136/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 136/PID.SUS/2018/PT PBR
DESRA SUTIAWAN Alias IWAN Bin NASRI;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 548/Pid.Sus/ 2017/PN Rhl, tanggal 16 April 2018 yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan - Menetapkan masa penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 136/PID.SUS/2018/PTPBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
-
N a m a : DESRA SUTIAWAN Alias IWAN Bin NASRI; Tempat Lahir : Bagansiapiapi; Umur / Tgl Lahir : 30 Tahun / Desember 1986; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Pahlawan Gang Sofian RT.006 RW.004 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir A g a m a : Islam; Pekerjaan : -
Terdakwa DESRA SUTIAWAN Alias IWAN Bin NASRI ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 28 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 25 September 2018;
Perpanjangan KPN tahap I sejak tanggal 26 September 2017 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018;
Perpanjangan KPN tahap II sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 29 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 28 Desember 2017;
Perpanjangan KPN sejak tanggal 29 Desember 2017 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018;
Perpanjangan KPT tahap I sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 28 Maret 2018;
Perpanjangan KPT tahap II sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 April 2018;
Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal23 April 2018 sampai dengan tanggal 22 Mei 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan tanggal 21 Juli 2018;
Terdakwa dalam tingkat banding didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama IRVAN JULNIZAR,S.H., Penasihat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 April 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Register 8/P.SK/2017/PN Rhl tanggal 23 April 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 16 April 2018 Nomor 548/Pid.Sus/2017/PN Rhl;
Membaca, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 November 2017 Nomor PDM - 295/N.4.19/Euh.2/11/2017, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa Desra Sutiawan Alias Iwan Bin Nasri pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di rumah kosong Jl Pahlawan Gang Sofian Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa Anak yaitu Anisa Alias Sisil Binti SUPRIADI (Berdasarkan Surat Keterangan Lahir Nomor : 97/ SKLB/V14/2017 tanggal 27 Agustus 2017 bahwa ANISA lahir tanggal 03 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Hj. SUFIATI HEMI, Amd. Keb.yang berumur kurang lebih 5 (lima) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.30 wib saksi Anisa Alias Sisil menemani ibunya yakni saksi MAULIDA SOFYAN untuk pergi belanja sayur diwarung, kemudian setelah selesai dari warung ketika berkjalan pulang kerumah tepatnya sekira pukul 17.00 wib saksi Anisa Alias Sisil melihat teman-temannya dan Terdakwa sedang bermain berondok (petak umpet) di depan rumah kosong Jalan Pahlawan Gang Sofian Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, sesampainya dirumah saksi Anisa Alias Sisil meminta izin kepada saksi MAULIDA SOFYAN untuk bermain dengan teman-temannya yang tidak jauh dari rumahnya tepatnya didepan rumah kosong tersebut;
Selanjutnya saksi Anisa Alias Sisil menyusul teman-temannya yang sedang bermain tersebut, saat saksi Anisa Alias Sisil tersebut hendak bermain dengan teman-temannya, Terdakwa langsung menarik tangan kanan kemudian menggendong saksi ANISA Aks SISIL dan membawanya ke lantai atas rumah kosong dengan melalui tangga rumah kosong tersebut, sesampainya di lantai atas, Terdakwa menurunkan saksi Anisa Alias Sisil kemudian membuka baju, celana dan celana dalam saksi Anisa Alias Sisil, setelah saksi Anisa Alias Sisil telanjang bulat kemudian Terdakwa menyuruh duduk saksi Anisa Alias Sisil di lantai rumah kosong tersebut, selanjutnya melihat saksi Anisa Alias Sisil dalam keadaan telanjang bulat, tanpa pikir panjang Terdakwa langsung memasukan jari kelingking tangan kanannya kedalam vagina/ lubang kemaluan saksi Anisa Alias Sisil, karena merasa kesakitan, kemudian saksi Anisa Alias Sisil langsung menangis saat itu juga dan Terdakwa yang panik mencabut jari kelingking tangan kananya dari lubang vagina saksi Anisa Alias Sisil sambil mengatakan “Jangan Kasih Tau Bunda Ya!”, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah kosong tersebut, sedangkan saksi Anisa Alias Sisil memasang seluruh pakaianya sendiri kemudian meniggalkan rumah kosong tersebut;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. RM PRATOMO Nomor : 26/TU-A/12/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang di tandatangani oleh dr. Irvan Bahar, SpOG telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Anisa Alias Sisil Binti SUPRIADI tanggal 15 Juni 2017 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Ditemukan luka kemerahan ukuran dua milimeter, selaput dara utuh;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa Desra Sutiawan Alias Iwan Bin Nasri pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di rumah kosong Jalan Pahlawan,Gang Sofian,Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancam-an kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkai-an kebohongan, atau membujuk Anak yaitu Anisa Alias Sisil Binti SUPRIADI (Berdasarkan Surat Keterangan Lahir Nomor: 97/ SKLB/V14/2017 tanggal 27 Agustus 2017 bahwa ANISA lahir tanggal 03 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Hj. SUFIATI HEMI, Amd. Keb.yang berumur kurang lebih 5 (lima) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.30 wib saksi Anisa Alias Sisil menemani ibunya yakni saksi MAULIDA SOFYAN untuk pergi belanja sayur diwarung, kemudian setelah selesai dari warung ketika berkjalan pulang kerumah tepatnya sekira pukul 17.00 wib saksi Anisa Alias Sisil melihat teman-temannya dan Terdakwa sedang bermain berondok (petak umpet) diddepan rumah kosong Jl Pahlawan Gang Sofian Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, sesampainya dirumah saksi Anisa Alias Sisil meminta izin kepada saksi MAULIDA SOFYAN untuk bermain dengan teman-temannya yang tidak jauh dari rumahnya tepatnya didepan rumah kosong tersebut;
Selanjutnya saksi Anisa Alias Sisil menyusul teman-temannya yang sedang bermain tersebut, saat saksi Anisa Alias Sisil tersebut hendak bermain dengan teman-temannya, Terdakwa langsung menarik tangan kanan kemudian menggendong saksi Anisa AliasSisil dan membawanya ke lantai atas rumah kosong dengan melalui tangga rumah kosong tersebut, sesampainya di lantai atas, Terdakwa menurunkan saksi Anisa Alias Sisil kemudian membuka baju, celana dan celana dalam saksi Anisa Alias Sisil, setelah saksi Anisa Alias Sisil telanjang bulat kemudian Terdakwa menyuruh duduk saksi Anisa Alias Sisil di lantai rumah kosong tersebut, selanjutnya melihat saksi Anisa Alias Sisil dalam keadaan telanjang bulat, tanpa pikir panjang Terdakwa langsung memasukan jari kelingking tangan kanannya kedalam vagina / lubang kemaluan saksi Anisa Alias Sisil, karena merasa kesakitan, kemudian saksi Anisa Alias Sisil langsung menangis saat itu juga dan Terdakwa yang panik mencabut jari kelingking tangan kananya dari lubang vagina saksi Anisa Alias Sisil sambil mengatakan “Jangan Kasih Tau Bunda Ya!”, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah kosong tersebut, sedangkan saksi Anisa Alias Sisilmemasang seluruh pakaianya sendiri barulah meniggalkan rumah kosong tersebut;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. RM PRATOMO Nomor: 26/TU-A/12/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang di tandatangani oleh dr. Irvan Bahar, SpOG telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Anisa Alias Sisil Binti SUPRIADI tanggal 15 Juni 2017 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Ditemukan luka kemerahan ukuran dua milimeter, selaput dara utuh;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah dituntut dengan amar tuntutan sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Desra Sutiawan Alias Iwan Bin Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Desra Sutiawan Alias Iwan Bin Nasri dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) Tahun 6 (enam) bulan, Pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pasang baju dan celana panjang tidur warna kuning, kombinasi warna merah,warna hijau, warna abu-abu dan warna putih;
1 (satu) helai celana dalam warna kuning;
1 (satu) helai celana dalam warna biru yang ada bercak darah warna merah;
Dikembalikan kepada Anisa Alias Sisil;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menjatuhkan putusan tanggal 16 April 2018 Nomor 548/Pid.Sus/2017/PN Rhl, dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DESRA SUTIAWAN Alias IWAN Bin NASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DESRA SUTIAWAN ALIAS IWAN BIN NASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pasang baju dan celana panjang tidur warna kuning, kombinasi warna merah, warna hijau, warna abu-abu dan warna putih;
1 (satu) helai celana dalam warna kuning;
1 (satu) helai celana dalam warna biru yang ada bercak darah warna merah;
Dikembalikan kepada saksi korban yaitu An.Anisa Alias Sisil.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding masing-masing pada hari Senin tanggal 23 April 2018, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 18/Akta.Pid/2018/PN Rhl, dan permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 7 Mei 2018, dan Relaas Pemberitahuan permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 15 Mei 2018 secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam bandingnya tidak ada mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam bandingnya telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 5 Mei 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 7 Mei 2018, dan telah pula diserahkan/ disampaikan kepada Penuntut Umum pada tanggal 15 Mei 2018 secara patut dan seksama;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara ( inzage ) sesuai dengan Surat Mempelajari Berkas Perkara Nomor 548/Pid.Sus/2017/PN Rhl, masing-masing pada tanggal 7 Mei 2018 Nomor W4.U12/1638/HN.01.10/V/2018;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 548/Pid.Sus/2017/PN Rhl, tanggal 16 April 2018 yang dimintakan banding tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 April 2018 dengan dihadiri oleh Terdakwa/Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding masing-masing pada tanggal 23 April 2018, maka permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh Pasal 233 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 548/Pid.Sus/2017/PN Rhl, tanggal 16 April 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa kesimpulan Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan hukumnya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, sudah tepat dan benar karena kesimpulan mengenai fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum tersebut telah sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan perbuatan-perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum, karenanya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum, pertimbangan dan pendapat tersebut juga sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diatas dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, maka Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dapat dipertahankan, karena pidana yang dijatuhkan dianggap patut dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa, dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa agar tidak melakukan perbuatan serupa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sepanjang mengenai perbuatan dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya putusan tersebut sudah tepat dan benar, dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 16 April 2018 Nomor 548/Pid.Sus/2017/PN Rhl, harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan selama Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 548/Pid.Sus/ 2017/PN Rhl, tanggal 16 April 2018 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 oleh kami Tigor Manullang,S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, H.Zaherwan Lesmana,S.H., dan Nurhaida Betty Aritonang,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 8 Juni 2018 Nomor 136/PID. SUS/2018/PT PBR, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Sinta Herawati,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
H.Zaherwan Lesmana,S.H., Tigor Manullang,S.H.,M.H.
Nurhaida Betty Aritonang,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Sinta Herawati,S.H.