141/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 141/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar Pidana Denda tersebut maka akan diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dan sedang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa: - 1 (satu) buah boneka kelinci warna pink bertuliskan with love; - 1 (satu) buah slayer warna putih motif bunga warna biru; - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih; - 1 (satu) buah celana leging selutut warna hitam; - 1 (satu) celana dalam warna orange motif bunga; - 1 (satu) buah daster batik tanpa lengan warna coklat ungu; - 1 (satu) buah daster batik lengan pendek warna hitam coklat Dikembalikan kepada Saksi DWI KUSMIATUN 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 141/Pid.Sus/2013/PN.BTL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL
Tempat lahir : Bantul
Umur/ tanggal lahir : 36 Tahun / 03 Mei 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Demangan, RT. 034, Argodadi, Sedayu, Bantul
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Tani
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum atas nama 1. BAMBANG SUPRIYANTA, S.H., 2. MUSYAFAH ACHMAD, S.H., 3. DICKY SUSETYO ADIWIBOWO, S.H., 4. HARIS SUBRATA, S.H., 5. ROBBY ANDRIAN, S.H. dan ARDEA RUNIANZA, S.H., M.H. yang beralamat kantor di Kantor Hukum Bambang & Partners Jl. Mangir Tengah, Sendangsari, Pajangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Juni 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor pendaftaran: 26/ SK.PID/ 2013/ PN.BTL tertanggal 20 Juni 2013;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara:
Untuk kepentingan Penyidikan:
Tidak dilakukan Penahanan;
Untuk kepentingan Penuntutan:
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan tanggal 09 Juni 2013;
Untuk kepentingan Persidangan:
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan tanggal 03 Juli 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan tanggal 01 September 2013;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 02 September 2013 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2013;
Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 02 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 141/Pen.Pid/2013/PN BTL tertanggal 04 Juni 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca Surat Penunjukan Nomor: 141/ Pid.Sus/ 2013/ PN BTL tertanggal 04 Juni 2013 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk Perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Nomor: 141/Pen.Pid/2013/PN BTL tertanggal 04 Juni 2013 tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berisi agar Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa RUBI SURYANTO Alias BOGEL bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap saksi korban DWI KUSMIATUN yang masih dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Primair;
Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Barang bukti berupa:
1 (satu) buah boneka kelinci warna pink bertuliskan With Love;
1 (satu) buah slayer warna putih motif bunga warna biru;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih;
1 (satu) buah celana leging selutut warna hitam;
1 (satu) buah celana short warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna orenge motif bunga;
1 (satu) buah daster batik tanpa lengan warna coklat ungu;
1 (satu) buah daster batik lengan pendek warna hitam coklat;
Dikembalikan kepada Saksi Korban DWI KUSMIATUN;
Membebankan terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Para Penasehat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan secara tertulis tertanggal 17 September 2013 yang pada intinya menyatakan bahwa tidak terbukti adanya kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi DWI KUSMIATUN saat melakukan persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi DWI KUSMIATUN, untuk itu Terdakwa memohon agar dibebaskan dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Selain itu pula di dalam Surat Pembelaannya, Terdakwa melalui Para Penasehat Hukumnya juga menyatakan bahwa telah ada salah penulisan nama di dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum dimana Jaksa Penuntut Umum di dalam Dakwaan Subsidiairnya menuliskan nama yang bukan RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL sebagai Terdakwa dalam Perkara yang dihadapi oleh Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL. Sehingga Terdakwa melalui Para Penasehat Hukumnya mohon pula agar dibebaskan dari Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan secara tertulis Terdakwa melalui Para Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah menanggapi secara tertulis yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 24 September yang pada intinya Penuntut Umum tetap pada Surat Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Mei 2013 yang pada intinya sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa RUBI SURYANTO Alias BOGEL Alias BUGEL pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara pertengahan tahun 2011 hingga bulan Desember 2012 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain antara tahun 2011 sampaidengan 2012 di Rumah Saksi Korban DWI KUSMIATUN Dusun Demangan RT.35, Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal tahun 2011 Terdakwa pertama kali berkenalan pertamakali dengan Saksi Korban DWI KUSMIATUN melalui handphone dengan cara ber-SMS, dan saat itu Terdakwa mengaku bernama MAHESA ANDRI PUTRO LISTANTO dan mengaku berumur 22 tahun merupakan anak Semarang serta mengaku pula bekerja di Advertising yaitu di Bogor. Dan mulai tanggal 18 Januari 2011 Terdakwa dan Saksi Korban DWI KUSMIATUN mulai berpacaran. Bahwa Terdakwa juga pernah mengirimkan video porno kepada Saksi Korban DWI KUSMIATUN dengsan maksud agar Saksi Korban DWI KUSMIATUN melihatnya dan bisa mempraktekkannya jika suatu saat Terdakwa mengajak Saksi Korban DWI KUSMIATUN berhubungan suami-istri. Selain iti juga dengan maksud agar Saksi Korban DWI KUSMIATUN terangsang. Yang akhirnya Terdakwa mengajak Saksi Korban DWI KUSMIATUN baik melalui SMS maupun per-Telpon untuk,”NANANINA” atau istilah/sebutan untuk hubungan layaknya suami istri antara Terdakwa dan Saksi Korban DWI KUSMIATUN.
Bahwa pada awalnya Terdakwa ber-SMS dengan Saksi Korban DWI KUSMIATUN yang dalam SMS tersebut Terdakwa menawarkan bahwa dirinya akan datang dengan persyaratan agar saat Terdakwa datang, mata Saksi Korban DWI KUSMIATUN harus dalam keadaan tertutup dan tidak boleh lihat Terdakwa. Dengan persyaratan tersebut Saksi Korban DWI KUSMIATUNpun menyanggupinya. Karena sebelumnya Terdakwa memang pernah mengatakan kepada Saksi Korban DWI KUSMIATUN jika Terdakwa bisa menghilang. Selanjutnya ditempat yang telah ditentukan yaitu kamar mandi rumah Saksi Korban DWI KUSMIATUN, Saksi Korban DWI KUSMIATUN sudah menunggu dalam keadaan mata tertutup, beberapa saat kemudian Terdakwa datang, lalu Terdakwa mendekati Saksi Korban DWI KUSMIATUN dan memegang kakinya dari luar (pintu kamar mandi berlubang bawahnya) dan hal tersebut membuat Saksi Korban DWI KUSMIATUN kaget, dan Terdakwapun lari. Pada waktu itu lampu kamar mandi menyala sehingga Saksi Korban DWI KUSMIATUN melihat tangan terdakwa, dan mengatakan,”tangan kamu item banget”. Selanjutnya Terdakwa dihubungi lagi untuk datang pada malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB tetapi bukan dikamar mandi yaitu didalam rumah yang saat itu pintu rumah dibukakan oleh Saksi Korban DWI KUSMIATUN sendiri dengan mata masih tertutup dengan penutup mata, tetapi saat itu terdakwa tidak jadi masuk melainkan lari karena takut jika nanti Saksi Korban DWI KUSMIATUN melihat Terdakwa.
Bahwa hari berikutnya Terdakwa ber-SMS dengan Saksi Korban DWI KUSMIATUN untuk bertemu dikamar mandi lagi pada pukul 23.00 WIB, dan berpesan agar memakai penutup mata dan tidak menggunakan pakaian dalam. Alasan Terdakwa agar Saksi Korban DWI KUSMIATUN menutup matanya adalah agar Terdakwa tidak merasa panas, hal tersebut sebenarnya hanya alasan Terdakwa saja agar tidak terbuka kedok Terdakwa. Sebagaimana perintah Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi Korban DWI KUSMIATUN sudah menunggu Terdakwa dikamar mandi dengan mata ditutup dengan penutup mata dan tidak menggunakan pakaian dalam. Setelah bertemu didalam kamar mandi selanjutnya Terdakwa memeluk Saksi Korban DWI KUSMIATUN dengan mengatakan,”Papi sayang sama Mami, Papi kangen sama Mami (panggilan sayang Terdakwa PAPI dan MAMI) yang dilanjutkan Terdakwa mencium pipi, jidat, bibir serta leher, yang dilanjutkan memegang payudara Saksi Korban DWI KUSMIATUN dari luar, selanjutnya memelorotkan dasternya (pada saat itu Saksi Korban DWI KUSMIATUN memakai daster yang tidak berlengan hanya bertali langsung tetapi bisa molor) dan memegang kembali payudara Saksi Korban DWI KUSMIATUN dan dilanjutkan dengan menghisap-hisap payudara tersebut, sehingga penis Terdakwa dalam keadaan tegang, selanjutnya Terdakwa memelorotkan celana dalam Saksi Korban DWI KUSMIATUN dan menaikkan dasternya dan mengangkat kaki kiri Saksi Korban DWI KUSMIATUN ditaruh di bibir bak kamar mandi, setelah itu penis dimasukkan ke vagina Saksi Korban DWI KUSMIATUN, yang kemudian digerakkan maju mundur kurang lebih 10 (sepuluh) menit, hingga Terdakwa mengeluarkan sperma, setelah Terdakwa merasa puas maka penis dilepas. Sesudah itu Saksi Korban DWI KUSMIATUN membenahi pakaiannya begitu pula Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa memeluk kembali Saksi Korban DWI KUSMIATUN dan mengatakan,”aku cinta kamu, aku saying kamu”. Setelah selesai Saksi Korban DWI KUSMIATUN masuk rumah dulu, dan ahkirnya Terdakwapun pulang.
Bahwa perbuatan tersebut yang dilakukan didalam kamar mandi Saksi Korban DWI KUSMIATUN yaitu penis terdakwa masuk kedalam vagina Saksi Korban DWI KUSMIATUN sudah dilakukan berulang-ulang, kurang lebih 20 (dua puluh kali), saat pertama rata-rata dalam seminggu dilakukan sebanyak 4-5 kali, selanjutnya dilakukan seminggu kira-kira 2-3 kali.
Bahwa perbuatan tersebut yaitu penis terdakwa masuk kedalam vagina Saksi Korban DWI KUSMIATUN terakhir dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2012 sekira pukul 22.00 WIB di kamar tamu rumah Saksi Korban DWI KUSMIATUN dengan cara terlebih dahulu Saksi Korban DWI KUSMIATUN mengeluh sakit tenggorokan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk dibelikan obat dan diletakkan didepan pintu dan akhirnya didepan pintu sudah ada obat dalam bentuk pil warna putih yang dimasukkan dalam kantong plastic, selanjutnya obat tersebut oleh Saksi Korban DWI KUSMIATUN ambil yang kemudian Saksi Korban DWI KUSMIATUN menanyakan kepada Terdakwa melalui sms yang menanyakan,” apakah benar yang mengirimkan obat adalah Terdakwa, kok bisa cepat”, dan hal tersebut dijawab oleh Terdakwa,”bahwa yang mengirim obat tersebut benar Terdakwa, dan bisa cepat dikarenakan Terdakwa bisa menghilang”. Dan beberapa saat kemudian Terdakwa datang kerumah Saksi Korban DWI KUSMIATUN (yang saat itu rumah dalam keadaan kosong, karena orang tuanya sedang dirumah sakit) lalu dibukakan pintu rumah bagian depan dari arah pintu samping, yang selanjutnya Terdakwa menidurkan Saksi Korban DWI KUSMIATUN di lantai tanpa alas, yang selanjutnya Terdakwa menyingkap daster Saksi Korban DWI KUSMIATUN, selanjutnya penis Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang segera memasukkan ke Vagina Saksi Korban DWI KUSMIATUN selanjutnya digerakkan naik turun hingga mengeluarkan sperma. Saat itu Saksi Korban DWI KUSMIATUN melihat muka Terdakwa, dan setelah selesai maka Terdakwapun pulang.
Bahwa Terdakwa pernah menjanjikan kepada Saksi Korban DWI KUSMIATUN dengan kata-kata,”Say besok kalau kamu sudah lulus, saya baru datang beneran melamar kamu”. Selain itu Terdakwa pernah menjanjikan akan menikahi Saksi Korban DWI KUSMIATUN pada tanggal 02 Februari 2013 lewat sms, tetapi hingga saat ini Terdakwa tidak juga menikahinya.
Bahwa Terdakwa telah memberi Saksi Korban DWI KUSMIATUN hadiah yang berupa boneka yang berbentuk kelinci yang berwarna pink dengan bertuliskan with love dan buah apel, serta obat terlambat datang bulan dan alat tes kehamilan.
Bahwa saat kejadian tersebut Terdakwa mengetahui jika Saksi Korban DWI KUSMIATUN masih merupakan anak, hal tersebut dikarenakan Saksi Korban DWI KUSMIATUN pernah mengirim biodatanya termasuk tentang umurnya yang masih anak.
Bahwa sesuai dengan akte saat kejadian Saksi Korban DWI KUSMIATUN, sesuai dengan akte no: 1074/A/1995 bahwa pada tanggal 10 Januari 1995 telah lahir DWI KUSMIATUN anak perempuan dari suami istri Kumpul Raharjo dengan Kumiyati.
Bahwa selanjutnya saksi korban Saksi Korban DWI KUSMIATUN dibawa kerumah sakit RSUD. “PANEMBAHAN SENOPATI “ diperiksa oleh DR.dr.H.M. ANY ASHARI, Sp.OG (K), dengan hasil Visum Et Repertum an. DWI KUSMIATUN No.357/287 pada Tanggal 28 Januari 2013, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban DWI KUSMIATUN, dengan kesimpulan :
Seorang wanita usia delapan belas tahun sedang hamil dua puluh empat minggu koma kondisi ibu dan janin baik.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa RUBI SURYANTO Alias BOGEL Alias BUGEL pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara pertengahan tahun 2011 hingga bulan Desember 2012 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain antara tahun 2011 sampaidengan 2012 di Rumah Saksi Korban DWI KUSMIATUN Dusun Demangan RT.35, Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal tahun 2011 Terdakwa pertama kali berkenalan pertamakali dengan Saksi Korban DWI KUSMIATUN melalui handphone dengan cara ber-SMS, dan saat itu Terdakwa mengaku bernama MAHESA ANDRI PUTRO LISTANTO dan mengaku berumur 22 tahun merupakan anak Semarang serta mengaku pula bekerja di Advertising yaitu di Bogor. Dan mulai tanggal 18 Januari 2011 Terdakwa dan Saksi Korban DWI KUSMIATUN mulai berpacaran. Bahwa Terdakwa juga pernah mengirimkan video porno kepada Saksi Korban DWI KUSMIATUN dengsan maksud agar Saksi Korban DWI KUSMIATUN melihatnya dan bisa mempraktekkannya jika suatu saat Terdakwa mengajak Saksi Korban DWI KUSMIATUN berhubungan suami-istri. Selain iti juga dengan maksud agar Saksi Korban DWI KUSMIATUN terangsang. Yang akhirnya Terdakwa mengajak Saksi Korban DWI KUSMIATUN baik melalui SMS maupun per-Telpon untuk,”NANANINA” atau istilah/sebutan untuk hubungan layaknya suami istri antara Terdakwa dan Saksi Korban DWI KUSMIATUN.
Bahwa pada awalnya Terdakwa ber-SMS dengan Saksi Korban DWI KUSMIATUN yang dalam SMS tersebut Terdakwa menawarkan bahwa dirinya akan datang dengan persyaratan agar saat Terdakwa datang, mata Saksi Korban DWI KUSMIATUN harus dalam keadaan tertutup dan tidak boleh lihat Terdakwa. Dengan persyaratan tersebut Saksi Korban DWI KUSMIATUNpun menyanggupinya. Karena sebelumnya Terdakwa memang pernah mengatakan kepada Saksi Korban DWI KUSMIATUN jika Terdakwa bisa menghilang. Selanjutnya ditempat yang telah ditentukan yaitu kamar mandi rumah Saksi Korban DWI KUSMIATUN, Saksi Korban DWI KUSMIATUN sudah menunggu dalam keadaan mata tertutup, beberapa saat kemudian Terdakwa datang, lalu Terdakwa mendekati Saksi Korban DWI KUSMIATUN dan memegang kakinya dari luar (pintu kamar mandi berlubang bawahnya) dan hal tersebut membuat Saksi Korban DWI KUSMIATUN kaget, dan Terdakwapun lari. Pada waktu itu lampu kamar mandi menyala sehingga Saksi Korban DWI KUSMIATUN melihat tangan terdakwa, dan mengatakan,”tangan kamu item banget”. Selanjutnya Terdakwa dihubungi lagi untuk datang pada malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB tetapi bukan dikamar mandi yaitu didalam rumah yang saat itu pintu rumah dibukakan oleh Saksi Korban DWI KUSMIATUN sendiri dengan mata masih tertutup dengan penutup mata, tetapi saat itu terdakwa tidak jadi masuk melainkan lari karena takut jika nanti Saksi Korban DWI KUSMIATUN melihat Terdakwa.
Bahwa hari berikutnya Terdakwa ber-SMS dengan Saksi Korban DWI KUSMIATUN untuk bertemu dikamar mandi lagi pada pukul 23.00 WIB, dan berpesan agar memakai penutup mata dan tidak menggunakan pakaian dalam. Alasan Terdakwa agar Saksi Korban DWI KUSMIATUN menutup matanya adalah agar Terdakwa tidak merasa panas, hal tersebut sebenarnya hanya alasan Terdakwa saja agar tidak terbuka kedok Terdakwa. Sebagaimana perintah Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi Korban DWI KUSMIATUN sudah menunggu Terdakwa dikamar mandi dengan mata ditutup dengan penutup mata dan tidak menggunakan pakaian dalam. Setelah bertemu didalam kamar mandi selanjutnya Terdakwa memeluk Saksi Korban DWI KUSMIATUN dengan mengatakan,”Papi sayang sama Mami, Papi kangen sama Mami (panggilan sayang Terdakwa PAPI dan MAMI) yang dilanjutkan Terdakwa mencium pipi, jidat, bibir serta leher, yang dilanjutkan memegang payudara Saksi Korban DWI KUSMIATUN dari luar, selanjutnya memelorotkan dasternya (pada saat itu Saksi Korban DWI KUSMIATUN memakai daster yang tidak berlengan hanya bertali langsung tetapi bisa molor) dan memegang kembali payudara Saksi Korban DWI KUSMIATUN dan dilanjutkan dengan menghisap-hisap payudara tersebut, sehingga penis Terdakwa dalam keadaan tegang, selanjutnya Terdakwa memelorotkan celana dalam Saksi Korban DWI KUSMIATUN dan menaikkan dasternya dan mengangkat kaki kiri Saksi Korban DWI KUSMIATUN ditaruh di bibir bak kamar mandi, setelah itu penis dimasukkan ke vagina Saksi Korban DWI KUSMIATUN, yang kemudian digerakkan maju mundur kurang lebih 10 (sepuluh) menit, hingga Terdakwa mengeluarkan sperma, setelah Terdakwa merasa puas maka penis dilepas. Sesudah itu Saksi Korban DWI KUSMIATUN membenahi pakaiannya begitu pula Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa memeluk kembali Saksi Korban DWI KUSMIATUN dan mengatakan,”aku cinta kamu, aku saying kamu”. Setelah selesai Saksi Korban DWI KUSMIATUN masuk rumah dulu, dan ahkirnya Terdakwapun pulang.
Bahwa perbuatan tersebut yang dilakukan didalam kamar mandi Saksi Korban DWI KUSMIATUN yaitu penis terdakwa masuk kedalam vagina Saksi Korban DWI KUSMIATUN sudah dilakukan berulang-ulang, kurang lebih 20 (dua puluh kali), saat pertama rata-rata dalam seminggu dilakukan sebanyak 4-5 kali, selanjutnya dilakukan seminggu kira-kira 2-3 kali.
Bahwa perbuatan tersebut yaitu penis terdakwa masuk kedalam vagina Saksi Korban DWI KUSMIATUN terakhir dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2012 sekira pukul 22.00 WIB di kamar tamu rumah Saksi Korban DWI KUSMIATUN dengan cara terlebih dahulu Saksi Korban DWI KUSMIATUN mengeluh sakit tenggorokan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk dibelikan obat dan diletakkan didepan pintu dan akhirnya didepan pintu sudah ada obat dalam bentuk pil warna putih yang dimasukkan dalam kantong plastic, selanjutnya obat tersebut oleh Saksi Korban DWI KUSMIATUN ambil yang kemudian Saksi Korban DWI KUSMIATUN menanyakan kepada Terdakwa melalui sms yang menanyakan,” apakah benar yang mengirimkan obat adalah Terdakwa, kok bisa cepat”, dan hal tersebut dijawab oleh Terdakwa,”bahwa yang mengirim obat tersebut benar Terdakwa, dan bisa cepat dikarenakan Terdakwa bisa menghilang”. Dan beberapa saat kemudian Terdakwa datang kerumah Saksi Korban DWI KUSMIATUN (yang saat itu rumah dalam keadaan kosong, karena orang tuanya sedang dirumah sakit) lalu dibukakan pintu rumah bagian depan dari arah pintu samping, yang selanjutnya Terdakwa menidurkan Saksi Korban DWI KUSMIATUN di lantai tanpa alas, yang selanjutnya Terdakwa menyingkap daster Saksi Korban DWI KUSMIATUN, selanjutnya penis Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang segera memasukkan ke Vagina Saksi Korban DWI KUSMIATUN selanjutnya digerakkan naik turun hingga mengeluarkan sperma. Saat itu Saksi Korban DWI KUSMIATUN melihat muka Terdakwa, dan setelah selesai maka Terdakwapun pulang.
Bahwa Terdakwa pernah menjanjikan kepada Saksi Korban DWI KUSMIATUN dengan kata-kata,”Say besok kalau kamu sudah lulus, saya baru datang beneran melamar kamu”. Selain itu Terdakwa pernah menjanjikan akan menikahi Saksi Korban DWI KUSMIATUN pada tanggal 02 Februari 2013 lewat sms, tetapi hingga saat ini Terdakwa tidak juga menikahinya.
Bahwa Terdakwa telah memberi Saksi Korban DWI KUSMIATUN hadiah yang berupa boneka yang berbentuk kelinci yang berwarna pink dengan bertuliskan with love dan buah apel, serta obat terlambat datang bulan dan alat tes kehamilan.
Bahwa saat kejadian tersebut Terdakwa mengetahui jika Saksi Korban DWI KUSMIATUN masih merupakan anak, hal tersebut dikarenakan Saksi Korban DWI KUSMIATUN pernah mengirim biodatanya termasuk tentang umurnya yang masih anak.
Bahwa sesuai dengan akte saat kejadian Saksi Korban DWI KUSMIATUN, sesuai dengan akte no: 1074/A/1995 bahwa pada tanggal 10 Januari 1995 telah lahir DWI KUSMIATUN anak perempuan dari suami istri Kumpul Raharjo dengan Kumiyati.
Bahwa selanjutnya saksi korban Saksi Korban DWI KUSMIATUN dibawa kerumah sakit RSUD. “PANEMBAHAN SENOPATI “ diperiksa oleh DR.dr.H.M. ANY ASHARI, Sp.OG (K), dengan hasil Visum Et Repertum an. DWI KUSMIATUN No.357/287 pada Tanggal 28 Januari 2013, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban DWI KUSMIATUN, dengan kesimpulan :
Seorang wanita usia delapan belas tahun sedang hamil dua puluh empat minggu koma kondisi ibu dan janin baik.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dan Para Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan mengajukan Keberatan atau Eksepsi namun setelah oleh Majelis Hakim diberikan kesempatan, Terdakwa dan Para Penasehat Hukumnya menyatakan tidak jadi mengajukan Keberatan atau Eksepsi sehingga untuk selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan Agenda Sidang Pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Saksi – saksi yang sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut Agama dan keyakinan masing-masing Saksi:
Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN menerangkan bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012, sekira pukul 22.00 WIB di rumah saksi DWI KUSMIATUN yang beralamat di Dsn. Demangan RT/RW. 035/-, Desa/Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN menerangkan bahwa yang telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah saksi DWI KUSMIATUN sendiri;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN menerangkan bahwa yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL yang mengaku sebagai MAHESA ANDRI PUTRA LISTANTO tinggal di Kota Semarang;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN menerangkan bahwa hubungan saksi DWI KUSMIATUN dengan Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL yang mengaku sebagai MAHESA ANDRI PUTRA LISTANTO adalah sebagai pacaran sejak tanggal 18 Januari 2011, setelah Terdakwa menyatakan ingin berpacaran dengan Saksi DWI KUSMIATUN melalui pesan SMS selanjutnya jadian menjadi pacarnya;
Bahwa terdakwa menyatakan ingin menjadi pacar Saksi DWI KUSMIATAN pada tanggal 07 Januari 2011;
Bahwa saksi menerima terdakwa pada tanggal 18 Januari 2011;
Bahwa awalnya Saksi percaya pada Terdakwa karena iseng;
Bahwa pertengahan Maret 2011 terdakwa SMS jorok untuk nonton film BF, katanya gak pa pa karena dah SMK dan umur 16 tahun;
Bahwa terdakwa pernah bertanya tentang kriteria cowok idaman dan saksi jawab yang tidak berkumis dan tidak brewok, yang kulitnya putih dan ganteng;
Bahwa terdakwa pernah tanya biodata saksi, dan akhirnya saksi mengirimkan biodatanya;
Bahwa saksi pernah berkata jika ingin bertemu;
Bahwa terdakwa pernah bilang jika saksi ulang tahun ingin minta apa, dan saksi jawab ingin minta boneka;
Bahwa terdakwa pernah mengirim Foto (yang ternyata bukan foto terdakwa, melainkan foto temannya terdakwa, dan dalam foto tersebut wajahnya ganteng);
Bahwa terdakwa sering gonta ganti nomor, sekitar dah 3 kali ganti nomor;
Bahwa terdakwa pernah menberi apel yang ditaruh di depan rumah Saksi;
Bahwa terdakwa pernah bercerita jika sedang berguru di daerah Demak Ijo;
Bahwa setelah jadian lewat telpon panggilannya papi – mami;
Bahwa akhir April 2011 mulai dilakukan hubungan badan;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN menerangkan bahwa pertama kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL pada akhir bulan April 2012 sekira pukul 22.00 WIB di kamar mandi di luar rumah saksi DWI KUSMIATUN sampai dengan terakhir pada bulan Agustus 2012 sekira pukul 22.00 WIB di kamar tamu rumah saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN menerangkan bahwa terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL melakukan persetubuhan terhadap saksi DWI KUSMIATUN sebanyak 8 (delapan) kali terdiri dari 7 (tujuh) kali dilakukan di kamar mandi saksi DWI KUSMIATUN dan 1 (satu) kali di kamar tamu saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa terdakwa pernah mengatakan jika dirinya bisa menghilang;
Bahwa saat bertemu mata saksi harus ditutup karena jika tidak ditutup terdakwa akan terasa panas;
Bahwa saat hubungan badan dikamar mandi mata dalam keadaan tertutup;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN menerangkan bahwa terdakwa RUBI SURYANTO alias BUGEL alias BOGEL melakukan persetubuhan terhadap saksi DWI KUSMIATUN dengan cara janjian melalui SMS terlebih dahulu, supaya tidak ketahuan selalu dilakukan di atas pukul 22.00 WIB, selanjutnya saksi DWI KUSMIATUN disuruh memakai penutup mata, karena kalau tidak, terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL merasakan panas. Dikarenakan ilmunya belum sempurna. Lalu saksi DWI KUSMIATUN ke kamar mandi dan tidak sampai 5 (lima) menit terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL datang dan mengajak saksi DWI KUSMIATUN dengan cara bilang terdakwa RUBI SURYANTO alias BUGEL alias BOGEL bilang sayang, bilang cinta dan bilang kangen kepada saksi DWI KUSMIATUN. Lalu terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL mencium pipi dan jidat saksi DWI KUSMIATUN selanjutnya terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL melepas celana legging dan celana dalam Saksi DWI KUSMIATUN, dengan posisi berdiri terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL mengangkat kaki kiri saksi DWI KUSMIATUN ke atas bak mandi, lalu penis terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL dimasukkan ke dalam vagina saksi DWI KUSMIATUN, selanjutnya dengan gerakan naik turun sampai mengeluarkan sperma di luar vagina karena merasa menetes di kaki saksi DWI KUSMIATUN. Setelah selesai, Terdakwa pesan kepada saksi DWI KUSMIATUN untuk hati-hati kalau masuk lagi ke kamar dan disuruh langsung tidur;
Bahwa saat dikamar mandi kaki kiri saksi ditaruh oleh terdakwa di bak., sedang kaki satunya tetap berdiri;
Bahwa setiap bertemu dengan Terdakwa, selalu menurut setelah dahi Saksi diusap oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN menerangkan bahwa saksi DWI KUSMIATUN pernah dijanjikan untuk dinikahi pada tanggal 2 Februari 2013 melalui pesan SMS, selain itu saksi DWI KUSMIATUN pernah diberikan boneka kelinci warna pink dan pernah diberi apel merah sebanyak 3 (tiga) biji;
Bahwa melalui Keluarga Saksi, Terdakwa pernah member uang Rp.40.000.000,- untuk biaya perawatan Anak Saksi;
Bahwa saksi tidak bertemu terdakwa karena sekolah;
Bahwa anak Saksi sudah lahir, jenis kelamin Perempuan dan dalam seminggu menghabiskan susu sebanyak 4 dus. Jadi sebulan 16 dus dikali Tiap dus seharga Rp.15.000,-.;
Bahwa saat diajak bertemu, terdakwa selalu menyuruh saksi agar memakai daster saja;
Bahwa terdakwa pernah mengatakan jika tidak nurut nanti akan diguna-guna;
Bahwa selain di kamar tidur juga di ruang tamu rumah saksi;
Bahwa saat persetubuhan di ruang tidur saat itu orang tuanya tidak ada dirumah dikarenakan sedang mondok dirumah saksi dan ibunya juga menunggui ayahnya, sedangkan yang ada dirumah saat itu hanya saksin dan adiknya laki-laki yang berumur 11 tahun dan saat itu juga sedang tidur;
Bahwa terdakwa mengirim obat kepada saksi, yang akhirnya ditaruh didepan pintu dan diambil saksi, dan saksi minum selanjutnya mengantuk;
Bahwa obatnya bijian, tidak ada mereknya;
Bahwa akhirnya setelah minum obat saksi mengantuk;
Bahwa akhirnya saksi tidur didepan televisi yang tidak ada alasnya;
Bahwa saat tidur saksi serasa dilepas bajunya, dan saat itu saksi terasa dingin dan tidak berselimut, dan sambik mata masih ngantuk berat melihat terdakwa, yang saat itu menanyakan ...”weh sopo iki” karena saat itu terdakwa memakai cadar hitam;
Bahwa dari cerita temannya yang bernama christin dan nora yang mengetahui bahwa pacar saksi atau terdakwa tersebut adalah RUBI SURYANTO Alias BOGEL, karena sudah diselidiki oleh pacar Nora, melalui Andrianto;
Bahwa saksi percaya jika terdakwa bukan pacarnya yang bernama Mahesa karena fotonya yang dikirim wajahnya ganteng;
Bahwa saksi kalau dipegang dahinya oleh Terdakwa, Saksi langsung menurut;
Bahwa saat memegang dahi Saksi, Terdakwa sambil bilang sayang;
Bahwa saat itu saksi memang sedang mencari pacar;
Bahwa di sekolahnya saksi dapat rangking;
Bahwa jika diajak hubungan badan sebelumnya tahu jika itu terdakwa tentunya saksi tidak mau karena jelek, tetapi jika yang mengajak yang ada dalam foto saksi mau;
Bahwa setiap diajak hubungan badan oleh Terdawa, saksi mau saja;
Bahwa setiap berbicara terdakwa selalu menggunakan bahasa Indonesia;
Bahwa saksi pernah bertanya pada terdakwa mengapa tangan terdakwa kok hitam;
Bahwa saksi pernah mengajak terdakwa untuk ketemuan di siang hari, tapi terdakwa tidak mau;
Bahwa setiap telpon yang mengangkat selalu terdakwa;
Bahwa saksi bertanya pada Terdakwa, mengapa terdakwa melakukan persetubuhan itu dengan Saksi;
Bahwa akhirnya saksi hamil akibat persetubuhannya dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberitahukan kehamilannya kepada Terdakwa;
Bahwa saksi lulus sekolah pada bulan Mei 2013;
Bahwa Terdakwa tidak menikahi Saksi;
Bahwa saksi tidak lapor pada orang tuanya karena merasa takut;
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa ada keberatan atas Keterangan Saksi tersebut Yaitu :
Bahwa pada waktu melakukan Hubungan Badan tidak hanya 8 kali tapi sebanyak 20 kali
Bahwa waktu melakukan hubungan badan tidak secara paksaan tapi secara sukarela
Saksi KUMPUL RAHARJO;
Bahwa Saksi KUMPUL RAHARJO tidak mengetahui kapan dan dimana tindak pidana Persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi;
Bahwa yang telah menjadi korban adalah anak kandung saksi KUMPUL RAHARJO yang bernama DWI KUSMIATUN, perempuan, 18 tahun, pelajar, alamat: Dusun Demangan RT/RW. 035/-, Desa/ Kelurahan Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul;
Bahwa Saksi KUMPUL RAHARJO menerangkan bahwa yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak saksi yagn bernama DWI KUSMIATUN adalah terdakwa . RUBI SURYANTO alias BUGEL yang beralamat di Dusun Demangan RT/ RW. 034/-, Desa/ Kelurahan Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul;
Bahwa saksi DWI KUSMIATUN masih berumur dalam katagori anak – anak;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya kepada anak yaitu saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa saksi DWI KUSMIATUN pernah berkata pada Saksi jika sudah punya pacar;
Bahwa kejadian tersebut diketahui awalnya karena ditelpon istri saksi, karena anaknya didatangi Pak Kepala dukuh dan Pak RT, dikarenakan DWI KUSMIATUN hamil;
Bahwa akhirnya Saksi DWI KUSMIATUN diperiksakan ke puskesmas, ternyata sudah hamil 6 bulan;
Bahwa selanjutnya kurang lebih sehari sampai dua hari kemudian lapor kepada pihak Kepolisian;
Bahwa setelah ditanyakan oleh Para Perangkat Dusun, akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa menurut kterangan Saksi DWI KUSMIATUN, Saksi DWI KUSMIATUN telah disetubuhi terdakwa sebanyak 8 kali, dilakukan di depat ruang televisi dan di kamar mandi rumah Saksi;
Bahwa di rumah Saksi, jarak kamar mandinya kira – kira lima meter dari dapur;
Bahwa Saksi KUMPUL RAHARJO mengetahui dari cerita Saudara EXNASIUS HERU WIDARTO alias IPAM bahwa yang namanya ANDRI adalah orang berasal dari Semarang yang telah menghamili anak saksi yang bernama DWI KUSMIATUN sebenarnya adalah Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL;
Bahwa saksi DWI KUSMIATUN hamil, sejak tanggal 17 Januari 2013 dan saksi DWI KUSMIATUN diperiksakan ke puskesmas, kemudian diketahui bahwa saksi DWI KUSMIATUN positif hamil dan mengaku yang telah melakukan persetubuhan adalah sdr. ANDRI anak Semarang, yang ternyata adalah terdakwa;
Bahwa dari Keterangan saksi DWI KUSMIATUN, Saksi DWI KUSMIATUN sampai mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL yang mengaku sebagai sdr. ANDRI anak Semarang, menurut pengakuan saksi DWI KUSMIATUN pernah diberi apel yang dititipkan temannya juga pernah dikirimin foto;
Bahwa foto yang dikirimkan terdakwa kepada Saksi DWI KUSMIATUN ternyata bukan foto diri Terdakwa yang sesungguhnya;
Bahwa .akhirnya saksi DWI KUSMIATUN melahirkan seorang anak yang saat ini berumur 4 (empat) bulan yang mengurus adalah Istri Saksi atau Ibu dari Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa saat ini Saksi DWI KUSMIATUN telah bekerja;
Bahwa Saksi dan Terdakwa dan keluarga Terdakwa telah menandatangani surat perjanjian untuk membiayai cucunya ke depannya dan Saksi telah memperoleh Rp.40.000.000,- untuk biaya perawatan cucu Saksi yang lahir dari Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa Saksi pernah menjalani operasi usus buntu, dan mondok 11 (sebelas) hari di Rumah Saksi dan saat itu rumah Saksi memang dalam keadaan kosong;
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa ada keberatan atas Keterangan Saksi tersebut Yaitu
Bahwa uang Rp. 40.000.000 adalah uang supaya jangan dip roses jadi uang tersebut bukan untuk biaya masa depan anak
Saksi SUPRIHATIN;
Bahwa saksi SUPRIHATIN menerangkan bahwa tidak mengetahui kapan dan dimana tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi;
Bahwa Saksi SUPRIHATIN adalah masih Istri sah dari Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN adalah tetangganya;
Bahwa setiap malam, Suaminya/ Terdakwa sering keluar rumah dan itu dilakuannya sejak tahun 2012;
Bahwa dalam berhubungan intim suami – istri antara Saksi dengan Terdakwa tidak ada permasalahan;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa pernah mengakui perbuatannya menyetubuhi Saksi DWI KUSMIATUN dan Terdakwa meminta maaf pada Saksi atas perbuatannya itu;
Bahwa terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL mengakui perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan di kamar mandi di rumah orang tua Saksi DWI KUSMIATUN dengan cara berdiri;
Bahwa Saksi SUPRIHATIN sempat curiga dengan perilaku suaminya RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL yang suka pergi keluar malam sekira pukul 22.00 WIB ke atas, sejak sekira 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa Saksi SUPRIHATIN pernah menerima telepon dari saksi korban DWI KUSMIATUN melalui nomor telepon terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL tetapi pada waktu itu saksi SUPRIHATIN belum mengetahui bahwa yang menghubungi adalah saksi korban DWI KUSMIATUN. Tetapi sudah lama kapan hari serta tanggal dan bulan lupa, sekitar pukul 24.00 WIB lebih, suami saksi SUPRIHATIN yaitu terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL disuruh datang, “PAPI, PAPI” lalu saksi korban DWI KUSMIATUN bilang, “PAPI lagi ngapain?” kemudian saksi SUPRIHATIN menjawab, “lagi tidur” kemudian saksi korban DWI KUSMIATUN menyahut, “kok jam segini sudah tidur” kemudian saksi korban SUPRIHATIN menjawab, “capek” lalu saksi korban DWI KUSMIATUN bilang,”ke sini” kemudian saksi SUPRIHATIN bertanya, “kemana?” lalu saksi korban DWI KUSMIATUN menjawab, “yak e sini kayak biasanya” selanjutnya karena saksi SUPRIHATIN gemetar, saksi SUPRIHATIN mematikan telepon. Tidak berselang lama, menelepon lagi,kemudian saksi SUPRIHATIN bertanya, “mau apa?” kemudian saksi DWI KUSMIATUN bilang, “ya ke sini, bener ya PI datang ya PI”, kemudian saksi SUPRIHATIN bilang, “iya” Lalu telepon saksi SUPRIHATIN matikan. Setelah suami saksi SUPRIHATIN yaitu Terdakwa RUBI SURYATO alias BOGEL alias BUGEL ditanya, awalnya tidak mengaku dan mengatakan salah sambung, tetapi akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan saksi SUPRIHATIN , saksi SUPRIHATIN kemudian bertanya, “Njuk sik ngebel kae sopo mas?” (terus yang menelepon dulu itu, sebenarnya siapa mas?) lalu dijawab RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL, “kae ki ATUN” (Yang menelepon adalah saksi korban DWI KUSMIATUN) Lalu saksi SUPRIHATIN tanya lagi “kok tok jenegi ANTOK?” (kenapa diberi nama ANTOK?) Lalu dijawab RUBI SURYANTO alias BUGEL alias BOGEL menjawab “lha embuh” (tidak tahu) kemudian RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL bilang, “mbok uwes to nduk le mu tekon ki” (mbok sudah to Nduk kamu mbertanyanya itu);
Bahwa atas kejadian persetubuhan yang dilakukan Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL kepada saksi DWI KUSMIATUN menyebabkan kehamilan, dan saat ini sudah melahirkan;
Bahwa atas kejadian ini keluarga telah memberikan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada keluarga saksi DWI KUSMIATUN sebagai uang perdamaian;
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi PONIMIN;
Bahwa saksi adalah tetangga dari Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa yang menghamili Saksi DWI KUSMIATUN adalah terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL dimana awalnya Saksi mengetahui hal tersebut dari para warga;
Bahwa letak rumah saksi berada di sebelah barat kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari rumah orang tua Saksi DWI KUSMIATUN sekitar kuranglebih 20 meter;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada malam hari saat ronda, ada seseorang yang melintas di depan halaman rumah Saksi dan saat itu saksi tidak tahu siapa orang itu kemudian saksi menyapanya, orang tersebut dating dari arah dari kamar mandi rumah orang tua Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa Saksi bertanya pada orang itu, ”hoi sopo kowe?” lalu dijawab,”aku” lalu saksi bertanya lagi, ”aku sopo?” tetapi tidak dijawab dan hanya diam saja lalu saksi bertanya lagi ,”arep ngendi?” dan dijawab ,”arep dolan,yuk” dan lelaki tersebut juga sambil mengangkat tangan sebelah kanan, tetapi saksi tetap tidak tahu siapa sebenarnya orang tersebut karena situasi saat itu gelap. Dan orang tersebut melintas di depan halaman rumahnya ke jalan umum. Saat itu saksi tidak berani mendekati orang tersebut, karena takut;
Bahwa kemudian saat itu saksi mengirim SMS kepada teman – temannya sekampung dengan kata-kata, ”awas ada orang yang mencurigakan, waspada”;
Bahwa saat itu lampu penerangan remang-remang, dan jaraknya kira-kira 15 (lima belas) meter;
Bahwa terdakwa pernah mengaku, jika laki-laki yang disapa malam itu adalah terdakwa RUBI SURYANTO Alias Bogel;
Bahwa rumah orang tua Saksi DWI KUSMIATUN tidak memiliki pagar sehingga siapa saja bisa lewat;
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas Keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan, berdasarkan Berita Acara Penyidikan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Keterangan Saksi – saksi atas nama:
Saksi EXNASIUS HERU WIDARTO;
Bahwa kapan dan dimana tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi saksi EXNASIUS HERU WIDARTO alias IPAM tidak mengetahuinya sendiri;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi DWI KUSMIATUN beralamat di Dusun Demangan RT. 35, Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari cerita saksi NORA WATI dan saksi KRISTININGSIH yang berisi bahwa saksi DWI KUSMIATUN sering SMSan dengan orang yang bernama ANDRI;
Bahwa Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL pernah SMS saksi EXNASIUS HERU WIDARTO alias IPAM siapa yang membocorkan bahwa HERI ANDRIYANTO alias saksi ANDRIYANTO sudah punya istri menjalin pacaran dengan saksi NORA WATI;
Bahwa Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL pernah SMS saksi EXNASIUS HERU WIDARTO alias IPAM kalau beli cek kehamilan dimana;
Bahwa Saksi EXNASIUS HERU WIDARTO alias IPAM tidak mengetahui dengan cara bagaimana Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL melakukan persetubuhan terhadap Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa akibat kejadian persetubuhan tersebut saksi DWI KUSMIATUN hamil .
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas Keterangan Saksi tersebut;
Saksi KRISTIANINGSIH;
Bahwa untuk kapan dan dimana tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi saksi KRISTIANINGSIH tidak mengetahuinya;
Bahwa yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa saksi KRISTIANINGSIH tidak tahu siapa yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut;
Bahwa Saksi KRISTIANINGSIH menerangkan bahwa saksi DWI KUSMIATUN berpacaran dengan seseorang mengaku bernama MAHESA ANDRI PUTRA;
Bahwa saksi KRISTIANINGSIH tidak mengetahui dengan cara bagaimana dilakukan persetubuhan terhadap saksi DWI KUSMIATUN, karena saksi DWI KUSMIATUN tidak pernah bercerita banyak tentang apa yang telah dialaminya;
Bahwa Saksi KRISTIANINGSIH menerangkan bahwa saksi DWI KUSMIATUN pernah diberikan boneka dan buah apel oleh MAHESA ANDRI PUTRA.
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas Keterangan Saksi tersebut;
Saksi NORAWATI;
Bahwa menurut cerita saksi DWI KUSMIATUN kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua saksi DWI KUSMIATUN yaitu di Demangan Bantul, sedangkan untuk kapan waktunya saksi NORA WATI tidak mengetahui;
Bahwa menurut cerita Saksi DWI KUSMIATUN bahwa yang melakukan persetubuhan dengan Saksi DWI KUSMIATUN adalah seorang lelaki yang bernama ANDRI dari kota Semarang;
Bahwa menurut Saksi, orang yang bernama ANDRI tersebut adalah Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL dengan alas an Saksi curiga karena saksi NORAWATI pernah melihat HP milik saksi ANDRIYANTO, ada nama BOGEL yang nomornya sama persis dengan milik orang bernama ANDRI alias BOGEL;
BahwaSaksi NORA WATI tidak mengetahui saksi DWI KUSMIATUN telah melakukan hubungan badan sampai mengakibatkan hamil, karena saksi DWI KUSMIATUN tidak pernah cerita sejauh mana hubungan mereka, saksi DWI KUSMIATUN hanya cerita kepada saksi NORA WATI bahwa saksi DWI KUSMIATUN pacaran dengan saudara ANDRI alias BOGEL;
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas Keterangan Saksi tersebut;
Saksi ANDRIYANTO;
Bahwa Saksi ANDRIYANTO tidak mengetahui kapan dan dimana tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu terjadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak karena Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL tidak cerita;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL;
Bahwa terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL pernah mengakui bahwa dirinya sendiri yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak karena pada waktu itu terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL datang ke rumah saksi bersama kakaknya dengan maksud meminta bantuan kepada saksi ANDRIYANTO untuk mencarikan pengacara, “Mas aku njaluk tulung” (mas saya minta tolong), kemudian saya tanya, “njaluk tulung opo?” (minta tolong apa), lalu saya tanya lagi, “lha kasuse opo?” (kasusnya apa?) kemudian dijawab Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL, “Metengi anak e uwong” (menghamili anak orang) kemudian saksi tanya, “sopo?” lalu dijawab, “Yo cah wedok” (ya, anak perempuan). Selanjutnya Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL juga sudah mengakui di depan tokoh masyarakatnya juga bahwa terdakwa yang telah menghamili. Dan menurut kakak terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL yang menjadi korban adalah tetangganya;
Bahwa saksi ANDRYANTO kenal dengna seorang perempun bernama saksi NORA WATI, dan hubungan saksi ANDRIYANTO dengan saksi NORA WATI sempat pacaran sejak bulan April 2012;
Bahwa saksi NORA WATI pernah bercerita mempunyai teman bernama saksi DWI KUSMAITUN;
Bahwa saksi NORA WATI memang pernah menanyakan nomor HP RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL yang tersimpan di HP Saksi ANDRIYANTO dengan nama BOGEL, adalah nomor yang sama persis dengan milik seseorang bernama ANDRI yang merupakan pacar saksi DWI KUSMIATUN;
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas Keterangan Saksi tersebut;
Saksi AMRI DARUSMAN;
Bahwa Saksi AMRI DARUSMAN tidak mengetahui kapan dan dimana tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi;
Bahwa yang diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak akhir-akhir ini saksi AMRI DARUSMAN dengar dari orang – orang kampung adalah saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL bisa mendapatkan nomor handphone saksi DWI KUSMIATUN dari Saksi AMRI DARUSMAN pada waktu pernikahan kakak ipar Saksi AMRI DARUSMAN di Semarang sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu, saksi AMRI DARUSMAN kebetulan duduk bersampingan dengan Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL, handphone saksi AMRI DARUSMAN dipinjam dan membuka handhone saksi AMRI DARUSMAN kemudian saksi AMRI DARUSMAN ditanya, “iki nomer e sopo” (ini nomornya siapa) sambil meemgang handphone saksi AMRI DARUSMAN, kemudian saksi AMRI DARUSMAN menjawab, “iki nomer e ATUN” (ini nomornya saksi DWI KUSMIATUN). Selanjutnya saksi AMRI DARUSMAN tidak tahu apakah nomor tersebut diambil Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL. Lalu handphone saksi AMRI DARUSMAN dikembalikan lagi;
Bahwa saksi AMRI DARUSMAN sudah tidak ingat berapa nomor handphone saksi DWI KUSMIATUN yang diminta RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL, karena saksi AMRI DARUSMAN sudah ganti handphone sejak sekitar 2 (dua) tahun yang lalu;
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas Keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan/ Saksi a decharge di dalam persidangan perkara ini yaitu atas nama;
Saksi Prof. DR. WALIJO BUDI PRAYITNO
Bahwa Saksi pernah menandatangani surat perjanjian;
Bahwa ada rapat yang membahas permasalahan Terdakwa dengan Saksi DWI KUSMIATUN, dalam rapat tersebut ada beberapa pilihan, yaitu: damai dan kasih uang atau perkara persetubuhan terdakwa terhadap saksi korban DWI KUSMIATUN dilanjutkan dalam proses hokum;
Bahwa saat rapat pemuda tersebut ayah Saksi DWI KUSMIATUN memilih damai, dengan permintaan uang yang akhirnya disepakati sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai uang damai;
Bahwa sepengetahuan Saksi, proses hukum terhadap Terdakwa tetap dilanjutkan oleh pihak keluarga Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa dalam rapat banyak yang hadir dan dalam rapat tersebut terdakwa memang mengakui bahwa telah menghamili Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi DWI KUSMIATUN sudah melahirkan anak perempuan;
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas Keterangan Saksi tersebut;
Saksi RUBI RAHARJO
Bahwa sepengetahuan saksi, pihak keluarga Saksi DWI KUSMIATUN berjanji akan mencabut tuntutan di polisi;
Bahwa respon keluarga atas perkara persetubuhan tersebut tetap berjalan adalah pihak keluarga sangat sedih sekali dikarenakan uang yang telah diberikan sudah banyak sekali dan itu adalah hasil utang dan keluarga masih harus mengangsur hutang tersebut;
Bahwa uang yang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diberikan sebagai uang perdamaian;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN telah melahirkan dan setelah melahirkan keluarga Terdakwa tidak memberikan santunan;
Bahwa dalam perjanjian pada awalnya jika sanggup kasih Rp.40.000.000,- maka permasalahan dianggap selesai;
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas Keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah didengar keterangannya yaitu Saksi Verballisant yaitu atas nama;
Saksi SRI SUSANTI
Bahwa saksi adalah penyidik di Polres Bantul, dan berada di unit PPA Polres Bantul;
Bahwa Saksi adalah penyidik yang memeriksa Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa dalam memeriksa Saksi DWI KUSMIATUN, dilakukan tanpa adanya paksaan;
Bahwa para penyidik di unit PPA sudah dididik untuk lebih empati pada anak;
Bahwa dalam jawaban kesaksian saksi korban DWI KUSMIATUN yang dituangkan BAP adalah benar dan tidak ada paksaan, dan penyidik juga tidak mengarahkan jawaban saksi korban yang diperiksanya;
Bahwa jawabannya adalah benar satu-satu perkataan saksi korban, bukan kesimpulan penyidik;
Menimbang, bahwa atas Pertanyaan Hakim, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas Keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL memberi keterangan di persidangan sebagaimana berikut ini :
Bahwa Terdakwa sudah menikah dan memiliki satu orang anak;
Bahwa terdakwa mendapatkan nomor handphone saksi DWI KUSMIATUN dari teman Terdakwa yang bernama AMRI;
Bahwa saat berkenalan hingga persetubuhan terjadi terdakwa mengaku orang dengan nama MAHESA ANDRI PUTRO LISTANTO dan mengaku berumur 22 tahun tinggal di kota Semarang serta mengaku pula bekerja di Perusahaan Advertising di kota Bogor;
Bahwa maksud Terdakwa tidak menggunakan namanya yang sesungguhnya agar Saksi DWI KUSMIATUN tidak mengetahui identitasnya yang sesungguhnya;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi Saksi DWI KUSMIATUN sebanyak kurang lebih 20 kali;
Bahwa persetubuhan terhadap Saksi DWI KUSMIATUN dilakukan di kamar mandi rumah orang tua Saksi DWI KUSMIATUN dan di ruang tamu rumah orang tua Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa Terdakwa mulai berpacaran dengan Saksi DWI KUSMIATUN sejak tanggal 11 Januari 2011;
Bahwa Terdakwa pernah mengirim foto kepada Saksi DWI KUSMIATUN tetapi foto itu bukan foto dirinya yang sesungguhnya namun foto temannya yang berwajah ganteng;
Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi DWI KUSMIATUN saling memanggil panggilan sayang Papi – Mami;
Bahwa bila Terdakwa menginginkan bersetubuh dengan Saksi DWI KUSMIATUN menggunakan istilah “Nananina”;
Bahwa Terdakwa pernah menunjukkan video porno kepada Saksi DWI KUSMIATUN dan mengajak Saksi DWI KUSMIATUN untuk berhubungan badan akan tetapi Saksi DWI KUSMIATUN menolak dengan alasan takut. Namun Terdakwa mengatakan tidak apa – apa karena Saksi DWI KUSMIATUN sudah besar dan sudah sekolah SMK. Selain itu juga Terdakwa mengatakan bila berhubungan badannya dilakukan hati – hati maka tidak akan hamil;
Bahwa Terdakwa pertama kali mengajak berhubungan badan dengan mengirimkan SMS kepada Saksi DWI KUSMIATUN untuk bertemu di kamar mandi di rumah orang tua Saksi DWI KUSMIATUN agar orang tua Saksi DWI KUSMIATUN tidak tahu;
Bahwa hubungan badan dilakukan dikamar mandi dengan cara berdiri, dengan posisi kaki Saksi DWI KUSMIATUN dikangkangkan di bibir bak, dan kaki satunya tetap berdiri, baju tinggal dinaikkan dengan sudah tidak memakai celana dalam, dan terdakwa menciumi bibir dan pipi Saksi DWI KUSMIATUN selanjutnya penis terdakwa tegang, dan penis di masukkan dengan gerakan maju mundur. Pemanasan kurang lebih 15 menit, dan gerakkan maju mundur kurang lebih 10 hingga 15 menit;
Bahwa saat persetubuhan terjadi mata Saksi DWI KUSMIATUN tertutup kain penutup karena disuruh oleh Terdakwa dengan alasan bila Saksi DWI KUSMIATUN melihat maka badan Terdakwa akan terasa panas karena ilmu menghilang Terdakwa belum sempurna;
Bahwa selain di kamar mandi, Terdakwa juga pernah mengajak Saksi DWI KUSMIATUN untuk berhubungan badan di ruang tamu rumah orang tua Saksi DWI KUSMIATUN yang dilakukan dengan cara terdakwa memangku Saksi DWI KUSMIATUN dan mencumbu dengan cara dicium-ciumi yang selanjutnya dirasa penis terdakwa sudah tegang segera menidurkan Saksi DWI KUSMIATUN di lantai tanpa alas, dan terdakwa membuka rok Saksi DWI KUSMIATUN, selanjutnya memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina Saksi DWI KUSMIATUN dan digerak-gerakkan maik turun, dengan posisi terdakwa berada di atas hingga selesai;
Bahwa akhirnya Saksi DWI KUSMIATUN hamil dan terdakwa mengetahui hal tersebut karena Saksi DWI KUSMIATUN menelpon terdakwa memberitahu hal tersebut. Lalu terdakwa memberi obat Saksi DWI KUSMIATUN dan diberikan langsung saat bertemu lagi dikamar mandi;
Bahwa Terdakwa telah memberikan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada keluarga Saksi DWI KUSMIATUN dimaksudkan sebagai uang perdamaian agar perbuatan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi DWI KUSMIATUN tidak dilaporkan ke pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Alat Bukti Surat berupa:
Visum et Repertum nomor: 357/ 287 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati, Kabupaten Bantul yang dibuat dan ditandatangani oleh DR. dr. H. M. ANY ASHARI, Sp.O.G (K) pada tanggal 28 Januari 2013 untuk pasien bernama DWI KUSMIATUN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan:
Seorang wanita usia delapan belas tahun sedang hamil dua puluh empat minggu koma kondisi ibu dan janin baik titik;
Kutipan Akta Kelahiran nomor 1074/ A/ 1995 atas nama DWI KUSMIATUN tertanggal 08 Maret 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) buah boneka kelinci warna pink bertuliskan with love;
1 (satu) buah slayer warna putih motif bunga warna biru;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih;
1 (satu) buah celana leging selutut warna hitam;
1 (satu) buah celana short warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna orange motif bunga;
1 (satu) buah daster batik tanpa lengan warna coklat ungu;
1 (satu) buah daster batik lengan pendek warna hitam coklat
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan dengan mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan tidak pula dibantah oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah melanggar hukum atau tidak dan apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak;
Menimbang, bahwa dari hasil-hasil pemeriksaan tersebut diatas, Hakim memperoleh fakta-fakta hukum yang diyakini kebenarannya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi DWI KUSMIATUN yang berkelamin Perempuan adalah anak dari Pasangan Suami – Istri KUMPUL RAHAJRO dengan KUMIYATI yang lahir di Bantul pada tanggal 10 Januari 1995 sehingga dengan demikian Saksi DWI KUSMIATUN masih berumur kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa benar pada sekitar akhir tahun 2010, Terdakwa mengirimkan SMS kepada Saksi DWI KUSMIATUN untuk mengajak berkenalan dan Terdakwa memperkenalkan diri dengan nama MAHESA ANDRI PUTRO LISTANTO dan tinggal di Semarang, Jawa Tengah, bekerja di sebuah percetakan di Bogor, Jawa Barat;
Bahwa benar saat berkenalan itu, Saksi DWI KUSMIATUN berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa benar saat pertama kali berkenalan, Saksi DWI KUSMIATUN melihat foto seseorang yang diaku oleh Terdakwa sebagai foto dirinya dan menurut Saksi DWI KUSMIATUN orangnya ganteng sehingga membuat Saksi DWI KUSMIATUN mau menerima cinta dari Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa pernah beberapa kali mengirimkan SMS dengan kata – kata porno dan mengirimkan Video – video porno kepada Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa benar oleh karena terpengaruh video porno yang ditunjukkan oleh Terdakwa maka pada malam hari sekitar bulan April 2011 Saksi DWI KUSMIATUN mau untuk pertama kalinya bersetubuh dengan Terdakwa walaupun Saksi DWI KUSMIATUN takut bila hamil;
Bahwa benar persetubuhan Terdakwa dengan Saksi DWI KUSMIATUN dilakukan pertama kali di kamar mandi rumah milik Orang Tua Saksi DWI KUSMIATUN yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari rumah Orang Tua Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa mengirimkan SMS kepada Saksi DWI KUSMIATUN meminta bertemu untuk pertama kalinya dengan Saksi DWI KUSMIATAN dimana dalam SMS itu Terdakwa mengajukan persyaratan apabila nanti bertemu maka Saksi DWI KUSMIATUN harus menutup matanya karena apabila Saksi DWI KUSMIATUN tidak menutup mata maka Terdakwa bisa sakit atau kepanasan;
Bahwa benar selain mengatakan Terdakwa bisa sakit bila Saksi DWI KUSMIATUN tidak menutup mata, di dalam SMSnya kepada Saksi DWI KUSMIATUN, Terdakwa juga mengatakan bahwa dirinya mempunyai kemampuan untuk menghilang;
Bahwa benar saat Terdakwa bertemu dengan Saksi DWI KUSMIATUN di kamar mandi itu, Terdakwa mengatakan sayang, cinta dan kangen kepada Saksi DWI KUSMIATUN, selanjutnya Terdakwa melepaskan celana legging dan celana dalam yang dipakai Saksi DWI KUSMIATUN dengan posisi berdiri Terdakwa mengangkat kaki kiri Saksi DWI KUSMIATUN ke atas bak mandi lalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi DWI KUSMIATUN selanjutnya penis Terdakwa digerakkan naik – turun keluar masuk vagina Saksi DWI KUSMIATUN sampai Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi DWI KUSMIATUN sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali dilakukan di kamar mandi dan 1 (satu) kali dilakukan di kamar tamu rumah Orang Tua Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa benar akibat persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi DWI KUSMIATUN menyebabkan Saksi DWI KUSMIATUN hamil dan telah melahirkan anak berkelamin perempuan;
Bahwa benar Terdakwa pernah berjanji untuk menikahi Saksi DWI KUSMIATUN tetapi tidak pernah ditepati;
Bahwa benar Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Keluarga Saksi DWI KUSMIATUN sebagai biaya perawatan untuk bayi yang dilahirkan Saksi DWI KUSMIATUN hasil persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa benar terhadap Saksi DWI KUSMIATUN telah dilakukan pemeriksaan medis dan telah dikeluarkan Surat Visum et Repertum yang dibuat oleh DR. dr. H. M. ANY ASHARI, Sp.O.G (K), Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati, Kabupaten Bantul pada tanggal 28 Januari 2013 untuk pasien bernama DWI KUSMIATUN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan:
Seorang wanita usia delapan belas tahun sedang hamil dua puluh empat minggu koma kondisi ibu dan janin baik titik;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala yang tersurat alam Berita Acara Persidangan dan belum termuat dalam putusan ini yang kiranya relevan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka terlebih dahulu harus diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan yang melanggar:
Primair:
Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana;
Subsidiair:
Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaannya secara Subsidiairitas maka Tindak Pidana yang tercantum dalam Dakwaan Primair terlebih dahulu yang dipertimbangkan untuk dibuktikan unsur – unsur Tindak Pidananya. Apabila Tindak Pidana pada Dakwaan Primair tersebut terdapat Unsur yang tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan untuk membuktikan Tindak Pidana yang tercantum dalam Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana yang unsur-unsur pidananya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Yang dilakukan beberapa kali;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat bahwa “Setiap orang” adalah memiliki makna dan pengertian yang sama dengan unsur “Barang siapa” di dalam doktrin ilmu Hukum Pidana. Sehingga dengan demikian pengeritan “Setiap orang” dapat dibaca bersamaan pengertian dengan “Barang siapa” yang memiliki pengertian siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subyek hukum serta mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa lengkap dengan identitasnya dan menurut keterangan saksi – saksi yang diberikan di bawah sumpah, dimana atas pertanyaan Majelis Hakim telah mengaku dan membenarkan orang yang disebut dalam surat dakwaan tersebut adalah Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL dan memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa adalah orang yang tergolong sehat baik secara fisik maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP;
Menimbang, sebagaimana dalam Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa nomor 449/ 2062 yang dibuat oleh 1. Dr. SULASMI, Sp.K.J, 2. Dr. ARSANTI PINUDJIM Sp.K.J. dan Drs. SUMARYANTO yang terlampir dalam Berkas Perkara ini dimana pada bagian kesimpulannya menyatakan bahwa “tidak ditemukan adanya tanda – tanda dan gejala gangguan jiwa berat. Terperiksa mampu memahami nilai dan resiko tindakannya, Terperiksa mampu memaksudkan suatu tujuan yang sadar dan Terperiksa mampu mengarahkan tujuan tindakannya”, oleh karena itu dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut maka terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa unsur “Setiap orang” tersebut telah secara sah dan meyakinkan terbukti menurut hukum ;
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Pembelaannya, Terdakwa melalui Para Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan di dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa tidaklah terbukti. Oleh karena itu untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya apakah benar unsur kekerasan tersebut terbukti sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau tidak terbukti sebagaimana Pembelaan Terdakwa melalui Para Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa di dalam mempertimbangkan untuk pembuktian Unsur Tindak Pidana ini, Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat untuk mempertimbangkan sub unsur “melakukan persetubuhan” terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat bahwa yang menjadi hal pokok atau perbuatan pokok yang ditentukan di dalam Unsur Tindak Pidana ini adalah Perbuatan Melakukan Persetubuhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam alat kelamin perempuan (vagina);
Menimbang, bahwa di dalam persidangan perkara ini dari Keterangan Saksi DWI KUSMIATUN serta Keterangan Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada sekitar akhir tahun 2010, Terdakwa mengirimkan SMS kepada Saksi DWI KUSMIATUN untuk mengajak berkenalan dan Terdakwa memperkenalkan diri dengan nama MAHESA ANDRI PUTRANTO dan tinggal di Semarang, Jawa Tengah, bekerja di sebuah percetakan di Bandung, Jawa Barat;
Bahwa benar saat berkenalan itu, Saksi DWI KUSMIATUN berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa benar saat pertama kali berkenalan, Saksi DWI KUSMIATUN melihat foto seseorang yang diaku oleh Terdakwa sebagai foto dirinya dan menurut Saksi DWI KUSMIATUN orangnya ganteng sehingga membuat Saksi DWI KUSMIATUN mau menerima cinta dari Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa pernah beberapa kali mengirimkan SMS dengan kata – kata porno dan mengirimkan Video – video porno kepada Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa benar oleh karena terpengaruh video porno yang ditunjukkan oleh Terdakwa maka pada malam hari sekitar bulan April 2011 Saksi DWI KUSMIATUN mau untuk pertama kalinya bersetubuh dengan Terdakwa walaupun Saksi DWI KUSMIATUN takut bila hamil;
Bahwa benar persetubuhan Terdakwa dengan Saksi DWI KUSMIATUN dilakukan pertama kali di kamar mandi rumah milik Orang Tua Saksi DWI KUSMIATUN yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari rumah Orang Tua Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa mengirimkan SMS kepada Saksi DWI KUSMIATUN meminta bertemu untuk pertama kalinya dengan Saksi DWI KUSMIATAN dimana dalam SMS itu Terdakwa mengajukan persyaratan apabila nanti bertemu maka Saksi DWI KUSMIATUN harus menutup matanya karena apabila Saksi DWI KUSMIATUN tidak menutup mata maka Terdakwa bisa sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memperoleh keyakinan bahwa memang benar telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL dengan Saksi DWI KUSMIATUN yaitu masuknya alat kelamin/ penis Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL ke dalam alat kelamin/ vagina Saksi DWI KUSMIATUN yang pertama kali dilakukan di kamar mandi di rumah Orang Tua Saksi DWI KUSMIATUN pada sekitar bulan April 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur “Melakukan Persetubuhan dengannya” telah terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan untuk dibuktikan sub unsur lainnya yaitu“Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak”;
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 memuat ketentuan:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 1074/ A/ 1995 tertanggal 08 Maret 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Saksi DWI KUSMIATUN lahir di Bantul pada tanggal 10 Januari 1995 dari pasangan Suami Istri KUMPUL RAHARJO dan KUMIYATI;
Menimbang, bahwa saat terjadinya perbuatan persetubuhan antara Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL dengan Saksi DWI KUSMIATUN yang pertama kali dilakukan pada suatu hari di bulan April tahun 2011 maka Saksi DWI KUSMIATUN belumlah berumur lebih atau sama dengan 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memperoleh keyakinan bahwa terbukti telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL dengan Saksi DWI KUSMIATUN yang masih belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” adalah bersifat alternative sehingga memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk memilih sub unsur manakah yang paling bersesuaian dengan fakta – fakta yang ada di persidangan. Untuk itu selanjutnya Majelis Hakim memilih sub unsur “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak” yang akan dipertimbangkan berdasarkan pada fakta – fakta di persidangan yang bersesuaian;
Menimbang, bahwa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memuat pengertian dari kata “Ancaman” sebagai berikut:
Ancaman /an·cam·an/ n 1 sesuatu yg diancamkan: pengusaha itu menganggap sepi ~ itu; 2 perbuatan (hal dsb) mengancam: ~ akan pembongkaran daerah itulah yg menggelisahkan penduduk; 3 Pol usaha yg dilaksanakan secara konsepsional melalui tindak politik dan/atau kejahatan yg diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta kepentingan negara dan bangsa;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian Kekerasan, sejalan dengan prinsip – prinsip yang terkandung dalam Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim berpendapat bahwa Kekerasan yang terjadi tidak hanya berupa kekerasan terhadap fisik akan tetapi juga kekerasan psikis yang bersifat menyerang perasaan atau faktor psikologis dari korban. Terhadap kekerasan psikis dapat diwujudkan dalam bentuk kata – kata yang diucapkan si pelaku dimana kata – kata tersebut memiliki makna menyebabkan korbannya secara psikologis atau kejiwaan merasa terpojok atau tidak dapat berbuat lain selain menuruti keinginan si pelaku;
Menimbang, bahwa dengan membaca Hasil Pemeriksaan Psikologis terhadap Saksi DWI KUSMIATUN yang pada intinya Majelis Hakim berpendapat dan menilai bahwa Saksi DWI KUSMIATUN adalah pribadi yang terbuka terhadap kehadiran orang lain yang dianggapnya mampu untuk memberikan kasih sayang terhadap dirinya oleh karena Saksi DWI KUSMIATUN merasakan kurangnya rasa kasih sayang itu dari orang tua kandungnya yaitu Ayah dan Ibu Kandungnya. Sehingga Saksi DWI KUSMIATUN membuka diri bagi hadirnya orang lain, dalam hal ini adalah Terdakwa, yang dianggap Saksi DWI KUSMIATUN, Terdakwa dapat memberikan kasih sayang yang kurang didapat dari orang tua kandung Saksi DWI KUSMIATUN;
dengan hadirnya Terdakwa dalam kehidupan Saksi DWI KUSMIATUN yang oleh Saksi DWI KUSMIATUN dapat memberikan kasih sayang
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta – fakta hukum tersebut di atas dan dari Alat – alat Bukti Keterangan Saksi DWI KUSMIATUN dan Keterangan Terdakwa di persidangan, Majelis Hakim memperoleh keyakinan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi DWI KUSMIATUN dilakukan pertama kali pada suatu hari di bulan April 2011 di kamar mandi di rumah Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN mau melakukan persetubuhan itu karena sebelum melakukan persetubuhan, Terdakwa mengatakan bahwa pada saat bertemu, Saksi DWI KUSMIATUN harus menutup mata karena apabila Saksi DWI KUSMIATUN tidak menutup mata maka Terdakwa akan sakit atau badannya menjadi panas;
Bahwa sebagaimana Majelis Hakim telah berpendapat dengan mendasarkan pada Hasil Pemeriksaan Psikologis untuk Saksi DWI KUSMIATUN, Saksi DWI KUSMIATUN telah memiliki rasa sayang atau setidaknya terdapat rasa perhatian terhadap kondisi atau keadaan pada diri Terdakwa. Sehingga rasa tersebut berwujud pada rasa prihatin apabila Terdakwa mengalami hal – hal yang tidak menyenangkan. Oleh karena telah muncul rasa perhatian terhadap Terdakwa maka begitu Terdakwa mengatakan dalam SMSnya bahwa Saksi DWI KUSMIATUN harus menutup mata dan bila tidak maka Terdakwa akan Sakit maka Saksi DWI KUSMIATUN merasa berada pada keadaan yang tidak bisa berbuat apa – apa selain mengikuti keinginan Terdakwa karena rasa khawatir Terdakwa akan mengalami hal – hal yang tidak menyenangkan atau bahkan dapat menyakiti diri Terdakwa;
Bahwa terhadap SMS yang pada intinya berisi bahwa Saksi DWI KUSMIATUN harus menutup mata dan bila tidak maka Terdakwa akan menderita sakit yang dikirimkan Terdakwa kepada Saksi DWI KUSMIATUN sebelum pertama kali melakukan persetubuhan tersebut, oleh karena menyebabkan Saksi DWI KUSMIATUN tidak memiliki pilihan lain selain menuruti keinginan atau kemauan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa SMS tersebut bersifat ancaman yang menimbulkan kekerasan secara Psikologis atau kejiwaan terhadap Saksi DWI KUSMIATUN;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa sub unsur “Ancaman kekerasan memaksa anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa “Dengan Sengaja” bersamaan pengertiannya dengan ”Kesengajaan” yaitu sesuatu yang benar yang berada di dalam bathin seseorang terhadap sesuatu apa yang ia kerjakan, oleh karena itu untuk membuktikan ada atau tidaknya kesengajaan pada perbuatan terdakwa tersebut menurut hemat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini sudah cukup apabila kita mencarinya pada perbuatan yang senyatanya telah dilakukan terdakwa. Menurut Memori Penjelasan (Memorie Van Toelichting) yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens en wetens Veroorzaken van een gevolg), artinya adalah seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibatnya;
Menimbang, bahwa di dalam Kesengajaan ada beberapa gradasi kesengajan yakni :
Kesengajaan sebagai maksud (Oogmerk) yang berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai dengan perumusan undang-undang Hukum Pidana) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku.
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet Bij Zekerheids of Noodzakelijkheids Bewustzijn), yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur daripada suatu delik yang terjadi.
Kesadaran dengan menyadari kemungkinan (Dolus Eventualis);
Menimbang, bahwa Pasal 189 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memuat ketentuan:
“Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri”;
Menimbang, bahwa Pasal 189 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memuat ketentuan:
“Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain”;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan perkara ini dari Alat Bukti Keterangan Saksi DWI KUSMIATUN dan Keterangan Terdakwa, diperoleh Alat Bukti Petunjuk yaitu:
Bahwa Terdakwa bila bertemu dengan Saksi DWI KUSMIATUN diawali dengan bermesra – mesraan yang dilakukan diantaranya dengan berpelukan dan saling memanggil Papi dan Mami dimana terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagai laki – laki yang normal apabila bertemu dengan perempuan dan melakukan hal – hal yang mesra sifatnya maka pasti akan muncul nafsu birahinya;
Bahwa selain itu pula Terdakwa bila bertemu dengan Saksi DWI KUSMIATUN yang dirasakan Terdakwa adalah ingin bersetubuh dengan Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa dengan demikian Terdakwa menyadari atau menginsyafi bahwa Terdakwa memang menginginkan untuk bersetubuh dengan Saksi DWI KUSMIATUN sebagai tujuan atau perwujudan dari penyaluran nafsu birahinya yang muncul akibat bermesra – mesraan bila bertemu dengan Saksi DWI KUSMIATUN;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa sub unsur “Dengan sengaja” dengan demikian telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka keseluruhan unsur “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur “Yang dilakukan beberapa kali”;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim sebelumnya menyatakan bahwa pengertian “Beberapa kali” adalah setidak – tidaknya lebih dari satu kali dan masing – masing perbuatannya berdiri sendiri – sendiri. Oleh karenanya bila terdapat frasa “Yang dilakukan beberapa kali” maka memiliki makna perbuatan tersebut dilakukan setidak – tidaknya lebih dari satu kali;
Menimbang, bahwa selain itu pula dari sudut Ilmu Hukum Pidana, Pasal 65 KUHP diterapkan pada tindak pidana yang sejenis yang dilakukan oleh Pelaku secara berulang – ulang dan masing – masing perbuatan tersebut telah selesai perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat Bukti Keterangan Saksi DWI KUSMIATUN serta Keterangan Terdakwa yang didengarkan di persidangan diperoleh Alat Bukti Petunjuk sebagai berikut:
Bahwa Saksi DWI KUSMIATUN menerangkan bahwa persetubuhan antara Terdakwa dengan dirinya dilakukan setidak – tidaknya sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa Terdakwa sudah tidak bisa mengingat dengan pasti berapa kali telah melakukan persetubuhan dengan Saksi DWI KUSMIATUN;
Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Saksi DWI KUSMIATUN setidaknya sebanyak lebih dari satu kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat Bukti Petunjuk yang diperoleh dari Alat Bukti Keterangan Saksi DWI KUSMIATUN dan Alat Bukti Keterangan Terdakwa yang didengarkan di persidangan perkara ini maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Saksi DWI KUSMIATUN. Sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur sebelumnya bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi DWI KUSMIATUN tersebut merupakan suatu perbuatan pidana, oleh karenanya dalam uraian unsur ini dipertimbangkan apakah terbukti atau tidak persetubuhan, yang telah dibuktikan sebagai perbuatan pidana tersebut, dilakukan berulang kali dan masing – masing perbuatannya telah selesai;
Menimbang, bahwa dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa sehingga dapat diperoleh Alat Bukti Petunjuk sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi DWI KUSMIATUN telah dilakukan berulang kali setidaknya sejak sekitar bulan Januari 2011 hingga kurang lebih saat Saksi DWI KUSMIATUN hamil pada bulan Januari 2013, dengan dibuktikan adanya Alat Bukti Surat berupa Visum et Repertum nomor: 357/ 287 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati, Kabupaten Bantul yang dibuat dan ditandatangani oleh DR. dr. H. M. ANY ASHARI, Sp.O.G (K) pada tanggal 28 Januari 2013 untuk pasien bernama DWI KUSMIATUN;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka dengan demikian unsur “yang dilakukan beberapa kali” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dari tindak pidana dalam Dakwaan Primair yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur – unsur Tindak Pidana dalam Dakwaan Primair sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi maka majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini terlebih dahulu berpendapat bahwa pada hakekatnya pemberlakuan ketentuan Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah melarang setiap orang dengan alasan apapun, dalam suatu keadaan, situasi dan kondisi apapun untuk melakukan persetubuhan dengan anak. Hal ini perlu diatur dan ditegaskan dalam rangka menjaga harkat dan martabat anak serta menjaga tumbuh kembang kejiwaan anak agar tidak pernah terjadi trauma khususnya terhadap kondisi perkembangan kejiwaan seorang anak.Sungguh sangat disesalkan bila di dalam tumbuh kembangnya baik secara fisik maupun mental kejiwaan, seorang anak mengalami suatu trauma khususnya pada factor mental dan kejiwaan seorang anak akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang bersangkutan hingga mengakibatkan anak mengalami suatu keadaan mental dan kejiwaan yang seharusnya belum saatnya atau belum layak untuk dihadapinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menyatakan sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi Pidana sebagaimana telah diajukan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya namun tidak sependapat dengan besarnya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang telah dituntutkan oleh Penuntut Umum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan Pemidanaan terhadap Terdakwa yang besarnya berbeda dengan yang telah dituntutkan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi DWI KUSMIATUN telah menyebabkan Saksi DWI KUSMIATUN hamil dan akhirnya lahirlah seorang anak dari rahim Saksi DWI KUSMIATUN. Kelahiran Anak ini dan berstatus sebagai seorang Ibu bagi Majelis Hakim belumlah pantas untuk dilakoni atau dijalani oleh Saksi DWI KUSMIATUN karena Saksi DWI KUSMIATUN masih dalam kategori umur anak – anak yang seharusnya lebih banyak memikirkan dan mempersiapkan dirinya untuk menghadapi masa depannya tanpa adanya beban yang berat sebagai seorang Ibu yang harus mengasuh dan membesarkan anak. Walaupun dari Surat Pembelaan baik diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa sendiri bahwa telah terjadi perdamaian dengan wujud penyerahan sejumlah uang dari keluarga Terdakwa kepada Keluarga Saksi DWI KUSMIATUN namun Majelis Hakim menilai besarnya uang tersebut tidak sebanding dengan beratnya tanggung jawab yang harus dipikul Saksi DWI KUSMIATUN sebagai seorang Ibu yang harus mengasuh anaknya tidak hanya sehari atau dua hari akan tetapi sepanjang umur anak tersebut sebagaimana kehendak Allah SWT. Selain itu pula apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, menurut Majelis Hakim telah melampaui batas kemanusiaan yaitu menempatkan seorang perempuan yang masih berstatus dan berumur anak – anak dalam keadaan dan tanggung jawab yang belum seharusnya dijalani anak tersebut yaitu Saksi DWI KUSMIATUN dimana seharusnya sebagai laki – laki dewasa, Terdakwa memberikan pengayoman terhadap Saksi DWI KUSMIATUN bukannya justru menjerumuskan pada keadaan yang sedemikian itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pemidanaan sebagaimana Amar Putusan Perkara ini yang menurut pertimbangan Majelis Hakim besarnya sepadan dengan apa yang telah dilakukan Terdakwa terhadap Saksi DWI KUSMIATUN;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan-alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga karena itu Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam tahap Penuntutan dan Persidangan Perkara ini ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 masa penangkapan dan/ atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa khawatir Terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya maka sesuai ketentuan pasal 21 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) memerintahkan supaya Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka mengenai barang-barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana berikut;
1 (satu) buah boneka kelinci warna pink bertuliskan with love;
1 (satu) buah slayer warna putih motif bunga warna biru;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih;
1 (satu) buah celana leging selutut warna hitam;
1 (satu) buah celana short warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna orange motif bunga;
1 (satu) buah daster batik tanpa lengan warna coklat ungu;
1 (satu) buah daster batik lengan pendek warna hitam coklat
Oleh karena setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak lagi dibutuhkan dalam persidangan pemeriksaan perkara ini maka terhadap Barang – barang bukti tersebut Majelis Hakim memerintahkan untuk dikembalikan kepada Saksi DWI KUSMIATUN;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka sesuai pasal 222 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Terdakwa masing – masing dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi DWI KUSMIATUN mengalami keadaan dan kondisi kejiwaan yang belum layak bagi anak seusia Saksi DWI KUSMIATUN;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi DWI KUSMIATUN hamil dan melahirkan seorang anak;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi DWI KUSMIATUN memiliki beban tanggung jawab yang sangat berat menjadi seorang Ibu dalam usia yang sangat dini;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kadar perbuatan Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUBI SURYANTO alias BOGEL alias BUGEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar Pidana Denda tersebut maka akan diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dan sedang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) buah boneka kelinci warna pink bertuliskan with love;
1 (satu) buah slayer warna putih motif bunga warna biru;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih;
1 (satu) buah celana leging selutut warna hitam;
1 (satu) celana dalam warna orange motif bunga;
1 (satu) buah daster batik tanpa lengan warna coklat ungu;
1 (satu) buah daster batik lengan pendek warna hitam coklat
Dikembalikan kepada Saksi DWI KUSMIATUN
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 oleh kami HENDRA YURISTIAWAN, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, SULISTYO M. DWI PUTRO, S.H. dan BAYU SOHO RAHARJO, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2013 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh ANTON MARTONO, S.H. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh HENI INDRI ASTUTI, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Terdakwa dengan didampingi oleh Para Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,
| Hakim Ketua Majelis, HENDRA YURISTIAWAN, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ANTON MARTONO, S.H.