127/PDT/2016/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 127/PDT/2016/PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Komp.Tanjung Pantun Blok R No.3 Batam
PT CAHAYA NANGA GALANG MUSTIKA Sebagai PENGGUGAT Lawan PT KARYA SETOKOK, DKK Sebagai TERGUGAT
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 241/Pdt.G/2015/PN Btm tanggal 24 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 127/PDT/2016/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT CAHAYA NANGA GALANG MUSTIKA, berkedudukan di Batam beralamat, kantor di jalan Budi Kemuliaan No. 3 Kampung Seraya Batam ,Kepulauan Riau-Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indra Aria Raharja, S.H, Erik Estrada,S.H, Ivand Sinatra, S.H, Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor Hukum Aprilda Fiona & Partners Law Firm, beralamat di Ruko Palm Spring Blok A1No. 10 Batam Center, Batam berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Oktober 2015, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M e l a w a n :
1.PT KARYA SETOKOK, berkedudukan di Batam terakhir beralamat di komplek Tanjung Pantun Blok R Nomor 03 Sei Jodoh Batam, Kepulauan Riau-Indonesia di tingkat banding memberikan kuasa kepada Sulistio Pujiastuti,S.H Advokat pada Kantor Law Firm “K.F & SULISTIO, beralamat di Jalan M.T. Haryono (Ruko) No. 28 Tanjung Pinang, Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Nomor 625/SK/2016 tanggal 9 Agustus 2016, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2. MARGARETH CARLINE DEBORAH NATALIE ,lahir di Jakarta tanggal 02 Desember 1971 terakhir beralamat tempat tinggal di Perum Baloi Mas Blok L No. 05 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 23 September 2016 Nomor 127/Pen.Pdt/2016/PT.PBR tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas;
Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 24 Mei 2016 Nomor 241/Pdt.G/2015/PN Btm;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 23 Oktober 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 26 Oktober 2015 dalam Register Nomor 241/Pdt.G/2015/PN.Btm, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Latar Belakang dan Hubungan Hukum ;
Bahwa Penggugat adalah suatu perusahan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dengan kegiatan usahanya antara lain adalah Jasa penyaluran Bahan Bakar Minyak, demikian berdasarkan Surat Keterangan Penyalur yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat 1 memiliki hubungan hukum berupa jual beli Bahan Bakar Minyak jenis High Speed Diesel (selanjutnya disebut “BBM JenisHSD”) yang telah terjalin tercatat sejak April 2010 sampai dengan timbulnya perkara a quo;
Bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat 2 adalah dalam hubungan Pemberi Kerja dan Pekerja, dimana Tergugat 2 bekerja sebagai Karyawan pada posisi jabatan sebagai Kepala Marketing CNGM (Cahaya Nanga Galang Mustika) berlaku efektif sejak 21 Desember 2009 yang mana dalam hubungan Jual Beli pada Poin-2 diatas, Tergugat 1 melakukan pembelian dan juga pembayaran-nya melalui Tergugat 2;
Bahwa dalam transaksi hubungan jual beli antara Penggugat dan Tergugat 1 selama tahun buku 2010 Tergugat 1 tercatat masih memiliki tunggakan / kurang bayar yang kemudian pada sistem integrasi akuntansi Penggugat tercatat, Tergugat 1 melakukan pembayarannya pada tahun 2011, Nota Tagihan/Invoice yang tertunggak tersebut dapat digambarkan pada tabel dibawah ini:
-
No. No. Invoice Tanggal Jenis BBM Jumlah Nilai Tagihan 1 4461 18 Desember 2010 HSD 10.000 Rp. 65.500.000 2 4467 21 Desember 2010 HSD 10.000 Rp. 65.500.000 3 4483 24 Desember 2010 HSD 20.000 Rp.131.000.000 4 4498 30 Desember 2010 HSD 10.000 Rp. 65.500.000 Total Rp.327.500.000 Terbilang: - Tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah #
Bahwa terhadap tunggakan/kurang bayar terhadap Nota Tagihan / Invoice pada Poin-4 diatas, pembayarannya dilakukan Tergugat 1 melalui Tergugat 2 kepada Penggugat dengan detail yang dapat digambarkan pada tabel dibawah ini:
-
No. Untuk Invoice Tgl Pembayaran Metode Pembayaran Nilai Tagihan 1 4461 18 Maret 2011 Transfer Bank Rp. 40.000.000 2 4461 24 Maret 2011 Transfer Bank Rp. 25.500.000 3 4467 24 Maret 2011 Transfer Bank Rp. 65.500.000 4 4483 24 Maret 2011 Transfer Bank Rp. 69.000.000 5 4483 31 Maret 2011 Transfer Bank Rp. 45.000.000 6 4483 23 April 2011 Transfer Bank Rp. 17.000.000 7 4498 23 April 2011 Transfer Bank Rp. 65.500.000 Total Rp.327.500.000 Terbilang: - Tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah #
Maka oleh karenanya untuk transaksi pembelian BBM Jenis HSD oleh Tergugat 1 selama tahun buku 2010 dinyatakan telah tuntas dan lengkap;
Bahwa dalam transaksi hubungan jual beli antara Penggugat dan Tergugat 1 selama tahun buku 2011 dapat digambarkan pada tabel dibawah ini:
-
No. No. Invoice Tanggal Jenis BBM Jumlah Nilai Tagihan 1 4509 03 Januari 2011 HSD 20.000 Rp. 136.000.000 2 4948* 21 April 2011 HSD 30.000 Rp.258.000.000 Total Rp. 394.000.000 Terbilang : - Tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah #
catatan:
* Nota Tagihan / Invoice tidak / belum dibayarkan oleh Tergugat 1
Bahwa pembelian sesuai tabel pada Poin-6 diatas, Tergugat 1 melakukan pembayaran melalui Tergugat 2 kepada Penggugat, dengan detail yang dapat digambarkan pada tabel dibawah ini:
-
No. No. Invoice Tgl Pembayaran Metode Pembayaran Nilai Tagihan 1 4509 23 April 2011 Transfer Bank Rp.107.500.000 2 4509 26 Mei 2011 Transfer Bank Rp. 28.500.000 Total Rp.136.000.000 Terbilang : - Seratus tiga puluh enam juta rupiah #
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan Poin-6 mengenai pembelian Tergugat 1, apabila dikurangi pembayaran yang telah dilakukan Tergugat 1 (melalui Tergugat 2) dijelaskan pada Poin-7 diatas, maka telah jelas dan terang Tergugat 1 masih memiliki kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) - (“Tagihan Pokok”);
Bahwa terhadap pembelian BBM Jenis HSD yang dilakukan Tergugat 1 pada Penggugat meskipun belum dibayarkan oleh Tergugat 1 seperti dijelaskan Poin-6 dan Poin-7 diatas yaitu atas Nota tagihan / Invoice Nomor 4948 , BBM Jenis HSD telah lengkap diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat 1, dibuktikan dengan Delivery Order (Surat Tanda Penerimaan Barang) sebagai bentuk pemenuhan prestasi oleh Penggugat, dengan detail yang dapat digambarkan pada tabel dibawah ini:
-
No. Invoice No. Delivery Order Tanggal Jenis BBM Jumlah (liter) Plat Mobil 1 4948 2671 21 April 2011 HSD 10.000 BP 8742 D 2 4948 2696 07 Mei 2011 HSD 10.000 BP 8742 D 3 4948 2707 14 Mei 2011 HSD 10.000 BP 8592 D Total 30.000 Terbilang: Tiga puluh ribu liter #
Semua Delivery Order (Surat tanda Penerimaan Barang) yang diterbitkan Penggugat tersebut telah ditandatangani oleh Pihak penerima (in casu Tergugat 1) sebagai bukti penerimaan dengan baik, yang menunjukan bahwa Penggugat telah memenuhi prestasinya dalam perikatan jual beli ini;
Bahwa dengan telah diterimanya BBM jenis HSD oleh Tergugat 1 sesuai dijelaskan Poin-9 diatas, maka Penggugat memiliki hak tagih dengan menerbitkan Nota Tagihan / Invoice resmi yang sesuai telah dijelaskan oleh tabel pada Poin-4 dan Poin-6 diatas, ditujukan atas pembelian BBM Jenis HSD kepada dan telah diterima oleh Tergugat 1,
Setiap Invoice memilki Catatan : - Pembayaran melalui Rekening PT.
Cahaya Nanga Galang Mustikapada
Bank Mandiri : 109.001.851.985.0
- denda 1.5% (satu koma lima persen)
perbulan sejak jatuh tempo.
Oleh karenanya Tergugat 1 diwajibkan melakukan pembayaran atas pembelian BBM Jenis HSD melalui Transfer Bank Mandiri ke Rekening Penggugat. Serta atas setiap keterlambatan pembayaran yang jatuh tempo, mewajibkan Tergugat untuk dikenakan denda 1.5 % (satu koma lima persen) perbulan dari nilai tagihan untuk tiap-tiap bulan berjalan;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - selanjutnya disebut “KUHPerdata”) mengatakan tiap-tiap perikatan itu dilahirkan karena persetujuan.
Pasal 1233 KUHPerdata (kutipan):
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”
Oleh karenanya perbuatan Penggugat dan Tergugat 1 atas jual beli dengan ditandai adanya Nota Tagihan / Invoice dan Delivery Order, adalah membuktikan sebuah perbuatan yang dikualifisir sebagai perikatan yang lahir karena persetujuan antara Penggugat dan Tergugat 1, yang karena adanya bukti-bukti transaksi tersebut dapat disamakan dengan Perjanjian;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan sahnya suatu perjanjian memerlukan 4 unsur.
Pasal 1320 KUHPerdata (kutipan):
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal”
Bahwa berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada Pasal 1320 KUHPerdata, maka hubungan dan perikatan Penggugat dan Tergugat 1 telah memenuhi unsur perjanjian yang dijabarkan sebagai berikut dibawah ini:
(i) Kesepakatan Penggugat dan Tergugat 1 mengikatkan diri dalam jual beli BBM Jenis HSD ditandai adanya bukti surat menyurat (i) Nota Tagihan / Invoice dan (ii) Delivery Order (Surat Tanda Penerimaan Barang);
(ii) Penggugat dan Tergugat 1 cakap dalam bertindak mewakili dirinya masing-masing sebagai Badan Hukum dalam perikatan jual beli;
(iii) Objek perikatan jual beli Penggugat dan Tergugat 1 adalah BBM Jenis HSD;
(iv) Bukan merupakan suatu perikatan/perjanjian yang dilarang oleh undang-undang dan tanpa tipu muslihat.
Oleh karena adanya bukti Nota Tagihan/Invoice dan Delivery Order telah membuktikan adanya perikatan atas persetujuan ini adalah sama seperti sebuah Perjanjian yang sah antara Penggugat dan Tergugat 1 dalam bentuk Jual Beli BBM jenis HSD dari dan oleh karenanya Penggugat dan Tergugat 1 harus tunduk pada perjanjian tersebut;
Bahwa pada faktanya dalam menjalankan perikatan hubungan jual beli BBM jenis HSD ini, Tergugat 1 tidak menghormati perjanjian, hal ini terlihat dari perbuatan Tergugat 1 yang tidak melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Penggugat sebagaimana tertuang pada setiap Nota Tagihan / Invoice, melainkan Tergugat 1 melakukan pembayaran dengan menggunakan cek / warkat bank melalui Tergugat 2, yang kemudian setelah diterima oleh Tergugat 2, pembayaran dilakukan Tergugat 2 melalui transfer ke rekening Penggugat pada Bank Mandiri.
Perbuatan Tergugat 1 ini selain menyalahi kesepakatan pembayaran yang dituang dalam Nota Tagihan / Invoice (Poin-10 diatas), serta dapat memberikan kesempatan kepada Tergugat 2 untuk melakukan penggelapan,
Bahwa Tergugat 2 dalam jabatannya sebagai Kepala Marketing CNGM, tidak berwenang dan bukan merupakan bagian pekerjaannya untuk menerima pembayaran dari pelanggan yaitu Tergugat 1;
Bahwa Tergugat 2 telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi putusan pidana kepada-nya sesuai Petikan Putusan Daftar Pidana Nomor: 640/PID.B/2011/ PN.BATAM yang salah satu ammar putusannya yang menyatakan sebagai berikut dibawah ini:
Petikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor 640/PID.B/2011/PN.BATAM (kutipan):
“... M E N G A D I L I :
----- Menyatakan terdakwa “MARGARETH CARLINE DEBORAH NATALIE” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN, sebagaimana Dakwaan PRIMAIR Jaksa Penuntut Umum ;
----- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama: 2 (dua) tahun ;
----- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
----- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ;
Berdasarkan penjelasan-penjelasan, uraian-uraian, landasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka perbuatan Tergugat 1 dalam melakukan pembelian BBM Jenis HSD kepada Penggugat yang tercatat dan dituangkan pada Nota Tagihan/Invoice dan Delivery Order, adalahmembuktikan sebuah perbuatan yang dikualifisir sebagai perikatan yang lahir karena persetujuan, yang karena adanya bukti-bukti transaksi tersebut dapat disamakan dengan Perjanjian, dan oleh karenanyaharus tunduk pada perjanjian tersebut.
|
Bahwa dalam perikatan jual beli BBM Jenis HSD ini terkait perkara a quo, Penggugat tdak perlu diragukan lagi telah sepenuhnya dengan layak memenuhi permintaan Tergugat 1 dibuktikan dengan Delivery Order (Surat Tanda Penerimaan Barang), oleh karenanya patut dinilai bahwa Penggugat telah memenuhi prestasinya/kewajibannya secara penuh kepada Tergugat 1;
Bahwa atas pemenuhan prestasi Penggugat tersebut, maka Penggugat memiliki hak tagih dan selanjutnya Penggugat menerbitkan Nota Tagihan / Invoice sesuai tabel Poin-6 diatas yang menjadi kewajiban bagi Tergugat 1 untuk membayarnya, dan mengacu kepada tabel Poin-7 terkait pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat 1, maka telah jelas dan terang Tergugat 1 tercatat masih memiliki kewajiban atas Nota Tagihan/Invoice yang telah jatuh tempo.
Bahwa dengan perbuatan Tergugat 1 yang tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat pada Rekening Bank Mandiri sebagaimana tertera pada Nota Tagihan Invoice, melainkan pada faktanya pembayaran oleh Tergugat 1 diberikan secara langsung kepada Tergugat 2 yang menyebabkan terbuka kesempatan bagi Tergugat 2 untuk melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara lapping (sebagaimana telah dijatuhi hukuman pidana dijelaskan pada Poin-15 diatas) yang menyebabkan Pengugat menderita kerugian sebesar Rp. 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah)-(“Tagihan Pokok”);
Bahwa untuk mendapat hak tagih-nya, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah melayangkan Teguran/Somasi kepada Tergugat 1 yang direspon dengan penolakan bahwasanya Tergugat 1 menyatakan telah melakukan pembayaran atas pembeliannya tersebut, yang mana penolakan oleh Tergugat 1 tersebut telah menunjukan suatu iktikad buruk Tergugat 1 terhadap Penggugat terkait perkara a quo;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUHPerdata dimana Para Pihak seharusnya tunduk dan patuh serta malaksanakan isi Perjanjian tersebut mengingat Perjanjian tersebut merupakan Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat 1.
Pasal 1338 KUHPerdata (kutipan):
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Oleh karenanya dalam perikatan jual beli BBM Jenis HSD antara Penggugat dan Tergugat 1 yang dapat disamakan dengan Perjanjian ini, menyebabkan Penggugat dan Tergugat 1 harus tunduk pada perjanjian tersebut dan sudah sepatutnyalah Tergugat 1 menjalankan apa yang tertuang dan di instruksikan cara pembayaran yang diinstruksikan dalam Nota Tagihan/Invoice sebagai pemenuhan prestasi Tergugat 1 secara penuh dan layak, bukan melakukan pembayaran melalui Tergugat 2;
Berdasarkan penjelasan-penjelasan, uraian-uraian, landasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka perbuatan Tergugat 1 dengan tidak melakukan prestasi/kewajiban berupa pembayaran yang layak dan sepenuhnya kepada Penggugat sesuai dengan nilai yang tertuang dan kepada rekening Bank milik Penggugat yang diinstruksi pada tiap-tiap Nota Tagihan/Invoice, serta menyebabkan timbulnya kerugian dipihak Penggugat adalah perbuatan yang sepatutnya dikualifisir sebagai Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi.
|
Bahwa sesuai ketentuan pasal 1239 KUHPerdata, dikarenakan tindakan Tergugat 1 yang tidak layak memenuhi kewajibannya atas haknya Penggugat, maka Penggugat wajib mendapatkan penyelesaiannya dalam bentuk penggantian biaya, rugi dan bunga
Pasal 1239 KUHPerdata (kutipan):
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Bahwa sesuai yang dijelaskan terperinci pada Poin-20 dan Pon-21 di atas dimana Tergugat 1 telah melarikan diri dari tanggungjawabnya karena perbuatannya melakukan pembayaran kepada Tergugat 2, maka jelas dan tak terbantahkan lagi menyebabkan Penggugat mengalami kerugian atas Tagihan Pokok sebesar Rp. 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) – (“Kerugian Pokok”).
Bahwa sesuai yang dijelaskan terperinci pada Poin-10 dimana dikenakan denda sebesar 1,5% (satu koma lima persen),maka Tergugat 1 berkewajiban membayar denda sejak Invoice jatuh tempo sampai dengan didaftarkannya Gugatan a quo pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam sebesar Rp.203.691.000,-(dua ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)-(“Bunga”).
Bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat 1, telah menyebabkan pula Penggugat mengalami kerugian immaterial berupa terganggunya operasional perusahaan selama tidak dibayarkannya pembelian BBM Jenis HSD tersebut yaitu kurang lebih selama 4 (empat) tahun, termasuk biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan perkara a quo juga diantaranya Jasa Pengacara dan keperluan Gugatan a quo, dengan demikian perkenankanlah Penggugat untuk menetapkan kerugian immaterial tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan oleh karenanya Para Tergugat secara tanggung renteng wajib membayar ganti rugi immateriil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung Putusan atas Perkara a quo berkekuatan hukum tetap - (“Kerugian Immateriil”);
Bahwa sebagai bentuk pengikatan dan penekanan agar Para Tergugat segera melakukan pengembalian ganti rugi baik biaya, bunga, materiil dan immaterial tersebut kepada Penggugat, maka Penggugat merasa perlu untuk meminta dijatuhkan uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Tergugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Bahwa mengingat Gugatan a quo Penggugat sekarang ini cukup beralasan secara hukum, maka adalah wajar jika putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi;
Maka berdasarkan hal-hal dan penjelasan-penjelasan yang telah kami uraikan, sampaikan dan paparkan diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada tingkat ini, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah, resmi, dan berharga Surat-Surat: Nota Tagihan/Invoice dan Delivery Order, sebagai bentuk perikatan dan memiliki nilai yang sama dengan perjanjian dan mengikat Penggugat dan Tergugat 1;
Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi;
Menyatakan Tergugat 2 tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk menerima uang pembayaran dalam bentuk apapun dari Tergugat 1;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat dengan Total sebesar Rp. 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) (“Kerugian Pokok”);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti Kerugian Immateriil berupa Bunga kepada Penggugat sebesar Rp.203.691.000,- (dua ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)-(“Kerugian Immateriil-Bunga”);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)-(“Kerugian Immateriil-Penggantian Biaya”);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi;
Memerintahkan Para Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum telap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Bahwa Tergugat 1 menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;
Bahwa apa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim yang memeriksa dalam perkara ini tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat 1 perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya dalam hubungan hukum ini sebagai berikut :
Mengenai hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah :
Penggugat merupakan perusahaan dalam kegiatan usahanya sebagai Jasa Penyalur Bahan Bakar Minyak dan Tergugat adalah perusahaan yang membeli Bahan Bakar Minyak dari perusahaan Penggugat sejak tahun 2009.
Bahwa dari hubungan bisnis mulai sejak tahun 2009 sebagaimana diakui oleh Penggugat pada uraian point 2 dalam gugatannya.
Bahwa juga telah diakui dalam uraian point 2 dalam gugatannya, yang mengatakan bahwa selama ini pembayaran Tergugat 1 kepada Penggugat melalui Tergugat 2. Hal ini telah diketahui dan disetujui oleh Penggugat dan juga Tergugat 2 juga merupakan karyawan Penggugat dengan jabatan sebagai Kepala Marketing sejak 21 Desember 2009.
Bahwa pembayaran atas bisnis pembelian Bahan bakar Minyak antara Penggugat dan Tergugat 1 selama ini melalui Tergugat 2 adalah sah dan harus diakui, karena telah diketahui Penggugat dan juga karena Tergugat 2 juga karyawan Penggugat dengan jabatan kepala marketing yang selama ini sangat dipercaya oleh Penggugat.
Mengenai Perjanjian bisnis pembelian Bahan Bakar Minyak antara penggugat dan Tergugat adalah :
Bahwa selama ini pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat 1 melalui Tergugat 2 karena Tergugat 2 selaku karyawan Penggugat, dan dalam pengorderan Bahan Bakar Minyak, Tergugat 2 selalu memberitahuan perubahaan harga setiap 1 atau 2 minggu melalui SMS kepada Tergugat 1.
Bahwa apabila Tergugat 1 mau melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak, maka terlebih dahulu menkonfirmasi harganya, kemudian melakukan pengiriman Nota pesanan melalui Fax ke perusahaan Penggugat.
Setelah terima FAX orderan Tergugat 1, Tergugat 1 mempersiapkan pembayaran berupa Cheque kontan (Tunai) kepada Penggugat melalui Tergugat 2 yang memang selama ini menerima pembayaran dari Tergugat 1. Bahwa,hal ini memang telah diketahui oleh Penggugat dan selama ini juga Tergugat 1 tidak pernah menerima tagihan nota Bahan Bakar Minyak dari karyawan Penggugat yang lainnya selain Tergugat 2
Tergugat 2 datang mengambil tagihan pembelian Bahan Bakar Minyak ke kantor Tergugat 1 dan memberikan kwitansi tanda terima yang bermaterai serta stempel perusahaan Penggugat.
Mengenai akibat hukumnya :
Bahwa oleh karena permasalahan keuangan di Internal perusahaan Penggugat dengan Tergugat 2, menyebabkan terjadi kerugian di perusahaan Penggugat akibat dari adanya penggelapan uang perusahaan Penggugat oleh Tergugat 2 setelah berjalannya waktu bertahun-tahun lamanya sebagai karyawan Penggugat.
Bahwa Penggugat juga telah melakukan pelaporan perkara penggelapan ini di kepolisian pada pertengah tahun 2011 dan proses perkara tersebut telah diputus dengan Putusan Pidana oleh Pengadilan Negeri Batam dengan nomor: 640/PID.B/2011/PN.BTM tanggal 19 Oktober 2011, telah menghukum Tergugat 2 dengan amar Putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan terdakwa “Margareth Carline Deborah Batalie”telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN, SEBAGAIMANA Dakwaan PRIMAIR Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama: 2 (dua) tahun;
……………………………………
Memerintahkan barang bukti berupa :
. 1(satu) unit Kamera digital canon warna merah;
. 1 (satu) unit komputer PC warna hitam Merk IBM ;
……………….
…………..dstnya
Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT CAHAYA NANGA GALANG MUSTIKA
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,-(Seribu rupiah).
Bahwa dengan apa yang telah diakui oleh Tergugat 2 dalam persidangan, telah diputus hukuman oleh Pengadilan Negeri Batam dan telah dikembalikan barang-barang milik Tergugat 2 dari hasil penggelapan uang milik Penggugat serta telah dijalaninya hukuman oleh Tergugat 2 sebagai akibat dari perbuatannya, ini telah membuktikan bahwa kesalahan dan kurangnya pengawasan di INTERNAL perusahaan Penggugat tidaklah bisa menyalahkan konsumen/pelanggan yang beritikat baik dalam membeli barang Bahan bakar Minyak dari Perusahaan yang karena karyawannya membuat kesalahan,jangan pula melibatkan konsumen/pelanggan lainnya yang telah mempunyai itikad baik dalam bisnis.
Yang selama beberapa tahun melakukan bisnis pembelian Bahan Bakar Minyak tidak pernah ada karyawan Penggugat selain Tergugat 2 yang datang ke perusahaan Tergugat 1 untuk memberitahukan perubahan ataupun mengenai sistem pembayaran kepada perusahaan Penggugat harus melalui transfer ke rekening Penggugat pada Bank Mandiri, karena selama ini hubungan bisnis antara perusahaan Penggugat dan perusahaan Tergugat 1 dalam hal pembelian Bahan Bakar Minyak selama ini dibayar secara kontan atau tunai, melalui karyawan Penggugat yang dalam hal ini Tergugat 2.
Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh karyawan Penggugat (Tergugat 2) dan telah dijatuhi hukum pidana oleh Pengadilan Negeri Batam, maka kerugian yang diderita oleh perusahaan tidaklah bisa dilibatkan kerugiaannya kepada pihak lain selaku konsumen/ pelanggan Penggugat.
Bahwa Tergugat 1 membantah seluruh uraian Penggugat dalam Gugatan Penggugat pada point 4, 5, 6, 7, 8 dan 9, karena sebagaimana telah diuraikan Tergugat 1 di atas, bahwa hubungan bisnis atas pembelian Bahan Bakar Minyak bukanlah hanya berjalan 1 atau 2 bulan saja melainkan telah bertahun-tahun lamanya dari tahun 2009 sampai 2011, sehingga apa yang diuraikan dalam uraian Gugatan Penggugat sama sekali tidak mendasar dan tidak dapat dijadikan sebagai suatu alasan untuk meminta kepada Tergugat 1 untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat dari akibat kekurangnya dan ketidak jelasnya pembukuan di Internal Perusahaan Penggugat, sehingga menyebabkan adanya penggelapan uang di Internal perusahaan Penggugat oleh karyawan Penggugat sendiri. Hal ini sangat tidak logis dan tidak adil bila kerugian ini diminta tanggung bersama perusahaan oleh konsumen yang telah beritikat baik dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (Tergugat 1);
Bahwa selama berhubungan bisnis pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat 1 dengan Penggugat dari tahun 2009 sampai 2011, Tergugat 1 hanya tahu Tergugat 2 yang dikirim oleh perusahaan Penggugat untuk berhubungan dengan perusahaan Tergugat 1 dan Tergugat 1 juga mengetahui bahwa Tergugat 2 juga karyawan Penggugat dengan Jabatan sebagai Kepala Markerting perusahaan Penggugat dan selama hubungan bisnis Penggugat juga tahu adanya konsumen yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak yaitu Perusahan Tergugat 1, tetapi Penggugat selama ini tidak pernah mengirim staf selain Tergugat 2 untuk datang menagih ataupun memberitahukan bahwa perusahaan Tergugat 1 memiliki hutang kepada Penggugat. Jadi kami sangat mengharapkan bahwa kekurangan pengawasan di Internal perusahaan Penggugat sehingga menyebabkan terjadi kerugian tidaklah etis untuk melibatkan pihak lain untuk ikut menanggung kerugiannya.
Bahwa selama ini hubungan bisnis pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat 1 selalu membayar berupa cheque tunai/kontan dan dari perusahaan Penggugat melalui Tergugat 2 memberikan kwitansi tanda terima uang yang telah ditanda tangan dan stempel perusahaan. Jadi sangatlah aneh dan lucubila membaca Gugatan Penggugat ini, bahwa perusahaan Tergugat 1 memiliki hutang pembelian Bahan Bakar Minyak yang masih belum dibayarkan kepada perusahaan Penggugat.
Bahwa, setiap pembelian Bahan Bakar Minyak Tergugat I langsung membayar secara kas dengan cek tunai yang langsung diterima oleh Tergugat II sebagai karyawan Penggugat selama ini, jadi dengan demikian Tergugat I tidak mempunyai hutang lagi dengan Penggugat.
Bahwa, hal ini telah sangat merusak citra bisnis dan membuat reputasi nama baik perusahaan Tergugat 1 menjadi Tercemar. Kerugian ini sangatlah besar buat perusahaan Tergugat 1 di dalam dunia usaha khususnya di Pulau Batam.
Bahwa sangatlah jelas dan tegas diakui oleh Penggugat dalam uraian Gugatannya pada point 10, 11, 12 dan 13 yang mengakui bahwa hubungan bisnis yang dilakukan selama ini antara perusahaan Penggugat dan perusahaan Tergugat 1 adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1233 dan pasal 1320 KUHperdata yang berlaku, hubungan bisnis yang telah berjalan dari Tahun 2009 sampai 2011 atas pembelian Bahan Bakar Minyak antara penjual yaitu Penggugat dan pembelinya adalah Tergugat 1, yang selama ini dalam jual beli, order dan pengantaran yang tidak pernah terjadi perubahan yaitu melalui pengorderan dari perusahaan Tergugat 1 setelah mendapat konfirmasi harga dari Tergugat 2 yang selaku Karyawan Perusahaan Penggugat yang selama ini sangat Penggugat percayakan sehingga dengan jabatan Kepala Marketing, kemudian Tergugat 1 melakukan pengorderan melalui penerbitan Nota pemesanan yang selanjutnya di FAX ke kantor perusahaan Penggugat, kemudian dilanjutkan Tergugat 1 pembukaan Cheque kontan/Tunai untuk dibayar kepada Penggugat melalui Tergugat 2 dan menerima kwitansi pembayaran dari perusahaan Penggugat, keesokan harinya atau sesuai permintaan pengantaran oleh Tergugat 1, Penggugat mengantarkan orderan Bahan Bakar Minyak ke lokasi Tergugat 1, yang selama ini berjalan tanpa adanya perubahan dan komplen dari Penggugat tentang pembayaran.
Bahwa sesuai juga dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang diuraikan Penggugat dalam Gugatannya pada point 12 dan 13 yaitu bahwa selama hubungan bisnis antara Penggugat dan Tergugat 1 telah terjalin suatu kesepakatan dimana ada penawaran dan orderan, ada tagihan dan bukti kwitansi pembayaran, dilakukan oleh orang yang cakap dalam bertindak yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang mewakili perusahaan Penggugat, objeknya jelas yaitu Bahan Bakar Minyak, dan transaksinya jelas dan tidak melanggar Undang-undang.
Bahwa, semua transaksi baik pengorderan, pengantaran, penagihan dan pembayaran yang selama ini dilakukan telah berjalan dari sejak tahun 2009 hingga tahun 2011.
Apakah ini yang dikatakan pelanggaran, sehingga kerugian yang dialami oleh perusahaan Penggugat akibat dari adanya kesalahan karyawan Penggugat (dalam hal ini Tergugat 2) yang melakukan penggelapan uang perusahaan sehingga mengalami kerugian yang harus ditanggung oleh orang lain dalam hal ini Tergugat 1. Sedang karyawan yang melakukan kesalahan (Tergugat 2) telah mengakui kesalahannya terhadap perkara pidana penggelapan dalam jabatan di muka persidangan dan telah menjalani hukum pidana penjara sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam.
Bahwa Tergugat 1 sangat keberatan dan tidak terima atas uraian Penggugat dalam point 14 yang mengatakan bahwa Tergugat 1 tidak menghormati perjanjian, karena pada nota tagihan/Invoice ada tertulis jelas rekening Penggugat, akan tetapi selama pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat 1 dari tahun 2009 hingga 2011, Tergugat 1 hanya menerima bukti tanda terima pembayaran berupa Kwitansi dari perusahaan Penggugat diatas materai dan stempel perusahaan. Jadi bagaimana dengan adanya Nota tagihan/Invoice yang dimaksud Penggugat, Tergugat 1 sama sekali tidak mengetahui adanya Nota tagihan /Invoice yang di maksud. Karena selama ini transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak tidak pernah ada karyawan lain selain Tergugat 2 yang disuruh Penggugat untuk datang melakukan pemberitahuan adanya perubahan sistem ataupun penagihan pembayaran perusahaan Penggugat.
Hal yang lebih aneh lagi, diakui secara tegas oleh Penggugat pada uraian selanjutnya dikatakan bahwa Tergugat 1 melakukan pembayaran cek/warkat bank melalui Tergugat 2, yang kemudian setelah diterima oleh Tergugat 2, pembayaran dilakukan Tergugat 2 melalui transfer ke rekening Penggugat pada Bank Mandiri. Yang artinya Penggugat secara tegas telah mengetahui dan menyetujui/mengakui pembayaran yang dilakukan oleh karyawannya (Tergugat 2) setelah menerima pembayaran dari Tergugat 1 baru disetor ke rekening Penggugat di Bank Mandiri. Yang mana hal ini adalah urusan keuangan di Internal perusahaan Penggugat, yang tentunya Tergugat 1 tidak pernah tahu karena dari awalnya hubungan bisnis Tergugat 1 selalu dengan etikat baik sebagai pembeli melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah terjalin lama (Tahun 2009-2011) dan tidak pernah diubah oleh Penggugat .
Jadi sangatlah aneh dan tidak masuk akal, kerugian yang diderita perusahaan Penggugat disuruh Tergugat 1 ikut menanggungnya bersama Tergugat 2 yang mana sebagai karyawan Penggugat yang menikmati pembayaran itu sendiri dan itu juga telah diakui oleh Tergugat II pada persidangan di hadapan Majelis Hakim yang memerikasa.
“Yakni pada persidangan perkara pidana Tergugat 2, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan Pidana mengenai keterangan Terdakwa dalam hal ini Tergugat 2 telah mengakui menggunakan uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadinya. Jadi sangatlah jelas dalam bacaan tuntutan pidana Penuntut Umum yang mana uang hasil penggelapan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya Terdakwa (dalam hal ini Tergugat 2). “
Bahwa Tergugat I juga membantah point 15 pada uraian Pengugat dalam Gugatannya yang mengatakan bahwa Terugat 2 dalam jabatan sebagai kepala Markerting perusahaan Penggugat tidak berwenang dan bukan merupakan bagian pekerjaan untuk menerima pembayaran dari pelanggan (Tergugat 1).
Perlu diketahui sekali lagi bahwa hubungan bisnis antara Penggugat dan Tergugat 1 telah berjalan bertahun-tahun lamanya, sebagaimana telah diuraikan dibagian depan, bahwa sejak awal hubungan bisnis dimulai antara Penggugat dengan Tergugat I ini terjalin, Penggugat tidak pernah mengirim karyawan lainnya selain Tergugat II dan Tergugat II ini yang namanya sering sebagai Penagih ataupun bagian mengantar nota tagihan/Invoice kepada Tergugat 1, jadi sangatlah aneh dan malu sekali jika kesalahan di Internal perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan dari akibat telah dilakukannya penggelapan oleh karyawannya sendiri (Tergugat 2), sehingga kerugian yang diderita tersebut dibebankan/dicari-cari kesalahan Pelanggan/konsumen yang pernah berhubungan bisnis dengan Penggugat untuk ikut menanggung kerugian keuangan perusahaan Penggugat.
Di mana juga telah diakui secara tegas dan nyata bahwa karyawan Penggugat (Tergugat 2) telah diproses kesalahannya dan telah dijatuhi hukuman pidana, namun kenapa masih belum jelas dan masih mau melakukan gugatan perdata dengan alasan Tergugat 1 telah melakukan Wanprestasi.
Kami Tergugat 1 memohon kepada Penggugat untuk secara cermat dan teliti kata demi kata, kalimat demi kalimat atas uraian dan pengakuan Tergugat 2 dalam pengakuannya baik di dalam Persidangan Perkara Pidana Tergugat 2 di Pengadilan Negeri Batam maupun dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 640/PID.B/2011/PN.BTM tanggal 19 Oktober 2011, di mana telah jelas diuraikan bahwa Tergugat 2 telah mengakui secara tegas mengakui bahwa semua uang kerugian yang diderita oleh perusahaan Penggugat telah digelapkan dan dinikmati oleh Tergugat 2 sendiri . Sehingga Tergugat 2 terbukti bersalah dan dijatuhi putusan pidana sebagaimana telah diuraikan oleh Penggugat pada Gugatannya point 16.
Bahwa sangatlah disayangkan oleh Tergugat 1 atas sikap Penggugat yang selama ini dalam hubungan bisnis tidaklah pernah menyuruh karyawan Penggugat selain Tergugat 2 untuk berhubungan dengan Tergugat 1, akan tetapi Tergugat 1 mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum Penggugat, barulah mendapatkan perkataan bahwa selama ini hubungan bisnis antara Penggugat dengan Tergugat 1, Tergugat 2 tidak berwenang untuk melakukan penagihan langsung kepada Tergugat 1 melainkan Tergugat 1 harus melakukan pembayaran pembelian Bahan Bakar Minyak melalui transfer ke rekening Penggugat di bank Mandiri, hal ini sangatlah aneh, kenapa setelah muncul perkara ini baru Penggugat sampaikan kepada Tergugat I, kenapa tidak sejak awal berbisnis dan tidak patut dalam dunia bisnis karena selama ini atau disaat tahun 2009 hingga 2011, pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat 1 selalu melakukan pembayaran secara Tunai/Kontan melalui cek kontan/tunai, jadi tidaklah pernah menunggak pembelian Bahan Bakar Minyak oleh perusahaan Tergugat 1.
Bahwa dalam beberapa uraian juga secara tegas Penggugat mengakui menerima pembayaran dari Tergugat 1 melalui Tergugat 2, yang artinya bahwa selama ini pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat 1 selalu membayar secara Tunai/kontan dan telah diterima melalui Tergugat 2 yang selaku karyawan resmi dari perusahaan Penggugat, hal ini dapat dilihat dari uraian Penggugat sendiri dalam Gugatannya pada point 7,14 dan 20 , jadi sangatlah aneh bagi Tergugat 1 karena baru mengetahui adanya perubahan sistem pembayaran dan yang berhak melakukan penagihan penjualan Bahan Bakar Minyak serta harus pembayaran melalui transfer ke rekening Penggugat di Bank Mandiri itu melalui surat dari kuasa hukum Penggugat dan lebih rincinya melalui Gugatan Penggugat ini.
Bahwa bagi Tergugat 1 yang selama ini adalah sebagai pembeli Bahan Bakar Minyak yang beretikat baik, tidak pernah melakukan penundaan pembayaran pembelian Bahan Bakar Minyak dari Penggugat dan diakui telah terima pembayaran dari Tergugat 2, jadi janganlah lagi dihubung-hubungkan dengan berbagai aturan ataupun ketentuan yang melibatkan Tergugat 1 untuk menanggung kerugian yang diderita oleh perusahaan Penggugat.
Bahwa Gugatan Penggugat yang terlalu mengada-ada dan tidak mendasar serta ingin melibatkan kerugian sendiri dari kesalahan Internal perusahaan Penggugat kepada orang lain, Demi keadilan dan Hukum, Haruslah ditolak.
DALAM REKONVENSI
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Jawaban mohon dianggap diulang kembali dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil Gugatan Rekonvensi ini dan Tergugat 1 dalam Konvensi selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi, Penggugat dalam Konvensi selanjutnya disebut sebagai Tergugat 1 Rekonvensi dan Tergugat 2 dalam Konvensi selanjutnya disebut sebagai Tergugat 2 Rekonvensi.
Adapun yang menjadi dasar dari Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi adalah sebai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonvensi ingin menguraikan bahwa Pengugat Rekonpensi pada tanggal 25 Mei 2011 telah mengirim Nota Pesanan untuk membeli bahan bakar minyak sebanyak 10 (sepuluh) kiloliter dengan total harga Rp.53.600.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) melalui fax ke perusahaan Tergugat 1 Rekonvensi sebagaimana biasanya, dan perusahaan Tergugat 1 Rekonvensi mengirim Tergugat 2 Rekonvensi untuk melakukan penagihan kepada Penggugat Rekonpensi dan Pengugat Rekonvensi telah membayarkan dengan 1 (satu) buah cek kontan yaitu cek Bank Index No.CK 640177 sebesar Rp.53.600.000,- (Lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Mei 2011 kepada Tergugat 1 Rekonvensi melalui Tergugat 2 Rekonvensi dan Tergugat 2 Rekonvensi memberikan Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Penggugat Rekonvensi dan dibubuhi stempel perusahaan Tergugat 1 Rekonvensi.
Bahwa atas Nota Pesanan Penggugat Rekonvensi tanggal 25 Mei 2011 sebagaimana tersebut pada point 14 diatas, Tergugat 2 Rekonvensi tidak melakukan pembuatan Sales Order (SO) dan Loading Order (LO) untuk diteruskan kebagian Operasional untuk mengirim pesanan Penggugat Rekonvensi. Akan tetapi pesanan Penggugat Rekonvensi yang sampai saat ini masih belum menerima kiriman Bahan bakar Minyak yang dipesan dan telah dibayar lunas tersebut pada point 14 diatas ke perusahaan Pengugat Rekonvensi oleh Tergugat 1 Rekonpensi.
Jadi masih tercatat di pembukuan Penggugat Rekonpensi masih belum mengirimkan bahan bakar minyak yang dipesan dan telah dibayar tersebut sebesar 10 (sepuluh) kiloliter dan ini merupakan kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi yaitu sebesar Rp Rp.53.600.000,- (Lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa hubungan bisnis antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat 1 Rekonvensi telah terjalin lama sejak tahun 2009 sampai 2011 tidak pernah masalah dan selama proses pembelian Bahan Bakar Minyak antara para pihak selama ini telah diterapkan system pengorderan dan pembayaran secara kontan dan tunai.
Oleh karena itu Pengugat Rekonvensi melalui Gugatan Tergugat 1 Rekonvensi ini melakukan Gugat Balik (Rekonvensi) atas pembelian Bahan Bakar Minyak Penggugat Rekonpensi pada nota pesanan tanggal 25 Mei 2011 sebanyak 10 (sepuluh) kiloliter yang telah dibayar lunas dan masih belum dikirim kepada Penggugat Rekonvensi hingga hari ini.
Bahwa berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata yang berbunyi :
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anakbelum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.
Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dari tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada di bawah pengawasan mereka.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab untuk itu.”
Jadi jelaslah menurut pasal 1367 KUHPerdata telah tegas mengatakan bahwa Majikan bertanggung jawab kerugian yang diterbitkan oleh karyawan yang berada dibawah pengawasannya. Sehingga tidak ada alasan Tergugat 1 Rekonvensi untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi atas kesalahan karyawan yang berada dibawah pengawasannya (Tergugat 2 Rekonvensi);
Bahwa oleh karena ini merupakan kesalahan Tergugat 1 Rekopensi terhadap Penggugat Rekonpensi, sehingga sewajarlah Tergugat 1 Rekonpensi wajib membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat Rekonpensii;
TENTANG KERUGIAN MATERIL.
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat 2 Rekonpensi yang berada dibawah pengawasan Tergugat 1 Rekonpensi tersebut diatas, maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian materil sebesar 10 kiloliter Bahan Bakar Minyak yaitu sebesar Rp.53.600.000,- (Lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
TENTANG KERUGIAN IMMATERIL
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pengusaha yang memiliki reputasi dan nama baik di kalangan masyarakat dan tidak pernah digugat ke Pengadilan, maka dengan adanya Gugatan ini membuat reputasi dan nama baik Penggugat Rekonpensi menjadi rusak dan tercemar yang jika dinilai dengan uang, tentunya tidak bisa dihitung, namun agar Majelis Hakim Yang memeriksa dapat mudah menimbang dan mengambil keputusan, maka dengan ini Penggugat Rekonpensi mengajukan berupa “Permohonan Maaf atas kesalahan Tergugat 1 Rekonvensi di koran harian terbitan Kota Batam sebesar ½ (setengah) halaman.
TENTANG UANG PAKSA (DWANG SOM)
Bahwa Tergugat 1 Rekonpensi patut pula dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,-(Satu juta rupiah) per hari untuk setiap kelalaian Tergugat 1 Rekonvensi dalam memenuhi isi putusan ini.
CONSERVATOIR BESLAG (SITA JAMINAN)
Bahwa untuk menjaga agar tidak sia-sia Gugatan Rekonvensi ini, maka Penggugat Rekonvensi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam dan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat 1 Rekonvensi baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan Penggugat Rekonvensi rinci dan mohonkan tersendiri dalam permohonan sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
UIT VOEBAAR BIJ VOORAAD (PUTUSAN SERTA MERTA)
Bahwa oleh karena Gugatan perdata Penggugat Rekonvensi ini berdasarkan fakta dan bukti hukum yang cukup kuat, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar putrusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat 1 Kopensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim dan Bapak Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk berkenankiranya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
P E T I T U M ;
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Kwitansi tanda terima pembayaran dari Tergugat 1 Rekonvensi.
Memerintahkan Tergugat 1 Rekonvensi untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar RP.53.600.000,- (Lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) secara Tunai dan seketika.
Memerintakan Tergugat 1 Rekonvensi untuk menerbitkan permohonan maaf kepada Penggugat Rekonvensi di koran harian terbitan Kota Batam sebesar ½ (setengah) halaman .
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi 1 untuk membayar uang paksa 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Tergugat 1 Rekonvensi dalam melaksanakan isi putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan terhadap aset-aset Tergugat Rekonvensi.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
MENGHUKUM Penggugat Konvensi/Tergugat 1 Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Bapak Ketua Majelis Hakim dan Bapak Hakim Anggotayang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan putusan pada tanggal 22 Mei 2016 Nomor 241/PDT.G/2015/PN Btm, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah, resmi, dan berharga Surat-Surat Nota Tagihan/ Invoice dan Delivery Order (Surat Tanda Penerimaan Barang), sebagai bentuk perikatan dan memiliki nilai yang sama dengan perjanjian dan mengikat Penggugat dan Tergugat I;
Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat dengan Total sebesar 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah)-(“Kerugian Pokok”);
Memerintahkan Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum telap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.021.000,- (satu juta dua puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat I Dalam Konpensi, ditolak untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI
Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi, untuk membayar ongkos perkara sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa Risalah pemberitahuan putusan kepada Tergugat II pada tanggal 8 Juni 2016;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 27/Akta/Pdt/2016/PN Btm yang di tandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 24 Mei 2016 Nomor 241/Pdt.G/2015/PN Btm tersebut;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada :
Terbanding I semula Tergugat I, pada tanggal 16 Juni 2016;
Terbanding II semula Tergugat II, pada tanggal 15 Juni 2016;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 21 Juli 2016 dan pada hari itu juga diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada :
Kuasa Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 27 Juli 2016;
Kuasa Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 22 Juli 2016;
Menimbang, bahwa untuk menanggapi memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Kuasa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 8 Agustus 2016 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 9 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2016, secara baik dan sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 241/Pdt.G/2015/PN Btm kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat dan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 4 Agustus 2016 sedangkan kepada Kuasa Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 3 Agustus 2016, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/ memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam peradilan tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah meneliti Akta Permohonan Banding dan relaas-relaas pemberitahuan, serta surat-surat lain dalam berkas perkara, maka permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara, serta syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 241/Pdt.G/2015/PN Btm tanggal 24 Mei 2016, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat pertama telah menguraikan dengan tepat dan benar, karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar putusan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dihubungkan dengan dalil-dalil Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari memori banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari kuasa Terbanding I semula Tergugat I tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Hakim Tingkat Pertama, karena alasan-alasan yang dikemukakan dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 241/Pdt.G/2015/PN Btm tanggal 24 Mei 2016 patut untuk dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus dikuatkan dan Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah maka haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat, selain pada pasal 199 s/d 205 dari Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) juga pada Undang-Undang Nomor.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 241/Pdt.G/2015/PN Btm tanggal 24 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari : Senin, tanggal 21 November 2016, oleh kami Ahmad Sukandar, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr., Catur Iriantoro, S.H.,M.Hum, dan H. Sarpin Rizaldi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan terserbut pada hari : Rabu tanggal 23 November 2016, telah diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota yang sama serta Fatmawati, S.H selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim- hakim Anggota; Hakim Ketua Majelis;
Dr. Catur Iriantoro, S.H.,M.Hum. Ahmad Sukandar, S.H.,M.H.,
H. Sarpin Rizaldi, S.H.,M.H.,
Panitera-Pengganti,
Fatmawati, S.H.,
Biaya-biaya banding :
1. Meter : Rp. 6.000,00
2. Redaksi : Rp. 5.000,00
3. Administrasi banding : Rp.139.000,00
J u m l a h Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).