakan jenis burung yang dilindungi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi DEWA GEDE PUTRA SUANTARA, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penyelundupan burung;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di Gimanuk;
Bahwa awalnya ada pemeriksaan rutin terhadap semua kendaraan yang melintasi pelabuhan Gilimanuk dimana ketika melakukan pemeriksaan terhadap Bus Kramat Djati ditemukan dua ekor burung jenis Rangkong;
Bahwa burung tersebut dari Probolinggo hendak dikirim ke Mangwi, Badung;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pemilik burung tersebut namun burung tersebut hanya titipan orang dari Probolinggo;
Bahwa burung Rangkong tersebut merupakan jenis burung yang dilindungi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa saksi SUBKHAN, telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum namun pada persidangan yang telah ditetapkan tidak juga hadir maka setelah Majelis Hakim bermusyawarah selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi yang terdapat didalam BAP Penyidik tertanggal 30 Oktober 2016, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penyelundupan burung jenis Rangkong sebanyak 2 (dua) ekor;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di Gimanuk;
Bahwa saksi merukan sopir Bus Kramat Jati dan terdakwa merupakan Kondektur Busnya;
Bahwa ketika itu Bus Kramat Jati yang dikendarai oleh saksi sedang istirahat makan di Probolinggo dimana pada saat itu saksi melihat ada seorang laki-laki yang saksi tidak kenal menitipkan sebuah dus berlubang kepada terdakwa;
Bahwa saksi mengetahu dus tersebut berisikan 2 (dua) ekor burung jenis Rangkong ketika diperiksa di Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa ahli I DEWA NYOMAN GEDE YOGA, S.H., telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum namun pada persidangan yang telah ditetapkan tidak juga hadir maka setelah Majelis Hakim bermusyawarah selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan ahli yang terdapat didalam BAP Penyidik tertanggal 03 Nopember 2016, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada tahun 1978 s/d tahun 1990 ahli bekerja sebagai PNS Polhut Kehutanan pada Balai KSDA di Bali;
Bahwa pada tahun 1990 s/d tahun 2000 ahli menjabat sebagai Kasub Seksi;
Bahwa pada tahun 2000 sampai dengan sekarang ahli menjabat sebagai Kasat Perlindungan Hutan dan PPNS;
Bahwa ahli juga pernah mengikuti pendidikan/ diklat teknis tentang pengenalan jenis tumbuhan dan satwa liar yang di lindungi;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penyelundupan burung jenis Julang Emas atau Kangkareng atau Rangkong sebanyak 2 (dua) ekor;
Bahwa menurut ahli burung tersebut merupakan species dari Bucerotidae yang mana habitat daerah penyebarannya didaerah dataran rendah Sumatera, Jawa dan Bali;
Bahwa setiap orang boleh memiliki atau mengangkut satwa yang dilindung asalkan memiliki ijin penangkaran yang dikeluarkan oleh Balai KSDA dan asal usulnya juga harus jelas (berasal dari penangkaran yang telah memiliki ijin);
Bahwa 2 (ekor) jenis burung tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi;
Bahwa sesuai PP No. 07 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar dimana burung tersebut harus dilindungi agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan didepan persidangan sehubungan dengan masalah penyelundupan burung jenis Rangkong sebanyak 2 (dua) ekor;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di Gimanuk;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai kondektur bus Kramat Jati;
Bahwa terdakwa menerima titipan burung tersebut dari seorang laki-laki di Probolinggo pada saat sedang istirahat makan siang;
Bahwa burung tersebut akan dikirimkan ke Mangwi, Badung;
Bahwa terdakwa diberikan upah untuk penitipan barang burung tersebut sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa juga tidak mengetahui jenis burung titipan tersebut karena burung tersebut disimpan didalam gardus yang berlubang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) dus yang berisikan tulisan Roma Malkis Abon;
2 (dua) ekor burung Rangkong;
1 (satu) unit kendaraan Bus Kramat Jati No Pol B 7860 IW warna putih kombinasi Noka. MJERK8JSKJN10311 Nosin J08EUFJ-13456;
1 (satu) lembar STNK Bus Kramat Jati No Pol B 7860 IW dengan No 1464025/MJ/2013 STNK atas nama PO Kramat DJati alamat Jl. Raya Bogor No. 1 Cililitan-Jaktim;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan pada saksi - saksi maupun terdakwa serta dibenarkan berkaitan dengan perkara ini sehingga oleh karenanya secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa dimana keterangan mereka terdapat persesuaian satu sama lain serta barang bukti sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa bekerja sebagai kondektur bus Kramat Jati;
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2016 ketika sedang istirahat makan siang di daerah Probolinggo terdakwa didatangi seorang laki-laki untuk menitipkan barang berupa dus yang berisikan burung sebanyak 2 (dua) ekor dengan tujuan Mangwi, Badung;
Bahwa benar jenis burung yang titipkan tersebut adalah jenis burung Rankong yang di lindungi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam Putusan ini akan tetapi termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terdakwa tersebut dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan-parbutan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang didakwakan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “karena kelalaiannya menagkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “SetiapOrang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiaporang” dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi - pribadi sebagai subyek hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya yang diuraikan secara lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, terdakwa SUGIANTO selama persidangan terlihat dalam kondisi yang sehat baik fisik maupun mental, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik dan lancar oleh karena itu terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “karena kelalaiannya menagkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa sub unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka sudah cukup alasan untuk menyatakan terpenuhinya unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi PUTU GEDE YUDI SETIAWAN, saksi DEWA GEDE PUTRA SUANTARA, saksi SUBKHAN dan ahli I DEWA NYOMAN GEDE YOGA, SH serta keterangan terdakwa dimana keterangan mereka mempunyai persesuaian satu sama lain serta diperkuat dengan barang bukti diperoleh suatu fakta hukum bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2016 bertempat di salah satu rumah makan di daerah Probolinggo, Jawa Timur ketika bus Kramat Jati sedang istirahat makan siang tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan membawa sebuah dus yang berlubang berisikan burung menemui terdakwa yang merupakan kondektur dari bus Kramat Jati untuk menitipkan dus yang berisikan 2 (dua) ekor burung jenis Rangkong tujuan Mangwi, Badung dengan memberikan upah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya ketika dalam perjalanan pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 16.00 wita dimana dilakukan pemeriksaan rutin terhadap semua kendaraan yang melintas dimana ternyata burung yang dititipkan tersebut merupakan burung/ satwa yang dilindungi dan burung tersebut tidak mempunyai ijin angkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa yang menerima titipan 2 (dua) ekor burung jenis Rangkong yang merupakan jenis burung/ ssatwa yang dilindungi untuk diantarkan ke Mangwi, Badung tanpa terlebih dahulu meminta/ menanyakan Surat Ijin Angkut dari Balai KSDA adalah merupakan kelalaian terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure karena kelalaiannya satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut;
terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) dus yang berisikan tulisan Roma Malkis Abon dimana barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, maka Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, 2 (dua) ekor burung Rangkong dimana burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi, maka Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sedangkan 1 (satu) unit kendaraan Bus Kramat Jati No Pol B 7860 IW warna putih kombinasi Noka. MJERK8JSKJN10311 Nosin J08EUFJ-13456 dan 1 (satu) lembar STNK Bus Kramat Jati No Pol B 7860 IW dengan No 1464025/MJ/2013 STNK atas nama PO Kramat DJati alamat Jl. Raya Bogor No. 1 Cililitan-Jaktim, dimana barang bukti tersebut telah diketahui kepemilikannya dipersidangan, maka Majelis Hakim Memerintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada PO Kramat Djati;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dibawah ini oleh Majelis Hakim dipandang telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan semata-mata sebagai pembalasan ataupun duka nestapa, melainkan juga untuk mendidik dan menyadarkan para terdakwa akan perbuatan salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi orang lain bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah dilakukan oleh para terdakwa tersebut;
Mengingat, Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan–peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;--
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa;
1 (satu) dus yang berisikan tulisan Roma Malkis Abon;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) ekor burung Rangkong;
Dirampas untuk Negara cq. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Denpasar;
1 (satu) unit kendaraan Bus Kramat Jati No Pol B 7860 IW warna putih kombinasi Noka. MJERK8JSKJN10311 Nosin J08EUFJ-13456;
1 (satu) lembar STNK Bus Kramat Jati No Pol B 7860 IW dengan No 1464025/MJ/2013 STNK atas nama PO Kramat DJati alamat Jl. Raya Bogor No. 1 Cililitan-Jaktim;
Dikembalikan kepada PO Kramat Djati;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Senin, tanggal 10 April 2017 oleh kami DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis FAKHRUDIN SAID NGAJI, S.H. dan ALFAN F. KURNIAWAN, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh I KETUT SWEDEN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara serta dihadiri oleh HELMI WAHYU HUTAMA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana dan diucapkan dihadapan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
FAKHRUDIN SAID NGAJI, S.H. DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H.,M.Hum
ALFAN F. KURNIAWAN, S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI :
I KETUT SWEDEN