178/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 178/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- SYAHRUJI ALS UJI BIN JAMRIN ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SYAHRUJI ALS UJI BIN JAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRUJI ALS UJI BIN JAMRIN dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) keping obat ZENITH CARNOPHEN atau sejumlah 20 (dua puluh) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 109 (seratus sembilan) butir. 1 (satu) buah HP merk ZJUPER TEPY Z278 warna hitam putih. 1 (satu) buah dompet warna coklat muda bergaris coklat tua yang bertuliskan LEVIS ; Dirampas untuk dimusnahkan. Uang kertas sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 178/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadian Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SYAHRUJI ALS UJI BIN JAMRIN ;
Tempat Lahir : Pandamaan ;
Umur / tanggal lahir : 22 tahun / 07 Januari 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki - laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pandamaan RT II, RW 002 Kecamatan Danau
Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Agama : Islam ;
P e k e r j a a n : Wiraswasta ;
Pendidikan : SD ( tamat ) ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan, Nomor : SP. Kap / 03 / V / 2015 / Rekrim, tanggal 31 Mei 2015 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 31 Mei 2015, Nomor. SP. Han / 03 / V / 2015 / Reskrim, sejak tanggal 31 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015 ;
Perpanjangan Kepala kejaksaan Negeri Amuntai, tanggal 16 Juni 2015, Nomor : 82 / Q.3.14 / Euh.1 / 06 / 2015, sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015 ;
Perpanjangan wakil ketua Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 28 Juli 2015, Nomor : 33 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amuntai, tanggal 27 Agustus 2015, Nomor : PRINT – 116 / Q.3.14 / Euh.2 / 08 / 2015, sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 01 September 2015, Nomor : / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 21 September 2015 Nomor: 164/Pen.Pid/2015/PN.Amt., sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor. 178 / Pen.Pid/ 2015/ PN.Amt, tanggal 01 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 178 / Pen.Pid / 2015/ PN.Amt tanggal 01 September 2015 tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SYAHRUJI Als UJI Bin JAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN EDAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) keping obat ZENITH CARNOPHEN atau sejumlah 20 (dua puluh) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 109 (seratus sembilan) butir;
1 (satu) buah HP merk ZJUPER TEPY Z278 warna hitam putih;
1 (satu) buah dompet warna coklat muda bergaris coklat tua yang bertuliskan LEVIS.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang kertas sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: NO.REG.PERK : PDM- 105/ AMT/ 08/ 2015 dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
P E R T A M A
Bahwa terdakwa ASPIHANI Als TUHIK Bin BUDI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2015 bertempat di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi AL MISBAH, saksi AGUS SUTRISNO, dan saksi ANGGA SETYO. A (masing-masing Anggota Polres Hulu Sungai Utara) mendapat informasi masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa yang menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sehingga ketiganya kemudian melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari dan setelah memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 17.30 WITA, saksi AL MISBAH bersama dengan saksi AGUS SUTRISNO dan saksi ANGGA SETYO. A mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Adapun terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan oleh saksi AL MISBAH, saksi AGUS SUTRISNO, dan saksi ANGGA SETYO. A, dimana dari hasil penggeledahan ditemukan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 11 (sebelas) keping dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) butir di dalam saku celana panjang warna biru merk ROCKERS sebelah kiri yang terdakwa pakai yang diakui terdakwa sebagai miliknya dengan maksud untuk diedarkan / dijual.
Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) minggu menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada orang yang terdakwa kenal dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per-kepingnya dari pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA, dimana terdakwa mendapatkan keuntungan per-kepingnya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang.
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN, surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar CARNOPHEN tablet; ZENZON CAPTAB SALUT SELAPUT 200 Mg; RHEUMASTOP tablet dan RHEUMASTOP tablet salut selaput PT. ZENITH PHRMACEUTICAL dan terhadap obat merk ZENITH CARNOPHEN yang disita dari terdakwa ASPIHANI Als TUHIK Bin BUDI setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Surabaya sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3711/ NOF/ 2015 tanggal 26 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050625), LULUK MULJANI (Penata NIP. 19620801 198302 2 001), dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Penda NIP. 19810616 200312 2 004), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) butir tablet CARNOPHEN warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,550 (dua koma lima lima nol) gram, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
ATAU K E D U A
Bahwa terdakwa ASPIHANI Als TUHIK Bin BUDI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2015 bertempat di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi AL MISBAH, saksi AGUS SUTRISNO, dan saksi ANGGA SETYO. A (masing-masing Anggota Polres Hulu Sungai Utara) mendapat informasi masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa yang menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sehingga ketiganya kemudian melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari dan setelah memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 17.30 WITA, saksi AL MISBAH bersama dengan saksi AGUS SUTRISNO dan saksi ANGGA SETYO. A mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Adapun terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan oleh saksi AL MISBAH, saksi AGUS SUTRISNO, dan saksi ANGGA SETYO. A, dimana dari hasil penggeledahan ditemukan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 11 (sebelas) keping dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) butir di dalam saku celana panjang warna biru merk ROCKERS sebelah kiri yang terdakwa pakai yang diakui terdakwa sebagai miliknya dengan maksud untuk diedarkan / dijual.
Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) minggu menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada orang yang terdakwa kenal dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per-kepingnya dari pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA, dimana terdakwa mendapatkan keuntungan per-kepingnya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang.
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN, surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar CARNOPHEN tablet; ZENZON CAPTAB SALUT SELAPUT 200 Mg; RHEUMASTOP tablet dan RHEUMASTOP tablet salut selaput PT. ZENITH PHRMACEUTICAL dan terhadap obat merk ZENITH CARNOPHEN yang disita dari terdakwa ASPIHANI Als TUHIK Bin BUDI setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Surabaya sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3711/ NOF/ 2015 tanggal 26 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050625), LULUK MULJANI (Penata NIP. 19620801 198302 2 001), dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Penda NIP. 19810616 200312 2 004), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) butir tablet CARNOPHEN warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,550 (dua koma lima lima nol) gram, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, serta mohon agar pemeriksaannya dilanjutkan;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang teah disita secara sah menurut hukum yaitu berupa;
2 (dua) keping obat ZENITH CARNOPHEN atau sejumlah 20 (dua puluh) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 109 (seratus sembilan) butir, uang kertas sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk ZJUPER TEPY Z278 warna hitam putih dan 1 (satu) buah dompet warna coklat muda bergaris coklat tua yang bertuliskan LEVIS ;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang setelah mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya, lalu memberikan keterangan yang pada pokokya sebagai berikut :
Saksi HENDRA KUSUMA Bin MAR’IE. HB, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan terdakwa saksi tangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi menerangkan kejadiaanya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WITA di kursi panjang di samping toko / kios UTUH di Desa Pandamaan Rt. II Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang bahwa terdakwa sering mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN dan sering melakukan transaksi di kursi panjang di samping toko / kios UTUH ;
Bahwa saksi menerangkan atas informasi tersebut selanjutnya saksi bersama saksi IRWAN SUJONO melakukan pemantauan selama 1 (satu) minggu dan setelah diketahui kebenaran informasi tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WITA, saksi dan saksi IRWAN SUJONO melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk menunggu pembeli di kursi panjang samping toko UTUH ;
Bahwa saksi menerangkan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 2 (dua) keping atau sejumlah 20 (dua puluh) butir di dalam kantong celana jeans bagian belakang sebelah kiri, uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna coklat muda bergaris coklat tua yang bertuliskan LEVI’S yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN, serta 1 (satu) buah handphone merk ZJUPER TEPY Z 278 warna hitam putih yang berisi SMS para pembeli obat ZENITH CARNOPHEN yang semuanya diakui terdakwa sebagai miliknya;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa sudah 1 (satu) bulan mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN kepada masyarakat di Desa Pandamaan Rt. II Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari YUDI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) box dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per-box;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per-keping dan terdakwa mendapatkan keuntungan per-keping sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan dari 2 (dua) box atau sejumlah 20 (dua puluh) keping obat ZENITH CARNOPHEN yang terdakwa beli dari YUDI (DPO) telah laku terjual sebanyak 18 (delapan belas) keping dan masih tersisa 2 (dua) keping yang kemudian berhasil diamankan oleh saksi bersama saksi IRWAN SUJONO;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa saksi menerangkan untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
2. Saksi IRWAN SUJONO Als JONO Bin KADENI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan terdakwa saksi tangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi menerangkan kejadiaanya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WITA di kursi panjang di samping toko / kios UTUH di Desa Pandamaan Rt. II Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang bahwa terdakwa sering mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN dan sering melakukan transaksi di kursi panjang di samping toko / kios UTUH ;
Bahwa saksi menerangkan atas informasi tersebut selanjutnya saksi bersama saksi HENDRA melakukan pemantauan selama 1 (satu) minggu dan setelah diketahui kebenaran informasi tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WITA, saksi dan saksi HENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk menunggu pembeli di kursi panjang samping toko UTUH ;
Bahwa saksi menerangkan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 2 (dua) keping atau sejumlah 20 (dua puluh) butir di dalam kantong celana jeans bagian belakang sebelah kiri, uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna coklat muda bergaris coklat tua yang bertuliskan LEVI’S yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN, serta 1 (satu) buah handphone merk ZJUPER TEPY Z 278 warna hitam putih yang berisi SMS para pembeli obat ZENITH CARNOPHEN yang semuanya diakui terdakwa sebagai miliknya;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa sudah 1 (satu) bulan mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN kepada masyarakat di Desa Pandamaan Rt. II Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari YUDI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) box dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per-box;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per-keping dan terdakwa mendapatkan keuntungan per-keping sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan dari 2 (dua) box atau sejumlah 20 (dua puluh) keping obat ZENITH CARNOPHEN yang terdakwa beli dari YUDI (DPO) telah laku terjual sebanyak 18 (delapan belas) keping dan masih tersisa 2 (dua) keping yang kemudian berhasil diamankan oleh saksi bersama saksi IRWAN SUJONO;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa saksi menerangkan untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Keterangan Ahli ANE YULI KAMANTUH, SH., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa ahli adalah bekerja sebagai PNS di Balai BPOM Banjarmasin ;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan bahan kosmetik ;
Bahwa ahli menerangkan yang dapat memproduksi sediaan farmasi adalah Produsen ( Perusahaan / badan hukum ) yang sudah memiliki izin produksi dari Departemen kesehatan ( menteri kesehatan ) ;
Bahwa ahli menerangkan sebelum sediaan farmasi diedarkan kepada masyarakat harus memenuhi syarat uji baik fisik kimiafi, dan penetapan kadar sesuai dengan standar pharmachopeia yang berlaku seta mempunyai izin edar yang dikeluarkan badan POM ;
Bahwa ahli menerangkan yang diperbilehkan untuk menjualsediaan farmasi adalah Sarana Pelayanan kesehatan, Puskesmas, PBF Apotik da Toko Obat ;
Bahwa ahli menerangkan setelah meneliti obat yang disita oleh penyidik dari terdakwa adalah obat merik Zenith Carnophen yang ijin edarnya sudah dicabut oleh Badan POM tanggal 27 Oktober 2009, Nomor : HK.00.05.131.3996 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa ditangkap Polsi karena mengedarkan sediaan farmasi merk Zenith Carnophen tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa menerangkan kejadiaanya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WITA di kursi panjang di samping toko / kios UTUH di Desa Pandamaan Rt. II Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa terdakwa menerangkan ketika terdakwa ditangkap di temukan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 2 (dua) keping atau sejumlah 20 (dua puluh) butir di dalam kantong celana jeans bagian belakang sebelah kiri, uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna coklat muda bergaris coklat tua yang bertuliskan LEVI’S yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN, serta 1 (satu) buah handphone merk Z JUPER TEPY Z 278 warna hitam putih yang berisi SMS para pembeli obat ZENITH CARNOPHEN yang semuanya diakui milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa sudah 1 (satu) bulan mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN kepada masyarakat sekitarnya ;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari YUDI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) box dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per-box;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per-keping dan mendapatkan keuntungan per-keping sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menerangkan dari 2 (dua) box atau sejumlah 20 (dua puluh) keping obat ZENITH CARNOPHEN yang terdakwa beli dari YUDI (DPO) telah laku terjual sebanyak 18 (delapan belas) keping dan masih tersisa 2 (dua) keeping ;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa terdakwa menerangkan dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa sudah mengetahui perbuatannya menjual obat ZENITH CARNOPHEN dilarang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0151.LP tertanggal 11 Juni 2015 yang ditandatangani oleh ARU YUSTINANINGSIH, S,Si, Apt, selaku Manajer Teknis Pengujian Ternokoko, menyimpulkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenuth pada satu sisi dan – pada sisi lainnta positif mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dihubungkan pula dengan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0151.LP tertanggal 11 Juni 2015, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa terdakwa ditangkap Polsi karena mengedarkan sediaan farmasi merk Zenith Carnophen tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa kejadiaanya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WITA di kursi panjang di samping toko / kios UTUH di Desa Pandamaan Rt. II Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap di temukan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 2 (dua) keping atau sejumlah 20 (dua puluh) butir di dalam kantong celana jeans bagian belakang sebelah kiri, uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna coklat muda bergaris coklat tua yang bertuliskan LEVI’S yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN, serta 1 (satu) buah handphone merk Z JUPER TEPY Z 278 warna hitam putih yang berisi SMS para pembeli obat ZENITH CARNOPHEN ;
Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) bulan mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN kepada masyarakat sekitarnya ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari YUDI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) box dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per-box;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per-keping dan mendapatkan keuntungan per-keping sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa dari 2 (dua) box atau sejumlah 20 (dua puluh) keping obat ZENITH CARNOPHEN yang terdakwa beli dari YUDI (DPO) telah laku terjual sebanyak 18 (delapan belas) keping dan masih tersisa 2 (dua) keeping ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat ZENITH CARNOPHEN dilarang Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif yaitu Kesatu Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Maka Majelis akan memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta hukum dipersidangan yaitu dakwaan pertama Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap Orang;
Yang Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. unsur “ Setiap Orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa SYAHRUJI ALS UJI BIN JAMRIN dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku harus dibedakan, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah terdakwa SYAHRUJI ALS UJI BIN JAMRIN tersebut, oleh karena itu maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
A.d.2. Unsur “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “ ;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan “sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut maka dikenal ada 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu:
1. Teori Kehendak (Wilstheorie), yaitu sengaja adalah adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang;
2.Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “sengaja”, adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut diatas maka telah ternyata bahwa ditangkap Polsi karena mengedarkan sediaan farmasi merk Zenith Carnophen tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang Bahwa kejadiaanya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WITA di kursi panjang di samping toko / kios UTUH di Desa Pandamaan Rt. II Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, ketika terdakwa ditangkap di temukan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 2 (dua) keping atau sejumlah 20 (dua puluh) butir di dalam kantong celana jeans bagian belakang sebelah kiri, uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna coklat muda bergaris coklat tua yang bertuliskan LEVI’S yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN, serta 1 (satu) buah handphone merk Z JUPER TEPY Z 278 warna hitam putih yang berisi SMS para pembeli obat ZENITH CARNOPHEN ;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah 1 (satu) bulan mengedarkan / menjual obat ZENITH CARNOPHEN kepada masyarakat sekitarnya, terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN dari YUDI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) box dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per-box, terdakwa menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per-keping dan mendapatkan keuntungan per-keping sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), dari 2 (dua) box atau sejumlah 20 (dua puluh) keping obat ZENITH CARNOPHEN yang terdakwa beli dari YUDI (DPO) telah laku terjual sebanyak 18 (delapan belas) keping dan masih tersisa 2 (dua) keeping, terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker, terdakwa mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah mengetahui perbuatannya menjual obat sediaan farmasi jenis obat merk ZENITH CARNOPHEN dilarang oleh Negara karena ijin edarnya sudah dicabut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki apotek atau toko obat dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0151.LP tertanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTINANINGSIH, S,Si, Apt, selaku Manajer Teknis Pengujian Ternokoko, menyimpulkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenuth pada satu sisi dan – pada sisi lainnta positif mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka telah ternyata bahwa terdakwa telah mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar sehingga unsur ini pun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya semua unsur dari dakwaan tersebut maka dakwaan dari Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ”;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka harus dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana denda maka apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
2 (dua) keping obat ZENITH CARNOPHEN atau sejumlah 20 (dua puluh) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 109 (seratus sembilan) butir. 1 (satu) buah HP merk ZJUPER TEPY Z278 warna hitam putih. 1 (satu) buah dompet warna coklat muda bergaris coklat tua yang bertuliskan LEVIS.
Oleh karena barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, dan Uang kertas sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), karena mempunyai nilai ekonomis maka Dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat secara ilegal;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Bahwa terdakwa bersikap sopan didalam persidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Mengingat ketentuan Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SYAHRUJI ALS UJI BIN JAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRUJI ALS UJI BIN JAMRIN dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa
2 (dua) keping obat ZENITH CARNOPHEN atau sejumlah 20 (dua puluh) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 109 (seratus sembilan) butir. 1 (satu) buah HP merk ZJUPER TEPY Z278 warna hitam putih. 1 (satu) buah dompet warna coklat muda bergaris coklat tua yang bertuliskan LEVIS ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang kertas sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari RABU tanggal 30 September 2015, oleh kami AHMAD FAISAL M, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI, SH. dan PANJI ANSWINARTHA, SH., MH, masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS tanggal 01 Oktober 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami AHMAD FAISAL M, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI, SH. dan PANJI ANSWINARTHA, SH., MH,. masing - masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu SLAMET SURIPTA, SH., M.Hum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, dihadiri oleh CAKRA NUR BUDI HARTANTO, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIANA KUSUMAWATI, SH. AHMAD FAISAL M, SH., MH.
PANJI ANSWINARTHA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, SH., M.Hum.