307/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 307/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
NOBER BIN NATAN
PUTUSAN Nomor : 307/Pid.Sus/2016/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : NOBER Bin NATAN; Tempat lahir : Bibang (Sulawesi Selatan); Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 21 Nopember 1993; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Loa Ulung Desa Loa Pari Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara / Dusun Margasari Rt. 06 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh : 1. Penyidik tertanggal 15 Februari 2016 Nomor : SP.Han/11/II/2016/Reskrim, sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 05 Maret 2016; 2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum tertanggal 03 Maret 2016 Nomor PRINT-755/Q.4.12/Euh.1/03/2016 sejak tanggal 06 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016; 3. Perpanjangan ketua pengadilan negeri Nomor : 126/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016; 4. Penuntut umum tertanggal 03 Mei 2016 Nomor : PRIN-1459/Q.4.12/Euh.2/05/2016 sejak tanggal 03 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016; 5. Hakim pengadilan negeri tertanggal 20 Mei 2016 Nomor : 307/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016; 6. Perpanjangan wakil ketua pengadilan negeri tertanggal 18 Juni 2016 Nomor : 307/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 19 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NOBER Bin NATAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 5 (lima) poket kecil Narkotika jenis shabu; ï€ 1 (satu) buah pipet kaca; ï€ 1 (satu) buah alat hisap; ï€ 1 (satu) buah korek gas; ï€ 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih; ï€ 3 (tiga) buah scop plastic; ï€ 6 (enam) lembar plastic klip kosong; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih Nopol KT 4390 UZ Noka : MH1JFP111FK706470, Nosin : JFP1E-1693071; ï€ Uang tunai sebesar Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M. ARIS ANTON Bin LATIF; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);