28/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 28/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YOGI FATRA Als YOGI Bin M. YUSUF
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa YOGI FATRA alias YOGI bin M. YUSUF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam atau penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang” pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna cokelat yang terbuat dari kayu dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kompang 21 (dua puluh satu) dan panjang gagang 9 (sembilan) cm, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 28/Pid.Sus/2017/PN BRB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YOGI FATRA alias YOGI bin M. YUSUF ;
Tempat lahir : Barabai ;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/10 Agustus 1989 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. M. Ramli RT. 014/004 Kelurahan Barabai Darat
Kecamatan Darat, Kabupaten HST ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sales ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 09 Januari 2017 sampai dengan tanggal 28 Januari 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2017 sampai dengan tanggal 09 Maret 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 11 Maret 2017 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 29 Maret 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017 ;
Di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI, tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 28/Pid.Sus/2017/PN Brb, tanggal 28 Pebruari 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2017/PN Brb, tanggal 28 Pebruari 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YOGI FATRA Alias YOGI Bin M. YUSUF bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dalam Surat Dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGI FATRA Alias YOGI Bin M. YUSUF dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna cokelat yang terbuat dari kayu dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) Cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) Cm, panjang kompang 21 (dua puluh satu) dan panjang gagang 9 (sembilan) Cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa YOGI FATRA Als YOGI Bin M. YUSUF, pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Jalan Umum M. RAMLI RT. 014/004 Kelurahan Barabai Darat Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Umum M. RAMLI RT. 014/004 Kelurahan Barabai Darat Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdakwa sedang berjalan kaki tepatnya di depan sebuah kios ada sebuah mobil yang parkir menghalangi jalan dan saat itu terdakwa menyuruh pemilik mobil untuk memindahkan mobil lalu pemilik mobil yang tidak terdakwa kenal turun dari mobil dan langsung mendorong tubuh terdakwa kemudian terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna cokelat yang terbuat dari kayu dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kompang 21 (dua puluh satu) cm dan panjang gagang 9 (sembilan) cm yang terdakwa selipkan di bagian pinggang sebelah kiri yang mana senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa bawa dengan tujuan untuk menjaga diri kemudian melihat terdakwa membawa senjata tajam tersebut pemilik mobil langsung berlari meninggalkan terdakwa lalu datang petugas Polres HST yang kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolres HST guna proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai sales ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Rusma Herdiyanto bin Samsi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di jalan M. Ramli Rt.014/004 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi telah menangkap terdakwa karena telah membawa senjata tajam jenis pisau belati
Bahwa saksi dan saksi Wahidin bersama dengan beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat ;
Bahwa pada mulanya saksi yang sedang berada di Mapolres Hulu Sungai Tengah kemudian mendapatkan telephone dari masyarakat bahwa di jalan Ramli Barabai ada orang mengamuk dengan menggunakan senjata tajam selanjutnya mendapat informasi tersebut saksi dan saksi Wahidin dan beberapa anggota lainya menuju tempat kejadian perkara lalu setibanya di tempat kejadian perkara saksi berhasil menangkap terdakwa beserta mengamankan 1 (satu) bilah senjat tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat yang pada saat itu diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna menjalani proses lebih lanjut ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada saat itu penerangan sangat terang karena lampu jalan dan rumah penduduk dan saksi membawa lampu senter
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk ialah untuk menjaga diri ;
Bahwa saksi mengenali 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) Cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) Cm, hulu terbuat dari kayu warna coelat dengan panjang 9 (sembilan) Cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 21 (dua pulu satu) Cm yang ditunjukkan dalam Persidangan
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan tersebut ;
Wahidin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di jalan M. Ramli Rt.014/004 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi telah menangkap terdakwa karena telah membawa senjata tajam jenis pisau belati
Bahwa saksi dan saksi Rusma bersama dengan beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat ;
Bahwa pada mulanya saksi yang sedang berada di Mapolres Hulu Sungai Tengah kemudian mendapatkan telephone dari masyarakat bahwa di jalan Ramli Barabai ada orang mengamuk dengan menggunakan senjata tajam selanjutnya mendapat informasi tersebut saksi dan saksi Rusma dan beberapa anggota lainya menuju tempat kejadian perkara lalu setibanya di tempat kejadian perkara saksi berhasil menangkap terdakwa beserta mengamankan 1 (satu) bilah senjat tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat yang pada saat itu diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna menjalani proses lebih lanjut ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada saat itu penerangan sangat terang karena lampu jalan dan rumah penduduk dan saksi membawa lampu senter
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk ialah untuk menjaga diri ;
Bahwa saksi mengenali 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) Cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) Cm, hulu terbuat dari kayu warna coelat dengan panjang 9 (sembilan) Cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 21 (dua pulu satu) Cm yang ditunjukkan dalam Persidangan
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di jalan M. Ramli Rt.014/004 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap karena telah membawa senjata tajam jenis pisau belati ;
Bahwa saksi Wahidin dan saksi Rusma bersama dengan beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat ;
Bahwa pada mulanya terdakwa sedang berjalan kaki tepatnya di depan sebuah kios ada sebuah mobil yang parkir menghalangi jalan dan saat itu terdakwa menyuruh pemilik mobil untuk memindahkan mobil lalu pemilik mobil yang tidak terdakwa kenal turun dari mobil dan langsung mendorong tubuh terdakwa kemudian terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang terbuat dari kayu yang pada saat itu diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna menjalani proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam tersebut sudah 1 (satu) tahun yang lalu dan pekerjaan terdakwa adalah sales makanan ringan ;
Bahwa jika senjata tajam tersebut ditusukkan kepada orang lain maka orang yang terkena senjata tajam akan mengalami luka dan juga bisa mengakibatkan orang meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk ialah untuk menjaga diri ;
Bahwa terdakwa mengenali 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) Cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) Cm, hulu terbuat dari kayu warna coelat dengan panjang 9 (sembilan) Cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 21 (dua pulu satu) Cm yang ditunjukkan dalam Persidangan itu adalah miliknya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna cokelat yang terbuat dari kayu dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kompang 21 (dua puluh satu) dan panjang gagang 9 (sembilan) cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di jalan M. Ramli Rt.014/004 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap karena telah membawa senjata tajam jenis pisau belati ;
Bahwa saksi Wahidin dan saksi Rusma bersama dengan beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat ;
Bahwa pada mulanya terdakwa sedang berjalan kaki tepatnya di depan sebuah kios ada sebuah mobil yang parkir menghalangi jalan dan saat itu terdakwa menyuruh pemilik mobil untuk memindahkan mobil lalu pemilik mobil yang tidak terdakwa kenal turun dari mobil dan langsung mendorong tubuh terdakwa kemudian terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang terbuat dari kayu yang pada saat itu diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna menjalani proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk ialah untuk menjaga diri ;
Bahwa terdakwa mengenali 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) Cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) Cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 9 (sembilan) Cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 21 (dua pulu satu) Cm yang ditunjukkan dalam Persidangan itu adalah miliknya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Barangsiapa :
Adapun yang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas para terdakwa baik yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berita acara pemeriksaan di persidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi, yang oleh terdakwa, identitas tersebut tidak dibantahnya, maka terdakwa Yogi Fatra alias Yogi bin M. Yusuf adalah merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang didakwakan oleh karena itu unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 tanpa hak menguasai, membawa, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat, petunjuk, barang bukti serta dari pengakuan terdakwa, yang pada pokoknya adalah :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di jalan M. Ramli Rt.014/004 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap karena telah membawa senjata tajam jenis pisau belati ;
Bahwa saksi Wahidin dan saksi Rusma bersama dengan beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat ;
Bahwa pada mulanya terdakwa sedang berjalan kaki tepatnya di depan sebuah kios ada sebuah mobil yang parkir menghalangi jalan dan saat itu terdakwa menyuruh pemilik mobil untuk memindahkan mobil lalu pemilik mobil yang tidak terdakwa kenal turun dari mobil dan langsung mendorong tubuh terdakwa kemudian terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna coklat yang terbuat dari kayu yang pada saat itu diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna menjalani proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk ialah untuk menjaga diri ;
Bahwa terdakwa mengenali 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) Cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) Cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 9 (sembilan) Cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 21 (dua pulu satu) Cm yang ditunjukkan dalam Persidangan itu adalah miliknya ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti membawa senjata penikam atau senjata penusuk, maka dalam hal ini unsur “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut diatas apakah kepadanya dapat dipersalahkan serta dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan pada diri terdakwa hal – hal yang dapat menghapus terdakwa dari tanggung jawab pidana karena tidak ada alasan pembenar (menghilangkan sifat melawan hukum) ataupun hal – hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, karena itu terdakwa disamping dinyatakan bersalah juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum pidana, berdasarkan hal – hal tersebut telah cukup memberikan keyakinan Majelis Hakim terhadap kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan serta bermanfaat bagi terhukum, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena keadilan bagi setiap orang mempunyai arti yang berbeda, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada para terdakwa disamping melihat ketentuan hukum (legal justice), tetapi juga memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan social justice yaitu bagaimana pidana tersebut mempunyai dampak sosial baik bagi keluarga korban, keluarga para terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat dicapai minimal rasa keadilan yang lahir dengan adanya penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan menghindari terdakwa tidak lari dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 197 huruf k KUHAP, Majelis Hakim berpendapat agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara, terdakwa sudah berada dalam tahanan, maka menurut pasal 22 ayat 4 KUHAP, pidana yang dijatuhkan nanti akan dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, menurut pasal 222 KUHAP maka terdakwa juga harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna cokelat yang terbuat dari kayu dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kompang 21 (dua puluh satu) dan panjang gagang 9 (sembilan) cm ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan dan meresahkan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YOGI FATRA alias YOGI bin M. YUSUF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam atau penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang” pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna cokelat yang terbuat dari kayu dengan panjang besi 20,5 (dua puluh koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kompang 21 (dua puluh satu) dan panjang gagang 9 (sembilan) cm, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2017, oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H.M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARTUA SAHAT TOGATOROP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh EKO BUDI SUSANTO, S.H., Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum
NOVITA WITRI, S.H.M.Kn,
Panitera Pengganti,
MARTUA SAHAT TOGATOROP, S.H.,