88/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 88/PDT/2018/PT.PLG
1. SULAIMAN KUINAIDI KHO, 2. Hj. JOHANA 3. R. A. NURAINI, S.T., M.M., 4. R. A. NURLAILI, S.Si, 5. DUNIA YAHYA, 6. H. ZAMZAMI AHMAD, 7. RIKY, 8. WENNY MUSKORI 9 PT. AMEN MULIA, MELAWAN 1. H. AHMAD AMAN ASTRA RAMLI, SE, 2. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALEMBANG, 3. NOTARIS/PPAT ALIA GHANIE, SH., 4. NOTARIS/PPAT, FITRI YULIANA, SH.,
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 220/ Pdt.G/ 2017/PN.Plg tanggal 03 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut
PUTUSAN
NOMOR 88/PDT/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SULAIMAN KUINAIDI KHO, bertempat tinggal di Jl. Kopral Daud,No. 2112 RT/RW. 016/005, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang;
Hj. JOHANA, bertempat tinggal di Komplek Pomad, No. 17, RT/RW 008/006, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
R. A. NURAINI, S.T., M.M., bertempat tinggal di Jl. Bank Raya 2, Komp. Villa Bank Raya, C3, RT/RW. 051/015, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang;
R. A. NURLAILI, S.Si, bertempat tinggal di Jl. Cisitu Indah IV, No. 21 RT/RW. 004/004, Bandung;
DUNIA YAHYA, bertempat tinggal di Lorong Karya Jasa 2, No. 515, RT/RW. 008/003, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang;
H. ZAMZAMI AHMAD, bertempat tinggal di Jl. R. Sukamto, No. 6-A, RT. 020, RW. 008, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang;
RIKY, bertempat tinggal di Jl. Yayasan II, No. 5, RT/RW. 035/014 Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan ilir Timur II, Palembang;
WENNY MUSKORI, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Yani Komp. Nigata No. 91, RT/RW.032/001, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang;
Dalam hal ini seluruh Penggugat I sampai dengan Penggugat VIII memberikan kuasa kepada 1. Abunawar Basyeban, S.H.. MH, 2. Benny Murdani, S.H.,M.H, 3. M. Hidayat, S.H, 4. Fikri Brata, S.H., 5. Sangaji Ananda, S.H, Advokat yang berkantor di Kantor Hukum Abunawar Basyeban & Partners. Jl. Residen A. Rozak Komp. PHDM XII No. 22, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Oktober 2017 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDINGI semula Para Penggugat;
9 PT. AMEN MULIA, yang beralamat di Jalan Veteran No. 429 / K Palembang. ,dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1. Titis Rahmawati, SH.MH,CLA, 2. Andre Yunialdi, SH., 3. Bayu Prasetya Andrinata, SH, 4. Ririn Dwi Agustin,SH.,Kesemuanya adalah Advokat dan Pengacara pada Kantor Advocates & legal Consultants Titis Rahmawati, SH,MH,CLA and Associates beralamat di jalan Angkatan 45 / Kacapiring No.1123 A RT.07, RW 02, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 April 2018, sebagai
PEMBANDINGII semula Turut Tergugat I;
Melawan:
H. AHMAD AMAN ASTRA RAMLI, SE, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat Jl. Sumpah Pemuda Blok K-1A, Kampus, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Letjen TNI (Purn) DR.HC.H. Ramli Hasan Basri 2. Hj. Fatma Razimona,SE., 3. Dra. Meta Sriyani yang masing-masing beralamat di Jalan Sumpah Pemuda Blok K-1A Kampus Palembang berdasarkan surat kuasa khusus insidentil Nomor 11 / K.Khusus/VI/2018/PN.Plg. disebut sebagai TERBANDING semula Tergugat ;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALEMBANG, yang beralamat di Jalan kapten A.Rivai No.99 Palembang,dalam hal ini diwakili kuasanya Ahmad Syahabudin, SH, Umi Kalsum,SH dan Mulya Martadinata, SH, berdasarkan Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2017 sebagai TURUT TERBANDING I semula Turut Tergugat II;
NOTARIS/PPAT ALIA GHANIE, SH., yang beralamat di jalan Veteran Nomor 361/97 Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula Turut Tergugat III;
NOTARIS/PPAT, FITRI YULIANA, SH., yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 06, RT.01, RW.01, Palembang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula Turut Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 10 Agustus 2018 Nomor 88/PEN/PDT/2018/ PT.PLG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 25 Oktober 2017 dalam Register Nomor 220/Pdt.G/2017/PN PLG, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah pemilik bidang tanah yang terletak di Komplek Taman Ogan Permai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama | Blok Kavling | Luas (M2) | Bukti Kepemilikan | Nomor & Tanggal Akta Jual Beli | Dibuat Dihadapan |
| 1. | Sulaiman Kuinaidi Kho (Penggugat I) | A10 No. 5 | 413 | SHGB No. 2866 | 423/2009 / 11 Juni 2009 | Turut Tergugat III |
| A10 No. 6 | 400 | SHGB No. 2867 | 424/2009 / 11 Juni 2009 | Turut Tergugat III | ||
| 2. | Hj. Johana (Penggugat II) | A10 No. 15 | 1.057 | SHGB No. 2876 | 146/SU.I/2004 / 22 April 2004 | Turut Tergugat III |
| A10 No. 16 | 708 | SHGB No. 2877 | 145/SU.I/2004 / 22 April 2004 | Turut Tergugat III | ||
| 3. | R. A. Nuraini, S.T., M.M. (Penggugat III) | A9 No. 18 | 416 | SHGB No. 2992 | 273/2005 / 01 Juli 2005 | Turut Tergugat III |
| A14 No. 9 | 400 | SHM No. 3389 | 175/2009 / 02 April 2009 | Turut Tergugat III | ||
| 4. | R. A. Nurlaili, S.Si (Penggugat IV) | A14 No. 10 | 400 | SHM No. 3388 | 176/2009 / 02 April 2009 | Turut Tergugat III |
| 5. | Dunia Yahya (Penggugat V) | A13 No. 13 | 636 | SHGB No. 3249 | 142/2011 / 16 September 2011 | Turut Tergugat IV |
| 6. | H. Zamzami Ahmad (Penggugat VI) | A14 No. 6 | 509 | SHGB No. 3085 | 097/2009 / 09 Desember 2009 | Turut Tergugat IV |
| 7. | Riky (Penggugat VII) | A14 No. 7 | 400 | SHGB No. 3084 | 084/2009 / 06 Nopember 2009 | Turut Tergugat IV |
| 8. | Wenny Muskori (Penggugat VIII) | A14 No. 8 | 400 | SHGB No. 3083 | 43/2009 / 02 Februari 2009 | Turut Tergugat III |
Bahwa Para Penggugat memperolah tanah tersebut dengan cara membeli pada Turut Tergugat I dengan Akta Jual Beli sebagaimana tersebut pada Poin 1 diatas yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV.
Bahwa adapun batas-batas tanah dari masing-masing Para Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam bukti kepemilikan diatas adalah sebagai berikut:
-
- Penggugat I : Bahwa terhadap Blok Kavling A10 No. 5 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHGB No. 2866.
Bahwa terhadap Blok Kavling A10 No. 6 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHGB No. 2867.
- Penggugat II : Bahwa terhadap Blok Kavling A10 No. 15 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHGB No. 2876.
Bahwa terhadap Blok Kavling A10 No. 16 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHGB No. 2877.
- Penggugat III : Bahwa terhadap Blok Kavling A9 No. 18 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHGB No. 2992.
Bahwa terhadap Blok Kavling A14 No. 9 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHM No. 3389.
- Penggugat IV : Bahwa terhadap Blok Kavling A4 No. 10 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHM No. 3388.
- Penggugat V : Bahwa terhadap Blok Kavling A13 No. 13 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHGB No. 3249.
- Penggugat VI : Bahwa terhadap Blok Kavling A14 No. 6 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHGB No. 3085.
- Penggugat VII : Bahwa terhadap Blok Kavling A14 No. 7 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHGB No. 3084.
- Penggugat VIII : Bahwa terhadap Blok Kavling A14 No. 8 terdapat tanda-tanda batas berupa “besi I s/d IV berada dibatas” sebagaimana SHGB No. 3083.
Bahwa perihal batas-batas tanah masing-masing Para Penggugat tersebut diatas adalah sesuai dengan yurisprudensi yang menyatakan bahwa tanah yang bersertipikat tidak harus mencantumkan batas-batas karena sudah tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Bahwa terhadap tanah yang Para Penggugat beli dari Turut Tergugat I sebagaimana tersebut diatas, sudah dibalik nama menjadi nama Para Penggugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat II dan terhadap tanah tersebut Para Penggugat telah melaksanakan kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Bahwa atas jual beli yang telah dilakukan secara sah oleh Para Penggugat, maka secara hukum Para Penggugat memiliki hak atas penguasaan tanah tersebut secara penuh tanpa adanya gangguan dari pihak manapun yang tidak berhak atas tanah Para Penggugat dimaksud.
Bahwa oleh sebab itu, secara hukum Para Penggugat merupakan pemilik yang beritikad baik mengingat Para Penggugat mendapatkan hak atas tanah tersebut dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak melawan hukum.
Bahwa kemudian ternyata terhadap tanah milik Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas, terdapat penguasaan secara tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu dengan cara melakukan pemagaran dengan menggunakan kawat berduri atas tanah milik Para Penggugat dan Tergugat juga memasang papan / plang nama yang isinya bertuliskan, “DILARANG MASUK MELANGGAR PASAL 167 KUHP TANAH INI MILIK : H. AHMAD AMAN ASTRA, SE. BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 87 K/Pdt/2017 Jo. BERITA ACARA EKSEKUSI NO: 4/172/PDT-G/2015/EKS/2017/PN-PLG TGL: 12 SEPTEMBER 2017”.
Bahwa terhadap tindakan penguasaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, secara tegas Para Penggugat menolaknya mengingat Para Penggugat tidak mendapatkan tanah tersebut dengan cara yang melawan hak dan melawan hukum, melainkan mendapatkan tanah tersebut dengan cara membeli dari Turut Tergugat I yang kemudian dibuatkan Akta Jual Belinya dihadapan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV.
Bahwa kemudian baru diketahui oleh Para Penggugat bahwa penguasaan secara tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 87 K/Pdt/2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Ir. AHMAD AMAN ASTRA RAMLI, S.E. dan Pemohon Kasasi II PT. AMEN MULIA tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 64/ PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 172/ PDT.G /2015/PN.Plg tanggal 29 Maret 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Pembanding/semula Tergugat dan Turut Terbanding/semula Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Terbanding/semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Pembanding/semula Tergugat (PT. Amen Mulia) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Terbanding/semula Penggugat;
Menghukum Pembanding/semula Tergugat (PT. Amen Mulia) dan siapapun yang mendapat hak daripada PT. Amen Mulia untuk menyerahkan kepada Terbanding/semula Penggugat tanah hasil reklamasi seluas 552.396.936 M2 (55,23 Ha) yang bebas dari segala perikatan dari tanah yang menjadi bagiannya PT. Amen Mulia berdasarkan Berita Acara Rapat Likuidator PT. Taman Ogan Permai tanggal 21-09-2002 yang luasnya 1.841.323.120 M2 (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga seratus dua puluh meter persegi) yang harus diserahkan kepada Terbanding/semula Penggugat (Ir. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.) adalah sebagai berikut :
SHGB Nomor 4862 luas ± 44.268 M2 (empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh delapan meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Komplek dan Lingkar (utara);
Sebelah selatan : Jalan Komplek (Selatan);
Sebelah timur : Jalan Gubernur H. A. Bastari ;
Sebelah barat : Jalan Komplek (Barat);
Vide Lampiran Nomor 01 ;
SHGB Nomor 1877 luas ± 57.538 M2 (lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh delapan meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Komplek (Utara);
Sebelah selatan : Pipa Pertamina;
Sebelah timur : Jalan Gubernur H. A. Bastari;
Sebelah barat : Tanah Pak Tirto;
Vide Lampiran Nomor 02 ;
SHGB Nomor 4183 luas ± 4.637 M2 (empat ribu enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Komplek (Utara);
Sebelah selatan : Jalan Komplek (Selatan);
Sebelah timur : B. Nomor 3950 SU. 318/2004;
: Nomor 3916 SU.284/2004;
Sebelah barat : Jalan Pangeran Ratus (Barat);
Vide Lampiran Nomor 03 ;
SHGB Nomor 2595 luas ± 231.604 M2 (dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Panca Usaha (Utara);
Sebelah selatan : S. Kedukan (Saluran PU Selatan);
Sebelah timur : Jalan Pangeran Ratu (Timur);
Sebelah barat : Jalan Panca Usaha Dalam (Barat);
Vide Lampiran Nomor 04 ;
SHGB Nomor 2563 luas ± 18.520 M2 (delapan belas ribu lima ratus dua puluh meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Tepi S. Durian (utara);
Sebelah selatan : Jakaria (selatan);
Sebelah timur : Jalan Pangeran Ratu;
Sebelah barat : Jakaria (barat);
Vide Lampiran Nomor 05 ;
SHGB Nomor 2564/3699 luas ± 138.433 M2 (seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Komplek dan Lingkar (utara);
Sebelah selatan : Jalan Komplek (selatan);
Sebelah timur : Jalan Gubernur H. A. Bastari;
Sebelah barat : Jalan Pangeran Ratu (barat);
Vide Lampiran Nomor 06 ;
SHGB Nomor 2566 luas ± 57.396 M2 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Sungai Buaya (Saluran PU) utara;
Sebelah selatan : S.U. 132/2002 (selatan);
Sebelah timur :
Sebelah barat : Sungai Ogan (barat);
Vide Lampiran Nomor 07 ;
Menghukum Turut Terbanding/semula Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima / niet onvankelijk verklaard;
Subsider :
Apabila Pembanding/semula Tergugat (PT. Amen Mulia) tidak bisa menyerahkan tanah maka harus diganti dengan nilai uang sejumlah Rp. 1.285.833.500.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), diserahkan kepada Terbanding/Penggugat;
Menghukum Pemohon Kasasi II juga Termohon Kasasi I dahulu Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa tanah milik Para Penggugat adalah merupakan Pemisahan Sertifikat HGB No. 2564 sebagaimana dimaksud dalam diktum amar Putusan Mahkamah Agung diatas.
Bahwa sejatinya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 87 K/Pdt/2017 sebagaimana tersebut diatas adalah putusan kasasi terhadap sengketa yang terjadi antara Tergugat dengan Turut Tergugat I yang pada intinya adalah berkaitan dengan sengketa pembagian deviden dari PT. Taman Ogan Permai antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, bukan permasalahan sengketa tanah yang terjadi antara Tergugat dengan Turut Tergugat I.
Hal ini kiranya dapat terlihat dari, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan tidak pernah sekalipun dilakukannya Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, sementara jika merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, maka kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata yang objek sengketanya berupa barang-barang tidak bergerak (misalnya : sawah, tanah pekarangan dan sebagainya) harus melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan maksud agar diketahui secara jelas mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi objek sengketa dimaksud.
Bahwa oleh sebab itu, dengan alasan apapun dan dengan dalil apapun maka Para Penggugat berhak secara hukum menyatakan dan meminta kepada Tergugat untuk tidak melakukan penguasaan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun terhadap tanah milik Para Penggugat, mengingat Para Penggugat mendapatkan hak atas tanah tersebut dengan cara yang diperbolehkan oleh hukum yaitu dengan cara membeli dari Turut Tergugat I yang dilakukan dihadapan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV dengan suatu itikad baik, yang oleh karenanya tanah tersebut adalah sah milik Para Penggugat secara hukum.
Bahwa secara khusus perlu Para Penggugat tegaskan kembali bahwa Para Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam kamus Business Dictionary, pembeli yang beritikad baik dijelaskan dengan dua pengertian berikut ini. Pertama, permbeli beritikad baik adalah, “entity that purchases something for value without notice of another’s claim on it, or of any defects in the seller’s title, and pays valuable consideration in exchange”. Artinya pembeli yang beritikad baik adalah entitas yang membeli suatu barang untuk dimiliki, tanpa mengetahui adanya pengakuan pihak lain terhadapnya atau cacat dalam alas hak si penjual, serta membayar sejumlah harga yang disepakati di antara para pihak. Kedua, pembeli yang beritikad baik juga diartikan sebagai, “party that buys a property for its own use, and is not representing the interests of a third (known or unknown) party”, yaitu pihak yang membeli barang untuk digunakannya sendiri dan tidak mewakili kepentingan pihak ketiga (yang diketahuinya atau tidak diketahuinya).
(Dikutip dari laman internet : http://www.businessdictionary.com/ definition/ purchaser-in-good-faith.html)
Pengertian serupa juga dikemukakan oleh Ridwan Khairandy dalam bukunya yang berjudul “Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta, UI Press, 2004, halaman 194”, yang mengartikan pembeli beritikad baik sebagai seseorang yang membeli barang dengan penuh kepercayaan bahwa si penjual benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya itu.
Sementara itu, Rachmadi Usman dalam bukunya yang berjudul “Hukum Kebendaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2013,halaman 143”, juga memberikan definisi pembeli beritikad baik dengan mengaitkannya pada Pasal 531 KUHPerdata tentang bezitterberitikad baik. Bezit adalah ‘te goeder trouw’ (beritikad baik) bilamana bezitter memperoleh suatu kebendaan di antara cara untuk memperoleh hak milik, sementara dia tidak mengetahui hal akan cacat cela yang terkandung di dalamnya. Artinya, bezitter yang jujur adalah bezitter yang menyangka dirinya adalah pemilik yang sesungguhnya atas kebendaan yang dikuasai atau didudukinya tersebut.
Lebih lanjut, pengertian agak ‘formalistik’ dikemukakan oleh Muhammad Faisal dalam tulisannya berjudul “The Legal Protection for A Good Faith Buyer Under A Court Decision, Yogyakarta, Jurnal Mimbar Hukum Volume 27, Juni 2015, halaman 368”, mengatakan seseorang dikatakan mempunyai itikad baik, ketika posisinya saat mendapatkan hak milik tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dia tidak mengetahui adanya cacat hukum dalam memperoleh hak milik tersebut.
Dari uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pembeli beritikad baik adalah pembeli yang memiliki kejujuran dalam dirinya dan pembeli beritikad baik merupakan kriteria pembeli yang mendapat perlindungan hukum.
Untuk itu merujuk pada uraian diatas patut kiranya Para Penggugat dinyatakan sebagai pembeli beritikad baik yang patut pula untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Berikut Para Penggugat sampaikan klasifikasi pembeli beritikad baik dalam beberapa yurisprudensi :
-
No. Klasifikasi No. Perkara Argumentasi Hakim 1. Itikad baik dianggap ada, karena dibeli dari pemegang SHM dan dilaksanakan di hadapan PPAT sesuai prosedur 509 PK/
Pdt/ 2011
Jual beli diantara para pihak adalah sah karena jual beli dilakukan oleh orang yang berhak sesuai dalam SHM dan dilaksanakan dihadapan Pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Oleh karena itu pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan apabila masih ada permasalahan antara pihak-pihak lain terkait dengan kepemilikan haknya, maka ia dapat menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak lain tersebut.
2. Itikad baik dianggap ada, karena pembeli dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dan jual beli 765 PK/Pdt/2009 Pemohon PK / Tergugat I adalah pembeli yang beritikad baik karena telah melakukan jual beli tanah secara sah yang dibuktikan melalui bukti-bukti otentik mengenai kepemilikan tanah sebelumnya. 3. Itikad baik dianggap ada, karena pembeli membeli dihadapan PPAT dari pemegang sertifikat 710 PK/Pdt/2011 Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik. Pembeli telah beritikad baik dalam melakukan jual beli tanah dengan melakukan jual beli secara sah dan dapat membuktikannya melalui bukti-bukti otentik. 4. Itikad baik dianggap ada, karena pembeli memiliki bukti sertifikat, sementara tergugat tidak dapat membuktikan alas hak 1090 K/Pdt/2013 jo. 12/Pdt/2012/
PT.KT.SMDA jo. 77/PDT.G/2010/
PN.BPP
Pembeli tanah yang melakukan jual beli melalui prosedur hukum dan dapat membuktikan kepemilikan atas tanah melalui bukti-bukti otentik maka ia adalah pembeli yang beritikad baik dan wajib diberikan perlindungan terhadapnya. 5. Itikad baik dianggap ada, karena pembeli membeli tanah bersertifikat dihadapan PPAT 1210 K/Pdt/2011 Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik, didasarkan pada bukti otentik berupa akta HGB atas nama Pelawan sehingga harus dilindungi oleh undang-undang. 6. Itikad baik dianggap ada, karena jual beli tanah bersertifikat dilakukan dihadapan PPAT 2831 K/Pdt/2011 Terlawan Kasasi merupakan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang kemudian hari dikenai eksekusi putusan atas perkara yang tidak melibatkan dirinya (perkara antara Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi). Termohon Kasasi telah membeli tanah dan bangunan SHGB tersebut melalui prosedur hukum yang benar, yaitu dihadapan PPAT.
Maka Termohon Kasasi adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum.
7. Itikad baik dianggap ada, karena pembelian dilakukan atas tanah bersertifikat dihadapan PPAT 561 K/Pdt/2012 Pembeli dilindungi karena telah beritikad baik dengan melakukan jual-beli tanah di muka PPAT yang berwenang menurut cara dan berdasarkan peraturan hukum yang ada, sehingga jual-beli itu sah menurut hukum. 8. Itikad baik dianggap ada, karena pembelian dilakukan atas tanah dihadapan PPAT 2416 K/Pdt/2009 Pemohon Kasasi/Pembeli dikatakan telah beritikad baik karena telah melakukan jual beli dihadapan PPAT sesuai prosedur hukum yang benar dan tidak terbukti melakukan tindakan yang melawan hukum sehingga harus dilindungi secara hukum (terpenuhilah asas terang dan tunai dalam jual beli).
Maka merujuk pada uraian beberapa yurisprudensi diatas, patut kiranya jika Para Penggugat juga mendapatkan perlindungan hukum.
Bahwa lebih lanjut, Para Penggugat tidak pernah mengetahui adanya sengketa terhadap tanah miliknya yang berada di Komplek Taman Ogan Permai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, yang hal ini dikarenakan Para Penggugat pun tidak pernah menjadi Pihak Prinsipal baik dalam perkara yang diputus dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 87 K/PDT/2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 64/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 172/PDT.G/2015/PN.PLG tanggal 29 Maret 2016 Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor : 4/172/Pdt-G/2015/EKS/2017/PN-PLG tanggal 12 September 2017, maupun perkara lainnya.
Bahwa untuk itu perbuatan Tergugat yang melakukan penguasaan atas tanah milik Para Penggugat dengan cara pemasangan pagar dengan menggunakan kawat berduri dan pemasangan papan / plang nama diatas tanah milik Para Penggugat, hal tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat baik secara materiel maupun immateriel, karena tidak seharusnya Tergugat melakukan hal tersebut diatas tanah yang telah dimiliki oleh pihak lain yang telah memiliki surat-surat tanah yang sah secara hukum.
Bahwa kerugian materiel Para Penggugat atas penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan Para Penggugat tidak dapat dengan leluasanya menguasai tanah miliknya tersebut dengan sebagaimana mestinya, dan hal tersebut menyebabkan Para Penggugat mengalami kerugian materiel dengan total kerugian sebesar Rp. 28.695.000.000,- (dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiel = Luas Tanah x Harga Tanah Per Meter Persegi
Maka, Para Penggugat mengalami kerugian materiel masing-masing sebesar :
| Penggugat | Blok Kavling | Luas (M2) | Harga Tanah / Meter (Rp) | Kerugian Materiel (Rp) | Jumlah Kerugian Materiel (Rp) |
| Penggugat I | A10 No. 5 | 413 | 5.000.000,- | 2.065.000.000,- | 4.065.000.000,- |
| A10 No. 6 | 400 | 5.000.000,- | 2.000.000.000,- | ||
| Penggugat II | A10 No. 15 | 1.057 | 5.000.000,- | 5.285.000.000,- | 8.825.000.000,- |
| A10 No. 16 | 708 | 5.000.000,- | 3.540.000.000,- | ||
| Penggugat III | A9 No. 18 | 416 | 5.000.000,- | 2.080.000.000,- | 4.080.000.000,- |
| A14 No. 9 | 400 | 5.000.000,- | 2.000.000.000,- | ||
| Penggugat IV | A14 No. 10 | 400 | 5.000.000,- | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- |
| Penggugat V | A13 No. 13 | 636 | 5.000.000,- | 3.180.000.000,- | 3.180.000.000,- |
| Penggugat VI | A14 No. 6 | 509 | 5.000.000,- | 2.545.000.000,- | 2.545.000.000,- |
| Penggugat VII | A14 No. 7 | 400 | 5.000.000,- | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- |
| Penggugat VIII | A14 No. 8 | 400 | 5.000.000,- | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- |
| TOTAL KERUGIAN MATERIEL PARA PENGGUGAT | 28.695.000.000,- | ||||
| Terbilang : Dua Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah | |||||
Bahwa selanjutnya perbuatan Tergugat yang telah melakukan penguasaan atas tanah milik Para Penggugat tersebut juga telah mengakibatkan Para Penggugat memiliki perasaan takut dan khawatir akan kehilangan hak yang dimilikinya terhadap tanah tersebut sehingga hal tersebut secara langsung mempengaruhi psikologis / mental Para Penggugat. Hal-hal yang dirasakan oleh Para Penggugat tersebut tentu tidak dapat dinilai dengan besaran nilai mata uang, akan tetapi demi kepastian gugatan ini maka masing-masing Penggugat meletakkan nilai kerugian immateriel senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga secara keseluruhan total kerugian immateriel adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
Bahwa guna menghindari gugatan Para Penggugat ini menjadi tidak sia-sia atau ilusioner, maka Para Penggugat mohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bidang tanah milik Para Penggugat sebagaimana Poin 1 diatas yang dikuasai oleh Tergugat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 87 K/PDT/2017.
Bahwa dikarenakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV selaku Pihak yang mengetahui perolehan Para Penggugat atas tanah objek sengketa maka sudah sepatutnya terhadap Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV dihukum untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat ini diajukan berdasarkan bukti yang sah menurut hukum maka sudah sepatutnya apabila Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan Putusan Serta Merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Bahwa oleh karena Tergugat telah menyebabkan Para Penggugat mengajukan gugatan ini, maka sudah seharusnya dan wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan ini.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang beritikad baik berdasarkan pembeli yang beritikad baik terhadap tanah yang menjadi objek sengketa ini;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV dengan rincian sebagai berikut :
Menyatakan Para Penggugat masing-masing adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Komplek Taman Ogan Permai Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama | Nomor & Tanggal Akta Jual Beli | Dibuat Dihadapan |
| 1. | Sulaiman Kuinaidi Kho(Penggugat I) | 423/2009 / 11 Juni 2009 | Turut Tergugat III |
| 424/2009 / 11 Juni 2009 | Turut Tergugat III | ||
| 2. | Hj. Johana(Penggugat II) | 146/SU.I/2004 / 22 April 2004 | Turut Tergugat III |
| 145/SU.I/2004 / 22 April 2004 | Turut Tergugat III | ||
| 3. | R. A. Nuraini, S.T., M.M.(Penggugat III) | 273/2005 / 01 Juli 2005 | Turut Tergugat III |
| 175/2009 / 02 April 2009 | Turut Tergugat III | ||
| 4. | R. A. Nurlaili, S.Si(Penggugat IV) | 176/2009 / 02 April 2009 | Turut Tergugat III |
| 5. | Dunia Yahya(Penggugat V) | 142/2011 / 16 September 2011 | Turut Tergugat IV |
| 6. | H. Zamzami Ahmad(Penggugat VI) | 097/2009 / 09 Desember 2009 | Turut Tergugat IV |
| 7. | Riky(Penggugat VII) | 084/2009 / 06 Nopember 2009 | Turut Tergugat IV |
| 8. | Wenny Muskori(Penggugat VIII) | 43/2009 / 02 Februari 2009 | Turut Tergugat III |
| No. | Nama | Blok Kavling | Luas (M2) | Bukti Kepemilikan | Nomor & Tanggal Akta Jual Beli | Dibuat Dihadapan | |
| 1. | Sulaiman Kuinaidi Kho (Penggugat I) | A10 No. 5 | 413 | SHGB No. 2866 | 423/2009 / 11 Juni 2009 | Turut Tergugat III | |
| A10 No. 6 | 400 | SHGB No. 2867 | 424/2009 / 11 Juni 2009 | Turut Tergugat III | |||
| 2. | Hj. Johana (Penggugat II) | A10 No. 15 | 1.057 | SHGB No. 2876 | 146/SU.I/2004 / 22 April 2004 | Turut Tergugat III | |
| A10 No. 16 | 708 | SHGB No. 2877 | 145/SU.I/2004 / 22 April 2004 | Turut Tergugat III | |||
| 3. | R. A. Nuraini, S.T., M.M. (Penggugat III) | A9 No. 18 | 416 | SHGB No. 2992 | 273/2005 / 01 Juli 2005 | Turut Tergugat III | |
| A14 No. 9 | 400 | SHM No. 3389 | 175/2009 / 02 April 2009 | Turut Tergugat III | |||
| 4. | R. A. Nurlaili, S.Si (Penggugat IV) | A14 No. 10 | 400 | SHM No. 3388 | 176/2009 / 02 April 2009 | Turut Tergugat III | |
| 5. | Dunia Yahya (Penggugat V) | A13 No. 13 | 636 | SHGB No. 3249 | 142/2011 / 16 September 2011 | Turut Tergugat IV | |
| 6. | H. Zamzami Ahmad (Penggugat VI) | A14 No. 6 | 509 | SHGB No. 3085 | 097/2009 / 09 Desember 2009 | Turut Tergugat IV | |
| 7. | Riky (Penggugat VII) | A14 No. 7 | 400 | SHGB No. 3084 | 084/2009 / 06 Nopember 2009 | Turut Tergugat IV | |
| 8. | Wenny Muskori (Penggugat VIII) | A14 No. 8 | 400 | SHGB No. 3083 | 43/2009 / 02 Februari 2009 | Turut Tergugat III | |
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 87 K/Pdt/2017 Tanggal 06 Maret 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 64/PDT/ 2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 172/PDT.G/2015/PN.PLG tanggal 29 Maret 2016 Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor : 4/172/Pdt-G/2015/EKS/2017/PN-PLG tanggal 12 September 2017tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak mempunyai nilai eksekutorial terhadap Para Penggugat karena tidak ada Para Penggugat sebagai pihak dalam putusan tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar kawat berduri dan papan / plang nama milik Tergugat yang berada diatas tanah milik Para Penggugat serta mengembalikan atau menyerahkan bidang tanah milik Para Penggugat yang berada di Komplek Taman Ogan Permai Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang dalam keadaan baik, aman, kosong, dan seketika kepada Para Penggugat pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel sebesar Rp. 28.695.000.000,-(dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai, langsung dan seketika setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :
| Penggugat | Blok Kavling | Luas (M2) | Harga Tanah / Meter (Rp) | Kerugian Materiel (Rp) | Jumlah Kerugian Materiel (Rp) |
| Penggugat I | A10 No. 5 | 413 | 5.000.000,- | 2.065.000.000,- | 4.065.000.000,- |
| A10 No. 6 | 400 | 5.000.000,- | 2.000.000.000,- | ||
| Penggugat II | A10 No. 15 | 1.057 | 5.000.000,- | 5.285.000.000,- | 8.825.000.000,- |
| A10 No. 16 | 708 | 5.000.000,- | 3.540.000.000,- | ||
| Penggugat III | A9 No. 18 | 416 | 5.000.000,- | 2.080.000.000,- | 4.080.000.000,- |
| A14 No. 9 | 400 | 5.000.000,- | 2.000.000.000,- | ||
| Penggugat IV | A14 No. 10 | 400 | 5.000.000,- | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- |
| Penggugat V | A13 No. 13 | 636 | 5.000.000,- | 3.180.000.000,- | 3.180.000.000,- |
| Penggugat VI | A14 No. 6 | 509 | 5.000.000,- | 2.545.000.000,- | 2.545.000.000,- |
| Penggugat VII | A14 No. 7 | 400 | 5.000.000,- | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- |
| Penggugat VIII | A14 No. 8 | 400 | 5.000.000,- | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- |
| TOTAL KERUGIAN MATERIEL PARA PENGGUGAT | 28.695.000.000,- | ||||
| Terbilang : Dua Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah | |||||
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriel sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) atau sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dibayarkan masing-masing kepada Para Penggugat secara tunai, langsung dan seketika setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus pada bidang tanah milik Para Penggugat yang berada di Komplek Taman Ogan Permai Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang;
Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam Posita No : 1, 2, 3, 4, 5, 6, para Penggugat I s/d Penggugat VIII, pada pokoknya mendalilkan, mengajukan argumentasi, bahwa para Penggugat telah membeli tanah-tanah Objek Perkara/Objek Sengketa dari PT. AMEN MULIA c.q. Turut Tergugat.
Dalil para Penggugat, jual-beli tersebut sah, karena dilakukan dihadapan Notaris PPAT (secara notariil) dengan A.J.B. dan sudah ada sertifikasi.
Waktu transaksi jual-beli Terjadi pada tanggal 22 April 2004 sampai tanggal 16 September 2011.
Jawaban Tergugat (Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.) :
Gugatan tersebut, tidak benar. Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil gugatan para Penggugat tersebut tanpa terkecuali.
Bahwa meskipun para Penggugat membeli tanah-tanah Objek Perkara melalui akta notariil, dan ada sertifikat, akan tetapi penjualnya c.q. PT. Amen Mulia selaku Penjual tanah-tanah Objek Perkara, tersebut Beritikat Buruk / Beritikat Tidak Baik (te kwader trow), oleh karena PT. Amen Mulia, tidak mempunyai wewenang/kekuasaan menjual tanah-tanah Objek Perkara tersebut.
Tanah Objek Perkara/Objek Sengketa BUKAN miliknya PT. Amen Mulia sendiri, akan tetapi masih milik bersama, berserikat dengan Tergugat (c.q. Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.).
Bahwa Oleh karena tanah yang dijual bukan tanah-nya sendiri, tidak terpenuhi syarat sah-nya jual-beli maka jual-beli tersebut Batal Demi Hukum, dengan segala akibat Hukumnya, yaitu segala surat-surat dokumen jual-beli (A.J.B.) dan sertifikat tanah objek sengketa lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan Hukum berlaku.
Bukti bahwa PT. Amen Mulia pada waktu/pada saat melakukan transaksi jual-beli tanah Objek Sengketa, dengan para Penggugat, tidak beritikat baik yakni beritikat buruk, dapat dilihat diperhatikan jual-beli sebagai berikut :
Transaksi jual-beli tanah antara Para Penggugat dengan PT. Amen Mulia, terjadi dalam waktu-waktu :
1. 11 Juni 2009;
11 Juni 2009;
22 April 2004;
22 April 2004;
01 Juli 2005;
02 April 2009;
02 April 2009;
16 September 2011;
09 Desember 2009;
06 November 2009;
02 Februari 2009;
Intinya, jual-beli terjadi didalam jangka waktu Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2011.
Padahal (baca : padahal) ± 1 (satu) Tahun 9 (sembilan) Bulan kemudian, setelah transaksi jual-beli terakhir, Dunia Yahya ~ Tanggal 16 September 2011 yaitu pada tanggal 12 Juni 2013, PT. Amen Mulia berusaha dengan sekuat tenaga ingin melepas diri, dari kebersamaan sebagai pemilik tanah hasil Reklamasi. Seluas 184,1 Ha yang dimiliki bersama Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E. (c.q. Tergugat).
Dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, No. 82/Pdt.G/2013/PN.Plg. dengan Tuntutan membatalkan “perjanjian” tanggal 18 Januari 1997, antara PT. Amen Mulia dengan Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.
c. Maksud dan tujuan gugatan PT. Amen Mulia ini tidak lain hanyalah agar supaya tanah seluas 184,1 Ha tersebut dapat dimiliki sendiri, tidak perlu dibagi dengan Kawan Kompanyon (Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.).
Ulah PT. AMEN MULIA tersebut berlangsung sebagai berikut :
Mohon Perhatikan (Resume) Putusan-Putusan Ini :
a. Putusan Perkara No. 82/Pdt.G/2013/PN.Plg :
Tolak gugatan PT. Amen Mulia;
Menyatakan PT. Amen Mulia melakukan wanprestasi;
Menghukum PT. Amen Mulia menyerahkan tanah 11,5 Ha kepada Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.;
b. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 15/Pdt/2014/PT.Plg :
Tolak gugatan PT. Amen Mulia;
Menyatakan PT. Amen Mulia, wanprestasi;
Dihukum menyerahkan tanah 11,5 Ha;
c. Putusan MA-RI No.2904 K/ Pdt/2014 :
Tolak Kasasi PT. Amen Mulia
PT. Amen Mulia, wanprestasi
Dalam Rekonveksi PT. Amen Mulia di Hukum menyerahkan tanah 55,23 Ha
d. PT. Amen Mulia, membangkang :
Tidak bersedia menyerahkan tanah 55,23 Ha.
e. Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E mengajukan gugatan baru untuk melaksanakan Putusan MA-RI No. 2904 K/Pdt/2014.
f. Putusan PN.Plg No. 172/Pdt.G/PN.Plg.
Gugatan Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E., tidak dapat diterima (N.O)
g. Putusan PT.Plg No. 64/Pdt/2016/PT.Plg.
PT. Amen Mulia Banding
Tolak eksepsi PT. Amen Mulia
Mengabulkan gugatan Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.
Menyatakan PT. Amen Mulia, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat
Menghukum PT. Amen Mulia dan siapapun yang mendapat hak dari pada PT. Amen Mulia, untuk menyerahkan tanah seluas 55,23 Ha kepada Penggugat.
h. Putusan PK. MA-RI No. 157 PK/Pdt/2016 :
Menolak permohonan PK PT. Amen Mulia
i. Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017 :
Menolak eksepsi PT. Amen Mulia
Perbaiki Putusan PT.Palembang.
Mengabulkan gugatan Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E. sebagian.
Menyatakan PT. Amen Mulia, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
Menghukum PT. Amen Mulia dan siapapun yang mendapat hak dari pada PT. Amen Mulia untuk menyerahkan tanah hasil Reklamasi, yang menjadi bagian PT. Amen Mulia, seluas 55,23 Ha kepada Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.
j. Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017, telah dilaksanakan eksekusi
pada tanggal 11, 12, 13, dan 14 September 2017.
Bahwa apa yang tergugat utarakan diatas ini, merupakan bukti fakta, bahwa PT. Amen Mulia mengetahui betul, menyadari betul, mengakui betul, dengan “kesengajaan” penuh bahwa tanah-tanah yang PT. Amen Mulia jual-jual kepada para Penggugat tersebut adalah bukan kepunyaan dia sendiri, masih kepunyaan bersama-sama kawan sekerja.
Lagi pula yang Terpenting, mohon perhatikan Waktu Transaksi terakhir ini ~ Penggugat Dunia Yahya ~ transaksi terjadi pada tanggal 16 September 2011, kemudian ± 1 tahun 9 bulan yaitu tanggal 12 Juni 2013 Baru PT. Amen Mulia mengajukan gugatan untuk MELEPASKAN Haknya Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E. yang menempel-lengket pada tanah seluas 184,1 Ha.
Bahwa sampai 7 kali vonis badan Peradilan, PT. Amen Mulia selalu kalah dan kalah, dan memang harus kalah.
Jadi Nyata, PT. Amen Mulia pada waktu melaksanakan transaksi jual-beli dengan para Penggugat berlaku sebagai Penjual yang Beritikat buruk. Karena menjual tanah, bukan miliknya sendiri (tanpa memberi tahu pemilik yang lain).
Bahwa Penjual yang beritikat buruk adalah Pidana.
Kalau mau membuktikan Pidananya, boleh saja.
Dengan Hormat kami sampaikan bahwa andai kata kami mengalami kasus seperti ini, maka kami akan datang ke-Penjual, karena dia pihak yang bersama-sama melakukan transaksi, agar dia bertanggung jawab atas tanah yang dijual-nya, dia telah menerima uang dan dia mengetahui betul ada cacat tersembunyi didalam transaksi karena tanah bukan punya sendiri. Dia Beritikat Buruk (Te Kwader Trow), dia harus terima gugatan, terima tuntutan, itu adalah benar-benar joss. Maka kami tidak buang-buang waktu, karena siapa cepat dia akan dapat, siapa terlambat dia akan pucat.
Bahwa Posita No. 7, para Penggugat menyebutkan pada pokoknya :
Tergugat melakukan penguasaan tanpa hak dan melawan Hukum melakukan pemagaran dengan kawat berduri.
Ada papan bertuliskan : Dilarang masuk melawan Pasal 167 KUHP tanah ini milik Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 87/Pdt/2017. jo Berita Acara Eksekusi No. 4/172/Pdt.G/2015/Eks/2017/PN.Plg. Tanggal 12 September 2017,
Tergugat (Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.) menjawab Posita No. 7 sebagai berikut :
Bahwa apa yang disebut para Penggugat Posita No. 7, memang begitu adanya yaitu tanah-tanah tersebut telah di eksekusi Pengadilan Negeri Palembang dengan Berita Acara yang dicantumkan untuk melaksanakan Putusan MA-RI No. 87/Pdt/2017.
Jadi tidak benar, apabila para Penggugat, menyatakan bahwa “Tergugat Melakukan Penguasaan Tanpa Hak dan melawan Hukum”.
Tergugat hanya menerima hasil eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negari.
Apakah “orang yang menerima hasil eksekusi” resmi yang dilakukan Pengadilan Resmi telah melakukan perbuatan melawan Hukum?
Jawabnya : Pasti Tidak.
Apakah Pengadilan yang melaksanakan Putusan MA-RI melakukan perbuatan melawan Hukum??
Jawabnya : tidak.
Jadi Tergugat (Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.) dalam kasus ini TIDAK melakukan perbuatan melawan Hukum. Hanya menerima hasil eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri.
Posita No.8 dan 9 telah tercakup secara implisit dalam jawaban yang kami uraikan tersebut diatas
Posita No.10, 11 memang demikian dan telah tercakup secara implisit dalam jawaban yang kami uraikan diatas.
Dalam Posita No. 11 bagian bawah Para Penggugat menyebutkan bahwa ada Sema No.7 Tahun 2001. Tentang Pemeriksaan Setempat.
Para Penggugat menyatakan pada halaman 9, baris ke-10 dari bawah, “Maka kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata harus melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan maksud agar di ketahui .....”
Tergugat (Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.) menjawab :
SEMA, adalah singkatan : Surat Edaran Mahkamah Agung.
Jadi bukan Undang-Undang.
Tergugat (Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.) Protes kepada para Penggugat yang menyatakan bahwa :
“Majelis Hakim yang memeriksa Perkara harus melaksanakan Pemeriksaan Setempat ...”
Anda-anda dapat dari mana perkataan “harus” itu??
Andaikata ada kata-kata “harus” itu (quod-non), kami Tergugat tidak percaya.
Tidak ada kata “harus” itu.
SEMA, hanya Pedoman untuk Hakim Pengadilan.
SEMA, tidak wajib diikuti Hakim, hanya pedoman yang bersifat kasuistis. SEMA, domein Hakim. Bukan domein rakyat bukan domein pengacara.
SEMA, bukan untuk konsumsi rakyat.
SEMA, bukan konsumsi untuk Pengacara.
* Kalau tidak percaya, coba kita bertanya kepada Hakim. Bapak sudah berapa tahun sebagai Hakim??
Sudah berapa banyak memutus Perkara Perdata??
Apakah Pak Hakim sudah periksa setempat sebanyak Perkara Perdata yang Bapak putus??
Kita akan terkejut jawaban Pak Hakim :
“Saya bertugas sebagai Hakim 30 Tahun lebih. Pernah Periksa Setempat (plaats onder zoek) 2 kali.”
Jadi pemeriksaan setempat domein Hakim, ada dalam analisa Hakim dan tidak ada kewajiban melaksanakan.
Dalam Posita No.12, para Penggugat meminta kepada Tergugat untuk tidak melakukan penguasaan dalam bentuk apapun.
Tergugat menjawab : maafkanlah saya tak bisa memenuhi harapan itu.
Yang bisa saya berikan adalah nasehat, gugatlah pihak yang dulu bersama “ada hubungan Hukum” transaksi jual-beli.
Dia menerima uang dari anda. Dia harus bertanggung jawab. Mengganti tanah atau mengembalikan uang, itulah Hukum.
Atau tuntutlah, pasti joss.
Posita No.13, para Penggugat menyatakan sebagai pembeli yang beritikat baik, dilindungi.
Tergugat menjawab :
Hal tersebut dalam kasus ini tidak bisa diterapkan. Karena, Penjual-nya ternyata telah amat jelas sekali tidak beritikat baik, yakni BERITIKAT BURUK (te kwader trow) seperti kami jawab pada butir 1,2,3 diatas.
Maka jual-beli Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukum-nya, yaitu dokumen jual-beli dan Sertifikat Batal Demi Hukum dan lumpuh tidak mempunyai kekuatan berlaku.
b. Tergugat tidak tertarik buku-buku, tidak juga melihat pendapat- pendapat penulis. Semua orang bisa menulis. Kami juga bisa menulis.
Kami hanya berpegang kepada Undang-Undang dan Hukum.
Posita No.13 tidak benar, Tergugat Tolak Semua.
Posita No.14, mengenai yurisprudensi yang dicantumkan para Penggugat, disini Tergugat menjawab bahwa :
Indonesia menganut sistem Hukum Eropa Kontimental, maka tidak ada kewajiban Hakim mengikuti yurisprudensi. Adapun negara yang menganut sistem Hukum Anglo Saxon seperti Amerika Serikat maka Hakim harus mengikuti yurisprudensi.
Yurisprudensi kasuistis sifatnya tidak dapat diterapkan disini.
Lagi pula Hakim Indonesia tidak wajib mengikuti yurisprudensi.
Posita No.15, para Penggugat menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengetahui adanya Perkara gugatan No. 172/Pdt.G/2015/PN.Plg. dan No. 64/Pdt/2016/PT.Plg. dan No. 87 K/Pdt/2017. jo BA. Eksekusi No.4/ 172/ Pdt.G/2015/Eks/2017/PN.Plg.
Tergugat menjawab :
Bahwa hal tersebut PERSIS seperti yang Tergugat alami, yaitu : Tergugat tidak mengetahui sama sekali, bahwa hak tanah Tergugat 55,23 Ha, telah dilakukan penjualan kepada para Penggugat oleh PT. Amen Mulia lengkap dengan A.J.B.
Berarti, anda para Penggugat sama-sama dengan nasib Tergugat yaitu di dzolimi PT. Amen Mulia. Sama-sama di dzolimi jangan saling menyalahkan, akan tetapi gugat-lah pihak yang mendzolimi. Tuntutlah supaya dia bertanggung jawab. Maka renungkanlah baik-baik.
Dalam Posita No.16, para Penggugat menyatakan Tergugat melakukan penguasaan tanah milik para Penggugat, hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para Penggugat.
Tergugat menjawab :
Tergugat hanya menerima hasil eksekusi Putusan MA-RI No.87 K/Pdt/2017 dari PN.Palembang, dan hal tersebut bukanlah Perbuatan Melawan Hukum. Tetapi bertengger diatas Hukum.
Posita No.17 dan 18 Para Penggugat Menuntut Kerugian Materiil dan Immateriil Para Penggugat minta ganti rugi atas penguasaan tanah oleh Tergugat, dengan total kerugian Rp.28.695.000.000,- (kerugian materiil = luas tanah x harga tanah per-m2). Dan kerugian immateriil Rp.8.000.000.000,-.
Tergugat menjawab :
Tidak layak-lah Tergugat membayar kerugian materiil, senilai Rp.28.695.000.000,- dan immateriil Rp.8.000.000.000,-. Kepada Para Penggugat dengan anggapan Tergugat yang menyebabkan kerugian tersebut.
Jawablah Pertanyaan Tergugat ini : apakah benar Tergugat yang HANYA menerima hasil eksekusi Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017, dari Pengadilan Negeri Palembang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum?
Semua orang akan menjawab tidak. Tergugat tidak salah dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Renungkan-lah.
Bahwa Posita No.19, yang meminta C.B. dan Posita No.20 yang minta turut Tergugat mentaati Putusan Posita No.21, yang minta Putusan dilaksanakan terlebih dahulu Posita No.22 Tergugat harus bayar Ongkos Perkara.
Jawab Tergugat :
Bahwa kesemuanya tersebut diatas, kami tolak karena irrasionil, Tergugat tidak ada kesalahan melakukan perbuatan melawan Hukum, hanya menerima hasil eksekusi Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017, dari Pengadilan Negeri Palembang, maka nyata bahwa Tergugat (Ir. H. Ahmad Aman Asra Ramli, S.E.) tidak melawan Hukum bahkan bertengger diatas hukum.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Kuasa Turut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Turut Tergugat I menolak semua dalil-dalil gugatan Para Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat I;
Bahwa Turut Tergugat I membenarkan dalil Gugatan Para Penggugat pada angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) yang mengatakan Para Penggugat adalah pembeli yang sah atas tanah yang terletak di komplek Taman Ogan Permai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Blok Kavling | Luas (M²) | Bukti Kepemilikan | Nomor & Tanggal Akta Jual Beli | Dibuat dihadapan |
| 1 | Sulaiman Kuinaidi Kho (Penggugat I) | A10 No. 5 | 413 | SHGB No. 2866 | 423/2009/ 11 Juni 2009 | Turut Tergugat III |
| A10 No. 6 | 400 | SHGB No. 2867 | 424/2009/ 11 Juni 2009 | Turut Tergugat III | ||
| 2 | Hj. Johana (Penggugat II) | A10 No. 15 | 1057 | SHGB No. 2878 | 146/SU.I/2004/ 22 April 2004 | Turut Tergugat III |
| A10 No. 16 | 708 | SHGB No. 2877 | 145/SU/I/2004/ 22 April 2004 | Turut Tergugat III | ||
| 3 | R.A. Nuraini, S.T.,M.M. (Penggugat III) | A9 No. 18 | 416 | SHGB No. 2992 | 273/2005/ 01 Juli 2005 | Turut Tergugat III |
| A14 No. 9 | 400 | SHM No. 3389 | 175/2009/ 02 April 2009 | Turut Tergugat III | ||
| 4 | R.A. Nurlaili, S.Si., (Penggugat IV) | A14 No. 10 | 400 | SHM No. 3388 | 176/2009/ 02 April 2009 | Turut Tergugat III |
| 5 | Dunia Yahya (Penggugat V) | A13 No. 13 | 636 | SHGB No. 3249 | 142/2011/ 16 September 2011 | Turut Tergugat IV |
| 6 | H. Zamzani Ahmad (Penggugat VI) | A14 No. 6 | 509 | SHGB No. 3085 | 097/2009/ 09 Desember 2009 | Turut Tergugat IV |
| 7 | Riky (Penggugat VII) | A14 No. 7 | 400 | SHGB No. 3084 | 084/2009/ 06 Nopember 2009 | Turut Tergugat IV |
| 8 | Wenny Muskori (Penggugat VIII) | A14 No. 8 | 400 | SHGB No. 3083 | 43/2009/ 02 Februari 2009 | Turut Tergugat III |
yang mana Para Penggugat dapat memperoleh tanah tersebut berdasarkan hasil jual beli antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat I jauh sebelum terjadi sengketa antara Tergugat dan Turut Tergugat I Sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dapat dikatakan sebagai Pembeli yang beritikad baik dan Pembeli yang benar yang harus dilindungi oleh Udang-Undang.
Bahwa menanggapi dalil gugatan Para Penggugat pada angka 7 (tujuh) sampai dengan angka 15 (lima belas) yang isinya mengatakan tanah objek sengketa tersebut diatas adalah pecahan dari SHGB No. 2564 yang mana dasar penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 87 K/Pdt/2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No, 64/PDT/2016/PT.PLG jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 172/Pdt.G/2015/PN.PLG. Yang mana persengketaan tersebut tidak melibatkan Para Penggugat melainkan antara Tergugat dan Turut Tergugat I yang seharusnya melibatkan juga Para Penggugat dikarenakan Para Penggugat telah memiliki tanah tersebut sejak tahun 2004 dan 2009, sehingga sudah seharusnyalah apabila Tergugat ingin melakukan Eksekusi atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2564 tersebut, didalam gugatannya terdahulu Tergugat haruslah mengikutsertakan Para Penggugat didalam dalil gugatannya tersebut sehingga selama Para Penggugat bukanlah pihak dalam perkara dimaksud maka Eksekusi perkara tersebut terhadap tanah milik Para Penggugat merupakan suatu hal yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Bahwa menanggapi dalil Gugatan Para Penggugat No. 16 (enam belas) sampai dengan No. 22 (dua puluh dua) dalil yang tidak bisa dipungkiri lagi bahwasanya Para Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan Pembeli yang benar yang harus dilindungi oleh Udang-Undang, karena Para Penggugat telah membeli atas tanah objek sengketa dengan memiliki suatu dasar hukum dan alas hak, dimana Para Penggugat sebagaimana telah disebutkan pada dalil jawaban angka 2 (dua) jawaban Turut Tergugat I diatas dan pada saat tanah objek sengketa tersebut dibeli oleh Penggugat terhadap tanah aquo tersebut langsung dikuasai dan dipelihara oleh Penggugat dan tidak pernah ada selama tanah aquo tersebut dikuasai Penggugat ada pihak lain yang mengklaim atas tanah tersebut sehingga dalam hal ini patutlah untuk dikatakan kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa yang terletak di komplek Taman Ogan Permai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang sebagaimana dalil jawaban Turut Tergugat I angak 2 (dua) diatas adalah sah menurut hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Terima Kasih.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Kuasa Turut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal, 03 April 2018 2018 Nomor 220/Pdt.G/2017/PN.Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.196.000,- (Satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Menimbang,bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding dari kuasa Hukum Pembanding I semula Para Penggugat tanggal 11 April 2018 dan Pembanding II semula Turut Tergugat I pada tanggal 16 April 2018 yang masing-masing dibuat oleh Sdr. Panitera Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa kuasa hukum Para Pembanding tersebut telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang tanggal, 03 April 2018 Nomor : 220/Pdt.G/2017/PN.Plg. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa permohonan banding Para Pembanding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada kuasa hukum Pembanding I, Terbanding dan Para Turut Terbanding semula Para Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding II semula Turut Tergugat I tertanggal 08 Mei 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 08 Mei 2018,dan memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang kepada kuasa hukum Pembanding I, Terbanding, Para Turut Terbanding semula Para Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa sehubungan memori banding dari Pembanding II semula Turut Tergugat I tersebut Terbanding semula Tergugat mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 8 Juni 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna oleh Jurusita Pengadilan Negeri palembang kepada kuasa hukum Pembanding I, Pembanding II , dan Para Turut Terbanding semula Para Penggugat , Turut Tergugat I, dan Para Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan membaca berkas perkara Banding ( inzage ) Nomor 220/Pdt.G/2017/ PN.Plg. Jo. Bdg. Nomor 40/2018 yang dibuat oleh Juru sita Pengadilan Negeri Palembang, baik kepada kuasa hukum Pembanding I semula Para Penggugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat I masing-masing pada tanggal 03 Mei 2018, sedangkan kepada Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 30 April 2018 sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi kepada para pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya relaas pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Para Pembanding yaitu Pembanding I semula Para Penggugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat I karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Para Penggugat tidak mengajukan memori banding dan Pembanding II semula Turut Teergugat I telah mengajukan memori banding bertanggal 08 Mei 2018, sedangkan Terbanding semula Tergugat telah pula mengajukan kontra memori banding bertanggal 30 Mei 2018 serta Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat II,III, IV tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Turut Tergugat I di dalam memori bandingnya pada pokoknya dapat disimpulkan keberatan atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama dan memohon agar Pengadilan Tinggi memutuskan:
Menerima permohonan banding dan memori banding Pembanding II semula Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 220/ Pdt. G/2017/PN.Plg. tanggal 03 April 2018;
DAN MENGADILI SENDIRI :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Terbanding I semula Para Penggugat/ Sulaiman Kuinaidi Kho dkk. untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat / Terbanding II / Ir. Aman Astra Ramli,SE., untuk membayar biaya perkara atau mohon putusan yang seadil-adilnya;
Dengan alasan-alasan sebagai berikut :
bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukum putusannya telah keliru dalam menilai pokok persoalan dalam perkara a quo sehingga menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dan telah keliru dalam memeriksa bukti yang diajukan oleh Para pihak serta tidak mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh Pembanding II / Turut Tergugat I PT. Amen Mulia;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat didalam kontra memori bandingnya pada pokoknya dapat disimpulkan dan memohon agar Pengadilan Tinggi memutuskan;
Menolak permohonan banding dari Para Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 220/ Pdt.G /2017/PN.Plg. tanggal 03 April 2018;
Menghukum Para Pembanding membayar biaya perkara atau mohon putusan yang seadil-adilnya;
Dengan alasan-alasan sebagai berikut :
bahwa Terbanding semula Tergugat menerima seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya karena telah sesuai dengan fakta hukum dan rasa keadilan;
bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar yang telah memeriksa pokok perkara dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak dan menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat bukanlah perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu menolak gugatan Para Penggugat;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 220/Pdt.G/2017/PN.Plg. tanggal 03 April 2018 dan memori banding dari Pembanding II semula Turut Tergugat I serta kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah tepat dan benar sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Palembang yang dimohonkan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa tentang alasan-alasan Pembanding II semula Turut Tergugat I didalam memori bandingnya dan alasan-alasan Terbanding semula Tergugat didalam kontra memori bandingnya menurut Pengadilan Tinggi tidak ada hal-hal baru yang harus dipertimbangkan dalam tingkat banding untuk merubah putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan oleh karena itu alasan - alasan tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa karena putusan yang dimohonkan banding tersebut dikuatakan dan Pembanding I semula Para Penggugat tetap berada dipihak yang dikalahkan maka Pembanding I semula Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal-pasal dari RBg dan undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding: Pembanding I semula Para Penggugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat I ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 220/ Pdt.G/ 2017/PN.Plg tanggal 03 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding I semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, oleh kami AMAN BARUS,SH.,MH selaku Hakim Ketua, BAHTERA PERANGIN- ANGIN,SH.,MH dan KHARLISON HARIANJA,SH.,MH masing-masing sebagai Anggota Majelis,berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 10 Agustus 2018 Nomor 88/PEN/PDT/ 2018/PT.PLG ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding. dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut serta di bantu oleh NEVA ATINA MONA,SH.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA
1. BAHTERA PERANGIN-ANGIN,SH.,MH., AMAN BARUS,SH.,MH.,
2.KHARLISON HARIANJA,SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI
NEVA ATINA MONA, SH.,MH.,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
- Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,-
JUMLAH Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;