302/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 302/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SURIANI;
HUKUM
PUTUSAN
Nomor302/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SURIANI;
Tempat lahir : Kotabaru;
Umur/tanggal lahir : 43Tahun/10 Mei 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Karya Utama Gang Pembangunan 2 Rt 09, Desa Pramuka Rt 07, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 September 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 28 September 2015 Nomor SP-Kap/86/IX/2015/Reskrim.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 29 September 2015 Nomor : SP-Han/73/IX/2015/Reskrim sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 13 Oktober 2015 Nomor : B-248/Q.3.12/Euh.1/10/2015 sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2015;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 19 Nopember 2015 Nomor PRINT – 173/Q.3.12/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan 30 Nopember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 01 Desember 2015 Nomor 302/Pid.Hm/2015/PN Ktb sejak tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Diperpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 15 Desember 2015 Nomor 302/Pid.PHm/2015/PN Ktb sejak tanggal 31 Desember 2015 s/d tanggal 28 Pebruari 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 302/Pid.Sius/2015/PN.Ktb tertanggal 08 Desember 2015 yaitu AGUS RULIANTO, S.H Advokat/Pengacara yang beralamat kantor di Jalan M. Alwi Gang Purwosari Blok II Rt 06, RW 09 Nomor 42, Desa Semayap, Kecamapatn Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 302/Pid.Sus/2015/PN.Ktb tanggal 01 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 302/Pid.Sus/2015/PN.Ktb tanggal 01 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
Menjatuhkan pidana berupa pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) Subsidiair 3 (tiga ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
122 (seratus dua puluh dua) butir obat jenis carnophen/ zenith
1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam surya
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih hitam.
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dan diberikan hukuman seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan september 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Karya Utama Gg. Pembangunan 2 Rt.09 Desa Semayap Kecamatan pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumah kos-kos an terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi BRIGADIR ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO dan saksi BRIPTU JACKY R MANURUNG Anak dari J.P.Manurung mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kos yang dikuasai oleh saksi ARBANI Alias BANI yang berlamat dikarya utama gang pembangunan dijadikan ajang tempat permainan judi mendengar hal tersebut kedua saksi petugas langsung menuju tempat kejadian sesampainya di rumah tersebut saksi mendapati 3 (tiga) orang sedang duduk bermain kartu namun tanpa uang hanya semata-mata hiburan saja, kemudian kedua saksi petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut disebuah dinding samping pintu masuk dalam rumah tersebut kedua saksi petugas menemukan obat jenis carnophen/Zenith sebanyak 22 (dua puluh dua) butir serta 100 (seratus) butir Zenith didalam plastik yang digantung didinding dapur yang kemudian setelah ditanyakan oleh kedua petugas terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah obat sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) butir Zenith milik terdakwa yang akan diedarkan/dijual, dan ditanyakan kedua petugas kembali menanyakan adakah orang lain sebelumnya yang membeli obat tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa saksi ARBANI Alias BANI Bin (Alm) GANI dan saksi RONI Bin HAMLAN membeli seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) butir Zenith pada hari rabu tanggal 23 September 2015, , selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memperoleh obat zenith tersebut dengan cara membeli dengan cara membeli kepada sdr.AMAT (belum tertangkap) tukang ojek disimpang batulicin kab.tanah bumbu dengan harga 1 (satu) box obat jenis Zenith seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa menjual obat Zeniith kepada saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan saksi RONI Bin HAMLAN dengan harga per butir Rp.4.000,-(empat ribu rupiah) sehingga dalam per boxnya terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat zenith per boxnya sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa ketika ditanyakan mengenai ijin mengedarkan obat yang mengandung carnophen/ zenith dan latar belakang pendidikan keahlian terdakwa,, terdakwa mengaku bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat yang mengandung carnophen/ zenith dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian dalam bidang kefarmasian. Bahwa obat jenis zenith yang ditemukan disebuah dinding samping pintu masuk dalam rumah dan didalam plastik yang digantung didinding dapur dirumah kos an terdakwa sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) butir Zenith tersebut obat milik terdakwa yang rencana akan dijual/diedarkan dan obat Zenith tersebut adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU. RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan olehnya bersama rekan kerja saksi sesama Anggota Polisi yaitu saudara Zecky R Manurung terhadap Terdakwa karena telah menjual obat jenis Zenith;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekitar pukul 12.00 Wita di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Karya Utama Gg. Pembangunan 2 Rt.09 Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Terdakwa telah menjual obat zenith/carnophen tersebut kepada orang-orang yang di kenal saja dan satunya adalah saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan Saksi RONI Bin HAMLAN Pada hari Rabu tanggal 23 September 2015;
Bahwa, awalnya kedua saksi petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumas kos yang dihuni oleh saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI yang beralamat di Jl. Karya Utama Gg. Pembangunan 2 Rt. 09 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tengah dijadikan sebagai tempat ajang permainan judi mendengar hal tersebut kedua saksi petugas langsung mendatangi rumah kos saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI di Jl. Karya Utama Gg. Pembangunan 2 Rt. 09 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru sesampainya saksi petugas dirumah kos saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI kedua saksi petugas langsung masuk kedalam kos tersebut dan mendapati 3 (Tiga) orang yang tengah duduk sambil bermain kartu remi melihat hal tersebut saksi petugas langsung menanyakan perihal permainan yang dilakukan, mendengar hal tersebut terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI menerangkan bahwa yang bersangkutan bersama kedua saksi yaitu saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan saksi RONI Bin HAMLAN tengah melakukan permainan kartu remi semata-mata untuk hiburan saja bukan sebagai ajang permainan judi yang menggunakan uang.
Bahwa, kemudian saksi melakukan penagkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 22 (Dua puluh Dua) butir obat Zenith di sebuah dinding samping pintu masuk dalam rumah tersebut serta ditemukan 100 (Seratus) butir obat zenith di dalam sebuah plastik yang digantung didinding dapur dalam rumah tersebut dan uang sebesar Rp.270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam surya serta 1 (Satu) Buah hand phone merk samsung warna putih hitam ditemukan didalam rumah kos terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI
Bahwa, barang bukti yang ditemukan petugas diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa dan uang tersebut uang hasil penjualan obat zenith, saat ditanyakan kedua petugas menegani ijin mengedarkan obat zenith terdakwa tidak mempunyai ijin edar;
Bahwa, cara terdakwa berjualan obat zenith adalah menjual langsung obat jenis zenith tersebut yang mana obat tersebut dibawa oleh terdakwa ketempat kerja dan saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan saksi RONI Bin HAMLAN langsung membelinya kepada terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI kemudian saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan saksi RONI Bin HAMLAN masing-masing membeli sebanyak 5 (Lima) butir obat jenis zineth dengan harga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)
Bahwa terdakwa telah mendapatkan obat zenith dari saudara AMAT yang merupakan tukang ojek di simpang, batulicin kab. Tanah Bumbu dengan cara membeli sebanyak 2 (Dua) box yang mana harga 1 (Satu) Box seharga Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang mana membeli obat jenis zenith tersebut di batulicin
Bahwa saat diperlihatkan terdakwa dan barang bukti saksi membenarkan bahwa terdakwa lah orang yang telah mengedarkan obat zenith dan barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa yang telah diakui oleh terdakwa kepemilikannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
JACKY R. MANURUNG Anak Dari J.P. MANURUNG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan olehnya bersama rekan kerja saksi sesama Anggota Polisi yaitu saudara Adityo Mahardi Bin Arianto terhadap Terdakwa karena telah menjual obat jenis Zenith;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekitar pukul 12.00 Wita di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Karya Utama Gg. Pembangunan 2 rt.09 Desa Semayap kecamatan Pulau laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Terdakwa telah menjual obat zenith/carnophen ersebut kepada orang-orang yang di kenal saja dan satunya adalah saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan Saksi RONI Bin HAMLAN Pada hari Rabu tanggal 23 September 2015;
Bahwa, awalnya kedua saksi petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumas kos yang dikuasai oleh saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI yang beralamat di Jl. Karya Utama Gg. Pembangunan 2 Rt. 09 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tengah dijadikan sebagai tempat ajang permainan judi mendengar hal tersebut kedua saksi petugas langsung mendatangi rumah kos saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI di Jl. Karya Utama Gg. Pembangunan 2 Rt. 09 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru sesampainya saksi petugas dirumah kos saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI kedua saksi petugas langsung masuk kedalam kos tersebut dan mendapati 3 (Tiga) orang yang tengah duduk sambil bermain kartu remi melihat hal tersebut saksi petugas langsung menanyakan perihal permainan yang dilakukan, mendengar hal tersebut terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI menerangkan bahwa yang bersangkutan bersama kedua saksi yaitu saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan saksi RONI Bin HAMLAN tengah melakukan permainan kartu remi semata-mata untuk hiburan saja bukan sebagai ajang permainan judi yang menggunakan uang.
Bahwa, kemudian saksi melakukan penagkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 22 (Dua puluh Dua) butir obat Zenith di sebuah dinding samping pintu masuk dalam rumah tersebut serta ditemukan 100 (Seratus) butir obat zenith di dalam sebuah plastik yang digantung didinding dapur dalam rumah tersebut dan uang sebesar Rp.270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam surya serta 1 (Satu) Buah hand phone merk samsung warna putih hitam ditemukan didalam rumah kos terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI
Bahwa, barang bukti yang ditemukan petugas diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa dan uang tersebut uang hasil penjualan obat zenith, saat ditanyakan kedua petugas menegani ijin mengedarkan obat zenith terdakwa tidak mempunyai ijin edar;
Bahwa, cara terdakwa berjualan obat zenith adalah menjual langsung obat jenis zenith tersebut yang mana obat tersebut dibawa oleh terdakwa ketempat kerja dan saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan saksi RONI Bin HAMLAN langsung membelinya kepada terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI kemudian saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan saksi RONI Bin HAMLAN masing-masing membeli sebanyak 5 (Lima) butir obat jenis zineth dengan harga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)
Bahwa terdakwa telah mendapatkan obat zenith dari saudara AMAT yang merupakan tukang ojek di simpang, batulicin kab. Tanah Bumbu dengan cara membeli sebanyak 2 (Dua) box yang mana harga 1 (Satu) Box seharga Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang mana membeli obat jenis zenith tersebut di batulicin
Bahwa, saat diperlihatkan terdakwa dan barang bukti saksi membenarkan bahwa terdakwa lah orang yang telah mengedarkan obat zenith dan barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa yang telah diakui oleh terdakwa kepemilikannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
ARBANI Alias BANI Bin (Alm) GANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia diperiksa dikepolisian yakni sehubungan dengna adanya peristiwa penangkapan oleh Anggota Kepolisian kepada Terdakwa Ardiansyah terkait dengan kegiatan menjual obat terlarang jenis zenih/carnophen;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekitar pukul 12.00 Wita di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Karya Utama Gg. Pembangunan 2 rt.09 Desa Semayap kecamatan Pulau laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa, obat zenith yang ditemukan sebanyak 122 butir dan saksi mengedarkan atau menjual obat zenith
Bahwa, kronologi kejadiannya bermula ketika pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekitar pukul 12.00 Wia di Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Karya Utama Gg. Pembangunan 2 rt.09 Desa Semayap kecamatan Pulau laut Utara, Kabupaten Kotabaru, saksi dan Terdakwa sedang bermain kartu dan tiba-tiba datang Anggota Keplisian yang datang menggeledah serta menangkap Terdakwa karena kepadatan barang bukti berupa 122 (seratus dua puluh dua) butir obat zenih.carnophen milik Terdakwa;
Bahwa saksi pernah sebanyak 2 (dua) kali membeli obat jenis zenith/carnophen tersebut kepada erdakwa;
Bahwa saksi terakhir kali menjual obat zenith pada hari rabu tanggal 23 september 2015 sebanyak 1 keping kepada teman saksi karena teman saksi minta tolong belikan obat zenith;
Bahwa, Saksi dalam mendapatkan obat zenit dari terdakwa ARDIANSYAH als DIAN adalah diberi oleh terdakwa ARDIANSYAH als DIAN , yang mana saksi hanya menolong teman saksi minta belikan obat zenit dan saksi memberitahukan kepada terdakwa ARDIANSYAH als DIAN bahwa teman saksi mau beli obat zenit kemudian saksi di kasih obat zenit oleh terdakwa ARDIANSYAH als DIAN sebanyak 1 keping
Bahwa, saksi menjualkan obat zenit milik terdakwa ARDIANSYAH als DIAN adalah dengan harga Rp.40.000,- kepada teman saksi tersebut dan saksi tidak ada mendapatkan keuntungan dalam menjualkan obat zenith milik terdakwa ARDIANSYAH als DIA;
Bahwa, saksi pernah mengkonsumsi obat zenit dan saksi tidak mengetahui kalau dalam mengedarkan obat zenit tersebut dilarang undang-undang dan bisa ditangkap oleh petugas kepolisian
Bahwa, saksi dalam sekali konsumsi obat zenit sebanyak 3 butir dan khasiatnya setelah mengkonsumsi obat zenit adalah badan terasa enak, tidak cepat lelah
Bahwa, saksi masih ingat dan mengenalinya tersangka dan barang bukti tersebut yang didapatkan petugas pada saat penangkapan terdakwa ARDIANSYAH als DIAN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
RONI BIN MAHLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia diperiksa dikepolisian yakni sehubungan dengna adanya peristiwa penangkapan oleh Anggota Kepolisian kepada Terdakwa Ardiansyah terkait dengan kegiatan menjual obat terlarang jenis zenih/carnophen;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekitar pukul 12.00 Wita di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Karya Utama Gg. Pembangunan 2 rt.09 Desa Semayap kecamatan Pulau laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa barang bukti yang ditemukan anggota kepolisian dari penguasaan terdakwa ARDIANSYAH als DIAN yaitu obat jenis carnophent zenith yang di temukan di dinding rumah sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) butir;
Bahwa saksi pernah membili obat jenis carnophent zenith dari terdakwa ARDIANSYAH als DIAN sebanyak kurang lebih 3 (tiga kali) yang mana setiap membeli sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan jika saksi dikasih secara Cuma-Cuma oleh terdakwa ARDIANSYAH als DIAN sebanyak kurang lebih 3 (Tiga) kali dan setiap di kasih sebanyak 3 (Tiga) hingga 4 (Empat) butir
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ARDIANSYAH als DIAN memiliki izin maupun keahlian khusus di bidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith serta tempat dimana terdakwa ARDIANSYAH als DIAN mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut bukan ditoko obat maupun apotek melainkan dirumah kontrakkan milik saksi ARBANI als BANI;
Bahwa saksi terakhir membeli pada hari senin tanggal 28 september 2015 skj. 12.00 WITA di rumah kontrakkan saksi ARBANI Als BANI terhadap obat jenis carnophent zenith tersebut telah saya konsumsi,
Bahwa cara saksi membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa ARDIANSYAH als DIAN yaitu dengan datang langsung ke rumah kontrakkan ARBANI Als BANI atau bisa juga melalui via sms terlebih dahulu dan langsung mendatangi terdakwa ARDIANSYAH als DIAN lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan saksi disuruh mengambil obat jenis carnophent zenith di kandang ayam yang berada didepan rumah kontrakkan tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi manfaat, khasiat serta kegunaan dari obat jenis carnophent zenith tersebut yaitu untuk obat tulang yang mana saksi mengetahui dari teman-teman saksi, dan hingga saksi mengkonsumsi obat jenis carnophent zenith tersebut untuk bekerja agar badan terasa enak dan tidak capek,
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada obat jenis lain yang telah diedarkan oleh terdakwa ARDIANSYAH als DIAN selain obat jenis carnophent zenith dan saksi tidak mengetahui darimana serta bagaimana terdakwa ARDIANSYAH als DIAN mendaptkan obat jenis carnophent zenith sebelum di edarkan kembali;
Bahwa benar , saksi tidak mengetahui sudah berapa lama terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith namun saksi telah membeli maupun dikasih secara Cuma-Cuma oleh terdakwa ARDIANSYAH als DIAN sudah sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ARDIANSYAH als DIAN Bin (Alm) SURIANI yang mana sudah sekitar 3 (Tiga) bulan dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ARDIANSYAH als DIAN Bin (Alm) SURIANI tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 122 (seratus dua puluh dua) butir obat jenis carnophent zenith tersebut hanya 15 (lima belas) butir yang saya lihat dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih dan hitam tersebut adalah milik terdakwa ARDIANSYAH als DIAN Bin (Alm) SURIANI namun untuk 1 (satu) kaleng merk gudang garam surya dan uang sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) saksi tidak mengetahuinya dan terhadap seseorang yang diperlihatkan yang mengaku bernama ARDIANSYAH als DIAN Bin (Alm) SURIANI saksi masih ingat dan mengenalinya
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si., Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm) telah dibacakan keterangannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan keterangan yang akan diberikan sebagai saksi ahli terkait pelanggaran Undang-undang Kesehatan;
Bahwa saksi mengetahui tentang bidang ke farmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut Terdakwa peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana sains Apoteker dan selama Terdakwa bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru;
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obat obatan, bahan obat, obat asli Indonesia ( obat Tradisional ), bahan obat asli Indonesia ( Bahan Obat Tradisional ), alat kesehatan dan kosmetika meliputi Produksi, distribusi ( termasuk Perijinan serta pengawasan nya;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kesehatan di Wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker. Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker, mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut;
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan , jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus seuai dengan keluhan si penderita. Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai, sementara pendistribusian obat keras diberikan sesuai dengan resep dokter dan bisa diperoleh diapotek;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi ( Asisten Apoteker ) , sedangkan obat keras hanya didapat di Apotek dengan melalui resep dokter dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja dan keahlian & kewenangan untuk mendistribusikan obat keras ( G) adalah Apotek yang mempunyai Apoteker Pengelola Apotek;
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya seperti diantaranya Dekstromethorphan, Decolsin dan lain lain, sedangkan obat keras lingkaran meras garis tepi hitam seperti obat Zenith ( Canophen) termasuk golongan obat keras;
Bahwa untuk obat Golongan Bebas terbatas dan Obat keras ( G) hanya boleh disimpan dan diedarkan di sarana pelayanan kesehatan yang berijin ( Apotek ) sedangkan obat Golongan Bebas terbatas boleh disimpan di toko Obat yang berijin;
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / Visual / serta perbandingan dengan produk sejenis obat yang diperlihatkan tersebut diduga termasuk golongan obat keras yang bernama , CANOPHEN ( ZENIT) , yang didapat hanya di Apotek dan melalui resep dokter;
Bahwa akibat obat keras tersebut bila dijual / diedarkan serta digunakan tanpa melalui resep dokter dan dijual bukan dari Apotek akan sangat merugikan kesehatan konsumen dimana resiko efek samping obat dan penyalahgunaan produk terapetik atau resiko kesalahan dalam pengobatan sangat besar karena ditangani orang yang bukan ahlinya;
Bahwa untuk golongan obat keras dapat diperoleh diapotik yang mempunyai ijin dan resep dokter. Tata cara penyimpanan obat yaitu di sarana pelayanan ke Farmasian yang mempunyai ijin (toko obat atau apotek) sesuai alamat yang ada dalam ijin tersebut. Apabila konsumen memperoleh obat bukan dari apotek maka kwalitas serta keamanan tidak dapat dipertanggung jawabkan serta cara penggunaannya dan penyimpanannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk obat-obatan tersebut;
Bahwa bagi orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian dibidang farmasi mereka tidak boleh mendistribusikan obat-obatan, sebgaimana yang dilakukan oleh Terdakwa. Cara penyimpanan obat keras sesuai dengan standar yang telah ditetapkan disarana pelayanan kesehatan (apotek) dimana harus menjamin keamanan dan stabilitas serta bentuk obat tersebut tidak berubah selama penyimpanan hingga dikonsumsi oleh konsumen;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut jelas tidak boleh, termasuk menyimpan obat didalam rumahnya, tidak mempunyai keahlian dibidang Farmasi, dan cara pendistribusian obat tersebut tidak benar. Obat keras (carnophen) atau zineth telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi;
Bahwa alasan pembatalan izin dan penghentian kegiatan produksi oleh Pihak BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokument pendistribusian obat melalui kerjasama antara PBF sole Distributor PT.Zenith Phamaceutical semarang dengan pemilik PBF (Pedagang besar Farmasi) /Apotek. Merk dagang banrang bukti tersebut adalah Carnophen, yang diproduksi oleh PT. Zenith Pharmaceutical, semarang dengan distributor Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang. Benar barang bukti Carnophen ( Zenit) tersebut adalah obat yang dikeluarkan / didistribusikan oleh PT.Zenit Pharmaceutikal semarang, yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan surat nomor PO. 02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Bawha merk dagang dari barang bukti obat yang dimiliki dan diedarkan oleh Terdakwa yang bernama ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SURIANI adalah Carnophen, yang diproduksi oleh PT. Zenith Pharmaceutical, semarang dengan distributor Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang;
Bahwa benar barang bukti berupa Obat yang disita dari Terdakwa tersebut yang dikeluarkan/didistribusikan oleh PT. Zenith Pharmaceutical semarang yang ijin edarnya telah dicabut oleh BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 oktober 2009, perihal Pembatalan Persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan Produksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SURIANI, di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi sehubungan dengan Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen Zenith;
Bahwa terdakwa ditangkap pada Pada hari senin tanggal 28 September 2015 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di rumah kost terdakwa yang beralamat di Jalan Karya Utama Gg. Pembangunan 2 RT.09 Desa Semayap kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat jenis carnophent zenith kepada saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan Saksi RONI Bin HAMLAN dan terdakwa menjual obat zenith tersebut dengan harga Rp. 20.000,- ( dua Puluh Ribu Rupiah) untuk 5 (lima) butir obat Zenith;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Zenith tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AMAT dengan harga Rp.250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa membeli Obat jenis carnophent zenith itu sebanyak 2 box dengan cara menemui langsung Sdr. AMAT di pangkalan ojek di simpang batulici Kab. Tanah bumbu
Bahwa terdakwa mengedarkan obat Zenith kurang lebih sudah 2 (Dua) bulan
Bahwa saat diperlihatkan terdakwa dan barang bukti saksi membenarkan bahwa terdakwa lah orang yang telah mengedarkan obat zenith dan barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa yang telah diakui oleh terdakwa kepemilikannya;
Bahwa saat ditanyakan kedua petugas menegani ijin mengedarkan obat zenith terdakwa tidak mempunyai ijin edar;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan yang telah melakukan kegiatan menjual obat terlarang berupa zenith/carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan 122 (seratus dua puluh dua) butir obat jenis carnophen/ zenith, 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam surya, Uang tunai Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih hitam.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ardiansyah Alias Dian Bin (Alm) Suriani telah ditangkap oleh Anggota Polisi Polres Kotabaru diantaranya adalah saksi Adityo Mahardi Bin Arianto dan saksi Jacky R Manurung Anak dari J.P. Manurung terkait adanya penjualan obat terlarang jenis carnopen atau zenith;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari senin tanggal 28 September 2015 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di rumah kos erdakwa yang beralamat di Jalan Karya Utama Gg. Pembangunan 2 RT.09 Desa Semayap kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa awalnya mulanya kedua saksi petugas kepolisian yakni saksi Adityo Mahardi Bin Arianto dan saksi Jacky R Manurung Anak dari J.P. Manurung mendapati seseorang yaitu terdakwa ARDIANSYAH Als. DIAN Bin (Alm) SURIANI yang sedang bermain kartu remi bersama teman terdakwa yaitu saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan Saksi RONI Bin HAMLAN;
Bahwa, kemudian saksi Adityo Mahardi Bin Arianto dan saksi Jacky R Manurung Anak dari J.P. Manurung melakukan penagkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 22 (Dua puluh Dua) butir obat Zenith di sebuah dinding samping pintu masuk dalam rumah tersebut serta ditemukan 100 (Seratus) butir obat zenith di dalam sebuah plastik yang digantung didinding dapur dalam rumah tersebut dan uang sebesar Rp.270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam surya serta 1 (Satu) Buah hand phone merk samsung warna putih hitam ditemukan didalam rumah kos terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat jenis carnophent zenith kepada saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan Saksi RONI Bin HAMLAN dan terdakwa menjual obat zenith tersebut dengan harga Rp. 20.000,- ( dua Puluh Ribu Rupiah) untuk 5 (lima) butir obat Zenith;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Zenith tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AMAT dengan harga Rp.250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa membeli Obat jenis carnophent zenith itu sebanyak 2 box dengan cara menemui langsung Sdr. AMAT di pangkalan ojek di simpang batulici Kab. Tanah bumbu
Bahwa terdakwa mengedarkan obat Zenith kurang lebih sudah 2 (Dua) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan kegiatan jual beli obat jenis zenith/carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Tunggal maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut, sebagaimana telah dikontruksikan dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasidan/atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UnsurSetiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa ARDAINSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SURIANI yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar ARDAINSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SURIANI sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasidan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsur kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, akan tetapi dapat pula semua sub unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bahwa terjadi peristiwa penangkapan kepada Terdakwa Ardianysah Alias Dian Bin (Alm) Suriani pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di rumah kos erdakwa yang beralamat di Jalan Karya Utama Gg. Pembangunan 2 RT.09 Desa Semayap kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru, peristiwa tersebut bermula ketika saksi Adityo Mahardi Bin Arianto dan saksi Jacky R Manurung Anak dari J.P. Manurung mendapati seseorang yaitu terdakwa ARDIANSYAH Als. DIAN Bin (Alm) SURIANI yang sedang bermain kartu remi bersama teman terdakwa yaitu saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan Saksi RONI Bin HAMLAN, kemudian saksi Adityo Mahardi Bin Arianto dan saksi Jacky R Manurung Anak dari J.P. Manurung melakukan penagkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 22 (Dua puluh Dua) butir obat Zenith di sebuah dinding samping pintu masuk dalam rumah tersebut serta ditemukan 100 (Seratus) butir obat zenith di dalam sebuah plastik yang digantung didinding dapur dalam rumah tersebut dan uang sebesar Rp.270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam surya serta 1 (Satu) Buah hand phone merk samsung warna putih hitam ditemukan didalam rumah kos terdakwa ARDIANSYAH Als DIAN Bin (Alm) SURIANI, Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat jenis carnophent zenith kepada saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan Saksi RONI Bin HAMLAN dan terdakwa menjual obat zenith tersebut dengan harga Rp. 20.000,- ( dua Puluh Ribu Rupiah) untuk 5 (lima) butir obat Zenith, sedangkan terdakwa mendapatkan obat Zenith tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AMAT dengan harga Rp.250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa membeli Obat jenis carnophent zenith itu sebanyak 2 box dengan cara menemui langsung Sdr. AMAT di pangkalan ojek di simpang batulici Kab. Tanah bumbu dan terdakwa mengedarkan obat Zenith kurang lebih sudah 2 (Dua) bulan serta dalam melakukan kegiatan jual beli obat jenis zenith/carnophen tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut dan juga dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja”;
Menimban, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, ternyata benar ada perbuatan kejadian atau keadaan yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Ardiansyah Alias Dian Bin(Alm) Suriani yang menunjukan bahwa pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di rumah kos erdakwa yang beralamat di Jalan Karya Utama Gg. Pembangunan 2 RT.09 Desa Semayap kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru Terdakwa telah ditangkap oleh Angota Kepolisian Kotabaru karena telah mendistribusikan obat jenis Carnophent Zenit kepada teman terdakwa yaitu saksi ARBANI Als BANI Bin (Alm) GANI dan Saksi RONI Bin HAMLAN dengan harga Rp. 20.000,- ( dua Puluh Ribu Rupiah) untuk 5 (lima) butir obat Zenith,. Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki ijin untuk mengedarkan dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Surat BPOM RI Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi serta Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi untuk menjual/mendistribusikan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ” tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 122 (seratus dua puluh dua) butir obat jenis carnophen/ zenith; 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam surya merupakan barang bukti milik Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat agar terhdap brang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa Uang tunai Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diketahui merupakan hasil dari penjualan obat jenis carnophen atau zenith dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih hitam merupakan barang bukti milik Terdakwa yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi dalam melakukan kegiatan jual beli obat jenis zenith/carnophen, maka Majelis Hakim berpendapat agar terhadap kedua barang bukti tersebut agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda, khususnya di Kabupaten Kotabaru;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya; -
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun ditujukan agar Terdakwa dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Alias DIAN Bin (Alm) SURIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
122 (seratus dua puluh dua) butir obat jenis carnophen/ zenith;
1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam surya;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih hitam;
Diramoas Untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari KAMIS, tanggal 07 JANUARI 2016 oleh kami HADI SUNOTO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, ROISUL ULUM, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU tanggal 13 JANUARI 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh NONIE ERVINA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Ttd ROISUL ULUM, S.H. Ttd ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, Ttd HADI SUNOTO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, Ttd MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. |