316/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 316/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
P & K Bawah No. 85 RT. 01/02, Cirendeu
Defendants / Respondents (3)
Responding side
MENGADILI DALAM EKSEPSI 1. Menerima eksepsi Tergugat I dan II; 2. Menyatakan gugatan para Penggugat kepada Tergugat I dan II salah orang; 3. Menolak eksepsi Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA Terhadap Tergugat I dan II: - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Terhadap Tergugat III 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat III membayar kepada: a. Penggugat I uang sejumlah: Rp.303.000.000,- (tiga ratus tiga juta rupiah) ; b. Penggugat II uang sejumlah: Rp. 193.030.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh ribu rupiah) ; c. Penggugat III uang sejumlah: Rp. 227.580.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ; 4. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya; 5. Menghukum Tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 316/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara perdata pada tingkat pertama telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. CIPTA KARYA MANDIRI BERSAMA, Alamat Jl.PDK No. 85, Cirendeu, Tangerang Selatan, Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT I;
PT. BANGUNA RUMAH SEJAHTERA, Alamat : jln. Tanah Ara No. 12 Pondok Pinang Jakarta selatan ( d/h jl. Ciputat Raya No. 8A Pondok Pinang Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT II;
PT. PALAPA BUMU SERASI, Alamat Jl.Cempaka Raya No. 7, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT III;
Semuanya diwakili oleh kuasanya bernama ANDI ROLAN HASIBUAN, SH dan EDISON SIMANJUNTAK SH, para Advokad pada kantor “BADAN ADVOKASI Kamar Dagang dan Industri Propinsi DKI” Jakarta, berkantor di Jalan Majapahit No. 18 – 22, telp. 3844533, 3808091, fax. 3844549, 3844565 homepage www.kadin.or.id/, E-mail : [email protected], Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Februari 2012;
Melawan:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA DEVISI HUBUNGAN MASYARAKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan,selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT I;
AKBP DRS. SONNY SETIAWAN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Devisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, beralamat di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT II;
Keduanya diwakili oleh kuasanya:1. Dr. R. SIGID TRI HARDJANTO, Drs., S.H., M.Si., Pangkat/NRP: KOMISARIS BESAR POLISI/64100595, 2. B. MANURUNG, S.H., M.H., Pangkat/NRP: KOMISARIS BESAR POLISI/ 56120863, 3. Drs. EDY SURYANTO, S.H., M.M., Pangkat/NRP: KOMISARIS BESAR POLISI/66040537, 4. YUSMAR LATIEF, S.H., Pangkat/NRP: AJUN KOMISARIS BESAR POLISI/56070826, 5. FIDIAN S,S.H.,M.H., Pangkat/NRP: KOMISARIS POLISI/71080527, 6. ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H., Pangkat/NRP: KOMISARIS POLISI/74040774, 7. SYAHRIL, S.H., Pangkat/NIP: PENATA I /196001171996031001: Para perwira dan pegawai pada Kantor Divisi Hukum Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal Juni 2012 dan surat perintah Markas Besar POLRI nomor 458/VI/2012 tanggal 26 juni 2012;
MUDJIONO, selaku Kepala Urusan Keuangan Devisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan selaku Pribadi selanjutnya, beralamat di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, disebut sebagai: TERGUGAT III;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juni 2011 nomor 316/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tentang penunjukan Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca surat penetapan Ketua Majelis tanggal 13 Juni 2012 nomor 316/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca surat gugatan dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa para Penggugat mengajukan gugatan yang tertuang dalam suratnya tanggal 20 Mei 2012, telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam register nomor 316/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, Para Penggugat adalah Perusahaan yang mendapatkan pekerjaan dari Tergugat I:
Bahwa, pekerjaan yang diterima oleh Para Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat swakelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah pasal 3 yang berbunyi “ Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dilakukan melalui ayat ( a ) Swakelola dan / atau ;
Bahwa Para Penggugat mendapatkan pekerjaan di tempat Tergugat I adalah berdasarkan tawaran yang diberikan oleh Tergugat III selaku Kepala urusan Keuangan Divisi Hubungan Masyarakat markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
Bahwa Penggugat I mendapatkan tawaran pekerjaan swakelola dari Para Tergugat untuk mengerjakan Pengadaan Material Film Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 74.000.000,- ( tujuh puluh empat juta rupiah ) sebagai mana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 01 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011 dan senilai Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 02 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Bahwa untuk kedua pekerjaan tersebut sebagai mana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 01 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011 dan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 02 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011 Penggugat I menyerahkan modal kerja kepada Tergugat III sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana tanda terima tertanggal 26 Januari 2011;
Bahwa kemudian kembali Penggugat I mendapatkan tawaran pekerjaan swakelola dari Para Tergugat untuk melakukan pekerjaan :
Pameran IISIREX ( Desain Interior Ruangan, Publikasi dan Sewa Space ) Divhumas Polri Tahun 2011 senilai RP. 211.250.000,- ( dua ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 03 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pemeliharaan Mesin Foto Copy Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 04 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pemeliharaan Komputer Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 05 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 67.000.000,- ( enam puluh tujuh juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 06 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 2 Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp.30.500.000,- ( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 07 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan Pameran IISIREX ( Design Interior Ruangan,, Publikasi dan Sewa Space ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 03 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II tersebut Penggugat I menyerahkan modal kerja sebesar Rp. 179.000.000,- ( seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah ) kepada Tergugat III sebagaimana tanda terima tertanggal 25 Februari 2011;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan tersebut diatas sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 04 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II , Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 05 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II, Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 06 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II, Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 07 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II yaitu Pemeliharaan Mesin Foto Copy, Pemeliharaan Komputer, Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 dan Roda 2 Penggugat menyerahkan Modal Kerja sebesar Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) pada tanggal 8 Februari 2011 dan 10 Februari 2011 kepada Tergugat III dan kembali Penggugat I memberikan tambahan Modal Kerja sebesar Rp. 19.000.000,- ( sembilan belas juta rupiah ) kepada Tergugat III sebagai mana Tanda Terima tertanggal 25 Februari 2011 ‘
‘Bahwa kemudian kembali Penggugat I mendapatkan Pekerjaan swakelola dari Para Tergugat untuk melakukan pekerjaan Pameran IISIREK ( Cetak Leaflet, Buku Buck Drop Dll ) Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 81.250.000,- ( delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 08 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 1 Maret 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 08 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 1 Maret 2011 yang dibuat oleh Tergugat II , Penggugat I pada tanggal 4 Maret 2011 menyerahkan modal kerja sebesar Rp. 62.030.000,- ( enam puluh dua juta tiga puluh ribu rupiah ) melalui pemindah bukuan kepada Tergugat III;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan Pameran IISIREK Penggugat I selain mendapatkan Surat Perintah Kerja yang dibuat oleh Tergugat II sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 03 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II dan SPK / 08 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 1 Maret 2011 yang dibuat oleh Tergugat II, Penggugat I juga mendapatkan Lampiran Nota Dinas nomor : B / ND – 145 / III / 2011 / Humas yang dibuat oleh Tergugat I yang ditujukan Kepada KAPOLRI tertanggal 10 Februari 2011 perihal Laporan rencana pameran IISIREX;
Bawa pada tanggal 12 April 2011 Tergugat III mengajukan pinjaman kepada Penggugat I untuk membiayai perjalanan dinas Tergugat I KADIV HUMAS MABES POLIRI ke Sumatera Utara sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) sebagaimana tanda terima tertanggal 12 April 2011;
Bahwa atas semua pekerjaan yang diterima oleh Penggugat I berdasarkan semua Surat Perintah Kerja diatas, untuk itu Penggugat I mendapatkan pembayaran dari Tergugat III berupa 2 ( dua ) lembar Cek, yaitu Cek Bank Mandiri dengan Cek Nomor FF 114978 senilai Rp. 299.290.000,- ( dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah ) tertanggal 23 Juni 2011 dan Cek Bank Mandiri dengan Cek Nomor FF 114991 senilai Rp. 203.234.000,- ( dua ratus tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 13 Juli 2011;
Bahwa kemudian Penggugat I pada tanggal 25 Juli 2011 melakukan Kliring terhadap kedua Cek Bank Mandiri tersebut melalui Bank BNI KC Tebet dan didapat keterangan bahwa kedua Cek Bank mandiri yang diberikan oleh Tergugat III kepada Penggugat I ditolak , sebagai mana Surat Keterangan Penolakan tertanggal 26 Juli 2011 dengan alasan “ saldo rekening Giro atau rekening Giro Khusus tidak cukup “
Bahwa kemudian Penggugat I menemui Tergugat III untuk menanyakan kenapa kedua Cek Bank Mandiri yang diberikan oleh Tergugat III untuk pembayaran kepada Penggugat I ditolak, dan Tergugat III membuat Surat Penyelesaian Pembayaran tertanggal 30 Juni 2011 yang intinya akan menyelesaikan semua pembayaran tagihan pekerjaan kepada Penggugat I sebesar Rp. 502.000.000,- ( lima ratus dua juta rupiah ) dalam waktu 1 ( satu ) minggu mulai tanggal 4 sampai dengan 8 juli 2011, tapi sampai gugatan ini diajukan Para Tergugat belum juga menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat I;
Bahwa Penggugat II juga mendapatkan pekerjaan dari Para Tergugat berupa pekerjaan swakelola yaitu :
Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Divhumas Polri tahun 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 67.000.000,- ( enam puluh tujuh juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 03 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 2 Divhumas Polri tahun 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 30.500.000,- ( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 04 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan Pemeliharaan komputer Divhumas Polri Tahun 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 05 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan Pemeliharaan mesin Foto Copy Divhumas Polri Tahun 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 06 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Bahwa untuk semua pekerjaan tersebut yaitu Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 03 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011, Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 04 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011, Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 05 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011,Penggugat II pada tanggal 22 Pebruari 2011 menyerahkan Modal kerja melalui Tergugat III dengan cara melakukan transfer ke rekening Tergugat III di Bank Mandiri cabang Jakarta Mabes Polri dengan Nomor Rekening 126.000.513.975-2 atas nama Tergugat III sebesar Rp. 97.030.000,- ( sembilan puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah );
Bahwa kemudian pada tanggal 25 Juli 2011 Tergugat III melakukan pembayaran kepada Penggugat II sebesar Rp. 96.000.000,- ( sembilan puluh enam juta rupiah ) dengan mempergunakan Cek Bank Mandiri dengan Nomor FF 114996 tertanggal 26 Juli 2011;
Bahwa pada saat Penggugat II akan mencairkan Cek tersebut pada tanggal 26 Juli 2011 dilarang oleh Tergugat III dan karena dilarang oleh Tergugat III akhirnya Penggugat II tidak mencairkan Cek tersebut dan setelah itu baru Penggugat II ketahui ternyata rekening BENSATKER BAHUMAS POLRI telah ditutup;
Bahwa kemudian Penggugat II menemui Tergugat III untuk mengklarifikasi penutupan rekening BENSATKER BAHUMAS POLRI dan juga menanyakan tindak lanjut pembayaran kepada Penggugat II, namun Tergugat III selalu menjanjikan akan menyelesaikan semua pembayaranM akan tetapi sampai gugatan ini diajukan tidak ada realisasi pembayarannya;
Bahwa Penggugat III juga mendapatkan pekerjaan dari Para Tergugat berupa pekerjaan swakelola yaitu :
Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Divhumas TW I Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 67.000.000,- ( enam puluh tujuh juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 01 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 2 Divhumas TW I Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 30.500.000,- ( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 02 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan Pemeliharaan Komputer Divhumas TW I Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 03 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan Pemeliharaan mesin Foto Copy Divhumas TW I Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 04 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan Pengadaan Material Film Divhumas TW I Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 66.000.000,- ( enam puluh enam juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 05 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan Pengadaan Material Film Divhumas TW I Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 06 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan Pengadaan Video Profile Divhumas TW I Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 07 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan Cetak Jurnal Hasil Liputan Divhumas Polri TA 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 08 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Pekerjaan Cetak Lembar Penerangan Satuan Divhumas Polri TA 2011 dengan nilai pekerjaan Rp. 42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 01 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 yang dibuat oleh Tergugat II;
Bahwa untuk semua pekerjaan tersebut yaitu Surat Perintah Kerja nomor SPK / 01 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 sampai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 08 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 Penggugat III menyerahkan modal kerja kepada Tergugat III sebesar Rp. 190.000.000,- ( seratus sembilan puluh juta rupiah ) dengan menggunakan 2 ( dua ) lembar chek , yaitu Chek Bank Mandiri dengan No. FC 089323 senilai Rp. 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah ) dan Chek Bank BCA dengan No. AN 470467 senilai Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) sebagai mana Bank Payment Voucher / Cash tertanggal 3 Mei 2011 yang diberikan oleh Penggugat III yang diterima oleh Tergugat III;
Bahwa untuk pekerjaan sebagaimana Surat perintah Kerja Nomor SPK / 09 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 Penggugat III menyerahkan modal kerja kepada Tergugat III sebesar Rp. 30.080.200,- ( tiga puluh juta delapan puluh ribu dua ratus rupiah ) dengan menggunakan Chek Bank Mandiri dengan nomor FD 820803 sebagaimana Bank Payment Voucher / Cash tertanggal 24 Mei 2011 dan diterima oleh tergugat III;
Bahwa atas semua pekerjaan tersebut diatas Penggugat III belum mendapatkan pembayaran, dan Penggugat III sudah berulang kali menemui Para Tergugat untuk menanyakan kapan pembayaran kepada Penggugat III akan dibayarkan, tetapi Para Tergugat selalu menjanjikan akan menyelesaikannya, tetapi sampai gugatan ini diajukan Para Tergugat belum juga melakukan pembayaran kepada Penggugat III;
Bahwa, Para Penggugat telah beberapa kali menghubungi Para Tergugat untuk meminta penyelesaiannya secara musyawarah, dan ternyata sampai saat ini belum ada tanda- tanda bahwa Para Tergugat mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya secara musyawarah sehingga Para Penggugat harus meminta penyelesaiannya melalui Pengadilan.;
Bahwa, atas tindakan Para Tergugat tersebut Para Penggugat merasa sangat dirugikan karena Para Penggugat tidak bisa mendapatkan keuntungan atas pekerjaan yang diberikan dan juga modal kerja yang telah disetorkan tidak kembali sehingga Para Penggugat kehilangan banyak kerugian yang terhitung sebagai berkut :
Kerugian Penggugat I dari Nilai Pekerjaan :
Rp. 74.000.000,- ( tujuh puluh empat juta rupiah ) sebagai mana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 01 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011;
Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 02 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011;
RP. 211.250.000,- ( dua ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 03 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011;
Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 04 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011;
Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 05 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011;
Rp. 67.000.000,- ( enam puluh tujuh juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 06 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011;
Rp.30.500.000,- ( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 07 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011;
Rp. 81.250.000,- ( delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 08 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 1 Maret 2011;
Jumlah Nilai pekerjaan yang seharusnya diterima oleh Penggugat I adalah sebesar Rp. 74.000.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 211.250.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 13.000.000,- + Rp. 67.000.000,- + Rp. 30.500.000,- + Rp. 81.250.000 = Rp.527.000.000,- ( lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah );
Kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat I yaitu atas modal yang telah disetorkan kepada Tergugat III :
Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 01 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011 dan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 02 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011 Penggugat I menyerahkan modal kerja kepada Tergugat III sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah);
Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 03 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II tersebut Penggugat I menyerahkan modal kerja sebesar Rp. 179.000.000,- ( seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah );
Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 04 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II , Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 05 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II, Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 06 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II, Surat Perintah Kerja nomor : SPK / 07 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 yang dibuat oleh Tergugat II yaitu Pemeliharaan Mesin Foto Copy, Pemeliharaan Komputer, Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 dan Roda 2 Penggugat menyerahkan Modal Kerja sebesar Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ); tambahan Modal Kerja sebesar Rp. 19.000.000,- ( sembilan belas juta rupiah );
Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 08 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 1 Maret 2011 yang dibuat oleh Tergugat II , Penggugat I pada tanggal 4 Maret 2011 menyerahkan modal kerja sebesar Rp. 62.030.000,- ( enam puluh dua juta tiga puluh ribu rupiah );
pinjaman kepada Penggugat I untuk membiayai perjalanan dinas Tergugat I KADIV HUMAS MABES POLIRI ke Sumatera Utara sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah );
Jumlah Nilai Modal Kerja yang telah disetorkan oleh Penggugat I kepada Tergugat III ditambah Pinjaman adalah sebagai berikut : Rp. 70.000.000,- + Rp. 179.000.000,- + Rp. 75.000.000,- + Rp. 19.000.000,- + Rp. 62.030.000,- + Rp. 30.000.000 = Rp. 435.030.000,- ( empat ratus tiga puluh lima juta tiga puluh ribu rupiah );
Kerugian yang diderita oleh Penggugat II dari nilai pekerjaan :
Rp. 67.000.000,- ( enam puluh tujuh juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 03 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011;
Rp. 30.500.000,- ( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 04 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011;
Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 05 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011;
Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 06 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011;
Jumlah Nilai pekerjaan yang seharusnya diterima oleh Penggugat I adalah sebesar : Rp. 67.000.000 + Rp. 30.500.000 + Rp. 13.000.000 + Rp. 25.000.000 = Rp.135.500.000,- ( seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah );
Kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat II yaitu atas modal yang telah disetorkan kepada Tergugat III Rp. 97.030.000,- ( sembilan puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah );
Kerugian Penggugat III dari Nilai Pekerjaan :
Rp. 67.000.000,- ( enam puluh tujuh juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 01 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011;
Rp. 30.500.000,- ( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 02 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011;
Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 03 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011;
Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 04 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011;
Rp. 66.000.000,- ( enam puluh enam juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 05 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011;
Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 06 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011;
Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 07 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011;
Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 08 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011;
Rp. 42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah ) sebagaimana dengan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 01 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011;
Jumlah Nilai pekerjaan yang seharusnya diterima oleh Penggugat III adalah sebesar Rp. 67.000.000 + Rp. 30.500.000 + Rp. 13.000.000 + Rp. 25.000.000 + Rp. 66.000.000 + Rp. 22.000.000 + Rp. 40.000.000 + Rp. 25.000.000 + Rp. 42.000.000 = Rp. 330.500.000,- ( tiga ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah );
Kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat III yaitu atas modal yang telah disetorkan kepada Tergugat III ;
Rp. 190.000.000,- ( seratus sembilan puluh juta rupiah );
Rp. 30.080.200,- ( tiga puluh juta delapan puluh ribu dua ratus rupiah );
Rp. 190.000.000 + Rp. 30.080.200 = Rp. 220.080.200,- ( dua ratus dua puluh juta delapan puluh ribu dua ratus rupiah );
Bahwa selain itu akibat dari Tergugat yang tidak pernah mau menyelesaikan secara musyawarah mengakibatkan Para Penggugat menjadi STRES yang mana jelas menimbulkan kerugian secara PSIKIS bagi Penggugat yang apabila dihitung tidak dapat dinilai dengan uang. tetapi untuk rasa keadilan bagi Para Penggugat maka wajar bila Para Penggugat menuntut Kerugian Immateriel akibat dari perbuatan Para Tergugat yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah );
Bahwa, selain itu untuk mempertahankan dan membela hak – hak Para Penggugat maka Para Penggugat yang tidak mengerti hukum dan supaya tidak dipermainkan maka Para Penggugat memakai Pengacara yang mana Para Penggugat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah );
Bahwa karena tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum maka sepantasnyalah kepada Para Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul yaitu :
KERUGIAN MATERIEL :
Biaya Pengacara Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah)
Biaya beban Psikis yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah );
Kerugian immaterial Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
agar supaya Para Tergugat tidak lalai dalam melaksanakan putusan ini sepantasnyalah kepada Para Tergugat untuk dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya yang dibayar setiap kali keterlambatan semenjak putusan ini diucapkan didepan sidang.
mengingat kekhawatiran Para Penggugat hanya menang diatas kertas maka berdasarlah Para Penggugat memohon kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda, rumah dan seluruh asset milik Para Tergugat yang akan Para Penggugat mohonkan dalam permohonan tersendiri.
Bahwa, karena gugatan Para Penggugat ini didasarkan pada bukri- bukti yang outentik sebagaima disyaratkan oleh pasal 180 HIR, maka dapat kiranya dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voorbar Bij Vooraad) walaupun ada Bantahan, Banding ataupun Kasasi.
Maka berdasarkan hal- hal yang terurai pada posita diatas, Maka Para Penggugat mohon kiranya kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.
Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk mengganti kerugian yang timbul yaitu kepada :
Penggugat I :
Nilai Pekerjaan yang seharusnya diterima oleh Penggugat I Rp. Rp.527.000.000 + Modal kerja yang telah disetorkan Rp. Rp. 435.030.000 = Rp. 962.030.000,- (sembilan ratus enam puluh dua juta tiga puluh ribu rupiah);
Keuntungan yang seharusnya diperoleh Rp. 91.970.000,- ( sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah );
Penggugat II :
Nilai Pekerjaan yang seharusnya diterima oleh Penggugat II Rp. Rp.135.500.000 + Modal Kerja yang telah disetorkan Rp. Rp. 97.030.000 = Rp. 232.530.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Keuntungan yang seharusnya diperoleh Rp. 38.470.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Penggugat III ;
Nilai pekerjaan yang seharfusnya diterima Penggugat III Rp. Rp. 330.500.000 + Modal kerja yang telah disetorkan Rp. 220.080.200 = Rp. 550.580.200,- ( lima ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah );
Keuntungan yang seharusnya diperoleh Rp. 330.500.000 – 220.580.200 = Rp. 110.419.800,- ( seratus sepuluh juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah );
Biaya pengacara Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah);
Biaya berobat akibat tekanan psikis Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah);
Kerugian immaterial Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini.
Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Para Penggugat. Semenjak putusan ini diucapkan dimuka persidangan;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
A t a u
Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (Et aquo ex bono)
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir di persidangan, Majelis Hakim berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil, kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak memilih mediator akan tetapi para pihak memilih SUWANTO, SH, salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator untuk melaksanakan perdamaian;
Menimbang bahwa oleh karena usaha perdamaian baik yang dilakukan Majelis Hakim maupun mediator tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat guagatan dan para Penggugat tetap pada gugatannya;
Menimbang bahwa atas gugatan tersebut, para Tergugat mengajukan jawaban yang tertuang dalam suratnya masing-masing tanggal 4 September 2012 dan 11 September 2012, berisi sebagai berikut:
TERGUGAT I DAN TERGUGAT II:
Terlebih dahulu TERGUGAT I dan II menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya tanggal 20 Mei 2012, kecuali yang nyata-nyata diakui akan kebenarannya oleh TERGUGAT I dan II.
Bahwa selanjutnya TERGUGAT I dan II tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, akan tetapi TERGUGAT I dan II akan menjawab dalam suatu bentuk Jawaban yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya yang sekaligus merupakan bentuk bantahan TERGUGAT I dan II terhadap dalil-dalil gugatan PENGGUGAT. Demikian halnya terhadap dalil-dalil gugatan PENGGUGAT lainnya yang tidak relevan atau sama sekali tidak menyangkut aspek yuridis tidak akan TERGUGAT I dan II tanggapi.
DALAM EKSEPSI
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas bentuknya apakah perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi, walaupun PARA PENGGUGAT menulis perihal gugatannya Perbuatan Melawan Hukum, tetapi isinya tidak menggambarkan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan II. Jika perbuatan melawan hukum yang dimaksud PARA PENGGUGAT mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata, tentu ada uraian yang menggambarkan unsur-unsur dari Pasal 1365 KUH Perdata tersebut yaitu unsur perbuatan, pelanggaran, kesalahan dan kerugian yang dikualifisir merupakan perbuatan melawan hukum, atau dengan kata lain PARA PENGGUGAT dalam gugatannya tidak menjelaskan secara rinci tentang perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan II yang dianggap merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa jika perihal gugatan PARA PENGGUGAT tentang wanprestasi, maka gugatan PARA PENGGUGAT semakin tidak jelas, karena wanprestasi timbul dari adanya suatu perjanjian/kontrak, sedangkan PARA PENGGUGAT dalam gugatannya sama sekali tidak menyebutkan adanya perjanjian/kontrak berkaitan dengan pekerjaan yang dikerjakan PARA PENGGUGAT melalui TERGUGAT III.
Dengan demikian gugatan PARA PENGGUGAT dikategorikan tidak jelas atau kabur (obscuur libel), oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 1974 Nomor : 565.K/Sip/1973 menyatakan bahwa objek sengketa yang tidak jelas dalil-dalil gugatannya harus dinyatakan tidak dapat diterima:”
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Oleh karena PARA PENGGUGAT dalam gugatannya sama sekali tidak menjelaskan apa yang menjadi landasan hukum PARA PENGGUGAT dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh TERGUGAT III tersebut. Jika PARA PENGGUGAT memperoleh pekerjaan tersebut melalui lelang, maka tentu ada Surat Keputusan tentang pemenang lelangnya dan jika melalui penunjukan tentunya ada Surat Penunjukan. Kemudian dari salah satu dasar ini lahirlah Surat Perjanjian/kontrak, dan selanjutnya baru diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK). Dengan demikian ada Surat Perintah Kerja (SPK) tentu ada Surat Perjanjian/kontrak. Jika Surat Perjanjian/kontraknya tidak ada.
Bahwa kenyataannya PARA PENGGUGAT dalam gugatan hanya menyebutkan bahwa pekerjaan yang dilakukan PARA PENGGUGAT hanya didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK). Jika Surat Perjanjian/kontraknya tidak ada, maka Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut dipertanyakan keabsahannya, apalagi TERGUGAT II merasa tidak pernah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut.
Bahwa jika PARA PENGGUGAT melaksanakan pekerjaan tanpa landasan hukum sebagaimana disebutkan di atas, maka tentunya tidak ada hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan II. Dengan demikian gugatan PARA PENGGUGAT dikategorikan salah alamat (error in persona).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara aquo untuk menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima, karena gugatannya kabur (obscuur libel) dan salah alamat (error in persona).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi di atas mohon dianggap termasuk dalam Pokok Perkara.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT kecuali yang nyata-nyata diakui akan kebenarannya oleh TERGUGAT.
Bahwa proyek atau pekerjaan yang dikerjakan oleh PARA PENGGUGAT merupakan tanggung jawab penuh TERGUGAT III, karena TERGUGAT I dan II sama sekali tidak mengetahui apa yang menjadi landasan hukum PARA PENGGUGAT dalam melakukan pekerjaan tersebut, dan melalui mekanisme apa PARA PENGGUGAT memperoleh pekerjaan tersebut. Landasan hukum dimaksud sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian eksepsi di atas harus ada, apalagi pekerjaan itu menggunakan uang negara (anggaran Polri).
Bahwa PARA PENGGUGAT sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian eksepsi di atas dalam melaksanakan pekerjaan tersebut semata-mata hanya berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanpa didasari suatu Perjanjian/kontrak. sedangkan TERGUGAT II merasa tidak pernah menandatangani Surat-surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT dalam gugatannya.
Bahwa berkaitan dengan adanya penyerahan modal kerja oleh PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT III sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT dalam gugatannya merupakan tanggung jawab TERGUGAT III dan TERGUGAT I dan II sama sekali tidak mengetahui tentang penyerahan modal kerja tersebut, dan TERGUGAT I dan II juga tidak mengetahui apakah proses pembayaran kepada PARA PENGGUGAT berjalan lancar atau tidak, karena tidak ada laporan dari TERGUGAt III dan juga tidak ada komplain dari PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan II.
Bahwa jika PARA PENGGUGAT mengalami kerugian atau dirugikan oleh TERGUGAT III terkait dengan borongan pekerjaan yang dikerjakan oleh PARA PENGGUGAT, seharusnya PARA PENGGUGAT melaporkan TERGUGAT III secara pidana ke Badan Reserse Kriminal Polri, tetapi aneh kenapa hal ini tidak dilakukan oleh PARA PENGGUGAT.
Bahwa terlepas dari gugatan yang diajukan PARA PENGGUGAT, TERGUGAT III saat ini sedang menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bensat (Bendahara Satuan) Divisi Humas Polri, dan sementara ini TERGUGAT III sedang menjalani hukuman berupa pemotongan gaji atas penyalahgunaan uang pribadi pimpinan (Kadiv Humas Polri sebelumnya).
Bahwa tuntutan ganti rugi immaterril, biaya pengacara, biaya beban psikis dan uang paksa (dwangsom) sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT dalam gugatannya butir 27 sampai dengan 30 halaman 12 - 13 mengada-ada dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya haruslah ditolak atau dikesampingkan
Bahwa TERGUGAT I dan II digugat karena jabatannya masing-masing selaku Kadivhumas Polri dan Pejabat Pembuat Komitmen dan bukan atas nama pribadi, sehingga permintaan peletakan sita jaminan sebagaimana dimaksud PARA PENGGUGAT dalam gugatannya butir 31 halaman 13 haruslah ditolak atau dikesampingkan, karena harta benda dalam jabatan merupakan harta kekayaan Negara, dan harta kekayaan Negara tidak dapat diletakkan sita jaminan (vide Pasal 5 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara).
Bahwa permintaan PARA PENGGUGAT agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij vooraad) sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT butir 32 halaman 13 juga tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak atau dikesampingkan.
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon berkenan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I dan II;
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada PARA PENGGUGAT.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tergugat III:
SECARA INSTITUSI
Selaku Eks Kepala Urusan Keuangan ( Kaurkeu ) Satuan Kerja Divisi Humas Polri akan mengupayakan penyelesaian dalil-dalil PENGGUGAT dalam Surat Gugatan tanggal 20 Mei 2012 dengan melakukan pendekatan kepada PEJABAT DIVHUMAS POLRI baik yang lama Periode 2010 – 2011 ( KUASA PENGGUNA ANGGARAN ) baik secara lisan maupun tertulis dengan maksimal, mengingat dalil-dalil PENGGUGAT yang diakui kebenarannya oleh TERGUGAT III secara tidak langsung digunakan untuk mendukung kegiatan Operasional TERGUGAT I, TERGUGAT III akan menolak dan mengesampingkan dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang dianggap tidak nyata kebenarannya.
SECARA PRIBADI
TERGUGAT III berniat menyelesaikan dalil-dalil PARA PENGGUGAT dalam Surat Gugatan tanggal 20 Mei 2012 dengan menberikan beberapa Aset TERGUGAT III kepada PARA PENGGUGAT berupa Satu bidang tanah dengan luas lebih kurang 690 m2 dan 1 unit Mobil Nissan Terano Tahun 2002 sebagai bukti etiket baik dan rasa tanggung jawab dari TERGUGAT III, adapun dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang belum terselesaikan oleh TERGUGAT III dengan MENGANGSUR secara bertahap sesuai kemampuan TERGUGAT III dari Nilai Modal Kerja PARA PENGGUGAT dikarenakan ASET TERGUGAT III SUDAH TIDAK ADA LAGI, TERGUGAT III akan menolak dan mengesampingkan dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang dianggap tidak nyata kebenarannya.
Bahwa selanjutnya TERGUGAT III tidak akan menjawab satu per satu dalil-dalil PARA PENGGUGAT, akan tetapi TERGUGAT III akan menjawab dalam bentuk jawaban yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan terhadap daili-dalil gugatan PARA PENGGUGAT.
DALAM EKSEPSI
Bahwa didalam Surat Gugatan PARA PENGGUGAT tertulis perihal Gugatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian materiil yang meliputi Biaya Pengacara, Biaya Beban Psikis, Kerugian Inmateriil serta uang Paksa ( Dwagsom ) dan ditambah keuntungan dan penyitaan Aset sangat tidak relevan dan tidak berdasar hukum.
Bahwa didalam Surat Gugatan PARA PENGGUGAT tertulis Perihal bahwa TERGUGAT III tidak pernah mau menyelesaikan secara musyawarah, TERGUGAT III merasa sangat keberatan dengan dalil-dalil gugatan dari PARA PENGGUGAT, dibuktikan dengan hadirnya TERGUGAT III ke kantor PARA PENGGUGAT pada saat Somasi PARA PENGGUGAT pada tanggal 11 Oktober 2011, bahkan sebelum Somasi Pertama dari PARA PENGGUGAT, TERGUGAT III sudah menyerahkan beberapa Aset berupa sebidang Tanah berukuran 690 m2 dan 1 Unit Mobil Nissan Terano Tahun 2002 kepada PARA PENGGUGAT walaupun belum senilai dengan yang diminta sesuai dalil-dalil PARA PENGGUGAT.
Berdasarkan hal tersebut diatas mohon kiranya Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara dapat mempertimbangkan kembali Gugatan PARA PENGGUGAT.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian Eksepsi diatas mohon dianggap dalam Pokok Perkara.
Bahwa TERGUGAT III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan dari PARA PENGGUGAT tentang kerugian Inmateriil yang meliputi Biaya Pengacara, Biaya Beban Psikis serta Uang Paksa ( DWAGSOM ) dan ditambah keuntungan dan Sita Aset, kecuali dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang nyata-nyata diakui kebenarannya oleh TERGUGAT III.
Bahwa dalil-dalil PARA PENGGUGAT tentang Proyek Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan beberapa Surat Perintah Kerja tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab TERGUGAT III secara PRIBADI, mengingat Pengadaan Barang/Jasa tersebut dialokasikan oleh TERGUGAT III secara tidak langsung untuk menunjang kelancaran kegiatan Biaya Operasional TERGUGAT I ( PEJABAT DIVHUMAS YANG LAMA PERIODE T.A. 2010/2011 ).
4. Bahwa TERGUGAT III atasPerintah Lisan dari TERGUGAT I ( PEJABAT DIVHUMAS YANG LAMA PERIODE 2010 ) untuk melakukan Penunjukan Langsung Proyek Pengadaan Barang/Jasa tersebut kepada PARA PENGGUGAT tanpa Proses Lelang berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, dimana dalam kurun waktu tersebut ( 2010 ) TERGUGAT III masih status menjabat sebagai KEPALA URUSAN KEUANGAN DIVHUMAS POLRI ( KAURKEU ), oleh karena TERGUGAT III sesuai dengan Struktur Organisasi harus Patuh dan Taat kepada Pimpinan maka TERGUGAT III melakukakn Perintah lisan tersebut, dan selama kurun waktu Tahun Anggaran 2010 untuk pembayaran kepada PARA PENGGUGAT tidak ada masalah dan lancer, menginjak kurun waktu Tahun Anggaran 2011 terjadi kendala Pembayaran kepada PARA PENGGUGAT dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghematan Keuangan Negara yang mencapai 10 % ( sepuluh persen ) untuk dibeberapa Mata Anggaran Keluaran ( MAK ) dan beberapa diantaranya adalah Proyek Pengadaan Barang /Jasa yang telah dialokasikan untuk Pembayaran keapa PARA PENGGUGAT dan Pengembalian ke Kas Negara dikarenakan kelebihan Pengambilan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) untuk Tahun Anggaran 2010 dimana harus dikompensasi dari Anggaran Tahun 2011, serta adanya Pengeluaran atas dasar kebijakan Pimpinan ( Kuasa Pengguna Anggaran ) dimana anggaran tersebut tidak tersedia didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) sehingga dalam kurun waktu Pertengahan Tahun Anggaran ( Bulan Juli ) 2011 terjadi Minus Angaran.
5. Bahwa Permintaan PARA PENGGUGAT agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT butir 3.2 halam 13 juga tidak berdasar hokum dan haruslah ditolak dan dikesampingkan.
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq, MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT III
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT yang tidak nyata kebenarannya dan tidak Relevan tidak bisa diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT yang tidak Relevan dan tidak nyata kebenarannya,
Membebankan Biaya Perkara kepada PARA PENGGUGAT
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa kemudian para Penggugat mengajukan Replik tertuang dalam suratnya tanggal 17 Septetember 2012, para Tergugat mengajukan Duplik tertuang dalam suratnya masing tanggal 11 Oktober 2012 dan 18 Oktober 2012, keduanya dicatat dalam berita acara sidang;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, para Penggugat mengajukan bukti surat berupa foto copy (P-1 sampai dengan P-I.19, P-II.1 sampai dengan P-II.6, P-III.1 sampai dengan P-III.12,) yang telah dipriksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
Bukti P - I. 1 : Tanda Terima dari Penggugat I kepada Tergugat III untuk modal kerja pengadaan pemeliharaan mesin foto copy SPK /04/II/2011/HUMAS, pemeliharaan computer SPK/05/II/2011/HUMAS, pemeliharaan kendaraan dinas roda 4 SPK /06/II/ 2011/HUMAS dan pemeliharaan kendaraan dinas roda 2 SPK/07/II/2011/HUMAS tertanggal 25 Pebruari 2011 sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah );
Bukti P - I. 2 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 02 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011 untuk pengadaan Material Film Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - 1. 3 : Tanda Terima Modal Kerja yang diterima oleh Tergugat III senilai Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ) tertanggal 26 Januari 2011, untuk Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 01 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011 untuk pengadaan Material Film Divhumas Polri Tahun 2011 dan Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 02 / I / 2011 / HUMAS tertanggal 26 Januari 2011 untuk pengadaan Material Film Divhumas Polri Tahun 2011;
Bukti P– I. 4 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 03 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pameran IISREX ( Design Interior Ruangan, publikasi dan sewa Space ) Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp.211.250.000,- ( dua ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - I. 5 : Nota Dinas Nomor B/ND-145/II/2011/Humas tertanggal 10 Pebruari 2011 yang ditujukan kepada Kapolri dari Kadivhumas Polri perihal Laporan Rencana Pameran IISIREX;
Bukti P- I. 6 : Tanda Terima Modal Kerja yang diterima oleh Tergugat III senilai Rp. 179.000.000,- ( seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah ) tertanggal 25 Pebruari 2011, untuk Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 03 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pameran IISREX ( Design Interior Ruangan, publikasi dan sewa Space ) Divhumas Polri Tahun 2011;
Bukti P-I. 7 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 04 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan mesin foto copy Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - I. 8 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 05 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Komputer Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - I. 9 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 06 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 67.000.000,- ( enam puluh tujuh juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P-I. 10 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 07 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 2 Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 30.500.000,- ( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P-I. 11 : Tanda Terima tambahan Modal kerja untuk Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 05 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Komputer Divhumas Polri Tahun 2011, Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 06 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Divhumas Polri Tahun 2011. Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 07 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 23 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 2 Divhumas Polri Tahun 2011;
Bukti P - I. 12 : Tanda Terima dari Penggugat I kepada Tergugat III untuk Pinjaman pembuatan buku pribadi Kadiv Humas tertanggal 8 Pebruari 2011 sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah );
Bukti P - I. 13 : Tanda Terima dari Penggugat I kepada Tergugat III untuk Pinjaman pembuatan buku pribadi Kadiv Humas tertanggal 10 Pebruari 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
Bukti P - I.14 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 08 / III / 2011 / HUMAS tertanggal 1 Maret 2011 untuk melakukan pekerjaan Pameran IISIREK ( cetak leaflet, Buku Buck Drop, dll ) Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 81.250.000,- ( delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - I.15 : Tanda Terima dari Penggugat I kepada Tergugat III untuk Pinjaman uang untuk perjalanan dinas Kadiv Humas Mabes Polri ke Sumatera Utara pada tanggal 12 April 2011 tertanggal 12 April 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah );
Bukti P - I. 16 : Cek Bank Mandiri dengan nomor FF 114978 tertanggal 23 Juni 2011 dengan nilai nominal sebesar Rp. 299.250.000,- ( dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat III sebagai Kepala Urusan Keuangan Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang diberikan kepada Penggugat I untuk pembayaran;
Bukti P - I. 17 : Surat Keterangan Penolakan ( SKP ) untuk Cek Bank Mandiri dengan nomor FF 114978 atas nama Nasabah BENSATKER BAHUMAS POLRI dengan nominal Rp. 299.250.000,- ( dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan alasan penolakan Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus tidak cukup tertanggal 26 Juli 2011;
Bukti P - I. 18 : Cek Bank Mandiri dengan nomor FF 114991 tertanggal 13 Juli 2011 dengan nilai nominal sebesar Rp. 203.234.000,- ( dua ratus tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat III sebagai Kepala Urusan Keuangan Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang diberikan kepada Penggugat I untuk pembayaran;
Bukti P - I. 19 : Surat Keterangan Penolakan ( SKP ) untuk Cek Bank Mandiri dengan nomor FF 114991 atas nama Nasabah BENSATKER BAHUMAS POLRI dengan nominal Rp. 203.234.000,- ( dua ratus tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) dengan alasan penolakan Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus tidak cukup tertanggal 26 Juli 2011;
Bukti P- II. 1 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 03 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 67.000.000,- ( enam puluh tujuh juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P- II. 2 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 04 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 2 Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 30.500.000,- ( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P- II. 3 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 05 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Komputer Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - II.4 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 06 / II / 2011 / HUMAS tertanggal 10 Pebruari 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Mesin foto copy Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - II. 5 : Permohonan Pengiriman uang dari Penggugat II melalui Bank BCA kepada Tergugat III di Bank Mandiri Cabang Jakarta MABES POLRI dengan nomor rekening 126.000.513.975-2 dengan nominal Rp. 97.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah ) tertanggal 22 Pebruari 2011;
Bukti P-II. 6 : Cek Bank Mandiri dengan nomor FF114996 senilai Rp. 96.000.000,- ( sembilan puluh enam juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat III atas nama nasabah Bendahara Divisi Humas Mabes Polri tertanggal 26 Juli 2011;
Bukti P-III. 1 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 01 / IV/ 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 67.000.000,- ( enam puluh tujuh juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P III. 2 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 02 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 2 Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 30.500.000,- ( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P-III.3 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 03 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Komputer Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - III. 4 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 04 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Mesin Foto Copy Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - III. 5 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 05 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 untuk melakukan pekerjaan Pengadaan Material Film Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 66.000.000,- ( enam puluh enam juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - III. 6 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 06 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 untuk melakukan pekerjaan Pengadaan Material Film Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P - III. 7 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 07 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 untuk melakukan pekerjaan Pengadaan Video Profile Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P-III. 8 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 08 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 untuk melakukan pekerjaan Cetak Jurnal Hasil Liputan Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P-III. 9 : Surat Perintah Kerja Nomor : SPK / 09 / IV / 2011 / HUMAS tertanggal 2 Mei 2011 untuk melakukan pekerjaan Cetak Lembar Penerangan Satuan Divhumas Polri Tahun 2011 senilai Rp. 42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah ) yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani oleh Tergugat II;
Bukti P-III. 10 : Bank Payment Voucher / Cash tertanggal 3 Mei 2011 dengan nilai Rp. 190.000.000,- ( seratus sembilan puluh jutan rupiah ) yang diterima oleh Tergugat III;
Bukti P-III.11 : Bank Payment Voucher / Cash tertanggal 24 Mei 2011 dengan nilai Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) yang diterima oleh Tergugat III;
Bukti P-III.12 : Bank Payment Voucher / Cash tertanggal 24 Mei 2011 dengan nilai Rp. 30.080.000,- ( tiga puluh juta delapan puluh ribu rupiah ) yang diterima oleh Tergugat III;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, para Tergugat mengajukan bukti surat berupa foto copy (TI, TII-1 sampai dengan TI, TII-17 dan TIII-1 sampai dengan TIII-7)) yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
Bukti Tergugat I dan II:
T1,T2–1, berupa: Surat Kadivhumas Polri kepada Kadivkum Polri Nomor: B/528/XI/2011/Humas tanggal 14 November 2011 perihal Permohonan saran/pendapat hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus pemalsuan, penipuan/penggelapan yang dilakukan oleh Penda I Mujiono (Ps. Kaurkeu) Divhumas Polri terhadap pihak luar. Ada asli;
T1,T2–2, berupa: Surat Kepala Divisi Hukum Polri kepada Kadivhumas Polri Nomor: R/17/II/2012/Divkum tanggal 14 Februari 2012 perihal pendapat dan saran hukum a.n. PENDA I MUJINO NIP. 196803121988031003 Ps. Kaurkeu Divhumas Polri, copy;
T1,T2–3, berupa: Nota Dinas Kadivhumas Polri kepada Kapolri Nomor: B/ND-584/VIII/2011/Humas tanggal 4 Agustus 2011 perihal Penyalahgunaan wewenang dan atau pemalsuan tanda tangan dan atau penipuan/penggelapan dan atau tindak pidana korupsi Dipa T.A. 2010/1011 Divhumas Polri oleh Kaurkeu Divhumas Polri, copy;
T1,T2–4, berupa: Nota Dinas Kadivhumas Polri kepada Kadivpropam Polri Nomor: B/ND-728/IX/2011/Humas tanggal 28 September 2011 perihal Perkembangan penanganan kasus penggelapan anggaran DIPA 2011 yang dilakukan oleh Penda I Mujiono (Ps. Kaurkeu) Divhumas Polri, copy;
T1,T2–5, berupa: Tanda Bukti Lapor Nomor : No. Pol.: TBL/376/X/2012/Bareskrim tanggal 1 Oktober 2012 a.n. Pelapor Drs. SONNY SETIYAWAN, ada asli;
T1,T2–6, berupa: Surat Kepala Pusat Keuangan Polri Divisi kepada Kadivhumas Polri Nomor: B/1135/XI/2011/Puskeu tanggal 16 November 2011 perihal mohon pengiriman Perwabkeu Pameran IISIREX 2011, ada asli;
T1,T2–7, berupa: Nota Dinas Kadivhumas Polri kepada Kadivpropam Polri Nomor: B/ND-467/VI/2012/Humas tanggal 25 Juni 2012 perihal Mohon proses pemeriksaan terhadap Penda I Mujiono Nip. 196803121988031003 mantan Ps. Kaurkeu Divhumas Polri, ada asli;
T1,T2–8, berupa: Surat Perintah Kadivhumas Polri Nomor: Sprin/327/IX/2011/Humas tanggal 5 September 2011 kepada Penda I Mujiono Nip. 196803121988031003 (Banum pada Bag. Renmin Divhumas Polri untuk melaksanakan piket monitor (DMM), ada asli;
T1,T2–9, berupa: Surat Perintah Kadivhumas Polri Nomor: Sprin/222/V/2012 tanggal 22 Mei 2012 kepada AKP Netiy Siswandari, SE NRP. 74020581 (Kaurkeu Divhumas Polri) untuk melaksanakan pemberhentian sementara pembayaran penghasilan TMT 1 Juni 2012 bagi personel PNS Divhumas Polri a.n. MUJIONO, Pangkat Penda I/ 196803121988031003 , Jabatan Banum Divhumas Polri, ada asli;
T1,T2–10, berupa: Surat Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Nomor: B/362/VIII/2011/Humas tanggal 16 Agustus 2011 perihal Panggilan terhadap Penda I MUJIONO NIP. 196803121988031003, copy;
T1,T2–11, berupaNota Dinas Kadivpropam Polri kepada Kadivhumas Polri Nomor: R/ND-314-3 /VII/2012/Divpropam tanggal 17 Juli 2012 perihal Permohonan bantuan menghadapkan AKBP RINA KARMILA SARI, NRP 65090807, jabatan Kasubbagsumda Bagrenmin Divhumas Polri dan 2 (dua) anggota, ada asli:
T1,T2–12 berupa: Nota Dinas Kadivpropam Polri kepada Kadivhumas Polri Nomor: R/ND-332-3/VII/2012/Humas tanggal 24 Juli 2012 perihal perohonan bantuan menghadapkan PNS MUJIONO Penda I Nip. 196803121988031003 Banumbagrenmin Divhumas Polri (mantan Ps. Kaurkeu Divhumas Polri), ada asli;
T1,T2–13, berupa Surat Panggilan Kepala Biro Provos Nomor: SPG/246/VII/2012/ Roprov tanggal 17 Juli 2012 kepada AKP AGUS PRIYANTO: ,ada asli;
T1,T2–14, berupa: Surat Panggilan Kepala Biro Provos Nomor: SPG/247/VII/2012/ Roprov tanggal 17 Juli 2012 kepada AKBP RINA KARMILA SARI,copy;
T1,T2–15, berupa: Surat Panggilan Kepala Biro Provos Nomor: SPG/248/VII/2012/ Roprov tanggal 17 Juli 2012 kepada AKP NETIY SISWANDARI, SE,ada asli;
T1,T2–16, berupa: Surat Panggilan Kepala Biro Provos Nomor: SPG/260/VII/2012/ Roprov tanggal 24 Juli 2012 kepada Penda I MUJIONO, copy;
T1,T2-17, berupa: Surat Kadivhumas Polri kepada Kabareskrim Polri nomor: B/10/IV/Humas/2012 tanggal 5 April 2012 perihal penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum personil Divhumas Polri, ada asli;
Bukti Tergugat III:
T. III. 1. Daftar Rekapitulasi Pemakaian Dana dari Modal Kerja PARA PENGGUGAT untuk Mendukung Dana Operasional Divhumas sesuai Jurnal Harian Divhumas Polri dimana terjadi MINUS di beberapa Mata Anggaran yang mencapai Rp. (-) 1.051.449.800,- ( Satu milyar lima puluh satu juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah ) dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan alat bukti terlampir ( Copy dari Asli);
T. III. 2. Daftar Rekapitulasi Pemakaian Dana Modal Kerja PARA PENGGUGAT untuk mendukung Dana Operasional Divhumas sesuai Jurnal Harian Divhumas Polri dimana terjadi MINUS dibeberapa Mata Anggaran yang mencapai Rp. ( - ) 585.152.100,- ( Lima ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu seratus rupiah ) dalam kurun Waktu Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Alat Bukti terlampir ( Copy dari Asli ).
T. III.3. Surat Pernyataan Pemakaian Dana dari Modal Kerja PARA PENGGUGAT sesuai Alat Bukti terlampir ( Copy dari Asli);
T. III.4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun Anggaran 2011 sesuai alat bukti terlampir ( Copy dari Copy);
T. III.5. Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ) Tahun Anggaran 2011 Nomor 01/Humas/2011 tanggal 6 Januari 2011 sesuai alat bukti terlampir ( Copy dari Copy);
T. III.6. Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ) Tahun Anggaran 2011 Nomor 02/Humas/2011 tanggal 6 Januari 2011 sesuai Alat Bukti terlampir ( Copy dari Copy);
T. III.7. Tanda Terima Penyerahan Aset kepada PARA PENGGUGAT ( Copy dari Copy);
Menimbang bahwa kedua belah pihak tidak mengajukan saksi-saksi;
Menimbang bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukan kesimpulan tertuang dalam suratnya masing-masing tanggal 12 Desember 2012 dan 19 Desember 2012;
Menimbang bahwa kedua belah sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;
Menimbang bahwa telah terjadi segala hal-hal di persidangan, semuanya dicatat dalam berita acara sidang, merupakan bagian tak terpisahkan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa pemeriksaan telah selesai, akhirnya Majelis Hakim akan memutuskan seperti di bawah ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I dan II
Gugatan para Penggugat kabur karena gugatan para Penggugat tidak jelas: wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, kalau perbuatan melawan hukum, para Tergugat tidak menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan II, dan kalau gugatan tentang wanprestasi, para Tergugat tidak menyebut perjanjian / kontrak yang dikerjakan para Penggugat melalui Tergugat III;
Gugatan para Penggugat error in persona karena tidak diuraikan adanya SK Pemenang dan SK Penunjukan. SPK yang dikerjakan Para Penggugat yang tidak pernah dibuat Tergugat II, sehingga gugatan yang ditujukan kepada Tergugat I dan II salah alamat;
Eksepsi Tergugat III:
Bahwa didalam Surat Gugatan PARA PENGGUGAT tertulis perihal Gugatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian materiil yang meliputi Biaya Pengacara, Biaya Beban Psikis, Kerugian Inmateriil serta uang Paksa ( Dwagsom ) dan ditambah keuntungan dan penyitaan Aset sangat tidak relevan dan tidak berdasar hukum.
Bahwa didalam Surat Gugatan PARA PENGGUGAT tertulis Perihal bahwa TERGUGAT III tidak pernah mau menyelesaikan secara musyawarah, TERGUGAT III merasa sangat keberatan dengan dalil-dalil gugatan dari PARA PENGGUGAT, dibuktikan dengan hadirnya TERGUGAT III ke kantor PARA PENGGUGAT pada saat Somasi PARA PENGGUGAT pada tanggal 11 Oktober 2011, bahkan sebelum Somasi Pertama dari PARA PENGGUGAT, TERGUGAT III sudah menyerahkan beberapa Aset berupa sebidang Tanah berukuran 690 m2 dan 1 Unit Mobil Nissan Terano Tahun 2002 kepada PARA PENGGUGAT walaupun belum senilai dengan yang diminta sesuai dalil-dalil PARA PENGGUGAT.
Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut, para Penggugat mengajukan jawaban yang tertuang dalam repliknya: bahwa gugatan para Penggugat tidak kabur karena gugatan para Penggugat telah memenuhi syarat formil dan materiil tentang perbuatan melawan hukum, dan gugatan para Penggugat kepada Tergugat I dan II tidak salah orang/alamat karena Tergugat I adalah kuasa penggugat anggaran (KPA) dan Tergugat II adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan Tergugat II menjadi dasar para Penggugat menyerahkan modal kerja melalui Tergugat III;
Menimbang bahwa eksepsi para Tergugat berisi mengenai bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka eksepsi tersebut diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkara;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Tergugat I dan II bahwa gugatan para Penggugat kabur dalam kwalifikasi yaitu perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, bahwa setelah membaca dan meneliti isi gugatan para Penggugat, gugatan para Penggugat tetap konsisten dalam kwalifikasi perbuatan melawan hukum, terlepas dari terbukti atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan II, sepnjang gugatan tersebut tentang perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut cukup jelas dan tidak kabur;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Tergugat I dan II lainnya bahwa gugatan para Penggugat salah orang/alamat, dari surat bukti PI.1 sampai dengan PI.4, PI.7 sampai dengan PI.10 dan PI.14, PII.1 sampai dengan PII.4, PIII.1 sampai dengan PIII.9 semuanya tentang surat printah kerja (SPK) yang ditanda tangani Tergugat II dan Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, namun dari surat bukti PI.1 sampai dengan PI.4, PI.7 sampai dengan PI.10 dan PI.14, PII.1 sampai dengan PII.4, PIII.1 sampai dengan PIII.9 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditanda tangani Tergugat II tersebut, ternyata dibuat atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan untuk Pemerintah Republik Indonesia;
Menimbang bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Tergugat I adalah Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Lembaga (vide pasal 1 angka 1, 2 dan 5 Perpres nomor 54 Tahun 2010), di sini terlihat jelas perbedaan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga dengan Tergugat I sebagai pejabat dan Tergugat II pejabat personil di dalam lembaga tersebut (Kepolisian Negara Republik Indonesia);
Menimbang bahwa dengan demikian gugatan para Penggugat yang mendasarkan kepada surat bukti PI.1 sampai dengan PI.4, PI.7 sampai dengan PI.10 dan PI.14, PII.1 sampai dengan PII.4, PIII.1 sampai dengan PIII.9 yang ditujukan kepada Tergugat I sebagai Pejabat dan Tergugat II sebagai personil pejabat pada Kepolisian Republik Indonesia salah alamat karena Tergugat I dan Tergugat II tidak punya hak dan kewajiban dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkaitan dengan pihak ke tiga, dan yang memiliki hak dan kewajiban dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang tertera dalam surat bukti PI.1 sampai dengan PI.4, PI.7 sampai dengan PI.10 dan PI.14, PII.1 sampai dengan PII.4, PIII.1 sampai dengan PIII.9 semuanya tentang surat printah kerja (SPK) tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat I dan Tergugat II tersebut salah orang/salah alamat, seharusnya gugatan para Penggugat ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa selain itu Tergugat I dan Tergugat II mendalilkan bahwa sesuai dengan surat bukti TI, TII-1 sampai dengan TI, TII-17, Tergugat III dalam penyelidikan penggelapan, penipuan dan pemalsuan anggaran DIPA Tahung Anggaran 2011, oleh karena tidak ternyata bahwa penyelidikan penggelapan, penipuan dan pemalsuan anggaran DIPA Tahung Anggaran 2011 atas diri Tergugat III terbut berkaitan dengan surat bukti PI.1 sampai dengan PI.4, PI.7 sampai dengan PI.10 dan PI.14, PII.1 sampai dengan PII.4, PIII.1 sampai dengan PIII.9 dan statusnya masih belum berkekuatan hukum tetap, maka mempertimbangkan surat bukti PI.1 sampai dengan PI.4, PI.7 sampai dengan PI.10 dan PI.14, PII.1 sampai dengan PII.4, PIII.1 sampai dengan PIII.9 palsu atau tidak masih terlalu dini;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, eksepsi Tergugat I dan II tersebut tentang gugatan para Penggugat kepada Tergugat I dan II salah orang di atas cukup bukti dan beralasan untuk diterima;
Menimbang bahwa agar tidak salah persepsi dalam putusan, walaupun Tergugat I dan II menyebut dalam eksepsinya dengan istilah “error in persona” akan tetapi dalam amar putusan ini menggunakan istilah “salah orang” karena kedua istilah tersebut sama persis maknanya;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Tergugat III bahwa gugatan para Penggugat tertulis perihal Gugatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian materiil yang meliputi Biaya Pengacara, Biaya Beban Psikis, Kerugian Immateriil serta uang Paksa ( Dwagsom ) dan ditambah keuntungan dan penyitaan Aset sangat tidak relevan dan tidak berdasar hukum dan TERGUGAT III tidak pernah mau menyelesaikan secara musyawarah, TERGUGAT III merasa sangat keberatan karena dengan hadirnya TERGUGAT III ke kantor PARA PENGGUGAT pada saat Somasi PARA PENGGUGAT pada tanggal 11 Oktober 2011, bahkan sebelum Somasi Pertama dari PARA PENGGUGAT, TERGUGAT III sudah menyerahkan beberapa Aset berupa sebidang Tanah berukuran 690 m2 dan 1 Unit Mobil Nissan Terano Tahun 2002 kepada PARA PENGGUGAT walaupun belum senilai dengan yang diminta sesuai dalil-dalil PARA PENGGUGAT, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat III tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dalam pertimbangan eksepsi ini karena sudah memasuki materi pokok perkara, oleh karenanya akan dipertimbangkan dan diputus dalam pokok perkara;
Menimbang bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat III tersebut tidak beralasan untuk diterima, oleh karenanya harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Terhadap Tergugat I dan II:
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan II tersebut di atas diterima, maka dalam pokok perkara ini gugatan kepada Tergugat I dan II harus dinyatakan tidak dapar diterima;
Terhadap Tergugat III:
Menimbang bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah sejumlah uang yang disetorkan kepada Tergugat III sebagai modal yang disetor, nilai pekerjaan yang seharusnya diterima dan keuntungan yang seharusnya diperoleh, dari dan oleh Penggugat I sejumlah Rp.1.054.000.000,- dari Penggugat II sejumlah Rp. 271.000.000,- dan dari Penggugat III sejumlah Rp. 660.999.000,- ;
Menimbang bahwa dari bukti surat PI. 6, 11, 12, 13 dan 15 , surat bukti PII. 5 dan 6 serta surat bukti PIII. 10, 11 dan 12 yang diajukan para Penggugat jumlah uang yang diterima Tergugat III adalah dari Penggugat I sejumlah Rp.303.000.000,- dari Penggugat II sejumlah Rp. 193.030.000,- dari Penggugat III sejumlah Rp.227.580.000,-;
Menimbang bahwa dari surat bukti T III.1 sampai dengan T III.6, oleh karena tidak ada kaitannya dengan surat perintah kerja yang didalilkan para Penggugat dan Tergugat III, maka surat-surat bukti tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut, sedangkan surat bukti T III.7 berupa jaminan aset Tergugat III yang diserahkan kepada Penggugat III maka dapat digunakan Tergugat III sebagai pengurangan pembayarannya kepada penggugat yang telah menerimanya;
Menimbang bahwa petitum lainnya berupa permintaan uang paksa, adanya kerugian psikis dan ganti rugi immateriil serta menyatakan sita jaminan sah dan berharga, oleh karena selama pemeriksaan persidangan tidak ada bukti yang mendukung terhadap petitum-petitum tersebut dan selama pemeriksaan persidangan tidak dilakukan sita jaminan, maka petitum-petitum tersebut harus ditolak;
Menimbang bahwa petitum gugatan Penggugat ada yang dikabulkan maka gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
Menimbang bahwa oleh karena Tergugat III berada pada pihak yang kalah, maka Tergugat III harus dihukum membayar biaya perkara yang besarnya seperti tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang nomor 2 tahun 1986 juncto Undang-undang nomor 8 Tahun 2004 juncto Undang-Undang nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang berkaitan;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I dan II;
Menyatakan gugatan para Penggugat kepada Tergugat I dan II salah orang;
Menolak eksepsi Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA
Terhadap Tergugat I dan II:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Terhadap Tergugat III
Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat III membayar kepada:
Penggugat I uang sejumlah: Rp.303.000.000,- (tiga ratus tiga juta rupiah) ;
Penggugat II uang sejumlah: Rp. 193.030.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh ribu rupiah) ;
Penggugat III uang sejumlah: Rp. 227.580.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
Menghukum Tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
DEMIKIAN diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013, oleh ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH, selaku Ketua Majelis, SYAIFONI, SH, M.Hum. dan AMINAL UMAM, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Keua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROLAN TUNGGUL, SH, selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Penggugat dan para Tergugat.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. SYAIFONI, SH, M.Hum. ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH.
2. AMINAL UMAM, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
ROLAN TUNGGUL, SH
Biaya-biaya :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya ATK Rp. 75.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
Panggilan Rp. 700.000,- +
Jumlah Rp. 816.000,-