335/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 335/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Other Participants (2)
1. PURNOMO 2. MISKAN
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI 1) Menyatakan terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c; 2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 600.000,000,- (enam ratus ratus juta rupiah), atau jika para Terdakwa tidak sanggup membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3) Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;- 5) Memerintahkan barang bukti berupa : • Kayu hutan jenis jati sebanyak 7 (tujuh) batang (0,494 M ³) dengan rincian ukuran : - 3 (tiga) batang dengan ukuran 200 cm x 25 cm x9 cm; - 2 (dua) batang dengan ukuran 200 cm x 22 cm; - 1 (satu) batang dengan ukuran 250 cm x 22 cm; - 1 (satu) batang dengan ukuran 160 x 22 cm; Dikembalikan kepada Perum Perhutani KRPH Bago; • 1 (satu) unit gergaji mesin Chain Swa merk STIHL MS 170; Dirampas untuk Negara; • 1 (satu) lampu senter kepala warna merah; • 1 (satu) jerigen putih isi 5 liter tempat bahan bakar premiun; Dirampas untuk dimusnahkan; 6) Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 335 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG, yang mengadili perkara-perkara pidana, yang memeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa:
Terdakwa I :
Nama lengkap : PURNOMO;
Tempat lahir : Lumajang;
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 30 Juni 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Dampar RT.02 RW.12 Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa I :
Nama lengkap : MISKAN;
Tempat lahir : Lumajang;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 20 Maret 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Dampar RT.02 RW.12 Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Para terdakwa telah dilakukan penangkapan :
Terdakwa I, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/22/IX/2014/Polsek, tertanggal 4 september 2014, sejak tanggal 4 september 2014 sampai dengan tanggal 5 september 2014;
Terdakwa II, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/23/IX/2014/Polsek, tertanggal 4 september 2014, sejak tanggal 4 september 2014 sampai dengan tanggal 5 september 2014 ;
Para terdakwa telah dilakukan penahanan oleh :
Terdakwa I;
Penyidik, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han / 22 / XI / 2014 / Polsek tertanggal 5 september 2014, sejak tanggal 5 september 2014 sampai dengan tanggal 24 september 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : 310 / O.5.26/ Euh.1 / 09 / 2014, tertanggal 22 september 2014, sejak tanggal 25 september 2014 sampai dengan tanggal 3 nopember 2014;
Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor : Prin-110 / O.5.26 / Euh.2 / 11 / 2014, tertanggal 3 nopember 2014, sejak tanggal 3 nopember 2014 sampai dengan tanggal 22 nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, berdasarkan penetapan Nomor : 335 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj tertanggal 13 Nopember 2014, sejak tanggal 13 nopember 2014 sampai dengan tanggal 12 desember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan penetapan Nomor : 335 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj tertanggal 2 desember 2014, sejak tanggal 13 desember 2014 sampai dengan tanggal 10 februari 2015;
Terdakwa II;
Penyidik, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han / 23 / XI / 2014 / Polsek tertanggal 5 september 2014, sejak tanggal 5 september 2014 sampai dengan tanggal 24 september 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : 311 / O.5.26/ Euh.1 / 09 / 2014, tertanggal 22 september 2014, sejak tanggal 25 september 2014 sampai dengan tanggal 3 nopember 2014;
Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor : Prin-110 / O.5.26 / Euh.2 / 11 / 2014, tertanggal 3 nopember 2014, sejak tanggal 3 nopember 2014 sampai dengan tanggal 22 nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, berdasarkan penetapan Nomor : 335 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj tertanggal 13 Nopember 2014, sejak tanggal 13 nopember 2014 sampai dengan tanggal 12 desember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan penetapan Nomor : 335 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj tertanggal 2 desember 2014, sejak tanggal 13 desember 2014 sampai dengan tanggal 10 februari 2015;
Para terdakwa didepan persidangan hadir sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, dan menyatakan melepaskan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum sebagaimana tercantum dalam KUHAP;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor : 335/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tertanggal 13 nopember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan;
Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 335 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj tertanggal 13 nopember 2014 tentang Penentuan Hari Sidang;
Setelah mendengar :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan;
Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah di muka persidangan;
Para terdakwa yang didengar keterangannya dimuka persidangan;
Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-107/LUMAJ/11/2014 tertanggal 8 januari 2015 yang telah dibacakan di muka persidangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. pasal 12 huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan Jo. pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Purnomo dan Terdakwa II. Miskan berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 600.000.000.00.- (enam ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa-terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu hutan jenis jati sebanyak 7 (tujuh) batang (0,494 M³) dengan rincian ukuran :
3 (tiga) batang dengan ukuran 200 cm x 25 cm x9 cm;
2 (dua) batang dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm;
1 (satu) batang dengan ukuran 250 cm Ø 22 cm;
1 (satu) batang dengan ukuran 160 Ø 22 cm;
Dikembalikan kepada Perum Perhutani KRPH Bago;
1 (satu) unit gergaji mesin Chain Swa merk STIHL MS 170;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lampu senter kepala warna merah;
1 (satu) jerigen putih isi 5 liter tempat bahan bakar premiun;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500.00.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya atas tuntutan Penuntut Umum, para terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara lisan (permohonan) yang pada pokoknya para terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon agar dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas permohonan secara lisan para terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya, kemudian para terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perk : PDM – 107 / LUMAJ / 11 / 2014, tertanggal 3 nopember 2014, yang dibacakan didepan persidangan, dimana Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa mereka terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan , pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2014, bertempat di kawasan hutan Jati petak 23 D Blok Dampar di Dsn. Dampar Desa Bades Kec. Tempursari Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan perbuatan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa –terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya hari Rabu tanggal 3 September 2014 terdakwa I. Purnomo didatangi kerumahnya oleh terdakwa II. Purnomo di Dsn. Dampar Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan sesampainya disana terdakwa I. Purnomo diaajak oleh terdakwa II. Miskan ke kawasan hutan jati Blok Dampar jati untuk mencari kayu jenis jati yang akan digunakan terdakwa I. Miskan untuk membuat pintu rumah dan terdakwa I. Purnomo menyetujuinya, kemudian pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira pukul 19.00 wib terdakwa I. lebih 2 km kekawasan hutan jati Blok Dampar Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang dengan membawa : sebuah gergaji mesin Chain Saw Merk STIHL MS 170, 1 (satu) lampu senter kepala warna merah, 1 (satu) jerigen warna put isi 5 liter tempat bahan bahan bakar premium, dan sekira pukul 20.00 wib, sesampainya di kawasan hutan Jati petak 23 D Blok Dampar Dsn. Dampar Desa Bades Kec. Tempursari Kab. Lumajang, terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menemukan pohon jati yang sudah roboh kemudian terdakwa I.Purnomo dan terdakwa II. Miskan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan mesin gergaji Chain Saw Merk STIHL MS 170 membelah-belah pohon jati tersebut menjadi sirapan , setelah itu terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menebang satu pohon jati, setelah pohon jati tersebut roboh, dipotong-potong dengan panjang 2 meter, dan dibelah-belah menggunakan mesin gergaji Chain Saw Merk STIHL MS 170 dalam bentuk sirapan, kemudian sewaktu terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan membelah-belah pohon jati tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi Hari Setyo, saksi Suriyanto, dan saksi Yovan Novianto (petugas gabungan dari Perhutani dan Polri) dan mengamankan barang bukti berupa :
Kayu hutan jenis jati sebanyak 7 (tujuh) batang (0,494 M 3) dengan rincian ukuran :
3 (tiga) batang dengan ukuran 200 Cm X 25 Cm X 9 Cm ;
2 (dua) batang dengan ukuran 200 Cm Ø 22 Cm ;
1 (satu) batang dengan ukuran 250 Cm Ø 22 Cm ;
1 (satu) batang dengan ukuran 160 Cm Ø 22 Cm ;
1 (satu) unit gergaji mesin Chain Saw merk STIHL MS 170;
1 (satu) lampu senter kepala warna merah;
1 (satu) jerigen putih isi 5 liter tempat bahan bakar Primium;
selanjutnya dilakukan pengukuran oleh saksi Hari Setyo ( Petugas Perum Perhutani KRPH Bago ) sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Kayu tanggal 4 September 2014, mengakibatkan kerugian berupa kerusakan lingkungan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 19.680.000.- (Sembilan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
-
NOMOR TUNGGAK TINGGI KELILING NILAI JENIS RPH PETAK CM CM KERUGIAN KAYU 40 58 30 165 8.930.000 JATI 41 59 45 175 10.750.000 JATI 19.680.000
-
Perbuatan terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan , pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2014, bertempat di kawasan hutan Jati petak 23 D Blok Dampar di Dsn. Dampar Desa Bades Kec. Tempursari Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan perbuatan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya hari Rabu tanggal 3 September 2014 terdakwa I. Purnomo didatangi kerumahnya oleh terdakwa II. Purnomo di Dsn. Dampar Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan sesampainya disana terdakwa I. Purnomo diaajak oleh terdakwa II. Miskan ke kawasan hutan jati Blok Dampar jati untuk mencari kayu jenis jati yang akan digunakan terdakwa I. Miskan untuk membuat pintu rumah dan terdakwa I. Purnomo menyetujuinya, kemudian pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira pukul 19.00 wib terdakwa I. lebih 2 km kekawasan hutan jati Blok Dampar Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang dengan membawa : sebuah gergaji mesin Chain Saw Merk STIHL MS 170, 1 (satu) lampu senter kepala warna merah, 1 (satu) jerigen warna put isi 5 liter tempat bahan bahan bakar premium, dan sekira pukul 20.00 wib, sesampainya di kawasan hutan Jati petak 23 D Blok Dampar Dsn. Dampar Desa Bades Kec. Tempursari Kab. Lumajang, terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menemukan pohon jati yang sudah roboh kemudian terdakwa I.Purnomo dan terdakwa II. Miskan secara tidak sah dengan menggunakan mesin gergaji Chain Saw Merk STIHL MS 170 membelah-belah pohon jati tersebut menjadi sirapan , setelah itu terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menebang satu pohon jati, setelah pohon jati tersebut roboh, dipotong-potong dengan panjang 2 meter, dan dibelah-belah menggunakan mesin gergaji Chain Saw Merk STIHL MS 170 dalam bentuk sirapan, kemudian sewaktu terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan membelah-belah pohon jati tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi Hari Setyo, saksi Suriyanto, dan saksi Yovan Novianto (petugas gabungan dari Perhutani dan Polri) dan mengamankan barang bukti berupa :
Kayu hutan jenis jati sebanyak 7 (tujuh) batang (0,494 M 3) dengan rincian ukuran :
3 (tiga) batang dengan ukuran 200 Cm X 25 Cm X 9 Cm ;
2 (dua) batang dengan ukuran 200 Cm Ø 22 Cm ;
1 (satu) batang dengan ukuran 250 Cm Ø 22 Cm ;
1 (satu) batang dengan ukuran 160 Cm Ø 22 Cm ;
1 (satu) unit gergaji mesin Chain Saw merk STIHL MS 170;
1 (satu) lampu senter kepala warna merah;
1 (satu) jerigen putih isi 5 liter tempat bahan bakar Primium;
mengakibatkan kerugian berupa kerusakan lingkungan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku Perum Perhutani KRPH Bago menderita kerugian sebesar Rp. 19.680.000.- (Sembilan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
NOMOR TUNGGAK TINGGI KELILING NILAI JENIS RPH PETAK CM CM KERUGIAN KAYU 40 58 30 165 8.930.000 JATI 41 59 45 175 10.750.000 JATI 19.680.000
-
Perbuatan terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan membenarkan serta tidak ada mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, didepan persidangan telah didengar saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (a charge), yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : HERI SETYO;
Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian;
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas diri para terdakwa yaitu terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan pada hari Kamis, tanggal 04 September 2014 sekira pukul 23.00 WIB dikawasan hutan Petak 23D, Tanaman Jati Tahun 1976 KU lll Blok Dampar, Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kab. Lumajang;
Bahwa pohon Jati yang telah ditebang oleh terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan sebanyak 2 (dua) Pohon Jati;
Bahwa pohon Jati yang telah ditebang oleh terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan adalah milikPerum Perhutani RPH Bago Pasirian yang merupakan tanaman jati dikawasan hutan Petak 23D, Tanaman Jati Tahun 1976 KU lll Blok Dampar, Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kab. Lumajang;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan, dimana mereka melakukan menebang pohon jati dengan cara langsung menebang pohon jati yang masih berdiri kemudian dipotong-potong dengan ukuran 200 Cm dan ada yang lebih, setelah itu potongan kayu jati tersebut dibelah-belah dan akan dijadikan sirapan, tapi belum selesai terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan langsung la tangkap bersama teman-temannya;
Bahwa selanjutnya terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Pasirian untuk proses lebih lanjut;
Bahwa peralatan yang digunakan oleh terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan untuk menebang pohon jati tersebut adalah 1 (satu) unit gergaji mesin Chain saw merk STIHL MS170, Jirigen warna putih 5 liter tempat bahan bakar primium, dan 1 (satu) unit senter kepala warna hitam;
Bahwa berawal ketika saksi bersama teman-teman melaksanakan Patroli Gabungan dengan Perhutani dan Poslek Pasirian mendengar suara gergaji mesin chain saw di hutan jati petak 23 D Blok Dampar, akhirnya mengecek suara mesin gergaji chain saw tersebut ternyata terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan tersebut sedang mengergaji pohon jati yang sudah ditebangnya akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan;
Bahwa terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu KRPH Bago selaku pemilik Kawasan hutan jati tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut pihak Perhutani RPH Bago mengalami kerugian sebesar Rp. 19.680.000.- (Sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi II : SURIYANTO
Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian;
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas diri para terdakwa yaitu terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan pada hari Kamis, tanggal 04 September 2014 sekira pukul 23.00 WIB dikawasan hutan Petak 23D, Tanaman Jati Tahun 1976 KU lll Blok Dampar, Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kab. Lumajang;
Bahwa pohon Jati yang telah ditebang oleh terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan sebanyak 2 (dua) Pohon Jati;
Bahwa pohon Jati yang telah ditebang oleh terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan adalah milikPerum Perhutani RPH Bago Pasirian yang merupakan tanaman jati dikawasan hutan Petak 23D, Tanaman Jati Tahun 1976 KU lll Blok Dampar, Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kab. Lumajang;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan, dimana mereka melakukan menebang pohon jati dengan cara langsung menebang pohon jati yang masih berdiri kemudian dipotong-potong dengan ukuran 200 Cm dan ada yang lebih, setelah itu potongan kayu jati tersebut dibelah-belah dan akan dijadikan sirapan, tapi belum selesai terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan langsung la tangkap bersama teman-temannya;
Bahwa selanjutnya terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Pasirian untuk proses lebih lanjut;
Bahwa peralatan yang digunakan oleh terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan untuk menebang pohon jati tersebut adalah 1 (satu) unit gergaji mesin Chain saw merk STIHL MS170, Jirigen warna putih 5 liter tempat bahan bakar primium, dan 1 (satu) unit senter kepala warna hitam;
Bahwa berawal ketika saksi bersama teman-teman melaksanakan Patroli Gabungan dengan Perhutani dan Poslek Pasirian mendengar suara gergaji mesin chain saw di hutan jati petak 23 D Blok Dampar, akhirnya mengecek suara mesin gergaji chain saw tersebut ternyata terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan tersebut sedang mengergaji pohon jati yang sudah ditebangnya akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan;
Bahwa terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu KRPH Bago selaku pemilik Kawasan hutan jati tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut pihak Perhutani RPH Bago mengalami kerugian sebesar Rp. 19.680.000.- (Sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan Para Terdakwa, dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi YOVAN NOVIANTO N yang setelah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir di persidangan, keterangan tersebut sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi III : YOVAN NOVIANTO N
Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas diri para terdakwa yaitu terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan pada hari Kamis, tanggal 04 September 2014 sekira pukul 23.00 Wib dikawasan hutan Petak 23 D, Tanaman Jati Tahun 1976 KU lll Blok Dampar, Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang;
Bahwa Pohon Jati yang telah ditebang oleh terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan sebanyak 2 (dua) Pohon Jati dan Pohon Jati yang telah ditebang oleh terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Bago Pasirian;
Bahwa cara terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan melakukan penebang pohon jati dengan cara menebang pohon jati yang masih berdiri kemudian dipotong-potong dengan ukuran 200 Cm dan ada yang lebih, setelah itu potongan kayu jati tersebut dibelah-belah dan akan dijadikan sirapan, tapi belum selesai terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan langsung di tangkap;
Bahwa selanjutnya terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Pasirian untuk Proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu KRPH Bago selaku pemilik Kawasan hutan jati tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut pihak Perhutani RPH Bago mengalami kerugian sebesar Rp. 19.680.000.- (Sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan dipersidangan Para terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) atas dirinya;
Menimbang, bahwa di persidangan, telah pula didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I : PURNOMO :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya pada BAP di Kepolisian;
Bahwa terdakwa telah ditangkap bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan pada hari Kamis, tanggal 04 September 2014 sekira pukul 23.00 WIB di dikawasan hutan Petak 23D, Tanaman Jati Tahun 1976 KU lll Blok Dampar, Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang;
Bahwa yang telah ditebangnya berupa Kayu hutan jenis jati sebanyak 1 pohon setelah itu dipotong menjadi 4 batang dan sebelumnya terdakwa bersama-sama terdakwa II. Miskan juga telah mengergaji kayu jati sisa pencurian orang lain sebanyak 1 (satu) batang kemudian dibelah menjadi 3 bagian dalam bentuk sirapan dengan keselurahan : 7 ( tujuh ) batang (0,494 M3 ) dengan ukurtan sebagai berikut :
3 (tiga) Batang dengan ukuran 200 Cm x 25 Cm x 9 Cm;
2 (dua) Batang dengan ukuran 200 Cm x 22 Cm;
1 (satu) Batang dengan ukuran 250 Cm x 22 Cm;
1 (satu) Batang dengan ukuran 160 Cm x 22 Cm;
Bahwa pohon jati yang telah ditebangnya tersebut adalah miliknya Perum Perhutani RPH Bago Pasirian yang merupakan tanaman jati dikawasan hutan Petak 23 D;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan telah menebang pohon jati dengan cara terdakwa bersama terdakwa II. Miskan berangkat menuju hutan jati dari rumah, dan setelah tiba di hutan jati tersebut terdakwa serta terdakwa II. Miskan menemukan potongan Pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon bekas ditebang orang lain dengan panjang 200 cm kemudian Kayu jati tersebut la dibelah menjadi bentuk sirapan menjadi 3 (tiga) sirapan dengan panjang 200 Cm x 25 Cm x 9 Cm, setelah itu terdakwa dan terdakwa II. Miskan kemudian menebang pohon jati yang masih berdiri, setelah pohon jati roboh kemudian dipotong-potong menjadi 4 (empat) Potong dengan panjang 200 cm x 22 cm sebanyak 2 (Dua) Batang, panjang 250 Cm x 22 Cm sebanyak 1 (satu) batang, Panjang 160 cm x 22 cm sebanyak 1 (satu) Batang;
Bahwa ketika terdakwa dan terdakwa II. Miskan membelah potongan kayu jati tersebut langsung, ditangkap oleh Petugas Perhutani dan selanjutnya terdakwa bersama terdakwa II. Miskan dan barang bukti diserahkan ke Poslek Pasirian untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dan terdakwa II. Miskan menebang kayu hutan jenis jati tersebut dengan menggunakan alat berupa sebuah gergaji mesin chain saw merk STIHL MS 170, lampu senter kepala warna merah digunakan sebagai alat penerang dan sebuah jirigen warna putih isi 5 (lima) liter tempat bahan bakar Primium;
Bahwa mata pencarian terdakwa dan terdakwa II. Miskan adalah petani, dan tidak tergantung didalam kawasan hutan jati;
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan tempat menebang pohon jati dikawasan hutan jati Blok Dampar kurang lebih 2 Km;
Bahwa ketika terdakwa dan terdakwa II. Miskan menebang pohon jati dikawasan hutan petak 23 D tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu KRPH Bago selaku pemilik Kawasan hutan jati tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa kerugian yang dialami oleh pihak Perhutani RPH Bago atas perbuatan yang terdakwa dan terdakwa II. Miskan lakukan;
Terdakwa II : MISKAN :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya pada BAP di Kepolisian;
Bahwa terdakwa telah ditangkap bersama-sama dengan terdakwa I. Purnomo pada hari Kamis, tanggal 04 September 2014 sekira pukul 23.00 WIB di dikawasan hutan Petak 23D, Tanaman Jati Tahun 1976 KU lll Blok Dampar, Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang;
Bahwa yang telah ditebangnya berupa Kayu hutan jenis jati sebanyak 1 pohon setelah itu dipotong menjadi 4 batang dan sebelumnya terdakwa bersama-sama terdakwa I. Purnomo juga telah mengergaji kayu jati sisa pencurian orang lain sebanyak 1 (satu) batang kemudian dibelah menjadi 3 bagian dalam bentuk sirapan dengan keselurahan : 7 ( tujuh ) batang (0,494 M3 ) dengan ukurtan sebagai berikut :
3 (tiga) Batang dengan ukuran 200 Cm x 25 Cm x 9 Cm;
2 (dua) Batang dengan ukuran 200 Cm x 22 Cm;
1 (satu) Batang dengan ukuran 250 Cm x 22 Cm;
1 (satu) Batang dengan ukuran 160 Cm x 22 Cm;
Bahwa pohon jati yang telah ditebangnya tersebut adalah miliknya Perum Perhutani RPH Bago Pasirian yang merupakan tanaman jati dikawasan hutan Petak 23 D;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I. Purnomo telah menebang pohon jati dengan cara terdakwa bersama terdakwa I. Purnomo berangkat menuju hutan jati dari rumah, dan setelah tiba di hutan jati tersebut terdakwa serta terdakwa I. Purnomo menemukan potongan Pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon bekas ditebang orang lain dengan panjang 200 cm kemudian Kayu jati tersebut la dibelah menjadi bentuk sirapan menjadi 3 (tiga) sirapan dengan panjang 200 Cm x 25 Cm x 9 Cm, setelah itu terdakwa dan terdakwa I. Purnomo kemudian menebang pohon jati yang masih berdiri, setelah pohon jati roboh kemudian dipotong-potong menjadi 4 (empat) Potong dengan panjang 200 cm x 22 cm sebanyak 2 (Dua) Batang, panjang 250 Cm x 22 Cm sebanyak 1 (satu) batang, Panjang 160 cm x 22 cm sebanyak 1 (satu) Batang;
Bahwa ketika terdakwa dan terdakwa I. Purnomo membelah potongan kayu jati tersebut langsung, ditangkap oleh Petugas Perhutani dan selanjutnya terdakwa bersama terdakwa I. Purnomo dan barang bukti diserahkan ke Poslek Pasirian untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dan terdakwa I. Purnomo menebang kayu hutan jenis jati tersebut dengan menggunakan alat berupa sebuah gergaji mesin chain saw merk STIHL MS 170, lampu senter kepala warna merah digunakan sebagai alat penerang dan sebuah jirigen warna putih isi 5 (lima) liter tempat bahan bakar Primium;
Bahwa mata pencarian terdakwa dan terdakwa I. Purnomo adalah petani, dan tidak tergantung didalam kawasan hutan jati;
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan tempat menebang pohon jati dikawasan hutan jati Blok Dampar kurang lebih 2 Km;
Bahwa ketika terdakwa dan terdakwa I. Purnomo menebang pohon jati dikawasan hutan petak 23 D tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu KRPH Bago selaku pemilik Kawasan hutan jati tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa kerugian yang dialami oleh pihak Perhutani RPH Bago atas perbuatan yang terdakwa dan terdakwa I. Purnomo lakukan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
Kayu hutan jenis jati sebanyak 7 (tujuh) batang (0,494 M 3) dengan rincian ukuran :
3 (tiga) batang dengan ukuran 200 Cm X 25 Cm X 9 Cm ;
2 (dua) batang dengan ukuran 200 Cm Ø 22 Cm ;
1 (satu) batang dengan ukuran 250 Cm Ø 22 Cm ;
1 (satu) batang dengan ukuran 160 Cm Ø 22 Cm ;
1 (satu) unit gergaji mesin Chain Saw merk STIHL MS 170;
1 (satu) lampu senter kepala warna merah;
1 (satu) jerigen putih isi 5 liter tempat bahan bakar Primium;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta diperlihatkan di persidangan, karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dan statusnya akan ditentukan dalam putusan ini dan atas penunjukan barang bukti tersebut Para terdakwa dan saksi-saksi mengenal dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal – hal yang relevan yang terjadi selama proses persidangan namun belum dimuat dalam putusan ini cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan alat-alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Para terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti dalam perkara ini, yang apabila dilihat dari segi persesuaiannya dan kesamaannya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak terdapat lagi keraguan didalamnya berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam perkara A quo sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan telah ditangkap pada hari Kamis, tanggal 04 September 2014 sekira pukul 23.00 WIB di dikawasan hutan Petak 23D, Tanaman Jati Tahun 1976 KU lll Blok Dampar, Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang;
Bahwa benar terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan telah menebang pohon berupa Kayu Hutan jenis jati sebanyak 2 (dua) pohon setelah itu dipotong menjadi dalam bentuk sirapan dengan keselurahan : 7 (tujuh) batang (0,494 M3 ) dengan ukurtan sebagai berikut :
3 (tiga) Batang dengan ukuran 200 Cm x 25 Cm x 9 Cm;
2 (dua) Batang dengan ukuran 200 Cm x 22 Cm;
1 (satu) Batang dengan ukuran 250 Cm x 22 Cm;
1 (satu) Batang dengan ukuran 160 Cm x 22 Cm;
Bahwa benar pohon jati yang telah ditebang oleh terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan adalah milik Perum Perhutani RPH Bago Pasirian yang merupakan tanaman jati dikawasan hutan Petak 23 D;
Bahwa benar terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan telah menebang pohon jati dengan cara terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan secara bersama-sama berangkat menuju hutan jati RPH Bago Pasirian dari rumah terdakwa I. Purnomo dan setelah tiba di hutan jati tersebut terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menemukan potongan Pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon bekas ditebang orang lain dengan panjang 200 cm kemudian Kayu jati tersebut dibelah menjadi bentuk sirapan menjadi 3 (tiga) sirapan dengan panjang 200 Cm x 25 Cm x 9 Cm, setelah itu terdakwa dan terdakwa II. Miskan kemudian menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri, kemudian dipotong-potong menjadi 4 (empat) potong dengan panjang 200 cm x 22 cm sebanyak 2 (Dua) Batang, panjang 250 Cm x 22 Cm sebanyak 1 (satu) batang, Panjang 160 cm x 22 cm sebanyak 1 (satu) Batang;
Bahwa benar ketika terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan membelah potongan kayu jati tersebut diketahui oleh petugas perhutani dan langsung dilakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan dan barang bukti diserahkan ke Poslek Pasirian untuk proses lebih lanjut;
Bahwa benar alat yang digunakan untuk menebang pohon jati tersebut berupa 1 (satu) unit gergaji mesin chain saw merk STIHL MS 170, 1 (satu) unit lampu senter kepala warna merah digunakan sebagai alat penerang dan 1 (satu) buah jirigen warna putih isi 5 (lima) liter tempat bahan bakar premium;
Bahwa benar terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menebang pohon jati dikawasan hutan petak 23 D tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu KRPH Bago selaku pemilik Kawasan hutan jati tersebut;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut pihak Perhutani RPH Bago mengalami kerugian sebesar Rp. 19.680.000.- (Sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, apakah Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari suatu delik tindak pidana haruslah terpenuhi 2 (dua) unsur yaitu unsur Subjektif dan unsur Objektif;
Menimbang, bahwa unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku, asas ini dikenal dengan “an act does not make a person guilty unless the mind is guilty” atau “actus non facit reum nisi mens sit rea” (tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan
Menimbang, bahwa unsur objektif merupakan unsur dari luar diri pelaku yang terdiri atas :
Perbuatan manusia, hal ini dapat berupa perbuatan aktif dan perbuatan pasif;
Akibat (result) dari perbuatan manusia, memiliki sifat membahayakan atau merusak bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum;
Keadaan-keadaan (Circumstances), pada dasarnya ada 2 hal yaitu pertama keadaan pada saat perbuatan dilakukan, kedua pada saat setelah perbuatan dilakukan;
Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua diancam pidana dalam pasal Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Orang Perseorangan;
Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 12 huruf c;
Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan pertimbangan hukum atas unsur-unsur tersebut diatas, apakah tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Jumain Bin Sakirin telah memenuhi anasir-anasir dari unsur-unsur tersebut diatas sebagai berikut:
Unsur orang perorangan;
Menimbang, bahwa dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengkhususkan yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah manusia sebagai pribadi (atau Naturalijke Person) serta Badan Hukum;
Menimbang, bahwa unsur orang perorangan dapat disamakan dengan unsur setiap orang atau barang siapa, yang memiliki defenisi sebagai subjek hukum, dimana subjek hukum yang dimaksud adalah individu atau pun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa pelaku tindak pidana harus memenuhi sifat dari melanggar hukum (strafbaar feit)
Menimbang, bahwa Strafbaar Feit haruslah memenuhi/memuat berberapa unsur pokok yaitu :
Suatu perbuatan manusia (menselijk handelingen) tidak hanya terbatas pada perbuatan saja (een doen) tetapi juga akibat dari suatu perbuatan (een nalatten);
Perbuatan itu haruslah perbuatan melawan hukum atau suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman;
Perbuatan itu harus dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat 1 KUHP memiliki rumusan yang menyatakan “Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke starfbepaling” yang memliki pengertian “Tidak ada suatu perbuatan yang tidak dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatan itu sendiri”;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno “orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana” dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban; Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Prof. Muladi dan Barda N. Arief mengatakan, pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu, pertama siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan arti kata seseorang dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, justru karena ia telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawabannya ditujukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa berhubung setiap tindak pidana harus bersifat melawan hukum, maka pertanggungjawaban juga ditujukan / diarahkan kepada sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, sehingga kesalahan pembuat yang dipertanggungjawabkannya, juga ditujukan kepada timbulnya akibat tindak pidana yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa pembuktian adanya tindak pidana dipandang dengan sendirinya sebagai pembuktian adanya kesalahan (“Guilt” refers to liability according to elements of the offenses”);
Menimbang, bahwa terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan, dan berdasarkan keterangan terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan adalah benar segala identitas terdakwa tersebut, serta telah sesuai dengan identitasnya didalam perkara ini, sehingga tidak terjadi Eror In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan dimana terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu bertanggungjawab, sehingga Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur orang perorangan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri Terdakwa;
Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 12 huruf c;
Menimbang, bahwa melakukan penebangan pohon menunjuk kepada suatu rangkaian perbuatan subjek hukum yang dilakukan dengan suatu cara-cara tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang didinginkan oleh subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 12 huruf c mengatakan “….melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” yang pada prinsipnya adalah suatu bentuk perizinan;
Menimbang, bahwa maksud perizinan adalah perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum tersebut harus ada persetujuan dari pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan subjek hukum tersebut dan mengenai hal-hal yang bersifat administrasi yaitu surat-surat yang menjadi dasar dalam perbuatan hukum tersebut dan oleh karena izin tersebut tidak didapat maka dengan suatu kesengajaan atau keinsafan untuk dilakukan tanpa adanya suatu izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan “apakah para terdakwa ada melakukan suatu kesengajaan ataupun suatu kesalahan (opzet) dari perbuatan tindak pidana tersebut?”;
Menimbang, bahwa Opzet/dolus/kesengajaan dapat timbul dalam berberapa bentuk yaitu :
Opzet sebagai suatu tujuan;
Opzet dengan tujuan yang pasti dan atau yang merupakan keharusan;
Opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinannya;
Menimbang, bahwa opzettelijk dalam perkara in casu, oleh karena unsur ini adalah unsur delik materil/unsur pokok, menurut Prof. Van HAMEL dimana dalam suatu Voltooid delict/atau dalam suatu delik dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang atau dengan timbulnya akibat yang dilarang, sehingga Opzet hanyalah berkenaan dengan apa yang secara nyata telah dilakukan dan apa yang secara nyata telah ditimbulkan oleh si pelaku;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Antwoord menyatakan Opzet itu adalah “de (bewuste) richting van de wil op een bepaald misdrijt” atau opzet itu adalah kesengajaan dengan tujuan yang disadari dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu, hal ini sejalan dengan teori Memorie van Toelicthing (M.v.T) dimana “opzettelijk plegen van een misdrijf” atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan sebagai “het teweegbrengen van verboden handeling willens en wettens” atau sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki atau diketahui;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Van BEMMELEN telah mengatakan “De Rechter zal het opzet, zowel het willen als het weten, krechtens ervaringsregels uit de omstandingheden kunnen en mogen afleiden” yang memiliki arti “Hakim itu dapat dan boleh menyimpulkan adanya suatu opzet, baik yang berkenaan dengan maksud ataupun yang berkenaan dengan pengetahuan (dari si pelaku) dari keadaan-keadaan yang sesuai dengan pengalaman-pengalaman dalam praktek”;
Menimbang, bahwa menurut Drs.PAF Lamintang, SH. (di dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, terbitan PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, halaman 286), menegaskan bahwa dalam Memorie Van Toelichting, opzet juga diartikan sebagai “Willens en wetens”. Perkataan “Willens” atau menghendaki itu diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui itu diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa menurut memorie van toelichting (MvT) menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opzet itu adalah witten en wetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripada perbuatan tersebut dan terhadap teori opzet ini telah berkembang berberapa teori yaitu :
Teori kehendak (wills theori) dari von Hippel mengatakan bahwa opset itu sebagai suatu “de will” atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak. Yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang;
Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atau “Waarschijulytheids- theori” dari Van Bemelen yang mengatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripada perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat;
Menimbang, bahwa perkataan “melawan hukum” atau “wederrechtelijk” menurut Drs.PAF Lamintang, SH (masih didalam bukunya yang berjudul Dasar - Dasar Hukum Pidana Indonesia X, halaman 354 – 355), mempunyai arti “ secara tidak sah ”. Perkataan “ secara tidak sah ” itu dapat meliputi pengertian-pengertian :
“In strid met het objectief recht ” atau “ bertentangan dengan hukum objektif ” (Simons, Zeven Bergen, Pompe dan Van Hattum);
“In strijd met het subjectief recht van een ander ” atau “ bertentangan dengan hak orang lain” (Noyon);
“Zonder eigen recht” atau “tanpa hak yang ada pada diri seseorang” (Hoge Raad);
“Zonder bevoegdheid” atau “tanpa kewenangan” (Hazewinkel Suringa)
Menimbang, bahwa perkataan “dengan sengaja” dapat disamakan dengan “melawan hukum” dalam unsur ini, menurut Drs. PAF Lamintang, SH dan C.Djisman Samosir, SH (di dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Indonesia, terbitan Sinar Baru, Bandung, 1983, halaman 178), merupakan terjemahan dari perkataan “Opzettelijk en wederrechtelijk”;
Menimbang, bahwa kata “opzettelijk” atau “dengan sengaja” dan kata “wederrechtelijk” atau “melawan hukum” tersebut menunjuk kepada perbuatan membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang, yang pemenuhannya bersifat alternatif (pilihan), dengan arti kata, apabila salah satu perbuatan saja dilakukan, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan barang bukti dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum dimana terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan telah ditangkap pada hari Kamis, tanggal 04 September 2014 sekira pukul 23.00 WIB di dikawasan hutan Petak 23D, Tanaman Jati Tahun 1976 KU lll Blok Dampar, Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang;
Menimbang, bahwa terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan telah menebang pohon berupa Kayu Hutan jenis jati sebanyak 2 (dua) pohon setelah itu dipotong menjadi dalam bentuk sirapan dengan keselurahan : 7 (tujuh) batang (0,494 M3 ) dengan ukurtan sebagai berikut :
3 (tiga) Batang dengan ukuran 200 Cm x 25 Cm x 9 Cm;
2 (dua) Batang dengan ukuran 200 Cm x 22 Cm;
1 (satu) Batang dengan ukuran 250 Cm x 22 Cm;
1 (satu) Batang dengan ukuran 160 Cm x 22 Cm;
Menimbang, bahwa pohon jati yang telah ditebang oleh terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan adalah milik Perum Perhutani RPH Bago Pasirian yang merupakan tanaman jati dikawasan hutan Petak 23 D;
Menimbang, bahwa terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan telah menebang pohon jati dengan cara terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan secara bersama-sama berangkat menuju hutan jati RPH Bago Pasirian dari rumah terdakwa I. Purnomo dan setelah tiba di hutan jati tersebut terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menemukan potongan Pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon bekas ditebang orang lain dengan panjang 200 cm kemudian Kayu jati tersebut dibelah menjadi bentuk sirapan menjadi 3 (tiga) sirapan dengan panjang 200 Cm x 25 Cm x 9 Cm, setelah itu terdakwa dan terdakwa II. Miskan kemudian menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri, kemudian dipotong-potong menjadi 4 (empat) potong dengan panjang 200 cm x 22 cm sebanyak 2 (Dua) Batang, panjang 250 Cm x 22 Cm sebanyak 1 (satu) batang, Panjang 160 cm x 22 cm sebanyak 1 (satu) Batang;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan membelah potongan kayu jati tersebut diketahui oleh petugas perhutani dan langsung dilakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan dan barang bukti diserahkan ke Poslek Pasirian untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan untuk menebang pohon jati tersebut berupa 1 (satu) unit gergaji mesin chain saw merk STIHL MS 170, 1 (satu) unit lampu senter kepala warna merah digunakan sebagai alat penerang dan 1 (satu) buah jirigen warna putih isi 5 (lima) liter tempat bahan bakar premium;
Menimbang, bahwa terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menebang pohon jati dikawasan hutan petak 23 D tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu KRPH Bago selaku pemilik Kawasan hutan jati tersebut;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut pihak Perhutani RPH Bago mengalami kerugian sebesar Rp. 19.680.000.- (Sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 12 huruf c telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri terdakwa Marlon Bernando Rajagukguk Bin D. Bonar Rajagukguk;
Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini memiliki sifat alternatif didalam menentukan kapasitas subjek hukum atau naturalijk person didalam melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa didalam pasal 55 KUHP membagi kriteria perbuatan para pelaku (daders) tindak pidana yaitu :
Yang melakukan;
Yang menyuruh melakukan;
Yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya 2 (dua) orang atau lebih sebagai pelaku suatu perbuatan yang dapat dihukum. Dan pelaku tersebut adalah orang yang melakukan, turut melakukan, menyuruh melakukan dan membujuk melakukan;
Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan menunjuk kepada peran serta pelaku dalam suatu tindak pidana. Orang yang melakukan (Pleger) yaitu orang yang telah berbuat memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana, atau orang yang telah berbuat memenuhi semua syarat yang telah ditentukan di dalam suatu rumusan tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang menyuruh melakukan (doen pleger) yaitu seorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (middelijke dader),dalam hal ini, harus ada orang yang di suruh melakukan suatu tindak pidana (materieele dader);
Menimbang, bahwa orang yang turut serta melakukan (medepleger), yaitu adanya perbuatan bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang, yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan. Kedua orang tersebut haruslah melakukan perbuatan pelaksanaan, yakni melakukan anasir atau unsur suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dimana terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan telah ditangkap pada hari Kamis, tanggal 04 September 2014 sekira pukul 23.00 WIB di dikawasan hutan Petak 23D, Tanaman Jati Tahun 1976 KU lll Blok Dampar, Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang; Menimbang, bahwa terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan telah menebang pohon jati dengan cara terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan secara bersama-sama berangkat menuju hutan jati RPH Bago Pasirian dari rumah terdakwa I. Purnomo dan setelah tiba di hutan jati tersebut terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan menemukan potongan Pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon bekas ditebang orang lain dengan panjang 200 cm kemudian Kayu jati tersebut dibelah menjadi bentuk sirapan menjadi 3 (tiga) sirapan dengan panjang 200 Cm x 25 Cm x 9 Cm, setelah itu terdakwa dan terdakwa II. Miskan kemudian menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri, kemudian dipotong-potong menjadi 4 (empat) potong dengan panjang 200 cm x 22 cm sebanyak 2 (Dua) Batang, panjang 250 Cm x 22 Cm sebanyak 1 (satu) batang, Panjang 160 cm x 22 cm sebanyak 1 (satu) Batang; Menimbang, bahwa terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan telah menebang pohon berupa Kayu Hutan jenis jati sebanyak 2 (dua) pohon setelah itu dipotong menjadi dalam bentuk sirapan dengan keselurahan : 7 (tujuh) batang (0,494 M3 ) dengan ukurtan sebagai berikut :
3 (tiga) Batang dengan ukuran 200 Cm x 25 Cm x 9 Cm;
2 (dua) Batang dengan ukuran 200 Cm x 22 Cm;
1 (satu) Batang dengan ukuran 250 Cm x 22 Cm;
1 (satu) Batang dengan ukuran 160 Cm x 22 Cm;
Menimbang, bahwa pohon jati yang telah ditebang oleh terdakwa I. Purnomo bersama-sama dengan terdakwa II. Miskan adalah milik Perum Perhutani RPH Bago Pasirian yang merupakan tanaman jati dikawasan hutan Petak 23 D;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan membelah potongan kayu jati tersebut diketahui oleh petugas perhutani dan langsung dilakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan dan barang bukti diserahkan ke Poslek Pasirian untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang turut melakukan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari dakwaan kedua penuntut umum yang mana perbuatan para terdakwa yang melanggar dan diancam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya ada pada perbuatan Para terdakwa, maka berdasarkan fakta-fakta hukum serta pertimbangan tersebut diatas yang menurut Majelis Hakim sebagai suatu kebenaran dan berkeyakinan dimana para terdakwa yaitu terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
Menimbang, bahwa selama jalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP yang dapat menghapuskan atas kesalahan para terdakwa, sehingga para terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan kedua penuntut umum maka dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP,para terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam requisitornya penuntut umum meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 600.000.000.00.- (enam ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan alasan yuridis sebagaimana dikemukakan tersebut diatas Majelis Hakim juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis para terdakwa, aspek faktor lingkungan, serta aspek eduktif dari putusan ini, dimana hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Para terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Para terdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ada pada diri Para terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan negara;
Hal – hal yang meringankan:
Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi didepan persidangan;
Para terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh para terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak menghapus kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa, permohonan tersebut hanya sebagai pertimbangan bagi Mejelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman bagi Para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, maka pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut sesuai dengan kesalahan para terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini dijatuhkan para terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang sah maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, perlu ditetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana yang termuat dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Majelis memerintahkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Kayu hutan jenis jati sebanyak 7 (tujuh) batang (0,494 M³) dengan rincian ukuran : 3 (tiga) batang dengan ukuran 200 cm x 25 cm x9 cm, 2 (dua) batang dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran 250 cm Ø 22 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran 160 Ø 22 cm, adalah milik Perum Perhutani KRPH Bago, oleh karena tidak diperlukan lagi dala proses pembuktian dalam perkara ini, beralasan hukum untuk dikembalikan kepada Perum Perhutani KRPH Bago;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit gergaji mesin Chain Swa merk STIHL MS 170 adalah alat yang digunakan oleh para terdakwa dalam melakukan tindak pidana, dan masih memiliki nilai ekonomis maka berdasarkan pasal 46 ayat (1), (2) KUHAP, beralasan hukum dirampas untuk untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lampu senter kepala warna merah, 1 (satu) jerigen putih isi 5 liter tempat bahan bakar premiun, maka berdasarkan pasal 46 ayat (1), (2) KUHAP, beralasan hukum dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Purnomo dan terdakwa II. Miskan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 600.000,000,- (enam ratus ratus juta rupiah), atau jika para Terdakwa tidak sanggup membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;-
Memerintahkan barang bukti berupa :
Kayu hutan jenis jati sebanyak 7 (tujuh) batang (0,494 M³) dengan rincian ukuran :
3 (tiga) batang dengan ukuran 200 cm x 25 cm x9 cm;
2 (dua) batang dengan ukuran 200 cm x 22 cm;
1 (satu) batang dengan ukuran 250 cm x 22 cm;
1 (satu) batang dengan ukuran 160 x 22 cm;
Dikembalikan kepada Perum Perhutani KRPH Bago;
1 (satu) unit gergaji mesin Chain Swa merk STIHL MS 170;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lampu senter kepala warna merah;
1 (satu) jerigen putih isi 5 liter tempat bahan bakar premiun;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari senin, tanggal 12 januari 2015, oleh I Wayan Suarta, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, Purnomo Wibowo, SH. dan Edwin Adrian, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Windari, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh Erius, SH. Penuntut Umum dan Para terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota
= Dto =
= Purnomo Wibowo, SH. =
= Dto =
= Edwin Adrian, SH. =
Hakim Ketua Majelis
= Dto =
= I Wayan Suarta, SH. MH. =
Panitera Pengganti
= Dto =
= Sri Windari, SH. =