795/PID.B/ 2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 795/PID.B/ 2015/PN.JKT.UTR
HENDRA Bin TASMA (Alm).
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HENDRA Bin TASMA (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai pencaharian” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA Bin TASMA (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 3 (tiga) buah dadu pada sisinya bergambar ï€ 1 (satu) buah tempurung / batok kelapa ï€ 1 (satu) buah tatakan piring kecil ï€ 1 (satu) lembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah Dirampas untuk dimusnahkan ï€ Uang tunai sejumlah Rp. 164. 000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 795/PID.B/ 2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-------------------------------------------------------------------------------------------
-
Nama Lengkap : HENDRA Bin TASMA (Alm). Tempat Lahir : Cirebon. Umur / Tanggal lahir : 50 Tahun. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Rs. Ancol Rt.21 / 01, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : -----
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :---------------------
Penyidik, sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015 ;-------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 06 Juni 2015 ;-------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 09 Juli 2015 ;--
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015 ;-----------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca :----------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 795/PID.B/2015/PN.JKT.UTR. tanggal 10 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 795/Pen.Pid/2015/PN.JKT.UTR. tanggal 15 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ;--------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;----------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;--------------------------------------
Setelah mendengar pembacan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa Terdakwa Hendra Bin Tasma (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam surat dakwaan kesatu sehingga menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Hendra Bin Tasma (alm) terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP (dakwaan kesatu) ;------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
3 (tiga) dadu pada sisinya bergambar ;-------------------------------------------------
1 (satu) buah tempurung / batok kelapa ;----------------------------------------------
1 (satu) buah tatakan piring kecil, selembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah ;----------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Uang tunai sejumlah Rp.164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan tertanggal 23 Juli 2015 dipersidangan yang pada pokoknya mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengaku terus terang, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga ;--------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya ;-----------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;--------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap mohon agar Terdakwa diberi keringanan hukuman ;------------
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yaitu :------------------------------
Kesatu :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Hendra Bin Tasma (alm), pada hari Selasa tanggal, 07 April 2015 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Rumah Sakit Ancol Rt.021 / 01, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priuk, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
Berawal dari informasi warga masyarakat bahwa di Jalan Rumah Sakit Ancol Rt.02 / 01, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priuk, Jakarta Utara, sering digunakan tempat untuk main judi koprok. Kemudian pada hari Selasa tanggal, 07 April 2015, saksi Sumanto bersama dengan saksi Alam Bagus Saputra (petugas dari Polsek Tanjung Priok) melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud. Sesampainya di tempat tersebut, terlihat Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yaitu sdr. Sulasno Alias Lasno, sdr. Dedi Pranoto Alias Bayan dan sdr. Dwi Yudi Setiawan Alias Iwan (ketiganya dalam berkas perkara terpisah) sedang melakukan permainan judi jenis koprok. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wib, maka saksi Sumanto bersama dengan saksi Alam Bagus Saputra melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang temannya tersebut, kemudian berikut barang buktinya berupa 3 (tiga) buah dadu pada sisinya bergambar, sebuah tempurung / batok kelapa dan tatakan piring kecil, selembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah, uang tunai sekitar Rp.164.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dibawa ke Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara, guna pengusutan lebih lanjut ;-----
Bahwa dalam permainan judi koprok tersebut Terdakwa bertindak sebagai bandar, sedangkan sdr. Sulasno Alias Lasno, sdr. Dedi Pranoto Alias Bayan dan sdr. Dwi Yudi Setiawan Alias Iwan adalah sebagai pemain / pemasang. Kemudian aturan dan cara bermainya adalah Terdakwa selaku bandar terlebih dahulu mempersiapkan alat berupa lapak yang mana didalam lapak tersebut sudah terdapat pilihan berupa gambar yang terdiri dari gambar gajah, kepiting, burung, apel, solo, dan kawah, selanjutnya alat yang lainya adalah 1 (satu) buah tempurung atau batok kelapa berwarna hitam, 1 (satu) buah piring kecil berwarna putih, dan 3 (tiga) buah dadu kecil, kemudian alat – alat tersebut digelar kemudian para pemasang dipersilahkan untuk memilih pasangan yang terdapat di dalam gambar tersebut dengan uang pasangan atau taruhan paling sedikit sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan untuk setiap permainan pemasang diperbolehkan memasang untuk 2 (dua) gambar paling banyak. Kemudian bandar mengocok dadu yang berada diatas tatakan / piring kecil yang ditutup dengan tempurung kelapa sebanyak satu kali kemudian pemain meletakkan uang taruhan pada lapak bergambar sesuai gambar yang dipilihnya, setelah para pemain selesai meletakkan uang taruhan pada gambar yang dipilihnya di lapak yang disediakan kemudian bandar membuka tempurung kelapa untuk melihat gambar dadu yang keluar, bagi pemain yang dinyatakan menang yaitu apabila gambar yang dipilihnya sesuai dengan gambar yang keluar pada sisi dadu yang telah dikocok oleh bandar, uang yang didapat oleh pemasang yang menang diberikan oleh bandar sesuai dengan besarnya uang taruhan dan gambar yang keluar pada dadu yaitu misalnya pemasang memasang uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) pada salah satu gambar kemudian pada dadu keluar satu gambar yang sama maka pemain mendapatkan uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) serta jika apabila saat gambar di dadu yang keluar 2 (dua) gambar yang sama maka si pemasang mendapatkan 2 (dua) kali lipat dari yang dipasang, sedangkan pemain yang gambar dipilihnya tidak keluar dinyatakan kalah maka uang taruhannya diambil oleh bandar dan kemudian permainan diulangi dan dimainkan lagi begitu seterusnya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis koprok tersebut kepada siapa saja yang datang dan ingin ikut bermain. Dan permainan judi tersebut tidak memerlukan ketrampiian khusus melainkan hanya mengandalkan untung – untungan saja. Kemudian keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menyelenggarakan judi jenis koprok tersebut yaitu keuntungan berupa uang tunai dari para pemasang yang kurang beruntung, dan keuntungannya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup Terdakwa sehari hari ;--------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi koprok dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, adalah secara tanpa hak atau tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;---------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP ;---------------------------------------------------------------------------
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Hendra Bin Tasma (alm), pada hari Selasa tanggal, 07 April 2015 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Rumah Sakit Ancol Rt.021 / 01, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priuk, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
Berawal dari informasi warga masyarakat bahwa di Jalan Rumah Sakit Ancol Rt.02 / 01, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priuk, Jakarta Utara, sering digunakan tempat untuk main judi koprok. Kemudian pada hari Selasa tanggal, 07 April 2015, saksi Sumanto bersama dengan saksi Alam Bagus Saputra (petugas dari Polsek Tanjung Priok) melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud. Sesampainya di tempat tersebut, terlihat Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yaitu sdr. Sulasno Alias Lasno, sdr. Dedi Pranoto Alias Bayan dan sdr. Dwi Yudi Setiawan Alias Iwan (ketiganya dalam berkas perkara terpisah) sedang melakukan permainan judi jenis koprok. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wib, maka saksi Sumanto bersama dengan saksi Alam Bagus Saputra melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang temannya tersebut, kemudian berikut barang buktinya berupa 3 (tiga) buah dadu pada sisinya bergambar, sebuah tempurung / batok kelapa dan tatakan piring kecil, selembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah, uang tunai sekitar Rp.164.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dibawa ke Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, guna pengusutan lebih lanjut ;---------------
Bahwa dalam permainan judi koprok tersebut Terdakwa bertindak sebagai bandar, sedangkan sdr. Sulasno Alias Lasno, sdr. Dedi Pranoto Alias Bayan dan sdr. Dwi Yudi Setiawan Alias Iwan adalah sebagai pemain / pemasang. Kemudian aturan dan cara bermainya adalah Terdakwa selaku bandar terlebih dahulu mempersiapkan alat berupa lapak yang mana didalam lapak tersebut sudah terdapat pilihan berupa gambar yang terdiri dari gambar gajah, kepiting, burung, apel, solo, dan kawah, selanjutnya alat yang lainya adalah 1 (satu) buah tempurung atau batok kelapa berwarna hitam, 1 (satu) buah piring kecil berwarna putih, dan 3 (tiga) buah dadu kecil, kemudian alat – alat tersebut digelar kemudian para pemasang dipersilahkan untuk memilih pasangan yang terdapat di dalam gambar tersebut dengan uang pasangan atau taruhan paling sedikit sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan untuk setiap permainan pemasang diperbolehkan memasang untuk 2 (dua) gambar paling banyak. Kemudian bandar mengocok dadu yang berada diatas tatakan / piring kecil yang ditutup dengan tempurung kelapa sebanyak satu kali kemudian pemain meletakkan uang taruhan pada lapak bergambar sesuai gambar yang dipilihnya, setelah para pemain selesai meletakkan uang taruhan pada gambar yang dipilihnya di lapak yang disediakan kemudian bandar membuka tempurung kelapa untuk melihat gambar dadu yang keluar, bagi pemain yang dinyatakan menang yaitu apabila gambar yang dipilihnya sesuai dengan gambar yang keluar pada sisi dadu yang telah dikocok oleh bandar, uang yang didapat oleh pemasang yang menang diberikan oleh bandar sesuai dengan besarnya uang taruhan dan gambar yang keluar pada dadu yaitu misalnya pemasang memasang uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) pada salah satu gambar kemudian pada dadu keluar satu gambar yang sama maka pemain mendapatkan uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) serta jika apabila saat gambat di dadu yang keluar 2 (dua) gambar yang sama maka si pemasang mendapatkan 2 (dua) kali lipat dari yang dipasang, sedangkan pemain yang gambar dipilihnya tidak keluar dinyatakan kalah maka uang taruhannya diambil oleh bandar dan kemudian permainan diulangi dan dimainkan lagi begitu seterusnya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis koprok tersebut kepada siapa saja yang datang dan ingin ikut bermain. Dan permainan judi tersebut tidak memerlukan ketrampilan khusus melainkan hanya mengandalkan untung – untungan saja. Kemudian keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menyelenggarakan judi jenis koprok tersebut yaitu keuntungan berupa uang tunai dari para pemasang yang kurang beruntung, dan keuntungannya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup Terdakwa sehari hari ;--------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara adalah secara tanpa hak atau tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;----------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dalam perkara ini Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Dodi Ismanto, SH., Advokad POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menyatakan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas surat dakwaan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :------------------------------------------------------------
1. Saksi Sumanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----
Bahwa pada hari selasa tanggal 7 April 2015 sekitar jam 17.00 Wib saksi bersama dengan Alam Bagus Saputra telah menangkap Terdakwa di rumahnya di Jalan Rumah Sakit Ancol Rt.021/01, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan judi koprok bersama dengan tiga orang temannya yaitu Sulasno, Dedi Pranoto, dan Dwi Yudi Setiawan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah disita barang bukti dari Terdakwa berupa 3 (tiga) dadu pada sisinya bergambar, 1 (satu) buah tempurung / batok kelapa,1 (satu) buah tatakan piring kecil, 1 (satu) lembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah, uang tunai sejumlah Rp.164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa peran Terdakwa saat itu adalah sebagai bandar, sedangkan ketiga temannya adalah sebagai pemasang ;-------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi Alam Bagus Saputra, tidak hadir dipersidangan, keterangannya di Penyidik sebagaimana tersebut dalam BAP dibacakan, pada pokoknya sebagai berikut :--------
Bahwa pada hari selasa tanggal 7 April 2015 sekitar jam 17.00 Wib saksi bersama dengan Sumanto telah menangkap Terdakwa di rumahnya di Jalan Rumah Sakit Ancol Rt.021/01 Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena telah melakukan judi koprok bersama dengan tiga orang temannya yaitu Sulasno, Dedi Pranoto, dan Dwi Yudi Setiawan ;--------------------
Bahwa dari tangan Terdakwa barang bukti berupa 3 (tiga) dadu pada sisinya bergambar, 1 (satu) buah tempurung / batok kelapa,1 (satu) buah tatakan piring kecil, 1 (satu) lembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah, uang tunai sejumlah Rp.164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) yang diakui sebagai milik Terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berperan sebagai bandar, sedangkan ketiga temannya adalah sebagai pemasang ;---------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan benar ;-----
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :------------
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 7 April 2015 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa telah ditangkap di rumahnya di Jalan Rumah Sakit Ancol Rt.021/01 Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;-------------------------------------
Bahwa ketika itu Terdakwa sedang melakukan judi koprok bersama dengan Sulasno, Dedi Pranoto, dan Dwi Yudi Setiawan ;--------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) dadu pada sisinya bergambar, 1 (satu) buah tempurung / batok kelapa,1 (satu) buah tatakan piring kecil, 1 (satu) lembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah, adalah milik Terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp.164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) adalah milik Terdakwa sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupuah) dan sisanya adalah uang taruhan judi milik para pemasang ;
Bahwa peran Terdakwa saat itu adalah sebagai bandar, sedangkan ketiga temannya adalah sebagai pemasang ;----------------------------------------------------------
Bahwa cara bermain judi adalah para pemasang dipersilahkan untuk memilih pasangan yang terdapat di dalam gambar tersebut dengan uang pasangan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan paling banyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Kemudian bandar mengocok dadu yang berada diatas tatakan / piring kecil yang ditutup dengan tempurung kelapa ;------------------------------------------------
Bahwa pemain dinyatakan menang apabila gambar yang dipilihnya sesuai dengan gambar yang keluar pada sisi dadu dan pemain yang gambar dipilihnya tidak keluar dinyatakan kalah maka uang taruhannya diambil oleh bandar ;----------
Bahwa permainan judi dilakukan Terdakwa adalah tanpa ijin dari pihak berwenang ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai tukang ojek ;--------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :--
3 (tiga) dadu pada sisinya bergambar ;---------------------------------------------------------
1 (satu) buah tempurung / batok kelapa ;------------------------------------------------------
1 (satu) buah tatakan piring kecil ;---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah ;--
Uang tunai sejumlah Rp.164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) ;------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah ditangkap di rumahnya di Jalan Rumah Sakit Ancol Rt.021/01 Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ketika sedang melakukan judi koprok bersama dengan Sulasno, Dedi Pranoto, dan Dwi Yudi Setiawan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) dadu pada sisinya bergambar, 1 (satu) buah tempurung / batok kelapa,1 (satu) buah tatakan piring kecil, 1 (satu) lembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah, adalah milik terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp.164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) adalah milik Terdakwa sejumlah Rp.100.000, (seratus ribu rupuah) dan sisanya adalah uang taruhan judi milik para pemasang ;
Bahwa peran Terdakwa saat itu adalah sebagai bandar, sedangkan ketiga temannya adalah sebagai pemasang ;----------------------------------------------------------
Bahwa permainan judi dilakukan Terdakwa adalah tanpa ijin dari pihak berwenang ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :---------------
Barang siapa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan tanpa mendapat ijin ;---------------------------------------------------------------------
Sengaja ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi ;-------------------------
Sebagai pencaharian ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Ad. 1 . Unsur barang siapa :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek hukum yaitu seseorang yang cakap dalam hukum dan telah didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa dalam persidangan Jaksa Penutut Umum telah mengajukan Hendra Bin Tasma (alm) dengan identitas telah tersebut sebagai Terdakwa, hal ini telah dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona atau salah mengenai orang yang menjadi Terdakwa, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi, sedangkan untuk perbuatan materiil yang didakwakan akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2.Unsur dengan tanpa mendapat ijin :--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa mendapat ijin adalah tidak ada kewenangan dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang dilarang dalam perkara ini yaitu melakukan perjudian; Bahwa berdasarkan keterangan semua saksi dan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa judi koprok ini dilakukan Terdakwa tanpa adanya ijin yang berwenang, sehingga dengan demikian unsur dengan tanpa mendapat ijin telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------
Ad.3.Unsur sengaja :-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan menginsyafi perbuatan beserta akibatnya ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesengajaan dalam perkara ini haruslah ditujukan terhadap perbuatan Terdakwa mengadakan judi koprok ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, saksi Sumanto, dan saksi alam Bagus Saputra menyatakan bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatan judi Koprok kepada tiga orang temannya yaitu Sulasno, Dedi Pranoto, dan Dwi Yudi Setiawan, dan terdakwa berperan sebagai bandar, sehingga Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang bertindak sebagai bandar judi koprok adalah merupakan perbuatan aktif berupa kehendak dari Terdakwa agar judi koprok dapat terselenggara, sehingga Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;--------------
Ad.4.Unsur menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi :-----------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan judi adalah sebagaimana tersebut dalam pada 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pada pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, juga pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran atau kebiasaan pemain. (R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya, Politeia, Bogor, 1983, hal. 222). Sedangkan menawarkan atau memberi kesempatan adalah setiap perbuatan dan upaya Terdakwa agar judi koprok dapat diikuti olehorang lain ;----------------------------------
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan apakah permainan Judi Koprok tersebut termasuk dalam pengertian judi sebagaimana dimaksud oleh undang – undang ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan semua saksi dan Terdakwa semuanya menjelaskan bahwa judi koprok ini dilakukan dengan cara para pemasang dipersilahkan untuk memilih pasangan yang terdapat di dalam gambar tersebut dengan uang pasangan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan paling banyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Kemudian bandar mengocok dadu yang berada diatas tatakan / piring kecil yang ditutup dengan tempurung kelapa, dan pemain dinyatakan menang apabila gambar yang dipilihnya sesuai dengan gambar yang keluar pada sisi dadu dan pemain yang gambar dipilihnya tidak keluar dinyatakan kalah maka uang taruhannya diambil oleh bandar, sedangkan untuk mendapatkan gambar yang keluar agar cocok dengan yang dipasang tidak dapat dipastikan semua bersifat untung-untungan ;---------------------
Menimbang, berdasarkan uraian diatas pengadilan berpendapat bahwa untuk menjadi pemenang judi koprok adalah semata-mata bersifat untung-untungan, sehingga judi koprok yang dimainkan dalam perkara ini adalah termasuk dalam pengertian judi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah Terdakwa telah menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi ;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sumanto, Alam Bagus Saputra dan keterangan Terdakwa yang menyatakan Terdakwa telah bertindak sebagai bandar judi koprok dan para pemasang dipersilahkan untuk memilih pasangan yang terdapat di dalam gambar tersebut dengan uang pasangan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan paling banyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Kemudian bandar mengocok dadu yang berada diatas tatakan / piring kecil yang ditutup dengan tempurung kelapa danpemain dinyatakan menang apabila gambar yang dipilihnya sesuai dengan gambar yang keluar pada sisi dadu dan pemain yang gambar dipilihnya tidak keluar dinyatakan kalah maka uang taruhannya diambil oleh bandar ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.5.Unsur sebagai pencaharian :-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari para pemasang dengan uang pasangan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan paling banyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan apabila gambar dipilihnya tidak keluar dinyatakan kalah maka uang taruhannya diambil oleh bandar, Sehingga dapat disimpulkan bahwa keuntungan tersebut adalah untuk menambah penghasilan dari Terdakwa, oleh karena itu unsur ini pun telah terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti maka dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu di tetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
3 (tiga) dadu pada sisinya bergambar ;---------------------------------------------------------
1 (satu) buah tempurung / batok kelapa ;------------------------------------------------------
1 (satu) buah tatakan piring kecil ;---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah ;--
Uang tunai sejumlah Rp.164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) ;-------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;--
Keadaan yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa mengganggu ketenteraman dan merugikan saksi korban ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga ;---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;--------------------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 303 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan ;-----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRA Bin TASMA (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai pencaharian” ;---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA Bin TASMA (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;--------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah dadu pada sisinya bergambar ;-----------------------------------------
1 (satu) buah tempurung / batok kelapa ;----------------------------------------------
1 (satu) buah tatakan piring kecil ;-------------------------------------------------------
1 (satu) lembar lapak bergambar gajah, burung, apel, kepiting, solo dan kawah ;------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------------
Uang tunai sejumlah Rp.164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;---------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2015 oleh kami DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan F.X. SUPRIYADI,SH.M.Hum. dan SUTEDJO BOMANTORO,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan di dampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dihadiri oleh YANSEN DAU,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta dengan dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. F.X. SUPRIYADI,SH.M.Hum. | |
| DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. | |
| 2. SUTEDJO BOMANTORO,SH.MH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |